1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mme
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak YOHANES YERISTO JANO alias YERIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak YOHANES YERISTO JANO alias YERIS oleh karena itu dengan penjara selama 6 (enam) tahun dan Pelatihan Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Sikka selama 6 (enam) bulan yakni selama 3 (tiga) jam setiap harinya; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar celana trening Pendek berwarnah hijau. 1 (satu) lembar baju kaos berwarnah Ping bergambar. 1 (satu) lembar selimut berwarnah coklat.3 Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor - /Pid.Sus-Anak/2023/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Anak Pelaku;
2. Tempat lahir : Maumere;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/9 September 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak Pelaku ditahan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
Anak didampingi Penasihat Hukum Viktor Nekur dkk, beralamat di jln Don Silipi, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2023 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 31 Januari 2023 Nomor 3/SK.PID/1/2023/PN.Mme;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Maumere Nomor -/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mme tanggal 26 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor -/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mmetanggal 26 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anakserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana atas diri Anak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan perintah agar Anak tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana atas Anak dengan Pelatihan Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Sikka selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan Pelatihan Kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang untuk jangka waktu selama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari;
Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh Anak turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama menjalani pelatihan kerja serta melaporkan perkembangan anak kepada Jaksa;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar celana trening Pendek berwarnah hijau .
1 ( satu ) lembar baju kaos berwarnah Ping bergambar.
1 ( satu ) lembar selimut berwarnah coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Anakdibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut umum tersebut Anak dan Penasihat Hukumnya di persidangan telah mengajukan Pembelaan secara tertulis tertanggal 03 Pebruari 2023 yang pada pokoknya Anak menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya serta Anak mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Anak, Permohonan Anak, Orang Tua Anak tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan yang diajukan dan Penasihat Hukum Anak, Anak dan Orang Tua Anak menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Anak Pelaku, pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2021 sampai dengan pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kamar Nenek Anak Korban yang beralamat di Kabupaten Sikka dan bertempat di kamar Anak Korban yang beralamat di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumereyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Korban (pada saat kejadian pertama masih berusia 8 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LT-13052019-0008, tanggal 15 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasbullah Helmi, AP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka yang menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 16 Oktober 2013) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari tanggal bulan dan waktu yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2021 berawal saat Anak Korban bersama mamanya yaitu Saksi I (satu) sedang berada dirumah Nenek Anak Korban yang beralamat di Kabupaten Sikka dimana di rumah tersebut ada Anak Pelaku yang juga tinggal disana kemudian saat Anak Korban sedang bermain-main di dalam rumah tersebut lalu Anak Pelaku yang sedang berdiri di depan kamar Nenek Anak Korban kemudian memanggil Anak Korban sehingga Anak Korban menghampiri Anak Pelaku selanjutnya Anak Korban yang tidak mengerti apa-apa langsung diajak oleh Anak Pelaku masuk kedalam kamar Nenek Anak Korban tersebut sedangkan pada saat itu tidak ada orang di dalam rumah tersebut yang melihat dan mengetahui termasuk Saksi I (satu) yang sedang berada di dapur saat itu selanjutnya saat Anak Pelaku dan Anak Korban sudah berada di dalam kamar tersebut lalu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudian langsung membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan melentangkan Anak Korban diatas tempat tidur setelah itu Anak Korban juga membuka celana dan celana dalamnya lalu langsung menindih Anak Korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang secara paksa ke dalam alat kelamin Anak Korban saat itu Anak Korban merintih dan menjerit kesakitan saat Anak Pelaku memaksakan Alat Kelaminnya untuk masuk secara penuh ke dalam Alat Kelamin Anak Korban namun tidak bisa sehingga Anak Pelaku langsung mengeluarkan sperma nya di luar Alat Kelamin Anak Korban selanjutnya setelah melakukan perbuatannya tersebut Anak Pelaku mengancam Anak Korban dengan mengatakan jika Anak Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, maka Anak Pelaku akan melaporkan Anak Korban ke kantor Polisi dan Polisi akan menangkap Anak Korban mendengar ancaman tersebut membuat Anak Korban menjadi takut sehingga Anak Korban tidak pernah memberitahukan perbuatan yang dilakukan oleh Anak Pelaku tersebut kepada orang tuanya.
