2/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUMBER JAYA TOGATOROP,SH Terdakwa: CARLES DERI Alias DERI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Carles Deri Alias Deri Raja tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No. Polisi, No. Rangka : MH330c0029j, No, Mesin: 30c-511718 warna Merah Dikembalika pada yang Berhak terdakwa Carles DERI Alias Deri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No Polisi, No Mesin : 5 cm 039046-511718 warna Hitam; dikembalikan pada yang berhak terdakwa Carles Deri Alias Deri 2 (dua) Buah Keranjang Along-along Dirampas untuk dimusnahkan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit dikembalikan pada yang berhak pihak PT PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 2/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Carles Deri Alias Deri
2. Tempat lahir : Mabar
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/12 Desember 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun I Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan :
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 3 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 3 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CARLES DERI alias DERI bersalah melakukan tindak pidnaa Perkebunan "Setiap orang Memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 TAHUN 2014 dan dalam surat dakwaan PDM-01/L.2.14/Eku.2/12/2022;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CARLES DERI alias DERI berupa Penjara selama 5 (lima) bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No. Polisi, No. Rangka : MH330c0029j, No, Mesin: 30c-511718 warna Merah
Dikembalika pada yang Berhak terdakwa Carles DERI Alias Deri
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No Polisi, No Mesin : 5 cm 039046-511718 warna Hitam;
dikembalikan pada yang berhak terdakwa Carles Deri Alias Deri
2 (dua) Buah Keranjang Along-along
Dirampas untuk dimusnahkan
10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit
dikembalikan pada yang berhak pihak PT PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005;
Menetapkan agar terdakwa CARLES DERI alias DERI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa CARLES DERI Alias DERI dan RINĽO SILANGIT Alias RINTO (Berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu teítentu pada tahun 2022 bertempat di Areal perkebunan milik PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005 Desa Sibaganding Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daeíah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Setiap orang Memanen atau memungut hasil peíkebunan secara tidak sah ” peíbuatan mana teídakwa-teídakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Desa Sibaganding Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya diperkebunan kelapa sawit PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 tahun 2005. Berdasarkan Surat Kuasa dari Hanafie selaku Wakil Direktur Operasional PT. Perimex kepada saksi korban Sugianto untuk melaporkan kasus pencurian buah kelapa sawit di Blok 04 Afdeling. Adapun jumlah atau banyak Buah Kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa CARLES DERI Alias DERI dan terdakwa RINTO SILANGIT Alias RINTO (Berkas terpisah) tersebut sebanyak kurang lebih 250 Kg (dua íatus lima puluh lima kilo gram) seíta pohon kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe telah íusak sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara terdakwa Carles Deli Alias Deli memanen sendiri buah kelapa sawit dari pohonnya kemudian buah tersebut di simpan atau dikumpulkan di sebelah atau diluar areal kebun yang sudah disediakan along-along, kemudian kedua terdakwa CARLES DERI Alias DERI dan RINTO SILANGIT Alias RINTO membawa kesepuluh buah kelapa sawit tersebut untuk dijual, akan tetapi kedua terdakwa diamankan oleh saksi Budianto selaku centeng berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah bermuatan sepuluh tandan buah kelapa sawit. Akibat dari perbuatan mengambil buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe tersebut pihak peíkebunan PT. PERIMEX Suka Luwe dirugikan secara materi yaitu kurang lebh sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yatu dengan perincian 250 Kg dikalikan dengan harga buah kelapa per Kgnya Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yaitu 250 X Rp. 2.000,- = Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga teídakwa melakukan pengerusakkan pohon kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit dan atas perbuatan pengerusakan tersebut pihak peíkebunan mengalami kerugian ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sugionto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan penagdua saksi di Polsek Bangun Purba tentang pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa jabatan saksi di Pt. Perimex Mandor (satu);
