155/Pid.Sus/2022/PN Psr
Putusan PN PASURUAN Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Psr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: R. A RITA NURCAHYA, SH Terdakwa: FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Primair Penuntut Umum Pasal 303 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A21 warna hitam Imei 1; 350471515965332 Imei 2; 352014555965339; dirampas untuk negara; 2 (Dua) buah monitor computer LG 2 (Dua) buah CPU 2 (Dua) buah Mouse 2 (Dua) buah Keyboard; Uang tunai sebesar Rp.145.000,-(Seratus empat puluh lima ribu rupiah); dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diipergunakan dalam pembuktian perkara pidana Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN.Psr; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor155 /Pid.B/2022 /PN Psr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : : : : : : : : | FATEKHUR ROHMAN BIN M. QOSIM; Pasuruan 34 tahun / 10 April 1988; Laki-laki; Indonesia; Jl. Laksamana Martadinata Gg.18 Rt.05 Rw.03 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan; Islam; Swata; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Penuntut sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Hakim PN sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 155/Pid.B/2022/PN Psr., tanggal 10 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 155/Pid.B/2022/PN Psr., tanggal 10 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut berada di dalam genggaman Tersangka karena pada saat itu Tersangka sedang bermain perjudian jenis slot di web https://www.masterslot88vvip.com/;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut Tersangka gunakan untuk masuk ke web perjudian jenis slot dengan alamat web https://www.masterslot88vvip.com/ DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M. QOSIM pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di “ WARNET “ yang beralamat di Jl. Laksana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “ WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH. Petugas Polresta Kota Pasuruan melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet “ WARNET” milik saksi HERI HERI IRWANTO BIN SANHAJI (Penuntutan secara terpisah) sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot, kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM yang mana pada saat tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung internet milik saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah);
Bahwa pada saat para saksi melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut digunakan sebagai sarana untuk masuk ke web judi onlline jenis slot dengan alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/;
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke website Google lewat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, dengan mengisi alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/,selanjutnya masuk ke website web.https://www.matersslot88vvip.com/ dan mengisi username beserta password, Setelah mengisi username dan pasword tersebut kemudian akan keluar kode PIN atau pengaman, lalu masuk pada halaman website web.https://www.matersslot88vvip.com/ memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut, setelah itu memasang taruhan di dalam permainan Judi online jenis slot tersebut, kemudian melakukan permainan slot dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan uang atau melakukan deposite ke situs Perjudian jenis Togel dengan cara terdakwa menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah);
untuk diisikan saldo setelah itu memilih deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan bank BCA,Bank BNI, bank Mandiri dan Bank BRI, kemudian terdakwa memilih nomor rekeing Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposite sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu dimasukkan nominal yang akan ditranfer Klik “ Submit “ setelah mengisi nominal, kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Bahwa dalam permainan ini terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian Online jenis Slot tersebut dan terdakwa bermain judi online jenis slot sejak 1 tahun yang lalu;
Bahwa dalam permainan perjudian tersebut sifatnya hanya untung-untungan saja dan tidak ada keahlian khusus;
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 (1) Undang Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M. QOSIM pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di “ WARNET “ yang beralamat di Jl. Laksana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
Berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “ WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH. Petugas Polresta Kota Pasuruan melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet “ WARNET” milik saksi HERI HERI IRWANTO BIN SANHAJI (Penuntutan secara terpisah) sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot, kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM yang mana pada saat tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung internet milik saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah)
Bahwa pada saat para saksi melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut digunakan sebagai sarana untuk masuk ke web judi onlline jenis slot dengan alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/;
