1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan ANAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tomohon dan pidana pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Balai Pelatihan Kerja terdekat dimana Anak menjalani masa pidananya; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju daster bercorak batik warna putih,hitam, ungu, kuning dan orange, terdapat karet melingkar pada bagian pinggang, dan terdapat bercak pada bagian belakang; 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna cream, terdapat noda/bercak pada bagian depan yang menutupi kemaluan; 1 (satu) buah HP berwarna biru, serta bermotif loreng melingkar; Dikembalikan kepada Penuntut Umum utnuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain; 1 (satu) lembar kemeja hitam lengan pendek merek Colo uomo. Dimusnahkan 6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : ANAK
2. Tempat lahir : Kabupaten Bolaang Mongondow
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/ 2005
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Bolaang Mongodow
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
9. Pendidikan : SMK (Kelas III)
ANAK ditangkap pada tanggal 7 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/18/IX/2022/Sek Lolak;
ANAK ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023;
3. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
ANAK dilakukan penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 14 September 2022;
ANAK didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado bernama Andreyas Prasetyo Dwiyanto, serta didampingi oleh orang tuanya bernama AYAH ANAK dan IBU ANAK;
ANAK dalam menghadapi persidangan juga didampingi oleh Penasihat Hukum Zulkifli Linggotu, S.H., Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya beralamat di Jalan Mimosa Nomor 74 A Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg tanggal 20 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg tanggal 13 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg tanggal 13 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ANAK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah)“ sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menjatuhkan pidana kepada ANAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar Anak dimasukkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, dengan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani Anak dengan perintah agar tetap ditahan dan menjatuhkan pidana Pelatihan Kerja Pengganti Pidana Denda pada Dinas Sosial Kota Kotamobagu selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) buah baju daster bercorak batik warna putih,hitam, ungu, kuning dan orange, terdapat karet melingkar pada bagian pinggang, dan terdapat bercak pada bagian belakang;
1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna cream, terdapat noda/bercak pada bagian depan yang menutupi kemaluan;
1 (satu) buah HP berwarna biru, serta bermotif loreng melingkar;
Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain;
1 (satu) lembar kemeja hitam lengan pendek merek Colo uomo.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar ANAK membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Anak sudah mengakui kesalahannya, belum pernah dipidana, kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta Anak masih ingin melanjutkan pendidikan;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
PRIMAIR:
Bahwa ANAK pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu tertentu masih di Bulan September tahun 2022 bertempat di sebuah Kebun di Pinggir Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk mengadili tindak pidana ini, dengan sengajamelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal saat SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk bertemu dengan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN. Selanjutnya ANAK menyetujui tawaran SAKSI 1, yang mana dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki saat itu ANAK bersama-sama dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi ANAK KORBAN untuk bertemu dan tak lama kemudian ANAK KORBAN datang dan bertemu dengan ANAK dan SAKSI 1, setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan ANAK dengan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, ANAK dengan ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 mengajak ANAK KORBAN untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan ANAK, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi. Sesampainya dikebun tersebut SAKSI 1, ANAK dan ANAK KORBAN langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK KORBAN bahwa ANAK KORBAN cantik dan harum, yang mana setelah itu SAKSI 1 meminta dan memberikan kode agar ANAK sedikit bergeser dari SAKSI 1 dan ANAK KORBAN, yang mana setelah ANAK menjauh, saat itu SAKSI 1 langsung meminta agar ANAK KORBAN untuk membuka celana dalam ANAK KORBAN dan mendengar hal tersebut ANAK KORBAN kaget dan langsung menolak permintaan SAKSI 1, namun saat itu SAKSI 1 mengatakan akan memberikan barang apabila ANAK KORBAN mau membuka celana dalamnya namun saat itu ANAK KORBAN tetap tidak mau, sehingga melihat penolakan tersebut SAKSI 1 langsung menurunkan dengan paksa celana dalam ANAK KORBAN dan menaikan daster yang dikenakan ANAK KORBAN hingga akhirnya terlihat alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 langsung memegang-megang dan meraba alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN lalu mengangkat dan mendudukan ANAK KORBAN diatas jok sepeda motor, selanjutnya tak lama kemudian ANAK yang sudah tidak lagi bisa menahan nafsu seksualnya saat itu kembali mendekati ANAK KORBAN yang sedang berada diatas jok sepeda motor dan saat itu meminta agar SAKSI 1 sedikit bergeser dari ANAK KORBAN, yang mana saat itu ANAK membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat ANAK dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya ANAK klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah selesai menyetubuhi ANAK KORBAN saat itu gantian SAKSI 1 yang membuka membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat SAKSI 1 dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya SAKSI 1 klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, karena sudah dalam keadaan takut dan lemas saat itu ANAK KORBAN hanya diam dan tidak bisa memberikan perlawanan lagi, selanjutnya SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK untuk kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun saat akan disetubuhi alat kelamin/penis dari ANAK sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal sehingga saat itu ANAK mengatakan kepada SAKSI 1 untuk gantian kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun hal serupa pun terjadi kepada SAKSI 1, yang mana alat kelamin/penis dari SAKSI 1 sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal, yang mana akhirnya SAKSI 1 dan ANAK tidak melanjutkan kembali perbuatannya untuk menyetubuhi ANAK KORBAN dan saat itu menyuruh ANAK KORBAN untuk mengenakan celana dalamnya kembali;
Bahwa selanjutnya ANAK SAKSI selaku kakak dari ANAK KORBAN yang sebelumnya sedang mencari keberadaan ANAK KORBAN karena belum pulang kerumah karena sudah larut malam kemudian menemukan ANAK KORBAN sedang bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di kebun dan curiga telah terjadi apa-apa saat itu ANAK SAKSI langsung membawa ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK ke rumah orang tua dari ANAK SAKSI untuk ditanyakan perihal keberadaan ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di sebuah kebun sepi, yang mana saat ditanya saat itu SAKSI 1 dan ANAK langsung mengakui perbuatannya yang baru saja melakukan persetubuhan kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SAKSI 1 dan ANAK kepada ANAK KORBAN, saat itu pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan ANAK bersama dengan SAKSI 1, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebagai berikut:
Pada korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas
Kemerahan disekitar perineum
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK bersama dengan SAKSI 1 tersebut, adapun ANAK KORBAN menjadi takut, stress dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 adapun ANAK KORBAN lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun dan belum pantas untuk disetubuhi;
