329/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: EDY bin BULAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Edy bin Bulah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Perjudian”; sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sobekan Kertas berisikan tebakan angka; 1 (satu) buah Kalkulator merk casio; 1 (satu) buah stabile warna merah muda; Simcard dengan nomor 081248661819 Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 216 warna hitam berisikan pesanan Tebak Angka; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 plus warna hitam; Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor329/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : EDY BIN BULAH;
2. Tempat lahir : Sampit;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/1 April 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan RA Kartini X, RT 015, RW 005, Kelurahan
Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
atau Jalan Water Hugo, RT 014, RW 001,
Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Edy Bin Bulah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 1 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 1 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Edy bin Bulah telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang- undang RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Edy bin Bulah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Kalkulator merk casio;
1 (Satu) buah stabile warna merah muda;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (Satu) buah Handphone merk Nokia 216 warna hitam berisikan pesanan Tebak Angka;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 plus warna hitam dengan nomor simcard 081248661819
Dirampas Untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar Biaya perkara Sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa Edy bin Bulah, Pada Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15. 30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat adanya tindak pidana Perjudian Online di Sekitar Jalan Jendral Sudirman Km. 11 tepatnya di Bengkel Tambal Ban,selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh saksi Gabriel Guer dan saksi Fahrizal yang merupakan Anggota Polres Kotim dan diamankan saksi Sumarno yang melakukan penjualan Tebak angka/judi togel online, yang kemudian berdasarkan keterangan saksi Sumarno diketahui bahwa Hasil penjualan Tebak angka yang dilakukan oleh saksi Sumarno disetorkan kembali kepada terdakwa;
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengembangan kasus, dimana saksi Sumarno diminta untuk menemui terdakwa di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya sampit, dan tidak lama kemudian tepatnya Pada Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang menemui saksi Sumarno dan saat itu juga terdakwa diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan kertas berisikan tebakan angka, 1 (satu) buah kalkulator merk casio, 1 (satu) buah ballpoint merk pilot, 1 (satu) buah stabile warna merah muda, 2 (dua) buah Handphone merk nokia 216 warna hitam yang didalamnya ada pesan berisikan pesanan tebak angka dari saksi Sumarno dengan angka 07,09,12x10, 70,26,62 x5 kemudian 92x6, 47,57,48,58x4, 1549x4, 549x4, 05x4, 4994x10, 22,42,21,32,52,72x3, 3071x3, 1505, 1550,505,550 x2, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu apabila orang yang ingin membeli angka judi tersebut biasanya datang langsung kepada Saksi Sumarno atau dengan cara mengirim SMS via Handphone selanjutnya saksi Sumarno akan mengirimkan angka yang akan di pasang oleh pemesan tersebut beserta jumlah nilai pasangannya ke Handphone terdakwa via SMS, selanjutnya angka tersebut terdakwa simpan di Handphone untuk nantinya akan terdakwa pasangkan di situs online, Selanjutnya apabila angka pemasangan ada yang keluar maka terdakwa akan memberitahukan kepada saksi Sumarno, selanjutnya angka- angka pasangan yang telah disetorkan oleh saksi Sumarno selanjutnya disetorkan kembali kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui Namanya melalui link Judi Online yang telah terdakwa ikuti dengan alamat link online Warkop Toto 2 yang terdakwa buka melalui 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor Handhone 081248661819 dengan nama akun Coy5758;
Bahwa Rata rata setiap putaran hasil pemasangan tebak angka judi online sebesar Rp 2.000.000 s/d Rp3.000.000,00 dan terdakwa mendapat upah atau persen sejumlah 29 % dari omzet yang ada atau sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap putaran sedangkan saksi Sumarno akan mendapatkan keuntungan sejumlah 10% dari hasil setoran togel yang diserahkan saksi Sumarno kepada terdakwa;
