281/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 281/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. Nendri Adiyanto, SH.,MH Terdakwa: Fitra Fahrizal Bin Rohadi
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fitra Fahrizal bin Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha Penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Ponton TI Apung beserta perlengkapannya yang terdiri dari 1 (satu) unit Mesin Gear Box merk ADVANCE 200, 1 (satu) unit Mesin Air merk SANGHAI 48 PK, 1 (satu) unit Mesin Pompa Tanah merk PX 23, 1 (satu) batang Pipa Rajuk dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, Selang Monitor lebih kurang 25 (dua puluh lima) meter, Selang Spiral lebih kurang 8 (delapan) meter, Lebih kurang 60 (enam puluh) lembar Karpet dan 1 (satu) buah Sakan; 1 (satu) buah karung yang berisi pasir yang mengandung timah sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kilogram; 1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir yang mengandung timah lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna hitam hijau dengan Nomor IMEI 869415059550590, Dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja; 1 (satu) lembar Surat Kelayakan Ponton Isap Produksi 2 (dua) lembar Surat dari PT. TIMAH Tbk, Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022, Perihal Penghentian Sementara Operasional PIP, Tetap terlampir di dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor281/Pid.B/LH/2022/PNSgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FITRA FAHRIZALbin ROHADI;
Tempat lahir : Bogor;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/5 Mei 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ranceban, RT 006, RW 002, Kelurahan Kalipoh, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/59/X/2022/Dit Polairud, tanggal 21 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 November 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 3 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Saudara Muchson Andrian Ash Shiddieqy, S.H., Saudara Tekda Beko Bagarri Tita, S.H., Saudara Endit Apriyanto, S.H. dan Saudara Donny Irawan, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum HARAHAP & PARTNERS, yang beralamat di Podomoro City, Soho Capital, Lantai 38, Unit 3803, Jalan Let. Jend. S. Parman, RT 003, RW 005, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 21 November 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat di bawah register Nomor 264/SK.P/2022/PN Sgl, tanggal 21 November 2022, serta Saudara Erdian, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum HARAHAP & PARTNERS, yang beralamat di Podomoro City, Soho Capital, Lantai 38, Unit 3803, Jalan Let. Jend. S. Parman, RT 003, RW 005, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Januari 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat di bawah register Nomor 5/SK.P/2023/PN Sgl, tanggal 11 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 281/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 281/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FITRA FAHRIZAL Bin ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa FITRA FAHRIZAL Bin ROHADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Surat dari PT. TIMAH Tbk, Nomor : 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 07 Oktober 2022 Perihal Penghentian Sementara Operasional PIP;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja;
1 (satu) lembar Surat Kelayakan Ponton Isap Produksi;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit Ponton TI Apung beserta perlengkapannya, yang terdiri dari:
1 (satu) unit Mesin Gear Bos merk ADVANCE 200;
1 (satu) unit Mesin Air Merk SHANGHAI 48 PK;
1 (satu) unit Mesin Pompa Tanah Merk PX 23;
1 (satu) batang pipa rajuk dengan panjang 30 (tiga puluh) meter;
Selang monitor ± 25 (dua puluh lima) meter;
Selang Spiral ± 8 (delapan) meter;
± 60 (enam puluh) lembar karpet;
1 (satu) buah sakan;
1 (satu) buah karung yang berisi pasir yang mengandung timah sebanyak ± 20 (dua puluh) Kilogram;
1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir yang mengandung timah sebanyak ± 10 (sepuluh) Kilogram;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna Hitam Hijau dengan Nomor IMEI 869415059550590;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berharap dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi:
PERTAMA
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan;
Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk:PDM/57/S.Liat/11/2022 pada Perkara Pidana Nomor: 281/Pid.B/LH/2022/PN.Sgl;
Menyatakan Terdakwa FITRA FAHRIZAL Bin ROHADI tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karenanya mohon membebaskan Terdakwa FITRA FAHRIZAL Bin ROHADI dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (ontslag van alle recth vervolging);
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa FITRA FAHRIZAL Bin ROHADI kepada keadaan semula;
Memerintahkan agar Terdakwa FITRA FAHRIZAL bin ROHADI dibebaskan dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
ATAU
KEDUA
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, mohon putusan yang seringan-ringanya menurut Pasal 12 dan Pasal 18 KUHP pidana seminimum menurut hukum (ex aequo et bono);
Setelah mendengar Tanggapan tertulis dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana atas diri Terdakwa Fitra Fahrizal bin Rohadi sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum dan mohon agar Majelis Hakim menolak/mengesampingkan pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan Terdakwa semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30 Wib saksi Sutarto bersama saksi Frengki, saksi Rudianto dan saksi Budi yang merupakan anak buah dari terdakwa Fitra Fahrizal Bin Rohadi melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan cara pertama -tama saksi Sutarto mengisi bahan solar ke tank pengisian bahan bakar dan mengecek oli mesin, kemudian saksi Sutarto bersama saksi Rudianto menghidupkan mesin air, setelah menghidupkan mesin air, selanjutnya saksi Sutarto bersama pekerja lainnya bersama-sama menghidupkan gearbox, setelah mesin gearbox hidup, selanjutnya saksi Frengki menurunkan pipa rajuk, lalu air disedot melalui pompa air, kemudian saksi Sutarto bersama saksi Frengki menghidupkan mesin tanah, setelah mesin tanah hidup barulah pasir terhisap dan selanjutnya turun ke sakan dan kemudian pasir akan melekat di karpet, selanjutnya pasir yang sudah mulai melekat dikarpet akan dicuci secara bergantian, setelah dicuci bersih hasil pasir timah tersebut akan dimasukkan kedalam karung dan dari hasil tersebut mendapatkan pasir timah sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kilogram, selanjutnya pasir timah tersebut akan dibawa oleh terdakwa Fitra Fahrizal Bin Rohadi;
Kemudian sekira pukul 15.20 Wib pada saat saksi Sutarto bersama saksi pekerja lainnya sedang melakukan aktivitas penambangan datanglah anggota kepolisian Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 1 (satu) unit ponton TI Apung beserta perlengakapannya yaitu berupa 1 (satu) buah karung yang berisi pasir timah sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram, 1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir timah yang diduga mengandung pasir timah sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) lembar surat kelayakan ponton dan 1 (satu) lembar SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor : 68.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5 tanggal 26 September 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Timah Tbk kepada CV. Bangka Mineral Mining dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap SPK tersebut dan ditemukan bahwa SPK tersebut sudah di cabut oleh PT. Timah Tbk dengan mengeluarkan surat penghentian sementara operasional PIP Nomor : 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5 tanggal 07 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Mitra Usaha PIP Wilayah Laut Muara Tengkorak dan termasuk salah satu Mitra Usaha PIP Wilayah Laut Muara Tengkorak yaitu CV. Bangka Mineral Mining, tak lama setelah anggota kepolisian ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit ponton TI tersebut datanglah terdakwa Fitra Fahrizal Bin Rohadi dan mengaku bahwa 1 (satu) unit ponton TI tersebut adalah milik terdakwa Fitra Fahrizal Bin Rohadi. Selanjutnya terdakwa beserta rekan saksi pekerja lainnya dibawa ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Kegiatan penambangan itu sepenuhnya dibiayai oleh terdakwa sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan untuk biaya operasional sehari-hari. Adapun para saksi mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram. Bahwa hasil kegiatan penambangan pasir timah tersebut terdakwa akan menjual kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan harga sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Adapun tujuan dan maksud terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk menafkahi keluarga;
Bahwa sebelum terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Ditpolairud pada tanggal 20 Oktober 2022 terdakwa telah mengetahui bahwa surat perintah kerja dari PT Timah kepada Mitra Usaha PIP Wilayah Laut Muara Tengkorak yaitu CV. Bangka Mineral Mining telah dicabut dari saksi Erzi karyawan CV. Bangka Mineral Mining dan telah pula dilakukan sosialisasi serta penertiban oleh PT Timah terhadap ponton TI yang beroperasi di wilayah laut muara terngkorak, maka dengan dicabutnya Surat Perintah Kerja Ponton Isap Prduksi (PIP) di DU. 1548 Wilayah Laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai PT. Timah Tbk mengeluarkan surat penghentian sementara operasional PIP Nomor : 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5 tanggal 07 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Mitra Usaha PIP Wilayah Laut Muara Tengkorak dan termasuk salah satu Mitra Usaha PIP Wilayah Laut Muara Tengkorak yaitu CV. Bangka Mineral Mining, perbuatan terdakwa Fitra Fahrizal Bin Rohadi sebagai pemilik ponton TI yang merupakan mitra kerja CV Bangka Mineral Mining tidak memiliki ijin IUP,IUPK, dan Dokumen perizinan lainnya dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Wilayah Laut Muara Tengkorak (ilegal);
Berdasarkan hasil Report Of Analysis yang dikeluarkan PT.TIMAH Nomor 0676 / TBK / LAB / 2022-S2 tanggal 25 Oktober 2022 terhadap sampel Bijih Timah dengan Nomor sampel LP / A-844 / X / 2022 / SPKT. DIT.POLAIRUD / POLDA KEP. BABEL, Nomor Analisa 2937 dengan kadar Sn 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
DEDY SETIAWAN, S.H.,S.I.K., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Saksi bersama Tim dari Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung beranggotakan 14 (empat belas) orang termasuk Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di atas ponton Tambang Inkonvensional (TI) Apung yang sedang melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim mengamankan ponton TI apung tersebut Terdakwa tidak ada di ponton tersebut, saat itu hanya ada 4 (empat) orang pekerja yang bekerja di TI apung milik Terdakwa yang sedang mencuci pasir timah lalu, 4 (orang) pekerja tersebut masing-masing bernama BUDI SETIAWAN bin SINTO, RUDIANTO bin SEJO UTOMO, SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan FRENGKI bin TAMRIN lalu Saksi menyampaikan bahwa Saksi dan Tim sedang melakukan operasi petik 2022 kemudian Saksi menanyakan SPK kepada salah satu pekerja dan mengatakan bahwa SPK ada pada bosnya yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung tersebut kemudian Saksi menghubungi pihak PT. Timah mengkroscek SPK tersebut, ternyata SPK tersebut sudah dibekukan oleh PT. Timah pada tanggal 7 Oktober 2022. Selanjutnya Terdakwa bersama 4 (empat) orang pekerjanya serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa baru pertama kali pihak kepolisian melakukan operasi di Muara Tengkorak;
Bahwa Operasi tersebut sudah diumumkan di medsos pada tanggal 10 Oktober 2022 dan tanggal 17 Oktober 2022 di wilayah PT. Timah untuk penegakan hukum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memberitahu tahu Terdakwa sehingga Terdakwa datang ke ponton TI apung;
