166/Pid.Sus/2022/PN Smd
Putusan PN SUMEDANG Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Smd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Anggiat Sautma, SH Terdakwa: GUNAWAN bin YAKUB
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Smd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumedang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Gunawan Bin Yakub
2. Tempat lahir : Sumedang
3. Umur/Tanggal lahir : 49 tahun/4 Maret 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Cicelot RT.04 RW 08 Kelurahan
Mandalaherang, Sumedang, Kabupaten Sumedang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta/Direktur PT Defa Rahayu
Terdakwa Gunawan Bin Yakub ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik tidak ditahan
2. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022
3. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Liliawati.,SH., Jajang Sucaryana.,SH, Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Eks Terminal Cileunyi Kp Andir Rt 001/016 Desa Cileunyi Wetan Kec.Cileunyi Kab.Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Nopember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Smd tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Smd tanggal 2 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Bin YAKUB terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan melanggar Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNAWAN Bin YAKUB dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan pidana denda terhadap terdakwa GUNAWAN Bin YAKUB sebesar 3 XRp3.295.592.940,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah) = 9.886.778.820,- (sembilan milyar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dandilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuh hukuman kurungan pengganti denda selama 5 (lima) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
April 2017 Normal |
Asli Pemberitahuan Kode Aktivasi Surat nomor S-78/PPN.AK/WPJ.09/KP.1503/ 2016 |
Asli Pelaporan SPT Masa PPN (masa Januari 2017 normal, April 2017 normal, Mei 2017 normal, Juni 2017 normal, Juli 2017 normal, Agustus 2017 normal, September 2017 normal) termasuk LPAD (untuk setiap masa pajak), SSP dan kode billing (untuk masa Agustus 2017);
Asli permohonan update email dan kirim kembali password, serta fotokopi KTP.
-
29) Asli permintaan data e-faktur PT DEFA RAHAYU nomor 02/DFA/03/2017 beserta tanda terima penyerahan data e faktur. 30) Asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak an PT DEFA RAHAYU. 31) Asli Surat Pengungkapan ketidakbenaran PT MULTI KARYA SAKTI No. 001/MKS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 dan Asli Bukti Penerimaan Surat (BPS).
32) Asli Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya nomor SR-14/WPJ.08/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
33) Asli SPT Masa PPN, BPS, lampiran 1111 AB, A2, B2. Masa Pajak:
Maret 2017 Pembetulan ke 0
Mei 2017 Pembetulan ke 0
September 2017 Pembetulan ke 0
34) Print out faktur pajak masukan PT MULTI KARYA SAKTI:
010.017-17.39464234 dari PT DEFA RAHAYU
010.017-17.39464235 dari PT DEFA RAHAYU
010.020-17.34898576 dari PT BAYU MAJU MANDIRI
010.019-17.96282544 dari PT MULTI IKAWATIL
010.019-17.96282546 dari PT MULTI IKAWATIL
010.019-17.96282545 dari PT MULTI IKAWATIL
010.020-17.22634285 dari PT NUSA INDAH PRATAMA
010.020-17.22634288 dari PT NUSA INDAH PRATAMA
35) Copy Pelaporan SPT Masa PPN (Masa Agustus 2017 normal, Masa Agustus 2017 pembetulan I, Masa September 2017 normal, Masa September 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan ke-2, Masa November 2017 pembetulan I) termasuk ) termasuk Bukti Penerimaan Surat (BPS) Agustus 2017 Pembetulan I, September 2017 Pembetulan I, Masa Oktober 2017 Pembetulan 2 dan masa November 2017 pembetulan I dan masa desember 2017 pembetulan I) ;
-
36) Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 37) Copy Faktur Pajak Nomor 010 020-17.34898576 38) Copy Laporan Keuangan periode setahun yang berakhir 31 Desember 2017 39) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT PHILIA CITRA SEJAHTERA (21 set)
40) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT MULTITALLY INDONESIA (13 set)
41) Print out rekening Bank Mandiri norek 125.0006607030 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 42) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0044431973 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 43) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0074745656 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 44) Print out rekening Bank Mandiri norek 171.0079797919 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 45) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153995 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 46) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0013557469 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 47) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153987 atas nama GUNAWAN (1 set)
48) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0020646388 atas nama GUNAWAN (1 set)
49) Fotokopi Persetujuan Revisi RKAP Tahun 2016 dan 2017 (2 set) dan Annual report 2016 & 2017
50) Fotokopi Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) Nomor 109/SPPM/WBP/2016 tanggal 3 Maret 2016 (9halaman) dan Fotokopi Addendum Pertama Surat Pesanan Material (1halaman)
51) 13 set berisi:
Fotokopi kwitansi, fotokopi BAPM,fotokopi BA Pembayaran, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Hutang Supplier, fotokopi bukti transfer bank
-
52) Printout scan Keputusan Direksi PT WBP Nomor 40.1/SK/WBP/PEN/2015 tentang PROSEDUR KEUANGAN PT WBP 53) Printout scan berisi debit advice bank pembayaran ke PT GTS, fund requisition form, invoice, faktur pajak, kwitansi, BA Pembayaran, BA Pemakaian sewa alat, BA Serah terima Alat, Surat Perjanjian Sewa Alat (SPSA) sebanyak 4 set. 54) Prinout Keputusan Direksi PT WBP nomor 1/SK/WBP/2014 tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Pada proses Pemasaran dan Produksi PT WBP 55) 10 Set berisi Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000. 56) 3 set Fotokopi SPT Masa PPN PT DEFA RAHAYU Masa 3-2017, 5-2017, 6-2017.
57) 1 set Fotokopi SPT Masa PPN PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, termasuk Kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak dari PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS NPWP 71.911.329.2-044.000 kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000.
58) 13 set berisi:
Asli bukti pembayaran, asli Hutang Supplier, Asli kwitansi, Asli BAPM, Asli Berita Acara Pembayaran (BAP), print out Faktur Pajak, asli Docket.
59) Laporan Penghitungan Kerugian Pada Pendapatan Negara.
Digunakan dalam perkara CEPY JAMAL bin OMA KOMARUDIN.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya didalam kesimpulan Penutup menyatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang sumir dan diskriminatif sebab Faktur Pajak Fiktif bukanlah perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian negera dan tidak ada kerugian negera yang di timbulkan oleh perbuatan Terdakwa Gunawan bin Yakub dan jika Terdakwa masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki kewajiban Pajaknya haruslah dipandang sebagai hutang-hutang Pajak atau Pajak lebih bayar, karena itu meminta agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dan dituntut oleh JPU dan membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan JPU, dan memulihkan hak Terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta martabatnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa GUNAWAN Bin YAKUB, sesuai dengan Tuntutan Pidana yang telah Penuntut Umum bacakan dan serahkan dalam persidangan sebelumnya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya
Menolak Surat Tuntutan Atas Dakwaan Gunawan Bin Yakub
Memohon kepada majelis hakim yg mulia, Keadilan Se Adil – Adilnya Atas Keterangan klien Kami GUNAWAN BIN YAKUB Sebenar -Benarnya Klien Kami GUNAWAN BIN YAKUB Ketahui sebagaimana memberikan dan melakukan sesuai dengan keterangan.
Memohon kepada majelis hakim yang mulia ,Dan atas nama keadilan dan kemanusiaan untuk keluarga klien kami GUNAWAN BIN YAKUB penasehat hukum juga meminta agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan saudaraku Jaksa Penuntut Umum. dan memulihkan hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta martabatnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa GUNAWAN bin YAKUB selaku direktur PT. DEFA RAHAYU NPWP 02.580.898.1-446.000 yang beralamat di Dusun Cicelot RT.04 RW.08 Kelurahan Mandalaherang, Sumedang, Kabupaten Sumedang 45353, bersama-sama dengan CEPY JAMAL Bin OMA KOMARUDIN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu masa pajak Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di kantor PT. DEFA RAHAYU yang beralamat di Dusun Cicelot RT.04 RW 08 Kelurahan Mandalaherang, Sumedang, Kabupaten Sumedang 45353, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau turut serta melakukan, yang mengajurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. DEFA RAHAYU didirikan di Bekasi tahun 2006 sesuai Akta Notaris DRAJAT DARMADJI S.H Nomor : 217 tanggal 28 Juli 2006 dengan susunan pengurus GUNAWAN SEBAGAI Direktur.
Bahwa PT. DEFA RAHAYU bergerak dalam bidang transportasi dengan alamat tempat usaha di Dusun Cicelot RT 04 RW 08, Desa Mandalaherang Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Bahwa PT. DEFA RAHAYU sebagai Wajib pajak telah dihimbau oleh Account Representative dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) namun tetap tidak melakukan pembetulan atas faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT. DEFA RAHAYU masa pajak Februari 2017 sampai dengan Desember 2017.
Bahwa terkait dengan administrasi perpajakan, PT. DEFA RAHAYU terdaftar sebagai wajib pajak sejak 9 Agustus 2006 dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang dengan NPWP 02.580.898.1-446.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 02 September 2014 dengan kewajiban perpajakan untuk tahun 2017 yaitu PPh Badan, PPN, dan PPh Pasal 21.
Bahwa terdakwa GUNAWAN bersama CEPY JAMAL bin OMA KOMARUDIN dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan PT. DEFA RAHAYU NPWP 02.580.898.1-446.000 dalam kurun waktu masa Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 telah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atas nama PT DEFA RAHAYU NPWP 02.580.898.1-446.000 kepada PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA, PT. MULTITALLY INDONESIA, PT. SINAR BAHAGIA MEGAH, PT. MULTI KARYA SAKTI, PT. CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, PT. ANUGERAH SUKSES ENERGI, PT. GAMINDOTAMA SUKSES dan PT. GRAHA TELKOMSIGMA.
Bahwa Terdakwa GUNAWAN sebagai Direktur PT. DEFA RAHAYU pada tahun 2016 telah mengajukan Sertifikat Elektronik, Username, dan Password ke KPP Pratama Sumedang dengan maksud agar PT. DEFA RAHAYU dapat menerbitkan faktur pajak elektronik. Setelah memperoleh Sertifikat Elektronik, Username, dan Password dari KPP Pratama Sumedang, Terdakwa GUNAWAN menyerahkan laptop yang telah diinstall Sertifikat Elektronik, Username, dan Password kepada CEPY JAMAL.
Bahwa dalam kurun waktu Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 PT. DEFA RAHAYU menerbitkan faktur pajak kepada PT GRAHA TELKOMSIGMA. Transaksi tersebut berdasarkan kontrak perjanjian Pengadaan Beton Readymix nomor 013-PRC/GTS/DERA/A/16 tanggal 24 Maret 2016 dengan nilai proyek Rp.54.046.450.000,00 (lima puluh empat miliar empat puluh enam juta empat ratus lima puluh rupiah) belum termasuk PPN 10%.
Bahwa Proyek tersebut terkait Pengadaan Beton Readymix tol Ngawi-Kertosono antara PT. GRAHA TELKOMSIGMA dengan PT. WASKITA BETON PRECAST berdasarkan Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) antara PT. WASKITA BETON PRECAST dan PT GRAHA TELKOMSIGMA Nomor 109/SPPM/WPB/2016 Tanggal 3 Maret 2016 dengan nilai total proyek nilai proyek Rp.56.891.000.000,00, PPN Rp.5.689.100.000, sehingga total Rp.62.580.100.000,00.
Bahwa persentase penyelesaian pekerjaan yang diterima oleh PT. WASKITA BETON PRECAST dari PT. GRAHA TELKOMSIGMA adalah sebesar 25,82%, tapi pada kenyataannya PT. GRAHA TELKOMSIGMA melakukan pembayaran kepada PT DEFA RAHAYU dengan persentase penyelesaian pekerjaan sebesar 39,96%.
Bahwa jumlah pembayaran PT. GRAHA TELKOMSIGMA kepada PT. DEFA RAHAYU atas proyek pengadaan beton readymix sebesar Rp. 23.757.222.995,- yaitu sejumlah pokok uang muka dan progress pekerjaan sebesar Rp. 21.597.475.450,- dan PPN sebesar Rp 2.159.747.545,- (sebesar 39,96 % dari nilai kontrak dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No No Faktur & Tgl Faktur Jumlah Bayar Tanggal Bayar No Rek Tujuan 1 011.032-16.96415080 1,621,393,500 02/12/2016 1310044431973 16,213,935,000 21/03/2016 1310044431973 27/10/2016 17,835,328,500 2 010.032-16.96415081 196,254,045 30/12/2016 1310044431973 1,962,540,450 30/12/2016 1310044431973 29/12/2016 2,158,794,495 3 010.017-17.39464213 821,000,000 20/02/2017 1310044431973 82,100,000 20/02/2017 1310044431973 17/02/2017 903,100,000 4 010.017-17.39464216 800,000,000 23/03/2017 1310074745656 80,000,000 23/03/2017 1310074745656 22/03/2017 880,000,000 5 010.017-17.39464214 800,000,000 17/03/2017 1310074745656 80,000,000 17/03/2017 1310074745656 06/03/2017 880,000,000 6 010.017-17.39464219 1,000,000,000 27/04/2017 1310074745656 100,000,000 27/04/2017 1310074745656 11/04/2017 1,100,000,000 TOTAL 23.757.222.995
-
Bahwa Terdakwa GUNAWAN menyuruh CEPY JAMAL untuk menerbitkan faktur pajak PT. DEFA RAHAYU kepada PT. GRAHA TELKOMSIGMA dengan persentase penyelesaian pekerjaan sebesar 39,96% padahal kenyataannya penyelesaian pekerjaan hanya sebesar 25,82% dengan cara Terdakwa GUNAWAN memberikan arahan kepada CEPY JAMAL untuk menerbitkan faktur pajak ke PT GRAHA TELKOMSIGMA dengan memberikan surat-surat antara lain invoice dan kwitansi sebagai dasar untuk membuat faktur pajak PT. DEFA RAHAYU kepada PT. GRAHA TELKOMSIGMA. Kemudian CEPY JAMAL menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara menginput di laptop milik Terdakwa GUNAWAN yang telah diinstall sertifikat elektronik e-faktur.
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan dari PT. DEFA RAHAYU kepada PT. GRAHA TELKOMSIGMA yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 yaitu :
| NO | NO FAKTUR | TGL FAKTUR | NPWP LAWAN | NAMA LAWAN | PPN |
| 1 | 0100171739464213 | 17-02-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 82,100,000 |
| 2 | 0100171739464214 | 06-03-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 80,000,000 |
| 3 | 0100171739464216 | 22-03-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 80,000,000 |
| 4 | 0100171739464219 | 11-04-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 100,000,000 |
| Jumlah | 342.100.000 |
Bahwa selanjutnya CEPY JAMAL, meminjamkan laptop milik PT. DEFA RAHAYU yang telah diinstall sertifikat elektronik, berikut username, dan password milik PT DEFA RAHAYU kepada MUHAMAD SAMAN alias EDI M alias EDI MUHAMAD alias SAMAN bin JAMALUDIN untuk membuat faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya (TBTS) dan dari meminjamkan laptop tersebut CEPY JAMAL menerima fee dari MUHAMAD SAMAN alias EDI M alias EDI MUHAMAD alias SAMAN bin JAMALUDIN sebesar Rp.300.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- per-faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya (TBTS). Bahwa faktur pajak TBTS tersebut diterbitkan kepada PT PHILIA CITRA SEJAHTERA, PT MULTITALLY INDONESIA, PT SINAR BAHAGIA MEGAH, PT MULTI KARYA SAKTI, PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, PT ANUGERAH SUKSES ENERGI, PT GAMINDOTAMA SUKSES.
Bahwa laptop milik PT. DEFA RAHAYU yang telah diinstall sertifikat elektronik, berikut username, dan password tersebut seharusnya dijaga kerahasiaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online : “Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autentikasi dari penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online”.
Bahwa tidak terdapat transaksi jual beri Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP), tidak terdapat pembayaran sebesar nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN + PPN dari PT DEFA RAHAYU, tidak terdapat pengiriman barang maupun jasa dari PT DEFA RAHAYU kepada PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA, PT. MULTITALLY INDONESIA, PT. SINAR BAHAGIA MEGAH, PT. MULTI KARYA SAKTI, PT. CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, PT. ANUGERAH SUKSES ENERGI, dan PT. GAMINDOTAMA SUKSES pada kurun waktu Februari 2017 sampai dengan Desember 2017, dengan rincian faktur pajak sebagai berikut :
| NO | NO FAKTUR | TGL FAKTUR | NPWP LAWAN | NAMA LAWAN | PPN |
| 1 | 0100171739464220 | 01-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,200,000 |
| 2 | 0100171739464221 | 02-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 38,083,972 |
| 3 | 0100171739464222 | 03-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 46,150,000 |
| 4 | 0100171739464223 | 04-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,950,000 |
| 5 | 0100171739464224 | 07-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,250,000 |
| 6 | 0100171739464225 | 08-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,900,000 |
| 7 | 0100171739464226 | 17-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,000,000 |
| 8 | 0100171739464227 | 10-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,850,000 |
| 9 | 0100171739464228 | 11-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,300,000 |
| 10 | 0100171739464229 | 14-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,675,000 |
| 11 | 0100171739464230 | 15-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,250,000 |
| 12 | 0100171739464231 | 16-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 47,000,000 |
| 13 | 0100171739464232 | 18-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 38,400,000 |
| 14 | 0100171739464233 | 21-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 35,800,000 |
| 15 | 0100171739464237 | 02-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 63,875,000 |
| 16 | 0100171739464254 | 16-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 67,500,000 |
| 17 | 0100171739464255 | 06-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 66,192,599 |
| 18 | 0100171739464256 | 09-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,250,000 |
| 19 | 0100171739464257 | 12-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 69,800,000 |
| 20 | 0100171739464258 | 25-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 72,200,000 |
| 21 | 0100171739464259 | 27-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 68,750,000 |
| 22 | 0100171739464260 | 03-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 74,730,000 |
| 23 | 0100171739464261 | 10-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 65,740,000 |
| 24 | 0100171739464262 | 17-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 72,386,624 |
| 25 | 0100201788989479 | 20-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 62,240,000 |
| 26 | 0100201788989480 | 21-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 61,864,655 |
| 27 | 0100201788989481 | 22-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 60,000,000 |
| 28 | 0100201788989482 | 23-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 59,400,000 |
| 29 | 0100201788989483 | 24-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 48,370,000 |
| 30 | 0100201788989484 | 27-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 51,280,000 |
| 31 | 0100201788989491 | 05-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 50,930,000 |
| 32 | 0100201788989492 | 12-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 52,800,000 |
| 33 | 0100201788989494 | 20-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 53,750,000 |
| 34 | 0110201788989493 | 15-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 49,809,100 |
| 35 | 0110201788989495 | 27-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 51,500,000 |
| 36 | 0100171739464236 | 06-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 40,000,000 |
| 37 | 0100171739464248 | 04-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 67,300,000 |
| 38 | 0100171739464249 | 03-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 32,720,000 |
| 39 | 0100171739464250 | 02-05-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 59,950,000 |
| 40 | 0100171739464251 | 05-06-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 30,150,000 |
| 41 | 0100201788989485 | 05-12-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 47,010,000 |
| 42 | 0100171739464234 | 08-03-2017 | 313364598451000 | MULTI KARYA SAKTI | 33,114,240 |
| 43 | 0100171739464235 | 21-03-2017 | 313364598451000 | MULTI KARYA SAKTI | 34,127,250 |
| 44 | 0100171739464252 | 03-04-2017 | 719113292044000 | CAHAYA TERANG GUNUNG MAS | 71,945,500 |
| 45 | 0100171739464253 | 02-05-2017 | 719113292044000 | CAHAYA TERANG GUNUNG MAS | 220,627,000 |
| 46 | 0100171739464238 | 25-03-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 6,600,000 |
| 47 | 0100171739464239 | 01-03-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 114,300,000 |
| 48 | 0100171739464240 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 34,650,000 |
| 49 | 0100171739464241 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 21,175,000 |
| 50 | 0100171739464242 | 23-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 12,880,000 |
| 51 | 0100171739464243 | 23-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 19,950,000 |
| 52 | 0100171739464244 | 02-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 28,500,000 |
| 53 | 0100171739464245 | 12-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 30,400,000 |
| 54 | 0100171739464246 | 25-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 19,950,000 |
| 55 | 0100171739464247 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 7,836,000 |
| 56 | 0100201788989497 | 27-11-2017 | 828798710403000 | GAMINDOTAMA SUKSES | 88,131,000 |
| 57 | 0110201788989496 | 27-12-2017 | 828798710403000 | GAMINDOTAMA SUKSES | 13,000,000 |
| JUMLAH | 2,953,492,940 |
Bahwa CEPY JAMAL memberitahu dan menunjukkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT. DEFA RAHAYU masa Agustus 20 17 yang berisi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT DEFA RAHAYU kepada PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA yang telah dilaporkan ke KPP Pratama Sumedang kepada Terdakwa GUNAWAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa GUNAWAN bin YAKUB bersama-sama dengan CEPY JAMAL bin OMA KOMARUDIN yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam masa pajak Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara/jumlah pajak dalam faktur pajak sebesar Rp3.295.592.940,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa GUNAWAN bin YAKUB bersama-sama dengan CEPY JAMAL bin OMA KOMARUDIN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. SaksiYani Heryani:
- Bahwa Saksi mengerti sehubungan tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Defa Rahayu.
Bahwa Keterkaitan saksi dengan terdakwa, Ketika saksi bertugas di Kppn Pratama Sumedang, Tahun 2012 sampai Tahun 2018;
Bahwa saksi pada saat bertugas pada Kppn Sumedang saudara saksi sebagai AR (Account Representative), tugasnya sebagai salah satunya melakukan Pengawasan atas Kepatuhan Wajib Pajak;
Bahwa Wajib Pajak yang diawasi di daerah Cimalaka dan tanjung kerta, Sumedang
Bahwa saksi melakukan pengawasannya seperti melihat dari aplikasi system;
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa Gunawan dan Cepi sejak tahun 2016;
Bahwa pada saat itu ada Peristiwa ada data atau melihat data di faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Defa Rahayu tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Defa Rahayu dan belum dilaporkan oleh lawan transaksi (pada saat tanggal SP2DK dibuat) dan Seharusnya Ketika Perusahaan wajib pajak menerbitkan faktur pajak yang bersangkutan melaporkan;
Bahwa Kewajiban-kewajiban yang diharus dilakukan oleh PT Defa Rahayu adalah membayar Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan nilai;
Bahwa yang harus di penuhi oleh Perusahaan (PT.Defa Rahayu) selain penghasilan Pph Pasal 21, Pph Pasal 25,Pph Pasal 23, Pph pasal 4 ayat 2;
Bahwa Pph yang wajib dilaporkan ada waktu berkalanya, untuk Pph pasal 21 dan Pph Pasal 25 wajib dilaporkan setiap bulan kalau untuk Pph Pasal 23 dan Pph Pasal 4 ayat 2 dilaporkan Ketika ada transaksi yang menyangkut Pph tersebut, Pajak pertambahan nilai, wajib dilaporkan setiap bulan;
Bahwa panggilan tersebut yang menandatangani oleh Kepala Kantor;
Bahwa saksi mengetahui bahwa panggilan tersebut telah diterima oleh saudara terdakwa dan Saksi sendiri yang mengingatkan;
Bahwa surat panggilan tersebut saksi kirim lewat Pos;
Bahwa saksi surat panggilan terhadap Terdakwa ada lebih dari 1 kali panggilan dan Terdakwa hadir bulan Maret 2017;
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah Terdakwa dan Saksi Cepi di Kppn Bandung (karna panggilannya ke Bandung) dan Terdakwa mengenalkan diri sebagai Direktur PT. Defa Rahayu kemudian Saksi Cepi dikenalkan Terdakwa sebagai staf yang mengurus Perpajakan;
Bahwa Saksi menyampaikan kembali Pajak yang belum dilaporkan tersebut, kemudian Terdakwa memintai klarifikasi bahwa hal tersebut belum dilaporkan karna belum menerima Pencairan;
Bahwa saksi mengetahui pada faktur itu ada identitas dari faktur PT.Defa Rahayu selaku Penerbit, Penjual, Pembelinya adalah PT Graha Telkom Sigma;
Bahwa Terdakwa ada memberikan klarifikasi bahwa faktur tersebut belum dilakukan penyetoran PPNnya dan belum dilakukan pelaporan, dengan alasan bahwa masih terdapat piutang kepada Graha Telkomsigma yang belum dibayar oleh Graha Telkomsigma;
Bahwa respon Saksi meminta kebenaran untuk segera melaporkan ppn tersebut karna meskipun penagihan belum mendapat pencairan tapi hasil tersebut sudah dilaporkan oleh lawanya;
Bahwa saksi menjelaskan kepada terdakwa, GRAHA TELKOMSIGMA telah melakukan pelaporan atas pajaknya respon terdakwa akan meminta klarifikasi terkait pembayaran tagihan kepada Graha Telkom Sigma (PT.GTS);
Bahwa saksi bertemu dan meminta klarifikasi kepada terdakwa terkait faktur tersebut kemudian karna tidak ada kelanjutan sampai batas waktu yang disepakati, akhirnya saksi buatkan surat panggilan ke 2 dan Saksi lupa yang hadir pada saat itu siapa;
Bahwa disampaikan Kembali seperti pada panggilan pertama reponnya masih sama, akhirnya karna tidak ada jawaban diusulkan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa yang mengusulkan diadakan Pemeriksaan terhadap PT.Defa Rahayu (Terdakwa) oleh Kepala kantor;
Bahwa saksi diperintah untuk melakukan pemeriksaan dibuat secara tertulis;
Bahwa Implikasi ke Perusahaan kalau sampai pajak belum di bayar dan PT/Perusahaan itu harus membayar sejumlah Ppn ditambah dengan sanksi totalnya sekitar Rp. 2.000.000.000,00 (dua Milyar), sanksi sebanyak 2% sebenarnya /bulan;
Bahwa biasanya kalau sudah dikirim surat seperti itu ada waktu pembayaran 1(satu) bulan semenjak tanggal masuk;
Bahwa tindakan Selanjutnya dilakukan oleh pihak penagihan dan pihak penagih oleh Jurusita;
Bahwa sepengetahuan saksi Sampai Saksi pindah tidak ada pembayaran dan Setelah Saksi pindah tidak mengetahui lagi karna tidak bisa mencari tahu lagi;
Bahwa apa yang dilakukan terdakwa yaitu (PT.DeFa Rahayu) Kalau seperti itu terjadi, yang dirugikan Negara karena ada Ppn yang harusnya di setor kan tapi tidak distorkan ke Bank yang ditunjukkan;
Bahwa bila Ppn tersebut sudah disetor Masuk ke kas negara, dan bila tidak disetorkan lagi ada sanksi pidananya;
Bahwa saksi telah melakukan Pemeriksaan kepada PT.Defa Rahayu hasil pemeriksaannya Karna memang tidak ada pembayaran untuk wajib pajak dari tahun 2016 tersebut sudah ditetapkan panggilan lagi pada 2017 ditahun 2017 terdapat data pajak masukan yang sudah terhitungkan didalam spt masa ppn Pt. Defa Rahayu itu tetapi transaksinya belum dilaporkan, yang ke 2 agar pajak keluaran yang sudah diterbitkan oleh Pt. Defa Rahayu dan sudah dilaporkan oleh Graha Telkom Sigma (PT.GTS) tetapi belum dilaporkan didalam spt masa ppn PT.Defa Rahayu kemudian yang ke 3 ada data faktur pajak yang sudah dibuat oleh PT. Defa Rahayu yang statusnya sudah disetujui oleh djp tetapi tidak dilaporkan oleh Pt. Defa Rahayu, 2017 pada saat pengawasan saksi belum terverifikasi pengeluaran faktur tapi tidak melaporkan didaftarkan dan menyetor ppn nya;
Bahwa yang saksi lakukan dalam melaksanakan tugas saksi sebagai pengawas wajib pajak PT. Defa Rahayu pada tahun 2017 adalah Berdasarkan Aplikasi Portal DJP yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ditemukan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Defa Rahayu selama tahun 2017 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan. Kemudian Saksi menyusun daftarnya dan dibuat SP2DK, tanggal 23 Agustus 2017 adalah antara lain: memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah Wajib Pajak terbitkan untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, tanggal 26 Januari 2018 Memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Defa Rahayu tetapi faktur pajak masukan tersebut seharusnya tidak dikreditkan karena penerbit faktur pajaknya (lawan transaksi) tidak melaporkan faktur tersebut, Memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak (PT Dafa Rahayu) untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Dafa Rahayu, Memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak (PT Defa Rahayu) untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Dafa Rahayu dan belum dilaporkan oleh lawan transaksi (pada saat tanggal SP2DK dibuat, Saksi saat menyampaikan SP2DK tersebut sekaligus menjelaskan mengapa SP2DK diterbitkan, serta bahwa terdapat kewajiban penyetoran dan pelaporan atas faktur pajak yang tercantum di SP2Dk tersebut;
Bahwa saksi setelah melakukan klarifikasi terhadap PT.Defa Rahayu meskipun Terdakwa tidak mengakui transaksi dengan selain transaksi itu. Faktur sudah terbit selain atas nama PT Graha Telkom Sigma akan menjadi tanggung jawab PT. Defa Rahayu;
Bahwa tindak lanjut Saksi setelah SP2DK dikirim kepada PT.Defa Rahayu dan diterima oleh Terdakwa namun tidak diselesaikan oleh Terdakwa selanjutnya KPP Pratama Sumedang menyampaikan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP) kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tanggal 9 Mei 2018 yang menyampaikan bahwa terdapat dugaan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan Selain itu KPP Pratama Sumedang diwakili oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi II dan Saksi (AR PT DR) diundang oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP (Gakum DJP). Tim dari KPP Pratama Sumedang diminta untuk memaparkan transaksi-transaksi PT Defa Rahayu Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa PT Defa Rahayu telah melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan yang diindikasikan sebagai penerbit dan pengguna faktur pajak yang saat itu sedang dalam proses penanganan di Gakum DJP, sehingga faktur pajak yang diterbitkan dan dikreditkan oleh PT Defa Rahayu juga diduga sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya (TBTS). Hal tersebut juga telah dituangkan dalam IDLP yang dikirimkan kepada Kanwil DJP Jawa Barat I.
Bahwa pelaporan SPT Masa PPN PT Defa Rahayu merupakan tanggung jawab Terdakwa meskipun pembuatan faktur pajak dan pembuatan SPT Masa PPN PT Defa Rahayu dibantu oleh orang lain dan Respon dari Terdakwa adalah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membayar;
Bahwa saksi masih ingat Perusahaan PT.Duta Gading Makmur, PT.Graha Telkom Sigma PT.Multitally Indonesia, PT.Anugerah Sukses Energi, PT.Sinar Bahagia Megah, PT.Cahaya Terang Gunung Mas,PT.Philia Citra Sejahtera yang menjadi lawan PT.Defa Rahayu;
Bahwa yang menandatangani faktur pajak an.PT.Defa Rahayu selama tahun 2017 adalah Terdakwa secara Digital menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak e-faktur yang terdiri sertifikat elektronik, user name dan password;
Bahwa saksi pernah bertemu diluar kantor dengan Pt.Defa Rahayu dan Pernah, menyampaikan surat surat ada perbincangan perbincangan lain tapi bukan lebih ke permintaan tetapi lebih ke solusi solusi meyelesaikan data, saksi menyampaikan solusi untuk segera melunasi atau menghubungi terkait dengan yang sudah diterbitkan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi Riska Desta Ardian:
Bahwa Saksi di hadirkan dipersidangkan sehubungan dengan adanya tindak pidana di bidang perpajakan dengan Terdakwa Gunawan melalui PT. Defa Rahayu dalam kurun waktu Februari 2017 sd Desember 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga sejak tahun 2015 sd 2018, Fungsional Pemeriksa Pajak selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kanwil DJP Jawa Barat I sejak Oktober 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mulai mengenal PT Defa Rahayu mulai pada 2018/2019 saat saksi dibandung, ada informasi idlp (informasi data laporan keuangan) yang masuk ke Djp Kanwil Bandung disitu disebutkan bahwa ada indikasi tindak pidana laporan pajak yang tidak sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui adanya Idlp (informasi data laporan keuangan) pada saat itu Karena ada saksi mendapat penugasan, kemudian dari Idlp disepakati bahwa ini ada dugaan tindak pidana atau tidak setelah ditelaah di kantor KPPP Pratama Sumedang;
Bahwa menurut laporan idlp (informasi data laporan keuangan) garis besarnya PT Defa Rahayu di duga ada transaksi pajak yang bukan sebenarnya, ada faktur pajak yang diterbitkan yang sudah dibayarkan dari sisi sana namun tidak dilaporkan di sisi PT. Defa Rahayu;
Bahwa hasil dari penyelidikan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjutnya saksi melakukan proses awal ada tidaknya bukti permulaan adanya tindak pidana perpajakan dalam hal ini adalah penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya saat itu dilakukan di kantor PT. Defa Rahayu di Jalan cimalaka mengadakan pengecekan rekening juga pemanggilan berdasarkan perintah dan juga membuat berita acara pengambilan keterangan dari faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh PT.Defa Rahayu dan PT.Graha Telkom Sigma (PT.GTS) dimana ada tidaknya bukti permulaan adanya tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Bahwa saat itu dilakukan pemeriksaan di Kantor PT.Defa Rahayu yang beralamat di Cimalaka, melakukan pemeriksaan rekening dan melakukan pemanggilan dan membuat berita acara pengambilan keterangan dari faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh PT.Defa Rahayu, Telkom Graha Sigma, PT Philia Citra Sejahtera, PT Multitally Indonesia, PT Sinar Bahagia Megah, PT Multi Karya Sakti, PT Anugerah Sukses Energi, PT Gamindotama Sukses, kemudian disusunlah sebuah laporan kemudian atas konsep tersebut dipaparkan di depan tim Djp jabar 1 dan saat itu juga telah dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa Gunawan kami menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan keuangan terhadap hak kepada wajib pajak dengan cara untuk membayar faktur-faktur pajak sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Undang-undang perpajakan jadi Pajak lebih mengutakan pembayaran pajak kepada negara namun wajib pajak dalam hal ini Terdakwa Gunawan sampai dengan batas waktu tidak melakukan pembayaran dan sanksi-sanksi atas faktur-faktur pajak yang diterbitkan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya akhirnya disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang kedua ditindak lanjuti dengan pidana;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan PT. Defa Rahayu diwakili dengan Pengurus PT. Defa Rahayu yaitu Terdakwa Gunawan, Direktur dan juga bapak yaya sebagai direktur juga dan komisaris Selama kurun waktu 2019 sampai selesai;
Bahwa pada saat pertemuan yang hadir Terdakwa dan Yaya Winarya (Direktur), Saksi Cepy tidak hadir;
Bahwa ada beberapa kali pertemuan untuk pengambilan keterangan oleh Terdakwa;
Bahwa hasil kesimpulan dari pemeriksaan itu selain pemanggilan terhadap pengurus - pengurus PT.defa Rahayu pihal lawanyanya juga kami panggil Dapat menyimpulkan bahwa faktur faktur yang terbit dari PT.Defa Rahayu tidak berdasarkan prosedur sebenarnya walaupun ada 2 transaksi yang berbeda yang dapat kami simpulkan satu yang benar-benar tidak ada transaksinya, ada yang ada transaksinya tapi nilainya tidak sesuai nilainya mengapa sebuah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dapat dipidana karena faktur pajak bisa dibilang seperti cek semua orang yang mempunyai faktur pajak tertulis Namanya sebagai pembeli berhak mengurangi pajak ppn sebesar angka yang tertulis didalam faktur pajak tersebut;
Bahwa ada klarifikasi dari pihak Terdakwa Gunawan yang benar-benar tanpa transaksi itu karena kemungkinan yang tahu adalah saksi cepy jamal karena dia memberikan kode rahasia yang seharusnya hanya gunawan saja yang mengetahuinya namun secara sukarela memberikan kepada saksi cepy jamal dengan alasan bahwa saksi cepy jamal yang akan membantu Terdakwa gunawan dalam urusan perpajakan padahal Terdakwa gunawan juga sebenarnya tahu mengetahui bahwa saksi cepy jamal tidak memiliki pengetahuan mengenai bidang perpajakan yang benar sehingga munculnya faktur-faktur pajak atas nama PT.Philia Citra Sejahtera, PT. Multitally Indonesia,dll yang kedua beliau PT. Defa Rahayu Terdakwa gunawan menerangkan bahwa ada transaksi dengan PT.Graha Telkom Sigma (GTS) namun selama perjalanan waktu kontraknya adalah kontrak yang janggal yang seharusnya kontraknya tidak seperti itu kalau boleh saksi ceritakan transaksi antara GTS dengan Defa Rahayu sebenarnya adalah supporting mencukupi/ memenuhi beton readymix;
Bahwa tehnis dimulai dari pengambilan keterangan pada saat itu yaitu dari Terdakwa gunawan dan PT.GTS yaitu direktur PT.GTS yang bernama Heri Purnomo juga saksi-saksi dari pihak pemilik PT.Waskita Beton Precast (WBP) yaitu Djarot Subana sebagai direkturnya ada bagian keuangan dan ada juga bagian tehnisnya juga dari dokumen-dokumen pendukungnya;
Bahwa yang menjadi Garis besar/ terkait dengan masalah antara PT. Defa Rahayu, PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dan Waskita Beton Precast (WBP) ada 2 garis besar yaitu 1, negara ini sebenarnya hanya memberikan ada yang Namanya alat untuk menerbitkan faktur pajak yang seperti cek yang dapat mengurangi pajak di sisi lawan saat itu hanya formulir saja yang diberikan karena harus difoto, harus sesuai ktp, harus sesuai akta namun Terdakwa gunawan memberikan kepada saksi cepy jamal sehingga terbitlah faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya yang nama-namanya bisa saksi sebutkan PT Philia Citra Sejahtera, PT. Multitally Indonesia, PT. Sinar Bahagia Megah, PT. Multi Karya Sakti, PT. Anugerah Sukses Energi, PT. Gamindotama Sukses point besar yang kedua Terdakwa gunawan itu menyuruh untuk menerbitkan faktur pajak PT.GTS yang ternyata bahwa 1 kontraknya aneh kontraknya tidak langsung pada saat kontraknya ditanda tangan antara PT.GTS dengan Waskita Beton Preacast (WBP) yang menandatangani yaitu Terdakwa gunawan kemudian kenapa Terdakwa Gunawan karna katanya Terdakwa gunawan selaku manager (dengan bendera PT.GTS), PT. WBP, kontrak antara PT.Defa Rahayu Untuk pajaknya kami menemukan bahwa jumlah setor yang diberikan kepada PT.Defa Rahayu kepada PT.GTS harusnya sama dengan yang di peroleh oleh PT.WBP namun ternyata PT.Defa Rahayu ke PT.GTS jumlahnya faktur pajak yang diterbitkan jauh lebih besar dari yang diterima PT.GTS dan PT.WBP jadi jumlah pembayaran PT.GTS ke PT.Defa Rahayu jumlah faktur pajak jauh lebih besar daripada yang seharusnya bila di prosentasikan hanya sekitar 25% tetapi ini menjadi 39%;
Bahwa hasil pemeriksaan saksi akhirnya dimana ada 2 hal yaitu keterkaitan Terdakwa gunawan dengan Telkom sigma dan Waskita, kedua keterkaitan PT. Defa Rahayu dengan beberapa PT-PT dan Inti masalahnya PT. Defa Rahayu menerbitkan faktur pajak yang tidak seharusnya tidak berdasarkan transaksi yang seharusnya, ada yang memang ada transaksinya dan ada juga yang benar benar tidak ada transaksinya tapi fakturnya muncul;
Bahwa untuk PT.GTS dia mendapatkan uang lebih besar dari yang seharusnya dari prestasi yang dikerjakan PT.GTS membayarkan biaya pokok nilai faktur pajaknya transaksi yang dibayar pajaknya 10% kalau misalnya tagihanya 1 milyar PT.GTS akan membayar 1,1 milyar dan untuk Terdakwa secara langsung tidak ditemukan;
Bahwa peran dari saksi Cepi adalah yang menerbitkan jadi dia yang mengoprasikan karena dari Terdakwa gunawan memberikan ke saksi cepy;
Bahwa yang menghitung potensi kerugian Negara adalah Ahli kami dengan cara kami melaksanakan penyidikan dan menyampaikan fakta fakta;
Bahwa Ahli menyampaikan faktanya dalam bentuk berkas kerjanya ada BAP ada laporan kerugian negara, itung-itunganya adalah deliknya adalah tidak menyebabkan akibat secara langsung tapi adanya jumlah pajak yang tertuang dalam faktur pajak ini adalah jumlah pajak yang menurut fakta penyidikan merupakan PPTS;
Bahwa dalam kurun waktu Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 telah terbit e-faktur PPN atas nama PKP PT. DEFA RAHAYU yang tidak berdasarkan transaksi Maksudnya adalah bahwa tidak ada transaksi tetapi terbit faktur pajak dari PT.Defa Rahayu terhadap Perusahaan– perusahaan ini;
Bahwa Faktur pajak yang tidak berdasarkan atas transaksi yang sebenarnya atas nama PKP PT DEFA RAHAYU tersebut telah dikreditkan oleh PKP-PKP Pt Graha Telkomsigma, Pt Philia Citra Sejahtera, Pt Multitally Indonesia, Pt Sinar Bahagia Megah, Pt Multi Karya Sakti, Pt Cahaya Terang Gunung Mas, Pt Anugerah Sukses Energi, Dan Pt Gamindotama Sukses;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2013 disitu mengatur tata cara pembuatan faktur pajak, dibawahnya mengatur tentang user name, sertifikat elektronik, pasword yang seharusnya dijaga kerahasiannya;
Bahwa yang memberitahu untuk menjaga kerahasiannya adalah kantor pajak dalam hal ini Kantor Pajak Sumedang kepada Direktur atau wajib pajak dalam hal ini Terdakwa dan tidak boleh diberitahukan kepada siapa-siapa namun dijaga kerahasiannya;
Bahwa ada hak untuk Pembetulan SPT tidak ada pada tingkatan Saksi, tetapi sebelumnya bisa di level ibu yani;
Bahwa saksi Cepy adalah orang kepercayaan dari Terdakwa dan Saksi Cepy tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT Defa Rahayu;
Bahwa terkait laptop PT.Defa Rahayu yang hilang kemudian dilaporkan ke KPPN Sumedang setelah itu Laptop dibawa oleh Terdakwa untuk diinstal sertifikat elektronik di KPP Sumedang;
Bahwa permohonan aktivasi Yang wajib pada saat pertama kali datang untuk di daftarkan tanda tangan adalah orang yang bersangkutan tidak bisa di wakilkan;
Bahwa saksi terkait faktur pajak untuk PT.GTS terkait faktur pajak tahun 2016 karena proyek tersebut adalah dimulai di tahun 2016 kontraknya di tahun 2015 maka akan ada faktur-faktur yang terbit sebelum tahun 2017;
Bahwa tidak ada terkait faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT.Defa Rahayu tahun 2016 masuk dalam perhitungan mekanisme kerugian;
Bahwa Saksi mengetahui saksi cepy jamal bertemu dengan Muhammad saman disuatu tempat di daerah menteng, saksi cepy jamal sedang menjalani hukuman terkait dengan pajak di kantor pajak kalau tidak salah Jakarta Timur, kasusnya penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Bahwa di dalam klarifikasi terdakwa, Saksi sebagai penyidik menyatakan bahwa Terdakwa secara bersama-sama telah menerbitkan faktur pajak dan Kedua belah pihak terlibat antara Terdakwa dengan saksi Cepy Jamal dengan memberikan user name laptop;
Bahwa Terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi Ir Heri Purnomo,:
Bahwa Saksi mengenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2016 tetapi tidak mengenal dengan Saksi Cepy;
Bahwa Saksi adalah adalah karyawan PT.Telkom, riwayat pekerjaan Saksi adalah Telkom dari Tahun 1992 sampai dengan Tahun 2012, PT Graha Telkom Sigma (PT.GTS) sejak 2013 sd 2018 menjabat sebagai Direktur, Sebagai VP Corporate Secretary sejak 2013 sd 2018 PT Sigma Cipta Caraka (Grup). Senior staff di Telkom Solution Delivery Assurance sampai dengan sekarang;
Bahwa awal awal perkenalan saksi dengan Terdakwa adalah Terkait proyek penyedian beton readymix untuk pekerjaan Jalan Tol Kertosono-Solo dengan PT.Waskita Beton Precast (WBP);
Bahwa hubungan PT.Telkom dengan Pengerjaan Jalan tol, waktu itu kami anak perusahaan yang bernama PT.Graha Telkom Sigma (PT.GTS) yang bergerak dibidang konstruksi yang merupakan cicit dari PT.Telkom, saksi bekerja saat itu pada PT.GTS tahun 2013 saksi masuk pada PT.Telkom tahun 1991 pada saat itu saksi menjabat sebagai VP Corporate (sekretaris umum) pada PT.Telkom Sigma, Pada PT.GTS ada dewan direksinya salah satunya adalah saksi menjabat sebagai Direktur, ada juga Direktur Utama yaitu Bapak Bahtiar Rosidi;
Bahwa tugas saksi sebagai Direktur adalah Kami mencari revenue/ pendapat dengan cara kami mencari opportunity/ (kesempatan atau peluang) dimana ada yang terkait dengan pekerjaan sipil;
Bahwa yang Saksi tahu hubungan PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dengan Terdakwa ini adalah Ada oportunity penyediaan beton readymix dari PT.WBP untuk pekerjaan jalan Tol Kertosono Solo tahun 2016 pada saat itu karena kami menargetkan tahun 2016 bahwa perusahaan harus punya pendapatan/ keuntungan oleh karena itu Terdakwa dan kami bekerjasama untuk menyediakan Beton tersebut;
Bahwa yang tahu Terdakwa mempunyai Perusahaan yang bernama PT Defa Rahayu;
Bahwa yang Saksi tahu PT Defa Rahayu aadalah perusahaan bergerak dibidang Suppleir dan transportasi, supplier bisa menyediakan material apa saja misalnya pasir, batu, dll;
Bahwa Saksi mengenal dengan Terdakwa sewaktu kami sudah ada marketing free line yang bernama Agung Pangbudi, Agung Pangbudi yang kenal sama Terdakwa langsung ke saksi mengatakan pada tahun 2016 itu kan ada ada rame-ramenya pak Jokowi melakukan pembangunan jalan tol yang sekarang ini telah di manfaatkan disitulah kami peluang untuk melakukan verifikasi menyediakan bahan beton readymix;
Bahwa setelah saudara Agung menyampaikan kepada saksi kemudian tindak lanjutnya Kami mengadakan pertemuan di Kantor PT.GTS, Agus dengan Terdakwa dengan tim kami dari PT.GTS;
Bahwa isi dari pertemuan tersebut apakah ada prosentasi dari Terdakwa adalah opportunity penyediaan Jalan Tol Kertosono-Solo;
Bahwa yang memberi saksi pekerja adalah dari PT.Waskita Beton Precast (WBP);
Bahwa saksi tidak bertanya-tanya apa hubungan antara PT.WBP dengan PT.Defa Rahayu Karena kami tidak punya pengalaman maka kami menggandeng PT.Defa Rahayu bekerjasama supaya kami mendapat projek di PT.WBP;
Bahwa ada penelitian dari PT.GTS terkait dengan PT.Defa Rahayu lalu Kami periksa PT.Defa Rahayu terkait dengan Legalitasnya ada SIUPnya,adanya Kantor cabang kantornya ada;
Bahwa saksi meneliti/mengetahui pengalaman yang telah di capai oleh PT.Defa Rahayu adalah pencapaian perusahaanya dari Presentasi yang di sampaikan oleh Terdakwa yang saksi dengar bahwa dia membuat instalasi, membuat batching plant sampai menghasilkan produk;
Bahwa yang saksi tahu alamat Kantor PT Defa Rahayu beralamat di Cimalaka sumedang, pernah lihat, hidup kantornya ada pegawainya, armada transportasinya banyak;
Bahwa saksi mengetahui Batching Plant itu adalah Seperti alat Molen untuk membuat/ngecor beton/beton cair yang biasa di sebut dengan readymix;
Bahwa Kami tidak punya link untuk masuk ke PT.WBP, Terdakwa punya link untuk masuk ke PT.WBP, Gunawan tidak punya modal makanya gandeng PT.GTS, PT.GTS tidak mempunyai link dan keahlian kemudian mau membangun pabrik yang namanya batching plant;
Bahwa PT.Defa Rahayu dan PT.Telkom tidak memiliki Batching Plant kami bekerjasama kebutuhan apa dari gunawan pengalamanya apa maka diadakan dulu batching plantnya untuk mempersiapkan produksinya;
Bahwa saksi pada saat membangun Batching plant Kontraknya sudah ada baru bangun batching plant;
Bahwa dipresentasikan adalah punya oportunity untuk yang di batching plant solo itu kebutuhanya berapa ratus puluh kilo disitulah kita harus membuat pabrik batching plat, ditempat lokasi PT.WBP tanahnya tanah PT.WBP mesinnya dari Terdakwa;
Bahwa yang Saksi tahu projeknya nilainya adalah Rp.56.000000000,00 (Lima Puluh Enam Milyar Rupiah) yang dijanjikan oleh PT.WBP, dengan modal kami menghitung modal kami cukup dengan Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah), kenapa bisa modal Rp.16.756.000.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus lima pulih enam juta rupiah) itu kita membangun investasinya sekitar Rp.7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah sampai Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) penyediaan dari materialnya sekitar 9 termasuk suku cadang pembayaranya setelah 2 minggu invoice masuk padahal kami bisa estimasikan sampai satu tahun lebih itu mencapai Rp.56.000.000.000 (lima puluh enam milyar rupiah), kenapa bisa Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) karena aset yang penyedian ketersedian maka PT.WBP juga berdampak disitu jadi semua produksi diakut oleh mobilnya PT.WBP dan di kontrol juga;
Bahwa Yang harus dipenuhi oleh PT.GTS adalah beton dalam hitungan kubik;
Bahwa yang saksi tahu nilai Rp.56.000.000.000 (lima puluh enam milyar rupiah adalah uang yang bisa di dapat secara kumulatif bisa dicapai;
Bahwa yang saksi tahu ada komunikasi antara PT.Defa Rahayu dibawah PT.GTS sebagai Sub Kon dari PT.GTS disepakati dari PT.GTS terhadap PT.Defa Rahayu sebesar 10%;
Bahwa saksi sebelum dibuatkan kontrak kerjasama antara PT.GTS dengan Defa Rahayu tahapan dan Kami memproses performannya kita artinya kita proses pembuatan kontraknya;
Bahwa yang membuat kontrak kebetulan Saksi di Corporate Secretary yang membuat adalah kami juga, saksi yang bertandatangan sebagai Direktur;
Bahwa yang melakukan penawaran ke PT.WBP Ada staf saksi yang ke sana bersama dengan Terdakwa dan dari PT.WBP bagian procurementnya saksi tidak tahu namanya karena saksi tidak ikut karena kami delegasikan kepada staf Manager kami yang mewakili;
Bahwa karena Terdakwa merupakan Sub Kon dari kami , maka Terdakwa kami angkat sebagai General Manajer (GM) pada projek ini untuk melakukan penawaran/negosiasi kepada PT.WBP;
Bahwa Kami yang mengangkat Terdakwa, dengan mengusulkan kepada Direktur Utama;
Bahwa Dalam bentuk Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh PT.WBP yang diwakili oleh Jarot dan dari PT.GTS adalah Terdakwa sebagai General Manager (GM) PT.GTS;
Bahwa menurut Saksi ada kontrak kerjasamanyaantara PT.Defa Rahayu dengan PT.GTS Kontrak kerjanya 1 (satu) tahun, dimulai April 2016 sampai april 2017.
Bahwa Kesepakatan pembayarannya adalah setiap 1 bulan sekali dilakukan rekonsiliasi terhadap produksi beton readymix terus kemudian ditambah invoice, jadi setiap 1 bulan direkonsiliasi hasil produksi yang diterima oleh PT.WBP;
Bahwa Prestasinya yaitu dalam jumlah produksi yang harus diterima oleh PT.WBP adalah nominalnya saja yaitu Rp.56.000.000.000 (lima puluh enam milyar rupiah karena nilai kontraknya adalah kontrak harga satuan yang mana readymix itu ada nomornya yaitu nomor 1, nomor 2, jadi tidak bisa sesuai dengan kebutuhan dilapangan beton readymix berapa;
Bahwa Sesuai dengan kebutuhan PT.WBP, misalnya Waskita dilapangan membutuhkan beton 200 kilo maka PT.GTS memproduksi readymix 200 kilo;
Bahwa Setelah selesai dikerjakan sesuai permintaan PT.WBP dibuatkan kwitansi baru dilakukan penagihan setiap 1 bulan.
