288/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH. Terdakwa: DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DIANTO als YANTO als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan dan Pemerasan dan/atau Pengancaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna putih no imei 1 (353404722055164), no imei 2 (356997702055168) • 1 (satu) buah simcard nomor 081278419787; Dikembalikan kepada saksi Yenti Binti Phung Nam Fon. • 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan no imei 1 (358471091639600/1) • 1 (satu) buah simcard nomor 088287238716; • 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A10s warna hitam dengan no imei 1 (352235111175465/01), no imei 2 (352236111175463); • 1 (satu) buah simcard nomor 081632235328; • Akun facebook An. Invite Zhaoxin dengan nomor handphone 083125837718 dan password lama A4l15SG6 serta password baru AkunDisit4; • 1 (satu) buah akun whatsapp atas nama JENDRAL SAMBO dengan nomor HP 088287238716; Dirampas untuk dimusnahkan • 8 (delapan) lembar rekening koran tahapan BCA An. Yenti dengan nomor rekening 1180439303. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG; |
| Tempat lahir | : | Sungailiat; |
| Umur/ tgl. Lahir | : | 39 tahun /26 Oktober 1983; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Perumahan Aretha Lingkungan Kampung Pasir RT.02 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; |
| A g a m a | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | SMA; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
Dimuka persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum atas permohonan terdakwa;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang berkesimpulan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti dan oleh karenanya telah menuntut agar:
Menyatakan Terdakwa DIANTO als YANTO als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG bersalah telah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pemerasan dan/atau pengancaman” Kesatu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIANTO als YANTO als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna putih no imei 1 (353404722055164), no imei 2 (356997702055168)
1 (satu) buah simcard nomor 081278419787;
Dikembalikan kepada saksi Yenti Binti Phung Nam Fon.
1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan no imei 1 (358471091639600/1)
1 (satu) buah simcard nomor 088287238716;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A10s warna hitam dengan no imei 1 (352235111175465/01), no imei 2 (352236111175463);
1 (satu) buah simcard nomor 081632235328;
Akun facebook An. Invite Zhaoxin dengan nomor handphone 083125837718 dan password lama A4l15SG6 serta password baru AkunDisit4;
1 (satu) buah akun whatsapp atas nama JENDRAL SAMBO dengan nomor HP 088287238716;
Dirampas untuk dimusnahkan
8 (delapan) lembar rekening koran tahapan BCA An. Yenti dengan nomor rekening 1180439303.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah memperhatikan permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara tertulis, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Memperhatikan Replik Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Memperhatikan Duplik Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaannya, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa terdakwa DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 20.56 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022 bertempat di Jalan Sungailiat Belinyu Lingkungan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 Wib, terdakwa membuka akun gmail [email protected] milik saksI YENTI, setelah berhasil membuka akun gmail tersebut terdakwa membuka fitur Google foto dan ternyata terdakwa mendapati banyak foto dari saksi Yenti, dan saat itulah timbul niat terdakwa untuk melakukan pemerasan terhadap saksi Yenti dengan cara terdakwa membuat akun whatsapp palsu dengan nama JENDRAL SAMBO dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor 088287238716, lalu terdakwa mengirimkan chat whatsapp kepada saksi YENTI dan meminta transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui DANA jika saksi YENTI tidak mengirimkan uang yang terdakwa minta, maka foto saksi YENTI akan tersebar. Kemudian sekira pukul 14.15 wib terdakwa mengirimkan 1 (satu) buah foto saksi Yenti yang memperlihatkan bagian dada yang ditutupi stiker emoji dan sekira pukul 20.56 wib terdakwa mengirimkan lagi 1 (satu) buah foto saksi Yenti tanpa menggunakan celana sehingga terlihat alat kelaminnya ke nomor WA saksi Yenti akan tetapi saat itu saksi Yenti tidak merespon. Karena tidak ada respon dari saksi Yenti, kemudian terdakwa membuat akun Facebook menggunakan 1 (satu) unit HP merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor 088287238716 dengan nama Akun FB ”MACAL YENTI OMPONG FERLY” dengan foto tampilan saksi Yenti yang menggunakan baju warna biru dalam posisi berbaring yang memperlihatkan kemaluan saksi Yenti dan terakhir nama akun FB tersebut diganti lagi oleh terdakwa menjadi ”INVITE ZHAOXIN”. Lalu terdakwa juga melakukan permintaan pertemanan kepada teman-teman saksi Yenti di Facebook, lalu mengirimkan hasil Screenshot akun FB dengan nama MACAL YENTI OMPONG FERLY kepada saksi Yenti. Karena merasa takut foto tersebut disebar oleh terdakwa akhirnya saksi Yenti mengirimkan uang sebanyak 5 (lima) kali ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 3901088287238716 dengan total sebesar Rp. 6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., selaku Analis Forensik Digital berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Komputer terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor IMEI 352700063188071 yang disita dari Terdakwa DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO (OWNER)” dengan nomor 088287238716 dan “???” dengan nomor 081278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Email [email protected] dan [email protected]
Akun facebook dengan nama “Invite Zhaoxin”
Ditemukan gambar dan/atau foto yang terkait dengan perkara
Pemeriksaan terhadap barang bukti handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna hitam, diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO” dengan nomor 6288287238716 dan “Yenti (owner) dengan nomor 6281278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Akun facebook dengan nama “Yenti Ferly”
Ditemukan gambar yang terkait dengan perkara dari pengiriman whatsapp dan gambar screenshot terkait perkara.
