154/Pid.Sus/2022/PN Psr
Putusan PN PASURUAN Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Psr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SITI NURAINI PUTRI, SH Terdakwa: HERI IRWANTO Bin SANHAJI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah token deposit merk BCA dan BNI; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah ATM BNI; dirampas untuk dimusnahkan; 2 (dua) buah monitor computer LG; 2 (dua) buah CPU; 2 (dua) buah Mouse; 2 (dua) buah Keyboard; Uang tunai sebesar Rp. 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor154/Pid.Sus/2022/PN Psr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : : : : : : : : | HERI IRWANTO Bin SANHAJI; Pasuruan; 42 Tahun / 28 Oktober 1980; Laki-laki; Indonesia; Jl. Laks. Martadinata Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan; Islam; Swasta /nelayan; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Penuntut sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Hakim PN sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 154/Pid.B/2022/PN Psr., tanggal 10 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 154/Pid.B/2022/PN Psr., tanggal 10 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” sebagaimana yang didakwakan kepadanya sesuai dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) buah monitor computer LG;
2 (Dua) buah CPU;
2 (Dua) buah Mouse;
2 (Dua) buah Keyboard;
2 (Dua) buah token deposit merk BCA dan BNI;
1 (Satu) buah ATM BCA;
1 (Satu) buah ATM BNI;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Laksana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A. SH (petugas dari Polres Pasuruan Kota), melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet milik terdakwa sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat penangkapan sedang duduk di ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa yang dijadikan tempat sarana judi online jenis slot bersama dengan tetangga terdakwa yaitu saksi FATKHUR ROKHMAN Als TEKUR (terdakwa dalam berkas perkara lain);
Bahwa ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa di Jl. Laksana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan digunakan untuk sarana judi online jenis slot dan terdakwa menerima uang transferan dari saksi FATKHUR ROKHMAN alias TEKUR untuk saldo (topup) permainan slot judi online ke rekening BCA milik terdakwa dan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa ruangan tersebut juga pernah digunakan oleh terdakwa untuk usaha Warung Internet (Warnet) sejak 5 (lima) tahun yang lalu, ada 3 (tiga) unit komputer untuk warnet yang ada di ruang bekas jaring tersebut dan 1 (unit) komputer untuk server ada di ruang tengah rumah terdakwa;
Bahwa sekira 2 (dua) tahun yang lalu, banyak teman atau tetangga terdakwa yang nongkrong dan kemudian melakukan judi online jenis slot di warnet terdakwa tersebut dengan cara terdakwa membuat akun judi online di beberapa situs kemudian akun yang terdakwa buat tersebut digunakan oleh orang-orang yang akan memasang slot judi online. Sehingga terdakwa menyewakan akun terdakwa tersebut atau jasa akun untuk memasang slot judi online;
Bahwa akun yang terdakwa miliki adalah pada situs judi online BIMABET ada 2 akun yaitu sandem1721 password semongko009@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password Nongko1368 tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online MASTERSLOT88 ada 2 akun yaitu sandem1721 password 8596@kamu tertaut dengan rekening BNI terdakwa, 9randong1721 password Akku691@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa. Pada situs judi online MYSLOT188 ada 2 akun yaitu sandem1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online RAJASLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda19 password Lala0101@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, klepon password semut1199@ tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online UNOSLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda33 password ulo66633, Timbuljaya password nanas7897@, namun dari berbagai situs dan akun, yang paling sering digunakan adalah akun di situs BIMABET dan MYSLOT188;
Bahwa banyak akun tersebut disewakan oleh terdakwa dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan judi online tergantung orang tersebut hendak bermain di situs yang mana. Sehingga terdakwa menyediakan akunnya dan orang yang akan berjudi tinggal login di akun yang disediakan oleh terdakwa;
Bahwa Cara perjudian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di warnet tersebut, kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana lalu terdakwa menyediakan akunnya, yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu password untuk akun tersebut terdakwa berikan kepada yang bersangkutan, kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun terdakwa, sehingga perolehan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah potongan atas deposito/topup yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan tidak menentu setiap harinya, ada yang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain dari keuntungan yang diperoleh dari sisa deposit/topup tersebut juga ada keuntungan dari situs judi online tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya;