Perbuatan Anak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa ANAK pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu tertentu masih di Bulan September tahun 2022 bertempat di sebuah Kebun di Pinggir Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk mengadili tindak pidana ini, dengan sengajamelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal saat SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk bertemu dengan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN. Selanjutnya ANAK menyetujui tawaran SAKSI 1, yang mana dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki saat itu ANAK bersama-sama dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi ANAK KORBAN untuk bertemu dan tak lama kemudian ANAK KORBAN datang dan bertemu dengan ANAK dan SAKSI 1, setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan ANAK dengan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, ANAK dengan ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 mengajak ANAK KORBAN untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan ANAK, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi. Sesampainya dikebun tersebut SAKSI 1, ANAK dan ANAK KORBAN langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK KORBAN bahwa ANAK KORBAN cantik dan harum, yang mana setelah itu SAKSI 1 meminta dan memberikan kode agar ANAK sedikit bergeser dari SAKSI 1 dan ANAK KORBAN, yang mana setelah ANAK menjauh, saat itu SAKSI 1 langsung meminta agar ANAK KORBAN untuk membuka celana dalam ANAK KORBAN dan mendengar hal tersebut ANAK KORBAN kaget dan langsung menolak permintaan SAKSI 1, namun saat itu SAKSI 1 mengatakan akan memberikan barang apabila ANAK KORBAN mau membuka celana dalamnya namun saat itu ANAK KORBAN tetap tidak mau, sehingga melihat penolakan tersebut SAKSI 1 langsung menurunkan dengan paksa celana dalam ANAK KORBAN dan menaikan daster yang dikenakan ANAK KORBAN hingga akhirnya terlihat alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 langsung memegang-megang dan meraba alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN lalu mengangkat dan mendudukan ANAK KORBAN diatas jok sepeda motor, selanjutnya tak lama kemudian ANAK yang sudah tidak lagi bisa menahan nafsu seksualnya saat itu kembali mendekati ANAK KORBAN yang sedang berada diatas jok sepeda motor dan saat itu meminta agar SAKSI 1 sedikit bergeser dari ANAK KORBAN, yang mana saat itu ANAK membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat ANAK dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya ANAK klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah selesai menyetubuhi ANAK KORBAN saat itu gantian SAKSI 1 yang membuka membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat SAKSI 1 dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya SAKSI 1 klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, karena sudah dalam keadaan takut dan lemas saat itu ANAK KORBAN hanya diam dan tidak bisa memberikan perlawanan lagi, selanjutnya SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK untuk kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun saat akan disetubuhi alat kelamin/penis dari ANAK sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal sehingga saat itu ANAK mengatakan kepada SAKSI 1 untuk gantian kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun hal serupa pun terjadi kepada SAKSI 1, yang mana alat kelamin/penis dari SAKSI 1 sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal, yang mana akhirnya SAKSI 1 dan ANAK tidak melanjutkan kembali perbuatannya untuk menyetubuhi ANAK KORBAN dan saat itu menyuruh ANAK KORBAN untuk mengenakan celana dalamnya kembali;
Bahwa selanjutnya ANAK SAKSI selaku kakak dari ANAK KORBAN yang sebelumnya sedang mencari keberadaan ANAK KORBAN karena belum pulang kerumah karena sudah larut malam kemudian menemukan ANAK KORBAN sedang bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di kebun dan curiga telah terjadi apa-apa saat itu ANAK SAKSI langsung membawa ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK ke rumah orang tua dari ANAK SAKSI untuk ditanyakan perihal keberadaan ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di sebuah kebun sepi, yang mana saat ditanya saat itu SAKSI 1 dan ANAK langsung mengakui perbuatannya yang baru saja melakukan persetubuhan kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SAKSI 1 dan ANAK kepada ANAK KORBAN, saat itu pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan ANAK bersama dengan SAKSI 1, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebagai berikut:
Pada korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas
Kemerahan disekitar perineum
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK bersama dengan SAKSI 1 tersebut, adapun ANAK KORBAN menjadi takut, stress dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 adapun ANAK KORBAN lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun dan belum pantas untuk disetubuhi;
Perbuatan Anak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa ANAK pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu tertentu masih di Bulan September tahun 2022 bertempat di sebuah Kebun di Pinggir Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk mengadili tindak pidana ini, dengan sengajamelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal saat SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk bertemu dengan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN. Selanjutnya ANAK menyetujui tawaran SAKSI 1, yang mana dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki saat itu ANAK bersama-sama dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi ANAK KORBAN untuk bertemu dan tak lama kemudian ANAK KORBAN datang dan bertemu dengan ANAK dan SAKSI 1, setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan ANAK dengan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, ANAK dengan ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 mengajak ANAK KORBAN untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan ANAK, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi. Sesampainya dikebun tersebut SAKSI 1, ANAK dan ANAK KORBAN langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK KORBAN bahwa ANAK KORBAN cantik dan harum, yang mana setelah itu SAKSI 1 meminta dan memberikan kode agar ANAK sedikit bergeser dari SAKSI 1 dan ANAK KORBAN, yang mana setelah ANAK menjauh, saat itu SAKSI 1 langsung meminta agar ANAK KORBAN untuk membuka celana dalam ANAK KORBAN dan mendengar hal tersebut ANAK KORBAN kaget dan langsung menolak permintaan SAKSI 1, namun saat itu SAKSI 1 mengatakan akan memberikan barang apabila ANAK KORBAN mau membuka celana dalamnya namun saat itu ANAK KORBAN tetap tidak mau, sehingga melihat penolakan tersebut SAKSI 1 langsung menurunkan dengan paksa celana dalam ANAK KORBAN dan menaikan daster yang dikenakan ANAK KORBAN hingga akhirnya terlihat alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 langsung memegang-megang dan meraba alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN lalu mengangkat dan mendudukan ANAK KORBAN diatas jok sepeda motor, selanjutnya tak lama kemudian ANAK yang sudah tidak lagi bisa menahan nafsu seksualnya saat itu kembali mendekati ANAK KORBAN yang sedang berada diatas jok sepeda motor dan saat itu meminta agar SAKSI 1 sedikit bergeser dari ANAK KORBAN, yang mana saat itu ANAK membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat ANAK dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya ANAK klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah selesai menyetubuhi ANAK KORBAN saat itu gantian SAKSI 1 yang membuka membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat SAKSI 1 dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya SAKSI 1 klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, karena sudah dalam keadaan takut dan lemas saat itu ANAK KORBAN hanya diam dan tidak bisa memberikan perlawanan lagi, selanjutnya SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK untuk kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun saat akan disetubuhi alat kelamin/penis dari ANAK sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal sehingga saat itu ANAK mengatakan kepada SAKSI 1 untuk gantian kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun hal serupa pun terjadi kepada SAKSI 1, yang mana alat kelamin/penis dari SAKSI 1 sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal, yang mana akhirnya SAKSI 1 dan ANAK tidak melanjutkan kembali perbuatannya untuk menyetubuhi ANAK KORBAN dan saat itu menyuruh ANAK KORBAN untuk mengenakan celana dalamnya kembali;
