857/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 857/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Maura Meralda Harahap, SH 2.Aryanvi Kantha Diprama, SH Terdakwa: WAHYU SOFIAN ALS KEROK
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Sofian als Kerok tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin. - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) along – along; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 857/Pid.Sus/2022/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Wahyu Sofian als Kerok;
2. Tempat lahir : Binjai;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/7 Agustus 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun B VII, Desa Stabat Lama, Kec. Wampu, Kab.
Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : tidak bekerja;
Terdakwa Wahyu Sofian als Kerok ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 857/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 857/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAHYU SOFIAN ALS KEROK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYU SOFIAN ALS KEROK dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama masa Penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Dikembalikan kepada Pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) along – along;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa WAHYU SOFIAN ALS KEROK Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Oktober 2022, bertempat PT. LNK kebun Tanjung Beringin, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menyiapkan egrek dan kemudian terdakwa masuk ke dalam kebun yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa mulai memilih buah kelapa sawit yang sudah matang lalu terdakwa mulai mengegrek sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit lalu terdakwa mengumpulkannya dibawah pohon sawit, setelah dikumpulkan lalu terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan egrek yang telah digunakan, kemudian terdakwa menyiapkan along-along ke atas 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, lalu terdakwa kembali masuk ke dalam kebun untuk mengangkut 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit yang tadi sudah terdakwa kumpulkan, kemudian saksi SURIMANTO, saksi AULIA RAHMAN dan anggota BKO yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan melihat terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian ketika ditanyakan terdakwa mengakui bahwa telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK kebun Tanjung Beringin, lalu terdakwa dibawa ke Pos Security lalu para saksi menghubungi saksi ANSYARI YUSFAHMI yang merupakan Danton Security untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian saksi ANSYARI YUSFAHMI langsung menuju ke lokasi dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Manager kebun dan atas perintah pimpinan agar terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 511.1-2290/SITU/KPT/2014 tanggal 05 November 2014, kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 511-229/SIUP/KPT/2014 tanggal 05 November 2014, kemudian berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal 20 Septemebr 2018 bahwa Pemerintah RI c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentutan pasal 24 ayat (1) Peratutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menerbitkan NIB kepada PT. Langkat Nusantara Kepong dan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 4 13 Juni 2003 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dengan berakhirnya Hak tanggal 31 Desember 2024.
Bahwa terdakwa WAHYU SOFIAN ALS KEROKtidak ada izin dari pihak PT. LNK kebun Tanjung Beringin untuk mengambil dan membawa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit sehingga pihak PT. LNK kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa WAHYU SOFIAN ALS KEROK Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Oktober 2022, bertempat PT. LNK kebun Tanjung Beringin, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menyiapkan egrek dan kemudian terdakwa masuk ke dalam kebun yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa mulai memilih buah kelapa sawit yang sudah matang lalu terdakwa mulai mengegrek sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit lalu terdakwa mengumpulkannya dibawah pohon sawit, setelah dikumpulkan lalu terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan egrek yang telah digunakan, kemudian terdakwa menyiapkan along-along ke atas 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, lalu terdakwa kembali masuk ke dalam kebun untuk mengangkut 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit yang tadi sudah terdakwa kumpulkan, kemudian saksi SURIMANTO, saksi AULIA RAHMAN dan anggota BKO yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan melihat terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian ketika ditanyakan terdakwa mengakui bahwa telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK kebun Tanjung Beringin, lalu terdakwa dibawa ke Pos Security lalu para saksi menghubungi saksi ANSYARI YUSFAHMI yang merupakan Danton Security untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian saksi ANSYARI YUSFAHMI langsung menuju ke lokasi dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Manager kebun dan atas perintah pimpinan agar terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 511.1-2290/SITU/KPT/2014 tanggal 05 November 2014, kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 511-229/SIUP/KPT/2014 tanggal 05 November 2014, kemudian berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal 20 Septemebr 2018 bahwa Pemerintah RI c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentutan pasal 24 ayat (1) Peratutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menerbitkan NIB kepada PT. Langkat Nusantara Kepong dan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 4 13 Juni 2003 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dengan berakhirnya Hak tanggal 31 Desember 2024.
