847/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 847/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Sai Sintong Purba, SH 2.Baron Sidik S.SH Terdakwa: Rio Safriadi Alias Rio
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rio Safriadi Alias Rio tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) Tandan buah kelapa sawit. Dikembalikan kepada Pihak PT. LNK Padang Brahrang. 1 (satu) Buah dodos. Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 874/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Muhammad Fadli;
2. Tempat lahir : Secanggang;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun /7 Maret 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Kehutanan Dusun 8 Desa Secanggang Kab.
Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Abdul Muthalep;
2. Tempat lahir : Secanggang;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun /7 Maret 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang
Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 September 2022:
Terdakwa Muhammad Fadli ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
Terdakwa Abdul Muthalep ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
Para Terdakwa didampingi Advokat/Penasihat Hukum Frans Hadi Purnomo Sagala, SH, Penasehat Hukum/Advokat pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanjung Balai (POSBAKUMADIN) Tanjung Balai, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 8 B Lingkungan I, Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tertanggal 3 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 874/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 874/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Fadli dan Terdakwa II. Abdul Muthaleb telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam dakwaan Kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Muhammad Fadli dan Terdakwa II. Abdul Muthaleb dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan penajara
Menyatakan Barang Bukti berupa :
5 (lima ) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Plastik ukuran besar, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus Plastik klip ukuran kecil, dengan berat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan) Gram.
30 (tiga puluh ) bungkus Plastik klip kosong ukuran sedang.
25 (dua lima) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil.
3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik.
1(satu) unit timbangan elektrik.
1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam.
1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam.
1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000.
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa 1. Terdakwa Muhammad Fadli bersama dengan 2. Terdakwa M. Fadli pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2022 bertempat lokasi permainan bola Bilyar tepatnya diDusun Hulu Tengah Desa Secanggang Kec.Secanggang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, pihak Polsek Secanggang mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa ditempat permainan bola bilyar ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya Saksi Herman bersama Saksi Tabroni Nasution dan Saksi Risky Ramadhan (Anggota Polisi Polsek Secanggang) menuju ke TKP yang diinformaasikan sebelumnya, dan sesampai di lokasi para Saksi melakukan pemantauan disekitar lokasi dimaksud dan beberapa saat kemudian datang Terdakwa 1 dengan membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam lalu disusul oleh Terdakwa 2, kemudian para Terdakwa berbincang-bincang dan beberapa saat kemudian Terdakwa 1 berjalan ke belakang gubuk tempat bilyar dan sesaat kemudian ada orang yang menemui Terdakwa 2, kemudian orang itu memberikan sesuatu kepada Terdakwa 2yang selanjutnya Terdakwa 2 berjalan ke arah Terdakwa 1 lalu Terdakwa 2 kembali menemui orang yang datang menemuinya, kemudian memberikan sesuatu kepada orang yang tidak dikenal para Terdakwa dan saat itu para Saksi menduga bahwa Terdakwa 2 memberikan narkotika jenis sabu kepada orang yang datang tersebut, selanjutnya melihat hal tersebut para Saksi melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dengan cara para Saksi berjalan mengendap-endap mendekati kearah gubuk tempat bilyard tersebut, lalu para langsung mengamankan para Terdakwa yang sedang jongkok di dalam tempat bilyard tersebut, kemudian para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian para Terdakwa dan para Saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri belakang, serta barang bukti HP Android dan HP merek nokia warna hitam dari tangan Terdakwa 1, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa 2 tidak ada ditemukan barang bukti, namun para Saksi melakukan pemeriksaan disekitar TKP dan menemukan tas pinggang milik Terdakwa 1 yang diletakan dibawah pohon coklat dibelakang tempat bilyard yang berjarak ± 4 meter dari posisi Terdakwa 1, kemudian para Saksi memeriksa isi tas pinggang warna hitam tersebut dibuka didepan para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 30 (tiga puluh) lembar plastik klip kosong ukuran sedang dan 25 (dua lima) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebayak Rp 160.000 yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp 20.000.- sebanyak 3 (tiga) lembar, dan diakui oleh Terdakwa 1 bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya para Saksi membawa para tersdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Secanggang dan diteruskan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabudengan berat kotor 15,18 (lima belas koma delapan belas) Gram dan berat bersih 13,98 (tiga belas koma sembilan puluh delapan) Gram,sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 1370/IL/10028/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang ditandatangani oleh Anggi Randy Syahputra, ST, selaku Penggelola UPC PT. Pegadaian(Persero) Perdamaian Stabat.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5606/NNF/2022 tanggal 28 September yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Pemeriksa I. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, Pemeriksa II Husnah Sari M,Tanjung, S.Pddan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si bahwa : 5 (lima plastik) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu denganberat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan)Gram.
Barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik TerdakwaMuhammad Fadli dan Abdul Muthalebadalah benar mengandungPositif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa dan sisanya dengan berat netto 12 (dua belas) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut: Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU:
KEDUA :
Bahwa 1. Terdakwa Muhammad Fadli bersama dengan 2. Terdakwa M. Fadli pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2022 bertempat lokasi permainan bola Bilyar tepatnya diDusun Hulu Tengah Desa Secanggang Kec.Secanggang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, pihak Polsek Secanggang mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa ditempat permainan bola bilyar ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya Saksi Herman bersama Saksi Tabroni Nasution dan Saksi Risky Ramadhan (Anggota Polisi Polsek Secanggang) menuju ke TKP yang diinformaasikan sebelumnya, dan sesampai di lokasi para Saksi melakukan pemantauan disekitar lokasi dimaksud dan beberapa saat kemudian datang Terdakwa 1 dengan membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam lalu disusul oleh Terdakwa 2, kemudian para Terdakwa berbincang-bincang dan beberapa saat kemudian Terdakwa 1 berjalan ke belakang gubuk tempat bilyar dan sesaat kemudian ada orang yang menemui Terdakwa 2, kemudian orang itu memberikan sesuatu kepada Terdakwa 2 yang selanjutnya Terdakwa 2 berjalan ke arah Terdakwa 1 lalu Terdakwa 2 kembali menemui orang yang datang menemuinya, kemudian memberikan sesuatu kepada orang yang tidak dikenal para Terdakwa dan saat itu para Saksi menduga bahwa Terdakwa 2 memberikan narkotika jenis sabu kepada orang yang datang tersebut, selanjutnya melihat hal tersebut para Saksi melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dengan cara para Saksi berjalan mengendap-endap mendekati kearah gubuk tempat bilyard tersebut, lalu para langsung mengamankan para Terdakwa yang sedang jongkok di dalam tempat bilyard tersebut, kemudian para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian para Terdakwa dan para Saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri belakang, serta barang bukti HP Android dan HP merek nokia warna hitam dari tangan Terdakwa 1, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa 2 tidak ada ditemukan barang bukti, namun para Saksi melakukan pemeriksaan disekitar TKP dan menemukan tas pinggang milik Terdakwa 1 yang diletakan dibawah pohon coklat dibelakang tempat bilyard yang berjarak ± 4 meter dari posisi Terdakwa 1, kemudian para Saksi memeriksa isi tas pinggang warna hitam tersebut dibuka didepan para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 30 (tiga puluh) lembar plastik klip kosong ukuran sedang dan 25 (dua lima) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebayak Rp 160.000 yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp 20.000.- sebanyak 3 (tiga) lembar, dan diakui oleh Terdakwa 1 bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya para Saksi membawa para tersdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Secanggang dan diteruskan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabudengan berat kotor 15,18 (lima belas koma delapan belas) Gram dan beratbersih 13,98 (tiga belas koma sembilan puluh delapan) Gram,sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 1370/IL/10028/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang ditandatangani oleh Anggi Randy Syahputra, ST, selaku Penggelola UPC PT. Pegadaian(Persero) Perdamaian Stabat.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5606/NNF/2022 tanggal 28 September yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Pemeriksa I. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, Pemeriksa II Husnah Sari M,Tanjung, S.Pddan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si bahwa : 5 (lima plastik) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu denganberat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan)Gram.
Barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Muhammad Fadli dan Abdul Muthaleb adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti setelah diperiksa dan sisanya dengan berat netto 12 (dua belas) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut: Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi HERMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 21.00 WIB di lokasi tempat permainan bilyard yang berada di Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa terakait tindak pidana narkotika;
Bahwa Saksi dan tim melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi tranSaksi jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Saksi beserta tim segera berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi Saksi dan tim mengintai dan menyelidiki sekitar lokasi tersebut, kemudian Saksi dan tim melihat Terdakwa I membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan disusul oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I berjalan ke arah belakang gubuk tempat bilyard, selanjutnya Saksi dan tim mengamankan Para Terdakwa yang sedang menunggu pembeli sabu-sabu lalu Saksi dan tim menggeledah tubuh Para Terdakwa, lalu pada Terdakwa I Saksi dan tim menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri belakangnya, 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam dan 1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam dari tangannya;
Bahwa kemudian Saksi dan tim menemukan tas pinggang milik Terdakwa I dibawah pohon coklat yang berada di belakang lokasi bilyard yang berjarak 4 (empat) meter dari lokasi pengamanan Para Terdakwa, kemudian di dalam tas pinggang tersebut Saksi dan tim menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 30 (tiga puluh ) lembar plastik klip kosong ukuran sedang dan 25 (dua lima) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Bahwa Saksi tidak ada menemukan barang bukti dari Terdakwa II;
Bahwa Para Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut tersebut dari Saudara Andre;
Bahwa peran Terdakwa II adalah memantau situasi;
Bahwa tujuan Para Terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut yaitu untuk dijual oleh para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I adalah TO (Target Operasi) dan Terdakwa II tidak TO (Target Operasi);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi RIZKY RAMADHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 21.00 WIB di lokasi tempat permainan bilyard yang berada di Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa terakait tindak pidana narkotika;
Bahwa Saksi dan tim melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi tranSaksi jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Saksi beserta tim segera berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi Saksi dan tim mengintai dan menyelidiki sekitar lokasi tersebut, kemudian Saksi dan tim melihat Terdakwa I membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan disusul oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I berjalan ke arah belakang gubuk tempat bilyard, selanjutnya Saksi dan tim mengamankan Para Terdakwa yang sedang menunggu pembeli sabu-sabu lalu Saksi dan tim menggeledah tubuh Para Terdakwa, lalu pada Terdakwa I Saksi dan tim menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri belakangnya, 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam dan 1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam dari tangannya;
Bahwa kemudian Saksi dan tim menemukan tas pinggang milik Terdakwa I dibawah pohon coklat yang berada di belakang lokasi bilyard yang berjarak 4 (empat) meter dari lokasi pengamanan Para Terdakwa, kemudian di dalam tas pinggang tersebut Saksi dan tim menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 30 (tiga puluh ) lembar plastik klip kosong ukuran sedang dan 25 (dua lima) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Bahwa Saksi tidak ada menemukan barang bukti dari Terdakwa II;
Bahwa Para Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut tersebut dari Saudara Andre;
Bahwa peran Terdakwa II adalah memantau situasi;
Bahwa tujuan Para Terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut yaitu untuk dijual oleh para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I adalah TO (Target Operasi) dan Terdakwa II tidak TO (Target Operasi);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 21.00 WIB di lokasi tempat permainan bilyard yang berada di Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa terakait tindak pidana narkotika;
Bahwa Terdakwa I mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari saudara Andre dengan tujuan untuk dijual;
Bahwa Terdakwa I membeli sabu-sabu tersebut dengan harga Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menjualnya dengan harga Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I belum pernah menjual narkotika jenis sabu tersebut;
Terdakwa II:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 21.00 WIB di lokasi tempat permainan bilyard yang berada di Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa terakait tindak pidana narkotika;
Bahwa Terdakwa II mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari saudara Andre;
Bahwa peran Terdakwa II adalah jika ada pembeli sabu-sabu, Terdakwa II memberitahukannya pada Terdakwa I;