Bahwa Saksi dan Tim ada menanyakan mengenai hal SPK kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa SPK tersebut sudah dicabut;
Bahwa SPK tersebut atas nama CV. BMM;
Bahwa di SPK tersebut tidak disebutkan RKnya, Saksi hanya baca di medsos (berita online);
Bahwa Pencabutan SPK tersebut terkait SAP, ada 4 (empat) PT yang dicabut SPKnya termasuk CV. BMM;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik ponton TI Apung bukan mitra PT. Timah melainkan mitra CV. BMM, dan CV. BMM merupakan mitra PT. Timah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sistem kerja antara PT. Timah, CV BMM dan Terdakwa;
Bahwa setelah penangkapan, Saksi langsung berkomunikasi dengan PT. Timah mengecek ke PT. Timah mengenai CV apa saja yang dicabut SKPnya;
Bahwa Direktur CV. BMM bernama YANTO sudah 2 (dua) kali dipanggil tetapi tidak pernah hadir;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, YANTO ada;
Bahwa TI Apung milik Terdakwa dilengkapi dengan IUP lokasi dari PT. Timah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah boleh atau tidak SPK dibekukan sementara, pada saat penangkapan Terdakwa, Saksi ada mengecek SPK tersebut dibekukan dalam waktu yang tidak ditentukan;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) karung berisi pasir timah seberat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram dan peralatan TI Apung;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa SPK milik Terdakwa dibekukan oleh PT. TIMAH karena ada penangkapan oleh Polres Bangka pada tanggal 6 Oktober 2022 terhadap pekerja Ponton TI Apung yang menggunakan narkotika dan ada hasil timah yang tidak disetorkan ke PT. Timah;
Bahwa ada 5 (lima) CV SPK yang dibekukan oleh PT. TIMAH yaitu 4 (empat) CV terkait TIP dan 1 (satu) CV terkait SAP berdasarkan surat tanggal 7 Oktober 2022;
Bahwa status YANTO alias ANGIAT dan SANDI sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang);
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
AKHIRUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Saksi bersama Tim dari Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung beranggotakan 14 (empat belas) orang termasuk Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di atas ponton Tambang Inkonvensional (TI) Apung yang sedang melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim mengamankan ponton TI apung tersebut Terdakwa tidak ada di ponton tersebut, saat itu hanya ada 4 (empat) orang pekerja yang bekerja di TI apung milik Terdakwa yang sedang mencuci pasir timah lalu, 4 (orang) pekerja tersebut masing-masing bernama BUDI SETIAWAN bin SINTO, RUDIANTO bin SEJO UTOMO, SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan FRENGKI bin TAMRIN lalu Saksi menyampaikan bahwa Saksi dan Tim sedang melakukan operasi petik 2022 kemudian Saksi menanyakan SPK kepada salah satu pekerja dan mengatakan bahwa SPK ada pada bosnya yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung tersebut kemudian Saksi menghubungi pihak PT. Timah mengkroscek SPK tersebut, ternyata SPK tersebut sudah dibekukan oleh PT. Timah pada tanggal 7 Oktober 2022. Selanjutnya Terdakwa bersama 4 (empat) orang pekerjanya serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa baru pertama kali pihak kepolisian melakukan operasi di Muara Tengkorak;
Bahwa Operasi tersebut sudah diumumkan di medsos pada tanggal 10 Oktober 2022 dan tanggal 17 Oktober 2022 diwilayah PT. Timah untuk penegakan hukum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memberitahu Terdakwa sehingga Terdakwa datang ke ponton TI apung;
Bahwa saksi dan tim ada ditanyakan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa SPK tersebut sudah dicabut;
Bahwa SPK tersebut atas nama CV. BMM;
Bahwa di SPK milik CV. BMM tidak disebutkan RKnya, Saksi hanya baca di medsos (berita online);
Bahwa Pencabutan SPK tersebut terkait SAP, dan ada 4 (empat) Perusahaan yang dicabut SPKnya termasuk CV. BMM;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik ponton TI Apung bukan mitra PT. Timah melainkan mitra CV. BMM, dan CV. BMM merupakan mitra PT. Timah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sistem kerja antara PT. TIMAH, CV BMM dan Terdakwa;
Bahwa setelah penangkapan, Saksi langsung berkomunikasi dengan PT. TIMAH mengecek ke PT. TIMAH mengenai CV apa saja yang dicabut SKPnya;
Bahwa Direktur CV. BMM bernama YANTO sudah 2 (dua) kali dipanggil tetapi tidak pernah hadir;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Direktur CV. BMM (YANTO) ada;
Bahwa TI Apung milik Terdakwa dilengkapi dengan IUP lokasi dari PT. Timah;
Bahwa Saksi tidak mengetaui boleh atau tidak SPK dibekukan sementara, pada saat penangkapan Terdakwa, Saksi ada mengecek SPK tersebut dibekukan dalam waktu yang tidak ditentukan;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) karung berisi pasir timah seberat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram dan peralatan TI Apung;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa SPK milik Terdakwa dibekukan oleh PT. TIMAH karena ada penangkapan oleh Polres Bangka pada tanggal 6 Oktober 2022 terhadap pekerja Ponton TI Apung yang menggunakan narkotika dan ada hasil timah yang tidak disetorkan ke PT. Timah;
Bahwa ada 5 (lima) CV SPK yang dibekukan oleh PT. TIMAH yaitu 4 (empat) CV terkait TIP dan 1 (satu) CV terkait SAP berdasarkan surat tanggal 7 Oktober 2022;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
CALVINTUA SITOMPUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Saksi bersama Tim dari Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung beranggotakan 14 (empat belas) orang termasuk Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di atas ponton Tambang Inkonvensional (TI) Apung yang sedang melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim mengamankan ponton TI apung tersebut Terdakwa tidak ada di ponton tersebut, saat itu hanya ada 4 (empat) orang pekerja yang bekerja di TI apung milik Terdakwa yang sedang mencuci pasir timah lalu, 4 (orang) pekerja tersebut masing-masing bernama BUDI SETIAWAN bin SINTO, RUDIANTO bin SEJO UTOMO, SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan FRENGKI bin TAMRIN lalu Saksi menyampaikan bahwa Saksi dan Tim sedang melakukan operasi petik 2022 kemudian Saksi menanyakan SPK kepada salah satu pekerja dan mengatakan bahwa SPK ada pada bosnya yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung tersebut kemudian Saksi menghubungi pihak PT. Timah mengkroscek SPK tersebut, ternyata SPK tersebut sudah dibekukan oleh PT. Timah pada tanggal 7 Oktober 2022. Selanjutnya Terdakwa bersama 4 (empat) orang pekerjanya serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa baru pertama kali pihak kepolisian melakukan operasi di Muara Tengkorak;
Bahwa Operasi tersebut sudah diumumkan di medsos pada tanggal 10 Oktober 2022 dan tanggal 17 Oktober 2022 diwilayah PT. Timah untuk penegakan hukum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memberitahu Terdakwa sehingga Terdakwa datang ke ponton TI apung;
Bahwa Saksi dan tim ada ditanyakan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa SPK tersebut sudah dicabut;
Bahwa SPK tersebut atas nama CV. BMM;
Bahwa di SPK milik CV. BMM tidak disebutkan RKnya, Saksi hanya baca di medsos (berita online);
Bahwa Pencabutan SPK tersebut terkait SAP, dan ada 4 (empat) Perusahaan yang dicabut SPKnya termasuk CV. BMM;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik ponton TI Apung bukan mitra PT. Timah melainkan mitra CV. BMM, dan CV. BMM merupakan mitra PT. Timah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sistem kerja antara PT. TIMAH, CV BMM dan Terdakwa;
Bahwa setelah penangkapan, Saksi langsung berkomunikasi dengan PT. TIMAH mengecek ke PT. TIMAH mengenai CV apa saja yang dicabut SKPnya;
Bahwa Direktur CV. BMM bernama YANTO sudah 2 (dua) kali dipanggil tetapi tidak pernah hadir;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Direktur CV. BMM (YANTO) ada;
Bahwa TI Apung milik Terdakwa dilengkapi dengan IUP lokasi dari PT. Timah;
Bahwa Saksi tidak mengetaui boleh atau tidak SPK dibekukan sementara, pada saat penangkapan Terdakwa, Saksi ada mengecek SPK tersebut dibekukan dalam waktu yang tidak ditentukan;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) karung berisi pasir timah seberat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram dan peralatan TI Apung;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa SPK milik Terdakwa dibekukan oleh PT. TIMAH karena ada penangkapan oleh Polres Bangka pada tanggal 6 Oktober 2022 terhadap pekerja Ponton TI Apung yang menggunakan narkotika dan ada hasil timah yang tidak disetorkan ke PT. Timah;
Bahwa ada 5 (lima) CV SPK yang dibekukan oleh PT. TIMAH yaitu 4 (empat) CV terkait TIP dan 1 (satu) CV terkait SAP berdasarkan surat tanggal 7 Oktober 2022;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
SUTARTO alias ACIL bin NADISAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Saksi bersama 3 (tiga) orang teman Saksi yaitu BUDI SETIAWAN bin SINTO, RUDIANTO bin SEJO UTOMO dan FRENGKI bin TAMRIN diamankan oleh pihak kepolisian, saat itu Saksi dan teman-teman Saksi sedang bekerja mencuci pasir timah di atas ponton TI Apung milik Terdakwa yang berada di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada di ponton tersebut, lalu salah satu anggota kepolisian menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan operasi petik 2022 kemudian menanyakan SPK kepada Saksi dan teman-teman Saksi, lalu Saksi dan teman-teman Saksi mengatakan bahwa SPK ada pada bos yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung tersebut;
Bahwa kurang lebih 8 (delapan) orang anggota kepolisian yang mengamankan Saksi dan teman-teman Saksi termasuk Terdakwa, anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 (tiga) unit speedboat dan mereka menyuruh Saksi dan teman-teman Saksi berhenti bekerja lalu Saksi dan teman-teman Saksi ditanya tahu ngak dengan SPK yang dicabut, kemudian Saksi dan teman-teman Saksi menjawab tidak tahu. Selanjutnya Saksi bersama teman-teman Saksi juga Terdakwa serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi dan teman-teman Saksi digaji oleh Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat;
Bahwa gaji Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat tersebut dibagi dengan 3 (tiga) orang pekerja lainnya;
Bahwa baru 2 (dua) hari Saksi bekerja di TI Apung milik Terdakwa dan belum digaji karena hasil timahnya baru diperoleh pada hari Saksi dan teman-teman Saksi diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa pada saat itu ada 1 (satu) ponton TI apung lain juga yang melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak, yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari ponton TI Apung milik Terdakwa tempat Saksi dan teman-teman Saksi bekerja;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja di Tambang Inkonvensional milik bos lain tetapi bukan di lokasi Muara Tengkorak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah TI Apung milik Terdakwa mempunyai surat izin penambangan;
Bahwa Ponton TI Apung dan peralatan lainnya disiapkan oleh Terdakwa, Saksi dan teman-teman Saksi hanya bekerja saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai biaya operasional;
Bahwa waktu kerja Saksi dan teman-teman Saksi yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB;
Bahwa Saksi dan teman-teman Saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik CV. BMM;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa Ponton TI Apung lain yang melakukan penambangan pasir timah pada saat itu diamankan juga oleh anggota kepolisian;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
FRENGKI bin TAMRIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Saksi bersama 3 (tiga) orang teman Saksi yaitu SUTARTO alias ACIL, BUDI SETIAWAN bin SINTO dan RUDIANTO bin SEJO UTOMO diamankan oleh pihak kepolisian, saat itu Saksi dan teman-teman Saksi sedang bekerja mencuci pasir timah di atas ponton TI Apung milik Terdakwa FITRA FAHRIZAL bin ROHADI yang berada di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat diamankan pihak Kepolisian, Terdakwa tidak ada di ponton tersebut, lalu salah satu anggota kepolisian menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan operasi petik 2022 kemudian menanyakan SPK kepada Saksi dan teman-teman Saksi, lalu Saksi dan teman-teman Saksi mengatakan bahwa SPK ada pada bos yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung tersebut;