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke website Google lewat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, dengan mengisi alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/,selanjutnya masuk ke website web.https://www.matersslot88vvip.com/ dan mengisi username beserta password, Setelah mengisi username dan pasword tersebut kemudian akan keluar kode PIN atau pengaman, lalu masuk pada halaman website web.https://www.matersslot88vvip.com/ memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut, setelah itu memasang taruhan di dalam permainan Judi online jenis slot tersebut, kemudian melakukan permainan slot dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan uang atau melakukan deposite ke situs Perjudian jenis Togel dengan cara terdakwa menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah);
untuk diisikan saldo setelah itu memilih deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan bank BCA,Bank BNI, bank Mandiri dan Bank BRI, kemudian terdakwa memilih nomor rekeing Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposite sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu dimasukkan nominal yang akan ditranfer Klik “ Submit “ setelah mengisi nominal, kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Bahwa dalam permainan ini terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian Online jenis Slot tersebut dan terdakwa bermain judi online jenis slot sejak 1 tahun yang lalu;
Bahwa dalam permainan perjudian tersebut sifatnya hanya untung-untungan saja dan tidak ada keahlian khusus;
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAR
Bahwa terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M. QOSIM pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di “ WARNET “ yang beralamat di Jl. Laksana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “ WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dari adanya informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH. Petugas Polresta Kota Pasuruan melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet “ WARNET” milik saksi HERI HERI IRWANTO BIN SANHAJI (Penuntutan secara terpisah) sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot, kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM yang mana pada saat tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung internet milik saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah);
Bahwa pada saat para saksi melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut digunakan sebagai sarana untuk masuk ke web judi onlline jenis slot dengan alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/;
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke website Google lewat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, dengan mengisi alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/, selanjutnya masuk ke website web.https://www.matersslot88vvip.com/ dan mengisi username beserta password, Setelah mengisi username dan pasword tersebut kemudian akan keluar kode PIN atau pengaman, lalu masuk pada halaman website web.https://www.matersslot88vvip.com/ memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut, setelah itu memasang taruhan di dalam permainan Judi online jenis slot tersebut, kemudian melakukan permainan slot dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan uang atau melakukan deposite ke situs Perjudian jenis Togel dengan cara terdakwa menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah)
untuk diisikan saldo setelah itu memilih deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan bank BCA,Bank BNI, bank Mandiri dan Bank BRI, kemudian terdakwa memilih nomor rekeing Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposite sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu dimasukkan nominal yang akan ditranfer Klik “ Submit “ setelah mengisi nominal, kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses.
Bahwa dalam permainan ini terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian Online jenis Slot tersebut dan terdakwa bermain judi online jenis slot sejak 1 tahun yang lalu
Bahwa dalam permainan perjudian tersebut sifatnya hanya untung-untungan saja dan tidak ada keahlian khusus
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BAGUS AKHDANA,SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa setelah terdakwa ditangkap dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau perjudian jenis Slot Online dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya yang terjadi di Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 21.30 Wib di warung internet “WARNET” milik saksi HERI yang terletak di Jl.Laksana martadinata Kel.Ngemplakrejo Kec.Panggung rejo Kota Pasuruan;
Bahwa dasar kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M.QOSIM tersebut adalah surat perintah tugas Nomor : Sprin.Gas./168.a/VIII/RES.1.12./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap./106/VIII/RES.1.12 ./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022;
Bahwa berawal dari adanya Laporan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dan dari adanya laporan informasi tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa memang benar warung internet “WARNET” tersebut memang sehari-harinnya digunakan untuk bermain judi online jenis slot;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM bersama-sama dengan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota diantaranya Saksi BRIPKA AHMAD HASBY, S.Sos., dan Saksi BRIPDA ANDHIKA BAGUS PRIBADI,dan pada saat melakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG GALAXT A21 warna Hitam Imei 1: 350471515965332, Imei 2: 352014555965339 adalah milik Sdr. FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM sedang duduk dan bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet “WARNET” milik Saksi HERI yang terletak di Jl.Laksana martadinata Kel.Ngemplakrejo Kec.Panggung rejo Kota Pasuruan;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG GALAXT A21 warna Hitam Imei 1: 350471515965332, Imei 2: 352014555965339 tersebut digunakan oleh terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM sebagai sarana untuk masuk ke web judi online jenis slot dengan web judi online https://www.masterslot88vvip.com/;
