170/Pid.Sus/2022/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Pli
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.FENDI NUGROHO, S.H 2.MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH.,MH. Terdakwa: MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Fahrizal bin H. Jali (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan Pidana Denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg; 80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan 125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg, Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Muhammad Fahrizal bin H. Jali (alm.);
2. Tempat lahir : Benua Raya;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/5 Juni 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Pesantren RT.007/R.002 Desa Padang
Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Maret 2022 dan kemudian tidak ditahan/ditahan dengan rincian sebagai berikut:
Tidak ditahan oleh Penyidik;
Ditahan dengan jenis penahanan Rumah oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022;
Ditahan dengan jenis penahanan Kota oleh Majelis Hakim terhitung sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan dengan jenis penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri persidangannya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Pli tertanggal 2 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Pli tertanggal 2 September 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7000 Kg.
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg.
125 (seratus dua puluh lima) karung pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terhadap jawaban Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Sebuah Gudang milik terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) yang beralamat di Jalan Pesantren RT. 007/RW. 002 Desa Padang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
-----------Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO (Keduanya Anggota Kepolisian) dari Polsek Bati-Bati beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pesantren RT. 007/RW. 002 Desa Padang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdapat sebuah truck yang keluar masuk di sebuah gudang yang berada di jalan pesantren tersebut dengan membawa pupuk bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung menuju ketempat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan sekaligus pengecekan di gudang yang dimaksud, yang mana sesampainya di gudang pada saat itu Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya mendapati sedang ada aktivitas bongkar muat pupuk yang sedang dilaksanakan oleh Saksi SADDAM dan Saksi MARJUKI selaku tenaga bongkar muat pupuk yang sedang bekerja membongkar muatan karung pupuk di gudang tersebut dan ada juga terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) selaku pemilik dari gudang yang dimaksud. Mendapati hal itu selanjutnya Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung menanyakan terkait dengan pemilik dari gudang pupuk yang sedang dilakukan bongkar muat karung pupuknya, yang mana pada saat itu Saksi SADDAM dan Saksi MARJUKI mengatakan bahwa gudang pupuk tersebut adalah milik dari terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm). Kemudian setelah memperoleh informasi terkait dengan pemilik dari gudang pupuk yang dimaksud, selanjutnya pada saat itu Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung melakukan pengecekan terhadap pupuk-pupuk yang ada digudang tersebut, dimana pada saat melakukan pengecekan terhadap isi pupuk-pupuk yang terdapat didalam gudang tersebut pada saat itu Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya menemukan berbagai macam jenis pupuk dengan type pupuk non subsidi dan pupuk bersubsidi pemerintah, dengan rincian untuk pupuk non subsidi jenisnya yakni : pupuk TSP 46 sebanyak 6 ton, pupuk NPK Kebo Mas sebanyak 1,5 ton, dan pupuk Kapur Merk Premium sebanyakn 3 ton, sedangkan untuk pupuk yang bersubsidi pemerintah pada saat diketemukan barang bukti dengan rincian : 140 (seratus empat puluh) karung pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7000 Kg, 80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg, 125 (seratus dua puluh lima) karung pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg. Kemudian setelah menemukan adanya pupuk yang bersubsidi pemerintah selanjutnya Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya menanyakan terkait dengan perijinan penjualan ataupun pembelian bongkar muat pupuk bersubsidi ditempat tersebut yang dimilik oleh terdakwa baik berkaitan dengan Ijin sebagai Distributor, Pengecer, ataupun penyalur, serta perijinan tentang Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atas pupuk-pupuk bersubsidi tersebut, yang mana pada saat ditanyakan terkait dengan perijinan tersebut pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukannya. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa Ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Bahwa kemudian setelah Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya berhasil mengamankan terdakwa beserta berbagai macam barang bukti pupuk bersubsidi, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa, yang mana dari hasil introgasi tersebut pada saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa mendapatkan pupuk-pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membelinya dari Saudara BUHARI (DPO) dengan rincian : untuk pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 40 kg, dimana kemudian pupuk-pupuk bersubsidi tersebut selanjutnya terdakwa jual lagi kepada para pelangganya dengan rincian harga untuk pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / karungnya.