Diperoleh percakapan di aplikasi whatsapp yang terkait dengan perkara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., selaku Analis Forensik Digital berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap Akun Facebook atas nama “Invite Zhoxin” diperoleh hasil sebagai berikut:
Informasi profil, akun dibuat tanggal 18 Agustus 2018, no hp terdaftar 083125837718, tanggal lahir 20 September 1994, lokasi utama Sungailiat, Bangka Belitung.
Riwayat pencarian yang memuat “yenti ferly” dan “nurlaela”.
Informasi login dan logout tanggal 18 agustus 2022 dan alamat IP yaitu 125.167.57.23.
Daftar permintaan pertemanan yang pernah dikirimkan.
Daftar pertemanan yang telah dihapus.
Daftar teman diakun facebook tersebut.
Pengaturan terkait visibility profil dan postingan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 20.56 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022 bertempat di Jalan Sungailiat Belinyu Lingkungan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 Wib, terdakwa membuka akun gmail [email protected] milik saksi YENTI, setelah berhasil membuka akun gmail tersebut terdakwa membuka fitur Google foto dan ternyata terdakwa mendapati banyak foto dari saksi Yenti, dan saat itulah timbul niat terdakwa untuk melakukan pemerasan terhadap saksi Yenti dengan cara terdakwa membuat akun whatsapp palsu dengan nama JENDRAL SAMBO dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor 088287238716, lalu terdakwa mengirimkan chat whatsapp kepada saksi YENTI dan meminta transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui DANA jika saksi YENTI tidak mengirimkan uang yang terdakwa minta, maka foto saksi YENTI akan tersebar. Kemudian sekira pukul 14.15 wib terdakwa mengirimkan 1 (satu) buah foto saksi Yenti yang memperlihatkan bagian dada yang ditutupi stiker emoji dan sekira pukul 20.56 wib terdakwa mengirimkan lagi 1 (satu) buah foto saksi Yenti tanpa menggunakan celana sehingga terlihat alat kelaminnya ke nomor WA saksi Yenti akan tetapi saat itu saksi Yenti tidak merespon. Karena tidak ada respon dari saksi Yenti, kemudian terdakwa membuat akun Facebook menggunakan 1 (satu) unit HP merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor 088287238716 dengan nama Akun FB ”MACAL YENTI OMPONG FERLY” dengan foto tampilan saksi Yenti yang menggunakan baju warna biru dalam posisi berbaring yang memperlihatkan kemaluan saksi Yenti dan terakhir nama akun FB tersebut diganti lagi oleh terdakwa menjadi ”INVITE ZHAOXIN”. Lalu terdakwa juga melakukan permintaan pertemanan kepada teman-teman saksi Yenti di Facebook, lalu mengirimkan hasil Screenshot akun FB dengan nama MACAL YENTI OMPONG FERLY kepada saksi Yenti. Karena merasa takut foto tersebut disebar oleh terdakwa akhirnya saksi Yenti mengirimkan uang sebanyak 5 (lima) kali ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 3901088287238716 dengan total sebesar Rp. 6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Komputer terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor IMEI 352700063188071 yang disita dari Terdakwa DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO (OWNER)” dengan nomor 088287238716 dan “???” dengan nomor 081278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Email [email protected] dan [email protected]
Akun facebook dengan nama “Invite Zhaoxin”
Ditemukan gambar dan/atau foto yang terkait dengan perkara
Pemeriksaan terhadap barang bukti handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna hitam, diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO” dengan nomor 6288287238716 dan “Yenti (owner) dengan nomor 6281278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Akun facebook dengan nama “Yenti Ferly”
Ditemukan gambar yang terkait dengan perkara dari pengiriman whatsapp dan gambar screenshot terkait perkara.
Diperoleh percakapan di aplikasi whatsapp yang terkait dengan perkara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., selaku Analis Forensik Digital berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap Akun Facebook atas nama “Invite Zhoxin” diperoleh hasil sebagai berikut:
Informasi profil, akun dibuat tanggal 18 Agustus 2018, no hp terdaftar 083125837718, tanggal lahir 20 September 1994, lokasi utama Sungailiat, Bangka Belitung.
Riwayat pencarian yang memuat “yenti ferly” dan “nurlaela”.
Informasi login dan logout tanggal 18 agustus 2022 dan alamat IP yaitu 125.167.57.23.
Daftar permintaan pertemanan yang pernah dikirimkan.
Daftar pertemanan yang telah dihapus.
Daftar teman diakun facebook tersebut.
