2183/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2183/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EVA SANTA Br. SITEPU, SH Terdakwa: GARY LEE ALIAS GERY
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GARY LEE Alias GERY tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GARY LEE Alias GERY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 210 paspor; 1 lembar paspor No. C8397751 An. Gary Lee; 1 buah buku paspor register no: 1A13AF5534 BWQQ An. Cahyadi; 1 buah boarding pass pesawat lion air JT 5385 An. Cahyadi; 70 lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air dengan No. Penerbangan JT 5385; 1 lembar rekening koran Bank CIMB No. Rekening: 800101014500 An. Kuala Namu Bina Mitra Lestari periode 08 Agustus s/d 11 Agustus 2022; 1 lembar rekening koran Bank My Bank No. Rekening: 2166682888 An. Kuala Namu Bina Mitra PT Lestari periode 09 Agustus s/d 11 Agustus 2022; 1 lembar Registration Form No. 07418 An. Group Gary Lee dengan no Hp. 0812 1250 0691; 2 lembar List kamar yang check in oleh Gary Lee sebanyak 22 kamar; 2 lembar List Kamar yang check in oleh Cahyadi sebanyak 36 Kamar No. Hp: 0821 2321 2928; 4 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 22 kamar dari tanggal 08 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing; 3 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 36 kamar dari tanggal 09 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing; 1 lembar boarding pass Lion Air No Flight JT 5385 Tanggal 12 Agustus 2022 An. Gary Lee dari medan menuju Sihanoukville; 1 unit handphone merk Redmi Note 10 warna putih;1 unit handphone merk Iphone 11 hitam dengan no ponsel 0812 1250 0691; 1 unit handphone merk OPPO Type CPH 2375 warna putih dengan no.simcard: 0812 1250 0691; Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Cahyadi Alias Ko Bacang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 2183/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : GARY LEE Alias GERY;
2. Tempat lahir : Singkawang;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun /7 Mei 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Mawar 1 No. 7 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Gary Lee Alias Gery ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022;
3. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
4. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
7. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Irwansyah Putra Nasution, S.H., DR. Indra Gunawan Purba, S.H., M/H., Baginda Parlagutan Lubis, S.H., M. Fajar Dalimunthe, S.H., Muhammad Fauzi, S.H., Husein Harahap, S.H., Abi Gholbi Ginting, S.H.M.Kn., dan Bonar Pasaribu, S.H. masing-masing adalah Advokat dan Konsltan Hukum, yang berkantor di “Law Office and Advocad Irwansyah Nasution And Partners”, berkedudukan/beralamat Kantor Pusat Jln. Teladan No.14 Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W.2.U4/667/HK.00/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 5 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2183/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 5 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GARY LEE Alias GERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan, Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dan Setiap Orang Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Yang Dengan Sengaja Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap GARY LEE Alias GERY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
210 paspor;
1 lembar paspor No. C8397751 An. Gary Lee;
1 buah buku paspor register no: 1A13AF5534 BWQQ An. Cahyadi;
1 buah boarding pass pesawat lion air JT 5385 An. Cahyadi;
70 lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air dengan No. Penerbangan JT 5385;
1 lembar rekening koran Bank CIMB No. Rekening: 800101014500 An. Kuala Namu Bina Mitra Lestari periode 08 Agustus s/d 11 Agustus 2022;
1 lembar rekening koran Bank My Bank No. Rekening: 2166682888 An. Kuala Namu Bina Mitra PT Lestari periode 09 Agustus s/d 11 Agustus 2022;
1 lembar Registration Form No. 07418 An. Group Gary Lee dengan no Hp. 0812 1250 0691;
2 lembar List kamar yang check in oleh Gary Lee sebanyak 22 kamar;
2 lembar List Kamar yang check in oleh Cahyadi sebanyak 36 Kamar No. Hp: 0821 2321 2928;
4 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 22 kamar dari tanggal 08 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing;
3 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 36 kamar dari tanggal 09 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing;
1 lembar boarding pass Lion Air No Flight JT 5385 Tanggal 12 Agustus 2022 An. Gary Lee dari medan menuju Sihanoukville;
1 unit handphone merk Redmi Note 10 warna putih;
1 unit handphone merk Iphone 11 hitam dengan no ponsel 0812 1250 0691;
1 unit handphone merk OPPO Type CPH 2375 warna putih dengan no.simcard: 0812 1250 0691;
Dipergunakan dalam berkas perkara An.Cahyadi Alias Ko Bacang;
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula menanggapi secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa GARY LEE ALIAS GERY bersama sama dengan saksi CAHYADI ALIAS KO BACANG dan saksi DAUD INDRA LEGENDA HALIM ALIAS KO ABOY (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta AMAT CERDAS KAHAR MEX dan ALBERT AGUSTIAN LOUIS (keduanya belum tertangkap / DPO), pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran), sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2022 terdakwa kenal dengan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy melalui facebook lalu saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama membawa tenaga kerja ke negara Kamboja dan untuk jelasnya akan berkomunikasi langsung dengan yang memberikan pekerjaan yakni orang yang bernama Amat Cerdas Kahar Mex dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy memberikan nomor handphone terdakwa kepada Amat Cerdas Kahar Mex.
Selanjutnya Amat Cerdas Kahar Mex menghubungi terdakwa melalui handphone dan mengatkan tugas terdakwa sebagai koordinator lapangan untuk membawa orang bekerja di Kamboja sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan diberikan oleh Amat Cerdas Kahar Mex jika pekerja sudah sampai di Kamboja dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB Amat Cerdas Kahar Mex menghubungi terdakwa dan menginformasikan para pekerja akan diberangkatkan pada tanggal 08 Agustus 2022 menuju Medan dan pada tanggal 12 Agustus 2022 berangkat dari Medan menuju negara Kamboja dan tugas terdakwa terdakwa membawa dan mengkoordinir 31 (tiga puluh satu) orang pekerja tersebut sejak dari Jakarta lalu Amat Cerdas Kahar Mex memberikan nomor handphone para pekerja kepada terdakwa dan terdakwa membuat group whatsaap yang beranggotakan para pekerja yang akan berangkat ke negara Kamboja sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang.
Pada tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sampai di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta dan bertemu dengan 31 orang pekerja yang akan terdakwa bawa ke negara Kamboja diantaranya yakni saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis dari Jakarta, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri dari Tanggerang, saksi Zuprial Hussein dari Purwakarta, saksi Owen dari Karawang, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama dari Bekasi, saksi Rahmat Mario dari Deli Serdang, saksi Binardi, saksi Hendri dari Pontianak, saksi Tonny Markito alias Toni dari Lampung dan saksi Boyran Pranata Harefa dari Gunung Sitoli, yang semuanya tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu terdakwa membagikan tiket pesawat dengan tujuan Bandara Kuala Namo Medan kepada masing-masing pekerja.
Bahwa setelah sampai di Bandara Kuala Namo Medan lalu terdakwa mengkoordinir para pekerja sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang tersebut dan membawanya ke Hotel Wing untuk menginap lalu mengcheckin 22 (dua puluh dua) kamar dan membagi kunci kamar kepada calon pekerja dan setiap kamar diperuntukkan 2 (dua) orang.
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2022, rombongan pekerja sebanyak 14 (empat belas) orang yang dikoordinir saksi Cahyadi alias Ko Bacang sampai di hotel Wing Medan.
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa diberitahu agar terdakwa mengumpulkan semua pekerja yang akan diberangkatkan di negara Kamboja di lobby hotel pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang ditentukan tersebut terdakwa 31 (tiga puluh satu) orang calon pekerja tersebut checout dari hotel menuju Bandara Kuala Namo lalu terdakwa membagi tiket pesawat Maskapai Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 5385 dengan tujuan Kamboja kepada 31 (tiga puluh satu) orang calon pekerja tersebut.
Bahwa pada saat menunggu keberangkatan pesawat Lion Air menuju negara Kamboja, terdakwa diamankan oleh Petugas Polres Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah mendapat informasi dari pihak Imigrasi KNO yang curiga dengan adanya rombongan Pekerja Migran Indonesia non prosedural sebanyak 212 orang yang akan berangkat ke Kamboja dengan menumpang pesawat Lion Air.
Berdasarkan keterangan saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri, saksi Zuprial Hussein, saksi Owen, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama, saksi Rahmat Mario, saksi Binardi, saksi Hendri, saksi Tonny Markito alias Toni dan saksi Boyran Pranata Harefa bahwa mereka mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Kamboja sebagai Panitia Four Face Budha dengan gaji / penghasilan diatas Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari akun facebook dan aplikasi game online yang membuat mereka tertarik dan bersedia untuk dipekerjakan di Negara Kamboja tanpa melengkapi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dan biaya keberangkatan akan dipotong dari gaji para pekerja nantinya.