Bahwa Saksi bekerja di PT. Perinex Suka Luwe sudah 13 (tiga belas) tahun lamanya semenjak tahun 2009 sampai sekarang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 05.00 wib, di Desa Sibaganding kec. Bangun purba Kab. Deli serdang, yang tepatnya di Perkebunan kelapa sawit PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa tersebut yaitu sebanyak kurang lebih 250 Kg (dua ratus lima puluh lima Kilo gram) serta pohon kelapa sawit telah rusak sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit;
Bahwa korban pencurian buah kelapa sawit yang saksi laporkan tersebut adalah PT. Perinex Suka Luwe;
Bahwa cara terdakwa pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milk PT. Perinex Suka Luwe tersebut dengan cara terdakwa memanen sendiri buah kelapa sawit dan pohonnya kemudian buah tersebut di simpan atau di kumpulkan di sebelah atau di luar areal kebun yang sudah di sediakan dua unit sepeda motor yang sudah disediakan along-along, kemudian kedua terdakwa membawa kesepuluh buah kelapa sawit tersebut untuk di jual, akan tetapi kedua terdakwa di amankan oleh saudara Budianto selaku centeng berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah bermuatan sepuluh tandan buah kelapa sawit akan tetapi ketika di amankan kedua terdakwa berhasil melarikan diri atau tidak berhasil ditangkap;
Bahwa Terdakwa pada saat melalukan pencurian buah kelapa sawit menggunakan alat bantu berupa pisau egrek dan bambu dengan panjang kurang lebih 6 M (enam meter) serta dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dan warna hitam tanpa motor Polisi dan dua buah kerangjang along-along;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yaitu saksi mendapat kabar dari danton securyti saudara Noman Ginting, bahwa sanya danton beserta dengan 2 (dua) orang temannya sedang mengintai terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit di areal perkabunan PT. Perinex Suka Luwe yang tepatnaya di Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005 dan saksi pun mandatangi tempat kejadian perkara memang benar terdakwa sudah di amankan berserta barang bukti tersebut diatas;
Bahwa Terdakwa pencurian buah kelapa sawit milik PT. Perinex Suka Luwe tersebut tidak ada meminta izin kepada saksi dan kepada PT. Perinex Suka Luwe sebelum atau sesudah mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat dari perbutan terdakwa yang telah mengambil buah kelapa swit milik PT. Perinex Suka Luwe tersebut saksi merasa keberatan dan pihak perkebunan PT. Perinex Suka Luwe di rugikan secara materi yaitu kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yaitu dengan perincian 250 Kg di kalikan dengan harga buah kelapa per Kg nya 2.000,-(dua ribu rupiah) yaitu: 250 X 2.000 = Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terdakwa juga melakukan pengerusakan pohon kelapa sawit sebanyak 10 ( sepuluh) batang pohon kelapa sawit dan atas perbuatan pengerusakan tersebut pihak perkebunan mengalami kerugian Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Bahwa buah kelapa sawit yang di ambil oleh terdakwa dan Rinto tersebut bukan milik terdakwa dan Rinto melainkan milik perkebunan PT. Perinex Suka Luwe;
Bahwa Terdakwa dan Rinto sudah sering mengambil buah kelapa sawit milik PT. Perinex Suka Luwe tersebut namun baru kali ini kedua pelaku diamankan atau tertangkap tangan;
Bahwa ada yang mengetahui atau melihat yaitu saudara Ilham dan saudara Budianto yang melihat saat terdakwa dan Rinto melakukan pencurian buah kelapa sawit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Buadianto Saragih dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari saudara SUGIANTO di Polsek Bangun Purba tentang pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 05.00 wib, di Desa Sibaganding kec. Bangun purba Kab. Deli serdang, yang tepatnya di Perkebunan kelapa sawit PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005. Adapun jumlah atau banyak Buah kelapa sawit yang diambil oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak kurang lebih 250 Kg (dua ratus lima puluh lima Kilo Gram) serta pohon kelapa sawit milik PT. PERIMEX telah rusak sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit;
Bahwa korban pencurian buah kelapa sawit yang saksi laporkan tersebut adalah PT. PERIMEX Suka Luwe;