Bahwa perjudian tebak angka yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Edy bin Bulah, Pada Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15. 30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat adanya tindak pidana Perjudian Online di Sekitar Jalan Jendral Sudirman Km. 11 tepatnya di Bengkel Tambal Ban,selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh saksi Gabriel Guer dan saksi Fahrizal yang merupakan Anggota Polres Kotim dan diamankan saksi Sumarno yang melakukan penjualan Tebak angka/ judi togel online , yang kemudian berdasarkan keterangan saksi Sumarno diketahui bahwa Hasil penjualan Tebak angka yang dilakukan oleh saksi Sumarno disetorkan kembali kepada terdakwa;
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengembangan kasus, dimana saksi Sumarno diminta untuk menemui terdakwa di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya sampit, dan tidak lama kemudian tepatnya Pada Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15. 30 WIB, terdakwa datang menemui saksi Sumarno dan saat itu juga terdakwa diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan kertas berisikan tebakan angka, 1 (satu) buah kalkulator merk casio, 1 (satu) buah ballpoint merk pilot, 1 (satu) buah stabile warna merah muda, 2 (dua) buah Handphone merk nokia 216 warna hitam yang didalamnya ada pesan berisikan pesanan tebak angka dari saksi Sumarno dengan angka 07,09,12x10, 70,26,62 x5 kemudian 92x6, 47,57,48,58x4, 1549x4, 549x4, 05x4, 4994x10, 22,42,21,32,52,72x3, 3071x3, 1505, 1550,505,550 x2, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu apabila orang yang ingin membeli angka judi tersebut biasanya datang langsung kepada Saksi Sumarno atau dengan cara mengirim SMS via Handphone selanjutnya saksi Sumarno akan mengirimkan angka yang akan di pasang oleh pemesan tersebut beserta jumlah nilai pasangannya ke Handphone terdakwa via SMS, selanjutnya angka tersebut terdakwa simpan di Handphone untuk nantinya akan terdakwa pasangkan di situs online, Selanjutnya apabila angka pemasangan ada yang keluar maka terdakwa akan memberitahukan kepada saksi Sumarno, selanjutnya angka- angka pasangan yang telah disetorkan oleh saksi Sumarno selanjutnya disetorkan kembali kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui Namanya melalui link Judi Online yang telah terdakwa ikuti dengan alamat link online Warkop Toto 2 yang terdakwa buka melalui 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor handhone 081248661819 dengan nama akun Coy5758;
Bahwa Rata rata setiap putaran hasil pemasangan tebak angka judi online sebesar Rp 2.000.000 s/d Rp3.000.000,00 dan terdakwa mendapat upah atau persen sejumlah 29 % dari omzet yang ada atau sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap putaran sedangkan saksi Sumarno akan mendapatkan keuntungan sejumlah 10% dari hasil setoran togel yang diserahkan saksi Sumarno kepada terdakwa;
Bahwa perjudian tebak angka yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa Edy bin Bulah, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15. 30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menawarkan atau memberi Kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat adanya tindak pidana Perjudian Online di Sekitar Jalan Jendral Sudirman Km. 11 tepatnya di Bengkel Tambal Ban, selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh saksi Gabriel Guer dan saksi Fahrizal yang merupakan Anggota Polres Kotim dan diamankan saksi Sumarno yang melakukan penjualan Tebak angka/ judi togel online , yang kemudian berdasarkan keterangan saksi Sumarno diketahui bahwa Hasil penjualan Tebak angka yang dilakukan oleh saksi Sumarno disetorkan kembali kepada terdakwa;
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengembangan kasus, dimana saksi Sumarno diminta untuk menemui terdakwa di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya sampit, dan tidak lama kemudian tepatnya Pada Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15. 30 WIB, terdakwa datang menemui saksi Sumarno dan saat itu juga terdakwa diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan kertas berisikan tebakan angka, 1 (satu) buah kalkulator merk casio, 1 (satu) buah ballpoint merk pilot, 1 (satu) buah stabile warna merah muda, 2 (dua) buah Handphone merk nokia 216 warna hitam yang didalamnya ada pesan berisikan pesanan tebak angka dari saksi Sumarno dengan angka 07,09,12x10, 70,26,62 x5 kemudian 92x6, 47,57,48,58x4, 1549x4, 549x4, 05x4, 4994x10, 22,42,21,32,52,72x3, 3071x3, 1505, 1550,505,550 x2, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu apabila orang yang ingin membeli angka judi tersebut biasanya datang langsung kepada Saksi Sumarno atau dengan cara mengirim SMS via Handphone selanjutnya saksi Sumarno akan mengirimkan angka yang akan di pasang oleh pemesan tersebut beserta jumlah nilai pasangannya ke Handphone terdakwa via SMS, selanjutnya angka tersebut terdakwa simpan di Handphone untuk nantinya akan terdakwa pasangkan di situs online, Selanjutnya apabila angka pemasangan ada yang keluar maka terdakwa akan memberitahukan kepada saksi Sumarno, selanjutnya angka- angka pasangan yang telah disetorkan oleh saksi Sumarno selanjutnya disetorkan kembali kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui Namanya melalui link Judi Online yang telah terdakwa ikuti dengan alamat link online Warkop Toto 2 yang terdakwa buka melalui 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor Handhone 081248661819 dengan nama akun Coy5758;