Bahwa dalam perjudian online jenis slot yang dilakukan oleh terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM tersebut berperan sebagai pemain perjudian online jenis slot dengan alamat web Error! Hyperlink reference not valid.;
Berdasarkan keterangan terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM dan barang bukti yang berhasil kami sita bahwa perjudian tersebut dilakukan oleh terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM dengan cara masuk ke website GOOGLE lewat 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 dengan mengisi alamat web Error! Hyperlink reference not valid.;
Bahwa selanjutanya masuk ke website https://www.masterslot88vvip.com/ dan mengisi username beserta password;
Bahwa setelah megisi username dan pasword tersebut kemudian akan keluar kode PIN atau pengaman, kemudian masuk pada halaman website https://www.masterslot88vvip.com/, selanjutnya memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut;
Bahwa setelah itu memasang taruhan di dalam permainan Judi Sonline jenis slot tersebut, kemudian melakukan permainan slot tersebut dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, sedangkan untuk kemenangan permainan perjudian online jenis slot tersebut yaitu jika taruhan yang terakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM pasang melebihi hasil yang terdakwa pasang sebelumnya;
Bahwa dari pengakuan terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM dirinya memasukkan uang atau melakukan deposite ke situ Perjudian jenis Togel tersebut dengan cara: menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339;
Bahwa terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM meminta tolong kepada Sdr.HERI untuk diisikan saldo, setelah itu memilih menu deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI), kemudian terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM memilih nomor rekening Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposit sebesar Rp. 20.000,- (dua ribu rupiah), kemudian memasukkan nominal yang akan ditransfer, dan Klik “submit” setelah mengisi nominal;
Bahwa sesaat kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Bahwa dari pengakuan terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM bahwa dirinya pernah mendapat keuntungan Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian Online jenis slot tersebut;
Bahwa dalam perjudian Online jenis slot tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun dan dapat dikatakan bahwa perjudian Online jenis slot tersebut termasuk melanggar hukum;
Bahwa benar ketika ditunjukkan barang bukti di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi M. WAHYU DWI FIRMANSYAH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau perjudian jenis Slot Online dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya yang terjadi di Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 21.30 Wib di warung internet “WARNET” milik saksi HERI yang terletak di Jl.Laksana martadinata Kel.Ngemplakrejo Kec.Panggung rejo Kota Pasuruan;
Bahwa dasar kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M.QOSIM tersebut adalah surat perintah tugas Nomor : Sprin.Gas./168.a/VIII/RES.1.12./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap./106/VIII/RES.1.12 ./2022/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2022;
Bahwa berawal dari adanya Laporan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dan dari adanya laporan informasi tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa memang benar warung internet “WARNET” tersebut memang sehari-harinnya digunakan untuk bermain judi online jenis slot;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM bersama-sama dengan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota diantaranya Saksi BRIPKA AHMAD HASBY, S.Sos., dan Saksi BRIPDA ANDHIKA BAGUS PRIBADI,dan pada saat melakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG GALAXT A21 warna Hitam Imei 1: 350471515965332, Imei 2: 352014555965339 adalah milik Sdr. FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM sedang duduk dan bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet “WARNET” milik Saksi HERI yang terletak di Jl.Laksana martadinata Kel.Ngemplakrejo Kec.Panggung rejo Kota Pasuruan;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG GALAXT A21 warna Hitam Imei 1: 350471515965332, Imei 2: 352014555965339 tersebut digunakan oleh terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM sebagai sarana untuk masuk ke web judi online jenis slot dengan web judi online https://www.masterslot88vvip.com/;
Bahwa dalam perjudian online jenis slot yang dilakukan oleh terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM tersebut berperan sebagai pemain perjudian online jenis slot dengan alamat web Error! Hyperlink reference not valid.;
Berdasarkan keterangan terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM dan barang bukti yang berhasil kami sita bahwa perjudian tersebut dilakukan oleh terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM dengan cara masuk ke website GOOGLE lewat 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 dengan mengisi alamat web Error! Hyperlink reference not valid.;
