630/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 630/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.FEBRI HARIANTO, SH 2.JESFRY AGUSTINUS, S.H Terdakwa: RIDWAN Alias IWAN Bin MUCHOYARI.Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin MUCHOYARI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna silver nomor polisi F 8070 HS Noka MHYHDC61TNJ221916, Nosin K15BT1378982 ; 309 buah tabung gas LPG, terdiri dari : 189 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong) berwarna hijau; 100 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna merah muda ; 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi) berwarna merah muda ; 19 (Sembilan belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna biru ; Dirampas untuk negara; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 19:58:45 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 12:57:27 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 16:49:11 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 00:10:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 20/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 20/09 jam 15:13:24 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 15:47:56 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 11:43:15 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 18/09 jam 06:26:43 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 17/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 17/09 jam 00:58:13 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 12:28:19 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 09:11:03 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 15/09 jam 18:00:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 7.830.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ; 8 buah selang regulator ; 512 buah segel warna kuning ; 1 buah timbangan elektronik ; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9715 PCC Noka MHKB3BA1JBK008191, Nosin DJ38049 ; 1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9632 TRU Noka MHKB3BA1JFK029286, Nosin MG06892 ; Dikembalikan kepada Saksi Anggar Prasetyo Bin Sirun; 1 (satu) unit Handphone merek REALME, model RMX3231 Nomor Imei I 869012053790916/01, Nomor Imei II 869012053790908 dengan nomor kartu Handphone yang terpasang 085770514061 ; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 630/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : RIDWAN Als. IWAN Bin MUCHOYARI (Alm) ;
2. Tempat lahir : Bogor;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 04 Juli 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Bojong, RT. 002, RW. 012, Desa Tamasari,
Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022 ;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022 tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 630/Pid.B/LH/2022/ PN Cbi tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 630/Pid.B/LH/2022/ PN Cbi tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MUH. MUCHOYARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MUH. MUCHOYARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MUH. MUCHOYARI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna silver nomor polisi F 8070 HS Noka MHYHDC61TNJ221916, Nosin K15BT1378982 ;
309 buah tabung gas LPG, terdiri dari :
189 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong) berwarna hijau;
100 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna merah muda ;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi) berwarna merah muda ;
19 (Sembilan belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna biru ;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 19:58:45 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 12:57:27 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 16:49:11 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 00:10:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 20/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 20/09 jam 15:13:24 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 15:47:56 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 11:43:15 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 18/09 jam 06:26:43 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 17/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 17/09 jam 00:58:13 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 12:28:19 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 09:11:03 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 15/09 jam 18:00:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 7.830.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
8 buah selang regulator ;
512 buah segel warna kuning ;
1 buah timbangan elektronik ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9715 PCC Noka MHKB3BA1JBK008191, Nosin DJ38049 ;
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9632 TRU Noka MHKB3BA1JFK029286, Nosin MG06892 ;
Dikembalikan kepada Saksi Anggar Prasetyo Bin Sirun;
1 (satu) unit Handphone merek REALME, model RMX3231 Nomor Imei I 869012053790916/01, Nomor Imei II 869012053790908 dengan nomor kartu Handphone yang terpasang 085770514061 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak menulangi lagi perbuatan mereka;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan yang diajukan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai tetap dengan permohonan yang telah mereka ajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwan :
Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin MUH. MUCHOYARI (Alm), pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 01.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Bojong RT.002 RW.012 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya Saksi FERI DIANA, Saksi RENDY HAMDANY, dan Saksi EVINDO SIDABUTAR yang merupakan anggota Kepolisian dari Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, berdasarkan informasi masyarakat telah melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah dengan cara menyuntikan atau memindahkan isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg di Kampung Bojong RT.002 RW.012 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, selanjutnya setelah Saksi FERI DIANA, Saksi RENDY HAMDANY, dan Saksi EVINDO SIDABUTAR melakukan pengamatan di tempat dimaksud, kemudian dari hasil pengamatan tersebut selanjutnya Saksi FERI DIANA, Saksi RENDY HAMDANY, dan Saksi EVINDO SIDABUTAR melakukan penggerebegan ditempat dimaksud dan menemukan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna Silver Nopol. F 8070 HS yang diatas Bak Mobil tersebut terdapat sejumlah tabung gas LPG ukuran 3 Kg berwarna hijau dan tepat dibelakang mobil tersebut ditemukan juga sejumlah tabung gas LPG ukuran 12 Kg berwarna merah muda dan biru yang diduga ditempat dimaksud baru saja selesai melakukan kegiatan penyuntikan isi gas, selain itu juga Saksi FERI DIANA, Saksi RENDY HAMDANY, dan Saksi EVINDO SIDABUTAR menemukan 1 (satu) unit mobil mini bus Grand Max warna putih Nopol B 9632 TRU yang diparkir di garasi rumah yang hanya berjarak sekitar 2 meter dari lokasi tersebut dan 1 (satu) unit mobil mini bus Grand Max warna putih Nopol B 9715 PCC yang didalamnya terdapat sejumlah tabung gas LPG ukuran 12 Kg, setelah itu Saksi FERI DIANA, Saksi RENDY HAMDANY, dan Saksi EVINDO SIDABUTAR mengetuk pintu rumah (garasi yang terdapat 2 unit mobil tersebut) kemudian Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin MOH. MUCHOYARI (Alm) keluar dari dalam rumah tersebut dalam kondisi kedua tangannya kotor dan setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui telah melakukan kegiatan penyuntikan isi tabung gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, setelah itu Saksi FERI DIANA, Saksi RENDY HAMDANY, dan Saksi EVINDO SIDABUTAR masuk kedalam rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa selang regulator, segel berwarna kuning dan timbangan elektronik, kemudian dari hasil introgasi Terdakwa mengakui kalau barang-barang tersebut merupakan alat bantu untuk kegiatan penyuntikan diantaranya :
Selang regulator berpungsi untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg ;
Segel berwarna kuning yang dipasang kepenutup tabung gas LPG ukuran 12 Kg setelah isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah dipindahkan ketabung gas LPG ukuran 12 Kg ;
Timbangan elektronik berpungsi untuk menimbang muatan tabung gas LPG ukuran 12 Kg setelah isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah dipindahkan ketabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan ;
3 (tiga) unit mobil sebagai alat angkut tabung gas LPG ;
Selanjutnya Saksi FERI DIANA, Saksi RENDY HAMDANY, dan Saksi EVINDO SIDABUTAR dan Tim dari Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan barang-barang tersebut dan membawa Terdakwa serta barang bukti ke Kantor Dittipidter Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas ukuran 12 Kg non subsidi dilakukan bersama dengan adik kandung Terdakwa yakni Sdr. HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa bersama dengan Sdr. HERMAWAN Alias APENG sudah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Agustus 2022 ;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. HERMAWAN Alias APENG bukan sebagai Agen maupun pangkalan jual beli LPG resmi karena Terdakwa maupun Sdr. HERMAWAN Alias APENG tidak memiliki perizinan dalam melakukan pengisian atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah ;
