1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan ANAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya", sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum Anak; Menjatuhkan pidana terhadap ANAK tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ANAK dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan ANAK tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada ANAK untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSA NNomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : ANAK;
Tempat lahir : -;
Umur/tanggal lahir : -;
Jenis kelamin : -;
Kebangsaan : -;
Tempat tinggal : -;
Agama : -;
Pekerjaan : -;
Anak ditangkap pada tanggal 12 Desember 2022, yang dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan yang ditandatangani oleh Sdr. Muhammad Ilham, selaku Penyidik Pembantu pada Polres Muna;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
Penyidik Polri perpanjangan oleh Penuntut Umum Anak sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
Penuntut Umum Anak sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
Penuntut Umum Anak perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023;
Hakim Anak Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023;
Hakim Anak perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023;
Anak didampingi Penasihat Hukum Anak Sdri. Sitti Satriani Aswat, S.H., M.H., dkk, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Muna (LBH-Muna) yang berkedudukan di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III/Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna berdasarkan Penetapan Hakim Anak Nomor 1/SK.Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah tanggal 5 Januari 2023 dan didampingi pula oleh Sdr. Latif Purnama Wijaya, S.H., Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau untuk menerangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan Anak didampingi pula oleh Ayah Kandungnya bernama Sdr. Arifuddin;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah tanggal 3 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah tanggal 3 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan; dan
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ANAK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan” Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana kepada ANAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) bulan di LPKA Kendari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) berupa permohonan yang pada dasarnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum Anak, namun tidak sependapat dengan beratnya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Anak sebagaimana yang disampaikan oleh Penuntut Umum Anak dalam Tuntutannya, dengan pertimbangan bahwa Anak bersikap sopan didalam persidangan, Anak mengakui segala perbuatan yang dilakukannya dan Anak menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulaginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian pleidoi (nota pembelaan) dari Penasihat Hukum Anak tersebut, Penuntut Umum Anak menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tanggapannya secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum Anak didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: ABH-32/RPA.2/12/2022, dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Primair:
Bahwa ANAK pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar jam 11.00 wita dan sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, terhadap ANAK KORBAN (berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7403-CLT-0307201004552 menerangkan jika anak korban lahir di Raha pada tanggal 10 Oktober 2007) yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Awalnya korban datang kerumah anak untuk membantu mencuci karena pada hari sabtu anak meminta korban untuk datang kerumahnya dan membantu anak mencuci hari minggu. Setibanya dirumah anak, saat itu anak sedang tidur di dalam kamarnya sehingga korban membangunkannya lalu anak bangun dan berbaring diatas paha korban sambil bercerita, kemudian korban berbaring diatas tempat tidur dan anak ikutan berbaring disamping korban, tiba-tiba anak langsung memeluk korban dan mencium pipi kiri korban dan berkata ”mari kita bikin begitu mari” namun korban hanya terdiam tetapi anak tetap membujuk sambil berkata “ marimi-marimi”. Setelah itu korban langsung bangun dan menurunkan celana kain dan celana dalam sampai mata kaki dan kembali berbaring, lalu anak juga menurunkan celananya sampai paha setelah itu anak melebarkan kaki korban dan naik ke atas badan korban dengan posisi jongkok lalu kedua tangannya memegang pinggang korban sambil mendorong masuk kemaluannya ke dalam vagina korban kemudian menggoyangkannnya sekitar 5 (lima) menit dan anak mengeluarkan sperma di dalam vagina korban, setelah itu anak dan korban duduk-duduk kembali di tempat tidur, sekitar kurang lebih 1 jam anak mengajak kembali korban dengan berkata “sini satu kali lagi baru kamu pulang”, lalu korban langsung berbaring dan menurunkan celana kain dan celana dalamnya sampai mata kaki dan melebarkan pahanya, setelah itu anak juga menurunkan kembali celananya lalu langsung mendorong masuk kemaluannya dalam vagina korban lalu menggoyang-goyangkannya sekitar 2 (dua) menit, setelah itu korban memakai kembali celananya dan langsung pulang kerumahnya;