Bahwa selanjutanya masuk ke website https://www.masterslot88vvip.com/ dan mengisi username beserta password;
Bahwa setelah megisi username dan pasword tersebut kemudian akan keluar kode PIN atau pengaman, kemudian masuk pada halaman website https://www.masterslot88vvip.com/, selanjutnya memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut;
Bahwa setelah itu memasang taruhan di dalam permainan Judi Sonline jenis slot tersebut, kemudian melakukan permainan slot tersebut dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, sedangkan untuk kemenangan permainan perjudian online jenis slot tersebut yaitu jika taruhan yang terakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM pasang melebihi hasil yang terdakwa pasang sebelumnya;
Bahwa dari pengakuan terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM dirinya memasukkan uang atau melakukan deposite ke situ Perjudian jenis Togel tersebut dengan cara: menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339;
Bahwa terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM meminta tolong kepada Sdr.HERI untuk diisikan saldo, setelah itu memilih menu deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI), kemudian terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM memilih nomor rekening Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposit sebesar Rp. 20.000,- (dua ribu rupiah), kemudian memasukkan nominal yang akan ditransfer, dan Klik “submit” setelah mengisi nominal;
Bahwa sesaat kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Bahwa dari pengakuan terdakwa FATEKHUR ROHMAN Bin M. QOSIM bahwa dirinya pernah mendapat keuntungan Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian Online jenis slot tersebut;
Bahwa dalam perjudian Online jenis slot tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun dan dapat dikatakan bahwa perjudian Online jenis slot tersebut termasuk melanggar hukum;
Bahwa benar ketika ditunjukkan barang bukti di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi ditangkap oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota sehubungan dengan perjudian jenis SLOT (online) yang Saksi lakukan, pada saat Saksi sedang duduk di ruang tempat bekas jaring yang ada di rumah Saksi Jalan Laksamana Martadinata Rt. 2 Rw. 8 Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus sekira pukul 22.00 Wib;
Bahwa saat ditangkap oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota tersebut pada saat Saksi sedang sedang duduk di ruang bekas tempat bekas jaring yang ada di rumah Saksi bersama dengan 2 (dua) orang tetangga Saksi yang bernama saksi FATKHUR ROKHMAN alias TEKUR dan MOCHAMMAD MA’RUF;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi FATKHUR ROHMAN alias TEKUR sudah lama sejak Saksi tinggal di Ngemplakrejo sejak tahun 20 tahun yang lalu dikarenakan saksi FATKHUR ROKHMAN adalah tetangga Saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib saksi FATKHUR ROKHMAN mentransfer kepada Saksi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik Saksi;
Bahwa Saksi membuka usaha warnet sekira 5 (lima) tahun yang lalu. Namun belakangan sepi dikarenakan lebih beralih ke handphone yang semakin canggih;
Bahwa ada 3 (tiga) unit komputer untuk warnet yang ada di ruang bekas jaring tersebut dan 1 (unit) komputer untuk server ada di ruang tengah;
Bahwa warnet Saksi juga digunakan sebagai sarana atau tempat untuk judi online jenis SLOT;
Bahwa sekira 2 (dua) tahun yang lalu, banyak teman-teman atau tetangga yang nongkrong dan kemudian melakukan judi online jenis SLOT di warnet Saksi;
Bahwa caranya adalah Saksi membuat akun judi online di beberapa situs, kemudian akun yang Saksi buat tersebut digunakan oleh orang-orang yang akan memasang SLOT judi online. Jadi istilahnya Saksi menyewakan akun Saksi atau jasa akun untuk memasang SLOT;
Bahwa akun yang Saksi punya adalah Pada situs judi online BIMABET ada 2 akun sandem1721 password semongko009@ tertaut dengan rekening BCA Saksi, 9randong1721 password Nongko1368 tertaut dengan rekening BNI Saksi. Pada situs judi online MASTERSLOT88 ada 2 akun yaitu sandem1721 password 8596@kamu tertaut dengan rekening BNI Saksi, 9randong1721 password Akku691@ tertaut dengan rekening BCA Saksi. Pada situs judi online MYSLOT188 ada 2 akun yaitu sandem1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BCA Saksi, 9randong1721 password (lupa) tertaut dengan rekening BNI Saksi. Pada situs judi online RAJASLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda19 password Lala0101@ tertaut dengan rekening BCA Saksi, klepon password semut1199@ tertaut dengan rekening BNI Saksi. Pada situs judi online UNOSLOT ada 2 akun yaitu Tuanmuda33 password ulo66633, Timbuljaya password nanas7897@, namun dari berbagai situs dan akun, yang paling sering digunakan adalah akun di situs BIMABET dan MYSLOT188;
Bahwa maksud Saksi adalah banyak akun tersebut disewakan atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan judi online tergantung orang tersebut hendak bermain di situs mana. Jadi Saksi menyediakan akunnya dan orang yang akan berjudi tinggal login di akun Saksi;
Bahwa untuk keuntungannya adalah hanya jasa saja. Misalkan orang tersebut topup saldo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Maka orang tersebut harus transfer ke rekening Saksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun yang Saksi masukkan ke akun judi online hanya Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Keuntungan Saksi hanya dari potongan saldo tersebut. Selain itu Saksi juga mendapatkan bonus dari situs judi online pada akun yang sering digunakan bermain judi online pada situs tersebut;