Bahwa Terdakwa membeli isi tabung gas 3 Kg bersubsidi dari pangkalan milik Saksi NASRULLAH yang beralamat di Jl. Prungpung Kampung Parigi Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor seharga Rp. 20.000,- s/d Rp. 21.000,- ;
Bahwa selain membeli kepada Saksi NASRULLAH, Terdakwa juga membeli ketempat lain, namun yang mengetahui tempatnya yaitu Sdr. HERMAWAN Alias APENG dan Sdr. MUHAMMAD GUNAWAN Alias GUN GUN (DPO) ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi dengan cara awalnya menyusun miring tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang dalam keadaan kosong kemudian memasang alat berupa selang regulator yang sudah dimodifikasi ke lubang (valve) 12 Kg, setelah itu disiapkan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang isi diletakan ditanah dengan posisi terbalik dan dipasang ujung selang yang satunya sehingga selang terhubung antara tabung gas LPG 12 Kg dengan tabung gas LPG 3 Kg, kedua ujung selang tersebut masing-masing berbeda fungsi sehingga proses perpindahan isi gas bisa terjadi dan menggunakan alat bantu lain berupa es balok/batu dan selanjutnya sampai terisi penuh tabung gas LPG 12 Kg, setelah itu dilakukan penimbangan dengan alat timbang dan penyegelan dengan tutup/segel yang baru, selanjutnya dimasukan kedalam mobil dan keluar dari lapak atau tempat penyuntikan untuk dijual ;
Bahwa dalam melakukan kegiatannya Terdakwa dan Sdr. HERMAWAN Alias APENG dibantu oleh Saksi TATANG MIHARJA Alias TATANG Bin SARIF dan Sdr.KAMUNG, serta Terdakwa memberikan upah kepada Saksi TATANG MIHARJA Alias TATANG Bin SARIF dan Sdr, KAMUNG sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) dari pertabung gas LPG 12 Kg yang sudah terisi gas ;
Bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau menjual tabung gas LPG 3 Kg maupun tabung gas LPG 12 Kg, yaitu :
1 (satu) unit mobil merek Suzuki jenis pick up warna silver Nopol F 8070 HS milik Terdakwa dan Sdr. HERMAWAN Alias APENG, dan masih dalam cicilan ;
1 (satu) unit mobil mini bus Grand Max warna putih Nopol B 9715 PCC yang Terdakwa sewa dari Saksi ANGGAR melalui Saksi RESTU ;
1 (satu) unit mobil mini bus Grand Max warna putih Nopol B 9632 TRU yang Terdakwa sewa dari Saksi Anggar melalui Saksi RESTU ;
Bahwa dalam sehari Terdakwa bisa melakukan dua kali penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas ukuran 12 Kg non subsidi yang dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan penyuntikan terahir selesai sekitar pukul 19.30 Wib. Dan sekali penyuntikan rata-rata menghasilkan sebanyak 45 tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang terisi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg, sehingga dalam sehari Terdakwa bisa menghasilkan sebanyak 90 tabung gas LPG 12 Kg ;
Bahwa Terdakwa menjual isi tabung gas LPG 12 Kg dari hasil penyuntikan isi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada Sdr. STEPEN Alias STEFANUS OPAT (DPO) sekitar 45 (empat puluh lima) tabung sampai dengan 54 (lima puluh empat) tabung dengan harga pertabungnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Sdr. STEPEN Alias STEFANUS OPAT membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) dengan cara tunai maupun dengan cara transfer kerekening An. HERMAWAN ;
Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penyuntikan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg adalah sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per tabungnya ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli FATULLOH Analis Kebijakan Ahli Pratama pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas menjelaskan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG bersubsidi, yang termasuk dalam penyalahgunaan LPG sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan :
Pemindahan isi tabung LPG tabung gas LPG 3 Kg ke LPG non subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, dan/atau ;
Pencampuran isi tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 28 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, pendistribusian LPG tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu yang melaksanakan distribusi LPG tertentu kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran dilakukan melalui penyalur LPG tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga melalui seleksi ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
FERI DIAN, S.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan laporan Saksi adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Polri yang bertugas di Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, jabatan Saksi adalah Banit I Subdit II, dan tugas Saksi adalah melaksanakan tugas sesuai dengan surat perintah yang diterbitkan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Saksi bertanggungjawab kepada Kasubdit II Dittipidter BareskrimPolri.
Bahwa Saksi menerangkan adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Bahwa Saksi menerangkan lokasi TKP dimaksud berupa tanah kosong yang berada di halaman di belakang sebuah rumah dan tanah kosong dimaksud tidak mempunyai atap bangunan;
Bahwa Saksi menerangkan telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan peristiwa perkara tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubdisi pemerintah kedalam tabung gas LPG ukuran ukuran 12 Kg atau ukuran lainnya dengan menggunakan peralatan selang regulator, segel dan alat-alat lainnya, dan penyalahgunaan dimaksud sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi bersama sama dan EVINDO SIDABUTAR, S.H., M.H, dan RENDI HAMDANY, SH, yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dimaksud disekitar Kampung Bojong, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dan tepatnya Pada Hari Jumat tanggal 24 September 2022 sekira pukul 01.12 WIB, Saksi melakukan penindakan di lokasi TKP tanah kosong dimaksud, dan ditemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Carry Warna Silver Nomor Polisi : F 8070 HS, dan diatas Bak Mobil dimaksud terdapat sejumlah tabung gas LPG ukuran 3 Kg berwarna hijau dan tepat di belakang Mobil dimaksud ditemukan juga sejumlah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg berwarna merah muda dan biru, dan diduga kuat di lokasi dimaksud baru saja selesai melakukan kegiatan penyuntikan isi gas;
Bahwa Saksi menerangkan juga menemukan 1(satu) unit Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9715 PCC dan 1(satu) unit Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9632 TRU yang di parkir di garasi rumah yang hanya berjarak 2 meter dari lokasi TKP tanah kosong, dan didalam masing-masing mobil terdapat sejumlah tabung gas LPG baik ukuran 3 Kg maupun 12 Kg;
Bahwa kemudian Saksi mengetuk pintu rumah (garasi yang terdapat 2 unit mobil) dan seorang laki-laki keluar dari rumah, dan Saksi melihat laki-laki dimaksud seperti berpura-pura baru bangun dari tidurnya dengan kondisi kedua tangannya yang kotor. Setelah itu laki-laki dimaksud mengaku bernama RIDWAN alias IWAN dan mengakui baru saja selesai melakukan kegiatan penyuntikan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan didalam rumah, Saksi menemukan barang-barang berupa selang regulator, segel berwarna kuning dan timbangan elektronik, dan Terdakwa RIDWAN alias IWAN mengakui bahwa barang-barang dimaksud merupakan alat bantu untuk melakukan kegiatan penyuntikan, diantaranya selang regulator berfungsi untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kilogram/segel berwarna kuning yang dipasang ke penutup tabung gas LPG ukuran 12 Kg setelah isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, timbangan elektronik berfungsi untuk menimbang muatan dari tabung gas LPG ukuran 12 setelah isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan 3 (tiga) unit Mobil sebagai alat angkut tabung gas LPG, lalu Saksi pun mengamankan semua barang-barang dimaksud dihadapan Terdakwa RIDWAN alias IWAN;
Bahwa Saksi menerangkan masih mengenali 6 (enam) buah foto dokumentasi pada pertanyaan (BAP No. 6 TGL 24-09-2022), dimana foto-foto dokumentasi dimaksud adalah kegiatan penindakan hukum yang Saksi lakukan pada hariJumattanggal 23 September 2022 sekitarpukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dalam peristiwa perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa RIDWAN alias IWAN.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
RENDY HAMDANY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan laporan Saksi adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Polri yang bertugas di Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, jabatan Saksi adalah Banit I Subdit II, dan tugas Saksi adalah melaksanakan tugas sesuai dengan surat perintah yang diterbitkan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Saksi bertanggungjawab kepada Kasubdit II Dittipidter BareskrimPolri.