Bahwa terdakwa Gary Lee alias Gery serta saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan saksi Cahyadi alias Ko Bacang tidak berhak untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri disebabkan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Ir. JUJUR SIHOMBING, M.Si selaku Ahli Instruktur Produktifitas pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara dibidang Ketenaga kerjaan menerangkan “saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri, saksi Zuprial Hussein, saksi Owen, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama, saksi Rahmat Mario, saksi Binardi, saksi Hendri, saksi Tonny Markito alias Toni dan saksi Boyran Pranata Harefa yang direkrut untuk dikirim sebagai tenaga kerja ke negara Kamboja tanpa sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI dapat dikategorikan merupakan Pekerja Migran Indonesia(PMI), dan mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017, sebab mereka tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Untuk mengetahui apakah Pekerja Migran Indonesia(PMI) tersebut akan dipekerjakan dengan menerima upah dapat diketahui dari dokumen perjanjian kerja yang ada. Akan tetapi jika Pekerja Migran Indonesiatersebut ternyata tidak memiliki dokumen/perjanjian kerja secara tertulis, maka keterangan dari saksi-saksi dapat dijadikan bukti bahwa PMI tersebut akan bekerja dengan menerima upah di luar negeri, sehingga terpenuhi lah unsur “Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan (Pekerja Migran Indonesiaillegal”)
Bahwa berdasarkan keterangan SITI ROLIJAH, SH, M.Hum. selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri, saksi Zuprial Hussein, saksi Owen, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama, saksi Rahmat Mario, saksi Binardi, saksi Hendri, saksi Tonny Markito alias Toni dan saksi Boyran Pranata Harefa yang direkrut dan akan dikirim oleh terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan Cahyadi alias Ko Bacang menuju negara Kamboja untuk diperkerjakan sebagai Panitia Four Face Budha tanpa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkandapat dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa GARY LEE ALIAS GERY bersama sama dengan saksi CAHYADI ALIAS KO BACANG dan saksi DAUD INDRA LEGENDA HALIM ALIAS KO ABUY (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta AMAT CERDAS KAHAR MEX dan ALBERT AGUSTIAN LOUIS (keduanya belum tertangkap / DPO), pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e) dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Juni 2022 terdakwa kenal dengan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy melalui facebook lalu saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama membawa tenaga kerja ke negara Kamboja dan untuk jelasnya akan berkomunikasi langsung dengan yang memberikan pekerjaan yakni orang yang bernama Amat Cerdas Kahar Mex dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy memberikan nomor handphone terdakwa kepada Amat Cerdas Kahar Mex.
Selanjutnya Amat Cerdas Kahar Mex menghubungi terdakwa melalui handphone dan mengatkan tugas terdakwa sebagai koordinator lapangan untuk membawa orang bekerja di Kamboja sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan diberikan oleh Amat Cerdas Kahar Mex jika pekerja sudah sampai di Kamboja dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB Amat Cerdas Kahar Mex menghubungi terdakwa dan menginformasikan para pekerja akan diberangkatkan pada tanggal 08 Agustus 2022 menuju Medan dan pada tanggal 12 Agustus 2022 berangkat dari Medan menuju negara Kamboja dan tugas terdakwa terdakwa membawa dan mengkoordinir 31 (tiga puluh satu) orang pekerja tersebut sejak dari Jakarta lalu Amat Cerdas Kahar Mex memberikan nomor handphone para pekerja kepada terdakwa dan terdakwa membuat group whatsaap yang beranggotakan para pekerja yang akan berangkat ke negara Kamboja sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang.
Pada tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sampai di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta dan bertemu dengan 31 orang pekerja yang akan terdakwa bawa ke negara Kamboja diantaranya yakni saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis dari Jakarta, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri dari Tanggerang, saksi Zuprial Hussein dari Purwakarta, saksi Owen dari Karawang, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama dari Bekasi, saksi Rahmat Mario dari Deli Serdang, saksi Binardi, saksi Hendri dari Pontianak, saksi Tonny Markito alias Toni dari Lampung dan saksi Boyran Pranata Harefa dari Gunung Sitoli, yang semuanya tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu terdakwa membagikan tiket pesawat dengan tujuan Bandara Kuala Namo Medan kepada masing-masing pekerja.
Bahwa setelah sampai di Bandara Kuala Namo Medan lalu terdakwa mengkoordinir para pekerja sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang tersebut dan membawanya ke Hotel Wing untuk menginap lalu mengcheckin 22 (dua puluh dua) kamar dan membagi kunci kamar kepada calon pekerja dan setiap kamar diperuntukkan 2 (dua) orang.
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2022, rombongan pekerja sebanyak 14 (empat belas) orang yang dikoordinir saksi Cahyadi alias Ko Bacang sampai di hotel Wing Medan.
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa diberitahu agar terdakwa mengumpulkan semua pekerja yang akan diberangkatkan di negara Kamboja di lobby hotel pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang ditentukan tersebut terdakwa 31 (tiga puluh satu) orang calon pekerja tersebut checout dari hotel menuju Bandara Kuala Namo lalu terdakwa membagi tiket pesawat Lion Air dengan tujuan Kamboja kepada 31 (tiga puluh satu) orang calon pekerja tersebut.
Bahwa pada saat menunggu keberangkatan pesawat Lion Air menuju negara Kamboja, diamankan oleh Petugas Polres Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah mendapat informasi dari pihak Imigrasi KNO yang curiga dengan adanya rombongan Pekerja Migran Indonesia non prosedural sebanyak 212 orang yang akan berangkat ke Kamboja dengan menumpang pesawat Maskapai Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 5385.
Berdasarkan keterangan saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri, saksi Zuprial Hussein, saksi Owen, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama, saksi Rahmat Mario, saksi Binardi, saksi Hendri, saksi Tonny Markito alias Toni dan saksi Boyran Pranata Harefa bahwa mereka mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Kamboja sebagai Panitia Four Face Budha dengan gaji / penghasilan diatas Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari akun facebook dan aplikasi game online yang membuat mereka tertarik dan bersedia untuk dipekerjakan di Negara Kamboja tanpa melengkapi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dan biaya keberangkatan akan dipotong dari gaji para pekerja nantinya.
Bahwa saksi saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri, saksi Zuprial Hussein, saksi Owen, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama, saksi Rahmat Mario, saksi Binardi, saksi Hendri, saksi Tonny Markito alias Toni dan saksi Boyran Pranata Harefa yang direkrut dan dibawa oleh terdakwa Gary Lee alias Gery serta saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan saksi Cahyadi alias Ko Bacang tidak memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia mengatur tentang setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sedangkan para calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan ke Kamboja sebanyak 212 (dua ratus dua belas) orang tersebut tidak memenuhi persyaratan dimaksud karena tidak memiliki dokumen yang meliputi surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran indonesia dan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 13, dan terdakwa maupun saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, Amat Cerdas Kahar Mex dan Albert tanpa mewajibkan persyaratan dimaksud telah merekrut Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan ke negara Kamboja.
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Ir. JUJUR SIHOMBING, M.Si selaku Ahli Instruktur Produktifitas pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara dibidang Ketenaga kerjaan menerangkan “saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri, saksi Zuprial Hussein, saksi Owen, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama, saksi Rahmat Mario, saksi Binardi, saksi Hendri, saksi Tonny Markito alias Toni dan saksi Boyran Pranata Harefa yang direkrut untuk dikirim sebagai tenaga kerja ke negara Kamboja tanpa sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI dapat dikategorikan merupakan Pekerja Migran Indonesia(PMI), dan mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017, sebab mereka tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Untuk mengetahui apakah Pekerja Migran Indonesia(PMI) tersebut akan dipekerjakan dengan menerima upah dapat diketahui dari dokumen perjanjian kerja yang ada. Akan tetapi jika Pekerja Migran Indonesiatersebut ternyata tidak memiliki dokumen/perjanjian kerja secara tertulis, maka keterangan dari saksi-saksi dapat dijadikan bukti bahwa PMI tersebut akan bekerja dengan menerima upah di luar negeri, sehingga terpenuhi lah unsur “Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan (Pekerja Migran Indonesiaillegal”)
Bahwa berdasarkan keterangan SITI ROLIJAH, SH, M.Hum. selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan saksi Lionel Widjaya, saksi Ahmad Bijairimi, saksi Johan, saksi Erlangga Saputra alias Erlang, saksi Wildan Omar Yusuf, saksi Jovanta Jauntie, saksi Slamet Winandi alias Slamet, saksi Pandu Nagoro, saksi Andika Dewa Pratama, saksi Evan Yapputra alias Evan dan saksi habib Abdul Azis, saksi Elah, saksi Najwaizah Laila Ramadhani,saksi Imam Fauzy Aprilia, saksi Nadia Natsya Putri, saksi Zuprial Hussein, saksi Owen, saksi Kevin Anresto alias Kevin, saksi Renhard Exandi alias David, saksi Belia Putra Rahmat Pratama, saksi Rahmat Mario, saksi Binardi, saksi Hendri, saksi Tonny Markito alias Toni dan saksi Boyran Pranata Harefa yang direkrut dan akan dikirim oleh terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan Cahyadi alias Ko Bacang menuju negara Kamboja untuk diperkerjakan sebagai Panitia Four Face Budha tanpa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkandapat dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Panesehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TEDI HARTADI WIBOWO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, telah menerima informasi tentang adanya PMI yang ditunda keberangkatannya di Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kamboja tersebut, saksi dan rekan saksi langsung menuju ke lokasi kejadian tersebut, setiba saksi dan rekan saksi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, saksi melihat sejumlah PMI telah di kumpulkan di Bandar Udara Kualanamu oleh pihak Imigrasi, selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan interogasi terhadap beberapa orang PMI, dan menerangkan bahwa PMI tersebut akan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 5385, untuk bekerja sebagai Panitia Four Face Buddha di Kamboja dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa setahu saksi jumlah PMI yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur sebanyak 214 (dua ratus empat belas) orang;
