24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak I HARIONO alias ONONG Bin HADER dan Anak II IMAM ARFANDI alias GALANG Bin MAHERMUDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Terhadap Anak" sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari masing-masing selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Anak tetap dalam tahanan; Membebankan agar Para Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Anak:
Anak I
Nama lengkap : ANAK I
Tempat lahir : Muna Barat
Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kabupaten Muna barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
AnakII
Nama lengkap : ANAK II
Tempat lahir : Muna Barat
Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Muna Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Para Anak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/04/IX/2022/Reskrim Sek dan SP.Kap/05/IX/2022/Reskrim Sek serta Berita Acara Penangkapan sejak tanggal 9 September 2022;
Para Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 23 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022;
Para Anak didampingi oleh Abdul Rahman, S.H, dan kawan, Advokat atau Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Abdul Rahman, SH dan Rekan yang beralamat di Jalan Tenggiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Oktober 2022 dan telah disahkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha dengan Nomor register 48/SK/PID/2022/PN Raha pada tanggal 3 Oktober 2022;
Para Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau dan orangtua dari masing-masing Anak yaitu Saudara Hader dan Saudara Mahermuda;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Raha Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 26 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 3 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan Laporan dan Berita Acara Proses Diversi di Pengadilan pada tanggal 3 Oktober 2022 dengan hasil musyawarah diversi tidak menemui kesepakatan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Anak serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ANAK I dan ANAK II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap ANAK I dan ANAK II dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan di LPKA Kendari dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh para anak dengan perintah para anak tetap ditahan.
Membebankan kepada para anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Anak dan/atau Penasihat Hukum Para Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Anak menyesal dan mengakui perbuatannya, Para Anak belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dipersidangan. Selain itu Para Anak masih ingin melanjutkan pendidikannya;
Setelah mendengar tanggapan masing-masing orang tua Anak yang pada pokoknya memohon agar para Anak dihukum yang seringan-ringannya karena akan melanjutkan sekolahnya. Selain itu orang tua para Anak sanggup mendidik Anak masing-masing dan berjanji akan mengawasi Anak agar lebih baik lagi kedepannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan/atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar jawaban Anak dan/atau Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Setelah mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang merekomendasikan agar dilakukan proses diversi pada tingkat Penuntutan dan Persidangan dengan kesepakatan berupa perdamaian dengan ganti kerugian. Namun apabila proses diversi tidak memperoleh kesepakatan dan pada saat pemeriksaan perbuatan Anak secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah, mohon agar kiranya Anak dijatuhi pidana berupa pelayanan masyarakat atau pelatihan kerja dengan alasan sebagai berikut:
Asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf d dan j bahwa pemberian sanksi hukum terhadap anak adalah berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan penghindaran pembalasan;
Kepribadian Anak masih labil dan susah mengontrol emosi. Selain itu belum sepenuhnya cakap dalam berfikir dan bertindak;
Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Orang tua Anak menyatakan kesanggupan untuk membimbing, membina dan mengawasi anak;
Anak masih sekolah dan iingin melanjutkan pendidikannya;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ANAK I bersama-sama dengan ANAK II pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam Tahun 2022, bertempat di Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni Anak Korban (Masih berusia 16 Tahun)”. Perbuatan tersebut para anak lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 12.45 wita saat itu ANAK I berada diluar sekolah bersama-sama dengan ANAK II sedang makan diwarung Sdri. MANENE sampai makan kemudian ANAK I dan ANAK II melihat ANAK SAKSI dengan anak korban yakni ANAK KORBAN melintas dan melihat hal tersebut ANAK II langsung menghadang dan menendang ANAK SAKSI yang sedang membawa motor sehingga korban dengan ANAK SAKSI terjatuh lalu korban melarikan diri namun dikejar oleh para anak kemudian korban terjatuh diaspal ANAK I langsung memukul kepala bagian belakang korban dan saat korban hendak menoleh ANAK I kembali memukul muka korban yang mengenai pada bagian hidung kemudian ANAK II juga ikut memukul dan menendang korban yang mengenai pada bagian kepala, perut, tulang rusuk dan perut korban secara berulang kali kemudian korban berhasil melarikan diri ke SMK di Tondasi sampai perbuatan tersebut diketahui oleh Kepala Sekolah.