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) yang memperjualbelikan Pupuk-Pupuk bersubsidi pemerintah berupa pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group, pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group, dan pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group tanpa disertai dengan perijinannya telah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan, Pasal 21 ayat (2) Jo. pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalurah Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang menyatakan : “pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”, Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan, yang menyatakan : “bahwa siapapun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan dalam pengawasan”.
----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) yang memperjualbelikan Pupuk-Pupuk bersubsidi pemerintah mengakibatkan negara mengalami kerugian dalam hal pendistribusian barang-barang bersubsidi pemerintah yang tidak tepat sasaran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Sebuah Gudang milik terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) yang beralamat di Jalan Pesantren RT. 007/RW. 002 Desa Padang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, barang siapa melakukan tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dalam hal siapapun dilarang tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
-----------Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO (Keduanya Anggota Kepolisian) dari Polsek Bati-Bati beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pesantren RT. 007/RW. 002 Desa Padang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdapat sebuah truck yang keluar masuk di sebuah gudang yang berada di jalan pesantren tersebut dengan membawa pupuk bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung menuju ketempat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan sekaligus pengecekan di gudang yang dimaksud, yang mana sesampainya di gudang pada saat itu Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya mendapati sedang ada aktivitas bongkar muat pupuk yang sedang dilaksanakan oleh Saksi SADDAM dan Saksi MARJUKI selaku tenaga bongkar muat pupuk yang sedang bekerja membongkar muatan karung pupuk di gudang tersebut dan ada juga terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) selaku pemilik dari gudang yang dimaksud. Mendapati hal itu selanjutnya Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung menanyakan terkait dengan pemilik dari gudang pupuk yang sedang dilakukan bongkar muat karung pupuknya, yang mana pada saat itu Saksi SADDAM dan Saksi MARJUKI mengatakan bahwa gudang pupuk tersebut adalah milik dari terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm). Kemudian setelah memperoleh informasi terkait dengan pemilik dari gudang pupuk yang dimaksud, selanjutnya pada saat itu Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung melakukan pengecekan terhadap pupuk-pupuk yang ada digudang tersebut, dimana pada saat melakukan pengecekan terhadap isi pupuk-pupuk yang terdapat didalam gudang tersebut pada saat itu Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya menemukan berbagai macam jenis pupuk dengan type pupuk non subsidi dan pupuk bersubsidi pemerintah, dengan rincian untuk pupuk non subsidi jenisnya yakni : pupuk TSP 46 sebanyak 6 ton, pupuk NPK Kebo Mas sebanyak 1,5 ton, dan pupuk Kapur Merk Premium sebanyakn 3 ton, sedangkan untuk pupuk yang bersubsidi pemerintah pada saat diketemukan barang bukti dengan rincian : 140 (seratus empat puluh) karung pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7000 Kg, 80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg, 125 (seratus dua puluh lima) karung pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg. Kemudian setelah menemukan adanya pupuk yang bersubsidi pemerintah selanjutnya Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya menanyakan terkait dengan perijinan penjualan ataupun pembelian bongkar muat pupuk bersubsidi ditempat tersebut yang dimilik oleh terdakwa baik berkaitan dengan Ijin sebagai Distributor, Pengecer, ataupun penyalur, serta perijinan tentang Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atas pupuk-pupuk bersubsidi tersebut, yang mana pada saat ditanyakan terkait dengan perijinan tersebut pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukannya. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa Ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Bahwa kemudian setelah Saksi ANUNG ARI PRAYOGA dan Saksi AGUS MARYONO beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Bati-Bati dan anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya berhasil mengamankan terdakwa beserta berbagai macam barang bukti pupuk bersubsidi, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa, yang mana dari hasil introgasi tersebut pada saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa mendapatkan pupuk-pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membelinya dari Saudara BUHARI (DPO) dengan rincian : untuk pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 40 kg, dimana kemudian pupuk-pupuk bersubsidi tersebut selanjutnya terdakwa jual lagi kepada para pelangganya dengan rincian harga untuk pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) / karung dengan kuantity perkarungnya seberat 50 kg, pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / karungnya.