Bahwa selanjutnya ANAK SAKSI selaku kakak dari ANAK KORBAN yang sebelumnya sedang mencari keberadaan ANAK KORBAN karena belum pulang kerumah karena sudah larut malam kemudian menemukan ANAK KORBAN sedang bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di kebun dan curiga telah terjadi apa-apa saat itu ANAK SAKSI langsung membawa ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK ke rumah orang tua dari ANAK SAKSI untuk ditanyakan perihal keberadaan ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di sebuah kebun sepi, yang mana saat ditanya saat itu SAKSI 1 dan ANAK langsung mengakui perbuatannya yang baru saja melakukan persetubuhan kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SAKSI 1 dan ANAK kepada ANAK KORBAN, saat itu pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan ANAK bersama dengan SAKSI 1, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebagai berikut:
Pada korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas
Kemerahan disekitar perineum
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK bersama dengan SAKSI 1 tersebut, adapun ANAK KORBAN menjadi takut, stress dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 adapun ANAK KORBAN lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun dan belum pantas untuk disetubuhi;
Perbuatan Anak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR:
Bahwa ANAK pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu tertentu masih di Bulan September tahun 2022 bertempat di sebuah Kebun di Pinggir Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk mengadili tindak pidana ini, dengan sengajamelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal saat SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk bertemu dengan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN. Selanjutnya ANAK menyetujui tawaran SAKSI 1, yang mana dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki saat itu ANAK bersama-sama dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi ANAK KORBAN untuk bertemu dan tak lama kemudian ANAK KORBAN datang dan bertemu dengan ANAK dan SAKSI 1, setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan ANAK dengan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, ANAK dengan ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 mengajak ANAK KORBAN untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan ANAK, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi. Sesampainya dikebun tersebut SAKSI 1, ANAK dan ANAK KORBAN langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK KORBAN bahwa ANAK KORBAN cantik dan harum, yang mana setelah itu SAKSI 1 meminta dan memberikan kode agar ANAK sedikit bergeser dari SAKSI 1 dan ANAK KORBAN, yang mana setelah ANAK menjauh, saat itu SAKSI 1 langsung meminta agar ANAK KORBAN untuk membuka celana dalam ANAK KORBAN dan mendengar hal tersebut ANAK KORBAN kaget dan langsung menolak permintaan SAKSI 1, namun saat itu SAKSI 1 mengatakan akan memberikan barang apabila ANAK KORBAN mau membuka celana dalamnya namun saat itu ANAK KORBAN tetap tidak mau, sehingga melihat penolakan tersebut SAKSI 1 langsung menurunkan dengan paksa celana dalam ANAK KORBAN dan menaikan daster yang dikenakan ANAK KORBAN hingga akhirnya terlihat alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 langsung memegang-megang dan meraba alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN lalu mengangkat dan mendudukan ANAK KORBAN diatas jok sepeda motor, selanjutnya tak lama kemudian ANAK yang sudah tidak lagi bisa menahan nafsu seksualnya saat itu kembali mendekati ANAK KORBAN yang sedang berada diatas jok sepeda motor dan saat itu meminta agar SAKSI 1 sedikit bergeser dari ANAK KORBAN, yang mana saat itu ANAK membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat ANAK dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya ANAK klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah selesai menyetubuhi ANAK KORBAN saat itu gantian SAKSI 1 yang membuka membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat SAKSI 1 dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya SAKSI 1 klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, karena sudah dalam keadaan takut dan lemas saat itu ANAK KORBAN hanya diam dan tidak bisa memberikan perlawanan lagi, selanjutnya SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK untuk kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun saat akan disetubuhi alat kelamin/penis dari ANAK sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal sehingga saat itu ANAK mengatakan kepada SAKSI 1 untuk gantian kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun hal serupa pun terjadi kepada SAKSI 1, yang mana alat kelamin/penis dari SAKSI 1 sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal, yang mana akhirnya SAKSI 1 dan ANAK tidak melanjutkan kembali perbuatannya untuk menyetubuhi ANAK KORBAN dan saat itu menyuruh ANAK KORBAN untuk mengenakan celana dalamnya kembali;
Bahwa selanjutnya ANAK SAKSI selaku kakak dari ANAK KORBAN yang sebelumnya sedang mencari keberadaan ANAK KORBAN karena belum pulang kerumah karena sudah larut malam kemudian menemukan ANAK KORBAN sedang bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di kebun dan curiga telah terjadi apa-apa saat itu ANAK SAKSI langsung membawa ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK ke rumah orang tua dari ANAK SAKSI untuk ditanyakan perihal keberadaan ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di sebuah kebun sepi, yang mana saat ditanya saat itu SAKSI 1 dan ANAK langsung mengakui perbuatannya yang baru saja melakukan persetubuhan kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SAKSI 1 dan ANAK kepada ANAK KORBAN, saat itu pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan ANAK bersama dengan SAKSI 1, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebagai berikut:
Pada korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas
Kemerahan disekitar perineum
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK bersama dengan SAKSI 1 tersebut, adapun ANAK KORBAN menjadi takut, stress dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 adapun ANAK KORBAN lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun dan belum pantas untuk disetubuhi;
Perbuatan Anak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa ANAK pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu tertentu masih di Bulan September tahun 2022 bertempat di sebuah Kebun di Pinggir Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk mengadili tindak pidana ini, dengan sengajamelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal saat SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk bertemu dengan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN. Selanjutnya ANAK menyetujui tawaran SAKSI 1, yang mana dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki saat itu ANAK bersama-sama dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi ANAK KORBAN untuk bertemu dan tak lama kemudian ANAK KORBAN datang dan bertemu dengan ANAK dan SAKSI 1, setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan ANAK dengan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, ANAK dengan ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 mengajak ANAK KORBAN untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan ANAK, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi. Sesampainya dikebun tersebut SAKSI 1, ANAK dan ANAK KORBAN langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK KORBAN bahwa ANAK KORBAN cantik dan harum, yang mana setelah itu SAKSI 1 meminta dan memberikan kode agar ANAK sedikit bergeser dari SAKSI 1 dan ANAK KORBAN, yang mana setelah ANAK menjauh, saat itu SAKSI 1 langsung meminta agar ANAK KORBAN untuk membuka celana dalam ANAK KORBAN dan mendengar hal tersebut ANAK KORBAN kaget dan langsung menolak permintaan SAKSI 1, namun saat itu SAKSI 1 mengatakan akan memberikan barang apabila ANAK KORBAN mau membuka celana dalamnya namun saat itu ANAK KORBAN tetap tidak mau, sehingga melihat penolakan tersebut SAKSI 1 langsung menurunkan dengan paksa celana dalam ANAK KORBAN dan menaikan daster yang dikenakan