Bahwa Saksi menerangkan adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Bahwa Saksi menerangkan lokasi TKP dimaksud berupa tanah kosong yang berada di halaman di belakang sebuah rumah dan tanah kosong dimaksud tidak mempunyai atap bangunan;
Bahwa Saksi menerangkan telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan peristiwa perkara tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubdisi pemerintah kedalam tabung gas LPG ukuran ukuran 12 Kg atau ukuran lainnya dengan menggunakan peralatan selang regulator, segel dan alat-alat lainnya, dan penyalahgunaan dimaksud sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi bersama sama dan EVINDO SIDABUTAR, S.H., M.H, dan FERI DIAN, S.H yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dimaksud disekitar Kampung Bojong, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dan tepatnya Pada Hari Jumat tanggal 24 September 2022 sekira pukul 01.12 WIB, Saksi melakukan penindakan di lokasi TKP tanah kosong dimaksud, dan ditemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Carry Warna Silver Nomor Polisi : F 8070 HS, dan diatas Bak Mobil dimaksud terdapat sejumlah tabung gas LPG ukuran 3 Kg berwarna hijau dan tepat di belakang Mobil dimaksud ditemukan juga sejumlah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg berwarna merah muda dan biru, dan diduga kuat di lokasi dimaksud baru saja selesai melakukan kegiatan penyuntikan isi gas;
Bahwa Saksi menerangkan juga menemukan 1(satu) unit Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9715 PCC dan 1(satu) unit Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9632 TRU yang di parkir di garasi rumah yang hanya berjarak 2 meter dari lokasi TKP tanah kosong, dan didalam masing-masing mobil terdapat sejumlah tabung gas LPG baik ukuran 3 Kg maupun 12 Kg;
Bahwa kemudian Saksi mengetuk pintu rumah (garasi yang terdapat 2 unit mobil) dan seorang laki-laki keluar dari rumah, dan Saksi melihat laki-laki dimaksud seperti berpura-pura baru bangun dari tidurnya dengan kondisi kedua tangannya yang kotor. Setelah itu laki-laki dimaksud mengaku bernama RIDWAN alias IWAN dan mengakui baru saja selesai melakukan kegiatan penyuntikan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan didalam rumah, Saksi menemukan barang-barang berupa selang regulator, segel berwarna kuning dan timbangan elektronik, dan Terdakwa RIDWAN alias IWAN mengakui bahwa barang-barang dimaksud merupakan alat bantu untuk melakukan kegiatan penyuntikan, diantaranya selang regulator berfungsi untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kilogram/segel berwarna kuning yang dipasang ke penutup tabung gas LPG ukuran 12 Kg setelah isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, timbangan elektronik berfungsi untuk menimbang muatan dari tabung gas LPG ukuran 12 setelah isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan 3 (tiga) unit Mobil sebagai alat angkut tabung gas LPG, lalu Saksi pun mengamankan semua barang-barang dimaksud dihadapan Terdakwa RIDWAN alias IWAN, keluarganya dan tetangganya
Bahwa Saksi menerangkan masih mengenali 6 (enam) buah foto dokumentasi dimana foto-foto dokumentasi dimaksud adalah kegiatan penindakan hukum yang Saksi lakukan pada hariJumat tanggal 23 September 2022 sekitarpukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dalam peristiwa perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa RIDWAN alias IWAN.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
EVINDO SIDABUTAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan laporan Saksi adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Polri yang bertugas di Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, jabatan Saksi adalah Banit I Subdit II, dan tugas Saksi adalah melaksanakan tugas sesuai dengan surat perintah yang diterbitkan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Saksi bertanggungjawab kepada Kasubdit II Dittipidter BareskrimPolri.