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) yang memperjualbelikan Pupuk-Pupuk bersubsidi pemerintah berupa pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group, pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group, dan pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) Group tanpa disertai dengan perijinannya telah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan, Pasal 21 ayat (2) Jo. pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalurah Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang menyatakan : “pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”, Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan, yang menyatakan : “bahwa siapapun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan dalam pengawasan”.
----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL Bin H. JALI (Alm) yang memperjualbelikan Pupuk-Pupuk bersubsidi pemerintah mengakibatkan negara mengalami kerugian dalam hal pendistribusian barang-barang bersubsidi pemerintah yang tidak tepat sasaran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PERPU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti isi Dakwaan, dan juga tidak mengajukan keberatan terhadap Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anung Ari Prayoga bin Supareng (alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di gudang penyimpanan pupuk di Jalan Pesantren RT. 007 Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut karena telah melakukan jual beli pupuk bersubsidi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan di lokasi tersebut sering ada kegiatan keluar masuk mobil angkutan pupuk;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Saksi pergi ke lokasi tersebut dan melihat ada kegiatan pembongkaran muatan dari sebuah mobil, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata bermuatan pupuk bersubsidi jenis Pupuk Urea, Pupuk NPK, dan Pupuk Organik bersubsidi dan setelah ditanyakan ternyata Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mulai melakukan kegiatan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut sejak bulan Februari 2022;
Bahwa saat itu telah diamankan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg;
Bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut mendapatkan keuntungan antara Rp15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per karung;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkan seluruh keterangan Saksi;
Saksi Agus Maryono bin Mardianto (alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di gudang penyimpanan pupuk di Jalan Pesantren RT. 007 Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut karena telah melakukan jual beli pupuk bersubsidi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan di lokasi tersebut sering ada kegiatan keluar masuk mobil angkutan pupuk;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Saksi pergi ke lokasi tersebut dan melihat ada kegiatan pembongkaran muatan dari sebuah mobil, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata bermuatan pupuk bersubsidi jenis Pupuk Urea, Pupuk NPK, dan Pupuk Organik bersubsidi dan setelah ditanyakan ternyata Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mulai melakukan kegiatan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut sejak bulan Februari 2022;
Bahwa saat itu telah diamankan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg;
Bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut mendapatkan keuntungan antara Rp15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per karung;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkan seluruh keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Agus Maryono bin Mardianto (alm.) yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mendapatkan tugas dari Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut untuk memberikan pendapat atas perbuatan Terdakwa melakukan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, masalah jual beli pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa diperbolehkan, dengan persyaratan Terdakwa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, antara lain Terdakwa harus mempunyai izin perjanjian jual beli dari distributor dan kios resmi yang ditunjuk oleh distributor yang punya kewenangan menjual pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani;
Bahwa yang dapat membedakan pupuk bersubsidi dan non subsidi salah satunya adalah akan terlibat dari kemasannya;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa telah melakukan jual beli pupuk bersubsidi dengan tidak ada izin jual beli pupuk bersubsidi;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Terdakwa adalah pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di gudang penyimpanan pupuk di Jalan Pesantren RT. 007 Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut karena telah melakukan jual beli pupuk bersubsidi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan di lokasi tersebut sering ada kegiatan keluar masuk mobil angkutan pupuk;
Bahwa Terdakwa mulai melakukan kegiatan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut sejak bulan Februari 2022;
Bahwa saat itu telah diamankan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg;
Bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut mendapatkan keuntungan antara Rp15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per karung;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg;
125 (seratus dua puluh lima) karung pupuk organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di gudang penyimpanan pupuk di Jalan Pesantren RT. 007 Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut karena telah melakukan jual beli pupuk bersubsidi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan di lokasi tersebut sering ada kegiatan keluar masuk mobil angkutan pupuk;
Bahwa Terdakwa mulai melakukan kegiatan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut sejak bulan Februari 2022;