Bahwa akibat perbuatan ANAK I bersama-sama dengan ANAK II, anak korban yakni ANAK KORBAN mengalami luka gores pada wajah bagian dekat bibir atas dengan ukuran 2 Cm X 0,5 Cm dan tidak ditemukan adanya darah serta luka gores pada siku kanan dengan ukuran 0,5 Cm X 0,5 Cm dn tidak ditemukan adanya darah dengan kesimpulan adanya tanda-tanda trauma benda tajam, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 445/365.a/IX/VER/2022 tanggal 01 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Maghfira Guntata Sioni B (Dokter pada Puskesmas Tiworo Kepulauan).
Bahwa pada saat kejadian anak korban yakni ANAK KORBAN masih berumur 16 (Enam belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7403021701060202 tanggal 29 Februari 2012 dan Kartu Keluarga No. 7403021410080012 tanggal 05 Februari 2020, anak korban yakni ANAK KORBAN lahir di Labokolo pada tanggal 17 Januari 2006, sehingga masih dikatagorikan sebagai anak.
Perbuatan ANAK I bersama-sama dengan ANAK II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
ATAU
Kedua:
Bahwa ANAK I bersama-sama dengan ANAK II pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam Tahun 2022, bertempat di Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan tersebut para anak lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 12.45 wita saat itu ANAK Iberada diluar sekolah bersama-sama dengan ANAK II sedang makan diwarung Sdri. MANENE sampai makan kemudian ANAK I dan ANAK II melihat ANAK SAKSI dengan anak korban yakni ANAK KORBAN melintas dan melihat hal tersebut ANAK II langsung menghadang dan menendang ANAK SAKSI yang sedang membawa motor sehingga korban dengan ANAK SAKSI terjatuh lalu korban melarikan diri namun dikejar oleh para anak kemudian korban terjatuh diaspal ANAK I langsung memukul kepala bagian belakang korban dan saat korban hendak menoleh ANAK I kembali memukul muka korban yang mengenai pada bagian hidung kemudian ANAK II juga ikut memukul dan menendang korban yang mengenai pada bagian kepala, perut, tulang rusuk dan perut korban secara berulang kali kemudian korban berhasil melarikan diri ke SMK di Tondasi sampai perbuatan tersebut diketahui oleh Kepala Sekolah.
Bahwa akibat perbuatan ANAK I bersama-sama dengan ANAK II, anak korban yakni ANAK KORBAN mengalami luka gores pada wajah bagian dekat bibir atas dengan ukuran 2 Cm X 0,5 Cm dan tidak ditemukan adanya darah serta luka gores pada siku kanan dengan ukuran 0,5 Cm X 0,5 Cm dn tidak ditemukan adanya darah dengan kesimpulan adanya tanda-tanda trauma benda tajam, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 445/365.a/IX/VER/2022 tanggal 01 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Maghfira Guntata Sioni B (Dokter pada Puskesmas Tiworo Kepulauan).
Bahwa pada saat kejadian anak korban yakni ANAK KORBAN masih berumur 16 (Enam belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7403021701060202 tanggal 29 Februari 2012 dan Kartu Keluarga No. 7403021410080012 tanggal 05 Februari 2020, anak korban yakni ANAK KORBAN lahir di Labokolo pada tanggal 17 Januari 2006, sehingga masih dikatagorikan sebagai anak.