Bahwa Saksi menerangkan adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Bahwa Saksi menerangkan lokasi TKP dimaksud berupa tanah kosong yang berada di halaman di belakang sebuah rumah dan tanah kosong dimaksud tidak mempunyai atap bangunan;
Bahwa Saksi menerangkan telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan peristiwa perkara tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubdisi pemerintah kedalam tabung gas LPG ukuran ukuran 12 Kg atau ukuran lainnya dengan menggunakan peralatan selang regulator, segel dan alat-alat lainnya, dan penyalahgunaan dimaksud sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi bersama sama dan RENDY HAMDANY dan FERI DIAN, S.H yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dimaksud disekitar Kampung Bojong, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dan tepatnya Pada Hari Jumat tanggal 24 September 2022 sekira pukul 01.12 WIB, Saksi melakukan penindakan di lokasi TKP tanah kosong dimaksud, dan ditemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Carry Warna Silver Nomor Polisi : F 8070 HS, dan diatas Bak Mobil dimaksud terdapat sejumlah tabung gas LPG ukuran 3 Kg berwarna hijau dan tepat di belakang Mobil dimaksud ditemukan juga sejumlah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg berwarna merah muda dan biru, dan diduga kuat di lokasi dimaksud baru saja selesai melakukan kegiatan penyuntikan isi gas;
Bahwa Saksi menerangkan juga menemukan 1(satu) unit Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9715 PCC dan 1(satu) unit Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9632 TRU yang di parkir di garasi rumah yang hanya berjarak 2 meter dari lokasi TKP tanah kosong, dan didalam masing-masing mobil terdapat sejumlah tabung gas LPG baik ukuran 3 Kg maupun 12 Kg;
Bahwa kemudian Saksi mengetuk pintu rumah (garasi yang terdapat 2 unit mobil) dan seorang laki-laki keluar dari rumah, dan Saksi melihat laki-laki dimaksud seperti berpura-pura baru bangun dari tidurnya dengan kondisi kedua tangannya yang kotor. Setelah itu laki-laki dimaksud mengaku bernama RIDWAN alias IWAN dan mengakui baru saja selesai melakukan kegiatan penyuntikan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan didalam rumah, Saksi menemukan barang-barang berupa selang regulator, segel berwarna kuning dan timbangan elektronik, dan Terdakwa RIDWAN alias IWAN mengakui bahwa barang-barang dimaksud merupakan alat bantu untuk melakukan kegiatan penyuntikan, diantaranya selang regulator berfungsi untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kilogram/segel berwarna kuning yang dipasang ke penutup tabung gas LPG ukuran 12 Kg setelah isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, timbangan elektronik berfungsi untuk menimbang muatan dari tabung gas LPG ukuran 12 setelah isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan 3 (tiga) unit Mobil sebagai alat angkut tabung gas LPG, lalu Saksi pun mengamankan semua barang-barang dimaksud dihadapan Terdakwa RIDWAN alias IWAN, keluarganya dan tetangganya
Bahwa Saksi menerangkan masih mengenali 6 (enam) buah foto dokumentasi dimana foto-foto dokumentasi dimaksud adalah kegiatan penindakan hukum yang Saksi lakukan pada hariJumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dalam peristiwa perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa RIDWAN alias IWAN.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
ANGGAR PRASETYO Bin SIRUN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atauliquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Saksi menerangkan kejadian Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atauliquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitarpukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, KecamatanRumpin, Kabupaten Bogor.
Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atauliquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah adalah Terdakwa yang bersama-sama HERMAWAN Alias APENG (DPO) selaku pemilik usaha dari kegiatan penyuntikan (pemindahan) isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang berlokasi di halaman tanah kosong di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dan adapun Terdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian ;
Bahwa Saksi menerangkan kendaraan yang di sewa oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa dari Saksi adalah sebanyak 2 (dua) Unit, dan jenis kendaraannya yaitu Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi : B 9715 PCC dan Mobil Grand max warna putih No. Pol : B-9632-TRU;
Bahwa Saksi menerangkan pemilik yang disewa oleh Terdakwa adalah Saksi sendiri.
Bahwa harga sewa dari 2 jenis kendaraan mobil yang disewa oleh tersangkaHERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa dari Saksi adalah sebesar Rp. 2.450 000,- (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit kendaraan mobil, dan kesepakatannya adalah disewa sampai waktu yang tidak ditentukan, dengan pembayaran akan dibayar setiap 1 minggu sekali oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) maupun Terdakwa dengan cara langsung membayar kepada Saksi lewat transfer atau tunai.
Bahwa seingat Saksi, kendaraan Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi : B 9715 PCC disewa oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan tersangka RIDWAN alias IWAN dari sejak sekitar bulan Agustus 2022, dan kendaraan Mobil Minibus Grand max warna putih No. Pol : B-9632-TRU disewa oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa dari sejak sekitar bulan September 2022.
Bahwa awal mula kendaraan milik Saksi di sewa oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa berawal dari sekitar bulan Agustus 2022 ketika Saksi RESTU menghubungi Saksi dan memberitahukan bahwa 1 (satu) kendaraan mobil minibus milik Saksi hendak disewa oleh temannya, lalu Saksi RESTU mengajak Saksi ke rumah HERMAWAN Alias APENG (DPO), yang ternyata disitu juga sudah ada Terdakwa, kemudian Saksi kenalan dengan HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa, dan HERMAWAN Alias APENG (DPO) menyampaikan hendak menyewa mobil Saksi dan disepakati bahwa harga sewa setiap minggu nya sebesar Rp. 2.450.000,- (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan mekanisme pembayarannya adalah langsung dari HERMAWAN Alias APENG (DPO) maupun Terdakwa kepada Saksi setiap seminggu sekali secara tunai maupun transfer.
Bahwa kemudian Saksi pun mengantar Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi : B 9715 PCC ke rumah HERMAWAN Alias APENG (DPO), dan selanjutnya pada bulan September 2022, Terdakwa Kembali menghubungi Saksi dan menyampaikan bahwa dia butuh 1 (satu) unit kendaraan mobil lagi untuk disewanya, dan Saksi pun menyetujuinya dengan kembali menyewakan 1 (satu) unit kendaraan mobil lainnya (Mobil Minibus Grand max warna putih No. Pol : B-9632-TRU) dengan harga sewa per minggunya sebesar Rp. 2.450.000,- (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terakhir kali Saksi menerima pembayaran sewa kendaraan 2 (dua) unit kendaraan minibus grand max milik Saksi adalah pada hari Rabu tanggal 21 september 2022 secara tunai.
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa 2 (dua) unit kendaraan mobil minibus milik tersangka telah dipergunakan oleh Terdakwa maupun HERMAWAN Alias APENG (DPO) untuk mengangkut tabung gas elpigi ukuran 12 Kg yang isi gas nya dari hasil penyuntikan (pemindahan) tabung gas 3 Kg yang disubisidi pemerintah ;
BAhwa Saksi mengetahuinya ketika Saksi datang kerumah Terdakwa dan HERMAWAN Alias APENG (DPO) untuk menagih uang sewa kendaraan pada hari Jumat tanggal 23 september 2022 sekira pukul. 13.00 WIB, dan disaat itu Saksi mendapatkan kabar bahwa ternyata Terdakwa dan HERMAWAN Alias APENG (DPO) telah melakukan pemindahan atau penyuntikan isi tabung gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas elpigi non subsidi ukuran 12 Kg, dan Saksi ketahui disitu juga, bahwa Terdakwa telah diamankan pihak kepolisian berikut 2 (dua) unit kendaraan mobil minibus milik Saksi yang disewa oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa.