Bahwa Rata rata setiap putaran hasil pemasangan tebak angka judi online sebesar Rp2.000.000 s/d Rp3.000.000,00 dan terdakwa mendapat upah atau persen sejumlah 29% dari omzet yang ada atau sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap putaran sedangkan saksi Sumarno akan mendapatkan keuntungan sejumlah 10% dari hasil setoran togel yang diserahkan saksi Sumarno kepada terdakwa;
Bahwa perjudian tebak angka yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gabriel Guer bin Eli Seus Subu dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan usaha perjudian jenis togel (toto gelap) atau judi tebak angka;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di komplek pusat perbelanjaan Mentaya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama-sama anggota Kepolisian lainnya termasuk diantaranya Saksi M. Fahrizal;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia 216 type RM-1187 dengan nomor sim card 082252639699 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819;
Bahwa awalnya saksi dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktifitas penjualan judi togel (toto gelap) atau judi tebak angka, dimana setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah Sumarno setelah dilakukan pengembangan Sumarno mengakui menjalankan usaha judi togel dengan bekerja bersama Terdakwa dimana Sumarno akan menyetorkan uang pasangan para petaruh kepada Terdakwa setiap 2 (dua) hari sekali, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan tim segera menuju ke kediaman Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan adanya pesan singkat di dalam handphone milik Terdakwa mengenai pasangan angka yang dikirimkan oleh Sumarno sehingga Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memasang angka judi togel melalui situs judi online yakni Warkop Toto 2 menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung J7 milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memasang angka judi togel melalui 3 (tiga) pasaran yakni Sydney yang buka tiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, pasaran Singapore yang buka hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan pasaran Hongkong yang buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB;
Bahwa cara Terdakwa memasang angka togel yakni setelah Terdakwa menerima pasangan angka melalui pesan singkat dari para petaruh maka Terdakwa kemudian memasang angka-angka tersebut melalui situs judi online Warkop Toto 2 dan setelah angka pada pasaran yang dituju telah keluar maka Terdakwa akan memberikan angka yang keluar kepada para petaruh dan apabila ada angka petaruh yang dipasang cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar pasaran togel yang dituju maka Terdakwa akan membayarkan hadiah kemenangan kepada petaruh sedangkan untuk petaruh yang kalah uangnya menjadi milik bandar;
Bahwa setiap pasaran togel para petaruh dapat memasang angka dengan nilai uang taruhan paling rendah sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) dengan nilai hadiah untuk dua angka sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk tiga angka sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk empat angka sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang hasilnya dapat lebih besar apabila petaruh memasang uang taruhan lebih besar dari nilai terandah dan angka yang dipertaruhkan cocok dengan angka dari bandar pasaran togel yang dituju;
Bahwa rata-rata setiap hari putaran uang setiap pasaran togel yang di fasilitasi oleh Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimana Terdakwa mendapatkan omzet sebesar 29% (dua puluh sembilan per seratus) atau sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap putaran pasaran togel;
Bahwa Terdakwa mengelola usaha perjudian togel sudah selama kurang lebih 5 (lima) tahun;
Bahwa tujuan Terdakwa mengelola usaha perjudian togel (toto gelap) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa usaha perjudian termasuk kegiatan yang dilarang oleh undang-undang;
Bahwa Terdakwa hanya menerima pasangan angka togel melalui orang-orang yang dikenalnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
M. Fahrizal bin Yusran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan usaha perjudian jenis togel (toto gelap) atau judi tebak angka;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di komplek pusat perbelanjaan Mentaya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama-sama anggota Kepolisian lainnya termasuk diantaranya Saksi Gabriel Guer;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia 216 type RM-1187 dengan nomor sim card 082252639699 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819;