Pengaturan terkait visibility profil dan postingan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa sudah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan secara berturut-turut telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut :
YENTI Binti PHUNG NAM FON, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih ada hubungan saudara dengan suami saksi;
Bahwa awalnya Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 13.20 wib saksi YENTI ada di chat melalui via whatsapp dengan no Hp 082287238716 atas nama Jendral Sambo meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk di Transfer ke akun dana no Hp 082287238716 kalau tidak foto saksi YENTI akan di sebar di media sosial Facebook. Karena saksi YENTI fikir hanya penipuan, saksi YENTI tidak menghiraukan chat tersebut. Tidak lama kemudian, pada saat saksi YENTI melihat akun facebook suami , ada akun baru an “MACAL OMPONG” meminta pertemanan dengan menggunakan sampul foto saksi YENTI yang menggunakan pakaian berwarna pink dengan melihatkan payudara dan celana dalam warna abu abu. Karena YENTI merasa terkejut, saksi YENTI melaporkan kepada suami. kemudian suami mengatakan “BLOKIR BAI DAK USAH DIRETAK”. Mendengar perkataan tersebut, saksi YENTI langsung memblokir akun tersebut. sekira pukul 20.00 wib saksi YENTI ada dikirimkan pesan oleh teman YENTI yang bernama HARTANTI, yang mana pesan tersebut berisikan screenshoot akun facebook an. MACAL YENTI OMPONG FERLY yang menggunakan foto saksi YENTI berbaju warna pink yang melihatkan payudara dan celana dalam warna abu abu serta menggunakan foto YENTI berbaju warna biru yang melihatkan kemaluan YENTI. setelah itu banyak teman YENTI ada yang menelfon maupun mengirimkan pesan keberan akun tersebut, karena YENTI merasa pusing, YENTI menonaktifkan Hp YENTI. tidak lama kemudian no Hp 082287238716 ada mengirimkan pesan kepada suami YENTI yang berisi kalimat “MAU MAIN MAIN YA”.
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 WIB ada mengirim foto saksi YENTI memalui Whatsapp, foto yang dikirim tersebut, saksi YENTI menggunakan baju berwana pink dan hanya menggunakan celana dealam abu-abu, foto tersebut memperlihatkan payudara saksi Yenti akan tetapi di tutup oleh emoji.
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.56 wib, terdakwa ada mengirimkan lagi foto saksi YENTI dengan menggunakan baju berwarna biru tanpa menggunakan celana dalam dengan posisi sedang tertidur yang memperlihatkan kemaluan saksi YENTI.
Bahwa saksi YENTI merasa yakin bahwa foto tersebut merupakan foto saksi YENTI dikarenakan saksi YENTI memang pernah ada difoto oleh suami saksi YENTI.
Bahwa terdakwa mengancam akan menyebarkan foto saksi YENTI apabila saksi YENTI tidak mengirimkan uang kepada nomor tersebut.
Bahwa karena merasa takut foto saksi YENTI akan disebar oleh terdakwa, akhirnya saksi YENTI mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwasecara bertahap dengan jumlah total Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) melalui tranfer ke akun dana dengan nomor 082287238716.
Bahwa saksi YENTI mengirimakan uang secara bertahap melallui aplikasi DANA dengan nomor 088287238716 pada hari Rabu tangga 17 Agustus 2022 sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) kemudian mengirimkan lagi ke aplikasi DANA dengan nomor 088287238716 secara bertahap pada tanggal 08 September 2022 sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan pada tanggal 09 September 2022 sebesar Rp 2000.000 (dua juta rupiah).
Bahwa awalnya saksi YENTI tidak mengetahui siapa pemilik dari nomor handphone 082287238716 tersebut. Akan tetapi setelah diperiksa oleh pihak kepolisian baru saksi mengetahui bahwa yang mengirim WA dan membuat akun facebook tersebut adalah terdakwa.
Bahwa yang saksi YENTI ketahui yaitu suami saksi memfoto saksi kemudian mengirimkan kepada saksi dikarenakan hanya untuk bercanda, menghilangkan suntuk dan tidak ada maksud maupun tujuan lain.
Bahwa terkadang saksi YENTI sadar namun apabila suami saksi YENTI memfoto pada malam hari, saksi YENTI tidak sadar. Namun saksi YENTI pasti mengetahui apabila suami saksi YENTI memfoto, namun setelah mendapat kiriman foto dari suami, saksi YENTI langsung menghapus foto tersebut.
Bahwa benar suami saksi YENTI ada memperbaiki handphone miliknya di sebuah konter “Gov Flasher” milik terdakwa DIANTO als YANTO Als PIPIN di Lingkungan Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka pada bulan Januari 2022, karena HPnya tidak bisa hidup dan saat itu suami ada dimintakan password HP.
Bahwa saksi YENTI ada dikirimkan screen shoot pertemanan dari akun facebook “Macal Ompong”, akun kedua “Macal Yenti Ompong Ferly” dan yang ketiga “invite zhaoxin” yang menggunakan foto saksi Yenti bersama suami”.
Saksi FERLY FIRMANSYAH Als FERLY Bin (Alm) FADLY ARSAD, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena merupakan saudara sepupu saksi.