Bahwa cara terdakwa pada saat melakukan pencurian buah katapa sawit milik PT PERIMEX Suka Luwe tersebut dengan cara terdakwa memanen sendin buah kelapa sawit dan potionnya kemudian buah tersebut di simpan atau di kumpulkan di sebelah atau di luar areal kebun yang sudah di sediakan dua unit sepeda motor yang sudah disediakan along-along, kemudian kedua terdakwa membawa kesepuluh buah kelapa sawit tersebut untuk di jual, akan tetapi kedua terdakwa saksi amankan berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah bermuatan sepuluh tandan buah kelapa sawit akan tetapi ketika di amankan kedua terdakwa berhasil melarikan din atau tidak berhasil ditangkap;
Bahwa Terdakwa pada saat melalukan pencurian buah kelapa sawit menggunakan alat bantu berupa pisau egrek dan bambu dengan panjang kurang lebih 6 M (enam meter) serta dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter wama merah dan wama hitam tanpa motor Polisi dan dua buah keranjang along-along;
Bahwa Saksi langsung melihat ketika kedua terdakwa sedang melakukan pencurian tersebut di Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005, kemudian karena saksi dihubungi oleh saudara ALHAM sehingga saksi langsung mendatangi tempat kejadian agar membantu saudara ALHAM untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa sehingga saksi mengamankan terdakwa akan tetapi terdakwa berhasil melarikan diri hanya barang bukti yang dapat di amankan buah kelapa sawit dan dua sepeda motor dan along-along;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib di areal pekebunan PT Perimex yang tepatnya di Afdeling Bahbalua tahun tanam 2005 Blok 4, Sdra. ILHAM sedang jaga malam di areal Blok 4 tersebut, lalu saudara ILHAM ada mendengar ada orang lagi memanen buah kelapa sawit dengan sura jatuh, kemudian saudara ILHAM keliling dengan berjalan kaki dan akhirnya melihat ada dua orang sedang langsir atau mengangkat buah kelapa sawit dari areal afdeling Bahbalua Blok 4 tahun tanam 2005, dan saudara ILHAM melihat terdakwa sedang membawa tabnbuah kelapa sawit ke areal kebun masyarakat yang sudah ada dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang sudah di pasang along-along, lalu saudara ILHAM menghubungi saksi agar membantu saudara ILHAM untuk mengamankan terdakwa dan akhirnya saksi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian buah kelapa sawit tersebut akan tetapi kedua terdakwa berhasil melarikan diri hanya buah kelapa sawit hasil curian yang berhasil saksi amankan dari kedua terdakwa;
Bahwa kedua terdakwa diamankan di Desa Sibanganding, di depan rumah saudara RIKI CANDRI TARIGAN, dan yang ditemukan ketika terdakwa diamankan yaitu berupa dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dan warna hitam tanpa nomor polisi / Plat, yang berisikan along-along serta sepuluh tandan buah kelapa sawit hasil curian dari kebun PT. Perimex;
Bahwa Terdakwa pencurian buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe tersebut tidak ada meminta izin kepada saksi dan kepada PT PERIMEX Suka Luwe sebelum atau sesudah mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat dari perbutan terdakwa yang telah mengambil buah kelapa swit milik PT. PERIMEX Suka Luwe tersebut saksi merasa keberatan dan pihak perkebunan PT. PERIMEX Suka Luwe di rugikan secara materi yaitu kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yaitu dengan perincian 250 Kg di kalikan dengan harga buah kelapa per Kg nya 2.000,-(dua nbu rupiah) yaitu: 250 X 2.000 Rp. 500..000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terdakwa juga melakukan pengerusakan pohon kelapa sawit sebanyak 10 sepuluh) batang pohon kelapa sawit dan atas perbuatan pengerusakan tersebut pihak perkebunan mengalami kerugian ± Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Bahwa buah kelapa sawit yang di ambil oleh para terdakwa tersebut bukan milik para terdakwa melainkan milik perkebunan PT. PERIMEX Suka Luwe;
Bahwa para terdakwa sudah sering mengamibl buah kelapa sawit milk PT PERIMEX suka Luse tersebut namun barukan ini terdakwa diamankan atau tertangkap tangan;
Bahwa selain saksi ada yang mengetahui peristiwa pencurian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu saudara Sugianto dan saudara Alham;
Bahwa jabatan saksi di PT PERIMEX Centeng, dan saksi bekerja di PT PERIMEX sudah 5 (lima) tahun lamanya semenjak tahun 2018 sampai sekarang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Alham dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dan saudara SUGIANTO di Polsek Bangun Purba tentang pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 06.00 wib, di Desa Sibaganding kec. Bangun purba Kab. Deli serdang yang tepatnya di Perkebunan kelapa sawit PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005 Adapun jumlah atau banyak Buah kelapa sawit yang diambil oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak kurang lebih 250 Kg (dua ratus lima puluh lima Kilo Gram) serta pohon kelapa sawit milik PT. PERIMEX telah rusak sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit;