Bahwa awalnya saksi dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktifitas penjualan judi togel (toto gelap) atau judi tebak angka, dimana setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah Sumarno setelah dilakukan pengembangan Sumarno mengakui menjalankan usaha judi togel dengan bekerja bersama Terdakwa dimana Sumarno akan menyetorkan uang pasangan para petaruh kepada Terdakwa setiap 2 (dua) hari sekali, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan tim segera menuju ke kediaman Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan adanya pesan singkat di dalam handphone milik Terdakwa mengenai pasangan angka yang dikirimkan oleh Sumarno sehingga Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memasang angka judi togel melalui situs judi online yakni Warkop Toto 2 menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung J7 milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memasang angka judi togel melalui 3 (tiga) pasaran yakni Sydney yang buka tiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, pasaran Singapore yang buka hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan pasaran Hongkong yang buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB;
Bahwa cara Terdakwa memasang angka togel yakni setelah Terdakwa menerima pasangan angka melalui pesan singkat dari para petaruh maka Terdakwa kemudian memasang angka-angka tersebut melalui situs judi online Warkop Toto 2 dan setelah angka pada pasaran yang dituju telah keluar maka Terdakwa akan memberikan angka yang keluar kepada para petaruh dan apabila ada angka petaruh yang dipasang cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar pasaran togel yang dituju maka Terdakwa akan membayarkan hadiah kemenangan kepada petaruh sedangkan untuk petaruh yang kalah uangnya menjadi milik bandar;
Bahwa setiap pasaran togel para petaruh dapat memasang angka dengan nilai uang taruhan paling rendah sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) dengan nilai hadiah untuk dua angka sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk tiga angka sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk empat angka sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang hasilnya dapat lebih besar apabila petaruh memasang uang taruhan lebih besar dari nilai terandah dan angka yang dipertaruhkan cocok dengan angka dari bandar pasaran togel yang dituju;
Bahwa rata-rata setiap hari putaran uang setiap pasaran togel yang di fasilitasi oleh Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimana Terdakwa mendapatkan omzet sebesar 29% (dua puluh sembilan per seratus) atau sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap putaran pasaran togel;
Bahwa Terdakwa mengelola usaha perjudian togel sudah selama kurang lebih 5 (lima) tahun;
Bahwa tujuan Terdakwa mengelola usaha perjudian togel (toto gelap) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa usaha perjudian termasuk kegiatan yang dilarang oleh undang-undang;
Bahwa Terdakwa hanya menerima pasangan angka togel melalui orang-orang yang dikenalnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Sumarno bin Tukidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan usaha perjudian jenis togel (toto gelap) atau judi tebak angka;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di komplek pusat perbelanjaan Mentaya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sebelum ditangkapnya Terdakwa, petugas Kepolisian terlebih dahulu mengamankan saksi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 13.18 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 11 Samping Tugu Batas Kota Rt 008 Rw 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa judi togel (toto gelap) merupakan jenis permainan judi dimana para petaruh diharuskan menebak pasangan angka yang akan dikeluarkan oleh suatu pasaran togel dengan mempertaruhkan sejumlah uang dan apabila angka yang ditebak ternyata hasilnya cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh pengelola atau bandar pasaran togel tertentu maka petaruh akan menerima sejumlah uang sebagai hadiah kemenangannya dan sebaliknya apabila angka yang dipasang oleh peteruh ternyata tidak cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar pasaran togel maka uang yang dipasangkan oleh para petaruh menjadi hak bandar pasaran togel dimaksud;