ANAK KORBAN hingga akhirnya terlihat alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 langsung memegang-megang dan meraba alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN lalu mengangkat dan mendudukan ANAK KORBAN diatas jok sepeda motor, selanjutnya tak lama kemudian ANAK yang sudah tidak lagi bisa menahan nafsu seksualnya saat itu kembali mendekati ANAK KORBAN yang sedang berada diatas jok sepeda motor dan saat itu meminta agar SAKSI 1 sedikit bergeser dari ANAK KORBAN, yang mana saat itu ANAK membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat ANAK dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya ANAK klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah selesai menyetubuhi ANAK KORBAN saat itu gantian SAKSI 1 yang membuka membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat SAKSI 1 dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya SAKSI 1 klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, karena sudah dalam keadaan takut dan lemas saat itu ANAK KORBAN hanya diam dan tidak bisa memberikan perlawanan lagi, selanjutnya SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK untuk kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun saat akan disetubuhi alat kelamin/penis dari ANAK sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal sehingga saat itu ANAK mengatakan kepada SAKSI 1 untuk gantian kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun hal serupa pun terjadi kepada SAKSI 1, yang mana alat kelamin/penis dari SAKSI 1 sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal, yang mana akhirnya SAKSI 1 dan ANAK tidak melanjutkan kembali perbuatannya untuk menyetubuhi ANAK KORBAN dan saat itu menyuruh ANAK KORBAN untuk mengenakan celana dalamnya kembali;
Bahwa selanjutnya ANAK SAKSI selaku kakak dari ANAK KORBAN yang sebelumnya sedang mencari keberadaan ANAK KORBAN karena belum pulang kerumah karena sudah larut malam kemudian menemukan ANAK KORBAN sedang bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di kebun dan curiga telah terjadi apa-apa saat itu ANAK SAKSI langsung membawa ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK ke rumah orang tua dari ANAK SAKSI untuk ditanyakan perihal keberadaan ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di sebuah kebun sepi, yang mana saat ditanya saat itu SAKSI 1 dan ANAK langsung mengakui perbuatannya yang baru saja melakukan persetubuhan kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SAKSI 1 dan ANAK kepada ANAK KORBAN, saat itu pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan ANAK bersama dengan SAKSI 1, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebagai berikut:
Pada korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas
Kemerahan disekitar perineum
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK bersama dengan SAKSI 1 tersebut, adapun ANAK KORBAN menjadi takut, stress dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 adapun ANAK KORBAN lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun dan belum pantas untuk disetubuhi;
Perbuatan Anak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ANAK pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu tertentu masih di Bulan September tahun 2022 bertempat di sebuah Kebun di Pinggir Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk mengadili tindak pidana ini, dengan sengajamelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal saat SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk bertemu dengan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN. Selanjutnya ANAK menyetujui tawaran SAKSI 1, yang mana dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki saat itu ANAK bersama-sama dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi ANAK KORBAN untuk bertemu dan tak lama kemudian ANAK KORBAN datang dan bertemu dengan ANAK dan SAKSI 1, setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan ANAK dengan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, ANAK dengan ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 mengajak ANAK KORBAN untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan ANAK, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi. Sesampainya dikebun tersebut SAKSI 1, ANAK dan ANAK KORBAN langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK KORBAN bahwa ANAK KORBAN cantik dan harum, yang mana setelah itu SAKSI 1 meminta dan memberikan kode agar ANAK sedikit bergeser dari SAKSI 1 dan ANAK KORBAN, yang mana setelah ANAK menjauh, saat itu SAKSI 1 langsung meminta agar ANAK KORBAN untuk membuka celana dalam ANAK KORBAN dan mendengar hal tersebut ANAK KORBAN kaget dan langsung menolak permintaan SAKSI 1, namun saat itu SAKSI 1 mengatakan akan memberikan barang apabila ANAK KORBAN mau membuka celana dalamnya namun saat itu ANAK KORBAN tetap tidak mau, sehingga melihat penolakan tersebut SAKSI 1 langsung menurunkan dengan paksa celana dalam ANAK KORBAN dan menaikan daster yang dikenakan ANAK KORBAN hingga akhirnya terlihat alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 langsung memegang-megang dan meraba alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN lalu mengangkat dan mendudukan ANAK KORBAN diatas jok sepeda motor, selanjutnya tak lama kemudian ANAK yang sudah tidak lagi bisa menahan nafsu seksualnya saat itu kembali mendekati ANAK KORBAN yang sedang berada diatas jok sepeda motor dan saat itu meminta agar SAKSI 1 sedikit bergeser dari ANAK KORBAN, yang mana saat itu ANAK membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat ANAK dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya ANAK klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah selesai menyetubuhi ANAK KORBAN saat itu gantian SAKSI 1 yang membuka membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat SAKSI 1 dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya SAKSI 1 klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, karena sudah dalam keadaan takut dan lemas saat itu ANAK KORBAN hanya diam dan tidak bisa memberikan perlawanan lagi, selanjutnya SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK untuk kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun saat akan disetubuhi alat kelamin/penis dari ANAK sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal sehingga saat itu ANAK mengatakan kepada SAKSI 1 untuk gantian kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun hal serupa pun terjadi kepada SAKSI 1, yang mana alat kelamin/penis dari SAKSI 1 sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal, yang mana akhirnya SAKSI 1 dan ANAK tidak melanjutkan kembali perbuatannya untuk menyetubuhi ANAK KORBAN dan saat itu menyuruh ANAK KORBAN untuk mengenakan celana dalamnya kembali;
Bahwa selanjutnya ANAK SAKSI selaku kakak dari ANAK KORBAN yang sebelumnya sedang mencari keberadaan ANAK KORBAN karena belum pulang kerumah karena sudah larut malam kemudian menemukan ANAK KORBAN sedang bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di kebun dan curiga telah terjadi apa-apa saat itu ANAK SAKSI langsung membawa ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK ke rumah orang tua dari ANAK SAKSI untuk ditanyakan perihal keberadaan ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di sebuah kebun sepi, yang mana saat ditanya saat itu SAKSI 1 dan ANAK langsung mengakui perbuatannya yang baru saja melakukan persetubuhan kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SAKSI 1 dan ANAK kepada ANAK KORBAN, saat itu pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan ANAK bersama dengan SAKSI 1, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebagai berikut:
Pada korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas
Kemerahan disekitar perineum
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK bersama dengan SAKSI 1 tersebut, adapun ANAK KORBAN menjadi takut, stress dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 adapun ANAK KORBAN lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun dan belum pantas untuk disetubuhi;
