2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: WUSTHA LEO Termohon: 1.Kepolisian Resor Tebing Tinggi 2.Kepolisian Sektor Padang Hilir
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt, dari register perkara praperadilan yang sedang berjalan; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
PENETAPAN
Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
Wustha Leo, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irwansyah, S.H., Advokatdan konsultan Hukum pada Law Office Irwansyah , S.H. & Associates, yang beralamat di JL Badak Lingk I Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan register Nomor 20/SK/2023 tanggal 25 Januari 2023, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Lawan:
Kepolisian Resort Tebing Tinggi yang beralamat di jalan Pahlawan Nomor 12 kecamatan Tebing Tingi Kota, Kota Tebing Tinggi, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada AKP Wakin Silitonga, S.H.,/Kasi Hukum Polres Tebing Tinggi, AIPTU Kuasa Ginting, S.H.,/PS. Kasubsibankum Polres Tebing Tinggi, AIPTU Mangadu Sanro Sinaga, S.H., M.H.,/PS. Kasubsiluhkum Polres Tebing Tinggi, Briptu Trisno Iskandar Sinaga, S.Pd.,/BA Sikum Polres Tebing Tinggi, semuanya adalah Personil Polri pada Bidang Hukum Polres Tebing Tinggi masing-masing berkewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut penerima kuasa yang berkantor di Polres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan No. 12, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Januari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan register Nomor 28/SK/2023/PN Tbt tanggal 1 Februari 2023 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/215/I/Huk.11.1/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi dan dikeluarkan tanggal 31 Januari 2023 , selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
Kepolisian Sektor Padang Hilir yang beralamat dijalan Syech Beringin kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada AKP Wakin Silitonga, S.H.,/Kasi Hukum Polres Tebing Tinggi, AIPTU Kuasa Ginting, S.H.,/PS. Kasubsibankum Polres Tebing Tinggi, AIPTU Mangadu Sanro Sinaga, S.H., M.H.,/PS. Kasubsiluhkum Polres Tebing Tinggi, Briptu Trisno Iskandar Sinaga, S.Pd.,/BA Sikum Polres Tebing Tinggi, semuanya adalah Personil Polri pada Bidang Hukum Polres Tebing Tinggi masing-masing berkewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut penerima kuasa yang berkantor di Polres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan No. 12, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Januari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan register Nomor 28/SK/2023/PN Tbt tanggal 1 Februari 2023 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/215/I/Huk.11.1/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi dan dikeluarkan tanggal 31 Januari 2023 selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt., tanggal 25 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt., tanggal 25 Januari 2023 tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 24 Januari 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan register nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt., tanggal 25 Januari 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Pencurian dengan Pemberatan sebagamana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (!) ke 3 dan ke 4 dari KUHP oleh Kepolisian sektor Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitahan, penahanan, dan penuntutan yang di lakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (19:10) praperadilan merupakan tempat mengajukan pelanggaran hak asasi manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak di semangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum di tegakkan dan perlindungan hak asasi sebagai tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (fide penjelasan pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itu lah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa bagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang:
Sah atau tidak nya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga nya atau pihak lain atas kuasa tersangka
Sah atau tidak nya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Permintaan ganti kerugian, atau Rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga nya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak di ajukan ke pengadilan
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang di atur dalam pasal 77 KUHAP di antara nya adalah;
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan yang di atur dalam perundang-undangan ini tentang:
Sah atau tidak nya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana nya yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 10.Jo Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran Hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat di akomodirnya mengenai Sah tidaknya penetapan tersangka dan Sah tidakya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Bahwa dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari system hukum di Indonesia.Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Sutjipto Raharjo disebut “terobosan hukum” (Legal-Breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progersif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki asfek normative yang di ukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki asfek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pit.Prap/2012/ PN.Jkt.Se tertanggal 27 November 2011.
Putusan Mahkamah Agung No.88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2011.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NO.04Pid.Prap/2015/Pn.Jkt Selatan tanggal 15 Februari 2015.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.36/Pid.Prap/2015/ Pn.Jkt.Selatan tanggal 26 Mei 2015.
Dan lain sebagainya.
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XI tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XI/2014 sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian.
……(dst)
……(dst)
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang hukum acara pidana (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No, 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka Merupakan bagian dari Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka putusan tidak dapat di perdebatkan lagi bahwa semua harus melaksakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak di ucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
I. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA.