Bahwa dalam akun judi tersebut sudah ada riwayatnya, misal orang tersebut top up saldo Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian yang Saksi masukkan ke akun hanya Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada akhirnya saldonya menjadi Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), berarti Saksi membayar tunai orang tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 baru 1 (satu) orang yaitu saksi FATKHUR ROHMAN alias TEKUR yang menggunakan akun Saksi di situs MASTERSLOT88 dengan akun 9randong1721;
Bahwa sejak 1 (satu) tahunan yang lalu dia dan orang-orang lainnya sering melakukan judi online SLOT menggunakan akun Saksi di warnet milik Saksi tersebut. Untuk intensitasnya tidak tentu. Terkadang 2 (dua) hari sekali baru topup saldo, itu pun terkadang nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terkadang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa caranya yaitu Orang yang akan berjudi mendatangi Saksi di rumah Saksi (ke warnet). Kemudian yang bersangkutan memilih akan berjudi di situs mana, misalkan BIMAMET. Lalu Saksi sediakan akunnya;
Bahwa yang bersangkutan topup melalui transfer dulu ke rekening Saksi. Misalkan transfer Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun yang Saksi masukkan ke akun judi online tersebut hanya Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu password Saksi berikan kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memulai untuk judi online di situs tersebut menggunakan akun Saksi. Setelah itu, jika yang bersangkutan menang dalam judi online SLOT tersebut, yang bersangkutan Saksi bayar tunai dikarenakan uang yang masuk sudah langsung ke akun milik Saksi (ke rekening Saksi tautkan);
Bahwa perolehan keuntungan yang Saksi dapatkan adalah potongan atas deposito / topup dari orang yang menggunakan akun Saksi. Keuntungannya tidak tentu, kemungkinan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap minggunya. Selain itu juga ada untung dari situs judi online tersebut sekira Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap minggunya;
Bahwa uang tunai total sebesar Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah uang dari hasil jasa digunakannya akun Saksi tersebut yang Saksi kumpulkan pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022;
Bahwa benar ketika ditunjukkan barang bukti di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tertangkap tangan oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota sehubungan saksi telah melakukan perjudian jenis slot tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 Wib di warnet yang terletak di Jl. Laksana martadinata Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;
Saat ditangkap oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota tersebut saksi sedang saat sedang duduk dan sedang bermain perjudian jenis slot dengan alamat web https://www.masterslot88vvip.com/;
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota dari diri saksi adalah 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339;
Untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut berada di dalam genggaman saksi karena pada saat itu saksi sedang bermain perjudian jenis slot di web https://www.masterslot88vvip.com/;
Bahwa fungsi dari barang yang disita oleh petugas kepolisian yaitu 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut saksi gunakan untuk masuk ke web perjudian jenis slot dengan alamat web https://www.masterslot88vvip.com/;
Saksi melakukan perjudian jenis slot tersebut adalah sebagai pemain perjudian jenis slot di website https://www.masterslot88vvip.com/ dengan menggunakan akun Username : 9randong1721 Password : tidak tahu atau lupa;
Bahwa saksi memainkan perjudian jenis slot di web website https://www.masterslot88vvip.com/ tersebut dengan cara masuk ke website GOOGLE Mozilla di 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 dengan mengisi alamat web https://www.masterslot88vvip.com/, Login ke website https://www.masterslot88vvip.com/, mengisi username (9randong1721), mengisi pasword (lupa) tersebut, kemudian keluar kode PIN atau pengaman dan kemudian mengisinya. Kemudian masuk pada halaman website https://www.masterslot88vvip.com/, memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut . Kemudian memasang taruhan sebesar Rp.600,di dalam permainan SLOT, kemudian melakukan permainan slot tersebut dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis, sedangkan untuk kemenangan permainan perjudian jenis slot tersebut yaitu jika taruhan yang saksi pasang melebihi hasil yang saksi pasang;
Uang perjudian jenis slot tersebut saksi setorkan ke https://www.masterslot88vvip.com/ dengan cara menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 perjudian jenis slot pada akun judi online milik saksi di https://www.masterslot88vvip.com/ yang berisi pesan saksi mengisi saldo atau deposit terlebih dahulu derngan meminta tolong kepada terdakwa, setelah itu masuk ke website atau situs https://www.masterslot88vvip.com/ agar terhubung ke akun 9randong1721, memilih menu deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI). Kemudian saksi memilih nomor rekening Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposit sebesar Rp. 20.000,- (dua ribu rupiah) lalu mengetik / memasukkan nominal yang akan ditransfer, klik “submit” setelah mengisi nominal. Sesaat kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Bahwa paling besar saksi pernah mendapat keuntungan Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian jenis slot tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima titipan uang untuk permainan perjudian jenis slot tersebut namun saksi hanya main untuk kesenangan saksi sendiri;