Bahwa perbuatan Anak Pelaku terhadap anak Korban dilakukan secara berulang kali dan yang terakhir dilakukan pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 Wita saat Anak Korban dan Anak Pelaku sedang berada di rumah Nenek dari sebelah mama Anak Korban yang beralamat Kabupaten Sikka dimana Anak Korban, Mama Anak Korban yaitu Saksi I (satu) dan Anak Pelaku yang tinggal dirumah tersebut pada saat itu mama Anak Korban sedang pergi ke puskesmas mengantar adik perempuannya untuk melahirkan dan tidak berada dirumah sehingga melihat ada kesempatan tersebut Anak Pelaku mengajak Anak Korban yang tidak tahu apa-apa ke dalam kamar Anak Korban selanjutnya saat sudah berada di dalam kamar Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudian membuka celana dan celana dalam Anak korban lalu melentangkan Anak Korban di atas tempat tidur setelah itu Anak Pelaku kemudian membuka celana dan celana dalamnya kemudian langsung menindih Anak Korban dari atas dan memasukkan secara paksa alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Anak Korban namun alat kelamin Anak Pelaku tidak bisa masuk secara utuh dan karena Anak Korban saat itu juga merintih dan menjerit kesakitan akibat Anak Pelaku yang memaksakan alat kelaminnya untuk masuk ke dalam alat kelamin Anak Korban dan pada saat itu Anak Pelaku langsung mengeluarkan spermanya di luar area alat kelamin Anak Korban selanjutnya mama Anak Korban yang sedang berada di puskesmas merasa tidak tenang memikirkan Anak Korban yang ditinggal dirumah sendirian bersama Anak Pelaku kemudian menelepon Saksi II (dua) untuk pergi melihat keadaan Anak Korban dirumah karena rumah Saksi II (dua) yang bersebelahan dengan rumah Mama Anak Korban tersebut kemudian Saksi II (dua) kerumah mama Anak Korban tersebut dan langsung masuk kemudian menuju kamar Anak Korban yang saat itu dengan kondisi pintu yang tertutup dan terkunci lalu Saksi II (dua) menggedor pintu kamar tersebut dan melihat dari balik celah pintu kamar tersebut Anak Korban sedang menarik selimut dan tidur sedangkan Anak Pelaku sedang memakai celana kemudian tidak lama berselang pintu kamar dibuka oleh Anak Pelaku selanjutnya saat Saksi Saksi II (dua) masuk ke dalam kamar tersebut Saksi II (dua) mengatakan kepada Anak Korban “kenapa kau belum tidur” dan Saksi II (dua) saat itu juga melihat celana Anak Korban diatas tempat tidur sehingga membuat Saksi II (dua) curiga dan langsung menarik selimut Anak Korban dan ternyata Anak Korban tidak memakai celana lalu Saksi II (dua) mengatakan “kenapa kau tidak pakai celana” kemudian Anak Korban menjawab “saya tidur nyenyak dan doi yeris buat saya” mendengar hal tersebut Saksi II (dua) kemudian melaporkan kepada mama Anak Korban.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/67/V/VER/2022, tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rommy A. Kurniawan, M.Biomed, SpOG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan pada alat kelamin ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara arah jam 5 dan 7, robekan tampak hingga ke dasar selaput dara.
Kesimpulan : Robekan lama selaput dara.
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 20 Juni 2022, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama Maria Akulina Avila mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/Gelisah
Dilihat secara langsung tidak adanya kecemasan atau kegelisahan yang ditunjukkan dalam diri anak. Ketika didekati oleh pekerja sosial dan memperkenalkan diri, anak tidak menunjukkan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukkan pada anak cukup bersahabat sampai dengan anak menceritakan kejadian yang melibatkan anak sebagai korban dalam perkara ini.
Kemungkinan Trauma
Berdasarkan informasi dari ibu kandung anak dimana pasca kejadian anak menjadi pribadi yang pendiam (bicara jika ditanya saja), murung, suka ngelamun, konsentrasi anak menurun, beberapa kali terdengar mengigau, serta lebih banyak menghabiskan waktu di dalam kamar. Kondisi ini dikarenakan Anak Korban merasa takut terhadap pelaku.
Agresifitas / Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan Anak dan melalui asesmen keluaraga, anak tergolong aktif dan ceria; saat bermain bersama adik sepupunya, anak aktif dan cukup terbuka.
Kecerdasan / Pola Pikir
Secara usia logika berpikir anak belum kelihatan. Anak lebih banyak berpengaruh pada apa yang dilihat dan didengarkan. Sehingga dengan kasus ini anak hanya memahami apa yang ia lihat dan didengar disekitarnya namun anak belum bisa memahami secara mendalam situasi yang dihadapinya saat ini.
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Anak Pelaku, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan alternatif pertama diatas “telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (pada saat kejadian pertama berusia 8 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LT-13052019-0008, tanggal 15 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasbullah Helmi, AP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka yang menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 16 Oktober 2013) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari tanggal bulan dan waktu yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2021 berawal saat Anak Korban bersama mama nya yaitu Saksi I (satu) sedang berada dirumah Nenek Anak Korban yang beralamat di Kabupaten Sikka dimana di rumah tersebut ada Anak Pelaku yang juga tinggal disana kemudian saat Anak Korban sedang bermain-main di dalam rumah tersebut lalu Anak Pelaku yang sedang berdiri di depan kamar Nenek Anak Korban kemudian memanggil Anak Korban sehingga Anak Korban menghampiri Anak Pelaku selanjutnya Anak Korban yang tidak mengerti apa-apa langsung diajak oleh Anak Pelaku masuk kedalam kamar Nenek Anak Korban tersebut sedangkan pada saat itu tidak ada orang di dalam rumah tersebut yang melihat dan mengetahui termasuk Saksi I (satu) yang sedang berada di dapur saat itu selanjutnya saat Anak Pelaku dan Anak Korban sudah berada di dalam kamar tersebut lalu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudian langsung membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan melentangkan Anak Korban diatas tempat tidur setelah itu Anak Korban juga membuka celana dan celana dalamnya lalu langsung menindih Anak Korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang secara paksa ke dalam alat kelamin Anak Korban saat itu Anak Korban merintih dan menjerit kesakitan. Setelah melakukan perbuatannya tersebut Anak Pelaku mengancam Anak Korban dengan mengatakan jika Anak Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, maka Anak Pelaku akan melaporkan Anak Korban ke kantor Polisi dan Polisi akan menangkap Anak Korban mendengar ancaman tersebut membuat Anak Korban menjadi takut sehingga Anak Korban tidak pernah memberitahukan perbuatan yang dilakukan oleh Anak Pelaku tersebut kepada orang tuanya.
