166/Pid.Sus/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Nba
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.APRIADY MI'RADDIAN 2.Imamal Muttaqin, S.H. Terdakwa: ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak Alm NGATAS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Antonius B Alias Boyot Alias Pak Eka Anak Alm Ngatas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco; 1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada; 1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In; 1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah; 2 (dua) Buah Ken berisikan Solar Dirampas untuk Negara 1 (satu) Gulung Selang Minyak; 1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru; 1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih; 1 (satu) Buah potongan paralon; 1 (satu) Buah Jari Jari; 2 (dua) Buah Kain Kian; 2 (dua) Buah Pumpbell; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor166/Pid.Sus/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Antonius B Alias Boyot Alias Pak Eka Anak Alm
Ngatas;
2. Tempat lahir : Sompa;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/10 Desember 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Tiga Desa RT.002/RW.002 Desa Tirta
Kencana Kecamatan Bengkayang Kabupaten
Bengkayang.;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 15 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan Tanpa Izin” melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana Denda senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada;
1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In;
1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Gulung Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru;
1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih;
1 (satu) Buah potongan paralon;
1 (satu) Buah Jari Jari;
2 (dua) Buah Kain Kian;
2 (dua) Buah Pumpbell;
2 (dua) Buah Ken berisikan Solar
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan kegiatan penambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, anggota Polsek Mempawah Hulu kemudian melakukan konsolidasi personil guna persiapan melaksanakan operasi penertiban penambangan tanpa izin di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan konsolidasi personil, sekira pukul 13.00 WIB anggota Polsek Mempawah Hulu melakukan penelusuran dan tiba di lokasi tersebut sekira pukul 15.30 WIB. Pada saat tiba di lokasi, anggota Polsek Mempawah Hulu melihat beberapa orang sedang melakukan penyemprotan dan aktivitas penambangan lainnya. Tidak lama kemudian anggota Polsek Mempawah Hulu langsung menghampiri para pekerja tambang tersebut namun beberapa orang diantaranya berhasil melarikan diri sehingga anggota Polsek Mempawah Hulu hanya berhasil mengamankan Terdakwa beserta peralatan tambang yang berada di lokasi tersebut berupa 1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco, 1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada, 1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In, 1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah, 1 (satu) Gulung Selang Minyak, 1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru, 1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih, 1 (satu) Buah potongan paralon, 1 (satu) Buah Jari Jari, 2 (dua) Buah Kain Kian, 2 (dua) Buah Pumpbell dan 2 (dua) Buah Ken berisikan Solar yang seluruhnya adalah milik Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah pertama Terdakwa bersama dengan pekerja tambang lainnya terlebih dahulu memasang mesin dongfeng dan mesin pom sedot. Kemudian Terdakwa memasang mesim pom sebagai penghantar air dan memasang selang lipat dari mesin pom menuju jari-jari. Selanjutnya Terdakwa memasang selang semprot dari jari-jari untuk menyemprot tanah dan memasang selang spiral untuk menyedot tanah. Setelah itu Terdakwa memasang paralon untuk di alirkan ke kain kian yang sudah terpasang ke dalam bak kayu lalu Terdakwa menghidupkan mesin pom untuk mengalirkan tanah yang disedot ke mesin dongfeng. Selanjutnya 2 (dua) orang bertugas memegang selang semprot dan ada yang bertugas untuk menjaga proses penyedotan agar air dan tanah cepat mengalir ke kain kian. Pada saat Terdakwa dan para pekerja melakukan penyemprotan, anggota Polsek Mempawah Hulu datang ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ada. Namun apabila belum tertangkap, Terdakwa dan pekerja lainnya akan melakukan pendulangan dengan cara kain kian yang telah berisi pasir bercampur tanah dihempaskan ke dalam drum yang sudah dibelah lalu diayak menggunakan dulang. Kemudian hasil pendulangan tersebut disimpan di dalam ember yang berisi campuran air raksa dan cairan deterjen dan untuk selanjutnya dilakukan proses pendulangan hingga emas tersebut beku dan siap dijual;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022 dan belum mendapatkan hasil;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Penambangan (IUP); Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK); Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; Izin Penambangan Rakyat (IPR); SIPB; Izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP dan IUP untuk penjualan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Adventus Veno dengan mengucapkan janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku anggota Kepolisian Polsek Mempawah Hulu bersama anggota Polsek Mempawah Hulu lainnya pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 mendapat informasi dari informan terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Saksi dan anggota Polsek Mempawah Hulu lainnya pergi menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penertiban kegiatan tambang tanpa izin. Sekira pukul 15.30 WIB Saksi dan anggota Polsek Mempawah Hulu lainnya tiba di lokasi tersebut dan melihat para pekerja sedang melakukan kegiatan pertambangan. Tidak lama kemudian Saksi beserta anggota lainnya mendatangi para pekerja namun beberapa pekerja langsung melarikan diri, sedangkan 1 (satu) pekerja yaitu Terdakwa atas nama ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS berhasil diamankan;
Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku sebagai pemilik modal, mesin dan lokasi dari kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa mengaku melakukan kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak untuk mencari emas
Bahwa Terdakwa mengaku telah melakukan kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 13 September 2022 s.d. 15 September 2022
Bahwa peralatan tambang yang disita dari Terdakwa terdiri dari :
1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco;
1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada;
1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In;
1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah;
1 (satu) Gulung Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru;
1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih;
1 (satu) Buah potongan paralon;
1 (satu) Buah Jari Jari;
2 (dua) Buah Kain Kian;
2 (dua) Buah Pumpbell;
2 (dua) Buah Ken berisikan Solar.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Paulinus Pilu dengan mengucapkan janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama anggota Polsek Mempawah Hulu lainnya pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 mendapat informasi dari informan terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Saksi dan anggota Polsek Mempawah Hulu lainnya pergi menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penertiban kegiatan tambang tanpa izin. Sekira pukul 15.30 WIB Saksi dan anggota Polsek Mempawah Hulu lainnya tiba di lokasi tersebut dan melihat para pekerja sedangkan melakukan kegiatan pertambangan. Tidak lama kemudian Saksi beserta anggota lainnya mendatangi para pekerja namun beberapa pekerja langsung melarikan diri, sedangkan 1 (satu) pekerja yaitu Terdakwa atas nama ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS berhasil diamankan;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai pemilik modal, mesin dan lokasi dari kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa mengaku melakukan kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak untuk mencari emas;
Bahwa Terdakwa mengaku telah melakukan kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 13 September 2022 s.d. 15 September 2022;
Bahwa peralatan tambang yang disita dari Terdakwa terdiri dari :
1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco;
1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada;
1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In;
1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah;
1 (satu) Gulung Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru;
1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih;
1 (satu) Buah potongan paralon;
1 (satu) Buah Jari Jari;
2 (dua) Buah Kain Kian;
2 (dua) Buah Pumpbell;
2 (dua) Buah Ken berisikan Solar.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Lukas Pengan Alias Pak Ela Anak Alm Yusuf Pengan dengan mengucapkan janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Kepala Dusun Sibawek sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB, anggota Polsek Mempawah Hulu melakukan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena dihubungi oleh Saksi ADVENTUS VENO sekira pukul 19.00 WIB yang pada intinya menyampaikan bahwa anggota Polsek Mempawah Hulu telah mengamankan seseorang atas nama ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi belum pernah melihat Terdakwa hingga sekarang, namun hanya mengetahui barang-barang bukti yang disita oleh Anggota Polsek Mempawah Hulu pada saat Di polsek Mempawah Hulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui selama ini ada aktivitas pertambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukannya kepada Saksi selaku Kepala Dusun;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan izin secara tertulis maupun lisan kepada Terdakwa untuk melakukan kegiatan pertambangan Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan izin usaha pertambangan rakyat maupun izin usaha pertambangan lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli sebagai berikut:
RIDHO FRIMA, S.T. di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli memiliki kualifikasi pendidikan dibidang pertambangan Mineral dan Batubara dengan riwayat sebagai berikut :
S-1 Teknik Pertambangan Sekolah Tinggi Teknolog Nasional Yogyakarta Tahun 2010;
Diklat Fungsional Inspektur Tambang Pertama Tahun 2013;
Diklat Penyegaran Inspektur Tambang Tahun 2017.
Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai Inspektur Tambang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Ahli menerangkan tugas dan tanggungjawab Ahli selaku Inspektur Tambang adalah melakukan pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan;
Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa pengelompokkan atau penggolongan Usaha Pertambangan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri dari :
Bahwa terdapat 5 (lima) golongan komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu :
| (1) | Usaha Pertambangan dikelompokkan atas : | |
| a. | Pertambangan mineral; dan | |
| b. | Pertambangan batubara. | |
| (2) | Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas : | |
| a. | Pertambangan mineral radioaktif; | |
| b. | Pertambangan mineral logam; | |
| c. | Pertambangan mineral bukan logam; dan | |
| d. | Pertambangan batuan. | |
Mineral Radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit dan bahan galian radioaktif lainnya.
Mineral Logam meliputi Litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium,ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysporium, thorium, cesium, lanthanum, niodium, neodyum, hafnium, scandium, alumunium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.
Mineral bukan logam meliputi Intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, flourspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, fldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.
Batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridorit, basalt, trakhtit, leosit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkesiken, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam, atau unsur mineral logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara dan gambut.
Bahwa bentuk perizinan pertambangan dan peruntukkannya serta yang berhak mengeluarkan izin berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu :
Bahwa Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud diatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP.
Bahwa pemberian IUP berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diberikan kepada : Badan Usaha; Koperasi; atau Perusahaan Perorangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IPR diberikan oleh Menteri kepada :
| (1) | Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. | |
| (2) | Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : | |
| a. | Nomor induk berusaha; | |
| b. | Sertifikat standar; dan/atau | |
| c. | Izin. | |
| (3) | Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas : | |
| a. | IUP; | |
| b. | IUPK; | |
| c. | IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; | |
| d. | IPR; | |
| e. | SIPB; | |
| f. | Izin penugasan; | |
| g. | Izin Pengangkutan dan Penjualan; | |
| h. | IUJP; dan | |
| i. | IUP untuk penjualan | |
| (4) | Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Bahwa Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan Perseorangan dapat melakukan kegiatan Usaha Pertambangan dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelakasanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa apabila pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan tidak diperbolehkan melakukan usaha pertambangan;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari Usaha Pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan disekitarnya dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya karena tidak melalui proses Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bahwa berdasarkan databate pada Dinas PPESDM Provinsi Kalimantan Barat, tidak ada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS di kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Bahwa rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS sebagaimana termuat dalam BAP Terdakwa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan yang telah diberikan pada tahap penyidikan;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 13 September 2022 s.d. tanggal 15 September 2022 bertempat di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Dalam kurun waktu 3 (tiga) hari tersebut, Terdakwa belum mendapatkan emas sebagai hasilnya;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak bersama dengan warga satu kampung dengan Terdakwa yang merupakan anak buah Terdakwa;
Bahwa peran Terdakwa dalam aktivitas pertambangan sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai pekerja, pemilik modal, pemilik lokasi dan pemilik mesin;
Bahwa tanah yang menjadi lokasi pertambangan merupakan tanah warisan keluarga seluas kurang lebih 0,5 hektar namun tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah melainkan hanya berdasarkan penuturan keluarga terdahulu;
Bahwa peralatan digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak terdiri dari :
1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco;
1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada;
1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In;
1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah;
1 (satu) Gulung Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru;
1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih;
1 (satu) Buah potongan paralon;
1 (satu) Buah Jari Jari;
2 (dua) Buah Kain Kian;
2 (dua) Buah Pumpbell;
2 (dua) Buah Ken berisikan Solar.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan penambangan di lokasi Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), ahli ataupun surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco;
