6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak MHD. RANGGA AFRIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Anak MHD. RANGGA AFRIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Medan, dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Habib Malik;
2. Tempat lahir : Sei Semayang;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun/ 19 Agustus 2009;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Pasar VI Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Anak ditangkap pada tanggal 24 Desember 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/581/XII/Res.1.24/Reskrim;
Anak ditahan dalam LPKA Kelas 1 Medan Tanjung Gusta oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 8 Januari 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024;
4. Hakim sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2024;
Anak didampingi oleh kakak kandung Anak Sri Utami;
Anak didampingi oleh Harapenta Sembiring, S.H.,M.H. dan Suhandri Umar Tarigan, S.H. masing-masing Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Yesaya 56, beralamat di Jalan Binjai KM. 12 Nomor 28 B Deli Serdang, berdasarkan penunjukan Majelis Hakim tertanggal 16 Januari 2024 Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp;
Anak didampingi oleh Andri Gunawan., Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Pk Bapas) Klas I Medan Jl. Asrama Gg. Jayak No. 33 Medan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp tanggal 11 Januari 2024 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp tanggal 11 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak HABIB MALIK bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana Jo Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan tunggal kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak HABIB MALIK, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemidanaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah celurit;
1 (satu) bilah pedang samurai pendek;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat Nomor dengan Nomor Mesin: E451-ID204272 No. Rangka: MH8BE4DFA6J203842.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Menetapkan anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan oleh Penasihat Hukum Anak pada pokoknya Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Selain itu orang tua Anak pada hari yang sama juga mengajukan permohonan di persidangan agar Hakim Anak yang memeriksa perkara masing-masing Anak diberikan putusan yang seringan-ringannya, dimana orang tua Anak berjanji akan membimbing, membina dan mengawasi Anak, sehingga Anak menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya dan bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi;
Selain itu Anak pada hari yang sama juga bermohon kepada Hakim Anak agar masing-masing Anak diberi hukuman yang seringan-ringannya karena Anak sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan Anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan masing-masing Anak masih mau melanjutkan sekolahnya lagi, Anak berjanji untuk merubah sikapnya menjadi yang lebih baik lagi dan berguna bagi nusa dan bangsa;
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Penasihat Hukum Anak pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Anak HABIB MALIK pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Rajawali Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu maka berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib anak Habib Malik yang masih tergolong anak berumur 14 tahun sesuai dengan fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 1207232201150008, mendatangi lapangan bola kaki Diski dan bertemu dengan teman-teman anak bernama Dani dan Joni yang mana sdr. Dani sudah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit yang sebelumnya anak bersama dengan sdr. Dani dan sdr. Joni beli bersama seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengumpulkan uang bersama, yang mana anak Habib Malik memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sdr. Dani serta sdr. Joni masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah anak Habib Malik bersama sdr. Dani dan sdr. Joni berkumpul kemudian sdr. Joni berkata “Yok lah gerak langsung” kemudian anak Habib Malik bersama dengan sdr. Dani dan sdr. Joni bergerak ke Jalan Binjai Km. 12 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan anak Habib Malik mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin: E451-ID204272, Nomor Rangka : MH8BE4DFA6J203842 dengan berbocengan bersama dengan sdr. Dani yang mana sdr. Dani membawa senjata tajam tersebut dan setiba di Jalan Binjai Km. 12 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang anak Habib Malik berkumpul sambil menunggu teman-teman anak lainnya, kemudian datang patroli polisi dan melihat hal tersebut anak Habib Malik bersama teman-temannya berusaha melarikan diri, lalu anak Habib malik naik sepeda motor dan sdr. Dani yang memegang celurit menarik bahu anak Habib Malik lalu naik keatas sepeda motor yang anak Habib Malik kendarai, setelah sdr. Dani berada diboncengan anak Habib Malik kemudian anak Habi Malik langsung mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang kemudian menabrak palang jalan sehingga anak Habib Malik terjatuh bersama sepeda motor dan tidak sadarkan diri dan setelahnya datang saksi Yakub, saksi Efendi Ginting dan saksi Maju Sihite yang merupakan anggota kepolisian sektor Sunggal yang kemudian mengamankan anak Habib Malik beserta 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) bilah samurai pendek dari dekat anak Habib Malik jatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian anak Habib Malik beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal.