Bahwa perbuatan Anak Pelaku terhadap Anak Korban dilakukan secara berulang kali dan yang terakhir dilakukan pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 Wita saat Anak Korban dan Anak Pelaku sedang berada di rumah Nenek dari sebelah mama Anak Korban yang beralamat di Kabupaten Sikka dimana Anak Korban, Mama Anak Korban yaitu Saksi I (satu) dan Anak Pelaku yang tinggal dirumah tersebut pada saat itu mama Anak Korban sedang pergi ke puskesmas mengantar adik perempuannya untuk melahirkan dan tidak berada dirumah sehingga melihat ada kesempatan tersebut Anak Pelaku mengajak Anak Korban yang tidak tahu apa-apa ke dalam kamar Anak Korban selanjutnya saat sudah berada di dalam kamar Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudian membuka celana dan celana dalam Anak korban lalu melentangkan Anak Korban di atas tempat tidur setelah itu Anak Pelaku kemudian membuka celana dan celana dalamnya kemudian langsung menindih Anak Korban dari atas.Selanjutnya mama Anak Korban yang sedang berada di puskesmas merasa tidak tenang memikirkan Anak Korban yang ditinggal dirumah sendirian bersama Anak Pelaku kemudian menelepon Saksi II (dua) untuk pergi melihat keadaan Anak Korban dirumah karena rumah Saksi Saksi II (dua) yang bersebelahan dengan rumah Mama Anak Korban tersebut kemudian Saksi II (dua) kerumah mama Anak Korban tersebut dan langsung masuk kemudian menuju kamar Anak Korban yang saat itu dengan kondisi pintu yang tertutup dan terkunci lalu Saksi II (dua) menggedor pintu kamar tersebut dan melihat dari balik celah pintu kamar tersebut Anak Korban sedang menarik selimut dan tidur sedangkan Anak Pelaku sedang memakai celana kemudian tidak lama berselang pintu kamar dibuka oleh Anak Pelaku selanjutnya saat Saksi II (dua) masuk ke dalam kamar tersebut Saksi II (dua) mengatakan kepada Anak Korban “avila kenapa kau belum tidur” dan Saksi KORNELIA YANTI YUFIT Saksi II (dua) saat itu juga melihat celana Anak Korban diatas tempat tidur sehingga membuat Saksi II (dua) curiga dan langsung menarik selimut Anak Korban dan ternyata Anak Korban tidak memakai celana lalu Saksi Saksi II (dua) mengatakan “avila kenapa kau tidak pakai celana” kemudian Anak Korban menjawab “saya tidur nyenyak dan doi yeris buat saya” mendengar hal tersebut Saksi II (dua) kemudian melaporkan kepada mama Anak Korban;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/67/V/VER/2022, tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rommy A. Kurniawan, M.Biomed, SpOG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan pada alat kelamin ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara arah jam 5 dan 7, robekan tampak hingga ke dasar selaput dara.
Kesimpulan : Robekan lama selaput dara;
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 20 Juni 2022, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama Maria Akulina Avila mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/Gelisah
Dilihat secara langsung tidak adanya kecemasan atau kegelisahan yang ditunjukkan dalam diri anak. Ketika didekati oleh pekerja sosial dan memperkenalkan diri, anak tidak menunjukkan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukkan pada anak cukup bersahabat sampai dengan anak menceritakan kejadian yang melibatkan anak sebagai korban dalam perkara ini.
Kemungkinan Trauma
Berdasarkan informasi dari ibu kandung anak dimana pasca kejadian anak menjadi pribadi yang pendiam (bicara jika ditanya saja), murung, suka ngelamun, konsentrasi anak menurun, beberapa kali terdengar mengigau, serta lebih banyak menghabiskan waktu di dalam kamar. Kondisi ini dikarenakan Anak Korban merasa takut terhadap pelaku.
Agresifitas / Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan Anak dan melalui asesmen keluaraga, anak tergolong aktif dan ceria; saat bermain bersama adik sepupunya, anak aktif dan cukup terbuka.
Kecerdasan / Pola Pikir
Secara usia logika berpikir anak belum kelihatan. Anak lebih banyak berpengaruh pada apa yang dilihat dan didengarkan. Sehingga dengan kasus ini anak hanya memahami apa yang ia lihat dan didengar disekitarnya namun anak belum bisa memahami secara mendalam situasi yang dihadapinya saat ini.