Bahwa PT.GTS yang mempunyai batching plant/alatnya, kendaraanya atau molenya punya PT.WBP sehingga betonya tinggal dimasukan ke dalam mobil molen kemudian nanti PT.WBP yang membawa beton readymix tersebut ke lokasi;
Bahwa Ada force majeure dibulan Juni – Juli ada banjir bandang di kota solo lahan yang mau di cor tidak bisa di cor
Bahwa Pembayaranya tidak lancar dari bulan April sampai bulan Juni ada 2 kali pembayaran yang pertama sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah), pembayaran kedua sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) tapi setelah kami terima dari PT. WBP Rp.1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah, totalnya Rp.2.300.000.000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa bagaimana tehnis pembayaran ke PT.Defa rahayu, Kami belum membayar ke PT.Defa Rahayu kami menunggu sampai proses pembayaran ke 2 (dua) setelah kami menerima pembayaran dari Wakita Beton kami berikan kepada PT.Defa Rahayu karena konsep bisnisnya terhadap penerimaan dari PT.WBP baru dibayarkan ke PT.Defa Rahayu;
Bahwa hubungan antara PT.GTS dengan PT.Defa Rahayu adalah hubungan jual beli dan dibayarkan kepada PT.Defa Rahayu Bulan Desember senilai Rp.2.100.000.000 (dua milyar seratus juta rupiah) karena kami dapat dari waskita beton Rp.2.300.000.000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah)
Bahwa Yang 2 kali yang pertama yang pembelian aset sebagai DP sekitar Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) tapi dari Rp. Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) baru bisa diproduksi oleh PT waskita;
Bahwa pihak PT.GTS bekerjasama dengan PT.Defa Rahayu ada kewajiban pajaknya yaitu harus membayar pajak dibuktikan dengan terbitnya faktur pajak;
Bahwa Saksi tidak tahu faktur pajak harus diupload atau dilaporkan, yang tahu adalah bagian keuangan, ada ppn yang harus dibayarkan;
Bahwa yang saksi tahu proyek terhenti karena adanya banjir bandang proyek terhenti karena tidak bisa ngecor dijalan tol tesebut karena banjir sekali;
Bahwa yang saksi tahu Proyek dihentikan oleh PT.WBP proses produksi kami tidak bisa memproduksi;
Bahwa yang saksi tahu PT.GTS tidak bisa memproduksi dikarenakan force major Karena pembayaran dari waskita beton rata-rata lebih dari 70 hari, kami tagihan dari proses september pembayarannya desember sehingga kami pembelian bahan baku seperti batu semen pasir terkendala;
Bahwa yang saksi tahu terjadi permasalahan Bulan Desember 2016 pembayaranya sudah kurang begitu bagus, kami tetap memproduksi;
Bahwa Saksi mengenal dengan Agus Herry Purwandoko adalah adik kandung saksi;
Bahwa saksi keterkaitanya dengan PT.Defa Rahayu adalah direkrut oleh Terdakwa untuk membantu dalam proses pembangunan batching plant;
Bahwa yang cara yang saksi tahu Terdakwa merekrut adik saksi dan Terdakwa menayakan kepada saksi siapa saja yang kira-kira dapat membantu progress kita karena besar mencari yang berpengalaman;
Bahwa yang saksi tahu jabatan Agus yang merupakan adik saksi pada PT Defa Rahayu sebagai Direktur Tehnik pada PT.Defa Rahayu;
Bahwa tujuan saudara saksi mengusulkan Agus Herry Purwandoko untuk menjadi Direktur PT Defa Rahayu kepada Terdakwa agar memastikan project dapat berjalan lancar, termasuk memastikan uang yang ditransfer ke rekening PT Defa Rahayu tidak digunakan seenaknya oleh Terdakwa, yang merupakan joint account yang dibuat khusus untuk proyek pengadaan beton readymix toll Solo Kertosono ini;
Bahwa yang saksi ketahui terkait pajak dengan Terdakwa adalah Terdakwa belum membayar pajak padahal PT.GTS sudah membayarkan kepada PT Defa Rahayu beserta pajaknya;
Bahwa yang saksi tahu yang dibayarkan oleh PT.GTS kepada PT.Defa Rahayu Sebesar Rp.2.100.000.000 (dua milyar seratus juta rupiah);
Bahwa kontrak kerjasama antara PT.GTS dengan PT.WBP terkait penyedian readymix seharusnya PT.GTS sudah memiliki batching plant sendiri karena kita tidak punya peluang untuk penyedian readymix sehingga kami harus menyediakan batching plat, batching plat tersebut harus dekat dengan lokasi, idealnya bisa iya bisa tidak karena lokasinya harus dilokasi waskita beton;
Bahwa tehnis pembayarannya itu setelah selesai kepada PT.Defa Rahayu tetapi tadi juga disampaikan ada Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) yang di bayarkan diawal sesuai BAP adalah 30% berdasarkan perhitungan kita, Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) itu investasi batching plant dan pembelian material termasuk semen batu pasir sehingga menjadi prodak beton readymix yang dijual ke PT.WBP;
Bahwa maksud Saksi adalah ada kwitansi, invoice dan sebagainya sehingga PT.GTS melakukan pembayaran awal Berdasarkan kontrak perjanjian diawal saja;
Bahwa sesuai BAP PT.Defa rahayu tidak bisa memberikan schedule produksi sesuai yang dijadwalkan karena tidak bisa dipenuhi karena pembayaran dari PT.Waskita tidak lancar karena kami tidak mungkin memberikan investasi lagi sebesar dari 30% itu
Bahwa yang saksi tahu yang membuat saudara saksi mau membuat perjanjian dengan PT.Defa Rahayu Sebenarnya proses batching plat tersebut tempatnya bukan punya kita tetapi tempatnya punya waskita beton;
Bahwa yang menetapkan PT.Defa Rahayu sebagai Mitra PT.GTS yaitu Pimpinan kami yaitu ada pak Bahtiar, ada juga pak Judi;
Bahwa yang saksi tahu isi kontrak antara PT.GTS dengan PT.WBP penyediaan Readymix;
Bahwa yang saksi tahu kontrak antara PT GTS dengan PT Defa Rahayu yaitu pengadaan readymix, terkait juga dengan pembangunan batching plant;
Bahwa Yang menandatangani kontrak adalah saksi dengan Pak Yaya Direktur dari tempatnya Terdakwa, Karena Terdakwa kami angkat sebagai GM pada PT.GTS;
Bahwa Maksimal volumenya harus sama karena itu ada produk barang yang diterima oleh PT.WBP harus sama dengan yang dihasilkan;’
Bahwa saksi ingat pembayaran yang diterima oleh PT.GTS dari PT.WBP 25 persen;
Bahwa yang saksi tahu kalau nilai kontrak antara PT.GTS dengan PT.WBP beda dengan nilai kontrak antara PT.GTS dengan PT.Defa Rahayu;
Bahwa faktur pajaknya yang keluar dari PT Defa Rahayu disetiap pembayaran selalu ada pajaknya;
Bahwa Bagian keuangan terpisah jadi saksi tidak tahu jumlah nilai pembayaran tersebut tetapi yang jelas setiap transaksi itu ada pajaknya;
Bahwa Saksi tahu bahwa faktur pajak itu untuk persyaratan bayar pajak dan mitranya juga harus bayar pajak;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
4. Saksi Sapto Supriyanto,:
Bahwa Saksi bekerja sebagai sebagai manager perpajakan PT WBP sejak Mei 2017 ;
Bahwa tugas Saksi sebagai manager perpajakan PT WBP adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan PT WBP;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada General Manager Keuangan Akuntansi dan Pajak pada saat itu yaitu Ales Okta Pratama. Setiap bulannya melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN serta pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT WBP;
Bahwa yang saksi tahu PT WBP Bergerak di bidang beton Readymix;
Bahwa Saksi tidak mengenal PT GTS namun pada saat mendapat panggilan dari penyidik saksi mengetahui bahwa PT GTS merupakan rekanan PT WBP yang mengerjakan pengadaan beton readymix;
Bahwa yang saksi tahu Tanggal 24 Februari tahun 2022 dan tanggal 7 Maret 2022 dikantor Pajak Kanwil DJP 1 Jabar dilakukan penyidikan;
Bahwa saksi Bertemu dengan Bapak Manumpuk Sinaga;
Bahwa kantor pajak apa yang ditanyakan oleh mereka Secara umum menanyakan terkait adanya tindak pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Cepy;
Bahwa benar ada Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) antara PT Waskita Beton Precast dan PT Graha Telkomsigma Tanggal 3 Maret 2016
Bahwa Perjanjian tersebut adalah perjanjian pemesanan material (SPPM) antara PT WBP dan PT GTS untuk Pengadaan Beton Readymix Batching Plant Solo-Kertonosono dengan nilai proyek Jumlah Rp.56.891.000.000,(lima puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah) Pajak Rp.5,689.1.00.000 (lima milyar enam ratus delapan puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) sehingga total Rp.62.581.000,000 (enam puluh dua Milyar lima ratus delapan puluh satu juta rupiah);
Bahwa PT WBP menerima faktur pajak dari PT GTS dengan nilai PPN sebesar Rp1.130.151.973,00 (satu milyar seratus tiga puluh juta serratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa nilai kontrak Rp.56.891.000.000 (lima puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah) yang teralisasi dan dibayarkan kepada PT.GTS pembayaran kepada PT GTS sebesar Rp.12.391.065.151,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa faktur yang diberikan PT.GTS kepada PT.WBP ada sekitar 15 faktur pajak yang total nilai Ppnnya adalah sebesar Rp1.130.151.973,00 (satu milyar seratus tiga puluh juta seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa Sampai dengan akhir kontrak yaitu pertanggal 19 Juni 2017 mencapai 25,82%. PT GTS;
Bahwa saksi mengetahui Perjanjian tersebut adalah perjanjian pemesanan material (SPPM) antara PT WBP dan PT GTS untuk Pengadaan Beton Readymix Batching Plant Solo-Kertonosono;
Bahwa yang saksi tahu yang menandatangani kontrak kerja antara PT.GTS dan PT.WBPJarot sebagai Direktur Operasional dan Tehnik;
Bahwa saksi mengetahui total yang dibayarkan PT.WBP kepada PT.GTS dari pencapaian kerjanya Rp.12.391.065.151,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui kontrak kerja antara PT.WBP dan PT.GTSPerjanjian kerja tersebut dimulai dari tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, kemudian di addendum menjadi Juni 2017;
Bahwa setahu saksi terakhir melakukan pembayaran kepada PT.GTS Tanggal 14 september 2017 sebesar Rp.910.356.700 (sembilan ratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yang merupakan tagihan 19 Juni 2017;
Bahwa ada bagian pembayaran yang melakukan pembayaran kepada PT.GTS;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
5. Saksi Anang Noer Tachlish,:
Bahwa Saksi mengenal dengan Terdakwa dan tidak mengenal dengan Saksi Cepy;
Bahwa Saksi bekerja pada PT Waskita Karya Tahun 2019 s.d. saat ini menjabat sebagai Projek Manager (PM);
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa pertama kali Saksi dikenalkan kepada Terdakwa Gunawan oleh IR. Iwan M. selaku Direktur Utama dari PT. Ngawi Kertosono Jaya, Awalnya Saudara IR. Iwan M. menanyakan kepada saksi apakah ada peluang pekerjaan beton untuk Terdakwa Gunawan pada proyek Tol Ngawi Kertosono. Saksi menjelaskan bahwa PT Waskita Karya sudah menyerahkan sub kontrak beton readymix kepada PT WBP, saksi menyarankan agar Terdakwa Gunawan dapat berkomunikasi dengan pihak PT WBP. Dan karena IR. Iwan M. mengetahui bahwa saksi kenal dengan Jarot Subana selaku Direktur Utama PT PT Waskita Beton Precast (PT WBP) saat itu, maka Saksi dimintai tolong untuk mengenalkan Terdakwa Gunawan kepada Jarot Subana;
Bahwa ada saat bertemu dengan Jarot Subana Direktur Operasional PT.WBP yang dibicarakan saksi tidak tahu karena saksi tidak ikut dalam pertemuan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui/ mengenal PT Defa Rahayu;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan PT Graha Telkomsigma (PT GTS);
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi kontrak kerja antara PT.GTS dengan PT.WBPdan Saksi tidak mendengar kabar dari akhir penyelesaian pekerjaan di proyek Tol Ngawi Kertosono karena saksi berpindah tugas Bulan September tahun 2016 sebelum proyek selesai.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa memiliki kapasitas produksi di bidang beton readymix dan apakah Terdakwa memiliki kapasitas produksi di bidang beton readymix, pengalaman kerja di bidang manufaktur beton readymix, SDM, peralatan termasuk batching plant, dan bonafiditas di dalam bidang manufaktur beton readymix;
Bahwa Saksi pernah lewat melihat ada batching plant baru di sekitar proyek. Kemudian Saksi memperoleh keterangan dari teman-teman Saksi di PT WBP maupun PT Waskita Karya yang mengatakan bahwa batching plant tersebut milik Terdakwa Gunawan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah penunjukkan Terdakwa Gunawan menjadi rekanan PT WBP melalui mekanisme lelang;
Bahwa yang saksi tahu selama ini pasokan beton dari PT.WBP ke lapangan lancar;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi sebagai Kepala Proyek Tol Ngawi Kertosono, melaksanakan pekerjaan Bersama tim lengkap yang terdiri dari Tim engineering, Tim Logistik, Pelaksana Lapangan, Tim Quality, Tim Keselamatan Kerja, untuk melaksanakan pekerjaan ini agar sesuai target tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya;
Bahwa Saksi tidak tahu rekam jejak pekerjaan Terdakwa Gunawan sebelum terlibat dalam proyek Tol Ngawi Kertosono karena di awal pun Saksi hanya dikenalkan kepada Terdakwa Gunawan oleh IR. Iwan M. selaku Direktur Utama dari PT. Ngawi kertosono jaya. Berikutnya Saksi mengenalkan Terdakwa Gunawan kepada Saudara Jarot Subana saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT WBP;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa Gunawan memiliki sertifikasi dari Kementerian Perindustrian, sertifikasi dari Kementerian Perdagangan, BPPT, dan ISO dalam bidang manufaktur beton readymix atau tidaknya;
Bahwa saksi mengenalkan Terdakwa Gunawan kepada Jarot karena saksi hanya mengenal Jarot di PT.WBP, Jarot Subana adalah Direktur PT.WBP dan Saksi hanya mengenal beliau;
Bahwa saksi tidak menerima uang dari Terdakwa karena telah memperkenalkan dengan saudara Jarot Subana yang merupakan Direktur PT.WBP;
Bahwa saksi mengetahui batching plat milik Terdakwa gunawan berada di daerah Ngawi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak dikenalkan dengan Jarot Subana pada PT.WBP tetapi di kenalkan ke Ibu Ratna Ningrum dan saksi V tetap pada keterangannya dan keterangan lainnya terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
6. Saksi MC Budi Setyono,:
Bahwa Saksi bekerja pada PT.Bangun Percaya Sosial (BPS) sejak 1 Agustus 2022, dan sebelumnya Saksi bekerja sebagai Direktur Keuangan di Emeralda Golf tahun 2009 sd 2016 Direktur Keuangan dan Resiko PT WBP selama Juni 2016 sd Juli 2018 Direktur Keuangan di PT Jakarta Utilitas Propertindo Oktober 2018 sampai dengan April 2021;
Bahwa Saksi pernah dipanggil ke kentor pajak sekitar tanggal 7 maret 2022;
Bahwa saksi pada saat dikantor pajak saudara saksi ditanya tentang tugas dan wewenang saksi sebagai sebagai Direktur Keuangan dan Resiko PT WBP saat itu adalah Mengatur kebutuhan uang masuk yang bisa berasal dari pinjaman, obligasi, penjualan saham kepada masyarakat, serta pembayaran dari PT Waskita Karya agar pembayaran sesuai kontrak, Mengatur kebutuhan uang keluar yaitu pembayaran kepada supplier dengan cara memastikan hak perusahaan (PT WBP) telah dipenuhi baru supplier mendapatkan pembayaran, Membuat laporan keuangan PT WBP;
Bahwa yang saksi tahu ada perjanjian Kerjasama antara PT.GTS dengan PT.WBP yaitu Perjanjian Kerjasama pekerjaan pengadaan beton readymix berdasarkan Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) antara PT Waskita Beton Precast dan PT Graha Telkomsigma Tanggal 3 Maret 2016;
Bahwa yang saksi tahu perjanjian kerjasama itu berakhir pada saat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) antara PT Waskita Beton Precast dan PT Graha Telkomsigma dari tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, kemudian di addendum sampai Juni 2017;
Bahwa perjanjian tersebut apa kewajiban dari PT.GTS kepada PT.WBP, Salah satunya adalah PT GTS menyerahkan beton readymix sesuai volume yang tercatat;
Bahwa saksi tidak mengetahui proyek tersebut berjalan lancar;
Bahwa yang saksi tahu pembayaran yang dilakukan oleh PT.WBP kepada PT.GTS Ada 15 kali pembayaran sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2017;
Bahwa yang saksi tahu kontrak berakhir di bulan Juni 2017 dan baru dibayarkan di bulan September 2017 Pembayaran kepada supplier dapat dilakukan jika dokumen lengkap, benar, dan valid;
Bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh PT.WBP kepada PT.GTS 25.82% yaitu sebesar total Rp.12.391.065.151 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah) karena pekerjaan tidak selesai seluruhnya;
Bahwa yang saksi tahu berdasarkan dokumen BAPM dan BAP adalah sebesar 25.82%;
Bahwa yang tahu data yang harus diverikasi untuk pembayaran adalah Berkas tagihan yaitu kwitansi, faktur pajak asli, Berita Acara (BA) pembayaran, BA Prestasi Pekerjaan, BA Penerimaan Material, BA Pemakaian alat, Rekapitulasi Surat jalan, Surat Jalan asli, Copy Surat Pemesanan material (SPM), Copy kontrak, copy jaminan, copy NPWP, Copy SPPKP, Copy Sertifikat Bidang Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) (sub kontraktor) Berkas pembayaran yaitu daftar utang jatuh tempo dan rencana pembayaran;
Bahwa mengenal PT GRAHA TELKOMSIGMA (PT GTS) karena terdapat pembayaran dari PT WBP kepada PT GTS yang berdasarkan kontrak PT GTS merupakan supplier beton readymix;
Bahwa yang saksi tahu tidak ada masalah pajak antara PT.WBP dengan PT.GTS, hanya saja pekerjaan PT.GTS tidak selesai seuai kontrak/perjanjian kerjanya;
Bahwa saksi sebagai Direktur Keuangan dan Resiko PT WBP, kewenangan Mengatur kebutuhan uang masuk yang bisa berasal dari pinjaman, obligasi, penjualan saham kepada masyarakat, serta pembayaran dari PT Waskita Karya agar pembayaran sesuai kontrak, Mengatur kebutuhan uang keluar yaitu pembayaran kepada supplier dengan cara memastikan hak perusahaan (PT WBP) telah dipenuhi baru supplier mendapatkan pembayaran, Membuat laporan keuangan PT WBP;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
7. Saksi Ratna Ningrum,:
Bahwa saksi sebagai Staff Teknik di PT Waskita Karya tahun 1994, Manager Produksi Readymix PT WBP Februari 2015 s.d. Januari 2016 General Manager Pengembangan Usaha di PT WBP;Januari 2016 s.d. Juni 2016, Corporate Secretary di PT WBP Juni 2016 sd April 2019 2019 PT Waskita Karya;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Direktur Teknik & Operasional pada saat itu adalah Jarot Subana;
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa adalah seseorang yang sempat menawarkan diri bersedia untuk ikut dalam proyek pengadaan beton readymix yang dibutuhkan oleh PT Waskita Beton Precast (PT WBP). Terdakwa Gunawan yang mendatangi ke kantor PT WBP, pada saat itu saksi dipanggil oleh saksi Jarot yang merupakan Direktur PT.WBP dan menerangkan bahwa Terdakwa Gunawan mau ikut menjadi rekanan dalam proyek Readymix;
Bahwa mengenal PT Graha Telkomsigma (PT GTS) adalah perusahaan yang dipakai oleh Terdakwa Gunawan untuk masuk ke dalam proyek PT WBP untuk menyediakan beton readymix. Namun saksi tidak ingat saat pertama kali Terdakwa Gunawan mendatangi PT WBP untuk menjadi calon rekanan membawa nama perusahaan apa;
Bahwa Saksi mengenal PT Graha Telkomsigma (PT GTS) adalah perusahaan yang dipakai oleh Terdakwa untuk masuk ke dalam proyek PT WBP untuk menyediakan beton readymix. Namun saksi tidak ingat saat pertama kali Terdakwa Gunawan mendatangi PT WBP untuk menjadi calon rekanan membawa nama perusahaan apa;
Bahwa tugas dan wewenangan Saksi adalah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang dimiliki PT WBP dengan PT Waskita Karya dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan mutu beton readymix yang ditentukan di dalam kontrak, Melakukan evaluasi calon rekanan PT WBP, Melakukan verifikasi lapangan bersama tim dalam rangka melakukan evaluasi calon rekanan PT WBP apabila dibutuhkan, Melaporkan hasil evaluasi dan negosiasi dengan dokumen berupa Seleksi Penawaran Harga Pembanding Supplier yang Saksi tanda tangani dan dilaporkan kepada Direktur Teknik & Operasional. Dokumen tersebut sebagai dasar PT WBP melanjutkan ke tahap selanjutnya melakukan Surat Pemesanan Material dan Surat Perjanjian Pemesanan Material, Memastikan bahwa batching plant memproduksi readymix sesuai target, termasuk kontinuitas produksi di lapangan termasuk ketersediaan material baik semen, pasir dan split;
Bahwa saksi menerima dokumen dari Terdakwa Gunawan yaitu Company profile di dalamnya ada struktur organisasi yang akan mengerjakan di batching plant, serta penawaran harga. Saat itu, seingat saksi, bahwa Terdakwa Gunawan pernah melaksanakan pekerjaan di PT Waskita Karya sebagai induk PT WBP.
Bahwa Setelah saksi menyelesaikan evaluasi dan klarifikasi company profile Terdakwa Gunawan dengan formulir Seleksi Penawaran Harga Pembanding Supplier dan saksi tidak ingat telah melaporkan kepada Direktur Teknik & Operasional PT WBP;
Bahwa pada saat proses evaluasi dan klarifikasi saksi menemukan Terdakwa yang mewakili suatu perusahaan yang akan menandatangani kontrak dengan PT WBP dilakukan adalah klarifikasi kepada perusahaan calon rekanan tersebut terkait pernyataan dari Direktur/Pengurus perusahaan calon rekanan yang menyatakan bahwa yang menandatangani kontrak nantinya adalah Terdakwa Gunawan;
Bahwa Saksi baru mengetahuinya setelah menerima Panggilan dari Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I. Karena pada saat itu saksi pindah General Manager Pengembangan Usaha di PT WBP Januari 2016 sampai dengan Juni 2016;
Bahwa yang saksi tahu Ada 3 rekanan pada waktu itu yaitu PT.Indo Sentosa, PT. Banyuwangi dan PJRB;
Bahwa saksi hanya tahu Terdakwa dari Bapak Jarot Subana;
Bahwa saksi membuat laporan kepada Direktur Operasional dan tehnik hasil evaluasi dan negosiasi calon supplier yang nantinya akan dilanjutkan ke Surat Pemesanan Material dan kemudian ke Surat Perjanjian Pemesanan Material dan Evaluasi Produksi Readymix;
Bahwa melakukan verifikasi terhadap perusahaan PT.Indo Sentosa, PT.Banyuwangi, PT.PJRB;
Bahwa saksi yang saksi tahu dari PT.Banyuwangi saat itu;
Bahwa saksi mengetahui tujuan saudara Jarot memperkenalkan saksi dengani karena kami PT.WBP butuh rekanan untuk mambangun Batching plat yang jaraknya dekat dengan proyek tol Solo kertosono;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang masalah pajak;
Bahwa saksi Tidak ada rekomendasi agar Terdakwa lolos dalam verifikasi rekanan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
8. Saksi Ir Judi Achmadi,MM,:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Vice Presiden Service & Production Strategy PT TELKOM Tahun 2010 – 2012, sebagai direktur utama PT SIGMA CIPTA CARAKA (SIGMA) Tahun 2012 – 2018, sebagai Executive Vice President PT Telkom (Persero) Tahun 2018 – 2020, Enterprise Project Manager Indonesia di PT TELKOM INDONESIA Tahun 2020 – sekarang sebagai Per Januari 2022 Masa Persiapan Pensiun;
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai direktur utama PT SIGMA bertanggung jawab dengan sales yaitu untuk mencetak revenue dari SIGMA dan anak usaha SIGMA, dan procurement untuk anak usaha PT SIGMA yaitu PT GTS. PT SIGMA merupakan cucu usaha dari PT TELKOM INDONESIA;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan PT Defa Rahayu;
Bahwa Saksi mengenal dengan PT SIGMA CITRA CARAKA merupakan perusahaan induk dari PT GTS;
Bahwa yang saksi tahu ada PT.Sigma Citra Caraka kenapa juga harus ada PT GTS karena kalau Graha Telkom Sigma adalah rumah jadi bergerak sebenarnya di bidang Properti;
Bahwa setahu saksi PT GTS bergerak dalam bidang data centre dan pengelolaan gedung serta pembangunan sipil;
Bahwa saksi pernah dipanggil ke Kantor Pajak karena Saksi adalah pemegang saham, PT.GTS adalah anak perusahaan PT Sigma Citra Caraka sebagai perusahaan induk sehingga masalah keuanganya berpusat kepada kami;
Bahwa yang saksi tahu dokumen terkait antara PT.GTS dengan PT.WBP ada Transaksinya terjadi pada PT.GTS, saksi tidak memahaminya karena ada Direkturnya sendiri;
Bahwa yang saksi mengetahui laporan dari PT.GTS terkait adanya Kerjasama dengan PT.WBP adalah Laporan yang masuk adalah pendapatan bulannya saja,karena itu kan perusahaan mereka melaporkan pendapatan, contohnya sebesar Rp.20.000.000.000(dua puluh milyar rupiah), asal usulnya saksi tidak mendalami karena perusahaan itu memiliki direktur sendiri, kita tidak masuk ke transaksi detailnya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang terjadi antara PT.WBP dengan PT.GTS secara detailnya ada laporan masuk tetapi saksi tidak mendalaminya, projek2nya ada ditransaksi biasanya;
Bahwa saksi mengetahui PT. GTS memiliki kemampuan di bidang kontruksi perumahan dan Prinsipnya mereka punya SIUJK (Surat Ijin Usaha Untuk roperty) mereka mengembangkan untuk perumahan perusahaan kami;
Bahwa PT.GTS belum pernah mendapat proyek untuk membuat Jalan atau jalan tol;
Bahwa yang saksi tahu Pajak PT.GTS dengan PT.WBP itu transaksi pajak langsung pada perusahaan terkait;
Bahwa yang saksi dipanggil kantor Pajak Karena kami adalah induk perusahaan yaitu PT.GTS, pembayaran memang ada di induk,kepada Defa Rahayu dan mitra mitra lainya pembayaran ada di induk yang melakuakn pembayaran adalah teman-teman kami di keuangan PT.GTS yang membuat berita acara keuanganya sentral di PT.Sigma
Bahwa saksi pernah menandatangani surat penetapan mitra pelaksana pekerjaan beton readymix PT.GTS pada tanggal 11 Maret 2016;
Bahwa yang membawa surat tersebut kepada saksi adalah sekretaris dan yang menandatangani paraf adalah Heri Purnomo;
Bahwa Heri Purnomo tidak menjelaskan kepada saudara saksi terkait surat ini;
Bahwa saksi tidak tahu detail isi dari surat tersebut;
Bahwa yang saksi tahu garis besar dari surat ini yang saksi pahami Penetapan mitra kami yang menetapkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui penetapan mitra untuk pekerjaan apa;
Bahwa Ada yang bisa dilakukan tanpa surat Penetapan mitra, tetapi yang transaksi diatas Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) harus ada penetapan mitra dan semua kontrak PT.GTS dengan perusahaan perusahaan lainnya harus masuk ke induk yaitu PT.Sigma Citra Caraka;
Bahwa yang menandatangani kontrak antara PT.GTS dengan PT.Defa Rahayu adalah Direktur PT.GTS;
Bahwa yang saksi tahu PT.Sigma Citra Caraka dan PT.GTS bergerak dibidang IT, kalau PT.GTS lebih ke Properti karena punya SIUJK;
Bahwa saksi tidak pernah membaca perjanjian pengadaan beton readymix antara PT.GTS dengan PT.Defa Rahayu;
Bahwa PT.GTS pernah memberitahukan kepada saksi adanya kontrak antara PT.Defa Rahayu dan PT.GTS Secara detail tidak pernah, secara umum juga tidak pernah hanya melalui pendapatan saja;
Bahwa untuk masalah keuangan direktur keuangan melaporkan kepada saudara saksi terkait dengan laporan keuangannya secara global;
Bahwa semua transaksi dari anak perusahaan PT Sigma Citra Caraka masuk ke PT.Sigma Citra Caraka;
Bahwa Pembayaran ke anak perusahaan PT.Sigma Citra Caraka dilakukan oleh Direktur keuangan saja berdasarkan berita acara, karena pengawasan dilapangan berdasarkan berita acara pekerjaan kemudian bagian keuangan melakukan pembayaran;
Bahwa PT.GTS tidak punya kemampuan di bidang readymix;
Bahwa saksi tidak tahu PT GTS memiliki sertifikasi dari Kementerian Perindustrian, sertifikasi dari Kementerian Perdagangan, BPPT, dan ISO dalam bidang manufaktur beton readymix;
Bahwa saksi menandatangani surat penetapan mitra tersebut sedangkan PT.GTS tidak memiliki kemampuan untuk pengadaan beton readymix karena sudah ada tim yang mengkaji, saksi menandatangani berdasarkan kajian yang ada tapi saksi tidak meneliti kajian tersebut langsung saksi tandatangan saja;
Bahwa saksi mengetahui PT GTS tidak memiliki kapasitas produksi di bidang beton readymix, pengalaman kerja di bidang manufaktur beton readymix, SDM, peralatan, dan bonafiditas di dalam bidang manufaktur beton readymix;
Bahwa terkait dengan pengangkatan General Manager (GM) Biasanya orang-orang yang punya kompetensi bisa ditunjuk sebagai GM, yang punya kewenangan untuk mengangkat adalah Direktur SDM;
Bahwa yang saksi tahu Heri Purnomo pada PT.GTS menjabat sebagai Direktur, seharusnya tidak bisa mengangkat GM seharusnya yang mengangkat direktur SDM;
Bahwa yang saksi tahu Heri Purnomo tidak pernah melaporkan kepada saksi tentang pengangkatan Terdakwa Gunawan sebagai General Manager (GM) PT.GTS;
Bahwa saksi tidak mengetahui progress yang telah dicapai dari proyek ini;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak dilaporkan terkait pajak yang bermasalah;
Bahwa yang saksi tahu sebagai induk perusahaan PT.GTS, ada pengawasan kepada PT.GTS Bentuk pengawasannya hanya berdasarkan laporan keuangan saja kalau ada pembayaran yang terlambat berita acaranya bermasalah semua tertangkap dalam laporan keuangan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
9. saksi Arief Budiman,:
Bahwa saksi bekerja sebagai komisaris di PT.Sinar Bahagia Megah sejak tahun 2012 sekarang;
Bahwa PT Sinar Bahagia Megah perusahaan yang bergerak dibidang Transportasi dan perbengkelan;
Bahwa saksi pernah menggunakan Jasa konsultan yang bernama Arul,tahun 2021 ada urusan Pajak di Bandung saksi dipanggil disana diterangkan bahwa pajak fiktif dan harus melakukan perbaikan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan antara PT.Sinar Bahagia Megah (SBM) dengan PT.Defa Rahayu karena Saksi membeli sparepart kendaraan seperti Ban, Oli, Baut, Dreup,Kopling dengan Arul;
Bahwa saksi mengenal dengan Arul sebagai konsultan Pajak;
Bahwa saksi membeli sparepart dengan saudara Arul, saudara Arul konsultan pajak atau supplier;
Bahwa membeli kepada saudara arul paling sekitar diharga Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi berhubungan dengan saudara Arul ditahun 2016;
Bahwa yang mengurus Pajaknya adalah saudara Arul;
Bahwa saksi dipanggil ke Kantor Pajak bandung menerangkan kepada saksi bahwa ada Pajak fiktip tahun 2021;
Bahwa Saksi juga tidak paham masalah Pajak, hanya diberitahukan bahwa pajak saksi bermasalah ada pemeriksaan dan pajak saksi harus diperbaiki;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya faktur-faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya;
Bahwa Arul adalah Konsultan Pajak, dia yang mengerti pajak karena semua ke dia untuk urusan pajak dan beberapa PT juga dia yang mengurus Pajaknya;
Bahwa faktur Pajak yang salah atau harus diperbaiki Semua faktur Pajak ditahun 2016;
Bahwa saksi membayar Kembali pajak tersebut, banyak yang saksi bayar Kembali untuk PT Defa Rahayu kurang lebih saksi membayar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Arul sudah meninggal karena kena covid;
Bahwa yang saksi hanya tahu beli barang dari Arul dan arul yang mengurus semua masalah Pajaknya;
Bahwa Tidak ada, faktur tersebut adalah fiktif saksi membayar akan tetapi jumlahnya tidak sampai milyaran seperti yang tertera pada faktur tersebut;
Bahwa saksi melakukan pembelian ada 6 faktur tersebut saksi memang melakukan pembelian barang akan tetapi harganya tidak segitu dan PPnnya juga tidak seperti yang tertera di faktur pajak sehingga pada saat saksi dipanggil ke Kantor Pajak di Bandung saksi diharuskan untuk membayar Kembali padahal pada saat saksi membeli barang tersebut dari saudara Arul saksi sudah membayar pajaknya yang diurus semuanya oleh Arul;
Bahwa uang yang saksi keluarkan untuk membayar Pajak kembali sekitar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan dendanya 100% sehingga totalnya sekitar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat dari Pajak fiktif tersebut;
Bahwa saksi memperoleh faktur-faktur pajak tersebut PT. SBM memperoleh faktur pajak atas nama PT Defa Rahayu dari ARUL. Faktur yang diperoleh dari ARUL seluruhnya adalah tidak berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya, saksi tidak mengetahui bagaimana ARUL memperoleh faktur pajak dari PT Defa Rahayu dan saksi tidak mengenal PT Defa Rahayu dan saksi juga tidak melakukan transaksi dengan PT Defa Rahayu;
Bahwa yang membuat SPT Masa PPN PT SBM masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2017 adalah Arul;
Bahwa saksi membeli spare part dari saudara Arul karena harganya lebih murah dan ada faktur pajaknya;
Bahwa faktur pajak yang diperoleh dari ARUL atas nama PT Defa Rahayu seluruhnya adalah tidak berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
Dapat dijelaskan bahwa atas faktur pajak dari tabel tersebut nomor urut 1 s.d. 5 telah dilakukan pembetulan pada SPT Masa PPN PT SBM masa April 2017, Mei 2017 dan Juni 2017, namun untuk faktur bulan Desember 2017 tanggal 5 Desember 2017 dari PT Defa Rahayu belum dilakukan pembetulan;
Bahwa yang melakukan pelaporan SPT PT.SBM dari bulan Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 adalah Arul;
Bahwa saksi percayakan semuanya dengan saudara Arul karena urusan-urusan pajak dipegang oleh Arul;
Bahwa bukti pembayaran pajak dari Arul tidak pernah saksi cek Kembali Ketika ada panggilan dari kantor pajak baru saksi kaget, disitulah kelalaian Saksi;
Bahwa Pajak yang saksi bayar beserta denda 100% adalah sekitar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai sekitar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kurang lebih karena tepatnya berapa saksi lupa.