Perbuatan Anak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa ANAK pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu tertentu masih di Bulan September tahun 2022 bertempat di sebuah Kebun di Pinggir Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk mengadili tindak pidana ini, dengan sengajamelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap ANAK KORBAN yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal saat SAKSI 1 (Penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk bertemu dengan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN. Selanjutnya ANAK menyetujui tawaran SAKSI 1, yang mana dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki saat itu ANAK bersama-sama dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi ANAK KORBAN untuk bertemu dan tak lama kemudian ANAK KORBAN datang dan bertemu dengan ANAK dan SAKSI 1, setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan ANAK dengan ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, ANAK dengan ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 mengajak ANAK KORBAN untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan ANAK, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi. Sesampainya dikebun tersebut SAKSI 1, ANAK dan ANAK KORBAN langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK KORBAN bahwa ANAK KORBAN cantik dan harum, yang mana setelah itu SAKSI 1 meminta dan memberikan kode agar ANAK sedikit bergeser dari SAKSI 1 dan ANAK KORBAN, yang mana setelah ANAK menjauh, saat itu SAKSI 1 langsung meminta agar ANAK KORBAN untuk membuka celana dalam ANAK KORBAN dan mendengar hal tersebut ANAK KORBAN kaget dan langsung menolak permintaan SAKSI 1, namun saat itu SAKSI 1 mengatakan akan memberikan barang apabila ANAK KORBAN mau membuka celana dalamnya namun saat itu ANAK KORBAN tetap tidak mau, sehingga melihat penolakan tersebut SAKSI 1 langsung menurunkan dengan paksa celana dalam ANAK KORBAN dan menaikan daster yang dikenakan ANAK KORBAN hingga akhirnya terlihat alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah itu SAKSI 1 langsung memegang-megang dan meraba alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN lalu mengangkat dan mendudukan ANAK KORBAN diatas jok sepeda motor, selanjutnya tak lama kemudian ANAK yang sudah tidak lagi bisa menahan nafsu seksualnya saat itu kembali mendekati ANAK KORBAN yang sedang berada diatas jok sepeda motor dan saat itu meminta agar SAKSI 1 sedikit bergeser dari ANAK KORBAN, yang mana saat itu ANAK membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat ANAK dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya ANAK klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, setelah selesai menyetubuhi ANAK KORBAN saat itu gantian SAKSI 1 yang membuka membuka celana dan celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kemudian langsung memasukan alat kelamin/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN dan menggoyang goyangkan pantat SAKSI 1 dengan cara naik turun selama beberpa menit hingga akhirnya SAKSI 1 klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kemaluan/vagina dari ANAK KORBAN, karena sudah dalam keadaan takut dan lemas saat itu ANAK KORBAN hanya diam dan tidak bisa memberikan perlawanan lagi, selanjutnya SAKSI 1 mengatakan kepada ANAK untuk kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun saat akan disetubuhi alat kelamin/penis dari ANAK sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal sehingga saat itu ANAK mengatakan kepada SAKSI 1 untuk gantian kembali menyetubuhi ANAK KORBAN, namun hal serupa pun terjadi kepada SAKSI 1, yang mana alat kelamin/penis dari SAKSI 1 sudah lemas dan tidak setegang/sekeras diawal, yang mana akhirnya SAKSI 1 dan ANAK tidak melanjutkan kembali perbuatannya untuk menyetubuhi ANAK KORBAN dan saat itu menyuruh ANAK KORBAN untuk mengenakan celana dalamnya kembali;
Bahwa selanjutnya ANAK SAKSI selaku kakak dari ANAK KORBAN yang sebelumnya sedang mencari keberadaan ANAK KORBAN karena belum pulang kerumah karena sudah larut malam kemudian menemukan ANAK KORBAN sedang bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di kebun dan curiga telah terjadi apa-apa saat itu ANAK SAKSI langsung membawa ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK ke rumah orang tua dari ANAK SAKSI untuk ditanyakan perihal keberadaan ANAK KORBAN bersama dengan SAKSI 1 dan ANAK di sebuah kebun sepi, yang mana saat ditanya saat itu SAKSI 1 dan ANAK langsung mengakui perbuatannya yang baru saja melakukan persetubuhan kepada ANAK KORBAN. Selanjutnya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SAKSI 1 dan ANAK kepada ANAK KORBAN, saat itu pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan ANAK bersama dengan SAKSI 1, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebagai berikut:
Pada korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas
Kemerahan disekitar perineum
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK bersama dengan SAKSI 1 tersebut, adapun ANAK KORBAN menjadi takut, stress dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 adapun ANAK KORBAN lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun dan belum pantas untuk disetubuhi;
Perbuatan Anak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ANAK KORBAN tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban tidak kenal dengan Anak, dan hanya mengenal Anak sebagai teman dari SAKSI 1, serta hanya bertemu sekali pada saat kejadian;
Bahwa Anak Korban kenal dengan SAKSI 1 melalui media sosial facebook sudah lama namun belum pernah ketemu sebelum kejadian;
Bahwa Anak Korban tinggal di Desa Totabuan, sedangkan SAKSI 1 tinggal di Desa pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
Bahwa awalnya Anak Korban janjian dengan SAKSI 1 untuk bertemu pertama kalinya setelah sekian lama hanya saling mengenal di media sosial;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 20.00 WITA tersebut, SAKSI 1 datang bersama dengan Anak mengendarai motor dan bertemu dengan Anak Korban di rumah teman Anak Korban;
Bahwa kemudian awalnya antara Anak Korban, SAKSI 1, dan Anak berbincang-bincang di teras rumah teman Anak Korban, selanjutnya SAKSI 1 mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan menggunakan motor berboncengan tiga sampai di kebun yang terletak di ujung desa;
Bahwa ketika sampai di ujung desa tersebut, motor di parkir namun Anak Korban masih duduk di atas motor berboncengan dengan SAKSI 1, kemudian tiba-tiba Anak datang memeluk Anak Korban dari arah belakang dan mengatakan bahwa bau Anak Korban wangi, dan saat itu Anak Korban langsung mendorong Anak untuk melepaskan pelukan tersebut;
Bahwa setelah itu SAKSI 1 mencoba untuk membuka dengan cara menurunkan celana dalam Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban mengenakan baju daster terusan, namun seketika itu Anak Korban menahan celana dalam Anak Korban kemudian SAKSI 1 menghentikan perbuatannya, sehingga celana dalam Anak Korban turun sampai di bagian paha;
Bahwa kemudian Anak mencoba membaringkan badan Anak Korban di atas sepeda motor, kemudian SAKSI 1 menjauh beberapa meter dan membiarkan Anak dan Anak Korban berada diatas motor;
Bahwa tidak lama kemudian Anak mulai mencoba memasukkan alat kemaluannya ke kemaluan Anak Korban, namun pada saat itu Anak Korban mencoba melawan dengan cara berusaha untuk bangun, namun Anak tetap memaksa dengan terus memaksa kemaluannya masuk ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggoyang-goyangkan secara masuk keluar, sampai Anak mencabut kemaluannya dan mengeluarkan cairan spermanya di luar kemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah itu Anak menjauh, kemudian SAKSI 1 mendekat dan melakukan perbuatan yang sama kepada Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban, Anak, dan SAKSI 1 sempat berbincang-bincang kemudian kakak Anak Korban yaitu ANAK SAKSI datang menjemput Anak Korban;
Bahwa Anak Korban pada saat itu tidak bisa melawan dan hanya bisa diam dan ketakutan menuruti kemauan Anak dan SAKSI 1;
Bahwa yang mengajak untuk bertemu pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 tersebut adalah SAKSI 1;
Bahwa kondisi penerangan ketika Anak Korban berada di kebun bersama Anak dalam kondisi gelap oleh karena tidak ada lampu;
Bahwa ketika Anak akan melakukan perbuatannya tersebut, Anak membuka kaki Anak Korban dan Anak Korban berusaha untuk menutup kaki namun oleh Anak mendorong Anak Korban dan membuka kaki Anak Korban lagi kemudian melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa Anak Korban berumur 12 (dua belas) tahun, dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar ketika peristiwa tersebut;