Bahwa awalnya saksi sedang berada di rumah bersama keluarga sambal menunggu orang-orang yang akan memasang pasangan angka togel namun tidak berapa lama datang beberapa orang yang kemudian saya ketahui sebagai petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan di kediaman saksi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) buah bulpoin warna hitam merk Snowman, 1 (satu) buah buku catatan, 3 (tiga) lembar sobekan kertas yang berisi nomor pasangan judi togel, dan uang sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga petugas Kepolisian kemudian segera mengamankn saksi dan barang bukti ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi menjalankan usaha perjudian jenis togel berkerja sama dengan Terdakwa dimana angka-angka pasangan pasaran togel yang dikirimkan kepada saksi oleh para petaruh baik melalui pesan singkat atau pun melalui whatsapp akan dikirimkan oleh saksi kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa akan mengirimkan angka-angka pasangan para petaruh melalui situs judi online dan apabila angka yang dipasang oleh para petaruh ada yang cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka uang hasil kemenangan akan diantarkan langsung oleh Terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi akan menyetorkan uang pasangan para petaruh kepada Terdakwa setiap 2 (dua) hari sekali;
Bahwa setiap pasaran togel akan menerbitkan angka pasaran sebanyak 4 (empat) pasang angka untuk hadiah bagi para petaruh yang berhasil menebak 2 (dua) angka dibelakang mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka dibelakang mendapatkan hadiah sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan berhasil menebak empat angka akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi hanya melayani 3 (tiga) pasaran togel yakni Sydney yang buka tiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, pasaran Singapore yang buka hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan pasaran Hongkong yang buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB;
Bahwa petaruh memasang angka togel dengan taruhan paling rendah sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan paling tinggi tidak dibatasi dan hadiah angka bertambah sesuai dengan kelipatan uang yang dipasang oleh para petaruh;
Bahwa uang para petaruh yang tidak berhasil menebak angka dari para bandar pasaran togel akan hangus;
Bahwa saksi akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi baru sekitar 6 (enam) bulan mengelola usah perjudian togel bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa uang sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) merupakan uang titipan dari para petaruh yang belum saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa dalam usaha mengelola judi togel, saksi tidak memasang lapak tertentu melainkan para petaruh yang datang ke rumah saksi untuk memasang angka togel yang diinginkannya;
Bahwa saksi mengetahui usaha judi togel dilarang oleh undang-undang dan peraturan hukum lainnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di komplek pusat perbelanjaan Mentaya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap dikarenakan menjalan usaha perjudian togel (toto gelap) atau jenis permainan togel tebak angka;
Bahwa selain Terdakwa, sebelumnya petugas Kepolisian juga telah turut mengamankan Sumarno;
Bahwa saat kejadian penangkapan, Terdakwa sedang berada di atas sepeda motor karena menunggu kedatangan Sumarno yang bermaksud menyetorkan uang hasil pasangan para petaruh karena setelah itu Sumarno bermaksud kembali ke kampung halamannya di pulau Jawa;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia 216 type RM-1187 dengan nomor sim card 082252639699 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819;
Bahwa judi togel merupakan permainan tebak angka baik angka pasangan atau 2 (dua) angka, tiga angka dan empat angka menggunakan sejumlah uang untuk taruhannya yang mana masing-masing angka apabila berhasil ditebak oleh para petaruh akan mendapatkan hadiah berupa sejumlah uang;
Bahwa para petaruh untuk dapat menebak angka harus membayar sejumlah uang kepada bandar dengan nilai terandah Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga nilai hadiah yang diperoleh adalah untuk 2 (dua) angka sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah sejumlah R400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka mendapatkan hadiah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana jumlah hadiah akan bertambah banyak apabila para petaruh melipat gandakan uang taruhan;
Bahwa setelah menerima angka pasangan dari para petaruh kemudian Terdakwa memasang pasangan angka taruhan dari para petaruh melalui situs judi online Warkop Toto 2 melalui 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam, setelah itu apabila ada angka pasangan para petaruh yang cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka Terdakwa akan membayarkan uang hadiah kemenangannya melalui Sarmono;
Bahwa untuk dapat bermain di situs judi online Warkop Toto 2, Terdakwa harus terlebih dahulu mendaftarkan akun yang berisikan nomor rekening dan nomor telepon milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa harus mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu rekening yang tertera di situs judi online Warkop Toto 2 sebagai deposit, dan setelah dana deposit dari Terdakwa disetujui oleh bandar di situs judi online Warkop Toto 2 maka barulah Terdakwa dapat memasang angka taruhan di beberap pasaran togel yang ada di situs judi online Warkop Toto 2;