Bahwa kurang lebih 8 (delapan) orang anggota kepolisian yang mengamankan Saksi dan teman-teman Saksi termasuk Terdakwa, anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 (tiga) unit speedboat dan mereka menyuruh Saksi dan teman-teman Saksi berhenti bekerja lalu Saksi dan teman-teman Saksi ditanya tahu ngak dengan SPK yang dicabut, lalu Saksi dan teman-teman Saksi menjawab tidak tahu. Selanjutnya Saksi bersama teman-teman Saksi juga Terdakwa serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi dan teman-teman Saksi digaji oleh Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat;
Bahwa gaji Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat tersebut dibagi dengan 3 (tiga) orang pekerja lainnya;
Bahwa baru 2 (dua) hari Saksi bekerja di TI Apung milik Terdakwa dan belum digaji karena hasil timahnya baru diperoleh pada hari Saksi dan teman-teman Saksi diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa pada saat itu ada 1 (satu) ponton TI apung lain juga yang melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak, yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari ponton TI Apung milik Terdakwa tempat Saksi dan teman-teman Saksi bekerja;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja di Tambang Inkonvensional milik bos lain tetapi bukan di lokasi Muara Tengkorak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin penambangan;
Bahwa ponton TI Apung dan peralatan lainnya disiapkan oleh Terdakwa, Saksi dan teman-teman Saksi hanya bekerja saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya operasional ponton TI Apung milik Terdakwa;
Bahwa waktu kerja Saksi dan teman-teman Saksi yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB;
Bahwa Saksi dan teman-teman Saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik CV. BMM;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa Ponton TI Apung lain yang melakukan penambangan pasir timah pada saat itu diamankan juga oleh anggota kepolisian;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
BUDI SETIAWAN bin SINTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Saksi bersama 3 (tiga) orang teman Saksi yaitu SUTARTO alias ACIL, FRENGKI dan RUDIANTO bin SEJO UTOMO diamankan oleh pihak kepolisian, saat itu Saksi dan teman-teman Saksi sedang bekerja mencuci pasir timah di atas ponton TI Apung milik Terdakwa yang berada di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada di ponton tersebut, lalu salah satu anggota kepolisian menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan operasi petik 2022 kemudian menanyakan SPK kepada kami, lalu Saksi dan teman-teman Saksi mengatakan bahwa SPK ada pada bos yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung tersebut;
Bahwa kurang lebih 8 (delapan) orang anggota kepolisian yang mengamankan Saksi dan teman-teman Saksi termasuk Terdakwa, anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 (tiga) unit speedboat dan mereka menyuruh Saksi dan teman-teman Saksi berhenti bekerja lalu Saksi dan teman-teman Saksi ditanya tahu ngak dengan SPK yang dicabut, kemudian Saksi dan teman-teman Saksi menjawab tidak tahu. Selanjutnya Saksi bersama teman-teman Saksi juga Terdakwa serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi dan teman-teman Saksi digaji oleh Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat;
Bahwa gaji Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat dibagi dengan 3 (tiga) orang pekerja lainnya;
Bahwa baru 2 (dua) hari Saksi bekerja di TI Apung milik Terdakwa dan belum digaji karena hasil timahnya baru diperoleh pada hari Saksi dan teman-teman Saksi diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa pada saat itu ada 1 (satu) ponton TI apung lain juga yang melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak, yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari ponton TI Apung milik Terdakwa tempat Saksi dan teman-teman Saksi bekerja;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja di Tambang Inkonvensional milik bos lain tetapi bukan di lokasi Muara Tengkorak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin penambangan;
Bahwa ponton TI Apung dan peralatan lainnya disiapkan oleh Terdakwa, Saksi dan teman-teman Saksi hanya bekerja saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya operasional pontoon TI Apung milik Terdakwa;
Bahwa waktu kerja Saksi dan teman-teman Saksi yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB;
Bahwa Saksi dan teman-teman Saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik CV. BMM;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa Ponton TI Apung lain yang melakukan penambangan pasir timah pada saat itu diamankan juga oleh anggota kepolisian;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
RUDIANTO bin SEJO UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Saksi bersama 3 (tiga) orang teman Saksi yaitu SUTARTO alias ACIL, FRENGKI dan BUDI SETIAWAN bin SINTO diamankan oleh pihak kepolisian, saat itu Saksi dan teman-teman Saksi sedang bekerja mencuci pasir timah di atas ponton TI Apung milik Terdakwa yang berada di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada di ponton tersebut, lalu salah satu anggota kepolisian menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan operasi petik 2022 kemudian menanyakan SPK kepada Saksi dan teman-teman Saksi, lalu Saksi dan teman-teman Saksi mengatakan bahwa SPK ada pada bos yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung tersebut;
Bahwa kurang lebih 8 (delapan) orang anggota kepolisian yang mengamankan Saksi dan teman-teman Saksi termasuk Terdakwa, anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 (tiga) unit speedboat dan mereka menyuruh Saksi dan teman-teman Saksi berhenti bekerja lalu Saksi dan teman-teman Saksi ditanya tahu ngak dengan SPK yang dicabut, kemudian Saksi dan teman-teman Saksi menjawab tidak tahu. Selanjutnya Saksi bersama teman-teman Saksi juga Terdakwa serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi dan teman-teman saksi digaji oleh Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat;
Bahwa gaji Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram timah yang didapat dibagi dengan 3 (tiga) orang pekerja;
Bahwa baru 2 (dua) hari Saksi bekerja di TI Apung milik Terdakwa dan belum digaji karena hasil timahnya baru diperoleh pada hari Saksi dan teman-teman Saksi diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa pada saat itu ada 1 (satu) ponton TI apung lain juga yang melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak, yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari ponton TI Apung milik Terdakwa tempat Saksi dan teman-teman Saksi bekerja;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja di Tambang Inkonvensional milik bos lain tetapi bukan di lokasi Muara Tengkorak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin penambangan;
Bahwa ponton TI Apung dan peralatan lainnya disiapkan oleh Terdakwa, Saksi dan teman-teman Saksi hanya bekerja saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya operasional pontoon TI Apung milik Terdakwa;
Bahwa waktu kerja Saksi dan teman-teman Saksi yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB;
Bahwa Saksi dan teman-teman Saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik CV. BMM;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa Ponton TI Apung lain yang melakukan penambangan pasir timah pada saat itu diamankan juga oleh anggota kepolisian;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
ERZI MONOYULYANI binti YAMIN YAHYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB pada saat sedang melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa Saksi bekerja di CV. BMM (Bangka Mineral Mining) sebagai Staf Admin dengan tugas dan tanggungjawab mengurus dan membuat surat untuk keluar dan menerima surat masuk;
Bahwa CV. BMM (Bangka Mineral Mining) adalah mitra PT. Timah, sedangkan Terdakwa adalah mitra CV. BMM (Bangka Mineral Mining) untuk melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa PT. Timah yang menentukan areal penambangan untuk mitra PT. Timah;
Bahwa CV. BMM (Bangka Mineral Mining) sebagai mitra PT. Timah berdasarkan SP (Surat Perjanjian) tanggal 10 Agustus 2022 dan sejak tanggal SP dikeluarkan tersebut CV. BMM (Bangka Mineral Mining) menjadi mitra PT. Timah;
Bahwa ada 2 (dua) SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh PT. Timah untuk CV. BMM (Bangka Mineral Mining), yaitu 1. SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 26 Agustus 2022 yang berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022 dengan lokasi/areal penambangan di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, 2. SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 26 September 2022 yang berlaku sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022 dengan lokasi/areal penambangan di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa ada SPK CV. BMM (Bangka Mineral Mining) yang dicabut oleh PT. Timah dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 7 Oktober 2022, yaitu SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 26 September 2022 yang berlaku sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022, Saksi mengetahuinya dari SANDI alias ASAN yang memberitahu Saksi via WhatsApp;
Bahwa SANDI alias ASAN bekerja di CV. BMM (Bangka Mineral Mining) yang ditugaskan di lapangan;
Bahwa Saksi selaku Staf Admin CV. BMM (Bangka Mineral Mining) tidak ada menerima surat pencabuatan SPK dari PT. Timah;
Bahwa Saksi selaku Staf Admin CV. BMM (Bangka Mineral Mining) atas perintah Pak YANTO alias ANGIAT selaku pemilik CV. BMM (Bangka Mineral Mining) ada menanyakan kepada pihak PT. Timah melalui Pak ROSMITO selaku Pengawas Tambang PT. Timah via WhatsApp mengenai pencabutan SPK tersebut dan alasannya;
Bahwa CV. BMM (Bangka Mineral Mining) sudah memberitahu mitranya termasuk Terdakwa mengenai SPK CV. BMM (Bangka Mineral Mining) yang dicabut oleh PT. Timah mengenai penghentian operasional penambangan di lokasi Perairan Muara Tengkorak;
Bahwa hasil timah CV. BMM (Bangka Mineral Mining) disetorkan ke Pos Penerimaan PT. Timah dan PT. Timah baru memproses jika timah yang disetorkan sebanyak 500 (lima ratus) kilogram timah kering;
Bahwa sistem pembagian antara CV. BMM (Bangka Mineral Mining) dengan mitranya yaitu 90 (sembilan puluh) persen untuk mitra CV. BMM (Bangka Mineral Mining);
Bahwa selain di Muara Tengkorak, CV. BMM (Bangka Mineral Mining) pernah mendapat lokasi penambangan di aeral/lokasi lain yaitu di wilayah Koba;
Bahwa CV. BMM (Bangka Mineral Mining) tidak ada menerima secara fisik surat pencabutan SPK tersebut dari PT. Timah, melainkan via WhatsApp;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
ROSMITO bin SEMA’AN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa Saksi bersama Tim Saksi dan anggota penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung ada melakukan pengecekan ke lapangan pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada posisi titik kordinat 01º 50’ 397’ S - 106º 07’ 802” E yang masih masuk dalam Wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT. Timah Tbk., Saksi melakukan pengecekan tersebut sehubungan diamankannya Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang pekerja Ponton TI Apung milik Terdakwa yang melakukan penambangan di lokasi Perairan Muara Tengkorak tersebut oleh anggota Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang pekerja Ponton TI Apung milik Terdakwa diamankan karena PT. Timah sudah mencabut SPK yang diberikan kepada CV. BMM (Bangka Mineral Mining) untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi Perairan Muara Tengkorak tersebut dan menghentikan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak untuk waktu yang tidak ditentukan, sehingga karena SPK yang diberikan kepada CV. BMM (Bangka Mineral Mining) untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi Perairan Muara Tengkorak tersebut sudah dicabut maka Ponton TI Apung yang bermitra dengan CV. BMM (Bangka Mineral Mining) juga harus menghentikan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak untuk waktu yang tidak ditentukan;