Bahwa Anak Korban tidak memiliki hubungan pacaran dengan Anak dan SAKSI 1;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak tidak keberatan dan membenarkan;
SAKSI 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ibu kandung dari Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak mellihat langsung peristiwa tersebut;
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada di rumah sedang berjualan, namun setelah waktu menunjukkan pukul 23.00 WITA, Saksi mulai mencari Anak Korban oleh karena tidak seperti biasanya Anak Korban terlambat pulang malam;
Bahwwa kemudian Saksi menyuruh kakak Anak Korban yakni ANAK SAKSI untuk mencari Anak Korban;
Bahwa setelah beberapa lama, Anak Korban pun datang bersama dengan ANAK SAKSI, Anak, dan SAKSI 1;
Bahwa kemudian Saksi melihat ayah Anak Korban berbicara sebentar dengan Anak dan SAKSI 1;
Bahwa setelah mendengar cerita dari ayah Anak Korban, Saksi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan Anak dan SAKSI 1 membawa kabur Anak Korban;
Bahwa dua hari setelah dilaporkan ke kantor polisi, Anak Korban menceritakan kepada Saksi kalau telah terjadi persetubuhan antara Anak Korban dengan Anak dan SAKSI 1;
Bahwa keluarga dari Anak pernah datang ke Saksi untuk bertanggung jawab, namun oleh Saksi tolak oleh karena Anak Korban masih kecil;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak tidak keberatan dan membenarkan;
ANAK SAKSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi adalah kakak kandung dari Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi tidak melihat langsung peristiwa tersebut;
Bahwa Anak Saksi mendapati Anak Korban bersama Anak dan SAKSI 1 di kebun ujung desa;
Bahwa awalnya Anak Saksi disuruh oleh ibunya untuk mencari Anak Korban oleh karena sudah larut malam belum pulang ke rumah;
Bahwa diperjalanan Anak Saksi bertemu dengan SAKSI 3 tentang keberdaaan Anak Korban yang pergi bersama Anak dan SAKSI 1 ke arah kebun di ujung desa;
Bahwa sesampainya disana, Anak Saksi mendapati anak Korban duduk berdekatan dengan SAKSI 1, sementara Anak duduk di atas sepeda motor;
Bahwa pada saat itu Anak Korban dalam keadaan menangis dan memeluk Anak Saksi;
Bahwa kemudian pada saat itu, Anak Saksi mengajak Anak Korban pulang ke rumah dengan mengajak juga Anak dan SAKSI 1 untuk kerumah Anak Saksi untuk bertemu dengan orang tua Anak Korban;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak tidak keberatan dan membenarkan;
SAKSI 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah paman dari Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi bertemu dengan ANAK SAKSI untuk menemani mencari Anak Korban di kebun ujung desa;
Bahwa tidak lama kemudian Saksi mendapati mendapati anak Korban duduk berdekatan dengan SAKSI 1, sementara Anak duduk di atas sepeda motor;
Bahwa pada saat itu Anak Korban dalam keadaan menangis dan memeluk ANAK SAKSI;
Bahwa kemudian pada saat itu, ANAK SAKSI mengajak Anak Korban pulang ke rumah dengan mengajak juga Anak dan SAKSI 1 untuk ke rumah Anak Saksi untuk bertemu dengan orang tua Anak Korban;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak tidak keberatan dan membenarkan;
SAKSI 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi yang mengajak keluar Anak Korban melalui handphone untuk bertemu;
Bahwa awalnya Saksi kenal dengan Anak Korban melalui media sosial facebook sudah sejak lama;
Bahwa antara Saksi dengan Anak Korban hanya berteman dan tidak punya hubungan asmara;
Bahwa Saksi baru pertama kali bertemu dengan Anak Korban;
Bahwa saat itu Saksi mengajak Anak untuk ikut berboncengan menuju Desa alamat Anak Korban;
Bahwa sesampainya disana bertemu dengan Anak Korban dan bercerita-cerita, Saksi lalu mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa pada saat itu Saksi berboncegan tiga dengan Anak Korban dan Anak dengan posisi Anak di depan Saksi, sementara Anak Korban di belakang;
Bahwa pada saat diperjalanan Saksi kepikirian untuk membawa Anak Korban menuju kebun yang berada di ujung desa;
Bahwa secara kebetulan Saksi melihat tenda yang ada di kebun tersebut kosong dan langsung menghentikan sepeda motornya, kemudian Saksi dan Anak turun dari motor;
Bahwa awalnya Saksi hanya bercerita dengan Anak Korban di atas sepeda motor, kemudian Anak datang memeluk tubuh Anak Korban dan mengatakan kalau bau badan Anak Korban wangi dan harum;
Bahwa kemudian Saksi mencoba membuka dengan cara menurunkan celana dalam Anak Korban yang pada saat itu mengenakan daster terusan, namun ditahan oleh Anak Korban sehingga pada saat itu Saksi berhenti dan menjauh sekitar beberapa meter;
Bahwa kemudian Saksi melihat Anak mendekat kepada Anak Korban yang berada di atas sepeda motor, dan membaringkan badan Anak Korban;
Bahwa tidak lama kemudian Saksi melihat Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban selama 2 (dua) menit, dan pada saat Anak sudah selesai, giliran Saksi yang mendekati Anak Korban dan melakukan hal yang sama kepada Anak Korban;
Bahwa setelah selesai, kakak dari Anak Korban datang bersama 2 (dua) orang temannya untuk menjemput Anak Korban untuk pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat dikebun, Anak sempat melihat SAKSI 1 mencoba membuka celana dalam Anak Korban kemudian menjauh;
Bahwa kemudian Anak pun mendekat ke Anak Korban yang masih di duduk diatas sepeda motor dan berkata “ngana nda mo marah“ namun karena Anak Korban hanya diam saja, maka Anak pun langsung menurunkan celana pendek Anak hingga lutut kemudian memasukan batang kemaluan Anak yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Anak Korban kemudian mengoyang pantat Anak maju mundur selama kurang lebih 1 menit, lalu Anak pun mencabut kemaluan Anak kemudian menumpahkan sperma Anak ke atas tanah;
Bahwa kemudian setelah Anak menjauh, Anak melihat SAKSI 1 kembali mendekati Anak Korban kemudian menyetubuhi Anak Korban dan melakukan perbuatan yang sama kepada Anak Korban;
Bahwa selanjutnya SAKSI 1 meminta Anak untuk mengantar Anak Korban namun karena takut Anak pun meminta agar Anak Korban diantar bersama. Ketika SAKSI 1 sedang bercerita dengan Anak Korban, tiba – tiba datang kakak dari Anak Korban bersama dengan dua orang, yang langsung mengamankan Anak, Anak Korban dan SAKSI 1 untuk dibawa pulang ke rumah orang tua Anak Korban untuk diinterogasi;
Bahwa Anak melakukan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban karena sudah tidak tahan melihat Anak Korban yang dibuka celana dalamnya oleh SAKSI 1;
Bahwa saat itu Anak Korban tidak menangis dan tidak pula ketakutan;
Bahwa setelah menyetubuhi Anak Korban, Anak tidak mengancam ataupun memaksa Anak Korban agar tidak menceritakan kepada orang lain tentang apa yang Anak dan SAKSI 1 perbuat kepadanya dan juga Anak tidak membujuk dengan memberi Anak Korban uang atupun hadiah;
Bahwa Anak merasa bersalah dan menyesal atas tindakan Anak yang telah menyetubuhi Anak Korban yang masih dibawah umur;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Anak sempat bertanya kepada Anak Korban “apakah tidak apa-apa jika saya melakukan persetubuhan tersebut kepada Anak Korban”, namun anak Korban hanya diam, sehingga Anak tetap menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa pada saat itu Anak meminta Anak Korban untuk membuka kakinya, dan ketika kaki dari Anak Korban sudah terbuka, Anak memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya sekitar 2 (dua) menit lamanya, dan mengeluarkan cairan sperma di luar alat kelamin Anak Korban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai orang tua menyesal apa yang telah terjadi kepada Anak, dan mengakui telah terjadi kurang pengawasan kepada Anak sehingga terjadi perbuatan tersebut. Orang tua dari Anak juga memohon keadilan kepada Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju daster bercorak batik warna putih,hitam, ungu, kuning dan orange, terdapat karet melingkar pada bagian pinggang, dan terdapat bercak pada bagian belakang;
1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna cream, terdapat noda/bercak pada bagian depan yang menutupi kemaluan;
1 (satu) buah HP berwarna biru, serta bermotif loreng melingkar;
