450/Pid.B/LH/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 450/Pid.B/LH/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan Barang Bukti berupa; 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) kilogram ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 450/Pid.B/LH/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mario Chrisna Rahatiano Bin Harapan Wahai
2. Tempat lahir : Pangkalan Bun
3. Umur/Tanggal lahir : 28/15 Januari 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Mansyur Haris RT 003, RW 001, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa Mario Chrisna Rahatiano Bin Harapan Wahai ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 450/Pid.B/LH/2022/PN Plk tanggal 9 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 450/Pid.B/LH/2022/PN Plk tanggal 9 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi”, sebagaimana dalam Dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
3. Menjatuhkan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) kilogram
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa meminta keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di ruas jalan depan SPBU nomor 64.743.09 Jalan MT. Haryono RT.020 RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP kedudukan saksi dan Terdakwa ditahan berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian‑bagian lain satwa yang dilindungi atau barang‑barang yang dibuat dari bagian‑bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, dengan cara sebagai berikut :
Bermula Terdakwa memperoleh sisik trenggiling dari teman Terdakwa yang terdakwa kenal dengan nama UDIN yang beralamat di SP 5 Balai Riam, Kabupaten Sukamara dengan cara Terdakwa membeli secara berhutang seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayarkan setelah berhasil menjual kembali sisik trenggiling tersebut, kemudian pada tanggal 2 Agustus 2022 dengan menggunakan akun Facebook bernama “Mario Theryuu”, Terdakwa memposting untuk menawarkan sisik trenggiling sebanyak 1 Kg (satu) kilogram di dalam sebuah grup Facebook yang bernama Info Seputar Trenggiling (IST), selanjutnya anggota dari Direktorat Kriminal Khusus yakni Saksi IMAN RIVAI bin MAHMUD menanyakan stok sisik trenggiling yang Terdakwa tawarkan sebelumnya, kemudian Terdakwa menjawab dalam messenger tersebut jika stok trenggiling tersedia dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 1 kg (satu kilogram), setelah itu terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan Saksi IMAN RIVAI bin MAHMUD berlanjut menggunakan whatsapp dengan nomor Terdakwa +6282250219707, melalui whatsapp tersebut Saksi IMAN RIVAI bin MAHMUD berpura-pura membeli sisik trenggiling kepada Terdakwa dengan cara memesan sisik trenggiling sekaligus meminta Terdakwa supaya melakukan pertemuan dengan membawa sisik trenggiling di Sampit, Kotawaringin Timur, dan Terdakwa menerima untuk membawa sisik trenggiling tersebut ke Sampit, Kotawaringin Timur pada hari Kamis tanggal 29 September 2022.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, Terdakwa berangkat menuju Sampit, Kotawaringin Timur dengan menggunakan travel dan membawa sisik trenggiling yang Terdakwa simpan di dalam sebuah plastik warna kuning yang dilapisi plastik warna biru serta karung warna putih, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di ruas jalan depan SPBU nomor 64.743.09 Jalan MT. Haryono RT.020 RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah turun dari travel lalu anggota Direktorat Kriminal Khusus diantaranya Saksi RICO FERDINANDO SITORUS, S.H. bin MANGATUR SITORUS dan Saksi IMAN RIVAI bin MAHMUD yang sebelumnya melakukan pemantauan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Ketua RT.020 Kelurahan Mentawa Baru Hulu yakni Sdr. H. HANAPIAH, setelah memastikan barang yang Terdakwa bawa adalah sisik trenggiling lalu Saksi RICO FERDINANDO SITORUS, S.H. bin MANGATUR SITORUS dan Saksi IMAN RIVAI bin MAHMUD bersama anggota Ditreskrimus lainnya membawa Terdakwa beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna kuning yang dilapisi kantong plastik warna biru serta karung warna putih yang berisi sisik trenggiling telah dilakukan penimbangan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya seseuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Berupa Sisik Trenggiling Nomor: 184/DPKUKMP/UPTD-METRO/X/2022 tanggal 03 Oktober 2022 diperoleh hasil timbangan seberat 2.500 g (dua ribu lima ratus gram).