Bahwa Terdakwa hanya melayani pemasangan angka togel untuk pasaran Sydney yang buka tiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, pasaran Singapore yang buka hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan pasaran Hongkong yang buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB;
Bahwa dalam setiap putaran Terdakwa mendepositkan uang antara sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mendapatkan omzet 29% (dua puluh sembilan per seratus) atau sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap putaran;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha judi togel untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa usaha perjudian merupakan hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) lembar Sobekan Kertas berisikan tebakan angka;
1 (satu) buah Kalkulator merk casio;
1 (Satu) buah stabile warna merah muda;
1 (Satu) buah Handphone merk Nokia 216 warna hitam berisikan pesanan Tebak Angka;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 plus warna hitam dengan nomor simcard 081248661819
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di komplek pusat perbelanjaan Mentaya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap dikarenakan menjalan usaha perjudian togel (toto gelap) atau jenis permainan togel tebak angka;
Bahwa selain Terdakwa, sebelumnya petugas Kepolisian juga telah turut mengamankan Sumarno;
Bahwa saat kejadian penangkapan, Terdakwa sedang berada di atas sepeda motor karena menunggu kedatangan Sumarno yang bermaksud menyetorkan uang hasil pasangan para petaruh karena setelah itu Sumarno bermaksud kembali ke kampung halamannya di pulau Jawa;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia 216 type RM-1187 dengan nomor sim card 082252639699 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819;
Bahwa judi togel merupakan permainan tebak angka baik angka pasangan atau 2 (dua) angka, tiga angka dan empat angka menggunakan sejumlah uang untuk taruhannya yang mana masing-masing angka apabila berhasil ditebak oleh para petaruh akan mendapatkan hadiah berupa sejumlah uang;
Bahwa para petaruh untuk dapat menebak angka harus membayar sejumlah uang kepada bandar dengan nilai terandah Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga nilai hadiah yang diperoleh adalah untuk 2 (dua) angka sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah sejumlah R400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka mendapatkan hadiah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana jumlah hadiah akan bertambah banyak apabila para petaruh melipat gandakan uang taruhan;
Bahwa setelah menerima angka pasangan dari para petaruh kemudian Terdakwa memasang pasangan angka taruhan dari para petaruh melalui situs judi online Warkop Toto 2 melalui 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam, setelah itu apabila ada angka pasangan para petaruh yang cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka Terdakwa akan membayarkan uang hadiah kemenangannya melalui Sarmono;
Bahwa untuk dapat bermain di situs judi online Warkop Toto 2, Terdakwa harus terlebih dahulu mendaftarkan akun yang berisikan nomor rekening dan nomor telepon milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa harus mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu rekening yang tertera di situs judi online Warkop Toto 2 sebagai deposit, dan setelah dana deposit dari Terdakwa disetujui oleh bandar di situs judi online Warkop Toto 2 maka barulah Terdakwa dapat memasang angka taruhan di beberap pasaran togel yang ada di situs judi online Warkop Toto 2;
Bahwa Terdakwa hanya melayani pemasangan angka togel untuk pasaran Sydney yang buka tiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, pasaran Singapore yang buka hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan pasaran Hongkong yang buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB;
Bahwa dalam setiap putaran Terdakwa mendepositkan uang antara sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mendapatkan omzet 29% (dua puluh sembilan per seratus) atau sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap putaran;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha judi togel untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa usaha perjudian merupakan hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan undang-undang ini yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah orang perseorangan yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri, maka bahwa benar Terdakwa yaitu Edy bin Bulah yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana surat dakwaan tersebut, sehingga dalam perkara yang diajukan ini, tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan dan dihadapkan sebagai Terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki Muatan Perjudian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di komplek pusat perbelanjaan Mentaya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap dikarenakan menjalan usaha perjudian togel (toto gelap) atau jenis permainan togel tebak angka dan sebelumnya petugas Kepolisian juga telah turut mengamankan Saksi Sumarno;