1 (satu) lembar kemeja hitam lengan pendek merek Colo uomo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 21.00 WITA di pada Kabupaten Bolaang Mongondow, berawal saat SAKSI 1 mendatangi ANAK untuk mengajak pergi ke Desa alamat ANAK KORBAN untuk bertemu dengan teman perempuan kenalan barunya yakni ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya Anak menerima ajakan dari SAKSI 1, yang mana kemudian dengan mengendarai sepeda motor saat itu Anak berboncengan dengan SAKSI 1 langsung menuju Desa alamat ANAK KORBAN dan sesampainya disana SAKSI 1 langsung menghubungi Anak Korban untuk bertemu dan tak lama kemudian Anak Korban datang dan bertemu dengan Anak dan SAKSI 1, dan setelah itu SAKSI 1 langsung memperkenalkan Anak dengan Anak Korban;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara SAKSI 1, Anak, dan Anak Korban, setelah itu SAKSI 1 mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan Anak dengan berboncegan tiga, yang mana setelah berputar-putar di sekitaran Desa alamat ANAK KORBAN saat itu SAKSI 1 langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebuah kebun kosong, gelap dan sepi;
Bahwa sesampainya di kebun tersebut SAKSI 1, Anak, dan Anak Korban langsung turun dari sepeda motor dan kembali bercerita, yang mana tak lama kemudian pada saat SAKSI 1 dan Anak Korban sedang bercerita di atas motor, kemudian tiba-tiba Anak dari belakang datang memeluk Anak Korban dari arah belakang dan mengatakan bahwa bau Anak Korban wangi, dan saat itu Anak Korban langsung mendorong Anak untuk melepaskan pelukan tersebut, lalu Anak pun menjauh beberapa meter;
Bahwa setelah itu SAKSI 1 mencoba untuk membuka dengan cara menurunkan celana dalam Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban mengenakan baju daster terusan, namun seketika itu Anak Korban menahan celana dalam Anak Korban kemudian SAKSI 1 menghentikan perbuatannya, sehingga celana dalam Anak Korban turun sampai di bagian paha;
Bahwa melihat hal tersebut, Anak lalu mendekat kepada Anak Korban membaringkan badan Anak Korban di atas sepeda motor, kemudian SAKSI 1 menjauh beberapa meter dan membiarkan Anak dan Anak Korban berada diatas motor;
Bahwa tidak lama kemudian Anak kemudian menurunkan celananya sendiri dan mulai mencoba memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dengan cara membuka kedua kaki Anak Korban, namun pada saat itu Anak Korban mencoba melawan dengan cara berusaha untuk bangun, namun Anak tetap memaksa dengan terus memaksa kemaluannya masuk ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggoyang-goyangkan secara berulang-ulang, sampai Anak mencabut kemaluannya dan mengeluarkan cairan spermanya di luar;
Bahwa setelah Anak selesai melakukan perbuatannya dengan memakai celananya kembali dan menjauh dari Anak Korban, SAKSI 1 kembali mendekati Anak Korban dan melakukan perbuatan yang sama kepada Anak Korban seperti yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa setelah itu, Anak Korban dan SAKSI 1 kembali memakai celananya masing-masing dan tidak lama kemudian kakak dari Anak Korban yakni ANAK SAKSI bersama SAKSI 3 datang menjemput Anak Korban dan membawa Anak, Anak Korban, dan SAKSI 1 untuk dibawa ke rumah orang tua Anak Korban untuk dilakukan interogasi oleh orang tua Anak Korban lalu dilaporkan ke pihak kepolisian;
Bahwa antara Anak Korban dengan SAKSI 1 tidak ada hubungan pacaran atau hubungan asmara begitupun juga dengan Anak yang hanya ikut dengan SAKSI 1;
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dokter Christin Liklikwatil, M.Kes, dokter pada Puskesmas pada Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban ditemukan robekan selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas Kemerahan disekitar perineum. Dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua belas tahun didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek pada selaput dara pada arah jarum jam lima koma jam enam koma jam sembilan dan jam dua belas akibat permukaan tumpul. Ditemukan kemerahaan pada daerah sekitar perineum akibat permukaan tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015, adapun LAHIR lahir pada tahun 2009 dan pada saat kejadian ANAK KORBAN masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsideritas, maka dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum diatas, Hakim langsung memillih dan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, dalam arti bahwa setiap orang atau korporasi tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum, yaitu menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (error in persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti secara seksama identitas Anak di persidangan, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang juga dibenarkan oleh Anak bahwa Anak yang diajukan dan dihadapkan ke muka persidangan tersebut adalah benar seorang Anak laki-laki bernama ANAK sebagaimana identitas Anak yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimana terhadap Anak tersebut telah dilakukan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa di persidangan telah terbukti Anak tersebut adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan terhadap orang yang diajukan di persidangan ini;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa “Anak yang Berkonflik dengan Hukum” yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua) belas tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang menerangkan ANAK, lahir pada tahun 2005 dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa pidana terjadi pada bulan September 2022 sehingga pada waktu peristiwa pidana itu terjadi, Anak yang bernama ANAK berumur 17 (tujuh belas) tahun sehingga perkara a quo termasuk kewenangan Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, selanjutnya untuk mempertimbangkan apakah Anak dapat diminta pertanggungjawaban di depan hukum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan setelah unsur-unsur delik dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” mengandung pengertian bahwa pelaku menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan telah mengetahui apa yang menjadi tujuan maupun akibat dari perbuatan tersebut sejak semula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak guna mencapai tujuannya yaitu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak adalah merupakan unsur alternatif sehingga cukup salah satu perbuatan yang terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kekerasan adalah kekuatan fisik atau perbuatan fisik yang menyebabkan orang lain secara fisik tidak berdaya atau tidak mampu melakukan perlawanan atau pembelaan. Mengenai perluasannya sebagaimana Pasal 89 KUHP yang berbunyi “membuat orang pingsan atau tidak berdaya” disamakan dengan menggunakan kekerasan;
Menimbang, bahwa ancaman kekerasan adalah perbuatan atau perkataan yang membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa memaksa adalah perbuatan membuat orang lain melakukan sesuatu walaupun orang lain tersebut tidak menghendakinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, sehingga anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas menunjukkan kalau benar Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dimana pada saat kejadian dilakukan dengan cara Anak mendekati Anak Korban yang masih duduk di atas motor, kemudian Anak membuka celananya dengan mengeluarkan batang kemaluannya yang sudah tegang lalu mencoba membuka kaki Anak Korban dengan cara memegang dan mencoba memasukkan batang kemaluannya ke kemaluan Anak Korban yang sebelumnya celana dalam Anak Korban sudah diturunkan sampai paha oleh SAKSI 1. Namun namun oleh Anak Korban mencoba melawan dengan cara berusaha untuk bangun, namun Anak tetap memaksa dengan cara menahan kaki Anak Korban dengan tangannya sehingga Anak Korban tidak melakukan perlawanan lagi, lalu Anak pun memaksa kemaluannya masuk ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggoyang-goyangkan secara berulang-ulang, sampai Anak mencabut kemaluannya dan mengeluarkan cairan spermanya di luar;
Menimbang, bahwa sebagaimana pada fakta di persidangan anak yang dimaksud adalah ANAK KORBAN berdasarkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2015, diketahui pada saat peristiwa persetubuhan terjadi Anak Korban masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta tersebut diatas, Anak yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban telah menyadari sepenuhnya perbuatan yang dilakukannya, terbukti pada fakta persidangan setelah Anak melakukan ancaman dan kekerasan dimana Anak melakukan persetubuhan tersebut bersama dengan SAKSI 1 di tempat sepi yang menyebabkan Anak Korban menjadi ketakutan yang awalnya sempat melakukan perlawanan namun akhirnya pasrah dengan perbuatan Anak. Sehingga berdasarkan hal tersebut, telah tampak niat dari Anak dengan sengaja untuk melakukan perbuatannya tersebut, demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa sebagaimana pada fakta hukum di atas, telah terungkap bahwa perbuatan Anak yang dimaksud pada sub unsur kedua di atas dilakukan lebih dari satu orang, yakni bersama-sama dengan SAKSI 1 yang dilakukan secara bergantian di waktu dan tempat kejadian yang sama. Oleh karena Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair;