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan dan menyatakan sudah mengerti isi surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak ANAK KORBAN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap ANAK KORBAN berulang kali dimana kejadian pertama sekitar tahun 2021 untuk hari, tanggal dan bulannya Anak Korban sudah lupa yang bertempat di kamar Nenek Anak Korban yang beralamat di Kab. Sikka, dan kejadian yang terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di rumah Anak Korban yang beralamatkan di Jln. Kab. Sikka;
Bahwa peristiwa tersebut berawal saat Anak Korban ikut bersama mama Anak Korban pergi ke rumah neneknya di Kab. Sikka, sekitar tahun 2021, Anak Korban sudah lupa hari tanggal dan bulan tersebut, pada saat itu mama Anak Korban sedang berada di dapur dan saat Anak Korban sedang bermain,kemudian Anak Pelaku yang berdiri di depan kamar Nenek Anak Korban memanggil Anak Korban dan mengajak ke dalam kamar nenek Anak Korban. Ketika di dalam kamar nenek Anak Korban, Anak Pelaku langsung membuka celana Anak Korban dan membaringkannya di atas tempat tidur, kemudian Anak Pelaku membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas serta memaksa memasukan alat kelamin Anak Pelaku ke dalam alat kelamin Anak Korban, tetapi tidak masuk sampai ke dalam kemaluan Anak Korban. Saat itu Anak Korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Setelah itu Anak Pelaku mengancam jika Anak Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua Anak Korban, maka Anak Pelaku akan melaporkan Anak Korban ke Kantor Polisi dan Polisi akan menangkapnya. Oleh karena ancaman tersebut Anak Korban menjadi takut sehingga tidak pernah memberitahukan kejadian tersebut kepada mama Anak Korban. Selanjutnya kejadian yang terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di rumah Anak Korban yang beralamatkan di Jln. Kab. Sikka. Pada saat itu mama Anak Korban pergi ke rumah sakit, sehingga dirumah hanya ada Anak Korban dan Anak Pelaku, dimana Anak Pelaku sudah 3 ( tiga ) bulan tinggal bersama dengan keluarga Anak Korban dan bersekolah di Maumere. Kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Korban ke dalam kamar milik Anak Korban dan mama Anak Korban. Pada saat di dalam kamar Anak Pelaku langsung membuka celana Anak Korban dan membaringkannya diatas tempat tidur, kemudian Anak Pelaku membuka celananya dan langsung menendes Anak Korban dari atas dan memaksa memasukan alat kelamin Anak Pelaku ke dalam alat kelamin Anak Korban, tetapi tidak masuk sampai ke dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa Anak Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah berulang kali dan biasanya 1 (satu) hari 1 (satu) kali melakukan perbuatan tersebut, namun tidak setiap hari melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Anak Pelaku melakukan perbuatan Persetubuhan dan Atau Pencabulan tersebut terhadap Anak Korban menggunakan Tangan dan alat kelaminnya;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat kejadian tersebut dan pada saat melakukan perbuatan tersebut Anak Pelaku tidak merayu atau membujuk Anak Korban, akan tetapi setelah selesai berhubungan Anak pelaku mengatakan, jika Anak Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua Anak Korban, Anak Pelaku akan melaporkan Anak Korban ke Kantor Polisi dan Polisi akan menangkap Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa takut dengan ancaman tersebut;
Bahwa Anak Korban merasakan sakit akibat yang ditimbulkan pada saat Anak Pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam Alat kelamin Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban memberontak;
Bahwa pada saat peristiwa Persetubuhan terjadi, Anak Korban masih berumur 8 (delapan) tahun;
Bahwa Anak Korban hanya mengingat pada saat kejadian yang terakhir Anak Korban Pada saat itu menggunakan baju kaos warna merah muda bergambar , celana pendek kain berwarna hijau;
Terhadap keterangan saksi, Anak Pelakumenyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi I (satu),dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap Anak Korban berulang kali dimana kejadian pertama untuk hari, tanggal dan bulannya Anak Korban sudah lupa yang bertempat di rumah Bapak dan Mama Menantu Saksi yang juga tinggal bersama Anak Pelaku dan kedua orang tuanya yang beralamat di Kab. Sikka, dan kejadian yang terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di rumah Saksi yang beralamat di , Kab. Sikka;
Bahwa Pada Hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita Saksi sedang pergi keluar rumah ke Puskesmas Kopeta mengantar adik perempuan Saksi untuk lahiran di Puskesmas tersebut, dan selama di sana Saksi gelisah dan tidak tenang memikirkan Anak Korban yang ditinggal dirumah sehingga Saksi langsung menelpon kakak perempuan Saksi yaitu Saksi II (dua) dan memintanya untuk pergi melihat Anak Korban. Beberapa menit kemudian kakak Saksi menelepon dengan panggilan video dan mengatakan bahwa “kalau kau tidak percaya dengan kaka, ini kau lihat sudah kau punya keluarga buat kau punya anak” sambil membuka kain slimut dan Anak Korban dalam keadaan tidak memakai celana.. Melihat hal tersebutSaksi langsung mematikan panggilan video tersebut dan langsung bergegas menuju ke rumah, sesampainya di rumah Saksi langsung mencari Anak Pelaku dan tidak bertemu dengannya, kemudian kakak Saksi II (dua) memanggil Saksi untuk duduk di depan teras dan setelah itu saksi langsung masuk kembali ke dalam dan melihat Anak Pelaku dan kemudian Saksi bertannya kepada Anak Pelaku “kau buat apa dengan saya punya anak?”, akan tetapi Anak Pelaku tidak menjawab, dan karena Saksi sangat marah kakak Saksi langsung datang memeluk dan mengajak Saksi keluar dan hingga Anak Pelaku langsug lari. Dan keesokan harinya Saksi bertanya kepada Anak Korban “ doi buat kau bagaimana?”, kemudian Anak Korban mengatakan bahwa “ doi kasi masuk doi punya burung ke saya punya kemaaluan, doi sudah buat saya terus-terus”, mendengar itu Saksi sangat kaget dan bertanya kepada Anak Korban “kenapa nona tidak pernah kasi tau mama?”, dan Anak Korban menjawab “ doi ancam mau lapor saya di polisi kalau saya kasi tau mama”, mendengar hal itu Saksi langsung menelpon orang tua suami Saksi karena Anak Pelaku bersama orang tuanya tinggal serumah dengan kedua orang tua dari suami Saksi namun tidak ada respon baik dari mereka sehingga kami melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa Anak Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan Persetubuhan dengan Anak Korban dan merasakan sakit pada alat kelaminnya selain itu Anak Korban merasa malu dengan kelaurga dan juga teman-temannya;