Bahw awalnya setahu saksi pada hari kamis tanggal 11 agustus 2022 ada nomor whatsapp +6288287238716 atas nama jendral sambo ada mengirim pesan ke nomor whatsapp istri saksi FERLY dengan nomor 081278419787 yang mengirimkan foto istri saksi FERLY menggunakan baju daster warna merah muda dengan posisi buah dada istri di edit dan ditutupi emoji lalu menggunakan celana dalam warna bau-abu dan meminta uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk dikirmakan ke aplikasi DANA dengan link https://link.dana.id/minta//qudq/I4u04 jika foto Istri saksi Ferly tidak ingin disebar memalui Facebook, namun tidak dihiraukan istri saksi FERLY lalu pada sekira pukul 15. 30 Wib ada akun facebook an. MACAL YENTI OMPONG FERLY menggungah foto istri saksi FERLY seperti foto yang dikirimnkan nomor whatsapp +6288287238716 atas nama jendral sambo sebelumnya kepada istri FERLY sebagai foto profil akun tersebut.
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.56 wib, terdakwa ada mengirimkan lagi foto saksi YENTI dengan menggunakan baju berwarna biru tanpa menggunakan celana dalam dengan posisi sedang tertidur yang memperlihatkan kemaluan saksi YENTI melalui WA jendral sambo.
Bahwa saksi YENTI merasa yakin bahwa foto tersebut merupakan foto saksi YENTI dikarenakan saksi Ferly memang pernah mengambil foto saksi Yenti seperti foto tersebut.
Bahwa karena merasa takut foto istri saksi Ferly yaitu saksi YENTI akan disebar oleh terdakwa, akhirnya saksi YENTI mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwasecara bertahap dengan jumlah total Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) melalui tranfer ke akun dana dengan nomor 082287238716.
Bahwa awalnya saksi Ferly tidak mengetahui siapa pemilik WA atas nama jendral sambo dan yang membuat akun Facebook tersebut, akan tetapi setelah dikepolisian saksi baru mengetahui bahwa terdakwa pemilik akun jendral sambo dan yang membuat facebook tersebut.
Bahwa saksi Ferly pernah memperbaiki HP saksi Ferly karena tidak hidup sama sekali kepada terdakwa, karena terdakwa pekerjaannya servis HP.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah didengarkan keterangan Ahli yaitu: 1. Assoc. Prof. Dr. ANDIKA DUTHA BACHARI, S.PD, Pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ahli forensic Bahasa.
Bahwa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan berdasarkan KBBI serta penjabarannya adalah adat istiadat yang baik; sopan santun; kesopanan; keadaban: orang yang merasa terpelajar seharusnya mengenal pengetahuan tentang adab: di sekolah dasar anak-anak mulai diajar ~ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditransmisikan dan didistribusikan memuat unsur melanggar aturan kesopanan, keadaban, dan kesusilaan serta norma-norma yang berlaku. Kesusilaan berhubungan dengan kesopanan, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Misalnya berhubungan badan, menyentuh bagian sensitif, dan mempertunjukan alat kelamin yang merusak nilai kesopanan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia pemerasan adalah cara, perbuatan memeras. Pemerasan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman. Kata dasar Peras yang diberi imbuhan pe-an, diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman, misalnya dengan tindakan akan membuka rahasia yang dapat membuat nama baik seseorang menjadi buruk di muka umum. Perbuatan pemerasan adaah suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan. Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan/atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengancaman adalah proses, cara, perbuatan mengancam. Tindak pidana pengancaman mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan, yakni pada kedua tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga. Pengancaman juga mempunyai unsur subyektif yang sama, yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pengancaman, paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dapat ahli jelaskan setelah disampaikan oleh penyidik 18 tangkapan layer percakapan Whatsapp antara Yenti Binti Phung Nam fon (pelapor) dengan nomor 081278419787 dengan Dianto als Yanto als PIPIN als JENDRAL SAMBO anak dari LIONG FUK DJONG (terlapor) menggunakan nomor hp 088287238716 secara kebahasaan telah sangat terang menunjukkan sebagi bentuk komunikasi adanya Tindakan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh terlapor dengan mengancam akan menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan.
2.ALBERT ARUAN, Pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli memberikan keterangan sebagai ahli hukum Undang-Undang ITE.
Ahli jelaskan bahwa sesuai dengan fakta dan kronologis uang disampaikan oleh pihak penyidik yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan ahli Bahasa dan keterangan Sdr. Dianto, perbuatan yang dilakukan oleh Sdr DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam psal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Terpenuhi pasal 27 ayat (1) UU ITE karena sdr Sdr DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO telah dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan foto korban dengan baju warna biru yang ada menampilkan alat kelamin vagina korban (muatan yang melanggar kesusilaan) melalui aplikasi whatsaap kepada korban , perbuatan pelaku termasuk kategori dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sesuai pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Terpenuhi pasal 27 ayat (4) UU ITE karena Sdr DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO karena terbukti melakukan pemerasaan da/atau pengancaman yang ditunjukan kepada korban melalui aplikasi whatsapp dan korban juga telah memnuhi permintaan pelaku untuk mengiurimkan sejumlah uang sebesar Rp 6.000.000 . adapun konteks kalimat pemerasaan dan/atau pengancamanya telah dinilahi ahli bahasa yang menyatakan bahwa ada kalimat pemerasaan dan/atau pengancamanya yang ditujukan kepada korban dari pelaku, perbuatan pelaku termasuk kategori dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman sesuai pasal 27 ayat (4) UU ITE.