Bahwa SOP semua penumpang dilakukan interview wawancara, dan terbukti meraka mau bekerja di Kamboja sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dan semua sudah boarding pass, dan saksi telah konfirmasi dari pihak Lion Air dan membatalkan keberangkatan, mereka tidak pakai Visa untuk bekerja di Luar Negeri dan berasal dari berbagai daerah;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak mengetahui siapa yang mencatat keberangkatan semua PMI tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pendataan di lapangan keberangkatan PMI ditunda ke Kamboja karena seluruh PMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap untuk berangkat ke Kamboja dengan tujuan bekerja secara Non Prosedur;
Bahwa kemudian semua PMI yang digagalkan yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur kami bawa ke Polda Sumatera Utara;
Bahwa setahu saksi dan rekan saksi Paspor para pekerja sudah layak untuk pergi ke Luar Negeri tetapi kalau untuk untuk pekerja yang resmi perlu menggunakan Visa;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap seleuruh PMI, saksi tidak memperhatikan apakah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy (dalam berkas perkara terpisah) berada ditempat tersebut;
Bahwa setahu saksi dan rekan saksi Para PMI yang akan berangkat ke kamboja ada memiliki surat yang resmi dari PT. Mitra Elang Berjaya untuk memberangkatkan mereka;
Bahwa sebelumnya mereka mengaku untuk menghadiri porkes Budha, setelah diinterogasi ternyata mau bekerja di Kamboja;
Bahwa Paspor seluruh PMI dibuat dari daerah asalnya masing-masing dan saksi tidak mengetahui dikumpulkan dimana para PMI tersebut sebelum tiba di Kualanamu;
Bahwa pada saat itu saksi lihat jumlahnya 214 (dua ratus empat belas) paspor, dan pada saat itu anggota saksi yang menghitung jumlah para PMI tersebut ada 212 (dua ratus dua belas orang);
Bahwa saksi tidak mengetahui bekerja sebagai apa para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja tersebut, karena tidak ada sebutkan pekerjaannya tetapi sebelumnya mereka mengaku akan berangkat ke Kamboja tersebut untuk menjadi panitia kegiatan Prokes Budha dan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa ada dilakukan wawancara ketika para pekerja tersebut pada saat masuk ruang tunggu, dan wawancara tersebut dilakukan berkelompok antara 10 (sepuluh) - 20 (dua puluh) orang, dan alasan mereka akan mengikuti porkes Budha;
Bahwa saksi dan rekan saksi mencari PT. Citra Alam, dan PT. Citra Alam yang berada di Jakarta dan PT. Citra Alam yang merekrut dan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy merupakan bagian dari PT. Citra Alam;
Bahwa pada saat saksi dan rekan saksi di Jakarta mencari PT. Citra Alam, kemudian saksi dan rekan saksi menemukan kantornya tetapi orangnya tidak ada dan PT. Citra Alam tersebut gedungnya sudah tutup;
Bahwa saksi tidak menunggu sampai gedung PT. Citra Alam tersebut dibuka dan PT. Citra Alam tidak ada ditindak lanjuti;
Bahwa yang mengkordir para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja yaitu Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan setahu saksi, Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy bukan merupakan para pekerja yang akan dikirim ke Kamboja;
Bahwa berdasarkan informasi setahu saksi upah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy lebih besar dari pekerja Imigran akan tetapi saksi lupa berapa jumlah upahnya;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, dan setelah 2 hari kemudian saksi pulang dari Jakarta, kemudian bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy di Polda Sumatera Utara dan pada saat itu mereka sedang diperiksa;
Bahwa saksi dan rekan saksi selalu melakukan pemeriksaan untuk usia muda dibawah 20 (dua puluh) tahun yang akan berangkat ke Luar Negeri, dan setelah dikumpulkan mereka ada menerima surat dari Kemenlu ditujukan surat ke Departement Perhubungan ketika para pekerja gagal berangkat ke Kamboja;
Bahwa benar pekerja tersebut boleh bekerja di Luar Negeri selagi memenuhi persyaratan, dan kita mengetahui dari Visa untuk bekerja dari rekomendasi BPPMI;
Bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
GUDO SISWOYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, telah menerima informasi tentang adanya PMI yang ditunda keberangkatannya di Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kamboja tersebut, saksi dan rekan saksi langsung menuju ke lokasi kejadian tersebut, setiba saksi dan rekan saksi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, saksi melihat sejumlah PMI telah di kumpulkan di Bandar Udara Kualanamu oleh pihak Imigrasi, selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan interogasi terhadap beberapa orang PMI, dan menerangkan bahwa PMI tersebut akan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 5385, untuk bekerja sebagai Panitia Four Face Buddha di Kamboja dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak mengetahui siapa yang mencatat keberangkatan semua PMI tersebut;
Bahwa kemudian semua PMI yang digagalkan yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur kami bawa ke Polda Sumatera Utara;
Bahwa setahu saksi dan rekan saksi Paspor para pekerja sudah layak untuk pergi ke Luar Negeri tetapi kalau untuk untuk pekerja yang resmi perlu menggunakan Visa;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap seleuruh PMI, saksi tidak memperhatikan apakah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy (dalam berkas perkara terpisah) berada ditempat tersebut;
Bahwa Paspor seluruh PMI dibuat dari daerah asalnya masing-masing dan setahu saksi seluruh PMI dikumpulkan di hotel, di apartemen dan ada yang dibandara;
Bahwa hotel yang digunakan untuk penginapan seluruh PMI tersebut ada 2 (dua) hotel yang digunakan yaitu hotel Wings dan Apollo;
Bahwa pada saat itu saksi lihat jumlahnya 212 (dua ratus dua belas orang);
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, cara merekrut tenaga kerja yang akan bekerja ke Kamboja tersebut yaitu melalui online dan Facebook;
Bahwa saksi tidak mengetahui bekerja sebagai apa para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja tersebut, karena tidak ada sebutkan pekerjaannya tetapi sebelumnya mereka mengaku akan berangkat ke Kamboja tersebut untuk menjadi panitia kegiatan Prokes Budha dan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa ada dilakukan wawancara ketika para pekerja tersebut pada saat masuk ruang tunggu, dan wawancara tersebut dilakukan berkelompok antara 10 (sepuluh) - 20 (dua puluh) orang, dan alasan mereka akan mengikuti porkes Budha;
Bahwa berdasarkan dari keterangan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy yang melakukan pembookingan hotel untuk para pekerja tersebut adalah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan yang bertanggungjawab untuk keberangkatan para pekerja, tetapi saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy yang menyiapkan tiket para pekerja tersebut;
Bahwa pada saat saksi dan rekan saksi sampai di Bandara Kualanamu sudah banyak yang berkumpul di posko Covid kemudian saksi mencoba menghitung jumlah para pekerja dan menanyakan darimana asal mereka datang, dan saksi mendata mereka berjumlah 212 (dua ratus dua belas) orang, tetapi jumlah paspor yang ada berjumlah 214 (dua ratus empat belas);
Bahwa kemudian seluruh pekerja diserahkan kepada BPPMI dan tidak berada di Polda Sumatera Utara lagi;
Bahwa setahu saksi dan rekan saksi Para PMI yang akan berangkat ke kamboja ada memiliki surat yang resmi dari PT. Mitra Elang Berjaya untuk memberangkatkan mereka, yang mana sebelumnya mereka mengaku untuk menghadiri porkes Budha, setelah diinterogasi ternyata mau bekerja di Kamboja;
Bahwa kemudian berdasarkan informasi yang diterima bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tersebut adalah bagian dari PT. Mitra Elang Berjaya;
Bahwa kemudian saksi pergi ke kantor PT. Mitra Elang berjaya sebanyak 2 (dua) kali pada pukul 10.00 Wib pagi sampai magrib dan tidak ada aktivitas di kantor tersebut, dan hanya ada office boy yang berada di kantor tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan tidak mengetahui jejak Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy;
Bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ADNAN KHALIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Petugas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, telah menerima informasi tentang adanya PMI yang ditunda keberangkatannya di Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kamboja tersebut, saksi dan rekan saksi langsung menuju ke lokasi kejadian tersebut, setiba saksi dan rekan saksi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, saksi melihat sejumlah PMI telah di kumpulkan di Bandar Udara Kualanamu oleh pihak Imigrasi, selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan interogasi terhadap beberapa orang PMI, dan menerangkan bahwa PMI tersebut akan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 5385, untuk bekerja sebagai Panitia Four Face Buddha di Kamboja dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah PMI yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur sebanyak 214 (dua ratus empat belas) orang;
Bahwa saksi menuju ke Bandar Udara Internasional Kualanamu Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Dimas Caisar yang dipimpin oleh AKP Gudo Siswoyo;
Bahwa 212 (dua ratus dua belas) yang akan diberangkatkan dan 2 (dua) orang lagi yang merekrut para PMI tersebut yaitu Terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa berdasarkan keterangan para PMI yang akan diberangkatkan ke Kamboja mereka menginap di Hotel Wings, dan di Hotel Wings menginap atas nama Gary Lee Alias Gery dan berdasarakna keterangan para PMI mereka hendak menghadiri porkes Budha di Kamboja dan seluruh PMI tersebut berasal dari beberapa daerah;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak ada menanyakan masalah berapa gaji yang dijanjikan kepada para PMI tersebut, berdasarkan informasi PMI tersebut akan diberikan upah setelah sampai di Kamboja;
Bahwa yang merekrut para PMI tersebut yaitu saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa jumlah para pekerja PMI yang akan berangkat ke Kamboja tersebut ada 214 (dua ratus empat belas) paspor dan 212 (dua ratus dua belas) orang yang berada di Bandara Kualanamu dan 212 (dua ratus dua belas) orang tersebut sudah termasuk dengan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan Terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak mengetahui kapan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy diamankan, dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy diamankan oleh Tim yang lain dan nama Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy muncul pada saat pengembangan;
