PENETAPAN
Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn tanggal 30 Januari 2023 atas nama Anak:
| I | Nama lengkap | : | Lian Awanda Als Wanda binti Andri Gunawan |
| | Tempat lahir | : | Manggar |
| | Umur/Tanggal lahir | : | 17 Th/ 20 Maret 2005 |
| | Jenis kelamin | : | Perempuan |
| | Kebangsaan | : | Indonesia |
| | Tempat tinggal | : | Dusun Libut, RT 012/RW 005, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur |
| | Agama | : | Islam |
| | Pekerjaan | : | Belum bekerja |
Anak tidak menjalani penahanan ditingkat Penyidik, Kejaksaan,maupun Pengadilan
Pada saat Musyawarah Diversi, Anak didampingi oleh Orang Tua serta Pembimbing Kemasyarakatan, Kabupaten Belitung Timur, Pekerja Sosial Kabupaten Belitung Timur dan dihadiri Anak Korban didampingi oleh Orang Tua;
Menimbang bahwa oleh karena musyawarah diversi telah memperoleh kesepakatan dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah membuat penetapan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn tanggal 30 Januari 2023 maka proses pemeriksaan perkara ini harus dihentikan;
Memperhatikan Pasal 12 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
MENETAPKAN
Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Lian Awanda Als Wanda binti Andri Gunawan;
Memerintahkan Penuntut Umum melaporkan kepada Majelis Hakim setelah melaksanakan penetapan ini;
Memerintahkan panitera atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Anak/Orang tua, Korban, Pembimbing Kemasyarakatan dan Penuntut Umum.
Ditetapkan di : Tanjungpandan
Pada tanggal : 30 Januari 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan,
Hakim Anggota I, Frans Lukas Sianipar, S.H., | Hakim Ketua, Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H. |
| Hakim Anggota II, Septri Andri Mangara Tua, S.H. | |