Bahwa upah yang Terdakwa II dapatkan dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa II ikut Terdakwa I untuk menjual narkotika kenis sabu-sabu tersebut sudah selama 2 (dua) hari;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 5 (lima ) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Plastik ukuran besar, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus Plastik klip ukuran kecil, dengan berat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan) Gram, 30 (tiga puluh ) bungkus Plastik klip kosong ukuran sedang, 25 (dua lima) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastic, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam, 1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000, dimana Saksi-Saksi dan Para Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan alat bukti surat berupa : Berita Acara Penaksiran penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabudengan berat kotor 15,18 (lima belas koma delapan belas) Gram dan berat bersih 13,98 (tiga belas koma sembilan puluh delapan) Gram,sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 1370/IL/10028/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang ditandatangani oleh Anggi Randy Syahputra, ST, selaku Penggelola UPC PT. Pegadaian(Persero) Perdamaian Stabat;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan alat bukti surat berupa : Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5606/NNF/2022 tanggal 28 September yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Pemeriksa I. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, Pemeriksa II Husnah Sari M,Tanjung, S.Pddan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si bahwa : 5 (lima plastik) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu denganberat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan)Gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 21.00 WIB di lokasi tempat permainan bilyard yang berada di Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa terakait tindak pidana narkotika;
Bahwa pihak kepolisian tmelakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi tranSaksi jual beli narkotika jenis sabu dan setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian segera berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi pihak kepolisian mengintai dan menyelidiki sekitar lokasi tersebut, kemudian pihak kepolisian melihat Terdakwa I membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan disusul oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I berjalan ke arah belakang gubuk tempat bilyard, selanjutnya pihak kepolisian mengamankan Para Terdakwa yang sedang menunggu pembeli sabu-sabu lalu pihak kepolisian menggeledah tubuh Para Terdakwa, lalu pada Terdakwa I pihak kepolisian menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri belakangnya, 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam dan 1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam dari tangannya;
Bahwa kemudian pihak kepolisian menemukan tas pinggang milik Terdakwa I dibawah pohon coklat yang berada di belakang lokasi bilyard yang berjarak 4 (empat) meter dari lokasi pengamanan Para Terdakwa, kemudian di dalam tas pinggang tersebut pihak kepolisian menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 30 (tiga puluh ) lembar plastik klip kosong ukuran sedang dan 25 (dua lima) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Bahwa pihak kepolisian tidak ada menemukan barang bukti dari Terdakwa II, karena peran Terdakwa II adalah memantau situasi;
Bahwa Para Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut tersebut dari Saudara Andre dengan tujuan untuk dijual oleh para Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabudengan berat kotor 15,18 (lima belas koma delapan belas) Gram dan berat bersih 13,98 (tiga belas koma sembilan puluh delapan) Gram,sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 1370/IL/10028/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang ditandatangani oleh Anggi Randy Syahputra, ST, selaku Penggelola UPC PT. Pegadaian(Persero) Perdamaian Stabat;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5606/NNF/2022 tanggal 28 September yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Pemeriksa I. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, Pemeriksa II Husnah Sari M,Tanjung, S.Pddan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si bahwa : 5 (lima plastik) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu denganberat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan)Gram;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Para Terdakwa, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika:
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya ;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum adalah Terdakwa Muhammad Fadli dan Terdakwa Abdul Muthalep di muka persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama persidangan ternyata Para Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Para Terdakwa mampu dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat bertanggung jawab;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Permufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diartikan sebagai perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tanpa izin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang bahwa yang dimaksud melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atas izin dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun terjadi penyalahgunaan izin atau diluar peruntukan dari izin yang diberikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika” berdasarkan ketentuan di Pasal 1 angka 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada intinya mengatur bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, serta dilakukan peredaran, penyaluran dan pengawasannya oleh pemerintah Negara RI dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 21.00 WIB di lokasi tempat permainan bilyard yang berada di Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa terakait tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa pihak kepolisian tmelakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi tranSaksi jual beli narkotika jenis sabu dan setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian segera berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi pihak kepolisian mengintai dan menyelidiki sekitar lokasi tersebut, kemudian pihak kepolisian melihat Terdakwa I membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan disusul oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I berjalan ke arah belakang gubuk tempat bilyard, selanjutnya pihak kepolisian mengamankan Para Terdakwa yang sedang menunggu pembeli sabu-sabu lalu pihak kepolisian menggeledah tubuh Para Terdakwa, lalu pada Terdakwa I pihak kepolisian menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri belakangnya, 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam dan 1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam dari tangannya;