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan kesatu diatas, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A. SH (petugas dari Polres Pasuruan Kota), melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet milik terdakwa sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat penangkapan sedang duduk di ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa yang dijadikan tempat sarana judi online jenis slot bersama dengan tetangga terdakwa yaitu saksi FATKHUR ROKHMAN Als TEKUR (terdakwa dalam berkas perkara lain);
Bahwa ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa di Jl. Laksana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan digunakan untuk sarana judi online jenis slot dan terdakwa menerima uang transferan dari saksi FATKHUR ROKHMAN alias TEKUR untuk saldo (topup) permainan slot judi online ke rekening BCA milik terdakwa dan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa ruangan tersebut juga pernah digunakan oleh terdakwa untuk usaha Warung Internet (Warnet) sejak 5 (lima) tahun yang lalu, ada 3 (tiga) unit komputer untuk warnet yang ada di ruang bekas jaring tersebut dan 1 (unit) komputer untuk server ada di ruang tengah rumah terdakwa;
Bahwa sekira 2 (dua) tahun yang lalu, banyak teman atau tetangga terdakwa yang nongkrong dan kemudian melakukan judi online jenis slot di warnet terdakwa tersebut dengan cara terdakwa membuat akun judi online di beberapa situs kemudian akun yang terdakwa buat tersebut digunakan oleh orang-orang yang akan memasang slot judi online. Sehingga terdakwa menyewakan akun terdakwa tersebut atau jasa akun untuk memasang slot judi online;
Bahwa akun yang terdakwa miliki adalah pada situs judi online BIMABET ada 2 akun yaitu sandem1721 password semongko009@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password Nongko1368 tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online MASTERSLOT88 ada 2 akun yaitu sandem1721 password 8596@kamu tertaut dengan rekening BNI terdakwa, 9randong1721 password Akku691@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa. Pada situs judi online MYSLOT188 ada 2 akun yaitu sandem1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online RAJASLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda19 password Lala0101@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, klepon password semut1199@ tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online UNOSLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda33 password ulo66633, Timbuljaya password nanas7897@, namun dari berbagai situs dan akun, yang paling sering digunakan adalah akun di situs BIMABET dan MYSLOT188;
Bahwa banyak akun tersebut disewakan oleh terdakwa dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan judi online tergantung orang tersebut hendak bermain di situs yang mana. Sehingga terdakwa menyediakan akunnya dan orang yang akan berjudi tinggal login di akun yang disediakan oleh terdakwa;
Bahwa Cara perjudian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di warnet tersebut, kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana lalu terdakwa menyediakan akunnya, yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu password untuk akun tersebut terdakwa berikan kepada yang bersangkutan, kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun terdakwa, sehingga perolehan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah potongan atas deposito/topup yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan tidak menentu setiap harinya, ada yang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain dari keuntungan yang diperoleh dari sisa deposit/topup tersebut juga ada keuntungan dari situs judi online tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya;
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDIAR
Bahwa terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan kesatu diatas, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya laporan tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A. SH, melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet milik terdakwa sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat penangkapan sedang duduk di ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa yang dijadikan tempat sarana judi online jenis slot bersama dengan tetangga terdakwa yaitu saksi FATKHUR ROKHMAN Als TEKUR (terdakwa dalam berkas perkara lain);
Bahwa ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa di Jl. Laksana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan digunakan untuk sarana judi online jenis slot dan terdakwa menerima uang transferan dari saksi FATKHUR ROKHMAN alias TEKUR untuk saldo (topup) permainan slot judi online ke rekening BCA milik terdakwa dan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa ruangan tersebut juga pernah digunakan oleh terdakwa untuk usaha Warung Internet (Warnet) sejak 5 (lima) tahun yang lalu, ada 3 (tiga) unit komputer untuk warnet yang ada di ruang bekas jaring tersebut dan 1 (unit) komputer untuk server ada di ruang tengah rumah terdakwa;