Bahwa setahu saksi dan rekan saksi para PMI direkrut dari orang ke orang;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak mengetahui dimana para PMI lainnya menginap selain di Hotel Wings;
Bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
DIMAS CAISAR DWI BHASKARA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Petugas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, telah menerima informasi tentang adanya PMI yang ditunda keberangkatannya di Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kamboja tersebut, saksi dan rekan saksi langsung menuju ke lokasi kejadian tersebut, setiba saksi dan rekan saksi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, saksi melihat sejumlah PMI telah di kumpulkan di Bandar Udara Kualanamu oleh pihak Imigrasi, selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan interogasi terhadap beberapa orang PMI, dan menerangkan bahwa PMI tersebut akan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 5385, untuk bekerja sebagai Panitia Four Face Buddha di Kamboja dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah PMI yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur sebanyak 214 (dua ratus empat belas) orang;
Bahwa saksi menuju ke Bandar Udara Internasional Kualanamu Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Dimas Caisar yang dipimpin oleh AKP Gudo Siswoyo;
Bahwa 212 (dua ratus dua belas) yang akan diberangkatkan dan 2 (dua) orang lagi yang merekrut para PMI tersebut yaitu Terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa berdasarkan keterangan para PMI yang akan diberangkatkan ke Kamboja mereka menginap di Hotel Wings, dan di Hotel Wings menginap atas nama Gary Lee Alias Gery dan berdasarakna keterangan para PMI mereka hendak menghadiri porkes Budha di Kamboja dan seluruh PMI tersebut berasal dari beberapa daerah;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak ada menanyakan masalah berapa gaji yang dijanjikan kepada para PMI tersebut, berdasarkan informasi PMI tersebut akan diberikan upah setelah sampai di Kamboja;
Bahwa yang merekrut para PMI tersebut yaitu saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa jumlah para pekerja PMI yang akan berangkat ke Kamboja tersebut ada 214 (dua ratus empat belas) paspor dan 212 (dua ratus dua belas) orang yang berada di Bandara Kualanamu dan 212 (dua ratus dua belas) orang tersebut sudah termasuk dengan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan Terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak mengetahui kapan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy diamankan, dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy diamankan oleh Tim yang lain dan nama Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy muncul pada saat pengembangan;
Bahwa setahu saksi dan rekan saksi para PMI direkrut dari orang ke orang;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak mengetahui dimana para PMI lainnya menginap selain di Hotel Wings;
Bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
BUDI HARTO Alias BUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan PMI yang menginap di Hotel Wings dari tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2022 dan saat ini diamankan oleh Ditreskrimun Polda Sumatera Utara;
Bahwa saksi bekerja di Wing Hotel sejak bulan Maret 2021 sebagai From Offrice Manager, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai From Office Manager adalah bertanggung jawab menerima tamu yang masuk dna keluar dari Wings Hotel, proses tagihan pembayaran, control operasional untuk kantor depan;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan Terdakwa tetapi saksi pernah melihat mereka;
Bahwa saksi Cahyadi Alias Ko Bacang melakukam check in di Wings Hotel tersebut pada tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2022 sebanyak 22 (dua puluh dua) kamar superior untuk 44 (empat puluh empat) orang dan yang melakukan pembayaran atas nama saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa hari ke-2 (dua) tanggal 09 Agustus 2022 melakukan pemesanan ada penambahan kamar yaitu 36 (tiga puluh enam) kamar dengan jumlah 72 (tujuh puluh dua) orang, yang mana tiap harinya diperpanjang dan melakukan pembayaran via transfer setiap harinya sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022 dan mereka check in di Wings Hotel tersebut pukul 11.00 Wib;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab untuk menginap di Wings Hotel tersebut ada 2 (dua) orang;
Bahwa awalnya hanya booking 1 (satu) hari dan sebelumnya ada yang menelepon atas nama Edi dan saksi tidak kenal dengan Edi dan tidak mengetahui siapa orangnya, tetapi pasa saat check in Edi ikut, tetapi yang membayar untuk menginap di Wings Hotel tersebut yaitu saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas nama siapa yang mentransfer pada saat pembayaran pemesanan kamar tersebut, pertama pada tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 8.140.000.000 (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) melalui transfer Bank BCA ke Rekening CIMB Niaga, yang kedua pada tanggal 09 Agustus 2022 sebesar Rp. 8.140.000.000 (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) melalui QR (scan barkot) resepsionis, yang ketiga pada tanggal 10 Agustus 2022 sebesar Rp. 8.140.000.000 (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) melalui QR (scan barkot) resepsionis, yang keempat pada tanggal 11 Agustus 2022 sebesar Rp. 8.140.000.000 (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) melalui QR (scan barkot) resepsionis;
Bahwa yang dimintai identitas hanya penanggungjawab saja;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
CAHYADI Alias Ko BACANG dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di Kepolisian sebagai saksi dan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan saksi dan teman-teman saksi yang lainnya di amankan oleh Polisi dari Bandara Kuala Namu Medan ke Polda Sumatera Utara setelah Penerbangan, Terdakwa, Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang menuju Negara Kamboja tidak jadi diberangkatkan Oleh pihak Imigrasi Badara Kuala Namu Medan;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa berangkat ke Negara Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT. 5385, pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 12.45 Wib dengan Nomor Kursi 19-A;
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy melalui Facebook dan Kahar yang menghubungi Terdakwa, awalnya Terdakwa dengan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy berkomunikasi melalui Facebook dan katanya ada orang yang akan menghubungi Terdakwa;
Bahwa Kahar adalah anggota Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan yang Terdakwa rekrut untuk bekerja ke Kamboja tersebut kurang lebih 20 (dua puluh) orang dan sisanya Terdakwa tidak mengetahui siapa yang merekrut orang untuk bekerja ke Kamboja tersebut;
Bahwa dalam merekrut orang untuk bekerja ke Kamboja Terdakwa dijanjikan komisi oleh Kahar, dan Terdakwa belum ada menerima gaji dari Kahar;
Bahwa pada saat di Bandara Kualanamu Terdakwa belum mengetahui nama-nama yang akan berangkan ke Kamboja;
Bahwa Terdakwa ada melakukan Check In di Hotel Wings Air dengan menggunakan KTP Terdakwa karena Terdakwa disuruh oleh Kahar yang Terdakwa temui di Hotel yang mengatakan bahwa Hotel sudah dibooking dan check in menggunakan KTP Terdakwa;
Bahwa pada saat di Bandara Kualanamu Terdakwa belum mengetahui nama-nama yang akan berangkan ke Kamboja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Richard merekrut sendiri orang untuk bekerja ke Kamboja dan setahu Terdakwa yang mengkoordinasi keberangkatan para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja adalah Richard;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy yang mana sebelumnya tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 06.30 wib Terdakwa berangkat ke Bandara Soekarno Hatta terminal 1A dan kemudian pergi ke Kuala Namu Medan pada pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet. Tiba di Bandara Kuala Namu Medan pada pukul 12.45 wib, kemudian kami tiba di Bandara Kuala Namu Medan, saat turun dari pesawat pergi menuju Hotel WINGS, kemudian Terdakwa mengikuti rombongan yang akan berangkat ke Negara Kemboja. Lalu pada tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib, kami dijemput oleh Bus Bandara Kuala Namu Medan, setelah di Bandara kuala Namu Medan Terdakwa dibagi tiket kemudian Terdakwa memasukkan bagasi dan kemudian Terdakwa masuk keruang tunggu namun pada pukul 16.00 wib kami diberitahu bahwa Pihak Bandara melalui pengeras suara mengatakan bahwa penerbangan menuju Kamboja Flight nya di Cancel Sekitar pukul 16.30 Wib, Polisi datang ke Bandara Kuala Namu Medan, kemudian mengamankan kami dan seluruhnya yang akan berangkat ke Kamboja ke Polda Sumatera Utara;
Bahwa yang membelikan tiket 10 (sepuluh) orang yang Terdakwa rekrut adalah Richard;
Bahwa setahu Terdakwa Richard sudah meninggal setelah Terdakwa masuk Polda Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa kurang mengetahui apakah Richard tersebut legal atau ilegal dan Terdakwa tidak pernah terfikirkan kalau Richard akan menjual 10 (sepuluh) orang yang Terdakwa rekrut;
Bahwa Terdakwa dijanjikan akan dikasih pekerjaan dan dikasih tambahan uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui PT.Mitra Elang Berjaya dan Terdakwa tidak pernah mendengar PT.Mitra Elang Berjaya dan Terdakwa mendengar PT.Mitra Elang Berjaya pada saat Terdakwa berada di Polda Sumatera
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
DAUD INDRA LEGENDA HALIM Alias KO ABUY dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di Kepolisian sebagai saksi dan Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan Terdakwa yang diamankan oleh Polisi dari Bandara Kuala Namu Medan ke Polda Sumatera Utara atas tindak pidana "Orang Perorangan Yang Dengan Sengaja Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yang Tidak Memenuhi Persyaratan;
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar Pukul 15.30 Wib di pintu keluar Bandara Kualanamu Internasional;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang di Media Sosial sekitar bulan Juni 2022 dan saksi tidak mengetahui dimana keberadaan saksi Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang pada saat itu;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dari Richard, saat itu disuruh mecari orang untuk bekerja di Kamboja;
Bahwa jenis pekerjaan untuk orang yang bekerja di Kamboja tersebut yaitu menjadi Panita porkes Budha dan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Bahwa syaratnya bisa bersih-bersih, dan syarat surat-suratnya hanya Paspor saja;
Bahwa saksi kenal Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dari Facebook dan Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang juga ikut berangkat ke Kamboja;