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-CLT-0307201004552 tanggal 03 Juli 2010 menerangkan jika anak korban lahir di di Raha pada tanggal 10 Oktober 2007, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya;
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 357/179/VER/2022 Pemerintah Kabupaten Muna Rumah Sakit Umum Daerah dr.H.L.M Baharuddin, M.Kes tanggal 14 Desember 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ditemukan ada luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 02.00, 04.00, 06.00, 08.00, 10.00, 12.00. tidak di temukan luka robekan baru;
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
Subsidair:
Bahwa ANAK pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar jam 11.00 wita dan sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap ANAK KORBAN (berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7403-CLT-0307201004552 menerangkan jika anak korban lahir di Raha pada tanggal 10 Oktober 2007) yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Awalnya korban datang kerumah anak untuk membantu mencuci karena pada hari sabtu anak meminta korban untuk datang kerumahnya dan membantu anak mencuci hari minggu. Setibanya dirumah anak, saat itu anak sedang tidur di dalam kamarnya sehingga korban membangunkannya lalu anak bangun dan berbaring diatas paha korban sambil bercerita, kemudian korban berbaring diatas tempat tidur dan anak ikutan berbaring disamping korban, tiba-tiba anak langsung memeluk korban dan mencium pipi kiri korban dan berkata ”mari kita bikin begitu mari” namun korban hanya terdiam tetapi anak tetap membujuk sambil berkata “ marimi-marimi”. Setelah itu korban langsung bangun dan menurunkan celana kain dan celana dalam sampai mata kaki dan kembali berbaring, lalu anak juga menurunkan celananya sampai paha setelah itu anak melebarkan kaki korban dan naik ke atas badan korban dengan posisi jongkok lalu kedua tangannya memegang pinggang korban sambil mendorong masuk kemaluannya ke dalam vagina korban kemudian menggoyangkannnya sekitar 5 (lima) menit dan anak mengeluarkan sperma di dalam vagina korban, setelah itu anak dan korban duduk-duduk kembali di tempat tidur, sekitar kurang lebih 1 jam anak mengajak kembali korban dengan berkata “sini satu kali lagi baru kamu pulang”, lalu korban langsung berbaring dan menurunkan celana kain dan celana dalamnya sampai mata kaki dan melebarkan pahanya, setelah itu anak juga menurunkan kembali celananya lalu langsung mendorong masuk kemaluannya dalam vagina korban lalu menggoyang-goyangkannya sekitar 2 (dua) menit, setelah itu korban memakai kembali celananya dan langsung pulang kerumahnya;
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-CLT-0307201004552 tanggal 03 Juli 2010 menerangkan jika anak korban lahir di di Raha pada tanggal 10 Oktober 2007, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya;
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 357/179/VER/2022 Pemerintah Kabupaten Muna Rumah Sakit Umum Daerah dr.H.L.M Baharuddin, M.Kes tanggal 14 Desember 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ditemukan ada luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 02.00, 04.00, 06.00, 08.00, 10.00, 12.00. tidak di temukan luka robekan baru;
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Anak tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum Anak telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi Korban didampingi Ayah Kandungnya yang bernama SAKSI II dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Anak Korban di Kepolisian;
Bahwa Anak Korban menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan persetubuhan yang telah dilakukan Anak terhadap Anak Korban, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 dirumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak dan menjalin hubungan khusus dengan Anak yaitu berpacaran;
Bahwa Anak Korban menyatakan, pada awalnya Anak Korban datang kerumah Anak karena diminta oleh Anak untuk membantu mencuci pakaiannya, kemudian sesampainya dirumah Anak, Anak Korban langsung menghampiri Anak yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya dan Anak Korban langsung membangunkan Anak. Selanjutnya setelah Anak bangun lalu Anak berbaring diatas paha Anak Korban sambil bercerita-cerita tentang "masa depan Anak dan Anak Korban ketika nanti sudah menikah dan memiliki anak (berkeluarga)", kemudian setelah itu Anak langsung memeluk Anak Korban dan mencium pipi Anak Korban sambil mengatakan "mari kita bikin begitu mari", saat itu Anak Korban hanya diam terhadap apa yang dilakukan Anak kepada Anak Korban. Selanjutnya saat itu Anak langsung menurunkan celana luar dan celana dalam Anak Korban sampai berada pada mata kaki sedangkan Anak Korban sudah dalam posisi berbaring diatas tempat