833/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 833/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Esra Mailany Sinaga. SH 2.Maura Meralda Harahap, SH Terdakwa: M. Syahputra Erlangga Alias Putra
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. Syahputra Erlangga Alias Putra tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 Kg Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Maryke 1 (satu) Bilah Egrek Bergagang Bambu. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 833/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Syahputra Erlangga Alias Putra;
2. Tempat lahir : Tembung;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/3 Mei 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Kutambaru Desa Kutambaru Kec. Kutambaru Kab. Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 833/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 13 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 833/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 13 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. SYAHPUTRA ERLANGGA Alias PUTRA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan”sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. SYAHPUTRA ERLANGGA Alias PUTRA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 Kg
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Maryke
1 (satu) Bilah Egrek Bergagang Bambu.
Dirampas untuk Dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa M. SYAHPUTRA ERLANGGA Alias PUTRA bersama-sama dengan RUDI (DPO) dan JAKA (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Areal Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Divisi II TM 2009 Blok B Desa Perkebunan Maryke Kec. Kutambaru Kab. Langkat atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat telah melakukan perbuatan Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Menadah Hasil Usaha Perkebunan Yang Diperoleh Dari Penjarahan Dan/Atau Pencurian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat untuk makan bakso di Warung Bakso yang berada di Dusun Halban Desa Kutambaru dan sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan RUDI (DPO) dan JAKA (DPO). Kemudian setelah terdakwa selesai makan, RUDI (DPO) dan JAKA (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Maryke yang berbatasan langsung dengan Dusun Halban yang mana pada saat itu RUDI (DPO) berkata AYO MAIN SAWIT PUT CARI SATU DUA JANJANG kemudian terdakwa menjawab AYOK
Bahwa kemudian terdakwa, RUDI (DPO), dan JAKA (DPO) bersama-sama masuk kedalam Areal Kebun PT. LNK Kebun Maryke yang berjarak 200 (dua ratus) meter, lalu sesampainya dilokasi RUDI (DPO) yang sebelumnya sudah membawa 1 (satu) buah egrek langsung memanen buah kelapa sawit. Kemudian JAKA (DPO) bertugas untuk menyenterkan buah kelapa sawit yang jatuh dan terdakwa bertugas untuk melangsir dengan cara mengangkut buah kelapa sawit dari lokasi menuju keluar Areal Perkebunan
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wib saksi GUNAWAN, saksi RAMLI, dan saksi APRILA SUSANTO (ketiganya merupakan anggota security PT. LNK Kebun Maryke) sedang melakukan patrol di sekitar Areal Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke tepatnya di Divisi II TM 2009 Blok B, kemudian ketiga saksi mendengar ada suara-suara dan melihat ada sinar senter disekitar lokasi. Kemudian ketiga saksi menuju lokasi tersebut dan melihat terdakwa, RUDI (DPO), dan JAKA (DPO) sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Maryke. Kemudian ketiga saksi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa namun RUDI (DPO) dan JAKA (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polsek Salapian guna diperiksa lebih lanjut
Bahwa perbuatan terdakwa, RUDI (DPO), dan JAKA (DPO) mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) buah janjang dengan total berat ± 30 (tiga puluh) kg tanpa seizin pihak PT. LNK Kebun Maryke dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. LNK Kebun Maryke mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa PT. LNK Kebun Maryke telah memiliki Izin Usaha Perkebunan dengan Nomor Induk Berusaha 8120105962406 dengan tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Utama 9 Maret 2020 dan PT. LNK Kebun Gohor telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan Nomor: 02.02.02.10.2.00001
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. SYAHPUTRA ERLANGGA Alias PUTRA bersama-sama dengan RUDI (DPO) dan JAKA (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Areal Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Divisi II TM 2009 Blok B Desa Perkebunan Maryke Kec. Kutambaru Kab. Langkat atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat telah melakukan perbuatan Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat untuk makan bakso di Warung Bakso yang berada di Dusun Halban Desa Kutambaru dan sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan RUDI (DPO) dan JAKA (DPO). Kemudian setelah terdakwa selesai makan, RUDI (DPO) dan JAKA (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Maryke yang berbatasan langsung dengan Dusun Halban yang mana pada saat itu RUDI (DPO) berkata AYO MAIN SAWIT PUT CARI SATU DUA JANJANG kemudian terdakwa menjawab AYOK
Bahwa kemudian terdakwa, RUDI (DPO), dan JAKA (DPO) bersama-sama masuk kedalam Areal Kebun PT. LNK Kebun Maryke yang berjarak 200 (dua ratus) meter, lalu sesampainya dilokasi RUDI (DPO) yang sebelumnya sudah membawa 1 (satu) buah egrek langsung memanen buah kelapa sawit. Kemudian JAKA (DPO) bertugas untuk menyenterkan buah kelapa sawit yang jatuh dan terdakwa bertugas untuk melangsir dengan cara mengangkut buah kelapa sawit dari lokasi menuju keluar Areal Perkebunan.