Bahwa sekira 2 (dua) tahun yang lalu, banyak teman atau tetangga terdakwa yang nongkrong dan kemudian melakukan judi online jenis slot di warnet terdakwa tersebut. Dengan adalah terdakwa membuat akun judi online di beberapa situs kemudian akun yang terdakwa buat tersebut digunakan oleh orang-orang yang akan memasang slot judi online. Sehingga terdakwa menyewakan akun terdakwa tersebut atau jasa akun untuk memasang slot judi online;
Bahwa akun yang terdakwa miliki adalah pada situs judi online BIMABET ada 2 akun yaitu sandem1721 password semongko009@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password Nongko1368 tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online MASTERSLOT88 ada 2 akun yaitu sandem1721 password 8596@kamu tertaut dengan rekening BNI terdakwa, 9randong1721 password Akku691@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa. Pada situs judi online MYSLOT188 ada 2 akun yaitu sandem1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online RAJASLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda19 password Lala0101@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, klepon password semut1199@ tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online UNOSLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda33 password ulo66633, Timbuljaya password nanas7897@, namun dari berbagai situs dan akun, yang paling sering digunakan adalah akun di situs BIMABET dan MYSLOT188;
Bahwa banyak akun tersebut disewakan oleh terdakwa dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan judi online tergantung orang tersebut hendak bermain di situs yang mana. Sehingga terdakwa menyediakan akunnya dan orang yang akan berjudi tinggal login di akun yang disediakan oleh terdakwa;
Bahwa Cara perjudian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di warnet tersebut, kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana lalu terdakwa menyediakan akunnya, yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu password untuk akun tersebut terdakwa berikan kepada yang bersangkutan, kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun terdakwa, sehingga perolehan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah potongan atas deposito/topup yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan tidak menentu setiap harinya, ada yang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain dari keuntungan yang diperoleh dari sisa deposit/topup tersebut juga ada keuntungan dari situs judi online tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya;
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BAGUS AKHDAN A., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa setelah terdakwa ditangkap dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan anggota Polres Pasuruan Kota diantaranya BRIPDA ANDIKA BAGUS PRIBADI pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di ruang tempat bekas jaring yang ada di rumah terdakwa Jalan Laksamana Martadinata Rt. 2 Rw. 8, Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;
Dasar saksi melakukan penangkapan tersebut adalah surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas/167.a/VIII/RES.1.12./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap./105/V II/RES.1.12./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022 berawal dari laporan informasi yang saksi dapatkan;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan dari terdakwa yaitu 2 (dua) unit komputer, 2 (dua) kartu ATM BCA atas nama istri terdakwa dan BNI atas nama terdakwa, 2 (dua) token BCA dan BNI, uang tunai total sebesar Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam perjudian jenis SLOT (online) yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menyediakan akun judi online dari berbagai situs judi online untuk digunakan perjudian, memfasilitasi tempat perjudian (warnet) milik saya yang terdapat 3 (tiga) unit komputer, memfasilitasi / memudahkan orang yang berjudi untuk melakukan penarikan uang hasil judi online yaitu dengan cara saksi FATKHUR ROKHMAN Bin KOSIM membayar tunai langsung kepada terdakwa pada saat itu dikarenakan rekening yang tertaut pada akun adalah rekening milik terdakwa, memudahkan orang untuk melakukan judi online tanpa harus membuat akun sendiri;
Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis SLOT (online) tersebut dengan cara yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di rumahnya (ke warnet), Kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana, misalkan BIMAMET. Lalu terdakwa sediakan akunnya. Yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu password terdakwa berikan kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun milik terdakwa. Setelah itu jika yang bersangkutan menang dalam judi online SLOT tersebut, yang bersangkutan bayar tunai dikarenakan uang yang masuk sudah langsung ke akun milik terdakwa (ke rekening yang ditautkan);
Bahwa keuntungan yang didapatkan dalam penjualan nomor judi SLOT tersebut adalah potongan atas deposito / topup dari orang yang menggunakan akun terdakwa. Keuntungannya tidak tentu, kemungkinan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain itu juga ada untung dari situs judi online tersebut sekira Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya. Untuk setiap harinya tidak pasti ada orang atau tidak, terkadang 2 (dua) hari sekali baru ada. Terkadang sehari tidak ada sama sekali;