Bahwa korban pencurian buah kelapa sawit yang saksi laporkan tersebut adalah PT. PERIMEX Suka Luwe;
Bahwa cara terdakwa pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT PERIMEX Suka Luwo tersebut dengan cara terdakwa memanen sendin buah kelapa sawit dari pohonnya kemudian buah tersebut di simpan atau di kumpulkan di sebelah atau di luar areal kebun yang sudah di sediakan dua unit sepeda motor yang sudah disediakan along-along, kemudian kedua terdakwa membawa kesepuluh buah kelapa sawit tersebut untuk di jual, akan tetapi kedua terdakwa di amankan oleh saudara BUDIANTO selaku centeng berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah bermuatan sepuluh tandan buah kelapa sawit akan tetapi ketika di amankan kedua terdakwa berhasil melarikan diri atau tidak berhasil ditangkap;
Bahwa Terdakwa pada saat melalukan pencurian buah kelapa sawit menggunakan alat bantu berupa pisau egrek dan bambu dengan panjang kurang lebih 6 M (enam meter) serta dus unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dan warna hitam tanpa motor Polisi dan dua buah keranjang along-along;
Bahwa saksi langsung melihat ketika kedua terdakwa sedang melakukan pencurian tersebut di Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005, kemudian saksi menghubungi Sdra, BUDIANTO agar membantu saksi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa sehingga saudara BUDIANTO mengamankan terdakwa akan tetapi terdakwa berhasil melarikan diri hanya barang bukti yang dapat di amankan buah kelapa sawit dan dua sepeda motor dan along-along;
Bahwa Terdakwa pencurian buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe tersebut tidak ada meminta izin kepada saya dan kepada PT. PERIMEX Suka Luwe sebelum atau sesudah mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat dari perbutan terdakwa yang telah mengambil Boo buah kelapa swit milik PT. PERIMEX Suka Luwe tersebut saksi merasa keberatan dan pihak perkebunan PT. PERIMEX Suka Luwe di rugikan secara materi yaitu kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yaitu dengan perincian 250 Kg di kalikan dengan harga buah kelapa per Kg nya 2.000,-( dua ribu rupiah) yaitu: 250 X 2.000 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut pelaku juga melakukan pengerusakan pohon kelapa sawit sebanyak 10 sepuluh) batang pohon kelapa sawit dan atas perbuatan pengerusakan tersebut pihak perkebunan mengalami kerugian ± Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Bahwa terdakwa sudah sering mengambil buah kelapa sawit PT PERIMEX Suka Luwe tersebut namun baru kali ini terdakwa diamankan atau tertangkap tangan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib di areal pekebunan PT. Perimex yang tepatnya di Afdeling Bahbalua tahun tanam 2005 Blok 4, saksi sedang jaga malam di areal Bick 4 tersebut, lalu saksi ada mendengar ada orang lagi memanen buah kelapa sawit dengan sura jatuh, kemudian saksi keliling dengan berjalan kaki dan akhirnya saksi melihat ada dua orang sedang langsir atau mengangkat buah kelapa sawit dari areal afdeling Bahbalua Blok 4 tahun tanam 2005, dan saksi melihat terdakwa sedang membawa buah kelapa sawit ke areal kebun masyarakat yang sudah ada dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang sudah di pasang along-along, lalu saksi menghubungi saudara BUDIANTO agar membantu saksi mengamankan terdakwa akhirnya saudara BUDIANTO berhasil mengamankan barang bukti hasil curian buah kelapa sawit tersebut akan tetapi kedua terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa kedua terdakwa diamankan di Desa Sibanganding, di depan rumah saudara RIKI CANDRI TARIGAN dan adapun yang ditemukan ketika terdakwa diamankan yaitu berupa dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dan warna hitam tanpa nomor polisi / Plat, yang berisikan along-along serta sepuluh tandan buah kelapa sawit hasil curian dari kebun PT. Perimex;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Carles Deri Alias Deri :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari pihak perkebunan PT. Perimex yang di laporkan oleh saudara SUGIANTO tentang tindak pidana pencurian Buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa ada mengambil buah kelapa sawit tersebut pada Hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib, di Desa Sibaganding kec Bangun purba Kab. Deli serdang, yang tepatnya di gudang atau penampung sawit Sdra. RIKI TARIGAN;
