852/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 852/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Juanda Fadli. SH 2.Aryanvi Kantha Diprama, SH Terdakwa: Sulistiono
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sulistiono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) tandan buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada pihak PTPN II kebun Tanjung Jati. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 852/Pid.Sus/2022/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sulistiono;
2. Tempat lahir : Binjai;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/11 November 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl.Sawi Lk.I Kel.Paya Roba Kec.Binjai Barat Kota
Binjai;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Terdakwa Sulistiono ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 852/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 852/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sulistiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan” melanggar Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulistiono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dikembalikan kepada pihak PTPN II kebun Tanjung Jati.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa Sulistiono pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Areal Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Areal Afdeling III Blok L-9 Desa Tanjung Jati Kec.Binjai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 18.15 Wib pihak keamanan kebun yakni saksi Suriadi bersama saksi Zulkifli Nasution dan saksi Nurmawan melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Perkebuan PTPN II Tanjung Jati dimana para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memanen tandan buah sawit dengan menggunakan alat egrek, melihat hal tersebut para saksi melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap mendekati pelaku, setelah dekat para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Sulistiono (terdakwa) dengan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dimana 1 (satu) buah alat pisau egrek sempat dibuang terdakwa di dalam parit, bahwa terdakwa mengakui tanpa ijin dari pihak perkebunan untuk memanen tandan buah kepala sawit tersebut. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Tandem Hilir guna proses Hukum selanjutnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Sulistiono mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tanpa ijin dan pihak Perkebunan PTPN II Tanjung Jati dan pihak perkebunan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Sulistiono pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Areal Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Areal Afdeling III Blok L-9 Desa Tanjung Jati Kec.Binjai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“, secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 18.15 Wib pihak keamanan kebun yakni saksi Suriadi bersama saksi Zulkifli Nasution dan saksi Nurmawan melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Perkebuan PTPN II Tanjung Jati dimana para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memanen tandan buah sawit dengan menggunakan alat egrek, melihat hal tersebut para saksi melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap mendekati pelaku, setelah dekat para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Sulistiono (terdakwa) dengan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dimana 1 (satu) buah alat pisau egrek sempat dibuang terdakwa di dalam parit, bahwa terdakwa mengakui tanpa ijin dari pihak perkebunan untuk memanen tandan buah kepala sawit tersebut. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Tandem Hilir guna proses Hukum selanjutnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Sulistiono mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tanpa ijin dan pihak Perkebunan PTPN II Tanjung Jati dan pihak perkebunan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Zulkifli Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 Sekira pukul 18.15 Wib di Afdeling III Blok L- 9 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati;
Bahwa saat kejadian Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara saksi melihat 1 (satu) Orang laki-laki, yang sedang memanen Buah Sawit dengan menggunakan alat panen Eggrek;
Bahwa Terdakwa melakukan perbatan tersebut menggunakan alat sebuah eggrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Suriadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 Sekira pukul 18.15 Wib di Afdeling III Blok L- 9 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati;
Bahwa saat kejadian Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara saksi melihat 1 (satu) Orang laki-laki, yang sedang memanen Buah Sawit dengan menggunakan alat panen Eggrek;
Bahwa Terdakwa melakukan perbatan tersebut menggunakan alat sebuah eggrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Nurmawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 Sekira pukul 18.15 Wib di Afdeling III Blok L- 9 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati;
Bahwa saat kejadian Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara saksi melihat 1 (satu) Orang laki-laki, yang sedang memanen Buah Sawit dengan menggunakan alat panen Eggrek;
Bahwa Terdakwa melakukan perbatan tersebut menggunakan alat sebuah eggrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul 18.40 Wib di PTPN II Tanjung Jati Afdeling III Blok L-9, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbatan tersebut menggunakan alat sebuah eggrek;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk di jual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa belum sempat menjual buah kelapa sawit tersebut karena Terdakwa terlebih dahulu ditangkap security PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipe roleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 Sekira pukul 18.15 Wib di Afdeling III Blok L- 9 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati;
Bahwa saat kejadian Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri;
Bahwa berawal pihak keamanan kebun yakni saksi Suriadi bersama saksi Zulkifli Nasution dan saksi Nurmawan melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Perkebuan PTPN II Tanjung Jati dimana para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memanen tandan buah sawit dengan menggunakan alat egrek, melihat hal tersebut para saksi melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap mendekati pelaku, setelah dekat para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mengaku bernama Sulistiono (terdakwa) dengan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dimana 1 (satu) buah alat pisau egrek sempat dibuang terdakwa di dalam parit, bahwa Terdakwa mengakui tanpa ijin dari pihak perkebunan untuk memanen tandan buah kepala sawit tersebut. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Tandem Hilir guna proses Hukum selanjutnya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbatan tersebut menggunakan alat sebuah eggrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Sulistiono telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Sulistiono yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 Sekira pukul 18.15 Wib di Afdeling III Blok L- 9 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) Jangjang Buah Sawit milik PTPN II kebun Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Suriadi bersama saksi Zulkifli Nasution dan saksi Nurmawan melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Perkebuan PTPN II Tanjung Jati dimana para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memanen tandan buah sawit dengan menggunakan alat egrek, melihat hal tersebut para saksi melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap mendekati pelaku, setelah dekat para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mengaku bernama Sulistiono (terdakwa) dengan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dimana 1 (satu) buah alat pisau egrek sempat dibuang terdakwa di dalam parit, bahwa Terdakwa mengakui tanpa ijin dari pihak perkebunan untuk memanen tandan buah kepala sawit tersebut. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Tandem Hilir guna proses Hukum selanjutnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PTPN II kebun Tanjung Jati selaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PTPN II kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, yang diketahui milik PTPN II kebun Tanjung Jati maka dikembalikan kepada pihak PTPN II kebun Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PTPN II kebun Tanjung Jati selaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sulistiono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II kebun Tanjung Jati.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mardiana Rajagukguk, S.H., M.Si., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juanda Fadli., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mardiana Rajagukguk, S.H., M.Si.