Bahwa Saksi belum pernah melihat proses pemindahan atau penyuntikan isi tabung gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas elpigi non subsidi ukuran 12 Kg, yang dilakukan oleh Terdakwa dan HERMAWAN Alias APENG (DPO) sedangkan untuk lokasinya yang Saksi ketahui sekarang ini adalah lahan kosong di belakang rumah tetangga dari Terdakwa dan HERMAWAN Alias APENG (DPO)
Bahwa Saksi masih mengenali ke 2 (dua) unit kendaraan mobil yang fotonya diperlihatkan kepada Saksi, dimana kendaraan dimaksud adalah kendaraan milik Saksi yaitu berupa Mobil Minibus Grand Max Warna Putih Nomor Polisi : B 9715 PCC, dan Mobil Minibus Grand max warna putih No. Pol : B-9632-TRU, yang telah di sewa oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa dari Saksi dan kemudian disita oleh Penyidik karena telah dipergunakan oleh HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan Terdakwa sebagai alat bantu untuk mengangkut tabung gas elpigi ukuran 12 Kg yang isi gas nya dari hasil penyuntikan (pemindahan) tabung gas 3 Kg yang disubisidi pemerintah.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa ditangkap sama Tim dari Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri mendatangi karena melakukan kegiatan penyuntikan gas atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi ;
Bahwa Terdakwa menerangkan adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Bahwa Terdakwa bukan sebagai agen maupun pangkalan jualbeli Liquified Petroleum Gas (LPG) resmi karena Terdakwa tidak memiliki perizinan dalam melakukan penjualan maupun pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) dan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg yang Terdakwa jual dimaksud isi gas nya adalah dari hasil kegiatan penyuntikan atau pemindahan isit abung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi.
Bahwa yang melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi adalah Terdakwa bersama dengan adik kandung sendiri yang bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO) sebagai pelaku usahanya dan pemilik modal.
Bahwa Terdakwa menggunakan modal uang pribadi Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sedangkan adik Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) mengeluarkan modal sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Bahwa modal yang Terdakwa dan adik Terdakwa keluarkan digunakan untuk membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg kosong sebanyak 187 (Seratus delapan puluh tujuh) buah, dan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg kosong sebanyak 68 (Enam puluh delapan) buah, alat suntik berupa selang regulator sebanyak 15 (lima belas) buah, dan untuk DP kredit kendaraan pick up Merk Suzuki Carry.
Bahwa dalam melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi Terdakwa Bersama dengan adik kandung Terdakwa yang Bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO), dan mempunyai 2 (dua) orang pekerja yaitu Saksi TATANG dan Saksi KAMUNG.
Bahwa kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dimaksud Terdakwa Bersama dengan adik kandung Terdakwa yang Bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO) dilakukan sejak awal bulan Agustus tahun 2022 s.d sekarang diketahui oleh pihak kepolisian.
Bahwa tempat kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas adalah di lahan kosong atau dibelakang rumah Saksi. RIKI yang mana lahan dimaksud adalah antara ayah Terdakwa Almarhum dengan paman Terdakwa (Adik ayah) yang beralamatkan di Kampung Bojong RT 002 RW 012, DesaTamansari, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Bahwa terakhir Terdakwa bersama dengan dua orang pekerja yaitu Saksi TATANG dan Saksi KAMUNG melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dimaksud yaitu pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, dimulai sekira pukul 17:30 WIB dan berhenti pada sekira pukul 19.00 WIB.
Bahwa peran Terdakwa adalah disamping sebagai pemilik lapak pemilik usaha dan juga pemodal Terdakwa juga yang melakukan penyuntikan atau pemindahan langsung isi gas atau istilah kami sebagai (Dokter) dan Terdakwa juga yang melakukan penimbangan setelah tabung 12 kg terisi, dan Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) selain ikut penanam modal juga sebagai mandor dan penerima pembayaran dari pembeli sedangkan untuk peran saksi TATANG sama sebagai (Dokter), dan saksi KAMUNG adalah mempersiapkan, memindahkan, merapikan, memisahkan baik tabung maupun peralatan pendukung lain untuk proses penyuntikan isi tabung gas.
Bahwa cara melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung ke Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dilakukan diawali dengan menyusun miring tabung ukuran 12 Kg yang dalam keadaan kosong kemudian memasang alat berupa selang regulator yang sudah dimodifikasi kelubang (Valve) 12 Kg, lalu disiapkan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang isi di letakan ditanah dengan posisi terbalik dan di pasangan ujung selang yang satunya sehingga selang terhubung antara tabung 12 Kg dengan tabung 3 Kg, kedua ujung selang dimaksud masing-masing berbeda fungsi sehingga proses perpindahanisi gas bisa terjadi dan menggunakan alat bantu lain berupa es balok/batu dan setelah isi /gas berpindah dipasang Kembali tabung gas isi 3 kg berikutnya untuk selanjutnya sampai terisi penuh gas tabung 12 kg dimaksud. Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang dan penyegelan dengan tutup/segel yang baru lalu dimasukkan kedalam mobil dan keluar dari lapak atau tempat penyuntikan untuk dijual.
Bahwa dalam sehari Terdakwa bias melakukan dua kali penyuntikan atau pemindahan isi gas subsidi 3 kg kedalam tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg, yang mana dua kali penyuntikan dimaksud dimulai dari pukul 09. 00 Wib pagi hari sampai dengan penyuntikan terakhir selesai pada pukul 18.30 Wib. Dalam sekali penyuntikan rata-rata Terdakwa menghasilkan sebanyak 45 (Empa tpuluh lima) tabung ukuran 12 Kg yang terisi oleh gas dariukuran 3 kg subsidi pemerintah. Jadi dalam sehari Terdakwa bias mencapai total tabung yang terisi sebanyak 90 (Sembilan puluh) tabung ukuran 12 kg.
Bahwa Terdakwa menyewa kendaraan dimaksud untuk 1 unitnya Dengan harga sewa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setiap 1 minggunya dan cara pembayarannya secara tunai dan transfer serta tidak menggunakan kwitansi, namun Terdakwa tidak tahu alamat saksi ANGGAR dan baru bertemu satu kali karena Terdakwa dihubungkan atau dikenalkan oleh saksi RESTU.
Bahwa Terdakwa menjual isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg dari hasil penyuntikan dari isi tabung (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dimaksud dengan harga Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung. dan Terdakwa menjualnya hanya kepada Terdakwa STEPEN (DPO) namun Terdakwa tidak tahu alamat lengkapnya dan adapun yang mengenalkan Terdakwa STEPEN (DPO) kepada Terdakwa adalah Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO), dimana Terdakwa STEPEN (DPO) hanya mengaku tinggal di serpong, Tangerang selatan.