Bahwa yang saksi tahu perusahaan yang fakturnya dibuatkan oleh saudara Arul ada sekitar 4 Perusahaan, yang ditipu oleh saudara Arul;
Bahwa saudara arul meminta user name dan password untuk penerbitan faktur pajak dan saksi berikan Tahun 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah bertransaksi dengan PT.Defa Rahayu saksi bertransaksinya dengan Arul dan nominal yang tertera pada faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa saksi bertransaksi tetapi tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, saksi hanya tahu bertransaksi dengan Arul sedangkan arul bekerja sama dengan PT.Defa Rahayu, beli spare part dari PT.Defa Rahayu tetapi nilainya tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada faktur pajak;
Bahwa saksi dipanggil oleh Kantor Pajak bandung baru saksi tahu bahwa transaksi saksi dengan PT.Defa Rahayu, dan saksi baru tahu setelah di panggil oleh Kantor pajak adalah bahwa yang mengeluarkan faktur pajak adalah dari PT.Defa Rahayu;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tahu pesan barang dan barangnya ada;
Bahwa saksi melakukan pembelian spare part tetapi tiba-tiba bermaslaah dipajaknya;
Bahwa saksi tidak mengecek kembali asal barang tersebut, akan tetapi fakturnya ada;
Bahwa pada saat saksi membeli barang di Arul nilainya tidak sama, saksi tidak tahu asal barang dari mana tetapi faktur pajaknya berasal dari PT.Defa Rahayu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
10. saksi Agus Wantoro,
Bahwa Saksi bekerja di PT Waskita Beton Precast (PT WBP) sejak 17 September 2020, bekerja di PT. Waskita Karya Sejak 2014 sampai dengan tahun 2016 Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 menjabat sebagai Direktur Opersional dan Teknik PT Waskita Beton Precast (PT WBP) Tahun 2018 sampai dengan 2020 sebagai Direktur Pemasaran PT WBP, sebagai Direktur Pemasaran PT WBP sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, menjabat sebagai Direktur Opersional sejak Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 di PT.Waskita Beton Precast (PT WBP);
Bahwa tugas dan wewenang saksi adalah mengelola produksi Beton Precast dan Beton Readymix dan mencari kontraktor-kontraktor baru;
Bahwa yang saksi tahu PT Waskita Beton Precast (WBP) itu apa core bisnisnya dibidang Precast dan Readymix dan Jasa Kontruksi;
Bahwa yang saksi tahu Precast adalah Beton yang di cetak di pabrik dibawa kelapangan untuk dipasang dilapangan (Beton sudah jadi) istilah awamnya masyarakat menyebutnya dengan sebutan Paku Bumi yang biasa disebut dengan tiang pancang istilah Precastnya di cetak di pabrik, Readymix adalah Beton curah yaitu beton yang diolah dipabrik dibawa ke lapangan kemudian di cor dilapangan masyarakat awam menyebutnya beton molen, Jasa Kontruksi yaitu mengerjakan pekerjaan lapangan mulai dari awal lahan pondasi sampai dengan jadi;
Bahwa PT. Waskita Beton Precast (WBP) pernah bekerjasama dengan PT.Graha Telkom Sigma (GTS) ditahun 2016 untuk pengadaan readymix di tol Solo Kertosono
Bahwa yang saksi jelaskan PT.Waskita Beton Precast (WBP) memberikan kontrak yang istilah kami Namanya SPPM (Surat Perjanjian Pemesanan Material) antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT.Waskita Beton Precast (WBP) per tanggal 3 Maret 2016 untuk pengadaan readymix dengan nilai Rp.56.800.000.000(lima puluh enam milyar delapan ratus juta rupiah) sekian termasuk PPn atau Rp.50.800.000.000 (lima puluh milyar delapan ratus juta rupiah) sekian sebelum Ppn atau Rp.52.500.000.000 (lima puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) sekian termasuk Ppn tanggal waktu pelaksanaan pengadaan beton readymix yang harus disediakan oleh PT.GTS mulai dari tanggal kontrak 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 kemudian diperpanjang dengan Adendum menjadi tanggal 30 Juli 2017 yang bertandatangan di perjanjian atau SPPM ini adalah dari PT.Waskita Beton Precast (WBP) adalah Bapak Djarot Subana selaku Direktur Tehnis dan Operasional pada saat itu sebelum saksi kemudian dari PT.GTS Terdakwa;
Bahwa saksi masuk di PT.Waskita Beton Precast (WBP) mulai bulan mei 2016 sedangkan kontraknya di tanggal 3 Maret 2016 sehingga proses kontrak atau pengadaanya dilakukan sebelum saksi dan saksi tidak mengikuti;
Bahwa saksi menggantikan Bapak Djarot Subana jadi sudah ada perjanjian kontraknya;
Bahwa Kerjasama antara PT.WBP dan PT.GTS Kerjasamanya berjalan akan tetapi tidak semua sesuai dengan perjanjian kontraknya jadi dari nilai kontrak Rp.56.800.000.000(lima puluh enam milyar delapan ratus juta) sekian sebelum Ppn PT.GTS melaksanakan pekerjaan sampai dengan Rp.14.600.000.000(empat belas milyar enam ratus juta) sekian;
Bahwa yang saksi tahu nilai kontrak yang sudah dibayarkan kepada PT.GTS adalah Rp.12.400.000.000(dua belas milyar empat ratus juta rupiah) karena ada material yang dibantu oleh PT WBP sehingga terjadi pemotongan pembayaran;
Bahwa yang saksi jelaskan jadi nilai kontrak Rp.56.800.000.000(lima puluh enam milyar delapan ratus juta rupiah) progress Rp.14.600.000.000 (empat belas milyar enam ratus juta rupiah) dari progress ini ada pemotongan sebesar Rp.3.300.000.000 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) sehingga nilainya tinggal Rp.11.300.000.000(sebelas ilyar tiga ratus juta rupiah) kemudian ditambahkan PPn dari PT WBP membayar Ppn Rp.1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) sehingga yang seharusnya di bayarkan ke PT GTS adalah Rp.12.400.000.000 (dua belas milyar empat ratus juta rupiah) namun terealisasi Rp.12.391.000.000 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah) sehingga kurang Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa perpanjangan ini sesuai dengan kondisi dilapangan kadang-kadang dilapangan itu pekerjaan jalan tol proses persiapan lahanya belum sesuai dengan jadwal yang semestinya sehingga pasokan beton Readymix juga menyesuaiakan dengan kondisi dilapangan;
Bahwa saksi biasanya yang memundurkan jawdal tersebut dengan perjanjian ulang atau dengan addendum;
Bahwa Adendumnya sampai dengan 30 Juni 2017 yang bertanda tangan pada saat itu masih bapak Djarot Subana sebagai Direktur Tehnis dan Operasional karena kontrak tersebut sebelum saksi menjabat sebagai Direktur Tehnik dan Operasional sudah di Adendum;
Bahwa Addendum tersebut saksi lupa dokumennya tetapi saksi ingat addendum itu masa perpanjanganya sampai di 30 Juni 2017 kemungkinan atau setelah melihat kondisi dilapangan sebelum saksi sudah memperhitungkan bahwa pekerjaan tidak akan selesai di 31 Desember 2016;
Bahwa benar masa kontrak baru berjalan 2 (dua) bulan sudah diperpanjang kontrak tersebut adalah Bapak Djarot Subana;
Bahwa menurut saksi prestasi yang telah dikerjakan PT.GTS adalah Rp.14.600.000.000 (empat belas milyar enam ratus juta rupiah) dari Rp.56.800.000.000 (lima puluh enam milyar delapan ratus juta rupiah) itu sekitar 25%;
Bahwa PT.GTS telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 25% Ada dokumenya yaitu berita acara pembayarannya;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa sekali saja di kantor untuk rapat;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Heri Purnomo tetapi saksi lihat namanya tersebut ada pada kwitansi;
Bahwa kenal dengan Terdakwa sejak melaksanakan pekerjaan mulai Tahun 2016;
Bahwa saksi pernah melihat nama Heri Purnomo pada kwitansi saja, dan saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa apa jabatan Heri Purnomo Terdakwa menjelaskan kala Heri Purnomo sebagai Direktur PT GTS, sedangkan Terdakwa sebagai General Manager (GM);
Bahwa menurut saksi ada perjanjian pembayaran atas prestasi tersebut, ada 16 kwitansi yang diajukan oleh PT.GTS nilainya Rp.12.400.000.000 (dua belas milyar epat ratus juta rupiah) kemudian yang dibayarkan Rp.12.000.000.000 (dua belas milyar) koma sekian juta jadi pembayaran dari PT.WBP kurang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
Bahwa menurut saksi pembayaran Pembayaran mulai dari 13 oktober 2016 sampai 14 september 2017;
Bahwa yang mengerjakan proyek Beton Tol Solo Kertosono Sesuai dengan kontrak adalah PT.GTS;
Bahwa menurut saksi ada dokumen PT.GTS berupa dokumen kontrak yaitu dokumen SPM yaitu Surat Pemesanan Material menjadi surat SPPM (Surat Perjanjian Pemesanan Material) yang kami sebut dengan surat kontrak tanggal 3 Maret 2016, ada tagihan-tagihan seperti kwitansi-kwitansi, tagihan yang pertama faktur pajak, kwitansi penerimaan material berita acara pembayaran saksi menandatanganinya diberita acara pembayaran dokumen lainya di tandatangani oleh Manager dan General manager saksi;
Bahwa saksi terakhir yang menandatangani dokumen setelah berkas-berkas yang lain komplit oleh tim saksi kemudian saksi tanda tangan di dokumen berita acara pembayaran;
Bahwa saksi sudah mengetahui bahwa pihak PT.GTS yaitu terdakwa Bukan tidak sanggup tapi tidak lancar, terhadap pemasokan bahan baku untuk beton readymix seperti batu pasir dan semen kurang lancar sehingga dibantu oleh PT.WBP;
Bahwa kontrak diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2017 dimana seharusnya 31 Desember 2016 pekerjaan sudah mencapai 100% tapi sampai batas waktu kontrak yang pertama belum selesai;
Bahwa Pada waktu proses awal pengadaanya saksi tidak mengikuti PT.GTS sudah masuk dalam rekanan atau tidak saksi tidak tahu persis;
Bahwa Addendum adalah perubahan kontrak diantaranya memuat perubahan jangka waktu pelaksaan kemudian pasal-pasal lain untuk di sepakati untuk di rubah;
Bahwa menyebabkan adanya addendum adalah yang pertama kondisi misalnya addendum terkait perubahan volume misalnya volume pertama 1000 kemudian setelah diadakan pengecekan di lapangan ada penambahan 200 maka itu bisa diadakan addendum diawal menjadi 1200 volumenya demikian juga untuk jangka waktu setelah diadakan pengujian dilapangan ternyata waktunya tidak bisa memenuhi kemudian disepakati waktu diperpanjang;
Bahwa di tol solo kertosono baching plant seperti yang di kerjakan oleh PT.GTS ada 9 salah satunya milik PT.GTS ada di lokasi apabila kami memutus kontrak PT.GTS artinya nanti di lokasi kami harus menyediakan pabrik atau mesin readymix sendiri dengan perhitungan dengan bila kami menyediakan sendiri maka akan menimbulkan biaya yang lebih besar lagi sehingga kami masih membiarkan kontrak PT.GTS masih tetap jalan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
11. saksi Jarot Subana
Bahwa saksi sebelum sebagai Dirut, saksi menjabat sebagai Direktur Operasional dan Tehnik PT.WBP sejak Oktober 2014 sampai dengan Mei 2016;
Bahwa setelah Mei tahun 2016 Direktur Operasional dijabat oleh Bapak Agus Swantoro;
Bahwa saksi sebagai dirut Operasional dan tehnis tugas adalah saksi harus meyakinkan bahwa proyek yang ditangani oleh Perusahaan harus sesuai dengan RAKP antara lainnya, memastikan bahwa Perusahaan berjalan dengan rencana kerja yang diperintahkan oleh Pengurus dan komisaris pemegang saham, Kalau sesuai SOP bahwa rekanan yang berhak masuk seharusnya adalah rekanan yang masuk dalam daftar PT.WBP, rekanan rekanan yang masuk adalah rekanan yang sudah kita seleksi kemudian bila ada rekanan yang belum masuk di daftar rekanan PT.WBP itu kita coba dalam percobaan itu bila tidak sesuai maka kita tidak akan melanjutkan lagi;
Bahwa untuk uji coba di perusahaan Sekitar 3 (tiga) bulan kita kasih peringatan bila perusahaan itu mampu kita lanjut;
Bahwa menurut saksi PT.WBP bergerak dibidang Manufaktur dan Konstruksi;
Bahwa yang saksi tahu Manufaktur produknya adalah Precast dan readymix;
Bahwa yang saksi tahu Precast adalah beton yang sudah jadi, Readymix adalah beton cair yang biasa digunakan untuk pengerasan Jalan Tol;
Bahwa PT.WBP memproduksi sendiri beton tersebut Memproduksi sendiri PT.WBP memliki sendiri 6 Batching plant;
Bahwa Jalan Tol Solo Kertosono mulai dikerjakan oleh PT.WBP Sekitar 2015 sampai tahun 2017, sekarang sudah selesai;
Bahwa proyek tol solo kertosono kami PT.WBP sudah memilik Batching plant sendiri, kita sudah memilikinya sebanyak 6 Batching plat untuk menyelesaikan jalan tol sepanjang 100 kilo kemudian ada rekanan yang diusulkan dari pan kontraktor yaitu Waskita Karya yang diusulkan itulah yang paling ujung sebenarnya saksi sudah tidak perlu karena kita sudah hitung sesuai dengan perhitungan yang ada di kita;
Bahwa menurut saksi Terdakwa mempunyai perusahaan sewaktu itu kita tidak mengecek secara detail tapi itu adalah salah satu rekanan yang diusulkan dari Kepala Proyek PT.Waskita Karya bernama Anang Noer Taclish;
Bahwa Bahasa Anang Noer Tachlish saat itu adalah Sebenarnya yang bersangkutan tidak ngomong secara langsung dengan saksi sebenarnya yang mengurusi adalah kita punya Namanya GM khusus yang mengurusi Beton Readymix Namanya Ibu Ratna Ningrum jadi ibu ratna ningrum sampaikan ke saksi bahwa ada rekanan waskita karya yang akan mendukung pengadaan beton readymix itu adalah semacam given (pemberian) dari perusahaan induk;
Bahwa saksi menginformasikan kepada Anang Noer Tachlish kita kekurangan readymix, perusahaan yang akan diusulkan adalah Pak Gunawan tetapi nama Perusahaanya saksi lupa diminta untuk mendukung proyek PT.WBP karena kita masih kurang;
Bahwa saksi perintah Anang Noer Tachlish dan saudara Terdakwa ini untuk diseleksi atau langsung diterima sebagai rekanan PT.WBP dan Kita melalui proses penerimaan, mampu atau tidak, punya alat alatnya punya atau tidak;
Bahwa Waktu itu ada tim yang diturunkan ke lapangan untuk melihat dan ternyata punya Batching Plant;
Bahwa Waktu awal setelah didirikan, saksi melihat sendiri Batching Plantnya;
Bahwa Saksi ingat pernah menandatangani kontrak bulan maret tahun 2016;
Bahwa PT.WBP harus membatu PT.GTS yang tidak bisa mensupplei material sedangkan bisa saja diadakan pemutusan kontrak kerjanya, Karena bila kami melakukan pemutusan kontrak maka kami harus membangun lagi Batching plant yang memakan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan sehingga kami tetap memakai batching plant PT.GTS tetapi kita mensupport materialnya;
Bahwa Kontak pekerjaan dengan PT.GTS berakhir, tetapi kami membuat kontrak sewa alat;
Bahwa kontrak kerja dengan PT.GTS karena telah berakhir kontrak kerjanya Karena PT.GTS tidak bisa memenuhi target;
Bahwa menurut saksi PT GTS memenuhi kontrak kerjanya sekitar 25 (dua puluh lima) %;
Bahwa saksi terkait dengan nilai uang yang telah dibayarkan oleh PT.WBP kepada PT.GTS karena terkait dengan proyek pengadaan pasti ada pajaknya;
Bahwa kewajiban PT.GTS dengan transaksi pajaknya Setelah dibayarkan wajib membayar Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) dan buktinya Dikeluarkanya SPT, faktur pajak untuk pembayarannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT.GTS sesuai tidak dengan PT.WBP karena yang tahu adalah direktur keuangan;
Bahwa Saksi pernah dengar PT Defa Rahayu tapi saksi tidak tahu apakah masuk direkanan perusahaan PT.WBP;
Atas keterangan saksi, terdakwa menerangkan bahwa pada saat penawaran ada dari semen Gugling yang melakukan penawaran jadi bukan mereka satu satunya dan yang lainnya tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
12. Saksi Sugito:
Bahwa Saksi Pensiunan dari Pajak Tahun 2010;
Bahwa Saksi mengenalkan dari wajib pajak kepada teman saksi yaitu H. Lukman;
Bahwa Yang datang minta tolong kepada saksi adalah saudara Muslih sama Heri masalah surat pajak, masalah Ppn. pada awalnya saksi dihubungi oleh HERI yang merupakan pegawai dari PT PCS atau PT MI, melalui telepon dia meminta tolong kepada saksi terkait masalah PPN;
Bahwa Saksi kenal dengan PT Philia Citra Sejahtera (PT PCS), PT Multitally Indonesia (PT MI);
Bahwa saksi kenal dengan yang Namanya Heri;
Bahwa awalnya saksi dengan Heri adalah Saksi menelpon Heri terkait kebutuhan PT PCS dan PT MI mencari faktur pajak, saksi kemudian menghubungi teman saksi Haji Lukman. Kemudian saksi, Haji Lukman yang saat itu disupiri oleh Cepy, diajak ke kantor PT PCS di Tanjung Priok. Di sana saksi dan H.Lukman bertemu dengan Heri, Muslih, dan Bu Bondan Disitu H. Lukman menyanggupi permintaan faktur Muslih, Heri, dan Bu Bondan, dan saksi ditunjuk untuk mengirimkan dokumen dan menerima pembayaran atas penjualan faktur kepada PT PCS dan PT MI;
Bahwa saksi kenal dengan H. Lukman karena H Lukman bukan pegawai pajak, H.Lukman adalah konsultan pajak;
Bahwa Saksi pernah di telepon dia meminta tolong kepada saksi terkait masalah PPN tempat dia bekerja untuk mencarikan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), artinya bahwa memang tidak ada transaksi penjualan, pengiriman barang, pembayaran dengan penerbit faktur pajak tersebut hanya jualan faktur pajak beserta kelengkapannya saja berupa surat jalan, invoice dan kwitansi;
Bahwa saksi tidak tahu ditunjuk untuk mengirimkan dokumen dan menerima pembayaran atas penjualan faktur kepada PT PCS dan PT MI;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi hanya mengirimkan dokumen yang sudah dibuat oleh H.Lukman saja untuk Proses pemesanan faktur untuk PT PCS dan PT MI;
Bahwa menurut BAP faktur pajak yang dipesan oleh Muslih dan Heri diserahkan oleh H. Lukman, biasanya dalam amplop tertutup yang berisi faktur pajak, invoice, surat jalan, dan tanda terima barang, Kemudian dokumen-dokumen tersebut Saksi serahkan kepada Muslih dan Heri di ITC Cempaka Mas;
Bahwa bagian H. Lukman sebesar 17,5% sd 20% tersebut dengan secara tunai di daerah Sumarecon Bekasi, Bukan saksi yang memberikan, tetapi saksi menerima dari H. Lukman;
Bahwa saksi pernah dimintai untuk menerbitkan faktur pajaknya atas nama PT.PCS dan PT.MI;
Bahwa Saksi tidak tahu dokumen itu, saksi hanya tahu diberikan oleh H.Lukman diserahkan kepada saksi kemudian saksi serahkan kepada PT.PCS dan PT.MI;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah fatur pajak tersebut;
Bahwa menurut saksi H. Lukman sekarang berada di Penjara;
Bahwa saksi mengetahui masalah yaitu Faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
13. Saksi Muhammad Subkhan:
Bahwa saksi sebagai Direktur PT Multi Karya Sakti;
Bahwa Perusahaan Saksi bergerak di bidang usaha pembuatan cetakan/moulding dengan bahan dasar alumunium dan besi. Cetakan yang dibuat antara lain cetakan sepatu, cetakan jirigen, cetakan sendok, cetakan botol, dan sebagainyabahan bakunya semua dari besi;
Bahwa Saksi sebagai Direktur PT MKS tidak pernah berhubungan dengan PT Defa Rahayu, PT Graha Telkom Sigma (GTS), PT WBP;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal PT GTS, PT WBP karena Saksi melakukan pembelian material dari Pak Akbar tapi fakturnya atas nama PT. Defa Rahayu dan dikirim oleh akbar melalui email;
Bahwa Saksi kenal dengan Bapak Akbar Maulana karena sama-sama punya workshop beberapa waktu lalu ada jual besi ke saksi;
Bahwa setahu Saksi, Bapak Akbar Maulana mempunyai PT adalah PT Bayu Mandiri;
Bahwa Saksi menerima faktur pajak atas nama PT.defa Rahayu Ditahun 2017, harganya lebih murah, ppnnya lebih murah dari pada kita beli di tempat lain;
Bahwa saksi melakukan pembelian dan barangnya datang dan semua sesuai dengan pesanan, ada faktur pajaknya dari pak akbar melalui email;
Bahwa saksi dari pembelian tersebut kewajiban pajak saksi bayarkan melalui Bapak Akbar dan mendapatkan 2 faktur;
Bahwa dari 2 faktur tersebut Saksi dipanggil ke kantor pajak bandung,saksi kaget karena saksi merasa sudah membayar pajak kemudian saksi dipanggil lagi di kantor pajak banten setelah saksi diperiksa saksi disuruh untuk membayar denda pajak 150%, kemudian katanya sudah selesai tahu-tahu saksi dipanggil lagi untuk membayar denda lgi sekitar 100% totalnya sekitar Rp.100.000.000,00;
Bahwa saksi tidak bertransaksi dengan PT. Defa Rahayu saksi bertransaksi dengan bapak Akbar;
Bahwa faktur pajak yang muncul adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, karena saksi tidak pernah melakukan transaksi dengan PT.Defa Rahayu karena saksi hanya beli barang yang harganya lebih murah misalnya saksi membeli barang harga 10000 atau saksi membeli barang dengan harga 7000 tetapi ppn tetap diharga yang sama dan tidak boleh membuat harga lebih rendah dari harga dipasaran;
Bahwa saksi transaksi yang dibuat untuk menerbitkan faktur pajak adalah transaksi yang sesuai dengan harga produk yang saksi beli.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
14. Saksi Akbar Maulana:
Bahwa saksi berkerja di bengkel bubut;
Bahwa saksi punya perusahaan PT. BAYU MAJU MANDIRI saksi sebagai komisaris;
Bahwa saksi Tidak kenal Terdakwa tapi tahu karena faktur atas nama PT.Defa Rahayu;
Bahwa Awalnya saksi dikenalin dengan temen saksi waktu saksi di notaris Namanya pak Bio kemudian mengenalkan saksi dengan bapak Repa permana sehubungan dengan perusahaan saksi menyediakan besi plat,besi potongan saksi ditawarin lah besi plat dan besi potongan oleh repa permana dengan harga yang murah sudah termasuk ppn transaksi pertama saksi isi faktur tahun 2017 saksi membeli besi dari Repa fakturnya dari PT Guna daya. Awalnya jalan makanya saksi rekomendasikan kepada 2 PT lainya, tetapi untuk urusan faktur pajaknya masing-masing yang dikirim lewat email;
Bahwa saksi Tidak pernah bertransaksi dengan saudara Repa dan diberikan faktur pajak atas nama PT.Defa Rahayu, saksi hanya mendapat faktur pajak dari PT NUSA, INDAH PRATAMA, PT MULTI IKAWATIL;
Bahwa sepengetahuan saksi, Repa itu adalah temennya teman saksi dulu pada saat saksi bekerja di kantor notaris, repa adalah pemegang pabrik berikut konsultan pajak;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Repa adalah perwakilan dari PT Defa Rahayu;
Bahwa saksi tahu permaslahanya pada waktu saksi di panggil oleh PT Guna Daya,PT MULTI IKAWATIL yang menyatakan bahwa faktur bermasalah dan di suruh prefer ulang pembayaran pajaknya;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Cepy;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tahu hanya menerima faktur lewat email karena Repa mengirimkan email kepada saksi kemudian saksi teruskan email tersebut ke saksi Subhan;
Bahwa menurut Saksi faktur atas nama PT Defa Rahayu ada 2 saja yang masing-masing faktur Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pajak yang dibayarkan Repa sudah dibayarkan atau belum, yang jelas dari kami pajak telah dibayarkan;
Bahwa faktur pajaknya Pembelian besi limbah per kg adalah Rp7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) tanpa ada faktur pajak, maka jika memesan besi limbah melalui RIVA PERMANA harganya Rp.8000 (delapan ribu rupiah) per kg sudah ada faktur pajaknya makanya saksi mau sehingga lebih menguntungkan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
15. Saksi Muhammad Saman,:
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Cepy Jamal dari dahulu menangani jasa-jasa misalnya izin-izin perusahaan antara lain pengurusan SIUP dll;
Bahwa setahu saksi tidak pernah diberikan laptop oleh saksi Cepy Jamal;
Bahwa sekarang saksi ditahan dilapas cibinong untuk perkara kasus Faktur Pajak fiktif untuk perusahaan Pt.Citra Ayu, PT.Mandiri Utama;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Faktur Pajak atas nama PT.Defa Rahayu;
Bahwa saksi tidak pernah membuat faktur pajak atas nama PT. Philia Citra Sejahtera, PT. Multitally Indonesia, PT. Sinar Bahagia Megah, PT. Multi Karya Sakti, PT. Cahaya Terang Gunung Mas, PT. Anugerah Sukses Energi, Pt. Gamindotama Sukses;
Bahwa saksi tidak pernah meminta atau saksi Cepy memberikan User name dan password PT.Defa Rahayu ke pada saudara saksi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada saksi Cepy Jamal untuk pembuatan faktur pajak atas nama PT.Defa Rahayu;