Bahwa upah yang dijanjikan jika mendapatkan orang untuk bekerja ke Kamboja sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, saksi hanya berkomunikasi dengannya melalui Whatsaap untuk konfirmasi keberangkatan dan yang saksi sampaikan kepada Terdakwa berangkat dari Jakarta;
Bahwa benar saksi Cahyadi Alias Ko Bacang juga sudah membawa orang yang direkrut untuk ke Kamboja dan saat itu Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang merekrut orang sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa pada saat itu saksi menginap di Wings Hotel;
Bahwa saat itu saksi bertemu langsung dengan saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan Terdakwa di Polda Sumatera Utara;
Bahwa setahu saksi tidak ada perusaahan yang terakait untuk memebrangkat orang yang akan berangkat ke Kamboja tersebut;
Bahwa saksi dan Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk merekrut orang bekerja ke Kamboja;
Bahwa setahu saksi tiket pesawat ditanggung oleh Richard dan paspor diurus masing-masing orang yang direkrut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengurus Paspor orang yang sudah ia rekrut untuk berangkat ke Kamboja atau tidak;
Bahwa sudah direkrut untuk berangkat ke Kamboja berasal dari Pontianak, Medan dan Jakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal darimana saja orang yang direkrut oleh Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang;
Bahwa posisi saksi, Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang sama-sama sebagai perekrut;
Bahwa setahu saksi sumber dana semua dari Richard;
Bahwa saksi sudah pernah bertemu dengan Richard karena dia adalah teman bisnis saksi, saksi kenal dirinya sejak bulan Mei 2022 saat kami bersama-sama bekerja sebagai Agen sebuah perusahaan Asuransi, dan saksi baru pertama kali bertemu dengan Richard di daerah jakarta di Tanjung Duren Mall Ciputra, dan Richard yang mengajak saksi masuk agen asuransi dan hanya saksi yang berkomunikasi dengan Richard;
Bahwa saksi belum menerima upah dari Richard sesuai yang sudah dijanjikan yaitu sekitar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per-orang komisinya;
Bahwa pada saat bertemu dengan Richard tidak ada ditawarkan merekrut tenaga kerja dan Richard menghubungi saksi melalui Whatsap menawarkan saksi perekrut tenaga kerja;
Bahwa setahu saksi keberangkatan dari Kualanamu ke Kamboja dijanjikan oleh Richrad tanggal 12 Agustus 2022 tapi saksi kurang mengetahui untuk berapa lama bekerja di Kamboja;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Mitra Elang Berjaya pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2020, dan saksi dulu bekerja di PT. Mitra Elang Berjaya sebagai IT;
Bahwa untuk direktur dan pengurus PT. Mitra Elang Berjaya sudah tidak ada lagi dikarenakan sudah tutup dan tidak beroperasi lagi;
Bahwa Reza Firmansyah adalah saksi sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah telah dibacakan keterangan saksi Ahli sebagai berikut:
K. Ir. JUJUR SIHOMBING dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai AHLI, yaitu sehubungan dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kepada Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara Nomor Nomor: B/2398/Vill 2022/ Ditresknimum tanggal 13 Agustus 2022. perihal permintaan keterangan Ahli. Dan Surat Penntah Tugas dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Nomor 090/-7/ DTK/VIII/2022, tanggal Agustus 2022;
Bahwa Keahlian yang ahli miliki adalah dibidang Ketenagakerjaan;
Bahwa Riwayat pendidikan, Pekerjaan dan pengalaman yang ahli miliki adalah sebagai berikut Riwayat Pendidikan SD Negeri No. 02 Sarangiting Kab. Deli Serdang SMP Negeri 1 Medan, SMA Methodist JI. Hangtuah Medan. Pertanian Universitas Darma Agung Medan. e. Pasca Sarjana Ilmu Ekonomi Studi pembangunan Univ. Syah Kuala Banda Aceh;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan jabatan ahli Pada tahun 1993 menjabat Staf Bagian Pembangunan di Kantor Walikota Tanjung Balai;
Bahwa Pada tahun 1996 Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Tanaman dikantor Walikota Tanjung Balai Pada tahun 1998 menjabat sebagai Kepala Cabang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Kota Tanjung Balai Pada tahuan 2001 s/d 2002 menjabat sebagai Staf Program di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Medan. Pada tahun 2003 menjabat sebagai Kepala Seksi Pelatihan Transmigrasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera. Pada tahuan 2015 menjabat sebagai Kepala UPT Produktifitas Daerah Dinas Tenaga Provinsi Sumatera. Pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Kerja Dinas Tenaga Provinsi Sumatera Pada tahun 2020 s/d 2021 menjabat sebagai Kepala UPT Tenaga Wilayah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera
Bahwa Ahli menerangkan pada tahun 2021, dan tahun 2022 pada tahun 2022, juga memberikan keterangan Ahli Ditreskrimsus yang dimaksud dengan Pekerja Mingran Indonesia (PMI) Setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Negara Repubik Indonesia. Sebagai mana dimaksud dalam Pasal tentang Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan Pekerja Migran Indonesia perseorangan adalah Migran Indonesia yang bekerja luar Negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. Sebagai dimaksud Pasal Pekerja Migran;
Bahwa Ahli menerangkan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Migran Indonesia bahwa yang dimaksud Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja setelah bekerja. Sedangkan Pekerja Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai pencari kerja akan bekerja diluar negeri dan terdaftar instansi pemerintah ketenagakerjaan;
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal huruf UU RI. Tahun 2017 diterangkan bahwa Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan Hak dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, dalam aspek hukum, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial;
Bahwa Ahli merenangkan Syarat calon Pekerja Migran Indonesia yang akan akan diberangkatkan / bekerja di Luar Negeri berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 9 Tahun tahun 2019 tentang tata cara penempatan pekerja Migran indonesia adalah sbb Usia minimal 18 tahun, Memiliki Kompetensi C Sejat Jasmani dan rohani, Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial, Memiliki Dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa Ahli menerangkan bersadarkan pasal 13 UU No. 18 tahun 2017, diantaranya yaitu Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotocopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui ooleh kepada desa atau lurah , Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan Psikologi, Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, Visa kerja, Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Kerja;
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal 49 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terdin atas: Badan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri Dan seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran harus memiliki Surat jin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan juga Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan pasal 49 UU No. 18 tahun 2017, b bahwa pekerja Migran Indonesia meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
Bahwa Ahli menerangkan Tidak dibenarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang isinya yaitu, Pasal 68 Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurug b sampai dengan huruf e b-Pasal 69 "Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia". Perlu ditegaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk merekrut dan menempatkan pekerja Migran Indonesia adalah perusahaan yang berbadan Hukum dan memiliki izin dari Instansi terkait berdasarkan 49 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ahli jelaskan bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Orang perseorangan adalah Orang perorangan dalam ketentuan ini antara lain Calo, atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal 81 dan pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa orang perorangan yang melanggar ketentuan dalam pasal 68 dan pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan bentuk perbuatan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang perorangan atau yang biasa disebut dengan nama agen / calo dengan cara merekrut pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran. Sedangkan yang dimaksud dengan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga dalam UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang berhak melaksanakan dan melakukan penempatan terhadap pekerja migran Indonesia diatur dalam pasal 49 yang terdiri atas, Badan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perusahaan yang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri Dan seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memiliki Surat ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan juga Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa Ahli menerangkan Arti kata Setiap Orang dalam pasal 71 adalah bahwa Subjek Hukum yang melanggar ketentuan pasal tersebut dapat dipidana apabila kejahatan dimaksud dilakukan baik secara Koorporasi, maupun secara berdiri sendiri (individu). 21. Terfaktakan bahwa PT. MITRA ELANG BERJAYA yang beralamat di Jl. Pejagalan 1 No. 1A RT. 01/02 Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11420 menerangkan bahwa keberangkatan 212 orang Calon PMI yang akan diberangkatkan dari Bandara Kuala Namu Medan pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 menuju Negara Kamboja adalah merupakan Karyawan dari Pada PT. Mitra Elang Berjaya yang akan ditempatkan di Cabang Perusahaannya yang ada di Kamboja sesuai dengan Surat dari pada PT. Mitra Elang Berjaya tanggal 9 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Maskapai penerbangan PT. Lion Air Group;
Bahwa Ahli menerangkan PT Mitra Elang Berjaya dalam hal memberangkatan Karyawannya untuk itempatkan di cabang perusahaannya yang berada di Negara Kamboja harus memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur di dalam pasal 13 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi Untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi: surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;sertifikat kompetensi kerja; surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perjanjian Kerja;
SITI ROLIJAH, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai AHLI, yaitu sehubungan dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kepada Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara Nomor Nomor: B/6054/VIII/RES 1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 13 Agustus 2022, peribal permintaan keterangan Ahli;
Bahwa Ahli menerangkan sebagaimana diatur dalam pasal 179 ayat (1) dan (2) dan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP;
Bahwa Ahli menerangkan Pasal 179 berbunyi: Ayat (1) Bahwa setiap orang dimintal pendapatnya sebagai Ahli Kedokteran, kehakiman atau Doktor atau Ahli lainnya, wajib memberikan keterangan Ahh demi keadilan. Ayat (2) Seman ketentuan tersebut di atas, untuk ahli berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan Ahli dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya;