Bahwa benar ketika ditunjukkan barang bukti di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi ANDIKA BAGUS PRIBADI., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan anggota Polres Pasuruan Kota diantaranya BRIPDA BAGUS AKHDAN pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di ruang tempat bekas jaring yang ada di rumah terdakwa Jalan Laksamana Martadinata Rt. 2 Rw. 8, Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;
Dasar saksi melakukan penangkapan tersebut adalah surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas/167.a/VIII/RES.1.12./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap./105/V II/RES.1.12./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022 berawal dari laporan informasi yang saksi dapatkan;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan dari terdakwa yaitu 2 (dua) unit komputer, 2 (dua) kartu ATM BCA atas nama istri terdakwa dan BNI atas nama terdakwa, 2 (dua) token BCA dan BNI, uang tunai total sebesar Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam perjudian jenis SLOT (online) yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menyediakan akun judi online dari berbagai situs judi online untuk digunakan perjudian, memfasilitasi tempat perjudian (warnet) milik saya yang terdapat 3 (tiga) unit komputer, memfasilitasi / memudahkan orang yang berjudi untuk melakukan penarikan uang hasil judi online yaitu dengan cara saksi FATKHUR ROKHMAN Bin KOSIM membayar tunai langsung kepada terdakwa pada saat itu dikarenakan rekening yang tertaut pada akun adalah rekening milik terdakwa, memudahkan orang untuk melakukan judi online tanpa harus membuat akun sendiri;
Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis SLOT (online) tersebut dengan cara yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di rumahnya (ke warnet), Kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana, misalkan BIMAMET. Lalu terdakwa sediakan akunnya. Yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu password terdakwa berikan kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun milik terdakwa. Setelah itu jika yang bersangkutan menang dalam judi online SLOT tersebut, yang bersangkutan bayar tunai dikarenakan uang yang masuk sudah langsung ke akun milik terdakwa (ke rekening yang ditautkan);
Bahwa keuntungan yang didapatkan dalam penjualan nomor judi SLOT tersebut adalah potongan atas deposito / topup dari orang yang menggunakan akun terdakwa. Keuntungannya tidak tentu, kemungkinan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain itu juga ada untung dari situs judi online tersebut sekira Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya. Untuk setiap harinya tidak pasti ada orang atau tidak, terkadang 2 (dua) hari sekali baru ada. Terkadang sehari tidak ada sama sekali;
Bahwa benar ketika ditunjukkan barang bukti di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi FATKHUR ROKHMAN Bin QOSIM., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tertangkap tangan oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota sehubungan saksi telah melakukan perjudian jenis slot tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB di warnet yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;
Saat ditangkap oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota tersebut saksi sedang saat sedang duduk dan sedang bermain perjudian jenis slot dengan alamat web https://www.masterslot88vvip.com/;
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota dari diri saksi adalah 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339;
Untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut berada di dalam genggaman saksi karena pada saat itu saksi sedang bermain perjudian jenis slot di web https://www.masterslot88vvip.com/;
Bahwa fungsi dari barang yang disita oleh petugas kepolisian yaitu 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut saksi gunakan untuk masuk ke web perjudian jenis slot dengan alamat web https://www.masterslot88vvip.com/;
Saksi melakukan perjudian jenis slot tersebut adalah sebagai pemain perjudian jenis slot di website https://www.masterslot88vvip.com/ dengan menggunakan akun Username : 9randong1721 Password : tidak tahu atau lupa;
Bahwa saksi memainkan perjudian jenis slot di web website https://www.masterslot88vvip.com/ tersebut dengan cara masuk ke website GOOGLE Mozilla di 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 dengan mengisi alamat web https://www.masterslot88vvip.com/, Login ke website https://www.masterslot88vvip.com/, mengisi username (9randong1721), mengisi pasword (lupa) tersebut, kemudian keluar kode PIN atau pengaman dan kemudian mengisinya. Kemudian masuk pada halaman website https://www.masterslot88vvip.com/, memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut. Kemudian memasang taruhan sebesar Rp.600,00 (enam ratus rupiah) di dalam permainan SLOT, kemudian melakukan permainan slot tersebut dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis, sedangkan untuk kemenangan permainan perjudian jenis slot tersebut yaitu jika taruhan yang saksi pasang melebihi hasil yang saksi pasang;