Perbuatan ANAK I bersama-sama dengan ANAK II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) dan ayat (2) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Anak dan/atau Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, dengan didampingi orangtuanya (Saudara Idris) dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa para Anak telah memukul, menginjak dan menendang Anak Korban;
Bahwa kejadian pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat;
Bahwa Anak melakukannya secara bersamaan;
Bahwa yang lebih dulu memukul adalah Anak I Hariono alias Onong, kemudian disusul Anak II;
Bahwa Anak II memukul dengan menggunakan alat seperti kunci motor, semenyata Anak I Hariono alias Onong menggunakan tangan kosong;
Bahwa awalnya Anak Korban bersama dengan Anak Saksi sambil berboncengan hendak pulang kerumah namun pada saat kami baru keluar dari halaman sekolah SMK Tondasi sekitar kurang lebih 20 meter tiba-tiba Anak II mucul dari samping kanan kami dan langsung menendang Anak Saksi yang sedang bawah motor sehingga kami terjatuh dan pada saat saya melarikan diri dan dikejar oleh para Anak kemudian Anak Korban terjatuh di aspal dan kemudian Anak I Hariono alias Onong langsung memukul kepala bagian belakang Anak Korban dan saat Anak Korban hendak melihat, Anak I Hariono alias Onong kembali memukul muka Anak Korban dan mengenai pada bagian hidung dan kemudian Anak II juga ikut memukul dan menendang Anak Korban dan mengenai pada bagian kepala, perut, tulang rusuk dan perut secara berulang-ulang dan tidak lama ada seseorang yang menegur para Anak sehingga para Anak langsung melarikan diri setelah itu Anak Korban kembali masuk didalam halaman sekolah SMK Tondasi untuk istirahat dan membersihkan hidung Anak Korban yang mengeluarkan darah kemudian La Badi (Kepala Sekolah) mengantar Anak Korban kekantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak Korban merasa kesakitan dan hidung mengeluarkan darah;
Bahwa sebelumnya Anak Korban pernah ada masalah dengan para Anak namun sudah lama dan sudah didamaikan oleh guru;
Bahwa setelah kejadian Anak Korban tidak dapat masuk sekolah selama 4 hari karena mengalami sakit;
Bahwa para Anak telah meminta maaf saat bertemu di Polres dan Anak Korban memaafkannya;
Bahwa Anak Korban pernah bertengkar dan memukul Anak I Hariono alias Onong karena tidak terima dengan perilaku Anak I Hariono alias Onong yang tidak menuruti perintahnya;
Bahwa saat kejadian, Anak Korban tidak melakukan perlawanan atau memukul kembali para Anak;
Bahwa para Anak memukul secara bersamaan;
Bahwa yang memukul pertama adalah Anak I Hariono alias Onong, sementara Anak II mengejar Anak Saksi, setelah itu Anak II kembali dan ikut memukul Anak Korban;
Bahwa hidung Anak Korban mengeluarkan darah karena dipukul dibagian muka, hidung dan bagian belakang;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Para Anak mengajukan keberatan dan memberikan keterangan bahwa Anak I Hariono alias Onong alias Onong hanya memukul dan menendang tidak menginjak. Selain itu Anak II tidak memukul dengan kunci motor melainkan tangan kosong dan terjadi saling pukul antara Anak Korban bersama Anak Saksi dan para Anak;
Anak Saksi, dengan didampingi pamannya (Saudara Idris) dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa para Anak memukul Anak Saksi namun tidak kena karena menghindar, selanjutnya para Anak memukul Anak Korban;
Bahwa kejadian pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat;
Bahwa awalnya Anak Saksi bersama dengan Anak korban sambil berboncengan hendak pulang kerumah setelah sebelumnya melakukan praktik di SMK Tondasi, namun pada saat kami baru keluar dari halaman sekolah sekitar kurang lebih 20 meter tiba-tiba Anak II mucul dari samping kanan kami dan langsung memukul Anak Saksi sambil memegang kunci motor namun Anak Saksi menghindar dan Anak II menendang motor yang sedang saya bawah sehingga kami terjatuh dan pada saat saya dan Anak korban melarikan diri dan dikejar oleh Anak I Hariono alias Onong dan Anak II kemudian Anak korban terjatuh di aspal dan kemudian Anak Saksi melihat Anak korban sudah di injak-injak, melihat hal tersebut Anak Saksi berlari menuju SMK Tondasi untuk meminta bantuan dan Anak Saksi juga menyampaikan ke kepala sekolah kami bahwa Anak Saksi dan Anak korban habis dihadang dan dipukul. Mendengar hal tersebut Anak Saksi bersama kepala sekolah beserta teman-teman menuju ke lokasi pemukulan namun ditengah jalan kami melihat Anak korban berjalan menuju SMK Tondasi dan melihat Anak korban mengalami luka gores pada hidung sebelah kanan dan mengeluarkan darah. Kemudian kepala sekolah kami yang bernama La Badi mengantar Anak Saksi dan Anak korban kekantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saat Kepala sekolah datang ke lokasi, para Anak sudah tidak ada di lokasi;