Bahwa yang Terdakwa ketahui untuk harga isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dari pertamina adalah senilai Rp. 267.000,- ( Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa isi tabung gas 3 kg subsidi pemerintah yang Terdakwa beli adalah seharga Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan dari pangkalan milik Saksi. NASRULLAH pangggilan ANAS yang beralamatkan di jln. Prumpung kampung Parigi Desa Mekar Sari Kec. Rumpin kabupaten Bogor.
Bahwa selain dari pangkalan milik saksi NASRULLAH untuk ada mendapatkan tabung gas 3 Kg ditempat lainnya, tetapi Terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya, nama pangkalan atau lokasi tempatnya, dan yang mengetahuinya adalah Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan adikTerdakwa yang lain yang Terdakwa MUHAMAD GUNAWAN Alias GUNGUN (DPO), karena yang mengurusinya adalah Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) maupun saudara MUHAMAD GUNAWAN Alias GUNGUN (DPO).
Bahwa tujuan Terdakwa tercapai untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan menggiurkan karena baik dari segi modal yang dikeluarkan maupun dari Selisih dari penjualan yang Terdakwa lakukan yaitu Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dengan harga sedangkan harga dari pertamina sangat jauh berbeda yaitu Rp. 267.000,- (Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga dalam penjualannya Terdakwa tidak sulit karena murah dan oleh pembeli Terdakwa dapat dijual Kembali dan mendapatkan keuntungan juga.
Bahwa Terdakwa dengan adik Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO), cara membagi keuntungannya adalah dibagi sama rata atau 50-50, sedangkan untuk upah pekerja yaitu Saksi. TATANG dan KAMUNG adalah Rp. 4000,- (Empat ribu rupiah) per/ tabung (Tabung 12 Kg yang sudah terisi).
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg merupakan tabung yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin atau yang kurang mampu dan Terdakwa merasa bersalah dengan melakukan penyuntikan atau pemindahan gas serta tidak memiliki perizinan untuk jual beli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsi dipemerintah, maupu ntabung 12 kg non subsidi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna silver nomor polisi F 8070 HS Noka MHYHDC61TNJ221916, Nosin K15BT1378982 ;
309 buah tabung gas LPG, terdiri dari :
189 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong) berwarna hijau;
100 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna merah muda ;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi) berwarna merah muda ;
19 (Sembilan belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna biru ;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 19:58:45 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 12:57:27 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 16:49:11 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 00:10:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 20/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 20/09 jam 15:13:24 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 15:47:56 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 11:43:15 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 18/09 jam 06:26:43 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 17/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 17/09 jam 00:58:13 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 12:28:19 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 09:11:03 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 15/09 jam 18:00:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 7.830.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
8 buah selang regulator ;
512 buah segel warna kuning ;
1 buah timbangan elektronik ;
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9715 PCC Noka MHKB3BA1JBK008191, Nosin DJ38049 ;
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9632 TRU Noka MHKB3BA1JFK029286, Nosin MG06892 ;
1 (satu) unit Handphone merek REALME, model RMX3231 Nomor Imei I 869012053790916/01, Nomor Imei II 869012053790908 dengan nomor kartu Handphone yang terpasang 085770514061 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi FERI DIAN, RENDY HAMDANY, EVINDO SIDABUTAR selaku Anggota Polri pada Subdit II Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, melakukan pemantauan dan penyelidikan, karena mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang disubsidi pemerintah dengan memindahkan/menyuntikkan LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg Non Subsidi,
Bahwa benar Terdakwa menerangkan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Bahwa benar Terdakwa bukan sebagai agen maupun pangkalan jualbeli Liquified Petroleum Gas (LPG) resmi karena Terdakwa tidak memiliki perizinan dalam melakukan penjualan maupun pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) dan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg yang Terdakwa jual dimaksud isi gas nya adalah dari hasil kegiatan penyuntikan atau pemindahan isit abung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi.
Bahwa benar yang melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi adalah Terdakwa bersama dengan adik kandung sendiri yang bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO) sebagai pelaku usahanya dan pemilik modal.
Bahwa benar Terdakwa menggunakan modal uang pribadi Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sedangkan adik Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) mengeluarkan modal sebesar Rp. 37. 000 000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Bahwa benar modal yang Terdakwa dan adik Terdakwa keluarkan digunakan untuk membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg kosong sebanyak 187 (Seratus delapan puluh tujuh) buah, dan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg kosong sebanyak 68 (Enam puluh delapan) buah, alat suntik berupa selang regulator sebanyak 15 (lima belas) buah, dan untuk DP kredit kendaraan pick up Merk Suzuki Carry.
Bahwa benar dalam melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi Terdakwa Bersama dengan adik kandung Terdakwa yang Bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO), dan mempunyai 2 (dua) orang pekerja yaitu Saksi TATANG dan Saksi KAMUNG.
Bahwa benar kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dimaksud Terdakwa Bersama dengan adik kandung Terdakwa yang Bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO) dilakukan sejak awal bulan Agustus tahun 2022 s.d sekarang diketahui oleh pihak kepolisian.
Bahwa benar tempat kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas adalah di lahan kosong atau dibelakang rumah Saksi. RIKI yang mana lahan dimaksud adalah antara ayah Terdakwa Almarhum dengan paman Terdakwa (Adik ayah) yang beralamatkan di Kampung Bojong RT 002 RW 012, DesaTamansari, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Bahwa benar terakhir Terdakwa bersama dengan dua orang pekerja yaitu Saksi TATANG dan Saksi KAMUNG melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dimaksud yaitu pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, dimulai sekira pukul 17:30 WIB dan berhenti pada sekira pukul 19.00 WIB.
Bahwa benar peran Terdakwa adalah disamping sebagai pemilik lapak pemilik usaha dan juga pemodal Terdakwa juga yang melakukan penyuntikan atau pemindahan langsung isi gas atau istilah kami sebagai (Dokter) dan Terdakwa juga yang melakukan penimbangan setelah tabung 12 kg terisi, dan Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) selain ikut penanam modal juga sebagai mandor dan penerima pembayaran dari pembeli sedangkan untuk peran saksi TATANG sama sebagai (Dokter), dan saksi KAMUNG adalah mempersiapkan, memindahkan, merapikan, memisahkan baik tabung maupun peralatan pendukung lain untuk proses penyuntikan isi tabung gas.