DIGI INDRA SUKMANA, S.KOM., M.SC., CEH, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi keahlian Ahli adalah sebagai Ahli forensic digital.
Bahwa akun whatsapp dan akun facebook merupakan bagian dari Informasi Elektronik yang apabila informasi pada akun whatsapp dan akun facebook tersebut disimpan ke dalam format file analog maka menjadi bagian dari Dokumen Elektronik.
Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Samsung J6 warna gold ditemukan akun whatsapp atas nama jendral sambo dengan nomor 088287238716, hasil pemeriksaan tidak diperoleh informasi terkait waktu dan lokasi pendaftaran akun whatsapp tersebut.
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap unit HP merk Samsung type j6 warna gold, ditemukan informasi akun-akun yang pernah digunakan diperangkat tersebut termasuk akun facebook atas nama Invite Zhaoxin sebagai berikut:
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap akun Facebook atas nama Invite Zhaoxin tersebut ditemukan bahwa akun facebok tesrebut dbuat pada 18 Agustus 2022 dan lokasi utama akun facebook tersebut diSungailiat,Sumsel.
Bahwa hasil lengkap pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan dapat dilihat pada 2 (dua) berkas Berita acara Pemeriksaan Digital Forensik sebagaimana terlampir.
| # | User Account | Entries |
| 1 | Creation time | Phone: Mobile 6288287238716 |
| Username: [email protected] | Source: WhatsApp | |
| Account Name: Jendral Sambo | ||
| 2 | Creation time | User ID: 115305904088240000000 |
| Username: [email protected] | Source: Google Drive | |
| Account Name: Yenti Enti | ||
| 3 | Creation time | User ID: 111845380439788000000 |
| Username: [email protected] | Source: Google Drive | |
| Account Name: Yenti Yentiaja | Source: Accounts | |
| 4 | Creation time | User ID: Facebook Id 100084885033278 |
| Account Name: Invite Zhaoxin | Phone: Phone Number +6283125837718 |
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Yenti dan suaminya karena masih ada hubungan saudara.
Bahwa benar terdakwa membuat akun Whatsapp atas nama JEndral Sambo dan Facebook “Macal Ompong”, “Macal Yenti Ompong Ferly” dan “invite zhaoxin”.
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis 11 Agustus 2022 terdakwa iseng-iseng meretas email dari saksi Yenti, setelah berhasil masuk ke email saksi Yenti kemudian terdakwa membuka google foto dan ternyata didalam google foto tersebut terdapat banyak sekali foto-foto saksi Yenti. Karena melihat banyak foto tersebut, timbullah niat terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada saksi Yenti dengan cara terdakwa membuat akun WA Atas Nama Jendral Sambo dengan nomor 088287238716 dengan menggunakan Hp Samsung type J6 warna gold, kemudian sekira pukul 13.20 wib terdakwa mengirimkan chat kepada saksi Yenti, meminta dikirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui akun dana dengan nomor 088287238716 jika tidak maka foto-foto saksi Yentu akan disebarkan melalui Facebook.
Bahwa pada saat itu saksi Yenti tidak merespon, lalu terdakwa mengirimkan foto saksi Yenti dengan menggunakan baju berwarna pink dengan menggunakan celana dalam abu-abu yang mana foto tersebut memperlihatkan payudara saksi Yenti akan tetapi oleh terdakwa di tutupi oleh emoji, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.56 wib, terdakwa ada mengirimkan lagi foto saksi YENTI dengan menggunakan baju berwarna biru tanpa menggunakan celana dalam dengan posisi sedang tertidur yang memperlihatkan kemaluan saksi YENTI dan mengirimkan tangkapan layer Facebook permintaan pertemanan dari akun Facebook yang terdakwa buat kepada teman-teman saksi Yenti dan saat itu saksi Yenti merespon dengan meminta waktu untuk mengirimkan uang yang terdakwa minta.
Bahwa benar saksi Yenti sudah mengirimkan uang dengan jumlah total Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke akun DANA terdakwa.