Bahwa Anak Saksi tidak tau mengapa para Anak melakukan perbuatannya tersebut dan Anak Saksi tidak pernah punya masalah dengan para Anak;
Bahwa Anak Saksi pernah dengan jika Anak Korban dan para Anak pernah ada masalah dan baku pukul, namun tidak tahu penyebabnya;
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban mengalami luka gores dan hidung keluar darah hingga sakit dan tidak masuk sekolah selama 4 sampai 5 hari;
Bahwa Anak II memukul dengan menggunakan kunci motor karena Anak Saksi melihat dengan jelas;
Bahwa saat itu para Anak tidak menggunakan motor;
Bahwa saat itu Anak Saksi yang bawa motor;
Bahwa saat Anak II menendang motor, Anak Saksi dan Anak Korban terjatuh lalu langsung melarikan diri, namun Anak Korban terpeleset dan terjatuh;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Para Anak mengajukan keberatan dan memberikan keterangan bahwa Anak I Hariono alias Onong alias Onong hanya memukul dan menendang tidak menginjak. Selain itu Anak II tidak memukul dengan kunci motor melainkan tangan kosong dan terjadi saling pukul antara Anak Korban bersama Anak Saksi dan para Anak;
Menimbang, bahwa Anak I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak bersama Anak II melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat;
Bahwa awalnya Anak I Hariono alias Onong berada diluar sekolah bersama dengan Anak II sedang makan di warung Manene setelah kami makan kami duduk-duduk tidak lama kemudian kami melihat Anak korban dan Anak saksi lewat melihat hal tersebut Anak II langsung menghadang Anak korban dan saksi korban kemudian Anak II langsung bertanya “kamu yang keroyok Onong?” namun Anak korban dan saksi korban hanya terdiam saja kemudian Anak melihat Anak Saksi memegang tangan Anak II dan mau memukul sehingga Anak II dengan Anak saksi saling baku pukul kemudian Anak korban ingin memukul Anak II sehingga Anak menahan Anak korban dan berkata “jangan ko samakan disini dengan disana main keroyok” kemudian Anak korban memukul muka Anak dan kemudian Anak membalasnya dan Anak dengan Anak korban saling berkelahi saat itu Anak korban lari dan terjatuh dijalan raya kemudian menuju sekolah SMK 2 Muna Barat saat itu, kemudian Para Anak pergi menuju belakang SMK 2 Muna Barat sambil menunggu apel siang dan setelah mau apel para Anak menuju barisan untuk mengikuti apel setelah apel siang para Anak dipanggil oleh pak guru didalam kantor dan diberikan surat oleh pak guru untuk diberikan kepada orang tua kami kemudian kami pulang saat itu;
Bahwa Anak memukul 3 kali dan tendang 1 kali, hingga mengenai kepala;
Bahwa Anak memukul karena sebelumnya ada masalah dengan Anak Korban;
Bahwa tidak ada berucap apa-apa sebelum memukul;
Bahwa Anak menyesal dan semoga perkara ini cepat selesai karena ingin bersekolah lagi;
Bahwa Anak II memukul tidak menggunakan alat atau kunci motor;
Bahwa Anak sudah meminta maaf, begitupun orang tua sudah datang dua kali kerumah Anak Korban untuk meminta maaf;
Bahwa saat itu terjadi baku pukul, Anak Korban juga memukul Anak;
Bahwa Anak baru pertama kali bermasalah dengan hukum;
Menimbang, bahwa Anak II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak bersama dengan Anak I Hariono alias Onong melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat;
Bahwa benar awalnya Anak menghentikan motor Anak Korban dan Anak Saksi, lalu menendang dan terjadi baku pukul;
Bahwa maksud Anak menghentikan motor karena ingin memastikan apakah benar sebelumnya mereka yang memukul Anak I Hariono alias Onong;
Bahwa sebelumnya sudah ada masalah dengan Anak Korban dan Anak Saksi;
Bahwa Anak baru pertama kali bermasalah dengan hukum;
Bahwa Anak memukul dengan tangan kosong tidak menggunakan kunci;
Bahwa Anak menyesal dan berharap masalah ini cepat selesai agar bisa sekolah kembali;