Bahwa Ahli menerangkan Pasal 120 berbunyi: Ayat (1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat atau orang yang memiliki keahlian khusus. Ayat (2) Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik baiknya;
Bahwa Ahli menerangkan Keahlian yang ahli miliki adalah dibidang Ketenagakerjaan penempatan pekerja mirga indonesia ke luar negeri. b. Ahli bersedia untuk mengucapkan sumpah atau mengucapkan janji didepan Pemeriksa/Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara;
Bahwa Ahli menerangkan Riwayat pendidikan, Pekerjaan dan pengalaman yang ahli miliki adalah. Riwayat Pendidikan SD Negeri 5 Rantau prapat tahun 1985. SMP Negeri 3 Rantau prapat tahun 1988. SMA Panglima Polem tahun 1991. d. Universitas Islam Sumatera Utara S-1 Hukum tahun 1997. e. Universitas Gadjag Mada Jogyakarta S-2 Hukum tahun 2022;
Bahwa Ahli menerangkan Riwayat Pekerjaan dan jabatan Pada tahun 1998 s/d 2000 ahli menjabat sebagai penyelenggara administrasi perjanjian akan. Pada tahun 2000 s/d 2002 ahli menjabat sebagai Penyelenggaraan perizinan administrasi akan. Pada tahun 2002 s/d 2006 ahli menjabat sebagai penyeleksi tenaga kerja. Pada tahun 2006 s/d 2011 ahli menjabat sebagai penyaji data kelembagaan dan informasi penempatan TKLN. Pada tahun 2011 s/d 2013 ahli menajabt sebagai kepala seksi kelembagaan dann permasyarakatan program. Pada tahun 2013 s/d 2017 ahli menjabat sebagai kepala seksi penyiapan dan penempatan. Pada tahun 2017 s/d 2019 ahli menjabat sebagai kepala bagian konsultan dan bantuan hukum. Pada tahun 2020 s/d 2021 ahli menjabat sebagai funsional analisa kebijakan. Pada tahun 2021 s/d sekarang ahli menjabat sebagai kepala BP3MI Sumatera utara;
Bahwa Ahli menerangkan Keahlian yang ahli miliki adalah layanan bidang penempatan dan perlindungan pekerja migran indonesia ke luar negeri sebagaimana melekat pada jabatan ahli Kepala BP3MI;
Bahwa Ahli menerangkan Ahli sudah pernah memberikan keterangan Ahli sebanyak 5 (lima) kali di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, di Polres daerah dan di Polairud sehubungan dengan Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2015 s/d 2022;
Bahwa Ahli menerangkan calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pencari kerja, yang akan bekerja, di luar Negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kab Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUNo. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan PMI adalah Setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan upah di luar wilayah Negara Repubik Indonesia. Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUNO.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan Pekerja Migran Indonesia perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar Negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UUNo, 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Sedangkan calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kab/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal 1 huruf 5 UU RI. No. 18 Tahun 2017 diterangkan bahwa Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan Hak nya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial;
Bahwa Ahli menerangkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseorang terbatas yang telah mendapatkan izin tertulis dari menteri yang yang menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan Syarat calon Pekerja Migran Indonesia yang akan akan diberangkatkan / bekerja di Luar Negeri berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun tahun 2019 tentang tata cara penempatan pekerja Migran indonesia adalah Usia minimal 18 tahun. Memiliki Kompetensi. Sehat Jasmani dan rohani. Tendaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial Memiliki Dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Bersadarkan pasal 13 UU No. 18 tahun 2017, diantaranya. Surat Keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotocopi buku nikah. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepada desa atau lurah. Sertifikat kompetensi kerja. Surat keterangan schat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat. Visa kerja. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Kerja;
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal 49 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terdiri atas Badan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. Dan seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran harus memiliki Surat jin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan juga Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), pasal 49 UU No. 18 tahun 2017, bahwa pekerja Migran indonesia meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga dan, Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan;
Bahwa Ahli menerangkan Tidak dibenarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang isinya sbb: a. Pasal 68 "Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurup b sampai dengan huruf e. b. Pasal 69 "Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia";
Bahwa Ahli menerangkan Perlu ditegaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk merekrut dan menempatkan pekerja Migran Indonesia adalah perusahaan yang berbadan Hukum dan memiliki Izin dari Instansi terkait berdasarkan 49 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan Penjelasan Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Orang perseorangan adalah Orang perorangan dalam ketentuan ini antara lain Calo, atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 81 dan pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa orang perorangan yang melanggar ketentuan dalam pasal 68 dan pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa bentuk perbuatan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang perorangan atau yang biasa disebut dengan nama agen/calo dengan cara merekrut, pengangkutan, penampungan, pengiriman. pemindahan, penerimaan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran. Sedangkan yang dimaksud dengan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Sehingga dalam UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang berhak melaksanakan dan melakukan penempatan terhadap pekerja migran Indonesia diatur dalam pasal 49 yang terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan yang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. Dan seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memiliki Surat ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan juga Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa Ahli menerangkan Arti kata Setiap Orang dalam pasal 71 adalah bahwa Subjek Hukum yang melanggar ketentuan pasal tersebut dapat dipidana apabila kejahatan dimaksud dilakukan baik secara Koorporasi maupun secara berdiri sendiri (individu);
Bahwa Ahli menerangkan untuk PT. Mitra elang Berjaya tersebut yang beralamat di Jl. Pejagalan 1 No. 1A RT. 01/02 Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11420 yang membawa pegawainya sebanyak 212 orang tersebut tidak terdaftar di BP3MI yang termasuk ke dalam golongan legal. Seharusnya PT Mitra Elang Berjaya harus memiliki Surat in Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan juga Surat Ijin Perekrutan Pekerja;
Bahwa Ahli menerangkan Migran indonesia (SIP2MI), sehingga terdaftar di BP3MI Sumatera Utara. PT. Mitra Elang Berjaya dalam hal memberangkatan Karyawannya untuk ditempatkan di cabang perusahaannya yang berada di Negara Kamboja harus memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur di dalam pasal 13 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi "Untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi: Sort keterangan status perkawinan, hagi yang telah menikah melampirkan fotokopi huku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala, sertifikat kompetensi kerja surat keterangan desa atau lurah, surat keterangan schat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perjanjian Kerja;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian terhadap Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa berangkat ke Negara Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT. 5385, pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 12.45 Wib dengan Nomor Kursi 19-A;
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy melalui Facebook dan Kahar yang menghubungi Terdakwa, awalnya Terdakwa dengan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy berkomunikasi melalui Facebook dan katanya ada orang yang akan menghubungi Terdakwa;
Bahwa Kahar adalah anggota Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan yang Terdakwa rekrut untuk bekerja ke Kamboja tersebut kurang lebih 20 (dua puluh) orang dan sisanya Terdakwa tidak mengetahui siapa yang merekrut orang untuk bekerja ke Kamboja tersebut;
Bahwa dalam merekrut orang untuk bekerja ke Kamboja Terdakwa dijanjikan komisi oleh Kahar, dan Terdakwa belum ada menerima gaji dari Kahar;
Bahwa pada saat di Bandara Kualanamu Terdakwa belum mengetahui nama-nama yang akan berangkan ke Kamboja;
Bahwa Terdakwa ada melakukan Check In di Hotel Wings Air dengan menggunakan KTP Terdakwa karena Terdakwa disuruh oleh Kahar yang Terdakwa temui di Hotel yang mengatakan bahwa Hotel sudah dibooking dan check in menggunakan KTP Terdakwa;
Bahwa pada saat di Bandara Kualanamu Terdakwa belum mengetahui nama-nama yang akan berangkan ke Kamboja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Richard merekrut sendiri orang untuk bekerja ke Kamboja dan setahu Terdakwa yang mengkoordinasi keberangkatan para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja adalah Richard;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan Saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy yang mana sebelumnya tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 06.30 wib Terdakwa berangkat ke Bandara Soekarno Hatta terminal 1A dan kemudian pergi ke Kuala Namu Medan pada pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet. Tiba di Bandara Kuala Namu Medan pada pukul 12.45 wib, kemudian kami tiba di Bandara Kuala Namu Medan, saat turun dari pesawat pergi menuju Hotel WINGS, kemudian Terdakwa mengikuti rombongan yang akan berangkat ke Negara Kemboja. Lalu pada tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib, kami dijemput oleh Bus Bandara Kuala Namu Medan, setelah di Bandara kuala Namu Medan Terdakwa dibagi tiket kemudian Terdakwa memasukkan bagasi dan kemudian Terdakwa masuk keruang tunggu namun pada pukul 16.00 wib kami diberitahu bahwa Pihak Bandara melalui pengeras suara mengatakan bahwa penerbangan menuju Kamboja Flight nya di Cancel Sekitar pukul 16.30 Wib, Polisi datang ke Bandara Kuala Namu Medan, kemudian mengamankan kami dan seluruhnya yang akan berangkat ke Kamboja ke Polda Sumatera Utara;
Bahwa yang membelikan tiket 10 (sepuluh) orang yang Terdakwa rekrut adalah Richard;