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wib saksi GUNAWAN, saksi RAMLI, dan saksi APRILA SUSANTO (ketiganya merupakan anggota security PT. LNK Kebun Maryke) sedang melakukan patrol di sekitar Areal Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke tepatnya di Divisi II TM 2009 Blok B, kemudian ketiga saksi mendengar ada suara-suara dan melihat ada sinar senter disekitar lokasi. Kemudian ketiga saksi menuju lokasi tersebut dan melihat terdakwa, RUDI (DPO), dan JAKA (DPO) sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Maryke. Kemudian ketiga saksi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa namun RUDI (DPO) dan JAKA (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polsek Salapian guna diperiksa lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa, RUDI (DPO), dan JAKA (DPO) mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) buah janjang dengan total berat ± 30 (tiga puluh) kg tanpa seizin pihak PT. LNK Kebun Maryke dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. LNK Kebun Maryke mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa PT. LNK Kebun Maryke telah memiliki Izin Usaha Perkebunan dengan Nomor Induk Berusaha 8120105962406 dengan tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Utama 9 Maret 2020 dan PT. LNK Kebun Gohor telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan Nomor: 02.02.02.10.2.00001
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi GUNAWAN berjanji pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Lokasi Perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke Areal Divisi II Blok B TM 2008 Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa bermula Saksi gunawan Saksi Ramli, dan Saksi Aprila Susanto dibantu dengan BKO sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke, kemudian saksi dan rekan mendengar suara orang sedang memanen buah sawit kemudian saksi dan rekan melihat cahaya senter di dalam lokasi perkebunan, selanjutnya Saksi gunawan Saksi Ramli, dan Saksi Aprila Susanto melihat Terdakwa dan rekan-rekannya sedang memanen buah sawit dari pokoknya, kemudian 2 (orang) orang mengarahkan senter kearah buah sawit dan saat itu saksi dan rekan melihat seseorang memikul buah sawit yang jatuh ke tanah menuju belakang gudang dengan melintasi parit batas, selanjutnya saksi dan rekan berhasil mengamankan Terdakwa akan teteapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 (tiga puluh) kilogram,
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek
Bahwa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit lainnya tidak dapat ditemukan;
Bahwa kerugian yang dialami PT. LNK Kebun Maryke sekitar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut untuk dijual;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RAMLI dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Lokasi Perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke Areal Divisi II Blok B TM 2008 Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa bermula Saksi gunawan Saksi Ramli, dan Saksi Aprila Susanto dibantu dengan BKO sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke, kemudian saksi dan rekan mendengar suara orang sedang memanen buah sawit kemudian saksi dan rekan melihat cahaya senter di dalam lokasi perkebunan, selanjutnya Saksi gunawan Saksi Ramli, dan Saksi Aprila Susanto melihat Terdakwa dan rekan-rekannya sedang memanen buah sawit dari pokoknya, kemudian 2 (orang) orang mengarahkan senter kearah buah sawit dan saat itu saksi dan rekan melihat seseorang memikul buah sawit yang jatuh ke tanah menuju belakang gudang dengan melintasi parit batas, selanjutnya saksi dan rekan berhasil mengamankan Terdakwa akan teteapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 (tiga puluh) kilogram,
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek
Bahwa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit lainnya tidak dapat ditemukan;
Bahwa kerugian yang dialami PT. LNK Kebun Maryke sekitar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut untuk dijual;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi APRILA SUSANTO dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Lokasi Perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke Areal Divisi II Blok B TM 2008 Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa bermula Saksi gunawan Saksi Ramli, dan Saksi Aprila Susanto dibantu dengan BKO sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke, kemudian saksi dan rekan mendengar suara orang sedang memanen buah sawit kemudian saksi dan rekan melihat cahaya senter di dalam lokasi perkebunan, selanjutnya Saksi gunawan Saksi Ramli, dan Saksi Aprila Susanto melihat Terdakwa dan rekan-rekannya sedang memanen buah sawit dari pokoknya, kemudian 2 (orang) orang mengarahkan senter kearah buah sawit dan saat itu saksi dan rekan melihat seseorang memikul buah sawit yang jatuh ke tanah menuju belakang gudang dengan melintasi parit batas, selanjutnya saksi dan rekan berhasil mengamankan Terdakwa akan teteapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 (tiga puluh) kilogram,
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek
Bahwa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit lainnya tidak dapat ditemukan;
