4/PDT/2023/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 4/PDT/2023/PT JMB
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : JAPRIL alias PAK PRIMA Diwakili Oleh : TRI JAYA PUTRA, SH Pembanding/Terbanding/Tergugat III : ZAKARIA Diwakili Oleh : TRI JAYA PUTRA, SH Pembanding/Terbanding/Tergugat IV : DAHLIAR alias MAK DEDY Diwakili Oleh : TRI JAYA PUTRA, SH Terbanding/Penggugat I : JARIZAL HATMI Diwakili Oleh : VIKTORIANUS GULO, SH.MH. Terbanding/Penggugat II : AFIRMEN Diwakili Oleh : VIKTORIANUS GULO, SH.MH.
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 20 Desember 2022 Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000, (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 4/PDT/2023/PT.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan memutus perkara perdata ecourt pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
JAPRIL alias PAK PRIMA, Umur ± 65 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegraan Indonesia, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Beralamat di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
ZAKARIA, Umur ± 64 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki,Kewarganegraan Indonesia, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Beralamat di Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
DAHLIAR alias MAK DEDY, Umur ± 67 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegraan Indonesia, Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Beralamat di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
Dalam hal ini diwakili oleh TRI JAYA PUTRA, S.H., IRAWADI USKA, S.H., M.H. Advokat/ Pengacara yang beralamat di Jalann Raya Pasar Senen Siulak selaku Kuasa Hukumnya berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor SK/01/TJP-P/2022 tertanggal 24 Juni 2022, Surat Elektronik [email protected], yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Pada Tanggal 27 Juni 2022 dibawah Nomor 104/HK/SK/2022/PN.SPN, Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat;
Melawan:
JARIZAL HATMI, Umur 62 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negri Sipil, Alamat RT 01. Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
AFIRMEN, Umur 48 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT 01. Desa Siulak panjang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
Dalam hal ini diwakili oleh VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.H., KURNIADI ARIS,S.H.,M.M., Advokat/Pengacara, Penasehat Hukum – Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara VIKTORIANUS GULO, SH. MH & REKAN. yang berkantor di Jalan Muradi, Simpang lima/lampu merah, Desa Koto Renah/Jln. Muradi Desa Koto Tinggi, Kota Sungai Penuh. Alamat surat elektornik (e-mail) : viktor [email protected] selaku Kuasa Hukumnya, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 21/VGR/SKK-Pdt/I/2022 tanggal 12 April 2022, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Nomor :69/HK/SK//2022/PN.SPN. Pada Hari tanggal 21 April 2022 selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Spn, tanggal 20 Desember 2022, yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara yang terletak di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak,Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan Lebar ± 17,50 Meter, Panjang± 30 Meter dengan batas-batas sepadan tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Bangunan Ruko HERMANTO alias Pelor berukuran ± 17,50 Meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan berukuran ± 17,50 Meter;
Sebelah Timur berbatas dengan Saluran air/ Tanah dan Bangunan Pasar Pemerintahan Kabupaten Kerinci berukuran ±30 Meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Polongan air/Trotoar dan Jalan Raya berukuran ± 30 Meter;
Menyatakan menurut hukum Para Tergugat tidak memiliki hak atas tanah objek perkara;
Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat menguasai dan mengklaim tanah Objek Perkara dengan cara meletakan batu, pasir serta Koral di atas tanah Objek Perkara, dan selanjutnya membuat Pondasi dari Semen di atas tanah Objek Perkara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk Mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat yang terletak di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan Lebar ± 17,50 Meter, Panjang ± 30 Meter dengan batas-batas sepadan tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Bangunan Ruko HERMANTO alias Pelor berukuran ± 17,50 Meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan berukuran ± 17,50 Meter;
Sebelah Timur berbatas dengan Saluran air/ Tanah dan Bangunan Pasar Pemerintahan Kabupaten Kerinci berukuran ±30 Meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Polongan air/Trotoar dan Jalan Raya berukuran ± 30 Meter;
Dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara;
Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Spn, tanggal 20 Desember 2022 dengan diberitahukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh, terhadap putusan tersebut Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata Akta Permohonan Banding Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 30 Desember 2022 tertera pada Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat tanggal 30 Desember 2022;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 4 Januari 2023 yang pada pokoknya dengan amar sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Tergugat;
Membatalkan Putusan PN Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Spn dan mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut :
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan tanah objek perkara adalah sah milik atau kepunyaan Tergugat yang berasal dari nenek Tergugat;
Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak berhak terhadap tanah objek perkara tersebut;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek perkara adalah bukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas Memori banding tersebut, Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak permohonan BANDING PARA PEMBANDING;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2022/PN-SPN tanggal 20 Desember 2022
Menghukum PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain PENGGUGAT/TERBANDING Memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim Tingkat Banding telah pula memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Spn tanggal 20 Desember 2022, berita acara persidangan, serta surat - surat bukti yang diajukan kedua belah pihak, serta memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut karena telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusannya dan oleh karena itu harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Perkara perdata ecourt Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Spn dikuatkan dan dipertahankan, maka Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Reglement op de Buitengewesten (RBg), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 20 Desember 2022;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000, (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 oleh kami F.X Supriyadi, S.H., M.Hum., Hakim pada Pengadilan Tinggi Jambi selaku Ketua Majelis, Dr. Mahfudin, S.H., M.H., dan Adi Ismet, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 4/PDT/2023/PT JMB., tanggal 18 Januari 2023 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Yunardi Yusuf, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, Dr. Mahfudin, S.H., M.H. Adi Ismet, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, F.X. Supriyadi, S.H., M.Hum. |
| PANITERA PENGGANTI Yunardi Yusuf, S.H., M.H. | |
Perincian biaya perkara:
Redaksi Putusan................................ Rp. 10.000,-
Meterai ............................................. Rp. 10.000,-
Biaya Proses ..................................... Rp. 130.000,-
Jumlah : .............................................. Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )