278/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 278/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. Nendri Adiyanto, SH.,MH Terdakwa: ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) tanaman sawit dengan usia ±10 (sepuluh) bulan; - 2 (dua) buah gerobak dorong (warna merah merk KIUKIU dan warna hijau merk SAE); - 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar; - 1 (satu) buah cangkul; - 1 (satu) unit alat berat merk HYUNDAI Model EXCAVATOR ROBEX220-9S warna kuning dengan Identification Number : HHKHZ614HJ000C659 beserta kunci; - 1 (satu) unit truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019 beserta kunci; - 2 (dua) lembar STNK asli truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019, atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Bangka; - 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, beserta kunci; - 2 (dua) lembar STNK asli mobil merk TOYOTA Type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, atas nama pemilik Sekda Kabupaten Bangka - Areal lokasi pembukaan lahan (land clearing) seluas ± 14,56 Ha berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulun beserta tanaman sawit dan pondok kerja datasnya secara Administratif berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - 1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A33w, S/N: MA33w11A11AM619, IMEI1: 861485035792457, IMEI2 : 861485035792440, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan Nomor : 0821 8156 5114 dan Memory Card/Micro SDHC Merek SAMSUNG Evo Plus 8GB; - 1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A5s, Model CPH1909, Nomor Seri : 5T85GMWCOBZTDQLN, IMEI1 : 866251041943236, IMEI2 : 866251041943228, beserta 1 (satu) buah sim card XL dengan Nomor : 087850521118; - 1 (satu) unit HP smartphone Android SAMSUNG Model Galaxy A10, Nomor Model SM-A105G/DS, Nomor Serial : RR8MM50Y551L, IMEI1 : 357080105876859, IMEI2 : 357081105876857, beserta 2 (dua) sim card Simpati didalamnya dengan nomor SIM 1 : 081382108279, SIM 2 : 081367149382; - 1 (satu) unit HP smartphone Android VIVO Model V2022, Nomor Seri 36e34788, Versi Hardware MP_0.1, IMEI (slot sim 1 ) : 865762058039818, IMEI (slot sim 2) : 865762058039800, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati didalamnya dengan nomor : 081271544004; - 1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) dari rekening atas nama BARLIAN ke Rekening Tujuan atas nama TORI HIDAYATULLOH dengan nomor rekening 1450109657 pada tanggal 24 Januari 2022; - 1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.2.500.000, 00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening atas nama TORI HIDAYATULLOH ke Rekening Tujuan BNI atas nama BPK SERASI BUTAR BUTAR pada tanggal 6 Juni 2022; - 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan antara Sdr. TORI HIDAYATULLOH dengan Sdr. MULKAN (Bupati Bangka) pada aplikasi Whatsapp; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Tori Hidayatuulah Als Adji; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor278/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm)
Tempat lahir : Sungailiat ;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 23 Maret 1978.;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Batin Tikal Desa Air Ruai Kecamatan Pemali
Kabupaten Bangka ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap tanggal 1 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022 ;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022 ;
Penuntut Umum dengan penahanan Rutan sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023 ;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya di persidangan dan menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 278/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 14 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 278/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 14 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) j.o Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan Barang bukti berupa:
2 (dua) tanaman sawit dengan usia ± 10 (sepuluh) bulan;;
2 (dua) buah gerobak dorong (warna merah merk KIUKIU dan warna hijau merk SAE);
2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) unit alat berat merk HYUNDAI Model EXCAVATOR ROBEX220-9S warna kuning dengan Identification Number : HHKHZ614HJ000C659 beserta kunci;
1 (satu) unit truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019 beserta kunci;
2 (dua) lembar STNK asli truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019, atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Bangka;
1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, beserta kunci;
2 (dua) lembar STNK asli mobil merk TOYOTA Type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, atas nama pemilik Sekda Kabupaten Bangka
Areal lokasi pembukaan lahan (land clearing) seluas ± 14,56 Ha berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulun beserta tanaman sawit dan pondok kerja datasnya secara Administratif berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A33w, S/N : MA33w11A11AM619, IMEI1 : 861485035792457, IMEI2 : 861485035792440, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan Nomor : 0821 8156 5114 dan Memory Card/Micro SDHC Merek SAMSUNG Evo Plus 8GB;
1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A5s, Model CPH1909, Nomor Seri : 5T85GMWCOBZTDQLN, IMEI1 : 866251041943236, IMEI2 : 866251041943228, beserta 1 (satu) buah sim card XL dengan Nomor : 087850521118;
1 (satu) unit HP smartphone Android SAMSUNG Model Galaxy A10, Nomor Model SM-A105G/DS, Nomor Serial : RR8MM50Y551L, IMEI1 : 357080105876859, IMEI2 : 357081105876857, beserta 2 (dua) sim card Simpati didalamnya dengan nomor SIM 1 : 081382108279, SIM 2 : 081367149382;
1 (satu) unit HP smartphone Android VIVO Model V2022, Nomor Seri 36e34788, Versi Hardware MP_0.1, IMEI (slot sim 1 ) : 865762058039818, IMEI (slot sim 2) : 865762058039800, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati didalamnya dengan nomor : 081271544004;
1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) dari rekening atas nama BARLIAN ke Rekening Tujuan atas nama TORI HIDAYATULLOH dengan nomor rekening 1450109657 pada tanggal 24 Januari 2022;
1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.2.500.000, 00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening atas nama TORI HIDAYATULLOH ke Rekening Tujuan BNI atas nama BPK SERASI BUTAR BUTAR pada tanggal 6 Juni 2022;
4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan antara Sdr. TORI HIDAYATULLOH dengan Sdr. MULKAN (Bupati Bangka) pada aplikasi Whatsapp;
Semua barang bukti dikembalikan kepada Penyidik Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipergunakan dalam perkara TORI HIDAYATULLOH ;
Menetapkan supaya terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik/ tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik/tanggapan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2022 bertempat di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari keinginan Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2022 Terdakwa menghubungi saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) (dalam penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan terkait kesiapan dan keberadaan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 Warna Kuning milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yang dioperatori oleh saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) dengan maksud Terdakwa ingin meminjam alat berat tersebut untuk membuka dan membersihkan lahan yang diakui milik terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk dijadikan kebun kelapa sawit, lalu saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) menyarankan kepada Terdakwa untuk mengajukan pinjam pakai alat berat tersebut ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, kemudian pada tanggal 22 Januari 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) mengatakan bahwa telah mendapat izin dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka dan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) menghubungi saksi BURLIAN selaku Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka dan mendapat jawaban bahwa telah disetujui dan mendapat ijin dari saksi ELLIUS GANI selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) memindahkan/memobilisasi alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 Warna Kuning dari lokasi pembersihan lahan kebun warga di Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka ke Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka menggunakan kendaraan tronton yang disewa oleh saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) dari saksi SERASI BUTAR-BUTAR tepatnya di dekat simpang kubur daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) datang ke lokasi menemui saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) lalu mengarahkan saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO menuju ke lokasi yang akan dibuka dan dibersihkan kemudian Terdakwa menunjukkan batas-batas lahan yang akan dibuka dan dibersihkan dan atas arahan Terdakwa tersebut saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) memulai membuka dan membersihkan lahan dengan cara merobohkan atau menumbangkan pohon-pohon dengan ukuran diameter bervariasi dari diameter terbesar kurang lebih 60 (enam puluh) cm sampai diameter terkecil dengan jenis kayu bervariasi yaitu ada kayu alam dan ada juga kayu kebun (karet, durian, cempedak, petai dan kelapa), setelah ditumbangkan atau dirobohkan terhadap kayu-kayu disusun dan dibentuk steaking dengan membentuk jalur tumpukan kayu/steaking dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Selanjutnya pada sekitar bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi saksi MARKIS Bin ASLI JINAL selaku sopir operasional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka dengan maksud meminta bantuan mengangkut bibit sawit ke lokasi lahan kebun Terdakwa yang sedang dibuka dan dibersihkan di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka sehingga kemudian saksi MARKIS Bin ASLI JINAL dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Toyota Hilux No.Pol. BN-8507-QZ mengangkut bibit sawit dari tempat penyemaian bibit sawit milik Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka lalu dilakukan penanaman, sejalan dengan itu kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan terus dilakukan oleh saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) sampai dengan tanggal 12 April 2022 dikarenakan saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO tersengat lebah sehingga harus berobat;
Kemudian pada sekitar bulan April 2022 Terdakwa menghubungi saksi MARKIS Bin ASLI JINAL untuk mengangkut bibit sawit ke lokasi kebun Terdakwa yang saat itu saksi MARKIS Bin ASLI JINAL mengajak temannya yaitu saksi SUBIR Als OMBING Bin BACHTIAR yang diketahuinya bekerja sebagai sopir pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka untuk membantu mengantarkan bibit sawit milik Terdakwa menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit Truk merk ISUZU No.Pol. B-8099-QZ milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka lalu saksi MARKIS Bin ASLI JINAL dan saksi SUBIR Als OMBING Bin BACHTIAR mengangkut bibit sawit dari kebun Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka, saksi MARKIS Bin ASLI JINAL juga membawa titipan bahan makanan untuk operator, helper dan buruh tanam sawit serta membawa bahan bakar minyak jenis solar untuk alat berat jenis excavator, sesampainya di lokasi lahan kebun sawit Terdakwa, pada sore harinya saksi MARKIS Bin ASLI JINAL, saksi ANGGA LESMANA dan saksi SUBIR Als OMBING Bin BACHTIAR didatangi oleh petugas dari PT. AGRO PRATAMA SEJAHTERA (PT. APS) menanyakan terkait pemilik lahan kebun sawit tersebut;
Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2022 kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan dilanjutkan oleh saksi YOKO FARIZI Bin SRIYONO selaku operator pengganti atas perintah dari saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) dan melakukan pembukaan serta pembersihan lahan untuk kebun sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wib yaitu sampai dihentikannya kegiatan tersebut oleh petugas saksi PUTRA KURNIAWAN Bin TOTOK SUGIARTO selaku Polisi Kehutanan pada UPTD KPH Sungai Sembulan Kabupaten Bangka bersama dengan saksi REWI SUKANDRI, S.H., Bin SAPARUDIN selaku Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saksi BAMBANG TRISULA, S.Hut., M.M., selaku Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melakukan kegiatan gabungan Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan dikarenakan menemukan adanya aktifitas perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pembukaan lahan yang ditandai adanya tumpukan kayu yang sudah di susun berbentuk Stacking, bibit sawit yang sudah tertanam, 1 (satu) unit alat berat Merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 Warna Kuning dan Pondok Kerja semi permanen;
Selanjutnya dilakukan pengambilan koordinat lokasi pembukaan lahan berikut lokasi penanaman bibit sawit tersebut dengan menggunakan alat ukur Global Positioning Unit (GPS) merk Trimble Juno SA lalu dilakukan unduh hasil kemudian dilakukan tumpang tindih (overlay) ke Peta Kawasan Hutan menggunakan Software Arc GIS 10.8 diperoleh hasil sebagai berikut:
-
No. Koordinat Geografis Keterangan X Y 1. 598415 9744815 HP. Sungai Sembulan 2. 598414 9744815 HP. Sungai Sembulan 3. 598579 9744995 HP. Sungai Sembulan 4. 598608 9745172 HP. Sungai Sembulan 5. 598532 9745321 HP. Sungai Sembulan 6. 598234 9745329 HP. Sungai Sembulan 7. 598231 9745057 HP. Sungai Sembulan 8. 598494 9745158 HP. Sungai Sembulan
Diketahui koordinat-koordinat tersebut di atas berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan berdasarkan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan tanggal 14 Maret 1992, tanggal 27 Maret 1995, tanggal 10 Oktober 1998, tanggal 25 November 2013, tanggal 27 Agustus 2019 dan tanggal 6 Juni 2022 dengan perkiraan luasan areal yang dilakukan pengerjaan yang masuk ke dalam Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan adalah seluas: ± 14,56 Ha dan termasuk di dalam areal konsesi dari PT. Agro Pratama Sejahtera berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.208/Menhut-II/2011 tanggal 12 April 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman kepada PT. AGRO PRATAMA SEJAHTERA;
Bahwa untuk pembukaan/pembersihan lahan dan penanaman bibit sawit di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka tersebut, Terdakwa telah mengeluarkan biaya operasional sebesar:
- Untuk alat berat terdiri dari:
-- Upah Operator sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
-- Biaya pembelian bahan bakar (BBM) sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
- Untuk biaya pengangkutan bibit sawit berupa uang bensin dan uang rokok sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan;
- Untuk biaya keperluan sehari-hari/bahan makanan di lokasi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Untuk biaya kegiatan penanaman kelapa sawit untuk 2 (dua) orang kurang lebih sebesar Rp. 3.320.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Sehingga total biaya keseluruhan yang dikeluarkan Terdakwa kurang lebih Rp. 30.120.000 (tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) belum termasuk biaya angkut alat berat;
Bahwa baik Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) maupun saksi TORI HIDAYATULLAH Als ADJI Bin SUTRISNO (Alm) dalam mengerjakan, menggunakan atau menduduki lahan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka tersebut tidak memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman Industri dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANGGA LESMANA Bin SIFAT, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja sebagai Helper alat berat excavator di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka sejak tahun 2019, saksi dipasangkan sebagai Helper dari saksi Tori Hidayatullah Als Adji sebagai operator alat berat excavator merk Hyundai berwarna kuning model R220- 9S dengan identification number HHKHZ614HJ000C65;
Bahwa pada awal bulan Februari 2022 saksi diajak oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji untuk memindahkan alat berat jenis excavator merk HYUNDAI berwarna kuning model R220- 9S dengan identification number HHKHZ614HJ000C65 ke Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena ada pekerjaan di sana, sesampainya di lokasi tempat kerja, Terdakwa sudah menunggu kemudian Terdakwa memberitahu lokasi yang akan dibuka/dibersihkan dengan alat berat excavator yang saat itu masih berupa hutan yang banyak ditumbuhi tanaman karet, cempedak dan setelah beberapa hari kemudian mulai bekerja membersihkan/membuka lahan dengan menggunakan alat berat excavator yang dioperatori oleh saksi Tori Hidayatullah Als Tori;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2022 lahan yang sudah dibersihkan/dibuka tersebut mulai ditanami dengan tanaman sawit yang bibitnya diantar oleh saksi Markis setiap satu minggu sekali bersamaan dengan membawa bahan makanan dan solar;
Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2022, saksi Tori Hidayatullah Als Adji sakit sehingga untuk operator digantikan oleh Sdr. Yoko Farizi sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 saat didatangi oleh petugas dan dilarang untuk melanjutkan kegiatan;
Bahwa tugas saksi sebagai helper alat berat adalah mengisi solar, membersihkan alat berat, dan mengecek oli serta instruksi lain dari operator yaitu saksi Tori Hidayatullah Als Adji;
Bahwa benar setahu saksi alat berat excavator merk Hyundai berwarna kuning model R220-9S dengan identification number HHKHZ614HJ000C65 adalah milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka dan alat berat tersebut biasanya digunakan untuk membantu masyarakat di sawah;
Bahwa saksi tidak memiliki Surat Tugas dari Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Bangka untuk membantu operator alat berat ekskavator membersihkan/membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan dan saksi mengikuti saksi Tori Hidayatullah Als Adji karena saksi memang ditugaskan sebagai Helper dari saksi Tori Hidayatullah Als Adji;
Bahwa jika saksi bekerja sebagai Helper di sawah masyarakat, biasanya ada tim yang untuk melakukan pengawasan dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, tetapi selama saksi bekerja sebagai helper alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, tidak pernah ada tim pengawasan dari Dinas Pangan dan Pertanian Kaupaten . Bangka;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik lahan tempat saksi bekerja sebagai helper alat berat ekskavator yang membersihkan/membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit adalah Terdakwa karena dia yang memerintahkan untuk bekerja disitu;
Bahwa saksi tidak tahu lokasi tempat saksi bekerja sebagai operator alat berat ekskavator yang membersihkan/membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit berada di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan dan baru mengetahuinya pada tanggal 31 Mei 2022 setelah diberitahu oleh petugas yang memberikan surat peringatan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai surat izin/dokumen untuk membawa dan memasukkan alat berat excavator merk Hyundai berwarna kuning model R220-9S dengan identification number HHKHZ614HJ000C65 ke dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan dan saksi juga tidak tahu mengenai surat izin/dokumen melakukan kegiatan pembersihan/pembukaan lahan untuk dijadikan kebun sawit di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan;
Bahwa saksi mengenal saksi Markis baru pada bulan Februari 2022 pada saat saksi Markis mengantarkan bahan-bahan makanan dan kebutuhan operasional excavator seperti solar dan juga mengantarkan bibit sawit ke lokasi;
Bahwa luasan lahan yang sudah saksi bersihkan/buka bersama dengan saksi Tori Hidayatullah Als Adji untuk dijadikan kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan menurut perkiraan saksi kurang lebih 20 (dua puluh) hektar, tetapi untuk luasan pastinya saksi kurang tahu. Lahan tersebut sudah ditanami dengan sawit yang menurut perkiraan saksi seluas kurang lebih 18 (delapan belas) Ha, luasan pastinya saksi juga kurang tahu;
Bahwa kondisi lahan yang saksi dan saksi Tori Hidayatullah Als Adji telah bersihkan/buka untuk dijadikan kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan sebelumnya masih berupa hutan dan rimbun, lahan tersebut sebelumnya banyak ditumbuhi dengan tanaman karet, cempedak, dll;
Bahwa cara saksi dan saksi Tori Hidayatullah Als Adji menggunakan alat berat excavator merk Hyundai berwarna kuning model R220-9S dengan identification number HHKHZ614HJ000C65 yang dihunakan untuk membersihkan/membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit adalah dengan dengan cara mendorong pohon-pohon yang besar dengan excavator tersebut untuk merobohkan/menumbangkannya. Batang pohon besar yang sudah ditumbangkan tersebut kemudian dibersihkan dan ditumpuk (stekking);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi LAMHOT MANURUNG, S.E Anak Dari JAFARIKSON MANURUNG (Alm), di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah Manajer di HTI PT. Agro Pratama Sejahtera sejak diangkat pada tanggal 01 April 2019;
Bahwa lokasi kerja PT. Agro Pratama Sejahtera ada 2 (dua) yaitu di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung/Tanjung Pandan, terdiri dari 10 (sepuluh) blok dengan rincian 3 (tiga) blok di Kabupaten Bangka dan dan 7 (tujuh) blok di Kabupaten Belitung. Bahwa PT. Agro Pratama Sejahtera bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan kegiatan budidaya tanaman karet, akasia, jati, polonia dan Multi Usaha lainya. Dengan total luasan 30.773 Hektar terbagi di 2 (dua) Kabupaten Bangka seluas 10.350 (sepuluh ribu tiga ratus lima puluh) hektar dan Kabupaten Belitung seluas 20.423 (dua puluh ribu empat ratus dua puluh tiga) hektar dengan status hutan yang di kelola adalah Kawasan Hutan Produksi milik negara;
Bahwa legalitas perusahaan tempat saksi bekerja sebagai berikut:
Akta Pendirian Nomor: 39 tanggal 31 Maret 2008 An. Notaris Muhammad Hanafi, SH.;
Akta Notaris disahkan oleh Kemenkum HAM RI Jakarta Nomor: AHU26334.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008;
Izin Pertama Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK. 208/MenhutII/2011 Tanggal 12 April 2011;
SK ke Dua pembaharuan Pasca Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) Keputusan Menteri LHK Nomor SK.597/Menlhk/Setjen/HPL.3/9/2021 Tangal 08 September 2021
Bahwa wilayah kerja PT Agro Pratama Sejahtera di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka adalah seluas 4.835 (empat ribu delapan ratus tiga puluh lima) hektar dan dari awal saksi bergabung di perusahaan ini saksi telah beberapa kali berusaha untuk memulai kegiatan berusaha sesuai dengan perizinan yang kami miliki. Berbagai upaya telah dilakukan seperti melakukan komunikasi dengan instansi kehutanan, pemerintah desa penagan, tokoh masyarakat serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan terkait program-program kerja sebagai perusahaan HTI. Tetapi memang di Desa Penagan tingkat pemahaman masyarakat masih sangat minim mengenai perusahaan HTI, sehingga dengan kurangnya pemahaman menjadikan beberapa kelompok masyarakat masih melakukan penolakan/kontra. Dan untuk kondisi d lapangan sendiri saksi melihat saat ini ada 24 (dua puluh empat) aktivitas perambahan, penguasaan kawasan hutan, pengrusakan hutan serta alih fungsi penggunaan kawasan hutan khususnya di dalam areal kerja PT Agro Pratama Sejahtera sangat tinggi;
Bahwa pada bulan April 2022, dalam rangka kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan tim dari PT Agro Pratama Sejahtera melakukan pendataan di lapangan kembali mengenai adanya informasi pembukaan lahan baru di kawasan tersebut serta telah berusaha untuk mencari tahu pemilik lahan tersebut. Dari hasil kegiatan ini saksi menjumpai adanya pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit antara lain yang berbatasan dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa kebun kelapa sawit yang baru tertanam;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022 dilaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pengaman Hutan secara bersama yang dihadiri oleh Pos Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, Babinkamtibmas Desa Penagan dan perwakilan Perangkat Desa Penagan menemukan lahan yang sudah ditanami sawit yang diduga milik Terdakwa pada koordinat X598491 Y9745164 dengan luasan 30 (tiga puluh) Ha. Di lokasi kebun yang diduga milik Terdakwa ditemukan pondok serta 1 buah alat berat Excavator warna kuning merk HYUNDAI R220-95 dan 2 (dua) orang pekerja sekaligus helper atas nama Sdr. Yoko Farizi dan saksi Angga Lesmana ;
Bahwa Excavator merk Hyundai warna kuning yang diperlihatkan oleh Penyidik adalah sama dengan yang secara langsung saksi lihat sebelumnya di lokasi kebun sawit milik Terdakwa yaitu ditandai dengan tanda di bagian belakang sebelah kiri terdapat bercak berwarna merah;
Bahwa Sdr. Yoko Farizi dan saksi Angga Lesmana yang ditemui di lokasi pembukaan lahan tersebut mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai helper dan merangkap sebagai operator pengganti dari alat berat yang ada di lokasi, adapun yang mengkoordinir Sdr. Yoko Farizi adalah Terdakwa kemudian dilakukan penyitaan kunci alat berat jenis excavator dari Sdr. Yoko farizi;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada saksi Angga Lesmana nomor handphone Terdakwa lalu dihubungi dan saat itu ditanyakan terkait kepemilikan lokasi yang dijadikan kebun sawit diakui oleh Terdakwa sebagai kebun milik Terdakwa dengan luasan kurang lebih 20 (dua puluh) hektar yang sudah digarap selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
Bahwa operator utama dari alat berat jenis excavator merk Hyundai warna kuning yang ditemukan di lokasi sesunggunya adalah saksi Tori Hidayatullah Als Adji namun sedang sakit dan digantikan oleh Sdr. Yoko Farizi;
Bahwa setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang di ambil oleh petugas atau Tim menggunakan alat berupa GPS (Global Positioning System) merk Garmin Montana Type 680 diperoleh hasil bahwa lahan yang dijadikan tempat kegiatan perkebunan dan memasukan alat berat di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berada di dalam Kawasan Hutan produksi yaitu wilayah IUPHHK-HTI PT. Agro Pratama Sejahtera;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PUTRA KURNIAWAN Bin TOTOK SUGIARTO, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah sebagai Polisi Kehutanan Pelaksana di KPH Sungai Sembulan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung tahun 2019 s/d 31 Mei 2022 dan saksi bertugas diperbantukan di Pos Polhut Dinas LHK Provinsi beralamat di Jalan Mentok No. 205 Pangkalpinang dengan dasar Surat Pemberitahuan Penarikan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Pengaman Hutan (Pamhut) Nomor: 522/1019/DLHK tanggal 27 Agustus 2021;
Bahwa Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah termasuk dalam kawasan yang menjadi wilayah kerja dalam tugas dan fungsi saksi sebagai Polisi Kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul. 11.30 WIB berdasarkan surat Surat Tugas dari Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan Nomor: 094/323/KHP-SS/DLHK/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 saksi telah melakukan kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan yang areal tersebut masuk dalam wilayah konsesi HTI PT. Agro Pratama Sejahtera wilayah administratif Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka menemukan adanya aktifitas perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pembukaan lahan yang ditandai dengan adanya tumpukan kayu yang sudah disusun berbentuk Stacking dan bibit sawit yang sudah tertanam;
Bahwa di lokasi pembukaan lahan dan perkebunan kelapa sawit tersebut, saksi bersama tim juga menemukan 1 (satu) unit alat berat yang sedang tidak beroperasi dengan Merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning, pondok kerja semi permanen, tumpukan stacking dan bibit sawit yang sudah tertanam dengan usia bibit kurang lebih 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa yang ditemui di lokasi pembukaan lahan tersebut adalah Sdr. Yoko Farizi dan saksi Angga Lesmana, untuk Sdr. Yoko Farizi mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai Helper dan merangkap sebagai operator pengganti dari alat berat yang ada di lokasi, adapun yang mengkoordinir Sdr. Yoko Farizi adalah Terdakwa, kemudian dilakukan penyitaan kunci alat berat jenis excavator dari Sdr. Yoko Farizi;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada saksi Angga Lesmana nomor handphone Terdakwa lalu dihubungi dan saat itu ditanyakan terkait kepemilikan lokasi yang dijadikan kebun sawit diakui oleh Terdakwa sebagai kebun milik Terdakwa dengan luasan kurang lebih 20 (dua puluh) hektar yang sudah digarap selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
Bahwa operator utama dari alat berat jenis excavator merk Hyundai warna kuning yang ditemukan di lokasi sesunggunya adalah saksi Tori Hidayatullah Als Adji namun sedang sakit dan digantikan oleh Sdr. Yoko Farizi;
Bahwa setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang di ambil oleh petugas atau Tim menggunakan alat berupa GPS (Global Positioning System) merk Garmin Montana Type 680 diperoleh hasil bahwa lahan yang dijadikan tempat kegiatan perkebunan dan memasukan alat berat di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berada di dalam Kawasan Hutan produksi yaitu wilayah IUPHHK-HTI PT. Agro Pratama Sejahtera;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membuka lahan dengan memasukkan alat berat jenis excavator tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi REWI SUKANDRI, SH.Bin SAPARUDIN, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah sebagai Polisi Kehutanan Ahli Muda dan Sub Koordinator Pengaduan dan Penegakan Hukum pada Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar;
Bahwa Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah termasuk dalam kawasan yang menjadi wilayah kerja dalam tugas dan fungsi saksi sebagai Polisi Kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul. 11.30 WIB berdasarkan surat Surat Tugas dari Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan Nomor: 094/323/K{HP_SS/DLHK/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 telah melakukan kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan yang areal tersebut masuk dalam wilayah konsesi HTI PT. Agro Pratama Sejahtera wilayah administratif Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka menemukan adanya aktifitas perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pembukaan lahan yang ditandai dengan adanya tumpukan kayu yang sudah disusun berbentuk stacking dan bibit sawit yang sudah tertanam;
Bahwa di lokasi pembukaan lahan dan perkebunan kelapa sawit tersebut, saksi bersama tim juga menemukan 1 (satu) unit alat berat yang sedang tidak beroperasi dengan merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning, pondok kerja semi permanen, tumpukan stacking dan bibit sawit yang sudah tertanam dengan usia bibit kurang lebih 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa yang ditemui di lokasi pembukaan lahan tersebut adalah Sdr. Yoko Farizi dan saksi Angga Lesmana untuk Sdr. Yoko Farizi mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai helper dan merangkap sebagai operator pengganti dari alat berat yang ada di lokasi, adapun yang mengkoordinir Sdr. Yoko Farizi adalah Terdakwa kemudian dilakukan penyitaan kunci alat berat jenis excavator dari Sdr. Yoko Farizi;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada saksi Angga Lesmana nomor handphone Terdakwa lalu dihubungi dan saat itu ditanyakan terkait kepemilikan lokasi yang dijadikan kebun sawit diakui oleh Terdakwa sebagai kebun miliknya dengan luasan kurang lebih 20 (dua puluh) hektar yang sudah digarap selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
Bahwa operator utama dari alat berat jenis excavator merk Hyundai warna kuning yang ditemukan di lokasi sesunggunya adalah saksi Tori Hidayatullah Als Adji namun sedang sakit dan digantikan oleh Sdr. Yoko Farizi;
Bahwa setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang di ambil oleh petugas atau Tim menggunakan alat berupa GPS (Global Positioning System) merk Garmin Montana Type 680 diperoleh hasil bahwa lahan yang dijadikan tempat kegiatan perkebunan dan memasukan alat berat di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Desa penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berada di dalam Kawasan Hutan produksi yaitu wilayah IUPHHK-HTI PT. Agro Pratama Sejahtera;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membuka lahan dengan memasukkan alat berat jenis excavator tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BAMBANG TRISULA, S.Hut., M.M, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang salah satu tugasnya adalah Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas memferifikasi, mengkoordinir, mempromosikan ,memimpin, mengawas, membina mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan;
Bahwa Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah termasuk dalam kawasan yang menjadi wilayah kerja dalam tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 597/DLHK/2022 tanggal 30 Mei 2022 telah melakukan kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan yang areal tersebut masuk dalam wilayah konsesi HTI PT. Agro Pratama Sejahtera wilayah administratif Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka menemukan adanya aktifitas perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pembukaan lahan yang ditandai dengan adanya tumpukan kayu yang sudah disusun berbentuk stacking dan bibit sawit yang sudah tertanam;
Bahwa di lokasi pembukaan lahan dan perkebunan kelapa sawit tersebut, saksi bersama tim juga menemukan 1 (satu) unit alat berat yang sedang tidak beroperasi dengan Merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 Warna Kuning, Pondok Kerja semi permanen, tumpukan stacking dan bibit sawit yang sudah tertanam dengan usia bibit kurang lebih 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa yang ditemui di lokasi pembukaan lahan tersebut adalah Sdr. Yoko Farizi dan saksi Angga Lesmana untuk Sdr. Yoko Farizi mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai helper dan merangkap sebagai operator pengganti dari alat berat yang ada di lokasi, adapun yang mengkoordinir Sdr. Yoko Farizi adalah Terdakwa kemudian dilakukan penyitaan kunci alat berat jenis excavator dari Sdr. Yoko Farizi;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada saksi Angga Lesmana nomor handphone Terdakwa lalu dihubungi dan saat itu ditanyakan terkait kepemilikan lokasi yang dijadikan kebun sawit diakui oleh Terdakwa sebagai kebun miliknya dengan luasan kurang lebih 20 (dua puluh) hektar yang sudah digarap selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
Bahwa operator utama dari alat berat jenis excavator merk Hyundai warna kuning yang ditemukan di lokasi sesunggunya adalah saksi Tori Hidayatullah Als Aji namun sedang sakit dan digantikan oleh Sdr. Yoko Farizi;;
Bahwa setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang di ambil oleh petugas atau Tim menggunakan alat berupa GPS (Global Positioning System) merk Garmin Montana Type 680 diperoleh hasil bahwa lahan yang dijadikan tempat kegiatan perkebunan dan memasukan alat berat di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Desa penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berada di dalam Kawasan Hutan produksi yaitu wilayah IUPHHK-HTI PT. Agro Pratama Sejahtera;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membuka lahan dengan memasukkan alat berat jenis excavator tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MARKIS bin ASLI JINAL, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa sejak tahun 2017 saksi bekerja sebagai honorer di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka sampai sekarang dengan tugas sebagai pengurus di bidang perlengkapan kantor yang mana apabila ada acara saksi bertugas untuk menyiapkan semua perlengkapan yang dibutuhkan dan saksi juga merangkap sopir operasional di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat daerah Kabupaten Bangka;
Bahwa pada sekira bulan Maret tahun 2022 yang waktu pastinya saksi sudah lupa, saksi ditelepon oleh Terdakwa dan dimintai tolong untuk mengantar bibit sawit ke kebun Tedakwa yang berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dan saksi pun setuju untuk membantu Terdakwa. Saksi kemudian menemui Terdakwa di kebun Terdakwa di daerah Dam I di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kaupaten. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan tempat penyemaian bibit sawit. Di sana bibit sawit dimasukkan ke dalam mobil yang saksi bawa, baru kemudian saksi antarkan ke kebun Terdakwa di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa kendaraan yang saksi gunakan untuk mengantarkan bibit tersebut adalah mobil Pick Up HILUX BN 8507 QZ yang merupakan kendaraan dinas dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, mobil tersebut memang sering saksi bawa;
Bahwa di lokasi lahan yang dibuka oleh Terdakwa, saksi melihat ada alat berat excavator yang sedang membersihkan lahan membuat stekking;
Bahwa untuk pengantaran kedua kalinya, saksi mengajak saksi Subir Als Ombing yang saat itu tidak hanya mengangkut bibit sawit tetapi juga dititipkan oleh Terdakwa bahan makanan untuk diberikan kepada saksi Tori Hidayatullah Als Tori dan saksi Angga Lesmana yang merupakan operator dan helper alat berat excavator yang ditugaskan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu saksi Tori Hidayatullah Als Adji dan saksi Angga Lesmana ditugaskan untuk apa oleh Terdakwa, setahu saksi ditugaskan untuk membersihkan lahan membuat stekking;
Bahwa biaya operasional untuk mengantar bibit seperti bensin dibiayai oleh Terdakwa yang ntuk sekali mengantarkan bibit sawit ke kebun milik Terdakwa saksi dibayar sebesar Rp 130.000, 00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan juga diberi rokok;
Bahwa saksi tidak tahu status kepemilikian lahan pada lokasi saksi mengantarkan bibit sawit milik Terdakwa dan saksi sama sekali tidak tahu kalau lahan tempat saksi mengantar bibit sawit milik Terdakwa berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, setahu saksi itu adalah kebun milik Terdakwa;
Bahwa saksi diminta Terdakwa untuk mengangkut bibit sawit ke dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan sejak bulan Maret 2022 yang waktu pastinya saksi lupa. Saksi mengantarkan bibit ke kebun Terdakwa hanya 2 (dua) kali, yang pertama pada akhir bulan Maret 2022, kemudian yang kedua pada bulan April 2022;
Bahwa saksi tidak melaporkan atau meminta izin kepada atasan langsung kalau ada orang luar yang ingin menggunakan mobil Pick Up HILUX dengan plat nomor BN 8507 QZ dan pimpinan saksi di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka tidak mengetahui bahwa mobil Pick Up HILUX dengan plat nomor BN 8507 QZ telah saksi gunakan untuk mengantar bibit sawit milik Terdakwa ke dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan;
Bahwa selain kendaraan Pick Up, saksi juga meminta bantuan kepada saksi Subir Als Ombing untuk membantu mengangkut bibit sawit menggunakan kendaraan truk dengan plat nomor BN 8099 QZ merk ISUZU milik Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka yang dikemudikan oleh saksi Subir Als Ombing selaku pegawai honorer di dinas tersebut;
Bahwa yang membayar biaya operasional mobil saksi Subir Als Pmbing adalah Terdakwa, tetapi biaya tersebut diberikan kepada saksi, tidak langsung kepada saksi Sunir Als Ombing;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengangkut bibit sawit dan BBM/solar ke Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka adalah Terdakwa;
Bahwa saksi memakai kendaraan Pick Up HILUX BN 8507 QZ untuk mengangkut bibit sawit dan BBM/solar ke lahan kebun milik Terdakwa di Desa Penagan Kecamatan Meno Barat Kabupaten Bangka tidak ada izin dari pimpinan instansi saksi bekerja, hal tersebut inisiatif saksi sekedar mencari uang tambahan untuk membeli rokok;
Bahwa saksi mendapatkan upah jasa dari Terdakwa sebesar Rp 150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengantar bahan makanan (ransum) ke kebun hanya 2 (dua) kali, yang pertama sewaktu mengantar bibit sawit ke lokasi di jelaskan pada pemeriksaan sebelumnya sebanyak 1 (satu) kotak di masukkan ke dalam kardus bekas Supermi dan yang ke 2 (dua) kalinya saat saksi mengantar bibit sawit ke lokasi kebun pada bulan puasa tahun 2022 membawa bawa ransum di masukkan ke dalam kardus Indomi yang isi kedua kardus tersebut berupa kopi, gula, ikan asin, telor dan Indomie;
Bahwa yang membeli bahan makanan tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa yang menyiapkannya dan saksi hanya dititipi oleh Terdakwa untuk membawa dan mengantar ke kebun atas permintaan Terdakwa;
Bahwa saksi mengantar bibit sawit dan bawa bahan makanan (Ransum) ke kebun di Desa Penagan saksi lakukan sebanyak 2 (dua) kali serempak dengan membawa 43 (empat puluh tiga) bibit sawit ke kebun di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SUBIR Alias OMBING Bin BACHTIAR, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa sejak tahun 2020 saksi bekerja sebagai Tenaga Kontrak (Honoirer) di instansi SATPOL PP Kabupaten Bangka, saat ini bertugas ngepam di Pos Penjagaan Kantor Bupati Bangka. Setiap tahun saksi menandatangani Kontrak Kerja dan tugas saksi adalah memantau keluar masuk tamu dan mengatur kelancaran lalu lintas di jalan yang mengarah ke Kantor Bupati;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi pernah diminta oleh saksi Markis untuk mengangkut bibit sawit yang masih dalam polibag dengan menggunakan kendaraan dinas berupa Dum Truck warna kuning plat merah Nomor BN 8099 QZ Merk ISUZU milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka pada sekitar bulan puasa tahun 2022;
Bahwa pada saat mengangkut bibit sawit tersebut, saksi Markis mengendarai mobil Hilux Pick UP warna hitam plat merah milik instansi siapa saksi tidak tahu kemudian bertemu di Simpang Empat Air Ruay Parit Tujuh pada sore hari jam setengah lima sore, lalu saksi dan saksi Markis ngambil bibit di kebun lokasi pembibitan di Air Ruay Parit Tujuh masuk ke dalam yang saksi tidak tahu pemiliknya, sampai di lokasi kemudian bibit diangkut ke mobil dam truck yang saksi kendarai sebanyak 300 (tiga ratus) batang berusia kurang lebih 6 (enam) bulan dan mobil pick up yang di kendarai saksi Markis membawa sisa bibit sawit di polibag yang jumlahnya saksi tidak tahu. Bibit tersebut dinaikkan ke mobil oleh banyak pekerja di kebun sekitar 7 (tujuh) orang lalu diantar ke daerah Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka;
Bahwa saksi di bayarkan upah/gaji oleh saksi Markis sebesar Rp. 130.000, 00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) hanya sekali itu atau pada hari itu saja;
Bahwa saksi mengendarai/menggunakan mobil truck warna kuning plat merah Nomor BN 8099 QZ Merk ISUZU miliki Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka tanpa diketahui dan saksi pun tidak pernah meminta izin, dan saksi lakukan hanya semata-mata untuk membantu saksi Markis;
Bahwa tidak ada pejabat Pemda Kabupaten Bangka yang memerintahkan saksi untuk melakukan hal tersebut, sakis Markis yang meminta tolong ke saksi agar saksi membantu saksi Markis mengangkut bibit ke kebun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ISMAIL Bin AS’AN, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Penagan;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi ada dihubungi oleh saksi Lamhot Manurung dari PT. Agro Pratama Sejahtera bahwa tim mengundang kepala desa dan melakukan brifing di kantor desa terkait kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, tim dari PT Agro Pratama Sejahtera melakukan patroli sehubungan adanya informasi pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, namun pada saat itu saksi tidak bisa ikut karena sedang berada diluar, menghadiri panggilan dari Polres;
Bahwa yang menjadi tugas dan kewajiban saksi selaku kepala desa adalah memimpin, membina dan membimbing masyarakat di wilayah Desa Penagan Kabupaten Bangka;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2021 dan saksi tidak ada hubungan apapun dengan Terdakwa, yang bersangkutan pernah datang ke kantor desa sekitar tahun 2021 pada tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat karelagi, kedatangan Terdakwa untuk menyampaikan jika telah melakukan pembelian lahan yang berlokasi di wilayah Desa Penagan untuk usaha berkebun sawit;
Bahwa Terdakwa menunjukan daftar nama-nama pemilik lahan yang telah dibeli oleh Terdakwa kepada saksi tetapi Terdakwa tidak menyerahkan daftar nama-nama pemilik lahan tersebut. Kemudian sekitar 1 (sau) bulan berikutnya Terdakwa datang ke kantor Desa Penagan bersama rombongan yang mengaku dari BPN yang namanya saksi sudah tidak ingat lagi dalam rangka silahturahmi dan melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin memasukkan alat berat berupa Excavator untuk melakukan pembersihan lahan/land clearing untuk membuat perkebunan di wilayah Desa Penagan atau ada warga lain yang melapor memasukan alat berat untuk membuka kebun di lokasi kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, karena tidak pernah ada pemberitahuan atau laporan kepada saksi;
Bahwa areal lahan yang dibersihkan/disteaking dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian ditanami sawit oleh Terdakwa dan terdapat pondok berlokasi di Dusun 9 Air Petaling wilayah Desa Penagan, masuk ke dalam konsesi PT. Agro Pratama Sejahtera;
Bahwa selama saksi menjabat kepala desa Desa Penagan PT. Agro Pratama Sejahtera belum pernah melakukan upaya-upaya sosialisasi terhadap masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan di wilayah Desa Penagan yang melibatkan kepala desa, baru-baru ini PT. Agro Pratama Sejahtera ada melakukan pemasangan baliho pemberitahuan peringatan areal kerja PT. Agro Pratama Sejahtera yang berada dalam kawasan hutan produksi dan upaya-upaya lain yang menyangkut pengamanan kawasan hutan seperti patroli kawasan, bekerja sama dengan aparat terkait dan lain-lain;
Bahwa saksi tidak pernah menerbitkan dan atau menandatangi Surat Keterangan Tanah atau mengetahui surat ganti rugi tanam tumbuh yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yang berlokasi di sekitar Dusun Air Petaling Desa Penagan atau di lokasi tempat kejadian;
Bahwa saksi dan pihak desa tidak ada mendapat keuntungan ataupun Desa dari hasil ganti rugi tanam tumbuh dari Terdakwa maupun para pelaku perkebunan di dalam kawasan hutan secara illegal di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan yang berada di wilayah Desa Penagan Kecamatan Mendo Kabupaten Bangka;
Bahwa saksi tidak menetapkan prosedur harus melaporkan ke kantor desa, biasanya masyarakat berurusan dengan Kepala Dusun dan Ketua RT dalam mengurus surat-surat tanah yang tidak berada dalam kawasan hutan, tetapi untuk yang di dalam kawasan butan tidak saksi layani dan tidak dibantu pengurusannya. Setelah dilakukan pengukuran tanah oleh masyarakat barulah Kepala Dusun dan Ketua RT melaporkan kepada saksi;
Bahwa pada saat kedatangan pertama rombongan yang mengaku orang BPN menerangkan jika Terdakwa bukan warga saksi akan tetapi mau berusaha tanpa ijin ke pengurus desa. Orang dari BPN tersebut mengatakan bahjika lahan Terdakwa tersebut digunakan untuk program TORA, kemudian saksi protes mengapa lokasi Terdakwa akan dijadikan program TORA sedangkan pemukiman yang ada di wilayah saksi sudah diusulkan dalam program TORA tetapi belum ada tindak lanjutnya. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian datang lagi rombongan BPN bersama dengan Terdakwa, saksi menyampaikan bahwa lokasi Terdakwa saat ini berada dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa dilegalkan kalau meminta surat dari desa, setelah itu rombongan berangkat ke lokasi tetapi saksi dan perangkat desa tidak ikut rombongan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TORI HIDAYATULLOH Alias ADJI Bin SUTRISNO (Alm), di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator alat berat excavator di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka adapun saksi Angga Lesmana selaku helper.