Uang perjudian jenis slot tersebut saksi setorkan ke https://www.masterslot88vvip.com/ dengan cara menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 perjudian jenis slot pada akun judi online milik saksi di https://www.masterslot88vvip.com/ yang berisi pesan saksi mengisi saldo atau deposit terlebih dahulu derngan meminta tolong kepada terdakwa, setelah itu masuk ke website atau situs https://www.masterslot88vvip.com/ agar terhubung ke akun 9randong1721, memilih menu deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI). Kemudian saksi memilih nomor rekening Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposit sebesar Rp. 20.000,00 (dua ribu rupiah) lalu mengetik / memasukkan nominal yang akan ditransfer, klik “submit” setelah mengisi nominal. Sesaat kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Bahwa paling besar saksi pernah mendapat keuntungan Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian jenis slot tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima titipan uang untuk permainan perjudian jenis slot tersebut namun saksi hanya main untuk kesenangan saksi sendiri;
Bahwa saksi melakukan putaran pada permainan perjudian jenis slot berkali kali hingga saldo dalam akun saksi habis baru saksi berhenti atau pada saat saksi sedang menang atau dimaksud saksi mendapat keuntungan yang lebih dari taruhan yang saksi pasang;
Bahwa permainan perjudian jenis slot tersebut dikatakan menang jika uang taruhan yang saksi pasang saat permainan SLOT tersebut itu lebih banyak dari uang taruhan yang saksi pasang;
Bahwa permainan perjudian jenis slot tersebut dikatakan kalah jika uang taruhan yang saksi pasang saat permainan SLOT tersebut itu lebih kecil dari uang taruhan yang saksi pasang dan juga bisa jika saldo dalam akun saksi tersebut sudah habis;
Bahwa saksi bermain biasanya seminggu sebanyak 3 kali juga tergantung saksi ada uang atau tidak;
Bahwa benar ketika ditunjukkan barang bukti di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota sehubungan dengan perjudian jenis SLOT (online) yang terdakwa lakukan, pada saat terdakwa sedang duduk di ruang tempat bekas jaring yang ada di rumah terdakwa Jalan Laksamana Martadinata Rt. 2 Rw. 8 Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB;
Bahwa saat ditangkap oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota tersebut pada saat terdakwa sedang sedang duduk di ruang bekas tempat bekas jaring yang ada di rumah terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang tetangga terdakwa yang bernama saksi FATKHUR ROKHMAN alias TEKUR dan MOCHAMMAD MA’RUF;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi FATKHUR ROHMAN alias TEKUR sudah lama sejak terdakwa tinggal di Ngemplakrejo sejak 20 tahun yang lalu dikarenakan saksi FATKHUR ROKHMAN adalah tetangga terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB saksi FATKHUR ROKHMAN mentransfer kepada terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuka usaha warnet sekira 5 (lima) tahun yang lalu. Namun belakangan sepi dikarenakan lebih beralih ke handphone yang semakin canggih;
Bahwa ada 3 (tiga) unit komputer untuk warnet yang ada di ruang bekas jaring tersebut dan 1 (unit) komputer untuk server ada di ruang tengah;
Bahwa warnet terdakwa juga digunakan sebagai sarana atau tempat untuk judi online jenis SLOT;
Bahwa sekira 2 (dua) tahun yang lalu, banyak teman-teman atau tetangga yang nongkrong dan kemudian melakukan judi online jenis SLOT di warnet terdakwa;
Bahwa caranya adalah terdakwa membuat akun judi online di beberapa situs, kemudian akun yang terdakwa buat tersebut digunakan oleh orang-orang yang akan memasang SLOT judi online. Jadi istilahnya terdakwa menyewakan akun terdakwa atau jasa akun untuk memasang SLOT;
Bahwa akun yang terdakwa punya adalah pada situs judi online BIMABET ada 2 akun sandem1721 password semongko009@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password Nongko1368 tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online MASTERSLOT88 ada 2 akun yaitu sandem1721 password 8596@kamu tertaut dengan rekening BNI terdakwa, 9randong1721 password Akku691@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa. Pada situs judi online MYSLOT188 ada 2 akun yaitu sandem1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online RAJASLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda19 password Lala0101@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, klepon password semut1199@ tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online UNOSLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda33 password ulo66633, Timbuljaya password nanas7897@, namun dari berbagai situs dan akun, yang paling sering digunakan adalah akun di situs BIMABET dan MYSLOT188;
Bahwa maksud terdakwa adalah banyak akun tersebut disewakan atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan judi online tergantung orang tersebut hendak bermain di situs mana. Jadi terdakwa menyediakan akunnya dan orang yang akan berjudi tinggal login di akun terdakwa;