Bahwa Sehari-hari Anak Pelaku kadang memberikan uang kepada Anak Korban jika mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya;
Bahwa pada saat peristiwa Persetubuhan tersebut terjadi, Anak Korban masih berumur 8 (delapan) tahun;
Bahwa Anak Pelaku tinggal dirumah Saksi sejak Februari 2022 karena anak pelaku sekolah di Maumere, dan orang tuanya meminta untuk tinggal bersama dengan Saksi biar lebih dekat dan menghemat uang ojek;
Bahwa setelah Anak Pelaku selesai melakukan perbuatan tersebut, Anak Pelaku mengancam Anak Korban dengan mengatakan jika Anak Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua atau keluarg Anak Korban, Anak Pelaku akan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi dan Anak Korban akan di tangkap;
Bahwa Anak Korban takut jika menyebutkan tentang penjara di kantor polisi dan Anak Korban adalah anak yang penurut apabila di beritahu oleh orang yang lebih dewasa darinya;
Terhadap keterangan saksi, Anak Pelaku menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi II (dua) dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap ANAK KORBAN berulang kali dimana kejadian pertama sekitar tahun 2021 untuk hari, tanggal dan bulannya Anak Korban sudah lupa yang bertempat di kamar Nenek Anak Korban yang beralamat di Kab. Sikka, dan kejadian yang terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di rumah Anak Korban yang beralamatkan di J Kab. Sikka;
Bahwa pada hari senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita sekitar pukul 09.00 wita mama Anak Korban menelpon Saksi dan menanyakan tentang Anak Korbanlalu meminta Saksi untuk melihat Anak Korban di dalam kamar,dan setelah itu sambil menggendong ponakan saksi yang masih kecil, Saksi menuju ke kamar Anak Korban, sesampainya di sana kamar Anak Korban terkunci, Kemudian Saksi menggedor pintu kamar tersebut akan tetapi Anak Korban tidak membukanya, dan di balik cela pintu Saksi melihat Anak Korban sedang duduk dan langsung menarik selimut kemudian tidur, dari bayangan lampu Saksi melihat Anak Pelaku sedang mekai celana dan saksi terus menggedor pintu dan kemudian Anak Pelaku membuka pintu dan Saksi langsung bertanya kepada Anak Korban “ avila kenapa kau belum tidur?’, dan Saksi melihat celana yang di pakai Anak Korban ada di atas tempat tidur, sehingga membuat Saksi semakin curiga, lalu kemudian Saksi langsung membuka selimut dan melihat Anak Korban dalam keadaan tidak memakai celana, dan Saksi bertanya kepada Anak Korban “ avila kenapa kau tidaak pake celana?”dan Anak Korban menjawab “ saya nyeyak dan doi yeris buat saya”, mendengar hal ituSaksi sangat Terkejut dan Saksi langsung bertanya kepada Anak Pelaku, namun Anak Pelaku tetap tidak menjawab, dan Saksi langsung menelpon mama Anak Korban lewat panggilan video dan memberitahukan kepada mama Anak Korban bahwa “ kalau kau tidak percaya dengan saya, ini kau lihat kau punya keluarga buat kau punya anak, sambil Saksi membuka selimut dan Anak Korban dalam keadaan tidak memakai celana’’,tidak lama kemudia mama Anak Korban datang dan sangat marah, akirnya kami duduk di teras dan membicarakan perihal kejadian tersebut, lalu kemudian keesokan harinya setelah mama Anak Korban bertanya kepada Anak Korban, barulah mama Anak Korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada saksi bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap Anak Korban dimanaAnak Pelaku memaksa memasukan alat kelaminAnak Pelaku ke dalam alat kemaluan Anak Korban dan kami sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa Umur Anak Korban pada saat kejadian Persetubuhan dan Atau Pencabulan tersebut berusia 8 (delapan) Tahun sedangkan Anak Pelaku berusia 17 ( tujuh belas) tahun;;
Bahwa Akibatdari kejadian tersebut Anak Korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan Anak Korban merasa malu dengan kelaurga dan juga teman-temannya;
Terhadap keterangan saksi, Anak Pelaku menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Pelaku melakukan Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak Korban dimana perbuatan tersebut sudah sering kali dilakukan, namun Anak Pelaku tidak ingat kejadian hari dan tanggal kejadain tersebut. Anak Pelaku hanya mengingat Kejadian yang pertama tahun 2021 saat Anak Pelaku kelas 3 (tiga) SMP semester 1 bertempat di dalam kamar Nenek Anak Pelaku di Kab. Sikka, dan kejadian yang terakhir pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Kab. Sikka;
Bahwa kejadian yang pertama pada tahun 2021 lalu pada saat Anak Korban datang bersama mamanya ke rumah kami di Maumere saat itu mama Anak Korban sedang masak di dapur kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Korban ke dalam kamar nenek kami setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudianAnak Pelaku membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban Tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat Kelamin Anak Pelaku ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena Anak Korban kemaluannya masih rapat dan air mani Anak Pelaku keluar di luar kemlauan Anak Korban. Setelah itu kejadian terakhir pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Anak Korban di Kab. Sikka. Berawal dari bapaknya Anak Korban berada di Kalimantan dan mamanya Anak Korban sedang pergi sehingga yang ada di rumah hanya Anak Pelaku dengan Anak Korban dan juga banyak keluarga yang tinggal dengan kami hanya mereka tidak tahu kalau Anak Pelaku dengan Anak Korban masuk ke dalam kamar , setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban lalu Anak Pelaku membuka celana Anak Korban dan Anak Pelaku menyuruh Anak Korban tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat kelamin Anak Pelaku ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena alat kelamin Anak korban masih rapat dan sperma Anak Pelaku dikeluarkan di luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa alasan Anak Pelaku melakukan Persetubuhan tersebut karena Anak Pelaku nafsu setelah menonton Film porno di HP temannya di sekolah;