Bahwa trenggiling adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI RICO FERDINANDO SITORUS, S.H., Bin MANGATUR SITORUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB di ruas jalan depan SPBU No. 64.743.09 Jln. MT. Haryono, RT.020 RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi menemukan dan menangkap tangan orang yang melakukan kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi tersebut bersama Tim Penyelidik Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng atas nama BRIPTU IMAM RIFAI.
Bahwa benar Saksi bersama Tim Penyelidik melakukan pencarian perdagaan illegal satwa dilindungi dari situs-situs internet dan media sosial seperti facebook dan instagram. Kemudian Saksi menemukan Group Facebook dengan nama IST (INFO SEPUTAR TRENGGILING)
Bahwa benar Kegiatan berikutnya adalah BRIPTU IMAM RIFAI menghubungi penjual nama akun “Mario Theryuu” melalui messenger untuk berpura-pura membeli dengan menanyakan stock sisik Trenggiling yang ditawarkan, ternyata dijawab oleh akun “Mario Theryuu” stock sisik Trenggiling tersedia dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 1 Kg. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut melalui WhatsApp, dengan nomor penjual +6282250219707, dalam komunikasi tersebut BRIPTU IMAM RIFAI meminta supaya pertemuan transaksi dilakukan di Sampit dan kemudian penjual sepakat untuk mengantar sisik Trenggiling tersebut ke Sampit pada tanggal 29 September 2022
Bahwa benar Pada waktu itu terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO datang dengan menumpang kendaraan travel dan turun di ruas jalan depan SPBU No.64.743.09 Jln. MT. Haryono, RT.020 RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menenteng 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning, setelah dibuka kantong plastik warna kuning tersebut didalamnya dilapis kantong plastik berwarna biru dan karung berwarna putih yang berisi sisik Trenggiling.
Bahwa benar bahwa jumlah dan jenis dari kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dibawa oleh terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO tersebut berupa sisik Trenggiling yang sudah mengering dengan berat diperkirakan 2,5 (dua koma lima) Kg yang dikemas dalam dua lapis kantong plastik berwarna kuning dan biru serta 1 lapis karung berwarna putih.
Bahwa benar Sepengetahuan Saksi, selain membawa 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik Trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Kg, terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO tidak ada membawa atau menawarkan untuk dijual satwa dilindungi jenis lain baik yang masih hidup atau sudah mati.
Bahwa benar terdakwa kooperatif dan tidak melawan pada saat diamankan
Bahwa benar Menurut pengetahuan Saksi bahwa Trenggiling dengan nama latin Manis javanica termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Selanjutnya ada larangan untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”. Oleh sebab itu untuk membuktikan bahwa 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik Trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Kg yang dibawa dan diperjual belikan oleh terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO tersebut kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, maka Saksi bersama Tim Penyelidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng membawa terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO berikut 1 (satu) kantong plastic berwarna kuning berisi sisik Trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Kg tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar Saksi mengetahui dan mengenali gambar sebagaimana data optik yang ditunjukkan pemeriksa yaitu hasil screenshoot tampilan dari unggahan yang dilakukan terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO pada tanggal 2 Agustus 2021 yang menawarkan menjual sisik Trenggiling melalui Group Facebook dengan nama IST (INFO SEPUTAR TRENGGILING
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI IMAM RIVAI Bin MAHMUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB di ruas jalan depan SPBU No. 64.743.09 Jln. MT. Haryono, RT.020 RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi menemukan dan menangkap tangan orang yang melakukan kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi tersebut bersama Tim Penyelidik Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng atas nama RICO FERDINANDO SITORUS, S.H., Bin MANGATUR SITORUS.