Bahwa benar cara melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung ke Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dilakukan diawali dengan menyusun miring tabung ukuran 12 Kg yang dalam keadaan kosong kemudian memasang alat berupa selang regulator yang sudah dimodifikasi kelubang (Valve) 12 Kg, lalu disiapkan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang isi di letakan ditanah dengan posisi terbalik dan di pasangan ujung selang yang satunya sehingga selang terhubung antara tabung 12 Kg dengan tabung 3 Kg, kedua ujung selang dimaksud masing-masing berbeda fungsi sehingga proses perpindahanisi gas bisa terjadi dan menggunakan alat bantu lain berupa es balok/batu dan setelah isi /gas berpindah dipasang Kembali tabung gas isi 3 kg berikutnya untuk selanjutnya sampai terisi penuh gas tabung 12 kg dimaksud. Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang dan penyegelan dengan tutup/segel yang baru lalu dimasukkan kedalam mobil dan keluar dari lapak atau tempat penyuntikan untuk dijual.
Bahwa benar dalam sehari Terdakwa bias melakukan dua kali penyuntikan atau pemindahan isi gas subsidi 3 kg kedalam tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg, yang mana dua kali penyuntikan dimaksud dimulai dari pukul 09. 00 Wib pagi hari sampai dengan penyuntikan terakhir selesai pada pukul 18.30 Wib. Dalam sekali penyuntikan rata-rata Terdakwa menghasilkan sebanyak 45 (Empa tpuluh lima) tabung ukuran 12 Kg yang terisi oleh gas dariukuran 3kg subsidi pemerintah. Jadi dalam sehari Terdakwa bias mencapai total tabung yang terisi sebanyak 90 (Sembilan puluh) tabung ukuran 12 kg.
Bahwa benar Terdakwa menyewa kendaraan dimaksud untuk 1 unitnya Dengan harga sewa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setiap 1 minggunya dan cara pembayarannya secara tunai dan transfer serta tidak menggunakan kwitansi, namun Terdakwa tidak tahu alamat saksi ANGGAR dan baru bertemu satu kali karena Terdakwa dihubungkan atau dikenalkan oleh saksi RESTU.
Bahwa benar Terdakwa menjual isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg dari hasil penyuntikan dari isi tabung (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dimaksud dengan harga Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung. dan Terdakwa menjualnya hanya kepada Terdakwa STEPEN (DPO) namun Terdakwa tidak tahu alamat lengkapnya dan adapun yang mengenalkan Terdakwa STEPEN (DPO) kepada Terdakwa adalah Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO), dimana Terdakwa STEPEN (DPO) hanya mengaku tinggal di serpong, Tangerang selatan.
Bahwa benar yang Terdakwa ketahui untuk harga isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dari pertamina adalah senilai Rp. 267.000,- ( Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa benar isi tabung gas 3 kg subsidi pemerintah yang Terdakwa beli adalah seharga Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan dari pangkalan milik Saksi. NASRULLAH pangggilan ANAS yang beralamatkan di jln. Prumpung kampung Parigi Desa Mekar Sari Kec. Rumpin kabupaten Bogor.
Bahwa benar selain dari pangkalan milik saksi NASRULLAH untuk ada mendapatkan tabung gas 3 Kg ditempat lainnya, tetapi Terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya, nama pangkalan atau lokasi tempatnya, dan yang mengetahuinya adalah Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) dan adikTerdakwa yang lain yang Terdakwa MUHAMAD GUNAWAN Alias GUNGUN (DPO), karena yang mengurusinya adalah Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) maupun saudara MUHAMAD GUNAWAN Alias GUNGUN (DPO).
Bahwa benar tujuan Terdakwa tercapai untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan menggiurkan karena baik dari segi modal yang dikeluarkan maupun dari Selisih dari penjualan yang Terdakwa lakukan yaitu Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dengan harga sedangkan harga dari pertamina sangat jauh berbeda yaitu Rp. 267.000,- ( Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga dalam penjualannya Terdakwa tidak sulit karena murah dan oleh pembeli Terdakwa dapat dijual Kembali dan mendapatkan keuntungan juga.
Bahwa benar Terdakwa dengan adik Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO), cara membagi keuntungannya adalah dibagi sama rata atau 50-50, sedangkan untukupah pekerja yaitu Saksi. TATANG dan KAMUNG adalah Rp. 4000,- (Empat ribu rupiah) per/ tabung (Tabung 12 Kg yang sudah terisi).
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg merupakan tabung yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin atau yang kurang mampu dan Terdakwa merasa bersalah dengan melakukan penyuntikan atau pemindahan gas serta tidak memiliki perizinan untuk jual beli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsi dipemerintah, maupu ntabung 12 kg non subsidi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam hukum pidana adalah siapa saja yang dapat melakukan suatu perbuatan pidana dan dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang ada dipersidangan Majelis Hakim setelah memeriksa identitas Terdakwa dan ternyata identitas dari Terdakwa adalah telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-99/BGR/11/2022 dan Terdakwa adalah orang yang memang cakap melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa memang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, untuk menentukan Setiap Orang yang merupakan subyek hukum dalam perkara ini adalah cukup orang yang cakap melakukan perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Majelis menilai Terdakwa selama persidangan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan sehingga Terdakwa dinyatakan cakap dalam melakukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta yaitu:
Bahwa benar Saksi FERI DIAN, RENDY HAMDANY, EVINDO SIDABUTAR selaku Anggota Polri pada Subdit II Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, melakukan pemantauan dan penyelidikan, karena mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang disubsidi pemerintah dengan memindahkan/menyuntikkan LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg Non Subsidi,
Bahwa tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 01.12 WIB bertempat di Kampung Bojong RT 002 RW 012, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Bahwa yang melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi adalah Terdakwa bersama dengan adik kandung sendiri yang bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO) sebagai pelaku usahanya dan pemilik modal.
Bahwa Terdakwa menggunakan modal uang pribadi Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sedangkan adik Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO) mengeluarkan modal sebesar Rp. 37. 000 000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Bahwa modal yang Terdakwa dan adik Terdakwa keluarkan digunakan untuk membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg kosong sebanyak 187 (Seratus delapan puluh tujuh) buah, dan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg kosong sebanyak 68 (Enam puluh delapan) buah, alat suntik berupa selang regulator sebanyak 15 (lima belas) buah, dan untuk DP kredit kendaraan pick up Merk Suzuki Carry.
Bahwa dalam melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi Terdakwa Bersama dengan adik kandung Terdakwa yang Bernama HERMAWAN Alias APENG (DPO), dan mempunyai 2 (dua) orang pekerja yaitu Saksi TATANG dan Saksi KAMUNG.
Bahwa benar tempat kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas adalah di lahan kosong atau dibelakang rumah Saksi. RIKI yang mana lahan dimaksud adalah antara ayah Terdakwa Almarhum dengan paman Terdakwa (Adik ayah) yang beralamatkan di Kampung Bojong RT 002 RW 012, DesaTamansari, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Bahwa terakhir Terdakwa bersama dengan dua orang pekerja yaitu Saksi TATANG dan Saksi KAMUNG melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ketabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dimaksud yaitu pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, dimulai sekira pukul 17:30 WIB dan berhenti pada sekira pukul 19.00 WIB.