Bahwa Setelah melakukan Persetubuhan dengan Anak Korban, Anak Pelaku berkata kepada Anak Korban untuk tidak melaporkan kejadian Persetubuhan dan Atau Pencabulan tersebut kepada orang tua korban, jika dilaporkan nanti Anak Pelaku akan melaporkan Anak korban ke Polisi dan Anak Korban akan ditangkap;
Bahwa di tempat kejadian di Kab. Sikka yang tinggal kedua nenek Anak Korban, Anak Pelaku bersama kedua orang tua Anak Pelaku, sedangkan di rumah yang beralamatkan di Kab. Sikka yang tinggal dirumah tersebut ialah Anak Korban dan mama Anak Korban yaitu Saksi I (satu) Karena serta Anak Pelaku karena Anak Pelaku bersekolah di Maumere, dan supaya lebih dekat dengan sekolah;
Bahwa pada saat Anak Pelaku membuka celana Anak korban ia hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan, namun pada saat terjadinya Persetubuhan tersebut Anak korban menjerit kesakitan;
Bahwa Anak pelaku Sesekali memukuli Anak Korban apabila Anak Korban nakal dan tidak mau membantu Anak Pelaku dan Anak Pelaku Sesekali juga apabila Anak Pelaku pulang kampung dan mendapat uang dari orang tua, Anak Pelaku biasa memberikan Anak Korban uang;
Bahwa Anak Pelaku selalu melakukan Persetubuhan dan Atau Pencabulan dii kamar dan pintu selalu terkunci;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah membacakan bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor: Nomor :RSUD / 67 / V / VER / 2022 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Rommy A. KurniawanM. Biomed, SpOG dokter pada Poli Kandungan dan Kebidanan RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik pada ANAK KORBAN terdapat Robekan lama selaput darah;
Surat Kutipan Kartu Keluarga Nomor 5307040506200002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sikka di tanda tangani oleh Drs. Martha Huberty Pege menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Balikpapan pada 15 Oktober 2013;
Surat hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 20 Juni 2022, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban;
Surat Hasil penelitian kemasyarakatan untuk persidangan oleh Bapas Klas II Waikabubak Pos Bapas Rumah Tahanan Negara Maumere tanggal 29 Mei 2022 terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana atas nama Anak Pelaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar celana trening Pendek berwarnah hijau.
1 (satu) lembar baju kaos berwarnah Ping bergambar.
1 (satu) lembar selimut berwarnah coklat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Pelaku melakukan Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak Korban dimana perbuatan tersebut sudah sering kali dilakukan, namun Anak Pelaku tidak ingat kejadian hari dan tanggal kejadain tersebut. Anak Pelaku hanya mengingat Kejadian yang pertama tahun 2021 saat Anak Pelaku kelas 3 (tiga) SMP semester 1 bertempat di dalam kamar Nenek Anak Pelaku di Kab. Sikka, dan kejadian yang terakhir pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Kab. Sikka;
Bahwa kejadian yang pertama pada tahun 2021 lalu pada saat Anak Korban datang bersama mamanya ke rumah kami di Maumere saat itu mama Anak Korban sedang masak di dapur kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Korban ke dalam kamar nenek kami setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudianAnak Pelaku membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban Tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat Kelamin Anak Pelaku ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena Anak Korban kemaluannya masih rapat dan air mani Anak Pelaku keluar di luar kemlauan Anak Korban. Setelah itu kejadian terakhir pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Anak Korban di Kab. Sikka. Berawal dari bapaknya Anak Korban berada di Kalimantan dan mamanya Anak Korban sedang pergi sehingga yang ada di rumah hanya Anak Pelaku dengan Anak Korban dan juga banyak keluarga yang tinggal dengan kami hanya mereka tidak tahu kalau Anak Pelaku dengan Anak Korban masuk ke dalam kamar , setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban lalu Anak Pelaku membuka celana Anak Korban dan Anak Pelaku menyuruh Anak Korban tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat kelamin Anak Pelaku ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena alat kelamin Anak korban masih rapat dan sperma Anak Pelaku dikeluarkan di luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa alasan Anak Pelaku melakukan Persetubuhan tersebut karena Anak Pelaku nafsu setelah menonton Film porno di HP temannya di sekolah;
Bahwa Setelah melakukan Persetubuhan dengan Anak Korban, Anak Pelaku berkata kepada Anak Korban untuk tidak melaporkan kejadian Persetubuhan dan Atau Pencabulan tersebut kepada orang tua korban, jika dilaporkan nanti Anak Pelaku akan melaporkan Anak korban ke Polisi dan Anak Korban akan ditangkap;
Bahwa di tempat kejadian di Maumere, yang tinggal kedua nenek Anak Korban, Anak Pelaku bersama kedua orang tua Anak Pelaku, sedangkan di rumah yang beralamatkan di Kab. Sikka yang tinggal dirumah tersebut ialah Anak Korban dan mama Anak Korban yaitu Saksi I (satu) Karena serta Anak Pelaku karena Anak Pelaku bersekolah di Maumere, dan supaya lebih dekat dengan sekolah;