Bahwa benar Saksi bersama Tim Penyelidik melakukan pencarian perdagaan illegal satwa dilindungi dari situs-situs internet dan media sosial seperti facebook dan instagram. Kemudian Saksi menemukan Group Facebook dengan nama IST (INFO SEPUTAR TRENGGILING)
Bahwa benar Kegiatan berikutnya adalah BRIPTU IMAM RIFAI menghubungi penjual nama akun “Mario Theryuu” melalui messenger untuk berpura-pura membeli dengan menanyakan stock sisik Trenggiling yang ditawarkan, ternyata dijawab oleh akun “Mario Theryuu” stock sisik Trenggiling tersedia dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 1 Kg. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut melalui WhatsApp, dengan nomor penjual +6282250219707, dalam komunikasi tersebut BRIPTU IMAM RIFAI meminta supaya pertemuan transaksi dilakukan di Sampit dan kemudian penjual sepakat untuk mengantar sisik Trenggiling tersebut ke Sampit pada tanggal 29 September 2022
Bahwa benar Pada waktu itu terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO datang dengan menumpang kendaraan travel dan turun di ruas jalan depan SPBU No.64.743.09 Jln. MT. Haryono, RT.020 RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menenteng 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning, setelah dibuka kantong plastik warna kuning tersebut didalamnya dilapis kantong plastik berwarna biru dan karung berwarna putih yang berisi sisik Trenggiling.
Bahwa benar bahwa jumlah dan jenis dari kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dibawa oleh terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO tersebut berupa sisik Trenggiling yang sudah mengering dengan berat diperkirakan 2,5 (dua koma lima) Kg yang dikemas dalam dua lapis kantong plastik berwarna kuning dan biru serta 1 lapis karung berwarna putih.
Bahwa benar Sepengetahuan Saksi, selain membawa 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik Trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Kg, terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO tidak ada membawa atau menawarkan untuk dijual satwa dilindungi jenis lain baik yang masih hidup atau sudah mati.
Bahwa benar terdakwa kooperatif dan tidak melawan pada saat diamankan
Bahwa benar Menurut pengetahuan Saksi bahwa Trenggiling dengan nama latin Manis javanica termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Selanjutnya ada larangan untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”. Oleh sebab itu untuk membuktikan bahwa 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik Trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Kg yang dibawa dan diperjual belikan oleh terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO tersebut kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yaitu, maka Saksi bersama Tim Penyelidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng membawa terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO berikut 1 (satu) kantong plastic berwarna kuning berisi sisik Trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Kg tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar Saksi mengetahui dan mengenali gambar sebagaimana data optik yang pemeriksa hasil screenshoot tampilan dari unggahan yang dilakukan terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO pada tanggal 2 Agustus 2021 yang menawarkan menjual sisik Trenggiling melalui Group Facebook dengan nama IST (INFO SEPUTAR TRENGGILING
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
AHLI DUMEI, S.H Bin ZAKARIA AGAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli bekerja pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah sebagai Polisi kehutanan (Polhut) sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, saat ini menjabat sebagai Fungsional Polhut Muda dengan tugas dan tanggung jawab adalah :
1. Sebagai petugas pos pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya Prov. Kalteng;
2. Petugas Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, Peredaran Hasil Hutan dan peredaran Tumbuhan dan Satwa liar Lingkup wilayah kerja BKSDA Kalimantan Tengah;
3. Pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah Seksi Konservasi wilayah 1 BKSDA Kalteng;
4. Melaksanakan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja BKSDA Kalimantan Tengah.
Bahwa benar Ahli memiliki pengetahuan dan kompetensi terhadap perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang ada di Indonesia, untuk mendukung pengetahuan Ahli tersebut, Ahli memiliki Sertifikat Pengenalan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Bahwa benar Ahli telah beberapa kali memberikan keterangan sebagai Ahli di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di hadapan Penyidik pada Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng dan/atau dimuka persidangan dalam perkara pidana.