Bahwa saksi pernah mentansfer uang ke saksi cepy Jamal tetapi itu untuk pinjaman uang kepada saksi jumlahnya saksi lupa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
16. Saksi Cepy Jamal,:
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2015;
Bahwa Saksi bekerja dibidang percetakan buku;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan Terdakwa waktu itu saksi dalam keadaan sakit dan tidur juga saksi dimasjid sama Terdakwa, saksi diajak tinggal dirumahnya sambil berobat dari situ saksi menawarkan untuk diperbantukan untuk mencari pegawai yang bisa pajak, kebetulan saksi mengerti pernah urus pajak juga waktu sebelumnya;
Bahwa saksi bisa mendapat pengetahuan tentang mengurus pajak Kebetulan mertua sakisi adalah orang pajak jadi suka bantu mengetik juga pake mesin biasa dirumah;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah sebagai Direktur PT Defa Rahayu;
Bahwa setahu Saksi PT Defa Rahayu bergerak dibidang bidang transportasi dan supplier material-material bangunan pasir dll;
Bahwa setahu saksi lokasi Kantor PT.Defa Rahayu Ada, wakyu ada pekerjaan di ngawi, tapi kalau sehari-hari di cimalaka sumedang;
Bahwa saksi pada tahun 2015 kantor PT.Defa Rahayu ada kegiatan, baru rencana-rencana saja, ada pekerjaan dari Telkom Sigma dan Banyuwangi;
Bahwa saksi tinggal di rumah Terdakwa, saksi suka diajak ngobrol-ngobrol yaitu untuk usaha buat Jalan Tol;
Bahwa Tahun 2015 – 2016 saksi diminta untuk membantu mengurus pajak oleh Terdakwa;
Bahwa tahun 2015 Perusahaan Gunawan itu belum berjalan dalam arti kantornya ada kegiatan usahanya ada pengiriman barang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan PT.defa Rahayu berdirinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Defa Rahayu mempunyai NPWP;
Bahwa saksi menerangkan bahwa 2015 ada kegiatan, kapan mulai ada kegiatan Tahun 2016;
Bahwa Tahun 2016 kegiatannya seperti saksi sering melihat Terdakwa keluar kota, tiap pulang Saksi mendapatkan laporan ke Kantor Pajak ;
Bahwa saksi disuruh Terdakwa mengurus laporkan pajak bulanan saja, karena belum ada transaksi apa-apa dan Saksi langsung ke Kantor Pajak disana saksi dipandu oleh Petugas-petugas pajak;
Bahwa Waktu itu saksi ke kantor pajak untuk pengurusan pajak dan harus punya Akun, User name, email saksi juga dikasih surat kuasa untuk pengurusan pajak karena Gunawan suka keluar kota, waktu itu ibu Yani minta harus ada surat kuasa;
Bahwa setahu saksi laptop, user name, password,email seharusnya digunakan oleh PT.Defa Rahayu (Terdakwa);
Bahwa karena Terdakwa sering keluar kota makanya diwakilkan oleh Saksi dengan surat kuasa;
Bahwa cara saudara saksi mengisi faktur pajak yang Pertama mengisi kolom ada kata-katanya, kalau ada diisi kalau tidak ada tidak diisi kemudian saksi print kemudian saksi masukan ke Kantor pajak;
Bahwa faktur-faktur pajak tersebut ada tanda tangan Saksi karena sudah dikuasakan kepada Saksi;
Bahwa Tanda tangan manual saksi, elektronik yang tanda tangan Terdakwa;
Bahwa di faktur pajak ada tanda tangan manual saudara saksi untuk laporan bulanan yang tanda tangan adalah saksi, tetapi di faktur pajak yang tanda tangan adalah Terdakwa secara elektronik;
Bahwa laptop tersebut pernah hilang di kantor dan ada yang bobol akhirnya di ganti dengan notebook;
Bahwa saksi kenal dengan Saman awal bulan Mei tanggalnya saksi lupa saksi ke Jakarta ketemu dengan saman saksi ngobrol-ngobrol saksi kerja di PT. Defa Rahayu sebagai pengurusan Pajak, kemudian Saman sumringah saja minta faktur saman bertanya fakturnya ada atau tidak saksi jawab ada, tulisannya kan ada dikertas;
Bahwa saksi memberikan Password, user name, e-faktur kepada saudara saksi saman secara spontanitas, karena saksi bekerja di PT. Defa Rahayu karena Katanya ada perusahaan yang membutuhkan untuk bikin-bikin faktur;
Bahwa saksi bekerja pada PT. Defa Rahayu dan mengurus perpajakan Agar Saman yang membuat faktur tersebut, setelah itu saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi memberikan laptop, user name, password kepada Saman karena termotivasi uang;
Bahwa saksi juga menerangkan dengan meminjamkan laptop password dan user name saksi mendapatkan fee sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per faktur pajak tergantung nilainya;
Bahwa saksi memberikan Laptop user name dan password agar faktur pajak PT.Defa Rahayu diperjual belikan;
Bahwa saksi memberikan user name password dan laptop PT.Defa Rahayu kepada saman tanpa sepengetahuan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dan hubunganya dengan PT.Defa Rahayu adalah pengadaan beton readymix Jalan tol, tahun 2016;
Bahwa saksi tidak tahu PT GTS yang berhubungan dengan PT Defa Rahayu;
Bahwa saksi tidak kenal dengan PT Waskita Beton Precast (WBP);
Bahwa saksi mengetahui kerjasama antara PT.GTS dengan PT.Defa Rahayu;
Bahwa yang saksi tahu yang menyediakan menyediakan readymix adalah PT Defa Rahayu;
Bahwa saksi mengetahui PT.Defa Rahayu menyediakan readymix dan Punya batching plantnya, punya PT. Defa Rahayu;
Bahwa tidak pernah melihat batching plant tetapi saksi pernah liat dari foto-foto saja;
Bahwa saksi pernah buat faktur pajak antara PT.Defa Rahayu dengan PT.Graha Telkom Sigma (GTS) sebanyak 6 faktur;
Bahwa kira-kira dari 6 faktur pajak tersebut nilainya Sekitar Rp.20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) atau Rp.21.000.000.000 (dua puluh satu milyar rupiah);
Bahwa saksi difaktur tersebut ada pekerjaannya tapi tidak tahu berapa persen, karena transaksi-transaksinya saksi lihat di dokumen-dokumen karena saksi baca dulu sebelum saksi nganterin ke Telkom Sigmanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Philia Citra Sejahtera, PT. Multitally Indonesia, PT. Sinar Bahagia Megah, PT. Multi Karya Sakti, PT. Cahaya Terang Gunung Mas, PT. Anugerah Sukses Energi, PT. Gamindotama Sukses;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah tahun 2017, awalnya saksi mendapat panggilan dari Kantor Pajak Kanwil ada faktur fiktip yang tidak sesuai transaksi sebenarnya saksi di sana di BAP, saksi jawab tidak tahu yang saksi tahu hanya faktur pajak dengan PT.GTS saja, pak Gunawan tidak mengetahui sama sekali;
Bahwa saksi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta timur terkait perkara faktur pajak Fiktif, waktu 12 tahun yang lalu saksi meminjamkan foto copy KTP saksi tiba-tiba dari kantor pajak ada surat panggilan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perjanjian tertulis antara PT. Defa Rahayu dengan PT.Graha Telkom Sigma;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perjanjian tertulis antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT.Waskita Beton Precast (WBP);
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah pekerjaan yang sudah dilakukan oleh PT.Telkom Sigma ke PT.WBP;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Defa Rahayu ke PT.Graha Telkom Sigma (GTS);
Bahwa saksi Dapat gaji dari terdakwa tergantung terdakwa kalau ada Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) gajinya bukan gaji perbulan;
Bahwa saksi menyampaikan bahwa benar saudara saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membuat faktur pajak atas transaksi PT. Defa Rahayu dan PT.Graha Telkom Sigma;
Bahwa transaksi antara PT.Defa Rahayu dan PT.GTS Nilai transaksinya untuk pembelian material readymix, nilainya lupa lagi;
Bahwa saksi hanya berdasarkan kontrak saja tidak berdasarkan situasi dilapangan progress pekerjaan dilapangan itu sudah sesuai saksi hanya berdasarkan kontrak saja tidak berdasarkan situasi dilapangan progress pekerjaan dilapangan itu sudah sesuai;
Bahwa saksi untuk pembayaran pajak itu nilai transaksi 10%, pajak itu terdiri dari PPn 10% dan PPh 2,5%;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kontrak pengadaan beton antara PT.Defa Rahayu dengan PT.GTS dan yang saksi hanya menerima saja dokumen dokumen;
Bahwa pada saat Saman menggunakan laptop PT.Defa Rahayu, saksi ada disitu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
17. saksi Yaya Winarya,:
Bahwa saksi kenal karena Terdakwa adalah kakak ipar saksi dimana, saksi menikah dengan adik perempuanya yang bernama Ai Ratnasih;
Bahwa saksi mengenal dengan Cepy;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mempunyai Perusahaan yang bernama PT. Defa Rahayu berdiri sejak Tahun 2007 atau tahun 2008;
Bahwa saksi Mengetahui struktur di Perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa dan Terdakwa adalah Direktur Utama, kemudian dibawahnya ada 4 Direktur lagi salah satunya adalah saksi;
Bahwa saksi mengetahui alamat PT.Defa Rahayu adalah di Pondok Ungu Sektor 5 Harapan Indah Bekasi, dan bergerak di bidang Jasa transportasi pengangkutan container;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa mempunyai 8 (delapan) truk;
Bahwa Waktu itu berjalan dengan lancar seiring berjalanya waktu ada pasang surut,awal-awalnya tahun 2009 menurun sampai jual mobil, sampai habis kemudian sampai 2010 vacum tidak ada kegiatan;
Bahwa saksi mengetahui PT.Defa Rahayu memiliki NPWP dan NPWP adalah nilai pokok wajib pajak;
Bahwa pembayaran-pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. Defa Rahayu adalah Pak Dadang;
Bahwa setahu saksi tahun 2009 PT Defa Rahayu sudah tidak aktif lagi;
Bahwa setahu saksi ada proyek pekerjaan tol solo kertosono kurang lebih tahun 2016, saksi hanya dengar informasi dari Terdakwa, saksi sudah pulang kampung, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi mau diikutkan di proyek jalan tol solo kertosono posisi saksi waktu itu di kampung Mandala Herang Sumedang saksi diminta untuk bergabung;
Bahwa keahlian saksi adalah orang lapangan dan untuk penguasaan lapangan insyaalloh saksi bisa koordinasi-koordinasi dengan supir-supir dilapangan, awalnya saksi pikir mau diikutkan di angkutan karena basic saksi diangkutan saksi sudah biasa mengendarai mobil-mobil angkutan, ternyata kerjasamanya dibidang Batching plant;
Bahwa saksi tidak mengerti tentang batching plant;
Bahwa saksi diajak oleh terdakwa untuk bergabung untuk angkutannya nanti menyusul sekarang untuk pengadaan batching plant dulu;
Bahwa saksi pengerjaan proyek jalan tol solo kertosono PT.Defa Rahayu melakukan kontrak dengan PT. Graha Telkom Sigma;
Bahwa kerjasama PT.Defa Rahayu dengan PT.Graha Telkom Sigma dibuat perjanjian tertulis tetapi saksi tidak ingat kapan dibuatnya hanya dibuatnya di tahun 2016;
Bahwa saksi mengetahui perwakilan PT.Defa Rahayu dalam penandatangan kontrak dengan PT.GTS adalah Bapak Heri;
Bahwa saksi menandatangani kontrak dengan PT. GTS dalam kapasitas karena saksi disuruh oleh Terdakwa pada Tahun 2016;
Bahwa saksi menandatangani Kerjasama/ kontrak tersebut dan saksi tidak mengikutinya lagi, karena kegiatannya di Jawa Timur,awalnya saksi pernah ke sana, awalnya persiapan pekerjaan harus menyiapkan lapangan, memagar area untuk batching plant itu, membuat produksi batching plant;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pembangunan batching plant sebulan, kemudian sekitar April 2016 saksi kembali ke sumedang karena saksi merasa tidak mengerti bidang penyedian beton readymix tersebut;
Bahwa seingat saksi kerjasama dengan PT. GTS, saksi menandatangani kontrak, invoice sama apa lagi saksi tidak tahu, tapi saksi menandatangani banyak dan sering saksi tidak banyak tanya waktu itu apa yang disuruh tanda tangan saksi tandatangani saja kemingkina lebih dari 10 -20 berkas;
Bahwa saksi mengetahui ada tidak pekerjaan PT. Defa Rahayu yang dilakukan oleh saudara Cepy karena Saksi Cepy yang mengurus pajak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat riilnya saudara cepy bekerja untuk PT.Defa Rahayu;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah faktur pajak PT.GTS dengan PT.Defa Rahayu;
Bahwa saksi tidak mengetahui faktur pajak antara PT.Defa Rahayu dengan PT.Fillia Citra Sejahtera, PT.Multytali Indonesia, PT.Sinar Bahagia Megah, PT.Multi Karya Sakti, PT. Cahaya Terang Gunung Mas, PT.Anugerah Sukses Energi, PT.Gamindo Utama Sukses;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan PT.Defa Rahayu kemarin-kemarin katanya ada tunggakan pajak;
Bahwa saksi tidak tahu dengan invoice dan kwitansi dan saksi tidak mengetahui berapa besar pembayaran yang diterima dan berapa besar pajak yang dibayarkan;
Bahwa PT.Defa Rahayu tidak pernah bergerak dibidang penjualan alkalin, alat detektor, helm, printer, besi,dll;
Bahwa saksi tidak tahu faktur pajak presentasi penyelesaian pekerjaan PT.WBP dari PT.GTS adalah sebesar 25,82%;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT.GTS melakukan pembayaran kepada PT. Defa Rahayu dengan presentase 39,96%;
Bahwa saksi tidak mengetahui serah terima dengan pak Taufik;
Bahwa saksi tidak mengetahui proyeknya berjalan dengan lancar atau tidak;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
18. Saksi Taufik Gunawan, keterangannya di bacakan di persidangan, pada pokoknya sebabagi berikut:
Bahwa saksi adalah direktur PT.Anugerah sukses Energi (ASE)yang berlokasi di Samarinda;
Bahwa awalnya saksi mengenal andi Muhammad Huduri alias Hamid dan Hamid menawarkan Faktur Pajak yang dapat di kreditkan PT ASE;
Bahwa saksi kemudian memesan faktur Pajak kepada Hamid selama periode bulan Februari sampai dengan Desember 2017;
Bahwa faktur Pajak yang diberikan oleh Hamid adalah Faktur pajak atas nama PT.Defa Rahayu;
Bahwa seolah-olah dibuat terdapat transaksi jual beli solar antara PT ASE dengan PT Defa Rahayu;
Bahwa sebenarnya tidak terdapat transaksi jual beli , tidak terdapat penyerahan barang,dan tidak terdapat pembayaran antara PT ASE dengan PT Defa Rahayu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dwianto Harry Soediarto, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Kotamadya Bandung sebagai Kasi Pengawasan;
Bahwa Ahli dengan jabatan sebagai Kasi Pengawasan tugas dan wewenang saat ini adalah mengawasi wajib pajak atas pelaporan-pelaporan yang dibawah pengawasan Ahli;
Bahwa ahli pernah memberikan pendapat terkait keahlian Ahli sampai dengan saat ini sudah banyak sekali antara lain dimintai keterangan sebagai ahli dipengadilan Negeri Bandung terkait kasus laporan SPT atas nama H.Totong, kemudian dimintai keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Negeri Bale Endah, dan hampir semua penyidikan dikanwil Direktorat Jabar I saksi dipanggil sebagai ahlinya;
Bahwa keahlian Ahli disini terkait dengan perkara ini adalah Ahli diminta menghitung berapa kerugian pendapatan Negara;
Bahwa mengenai pajak itu dikenal dengan nama wajib pajak, yang masuk dalam kategori wajib pajak itu sebagai wajib pajak adalah orang atau badan yang yang sebagai pembayar pajak pemungut pajak dan juga yang melakukan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Bahwa terkait perpajakan ada aturan yang berupa undang-undang yang bersifat formil tentang perpajakan mengatur tentang perpajakan dan undang-undang pajak bumi dan bangunan ada formalnya juga untuk Materialnya ada undang-undang terkait pajak penghasilan pajak pertambahan nilai pajak Bumi dan bangunan;
Bahwa setiap badan hukum khususnya Perseroan wajib memiliki NPWP dan guna NPWP bagi Badan Hukum adalah sarana atau identitas dari yang bersangkutan untuk melaporkan kewajiban pajaknya/ identitas secara perpajakan;
Bahwa istilah Pengusaha kena Pajak yang Pertama Wajib pajak lingkupnya sangat luas Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan jasa kena pajak ada batasanya disitu mulai tahun 2013 untuk batasan untuk wajib sebagai Pengusaha kena pajak adalah 4,8 Milyar peredaran usahanya tetapi diluar itu wajib pajak bisa untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha kena pajak sesuai dengan total penghasilanya;
Bahwa keuntungan Perusahaan kena pajak terdaftar untuk wajib pajak sebagai PKP dia keuntunganya untuk proyek-proyek pemerintah di wajibkan harus PKP;
Bahwa Perusahaan sudah PKP konsekwensinya Sebagai PKP dia pertama wajib mengurus PPn atas transaksi yang diserahkannya dan juga nanti melaporkan SPT masa Ppnnya, kewajibannya adalah memungut pajak Ppn atas barang atau jasa yang dijualnya setiap masa atau setiap bulan wajib melaporkan surat pemberitahuan masa ppnnya;
Bahwa pelaporan tersebut dilaporkan pertransaksi, perbulan;
Bahwa bila kita contohkan perusahaan A ini sebagai penjual atau penyedia jasa perusahaan B sebagai pemakai atau konsumennya ada kesepakatan dari mereka yang wajib dilaporkan ppnnya tidak ada nilai transaksi tertentu karena bila sudah PKP diterbitkan faktur nanti dilaporkan;
Bahwa menurut Ahli prosentase pajaknya atau Ppnya ada sebesar 10% dari nilainya;
Bahwa Ahli terkait ppn 10% contohnya menjual barang sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) si pembeli akan menyerahkan kepada si penjual akan mendapatkan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) plus 10% Ppnya jadi Rp.1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah);
Bahwa mekanisme pengenaan Ppn yang berlaku di Indonesia adalah pengenaan ppn, ppn adalah pajak komsumsi jadi pajak komsumsi merupakan beban dari konsumen yang terakhir tetapi mekanisme pemungutan nya pemerintah menitipkan pada setiap orang untuk memungut Ppn jadi misalnya A dan B, A menyuruh menjual barang pada B 100 maka si B harus membayar 110, 100 untuk harga barangnya 10 untuk Ppnnya dan dikeluarkan faktur pajak sebagai bukti untuk pemungutan ppnnya setiap bulan si wajib pajak A tadi sebagai penjual dan si B sebagai pembeli harus melaporkan transaksinya;
Bahwa ada jangka waktu penerbitan faktur pajak setiap transaksi adalah Saat penyerahan barang atau pembayaran barang di situ harus terbit faktur pajaknya, misalnya adanya penyerahan barang di tanggal 1 Desember kemudian ada pembayaran di tanggal 1 Desember maka faktur pajaknya harus terbit di tanggal 1 desember tetapi pelaporannya bisa 3 bulan tetapi penerbitan fakturnya harus pada saat transaksi;
Bahwa menurut Ahli jenis faktur, dari pihak penjual faktur adalah Pihak penjual biasa dinamakan faktur pajak pengeluaran , untuk pihak pembeli dinamakan faktur pajak masukan;
Bahwa menurut Ahli antara pihak pembeli dan penjual mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak satu hanya langkah penerbitannya dari pihak penjual sebagi faktur penjualan atau pemungut dan dari pihak pembeli menyebutnya sebagai pajak yang menerbitkan pihak penjual sipembeli hanya tinggal menerima saja;
Bahwa menurut Ahli 2 faktur yang terbit untuk si penjual dan si pembeli yaitu satu, kalau sekarang sudah memakai faktur online otomatis sudah terbit faktur masukan dan keluaran;
Bahwa menurut Ahli faktur tersebut terbit harus dilaporkan dan Untuk pelaporan masa satu bulan di bulan berikutnya;
Bahwa menurut Ahli pelaporan faktur pajaknya seperti Melaporkan pelaporan SPT masa ppn wajib pajak melaporkan semua faktur yang telah diterbitkan bulan sebelumnya terus disandingakan juga yang selain menjual juga sebagai pembeli yang kena pajak masukan disitu yang dilaporkan dimasa jadwal tadi adalah faktur pajak masukan yang digabungkan kemudian selisihnya berapa itu yang harus disetor jadi pada saat pajak masukan yang telah dipotong oleh penjual sebelumnya plus dia harus menyetorkan selisihnya;
Bahwa menurut Ahli seandainya transaksi tidak dilaporkan diakhir bulan berikutnya prosedurnya ada pengawasan dari kantor pajak secara sistem sudah akan muncul jadi yang belum melaporkan nama-nama wajib pajaknya akan muncul disistem, kalau dalam tahap pengawasan biasannya kantor pelayanan pajak akan memberikan himbauan atau lebih dikenal SP2DK (Surat Permintaan Data dan Keterangan) terhadap wajib pajak terhadap pajak yang belum dilaporkan tadi nanti diharapkan wajib pajak dengan sukarela untuk melaporkan SP2DK;
Bahwa menurut Ahli kepengurusan pajak sudah online, dan pengusaha harus mempunyai NPWP kelanjutannya sesuai dengan Kewajiban - kewajiban setelah diterbitkan NPWP adalah salah satunya melaporkan SPTnya semua transaksi yang berkaitan, sebelum masuk biasanya Pengusaha kena pajak ada proses pendaftaran setelah itu mereka akan mendapatkan sertifikat elektronik tadi untuk pengesahan fakturnya juga untuk melaporkan, ada akun, username,pasword yang memberikan adalah kantor pajak kepada Direktur Perusahaan yang bersangkutan berdasarkan pengajuan TKP, pada saat pengajuan TKP mendapatkan sertifikat elektronik dan disitu disebutkan untuk menjaga kerahasiannya;
Bahwa menurut Ahli pada saat PKP tersebut mendapatkan sertifikat elektronik maka dengan otomatis bila sudah kewajiban yang harus dipenuhi;
Bahwa menurut Ahli kewajiban dari yang namanya tercantum pada sertifikat elektronik tersebut adalah menjaga kerahasiannya;
Bahwa menurut Ahli kewajiban dari PKP yang telah memliki sertifikat Elektronik Kewajibanya adalah terkait dengan penggunaan password dan username tadi menjadi tanggungjawan dari wajib pajak;
Bahwa menurut Ahli wajib pajak akan melaporkan faktur pajaknya di satu bulan ke depan setelah adanya transaksi dibulan lalu, melaporkan dengan cara Melaporkan SPT masa PPn secara online;
Bahwa menurut Ahli sipembeli akan melaporkan hal sama atas transaksi tersebut, Bila terjadi masih dalam 1 bulan yang sama tidak menjadi masalah;
Bahwa menurut Ahli bila salah satu pihak tidak melaporkan faktur pajak atas transaksi tersebut Akan terlihat di sistem, yaitu tadi akan memberikan himbauan kepada wajib pajak, kemudian dipanggil untuk konseling,kemudian kalau memang ada indikasi untuk tidak melaporkan dilakukan penyidikan;
Bahwa menurut Ahli mungkin untuk kasus yang ini dia akan menerbitkan faktur pajak tidak disertai dengan transaksi yang sebenarnya jadi ada faktur pajak yang diterbitkan untuk mengurangi pajak yang akan disetor, contohnya ada suatu perusahaan dia seharusnya jual barang tetapi dia tidak menjual barang tetapi dia menerbitkan faktur seolah olah dia jual barang dengan nilai besar harga barang plus 10% faktur Ppnya, jadi di online sudah diinput, contohnya PT A seolah-olah menjual barang kepada PT.B tapi ternyata itu tidak ada transaksi yang sebenarnya dia hanya menjual faktur saja;
Bahwa menurut Ahli keuntungan buat perusahaan A bila menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi adalah Si PT. A biasanya Menerima manfaat dia akan istilahnya si B, si A penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan untuk si B untuk si penggunanya biasanya si penerbit diluar faktur tadi tidak seharga sesuai fakturnya nanti dia ada pemasukan dari situ tapi disisi lain penikmat keuntungan adalah si B nya bisa mengkreditkan seolah-olah dia sudah bayar Ppn sebesar nilai yang ada di faktur pajak jadi pada saat si B lapor seolah-olah dikurangi dari ppn yang tadi atau bisa jadi belum dibayar, jadi keuntunganya lebih ke PT Penggunanya, jadi tidak mungkin dijualnya harga 100 dijualnya harga 100 tetapi mungkin 5%,10% yang dinikmati oleh penerbit sebesar itu tapi yang dinikmati oleh pengguna sebesar nilai yang tercantum dalam faktur;
Bahwa menurut Ahli kalau hal tersebut terjadi siapa yang bertanggung jawab adalah Dua-duanya harus bertanggung jawab, si penerbit harus bertanggungjawab si penerima juga harus bertanggung jawab untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya jadi prosesnya bukan hanya dari satu sisi penerbit tetapi kita juga minta penerbitnya untuk membetulkan SPTnya jika tidak dibetulkan maka akan dipidanakan;
Bahwa menurut Ahli ada kerugiannya adalah yang dirugikan adalah negara jadi pada saat kredit menggunakan faktur yang 100 tadi, 100 tadi seharusnya dibayar oleh si B karena dia punya faktur 100 tetapi menerbitkan faktur lebih rendah dari 100 dalam SPT masa Ppnya.