Bahwa setahu Terdakwa Richard sudah meninggal setelah Terdakwa masuk Polda Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa kurang mengetahui apakah Richard tersebut legal atau ilegal dan Terdakwa tidak pernah terfikirkan kalau Richard akan menjual 10 (sepuluh) orang yang Terdakwa rekrut;
Bahwa Terdakwa dijanjikan akan dikasih pekerjaan dan dikasih tambahan uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui PT.Mitra Elang Berjaya dan Terdakwa tidak pernah mendengar PT.Mitra Elang Berjaya dan Terdakwa mendengar PT.Mitra Elang Berjaya pada saat Terdakwa berada di Polda Sumatera;
Bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
210 paspor;
1 lembar paspor No. C8397751 An. Gary Lee;
1 buah buku paspor register no: 1A13AF5534 BWQQ An. Cahyadi;
1 buah boarding pass pesawat lion air JT 5385 An. Cahyadi;
70 lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air dengan No. Penerbangan JT 5385;
1 lembar rekening koran Bank CIMB No. Rekening: 800101014500 An. Kuala Namu Bina Mitra Lestari periode 08 Agustus s/d 11 Agustus 2022;
1 lembar rekening koran Bank My Bank No. Rekening: 2166682888 An. Kuala Namu Bina Mitra PT Lestari periode 09 Agustus s/d 11 Agustus 2022;
1 lembar Registration Form No. 07418 An. Group Gary Lee dengan no Hp. 0812 1250 0691;
2 lembar List kamar yang check in oleh Gary Lee sebanyak 22 kamar;
2 lembar List Kamar yang check in oleh Cahyadi sebanyak 36 Kamar No. Hp: 0821 2321 2928;
4 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 22 kamar dari tanggal 08 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing;
3 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 36 kamar dari tanggal 09 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing;
1 lembar boarding pass Lion Air No Flight JT 5385 Tanggal 12 Agustus 2022 An. Gary Lee dari medan menuju Sihanoukville;
1 unit handphone merk Redmi Note 10 warna putih;
1 unit handphone merk Iphone 11 hitam dengan no ponsel 0812 1250 0691;
1 unit handphone merk OPPO Type CPH 2375 warna putih dengan no.simcard: 0812 1250 0691;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang karena telah melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Bahwa sebelumnya saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Petugas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, telah menerima informasi tentang adanya PMI yang ditunda keberangkatannya di Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kamboja tersebut, saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo langsung menuju ke lokasi kejadian tersebut, setiba saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo di Bandar Udara Internasional Kualanamu, melihat sejumlah PMI telah di kumpulkan di Bandar Udara Kualanamu oleh pihak Imigrasi, selanjutnya saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo melakukan interogasi terhadap beberapa orang PMI, dan menerangkan bahwa PMI tersebut akan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 5385, untuk bekerja sebagai Panitia Four Face Buddha di Kamboja dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah PMI yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur sebanyak 214 (dua ratus empat belas) orang;
Bahwa SOP semua penumpang dilakukan interview wawancara, dan terbukti meraka mau bekerja di Kamboja sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dan semua sudah boarding pass, dan telah dikonfirmasi dari pihak Lion Air dan membatalkan keberangkatan, mereka tidak pakai Visa untuk bekerja di Luar Negeri dan berasal dari berbagai daerah;
Bahwa saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo tidak mengetahui siapa yang mencatat keberangkatan semua PMI tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pendataan di lapangan keberangkatan PMI ditunda ke Kamboja karena seluruh PMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap untuk berangkat ke Kamboja dengan tujuan bekerja secara Non Prosedur;
Bahwa kemudian semua PMI yang digagalkan yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur kami bawa ke Polda Sumatera Utara;
Bahwa Paspor para pekerja sudah layak untuk pergi ke Luar Negeri tetapi kalau untuk untuk pekerja yang resmi perlu menggunakan Visa;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap seleuruh PMI, saksi tidak memperhatikan apakah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy (dalam berkas perkara terpisah) berada ditempat tersebut;
Bahwa Para PMI yang akan berangkat ke kamboja ada memiliki surat yang resmi dari PT. Mitra Elang Berjaya untuk memberangkatkan mereka;
Bahwa sebelumnya mereka mengaku untuk menghadiri porkes Budha, setelah diinterogasi ternyata mau bekerja di Kamboja;
Bahwa Paspor seluruh PMI dibuat dari daerah asalnya masing-masing dan saksi tidak mengetahui dikumpulkan dimana para PMI tersebut sebelum tiba di Kualanamu;
Bahwa sebelumnya para PMI mengaku akan berangkat ke Kamboja tersebut untuk menjadi panitia kegiatan Prokes Budha dan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo mencari PT. Citra Alam, dan PT. Citra Alam yang berada di Jakarta dan PT. Citra Alam yang merekrut dan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy merupakan bagian dari PT. Citra Alam;
Bahwa pada saat saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo di Jakarta mencari PT. Citra Alam, kemudian saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo menemukan kantornya tetapi orangnya tidak ada dan PT. Citra Alam tersebut gedungnya sudah tutup;
Bahwa yang mengkordir para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja yaitu Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan setahu saksi, Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy bukan merupakan para pekerja yang akan dikirim ke Kamboja;
Bahwa berdasarkan informasi setahu para saksi polisi upah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy lebih besar dari pekerja Imigran;
Bahwa pada saat itu Petugas tidak ada bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, dan setelah 2 hari kemudian bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy di Polda Sumatera Utara dan pada saat itu mereka sedang diperiksa;
Bahwa benar pekerja tersebut boleh bekerja di Luar Negeri selagi memenuhi persyaratan, dan kita mengetahui dari Visa untuk bekerja dari rekomendasi BPPMI;
Bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu kesebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran)”;
Unsur “Yang melakukan turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapa saja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban serta dapat dimintai pertanggungan-jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau "HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta segala surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan pembenaran Terdakwa terhadap identitasnya di depan persidangan, maka benar yang diadili didepan persidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa DAUD INDRA LEGENDA HALIM Alias KO ABUY oleh karena itu jelas pengertian setiap orang yang dimaksud dalam aspek ini adalah Terdakwa DAUD INDRA LEGENDA HALIM Alias KO ABUY yang dihadapkan kedepan persidangan, sehingga Majelis berpendirian unsur "setiap orang" telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan akan ditentukan setelah seluruh unsur delik dipertimbangkan;
Ad.2. Unsur “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran)”;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 49 Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia, bahwa
Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
c. Perusahaan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia
menyebutkan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja
Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk melakukan kegiatan penempatan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis
Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk itu, seperti diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli dan dihubungkan dengan bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa, pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang karena telah melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Menimbang, bahwa sebelumnya saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Petugas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, telah menerima informasi tentang adanya PMI yang ditunda keberangkatannya di Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kamboja tersebut, saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo langsung menuju ke lokasi kejadian tersebut, setiba saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo di Bandar Udara Internasional Kualanamu, melihat sejumlah PMI telah di kumpulkan di Bandar Udara Kualanamu oleh pihak Imigrasi, selanjutnya saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo melakukan interogasi terhadap beberapa orang PMI, dan menerangkan bahwa PMI tersebut akan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 5385, untuk bekerja sebagai Panitia Four Face Buddha di Kamboja dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa jumlah PMI yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur sebanyak 214 (dua ratus empat belas) orang;
Menimbang, bahwa SOP semua penumpang dilakukan interview wawancara, dan terbukti meraka mau bekerja di Kamboja sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dan semua sudah boarding pass, dan telah dikonfirmasi dari pihak Lion Air dan membatalkan keberangkatan, mereka tidak pakai Visa untuk bekerja di Luar Negeri dan berasal dari berbagai daerah;
Menimbang, bahwa saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo tidak mengetahui siapa yang mencatat keberangkatan semua PMI tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pendataan di lapangan keberangkatan PMI ditunda ke Kamboja karena seluruh PMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap untuk berangkat ke Kamboja dengan tujuan bekerja secara Non Prosedur;
Menimbang, bahwa kemudian semua PMI yang digagalkan yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur kami bawa ke Polda Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa Paspor para pekerja sudah layak untuk pergi ke Luar Negeri tetapi kalau untuk untuk pekerja yang resmi perlu menggunakan Visa;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap seleuruh PMI, saksi tidak memperhatikan apakah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy (dalam berkas perkara terpisah) berada ditempat tersebut;
Menimbang, bahwa Para PMI yang akan berangkat ke kamboja ada memiliki surat yang resmi dari PT. Mitra Elang Berjaya untuk memberangkatkan mereka;
Menimbang, bahwa sebelumnya mereka mengaku untuk menghadiri porkes Budha, setelah diinterogasi ternyata mau bekerja di Kamboja;
Menimbang, bahwa Paspor seluruh PMI dibuat dari daerah asalnya masing-masing dan saksi tidak mengetahui dikumpulkan dimana para PMI tersebut sebelum tiba di Kualanamu;