Bahwa uang tersebut sudah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli chip permainan game online.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna putih no imei 1 (353404722055164), no imei 2 (356997702055168) ;
1 (satu) buah simcard nomor 081278419787;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan no imei 1 (358471091639600/1);
1 (satu) buah simcard nomor 088287238716;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A10s warna hitam dengan no imei 1 (352235111175465/01), no imei 2 (352236111175463);
1 (satu) buah simcard nomor 081632235328;
Akun facebook An. Invite Zhaoxin dengan nomor handphone 083125837718 dan password lama A4l15SG6 serta password baru AkunDisit4;
1 (satu) buah akun whatsapp atas nama JENDRAL SAMBO dengan nomor HP 088287238716;
8 (delapan) lembar rekening koran tahapan BCA An. Yenti dengan nomor rekening 1180439303;
Barang bukti mana telah dikenal dan diakui oleh terdakwa maupun oleh saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi–saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka telah dapat dirumuskan fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Yenti dan suaminya karena masih ada hubungan saudara;
Bahwa terdakwa membuat akun Whatsapp atas nama JEndral Sambo dan Facebook “Macal Ompong”, “Macal Yenti Ompong Ferly” dan “invite zhaoxin”;
Bahwa awalnya pada hari Kamis 11 Agustus 2022 terdakwa iseng-iseng meretas email dari saksi Yenti, setelah berhasil masuk ke email saksi Yenti kemudian terdakwa membuka google foto dan ternyata didalam google foto tersebut terdapat banyak sekali foto-foto saksi Yenti. Karena melihat banyak foto tersebut, timbullah niat terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada saksi Yenti dengan cara terdakwa membuat akun WA Atas Nama Jendral Sambo dengan nomor 088287238716 dengan menggunakan Hp Samsung type J6 warna gold, kemudian sekira pukul 13.20 wib terdakwa mengirimkan chat kepada saksi Yenti, meminta dikirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui akun dana dengan nomor 088287238716 jika tidak maka foto-foto saksi Yentu akan disebarkan melalui Facebook;
Bahwa pada saat itu saksi Yenti tidak merespon, lalu terdakwa mengirimkan foto saksi Yenti dengan menggunakan baju berwarna pink dengan menggunakan celana dalam abu-abu yang mana foto tersebut memperlihatkan payudara saksi Yenti akan tetapi oleh terdakwa di tutupi oleh emoji, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.56 wib, terdakwa ada mengirimkan lagi foto saksi YENTI dengan menggunakan baju berwarna biru tanpa menggunakan celana dalam dengan posisi sedang tertidur yang memperlihatkan kemaluan saksi YENTI dan mengirimkan tangkapan layer Facebook permintaan pertemanan dari akun Facebook yang terdakwa buat kepada teman-teman saksi Yenti dan saat itu saksi Yenti merespon dengan meminta waktu untuk mengirimkan uang yang terdakwa minta;
Bahwa saksi Yenti sudah mengirimkan uang dengan jumlah total Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke akun DANA terdakwa;
Bahwa uang tersebut sudah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli chip permainan game online;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan dengan melihat pada fakta yuridis yang terungkap di persidangan, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan dalam bentuk komulatif yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman apabila seluruh unsur-unsur dari pasal tersebut dapat terbukti sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tersebut secara berturut-turut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa Yang dimaksud barang siapa adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya bila terdapat cukup bukti. Dalam hal ini yang dihadapkan kepersidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah Terdakwa DIANTO als YANTO als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG yang identitasnya telah jelas dalam surat dakwaan kami dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” atau “opzettelijk” merupakan unsur yang melekat pada subjek tindak pidana, unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya artinya pelaku mengetahui dan menghendaki akibat dari tindakannya itu. Bahwa dalam hukum pidana terdapat 3 (tiga) jenis bentuk kesengajaan yaitu;
Kesengajaan sebagai maksud yaitu menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat / melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu;
Kesengajaan sebagai kepastian yaitu kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang dikehendaki;
Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang ia tidak inginkan dari perbuatannya, namun pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya, dengan kata lain pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang namun ia mengabaikannnya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak pada dasarnya dapat diartikan dengan bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menerangkan yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan / atau menyebarkan informasi elektronik dan / atau menyebarkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit dapat dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan / atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP, adapun yang dimaksud dengan pornografi sebagaimana dalam Pasal 1 butir 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan / atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam bermasyarakat, sedangkan “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama.
Bahwa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan berdasarkan KBBI serta penjabarannya adalah adat istiadat yang baik; sopan santun; kesopanan; keadaban: orang yang merasa terpelajar seharusnya mengenal n pengetahuan tentang adab: di sekolah dasar anak-anak mulai diajar ~ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditransmisikan dan didistribusikan memuat unsur melanggar aturan kesopanan, keadaban, dan kesusilaan serta norma-norma yang berlaku. Kesusilaan berhubungan dengan kesopanan, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Misalnya berhubungan badan, menyentuh bagian sensitif, dan mempertunjukan alat kelamin yang merusak nilai kesopanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, keterangan Terdakwa dan alat bukti elektronik diperoleh fakta:
Bahwa awalnya pada hari Kamis 11 Agustus 2022 terdakwa iseng-iseng meretas email dari saksi Yenti, setelah berhasil masuk ke email saksi Yenti kemudian terdakwa membuka google foto dan ternyata didalam google foto tersebut terdapat banyak sekali foto-foto saksi Yenti. Karena melihat banyak foto tersebut, timbullah niat terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada saksi Yenti dengan cara terdakwa membuat akun WA Atas Nama Jendral Sambo dengan nomor 088287238716 dengan menggunakan Hp Samsung type J6 warna gold, kemudian sekira pukul 13.20 wib terdakwa mengirimkan chat kepada saksi Yenti, meminta dikirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui akun dana dengan nomor 088287238716 jika tidak maka foto-foto saksi Yentu akan disebarkan melalui Facebook.