Bahwa Anak memukul Anak Korban dan kena bagian muka;
Bahwa Anak sudah meminta maaf dan orang tua juga sudah datang kerumah orang tua Anak Korban untuk meminta maaf;
Menimbang, bahwa Para Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ataupun ahli;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saudara Hader dan Saudara Mahermuda selaku orangtua dari masing-masing Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua masing-masing Anak memohon maaf atas perbuatan Anak;
Bahwa orang tua masing-masing Anak berharap agar kiranya para Anak dihukum yang seringan-ringannya agar dapat melanjutkan sekolahnya;
Bahwa orang tua masing-masing Anak menyatakan sanggup mendidik Anak masing-masing dan berjanji akan mengawasi Anak agar lebih baik lagi kedepannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum No. 445/365.a/IX/VER/2022 tanggal 1 September 2022 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Maghfira Guntata Sioni, dokter di Puskesmas Tikep Pemkab Muna Barat, dengan hasil pemeriksaan didapatkan: Ditemukan luka gores pada wajah bagian dekat bibir atas dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm dan luka gores pada siku kanan dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm akibat tanda trauma benda tajam;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7403-LT-29022012-6409 tanggal 29 Februari 2012, menerangkan jika Anak Korban lahir di Labokolo pada tanggal 17 Januari 2006, dari ayah Idris dan Ibu Sapinah;
Kartu Keluarga Nomor 7403021410080012 atas nama Kepala Keluarga Idris yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat, Para Anak telah memukul dan menendang Anak Korban;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Anak Korban bersama dengan Anak Saksi hendak pulang dari Sekolah SMK 1 Tiworo Utara sehabis melakukan praktik dengan menggunakan motor, kemudian ketika dijalan tiba-tiba Anak II menghadang laju motor lalu menendang motor hingga Anak Korban dan Anak Saksi terjatuh dan mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh para Anak hingga akhirnya Anak Korban terjatuh dan dipukuli oleh para Anak. Sementara Anak Saksi berhasil melarikan diri dan pergi menuju sekolah untuk kemudian melapor kepada guru hingga akhirnya mereka secara bersama menghampiri tempat kejadian. Akan tetapi di lokasi kejadian Para Anak sudah kabur dan tersisa Anak Korban dengan kondisi luka-luka dan hidungnya berdarah. Selanjutnya Anak Korban bersama dengan kepala sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi terdekat;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: No. 445/365.a/IX/VER/2022 tanggal 1 September 2022 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tikep Pemkab Muna Barat, diketahui akibat kejadian tersebut Anak Korban mengalami luka gores pada wajah bagian dekat bibir atas dan luka gores pada siku kanan, hingga tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari (sekolah) selama 4 (empat) hari;
Bahwa berdasarkan Kutipan akta Kelahiran atas nama Anak Korban dihubungkan dengan Kartu Keluarga atas nama orang tua Anak Korban, diketahui bahwa saat kejadian Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi dikarenakan para Anak sebelumnya pernah dipukuli oleh Anak korban bersama dengan teman-temannya;
Bahwa telah terjadi pemulihan keadaan antara para Anak dan Anak Korban dengan didampingi orangtua masing-masing dalam bentuk saling memaafkan dan berjanji untuk tidak saling mengulangi perbuatan masing-masing;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subjek hukum tersebut dapat berupa orang perseorangan atau korporasi yang diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan Anak I dan Anak II yang didentitas lengkapnya termuat sebagaimana pada bagian awal putusan, dan setelah diperiksa serta dicocokkan dengan surat dakwaan dan keterangan para Saksi-Saksi dan Anak sendiri diketahui sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan para Anak dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dapat mengingat kejadiannya dapat mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga dianggap cakap dan dapat mempertanggungjawabkan pidananya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam unsur ini adalah perbuatan pelaku tindak pidana diatur dan ditentukan secara