Bahwa untuk keuntungannya adalah hanya jasa saja. Misalkan orang tersebut topup saldo sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Maka orang tersebut harus transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online hanya Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah). Keuntungan terdakwa hanya dari potongan saldo tersebut. Selain itu terdakwa juga mendapatkan bonus dari situs judi online pada akun yang sering digunakan bermain judi online pada situs tersebut;
Bahwa dalam akun judi tersebut sudah ada riwayatnya, misal orang tersebut topup saldo Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian yang terdakwa masukkan ke akun hanya Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada akhirnya saldonya menjadi Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), berarti terdakwa membayar tunai orang tersebut sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 baru 1 (satu) orang yaitu saksi FATKHUR ROHMAN alias TEKUR yang menggunakan akun terdakwa di situs MASTERSLOT88 dengan akun 9randong1721;
Bahwa sejak 1 (satu) tahunan yang lalu dia dan orang-orang lainnya sering melakukan judi online SLOT menggunakan akun terdakwa di warnet milik terdakwa tersebut. Untuk intensitasnya tidak tentu. Terkadang 2 (dua) hari sekali baru topup saldo, itu pun terkadang nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terkadang Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa caranya yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di rumah terdakwa (ke warnet). Kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana, misalkan BIMAMET. Lalu terdakwa sediakan akunnya;
Bahwa yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu password terdakwa berikan kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun terdakwa. Setelah itu, jika yang bersangkutan menang dalam judi online SLOT tersebut, yang bersangkutan, terdakwa bayar tunai dikarenakan uang yang masuk sudah langsung ke akun milik terdakwa (ke rekening terdakwa tautkan);
Bahwa perolehan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah potongan atas deposito / topup dari orang yang menggunakan akun terdakwa. Keuntungannya tidak tentu, kemungkinan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain itu juga ada untung dari situs judi online tersebut sekira Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya;
Bahwa uang tunai total sebesar Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah uang dari hasil jasa digunakannya akun terdakwa tersebut yang terdakwa kumpulkan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum juga menghadirkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah monitor computer LG;
2 (dua) buah CPU;
2 (dua) buah Mouse;
2 (dua) buah Keyboard;
2 (dua) buah token deposit merk BCA dan BNI;
1 (satu) buah ATM BCA;
1 (satu) buah ATM BNI;
Uang tunai sebesar Rp.145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
barang bukti tersebut telah disita secara sah, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A. SH (petugas dari Polres Pasuruan Kota), melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet milik terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI, yang sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat penangkapan sedang duduk di ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa yang dijadikan tempat sarana judi online jenis slot bersama dengan tetangga terdakwa yaitu saksi FATKHUR ROKHMAN Als TEKUR (terdakwa dalam berkas perkara lain);
Bahwa ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan digunakan untuk sarana judi online jenis slot dan terdakwa menerima uang transferan dari saksi FATKHUR ROKHMAN alias TEKUR untuk saldo (topup) permainan slot judi online ke rekening BCA milik terdakwa dan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa ruangan tersebut juga pernah digunakan oleh terdakwa untuk usaha Warung Internet (Warnet) sejak 5 (lima) tahun yang lalu, ada 3 (tiga) unit komputer untuk warnet yang ada di ruang bekas jaring tersebut dan 1 (unit) komputer untuk server ada di ruang tengah rumah terdakwa;
Bahwa sekira 2 (dua) tahun yang lalu, banyak teman atau tetangga terdakwa yang nongkrong dan kemudian melakukan judi online jenis slot di warnet terdakwa tersebut dengan cara terdakwa membuat akun judi online di beberapa situs kemudian akun yang terdakwa buat tersebut digunakan oleh orang-orang yang akan memasang slot judi online. Sehingga terdakwa menyewakan akun terdakwa tersebut atau jasa akun untuk memasang slot judi online;
Bahwa akun yang terdakwa miliki adalah pada situs judi online BIMABET ada 2 akun yaitu sandem1721 password semongko009@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password Nongko1368 tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online MASTERSLOT88 ada 2 akun yaitu sandem1721 password 8596@kamu tertaut dengan rekening BNI terdakwa, 9randong1721 password Akku691@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa. Pada situs judi online MYSLOT188 ada 2 akun yaitu sandem1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online RAJASLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda19 password Lala0101@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, klepon password semut1199@ tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online UNOSLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda33 password ulo66633, Timbuljaya password nanas7897@, namun dari berbagai situs dan akun, yang paling sering digunakan adalah akun di situs BIMABET dan MYSLOT188;