1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 21/PUU-XI/2014 MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan Melalui Putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatak inkonstitusional bersyarat terhadap prasa “‘Bukti Permulaan”, dan “Bukti Permulaan yang cukup,” dan “bukti yang cukup” dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17,dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.Pasal77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang di maknai termasuk Penetapan Tersangka,penggeledahan, dan penyitaan.
2. Frasa “bukti permulaan,” “bukti permulaan yang cukup”, dan bukti yang cukup dalam pasal 1angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka kecuali tindak pidana yang ditetapkan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).
3. Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparasi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum di tetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.
4. Bahwa sebagaimana yang diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan kapasitasnya sebagai calon tersangka sedangkan peristiwa hukum yang disangkakan kepada Pemohon yang diduga dilakukan tanggal 02 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib sedang peristiwa hukum tersebut di laporkan oleh korbannya pada tanggal 09 Januari 2023 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2023/TT.Hilir tanggal 09 Januari 2023 yang tertuang dalam SURAT PERINTAH PENANGKAPAN.
5. Bahwa Termohon II menetapkan Pemohon sebagai Tersangkan hanya berdasarkan keterangan saksi, hal ini hanya ditemukan satu alat bukti sedang barang bukti hasil dari kejahatan yang disangkakan kepada Pemohon disita bukanlah dari penguasaan Pemohon, hal ini telah bertentangan dengan pasal 184 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.
6. Bahwa berdasarkan argument-argumen hukum tersebut Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang di miliki Termohon II dalam hal Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP.
7. Dengan demikian jelas tindakan Termohon II dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus di batalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo.
II. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN TERHADAP DIRI PEMOHON
1. Bahwa sebagaimana diketahui oleh Pemohon bahwa Termohon II telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada saat Pemohon di tangkap oleh Termohon II dan memperlihatkan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor SP.Kap/01/I/2023/Reskrim tertanggal 09 Januari 2023 sementara dugaan peristiwa hukum yang disangkakan kepada Pemohon terjadi pada tanggal 02 Januari 2023 dan laporan Polisi dilakukan oleh korban pada tanggal 09 Januari 2023 dan peristiwa hukum ini bukanlah tertangkap tangan akan tetapi ada rentang waktu 7 (tujuh) hari yang mana seharusnya Termohon II harus melakukan Penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan juga barang bukti yang diduga hasil kejahatan tidak disita dari penguasaan Pemohon.
2. Bahwa seseorang yang ditangkap bukan karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka wajib bagi aparat penegak hukum untuk memanggil seseorang sebagai saksi sebagai wujud prinsif due process of law sebagaimana di atur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Bahwa lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindakan pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
4. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat di pisahkan keduanya. Berkenaan dengan tidak pernah di terbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat di katakan tidak sah dam cacat hukum, untuk itu harus di batalkan.
5. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon II kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis HAKIM Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan Termohon II menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh Kepolisian Sektor Padang Hilir tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Memerintahkan kepada Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
Memerintahkan kepada Termohon II untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama WUSTHA LEO dari tahanan.
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Menghukum Termohon I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pemohon sepenuhnya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo dengan tetap berpegang pada prinsif keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya yaitu Irwansyah, S.H., sedangkan untuk Termohon I hadir kuasanya yaitu Aiptu Mangadu Sanro Sinaga, S.H., M.H. dan Briptu Trisno Iskandar Sinaga, S.Pd dan untuk Termohon II Hadir kuasanya yaitu Aiptu Mangadu Sanro Sinaga, S.H., M.H. dan Briptu Trisno Iskandar Sinaga, S.Pd.;
Menimbang, bahwa sebelum hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon telah mengajukan Surat Perihal Pencabutan Surat Permohonan Praperadilan tanggal 26 Januari 2023, yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 26 Januari 2023 yang telah diterima oleh Hakim pada tanggal 30 Januari 2023, yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon memohon untuk melakukan pencabutan Permohonan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt yang telah diajukan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Perihal Pencabutan Surat Permohonan Praperadilan tersebut diajukan sebelum hari sidang yang telah ditetapkan atas permohonan tersebut, maka dengan demikian Pemohon dapat mencabut Permohonan Praperadilannya tanpa persetujuan Termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pencabutan Surat Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan surat permohonan praperadilan dikabulkan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt, tersebut dari register perkara yang sedang berjalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pencabutan Surat Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt, dari register perkara praperadilan yang sedang berjalan;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Demikian ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 oleh Muhammad Ikhsan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Taufik Harahap, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II.
Panitera Pengganti Taufik Harahap, S.H. | Hakim Muhammad Ikhsan, S.H. |