1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada;
1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In;
1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah;
1 (satu) Gulung Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru;
1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih;
1 (satu) Buah potongan paralon;
1 (satu) Buah Jari Jari;
2 (dua) Buah Kain Kian;
2 (dua) Buah Pumpbell;
2 (dua) Buah Ken berisikan Solar
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS ditangkap petugas kepolisian Polsek Mempawah Hulu pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pada pukul 15.30 WIB, bertempat di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa di lokasi tersebut terdapat beberapa orang sedang melakukan penyemprotan dan aktivitas penambangan lainnya. Tidak lama kemudian anggota Polsek Mempawah Hulu langsung menghampiri para pekerja tambang tersebut namun beberapa orang diantaranya berhasil melarikan diri sehingga anggota Polsek Mempawah Hulu hanya berhasil mengamankan Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut ialah 1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco, 1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada, 1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In, 1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah, 1 (satu) Gulung Selang Minyak, 1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru, 1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih, 1 (satu) Buah potongan paralon, 1 (satu) Buah Jari Jari, 2 (dua) Buah Kain Kian, 2 (dua) Buah Pumpbell dan 2 (dua) Buah Ken berisikan Solar yang seluruhnya adalah milik Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah pertama Terdakwa bersama dengan pekerja tambang lainnya terlebih dahulu memasang mesin dongfeng dan mesin pom sedot. Kemudian Terdakwa memasang mesim pom sebagai penghantar air dan memasang selang lipat dari mesin pom menuju jari-jari. Selanjutnya Terdakwa memasang selang semprot dari jari-jari untuk menyemprot tanah dan memasang selang spiral untuk menyedot tanah. Setelah itu Terdakwa memasang paralon untuk di alirkan ke kain kian yang sudah terpasang ke dalam bak kayu lalu Terdakwa menghidupkan mesin pom untuk mengalirkan tanah yang disedot ke mesin dongfeng. Selanjutnya 2 (dua) orang bertugas memegang selang semprot dan ada yang bertugas untuk menjaga proses penyedotan agar air dan tanah cepat mengalir ke kain kian;
Bahwa pada saat Terdakwa dan para pekerja melakukan penyemprotan, anggota Polsek Mempawah Hulu datang ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ada. Namun apabila belum tertangkap, Terdakwa dan pekerja lainnya akan melakukan pendulangan dengan cara kain kian yang telah berisi pasir bercampur tanah dihempaskan ke dalam drum yang sudah dibelah lalu diayak menggunakan dulang. Kemudian hasil pendulangan tersebut disimpan di dalam ember yang berisi campuran air raksa dan cairan deterjen dan untuk selanjutnya dilakukan proses pendulangan hingga emas tersebut beku dan siap dijual;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022 dan belum mendapatkan hasil;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Penambangan (IUP);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana merupakan unsur yang menunjuk pada subyek dari suatu tindak pidana, hal tersebut penting dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam proses peradilan pidana. Yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum (persona) yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan akan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa di persidangan yaitu ANTONIUS B ALIAS BOYOT ALIAS PAK EKA ANAK ALMNGATAS yang bersangkutan telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dan foto visual dalam berkas perkara, serta keterangan saksi-saksi, ternyata terdapat kesesuaian yang merupakan subjek hukum yang didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam proses peradilan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Penambangan tanpa izinsebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan penambangan mineral dan batu bara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, untuk mengeluarkan Izin melaksanakan usaha penambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa usaha pertambangan dikelompokkan atas 2 (dua) macam yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa pertambangan mineral terdiri atas pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan
Menimbang, bahwa pemberian Izin untuk melakukan usaha penambangan adalah hal yang harus diperoleh terlebih dahulu oleh pelaku usaha sebelum melakukan penambangan batubara dan mineral;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANTONIUS B Alias BOYOT Alias PAK EKA Anak (Alm) NGATAS ditangkap petugas kepolisian Polsek Mempawah Hulu pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pada pukul 15.30 WIB, bertempat di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