Bahwa akun-akun milik Terdakwa tersebut disewakan oleh terdakwa dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan judi online tergantung orang tersebut hendak bermain di situs yang mana. Sehingga terdakwa menyediakan akunnya dan orang yang akan berjudi tinggal login di akun yang disediakan oleh terdakwa;
Bahwa cara perjudian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di warnet tersebut, kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana lalu terdakwa menyediakan akunnya, yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu password untuk akun tersebut terdakwa berikan kepada yang bersangkutan, kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun terdakwa, sehingga perolehan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah potongan atas deposito/topup yaitu Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan tidak menentu setiap harinya, ada yang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain dari keuntungan yang diperoleh dari sisa deposit / topup tersebut juga ada keuntungan dari situs judi online tersebut sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum. Bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan yaitu menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI, di mana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan Terdakwa tersebut di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ke-1 dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”;
Menimbang, bahwa kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens), dengan kata lain yang dimaksud dengan “Sengaja” berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya itu. Bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam perkara ini adalah bahwa pada diri terdakwa tidak diberikan kewenangan atau tidak diberikan ijin untuk melakukan hal perbuatan yang dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini memiliki bersifat alternatif, karena memiliki sub unsur yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Dengan sifatnya yang alternatif, maka apabila salah satu dari sub unsur telah terpenuhi, sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut haruslah diliputi dengan suatu bentuk kesengajaan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan:
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Sarana elektronik adalah fasilitas atau perangkat pendukung system elektronik - Media Komunikasi adalah jalur komunikasi berbasis sistem elektronik dapat bersifat pribadi ataupun bersifat umum;
Pengirim Informasi adalah orang atau alat yang mendistribusikan / mentransmisikan informasi melalui system elektronik;
Menimbang, bahwa jenis-jenis dokumen elektronik/informasi elektronik yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diantaranya adalah :
Tulisan atau gambar baik yang berada di HP (Handphone) atau yang sudah dicetak;
Tulisan yang berada di sim card (Handphone) atau yang sudah dicetak;
Tulisan atau gambar yang berada di memory card atau yang sudah dicetak;
Transaksi perbankan secara online baik yang berada di alatnya atau yang sudah dicetak;
Tulisan atau gambar di website baik yang berada di alatnya atau yang sudah dicetak;
Tulisan atau gambar di account Facebook baik yang berada di alatnya atau yang sudah dicetak;
Tulisan atau gambar di account Fwitter baik yang berada di alatnya atau yang sudah dicetak;
Tulisan atau gambar di email baik yang berada di alatnya atau yang sudah dicetak;
Print out SMS (Short Message Service) content yang dikeluarkan dari provider;
Menimbang, bahwa jenis-jenis sarana atau alat-alat elektronik yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam suatu perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diantaranya adalah :
Komputer;
Laptop;
HP (Handphone);
I-Phone;
I-Pad;
Mesin ATM;
Kamera;
Memory card Sim card;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI, Saksi BAGUS AKHDAN A. SH dan saksi FATKHUR ROKHMAN Als TEKUR (terdakwa dalam berkas perkara lain) serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, maka diperoleh fakta bahwa berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A. SH (petugas dari Polres Pasuruan Kota), melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet milik terdakwa sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat penangkapan sedang duduk di ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa yang dijadikan tempat sarana judi online jenis slot bersama dengan tetangga terdakwa yaitu saksi FATKHUR ROKHMAN Als TEKUR (terdakwa dalam berkas perkara lain);