Bahwa pada saat itu saksi Yenti tidak merespon, lalu dengan menggunakan akun Whatsapp “Jendral sambo”terdakwa mengirimkan foto saksi Yenti dengan menggunakan baju berwarna pink dengan menggunakan celana dalam abu-abu yang mana foto tersebut memperlihatkan payudara saksi Yenti akan tetapi oleh terdakwa di tutupi oleh emoji, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.56 wib, terdakwa ada mengirimkan lagi foto saksi YENTI dengan menggunakan baju berwarna biru tanpa menggunakan celana dalam dengan posisi sedang tertidur yang memperlihatkan kemaluan saksi YENTI dan mengirimkan tangkapan layer Facebook permintaan pertemanan dari akun Facebook yang terdakwa buat kepada teman-teman saksi Yenti dan saat itu saksi Yenti merespon dengan meminta waktu untuk mengirimkan uang yang terdakwa minta.
Bahwa saksi Yenti sudah mengirimkan uang dengan jumlah total Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke akun DANA terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Komputer terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor IMEI 352700063188071 yang disita dari Terdakwa DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO (OWNER)” dengan nomor 088287238716 dan “???” dengan nomor 081278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Email [email protected] dan [email protected]
Akun facebook dengan nama “Invite Zhaoxin”
Ditemukan gambar dan/atau foto yang terkait dengan perkara
Pemeriksaan terhadap barang bukti handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna hitam, diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO” dengan nomor 6288287238716 dan “Yenti (owner) dengan nomor 6281278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Akun facebook dengan nama “Yenti Ferly”
Ditemukan gambar yang terkait dengan perkara dari pengiriman whatsapp dan gambar screenshot terkait perkara.
Diperoleh percakapan di aplikasi whatsapp yang terkait dengan perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., selaku Analis Forensik Digital berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap Akun Facebook atas nama “Invite Zhoxin” diperoleh hasil sebagai berikut:
Informasi profil, akun dibuat tanggal 18 Agustus 2018, no hp terdaftar 083125837718, tanggal lahir 20 September 1994, lokasi utama Sungailiat, Bangka Belitung.
Riwayat pencarian yang memuat “yenti ferly” dan “nurlaela”.
Informasi login dan logout tanggal 18 agustus 2022 dan alamat IP yaitu 125.167.57.23.
Daftar permintaan pertemanan yang pernah dikirimkan.
Daftar pertemanan yang telah dihapus.
Daftar teman diakun facebook tersebut.
Pengaturan terkait visibility profil dan postingan.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” atau “opzettelijk” merupakan unsur yang melekat pada subjek tindak pidana, unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya artinya pelaku mengetahui dan menghendaki akibat dari tindakannya itu. Bahwa dalam hukum pidana terdapat 3 (tiga) jenis bentuk kesengajaan yaitu;
Kesengajaan sebagai maksud yaitu menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat / melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu;
Kesengajaan sebagai kepastian yaitu kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang dikehendaki;
Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang ia tidak inginkan dari perbuatannya, namun pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya, dengan kata lain pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang namun ia mengabaikannnya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak pada dasarnya dapat diartikan dengan bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menerangkan yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan / atau menyebarkan informasi elektronik dan / atau menyebarkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia pemerasan adalah cara, perbuatan memeras. Pemerasan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman. Kata dasar Peras yang diberi imbuhan pe-an, diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman, misalnya dengan tindakan akan membuka rahasia yang dapat membuat nama baik seseorang menjadi buruk di muka umum. Perbuatan pemerasan adaah suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan. Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan/atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia.
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengancaman adalah proses, cara, perbuatan mengancam. Tindak pidana pengancaman mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan, yakni pada kedua tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga. Pengancaman juga mempunyai unsur subyektif yang sama, yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pengancaman, paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, keterangan Terdakwa dan alat bukti elektronik diperoleh fakta:
Bahwa terdakwa membuat akun Whatsapp atas nama JEndral Sambo dan Facebook “Macal Ompong”, “Macal Yenti Ompong Ferly” dan “invite zhaoxin”.
Bahwa awalnya pada hari Kamis 11 Agustus 2022 terdakwa iseng-iseng meretas email dari saksi Yenti, setelah berhasil masuk ke email saksi Yenti kemudian terdakwa membuka google foto dan ternyata didalam google foto tersebut terdapat banyak sekali foto-foto saksi Yenti. Karena melihat banyak foto tersebut, timbullah niat terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada saksi Yenti dengan cara terdakwa membuat akun WA Atas Nama Jendral Sambo dengan nomor 088287238716 dengan menggunakan Hp Samsung type J6 warna gold, kemudian sekira pukul 13.20 wib terdakwa mengirimkan chat kepada saksi Yenti, meminta dikirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui akun dana dengan nomor 088287238716 jika tidak maka foto-foto saksi Yentu akan disebarkan melalui Facebook.
Bahwa pada saat itu saksi Yenti tidak merespon, lalu terdakwa mengirimkan foto saksi Yenti dengan menggunakan baju berwarna pink dengan menggunakan celana dalam abu-abu yang mana foto tersebut memperlihatkan payudara saksi Yenti akan tetapi oleh terdakwa di tutupi oleh emoji, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.56 wib, terdakwa ada mengirimkan lagi foto saksi YENTI dengan menggunakan baju berwarna biru tanpa menggunakan celana dalam dengan posisi sedang tertidur yang memperlihatkan kemaluan saksi YENTI dan mengirimkan tangkapan layer Facebook permintaan pertemanan dari akun Facebook yang terdakwa buat kepada teman-teman saksi Yenti dan saat itu saksi Yenti merespon dengan meminta waktu untuk mengirimkan uang yang terdakwa minta.