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2022 Terdakwa menghubungi saksi bermaksud hendak meminjam alat berat jenis excavator untuk membersihkan lahan milik Terdakwa lalu saksi mengarahkan agar Terdakwa menghubungi Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka terkait peminjaman alat berat tersebut;
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi dan mengatakan jika sudah mendapat ijin pinjam pakai alat berat jenis excavator, kemudian saksi menghubungi Sdr. Barlian selaku Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka guna memastikan hal tersebut dan dijawab oleh Sdr. Barlian benar sudah menyetujuinya;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 pada pukul 09.00 WIB pagi alat berat excavator diangkut ke Desa Penaga, pukul 15.00 WIB sampai di Simpang Kubur dan sampai lokasi di lahan yang akan di buka pukul 17.00 WIB;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 Terdakwa datang ke lokasi kemudian memberikan arahan batasan lahan yang akan dibersihkan dan setelah saksi mengetahui batas-batas lahan maka saksi mulai melakukan pembersihan lahan dengan cara merobohkan/menumbangkan pohon-pohon dengan ukuran diameter bervariasi dari diameter besar kurang lebih 60 (enam puluh) cm terbesar sampai diameter terkecil, dengan jenis kayu bervariasi yaitu ada kayu alam dan ada juga kayu kebun (karet, durian, cempedak, petai dan kelapa), setelah di tumbangkan atau di robohkan kemudian kayu-kayu di susun dan di bentuk steaking dengan membentuk jalur tumpukan kayu/steaking dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa lokasi lahan yang saksi bersihkan pemiliknya adalah Terdakwa karena yang menyuruh saksi bekerja adalah Terdakwa. Kegiatan yang saksi lakukan adalah pembersihan lahan (land clearing) untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan saksi tidak pernah mendengar nama orang lain yang disebutkan Terdakwa terkait pemilik sebenarnya, karena Terdakwa mengaku kepada saksi jika kebun tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja mulai tanggal 25 Januari 2022 dan pada tanggal 30 Januari 2022 saksi tidak bekerja melakukan pembersihan lahan (land clearing) dikarenakan alat berat mengalami kerusakan dan saksi memperbaikinya selama 2 (dua) hari, setelah alat berat selesai diperbaiki pada tanggal 2 Februari 2022 saksi bekerja lagi sampai tanggal 4 Februari 2022, dikarenakan saksi sakit terserang malaria selanjutnya saksi pulang untuk berobat dan istirahat di rumah selama 18 (delapan belas). Setelah saksi sembuh pada tanggal 21 Februari 2022 saksi pergi lagi ke lokasi dan mulai bekerja melakukan aktifitas pembersihan lahan sampai dengan tanggal 12 April 2022 saksi berhenti bekerja dikarenakan saksi tersengat lebah dan saksi pulang ke rumah untuk berobat;
Bahwa setelah lebaran Idul Fitri saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mencari operator pengganti dan saksi menghubungi kawan-kawan operator dan akhirnya saksi mendapatkan operator pengganti yaitu Sdr. Yoko Farizi, setelah ada kesepakatan kerja dengan Sdr. Yoko Farizi pada tanggal 17 Juni 2022 Sdr. Yoko Farizi mulai melakukan kegiatan pembersihan lahan dan steaking lahan sampai dengan tim gabungan datang ke lokasi pada tanggal 31 Mei 2022;
Bahwa saksi mendapatkan gaji dari kantor tetapi terkadang Terdakwa memberikan uang kepada sebesar Rp 200.000, 00 (dua ratus ribu) rupiah sampai Rp 300.000, 00(tiga ratus ribu rupiah) tetapi tidak tentu kadang-kadang 2 (dua) minggu sekali. Uang yang saksi terima dari Terdakwa selama saksi bekerja di lokasi lahan kebun milik Terdakwa di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka sebesar kurang lebih Rp 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus rupiah) dan untuk gaji Sdr. Yoko Farizi selama bekerja di lokasi saksi yang memberikan gajinya dari uang gaji kantor saksi, tetapi kalau untuk kebutuhan konsumsi makan tiap minggu diantar ke lokasi kebun oleh saksi Markis dan uangnya saksi tidak tahu dari siapa;
Bahwa yang menyediakan BBM atau solar untuk operasional alat berat adalah Terdakwa tetapi kalau ada kerusakan alat berat atau excavator saksi meminta ke Terdakwa, tetapi kalau Terdakwa tidak bi sa dihubungi saksi menghubungi Sdr. Barlian selaku Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka dan Sdr. Barlian yang memberikan uang kepada saksi untuk biaya perbaikan alat berat tersebut;
Bahwa saksi pernah didatangi oleh petugas dari PT. Agro Pratama Sejahtera yang hari dan tangalnya saksi sudah lupa pada bulan Mei 2022 dimana dari pihak PT. Agro Pratama Sejahtera memberitahu bahwa lokasi tempat saksi bekerja berada di dalam kawasan PT. Agro Pratama Sejahtera. Saat itu saksi sempat berhenti 3-4 hari dan kemudian saksi menghubungi Terdakwa yang kemudian Terdakwa memerintahkan kepada saksi untuk berhenti melakukan aktifitas, kemudian saksi menghubungi pihak PT. Agro Pratama Sejahtera yang dalam hal ini adalah saksi Lamhot Manurung, SE. melalui WA menanyakan apakah alat berat sudah bisa bekerja dan jawaban saksi Lamhot Manurung, SE. jangan dulu bekerja karena urusan ini belum diselesaikan, keesokan harinya saksi menghubungi Terdakwa dan Terdakwa memerintahkan kepada saksi untuk mulai bekerja karena sudah di urus;
Bahwa alat berat atau excavator yang beroperasi atau bekerja membersihkan atau membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan adalah milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yang merupakan hibah dari Kementerian Pertanian pada tahun 2019 dan alat berat atau excavator tersebut difungsikan untuk membantu petani/pekebun;
Bahwa semua petani di Kabupaten Bangka dapat memakai/meminjam alat berat atau excavator tersebut. Secara umum mekanisme untuk dapat memakai/meminjam alat berat atau excavatortersebut yaitu masyarakat yang ingin meminjam mendatangi Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, baru kemudian alat berat tersebut bisa dipakai atau dipinjam khusus untuk sawah dan perkebunan di wilayah Kabupaten Bangka;
Bahwa sepengetahuan saksi petani/pekebun yang memakai atau meminjam alat berat atau excavator tersebut hanya membayar biaya operasional alat berat excavator seperti bahan bakar dan saksi sebagai operator tidak menerima bayaran dari petani/pekebun, tetapi terkadang ada yang memberikan makanan;
Bahwa untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan waktu lama biasanya tidak diberi surat tugas sedangkan untuk waktu yang lama baru diberi surat tugas. Tetapi saat ditugaskan untuk membersihkan/membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit di kebun milik Terdakwa saksi tidak diberi surat tugas;
Bahwa luasan lahan yang sudah saksi bersihkan atau buka untuk dijadikan kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan kurang lebih 14 (empat belas) hektar akan tetapi untuk luasan pastinya saksi kurang tahu. Lahan tersebut sudah ditanami dengan kelapa sawit seluas kurang lebih 8-9 hektar;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan saksi Markis di lokasi tempat saksi bekerja membuka atau membersihkan lahan di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan dimana saksi Markis ditugaskan oleh Terdakwa untuk membawa bahan makanan dan solar, selain itu saksi Markis juga bertugas mengantarkan bibit sawit yang akan ditanam ke lokasi tersebut dan saksi Markis juga yang membangun pondok di lokasi tersebut;
Bahwa selaku operator alat berat atau Excavator dalam melakukan pembersihan lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka maka saksi melaporkan hasil pengerjaan setiap hari kepada Terdakwa dan saksi Markis melalui telepon genggam saksi yaitu handphone smartphone Android OPPO tipe A33w;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Elius Gani SP Bin SARGANI, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka, jabatan saksi sebagai Kepala Dinas sejak tanggal 31 Januari 2022. Sebelumnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku kepala dinas adalah memimpin, mengoordinasikan, membina, merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan mengendalikan tugas-tugas untuk mencapai target kinerja. saksi bertanggungjawab kepada Bupati Bangka;
Bahwa riwayat jabatan saksi sebagai berikut:
PNS di Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Bangka pada tahun 1996;
Saksi sebagai Kasubsie pembangunan pertanian wilayah transmigrasi di Dinas Pertanian pada tahun 1998;
Pj. Kasie pengembangan kelembagaan penyuluhan di dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bangka pada tahun 2001;
Kepala seksi pengembangan lahan pengolahan dan pemasaran di dinas pertanian dan kehutanan Kabupaten Bangka 2005;
Kepala Bidang kehutanan di dinas pertanian dan kehutanan Kabupaten Bangka pada tahun 2006;
Kepala Bidang Perkebunan di dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bangka pada tahun 2008;
Kepala Bidang Bina Pengawasan di dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bangka pada tahun 2008;
Sekretaris di dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bangka pada tahun 2010;
Kepala Bidang ketersediaan dan kerawanan pangan di Dinas Pangan pada tahun 2016;
Kepala Dinas pangan di Kabupaten Bangka pada tahun 2019;
Kepala Dinas pangan dan pertanian di Kabupaten Bangka pada tahun 2020;
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka sejak bulan Februari 2022 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa tidak mengenal dump truck yang ada dalam berkas perkara, hanya saksi bisa menjelaskan bahwa plat dengan akhiran QZ itu asset pemerintah Kabupaten Bangka tetapi bukan merupakan asset inventaris barang milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka. Selama saksi menjabat sebagai Kepala Dinas, kendaraan yang merupakan sset milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yaitu Toyota Hilux double cabin warna putih sebanyak 1 (satu) buah, minibus Toyota Avanza sebanyak 3 (tiga) buah, Hilux pickup sebanyak 1 (satu) buah;
Bahwa ada excavator yang merupakan asset milik Kementerian Pertanian yang dipinjamkan ke Dinas Pangan dan Pertanian sebanyak 1 (satu) buah dan 1 (satu) lagi mini excavator;
Bahwa wewenang untuk operasional kendaraan dinas adalah Bagian Sekretariat yang dijabat oleh Sekretaris yang bernama Sdr. Barlian;
Bahwa alat berat berupa excavator merk Hyundai berwarna kuning model R220-9S tersebut berasal dari bantuan pemerintah yaitu Kementerian Pertanian pada saat saksi belum menjabat sebagai Kepala Dinas pada tahun 2018 tersebut dan dari Berita Acara yang saksi ketahui penerima alat berat itu adalah ibu Sulis yang diketahui oleh Sekretaris yaiu Sdr. Barlian;
Bahwa excavator tersebut peruntukkan paling utamanya adalah untuk membantu petani dalam usaha taninya misalnya perbaikan tanggul, irigasi, membuat embung air, kadang juga untuk membersihkan lahan juga oleh petani;
Bahwa saat saksi baru menjabat sebagai Kepala Dinas, excavator tersebut sudah digunakan oleh petani dan yang memberikan izin penggunaannya ada di Sekretariat yaitu Sdr. Barlian;
Bahwa excavator merk Hyundai berwarna kuning model R220-9S yang diterima dari Kementerian Pertanian tersebut belum menjadi Aset Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka dan masih menjadi asset Kementerian Pertanian dan Dinas Pangan dan Pertanian juga belum bersurat memohon kapada Kementerian Pertanian untuk hibah atau penyerahan aset berupa excavator merk Hyundai tersebut;
Bahwa tidak terdapat biaya operasional terhadap excavator tersebut dan pembebanan biaya operasional dan perawatan excavator dibebankan kepada pemakai/peminjam alat berat tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi prosedur penggunaan alat mesin pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yaitu ada permintaan peminjaman alat secara lisan ke Sekretaris dan Sekretaris melapor kepada saksi jika alat excavator dipinjamkan. Selama saksi menjabat sebagai Kepala Dinas, saksi belum pernah membuat SOP atau Standar Operasi peminjaman excavator oleh petani;
Bahwa prosedur penggunaan excavator merk Hyundai berwarna kuning model R220-9S yaitu dengan mengajukan permohonan bersurat maupun lisan Kepada Dinas Pangan dan Pertanian;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap excavator merek Hyundai berwarna kuning model R220-9S adalah Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka dan saksi secara lisan menunjuk Sekretariat sebagai pengelola excavator tersebut karena salah satu tugas dan fungsi Sekretariat adalah penyelenggaraan sub bagian umum dan rumah tangga/perlengkapan. Saksi menunjuk secara lisan Sekretaris untuk mengelola excavator tersebut karena Sdr. Barlian (Sekretaris) yang bertandatangan mengetahui dalam Berita Acara saat pertama kali excavator diserah terimakan dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian. Saat saksi menduduki jabatan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian yang mulai efektifnya pada 1 Januari 2020, sedangkan pada tahun sebelumnya masih bernama Dinas Pertanian;
Bahwa untuk prosedur peminjaman alat berat untuk semua orang biasa sepanjang digunakan untuk kegiatan pertanian dan tahapan proses peminjaman dapat disampaikan langsung kepala dinas maupun kepada Sekretaris Dinas, persetujuan peminjaman dapat dilakukan sepanjang untuk kegiatan pertanian dan segala bentuk kegiatan peminjaman alat menjadi tanggung jawab peminjam;
Bahwa dalam prosedur permohonan pinjam pakai alat berat dilakukan secara lisan oleh pemohon dan disampaikan secara lisan juga apabila dipenuhi, namun karena alat ini digunakan untuk kegiatan pertanian maka lebih diprioritaskan bagi kegiatan pertanian khususnya persawahan, biasanya permohonan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Dinas sebagai penanggung jawab pengelola alat berat;
Bahwa saksi mengenal saksi Tori Hidayatullah Als Adji sebagai operator excavator yang merupakan pegawai honorer Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka tetapi saksi tidak mengenal Sdr. Yoko Farizi;
Bahwa pengupahan saksi Tori Hidayatullah Als Adji di bayar oleh Dinas Pangan dan pertanian Kabupaten Bangka yang besarannya saksi lupa jumlahnya. Peminjam alat berat bertanggung jawab atas alat berat dan operator maupun helper termasuk dengan bahan bakar dan makan. Untuk upah dari peminjam kepada operator dan helper tidak ditentukan dan tidak diwajibkan oleh Dinas Pangan dan Pertanian;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tetapi untuk nama aslinya saksi tidak tahu, yang saksi tahu saksi pernah melihat Terdakwa datang ke kantor Dinas Pangan dan Pertanian tetapi tidak secara langsung menghadap ke saksi selaku kepala dinas;
Bahwa Sekretaris melapor kepada saksi bahwa Terdakwa akan meminjam alat berat pada sekitar bulan Januari 2020 dan saksi jawab “ Apakah urusan di sawah apakah sudah selesai atau belum?”. Saksi menegaskan ke Sekretaris agar menyelesaikan dulu urusan sawah dulu” dan dijawab oleh Sekretaris iya, saksi juga menambahkan kalau mau meminjam alat alat selesaikan dulu urusan sawah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan peminjaman alat berat kepada saksi maupun kepada Sekretaris Dinas (Sdr. Balian);
Bahwa saksi mengenal saksi Tori Hidayatullah Als Adji adalah seoarang tenaga honor di kantor Dinas Pangan dan Pertanian dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan saksi Tori Hidayatullah Als Adji;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ahli EDO BASTIAN JATMIKA, S.Hut, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan Surat Direktur Penegakan Hukum Pidana Nomor: SM.Prsnl.01/PHPLHK-TPK/PPNS/6/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal permohonan bantuan personil untuk kegiatan olah TKP, selanjutnya ahli diperintahkan memberikan keterangan selaku ahli berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang Nomor ST.355/BPKH.XIII_3/2022 tanggal 23 Juni 2022;
Bahwa tugas pokok Ahli sebagai Analis Data, dengan uraian tugas sebagai berikut:
Menyiapkan dan menyajikan data hasil identifikasi dan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
Identifikasi lokasi dan potensi kawasan hutan yang akan ditunjuk, penataan batas dan pemetaan kawasan;
Menyusun file geodatabase spasial kawasan hutan dan melakukan updating terhadap setiap perubahan batas dan fungsi kawasan hutan secara spasial untuk mengetahui perkembangan pengukuhan kawasan hutan
Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang Nomor ST.355/BPKH.XIII-3/2022 tanggal 23 Juni 2022, ahliI ditugaskan untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di lokasi tempat kejadian ahlii melakukan pengambilan koordinat di areal kegiatan aktivitas, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Bahwa tim terdiri dari personil dari KLHK Pusat-Jakarta, BPPHLHK Wilayah Sumatera, BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinisi Kepulauan Bangka Belitung. Olah TKP dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022;
Bahwa kegiatan pengambilan titik koordinat dilakukan bersama-sama dengan Tim pada tempat kejadian perkara kegiatan perataan tanah di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan dengan mengunakan alat ukur Global Possitioning System (GPS) merk Trimble Juno SA, ahli mengambil koordinat di lokasi kegiatan perataan tanah dengan hasil:
Bahwa setelah dilakukan pengambilan koordinat di lapangan, saksi melakukan unduh hasil pengambilan koordinat (download) data hasil Pengambilan Titik Koordinat, selanjutnya dilakukan tumpang tindih (overlay) ke peta kawasan hutan dengan menggunakan Software Arc GIS 10.8 bahwa koordinat tersebut di atas yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan perkiraan luasan areal yang dilakukan pengerjaan yang masuk ke dalam Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan adalah seluas: ± 14, 56 (empat belas koma lima puluh enam) hektar;No. Koordinat Geografis Keterangan X Y 1. 598415 9744815 HP. Sungai Sembulan 2. 598414 9744815 HP. Sungai Sembulan 3. 598579 9744995 HP. Sungai Sembulan 4. 598608 9745172 HP. Sungai Sembulan 5. 598532 9745321 HP. Sungai Sembulan 6. 598234 9745329 HP. Sungai Sembulan 7. 598231 9745057 HP. Sungai Sembulan 8. 598494 9745158 HP. Sungai Sembulan Bahwa hasil analisis status dan fungsi kawasan hutan (overlay) ke peta kawasan hutan dengan menggunakan Software Arc GIS 10.8 bahwa koordinat tersebut di atas seluas ± 14,56 ± 14, 56 (empat belas koma lima puluh enam) hektar seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan;
Bahwa di lokasi tersebut telah ditata batas dan dipasang pal batas sesuai Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan tanggal 14 Maret 1992, tanggal 27 Maret 1995, tanggal 10 Oktober 1998, tanggal 25 November 2013, tanggal 27 Agustus 2019 dan tanggal 6 Juni 2022, namun batas fisik berupa pal batas tersebut sudah tidak ditemukan lagi di sekitar TKP.