Menimbang, bahwa ruangan tempat bekas jaring dirumah terdakwa di Jl. Laksamana Martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan digunakan untuk sarana judi online jenis slot dan terdakwa menerima uang transferan dari saksi FATKHUR ROKHMAN alias TEKUR untuk saldo (topup) permainan slot judi online ke rekening BCA milik terdakwa dan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dimana ruangan tersebut juga pernah digunakan oleh terdakwa untuk usaha Warung Internet (Warnet) sejak 5 (lima) tahun yang lalu, ada 3 (tiga) unit komputer untuk warnet yang ada di ruang bekas jaring tersebut dan 1 (unit) komputer untuk server ada di ruang tengah rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa sekira 2 (dua) tahun yang lalu, banyak teman atau tetangga terdakwa yang nongkrong dan kemudian melakukan judi online jenis slot di warnet terdakwa tersebut dengan cara terdakwa membuat akun judi online di beberapa situs kemudian akun yang terdakwa buat tersebut digunakan oleh orang-orang yang akan memasang slot judi online. Sehingga terdakwa menyewakan akun terdakwa tersebut atau jasa akun untuk memasang slot judi online;
Menimbang, bahwa akun yang terdakwa miliki adalah pada situs judi online BIMABET ada 2 akun yaitu sandem1721 password semongko009@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password Nongko1368 tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online MASTERSLOT88 ada 2 akun yaitu sandem1721 password 8596@kamu tertaut dengan rekening BNI terdakwa, 9randong1721 password Akku691@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa. Pada situs judi online MYSLOT188 ada 2 akun yaitu sandem1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BCA terdakwa, 9randong1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online RAJASLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda19 password Lala0101@ tertaut dengan rekening BCA terdakwa, klepon password semut1199@ tertaut dengan rekening BNI terdakwa. Pada situs judi online UNOSLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda33 password ulo66633, Timbuljaya password nanas7897@, namun dari berbagai situs dan akun, yang paling sering digunakan adalah akun di situs BIMABET dan MYSLOT188;
Menimbang, bahwa akun-akun milik Terdakwa tersebut disewakan oleh terdakwa dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan judi online tergantung orang tersebut hendak bermain di situs yang mana. Sehingga terdakwa menyediakan akunnya dan orang yang akan berjudi tinggal login di akun yang disediakan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa cara perjudian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu orang yang akan berjudi mendatangi terdakwa di warnet tersebut, kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana lalu terdakwa menyediakan akunnya, yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening terdakwa. Misalkan transfer Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun yang terdakwa masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu password untuk akun tersebut terdakwa berikan kepada yang bersangkutan, kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun terdakwa, sehingga perolehan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah potongan atas deposito/topup yaitu Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan tidak menentu setiap harinya, ada yang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain dari keuntungan yang diperoleh dari sisa deposit/topup tersebut juga ada keuntungan dari situs judi online tersebut sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan menyewakan komputer kepada saksi FATKHUR ROKHMAN Als TEKUR (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk melakukan perjudian online berbasis website tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan suatu perbuatan Dengan sengaja dan tanpa hakmembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Dengan demikian maka unsur ke2 dakwaan pertama penuntut umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad.3. telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, serta penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) buah token deposit merk BCA dan BNI;
1 (satu) buah ATM BCA;
1 (satu) buah ATM BNI;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) buah monitor computer LG;
2 (dua) buah CPU;
2 (dua) buah Mouse;
2 (dua) buah Keyboard;
Uang tunai sebesar Rp.145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkannya dalam hal - hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidanga;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan dari Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hakmembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI IRWANTO Bin SANHAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah token deposit merk BCA dan BNI;
1 (satu) buah ATM BCA;
1 (satu) buah ATM BNI;
dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) buah monitor computer LG;
2 (dua) buah CPU;
2 (dua) buah Mouse;
2 (dua) buah Keyboard;
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 oleh kami Y. YUDHA HIMAWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, S.H. dan HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh ENDRO WIKIYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasuruan, serta dihadiri oleh SITI NURAINI PUTRI P., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim- Hakim Anggota, I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, S.H. HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, Y. YUDHA HIMAWAN, S.H. |
| Panitera Pengganti, ENDRO WIKIYANTO, S.H. | |