Menimbang, bahwa kemudian pihak kepolisian menemukan tas pinggang milik Terdakwa I dibawah pohon coklat yang berada di belakang lokasi bilyard yang berjarak 4 (empat) meter dari lokasi pengamanan Para Terdakwa, kemudian di dalam tas pinggang tersebut pihak kepolisian menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 30 (tiga puluh ) lembar plastik klip kosong ukuran sedang dan 25 (dua lima) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Menimbang, bahwa pihak kepolisian tidak ada menemukan barang bukti dari Terdakwa II, karena peran Terdakwa II adalah memantau situasi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut tersebut dari Saudara Andre dengan tujuan untuk dijual oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang narkotika jenis sabudengan berat kotor 15,18 (lima belas koma delapan belas) Gram dan berat bersih 13,98 (tiga belas koma sembilan puluh delapan) Gram,sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor :1370/IL/10028/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang ditandatangani oleh Anggi Randy Syahputra, ST, selaku Penggelola UPC PT. Pegadaian(Persero) Perdamaian Stabat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5606/NNF/2022 tanggal 28 September yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Pemeriksa I. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, Pemeriksa II Husnah Sari M,Tanjung, S.Pddan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si bahwa : 5 (lima plastik) bungkus plastik klip yang berisi kristal berwarna putih yang narkotika jenis sabu denganberat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan)Gram;
Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Para Terdakwa diketahui telah melakukan persekongkolan atau kesepakatan karena Para Terdakwa bekerja dengan perannya masing-masing dalam menjual narkotika jenis sabu yang mana para Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Saudara Andre, sehingga perbuatan Para Terdakwa merupakan bentuk “permufakatan jahat”;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Para Terdakwa tidak berhubungan dengan narkotika jenis sabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Para Terdakwa pula tidak ada izin untuk menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan demikian sebagaimana fakta dimaksud perbuatan Para Terdakwa telah terbukti adalah dalam rangka peredaran gelap Narkotika sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjualnarkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan Para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjualnarkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap Para Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Para Terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri Para Terdakwa, karenanya Para Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa secara normatif pidana yang diterapkan dalam perkara a quo berbentuk kumulatif yakni pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bila putusan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan yang dapat mengeluarkan Para Terdakwa dari dalam tahanan, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 5 (lima ) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Plastik ukuran besar, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus Plastik klip ukuran kecil, dengan berat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan) Gram, 30 (tiga puluh ) bungkus Plastik klip kosong ukuran sedang, 25 (dua lima) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastic, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam, 1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka menurut hemat Majelis Hakim, barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000, oleh karena memiliki nilai ekonomis dan telah dilakukan untuk kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Para Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Para Terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Para Terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala bentuk penyelahgunaan Narkotika;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I Muhammad Fadli dan Terdakwa II Abdul Muthalep tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjualnarkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram” sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima ) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Plastik ukuran besar, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus Plastik klip ukuran kecil, dengan berat bersih 13,98 (tiga belas sembilan puluh delapan) Gram.
30 (tiga puluh ) bungkus Plastik klip kosong ukuran sedang.
25 (dua lima) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil.
3 (tiga) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik.
1(satu) unit timbangan elektrik.
1 (satu) unit HP android merek Redmi note 8 warna hitam.
1 satu) Unit HP merek Nokia warna hitam.
1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat.
Dimusnahkan.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000.
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000.
Dirampas Untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juanda Fadli., S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Para Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H., M.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih S.H., M.H.