Bahwa saksi melakukan putaran pada permainan perjudian jenis slot berkali kali hingga saldo dalam akun saksi habis baru saksi berhenti atau pada saat saksi sedang menang atau dimaksud saksi mendapat keuntungan yang lebih dari taruhan yang saksi pasang;
Bahwa permainan perjudian jenis slot tersebut dikatakan menang jika uang taruhan yang saksi pasang saat permainan SLOT tersebut itu lebih banyak dari uang taruhan yang saksi pasang;
Bahwa permainan perjudian jenis slot tersebut dikatakan kalah jika uang taruhan yang saksi pasang saat permainan SLOT tersebut itu lebih kecil dari uang taruhan yang saksi pasang dan juga bisa jika saldo dalam akun saksi tersebut sudah habis;
Bahwa saksi bermain biasanya seminggu sebanyak 3 kali juga tergantung saksi ada uang atau tidak;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum juga menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A21 warna hitam Imei 1; 350471515965332 Imei 2; 352014555965339;
2 (dua) buah monitor computer LG;
2 (dua) buah CPU;
2 (dua) buah Mouse;
2 (dua) buah Keyboard;
2 (dua) buah token deposit merk BCA dan BNI;
1 (satu) buah ATM BCA;
1 (satu) buah ATM BNI;
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
barang bukti tersebut telah disita secara sah, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “ WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH. Petugas Polresta Kota Pasuruan melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet “ WARNET” milik saksi HERI HERI IRWANTO BIN SANHAJI (Penuntutan secara terpisah) sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot, kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM yang mana pada saat tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung internet milik saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah);
Bahwa pada saat para saksi melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut digunakan sebagai sarana untuk masuk ke web judi onlline jenis slot dengan alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/;
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke website Google lewat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, dengan mengisi alamat web.https: //www.matersslot88vvip.com/, selanjutnya masuk ke website web.https: //www.matersslot88vvip.com/ dan mengisi username beserta password, Setelah mengisi username dan pasword tersebut kemudian akan keluar kode PIN atau pengaman, lalu masuk pada halaman website web.https://www.matersslot88vvip.com/ memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut, setelah itu memasang taruhan di dalam permainan Judi online jenis slot tersebut, kemudian melakukan permainan slot dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan uang atau melakukan deposite ke situs Perjudian jenis Togel dengan cara terdakwa menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah), untuk diisikan saldo setelah itu memilih deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan bank BCA,Bank BNI, bank Mandiri dan Bank BRI, kemudian terdakwa memilih nomor rekeing Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposite sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu dimasukkan nominal yang akan ditranfer Klik “ Submit “ setelah mengisi nominal, kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Bahwa dalam permainan ini terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian Online jenis Slot tersebut dan terdakwa bermain judi online jenis slot sejak 1 tahun yang lalu;
Bahwa dalam permainan perjudian tersebut sifatnya hanya untung-untungan saja dan tidak ada keahlian khusus;
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau dari siapapun;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa ;
Unsur Tanpa hak ;
Unsur Dengan sengaja ;
Unsur Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu ;
Menimbang, bahwa terhariap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah bahwa sesuatu perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, kecuali ada izin dari pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa berawal dari Informasi yang diperoleh masyarakat sekitar tentang adanya sebuah warung Internet “ WARNET” yang digunakan untuk bermain judi jenis Slot yang terletak di Jl. Laksamana Martadinata Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH. Petugas Polresta Kota Pasuruan melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa benar di warung internet “ WARNET” milik saksi HERI HERI IRWANTO BIN SANHAJI (Penuntutan secara terpisah) sehari harinya digunakan untuk bermain judi online jenis slot, kemudian saksi ANDHIKA BAGUS PRIBADI dan Saksi BAGUS AKHDAN A.SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM yang mana pada saat tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung internet milik saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah);
Menimbang, bahwa pada saat para saksi melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339 tersebut digunakan sebagai sarana untuk masuk ke web judi onlline jenis slot dengan alamat web.https://www.matersslot88vvip.com/;