Bahwa ahli membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik Kehutanan dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah menggarap hutan produksi yang ada konsesinya yang lokasinya berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka pada sekira pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lahan yang Terdakwa beli dari warga masyarakat tanpa ada dokumen maupun bukti pembelian, sedangkan untuk mengerjakannya Terdakwa meminjam alat berat dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2022 Terdakwa menghubungi saksi Tori Hidayatullah Als Adji menanyakan terkait kesiapan dan keberadaan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yang dioperatori oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji dengan maksud Terdakwa ingin meminjam alat berat tersebut untuk membuka dan membersihkan lahan milik Terdakwa yang dibeli dari penduduk sekitar di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk dijadikan kebun kelapa sawit;
Bahwa kemudian saksi Tori Hidayatullah Als Adji menyarankan kepada Terdakwa untuk mengajukan pinjam pakai alat berat tersebut ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, kemudian pada tanggal 22 Januari 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi Tori Hidayatullah Als Adji dan Terdakwa mengatakan jika Terdakwa telah mendapat izin dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB saksi Tori Hidayatullah Als Adji memindahkan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning dari lokasi pembersihan lahan kebun warga di Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka ke Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka menggunakan kendaraan tronton yang disewa oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji dari Sdr. Serasi Butar Butar tepatnya di dekat simpang kubur daerah Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 Terdakwa datang ke lokasi menemui saksi Tori Hidayatullah Als Adji dan mengarahkan agar saksi Tori Hidayatullah Als Adji menuju ke lokasi yang akan dibuka dan dibersihkan kemudian, Terdakwa menunjukkan batas-batas lahan yang akan dibuka dan dibersihkan. Selanjutnya atas arahan Terdakwa tersebut saksi Tori Hidayatullah Als Adji memulai membuka dan membersihkan lahan dengan cara merobohkan atau menumbangkan pohon-pohon dengan ukuran diameter bervariasi dari diameter terbesar kurang lebih 60 (enam puluh) cm sampai diameter terkecil dengan jenis kayu bervariasi yaitu ada kayu alam dan ada juga kayu kebun (karet, durian, cempedak, petai dan kelapa), setelah ditumbangkan atau dirobohkan terhadap kayu-kayu disusun dan dibentuk steaking dengan membentuk jalur tumpukan kayu/steaking dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi saksi Markis selaku sopir operasional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka untuk meminta bantuan mengangkut bibit sawit ke lokasi lahan kebun Terdakwa yang sedang dibuka dan dibersihkan di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka sehingga kemudian saksi Markis dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Toyota Hilux No.Pol. BN-8507-QZ mengangkut bibit sawit dari tempat penyemaian bibit sawit milik Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka lalu dilakukan penanaman, sementara itu kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan terus dilakukan oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji sampai dengan tanggal 12 April 2022 dikarenakan saksi Tori Hidayatullah Als Adji tersengat lebah sehingga harus berobat;
Bahwa kemudian pada sekitar bulan April 2022 Terdakwa menghubungi saksi Markis untuk mengangkut bibit sawit ke lokasi kebun Terdakwa yang saat itu saksi Markis mengajak teman saksi Markis yaitu saksi Subir Als Ombing yang bekerja sebagai sopir pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka untuk membantu mengantarkan bibit sawit milik Terdakwa menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit Truk merk ISUZU No.Pol. B-8099-QZ milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, kemudian saksi Markis dan saksi Subir Als Ombing mengangkut bibit sawit dari kebun Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun Terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
Bahwa saksi Markis juga membawa titipan bahan makanan untuk operator, helper dan buruh tanam sawit serta membawa bahan bakar minyak jenis solar untuk alat berat jenis excavator, sesampainya di lokasi lahan kebun sawit Terdakwa, pada sore harinya saksi Markis, saksi Angga Lesmana dan saksi Subir Als Ombing didatangi oleh petugas dari PT. Argo Pratama Sejahtera (PT. APS) menanyakan terkait pemilik lahan kebun sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan pemberitahuan/peringatan dari petugas bahwa lokasi yang Terdakwa bersihkan atau buka untuk dijadikan kebun sawit berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan. Tepatnya pada bulan April 2022 pernah ada dari pihak kehutanan yang memberikan peringatan, tetapi Terdakwa sedang tidak berada dilokasi kebun tersebut. Pada saat itu yang berada dilokasi adalah operator alat berat excavator yaitu saksi Tori Hidayatullah Als Adji yang kemudian menelepon Terdakwa dan memberitahukan ada petugas yang menyuruh untuk menghentikan kegiatan sehingga Terdakwa pun meminta kepada operator untuk tidak meneruskan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan yang memang sebelumnya kegiatannya pembukaan dan pembersihan lahan meggunakan alat berat sudah berhenti pada pertengahan bulan Mei 2022;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022 Terdakwa menerima peringatan dari PT. Agro Pratama Sejahtera bahwa lahan yang dibuka adalah milik PT. Agro Pratama Sejahtera;
Bahwa untuk pembukaan/pembersihan lahan dan penanaman bibit sawit di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka tersebut, Terdakwa telah mengeluarkan biaya operasional sebesar:
Untuk alat berat terdiri dari:
Upah operator sebesar Rp 900.000, 00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Biaya pembelian bahan bakar (BBM) sebesar Rp 23.000.000, 00 (dua puluh tiga juta rupiah);
Untuk biaya pengangkutan bibit sawit berupa uang bensin dan uang rokok sebesar Rp 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan;
Untuk biaya keperluan sehari-hari/bahan makanan di lokasi sebesar Rp 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Untuk biaya kegiatan penanaman kelapa sawit untuk 2 (dua) orang kurang lebih sebesar Rp 3.320.000, 00 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Sehingga total biaya keseluruhan yang dikeluarkan Terdakwa kurang lebih Rp 30.120.000, 00 (tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) belum termasuk biaya angkut alat berat;
Bahwa Terdakwa dalam mengerjakan, menggunakan atau menduduki lahan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka tersebut tidak memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman Industri dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) tanaman sawit dengan usia ±10 (sepuluh) bulan;;
2 (dua) buah gerobak dorong (warna merah merk KIUKIU dan warna hijau merk SAE);
2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) unit alat berat merk HYUNDAI Model EXCAVATOR ROBEX220-9S warna kuning dengan Identification Number : HHKHZ614HJ000C659 beserta kunci;
1 (satu) unit truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019 beserta kunci;
2 (dua) lembar STNK asli truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019, atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Bangka;
1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, beserta kunci;
2 (dua) lembar STNK asli mobil merk TOYOTA Type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, atas nama pemilik Sekda Kabupaten Bangka
Areal lokasi pembukaan lahan (land clearing) seluas ± 14,56 Ha berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulun beserta tanaman sawit dan pondok kerja datasnya secara Administratif berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A33w, S/N : MA33w11A11AM619, IMEI1 : 861485035792457, IMEI2 : 861485035792440, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan Nomor : 0821 8156 5114 dan Memory Card/Micro SDHC Merek SAMSUNG Evo Plus 8GB;
1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A5s, Model CPH1909, Nomor Seri : 5T85GMWCOBZTDQLN, IMEI1 : 866251041943236, IMEI2 : 866251041943228, beserta 1 (satu) buah sim card XL dengan Nomor : 087850521118;
1 (satu) unit HP smartphone Android SAMSUNG Model Galaxy A10, Nomor Model SM-A105G/DS, Nomor Serial : RR8MM50Y551L, IMEI1 : 357080105876859, IMEI2 : 357081105876857, beserta 2 (dua) sim card Simpati didalamnya dengan nomor SIM 1 : 081382108279, SIM 2 : 081367149382;
1 (satu) unit HP smartphone Android VIVO Model V2022, Nomor Seri 36e34788, Versi Hardware MP_0.1, IMEI (slot sim 1 ) : 865762058039818, IMEI (slot sim 2) : 865762058039800, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati didalamnya dengan nomor : 081271544004;
1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) dari rekening atas nama BARLIAN ke Rekening Tujuan atas nama TORI HIDAYATULLOH dengan nomor rekening 1450109657 pada tanggal 24 Januari 2022;
1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.2.500.000, 00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening atas nama TORI HIDAYATULLOH ke Rekening Tujuan BNI atas nama BPK SERASI BUTAR BUTAR pada tanggal 6 Juni 2022;
4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan antara Sdr. TORI HIDAYATULLOH dengan Sdr. MULKAN (Bupati Bangka) pada aplikasi Whatsapp;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada sekira hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 telah menggarap hutan produksi yang ada konsesinya yang lokasinya berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lahan yang Terdakwa beli dari warga masyarakat tanpa ada dokumen maupun bukti pembelian, sedangkan untuk mengerjakannya Terdakwa meminjam alat berat dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 20 Januari 2022 Terdakwa menghubungi saksi Tori Hidayatullah Als Adji menanyakan terkait kesiapan dan keberadaan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yang dioperatori oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji dengan maksud Terdakwa ingin meminjam alat berat tersebut untuk membuka dan membersihkan lahan milik Terdakwa yang dibeli dari penduduk sekitar di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk dijadikan kebun kelapa sawit;
Bahwa benar kemudian saksi Tori Hidayatullah Als Adji menyarankan kepada Terdakwa untuk mengajukan pinjam pakai alat berat tersebut ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, kemudian pada tanggal 22 Januari 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi Tori Hidayatullah Als Adji dan Terdakwa mengatakan jika Terdakwa telah mendapat izin dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB saksi Tori Hidayatullah Als Adji memindahkan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning dari lokasi pembersihan lahan kebun warga di Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka ke Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka menggunakan kendaraan tronton yang disewa oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji dari Sdr. Serasi Butar Butar tepatnya di dekat simpang kubur daerah Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka;
Bahwa benar kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 Terdakwa datang ke lokasi menemui saksi Tori Hidayatullah Als Adji dan mengarahkan agar saksi Tori Hidayatullah Als Adji menuju ke lokasi yang akan dibuka dan dibersihkan, kemudian Terdakwa menunjukkan batas-batas lahan yang akan dibuka dan dibersihkan. Selanjutnya atas arahan Terdakwa tersebut saksi Tori Hidayatullah Als Adji memulai membuka dan membersihkan lahan dengan cara merobohkan atau menumbangkan pohon-pohon dengan ukuran diameter bervariasi dari diameter terbesar kurang lebih 60 (enam puluh) cm sampai diameter terkecil dengan jenis kayu bervariasi yaitu ada kayu alam dan ada juga kayu kebun (karet, durian, cempedak, petai dan kelapa), setelah ditumbangkan atau dirobohkan terhadap kayu-kayu disusun dan dibentuk steaking dengan membentuk jalur tumpukan kayu/steaking dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa benar kemudian pada sekitar bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi saksi Markis selaku sopir operasional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka untuk meminta bantuan mengangkut bibit sawit ke lokasi lahan kebun Terdakwa yang sedang dibuka dan dibersihkan di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka sehingga kemudian saksi Markis dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Toyota Hilux No.Pol. BN-8507-QZ mengangkut bibit sawit dari tempat penyemaian bibit sawit milik Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun Terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka lalu dilakukan penanaman, sementara itu kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan terus dilakukan oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji sampai dengan tanggal 12 April 2022 dikarenakan saksi Tori Hidayatullah Als Adji tersengat lebah sehingga harus berobat;