Bahwa pada saat Anak Pelaku membuka celana Anak korban ia hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan, namun pada saat terjadinya Persetubuhan tersebut Anak korban menjerit kesakitan;
Bahwa pada hari senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita sekitar pukul 09.00 wita mama Anak Korban menelpon Saksi dan menanyakan tentang Anak Korbanlalu meminta Saksi untuk melihat Anak Korban di dalam kamar,dan setelah itu sambil menggendong ponakan saksi yang masih kecil, Saksi menuju ke kamar Anak Korban, sesampainya di sana kamar Anak Korban terkunci, Kemudian Saksi menggedor pintu kamar tersebut akan tetapi Anak Korban tidak membukanya, dan di balik cela pintu Saksi melihat Anak Korbansedang duduk dan langsung menarik selimut kemudian tidur, dari bayangan lampu Saksi melihat Anak Pelaku sedang mekai celana dan saksi terus menggedor pintu dan kemudian Anak Pelaku membuka pintu dan Saksi langsung bertanya kepada Anak Korban “kenapa kau belum tidur?’, dan Saksi melihat celana yang di pakai Anak Korban ada di atas tempat tidur, sehingga membuat Saksi semakin curiga, lalu kemudian Saksi langsung membuka selimut dan melihat Anak Korban dalam keadaan tidak memakai celana, dan Saksi bertanya kepada Anak Korban “ avila kenapa kau tidaak pake celana?”dan Anak Korban menjawab “ saya nyeyak dan doi yeris buat saya”, mendengar hal itu Saksi sangat Terkejut dan Saksi langsung bertanya kepada Anak Pelaku, namun Anak Pelaku tetap tidak menjawab, dan Saksi langsung menelpon mama Anak Korban lewat panggilan video dan memberitahukan kepada mama Anak Korban bahwa “ kalau kau tidak percaya dengan saya, ini kau lihat kau punya keluarga buat kau punya anak, sambil Saksi membuka selimut dan Anak Korban dalam keadaan tidak memakai celana’’,tidak lama kemudia mama Anak Korban datang dan sangat marah, akirnya kami duduk di teras dan membicarakan perihal kejadian tersebut, lalu kemudian keesokan harinya setelah mama Anak Korban bertanya kepada Anak Korban, barulah mama Anak Korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada saksi bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap Anak Korban dimana Anak Pelaku memaksa memasukan alat kelamin Anak Pelaku ke dalam alat kemaluan Anak Korban dan kami sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor: Nomor :RSUD / 67 / V / VER / 2022 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Rommy A. KurniawanM. Biomed, SpOG dokter pada Poli Kandungan dan Kebidanan RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik pada ANAK KORBAN terdapat Robekan lama selaput darah;
Bahwa Surat Kutipan Kartu Keluarga Nomor 5307040506200002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sikka di tanda tangani oleh Drs. Martha Huberty Pege menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Balikpapan pada 15 Oktober 2013;
Bahwa Surat hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 20 Juni 2022, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban;
Bahwa Surat Hasil penelitian kemasyarakatan untuk persidangan oleh Bapas Klas II Waikabubak Pos Bapas Rumah Tahanan Negara Maumere tanggal 29 Mei 2022 terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana atas nama Yohanes Yeristo Jano;
Bahwa Anak pelaku Sesekali memukuli Anak Korban apabila Anak Korban nakal dan tidak mau membantu Anak Pelaku dan Anak Pelaku Sesekali juga apabila Anak Pelaku pulang kampung dan mendapat uang dari orang tua, Anak Pelaku biasa memberikan Anak Korban uang;
Bahwa Anak Pelaku selalu melakukan Persetubuhan dan Atau Pencabulan dii kamar dan pintu selalu terkunci;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. setiap orang;
2. melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3. Secara . berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang disini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subyek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban yang cakap serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa yang dimaksud dengan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan Anak Pelaku dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di dalam surat Dakwaan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang saat melakukan perbuatan yang dapat dipidana berusia 17 (tujuh belas) tahun, dan menurut pengamatan Hakim di persidangan merupakan anak yang sehat lahir dan bathinnya serta dipandang mampu dan cakap untuk membedakan mana perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan dan mana perbuatan yang tidak boleh dilakukan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, dan dapat di sidang di depan persidangan anak sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo“Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan (alat kelamin) laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan dan mengeluarkan air mani (sperma);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak”berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Hakim akanmenghubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwakejadian yang pertama pada tahun 2021 lalu pada saat Anak Korban datang bersama mamanya ke rumah kami di Nilo saat itu mama Anak Korban sedang masak di dapur kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Korban ke dalam kamar nenek kami setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudianAnak Pelaku membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban Tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat Kelamin Anak Pelaku ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena Anak Korban kemaluannya masih rapat dan air mani Anak Pelaku keluar di luar kemlauan Anak Korban. Setelah itu kejadian terakhir pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Anak Korban di Kab. Sikka. Berawal dari bapaknya Anak Korban berada di Kalimantan dan mamanya Anak Korban sedang pergi sehingga yang ada di rumah hanya Anak Pelaku dengan Anak Korban dan juga banyak keluarga yang tinggal dengan kami hanya mereka tidak tahu kalau