Bahwa benar Ketentuan hukum yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai berikut :
1. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bahwa Benar Ahli menerangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa :
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem;
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya;
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbale balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi;
4. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara;
5. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Bahwa benar Sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1990, bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Bahwa benar Sebagaimana ketentuan pasal 4 UU No 5 tahun 1990 tersebut bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Kemudian Pasal 5 UU No 5 tahun 1990 :
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
1) Bahwa sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk;
2) Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia;
3) Untuk mewujudkannya Pemerintah menetapkan :
(a) wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
(b) pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; dan
(c) pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
1. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan: (a) pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; (b) pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
2. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
3. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi digolongkan dalam: (a) tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; (b) tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Bahwa benar Sebelumnya Pemerintah telah mengatur jenis – jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan PP RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang mana jenis – jenis tumbuhan dan satwa terdapat dalam lampiran PP tersebut yang saat ini lampiran tersebut dicabut dan di atur kembali berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/setjen/Kum./6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi beserta lampiranya, kemudian terhadap Pertauran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM./6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tersebut diperbahurui kembali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018, kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018 diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bahwa benar Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi baik sesuai dengan ketentuan PP No. 7 tahun 1999 maupun dalam P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang mana dalam Permen tersebut satwa Trenggiling terdapat pada Lampiran Permen tersebut Nomor urut 84.
Bahwa benar Terhadap satwa yang dilindung tidak dapat disimpan atau memiliki baik dalam keadaan hidup maupun mati, serta pada bagian kulit, tubuh atau bagian-bagian lainnya dari satwa yang dilindungi. Karena ada larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia”. Kecuali setelah melalui tahapan penangkaran yang terdaftar di instansi berwenang (BKSDA) dimana keturunan (F2) cucu dari satwa itu sudah dinyatakan tidak dilindungi dan dapat di disimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagiannya, Untuk aturan yang mengatur hal tersebut berdasarkan PP RI No 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang terdapat pada Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi “Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi”.
Bahwa benar dimana terhadap penangkaran satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi harus memiliki Izin penangkaran berdasarkan pada Pasal 43 ayat (2) Huruf b dan tata cara memperoleh izin penangkaran berada pada Pasal 47 keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/kpts-II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa benar Ahli menerangkan Bahwa tindakan dan perbuatan Sdr. MARIO CHRISNA RAHATIONO Bin HARAPAN WAHAI yang telah melakukan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan sisik Trenggiling seberar 2,5 (dua koma lima) Kg tersebut tidak dapat dibenarkan, dikarenakan adanya larangan untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal
Bahwa benar 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang- barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia”.
Bahwa benar Ahli menerangkan tindakan dan perbuatan Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIONO Bin HARAPAN WAHAI yang telah melakukan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan sisik Trenggiling seberar 2,5 (dua koma lima) Kg tersebut tidak dapat dibenarkan, dikarenakan adanya larangan untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang- barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia”.
Bahwa benar Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan diancam dengan hukuman penjara dan denda sebagaimana diatur dalam 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diamankan pada hari Kamis Tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu terdakwa sedang membawa bungkusan plastic warna kuning yang di dalam dilapisi plastic biru dan karung yang berisi sisik trenggiling yang rencananya akan terdakwa jual.
Bahwa benar Sisik trenggiling yang terdakwa bawa dan simpan dalam bungkusan plastic kuning tersebut sebanyak + 2,5 kg (kurang lebih dua koma lima kilogram) dan rencananya akan Tersangka jual semua, rencananya akan dijual seharga Rp. 7.000.000,- / kg (tujuh juta rupiah per kilogram).
Bahwa benar Rencana sisik trenggiling tersebut akan terdakwa jual kepada seseorang, namun pada saat terdakwa diamankan di lokasi tersebut terdakwa baru tahu ternyata orang tersebut merupakan anggota Kepolisian.
Bahwa benar terdakwa memperoleh sisik trenggiling tersebut dari teman terdakwa Sdr. UDIN (nama lengkapnya terdakwa tidak tahu) yang beralamat di SP 5 Balai Riam Kabupaten Sukamara dengan cara Tersangka beli dengan nilai Rp.3.500.000 / kg (Tiga juta lima ratus ribu rupiah per kilogram) akan tetapi belum Tersangka bayarkan rencana menunggu terdakwa berhasil menjual sisik trenggiling tersebut baru terdakwa berikan uangnya.