alternatif, dalam arti apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi dan terbukti sehingga kepada pelaku tindak pidana telah dapat dipersalahkan dan dipidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang dimaksudkan adalah mengenai kualfikasi perbuatan Anak dalam melalukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (vide pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat, Para Anak telah memukul dan menendang Anak Korban;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Anak Korban bersama dengan Anak Saksi hendak pulang dari Sekolah SMK 1 Tiworo Utara sehabis melakukan praktik dengan menggunakan motor, kemudian ketika dijalan tiba-tiba Anak II menghadang laju motor lalu menendang motor hingga Anak Korban dan Anak Saksi terjatuh dan mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh para Anak hingga akhirnya Anak Korban terjatuh dan dipukuli oleh para Anak. Sementara Anak Saksi berhasil melarikan diri dan pergi menuju sekolah untuk kemudian melapor kepada guru hingga akhirnya mereka secara bersama menghampiri tempat kejadian. Akan tetapi di lokasi kejadian Para Anak sudah kabur dan tersisa Anak Korban dengan kondisi luka-luka dan hidungnya berdarah. Selanjutnya Anak Korban bersama dengan kepala sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi terdekat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: No. 445/365.a/IX/VER/2022 tanggal 1 September 2022 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tikep Pemkab Muna Barat, diketahui akibat kejadian tersebut Anak Korban mengalami luka gores pada wajah bagian dekat bibir atas dan luka gores pada siku kanan, hingga tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari (sekolah) selama 4 (empat) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan akta Kelahiran atas nama Anak Korban dihubungkan dengan Kartu Keluarga atas nama orang tua Anak Korban, diketahui bahwa saat kejadian Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, telah nyata adanya perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh para Anak terhadap Anak Korban yang saat itu berusia 16 (enambelas) tahun yang masih dikategorikan sebagai Anak hingga menyebabkan Anak Korban mengalami rasa sakit akibat luka gores pada wajah dekat bibir dan luka gores pada siku kanan serta hidung keluar darah hingga tidak dapat bersekolah selama 4 (empat) hari. Dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka para Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum dan para Anak, Hakim berpendapat karena pembelaan dimaksud tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman disertai dengan alasan-alasan yang melatarbelakanginya. Sehingga pembelaan yang demikian tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas. Dengan demikian Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan pertama tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan para Anak, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi;
Menimbang, bahwa Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan laporan Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan agar kiranya Anak dapat dijatuhi sanksi hukum berupa pelayanan masyarakat atau pelatihan kerja mengingat Anak masih sekolah dan berkeinginan melanjutkan pendidikannya, masih dibawah umur dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, rasa penyesalan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi tindak pidana lainnya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa terhadap saran dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana juga fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang mana Hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Para Anak telah menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum karena meresahkan masyarakat berpotensi merugikan bahkan menimbulkan korban. Selain itu, mengacu pada hasil laporan Pembimbing Kemasyarakatan, Anak telah mengalami salah pergaulan sehingga Para Anak terlibat dalam perkara aquo. Oleh karena itu, Hakim memandang perlu memberikan pemidanaan yang mendidik dan membina terhadap setiap pelaku tindak pidana ini agar Para Anak dapat menyadari dan membenahi diri dari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari sekaligus menjadi contoh penegakan hukum khususnya dalam ruang