Bahwa saat itu telah diamankan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg;
Bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa menurut Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, masalah jual beli pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa diperbolehkan, dengan persyaratan Terdakwa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, antara lain Terdakwa harus mempunyai izin perjanjian jual beli dari distributor dan kios resmi yang ditunjuk oleh distributor yang punya kewenangan menjual pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut mendapatkan keuntungan antara Rp15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per karung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa”;
Unsur “yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tersebut, yaitu setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perdagangan sendiri diartikan sebagai tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi, kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, barang diartikan sebagai setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jasa diartikan sebagai setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memperoleh kesimpulan bahwa keseluruhan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg,
merupakan barang yang berada pada Terdakwa karena akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan memperoleh keuntungan antara Rp15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per karung;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menjual barang bukti tersebut telah termasuk sebagai perbuatan perdagangan dan dengan demikian Terdakwa sendiri telah termasuk sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”;
Menimbang, bahwa untuk melihat apakah suatu barang dan/atau jasa tersebut termasuk dilarang untuk diperdagangkan atau tidak haruslah melihat ke dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menentukan bahwa, “Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)”, yang mana dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sendiri mengatur bahwa, “Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden”;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, maka barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg,
adalah termasuk sebagai pupuk bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa terhadap penjualan pupuk bersubsidi tersebut, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian diberikan kewenangan kepada PT Pupuk Indonesia untuk mengadakan pengadaan dan penyalurannya, dan di pasaran, secara berturut-turut berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, PT Pupuk Indonesia dapat menunjuk produsen dan kemudian produsen tersebut dapat menunjuk distributor dan distributor sendiri dapat menunjuk pengecer;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah produsen, distributor maupun pengecer sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga Terdakwa tidaklah memiliki izin untuk melakukan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi larangan tersebut dan dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu “memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah dan mampu bertanggung jawab, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa di persidangan, menurut Majelis Hakim secara materiil tidaklah berkaitan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak pula berisikan mengenai bantahan terhadap isi Dakwaan maupun Tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, sehingga tidak dapat mematahkan keyakinan Majelis bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, namun demikian apabila ada keadaan yang dapat meringankan Terdakwa, akan Majelis pertimbangkan bersamaan dengan keadaan yang dapat memberatkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah dan telah dijalani oleh Terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sedangkan oleh karena Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah dan kota, maka pengurangan penahanan tersebut dilakukan dengan perhitungan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan maka berdasarkan Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, ditentukan bahwa “terhadap benda yang dikenakan penyitaan agar dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam Putusan, kecuali jika menurut Putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”, oleh karenanya, terhadap barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg,
oleh karena barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis untuk Negara, maka barang bukti tersebut akan dirampas untuk Negara sebagaimana ditetapkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Fahrizal bin H. Jali (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan Pidana Denda sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) karung pupuk Urea bersubsidi pemerintah produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 7.000 kg;
80 (delapan puluh) karung pupuk NPK bersubsidi pemerintah merk Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (persero) Group dengan total seberat 5.000 kg; dan
125 (seratus dua puluh lima) karung Pupuk Organik bersubsidi pemerintah merk Petroganik Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dengan total seberat 5.000 kg,
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Jumat, tanggal 18 November 2022, oleh kami, Raysha, S.H., sebagai Hakim Ketua, Arifin Budiman, S.H. dan Sofyan Deny Saputro, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 25 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulistiyanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Fendi Nugroho, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan di hadapan Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum secara telekonferensi;
Hakim Anggota, Arifin Budiman, S.H. Sofyan Deny Saputro, S.H. | Hakim Ketua, Raysha, S.H. |
Panitera Pengganti, Sulistiyanto, S.H. | |