Bahwa benar terdakwa Pada awal tahun 2021 pernah membantu menjualkan atau mempertemukan antara penjual dan pembeli, saat itu yang dijual adalah sisik trenggiling milik orang Kalimantan Barat dengan pembeli yang juga dari Kalimantan Barat saat itu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa benar Pada tanggal 2 Agustus 2021, Tersangka dengan nama akun Mario Theryuu berniat menjual sisik trenggiling dan menawarkan pada Group Facebook dengan nama IST (INFO SEPUTAR TRENGGILING) yang berbunyi “Jual sisik trenggiling 1kg area Pangkalan Bun, Kal-Teng”.
Bahwa benar Pada tanggal 8 Agustus 2021 terdapat seseorang mengirim pesan melalui facebook messenger kepada terdakwa yang menanyakan sisik trenggiling tersebut dan hingga selanjutnya beberapa kali komunikasi baik dengan messenger maupun WA (+6282250219707), terdakwa tertarik untuk menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 7.000.000 per-kg, sehingga terdakwa janjian ketemu orang tersebut untuk menjual sisik trenggiling pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 di wilayah Sampit. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dari Pangkalan Bun membawa sisik trenggiling yang terdakwa simpan dalam bungkusan plastik dengan mengendarai mobil travel Sumertha, kemudian terdakwa sampai di Kantor Travel Sumertha Sampit sekitar jam 14.00 dan berjalan ke depan SPBU Jalan MT. Haryono untuk menemui seseorang tersebut, akan tetapi ternyata pada saat itu terdakwa diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak Kepolisian Polda Kalteng, serta kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) kilogram;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dihadirkan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Berupa Sisik Trenggiling Nomor: 184/DPKUKMP/UPTD-METRO/X/2022 tanggal 03 Oktober 2022 diperoleh hasil timbangan seberat 2.500 g (dua ribu lima ratus gram) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diamankan pada hari Kamis Tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu terdakwa sedang membawa bungkusan plastic warna kuning yang di dalam dilapisi plastic biru dan karung yang berisi sisik trenggiling yang rencananya akan terdakwa jual.
Bahwa benar Sisik trenggiling yang terdakwa bawa dan simpan dalam bungkusan plastic kuning tersebut sebanyak + 2,5 kg (kurang lebih dua koma lima kilogram) dan rencananya akan Tersangka jual semua, rencananya akan dijual seharga Rp. 7.000.000,- / kg (tujuh juta rupiah per kilogram).
Bahwa benar Rencana sisik trenggiling tersebut akan terdakwa jual kepada seseorang, namun pada saat terdakwa diamankan di lokasi tersebut terdakwa baru tahu ternyata orang tersebut merupakan anggota Kepolisian.
Bahwa benar terdakwa memperoleh sisik trenggiling tersebut dari teman terdakwa Sdr. UDIN (nama lengkapnya terdakwa tidak tahu) yang beralamat di SP 5 Balai Riam Kabupaten Sukamara dengan cara Tersangka beli dengan nilai Rp.3.500.000 / kg (Tiga juta lima ratus ribu rupiah per kilogram) akan tetapi belum Tersangka bayarkan rencana menunggu terdakwa berhasil menjual sisik trenggiling tersebut baru terdakwa berikan uangnya.
Bahwa benar terdakwa Pada awal tahun 2021 pernah membantu menjualkan atau mempertemukan antara penjual dan pembeli, saat itu yang dijual adalah sisik trenggiling milik orang Kalimantan Barat dengan pembeli yang juga dari Kalimantan Barat saat itu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa benar Pada tanggal 2 Agustus 2021, Tersangka dengan nama akun Mario Theryuu berniat menjual sisik trenggiling dan menawarkan pada Group Facebook dengan nama IST (INFO SEPUTAR TRENGGILING) yang berbunyi “Jual sisik trenggiling 1kg area Pangkalan Bun, Kal-Teng”.