Bahwa cara melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung ke Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dilakukan diawali dengan menyusun miring tabung ukuran 12 Kg yang dalam keadaan kosong kemudian memasang alat berupa selang regulator yang sudah dimodifikasi kelubang (Valve) 12 Kg, lalu disiapkan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang isi di letakan ditanah dengan posisi terbalik dan di pasangan ujung selang yang satunya sehingga selang terhubung antara tabung 12 Kg dengan tabung 3 Kg, kedua ujung selang dimaksud masing-masing berbeda fungsi sehingga proses perpindahanisi gas bisa terjadi dan menggunakan alat bantu lain berupa es balok/batu dan setelah isi /gas berpindah dipasang Kembali tabung gas isi 3 kg berikutnya untuk selanjutnya sampai terisi penuh gas tabung 12 kg dimaksud. Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang dan penyegelan dengan tutup/segel yang baru lalu dimasukkan kedalam mobil dan keluar dari lapak atau tempat penyuntikan untuk dijual;
Bahwa benar Terdakwa menyewa kendaraan dimaksud untuk 1 unitnya Dengan harga sewa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setiap 1 minggunya dan cara pembayarannya secara tunai dan transfer serta tidak menggunakan kwitansi, namun Terdakwa tidak tahu alamat saksi ANGGAR dan baru bertemu satu kali karena Terdakwa dihubungkan atau dikenalkan oleh saksi RESTU.
Bahwa benar Terdakwa menjual isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg dari hasil penyuntikan dari isi tabung (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dimaksud dengan harga Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung. dan Terdakwa menjualnya hanya kepada Terdakwa STEPEN (DPO) namun Terdakwa tidak tahu alamat lengkapnya dan adapun yang mengenalkan Terdakwa STEPEN (DPO) kepada Terdakwa adalah Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO), dimana Terdakwa STEPEN (DPO) hanya mengaku tinggal di serpong, Tangerang selatan.
Bahwa benar yang Terdakwa ketahui untuk harga isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dari pertamina adalah senilai Rp. 267.000,- ( Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa tujuan Terdakwa tercapai untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan menggiurkan karena baik dari segi modal yang dikeluarkan maupun dari Selisih dari penjualan yang Terdakwa lakukan yaitu Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dengan harga sedangkan harga dari pertamina sangat jauh berbeda yaitu Rp. 267.000,- ( Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga dalam penjualannya Terdakwa tidak sulit karena murah dan oleh pembeli Terdakwa dapat dijual Kembali dan mendapatkan keuntungan juga.
Bahwa benar Terdakwa dengan adik Terdakwa HERMAWAN Alias APENG (DPO), cara membagi keuntungannya adalah dibagi sama rata atau 50-50, sedangkan untukupah pekerja yaitu Saksi. TATANG dan KAMUNG adalah Rp. 4000,- (Empat ribu rupiah) per/ tabung (Tabung 12 Kg yang sudah terisi).
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna silver nomor polisi F 8070 HS Noka MHYHDC61TNJ221916, Nosin K15BT1378982 ;
309 buah tabung gas LPG, terdiri dari :
189 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong) berwarna hijau;
100 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna merah muda ;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi) berwarna merah muda ;
19 (Sembilan belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna biru ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 19:58:45 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 12:57:27 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 16:49:11 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 00:10:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 20/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 20/09 jam 15:13:24 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 15:47:56 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 11:43:15 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 18/09 jam 06:26:43 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 17/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 17/09 jam 00:58:13 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 12:28:19 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 09:11:03 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 15/09 jam 18:00:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 7.830.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
8 buah selang regulator ;
512 buah segel warna kuning ;
1 buah timbangan elektronik ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9715 PCC Noka MHKB3BA1JBK008191, Nosin DJ38049 ;
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9632 TRU Noka MHKB3BA1JFK029286, Nosin MG06892 ;
yang telah disita dari Saksi ANGGAR PRASETYO BIN SIRUN, maka dikembalikan kepada Saksi ANGGAR PRASETYO BIN SIRUN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merek REALME, model RMX3231 Nomor Imei I 869012053790916/01, Nomor Imei II 869012053790908 dengan nomor kartu Handphone yang terpasang 085770514061 ;
yang telah disita dari Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin MUCHOYARI, maka dikembalikan kepada Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin MUCHOYARI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sudah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin MUCHOYARI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna silver nomor polisi F 8070 HS Noka MHYHDC61TNJ221916, Nosin K15BT1378982 ;
309 buah tabung gas LPG, terdiri dari :
189 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong) berwarna hijau;
100 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna merah muda ;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi) berwarna merah muda ;
19 (Sembilan belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong) berwarna biru ;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 19:58:45 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 29/09 jam 12:57:27 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 16:49:11 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 21/09 jam 00:10:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 20/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 20/09 jam 15:13:24 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 15:47:56 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 19/09 jam 11:43:15 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 18/09 jam 06:26:43 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas transfer ke 002 HERMAWAN M-BCA (bukti transfer) tanggal 17/09 diduga dari Saudara STEVEN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 17/09 jam 00:58:13 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 12:28:19 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 16/09 jam 09:11:03 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 8.100.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
1 (satu) lembar kertas m-transfer (bukti transfer) tanggal 15/09 jam 18:00:54 diduga dari Saudara STEVEN ke rekening tujuan BRI 123601008310508 An. HERMAWAN, nominal transfer Rp. 7.830.000.00,-, yang dibenarkan dan ditandatangani oleh Saudara RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) MOH. MUCHOYARI pada tanggal 05 Oktober 2022 ;
8 buah selang regulator ;
512 buah segel warna kuning ;
1 buah timbangan elektronik ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9715 PCC Noka MHKB3BA1JBK008191, Nosin DJ38049 ;
1 (satu) unit mobil mini bus grand max warna putih nomor polisi B 9632 TRU Noka MHKB3BA1JFK029286, Nosin MG06892 ;
Dikembalikan kepada Saksi Anggar Prasetyo Bin Sirun;
1 (satu) unit Handphone merek REALME, model RMX3231 Nomor Imei I 869012053790916/01, Nomor Imei II 869012053790908 dengan nomor kartu Handphone yang terpasang 085770514061 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023, oleh Saksi, ZULKARNAEN, S.H., sebagai Hakim Ketua , WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum., DHIAN FEBRIANDARI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SURYANI S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh FEBRI HARIANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui virtual teleconference.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyu Widuri, S.H., M.Hum. Zulkarnaen, S.H.
Dhian Febriandari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Suryani S.H.,