Bahwa benar saksi Yenti sudah mengirimkan uang dengan jumlah total Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke akun DANA terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Komputer terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan nomor IMEI 352700063188071 yang disita dari Terdakwa DIANTO Als YANTO Als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO (OWNER)” dengan nomor 088287238716 dan “???” dengan nomor 081278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Email [email protected] dan [email protected]
Akun facebook dengan nama “Invite Zhaoxin”
Ditemukan gambar dan/atau foto yang terkait dengan perkara
Pemeriksaan terhadap barang bukti handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna hitam, diperoleh hasil sebagai berikut:
Ditemukan daftar kontak terkait perkara yaitu “JENDRAL SAMBO” dengan nomor 6288287238716 dan “Yenti (owner) dengan nomor 6281278419787
Diperoleh Riwayat panggilan tak terjawab dari nomor terkait.
Ditemukan akun sosial media yang terdapat diperangkat ini yaitu:
Akun facebook dengan nama “Yenti Ferly”
Ditemukan gambar yang terkait dengan perkara dari pengiriman whatsapp dan gambar screenshot terkait perkara.
Diperoleh percakapan di aplikasi whatsapp yang terkait dengan perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Digi Indra Sukmana, S.Kom., M.Sc.,CEH., selaku Analis Forensik Digital berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap Akun Facebook atas nama “Invite Zhoxin” diperoleh hasil sebagai berikut:
Informasi profil, akun dibuat tanggal 18 Agustus 2018, no hp terdaftar 083125837718, tanggal lahir 20 September 1994, lokasi utama Sungailiat, Bangka Belitung.
Riwayat pencarian yang memuat “yenti ferly” dan “nurlaela”.
Informasi login dan logout tanggal 18 agustus 2022 dan alamat IP yaitu 125.167.57.23.
Daftar permintaan pertemanan yang pernah dikirimkan.
Daftar pertemanan yang telah dihapus.
Daftar teman diakun facebook tersebut.
Pengaturan terkait visibility profil dan postingan.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian, pertimbangan tersebut di atas maka ternyata seluruh unsur dari dakwaan komulatif yaitu Kesatu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terbukti dan oleh karenanya Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah untuk itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dijatuhi hukuman dan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna putih no imei 1 (353404722055164), no imei 2 (356997702055168);
1 (satu) buah simcard nomor 081278419787;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan no imei 1 (358471091639600/1);
1 (satu) buah simcard nomor 088287238716;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A10s warna hitam dengan no imei 1 (352235111175465/01), no imei 2 (352236111175463);
1 (satu) buah simcard nomor 081632235328;
Akun facebook An. Invite Zhaoxin dengan nomor handphone 083125837718 dan password lama A4l15SG6 serta password baru AkunDisit4;
1 (satu) buah akun whatsapp atas nama JENDRAL SAMBO dengan nomor HP 088287238716;
8 (delapan) lembar rekening koran tahapan BCA An. Yenti dengan nomor rekening 1180439303.
Secara rinci akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan maka akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal ini, selain memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara juga dikomulatifkan dengan hukuman pidana denda maka dengan demikian selain menjatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, yaitu barang bukti berupa Akun whatsapp dan nomor handphone dan handphone yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sepatutnya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka putusan yang akan dijatuhkan adalah setimpal dengan perbuatan terdakwa agar dapat menjadi pelajaran dalam berbuat dimasa yang akan datang;
Mengingat, ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DIANTO als YANTO als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan dan Pemerasan dan/atau Pengancaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A12 warna putih no imei 1 (353404722055164), no imei 2 (356997702055168)
1 (satu) buah simcard nomor 081278419787;
Dikembalikan kepada saksi Yenti Binti Phung Nam Fon.
1 (satu) unit handphone merk Samsung type J6 warna gold dengan no imei 1 (358471091639600/1)
1 (satu) buah simcard nomor 088287238716;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A10s warna hitam dengan no imei 1 (352235111175465/01), no imei 2 (352236111175463);
1 (satu) buah simcard nomor 081632235328;
Akun facebook An. Invite Zhaoxin dengan nomor handphone 083125837718 dan password lama A4l15SG6 serta password baru AkunDisit4;
1 (satu) buah akun whatsapp atas nama JENDRAL SAMBO dengan nomor HP 088287238716;
Dirampas untuk dimusnahkan
8 (delapan) lembar rekening koran tahapan BCA An. Yenti dengan nomor rekening 1180439303.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, oleh kami Hj. Adria Dwi Afanti, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Sapperijanto, S.H.,M.H. dan Zulfikar Berlian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan sarana persidangan jarak jauh (teleconference) pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh Hj. Adria Dwi Afanti, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Utari Wiji Hastaningsih,S.H. dan Sapperijanto, S.H., M.H. masing-masing selaku para Hakim Anggota dibantu oleh Deski Andriansyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh M Randy Al Kaisya, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Utari Wiji Hastaningsih, S.H. Hj Adria Dwi Afanti, S.H.,M.H.
dto
Sapperijanto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Deski Andriansyah, S.H.