Bahwa CV. BMM (Bangka Mineral Mining) merupakan mitra PT. Timah berdasarkan SP (Surat Perjanjian) tanggal 10 Agustus 2022 dan SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 26 September 2022 yang berlaku sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022 dengan lokasi/areal penambangan di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, tetapi SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 26 September 2022 tersebut sudah dicabut oleh PT. Timah dengan surat tertanggal 7 Oktober 2022, sehingga kegiatan penambangan CV. BMM (Bangka Mineral Mining) di lokasi Perairan Muara Tengkorak harus dihentikan sejak tanggal 7 Oktober 2022;
Bahwa Saksi mengetahui ada 5 (lima) unit Ponton TI Apung yang bermitra dengan CV. BANGKA MINERAL MINING sesuai dengan SILO (Surat Izin Layak Operasi);
Bahwa PT. Timah tidak pernah memberikan fisik surat pencabutan SPK tentang penghentian sementara kegiatan penambangan di lokasi Perairan Muara Tengkorak kepada CV. BMM (Bangka Mineral Mining), tetapi PT. Timah hanya menyampaikannya via WhatsApp kepada SANDY selaku pertugas lapangan dari CV. BMM (Bangka Mineral Mining). Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022 ERZI MONOYULYANI selaku Staf Admin CV. BMM (Bangka Mineral Mining) yaitu ada menanyakan perihal pencabutan SPK tersebut via WhatsApp kepada saksi dan sampai kapan Surat Penghentian Sementara itu berlaku, kemudian Saksi menjawab bahwa Saksi belum tahu sampai kapan batas waktunya. Selanjutnya Saksi selaku perwakilan dari Pihak PT. Timah menyarankan untuk membuat permohonan SPK dan Relokasi PIP di Perairan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepupauan Bagka Belitung;
Bahwa Saksi mengetahui Direktur CV. BMM (Bangka Mineral Mining) adalah YANTO alias BONGIAT yang sekaligus pemilik CV. BMM (Bangka Mineral Mining);
Bahwa PT. Timah sudah memberitahukan dan mensosialisasi bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor : 68.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5, tanggal 26 September 2022 yang diberikan kepada CV. BMM (Bangka Mineral Mining) sudah dicabut dengan cara mengirim surat langsung kepada CV. BMM (Bangka Mineral Mining) dan mensosialisasikan kepada para penambang di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten;
Bahwa yang mengirim surat kepada CV. BMM (Bangka Mineral Mining) bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor : 68.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5, tanggal 26 September 2022 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi adalah Admin dari kantor PT. Timah yang diterima oleh pihak CV. BMM (Bangka Mineral Mining), Saksi juga sudah mengirimkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP Nomor : 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5 tanggal 7 Oktober 2022 kepada SANDY alias ASAN selaku Kaporlap CV. BMM (Bangka Mineral Mining) via WhatsApp pada tanggal 8 Oktober 2022. Sedangkan yang mensosialisasikannya adalah Pak YUDI KUSUMA selaku Kasi Pam UPLB Sungailiat kepada para penambang sebanyak 2 (dua) kali pada saat patroli;
Bahwa PT. Timah boleh mencabut SPK yang diberikan kepada mitra PT. Timah meskipun masa berlaku SPK tersebut belum habis dan mitra PT. Timah yang SPKnya dicabut harus menghentian kegiatan penambangan di lokasi yang diberikan kepada mitra PT. Timah tersebut sesuai dengan SPK yang diberikan. Hal tersebut ada tercantum di SPK;
Bahwa ada 2 (dua) SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh PT. Timah untuk CV. BMM (Bangka Mineral Mining), yaitu 1. SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 26 Agustus 2022 yang berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022 dengan lokasi/areal penambangan di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, 2. SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 26 September 2022 yang berlaku sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022 dengan lokasi/areal penambangan di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa Saksi bekerja di PT. TIMAH dan Jabatan Saksi saat ini adalah sebagai Pengawas Tambang Bagian Sungailiat dengan Tugas dan Tanjungjawab melakukan pengawasan terhadap PIP (Ponton Isap Produksi) di Perairan Timur Bangka yang memiliki SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT. Timah;
Bahwa PT. Timah mengeluarkan SPK untuk lokasi penambangan yang masuk dalam Wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT. Timah untuk mitra PT. Timah, termasuk lokasi penambangan di Perairan Muara Tengkorak ada 4 (empat) SPK dan semuanya sudah dicabut oleh PT. Timah;
Bahwa salah satu alasan SPK tersebut dicabut karena ada protes dari pihak Puri Ansel yang merupakan kawasan wisata;
Bahwa PIP adalah singkatan dari Ponton Isap Produksi, sedangkan RK adalah Rencana Kerja;
Bahwa PT. Timah tidak ada memanggil para mitra kerja PT. Timah untuk memberitahu tentang adanya pencabutan SPK tersebut dan penghentian penambangan di Perairan Muara Tengkorak;
Bahwa ciri-ciri ponton yang bermitra dengan PT. Timah adalah setiap Ponton yang bermitra ada bendera dan nomornya;
Bahwa tidak semua SPK mitra PT. Timah dicabut, PT. Timah hanya mencabut SPK untuk lokasi penambangan di Perairan Muara Tengkorak;
Bahwa sebelum PT. Timah mengeluarkan SPK, ada surat lain yang dikeluarkan oleh PT. Timah yaitu SP (Surat Perjanjian) dan di dalam SP (Surat Perjanjian) tersebut disebutkan bahwa PT. Timah bisa secara sepihak mencabut SPK yang diberikan kepada mitra PT. Timah meskipun masa berlaku SPK tersebut belum habis;
Bahwa tidak ada pemberitahuan resmi dari PT. Timah kepada CV. BMM (Bangka Mineral Mining) tentang pecabutan SPK CV. BMM (Bangka Mineral Mining) melainkan hanya pemberitahuan via WhatsApp;
Bahwa CV. BMM (Bangka Mineral Mining) ada merespon pecabutan SPK CV. BMM (Bangka Mineral Mining) tersebut pada tanggal 10 Oktber 2022;
Bahwa PT. Timah tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada para penambang tentang pecabutan SPK tersebut, CV yang bermitra dengan PT. Timah yang mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada para penambang yang bermitra dengan CV tersebut tentang pecabutan SPK tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui baarang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir timah di lokasi penambangan yang masuk dalam Wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT. Timah;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ditangkap anggota kepolisian setelah Saksi dihubungi anggota Polairud via handphone pada tanggal 21 Oktober 2022;
Bahwa sejak tanggal 7 Oktober 2022 PT. Timah tidak lagi menerima pasir timah dari mitra yang SPKnya telah dicabut oleh PT. Timah;
Bahwa isi surat yang dikeluarkan oleh PT. Timah tanggal 7 Oktober 2022 adalah penghentian sementara operasional PIP yang ditujukan kepada Mitra Usaha PIP Wilayah Laut Muara Tengkorak, termasuk salah satu Mitra Usaha PIP Wilayah Laut Muara Tengkorak yaitu CV. BMM (Bangka Minerlal Mining);
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan mengenai pada tanggal 20 Oktober 2022 ada ponton TI Apung lain yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari ponton TI apung milik Terdakwa di Perairan Muara Tengkorak;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap terhadap keterangannya;
YUDI KUSUMA bin SYAMSUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Saksi di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Saksi membacanya terlebih dahulu dan baru Saksi tandatangani;
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai perkara ini adalah sehubungan dengan adanya anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 1 (satu) unit Ponton TI Apung milik mitra CV. Bangka Mineral Mining beserta pemilik ponton TI Apung yaitu Terdakwa FITRA FAHRIZAL bin ROHADI dan 4 (empat) orang pekerjanya di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada titik Koordinat 01° 50’ 397” S – 106° 07’ 802” E yang memilki SPK (Surat Perintah Kerja) milik CV. Bangka Mineral Mining yang dikeluarkan oleh PT. Timah;
Bahwa 1 (satu) unit Ponton TI Apung milik mitra CV. Bangka Mineral Mining beserta pemilik ponton TI Apung dan 4 (empat) orang pekerjanya diamankan karena PT. Timah sudah mencabut SPK yang diberikan kepada CV. Bangka Mineral Mining untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi Perairan Muara Tengkorak tersebut dan menghentikan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak untuk waktu yang tidak ditentukan, sehingga karena SPK yang diberikan kepada CV. Bangka Mineral Mining untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi Perairan Muara Tengkorak tersebut sudah dicabut maka Ponton TI Apung yang bermitra dengan CV. Bangka Mineral Mining juga harus menghentikan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak untuk waktu yang tidak ditentukan;
Bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) milik CV. Bangka Mineral Mining dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Edaran PT. Timah. Tbk Nomor : 4210 /Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2020, sehingga SPK yang dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi semenjak Surat Edaran dikeluarkan yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022;
Bahwa setelah SPK (surat perintah kerja) milik CV. Bangka Mineral Mining dicabut dan tidak berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2022, masih ada ponton TI Apung yang melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak dan diamankan oleh anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dan hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 Saksi bersama Tim Satuan Pengamanan PT. Timah melakukan patroli dan memberi himbauan kepada para penambang pasir timah atau PIP (Ponton Isap Produksi) milik CV. Bangka Mineral mining yang berada di Perairan muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka bahwa SPK (surat perintah kerja) sudah dicabut dan tidak berlaku lagi;
Bahwa Saksi bekerja di PT. TIMAH, dan Jabatan Saksi saat ini adalah sebagai Kasi PAM UPLB (Unit Produksi Laut Bangka) dengan Tugas dan Tanjungjawab melakukan pengamanan aset milik PT. Timah, melakukan pengaturan anggota yang melakukan pengamanan di PIP dan KIP, melakukan penjagaan, pengawalan dan patroli aset milik PT. Timah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli di persidangan sebagai berikut:
FRIAN ASTRA SIMANJUNTAK, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Ahli di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Ahli membacanya terlebih dahulu dan baru Ahli tandatangani;
Bahwa Ahli bertugas sebagai Staf Analis Bimbingan Usaha di Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang mempunyai tugas pokok dan fungsi:
Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan anggaran biaya usaha mineral serta pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan perubahan anggaran dasar, dan penilaian saham di bidang bimbingan anggaran biaya usaha dan keuangan mineral;
Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan pengelolaan barang operasi usaha mineral, serta pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan peningkatan lokal konten dan promosi kepentingan nasional produk dalam negeri, dan optimalisasi infrastruktur fasilitas tambang di bidang bimbingan pengelolaan barang operasi usaha mineral;
Bahwa sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan sesuai keahlian Ahli dalam ruang lingkup Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan di Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang seluruhnya dalam perkara berkaitan dengan tindak pidana di bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa yang dimaksud Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau Batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Literasi tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau Batubara dan mineral ikutan lainnya;