Menimbang, bahwa sebelumnya Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Anak adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Hakim selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan Anak adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu di persidangan Anak tidak mempunyai alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka Anak haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Anak yang belum berusia 14 (empat) belas tahun hanya dapat dikenai tindakan. Dalam hal ini Anak yang bernama ANAK berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat peristiwa pidana terjadi, oleh karena itu terhadap Anak tersebut dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
Menimbang, bahwa sebelumnya orang tua Anak telah memberikan keterangan yang bermanfaat bagi Anak tersebut yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Anak;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan kepada Anak tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan terhadap Anak tersebut, dimana Pembimbing Kemasyarakatan memberi rekomendasi yang pada pokoknya apabila klien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kiranya klien dapat diberi putusan berupa Pidana Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dan pendapat orang tua Anak tersebut kemudian disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak yaitu Anak melakukan persetubuhan kepada Anak Korban secara bersama-sama dengan orang lain yang menyebabkan Anak Korban mengalami trauma, maka Hakim berpendapat perbuatan Anak tersebut dipandang membahayakan masyarakat sesuai dengan bunyi Pasal 81 Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menerangkan “Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat” bahwa terhadap Anak tersebut lebih tepat dijatuhi pidana berupa pidana penjara di LPKA yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pembatasan kebebasan bagi Anak atau pidana berupa penjara tidaklah dimaknai sebagai pembalasan terhadap Anak, akan tetapi demi kepentingan terbaik Anak dan perwujudan asas pembinaan dan pembimbingan Anak, maka menurut Hakim perlu untuk menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), karena di LPKA nantinya anak akan memperoleh pembinaan, pendidikan, pelatihan keterampilan dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anak yang diharapkan akan memperbaiki perilaku Anak sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani masa pidananya, yang mana pembinaan di LPKA akan menjauhkan Anak dari lingkungannya yang tidak kondusif bagi perkembangan Anak, sebagaimana Laporan Hasil Penelitian Masyarakat yang menerangkan bahwa Anak masih berusia muda belum mampu mengontrol hasrat seksualnya serta kurangnya pendidikan tentang seksualitas dan pengawasan dari orang tua (vide Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak);
Menimbang, bahwa dalam hal Lembaga Pembinaan Khusus Anak terdekat di daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara hanya ada di wilayah Kota Tomohon, maka Jaksa Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan pengadilan (vide Pasal 270 KUHAP) nantinya akan berkoordinasi dengan LPKA Kelas II Tomohon terkait proses penempatan Anak dengan memperhatikan Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah baju daster bercorak batik warna putih, hitam, ungu, kuning dan orange, terdapat karet melingkar pada bagian pinggang, dan terdapat bercak pada bagian belakang, 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna cream, terdapat noda/bercak pada bagian depan yang menutupi kemaluan, dan 1 (satu) buah HP berwarna biru, serta bermotif loreng melingkar, oleh karena terhadap barang bukti tersebut masih akan dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar kemeja hitam lengan pendek merek Colo uomo, oleh karena barang bukti tersebut berupa pakaian yang dikenakan oleh Anak pada saat berbuat kejahatan, maka ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga Anak, sehingga Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri Anak antara lain:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Anak tersebut menyebabkan Anak Korban mengalami trauma;
Perbuatan Anak dipandang membahayakan masyarakat;
Keadaan Yang meringankan:
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Anak bersikap sopan selama persidangan;
Anak masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diatur tentang ancaman pidana minimum khusus bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, akan tetapi oleh karena pelaku tindak pidana dalam perkara a quo adalah Anak, maka berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi Anak;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Anak a quo berpendapat berdasarkan pertimbangan Hakim tersebut diatas dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan merupakan pembalasan atas perbuatan Anak melainkan bertujuan untuk pembinaan (aspek educative) dan aspek introspeksi terhadap Anak. Diharapkan kepada Anak dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan di dalam bermasyarakat, dengan harapan Anak tidak secara terus menerus mengulangi perbuatan yang melanggar hukum atau penjatuhan pidana ini benar-benar akan menimbulkan efek jera bagi Anak, maka Hakim memandang patut apabila Anak tersebut dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, selain diatur tentang ancaman pidana penjara diatur pula tentang pidana denda. Sedangkan di dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa “apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”. Oleh karena itu Pidana Pelatihan Kerja yang djatuhkan terhadap Anak dilakukan di Balai Pelatihan Kerja terdekat dimana Anak menjalani masa pidananya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pelatihan kerja terhadap Anak diberikan sebagai upaya agar Anak memiliki keterampilan untuk dapat masuk dan bergabung kembali dalam kehidupan bermasyarakat apabila telah selesai menjalani hukumannya sehingga aspek lain dari tujuan pemidanaan yaitu pembinaan menjadi tercapai, lamanya pidana pelatihan kerja yang akan dijatuhkan kepada Anak akan Hakim nyatakan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah sehingga pidana yang akan dijatuhi kepada Anak akan diperhitungkan juga dengan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Anak tersebut dari tahanan, atau menangguhkan penahanannya, maka Anak tersebut harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan bersalah dan dinyatakan dijatuhi pidana, dan selama di persidangan Anak tidak pernah mengajukan permohonan untuk pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Anak harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan ANAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tomohon dan pidana pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Balai Pelatihan Kerja terdekat dimana Anak menjalani masa pidananya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju daster bercorak batik warna putih,hitam, ungu, kuning dan orange, terdapat karet melingkar pada bagian pinggang, dan terdapat bercak pada bagian belakang;
1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna cream, terdapat noda/bercak pada bagian depan yang menutupi kemaluan;
1 (satu) buah HP berwarna biru, serta bermotif loreng melingkar;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum utnuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
1 (satu) lembar kemeja hitam lengan pendek merek Colo uomo.
Dimusnahkan;
Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023, oleh Sulharman, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Indra Theo Musmar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta dihadiri oleh Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Kotamobagu dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan dan orangtua Anak.
Panitera Pengganti, Indra Theo Musmar, S.H. | Hakim, Sulharman, S.H., M.H. |