Bahwa benar Pada tanggal 8 Agustus 2021 terdapat seseorang mengirim pesan melalui facebook messenger kepada terdakwa yang menanyakan sisik trenggiling tersebut dan hingga selanjutnya beberapa kali komunikasi baik dengan messenger maupun WA (+6282250219707), terdakwa tertarik untuk menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 7.000.000 per-kg, sehingga terdakwa janjian ketemu orang tersebut untuk menjual sisik trenggiling pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 di wilayah Sampit. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dari Pangkalan Bun membawa sisik trenggiling yang terdakwa simpan dalam bungkusan plastik dengan mengendarai mobil travel Sumertha, kemudian terdakwa sampai di Kantor Travel Sumertha Sampit sekitar jam 14.00 dan berjalan ke depan SPBU Jalan MT. Haryono untuk menemui seseorang tersebut, akan tetapi ternyata pada saat itu terdakwa diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak Kepolisian Polda Kalteng, serta kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sebagaimana diatur dalam 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sama saja dengan unsur barang siapa adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dapat dipertanggungjawakan menurut hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan dari para terdakwa didepan persidangan bahwa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan tersebut diatas, bahwa benar Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI adalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut dan bukan orang lain.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dimuka persidangan berlangsung, terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum yang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas segala perbuatannya itu.
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang, dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Menimbang, bahwa unsur ke dua ini bersifat alternative yang terdiri dari beberapa sub unsur sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur terpenuhi maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperniagakan berarti memperdagangkan, memperjual belikan, dengan demikian memperdagangkan merupakan proses jual beli yang mana dari proses tersebut menimbulkan keuntungan bagi kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan berarti menaruh di tempat aman agar tidak rusak ataupun hilang. Dengan demikian menyimpan merupakan suatu usaha untuk mengamankan sesuatu berharga pada suatu tempat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki berarti kepunyaan atau hak. Dengan demikian memiliki berarti kepunyaan atau mempunyai hak atas sesuatu pada waktu dan tempat tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kulit berarti lapisan terluar dari tubuh. Dengan demikian kulit merupakan bagian terluar dari makhluk hidup sebagai pelindung tubuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tubuh atau bagian-bagian lain berarti keseluruhan dari bagian makhluk hidup. Dengan demikan tubuh merupakan penampakan keseluruhan dari makhluk hidup;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa yang dilindungi berarti satwa dalam banyak kepunahan dan populasi jarang. Dengan demikian satwa yang dilindungi merupakan satwa yang jarang terlihat dan tidak terdapat di semua tempat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diamankan pada hari Kamis Tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu terdakwa sedang membawa bungkusan plastic warna kuning yang di dalam dilapisi plastic biru dan karung yang berisi sisik trenggiling yang rencananya akan terdakwa jual.
Bahwa benar Sisik trenggiling yang terdakwa bawa dan simpan dalam bungkusan plastic kuning tersebut sebanyak + 2,5 kg (kurang lebih dua koma lima kilogram) dan rencananya akan Tersangka jual semua, rencananya akan dijual seharga Rp. 7.000.000,- / kg (tujuh juta rupiah per kilogram).
Bahwa benar Rencana sisik trenggiling tersebut akan terdakwa jual kepada seseorang, namun pada saat terdakwa diamankan di lokasi tersebut terdakwa baru tahu ternyata orang tersebut merupakan anggota Kepolisian.
Bahwa benar terdakwa memperoleh sisik trenggiling tersebut dari teman terdakwa Sdr. UDIN (nama lengkapnya terdakwa tidak tahu) yang beralamat di SP 5 Balai Riam Kabupaten Sukamara dengan cara Tersangka beli dengan nilai Rp.3.500.000 / kg (Tiga juta lima ratus ribu rupiah per kilogram) akan tetapi belum Tersangka bayarkan rencana menunggu terdakwa berhasil menjual sisik trenggiling tersebut baru terdakwa berikan uangnya.