Bahwa anak Habib Malik tidak ada ijin dari pihak berwajib untuk membawa ataupun menguasai senjata tajam atau senjata penikam tersebut, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan anak Habib Malik sebagai pelajar.
Perbuatan anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana Jo Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan Laporan hasil Penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan dengan Kesimpulan dan Rekomendasi tertanggal 2 Januari 2024 terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Saksi Yakup, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Rajawali Desa Mulyo Rejo Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang dipinggir jalan umum, saksi bersama rekan saksi mengamankan anak HABIB MALIK. Saksi melakukan penangkapan bersama tiga orang teman kerja saksi bernama AIPDA MAJU SIHITE, BRIPKA EFENDI GINTING masing-masing anggota Reskrim Polsek Sunggal;
Bahwa saat melakukan penangkapan barang bukti yang kami temukan berupa 1(satu) bilah celurit, 1(satu) bilah Pedang Samurai Pendek dan 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat yang barang bukti tersebut sudah berada di Polsek Sunggal;
Bahwa saksi melakukan penangkapan dengan cara pertama sekali saksi bersama rekan saksi mendapat informasi adanya kelompok anak muda mengendarai sepeda motor yang lewat di jalan binjai Km 12 Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kemudian saksi dan teman-teman bersama mobil dinas Patroli pun langsung menuju ke lokasi yang mana pada saat itu kelompok anak muda tersebut melarikan diri yang kemudian salah satu sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki berboncengan jatuh bersama sepeda motor yang kemudian berhasil mengamankan anak pelaku dan di dekatnya di temukan 1 (satu) buah Celurit dan 1(satu) bilah samurai pendek sedangkan temannya melarikan diri yang kemudian anak dan barang bukti yang saksi dan rekan saksi temukan di bawa ke Polsek Sunggal;
Bahwa saat anak HABIB MALIK diamankan kemudian anak Habib Malik menjelaskan jika sebelumnya membawa senjata tajam bersama temannya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain;
Bahwa Ketika saksi dan rekan saksi menginterogasi anak HABIB MALIK menerangkan tidak ada memiliki ijin dari pihak mana pun untuk membawa senjata tajam ke tempat umum dan anak HABIB MALIK menerangkan celurit yang ditemukan di dekatnya merupakan celurit yang dibeli dengan cara patungan bersama temannya bernama DANI dan JONI yang berhasil melarikan diri;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi 1(satu) celurit, 1(satu) senjata tajam jenis samurai pendek dan 1(satu) unit Sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam tanpa plat adalah barang-barang yang saksi temukan dari anak HABIB MALIK;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Efendi Ginting, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Rajawali Desa Mulyo Rejo Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang dipinggir jalan umum, saksi bersama rekan saksi mengamankan anak HABIB MALIK. Saksi melakukan penangkapan bersama tiga orang teman kerja saksi bernama AIPDA MAJU SIHITE, AIPTU YAKUP masing-masing anggota Reskrim Polsek Sunggal;
Bahwa saat melakukan penangkapan barang bukti yang kami temukan berupa 1(satu) bilah celurit, 1(satu) bilah Pedang Samurai Pendek dan 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat yang barang bukti tersebut sudah berada di Polsek Sunggal;
Bahwa saksi melakukan penangkapan dengan cara pertama sekali saksi bersama rekan saksi mendapat informasi adanya kelompok anak muda mengendarai sepeda motor yang lewat di jalan binjai Km 12 Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kemudian saksi dan teman-teman bersama mobil dinas Patroli pun langsung menuju ke lokasi yang mana pada saat itu kelompok anak muda tersebut melarikan diri yang kemudian salah satu sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki berboncengan jatuh bersama sepeda motor yang kemudian berhasil mengamankan anak pelaku dan di dekatnya di temukan 1 (satu) buah Celurit dan 1(satu) bilah samurai pendek sedangkan temannya melarikan diri yang kemudian anak dan barang bukti yang saksi dan rekan saksi temukan di bawa ke Polsek Sunggal;
Bahwa saat anak HABIB MALIK diamankan kemudian anak Habib Malik menjelaskan jika sebelumnya membawa senjata tajam bersama temannya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain;
Bahwa Ketika saksi dan rekan saksi menginterogasi anak HABIB MALIK menerangkan tidak ada memiliki ijin dari pihak mana pun untuk membawa senjata tajam ke tempat umum dan anak HABIB MALIK menerangkan celurit yang ditemukan di dekatnya merupakan celurit yang dibeli dengan cara patungan bersama temannya bernama DANI dan JONI yang berhasil melarikan diri;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi 1(satu) celurit, 1(satu) senjata tajam jenis samurai pendek dan 1(satu) unit Sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam tanpa plat adalah barang-barang yang saksi temukan dari anak HABIB MALIK;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Anak terhadap Anak untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Anak menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar sebelumnya Anak pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang Anak berikan dihadapan Penyidik sudah benar semua;