tidur, setelah itu Anak juga menurunkan celananya sampai pada pahanya, lalu Anak mengambil posisi dengan berada di bagian atas tubuh Anak Korban dengan posisi jongkok lalu membuka lebar kaki Anak Korban dan memasukkan batang kemaluan (penis) Anak kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya pantatnya naik turun sehingga batang kemaluan Anak keluar masuk di dalam lubang kemaluan Anak Korban selama 5 (lima) menit, setelah itu Anak mengeluarkan cairan maninya (sperma) di dalam lubang kemaluan Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyatakan, setelah Anak dan Anak Korban berhubungan badan, lalu Anak dan Anak Korban kembali baring-baring diatas tempat tidur sambil bercerita-cerita, saat itu Anak kembali menceritakan "masa depan Anak dan Anak Korban ketika nanti sudah menikah dan memiliki anak" dan bercerita tentang "pengalaman hubungan badan yang baru saja dilakukan", saat itu Anak menanyakan kepada Anak Korban apakah Anak Korban merasakan sakit pada kemaluan Anak Korban, saat itu Anak korban menjawab dengan mengatakan jika Anak Korban merasakan sakit pada kemaluan Anak Korban, lalu saat itu Anak menyampaikan jika hal tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan, saat itu Anak juga menyampaikan jika terjadi apa-apa (kehamilan) pada Anak Korban maka Anak siap untuk bertanggungjawab. Selanjutnya pada saat Anak Korban hendak pulang Anak kembali mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan, saat itu Anak Korban kembali berbaring dan menurunkan celana luar dan celana dalamnya sampai pada mata kaki lalu Anak juga menurunkan celananya sampai pada pahanya, lalu Anak mengambil posisi dengan berada di bagian atas tubuh Anak Korban dengan posisi jongkok lalu membuka lebar kaki Anak Korban dan kembali memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya pantatnya naik turun sehingga batang kemaluan Anak keluar masuk di dalam lubang kemaluan Anak Korban selama 2 (dua) menit, setelah selesai lalu Anak Korban kembali mengenakan celana luar dan celana dalamya lalu pergi meninggalkan rumah Anak;
Bahwa Anak Korban menyatakan, barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink merupakan pakaian yang Anak Korban kenakan saat Anak Korban pergi meninggalkan rumah Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyatakan, pada saat kejadian Anak Korban masih berusia 15 Tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 (satu) SMA (Sekolah Menengah Atas);
Bahwa Anak Korban menyatakan, Anak Korban mau berhubungan badan dengan Anak karena Anak Korban memiliki hubungan khusus dengan Anak dan Anak bersedia untuk bertanggungjawab jika terjadi apa-apa kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyatakan, akibat perbuatan Anak keluarga Anak Korban merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan teman-teman Anak Korban, selain itu juga mengakibatkan kemaluan Anak Korban merasa sakit, namun sekarang sudah tidak sakit lagi;
Bahwa Anak Korban bersedia memaafkan Anak dan berharap jika Anak dapat dibebaskan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Saksi Korban tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Saksi II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan persetubuhan yang telah dilakukan Anak terhadap ANAK KORBAN, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 dirumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat secara langsung peristiwa persetubuhan yang dilakukan Anak kepada ANAK KORBAN, namun Saksi baru mengetahuinya ketika ANAK KORBAN menceritakan semua yang telah terjadi antara Anak dengan ANAK KORBAN;
Bahwa Saksi menyatakan, awalnya pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WITA saat Saksi sedang berjualan datanglah Sdr. IRWANDI dan menyampaikan jika ANAK KORBAN dibawa lari oleh Anak, saat itu Saksi langsung pergi mencari ANAK KORBAN menuju Kelurahan Wapunto namun saat itu Saksi tidak menemukan ANAK KORBAN. Selanjutnya pada pukul 00.30 WITA saat Saksi pulang kerumah, Saksi juga belum menemukan ANAK KORBAN, kemudian saat ANAK KORBAN ditemukan lalu ANAK KORBAN mengaku jika Anak dan ANAK KORBAN telah melakukan hubungan suami-isteri, saat mengetahui hal tersebut lalu Saksi langsung melaporkannya pada Aparat Kepolisian pada Polres Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, berdasarkan pengakuan ANAK KORBAN kepada Saksi, tidak ada ancaman kekerasan, kekerasan ataupun paksaan saat Anak melakukan persetubuhan dengan ANAK KORBAN, namun saat itu ANAK KORBAN menyampaikan jika ANAK KORBAN memiliki hubungan berpacaran dengan Anak, selain itu ANAK KORBAN juga menyampaikan jika Anak bersedia bertanggungjawab terhadap semua yang telah dilakukannya terhadap ANAK KORBAN;
Bahwa Saksi menyatakan, pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 15 Tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 (satu) SMA (Sekolah Menengah Atas);
Bahwa Saksi menyatakan, akibat perbuatan Anak tersebut Saksi dan keluarga merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan tetangga Saksi;