Bahwa teman Terdakwa pada saat itu adalah saudara RINTO SILANGIT Alias RINTO;
Bahwa Terdakwa ada mebawa buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan dan teman Terdakwa saudara RINTO ada membawa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter yang sudah di pasang along-along;
Terdakwa buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa tersebut adalah buah kelapa sawit miliki saudara NINGKAT GINTING;
Bahwa keterangan dari pihak perkebunan PT. Perimex yang saudara SUGIANTO, saudara BUDIANTO dan saudara ALHAM tersebut tidak benar, dan Terdakwa tidak ada mengambil buah kelapa sawit milik PT. Perimex yang terletak di Perkebunan kelapa sawit PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Perimex;
Bahwa lahan kebuan sawit saudara NINGKAT GINTING tersebut berada di Desa Sibaganding Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang yang tepatnya lewat perkampungan sibanganding sebelah kanan;
Bahwa lahan perkebunan sawit milk saudara NINGKAT GINTING TERSEBUT tidak berbatasan dengan lahan perkebunan kelapa sawit milk PT PERIMEX;
Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit milk saudara NINGKAT GINTING tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar 14.00 wib bersama dengan saudara RINTO dan saudara NINGKAT GINTING selaku pemiliknya;
Bahwa sebabnya Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa bahwa buah yang Terdakwa bawa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 tersebut karena tidak siap kerjanya sehingga hari rabu pagi Terdakwa ambil buh tersebut;
Bahwa buah ke sepuluh tandan yang Terdakwa bawa dan yang di bawa oleh teman Terdakwa saudara RINTO tersebut sebahagian buah tinggal pada hari selasa dam ada juga sebagian buah panen pada hari Rabu pagi tersebut;
Bahwa saudara NINGKAT GINTING mengetahui bahwa Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa datang kembali bekerja untuk memanen buah kelapa sawit dari ladangnya pada Han Rabu tanggal 18 Mei tahun 2022 pagi hari tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa saudara RINTO sampai di ladang / kebuna saudara NINGKAT GINTING pada Hari Rabu tanggal 18 Mei tahun 2022 pagi hari tersebut sekitar pukul 06.00 wib;
Bahwa Terdakwa ada melaporkan hal kejadian tersebut saudara NINGKAT GINTING pada Hari Rabu tanggal 18 Mei tahun 2022 sekitar pukul 13.00 wib di rumah Terdakwa yang berada di Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan ketika itu saudara NINGKAT GINTING mengatakan kepada Terdakwa nanti Terdakwa yang ngurus;
Bahwa yang di perlihatkan oleh penyidik di hadapan Terdakwa tersebut Terdakwa masih mengenalnya yaitu: 2 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna merah tanpa nomor Polisi dan Jupiter Z warna hitam tanpa nomor Polisi, dua buah along along yang terbuat dari karet alat bantu tersebut adalah milik Terdakwa dan milik saudara RINTO yang Terdakwa gunakan untuk mengangkat/membawa buah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No. Polisi, No. Rangka : MH330c0029j, No, Mesin: 30c-511718 warna Merah
Dikembalika pada yang Berhak terdakwa Carles DERI Alias Deri
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No Polisi, No Mesin : 5 cm 039046-511718 warna Hitam;
dikembalikan pada yang berhak terdakwa Carles Deri Alias Deri
2 (dua) Buah Keranjang Along-along
10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Desa Sibaganding Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya diperkebunan kelapa sawit PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 tahun 2005. Berdasarkan Surat Kuasa dari Hanafie selaku Wakil Direktur Operasional PT. Perimex kepada saksi korban Sugianto untuk melaporkan kasus pencurian buah kelapa sawit di Blok 04 Afdeling.
Bahwa adapun jumlah atau banyak Buah Kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa CARLES DERI Alias DERI dan terdakwa RINTO SILANGIT Alias RINTO (Berkas terpisah) tersebut sebanyak kurang lebih 250 Kg (dua íatus lima puluh lima kilo gram) seíta pohon kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe telah íusak sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara terdakwa Carles Deli Alias Deli memanen sendiri buah kelapa sawit dari pohonnya kemudian buah tersebut di simpan atau dikumpulkan di sebelah atau diluar areal kebun yang sudah disediakan along-along ;
Bahwa kedua terdakwa CARLES DERI Alias DERI dan RINTO SILANGIT Alias RINTO membawa kesepuluh buah kelapa sawit tersebut untuk dijual, akan tetapi kedua terdakwa diamankan oleh saksi Budianto selaku centeng berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah bermuatan sepuluh tandan buah kelapa sawit.