Bahwa Anak berusia 14 (empat belas) tahun 4 (empat) Bulan;
Bahwa Anak masih bersekolah dan masih duduk sampai kelas 3 SMP BAITI JANNATI;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Rajawali Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang anak ditangkap seorang diri dan barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, 1(satu) buah clurit dan 1(satu) buah Samurai Pendek;
Bahwa 1(satu) bilah clurit ditemukan dekat anak sedangkan 1(satu) bilah Samurai Pendek tersebut anak tidak tahu dimana ditemukan. Pemilik 1(satu) bilah Clurit tersebut adalah milik anak dan teman anak yaitu sdr. DANI dan sdr. JONI karena anak bersama teman-teman anak membeli clurit tersebut dengan uang bersama;
Bahwa anak dan teman anak memperoleh clurit tersebut dari sdr.DANI, dan sdr.DANI yang menyimpan clurit tersebut;
Bahwa anak dan teman anak membeli clurit tersebut, yang membeli adalah anak, sdr.DANI dan sdr.JONI, harga clurit dibeli dengan harga Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang anak sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sedangkan teman anak sdr. DANI dan sdr. JONI masing-masing sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa anak dan teman anak membawa senjata tajam jenis clurit tersebut untuk melakukan tawuran;
Bahwa nama kelompok (komunitas) lawan tawuran kelompok(komunitas) anak adalah bernama SL (Simple Life) dan nama kelompok (komunitas) anak bernama RNR (Rock N Roll);
Bahwa anak masuk kelompok (komunitas) RNR (Rock N Roll) baru 3 (tiga) Minggu dan ketua kelompok (komunitas) RNR (Rock N Roll) adalah bernama Panggilan IBNU (untuk daerah desa sei semayang);
Bahwa Tujuan anak ikut bergabung komunitas RNR (Rock N Roll) adalah mencari Lawan Tawuran kelompok(komunitas) yang lain;
Bahwa kegunaan alat 1 (satu) bilah clurit tersebut menurut anak sebagai alat untuk melukai orang lain atau lawan tawuran dari kelompok (komunitas) anak kalau tidak tertangkap;
Bahwa 1 (satu) bilah clurit yang disita Polisi tersebut dapat melukai atau melumpuhkan orang lain;
Bahwa diperlihatkan kepada anak 1(satu) bilah clurit, 1(satu) bilah pedang Samurai Pendek dan 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat dan anak masih mengenalinya sebagai barang bukti yang ditemukan dari anak dan teman anak yang tidak tertangkap atas nama DANI dan sdr. JONI, dan dalam pemeriksaan sekarang ini sebagai barang bukti;
Bahwa anak sangat menyesali perbuatan anak dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa anak masih ingin melanjutkan pendidikan anak;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Anak mengakui dan menyesali perbuatan anak dan berjanji untuk lebih memperhatikan pergaulan Anak kesehariannya ;
Bahwa Anak masih aktif bersekolah ;
Bahwa orang tua berjanji akan mendidik kembali Anak supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah celurit;
1 (satu) bilah pedang samurai pendek;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat Nomor dengan Nomor Mesin: E451-ID204272 No. Rangka: MH8BE4DFA6J203842;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Anak dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Habib Malik berusia 14 (empat belas) tahun 4 (empat) Bulan;
Bahwa Anak Habib Malik masih bersekolah dan masih duduk sampai kelas 3 SMP BAITI JANNATI;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Rajawali Desa Mulyo Rejo Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang dipinggir jalan umum, Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite mengamankan Anak Habib Malik karena membawa senjata tajam atau senjata penusuk;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Anak Habib Malik, Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit, 1 (satu) bilah Pedang Samurai Pendek dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Bahwa Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite melakukan penangkapan terhadap Anak Habib Malik dengan cara pertama sekali Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite mendapat informasi adanya kelompok anak muda mengendarai sepeda motor yang lewat di jalan binjai Km 12 Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kemudian Saksi Aiptu Yakup, Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite bersama mobil dinas Patroli pun langsung menuju ke lokasi yang mana pada saat itu kelompok anak muda tersebut melarikan diri yang kemudian salah satu sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki berboncengan jatuh bersama sepeda motor yang kemudian berhasil mengamankan anak pelaku dan di dekatnya di temukan 1 (satu) buah Celurit dan 1(satu) bilah samurai pendek sedangkan temannya melarikan diri yang kemudian anak dan barang bukti yang Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite temukan di bawa ke Polsek Sunggal;