Bahwa kerugian yang dialami PT. LNK Kebun Maryke sekitar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut untuk dijual;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Lokasi Perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke Areal Divisi II Blok B TM 2008 Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana perbuatan terdakwa dilakukan berawal pukul 21.30 WIB saudara Jaka dan Rudi mengajak Terdakwa untuk mengambil buah sawit di areal perkebunan milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke, setibanya dilokasi saudara Rudi yang membawa eggrek langsung memanen buah sawit dari pohonnya sedangkan saudara Jaka mengarahkan senter ke arah buah sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa melangsir buah sawit tersebut dengan cara mengangkutnya ke arah belakang gudang, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menagkap Terdakwa, sedangkan saudara Jaka dan saudara Rudi berhasil melarikan diri;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) Janjang buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu;
Bahwa kerugian yang dialami PT. LNK Kebun Maryke sekitar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum penjara
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit tersebut
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut untuk dijual
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa 1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 Kg, 1 (satu) Bilah Egrek Bergagang Bambu, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Lokasi Perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke Areal Divisi II Blok B TM 2008 Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa bermula pihak security dibantu dengan BKO sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke, kemudian pihak security mendengar suara orang sedang mengambil buah sawit, kemudian pihak security melihat cahaya senter di dalam lokasi perkebunan, selanjutnya pihak security melihat Terdakwa dan rekan-rekannya sedang mengambil buah sawit dari pokoknya, kemudian 2 (orang) orang mengarahkan senter kearah buah sawit dan memikul buah sawit yang jatuh ke tanah menuju belakang gudang dengan melintasi parit batas, selanjutnya pihak security berhasil mengamankan Terdakwa akan tetapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 (tiga puluh) kilogram, yang mana Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek, sementara 2 (dua) tandan buah kelapa sawit lainnya tidak dapat ditemukan;
Bahwa kerugian yang dialami PT. LNK Kebun Maryke sekitar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit tersebut
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut untuk dijual;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa M. Syahputra Erlangga Alias Putra yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT LNK Kebun Maryke adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 Kg
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan berawal Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Lokasi Perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke Areal Divisi II Blok B TM 2008 Desa Perkebunan Maryke Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa bermula pihak security dibantu dengan BKO sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Maryke, kemudian pihak security mendengar suara orang sedang mengambil buah sawit, kemudian pihak security melihat cahaya senter di dalam lokasi perkebunan, selanjutnya pihak security melihat Terdakwa dan rekan-rekannya sedang mengambil buah sawit dari pokoknya, kemudian 2 (orang) orang mengarahkan senter kearah buah sawit dan memikul buah sawit yang jatuh ke tanah menuju belakang gudang dengan melintasi parit batas, selanjutnya pihak security berhasil mengamankan Terdakwa akan tetapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 (tiga puluh) kilogram, yang mana Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek, sementara 2 (dua) tandan buah kelapa sawit lainnya tidak dapat ditemukan;
Menimbang, bahwa kerugian yang dialami PT. LNK Kebun Maryke sekitar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut untuk dijual dan perbuatan terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti benar bahwasanya perbuatan Terdakwa dalam memungut hasil perkebunan secara tidak sah dimaksud adalah dilakukan Terdakwa bersama dengan RUDI (DPO) dan JAKA (DPO) dengan bekerjasama menurut perannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “turut serta” dalam arti kata “secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 Kg, oleh karena milik PT LNK Kebun Maryke, maka dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Maryke terhadap 1 (satu) Bilah Egrek Bergagang Bambu, oleh karena telah dilakukan untuk kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebit haruslah dimusnahkan;
Perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT. LNK Kebun Maryke sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Syahputra Erlangga Alias Putra tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Janjang buah sawit seberat lebih kurang 30 Kg
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Maryke
1 (satu) Bilah Egrek Bergagang Bambu.
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Esra Mailany Sinaga, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana Teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H., M.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih S.H., M.H.