Bahwa akibat dari perbuatan mengambil buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe tersebut pihak peíkebunan PT. PERIMEX Suka Luwe dirugikan secara materi yaitu kurang lebh sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yatu dengan perincian 250 Kg dikalikan dengan harga buah kelapa per Kgnya Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yaitu 250 X Rp. 2.000,- = Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga teídakwa melakukan pengerusakkan pohon kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit dan atas perbuatan pengerusakan tersebut pihak peíkebunan mengalami kerugian ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa yang dihadapkan untuk diperiksa dan diadili di depan persidangan ini adalah benar Terdakwa Carles Deri Alias Deri dan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan tentang alasan pemaaf maupun alasan pembenar lainnya oleh karena berhubungan erat dengan unsur unsur lainnya maka akan dipertimbangkan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak akan ditentukan setelah pembuktian semua unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 (kesatu) ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua
produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Desa Sibaganding Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya diperkebunan kelapa sawit PT. PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 tahun 2005. Berdasarkan Surat Kuasa dari Hanafie selaku Wakil Direktur Operasional PT. Perimex kepada saksi korban Sugianto untuk melaporkan kasus pencurian buah kelapa sawit di Blok 04 Afdeling.
Menimbang, bahwa adapun jumlah atau banyak Buah Kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa CARLES DERI Alias DERI dan terdakwa RINTO SILANGIT Alias RINTO (Berkas terpisah) tersebut sebanyak kurang lebih 250 Kg (dua íatus lima puluh lima kilo gram) seíta pohon kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe telah íusak sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara terdakwa Carles Deli Alias Deli memanen sendiri buah kelapa sawit dari pohonnya kemudian buah tersebut di simpan atau dikumpulkan di sebelah atau diluar areal kebun yang sudah disediakan along-along ;
Menimbang, bahwa kedua terdakwa CARLES DERI Alias DERI dan RINTO SILANGIT Alias RINTO membawa kesepuluh buah kelapa sawit tersebut untuk dijual, akan tetapi kedua terdakwa diamankan oleh saksi Budianto selaku centeng berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah bermuatan sepuluh tandan buah kelapa sawit.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan mengambil buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Suka Luwe tersebut pihak peíkebunan PT. PERIMEX Suka Luwe dirugikan secara materi yaitu kurang lebh sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yatu dengan perincian 250 Kg dikalikan dengan harga buah kelapa per Kgnya Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yaitu 250 X Rp. 2.000,- = Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga teídakwa melakukan pengerusakkan pohon kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit dan atas perbuatan pengerusakan tersebut pihak peíkebunan mengalami kerugian ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 (kedua) dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No. Polisi, No. Rangka : MH330c0029j, No, Mesin: 30c-511718 warna Merah
Maka barang bukti tersebut dikembalika pada yang berhak terdakwa Carles DERI Alias Deri
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No Polisi, No Mesin : 5 cm 039046-511718 warna Hitam;
Maka barang bukti tersebut dikembalikan pada yang berhak terdakwa Carles Deri Alias Deri
2 (dua) Buah Keranjang Along-along
oleh karena barang bukti tersebut yang telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit
Maka barang bukti tersebut dikembalikan pada yang berhak pihak PT PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan saksi korban pihak PT. Perimex Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005 ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Carles Deri Alias Deri Raja tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No. Polisi, No. Rangka : MH330c0029j, No, Mesin: 30c-511718 warna Merah
Dikembalika pada yang Berhak terdakwa Carles DERI Alias Deri
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Tanpa No Polisi, No Mesin : 5 cm 039046-511718 warna Hitam;
dikembalikan pada yang berhak terdakwa Carles Deri Alias Deri
2 (dua) Buah Keranjang Along-along
Dirampas untuk dimusnahkan
10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit
dikembalikan pada yang berhak pihak PT PERIMEX Afdeling Bah Balua Blok 4 Tahun 2005;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023 oleh kami, Marsal Tarigan, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Roziyanti, S.H. , Asraruddin Anwar, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAID RACHMAD, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Sumber Jaya Togatorop, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roziyanti, S.H. Marsal Tarigan, S.H.., M.H.
Asraruddin Anwar, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Said Rachmad, S.H., M.H.