Bahwa saat anak HABIB MALIK diamankan kemudian anak Habib Malik menjelaskan jika sebelumnya membawa senjata tajam bersama temannya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain;
Bahwa Ketika saksi dan rekan saksi menginterogasi anak HABIB MALIK menerangkan tidak ada memiliki ijin dari pihak mana pun untuk membawa senjata tajam ke tempat umum dan anak HABIB MALIK menerangkan celurit yang ditemukan di dekatnya merupakan celurit yang dibeli dengan cara patungan bersama temannya bernama DANI dan JONI yang mana anak Habib Malik memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sdr. Dani serta sdr. Joni masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan tetapi DANI dan JONI yang berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya serta sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana dan Anak yang menjadi Saksi tindak pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan yang diajukan Penuntut Umum sebagai Anak dalam perkara ini adalah orang yang bernama Anak Habib Malik yang belum berumur 18 (Delapan Belas Tahun) yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, surat dan keterangan Anak sendiri ternyata telah bersesuaian dengan identitas orang yang dihadapkan ke persidangan sebagaimana termuat dalan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa Sub unsur yang apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka dianggap seluruh unsur akan terpenuhi, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan serta berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi serta keterangan Anak dan petunjuk serta diperkuat dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Rajawali Desa Mulyo Rejo Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang dipinggir jalan umum, Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite mengamankan Anak Habib Malik karena membawa senjata tajam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Anak Habib Malik, Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit, 1 (satu) bilah Pedang Samurai Pendek dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Menimbang, bahwa Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite melakukan penangkapan terhadap Anak Habib Malik dengan cara pertama sekali Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite mendapat informasi adanya kelompok anak muda mengendarai sepeda motor yang lewat di jalan binjai Km 12 Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kemudian Saksi Aiptu Yakup, Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite bersama mobil dinas Patroli pun langsung menuju ke lokasi yang mana pada saat itu kelompok anak muda tersebut melarikan diri yang kemudian salah satu sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki berboncengan jatuh bersama sepeda motor yang kemudian berhasil mengamankan anak pelaku dan di dekatnya di temukan 1 (satu) buah Celurit dan 1(satu) bilah samurai pendek sedangkan temannya melarikan diri yang kemudian anak dan barang bukti yang Saksi Aiptu Yakup bersama Saksi Bripka Efendi Ginting dan Aipda Maju Sihite temukan di bawa ke Polsek Sunggal;
Menimbang, bahwa saat anak HABIB MALIK diamankan kemudian anak Habib Malik menjelaskan jika sebelumnya membawa senjata tajam bersama temannya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain;
Menimbang, bahwa Ketika saksi dan rekan saksi menginterogasi anak HABIB MALIK menerangkan tidak ada memiliki ijin dari pihak mana pun untuk membawa senjata tajam ke tempat umum dan anak HABIB MALIK menerangkan celurit yang ditemukan di dekatnya merupakan celurit yang dibeli dengan cara patungan bersama temannya bernama DANI dan JONI yang mana anak Habib Malik memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sdr. Dani serta sdr. Joni masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan tetapi DANI dan JONI yang berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku (Pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Pasal 82 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA);
Menimbang, bahwa agar dikatakan mampu bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Hakim mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) apakah dapat diputus berupa pidana atau tindakan;
I. Pasal 71 : Putusan Berupa Pidana :
1. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas :
Pidana peringatan;
Pidana dengan syarat;
Pembinaan di luar lembaga;
Pelayanan masyarakat; atau
Pengawasan;
c. Latihan kerja;
d. Pembinaan dalam lembaga;
e. Penjara;
2. Pidana tambahan terdiri atas :
Perampasan keuntungan yang diperoleh;
Pemenuhan kewajiban adat;
II. Pasal 82 : Putusan Berupa Tindakan :
a. Pengembalian kepada orang tua atau orang tua asuh;
b. Penyerahan kepada Pemerintah;
c. Penyerahan kepada seseorang;
d. Perawatan di rumah sakit jiwa;
e. Perawatan di Lembaga;
f. Kewajiban mengikuti suatu pendidikan formal dan/ atau latihan yang diadakan oleh pemerintah/badan swasta;
g. Pencabutan surat izin mengemudi;
h. Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau pemulihan;