lingkup Pengadilan Negeri Raha, serta dapat menciptakan rasa aman di masyarakat wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha. Hal tersebut tentu akan tercapai manakala Anak dijatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kendari, yang memiliki sarana dan prasarana serta program khusus untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan (straafmacht) kepada para Anak, Hakim akan mempertimbangkan dari aspek keadilan distributive dengan memperhatikan keadaan objektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh Para Anak baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis sesuai dengan tingkat kesalahan Anak. Hal tersebut semata-mata agar mampu memenuhi rasa keadilan yang objektif dan tidak memihak baik bagi masyarakat dan Para Anak;
Menimbang, bahwa secara filosofis tujuan pemidanaan semata-mata bukan hanya untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Anak dapat menyadari dan membenahi diri dari kesalahannya. Hal tersebut sejalan dengan politik hukum pemidanaan yang berlaku di Indonesia. Sebab, pemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang secara langsung akan dapat dirasakan atau berdampak juga kepada keluarganya. Secara yuridis, sebagaimana pertimbangan hukum sebelumnya bahwa Anak telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pertimabangan sebelumnya. Selain itu berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan salah satunya berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak, asas pembinaan dan pebimbingan bagi Anak, asas proporsional, asas perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir dan asas penghindaran pembalasan. Oleh karenanya, segala keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak harus benar-benar menjamin perlindungan terbaik bagi Anak atau dengan kata lain mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak sebagai suatu generasi penerus bangsa. Berdasarkan hal tersebut sebagaimana pertimbangan sebelumnya, Hakim berpendapat perlu dilakukan pembinaan terhadap Anak dalam suatu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kendari. Sementara secara sosiologis, Hakim menemukan keadaan bahwa perbuatan para Anak dilakukan sebagai aksi balas dendam atas perbuatan Anak Korban sebelumnya terhadap para Anak yaitu mengeroyok para Anak. Selain itu Anak belum pernah dihukum, Anak masih muda dan berstatus sebagai pelajar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim berpendapat bahwa selain lamanya pidana penjara yang pantas untuk menimbulkan efek jera, maka kembalinya dengan segera Para Anak kepada lingkungan keluarganya dapat juga menjadi solusi yang tepat dengan harapan perhatian dan kontrol keluarga akan menjadikan Para Anak mampu memperbaiki perilakunya dan tidak terlibat lagi tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Para Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Anak kooperatif dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan yang berlangsung;
Para Anak belum pernah dihukum, masih muda dan berstatus sebagai pelajar sehingga diharapkan dapat melanjutkan pendidikan dan memperbaiki perilakunya;
Telah terjadi pemulihan keadaan antara Para Anak dan Anak Korban beserta dengan orangtua masing-masing dalam bentuk saling memaafkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Anak dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak ditahan dan penahanan terhadap Para Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak terdapat barang bukti, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Anak haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan ANAK I dan ANAK II tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Terhadap Anak" sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Anak tetap dalam tahanan;
Membebankan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, oleh Yuri Stiadi, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Raha, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Suwasta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Revina Kania Putri, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna dan Para Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan orangtua dari masing-masing Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Ttd. Ttd.
Suwasta, S.H. Yuri Stiadi, S.H.