Bahwa benar kemudian pada sekitar bulan April 2022 Terdakwa menghubungi saksi Markis untuk mengangkut bibit sawit ke lokasi kebun Terdakwa yang saat itu saksi Markis mengajak teman saksi Markis yaitu saksi Subir Als Ombing yang bekerja sebagai sopir pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka untuk membantu mengantarkan bibit sawit milik Terdakwa menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit Truk merk ISUZU No.Pol. B-8099-QZ milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, kemudian saksi Markis dan saksi Subir Als Ombing mengangkut bibit sawit dari kebun Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun Terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
Bahwa benar saksi Markis juga membawa titipan bahan makanan untuk operator, helper dan buruh tanam sawit serta membawa bahan bakar minyak jenis solar untuk alat berat jenis excavator, sesampainya di lokasi lahan kebun sawit Terdakwa, pada sore harinya saksi Markis, saksi Angga Lesmana dan saksi Subir Als Ombing didatangi oleh petugas dari PT. Argo Pratama Sejahtera (PT. APS) menanyakan terkait pemilik lahan kebun sawit tersebut;
Bahwa benar Terdakwa pernah mendapatkan pemberitahuan/peringatan dari petugas bahwa lokasi yang Terdakwa bersihkan atau buka untuk dijadikan kebun sawit berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan. Tepatnya pada bulan April 2022 pernah ada dari pihak kehutanan yang memberikan peringatan, tetapi Terdakwa sedang tidak berada dilokasi kebun tersebut. Pada saat itu yang berada dilokasi adalah operator alat berat excavator yaitu saksi Tori Hidayatullah Als Adji yang kemudian menelepon Terdakwa dan memberitahukan ada petugas yang menyuruh untuk menghentikan kegiatan sehingga Terdakwa pun meminta kepada operator untuk tidak meneruskan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan yang memang sebelumnya kegiatannya pembukaan dan pembersihan lahan meggunakan alat berat sudah berhenti pada pertengahan bulan Mei 2022;
Bahwa benar pada tanggal 31 Mei 2022 Terdakwa menerima peringatan dari PT. Agro Pratama Sejahtera bahwa lahan yang dibuka adalah milik PT. Agro Pratama Sejahtera;
Bahwa benar kemudian dilakukan pengambilan titik ordinat oleh tim dari personil dari KLHK Pusat-Jakarta, BPPHLHK Wilayah Sumatera, BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinisi Kepulauan Bangka Belitung. Olah TKP pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan dengan mengunakan alat ukur Global Possitioning System (GPS) merk Trimble Juno SA, ahli mengambil koordinat di lokasi kegiatan perataan tanah dengan hasil:
Bahwa benar setelah dilakukan pengambilan koordinat di lapangan selanjutnya Ahli Edo Bastian jatmiko, S.Hut melakukan unduh hasil pengambilan koordinat (download) data hasil Pengambilan Titik Koordinat, selanjutnya dilakukan tumpang tindih (overlay) ke peta kawasan hutan dengan menggunakan Software Arc GIS 10.8 bahwa koordinat tersebut di atas yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan perkiraan luasan areal yang dilakukan pengerjaan yang masuk ke dalam Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan adalah seluas: ± 14, 56 (empat belas koma lima puluh enam) hektar;No. Koordinat Geografis Keterangan X Y 1. 598415 9744815 HP. Sungai Sembulan 2. 598414 9744815 HP. Sungai Sembulan 3. 598579 9744995 HP. Sungai Sembulan 4. 598608 9745172 HP. Sungai Sembulan 5. 598532 9745321 HP. Sungai Sembulan 6. 598234 9745329 HP. Sungai Sembulan 7. 598231 9745057 HP. Sungai Sembulan 8. 598494 9745158 HP. Sungai Sembulan Bahwa benar analisis status dan fungsi kawasan hutan (overlay) ke peta kawasan hutan dengan menggunakan Software Arc GIS 10.8 bahwa koordinat tersebut di atas seluas ± 14,56 ± 14, 56 (empat belas koma lima puluh enam) hektar seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan;
Bahwa benar untuk pembukaan/pembersihan lahan dan penanaman bibit sawit di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka tersebut, Terdakwa telah mengeluarkan biaya operasional sebesar:
Untuk alat berat terdiri dari:
Upah operator sebesar Rp 900.000, 00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Biaya pembelian bahan bakar (BBM) sebesar Rp 23.000.000, 00 (dua puluh tiga juta rupiah);
Untuk biaya pengangkutan bibit sawit berupa uang bensin dan uang rokok sebesar Rp 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan;
Untuk biaya keperluan sehari-hari/bahan makanan di lokasi sebesar Rp 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Untuk biaya kegiatan penanaman kelapa sawit untuk 2 (dua) orang kurang lebih sebesar Rp 3.320.000, 00 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Sehingga total biaya keseluruhan yang dikeluarkan Terdakwa kurang lebih Rp 30.120.000, 00 (tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) belum termasuk biaya angkut alat berat;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengerjakan, menggunakan atau menduduki lahan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tersebut tidak memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri di persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tersebut adalah subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas pebuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap batin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri si pelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan batinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana, oleh karena itulah sikap batin seseorang harus disimpulkan dari keadaan lahir yang nampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobyektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut dengan berpedoman pada Teori Ilmu Hukum untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur “dengan sengaja” adalah Terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatan Terdakwa. Berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi atau datangnya akibat itu;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi atau datangnya akibat itu;
Apabila salah satu dari 3 (tiga) wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “kesengajaan”. Untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata-nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 41 Tahu 1999 Tentang Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berbunyi “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau memduduki kawasan hutan secara tidak sah”. Unsur ini bersifat alternative sehingga apabila salah satu dari perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “mengerjakan kawasan hutan” adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang antara lain untuk perladangan, untuk pertanian atau untuk usaha lainnya. Kemudian yang dimaksud “menggunakan kawasan hutan” adalah menanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Selanjutnya yang dimaksud dengan “menduduki kawasan hutan” adalah menguasai kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang antara lain untuk membangun tempat permukiman, gedung dan bangunan lainnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat diketahui jika Terdakwa Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 telah menggarap hutan produksi yang ada konsesinya yang lokasinya berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lahan yang Terdakwa beli dari warga masyarakat tanpa ada dokumen maupun bukti pembelian, sedangkan untuk mengerjakannya Terdakwa meminjam alat berat dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka sehingga kemudian pada tanggal 20 Januari 2022 Terdakwa menghubungi saksi Tori Hidayatullah Als Adji menanyakan terkait kesiapan dan keberadaan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yang dioperatori oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji dengan maksud Terdakwa ingin meminjam alat berat tersebut untuk membuka dan membersihkan lahan milik Terdakwa yang dibeli dari penduduk sekitar di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk dijadikan kebun kelapa sawit;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Tori Hidayatullah Als Adji menyarankan kepada Terdakwa untuk mengajukan pinjam pakai alat berat tersebut ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, kemudian pada tanggal 22 Januari 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi Tori Hidayatullah Als Adji dan Terdakwa mengatakan jika Terdakwa telah mendapat izin dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB saksi Tori Hidayatullah Als Adji memindahkan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning dari lokasi pembersihan lahan kebun warga di Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka ke Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka menggunakan kendaraan tronton yang disewa oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji dari Sdr. Serasi Butar Butar tepatnya di dekat simpang kubur daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 Terdakwa datang ke lokasi menemui saksi Tori Hidayatullah Als Adji dan mengarahkan agar saksi Tori Hidayatullah Als Adji menuju ke lokasi yang akan dibuka dan dibersihkan kemudian, Terdakwa menunjukkan batas-batas lahan yang akan dibuka dan dibersihkan. Selanjutnya atas arahan Terdakwa tersebut saksi Tori Hidayatullah Als Adji memulai membuka dan membersihkan lahan dengan cara merobohkan atau menumbangkan pohon-pohon dengan ukuran diameter bervariasi dari diameter terbesar kurang lebih 60 (enam puluh) cm sampai diameter terkecil dengan jenis kayu bervariasi yaitu ada kayu alam dan ada juga kayu kebun (karet, durian, cempedak, petai dan kelapa), setelah ditumbangkan atau dirobohkan terhadap kayu-kayu disusun dan dibentuk steaking dengan membentuk jalur tumpukan kayu/steaking dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Menimbang, bahwa kemudian pada sekitar bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi saksi Markis selaku sopir operasional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka untuk meminta bantuan mengangkut bibit sawit ke lokasi lahan kebun Terdakwa yang sedang dibuka dan dibersihkan di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka sehingga kemudian saksi Markis dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Toyota Hilux No.Pol. BN-8507-QZ mengangkut bibit sawit dari tempat penyemaian bibit sawit milik Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka lalu dilakukan penanaman, sementara itu kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan terus dilakukan oleh saksi Tori Hidayatullah Als Adji sampai dengan tanggal 12 April 2022 dikarenakan saksi Tori Hidayatullah Als Adji tersengat lebah sehingga harus berobat;
Menimbang, bahwa kemudian pada sekitar bulan April 2022 Terdakwa menghubungi saksi Markis untuk mengangkut bibit sawit ke lokasi kebun Terdakwa yang saat itu saksi Markis mengajak teman saksi Markis yaitu saksi Subir Als Ombing yang bekerja sebagai sopir pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka untuk membantu mengantarkan bibit sawit milik Terdakwa menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit Truk merk ISUZU No.Pol. B-8099-QZ milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, kemudian saksi Markis dan saksi Subir Als Ombing mengangkut bibit sawit dari kebun Terdakwa di daerah Dam I Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka untuk dibawa ke lokasi lahan kebun Terdakwa di daerah Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa saksi Markis juga membawa titipan bahan makanan untuk operator, helper dan buruh tanam sawit serta membawa bahan bakar minyak jenis solar untuk alat berat jenis excavator, sesampainya di lokasi lahan kebun sawit Terdakwa, pada sore harinya saksi Markis, saksi Angga Lesmana dan saksi Subir Als Ombing didatangi oleh petugas dari PT. Argo Pratama Sejahtera (PT. APS) menanyakan terkait pemilik lahan kebun sawit tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah mendapatkan pemberitahuan/peringatan dari petugas bahwa lokasi yang Terdakwa bersihkan atau buka untuk dijadikan kebun sawit berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan. Tepatnya pada bulan April 2022 pernah ada dari pihak kehutanan yang memberikan peringatan, tetapi Terdakwa sedang tidak berada dilokasi kebun tersebut. Pada saat itu yang berada dilokasi adalah operator alat berat excavator yaitu saksi Tori Hidayatullah Als Adji yang kemudian menelepon Terdakwa dan memberitahukan ada petugas yang menyuruh untuk menghentikan kegiatan sehingga Terdakwa pun meminta kepada operator untuk tidak meneruskan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan yang memang sebelumnya kegiatannya pembukaan dan pembersihan lahan meggunakan alat berat sudah berhenti pada pertengahan bulan Mei 2022;