Menimbang, bahwa Hakim Anak tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dalam hal lamanya Anak dijatuhi Pidana dimana salah satu pertimbangan terbentuknya Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam huruf a menyatakan bahwa : Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Menurut pendapat Hakim Anak lamanya Anak di penjara tidak membuat keadaan Anak yang telah melekat stigma menjadi seorang narapidana menjadi orang yang lebih baik karena Anak tersebut masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang dari keluarganya. Dikhawatirkan kehidupan dibalik jeruji akan membuat Anak menjadi lebih buruk dari keadaannya semula. Disatu sisi penjatuhan pidana penjara merupakan upaya yang terakhir agar Anak merenungkan kesalahannya dan menjadi pribadi yang lebih baik dikemudian hari, dengan demikian lamanya penjatuhan pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah menurut Hakim Anak telah memenuhi keadilan dan kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimatum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie Wan Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Anak sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi social kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, Negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penaggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik IndonesiaUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, secara expressis verbis atau tegas menyatakan, “Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi Anak merupkan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Upaya perlindungan Anak perlu dilaksanakan Anak sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan Anak yang utuh, menyeluruh dan koprehensif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Anak melanjutkan persidangan untuk membacakan putusan, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengadilan akan mempertimbangkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan Klas I Medan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa Sesuai kesimpulan tersebut diatas dan berdasarkan hasil sidang TPP Balal Pemasyarakatan Kelas 1 Medan pada hari Selasa 2 Januari 2024, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan kiranya Klien (Habib Malik) dapat diberikan hukuman pidana dengan syarat berupa Pengawasan sesuai dengan pasal 71 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan anak menyesali perbuatannya, anak masih bersekolah, perbuatan anak meresahkan masyarakat, orang tua/wali anak masih ingin membimbing dan mengawasi anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kesimpulan dari BAPAS KLAS I MEDAN dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa salah satu faktor pendorong Anak melakukan tindak pidana ini adalah berasal dari diri Anak yang ikut-ikutan dengan teman-temannya untuk tawuran antar sekolah, sebab sebelumnya sudah ada perselisihan diantara kelompok tersebut dan Anak tidak mengetahui apa penyebabnya karena hanya ikut-ikutan saja, dan lingkungan pergaulan diluar rumah yang salah diikuti Anak tanpa memikirkan akibat ikutnya Anak hingga akhirnya terlibat masalah hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan usia Anak yang masih berusia 14 (empat belas) Tahun 4 (empat) Bulan Habib Malik dan Anak Habib Malik masih bersekolah, sehingga Hakim Anak berpendapat bahwa Anak lebih bermanfaat dan berguna apabila Anak ditempatkan nantinya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Tanjung Gusta Medan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit, 1 (satu) bilah pedang samurai pendek, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat Nomor dengan Nomor Mesin: E451-ID204272 No. Rangka: MH8BE4DFA6J203842, yang telah diketahui kepemilikkannya maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak meresahkan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Anak bersikap sopan.
Anak mengakui kesalahannya dan menyesalinya.
Anak belum pernah dihukum
Rekomendasi PK Bapas agar terhadap anak diberikan pidana dengan syarat berupa pengawasan.
Anak masih aktif sekolah;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dalam perkara ini masih dibawah umur dalam perkara ini maka biaya perkara akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo UU RI. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Anak Habib Malik telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Habib Malik oleh karena itu dengan pidana penjara di LPKA Kelas 1 Medan Tanjung Gusta selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah celurit;
1 (satu) bilah pedang samurai pendek;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat Nomor dengan Nomor Mesin: E451-ID204272 No. Rangka: MH8BE4DFA6J203842.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, oleh David Sidik H. Simaremare, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Rizki Angelia Malik, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Rinda Adida Sihotang, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukum Anak dan Kakak Kandung Anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
Rizki Angelia Malik, S.H.,M.H. David Sidik H. Simaremare, S.H.