Menimbang, bahwa sebelumnya para PMI mengaku akan berangkat ke Kamboja tersebut untuk menjadi panitia kegiatan Prokes Budha dan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo mencari PT. Citra Alam, dan PT. Citra Alam yang berada di Jakarta dan PT. Citra Alam yang merekrut dan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy merupakan bagian dari PT. Citra Alam;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo di Jakarta mencari PT. Citra Alam, kemudian saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo menemukan kantornya tetapi orangnya tidak ada dan PT. Citra Alam tersebut gedungnya sudah tutup;
Menimbang, bahwa yang mengkordir para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja yaitu Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan setahu saksi, Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy bukan merupakan para pekerja yang akan dikirim ke Kamboja;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi setahu para saksi polisi upah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy lebih besar dari pekerja Imigran;
Menimbang, bahwa pada saat itu Petugas tidak ada bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, dan setelah 2 hari kemudian bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy di Polda Sumatera Utara dan pada saat itu mereka sedang diperiksa;
Menimbang, bahwa benar pekerja tersebut boleh bekerja di Luar Negeri selagi memenuhi persyaratan, dan kita mengetahui dari Visa untuk bekerja dari rekomendasi BPPMI;
Menimbang, bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa GARY LEE Alias GERY telah terbukti melakukan perbuatan “kegiatan penempatan pekerja migran di Indonesia” padahal mereka tidak berhak untuk melakukan hal itu sehingga menurut hukum, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan demikian maka unsur “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran)”, telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut”;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana?;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materil Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 di atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli dan dihubungkan dengan bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa, pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang karena telah melakukan tindak pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja;
Menimbang, bahwa sebelumnya saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Petugas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, telah menerima informasi tentang adanya PMI yang ditunda keberangkatannya di Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kamboja tersebut, saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo langsung menuju ke lokasi kejadian tersebut, setiba saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo di Bandar Udara Internasional Kualanamu, melihat sejumlah PMI telah di kumpulkan di Bandar Udara Kualanamu oleh pihak Imigrasi, selanjutnya saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo melakukan interogasi terhadap beberapa orang PMI, dan menerangkan bahwa PMI tersebut akan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 5385, untuk bekerja sebagai Panitia Four Face Buddha di Kamboja dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa jumlah PMI yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur sebanyak 214 (dua ratus empat belas) orang;
Menimbang, bahwa SOP semua penumpang dilakukan interview wawancara, dan terbukti meraka mau bekerja di Kamboja sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dan semua sudah boarding pass, dan telah dikonfirmasi dari pihak Lion Air dan membatalkan keberangkatan, mereka tidak pakai Visa untuk bekerja di Luar Negeri dan berasal dari berbagai daerah;
Menimbang, bahwa saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo tidak mengetahui siapa yang mencatat keberangkatan semua PMI tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pendataan di lapangan keberangkatan PMI ditunda ke Kamboja karena seluruh PMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap untuk berangkat ke Kamboja dengan tujuan bekerja secara Non Prosedur;
Menimbang, bahwa kemudian semua PMI yang digagalkan yang akan berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara Non Prosedur kami bawa ke Polda Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa Paspor para pekerja sudah layak untuk pergi ke Luar Negeri tetapi kalau untuk untuk pekerja yang resmi perlu menggunakan Visa;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap seleuruh PMI, saksi tidak memperhatikan apakah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy (dalam berkas perkara terpisah) berada ditempat tersebut;
Menimbang, bahwa Para PMI yang akan berangkat ke kamboja ada memiliki surat yang resmi dari PT. Mitra Elang Berjaya untuk memberangkatkan mereka;
Menimbang, bahwa sebelumnya mereka mengaku untuk menghadiri porkes Budha, setelah diinterogasi ternyata mau bekerja di Kamboja;
Menimbang, bahwa Paspor seluruh PMI dibuat dari daerah asalnya masing-masing dan saksi tidak mengetahui dikumpulkan dimana para PMI tersebut sebelum tiba di Kualanamu;
Menimbang, bahwa sebelumnya para PMI mengaku akan berangkat ke Kamboja tersebut untuk menjadi panitia kegiatan Prokes Budha dan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo mencari PT. Citra Alam, dan PT. Citra Alam yang berada di Jakarta dan PT. Citra Alam yang merekrut dan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy merupakan bagian dari PT. Citra Alam;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo di Jakarta mencari PT. Citra Alam, kemudian saksi Gudo Siswoyo, saksi Adnan Khalik, saksi Dimas Caisar Dwi Bhaskara dan saksi Tedi Hartadi Wibowo menemukan kantornya tetapi orangnya tidak ada dan PT. Citra Alam tersebut gedungnya sudah tutup;
Menimbang, bahwa yang mengkordir para pekerja yang akan berangkat ke Kamboja yaitu Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy dan setahu saksi, Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy bukan merupakan para pekerja yang akan dikirim ke Kamboja;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi setahu para saksi polisi upah Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy lebih besar dari pekerja Imigran;
Menimbang, bahwa pada saat itu Petugas tidak ada bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, dan setelah 2 hari kemudian bertemu dengan Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy di Polda Sumatera Utara dan pada saat itu mereka sedang diperiksa;
Menimbang, bahwa benar pekerja tersebut boleh bekerja di Luar Negeri selagi memenuhi persyaratan, dan kita mengetahui dari Visa untuk bekerja dari rekomendasi BPPMI;
Menimbang, bahwa Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan demikian unsur “Yang melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sebagai alasan penghapus pidana, ataupun alasan lain yang dapat menggugurkan hak Penuntut Umum untuk mengajukan perkara ini ke Pengadilan, maka karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa terdakwa merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama pesidangan berlangsung;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditangkap dan ditahan selama ini maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (2) Huruf b KUHP ditetapkan pula Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 210 paspor, 1 lembar paspor No. C8397751 An. Gary Lee dan 1 buah buku paspor register no: 1A13AF5534 BWQQ An. Cahyadi, 1 buah boarding pass pesawat lion air JT 5385 An. Cahyadi, 70 lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air dengan No. Penerbangan JT 5385, 1 lembar rekening koran Bank CIMB No. Rekening: 800101014500 An. Kuala Namu Bina Mitra Lestari periode 08 Agustus s/d 11 Agustus 2022, 1 lembar rekening koran Bank My Bank No. Rekening: 2166682888 An. Kuala Namu Bina Mitra PT Lestari periode 09 Agustus s/d 11 Agustus 2022, 1 lembar Registration Form No. 07418 An. Group Gary Lee dengan no Hp. 0812 1250 0691, 2 lembar List kamar yang check in oleh Gary Lee sebanyak 22 kamar, 2 lembar List Kamar yang check in oleh Cahyadi sebanyak 36 Kamar No. Hp: 0821 2321 2928, 4 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 22 kamar dari tanggal 08 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing, 3 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 36 kamar dari tanggal 09 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing dan 1 lembar boarding pass Lion Air No Flight JT 5385 Tanggal 12 Agustus 2022 An. Gary Lee dari medan menuju Sihanoukville, 1 unit handphone merk Redmi Note 10 warna putih, 1 unit handphone merk Iphone 11 hitam dengan no ponsel 0812 1250 0691, 1 unit handphone merk OPPO Type CPH 2375 warna putih dengan no.simcard: 0812 1250 0691, yang telah dipergunakan oleh Terdakwa, saksi Cahyadi Alias Ko Bacang dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy untuk melakukan kejahatan dan masih diperlukan dalam berkas perkara atas nama Cahyadi Alias Ko Bacang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa GARY LEE Alias GERY tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GARY LEE Alias GERY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
210 paspor;
1 lembar paspor No. C8397751 An. Gary Lee;
1 buah buku paspor register no: 1A13AF5534 BWQQ An. Cahyadi;
1 buah boarding pass pesawat lion air JT 5385 An. Cahyadi;
70 lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air dengan No. Penerbangan JT 5385;
1 lembar rekening koran Bank CIMB No. Rekening: 800101014500 An. Kuala Namu Bina Mitra Lestari periode 08 Agustus s/d 11 Agustus 2022;
1 lembar rekening koran Bank My Bank No. Rekening: 2166682888 An. Kuala Namu Bina Mitra PT Lestari periode 09 Agustus s/d 11 Agustus 2022;
1 lembar Registration Form No. 07418 An. Group Gary Lee dengan no Hp. 0812 1250 0691;
2 lembar List kamar yang check in oleh Gary Lee sebanyak 22 kamar;
2 lembar List Kamar yang check in oleh Cahyadi sebanyak 36 Kamar No. Hp: 0821 2321 2928;
4 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 22 kamar dari tanggal 08 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing;
3 lembar profoma Invoice (Bukti Tagihan) 36 kamar dari tanggal 09 Agustus 2022 s/d tanggal 12 Agustus 2022 diHotel Wing;
1 lembar boarding pass Lion Air No Flight JT 5385 Tanggal 12 Agustus 2022 An. Gary Lee dari medan menuju Sihanoukville;
1 unit handphone merk Redmi Note 10 warna putih;1 unit handphone merk Iphone 11 hitam dengan no ponsel 0812 1250 0691;
1 unit handphone merk OPPO Type CPH 2375 warna putih dengan no.simcard: 0812 1250 0691;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Cahyadi Alias Ko Bacang;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, oleh kami, Rosihan Juhriah Rangkuti,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Morailam Purba, S.H., dan Ade Zulfina Sari, S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nikson Hutasoit, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Eva Santa Br. Sitepu, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Morailam Purba, S.H. Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H.,M.H.
Ade Zulfina Sari, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Nikson Hutasoit, S.H.,M.H.