Bahwa benar terdakwa Pada awal tahun 2021 pernah membantu menjualkan atau mempertemukan antara penjual dan pembeli, saat itu yang dijual adalah sisik trenggiling milik orang Kalimantan Barat dengan pembeli yang juga dari Kalimantan Barat saat itu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa benar Pada tanggal 2 Agustus 2021, Tersangka dengan nama akun Mario Theryuu berniat menjual sisik trenggiling dan menawarkan pada Group Facebook dengan nama IST (INFO SEPUTAR TRENGGILING) yang berbunyi “Jual sisik trenggiling 1kg area Pangkalan Bun, Kal-Teng”.
Bahwa benar Pada tanggal 8 Agustus 2021 terdapat seseorang mengirim pesan melalui facebook messenger kepada terdakwa yang menanyakan sisik trenggiling tersebut dan hingga selanjutnya beberapa kali komunikasi baik dengan messenger maupun WA (+6282250219707), terdakwa tertarik untuk menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 7.000.000 per-kg, sehingga terdakwa janjian ketemu orang tersebut untuk menjual sisik trenggiling pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 di wilayah Sampit. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dari Pangkalan Bun membawa sisik trenggiling yang terdakwa simpan dalam bungkusan plastik dengan mengendarai mobil travel Sumertha, kemudian terdakwa sampai di Kantor Travel Sumertha Sampit sekitar jam 14.00 dan berjalan ke depan SPBU Jalan MT. Haryono untuk menemui seseorang tersebut, akan tetapi ternyata pada saat itu terdakwa diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak Kepolisian Polda Kalteng, serta kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) kilogram ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dihadirkan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Berupa Sisik Trenggiling Nomor: 184/DPKUKMP/UPTD-METRO/X/2022 tanggal 03 Oktober 2022 diperoleh hasil timbangan seberat 2.500 g (dua ribu lima ratus gram) ;
Menimbang, bahwa sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Unsur “Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,“ telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal dari Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah terpenuhi, maka menurut hukum dan keyakinan Majelis Hakim, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dalam amar putusan nanti.
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah perlu dipertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sebagaimana layaknya manusia normal di muka hukum. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku terdakwa. di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum serta Penasihat Hukum, terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (bukan yang dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP, yaitu sewaktu terdakwa melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia bukan karena adanya“ daya paksa atau overmacht atau menjalankan perintah undang-undang ataupun menjalankan perintah jabatan” yang semuanya itu dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu terdakwa harus dinyatakan tetap bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalaninya dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah hukuman (sentencing atau straftoemeting) dirasa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis Hakim akan menentukan apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut terlalu berat, cukup sesuai dengan kesalahan terdakwa ataukah masih terlalu ringan, dengan tanpa mengesampingkan aspek yuridis dan faktor-faktor lainnya;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa itu tidaklah dimaksudkan untuk menyengsarakan terdakwa, melainkan sebagai upaya rasionil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang selaras dengan falsafah Pancasila, yaitu ;
Melindungi Negara, Masyarakat dan Penduduk ;
Membimbing terpidana agar insyaf dan kelak dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik ;
Menghilangkan noda-noda yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana (Straffmaat) yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum masih terlalu berat bagi terdakwa dan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan haruslah bersifat Preventif, Korektif, Edukatif dan tidak bersifat pembalasan dendam semata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini adalah sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban, pelaku tindak pidana serta masyarakat;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang terbukti dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, disamping harus dijatuhi pidana juga harus dijatuhi pula dengan pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana bunyi amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan, terdakwa berada dalam tahanan, maka masa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena masa lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) kilogram ;
yang diperoleh dari melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi untuk menghindari kepunahan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
- Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, baik terhadap unsur-unsur pasal yang terbukti dari perbuatan terdakwa maupun dengan memperhatikan akan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam amar putusan dibawah ini telah dirasa adil dan patut sesuai dengan perbuatan salah yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Mengingat, pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
1 (satu) kantong plastik berwarna kuning berisi sisik trenggiling berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) kilogram ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 oleh kami, Achmad Peten Sili, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Heru Setiyadi, S.H., M.H. , Yudi Eka Putra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gusti Norliani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Heru Setiyadi, S.H., M.H. Achmad Peten Sili, S.H., M.H.
Yudi Eka Putra, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Gusti Norliani