Bahwa menurut Ahli cara pemulihannya adalah Dalam proses pembetulan dibetulan dan dibayarkan. pada saat dia menyetorkan ada denda waktu disitu sangsinya pada saat itu adalah denda keterlambatan yang besarnya seiring dengan lamanya jarak antara waktu rentan dengan saat pembayaranya makin lama;
Bahwa menurut Ahli perkara yang sedang kita sidangkan PT. Defa Rahayu adalah Ahli dimintai pendapat untuk menghitung kerugian pendapatan dasar yang saksi pakai adalah pasal 39A dimana disitu disebutkan jumlah faktur pajak yang digunakan atau diterbitkan jadi berdasarkan faktur pajak tadi yang diterbitkan oleh PT.Defa Rahayu itu templusnya untuk periode februari 2017 sampai dengan Desember 2017 adalah sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) sekian;’
Bahwa menurut Ahli yang melakukan penghitungan tersebut adalah Ahli sendiri;
Bahwa menurut Ahli perhitungan kerugian negara adalah sebesar Rp.3.295.592.940.00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) ada 61 faktur pajak yang diterbitkan oleh PT.Defa Rahayu yang sudah dilaporkan oleh lawan transaksi atas nama PT.GTS, PT.Filia Citra Sejahtera, PT.Multitaly Indonesia,dll;
Bahwa menurut Ahli terkait tadi yang menerbitkan faktur pajak yang pertama terkait dengan pembenaran faktur pajak yang dikeluarkan oleh wajib pajak adalah Direksi dan direktur PT.Defa Rahayu selaku orang yang mempunyai sertifikat elektronik tadi;
Bahwa menurut Ahli terkait dengan lawan transaksi PT.Defa Rahayu yaitu PT.GTS terkait dengan pelaporan perhitungan kerugian negara ada dari lawan transaksinya yaitu PT.GTS jadi khusus untuk kasus dari PT,Graha Telkom Sigma untuk graha telkom sigma yaitu Ppn yang diperbolehkan berdasarkan berita acara itu adalah sebesar proges penyelesaian pekerjaanya sampai di saat penagihan adalah 25,82% sedangkan untuk PT.Defa Rahayu melakukan penagihan progresnya lebih besar yaitu sebesar 39,92%
Bahwa menurut Ahli terkait dengan hal tersebut sebenarnya yang menjadi dasar perhitungannya Jadi kesimpulannya disini yang menjadi dasar yang pertama perhitungan Ppn jika progres penyelesian penyelsaian sebesar 25% kita bandingkan dengan progres yang sudah ditagihkan yaitu sebesar 39,95% jadi ada selisih. Jadi total tagihan yang sudah diberikan adalah Rp.21.000.000.000 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan Ppnya Rp.2.000.000.000 (dua milyar) sekian, berdasarkan perhitungan kalau dia 25% itu baru benar menagih sebesar Rp.13.900.000.000 (tiga belas milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan ppnya Rp.1.390.000.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sekian atas selisih tadi ada kelebihan sebesar Rp.7.600.000.000 (tujuh milyar enam ratus juta) sekian terkait tagihannya dan ppnya sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) sekian Cuma karena dibatasi tempus februari 2017 sampai dengan desember 2017 disitu ada 4 faktur pajak yang diterbitkan yaitu total nilainya sebesar Rp.342.000.000 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) sekian jadi masih dibawah dari yang telah diperhitungkan;
Bahwa menurut Ahli terkait dengan PT.GTS bagaimana garis besarnya adalah GTS sebenarnya hak dan kewajibannya hanya baru bisa menagih sebesar Rp.13.900.000.000 (tiga belas milyar sembilan ratus ribu rupiah) sekian, maksudnya adalah PT.Defa Rahayu baru bisa melakukan penagihan sebesar Rp.13.900.000.000 (tiga belas milyar sembilan ratus ribu rupiah) dengan progres kerja 25% sekian tadi tetapi ternyata dia menagih sebesar Rp.21.500.000.000 (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ppn Rp.2.15.000.000 (dua milyar lima belas juta rupiah) sekian jadi ada kelebihan disitu jadi transaksi sebenarnya 25% tetapi dia meminta faktur 39% jadi belum waktunya;
Bahwa menurut Ahli dimana kerugian negaranya adalah Berdasarkan pasal 39A jadi sebesar faktur yang diterbitkan tadi, ujung-ujungnya adalah ada yang tidak dibayarkan ke Negara pada proses pada pasal 39A pada saat dia menerbitkan itu sudah merupakan pidana apakah nanti dari segi formil di situ perbuatannya sudah terjadi dan untuk realisasi kerugian pada pendapatan negara sendiri akan terjadi pada saat faktur itu digunakan untuk lapor SPT;
Bahwa menurut Ahli terkait dengan progres pekerjaan yang diselesaikan adalah 25% tetapi di PT.Defa Rahayu menerima 39,95% kemudian ada pengembalian aset apakah masih masih masuk dalam faktur pajak tadi tidak dibatalkan atau diperbaiki maka masih berlaku dan itu tercatat di system dan aplikasi kami untuk pelaporannya, seumpama kalau di pembelian return barang tidak serta barang direturn langsung prosesnya selesai, harus ada faktur yang dilaporkan untuk membuktikan bahwa barang tersebut sudah dikembalikan jadi harus ada bukti-bukti formal untuk mendukungnya;
Atas Pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Ahli Dr.Sigid Suseno.,SH.,M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengajar di bidang Hukum Pidana, tindak Pidana Khusus, Pidana Bisnis;
Bahwa riwayat Ahli adalah lulus S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, lulus S2 Magister Hukum Universitas Diponegoro, lulus S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran;
Bahwa pengalaman Ahli adalah Sudah berkali – kali terahkir di PN Bandung terkait kasus H.Totong terkait pajak dan ada tipikor, kehutanan dll, ahli terkait pidana bidang perpajakan karena masuk dalam tindak pidana Khusus diatur dalam KUHP;
Bahwa menurut Ahli prinsip pertanggung jawaban pidana Secara teori pertanggung jawaban pidana diharapkan ada actus reus yaitu perbuatan manusia, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (melawan hukum formil) dan merupakan perbuatan yang tercela atau bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat (melawan hukum materil) serta tidak ada alasan pembenar. Syarat yang kedua berkaitan dengan kesalahan (mens rea), yaitu sikap batin jahat (evil will/evil mind) dari pelaku yang berkaitan dengan kemampuan bertanggungjawab, adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf;
Bahwa menurut Ahli bisa dipertanggung jawaban tersebut dialihkan dalam kaitan ada 3 bentuk pertanggung jawaban pidana yaitu pertama liability this one form (pertanggung jawaban pidana berdasarkan kesalahan) , yang kedua strict liability (pertanggung jawaban mutlak), yang ketiga vicarious liability (pertanggung jawaban yang dialihkan), seseorang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan orang lain biasanya berkaitan dengan adanya hubungan antara majikan dengan bawahan, orang tua dan anak, dan itu biasanya hanya untuk tingkat pidana ringan;
Bahwa menurut Ahli vicarious liability bisa diberikan kepada seseorang yang memberikan Kuasa pada orang lain untuk kasus ini Bisa didasarkan pada pelimpahan wewenang, kalau dalam negara common law kasus ini kaitanya orang menjual tetapi memakai merk orang lain si pegawainya memasang merk orang lain yang bertanggung jawab adalah si managernya tokonya karena apa yang terjadi dalam toko tersebut adalah tanggungjawab si manager.
Bahwa menurut Ahli strict liability (pertanggung jawaban mutlak)dalam tindak pidana Terkait dengan tindak pidana ringan, misalnya contohnya pelanggaran ketertiban umum bila perbuatan terjadi maka tidak perlu dipermasalahkan dia punya mensrea atau tidak dia harus bertanggungjawab atas ketidak tertiban umumnya saja;
Bahwa menurut Ahli ahli strict liability masuk tindak pidana ringan kalau di negara-negara common law itu masuk tindak pidana ringan kecuali ada perkembangan di Amerika terkait dengan legaming yaitu berlaku strict liability;
Bahwa menurut Ahli hukum lingkungan masuk ke dalam strict liability Untuk perdatanya untuk pidananya tidak, berdasarkan tetap asas strict liability untuk hukum pidananya karena negara kita menganut civil law;
Bahwa menurut Ahli terkait tindak pidana dibidang perpajakan sifatnya Tindak pidana dibidang perpajakan ada, sifatnya dari sisi pidana masuk dalam hukum pidana administrative yaitu hukum pidana yang digunakan untuk mendukung norma-norma hukum administrasi pada prinsipnya sesuai dengan prinsip hukum pidana ultimum remedium yaitu hukum pidana menjadi sarana terakhir untuk digunakan sebagai sarana penyelesaian;
Bahwa menurut Ahli disampaikan pada saat itu Kronologisnya ada suatu PT. (perusahaan) yang menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa menurut Ahli ada ketentuan pidananya ada di pasal 39A “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa menurut Ahli bunyi dari pasal 39A adalah setiap orang atau barang siapa. pengertian setiap orang dipasal tersebut adalah Setiap orang, maksudnya adalah sasaran dari itu untuk siapa terkait dengan wajib pajak atau faktur pajak pengusaha kena pajak yang mempunyai kewenangan menerbitkan faktur pajak, jadi setiap orang disini adalah setiap wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan faktur pajak;
Bahwa menurut Ahli wajib pajak itu ada 2 yaitu orang dan badan hukum, badan hukum itu pasti ada orangnya saudara ahli dibidang perpajakan dikenal atau tidak pertanggung jawaban korporasi itu dan Kalau bercerita tentang badan hukum maka akan berlaku pertanggung jawaban Korporasi, dapat saksi sampaikan cerita sedikit pada saat di penyidik dalam kontek menjelaskan bagaimana meng komsumsi pertanggung jawaban pidana Korporasi dengan menggunakan teori strict liability,vicarious liability dan teori identification;
Bahwa menurut Ahli bila ada pihah-pihak yang berdasarkan ketentuan-ketentuan itu bertanggung jawab terkait suatu kegiatan, misalnya ada sorang direktur undang-undang Perseroan terbatas berwenang di dalam dan luar pengadilan bila suatu hal terjadi apakah sudah secara otomatis direktur secara periodik pertanggung jawaban korporasi bisa orangnya atau korporasinya atau keduanya, bila disini adalah direkturnya maka direkturnya yang bertanggung jawab atau korporasinya bertanggung jawab jadi bisa salah satunya bisa kedua-duanya bertanggung jawab;
Bahwa menurut Ahli bila seseorang yang secara tegas bertanggung jawab terhadap sertifikat pajak Ketika timbul penyimpangan-penyimpangan tersebut maka Dia harus bertanggung jawab karena ada hak dan kewajiban si pemilik sertifikat elektronik tersebut terkait pasword dll;
Bahwa menurut Ahli direktur tersebut tetap harus bertanggung jawab walaupun sertifikat pajak tersebut diserahkan kepada orang lain tetap harus bertanggung jawab karena secara hukum ada tanggung jawab yang melekat mungkin dalam kontek pernyataan bisa di jelaskan pasword adalah tanggung jawab orang yang memiliki sertifikat terkait dengan penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan kekuasaan dari si pemilik sertifikat.
Bahwa menurut Ahli orang yang melaksanakan itu bertanggung jawab juga karena dalam kontek pernyataan itu ada berbagai bentuk yaitu ada yang memenuhi semua atau sebagian saja atau satu yang memenuhi atau masing-masing mempunyai kesadaran penuh jadi pihak yang secara tegas memiliki tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab pihak yang pelaksana juga masuk kategori penyertaan bila terjadi suatu permasalahan;
Bahwa menurut Ahli terkait dengan ketentuan pasal 39A dalam undang-undang perpajakan kasus ini masuk dalam delik formal, delik yang hanya mensyaratkan pemiliknya untuk menjualkan tapi tidak mensyaratkan sebaliknya bila pasal 39 A sudah terpenuhi;
Bahwa menurut Ahli terkait dengan pasal 39 A ini yang dilarang kalau dalam rumusannya yang dilarang itu menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak tapi transaksinya tidak ada atau disebut dengan transaksi fiktif itu yang dilarang;
Bahwa menurut Ahli transaksi itu tidak pernah ada atau penjualnya sebetulnya/pembelinya tidak pernah membayar apa yang ditransaksikan atau nama pembeli tidak sesuai dengan yang ada pada faktur pajak itu sudah terbentuk bahwa itu telah terjadi transaksi yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa menurut Ahli pertanggung jawaban pidana terkait dengan ketentuan pasal 39 A yang memiliki sertifikat karena dia yang bertanggung jawab atas penggunaan yang kedua adalah sipembuat riilnya;
Bahwa menurut Ahli undang-undang perpajakan terkait dengan penyertaan ada tidak diatur secara khusus penyertaan Ada di pasal 43 UU Perpajakan ada pengaturan secara khusus tentang penyertaan adalah bahwa pasal 39A berlaku juga untuk wali, kuasa atau pegawai dari wajib pajak yang menyuruh melakukan turut serta menganjurkan atau membantu sebagai spesialis karena di KUHP di Pasal 58 pun bisa ada, 55 penyertaan,56 sangsi pidananya;
Bahwa menurut Ahli Undang-undang perpajakan yang berkewajiban menjaga kerahasian dari sertifikat elektronik untuk membuat faktur pajak adalah pemilik sertifikat, makanya diberikan pasword berarti bersifat rahasia bila tidak diberikan pasword berarti tidak rahasia;
Atas Pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama PT Defa Rahayu;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Cepy karena Saksi Cepy karyawan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberikan password dan user name faktur elektronik Terdakwa kepada saudara Cepy Jamal berkaitan dengan pajak jadi pada waktu itu yang membuat pelaporan adalah proses sampai terbitnya e faktur pada waktu itu pak cepy;
Bahwa pada saat Terdakwa berada dilokasi,menerima telpon dari bu yani yang meminta dibuatkan surat kuasa dan harus Terdakwa sendiri yang mengantarnya ke Bandung;
Bahwa bu yani adalah sebagai AR dari KPPN Pratama, kemudian Terdakwa balik dan buatkan setelah itu Terdakwa berangkat ke KPPN Pratama Sumedang yang berlokasi di KRS Bandung kemudian Terdakwa serahkan kemudian beliau bilang tunggu sebentar lapor pimpinan;
Bahwa kurang lebih setengah jam Bu Yani kembali dan bilang sudah ok, “berarti ini nanti proses pajak sama seperti yang sebelumnya berarti pak cepy ya “ dan Terdakwa jawab iya;
Bahwa setelah berproses akhirnya keluar E-faktur, pasword,username semuanya keluar Terdakwa sampaikan ke pak cepy, karena Terdakwa dilokasi masih sangat sibuk persiapan-persiapan;
Bahwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Pak Cepy agar nanti pak cepy kerjanya khusus untuk masalah pelaporan keuangan semuanya seperti yang sudah berjalan kordinasi yang baik dengan ibu yani jangan ada kesalahan;
Bahwa Terdakwa percaya kepada pak cepy segala yang berkaitan dengan pelaporan pajak tolong kerjakan dengan baik jangan ada masalah;
Bahwa kemudian dalam sebulan ada 2 kali tagihan ditanggal 14 sama di akhir bulan jadi kita buatkan juga untuk tagihan telkom ke waskita kantornya dilapangan karena dilapangan juga ada kantor WBP untuk tagihan dari lapangan baru diantar ke kantor pusat jadi total GTS sampai bulan itu 25% ada 3 bulan sebelumnya sekian sedangkan Defa Rahayu pertama 16 kemudian tagihan atas beton hanya Rp.3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) padahal untuk GTS sendiri hampir Rp.14.000.000.000 (empat belas milyar rupiah) tagihanya ke WBP jadi yang pertama terbit 2 faktur untuk uang muka dan ppn yang 4 faktur tagihan atas beton Terdakwa bilang saksi pak cepy jangan lupa pajak masukan dan pajak pengeluaran dilaporkan siap pak jawaban dari pak cepy, setiap ada faktur laporkan oh iya pasti jawaban pak cepy.
Bahwa kemudian Terdakwa sama bu Yani waktu itu pembahasan hanya masalah faktur yang sudah dilaporkan dan belum terbayarkan jumlahnya Rp. 2.150.000.000 (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa bayar ditahun 2020, yang berkaitan dengan 4 faktur Terdakwa minta tolong ke bu yani;
Bahwa Terdakwa menyampaikan Terdakwa tidak paham masalah faktur kemudian untuk melapornya seperti apa tolong Terdakwa dibantu apa saja urusan Defa Rahayu dengan pajak yang harus diselesaikan;
Bahwa setelah pak cepy tidak ada dari mulai bulan Mei, juni, juli sampai agustus itu ada surat SP2DK Terdakwa tanyakan kepada ibu yani “bu ini apa selama ini kan kita hanya bahas masalah yang belum terbayarkan dan 4 faktur yang belum terlaporkan kenapa ada lagi urusan lain”;
Bahwa Saksi Bu Yani menjawab “oh iya pak saya juga belum tahu”, kemudian Terdakwa menjawab SP2DK itu kemudian bu ini yang 4 bagaimana pelaporannya minta tolong jawabnya
Bahwa bu Yani menyampaikan “ ya udah pak Gun itu nanti kan ada surat SP2D yang belum dibalas itu nanti saya wa apa saja yang harus dipersiapkan”
Bahwa kemudian Terdakwa bawa 4 faktur yang belum terlaporkan Terdakwa ketemu di kantor KPPN Pratama Sumedang,kemudian Terdakwa tanyakan kepada ibu yani bagaimana dengan konsep surat via wa juga Terdakwa tanyakan terus masalah pelaporan juga tahu-tahu Terdakwa terima surat bukti permulaan;
Bahwa Terdakwa tanyakan ke Bu yani kenapa ada surat ini Terdakwa juga tidak paham ada bukti permulaan ya kemudian Terdakwa tanyakan kepada bu yani Terdakwa harus bagaimana diikutin saja alurnya pak itu jawaban ibu yani;
Bahwa kemudian Terdakwa tanyakan kepada bu yani bu yang Rp.2.150.000.000 (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah Terdakwa kan bayar kan apa lagi ini yang hanya Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa jawaban Bu Yani adalah ini sudah bukti permulaan pak mungkin sudah tidak bisa lagi pembetulan;
Bahwa pada waktu penyidikan pun Terdakwa sampaikan bahwa tolong dimasukan bahwa Terdakwa sanggup membayar jawaban dari penyidik nanti saja kemudian Terdakwa hubungi pengacara Terdakwa dan jawabanya adalah nanti saja untuk pembuktian dipersidangan ikutin saja alurnya;
Bahwa sampai terakhir Terdakwa ditelpon dari penyidik pak gun hari kamis kita limpahkan kita janjian di depan masjid agung sumedang kita sama-sama ke Kejaksaan Sumedang, kemudian Terdakwa bertanya ke penyidik salah Terdakwa apa dan Penyidik menjawab karena bapak kasih pasword ke Cepy;
Bahwa Terdakwa menjadi bingung kalau masalah faktur pajak dibilang fiktif karena Terdakwa sendiri melalui Defa rahayu juga sudah mengeluarkan modal cukup besar yang pertama Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) diawal kemudian sampai sekarang Terdakwa masih punya beban hutang Rp.2.600.000.000 (dua milyar enam ratus juta rupiah) karena apa Terdakwa punya hutang karena Terdakwa tagih beton baru Rp.3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) modal uangnya Rp.9.000.000.000 (sembilan milyar rupiah) dari Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah), Rp.7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) batching plant Rp.9.000.000.000 (sembilan milyar rupiah) diputar karena defa hanya Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) tidak bisa nambah di dalam proyek uang muka itu sama dengan Waskita pun batching plant itu nunggu uang muka masuk jadi di dalam proyek itu biasanya uang muka itu dicicil dari setiap tagihan sama seperti defa rahayu jadi produksi sudah mencapai Rp.14.000.000.000 (empat belas milyar rupiah) kita tagih baru Rp.3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) kurang lebih sekitar Rp.7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) untuk pengembalian modal di cicil sampai akhirnya selesai semua;
Bahwa Terdakwa angkat Saksi Cepy sebagai pegawai di PT.Defa Rahayu ada jangka waktu tertentu selama khusus untuk pengadaan beton readymix;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Cepy memiliki keahlian pelaporan pajak dibidang perpajakan setelah cepy sehat Terdakwa panggil dan mengatakan bahwa pak cepy Terdakwa ada pekerjaan yang harus melampirkan faktur pajak ada tidak teman yang bisa membantu saja untuk pajak kemudian saudara cepy menawarkan karena Saksi Cepy biasa mengurus di jakarta kemudian mertua saksi Cepy juga dulu bekerja di pajak;
Bahwa terdakwa hanya karena perkataan saudara cepy saja sehingga saudara terdakwa yakin saudara cepy bisa melakukan pelaporan pajak, dll dan terdakwa tes dulu saudara cepy untuk merapikan administrasi yang berkaitan dengan pajak karena saat itu ada beberapa bulan yang belum dilaporkan;
Bahwa terdakwa tidak paham mengenai pelaporan Pajak maka Terdakwa mengetes Saksi Cepy dengan mengurus karena ada beberapa laporan yang belum terselesaikan kemudian Terdakwa suruh cepy untuk mengurusnya karena pasti nanti ini ada denda coba di urus dulu kemudian pak Cepy ke Kantor pajak dan menyampaikan pak ini sudah dirapihkan ini yang harus dibayar ternyata saudara cepy bisa mengurusnya;
Bahwa Saat itu mulai pemasangan batching plant jadi Terdakwa sangat focus disana sehingga karena Terdakwa merasa saudara cepy bisa kemudian komunikasi dengan ibu yani terus saksi minta tolong kepada saudara cepy;
Bahwa terdakwa hanya tahu dari Saksi cepy yang pengakuannya saja pernah mengurus pajak;
Bahwa yang jadi permasalahan adalah pelaporan faktur pajak yang dilakukan oleh PT.Defa Rahayu ternyata menurut kantor pajak tidak sesuai penyusunan laporannya dan ada juga terbit faktur pajak atas nama PT.Defa Rahayu sedangkan user name terdaftar atas nama terdakwa dan Bukan hanya itu sajaTerdakwa juga sempat membuat laporan di Polda waktu itu melaporkan cepy kemudian dari pihak polda minta dikirimkan faktur diluar PT.GTS, kemudian Terdakwa menemukan alamat email Terdakwa diganti menjadi Garut Jos bukan Gunawan lagi, jadi setiap kali ada faktur keluar dan informasi mengenai pajak itu masuknya ke alamat email Garut Jos;
Bahwa kontrak antara PT.GTS dengan PT.Defa Rahayu itu kontrak tentang pengadaan beton readymix;
Bahwa Di dalam kontrak pembangunan batching plant tidak dijelaskan, tetapi di dalam projek itu uang muka berdasarkan prosentase bukan apa dan untuk apa di dalam projek itu jadi uang muka hanya diajukan saja misalnya uang muka berapa 20% jadi biasanya di projek tidak diuraikan untuk apa-apa saja, karena uang muka itu biasanya prosentase saja karena Waskita sendiri pun untuk batching plantnya menunggu uang muka dari Jasa marga dan itu tidak diuraikan;
Bahwa terkait dengan permohonan kode aktivasi untuk PT.Defa Rahayu Terdakwa yang mengajukan untuk penerbitan e faktur PT.Defa Rahayu;
Bahwa Terdakwa menerima kode aktivasi terkait dengan Pengusaha kena pajak;
Bahwa tujuan terdakwa mengurus PT. Defa Rahayu menjadi Perusahaan kena pajak untuk bisa menerbitkan faktur pajak karena mau berkontrak dengan PT.GTS;
Bahwa dalam surat disini disebutkan bahwa kode aktivasi username dan password bersifat rahasia segala resiko terhadap kerahasian data tanggung jawab saudara untuk itu untuk menjaga kerahasiannya dan Satu surat itu,kemudian terdakwa ada membaca dilink pajak yaitu memperbolehkan untuk diberikan ke staf;
Bahwa Terdakwa menyampaikan bahwa saudara cepy menghilang Persisnya sama lupa antara akhir April atau awal Mei 2017;
Bahwa pada saat itu laptop terdakwa dibawa oleh saksi Cepy Jamal dan Laptop pertama hilang di bulan nopember 2016, Laptop kedua saksi kasih setelah itu akhir April dikembalikan ke rumah oleh anaknya yaitu Reza tahun 2017;
Bahwa laptop yang dibawa oleh saudara Cepy digunakan khusus untuk kepengurusan pajak dan Terdakwa sadar bahwa laptop tersebut bisa digunakan oleh saudara Cepy untuk menerbitkan faktur pajak yang sudah di install E faktur Pajak;
Bahwa terdakwa menyetujui saudara Cepy sebagai kuasa dari PT.Defa Rahayu dari KPPN Pratama sumedang yang meminta Terdakwa untuk membuat surat kuasa;
Bahwa terdakwa hanya mendengar saja bahwa saudara cepy bisa mengurus pajak tidak ada sertifikat tidak ada surat pengalaman kerja;
Bahwa terdakwa pada saat laptop hilang untuk penggantian email menjadi email Garut Jos atas nama siapa emailnya Garut Jos itu Terdakwa tahu setelah saksi lapor di Polda tahunya dari KPP Madya di Bandung, hanya atas nama Garut Jos @gmail.com, kemungkinan karena pak Cepy dari Garut tetapi Terdakwa tidak tahu itu emailnya;
Bahwa Terdakwa menerima SP2DK tanggal 28 Januari 2018 dan terdakwa menerima SP2DK tanggal 23 Agustus 2017;
Bahwa pada saat itu saksi Yani sebagai AR mengerjakan Setelah terdakwa serahkan itu, Terdakwa tanyakan terus seminggu 3 kali jawabannya itu seperti ada di chat Wa, mohon sabar ya pak lagi nunggu-lagi nunggu;
Bahwa pengalihan faktur pajak e-pasword, email segala melalui cepy itu atas saran ibu yani untuk membuatkan surat kuasa kepada cepy jamal untuk kepengurusan pajak terdakwa;
Bahwa terkait dengan yang terdakwa sampaikan bahwa terdakwa mengetahui ada 4 faktur pajak antara PT. Defa Rahayu yang bermasalah dengan PT. GTS dan bu Yani menawarkan untuk membantu terdakwa untuk pembetulannya;
Bahwa sampai adanya SP2DK sebelumnya tidak pernah dibahas dan Terdakwa baru tahu dibulan agustus setelah ada pemberitahuan dari Kantor pajak kemudian Terdakwa tanyakan pada bu yani dan jawabannya juga bu yani juga bingung kenapa ada surat ini di jawab saja Terdakwa tahu bahwa PT.Defa Rahayu hanya dengan PT.GTS saja tidak ada dengan yang lain Terdakwa sendiri pun hanya membahas masalah dengan PT.GTS;
Bahwa faktur-faktur pajak PT.Defa Rahayu yang terbit atas nama PT. GTS, Kalau yang selain dengan PT. GTS, Terdakwa sama sekali tidak tahu;
Bahwa saat Saksi cepy ada dirumah tidak hanya faktur pengeluaran termasuk faktur masukan juga saksi sampaikan ternyata tidak diiinput juga sehingga hutang pajak tidak berkurang, pajak masukan juga sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) juga tidak diinput.
Bahwa Terdakwa menerima SP2DK Kalau tidak salah 26 Januari 2018, Terdakwa tandatangani bu Yani yang datang ke rumah;
Bahwa terdakwa pernah membuat surat permohonan terkait dengan adanya SP2DK dari kantor pajak;
Bahwa didalam surat SP2DK tersebut terdakwa sudah menyampaikan bahwa ia tetap berusaha maksimal dapat menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dan sudah terakhir konseling dengan tim penagihan ada surat konselingnya dimana saat itu di konseling disebutkan bahwa perbulan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) atau menunggu aset terjual atau dijaminkan;
Bahwa disurat tersebut dicantumkan juga terkait daftar wajib pajak dan sampaikan juga Terdakwa tidak tahu masalah faktur-faktur yang di luar dengan PT.GTS;
Bahwa faktur di luar PT.GTS, Terdakwa tidak bertanggung jawab, karena Terdakwa tidak tahu sama sekali masalah itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Asli Pemberitahuan Kode Aktivasi Surat nomor S-78/PPN.AK/WPJ.09/KP.1503/ 2016 |
Asli Pelaporan SPT Masa PPN (masa Januari 2017 normal, April 2017 normal, Mei 2017 normal, Juni 2017 normal, Juli 2017 normal, Agustus 2017 normal, September 2017 normal) termasuk LPAD (untuk setiap masa pajak), SSP dan kode billing (untuk masa Agustus 2017);
Asli permohonan update email dan kirim kembali password, serta fotokopi KTP.