Bahwa yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Bahwa setelah Ahli membaca berita acara penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa, Ahli mengetahui bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir timah dengan menggunakan Ponton Pompa Hisap;
Bahwa Ahli ada membaca SPK yang dikeluarkan oleh PT. Timah untuk CV. Bangka Mineral Mining yang telah dicabut oleh PT. Timah tersebut;
Bahwa SPK yang telah dicabut oleh PT. Timah tersebut sah dan berlaku dan hal tersebut lazim dalam pertambangan di Indonesia;
Bahwa dengan dicabutnya SPK tersebut oleh PT. Timah, SPK tersebut tidak berlaku lagi karena di dalam Surat Edaran PT. Timah ada kalimat yang berbunyi SPK tidak berlaku lagi, apabila masih ada yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi sebagaimana yang tertulis di dalam SPK tersebut, maka kegiatan penambangan tersebut ilegal dan penambang yang bermitra dengan mitra PT. Timah yang SPKnya sudah dicabut PT. Timah menjadi ilegal juga;
Bahwa SPK atas nama CV. Bangka Mineral Mining dianggap tidak berlaku dikarenakan terbitnya surat dari PT. Timah Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022 perihal Penghentian Sementara Operasional Ponton Isap Produksi. Dengan demikian kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa yang dipekerjakan oleh CV. Bangka Mineral Mining di lokasi IUP PT. Timah adalah kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin (ilegal);
Bahwa Ahli hanya melihat foto di berita acara penyidik hasil penambangan pasir timah milik Terdakwa dan Ahli mengetahui bahwa yang di foto tersebut adalah pasir timah;
Bahwa keseluruhan kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan tindak pidana;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan Terdakwa di dalam BAP penyidik kepolisian tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa BAP Terdakwa membacanya terlebih dahulu dan baru Terdakwa tandatangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan 1 (satu) unit Ponton TI Apung milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 15.20 di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, kemudian Terdakwa bersama pekerja TI Apung milik Terdakwa berikut peralatan ponton TI Apung diamankan anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa memiliki 4 (empat) orang pekerja di TI Apung milik Terdakwa, yaitu FRENGKI bin TAMRIN, RUDIANTO bin SEJO UTOMO, SUTARTO alias ACIL dan BUDI SETIAWAN bin SINTO;
Bahwa 1 (satu) unit Ponton TI Apung yang diamankan anggota kepolisian yang terdiri dari:
1 (satu) unit Mesin Gear Box Merk ADVANCE 200;
1 (satu) unit Mesin Air Merk SANGHAI 48 PK;
1 (satu) unit Mesin Pompa Tanah merk PX 32;
6 (enam) batang Pipa Rajuk;
Selang monitor panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) Meter;
Selang Spiral panjang kurang lebih 8 (delapan) meter;
60 (enam puluh) lembar karpet;
1 (satu) buah sakan;
Semuanya adalah milik Terdakwa dan modal Terdakwa untuk membuat ponton TI Apung tersebut adalah sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak karena Terdakwa adalah sebagai mitra dari CV. Bangka Mineral Mining dan CV. Bangka Mineral Mining adalah merupakan mitra dari PT. Timah;
Bahwa baru 1 (satu) bulan Terdakwa menjadi mitra dari CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining tidak tertuang dalam suatu kontrak kerja, melainkan hanya secara lisan dan Terdakwa berhubungan langsung dengan Staf Admin CV. Bangka Mineral Mining yaitu ERZI MONOYULYANI, dan saat itu ERZI MONOMULYANI berpesan kepada Terdakwa agar bekerja sesuai SOP dan pasir timahnya dijual kepada PT. Timah;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2022 Terdakwa belum melakukan penambangan pasir timah, melainkan hanya memperbaiki peralatan TI Apung milik Terdakwa saja, kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 ponton TI Apung milik Terdakwa mulai melakukan penambangan pasir timah. Selanjutnya pada saat pekerja ponton TI Apung milik Terdakwa mencuci pasir timah, anggota kepolisian datang ke ponton TI Apung milik Terdakwa dan mengamankan para pekerja Terdakwa beserta Terdakwa dan ponton apung milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui SPK yang dikeluarkan PT. TIMAH untuk CV. Bangka Mineral Mining dicabut, karena CV. Bangka Mineral Mining tidak pernah memberikan surat dari PT. Timah tentang pencabutan SPK CV. Bangka Mineral Mining tanggal 7 Oktober 2022 tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa hanya mengetahuinya dari mulut ke mulut pada tanggal 7 Oktober 2022;
Bahwa Terdakwa memberikan gaji kepada 4 (empat) orang pekerja ponton TI Apung milik Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per kilogram timah yang didapat yang dibagi 4 (empat) orang pekerja tersebut;
Bahwa biaya operasional sehari-hari untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Ponton TI Apung milik Terdakwa tersebut adalah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dan bicara langsung dengan Direktur sekaligus pemilik CV. Bangka Mineral Mining yaitu YANTO alias BONGIAT ketika Terdakwa mau menjadi mitra CV. Bangka Mineral Mining dan YANTO alias BONGIAT mengatakan kepada Terdakwa silahkan langsung ke Staf Adminnya saja yaitu ERZI MONOYULYANI;
Bahwa Terdakwa menjual hasil penambangan pasir timah dari ponton TI Apung milik Terdakwa kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) perkilogramnya, tetapi Terdakwa belum sempat menjual hasil penambangan pasir timah karena terlebih dahulu diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa pada saat anggota kepolisian datang, Terdakwa tidak berada di ponton TI Apung milik Terdakwa, tetapi saat itu Terdakwa berada di pinggir pantai yang jaraknya tidak jauh dari ponton TI Apung milik Terdakwa sehingga Terdakwa bisa melihat kenapa ada ramai orang di atas ponton TI Apung milik Terdakwa, lalu Terdakwa datang ke ponton TI Apung milik Terdakwa kemudian anggota kepolisian menanyakan surat izin pada Terdakwa dan Terdakwa tunjukkan surat izin tersebut yang Terdakwa tempelkan di dinding ponton TI Apung milik Terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan pekerja TI Apung milik Terdakwa berikut ponton TI Apung dan peralatannya dibawa ke Mako Polairud Polda Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa memiliki izin, yaitu SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor: 68.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5, tanggal 26 September untuk CV. Bangka Mineral Mining yang dikeluarkan oleh PT. TIMAH tanggal 26 September 2022 yang berlaku dari tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022 karena Terdakwa bermitra dengan CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa Terdakwa masih melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak karena Terdakwa berpatokan pada tanggal berlakunya SPK CV. Bangka Mineral Mining yang dikeluarkan oleh PT. TIMAH yang berlaku dari tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Bahwa baru 2 (dua) hari Terdakwa melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak, yaitu sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022, tetapi belum mendapatkan hasil pasir timah;
Bahwa ERZI MONOMULYANI selaku Staf Admin CV. Bangka Mineral Mining yang menyerahkan SPK CV. Bangka Mineral Mining kepada Terdakwa karena Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan anggota kepolisian, ada ponton TI Apung lain yang juga melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak;
Bahwa pada saat itu anggota kepolisian ada menanyakan surat izin penambangan kepada Terdakwa lalu Terdakwa tunjukkan SPK CV. Bangka Mineral Mining yang Terdakwa tempelkan di dinding ponton TI Apung milik Terdakwa, namun anggota kepolisian mengatakan kepada Terdakwa bahwa SPK tersebut sudah dicabut oleh PT. Timah;
Bahwa Terdakwa mengetahui SPK yang dikeluarkan PT. Timah untuk CV. Bangka Mineral Mining sudah dicabut oleh PT. Timah dan tidak berlaku lagi sekira tanggal 10 Oktober 2022, dan Terdakwa mengetahuinya dari mulut ke mulut;
Bahwa barang bukti handphone Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan pihak CV. Bangka Mineral Mining dan untuk mengetahui perkembangan kabar di luar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) bagi Terdakwa di persidangan sebagai berikut:
HERMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa di Kantor CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa tidak ada surat pemberitahuan dari PT. Timah kepada CV. Bangka Mineral Mining mengenai dicabutnya SPK CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa Saksi bekerja pada CV. Bangka Mineral Mining sebagai sopir truk CV. Bangka Mineral Mining kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai surat penghentian SPK CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa untuk menjadi mitra CV. Bangka Mineral Mining dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada CV. Bangka Mineral Mining dan menunjukkan ponton TI Apung;
Bahwa CV. Bangka Mineral Mining mempunyai 5 (lima) orang pegawai, ada kantornya dan ada Direkturnya;
Bahwa Admin CV. Bangka Mineral Mining adalah ERZI MONOYULYANI;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar tentang penghentian penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak dari ERZI MONOYULYANI;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
REINALDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa di Kantor CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa Saksi bekerja pada CV. Bangka Mineral Mining sebagai petugas kebersihan;
Bahwa Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa tidak ada surat pemberitahuan dari PT. Timah kepada CV. Bangka Mineral Mining mengenai dicabutnya SPK CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar ERZI MONOMULYANI cerita tentang adanya surat dari PT. Timah kepada CV. Bangka Minerla Mining tentang penghentian SPK;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah mengajukan Ahli di persidangan sebagai berikut:
DARU SATRIO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan pendapat sesuai dengan keahlian Ahli sehubungan dengan perkara Terdakwa;
Bahwa latar belakang pendidikan Ahli adalah:
S-1 Fakultas Hukum Jurusan Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto;
S-2 Magister Hukum pidana materiil Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dengan gelar Magister Humaniora;
S-3 Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang;
Bahwa Ahli sebagai Dosen di Universitas Bangka Belitung;
Bahwa sebelumnyan Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli di persidangan sebanyak 4 (empat) kali, ditingkat penyidikan lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa keahlian Ahli lebih ke dalam bidang pidana korupsi, Ahli juga ada menulis buku tentang pidana anak dan pertambangan;
Bahwa dari berkas atau surat perjanjian yang Ahli baca dari alur ceritanya hingga Terdakwa didakwa dalam Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dari situ Ahli mendapatkan gambaran berawal dari Pasal 158 tersebut secara prinsip harus melandaskan pada sebuah peristiwa hukum yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian dan surat pemberitahuan penghentian sementara SPK dari pihak PT. Timah. Setelah Ahli analisis dari 2 (dua) dokumen itu mencerminkan perbenturan sebuah norma karena secara prinsip surat pemberitahuan penghentian sementara SPK dari pihak PT. Timah kepada CV. Bangka Mineral Mining tidak melihat dari apa yang terdapat dalam surat perjanjian yang disepakati, Ahli tidak menemukan satupun konsep hukum yang mencerminkan dari penghentian sementara, yang ada dalam surat perjanjian redaksinya adalah pengakhiran bukan pemberhentian sementara. Ketika dikaitkan dengan interpretasi atau penafsiran justru mengalami sebuah ketidakadilan sendiri, jadi secara mendasar surat pemberitahuan penghentian sementara SPK dari pihak PT. Timah dijadikan sebagai dasar atau landasan dari pendakwaan terhadap subjek hukum terkait dengan Pasal 158 secara prinsip cacat norma sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk mendakwa seseorang;
Bahwa hal tersebut memberikan dampak yang luar biasa terhadap Terdakwa karena dalam redaksi surat pemberitahuan penghentian sementara SPK dari pihak PT. Timah, kata penghentian sementara itu tanpa kejelasan sampai kapan dari pihak PT. Timah sehingga membuat seseorang atau Terdakwa berharap dan menunggu;