Anak Pelaku dengan Anak Korban masuk ke dalam kamar , setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban lalu Anak Pelaku membuka celana Anak Korban dan Anak Pelaku menyuruh Anak Korban tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat kelamin Anak Pelaku ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena alat kelamin Anak korban masih rapat dan sperma Anak Pelaku dikeluarkan di luar alat kelamin Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: Nomor :RSUD / 67 / V / VER / 2022 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Rommy A. KurniawanM. Biomed, SpOG dokter pada Poli Kandungan dan Kebidanan RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik pada anak korban terdapat Robekan lama selaput darah;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terakhir tanggal 11 April 2022, anak korban masih berumur 8 (delapan) tahun berdasarkan Surat Kutipan Kartu Keluarga Nomor 5307040506200002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sikka di tanda tangani oleh Drs. Martha Huberty Pege menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Balikpapan pada 15 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang laintelah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. secara berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai satu perbuatan berlanjut adalah beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa karena adanya keterhubungan antara satu perbuatan dengan perbuatan lain, maka perbuatan-perbuatan itu harus dianggap satu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Hakim akan menghubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa kejadian yang pertama pada tahun 2021 lalu pada saat Anak Korban datang bersama mamanya ke rumah kami di Nilo saat itu mama Anak Korban sedang masak di dapur kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Korban ke dalam kamar nenek kami setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban kemudianAnak Pelaku membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban Tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat Kelamin Anak Pelaku ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena Anak Korban kemaluannya masih rapat dan air mani Anak Pelaku keluar di luar kemlauan Anak Korban. Setelah itu kejadian terakhir pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Anak Korban Kab. Sikka. Berawal dari bapaknya Anak Korban berada di Kalimantan dan mamanya Anak Korban sedang pergi sehingga yang ada di rumah hanya Anak Pelaku dengan Anak Korban dan juga banyak keluarga yang tinggal dengan kami hanya mereka tidak tahu kalau Anak Pelaku dengan Anak Korban masuk ke dalam kamar , setelah itu Anak Pelaku mencium bibir Anak Korban lalu Anak Pelaku membuka celana Anak Korban dan Anak Pelaku menyuruh Anak Korban tidur setelah itu Anak Pelaku menendes tubuh Anak Korban kemudian Anak Pelaku memasukkan Alat kelamin Anak Pelaku ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena alat kelamin Anak korban masih rapat dan sperma Anak Pelaku dikeluarkan di luar alat kelamin Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: Nomor :RSUD / 67 / V / VER / 2022 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Rommy A. KurniawanM. Biomed, SpOG dokter pada Poli Kandungan dan Kebidanan RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik pada anak korban terdapat Robekan lama selaput darah;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terakhir tanggal 11 April 2022, anak korban masih berumur 8 (delapan) tahun berdasarkan Surat Kutipan Kartu Keluarga Nomor 5307040506200002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sikka di tanda tangani oleh Drs. Martha Huberty Pege menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Balikpapan pada 15 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur secara berlanjut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anakditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar celana trening Pendek berwarnah hijau.
1 (satu) lembar baju kaos berwarnah Ping bergambar.
1 (satu) lembar selimut berwarnah coklat.
Merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sehingga harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa kepada anak selain dikenakan pidana penjara juga dikenakan Pelatihan Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Sikka selama 6 (enam) Bulan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanAnak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak tidak sejalan dengan program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan seksual;
Anak Pelaku belum meminta maaf terhadap Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya;
Anak menyesali perbuatannya;
Anak seorang pelajar dan ingin melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anakdijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal81 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak melakukan persetubuhandengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku oleh karena itu dengan penjara selama.................... dan Pelatihan Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Sikka selama ..........(……………) bulan yakni selama 3 (tiga) jam setiap harinya;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana trening Pendek berwarnah hijau.
1 (satu) lembar baju kaos berwarnah Ping bergambar.
1 (satu) lembar selimut berwarnah coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Senin, tanggal 06 Februari 2022, oleh kami, Nithanel N Ndaumanu, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Rokhi Maghfur, S.H.,M.H, Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Servasius Franso Ratu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Priastami Anggun Puspita Dewi, Penuntut Umum dan anak didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rokhi Maghfur, S.H.,M.H Nithanel N Ndaumanu, S.H., M.H.
Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti,
Servasius Franso Ratu, S.H.