Bahwa terdakwa WAHYU SOFIAN ALS KEROKtidak ada izin dari pihak PT. LNK kebun Tanjung Beringin untuk mengambil dan membawa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit sehingga pihak PT. LNK kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ansyari Yusfahmi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Areal Divisi IV Block V TM 2012 Pt. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil buah sawit dengan memungut dan melangsirnya menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang rotan diatas sepeda motor beserta buah kelapa sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi Surimanto dan Aulia Rahman mengamankan seorang laki-laki yang sedang membawa tandan buah kelapa sawit hasil dari PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Terdakwa adalah berupa buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan dengan berat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kg, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam tanpa plat dan 1 (satu) buah keranjang along-along terbuat dari rotan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin yaitu sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Surimanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Areal Divisi IV Block V TM 2012 Pt. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil buah sawit dengan memungut dan melangsirnya menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang rotan diatas sepeda motor beserta buah kelapa sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi bersama Mandor 1, saudara Aulia Rahman dan anggota BKO dari TNI melakukan patroli rutin di areal perkebunan guna mengantisipasi terjadinya pencurian buah kelapa sawit, kemudian setelah sampai dilokasi, saksi melihat Terdakwa sedang melangsir tandan buah kelapa sawit diarea Blok V dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Terdakwa adalah berupa buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan dengan berat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kg, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam tanpa plat dan 1 (satu) buah keranjang along-along terbuat dari rotan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin yaitu sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Aulia Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Areal Divisi IV Block V TM 2012 Pt. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil buah sawit dengan memungut dan melangsirnya menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang rotan diatas sepeda motor beserta buah kelapa sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi bersama Mandor 1, saudara Surimanto dan anggota BKO dari TNI melakukan patroli rutin di areal perkebunan guna mengantisipasi terjadinya pencurian buah kelapa sawit, kemudian setelah sampai dilokasi, saksi melihat Terdakwa sedang melangsir tandan buah kelapa sawit diarea Blok V dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Terdakwa adalah berupa buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan dengan berat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kg, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam tanpa plat dan 1 (satu) buah keranjang along-along terbuat dari rotan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin yaitu sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Areal Divisi IV Block V TM 2012 Pt. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa menyiapkan egrek dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kebun yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mulai memilih buah kelapa sawit yang sudah matang lalu Terdakwa mulai mengegrek sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit lalu Terdakwa mengumpulkannya dibawah pohon sawit, setelah dikumpulkan lalu Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan egrek yang telah digunakan, kemudian Terdakwa menyiapkan along-along ke atas 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam kebun untuk mengangkut 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit yang tadi sudah terdakwa kumpulkan;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk dijual kemudian uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash, 1 (satu) along – along, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Areal Divisi IV Block V TM 2012 Pt. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil buah sawit dengan memungut dan melangsirnya menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang rotan diatas sepeda motor beserta buah kelapa sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi sedang melaksanakan patrol rutin di seputaran areal PT. LNK bersama dengan teman Saksi Surimanto dengan mengendarai sepeda motor, dan sekira pukul 18.30 wib para saksi melihat Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Terdakwa adalah berupa buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan dengan berat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kg, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam tanpa plat dan 1 (satu) buah keranjang along-along terbuat dari rotan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin yaitu sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Wahyu Sofian als Kerok telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Wahyu Sofian als Kerok yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Areal Divisi IV Block V TM 2012 Pt. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Menimbang, bahwa pada saat saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi sedang melaksanakan patrol rutin di seputaran areal PT. LNK bersama dengan teman Saksi Surimanto dengan mengendarai sepeda motor, dan sekira pukul 18.30 wib para saksi melihat Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil buah sawit dengan memungut dan melangsirnya menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang rotan diatas sepeda motor beserta buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. LNK Kebun Tanjung Beringin selaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. LNK Kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, yang diketahui milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin maka dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash, yang merupakan kendaraan operasional yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) along – along, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin selaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wahyu Sofian als Kerok tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) along – along;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Donald Torris Siahaan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Maura Meralda Harahap, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Donald Torris Siahaan, S.H., M.H.