Menimbang, bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke website Google lewat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, dengan mengisi alamat web.https: //www.matersslot88vvip.com/, selanjutnya masuk ke website web.https: //www.matersslot88vvip.com/ dan mengisi username beserta password, Setelah mengisi username dan pasword tersebut kemudian akan keluar kode PIN atau pengaman, lalu masuk pada halaman website web.https://www.matersslot88vvip.com/ memilih menu SLOT dan masuk permainan slot tersebut, setelah itu memasang taruhan di dalam permainan Judi online jenis slot tersebut, kemudian melakukan permainan slot dengan menekan tombol lingkaran atau spin dan menunggu hasil dari permainan tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan uang atau melakukan deposite ke situs Perjudian jenis Togel dengan cara terdakwa menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam Imei I : 350471515965332 Imei 2 : 352014555965339, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi HERI IRWANTO BIN SANHAJI ( Penuntutan secara terpisah), untuk diisikan saldo setelah itu memilih deposit, memilih bank yang akan di transfer (tersedia pilihan bank BCA,Bank BNI, bank Mandiri dan Bank BRI, kemudian terdakwa memilih nomor rekeing Bank dari salah satu bank tersebut dengan minimal deposite sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu dimasukkan nominal yang akan ditranfer Klik “ Submit “ setelah mengisi nominal, kemudian secara otomatis akan muncul history deposit yang menerangkan bahwa deposit telah masuk atau sukses;
Menimbang, bahwa dalam permainan ini terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan perjudian Online jenis Slot tersebut dan terdakwa bermain judi online jenis slot sejak 1 tahun yang lalu, yang mana dalam permainan perjudian tersebut sifatnya hanya untung-untungan saja dan tidak ada keahlian khusus dan dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “tanpa hak” telah terpenuhi ;
Ad.3. Dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah bahwa maksud dan tujuan terdakwa benar-benar menghendaki dalam niatnya untuk melakukan suatu perbuatan yang dalam hal ini, yaitu melakukan perjudian kupon putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam uraian pertimbangan unsur Ad.2 di atas, Majelis Hakim memandang bahwa dalam perbuatannya tersebut terdakwa benar-benar mempunyai kehendak dalam niatnya untuk melakukan kegiatan perjudian slot tersebut, oleh karena terdakwa bermain judi online jenis slot sejak 1 tahun yang lalu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi ;
Ad.4. Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu ;
Menimbang, bahwa bahwa unsur ini merupakan alternatif dari dua perbuatan hukum, sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari dua perbuatan dalam unsur tersebut, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam uraian pertimbangan unsur Ad.2 di atas, Majelis Hakim memandang bahwa rangkaian perbuatan terdakwa telah menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan mengharapkan keuntungan dalam setiap kali judi online jenis slot, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sub unsur dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu dalam hal ini telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad.4. telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 ayat (1) ke–1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua primair telah terbukri, maka dakwaan kedua subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, serta penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A21 warna hitam Imei 1; 350471515965332 Imei 2; 352014555965339;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan kejahatan,
oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 (Dua) buah monitor computer LG
2 (Dua) buah CPU
2 (Dua) buah Mouse
2 (Dua) buah Keyboard;
Uang tunai sebesar Rp.145.000,-(Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
oleh karena barang bukti tersebut masih dibutuhkan dalam pembuktian perkara pidana Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN.Psr, maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diipergunakan dalam pembuktian perkara pidana Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN.Psr;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkannya dalam hal - hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidanga
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan dari Pasal 303 ayat (1) ke–1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian”sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Primair Penuntut Umum Pasal 303 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FATEKHUR ROHMAN BIN M.QOSIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A21 warna hitam Imei 1; 350471515965332 Imei 2; 352014555965339;
dirampas untuk negara;
2 (Dua) buah monitor computer LG
2 (Dua) buah CPU
2 (Dua) buah Mouse
2 (Dua) buah Keyboard;
Uang tunai sebesar Rp.145.000,-(Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diipergunakan dalam pembuktian perkara pidana Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN.Psr;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 oleh kami Y. YUDHA HIMAWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH. dan HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para hakim anggota dan dibantu oleh KOMARIYAH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasuruan, serta dihadiri oleh RA. RITA NURCAHYA, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim- Hakim Anggota Hakim Ketua
I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH. Y. YUDHA HIMAWAN, S.H.
HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
KOMARIYAH, SH.