Bahwa sebagaimana Ahli jelaskan di atas bahwa surat pemberitahuan penghentian sementara SPK dari pihak PT. Timah tersebut cacat hukum, maka status surat pemberitahuan penghentian sementara SPK dari pihak PT. Timah menjadi batal demi hukum karena tidak dapat dijadikan sebagai dasar atau landasan untuk mendakwa seseorang dengan Pasal 158;
Bahwa Hukum Perdata secara prinsip perjanjian itu muncul dengan dilandasi iktikad baik tetapi kalau pidana perjanjian yang muncul itu bisa dengan mensrea yang dilandasi dengan iktikad tidak baik;
Bahwa adanya surat pemberitahuan penghentian sementara seharusnya orang tersebut mempertanyakan apakah surat tersebut mendasarkan surat perjanjian pada kesepakatan awal atau tidak, ketika tidak mendasarkan pada surat perjanjian kesepakatan awal maka surat pemberitahuan penghentian sementara SPK dari pihak PT. Timah tidak bisa diterima;
Bahwa independensi hukum pidana itu adalah hukum yang mengadili dan mengenyampingkan hukum-hukum lain mendasarkan pada nilai masyarakat Indonesia yang mana ketika sejatinya hukum pidana dipakai ketika cabang hukum yang lain dirasa tidak mampu untuk menyelesaikan sebuah persoalan atau permasalahan;
Bahwa yang Ahli ketahui terkait dengan surat perjanjian itu antara CV. Bangka Mineral Mining dengan PT. Timah;
Bahwa yang Ahli ketahui Terdakwa bagian dari CV. Bangka Mineral Mining;
Bahwa dalam surat perjanjian itu antara CV. Bangka Mineral Mining dengan PT. Timah ada ditentukan mengenai hak dan kewajiban;
Bahwa dalam surat perjanjian itu antara CV. Bangka Mineral Mining dengan PT. Timah, ada kapan dimulai dan kapan berakhirnya;
Bahwa dimulainya sekira Februari 2020 dan berakhirnya Februari 2023;
Bahwa inti perjanjian itu memberikan izin menambang dengan kewajiban untuk menyetorkan hasilnya kepada PT. Timah;
Bahwa PT. Timah mempunyai izin untuk mengeskplor wilayah tersebut;
Bahwa Pemerintah Pusat yang mengeluarkan izin penambangan dalam suatu wilayah pertambangan yang diberikan kepada PT. Timah;
Bahwa terkait dengan hal tersebut PT. Timah boleh melarang orang lain atau pihak lain melakukan sesuatu di wilayah yang menjadi kewenangan yang diberi izin Pemerintah kepada PT. Timah;
Bahwa Ahli tidak mengetahui PT. Timah membuat surat pelarangan untuk mengeksplor wilayah;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Ponton TI Apung beserta perlengkapannya yang terdiri dari:
1 (satu) unit Mesin Gear Box merk ADVANCE 200;
1 (satu) unit Mesin Air merk SANGHAI 48 PK;
1 (satu) unit Mesin Pompa Tanah merk PX 23;
1 (satu) batang Pipa Rajuk dengan panjang 30 (tiga puluh) meter;
Selang Monitor lebih kurang 25 (dua puluh lima) meter;
Selang Spiral lebih kurang 8 (delapan) meter;
Lebih kurang 60 (enam puluh) lembar Karpet;
1 (satu) buah Sakan;
1 (satu) buah karung yang berisi pasir yang mengandung timah sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kilogram;
1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir yang mengandung timah lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja;
1 (satu) lembar Surat Kelayakan Ponton Isap Produksi;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna hitam hijau dengan Nomor IMEI 869415059550590;
2 (dua) lembar Surat dari PT. TIMAH Tbk, Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022, Perihal Penghentian Sementara Operasional PIP;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa semua kejadian yang terungkap di persidangan selengkapnya tercantum di dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung yang beranggotakan 14 (empat belas) orang karena melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada saat Tim Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan ponton TI apung milik Terdakwa, Terdakwa tidak ada di ponton TI apung tersebut, saat itu hanya ada 4 (empat) orang pekerja yang bekerja di TI apung milik Terdakwa sedang mencuci pasir timah. 4 (empat) orang pekerja tersebut yaitu Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN. Kemudian pada saat Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN sedang bekerja mencuci pasir timah, Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung datang dan menyampaikan sedang melakukan operasi petik 2022, kemudian anggota Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung menanyakan SPK kepada Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN, lalu Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN mengatakan bahwa SPK ada pada bosnya yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung milik Terdakwa tersebut, lalu anggota Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung menghubungi pihak PT. Timah mengkroscek SPK tersebut, ternyata SPK tersebut sudah dibekukan oleh PT. Timah pada tanggal 7 Oktober 2022. Selanjutnya Terdakwa bersama 4 (empat) orang pekerjanya serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya diamankan dan dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa merupakan mitra dari CV. Bangka Mineral Mining (BMM);
Bahwa pemilik sekaligus Direktur CV. Bangka Mineral Mining (BMM) adalah Yanto alias Angiat;
Bahwa pola kerja yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Terdakwa merupakan mitra/rekanan dari CV. Bangka Mineral Mining (BMM) untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak, dimana izin penambangan di lokasi tersebut adalah milik dari PT. Timah;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dan bicara langsung dengan Direktur sekaligus pemilik CV. Bangka Mineral Mining yaitu YANTO alias ANGIAT ketika Terdakwa mau menjadi mitra CV. Bangka Mineral Mining dan YANTO alias ANGIAT mengatakan kepada Terdakwa silahkan langsung ke Staf Adminnya saja yaitu Saksi ERZI MONOYULYANI, dimana Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining tidak tertuang dalam suatu kontrak kerja, melainkan hanya secara lisan dan Terdakwa berhubungan langsung dengan Staf Admin CV. Bangka Mineral Mining yaitu Saksi ERZI MONOYULYANI, dan Saksi ERZI MONOYULYANI berpesan kepada Terdakwa agar bekerja sesuai SOP dan pasir timahnya dijual kepada PT. Timah;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di lokasi Muara Tengkorak karena adanya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. TIMAH kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan Nomor 53.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5 yang pada pokoknya memerintahkan penambangan timah pada tanggal 27 September 2022 sampai dengan 26 September 2022, kemudian diperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. TIMAH kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan Nomor 68.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5 yang pada pokoknya memerintahkan penambangan timah pada tanggal 27 September 2022 sampai dengan 26 Oktober 2022;
Bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) milik CV. Bangka Mineral Mining dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Edaran PT. Timah. Tbk Nomor : 4210 /Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2020, sehingga SPK tersebut tidak berlaku lagi semenjak Surat Edaran dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2022;
Bahwa pihak PT. Timah telah memberitahukan kepada pihak CV. Bangka Mineral Mining melalui SANDI alias ASAN selaku petugas lapangan PT CV. BMM dengan menggunakan via Whatsapp, kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022 Saksi ERZI MONOYULYANI selaku Staf Admin CV. Bangka Mineral Mining atas perintah YANTO alias ANGIAT telah menanyakan kepada PT. TIMAH melalui Saksi ROSMITO perihal pencabutan SPK tersebut via WhatsApp sampai kapan Surat Penghentian Sementara itu berlaku kemudian Saksi ROSMITO menjawab bahwa Saksi ROSMITO belum tahu sampai kapan batas waktunya, kemudian Saksi ROSMITO selaku perwakilan dari Pihak PT. Timah menyarankan untuk membuat permohonan SPK dan Relokasi PIP di Perairan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bagka Belitung;
Bahwa PT. Timah pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dan hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melakukan patroli dan memberi himbauan serta sosialisasi kepada para penambang pasir timah atau PIP (Ponton Isap Produksi) milik CV. Bangka Mineral Mining yang berada di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka bahwa SPK (surat perintah kerja) sudah dicabut dan tidak berlaku lagi;
Bahwa operasi penertiban sudah diumumkan di medsos pada tanggal 10 Oktober 2022 dan tanggal 17 Oktober 2022 di wilayah PT. Timah untuk penegakan hukum;
Bahwa Terdakwa mengetahui SPK yang dikeluarkan PT. Timah untuk CV. Bangka Mineral Mining sudah dicabut oleh PT. Timah dan tidak berlaku lagi sekira tanggal 10 Oktober 2022, dimana Terdakwa mengetahuinya dari mulut ke mulut;
Bahwa menurut keterangan Ahli FRIAN ASTRA SIMANJUNTAK, S.T., Ahli ada membaca SPK yang dikeluarkan oleh PT. Timah untuk CV. Bangka Mineral Mining yang telah dicabut oleh PT. Timah tersebut, dimana SPK yang telah dicabut oleh PT. Timah tersebut sah dan berlaku dan hal tersebut lazim dalam pertambangan di Indonesia, sehingga dengan dicabutnya SPK tersebut oleh PT. Timah maka SPK tersebut tidak berlaku lagi karena di dalam Surat Edaran PT. Timah ada kalimat yang berbunyi SPK tidak berlaku lagi, apabila masih ada yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi sebagaimana yang tertulis di dalam SPK tersebut, maka kegiatan penambangan tersebut ilegal dan penambang yang bermitra dengan mitra PT. Timah yang SPKnya sudah dicabut PT. Timah menjadi ilegal juga karena SPK atas nama CV. Bangka Mineral Mining dianggap tidak berlaku dikarenakan terbitnya surat dari PT. Timah Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022 perihal Penghentian Sementara Operasional Ponton Isap Produksi. Dengan demikian kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa yang dipekerjakan oleh CV. Bangka Mineral Mining di lokasi IUP PT. Timah adalah kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin (ilegal);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, untuk dapat dinyatakannya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambang Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan penambangan;
Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” adalah identik dengan barang siapa yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, terminologi kata barang siapa atau Hij menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995, adalah siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa atau siapa saja secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (35a) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat, keterangan Terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap FITRA FAHRIZAL bin ROHADI, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum, serta pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam acara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Sungiliat adalah ternyata FITRA FAHRIZAL bin ROHADI sehat jasmani dan rohaninya, maka jelaslah sudah pengertian barang siapa yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar Terdakwa, sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2.Unsur “Yang melakukan penambangan”
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan yaitu:
Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, biji besi, bismut, cadmium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, telerium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Mineral bukan logam meliputu asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, grafit, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastonit, yarosit, yodium, zeolit, dan zirkon;
Batuan meliputi agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan
Batubara meliputi batuan aspal, batubara, bitumen padat, dan gambut;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung yang beranggotakan 14 (empat belas) orang karena melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa pada saat Tim Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan ponton TI apung milik Terdakwa, Terdakwa tidak ada di ponton TI apung tersebut, saat itu hanya ada 4 (empat) orang pekerja yang bekerja di TI apung milik Terdakwa sedang mencuci pasir timah. 4 (empat) orang pekerja tersebut yaitu Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN. Kemudian pada saat Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN sedang bekerja mencuci pasir timah, Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung datang dan menyampaikan sedang melakukan operasi petik 2022, kemudian anggota Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung menanyakan SPK kepada Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN, lalu Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN mengatakan bahwa SPK ada pada bosnya yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung milik Terdakwa tersebut, lalu anggota Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung menghubungi pihak PT. Timah mengkroscek SPK tersebut, ternyata SPK tersebut sudah dibekukan oleh PT. Timah pada tanggal 7 Oktober 2022. Selanjutnya Terdakwa bersama 4 (empat) orang pekerjanya serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya diamankan dan dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan mitra dari CV. Bangka Mineral Mining (BMM), sedangkan pemilik sekaligus Direktur CV. Bangka Mineral Mining (BMM) adalah Yanto alias Angiat, dimana pola kerja yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Terdakwa merupakan mitra/rekanan dari CV. Bangka Mineral Mining (BMM) untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak, dimana izin penambangan di lokasi tersebut adalah milik dari PT. Timah;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah bertemu dan bicara langsung dengan Direktur sekaligus pemilik CV. Bangka Mineral Mining yaitu YANTO alias ANGIAT ketika Terdakwa mau menjadi mitra CV. Bangka Mineral Mining dan YANTO alias ANGIAT mengatakan kepada Terdakwa silahkan langsung ke Staf Adminnya saja yaitu Saksi ERZI MONOYULYANI, dimana Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining tidak tertuang dalam suatu kontrak kerja, melainkan hanya secara lisan dan Terdakwa berhubungan langsung dengan Staf Admin CV. Bangka Mineral Mining yaitu Saksi ERZI MONOYULYANI, dan Saksi ERZI MONOYULYANI berpesan kepada Terdakwa agar bekerja sesuai SOP dan pasir timahnya dijual kepada PT. Timah;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan di lokasi Muara Tengkorak karena adanya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. TIMAH kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan Nomor 53.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5 yang pada pokoknya memerintahkan penambangan timah pada tanggal 27 September 2022 sampai dengan 26 September 2022, kemudian diperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. TIMAH kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan Nomor 68.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5 yang pada pokoknya memerintahkan penambangan timah pada tanggal 27 September 2022 sampai dengan 26 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan untuk memproduksi Mineral yang termasuk dalam golongan Mineral logam yaitu timah dengan menggunakan 1 (satu) unit ponton TI Apung berikut peralatannya serta memperkerjakan 4 (empat) orang yaitu Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN, sehingga dengan demikian unsur “Yang melakukan penambangan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”
Menimbang, bahwa menurut Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dimana menurut Majelis Hakim perkara aquo dalam hal melakukan kegiatan penambangan maka sudah sepatutnya seseorang atau badan hukum haruslah memperoleh izin dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, selanjutnya Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian a. nomor induk berusaha, b. sertifikat standar dan/atau c. izin;
Menimbang, bahwa Pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut terdiri atas a. IUP, b. IUPK, c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, d. IPR, e. SIPB, f. Izin Penugasan, g. Izin Pengangkutan dan Penjualan, h. IUJP dan I. IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 13a Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 13b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 13c Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 13d Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa izin yang harus dilengkapi bagi setiap orang yang melakukan penambangan timah adalah: Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat Atau izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan operasi Produksi komoditas timah. Dalam hal setiap orang akan melakukan penambangan timah di dalam WIUP orang lain, wajib memiliki perjanjian kerja sama kemitraan dengan pemegang IUP tersebut dan memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 15.20 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung yang beranggotakan 14 (empat belas) orang karena melakukan penambangan pasir timah di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa pada saat Tim Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan ponton TI apung milik Terdakwa, Terdakwa tidak ada di ponton TI apung tersebut, saat itu hanya ada 4 (empat) orang pekerja yang bekerja di TI apung milik Terdakwa sedang mencuci pasir timah. 4 (empat) orang pekerja tersebut yaitu Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN. Kemudian pada saat Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN sedang bekerja mencuci pasir timah, Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung datang dan menyampaikan sedang melakukan operasi petik 2022, kemudian anggota Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung menanyakan SPK kepada Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN, lalu Saksi BUDI SETIAWAN bin SINTO, Saksi RUDIANTO bin SEJO UTOMO, Saksi SUTARTO alias ACIL bin NADISAN dan Saksi FRENGKI bin TAMRIN mengatakan bahwa SPK ada pada bosnya yaitu Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menunjukkan SPK yang ditempelkan di dinding ponton TI apung milik Terdakwa tersebut, lalu anggota Subsatgas Polairud Polda Bangka Belitung menghubungi pihak PT. Timah mengkroscek SPK tersebut, ternyata SPK tersebut sudah dibekukan oleh PT. Timah pada tanggal 7 Oktober 2022. Selanjutnya Terdakwa bersama 4 (empat) orang pekerjanya serta ponton TI Apung berikut peralatan lainnya diamankan dan dibawa ke Mako Polairud guna diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan mitra dari CV. Bangka Mineral Mining (BMM), sedangkan pemilik sekaligus Direktur CV. Bangka Mineral Mining (BMM) adalah Yanto alias Angiat, dimana pola kerja yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Terdakwa merupakan mitra/rekanan dari CV. Bangka Mineral Mining (BMM) untuk melakukan penambangan pasir timah di lokasi Muara Tengkorak, dimana izin penambangan di lokasi tersebut adalah milik dari PT. Timah;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah bertemu dan bicara langsung dengan Direktur sekaligus pemilik CV. Bangka Mineral Mining yaitu YANTO alias ANGIAT ketika Terdakwa mau menjadi mitra CV. Bangka Mineral Mining dan YANTO alias ANGIAT mengatakan kepada Terdakwa silahkan langsung ke Staf Adminnya saja yaitu Saksi ERZI MONOYULYANI, dimana Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining tidak tertuang dalam suatu kontrak kerja, melainkan hanya secara lisan dan Terdakwa berhubungan langsung dengan Staf Admin CV. Bangka Mineral Mining yaitu Saksi ERZI MONOYULYANI, dan Saksi ERZI MONOYULYANI berpesan kepada Terdakwa agar bekerja sesuai SOP dan pasir timahnya dijual kepada PT. Timah;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan di lokasi Muara Tengkorak karena adanya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. TIMAH kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan Nomor 53.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5 yang pada pokoknya memerintahkan penambangan timah pada tanggal 27 September 2022 sampai dengan 26 September 2022, kemudian diperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. TIMAH kepada CV. Bangka Mineral Mining dengan Nomor 68.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/22-S2.5 yang pada pokoknya memerintahkan penambangan timah pada tanggal 27 September 2022 sampai dengan 26 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) milik CV. Bangka Mineral Mining dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Edaran PT. Timah. Tbk Nomor : 4210 /Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2020, sehingga SPK tersebut tidak berlaku lagi semenjak Surat Edaran dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2022, dan pihak PT. Timah telah memberitahukan kepada pihak CV. Bangka Mineral Mining melalui SANDI alias ASAN selaku petugas lapangan PT CV. BMM dengan menggunakan via Whatsapp, kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022 Saksi ERZI MONOYULYANI selaku Staf Admin CV. Bangka Mineral Mining atas perintah YANTO alias ANGIAT telah menanyakan kepada PT. TIMAH melalui Saksi ROSMITO perihal pencabutan SPK tersebut via WhatsApp sampai kapan Surat Penghentian Sementara itu berlaku kemudian Saksi ROSMITO menjawab bahwa Saksi ROSMITO belum tahu sampai kapan batas waktunya, kemudian Saksi ROSMITO selaku perwakilan dari Pihak PT. Timah menyarankan untuk membuat permohonan SPK dan Relokasi PIP di Perairan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bagka Belitung;
Menimbang, bahwa PT. Timah pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dan hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melakukan patroli dan memberi himbauan serta sosialisasi kepada para penambang pasir timah atau PIP (Ponton Isap Produksi) milik CV. Bangka Mineral Mining yang berada di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka bahwa SPK (surat perintah kerja) sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, dan operasi penertiban sudah diumumkan di medsos pada tanggal 10 Oktober 2022 dan tanggal 17 Oktober 2022 di wilayah PT. Timah untuk penegakan hukum, dimana Terdakwa juga sudah mengetahui bahwa SPK yang dikeluarkan PT. Timah untuk CV. Bangka Mineral Mining sudah dicabut oleh PT. Timah dan tidak berlaku lagi sekira tanggal 10 Oktober 2022 dari mulut ke mulut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli FRIAN ASTRA SIMANJUNTAK, S.T., Ahli ada membaca SPK yang dikeluarkan oleh PT. Timah untuk CV. Bangka Mineral Mining yang telah dicabut oleh PT. Timah tersebut, dimana SPK yang telah dicabut oleh PT. Timah tersebut sah dan berlaku dan hal tersebut lazim dalam pertambangan di Indonesia, sehingga dengan dicabutnya SPK tersebut oleh PT. Timah maka SPK tersebut tidak berlaku lagi karena di dalam Surat Edaran PT. Timah ada kalimat yang berbunyi SPK tidak berlaku lagi, apabila masih ada yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi sebagaimana yang tertulis di dalam SPK tersebut, maka kegiatan penambangan tersebut ilegal dan penambang yang bermitra dengan mitra PT. Timah yang SPKnya sudah dicabut PT. Timah menjadi ilegal juga karena SPK atas nama CV. Bangka Mineral Mining dianggap tidak berlaku dikarenakan terbitnya surat dari PT. Timah Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022 perihal Penghentian Sementara Operasional Ponton Isap Produksi. Dengan demikian kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa yang dipekerjakan oleh CV. Bangka Mineral Mining di lokasi IUP PT. Timah adalah kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin (ilegal);