Bahwa di lokasi tersebut terdapat beberapa orang sedang melakukan penyemprotan dan aktivitas penambangan lainnya. Tidak lama kemudian anggota Polsek Mempawah Hulu langsung menghampiri para pekerja tambang tersebut namun beberapa orang diantaranya berhasil melarikan diri sehingga anggota Polsek Mempawah Hulu hanya berhasil mengamankan Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut ialah 1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco, 1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada, 1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In, 1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah, 1 (satu) Gulung Selang Minyak, 1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru, 1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih, 1 (satu) Buah potongan paralon, 1 (satu) Buah Jari Jari, 2 (dua) Buah Kain Kian, 2 (dua) Buah Pumpbell dan 2 (dua) Buah Ken berisikan Solar yang seluruhnya adalah milik Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah pertama Terdakwa bersama dengan pekerja tambang lainnya terlebih dahulu memasang mesin dongfeng dan mesin pom sedot. Kemudian Terdakwa memasang mesim pom sebagai penghantar air dan memasang selang lipat dari mesin pom menuju jari-jari. Selanjutnya Terdakwa memasang selang semprot dari jari-jari untuk menyemprot tanah dan memasang selang spiral untuk menyedot tanah. Setelah itu Terdakwa memasang paralon untuk di alirkan ke kain kian yang sudah terpasang ke dalam bak kayu lalu Terdakwa menghidupkan mesin pom untuk mengalirkan tanah yang disedot ke mesin dongfeng. Selanjutnya 2 (dua) orang bertugas memegang selang semprot dan ada yang bertugas untuk menjaga proses penyedotan agar air dan tanah cepat mengalir ke kain kian;
Bahwa pada saat Terdakwa dan para pekerja melakukan penyemprotan, anggota Polsek Mempawah Hulu datang ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ada. Namun apabila belum tertangkap, Terdakwa dan pekerja lainnya akan melakukan pendulangan dengan cara kain kian yang telah berisi pasir bercampur tanah dihempaskan ke dalam drum yang sudah dibelah lalu diayak menggunakan dulang. Kemudian hasil pendulangan tersebut disimpan di dalam ember yang berisi campuran air raksa dan cairan deterjen dan untuk selanjutnya dilakukan proses pendulangan hingga emas tersebut beku dan siap dijual;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022 dan belum mendapatkan hasil;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di Kampung Runut Dusun Sibawek Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Penambangan (IUP);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa bersama-sama pekerja lainnya yang telah melakukan penyemprotan tanah termasuk sebagai perbuatan usaha pertambangan mineral karena perbuatan tersebut ditujukan untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas yang termasuk mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan usaha pertambangan tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga telah terpenuhi unsur kedua dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keringanan hukuman, hal tersebut dapat diartikan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal tentang khaidah maupun fakta hukum, sehingga hal tersebut tidak dapat mematahkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, sedangkan tentang keringanan hukuman dianggap telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar, maka menurut hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Gulung Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru;
1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih;
1 (satu) Buah potongan paralon;
1 (satu) Buah Jari Jari;
2 (dua) Buah Kain Kian;
2 (dua) Buah Pumpbell;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco;
1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada;
1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In;
1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah;
2 (dua) Buah Ken berisikan Solar
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim selain mempertimbangkan tentang aspek yuridis, juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan filosofis. Dengan telah terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana di atas, maka pidana yang dijatuhkan melalui putusan ini diharapkan mampu memberikan pelajaran kepada Terdakwa agar dapat memaknai hukuman yang dijalankan sehingga ke depan mampu berubah menjadi manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi kejahatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak keseimbangan lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani persidangan;
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Antonius B Alias Boyot Alias Pak Eka Anak Alm Ngatas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mesin 30 Merk Weco;
1 (satu) unit Mesin 20 Merk Fujiwada;
1 (satu) unit Mesin Pump Sedot 5 In;
1 (satu) unit NS Pump 100 warna merah;
2 (dua) Buah Ken berisikan Solar
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Gulung Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral berwarna Biru;
1 (satu) Buah Selang Lipat berwarna Putih;
1 (satu) Buah potongan paralon;
1 (satu) Buah Jari Jari;
2 (dua) Buah Kain Kian;
2 (dua) Buah Pumpbell;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 oleh kami, Gibson Parsaoran, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H. , Hario Wibowo, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fenny Restianty, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Apriady Mi'raddian, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Favian Partogi A. Sianipar, S.H. Gibson Parsaoran, S.H., M.H.
Hario Wibowo, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Fenny Restianty, SH