-
29) Asli permintaan data e-faktur PT DEFA RAHAYU nomor 02/DFA/03/2017 beserta tanda terima penyerahan data e faktur. 30) Asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak an PT DEFA RAHAYU. 31) Asli Surat Pengungkapan ketidakbenaran PT MULTI KARYA SAKTI No. 001/MKS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 dan Asli Bukti Penerimaan Surat (BPS).
32) Asli Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya nomor SR-14/WPJ.08/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
33) Asli SPT Masa PPN, BPS, lampiran 1111 AB, A2, B2. Masa Pajak:
Maret 2017 Pembetulan ke 0
Mei 2017 Pembetulan ke 0
September 2017 Pembetulan ke 0
34) Print out faktur pajak masukan PT MULTI KARYA SAKTI:
010.017-17.39464234 dari PT DEFA RAHAYU
010.017-17.39464235 dari PT DEFA RAHAYU
010.020-17.34898576 dari PT BAYU MAJU MANDIRI
010.019-17.96282544 dari PT MULTI IKAWATIL
010.019-17.96282546 dari PT MULTI IKAWATIL
010.019-17.96282545 dari PT MULTI IKAWATIL
010.020-17.22634285 dari PT NUSA INDAH PRATAMA
010.020-17.22634288 dari PT NUSA INDAH PRATAMA
35) Copy Pelaporan SPT Masa PPN (Masa Agustus 2017 normal, Masa Agustus 2017 pembetulan I, Masa September 2017 normal, Masa September 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan ke-2, Masa November 2017 pembetulan I) termasuk ) termasuk Bukti Penerimaan Surat (BPS) Agustus 2017 Pembetulan I, September 2017 Pembetulan I, Masa Oktober 2017 Pembetulan 2 dan masa November 2017 pembetulan I dan masa desember 2017 pembetulan I) ;
-
36) Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 37) Copy Faktur Pajak Nomor 010 020-17.34898576 38) Copy Laporan Keuangan periode setahun yang berakhir 31 Desember 2017 39) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT PHILIA CITRA SEJAHTERA (21 set)
40) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT MULTITALLY INDONESIA (13 set)
41) Print out rekening Bank Mandiri norek 125.0006607030 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 42) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0044431973 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 43) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0074745656 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 44) Print out rekening Bank Mandiri norek 171.0079797919 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 45) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153995 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 46) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0013557469 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 47) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153987 atas nama GUNAWAN (1 set)
48) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0020646388 atas nama GUNAWAN (1 set)
49) Fotokopi Persetujuan Revisi RKAP Tahun 2016 dan 2017 (2 set) dan Annual report 2016 & 2017
50) Fotokopi Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) Nomor 109/SPPM/WBP/2016 tanggal 3 Maret 2016 (9halaman) dan Fotokopi Addendum Pertama Surat Pesanan Material (1halaman)
51) 13 set berisi:
Fotokopi kwitansi, fotokopi BAPM,fotokopi BA Pembayaran, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Hutang Supplier, fotokopi bukti transfer bank
-
52) Printout scan Keputusan Direksi PT WBP Nomor 40.1/SK/WBP/PEN/2015 tentang PROSEDUR KEUANGAN PT WBP 53) Printout scan berisi debit advice bank pembayaran ke PT GTS, fund requisition form, invoice, faktur pajak, kwitansi, BA Pembayaran, BA Pemakaian sewa alat, BA Serah terima Alat, Surat Perjanjian Sewa Alat (SPSA) sebanyak 4 set. 54) Prinout Keputusan Direksi PT WBP nomor 1/SK/WBP/2014 tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Pada proses Pemasaran dan Produksi PT WBP 55) 10 Set berisi Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000. 56) 3 set Fotokopi SPT Masa PPN PT DEFA RAHAYU Masa 3-2017, 5-2017, 6-2017.
57) 1 set Fotokopi SPT Masa PPN PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, termasuk Kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak dari PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS NPWP 71.911.329.2-044.000 kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000.
58) 13 set berisi:
Asli bukti pembayaran, asli Hutang Supplier, Asli kwitansi, Asli BAPM, Asli Berita Acara Pembayaran (BAP), print out Faktur Pajak, asli Docket.
59) Laporan Penghitungan Kerugian Pada Pendapatan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Gunawan Bin Yakub adalah Direktur utama dari PT.Defa Rahayu suatu perseroan yang bergerak di bidang Transportasi dan supplier yang beralamat di Dusun Cicelot RT.04 RW.08 Kelurahan Mandalaherang, Sumedang, Kabupaten Sumedang;
Bahwa sebagai Direktur Utama, Terdakwa Gunawan Bin Yakub memiliki tugas dan wewenang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengelola perusahaan
Menandatangani semua dokumen terkait dengan PT Defa Rahayu;
Membuat dan menandatangani Faktur Pajak
Bahwa, PT. Defa Rahayu telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 9 Agustus 2006 dan memiliki NPWP 02.580.898.1-446.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 02 September 2014;
Bahwa pada tahun 2015, Terdakwa Gunawan Bin Yakub mengetahui adanya proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono, dan kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub menemui saksi Ratna Ningrum Pihak PT.Waskita Beton Precast (WBP) untuk ikut serta dalam pengadaan beton terkait pembangunan jalan tol tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menemui saksi Heri Purnomo selaku Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) dan menyampaikan ada peluang kerja sama dengan PT.Waskita Beton Precast (WBP) didalam pembangunan jalan Tol Solo Kertosono;
Bahwa kemudian untuk memudahkan negosiasi antara .PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT.Waskita Beton Precast (WBP), maka Terdakwa diangkat oleh saksi Heri Purnomo selaku Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) menjadi General Manager .PT Graha Telkom Sigma (GTS);
Bahwa kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub yang mewakili PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada akhirnya dapat menjalin kontrak dengan saksi Jarot Subana selaku Direktur Teknik dan Operasional PT.Waskita Beton Precast (WBP) dengan menandatangani Surat Perjanjian Pemesanan material (SPPM) nomor 109/SPPM/WBP/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang pada pokoknya PT. Graha Telkom Sigma (GTS) akan memenuhi kebutuhan beton readymix kepada PT.Waskita Beton Precast (WBP) dalam pembangunan jalan Tol Solo Kertosono dengan nilai Rp.62.580.100.000,00,00 (Enam puluh dua milyar lima ratus delapan puluh juta seratus ribu rupiah) termasuk PPN;
Bahwa kemudian terdapat addendum terhadap perjanjian teresebut dengan ditanda tanganinya surat perjanjian nomor 109/ADD-I/SPM/WBP/2016 tanggal 30 April 2016 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Gunawan Bin Yakub dengan saksi Jarot Subana;
Bahwa setelah Proyek pengadaan beton Readymix itu diperoleh PT. Graha Telkom Sigma (GTS) kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub membuat kesepakatan dengan saksi Heri Purnomo untuk membuat kontrak pengadaan beton readymix antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT.Defa Rahayu;
Bahwa karena Terdakwa Gunawan Bin Yakub telah diangkat menjadi General Manajer PT.Graha Telkom Sigma (GTS) maka kontrak antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dan PT.Defa Rahayu ditanda tangani oleh saksi Heri Purnomo selaku Direktur PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dan saksi Yaya Winarya selaku direktur PT Defa Rahayu pada tanggal 24 Maret 2016 sebagaimana surat 013-PRC/GTS/DERA/A/16;
Bahwa pada tahun 2016, Terdakwa Gunawan bin Yakub selaku Direktur PT.Defa Rahayu telah mengajukan Sertifikat Elektronik, Username dan Password kepada KPP Pratama Sumedang denga maksud agar PT Defa Rahayu dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik;
Bahwa kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub menyerahkan Laptop yang terdapat Username dan Password penerbitan faktur pajak kepada saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin selaku orang yang diminta untuk mengurus Pajak PT.Defa Rahayu;
Bahwa saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin bukanlah pegawai PT Defa Rahayu dan tidak memiliki Pendidikan formal didalam bidang perpajakan;
Bahwa saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin diberi tugas oleh Terdakwa Gunawan Bin Yakub untuk mengurus SPT Masa PPN PT Defa Rahayu dan menerbitkan faktur Pajak;
Bahwa penerbitan Faktur Pajak oleh saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin dilakukan dengan cara Terdakwa Gunawan Bin Yakub memberikan dokumen Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), Invoice dan Kuitansi untuk kelengkapan administrasi penagihan dan kemudian saksi Cepy Jamal melakukan input ke Laptop yang telah diinstal Sertifikat Elektronik PT Defa Rahayu kemudian dicetaklah Faktur Pajak atas nama PT.Defa Rahayu yang menjadi dasar penagihan kepada PT Graha Telkom Sigma (GTS);
Bahwa kemudian pada tanggal 6 April 2017 terdapat surat pemutusan kontrak antara PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT Waskita Beton Precast (WBP) berdasarkan surat nomor 113/WBP/POP/2017;
Bahwa berdasarkan dokumen Berita acara penerimaan material (BAPM) nomor 109.15/BAPM/WBP/SOKER/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan Berita acara pembayaran nomor 109.15/BAP/WBP/2017 tanggal 19 Juni 2017, prestasi kerja PT Graha Telkom Sigma (GTS) hanya mencapai 25,82 % dari keseluruhan Proyek dan uang yang telah dibayarkan PT WBP kepada PT GTS sejumlah Rp.12.391.065.151,00 (Dua belas milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT.Defa Rahayu dari PT Graha Telkom Sigma adalah sejumlah Rp.23.757.222.995,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian Rp.21.597.475.450,00 (Dua puluh satu milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) sebagai DP dan progress pekerjaan sebesar 39,96% serta PPN sejumlah Rp.2.159.747.545,00 (Dua milyar seratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)’
Bahwa saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin kemudian meminjamkan laptop tersebut kepada Muhamad Saman serta memberitahukan username dan password E Faktur PT Defa Rahayu, yang diawali saksi Cepy Jamal Bin Oma Komarudin memberitahu muhamad saman jika PT Defa Rahayu sedang sepi pekerjaan dan memiliki jatah faktur pajak yang tidak dipakai;
Bahwa terkait perbuatan tersebut, maka saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin menerima upah dari Muhamad Saman antara Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per faktur;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Aplikasi Portal DJP yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ditemukan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Defa Rahayu selama tahun 2017 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan;
Bahwa Kemudian Saksi Yani Heryani selaku AR (Account Representative) pada Kantor Pajak Sumedang, menyusun daftarnya dan dibuat SP2DK, tanggal 23 Agustus 2017 adalah antara lain: memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah Wajib Pajak (PT.Defa Rahayu) terbitkan untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (PT.Defa Rahayu) terhadap PT Graha Telkom Sigma sebagai berikut;
| NO | NO FAKTUR | TGL FAKTUR | NPWP LAWAN | NAMA LAWAN | PPN |
| 1 | 0100171739464213 | 17-02-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 82,100,000 |
| 2 | 0100171739464214 | 06-03-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 80,000,000 |
| 3 | 0100171739464216 | 22-03-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 80,000,000 |
| 4 | 0100171739464219 | 11-04-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 100,000,000 |
| Jumlah | 342.100.000 |
Bahwa kemudian pada tanggal tanggal 26 Januari 2018, saksi Yani Heryani memberitahukan kembali kepada PT Defa Rahayu bahwa terdapat faktur pajak masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Defa Rahayu RAHAYU tetapi faktur pajak masukan tersebut seharusnya tidak dikreditkan karena penerbit faktur pajaknya (lawan transaksi) tidak melaporkan faktur tersebut, Memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak (PT Defa Rahayu) untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Defa Rahayu, Memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak (PT DEFA RAHAYU) untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT DEFA RAHAYU dan belum dilaporkan oleh lawan transaksi dari PT Defa Rahayu ;
Bahwa Setelah saksi Yani Heryani selaku melakukan klarifikasi kepada Terdakwa Gunawan bin Yakub terkait hal tersebut, , Terdakwa Gunawan bin Yakub mengakui belum dilakukan penyetoran PPN dan belum dilakukan pelaporan dengan alasan masih terdapat Piutang PT.Graha Telkom Sigma (GTS) yang belum dibayar, sedangkan untuk Faktur Pajak selain PT Graha Telkom Sigma, Terdakwa Gunawan Bin Yakub menyatakan tidak pernah melakukan transaksi dan menerbitkan Faktur Pajaknya;
Bahwa pihak lain selain PT Graha Telkom Sigma, terbit Faktur Pajak dari PT Defa Rahayu kepada atas nama PT Philia Citra Sejahtera, PT Multitally Indonesia, PT Sinar Bahagia Megah, PT Multi Karya Sakti, PT Cahaya Terang Gunung Mas, PT Anugerah sukses Energi, PT Gamindotama Sukses dengan rincian faktur sebagai berikut:
| NO | NO FAKTUR | TGL FAKTUR | NPWP LAWAN | NAMA LAWAN | PPN |
| 1 | 0100171739464220 | 01-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,200,000 |
| 2 | 0100171739464221 | 02-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 38,083,972 |
| 3 | 0100171739464222 | 03-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 46,150,000 |
| 4 | 0100171739464223 | 04-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,950,000 |
| 5 | 0100171739464224 | 07-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,250,000 |
| 6 | 0100171739464225 | 08-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,900,000 |
| 7 | 0100171739464226 | 17-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,000,000 |
| 8 | 0100171739464227 | 10-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,850,000 |
| 9 | 0100171739464228 | 11-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,300,000 |
| 10 | 0100171739464229 | 14-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,675,000 |
| 11 | 0100171739464230 | 15-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,250,000 |
| 12 | 0100171739464231 | 16-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 47,000,000 |
| 13 | 0100171739464232 | 18-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 38,400,000 |
| 14 | 0100171739464233 | 21-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 35,800,000 |
| 15 | 0100171739464237 | 02-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 63,875,000 |
| 16 | 0100171739464254 | 16-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 67,500,000 |
| 17 | 0100171739464255 | 06-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 66,192,599 |
| 18 | 0100171739464256 | 09-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,250,000 |
| 19 | 0100171739464257 | 12-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 69,800,000 |
| 20 | 0100171739464258 | 25-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 72,200,000 |
| 21 | 0100171739464259 | 27-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 68,750,000 |
| 22 | 0100171739464260 | 03-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 74,730,000 |
| 23 | 0100171739464261 | 10-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 65,740,000 |
| 24 | 0100171739464262 | 17-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 72,386,624 |
| 25 | 0100201788989479 | 20-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 62,240,000 |
| 26 | 0100201788989480 | 21-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 61,864,655 |
| 27 | 0100201788989481 | 22-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 60,000,000 |
| 28 | 0100201788989482 | 23-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 59,400,000 |
| 29 | 0100201788989483 | 24-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 48,370,000 |
| 30 | 0100201788989484 | 27-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 51,280,000 |
| 31 | 0100201788989491 | 05-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 50,930,000 |
| 32 | 0100201788989492 | 12-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 52,800,000 |
| 33 | 0100201788989494 | 20-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 53,750,000 |
| 34 | 0110201788989493 | 15-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 49,809,100 |
| 35 | 0110201788989495 | 27-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 51,500,000 |
| 36 | 0100171739464236 | 06-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 40,000,000 |
| 37 | 0100171739464248 | 04-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 67,300,000 |
| 38 | 0100171739464249 | 03-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 32,720,000 |
| 39 | 0100171739464250 | 02-05-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 59,950,000 |
| 40 | 0100171739464251 | 05-06-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 30,150,000 |
| 41 | 0100201788989485 | 05-12-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 47,010,000 |
| 42 | 0100171739464234 | 08-03-2017 | 313364598451000 | MULTI KARYA SAKTI | 33,114,240 |
| 43 | 0100171739464235 | 21-03-2017 | 313364598451000 | MULTI KARYA SAKTI | 34,127,250 |
| 44 | 0100171739464252 | 03-04-2017 | 719113292044000 | CAHAYA TERANG GUNUNG MAS | 71,945,500 |
| 45 | 0100171739464253 | 02-05-2017 | 719113292044000 | CAHAYA TERANG GUNUNG MAS | 220,627,000 |
| 46 | 0100171739464238 | 25-03-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 6,600,000 |
| 47 | 0100171739464239 | 01-03-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 114,300,000 |
| 48 | 0100171739464240 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 34,650,000 |
| 49 | 0100171739464241 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 21,175,000 |
| 50 | 0100171739464242 | 23-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 12,880,000 |
| 51 | 0100171739464243 | 23-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 19,950,000 |
| 52 | 0100171739464244 | 02-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 28,500,000 |
| 53 | 0100171739464245 | 12-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 30,400,000 |
| 54 | 0100171739464246 | 25-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 19,950,000 |
| 55 | 0100171739464247 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 7,836,000 |
| 56 | 0100201788989497 | 27-11-2017 | 828798710403000 | GAMINDOTAMA SUKSES | 88,131,000 |
| 57 | 0110201788989496 | 27-12-2017 | 828798710403000 | GAMINDOTAMA SUKSES | 13,000,000 |
| JUMLAH | 2,953,492,940 |
Bahwa total rincian Faktur Pajak tersebut diatas adalah Rp. 342.100.000,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) + Rp.2.953,492,940,00 ( Dua milyar Sembilan ratus lima puluh tiga juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah) sehingga total sejumlah Rp3.295.592.940,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Bahwa saksi Yani Heryani telah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PT Defa Rahayu harus dilakukan penyetoran dan pelaporan pada SPT MASA PPN masa januari sampai dengan Desember 2017 akan tetapi Terdakwa tidak juga kunjung melakukan penyetoran dan pelaporan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, berlaku juga bagi wakil kuasa, kuasa, pegawai dari, Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah didalam Buku Hukum Pidana Ekonomi (Jakarta, Erlangga, 1996) halaman 26 menyatakan ancaman pidana ditujukan terhadap orang, dan rumusan tindak pidana yang dimulai dengan kata ‘Setiap Orang’, kata ini menunjuk kepada siapa saja orang yang melakukan perbuatan yang dirumuskan didalam pasal tersebut diancam dengan Pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian sasaran yang dituju oleh pidana adalah orang atau dengan kata lain hal tersebut ditujukan terhadap subjek hukum pidana yang lebih lanjut diuraikan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam buku Teori-teori dan kebijakan pidana (bandung: Alumni 1998) halaman 97 pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/ kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan Terdakwa Gunawan bin Yakub sebagai manusia yang bebas yang dapat mengarahkan dirinya sendiri dan sempurna akalnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Gunawan bin Yakub telah membenarkan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, demikian juga keterangan para saksi di persidangan, bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa` dalam perkara ini adalah Terdakwa Gunawan bin Yakub yang dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian yang dimaksud Setiap Orang dalam perkara ini telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa Gunawan bin Yakub sehingga Majelis Hakim berpendirian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, berlaku juga bagi wakil kuasa, kuasa, pegawai dari, Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) macam corak kesengajaan (dolus), yakni sebagai berikut:
Sengaja sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk);
Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan keharusan atau sadar akan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn); dan
Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn atau dolus eventualis).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja sebagai Maksud atau Tujuan (opzet als oogmerk) adalah Pembuat menghendaki akibat perbuatannya dan tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Sengaja sebagai Kesadaran (Keinsyafan) akan Keharusan atau Sadar akan Kepastian yaitu pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Sengaja sebagai Kesadaran (Keinsyafan) akan Kemungkinan yakni pembuat sadar bahwa mungkin akibat yang tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yang dimaksudnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa Gunawan Bin Yakub adalah Direktur utama dari PT.Defa Rahayu suatu perseroan yang bergerak di bidang Transportasi dan supplier yang beralamat di Dusun Cicelot RT.04 RW.08 Kelurahan Mandalaherang, Sumedang, Kabupaten Sumedang;
Menimbang, bahwa sebagai Direktur Utama, Terdakwa Gunawan Bin Yakub memiliki tugas dan wewenang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengelola perusahaan
Menandatangani semua dokumen terkait dengan PT Defa Rahayu;
Membuat dan menandatangani Faktur Pajak
Menimbang, bahwa , PT. Defa Rahayu telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 9 Agustus 2006 dan memiliki NPWP 02.580.898.1-446.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 02 September 2014;
Menimbang, bahwa pada tahun 2015, Terdakwa Gunawan Bin Yakub mengetahui adanya proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono, dan kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub menemui saksi Ratna Ningrum Pihak PT.Waskita Beton Precast (WBP) untuk ikut serta dalam pengadaan beton terkait pembangunan jalan tol tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menemui saksi Heri Purnomo selaku Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) dan menyampaikan ada peluang kerja sama dengan PT.Waskita Beton Precast (WBP) didalam pembangunan jalan Tol Solo Kertosono;
Menimbang, bahwa kemudian untuk memudahkan negosiasi antara .PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT.Waskita Beton Precast (WBP), maka Terdakwa diangkat oleh saksi Heri Purnomo selaku Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) menjadi General Manager .PT Graha Telkom Sigma (GTS);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub yang mewakili PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada akhirnya dapat menjalin kontrak dengan saksi Jarot Subana selaku Direktur Teknik dan Operasional PT.Waskita Beton Precast (WBP) dengan menandatangani Surat Perjanjian Pemesanan material (SPPM) nomor 109/SPPM/WBP/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang pada pokoknya PT. Graha Telkom Sigma (GTS) akan memenuhi kebutuhan beton readymix kepada PT.Waskita Beton Precast (WBP) dalam pembangunan jalan Tol Solo Kertosono dengan nilai Rp.62.580.100.000,00,00 (Enam puluh dua milyar lima ratus delapan puluh juta seratus ribu rupiah) termasuk PPN;
Menimbang, bahwa kemudian terdapat addendum terhadap perjanjian tersebut dengan ditanda tanganinya surat perjanjian nomor 109/ADD-I/SPM/WBP/2016 tanggal 30 April 2016 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Gunawan Bin Yakub dengan saksi Jarot Subana;
Menimbang, bahwa setelah Proyek pengadaan beton Readymix itu diperoleh PT. Graha Telkom Sigma (GTS) kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub membuat kesepakatan dengan saksi Heri Purnomo untuk membuat kontrak pengadaan beton readymix antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT.Defa Rahayu;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Gunawan Bin Yakub telah diangkat menjadi General Manajer PT.Graha Telkom Sigma (GTS) maka kontrak antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dan PT.Defa Rahayu ditanda tangani oleh saksi Heri Purnomo selaku Direktur PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dan saksi Yaya Winarya selaku direktur PT Defa Rahayu pada tanggal 24 Maret 2016 sebagaimana surat 013-PRC/GTS/DERA/A/16;
Menimbang, bahwa pada tahun 2016, Terdakwa Gunawan bin Yakub selaku Direktur PT.Defa Rahayu telah mengajukan Sertifikat Elektronik, Username dan Password kepada KPP Pratama Sumedang denga maksud agar PT Defa Rahayu dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Gunawan Bin Yakub menyerahkan Laptop yang terdapat Username dan Password penerbitan faktur pajak kepada saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin selaku orang yang diminta untuk mengurus Pajak PT.Defa Rahayu;
Menimbang, bahwa saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin bukanlah pegawai PT Defa Rahayu dan tidak memiliki Pendidikan formal didalam bidang perpajakan dan saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin diberi tugas oleh Terdakwa Gunawan Bin Yakub untuk mengurus SPT Masa PPN PT Defa Rahayu dan menerbitkan faktur Pajak;
Menimbang, bahwa penerbitan Faktur Pajak oleh saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin dilakukan dengan cara Terdakwa Gunawan Bin Yakub memberikan dokumen Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), Invoice dan Kuitansi untuk kelengkapan administrasi penagihan dan kemudian saksi Cepy Jamal melakukan input ke Laptop yang telah diinstal Sertifikat Elektronik PT Defa Rahayu kemudian dicetaklah Faktur Pajak atas nama PT.Defa Rahayu yang menjadi dasar penagihan kepada PT Graha Telkom Sigma (GTS);
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 6 April 2017 terdapat surat pemutusan kontrak antara PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT Waskita Beton Precast (WBP) berdasarkan surat nomor 113/WBP/POP/2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen Berita acara penerimaan material (BAPM) nomor 109.15/BAPM/WBP/SOKER/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan Berita acara pembayaran nomor 109.15/BAP/WBP/2017 tanggal 19 Juni 2017, prestasi kerja PT Graha Telkom Sigma (GTS) hanya mencapai 25,82 % dari keseluruhan Proyek dan uang yang telah dibayarkan PT WBP kepada PT GTS sejumlah Rp.12.391.065.151,00 (Dua belas milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT.Defa Rahayu dari PT Graha Telkom Sigma adalah sejumlah Rp.23.757.222.995,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian Rp.21.597.475.450,00 (Dua puluh satu milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) sebagai DP dan progress pekerjaan sebesar 39,96% serta PPN sejumlah Rp.2.159.747.545,00 (Dua milyar seratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin kemudian meminjamkan laptop tersebut kepada saksi Muhamad Saman serta memberitahukan username dan password E Faktur PT Defa Rahayu, yang diawali saksi Cepy Jamal Bin Oma Komarudin memberitahu muhamad saman jika PT Defa Rahayu sedang sepi pekerjaan dan memiliki jatah faktur pajak yang tidak dipakai;
Menimbang, bahwa terkait perbuatan tersebut, maka saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin menerima upah dari saksi Muhamad Saman antara Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per faktur;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Aplikasi Portal DJP yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ditemukan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Defa Rahayu selama tahun 2017 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Yani Heryani selaku AR (Account Representative) pada Kantor Pajak Sumedang, menyusun daftarnya dan dibuat SP2DK, tanggal 23 Agustus 2017 adalah antara lain: memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah Wajib Pajak (PT.Defa Rahayu) terbitkan untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (PT.Defa Rahayu) terhadap PT Graha Telkom Sigma sebagai berikut;
-
NO NO FAKTUR TGL FAKTUR NPWP LAWAN NAMA LAWAN PPN 1 0100171739464213 17-02-2017 010719839059000 PT.GRAHA TELKOMSIGMA 82,100,000 2 0100171739464214 06-03-2017 010719839059000 PT.GRAHA TELKOMSIGMA 80,000,000 3 0100171739464216 22-03-2017 010719839059000 PT.GRAHA TELKOMSIGMA 80,000,000 4 0100171739464219 11-04-2017 010719839059000 PT.GRAHA TELKOMSIGMA 100,000,000 Jumlah 342.100.000
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal tanggal 26 Januari 2018, saksi Yani Heryani memberitahukan kembali kepada PT Defa Rahayu bahwa terdapat faktur pajak masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Defa Rahayu tetapi faktur pajak masukan tersebut seharusnya tidak dikreditkan karena penerbit faktur pajaknya (lawan transaksi) tidak melaporkan faktur tersebut, Memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak (PT Defa Rahayu) untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Defa Rahayu, Memberitahukan bahwa terdapat faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak (PT Defa rahayu) untuk lawan transaksi tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT Defa Rahayu dan belum dilaporkan oleh lawan transaksi dari PT Defa Rahayu ;
Menimbang, bahwa setelah saksi Yani Heryani selaku melakukan klarifikasi kepada Terdakwa Gunawan bin Yakub terkait hal tersebut,Terdakwa Gunawan bin Yakub mengakui belum dilakukan penyetoran PPN dan belum dilakukan pelaporan dengan alasan masih terdapat Piutang PT.Graha Telkom Sigma (GTS) yang belum dibayar, sedangkan untuk Faktur Pajak selain PT Graha Telkom Sigma, Terdakwa Gunawan Bin Yakub menyatakan tidak pernah melakukan transaksi dan menerbitkan Faktur Pajaknya;
Menimbang, bahwa pihak lain selain PT Graha Telkom Sigma, terbit Faktur Pajak dari PT Defa Rahayu kepada atas nama PT Philia Citra Sejahtera, PT Multitally Indonesia, PT Sinar Bahagia Megah, PT Multi Karya Sakti, PT Cahaya Terang Gunung Mas, PT Anugerah sukses Energi, PT Gamindotama Sukses dengan rincian faktur sebagai berikut:
| NO | NO FAKTUR | TGL FAKTUR | NPWP LAWAN | NAMA LAWAN | PPN |
| 1 | 0100171739464220 | 01-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,200,000 |
| 2 | 0100171739464221 | 02-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 38,083,972 |
| 3 | 0100171739464222 | 03-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 46,150,000 |