Bahwa Saksi belum dapat memaafkan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Saksi III, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan persetubuhan yang telah dilakukan Anak terhadap ANAK KORBAN, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 dirumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat secara langsung peristiwa persetubuhan yang dilakukan Anak kepada ANAK KORBAN, namun Saksi baru mengetahuinya ketika ANAK KORBAN menceritakan semua yang telah terjadi antara Anak dengan ANAK KORBAN;
Bahwa Saksi menyatakan, persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Anak terhadap ANAK KORBAN yaitu sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Anak melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap ANAK KORBAN;
Bahwa Saksi menyatakan, akibat yang dialami ANAK KORBAN adalah pulang kerumah dalam keadaan loyo dan langsung tidur dikamarnya pada saat itu, selain itu juga membuat Keluarga merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan tetangga Saksi;
Bahwa Saksi menyatakan, pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 15 Tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 (satu) SMA (Sekolah Menengah Atas);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Saksi IV, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan persetubuhan yang telah dilakukan Anak terhadap ANAK KORBAN, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 dirumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi merupakan Ayah Kandung Anak;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat secara langsung peristiwa persetubuhan yang dilakukan Anak kepada ANAK KORBAN, namun Saksi baru mengetahuinya dari Anak pada saat Saksi berada di Kantor Polisi, dimana saat itu Anak mengaku jika Anak pernah melakukan persetubuhan dengan ANAK KORBAN;
Bahwa Saksi menyatakan, peristiwa persetubuhan yang dilakukan Anak terhadap ANAK KORBAN terjadi atas kemauan mereka sendiri karena mereka saling suka sama suka dan saat itu mereka memiliki hubungan khusus, yaitu berpacaran;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi sudah pernah datang meminta maaf kepada keluarga ANAK KORBAN, saat itu Ayah Kandungnya yang bernama SAKSI II bersedia memaafkan, namun Ibu Kandung ANAK KORBAN belum dapat menerima permintaan maaf Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Anak dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Anak di Kepolisian;
Bahwa Anak menyatakan dihadapkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan persetubuhan dengan ANAK KORBAN, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 dirumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Anak menyatakan, awalnya ANAK KORBAN datang kerumah Anak dan membangunkan Anak yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar, saat Anak bangun Anak melihat jika ANAK KORBAN sudah dalam posisi baring-baring disamping Anak, saat itu Anak dan ANAK KORBAN bercerita-cerita tentang "masa depan Anak dan ANAK KORBAN ketika nanti sudah menikah dan memiliki anak (berkeluarga)", setelah itu Anak dan ANAK KORBAN berpelukan dan saling berciuman, kemudian Anak meraba-raba payudara ANAK KORBAN, setelah itu Anak mengajak ANAK KORBAN untuk melakukan hubungan badan, pada saat ANAK KORBAN tidak menolak lalu Anak langsung membuka celana luar dan celana dalam ANAK KORBAN sampai berada di lutut kemudian Anak juga membuka celana Anak dan memasukkan batang kemaluan Anak kedalam lubang kemaluan ANAK KORBAN lalu menggoyang-goyangkannya pantat naik turun selama beberapa menit, setelah itu Anak mengeluarkan cairan mani diluar lubang kemaluan ANAK KORBAN;
Bahwa Anak menyatakan, setelah itu Anak dan ANAK KORBAN beristirahat selama 1 (satu) jam, lalu Anak dan ANAK KORBAN kembali melakukan hubungan badan dan mengeluarkan cairan mani didalam lubang kemaluan ANAK KORBAN. Saat selesai lalu Anak dan ANAK KORBAN tidur, setelah itu ANAK KORBAN pulang;
Bahwa Anak menyatakan, setelah melakukan hubungan badan Anak menyampaikan jika Anak akan bertanggungjawab jika terjadi kehamilan terhadap ANAK KORBAN;
Bahwa Anak menyatakan, barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink merupakan pakaian yang ANAK KORBAN kenakan saat ANAK KORBAN pergi meninggalkan rumah ANAK KORBAN bersama Anak;
Bahwa saat ini usia Anak masih berusia 17(tujuh belas) tahun;
Bahwa Anak mengakui kesalahannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Anak dan Penasihat Hukumnya atas haknya untuk mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (ad’ charge), akan tetapi Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah pula menerima dan mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Bermasalah Dengan Hukum dari Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, yang dalam rekomendasinya berpendapat sebagai berikut:
Rekomendasi:
Apabila dalam perkara ini klien ANAK terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anak, demi kepentingan Anak tentunya berharap kiranya Klien Anak dapat dijatuhkan putusan berupa "pidana dengan syarat pengawasan" mengacu pada Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari dirumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum Anak mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink
yang telah disita berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini, selain itu terdapat juga bukti surat didalam berkas perkara berupa:
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403CLT0307201004552 atas nama ANAK KORBAN, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 3 Juli 2010;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 7403111002090022 atas nama Kepala Keluarga SAKSI II, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 10 Februari 2009;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403CLT0207201004514 atas nama ANAK, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 2 Juli 2010;
Surat visum et repertum Nomor 357/179/VER/2022 tanggal 14 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna dan ditandatangani oleh dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang mana saksi-saksi tersebut telah didengar keterangan dibawah sumpah, keterangan Anak, bukti surat dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Hakim Anak menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 bertempat dirumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna, Anak telah melakukan hubungan badan (persetubuhan) dengan ANAK KORBAN;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 ketika ANAK KORBAN datang kerumah Anak karena sebelumnya diminta oleh Anak untuk membantu Anak mencuci pakaiannya. Selanjutnya saat ANAK KORBAN datang kerumah Anak dan membangukan Anak yang sedang tidur, lalu saat itu Anak berbaring diatas paha ANAK KORBAN sambil bercerita-cerita tentang "masa depan Anak dan ANAK KORBAN ketika nanti sudah menikah dan memiliki anak (berkeluarga)", kemudian setelah itu Anak langsung memeluk ANAK KORBAN dan mencium pipi ANAK KORBAN sambil mengatakan "mari kita bikin begitu mari", saat itu ANAK KORBAN hanya diam terhadap apa yang dilakukan Anak kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya saat itu Anak langsung menurunkan celana luar dan celana dalam ANAK KORBAN sampai berada pada mata kaki sedangkan ANAK KORBAN sudah dalam posisi berbaring diatas tempat tidur, setelah itu Anak juga menurunkan celananya sampai pada pahanya, lalu Anak mengambil posisi dengan berada di bagian atas tubuh ANAK KORBAN dengan posisi jongkok lalu membuka lebar kaki ANAK KORBAN dan memasukkan batang kemaluan (penis) Anak kedalam lubang kemaluan (vagina) ANAK KORBAN dan menggoyang-goyangkannya pantatnya naik turun sehingga batang kemaluan Anak keluar masuk di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN selama 5 (lima) menit, setelah itu Anak mengeluarkan cairan maninya (sperma) di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya Anak dan ANAK KORBAN beristirahat selama 1 (satu) jam dan kembali baring-baring sambil bercerita-cerita tentang "pengalaman hubungan badan yang baru saja dilakukan", saat itu Anak menanyakan kepada ANAK KORBAN apakah merasakan sakit pada kemaluannya, saat itu ANAK KORBAN menjawab dengan mengatakan jika ANAK KORBAN merasakan sakit pada kemaluannya, lalu saat itu Anak menyampaikan jika hal tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan, saat itu Anak juga menyampaikan jika terjadi apa-apa (kehamilan) pada ANAK KORBAN maka Anak siap untuk bertanggungjawab. Selanjutnya pada saat ANAK KORBAN hendak pulang Anak kembali mengajak ANAK KORBAN untuk melakukan hubungan badan, saat itu ANAK KORBAN kembali berbaring dan menurunkan celana luar dan celana dalamnya sampai pada mata kaki lalu Anak juga menurunkan celananya sampai pada pahanya, lalu Anak mengambil posisi dengan berada di bagian atas tubuh ANAK KORBAN dengan posisi jongkok lalu membuka lebar kaki ANAK KORBAN dan kembali memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan ANAK KORBAN dan menggoyang-goyangkannya pantatnya naik turun sehingga batang kemaluan Anak keluar masuk di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN selama 2 (dua) menit, setelah selesai lalu ANAK KORBAN kembali mengenakan celana luar dan celana dalamya lalu pergi meninggalkan rumah Anak;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403CLT0307201004552 atas nama ANAK KORBAN, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 3 Juli 2010 diketahui pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 (satu) SMA (Sekolah Menengah Atas) dan berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403CLT0207201004514 atas nama ANAK, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 2 Juli 2010 diketahui pada saat kejadian Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink merupakan pakaian yang ANAK KORBAN kenakan saat ANAK KORBAN pergi meninggalkan rumahnya;
Bahwa akibat perbuatan Anak yang telah menyetubuhi ANAK KORBAN, ANAK KORBAN mengalami luka sebagaimana bukti surat berupa surat visum et repertum Nomor 357/179/VER/2022 tanggal 14 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna dan ditandatangani oleh dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Penderita masuk RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna dalam keadaan sadar pada pukul sebelas titik nol lima menit WITA;