Menimbang, bahwa saat kejadian penangkapan, Terdakwa sedang berada di atas sepeda motor karena menunggu kedatangan Sumarno yang bermaksud menyetorkan uang hasil pasangan para petaruh karena setelah itu Sumarno bermaksud kembali ke kampung halamannya di pulau Jawa;
Menimbang, bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia 216 type RM-1187 dengan nomor sim card 082252639699 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam dengan nomor sim card 081248661819;
Menimbang, bahwa judi togel merupakan permainan tebak angka baik angka pasangan atau 2 (dua) angka, tiga angka dan empat angka menggunakan sejumlah uang untuk taruhannya yang mana masing-masing angka apabila berhasil ditebak oleh para petaruh akan mendapatkan hadiah berupa sejumlah uang;
Menimbang, bahwa para petaruh untuk dapat menebak angka harus membayar sejumlah uang kepada bandar dengan nilai terandah Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga nilai hadiah yang diperoleh adalah untuk 2 (dua) angka sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah sejumlah R400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka mendapatkan hadiah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana jumlah hadiah akan bertambah banyak apabila para petaruh melipat gandakan uang taruhan;
Menimbang, bahwa setelah menerima angka pasangan dari para petaruh kemudian Terdakwa memasang pasangan angka taruhan dari para petaruh melalui situs judi online Warkop Toto 2 melalui 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Plus warna hitam, setelah itu apabila ada angka pasangan para petaruh yang cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka Terdakwa akan membayarkan uang hadiah kemenangannya melalui Sarmono;
Menimbang, bahwa untuk dapat bermain di situs judi online Warkop Toto 2, Terdakwa harus terlebih dahulu mendaftarkan akun yang berisikan nomor rekening dan nomor telepon milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa harus mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu rekening yang tertera di situs judi online Warkop Toto 2 sebagai deposit, dan setelah dana deposit dari Terdakwa disetujui oleh bandar di situs judi online Warkop Toto 2 maka barulah Terdakwa dapat memasang angka taruhan di beberap pasaran togel yang ada di situs judi online Warkop Toto 2;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya melayani pemasangan angka togel untuk pasaran Sydney yang buka tiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, pasaran Singapore yang buka hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan pasaran Hongkong yang buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB;
Menimbang, bahwa dalam setiap putaran Terdakwa mendepositkan uang antara sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mendapatkan omzet 29% (dua puluh sembilan per seratus) atau sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap putaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan usaha judi togel untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terdakwa mengetahui bahwa usaha perjudian merupakan hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta hukum di atas, “dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Perjudian”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif p;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sobekan Kertas berisikan tebakan angka, 1 (satu) buah Kalkulator merk casio, 1 (satu) buah stabile warna merah muda dan nomor simcard 081248661819, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia 216 warna hitam berisikan pesanan tebak angka dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 plus warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Edy bin Bulah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Perjudian”; sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Sobekan Kertas berisikan tebakan angka;
1 (satu) buah Kalkulator merk casio;
1 (satu) buah stabile warna merah muda;
Simcard dengan nomor 081248661819
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia 216 warna hitam berisikan pesanan Tebak Angka;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 plus warna hitam;
Dirampas Untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2023, oleh kami, Febri Purnamavita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hendra Novryandie, S.H., M.H., Abdul Rasyid, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus Sandhi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Johannes Eko S. Junior Sidabutar, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hendra Novryandie, S.H., M.H. Febri Purnamavita, S.H., M.H.
Abdul Rasyid, S.H.
Panitera Pengganti,
I Gusti Bagus Sandhi, S.H.