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2022 Terdakwa menerima peringatan dari PT. Agro Pratama Sejahtera bahwa lahan yang dibuka adalah milik PT. Agro Pratama Sejahtera;
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan pengambilan titik ordinat oleh tim dari personil dari KLHK Pusat-Jakarta, BPPHLHK Wilayah Sumatera, BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinisi Kepulauan Bangka Belitung. Olah TKP pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan dengan mengunakan alat ukur Global Possitioning System (GPS) merk Trimble Juno SA, ahli mengambil koordinat di lokasi kegiatan perataan tanah dengan hasil:
| No. | Koordinat Geografis | Keterangan | |
| X | Y | ||
| 1. | 598415 | 9744815 | HP. Sungai Sembulan |
| 2. | 598414 | 9744815 | HP. Sungai Sembulan |
| 3. | 598579 | 9744995 | HP. Sungai Sembulan |
| 4. | 598608 | 9745172 | HP. Sungai Sembulan |
| 5. | 598532 | 9745321 | HP. Sungai Sembulan |
| 6. | 598234 | 9745329 | HP. Sungai Sembulan |
| 7. | 598231 | 9745057 | HP. Sungai Sembulan |
| 8. | 598494 | 9745158 | HP. Sungai Sembulan |
Menimbang, bahwa analisis status dan fungsi kawasan hutan (overlay) ke peta kawasan hutan dengan menggunakan Software Arc GIS 10.8 bahwa koordinat tersebut di atas seluas ± 14,56 ± 14, 56 (empat belas koma lima puluh enam) hektar seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan;
Menimbang, bahwa berdasarken pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah jelas jika Terdakwa menyadari tidak mempunyai ijin untuk mengerjakan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka akan tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan membuka dan membersihkan lahan milik Terdakwa yang dibeli dari penduduk sekitar di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk dijadikan kebun sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur Dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur sebagai yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP baik orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) ataupun orang yang turut serta melakukan (medepleger)dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang menyuruh melakukan adalah disini sedikitnya ada dua orang yaitu orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan, namun demikin orang yang menyuruh tersebut dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana, sedangkan orang yang disuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja dan ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan (medepleger) adalah disini juga sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat diketahui berawal dari keinginan Terdakwa untuk mengerjakan pembukaan dan pembersihan lahan untuk kebun sawit yang diakui Terdakwa sebagai milik Terdakwa yang terletak di Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka, kemudian Terdakwa meminta bantuan saksi Tori Hidayatullah Als Adji selaku operator alat berat jenis excavator. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB saksi Tori Hidayatullah Als Adji memindahkan alat berat jenis Excavator merk Hyundai Model/Type EXCAVATOR ROBEX220-9S Identifikasi Number HHKHZ614HJ000C659 warna kuning dari lokasi pembersihan lahan kebun warga di Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka ke Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 Terdakwa datang ke lokasi menemui saksi Tori Hidayatullah Als Adji lalu mengarahkan saksi Tori Hidayatullah Als Adji menuju ke lokasi yang akan dibuka dan dibersihkan, kemudian Terdakwa menunjukkan batas-batas lahan yang akan dibuka dan dibersihkan dan atas arahan Terdakwa tersebut saksi Tori Hidayatullah Als Adji memulai membuka dan membersihkan lahan dengan cara merobohkan atau menumbangkan pohon-pohon dengan ukuran diameter bervariasi dari diameter terbesar kurang lebih 60 (enam puluh) cm sampai diameter terkecil dengan jenis kayu bervariasi yaitu ada kayu alam dan ada juga kayu kebun (karet, durian, cempedak, petai dan kelapa), setelah ditumbangkan atau dirobohkan terhadap kayu-kayu disusun dan dibentuk steaking dengan membentuk jalur tumpukan kayu/steaking dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Menimbang, bahwa pada bulan April 2022 saksi Tori Hidayatullah Als Adji pernah didatangi oleh Tim dari PT. Agro Pratama Sejahtera dalam rangka kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan dalam wilayah Konsesi PT. Agro Pratama Sejahtera dan telah mendapat teguran untuk tidak melanjutkan kegiatannya, namun Terdakwa maupun saksi Tori Hidayatullah Als Adji tetap melanjutkan kegiatannya bahkan pada saat saksi Tori Hidayatullah Als Adji sakit pun telah menyiapkan operator pengganti yaitu Sdr. Yoko Farizi Bin untuk melanjutkan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan sejak tanggal 16 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diketahui jika Terdakwa telah menyuruh saksi Tori Hidayatullah Als Adji untuk melakukan perbuatan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur sebagai yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana bersifat komulatif maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 2 (dua) tanaman sawit dengan usia ±10 (sepuluh) bulan, 2 (dua) buah gerobak dorong (warna merah merk KIUKIU dan warna hijau merk SAE), 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit alat berat merk HYUNDAI Model EXCAVATOR ROBEX220-9S warna kuning dengan Identification Number: HHKHZ614HJ000C659 beserta kunci, 1 (satu) unit truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019 beserta kunci, 2 (dua) lembar STNK asli truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019, atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Bangka, 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, beserta kunci, 2 (dua) lembar STNK asli mobil merk TOYOTA Type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, atas nama pemilik Sekda Kabupaten Bangka, Areal lokasi pembukaan lahan (land clearing) seluas ± 14,56 Ha berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulun beserta tanaman sawit dan pondok kerja datasnya secara Administratif berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A33w, S/N : MA33w11A11AM619, IMEI1 : 861485035792457, IMEI2 : 861485035792440, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan Nomor : 0821 8156 5114 dan Memory Card/Micro SDHC Merek SAMSUNG Evo Plus 8GB, 1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A5s, Model CPH1909, Nomor Seri : 5T85GMWCOBZTDQLN, IMEI1: 866251041943236, IMEI2 : 866251041943228, beserta 1 (satu) buah sim card XL dengan Nomor : 087850521118, 1 (satu) unit HP smartphone Android SAMSUNG Model Galaxy A10, Nomor Model SM-A105G/DS, Nomor Serial : RR8MM50Y551L, IMEI1 : 357080105876859, IMEI2 : 357081105876857, beserta 2 (dua) sim card Simpati di dalamnya dengan nomor SIM 1 : 081382108279, SIM 2 : 081367149382, 1 (satu) unit HP smartphone Android VIVO Model V2022, Nomor Seri 36e34788, Versi Hardware MP_0.1, IMEI (slot sim 1 ) : 865762058039818, IMEI (slot sim 2) : 865762058039800, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati didalamnya dengan nomor : 081271544004, 1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) dari rekening atas nama BARLIAN ke Rekening Tujuan atas nama TORI HIDAYATULLOH dengan nomor rekening 1450109657 pada tanggal 24 Januari 2022, 1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.2.500.000, 00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening atas nama TORI HIDAYATULLOH ke Rekening Tujuan BNI atas nama BPK SERASI BUTAR BUTAR pada tanggal 6 Juni 2022 dan 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan antara Sdr. TORI HIDAYATULLOH dengan Sdr. MULKAN (Bupati Bangka) pada aplikasi Whatsapp yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Tori Hidayatullah Als Adji, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Tori Hidayatullah Als Adji;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal - hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pelestarian Kawasan Hutan;
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 78 ayat (2) j.o Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) j.o Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARCAN YULIANTO Als CANCAN Bin JUANI (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) tanaman sawit dengan usia ±10 (sepuluh) bulan;
2 (dua) buah gerobak dorong (warna merah merk KIUKIU dan warna hijau merk SAE);
2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) unit alat berat merk HYUNDAI Model EXCAVATOR ROBEX220-9S warna kuning dengan Identification Number : HHKHZ614HJ000C659 beserta kunci;
1 (satu) unit truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019 beserta kunci;
2 (dua) lembar STNK asli truk merk ISUZU model light truck dump warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8099 QZ, Nomor Mesin B104549, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104549, tahun pembuatan 2019, atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Bangka;
1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, beserta kunci;
2 (dua) lembar STNK asli mobil merk TOYOTA Type HILUX model pick up berwarna hitam metalik dengan Nomor Polisi BN 8507 QZ, Nomor Mesin 1TR-7362583, Nomor Rangka MROAW12G5C0033195, tahun pembuatan 2012, atas nama pemilik Sekda Kabupaten Bangka
Areal lokasi pembukaan lahan (land clearing) seluas ± 14,56 Ha berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungai Sembulun beserta tanaman sawit dan pondok kerja datasnya secara Administratif berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A33w, S/N: MA33w11A11AM619, IMEI1: 861485035792457, IMEI2 : 861485035792440, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan Nomor : 0821 8156 5114 dan Memory Card/Micro SDHC Merek SAMSUNG Evo Plus 8GB;
1 (satu) unit HP smartphone Android OPPO tipe A5s, Model CPH1909, Nomor Seri : 5T85GMWCOBZTDQLN, IMEI1 : 866251041943236, IMEI2 : 866251041943228, beserta 1 (satu) buah sim card XL dengan Nomor : 087850521118;
1 (satu) unit HP smartphone Android SAMSUNG Model Galaxy A10, Nomor Model SM-A105G/DS, Nomor Serial : RR8MM50Y551L, IMEI1 : 357080105876859, IMEI2 : 357081105876857, beserta 2 (dua) sim card Simpati didalamnya dengan nomor SIM 1 : 081382108279, SIM 2 : 081367149382;
1 (satu) unit HP smartphone Android VIVO Model V2022, Nomor Seri 36e34788, Versi Hardware MP_0.1, IMEI (slot sim 1 ) : 865762058039818, IMEI (slot sim 2) : 865762058039800, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati didalamnya dengan nomor : 081271544004;
1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) dari rekening atas nama BARLIAN ke Rekening Tujuan atas nama TORI HIDAYATULLOH dengan nomor rekening 1450109657 pada tanggal 24 Januari 2022;
1 (satu) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp.2.500.000, 00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening atas nama TORI HIDAYATULLOH ke Rekening Tujuan BNI atas nama BPK SERASI BUTAR BUTAR pada tanggal 6 Juni 2022;
4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan antara Sdr. TORI HIDAYATULLOH dengan Sdr. MULKAN (Bupati Bangka) pada aplikasi Whatsapp;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Tori Hidayatuulah Als Adji;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, oleh kami Zulkifli, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Utari Wiji Hastaningsih, SH., dan Hj. Adria Dwi Afanti, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh Yuanita Rusnawati, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh Fitri Julianti, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Utari Wiji Hastaningsih, S.H. Zulkifli, SH. MH.
Hj. Adria Dwi Afanti, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Yuanita Rusnawati, SH