Pemeriksaan VER:
Inspeksi:
Vulva (pintu kemaluan): Tidak ada kelainan;
Vagina (liang kemaluan): Ditemukan ada luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 02.00 (nol dua nol nol), 04.00 (nol empat nol nol), 06.00 (nol enam nol nol), 08.00 (nol delapan nol nol), 10.00 (sepuluh nol nol), 12.00 (dua belas nol nol). Tidak ditemukan luka robekan baru;
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Akibat lainnya juga membuat keluarga ANAK KORBAN merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan para tetangga;
Bahwa ANAK KORBAN memaafkan perbuatan Anak dan berharap agar Anak dapat segera dibebaskan, namun Keluarga ANAK KORBAN belum dapat memaafkan apa yang sudah dilakukan Anak terhadap ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak didakwa oleh Penuntut Umum Anak dengan dakwaan subsidairitas, yaitu primair Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, subsidair Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum Anak disusun secara subsidairitas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum Anak tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Anak maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan primair Penuntut Umum Anak tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Anak, maka Anak harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair dan demikian seterusnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum Anak dengan dakwaan subsidairitas, maka Hakim Anak terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur "Setiap Orang";
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" dalam unsur pasal ini adalah siapa saja subjek hukum pengemban hak dan kewajiban baik perseorangan maupun korporasi untuk patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan adalah ANAK dan ternyata selain itu Anak telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403CLT0207201004514 atas nama ANAK, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 2 Juli 2010 diketahui pada saat kejadian Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam hal apakah Anak adalah orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Anak dan apakah Anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas segala perbuatannya akan dipertimbangkan selanjutnya setelah dianggap memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim Anak berpendapat orang yang dihadirkan di persidangan adalah ANAK dan bukan orang lain sehingga tidak terdapat adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Hakim Anak unsur Ad.1 telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain";
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur sebagaimana yang terdapat dalam unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Anak, maka unsur kedua ini sudah terbukti tanpa harus membuktikan bagian sub unsur yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan sengaja" menurut Memorie Van Toelichting (Mvt) dari KUHP diartikan sebagai willen en wetens yang mempunyai makna bahwa orang tersebut mengetahui dan menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan yang bersifat melanggar norma-norma hukum, kesusilaan, kebiasaan dan juga norma-norma agama dan menyadari akan akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo "tipu muslihat" adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu, suatu tipu muslihat sudah cukup asal cukup liciknya, "serangkaian kebohongan" adalah kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar dan "membujuk" adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk;
Menimbang, bahwa pengertian "Anak" dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim Anak yang dimaksud dengan "persetubuhan" adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Anak, bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa benar pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 bertempat dirumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna, Anak telah melakukan hubungan badan (persetubuhan) dengan ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 ketika ANAK KORBAN datang kerumah Anak karena sebelumnya diminta oleh Anak untuk membantu Anak mencuci pakaiannya. Selanjutnya saat ANAK KORBAN datang kerumah Anak dan membangukan Anak yang sedang tidur, lalu saat itu Anak berbaring diatas paha ANAK KORBAN sambil bercerita-cerita tentang "masa depan Anak dan ANAK KORBAN ketika nanti sudah menikah dan memiliki anak (berkeluarga)", kemudian setelah itu Anak langsung memeluk ANAK KORBAN dan mencium pipi ANAK KORBAN sambil mengatakan "mari kita bikin begitu mari", saat itu ANAK KORBAN hanya diam terhadap apa yang dilakukan Anak kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya saat itu Anak langsung menurunkan celana luar dan celana dalam ANAK KORBAN sampai berada pada mata kaki sedangkan ANAK KORBAN sudah dalam posisi berbaring diatas tempat tidur, setelah itu Anak juga menurunkan celananya sampai pada pahanya, lalu Anak mengambil posisi dengan