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan terkait legalitas kegiatan penambangan seharusnya tidak ditujukan kepada Terdakwa FITRA FAHRIZAL bin ROHADI akan tetapi pada korporasi dimana Terdakwa bernaung. Dan dengan adanya SURAT PERJANJIAN antara PT. Timah Tbk dengan korporasi tempat Terdakwa bernaung tentunya sudah jelas dan terang-benderang “Bahwa surat pemberhentian sementara tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan dijadikan dasar untuk memidanakan terdakwa melainkan surat pemberhentian sementara tersebut harus dilihat rangkaiannya, dimana induk dari surat pemberhentian sementara tersebut ada pada Surat Perjanjian antara PT. Timah Tbk dengan CV. Bangka Mineral Mining. Dimana dalam surat perjanjian tersebut tidak diatur adanya pemberhentian sementara operasional PIP, sehingga dengan adanya surat pemberhentian sementara tersebut harus dibuatkan addendum atau setidak-tidaknya para pihak didalam perjanjian duduk besama sebelum mengeluarkan surat secara sepihak yang akan merugikan pihak lain dalam perjanjian. Sehingga Surat Pemberhentian Sementara tersebut tidak dapat dijadikan dasar dipidanakannya Terdakwa dikarenakan hal ini merupakan hubungan keperdataan. Sebab sangat tidak mungkin PT. Timah Tbk bersedia membuat perjanjian dengan kajian-kajian mendalam terhadap subjek hukum yang tidak memiliki legalitas. Dan bahwa terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan Terdakwa FITRA FAHRIZAL bin ROHADI tidaklah serta merta dikatakan sebagai aktivitas ilegal hanya karena adanya “Surat pemberhentian sementara operasional PIP secara sepihak dari PT. Timah Tbk”, sebab “Surat pemberhentian secara sepihak tersebut jelas dan secara nyata telah melanggar Surat Perjanjian yang dibuat oleh PT. Timah Tbk dengan CV. Bangka Mineral Mining yang berakibat merugikan Terdakwa dalam hal ini tersandung dalam permasalahan hukum serta kebebasannya telah dirampas dikarenakan pihak-pihak yang memiliki perjanjian kerjasama tidak patuh dan tunduk terhadap perjanjiannya sendiri”, maka Terdakwa tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan/pledoi tersebut karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa merupakan rekanan CV. Bangka Mineral Mining dimana jika dikaitkan dengan dengan fakta Terdakwa sendiri rekanan yang tidak memiliki dasar hukum hanya menemui Direktur CV. Bangka Mineral Mining yaitu YANTO alias ANGIAT diperintahkan untuk menghadap ke langsung ke Staf Adminnya saja yaitu Saksi ERZI MONOYULYANI, dimana Terdakwa sebagai mitra CV. Bangka Mineral Mining tidak tertuang dalam suatu kontrak kerja, melainkan hanya secara lisan, dimana dari hal ini menurut Majelis Hakim sudah ada kekeliruan mengenai kerjasama rekanan dari CV. Bangka Mineral Mining dengan Terdakwa dikarenakan kerjasama/mitra yang tidak tertuang dalam sebuah perjanjian. Dimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada satupun yang dapat menjelaskan mengenai perjanjian atau kerjasama antara PT. Timah, CV. Bangka Mineral Mining dengan Terdakwa dimana keterangan saksi-saksi Terdakwa pada pokoknya hanya menerangkan tidak mendengar mengenai surat dari PT. Timah kepada CV. Bangka Mineral Mining tentang pencabutan SPK namun Terdakwa sendiri telah mengakui di persidangan bahwasannya Terdakwa telah mengetahui adanya pencabutan SPK oleh PT. TIMAH kepada CV. Bangka Mineral Mining, namun Terdakwa tetap melakukan penambangan sampai dengan tanggal penangkapan, sedangkan Ahli dari pihak Terdakwa lebih menekankan mengenai perjanjian antara PT. TIMAH dan CV. Bangka Mineral Mining, dimana menurut Ahli yang dihadirkan hal itu cacat hukum, namun untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian bukanlah ranah hukum pidana namun ranah hukum perdata dimana sampai persidangan akan mamasuki putusan tidak ada satupun putusan perdata yang menyatakan bahwa perjanjian antara PT. Timah dan CV. Bangka Mineral Mining sah atau tidak dan baik pihak Terdakwa maupun CV. Bangka Mineral Mining ada melakukan gugatan kepada PT. TIMAH, dengan demikian menurut Majelis Hakim pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima dan patutlah untuk dikesampingkan karena tidak beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut Majelis Hakim, bahwasannya dikarenakan Terdakwa merupakan Mitra dari CV. Bangka Mineral Mining maka sudah sepatutnya Terdakwa menundukkan diri terhadap perjanjian antara PT. TIMAH dengan Pihak CV. Bangka Mineral Mining. Dan menurut Majelis Hakim wilayah tempat Terdakwa melakukan penambangan merupakan wilayah IUP dari PT. TIMAH, dimana seharusnya CV. Bangka Mineral Mining selaku rekanan mengikuti instruksi/aturan dari Pihak PT. TIMAH selaku pemegang IUP di Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, dimana seharusnya juga di perkara ini seharusnya CV. Bangka Mineral Mining selaku mitra memberitahukan langsung kepada pihak Terdakwa serta mendatangi lokasi penambangan untuk memberitahukan dan menghentikan semua aktifitas penambangan yang dilakukan oleh mitra CV. Bangka Mineral Mining karena hal ini merupakan tanggung jawab dari CV. Bangka Mineral Mining, dimana kemitraan Terdakwa dan CV. Bangka Mineral Mining tidaklah tertulis yaitu secara lisan saja dan dari segi ini juga menurut Majelis Hakim adalah sebuah kesalahan. Dalam hal ini menurut Majelis Hakim seharusnya pihak kepolisian juga melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap CV. Bangka Mineral Mining baik terhadap YANTO alias ANGIAT selaku Direktur dan Pemilik CV. Bangka Mineral Mining dan Stafnya karena Majelis Hakim banyak menemukan kelalaian yang dilakukan oleh CV. Bangka Mineral Mining dalam perkara a quo karena dengan dicabutnya SPK oleh pihak PT. TIMAH maka semua kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan mitra CV. Bangka Mineral Mining adalah illegal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari
Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur di dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak
menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban
pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta
Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, selain memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara juga dikumulatifkan dengan hukuman pidana denda maka dengan demikian selain menjatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan penambangan timah ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa dapat merusak ekosistem diwilayah Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana dapat berakibat kerusakan ekosistem tersebut maka berdampak pada alam dimana akan rusak terumbu karang, dimana dengan rusaknya terumbu karang maka akan merusak biota laut yang ada di sekitar, hal ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk memperbaikinya, dan pemulihannya tidaklah mudah;
Menimbang, bahwa akibat rusaknya biota laut maka generasi sekarang dan kedepan tidak dapat menikmati lagi keanekaragaman hayati (kekayaan atau bentuk kehidupan di bumi, baik tumbuhan, hewan, mikroorganisme, genetika yang dikandungnya, maupun ekosistem, serta proses-proses ekologi yang dibangun menjadi lingkungan hidup), hal ini bertentangaan dengan Pasal 28H Undang-undang Dasar 1945, menyatakan Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut Majelis Hakim, perlindungan lingkungan bukan semata-mata untuk manusia, tetapi juga makhluk hidup lain seperti hewan dan tumbuhan. Pengelolaan yang berorientasi hanya pada manusia dan bermotif ekonomi ternyata sangat merusak lingkungan hidup. Bahkan cenderung mengabaikan hak-hak makhluk hidup lain, maka sudah sepatutnya sekarang kita memihak kepada alam dikarenakan alam tidak dapat melawan perbuatan yang dilakukan oleh manusia namun ketika alam rusak yang dirugikan makhluk hidup;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat. Maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan agar Terdakwa setidaknya masih ada terbuka kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya selain itu agar perbuatan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa tidak terulang kembali dan mengingat perbuatan Terdakwa merusak ekosistem dan biota laut di wilayah perairan laut Bangka dimana hal ini menyebabkan kerugian bukan pada generasi sekarang namun juga merugikan generasi kedepan, dimana seharusnya Terdakwa menjaga dan merawat Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikelilingi oleh perairan laut dimana kehidupan perekonomian sebagian masyarakat bergantung pada laut, menurut Majelis Hakim dengan segala pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, serta dapat memiliki efek jera bagi Terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) unit Ponton TI Apung beserta perlengkapannya yang terdiri dari 1 (satu) unit Mesin Gear Box merk ADVANCE 200, 1 (satu) unit Mesin Air merk SANGHAI 48 PK, 1 (satu) unit Mesin Pompa Tanah merk PX 23, 1 (satu) batang Pipa Rajuk dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, Selang Monitor lebih kurang 25 (dua puluh lima) meter, Selang Spiral lebih kurang 8 (delapan) meter, Lebih kurang 60 (enam puluh) lembar Karpet dan 1 (satu) buah Sakan, 1 (satu) buah karung yang berisi pasir yang mengandung timah sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kilogram, 1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir yang mengandung timah lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja, 1 (satu) lembar Surat Kelayakan Ponton Isap Produksi, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna hitam hijau dengan Nomor IMEI 869415059550590 dan 2 (dua) lembar Surat dari PT. TIMAH Tbk, Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022, Perihal Penghentian Sementara Operasional PIP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Ponton TI Apung beserta perlengkapannya yang terdiri dari 1 (satu) unit Mesin Gear Box merk ADVANCE 200, 1 (satu) unit Mesin Air merk SANGHAI 48 PK, 1 (satu) unit Mesin Pompa Tanah merk PX 23, 1 (satu) batang Pipa Rajuk dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, Selang Monitor lebih kurang 25 (dua puluh lima) meter, Selang Spiral lebih kurang 8 (delapan) meter, Lebih kurang 60 (enam puluh) lembar Karpet dan 1 (satu) buah Sakan, 1 (satu) buah karung yang berisi pasir yang mengandung timah sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kilogram, 1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir yang mengandung timah lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna hitam hijau dengan Nomor IMEI 869415059550590, oleh karena merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja, 1 (satu) lembar Surat Kelayakan Ponton Isap Produksi dan 2 (dua) lembar Surat dari PT. TIMAH Tbk, Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022, Perihal Penghentian Sementara Operasional PIP, oleh karena merupakan surat atau dokumen, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir di dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak lingkungan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penambangan ilegal;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini (Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP);
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Fitra Fahrizalbin Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha Penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Ponton TI Apung beserta perlengkapannya yang terdiri dari 1 (satu) unit Mesin Gear Box merk ADVANCE 200, 1 (satu) unit Mesin Air merk SANGHAI 48 PK, 1 (satu) unit Mesin Pompa Tanah merk PX 23, 1 (satu) batang Pipa Rajuk dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, Selang Monitor lebih kurang 25 (dua puluh lima) meter, Selang Spiral lebih kurang 8 (delapan) meter, Lebih kurang 60 (enam puluh) lembar Karpet dan 1 (satu) buah Sakan;
1 (satu) buah karung yang berisi pasir yang mengandung timah sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kilogram;
1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir yang mengandung timah lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna hitam hijau dengan Nomor IMEI 869415059550590,
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja;
1 (satu) lembar Surat Kelayakan Ponton Isap Produksi
2 (dua) lembar Surat dari PT. TIMAH Tbk, Nomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5, tanggal 7 Oktober 2022, Perihal Penghentian Sementara Operasional PIP,
Tetap terlampir di dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sungailiat, pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 oleh Melinda Aritonang, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Zulfikar Berlian, S.H. dan M. Alwi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh Suprapto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh M. Nendri Adiyanto, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
Zulfikar Berlian, S.H. Melinda Aritonang, S.H.
M. Alwi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Suprapto, S.H.