| 4 | 0100171739464223 | 04-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,950,000 |
| 5 | 0100171739464224 | 07-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,250,000 |
| 6 | 0100171739464225 | 08-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,900,000 |
| 7 | 0100171739464226 | 17-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,000,000 |
| 8 | 0100171739464227 | 10-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,850,000 |
| 9 | 0100171739464228 | 11-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,300,000 |
| 10 | 0100171739464229 | 14-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,675,000 |
| 11 | 0100171739464230 | 15-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 48,250,000 |
| 12 | 0100171739464231 | 16-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 47,000,000 |
| 13 | 0100171739464232 | 18-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 38,400,000 |
| 14 | 0100171739464233 | 21-08-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 35,800,000 |
| 15 | 0100171739464237 | 02-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 63,875,000 |
| 16 | 0100171739464254 | 16-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 67,500,000 |
| 17 | 0100171739464255 | 06-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 66,192,599 |
| 18 | 0100171739464256 | 09-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 49,250,000 |
| 19 | 0100171739464257 | 12-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 69,800,000 |
| 20 | 0100171739464258 | 25-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 72,200,000 |
| 21 | 0100171739464259 | 27-10-2017 | 018712711045000 | PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA | 68,750,000 |
| 22 | 0100171739464260 | 03-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 74,730,000 |
| 23 | 0100171739464261 | 10-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 65,740,000 |
| 24 | 0100171739464262 | 17-10-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 72,386,624 |
| 25 | 0100201788989479 | 20-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 62,240,000 |
| 26 | 0100201788989480 | 21-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 61,864,655 |
| 27 | 0100201788989481 | 22-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 60,000,000 |
| 28 | 0100201788989482 | 23-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 59,400,000 |
| 29 | 0100201788989483 | 24-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 48,370,000 |
| 30 | 0100201788989484 | 27-11-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 51,280,000 |
| 31 | 0100201788989491 | 05-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 50,930,000 |
| 32 | 0100201788989492 | 12-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 52,800,000 |
| 33 | 0100201788989494 | 20-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 53,750,000 |
| 34 | 0110201788989493 | 15-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 49,809,100 |
| 35 | 0110201788989495 | 27-12-2017 | 025936881027000 | MULTITALLY INDONESIA | 51,500,000 |
| 36 | 0100171739464236 | 06-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 40,000,000 |
| 37 | 0100171739464248 | 04-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 67,300,000 |
| 38 | 0100171739464249 | 03-04-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 32,720,000 |
| 39 | 0100171739464250 | 02-05-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 59,950,000 |
| 40 | 0100171739464251 | 05-06-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 30,150,000 |
| 41 | 0100201788989485 | 05-12-2017 | 027395672416000 | SINAR BAHAGIA MEGAH | 47,010,000 |
| 42 | 0100171739464234 | 08-03-2017 | 313364598451000 | MULTI KARYA SAKTI | 33,114,240 |
| 43 | 0100171739464235 | 21-03-2017 | 313364598451000 | MULTI KARYA SAKTI | 34,127,250 |
| 44 | 0100171739464252 | 03-04-2017 | 719113292044000 | CAHAYA TERANG GUNUNG MAS | 71,945,500 |
| 45 | 0100171739464253 | 02-05-2017 | 719113292044000 | CAHAYA TERANG GUNUNG MAS | 220,627,000 |
| 46 | 0100171739464238 | 25-03-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 6,600,000 |
| 47 | 0100171739464239 | 01-03-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 114,300,000 |
| 48 | 0100171739464240 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 34,650,000 |
| 49 | 0100171739464241 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 21,175,000 |
| 50 | 0100171739464242 | 23-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 12,880,000 |
| 51 | 0100171739464243 | 23-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 19,950,000 |
| 52 | 0100171739464244 | 02-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 28,500,000 |
| 53 | 0100171739464245 | 12-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 30,400,000 |
| 54 | 0100171739464246 | 25-06-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 19,950,000 |
| 55 | 0100171739464247 | 01-05-2017 | 749612545722000 | ANUGERAH SUKSES ENERGI | 7,836,000 |
| 56 | 0100201788989497 | 27-11-2017 | 828798710403000 | GAMINDOTAMA SUKSES | 88,131,000 |
| 57 | 0110201788989496 | 27-12-2017 | 828798710403000 | GAMINDOTAMA SUKSES | 13,000,000 |
| JUMLAH | 2,953,492,940 |
Menimbang, bahwa total rincian Faktur Pajak tersebut diatas adalah Rp. 342.100.000,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) + Rp.2.953,492,940,00 ( Dua milyar Sembilan ratus lima puluh tiga juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah) sehingga total sejumlah Rp3.295.592.940,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, Bahwa saksi Yani Heryani telah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PT Defa Rahayu harus dilakukan penyetoran dan pelaporan pada SPT MASA PPN masa januari sampai dengan Desember 2017 akan tetapi Terdakwa tidak juga kunjung melakukan penyetoran dan pelaporan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Nota Pembelaan menyatakan:
Bahwa benar dalam kurun waktu Februari sampai dengan bulan Desember 2017, PT Defa Rahayu menerbitkan 4 Faktur sekitar sebesar Rp.3.420.000.000,- dan nilai PPN Rp.342.000.000 dan
Bahwa benar progress pengadaaan beton PT.GTS kepada PT .WBP pada waktu 2016 sampei desember 2017 adalah 25,82 % senilai Rp. 14.000.000.000 adapun progress di PT.Defa Rahayu 39,96 % senilai Rp. 21.597.475.450 termasuk di dalam nya uang muka ( DP ) senilai Rp. 16.000.000.000,- dimana dari nilai tersebut di pakai untuk pembelian equipment batching plan dan alat bantu kerja lainya _+ Rp. 7.000.000.000 dan sisa Rp. 9.000.000.000,-ditambah Rp.7.000.000.000,-, menghasilkan tagihan sebesar 14.000.000.000 (25,82 %) setelah produksi di hentikan dari PT.GTS menunjuk KJPP ( teamApraisal / penilai property )dimana hasil dari team appraisal / penilai property adalah sebesar Rp. 6.800.000.000,-dan asset / equitment produksi di serahkan dari PT. defa rahayu ke PT.GTS sehinggga setalah penyerahan assset progress PT. DEFA RAHAYU menjadi 27, 82 % dan PT. GTS menjadi 37,89 %;
Bahwa 4 faktur pajak kurun waktu febuari dan desember 2017 sebagaimana saya uraikan di atas dimana setelah cepi jamal tidak bisa di hubungi , klien kami (Gunawan bin yakub ) meminta kepada petugas pajak bagian AR yaitu bu yani untuk membantu membereskan laporan atau pun kewajiban apa saja yg belum PT DEFA RAHAYU laporkan yg berkaitan dengan perpajakan, dan ibu yani mengirimkan informasi data data apa saja yg harus saya ( gunawan ) siapkan selaku direktur PT DEFA RAHAYU melalui chat WA , termasuk 4 faktur pajak untuk pembetulan atau revisi dan sudah saya serahkan kepada Petugas pajak bagian AR yaitu Bu Yani . ( Bukti CHAT WA terlampir );
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim adalah dalil yang tidak beralasan karena pada Prinsipnya, perjanjian kerjasama antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT Defa Rahayu, terbit disebabkan terlebih dahulu adanya perjanjian kerjasama antara PT.Waskita Beton Precast (WBP) dengan PT Graha Telkom Sigma (GTS) terkait penyediaan Readymix dalam pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono;
Menimbang, bahwa sehingga progress kemajuan pelaksanaan pekerjaan antara PT.Waskita Beton Precast (WBP) dengan PT Graha Telkom Sigma (GTS) seharusnya sama dengan progress pelaksanaan pekerjaan antara PT.Graha Telkom Sigma (GTS) dengan PT Defa Rahayu termasuk juga pembayaran yang di terima dan pelaporan Faktur pajaknya, dengan demikian dalil tersebut haruslah diabaikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa didalam Nota pembelaannya menyatakan:
Bahwa pada kurun waktu bulan febuari sampei dengan bulan desember 2017 terbit pajak terhadap perusahaan perusahaan lain serperti pada PT. MULTI TALI dst……benar benar tanpa saya mengetahui dan tidak pernah menyuruh kepada cepi jamal dan faktur faktur tersebut di terbitkan setelah cepi jamal keluar tanpa pamit dan izin pada saya ( gunawan ) selaku direktur PT . DEFA RAHAYU.
Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut juga menurut Majelis Hakim adalah dalil yang tidak beralasan menurut Hukum karena berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online ditentukan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 3
Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak
Untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan username dan password yang berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi
Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online antara lain:
a. EFIN;
b.Sertifikat Elektronik;
c, Token; atau
d. PIN
(4) Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autensifikasi dari penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan tersebut maka dapat disimpulkan Username dan Password terkait dengan pelaporan pajak atau penerbitan Faktur Pajak merupakan hal yang bersifat rahasia, sehingga Wajib Pajak atau Terdakwa selaku pihak yang telah mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, seharusnya dapat menjaga kerahasiaan dari Username dan Password agar tidak disalah gunakan oleh Pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa telah menyerahkan Laptop yang terdapat Username dan Password penerbitan faktur pajak kepada saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin selaku orang yang diminta untuk mengurus Pajak PT.Defa Rahayu;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin meminjamkan laptop tersebut kepada saksi Muhamad Saman serta memberitahukan username dan password E Faktur PT Defa Rahayu, yang diawali saksi Cepy Jamal Bin Oma Komarudin memberitahu saksi Muhamad saman jika PT Defa Rahayu sedang sepi pekerjaan dan memiliki jatah faktur pajak yang tidak dipakai dan di kemudian hari muncul berbagai Faktur selain Faktur dari PT Defa Rahayu kepada PT.Graha Telkom Sigma (GTS);
Menimbang, bahwa kemudian terdapat fakta, selain PT Graha Telkom Sigma, terbit Faktur Pajak dari PT Defa Rahayu kepada atas nama PT Philia Citra Sejahtera, PT Multitally Indonesia, PT Sinar Bahagia Megah, PT Multi Karya Sakti, PT Cahaya Terang Gunung Mas, PT Anugerah sukses Energi, PT Gamindotama Sukses yang bukan berdasarkan pada Transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dengan sengaja memberitahu Username dan Password dan menyerahkan Laptop yang terdapat Username dan Password penerbitan faktur pajak kepada saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin, dan berdasarkan fakta kemudian terbit Faktur Pajak atas Nama PT Defa Rahayu kepada berbagai pihak dan Faktur-faktur tersebut bukan didasarkan pada Transaksi yang sebenarnya maka maka dikaitkan dengan teori kesengajaan sebagai kesadaran (keinsyafan) akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn atau dolus eventualis, maka dapat disimpulkan Terdakwa Gunawan selaku wajib Pajak bersama-sama dengan saksi Cepy Jamal Bin Oma Komarudin telah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3 Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa sebagai perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling), menurut Pasal 64 KUHP merupakan pengaturan terhadap pemidanaan yaitu jika beberapa perbuatan berhubungan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya;
Menimbang bahwa untuk dapat dikatakan telah terjadi suatu perbuatan yang berlanjut maka ada 3 syarat yaitu:
Adanya kesatuan kehendak;
perbuatan-perbuatan itu sejenis;
faktor hubungan waktu (jarak waktu tidak lama)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Faktur-Faktur Pajak yang terbit atas nama PT Defa Rahayu yang dibuat berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dalam periode bulan Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut:
| NO | NO FAKTUR | TGL FAKTUR | NPWP LAWAN | NAMA LAWAN | PPN |
| 1 | 0100171739464213 | 17-02-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 82,100,000 |
| 2 | 0100171739464214 | 06-03-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 80,000,000 |
| 3 | 0100171739464216 | 22-03-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 80,000,000 |
| 4 | 0100171739464219 | 11-04-2017 | 010719839059000 | PT.GRAHA TELKOMSIGMA | 100,000,000 |
| Jumlah | 342.100.000 |
Bahwa pihak lain selain PT Graha Telkom Sigma, terbit Faktur Pajak dari PT Defa Rahayu kepada atas nama PT Philia Citra Sejahtera, PT Multitally Indonesia, PT Sinar Bahagia Megah, PT Multi Karya Sakti, PT Cahaya Terang Gunung Mas, PT Anugerah sukses Energi, PT Gamindotama Sukses dengan rincian faktur sebagai berikut:
-
NO NO FAKTUR TGL FAKTUR NPWP LAWAN NAMA LAWAN PPN 1 0100171739464220 01-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 49,200,000 2 0100171739464221 02-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 38,083,972 3 0100171739464222 03-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 46,150,000 4 0100171739464223 04-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 49,950,000 5 0100171739464224 07-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 49,250,000 6 0100171739464225 08-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 49,900,000 7 0100171739464226 17-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 48,000,000 8 0100171739464227 10-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 48,850,000 9 0100171739464228 11-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 49,300,000 10 0100171739464229 14-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 48,675,000 11 0100171739464230 15-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 48,250,000 12 0100171739464231 16-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 47,000,000 13 0100171739464232 18-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 38,400,000 14 0100171739464233 21-08-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 35,800,000 15 0100171739464237 02-10-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 63,875,000 16 0100171739464254 16-10-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 67,500,000 17 0100171739464255 06-10-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 66,192,599 18 0100171739464256 09-10-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 49,250,000 19 0100171739464257 12-10-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 69,800,000 20 0100171739464258 25-10-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 72,200,000 21 0100171739464259 27-10-2017 018712711045000 PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA 68,750,000 22 0100171739464260 03-10-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 74,730,000 23 0100171739464261 10-10-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 65,740,000 24 0100171739464262 17-10-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 72,386,624 25 0100201788989479 20-11-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 62,240,000 26 0100201788989480 21-11-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 61,864,655 27 0100201788989481 22-11-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 60,000,000 28 0100201788989482 23-11-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 59,400,000 29 0100201788989483 24-11-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 48,370,000 30 0100201788989484 27-11-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 51,280,000 31 0100201788989491 05-12-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 50,930,000 32 0100201788989492 12-12-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 52,800,000 33 0100201788989494 20-12-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 53,750,000 34 0110201788989493 15-12-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 49,809,100 35 0110201788989495 27-12-2017 025936881027000 MULTITALLY INDONESIA 51,500,000 36 0100171739464236 06-04-2017 027395672416000 SINAR BAHAGIA MEGAH 40,000,000 37 0100171739464248 04-04-2017 027395672416000 SINAR BAHAGIA MEGAH 67,300,000 38 0100171739464249 03-04-2017 027395672416000 SINAR BAHAGIA MEGAH 32,720,000 39 0100171739464250 02-05-2017 027395672416000 SINAR BAHAGIA MEGAH 59,950,000 40 0100171739464251 05-06-2017 027395672416000 SINAR BAHAGIA MEGAH 30,150,000 41 0100201788989485 05-12-2017 027395672416000 SINAR BAHAGIA MEGAH 47,010,000 42 0100171739464234 08-03-2017 313364598451000 MULTI KARYA SAKTI 33,114,240 43 0100171739464235 21-03-2017 313364598451000 MULTI KARYA SAKTI 34,127,250 44 0100171739464252 03-04-2017 719113292044000 CAHAYA TERANG GUNUNG MAS 71,945,500 45 0100171739464253 02-05-2017 719113292044000 CAHAYA TERANG GUNUNG MAS 220,627,000 46 0100171739464238 25-03-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 6,600,000 47 0100171739464239 01-03-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 114,300,000 48 0100171739464240 01-05-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 34,650,000 49 0100171739464241 01-05-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 21,175,000 50 0100171739464242 23-05-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 12,880,000 51 0100171739464243 23-05-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 19,950,000 52 0100171739464244 02-06-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 28,500,000 53 0100171739464245 12-06-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 30,400,000 54 0100171739464246 25-06-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 19,950,000 55 0100171739464247 01-05-2017 749612545722000 ANUGERAH SUKSES ENERGI 7,836,000 56 0100201788989497 27-11-2017 828798710403000 GAMINDOTAMA SUKSES 88,131,000 57 0110201788989496 27-12-2017 828798710403000 GAMINDOTAMA SUKSES 13,000,000 JUMLAH 2,953,492,940
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian berbagai penerbitan faktur tersebut maka dapat disimpulkan walaupun penerbitan Faktur tersebut tidak seluruhnya dilakukan oleh Terdakwa Gunawan Bin Yakub dan saksi Cepy Jamal Bin Oma Komarudin, akan tetapi terbitnya faktur-faktur tersebut disebabkan Terdakwa Gunawan Bin Yakub dan saksi Cepy Jamal bin Oma Komarudin tidak menjaga dengan baik kerahasian Username dan Password didalam penerbitan Faktur Pajak PT.Defa Rahayu, sehingga terbit Faktur Pajak atas nama PT.Defa Rahayu yang dibuat bukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut sejak bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2017 dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa didalam Nota Pembelaannya turut melampirkan bukti surat sebagai berikut:
surat pernyataan Cepy Jamal tanggal 4 Oktober 2022;
Undang-Undang KUP berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Undangan klarifikasi Polda Jabar tanggal 19 Mei 2021;
Progress Masa Maret 2016 s/d Desember 2017 (Format excel)
Faktur Pajak 2017 yang belum dilaporkan;
Perhitungan KJPP (nilai asset yang dikembalikan kepada PT.GTS) yang mengurangi progress PT.Defa Rahayu dan menambah Progress PT.Graha Telkom Sigma,3.surat konseling dan bukti pembayaran pajak senilai 2.140.634.882
Bukt chat WA dengan AR
SPT tahunan 2017
Menimbang, bahwa terkait dengan bukti-bukti surat tersebut menurut Majelis Hakim tidaklah relevan dan tidak dapat dijadikan hal-hal yang menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, karena sebagaimana telah di pertimbangkan, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan demikian bukti surat tersebut beserta dalil-dalil bantahan Terdakwa yang termuat didalam Nota Pembelaan dan Duplik haruslah dikesampingkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan total rincian Faktur Pajak yang di buat tanpa berdasarkan transaksi yang sebenarnya atas nama PT.Defa Rahayu adalah sejumlah Rp3.295.592.940,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan selain Pidana Penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,sehingga dalam perkara ini Terdakwa harus juga dijatuhi pidana denda sejumlah 2 X Rp3.295.592.940,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) = Rp.6.591.185.880,00 (Enam milyar lima ratus Sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 44C Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menentukan
Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa maka ketentuan Pasal 44 C tersebut dapat di terapkan pada diri Terdakwa dan akan disebutkan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| 29) Asli permintaan data e-faktur PT DEFA RAHAYU nomor 02/DFA/03/2017 beserta tanda terima penyerahan data e faktur. |
| 30) Asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak an PT DEFA RAHAYU. |
31) Asli Surat Pengungkapan ketidakbenaran PT MULTI KARYA SAKTI No. 001/MKS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 dan Asli Bukti Penerimaan Surat (BPS). 32) Asli Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya nomor SR-14/WPJ.08/2019 tanggal 28 Agustus 2019; |
33) Asli SPT Masa PPN, BPS, lampiran 1111 AB, A2, B2. Masa Pajak:
|
34) Print out faktur pajak masukan PT MULTI KARYA SAKTI:
|
35) Copy Pelaporan SPT Masa PPN (Masa Agustus 2017 normal, Masa Agustus 2017 pembetulan I, Masa September 2017 normal, Masa September 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan ke-2, Masa November 2017 pembetulan I) termasuk ) termasuk Bukti Penerimaan Surat (BPS) Agustus 2017 Pembetulan I, September 2017 Pembetulan I, Masa Oktober 2017 Pembetulan 2 dan masa November 2017 pembetulan I dan masa desember 2017 pembetulan I) ;
-
36) Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 37) Copy Faktur Pajak Nomor 010 020-17.34898576 38) Copy Laporan Keuangan periode setahun yang berakhir 31 Desember 2017 39) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT PHILIA CITRA SEJAHTERA (21 set)
40) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT MULTITALLY INDONESIA (13 set)
41) Print out rekening Bank Mandiri norek 125.0006607030 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 42) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0044431973 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 43) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0074745656 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 44) Print out rekening Bank Mandiri norek 171.0079797919 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 45) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153995 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 46) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0013557469 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 47) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153987 atas nama GUNAWAN (1 set)
48) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0020646388 atas nama GUNAWAN (1 set)
49) Fotokopi Persetujuan Revisi RKAP Tahun 2016 dan 2017 (2 set) dan Annual report 2016 & 2017
50) Fotokopi Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) Nomor 109/SPPM/WBP/2016 tanggal 3 Maret 2016 (9halaman) dan Fotokopi Addendum Pertama Surat Pesanan Material (1halaman)
51) 13 set berisi Fotokopi kwitansi, fotokopi BAPM,fotokopi BA Pembayaran, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Hutang Supplier, fotokopi bukti transfer bank
52) Printout scan Keputusan Direksi PT WBP Nomor 40.1/SK/WBP/PEN/2015 tentang PROSEDUR KEUANGAN PT WBP 53) Printout scan berisi debit advice bank pembayaran ke PT GTS, fund requisition form, invoice, faktur pajak, kwitansi, BA Pembayaran, BA Pemakaian sewa alat, BA Serah terima Alat, Surat Perjanjian Sewa Alat (SPSA) sebanyak 4 set. 54) Prinout Keputusan Direksi PT WBP nomor 1/SK/WBP/2014 tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Pada proses Pemasaran dan Produksi PT WBP 55) 10 Set berisi Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000. 56) 3 set Fotokopi SPT Masa PPN PT DEFA RAHAYU Masa 3-2017, 5-2017, 6-2017.
57) 1 set Fotokopi SPT Masa PPN PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, termasuk Kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak dari PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS NPWP 71.911.329.2-044.000 kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000.
58) 13 set berisi:
Asli bukti pembayaran, asli Hutang Supplier, Asli kwitansi, Asli BAPM, Asli Berita Acara Pembayaran (BAP), print out Faktur Pajak, asli Docket.
59) Laporan Penghitungan Kerugian Pada Pendapatan Negara.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara Cepy Jamal bin Oma Komarudin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa:
surat pernyataan Cepy Jamal tanggal 4 Oktober 2022;
Undang-Undang KUP berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Undangan klarifikasi Polda Jabar tanggal 19 Mei 2021;
Progress Masa Maret 2016 s/d Desember 2017 (Format excel)
Faktur Pajak 2017 yang belum dilaporkan;
Perhitungan KJPP (nilai asset yang dikembalikan kepada PT.GTS) yang mengurangi progress PT.Defa Rahayu dan menambah Progress PT.Graha Telkom Sigma,3.surat konseling dan bukti pembayaran pajak senilai 2.140.634.882
Bukt chat WA dengan AR
SPT tahunan 2017
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menghambat potensi pendapatan Negara melalui sektor Pajak;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 39 A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Gunawan Bin Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gunawan Bin Yakub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah 2 X Rp3.295.592.940,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) = Rp.6.591.185.880,00 (Enam milyar lima ratus Sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk pembayaran denda. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terpidana dijatuhkan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Asli Pemberitahuan Kode Aktivasi Surat nomor S-78/PPN.AK/WPJ.09/KP.1503/ 2016.
|
| 29) Asli permintaan data e-faktur PT DEFA RAHAYU nomor 02/DFA/03/2017 beserta tanda terima penyerahan data e faktur. |
| 30) Asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak an PT DEFA RAHAYU. |
31) Asli Surat Pengungkapan ketidakbenaran PT MULTI KARYA SAKTI No. 001/MKS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 dan Asli Bukti Penerimaan Surat (BPS). 32) Asli Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya nomor SR-14/WPJ.08/2019 tanggal 28 Agustus 2019; |
33) Asli SPT Masa PPN, BPS, lampiran 1111 AB, A2, B2. Masa Pajak:
|
34) Print out faktur pajak masukan PT MULTI KARYA SAKTI:
|
35) Copy Pelaporan SPT Masa PPN (Masa Agustus 2017 normal, Masa Agustus 2017 pembetulan I, Masa September 2017 normal, Masa September 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan ke-2, Masa November 2017 pembetulan I) termasuk ) termasuk Bukti Penerimaan Surat (BPS) Agustus 2017 Pembetulan I, September 2017 Pembetulan I, Masa Oktober 2017 Pembetulan 2 dan masa November 2017 pembetulan I dan masa desember 2017 pembetulan I) ;
-
36) Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 37) Copy Faktur Pajak Nomor 010 020-17.34898576 38) Copy Laporan Keuangan periode setahun yang berakhir 31 Desember 2017 39) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT PHILIA CITRA SEJAHTERA (21 set)
40) Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT MULTITALLY INDONESIA (13 set)
41) Print out rekening Bank Mandiri norek 125.0006607030 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 42) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0044431973 atas nama DEFA RAHAYU (1 lembar) 43) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0074745656 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 44) Print out rekening Bank Mandiri norek 171.0079797919 atas nama DEFA RAHAYU (1 set) 45) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153995 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 46) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0013557469 atas nama GUNAWAN (1 lembar) 47) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0014153987 atas nama GUNAWAN (1 set)
48) Print out rekening Bank Mandiri norek 131.0020646388 atas nama GUNAWAN (1 set)
49) Fotokopi Persetujuan Revisi RKAP Tahun 2016 dan 2017 (2 set) dan Annual report 2016 & 2017
50) Fotokopi Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) Nomor 109/SPPM/WBP/2016 tanggal 3 Maret 2016 (9halaman) dan Fotokopi Addendum Pertama Surat Pesanan Material (1halaman)
51) 13 set berisi:Fotokopi kwitansi, fotokopi BAPM,fotokopi BA Pembayaran, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Hutang Supplier, fotokopi bukti transfer bank
52) Printout scan Keputusan Direksi PT WBP Nomor 40.1/SK/WBP/PEN/2015 tentang PROSEDUR KEUANGAN PT WBP 53) Printout scan berisi debit advice bank pembayaran ke PT GTS, fund requisition form, invoice, faktur pajak, kwitansi, BA Pembayaran, BA Pemakaian sewa alat, BA Serah terima Alat, Surat Perjanjian Sewa Alat (SPSA) sebanyak 4 set. 54) Prinout Keputusan Direksi PT WBP nomor 1/SK/WBP/2014 tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Pada proses Pemasaran dan Produksi PT WBP 55) 10 Set berisi Fotokopi kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak PT DEFA RAHAYU kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000. 56) 3 set Fotokopi SPT Masa PPN PT DEFA RAHAYU Masa 3-2017, 5-2017, 6-2017.
57) 1 set Fotokopi SPT Masa PPN PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, termasuk Kwitansi, invoice, surat jalan, faktur pajak dari PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS NPWP 71.911.329.2-044.000 kepada PT ANUGRAH SUKSES ENERGI NPWP 74.961.254.5-722.000.
58) 13 set berisi:
Asli bukti pembayaran, asli Hutang Supplier, Asli kwitansi, Asli BAPM, Asli Berita Acara Pembayaran (BAP), print out Faktur Pajak, asli Docket.
59) Laporan Penghitungan Kerugian Pada Pendapatan Negara.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara Cepy Jamal bin Oma Komarudin;
surat pernyataan Cepy Jamal tanggal 4 Oktober 2022;
Undang-Undang KUP berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Undangan klarifikasi Polda Jabar tanggal 19 Mei 2021;
Progress Masa Maret 2016 s/d Desember 2017 (Format excel)
Faktur Pajak 2017 yang belum dilaporkan;
Perhitungan KJPP (nilai asset yang dikembalikan kepada PT.GTS) yang mengurangi progress PT.Defa Rahayu dan menambah Progress PT.Graha Telkom Sigma,3.surat konseling dan bukti pembayaran pajak senilai 2.140.634.882
Bukt chat WA dengan AR
SPT tahunan 2017
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 oleh kami, Dr. Eko Julianto, S.H.,M.M.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Rio Nazar, S.H., M.H. , Lidya Da Vida, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dora Rubiyanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumedang, serta dihadiri oleh Saeful Uyun Sujati, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Rio Nazar, S.H., M.H. Dr. Eko Julianto, S.H.,M.M.,M.H
ttd
Lidya Da Vida, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Dora Rubiyanti, S.H.