berada di bagian atas tubuh ANAK KORBAN dengan posisi jongkok lalu membuka lebar kaki ANAK KORBAN dan memasukkan batang kemaluan (penis) Anak kedalam lubang kemaluan (vagina) ANAK KORBAN dan menggoyang-goyangkannya pantatnya naik turun sehingga batang kemaluan Anak keluar masuk di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN selama 5 (lima) menit, setelah itu Anak mengeluarkan cairan maninya (sperma) di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak dan ANAK KORBAN beristirahat selama 1 (satu) jam dan kembali baring-baring sambil bercerita-cerita tentang "pengalaman hubungan badan yang baru saja dilakukan", saat itu Anak menanyakan kepada ANAK KORBAN apakah merasakan sakit pada kemaluannya, saat itu ANAK KORBAN menjawab dengan mengatakan jika ANAK KORBAN merasakan sakit pada kemaluannya, lalu saat itu Anak menyampaikan jika hal tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan, saat itu Anak juga menyampaikan jika terjadi apa-apa (kehamilan) pada ANAK KORBAN maka Anak siap untuk bertanggungjawab. Selanjutnya pada saat ANAK KORBAN hendak pulang Anak kembali mengajak ANAK KORBAN untuk melakukan hubungan badan, saat itu ANAK KORBAN kembali berbaring dan menurunkan celana luar dan celana dalamnya sampai pada mata kaki lalu Anak juga menurunkan celananya sampai pada pahanya, lalu Anak mengambil posisi dengan berada di bagian atas tubuh ANAK KORBAN dengan posisi jongkok lalu membuka lebar kaki ANAK KORBAN dan kembali memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan ANAK KORBAN dan menggoyang-goyangkannya pantatnya naik turun sehingga batang kemaluan Anak keluar masuk di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN selama 2 (dua) menit, setelah selesai lalu ANAK KORBAN kembali mengenakan celana luar dan celana dalamya lalu pergi meninggalkan rumah Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403CLT0307201004552 atas nama ANAK KORBAN, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 3 Juli 2010 diketahui pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 (satu) SMA (Sekolah Menengah Atas) dan berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403CLT0207201004514 atas nama ANAK, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 2 Juli 2010 diketahui pada saat kejadian Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink merupakan pakaian yang ANAK KORBAN kenakan saat ANAK KORBAN pergi meninggalkan rumahnya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak yang telah menyetubuhi ANAK KORBAN, ANAK KORBAN mengalami luka sebagaimana bukti surat berupa surat visum et repertum Nomor 357/179/VER/2022 tanggal 14 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna dan ditandatangani oleh dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Penderita masuk RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna dalam keadaan sadar pada pukul sebelas titik nol lima menit WITA;
Pemeriksaan VER:
Inspeksi:
Vulva (pintu kemaluan): Tidak ada kelainan;
Vagina (liang kemaluan): Ditemukan ada luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 02.00 (nol dua nol nol), 04.00 (nol empat nol nol), 06.00 (nol enam nol nol), 08.00 (nol delapan nol nol), 10.00 (sepuluh nol nol), 12.00 (dua belas nol nol). Tidak ditemukan luka robekan baru;
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Akibat lainnya juga membuat keluarga ANAK KORBAN merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan para tetangga;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak yang menceritakan "masa depan Anak dan ANAK KORBAN ketika nanti sudah menikah dan memiliki anak (berkeluarga)" sebelum melakukan hubungan badan merupakan suatu bentuk bujuk rayu yang dilakukan Anak agar ANAK KORBAN mau mengikuti ajakan Anak untuk melakukan hubungan badan, terlebih lagi Anak juga menyampaikan jika Anak bersedia bertanggungjawab bila terjadi kehamilan pada ANAK KORBAN. Selanjutnya terjadap perbuatan Anak yang memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan ANAK KORBAN dan menggoyang-goyangkannya pantatnya naik turun sehingga batang kemaluannya keluar masuk di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN selama 5 (lima) menit, sehingga Anak mengeluarkan cairan maninya (sperma) di dalam lubang kemaluan ANAK KORBAN merupakan suatu bentuk persetubuhan antara Anak dengan ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa ANAK KORBAN memaafkan perbuatan Anak dan berharap agar Anak dapat segera dibebaskan, namun Keluarga ANAK KORBAN belum dapat memaafkan apa yang sudah dilakukan Anak terhadap ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Hakim Anak unsur Ad.2 telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Hakim Anak berpendapat bahwa perbuatan Anak tersebut telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim Anak mendapat keyakinan bahwa Anak tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya", sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum Anak tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair Penuntut Umum Anak tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh argumentasi dari Penasihat Hukum Anak tidak berkaitan dengan pemenuhan unsur dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Anak, tetapi hanya berkaitan dengan permohonan keringanan hukuman, maka berdasarkan pertimbangan Hakim Anak yang telah diuraikan sebagaimana tersebut di atas dan secara keseluruhan diambil alih sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan pembelaan/pledooi Penasihat Hukum Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Anak ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Anak mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Anak/pelaku, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga Anak dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut diatas, sehingga menghilangkan/menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sesuai dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, yang menyebutkan bahwa Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat kejadian, dan Anak telah melakukan perbuatan pidana serta perbuatan Anak tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Anak dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak dengan Nomor Register 80.REG.I.C.2022, yang telah dibacakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau di persidangan, dengan rekomendasi agar Anak dapat dijatuhkan putusan berupa "pidana dengan syarat pengawasan";
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim Anak menyatakan "kurang sependapat" dengan rekomendasi berupa "pidana dengan syarat pengawasan", dengan alasan bahwa melihat berat ringannya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka Hakim Anak akan menjatuhkan pidana yang bertujuan untuk pembinaan terhadap Anak agar kepada si pelaku/Anak dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anak akan menjatuhkan pidana kepada Anak sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka terhadap diri Anak berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak setelah mempertimbangkan tentang bobot kesalahan Anak akan menjatuhkan "pidana penjara" yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk membalaskan dendam, pemidanaan di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar Masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si pelaku dan agar ketertiban dalam Masyarakat dapat terjaga;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan (straafmacht) kepada Anak, Hakim Anak memperhatikan keadaan objektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak serta tingkat kesalahan dari perbuatan Anak dan akibat yang dirasakan oleh Korban agar mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, hal mana perbuatan Anak dilatarbelakangi oleh hawa nafsu Anak;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, dalam menjatuhkan lamanya pidana Hakim Anak juga mengkaitkan dengan politik hukum pidana tentang tujuan pemidanaan yang semata-mata bukan hanya untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Anak dapat menyadari dan membenahi diri dari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anak ataupun anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pembelaan Penasihat Hukum Anak sebagaimana telah dipertimbangkan diatas serta dengan memperhatikan pula tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif dan edukatif, maka berdasarkan hal tersebut hukuman atau pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan menurut Hakim Anak sudah tepat dan adil serta memenuhi rasa keadilan Masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink, yang telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan oleh Penuntut Umum Anak di persidangan, dan barang bukti tersebut telah dipergunakan saat terjadinya kejahatan dan sudah tidak diperlukan lagi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Anak perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan Masyarakat, khususnya Masyarakat Kabupaten Muna;
Perbuatan Anak merusak masa depan ANAK KORBAN;
Perbuatan Anak menimbulkan luka yang mendalam bagi Keluarga ANAK KORBAN;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Anak bersikap kooperatif selama jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan Anak sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Anak harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan ANAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya", sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana kain kulot panjang warna merah dengan motif garis garis putih dan pink;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Raha, pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023, oleh Ari Conardo, S.H., sebagai Hakim Anak, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Musafati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, dihadiri oleh Ismiranda Dwi Putri Suyono, S.H., selaku Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Muna dihadapan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, Ayah Kandung Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau.
Panitera Pengganti Ttd. MUSAFATI | HAKIM Ttd. ARI CONARDO, S.H. |