57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI SHINTA DAME SIAHAAN,SH,MH Terdakwa: AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kolusi Secara Bersama-Sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa; 1 bundel Spesifikasi Kebutuhan Bandwith 2020 UIN SUSKA Riau tanggal 27 Desember 2019; 1 bundel Fotocopy Kontrak dan ketentuan syarat–syarat umum Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020; 1 bundel Fotocopy Kontrak Amandemen Nomor : K.Tel1424/HK.820/WTL-1H100000/2020 tanggal 30 Desember 2020; 1 Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Nomor : K.Tel.1409/HK840/WTL-1H100000/2020, Nomor : B-3730/Un.04/KS.00/12/2020tanggal 22 Desember 2020; 1 bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Nomor Tel.02/HK 000/WTL-1H100000/2020 Nomor : UN.04/R/HM.01/026/2019; 1 lembar surat tugas Nomor : B-071a./Un.04/UPT.II/KP.02.1/04/2020 tanggal 07 April 2020; 1 buku RKA K/L UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019; 1 Rangkap Screen Shoot Detil Paket Pengadaan Layanan Internet UIN Suska Riau tahun 2020 pada aplikasi SiRUP LKPP; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Awal T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 1 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 2 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 3 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 4 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 5 T.A 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 6 T.A 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 7 T.A 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 8 T.A 2020; 1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 9 T.A 2020 tanggal 02 Maret 2021; 1 Buku Fotocopy Laporan Pelaksaan Rapat Kerja Tahun 2019 dan Penyusunan Anggaran Tahun 2020 UIN Suska Riau; 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00308/SPM-LS/424157/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00341/SPM-LS KONTRAKTUAL/424157/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00399/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00160/SPM-LS KONTRAKTUAL TELKOM/424157/2021 tanggal 24 Juni 2021 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 1 Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja / Term Of Reference Keluaran (Output) Kegiatan Tahun 2020 bulan Juli 2019; 1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (29 Maret 2019 s/d 07 Oktober 2019); 1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (14 Oktober 2019 s/d 04 April 2020); 1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (25 November 2019 s/d 24 Februari 2021); 1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (02 Juli 2018 s/d 25 Maret 2019); 1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (26 Maret 2019 s/d 09 Desember 2019); 1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (09 Desember 2019 s/d 08 September 2020); 1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (08 September 2020 s/d 06 Juli 2021); 1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 1719/R/2014 tanggal 27 Oktober 2014; 1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : SR-113/Un.04/KP.07.6/07/2018 tanggal 20 Juli 2018; 1 bundel fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 1262/R/2021, tentang Revisi surat keputusan Rektor Nomor : 0873/R/2020 penetapan personalia unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) tanggal 29 September 2020 dan Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) UIN Suska Riau Tahun 2020; 1 Lembar Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018; 1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0800/R/2020 tanggal 11 Maret 2020 (Revisi 1 SK Nomor : 0001/R/2020) dan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020; 1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0950/R/2020 tanggal 19 Mei 2020 (Revisi 3 SK Nomor : 0825/R/2020) dan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020; 1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1179/Un.04/KP.07.06/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan UIN Suska Riau. Pada pokoknya Kegiatan Belajar dan Mengajar dilaksanakan dengan Sistem Penugasan/ Sistem Pembelajaran Lainnya diluar kelas; 1 Rangkap Surat Edaran Nomor : B-1212/Un.04/HM.00/03/2020, tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Universitas Islam Negeri Sulan Syarif Kasim Riau. Adanya Pengaturan Kehadiran di Kantor (WFO) dan bekerja dirumah (WFH). 1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : R-1246/Un.04/HM.00/03/2020, tanggal 26 Maret 2020, Semua Dosen dan Mahasiswa proses Perkulihan dilakukan secara Jaringan (Daring) sampai tanggal 30 Agustus 2020. 1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1395/Un.04/HM.00/04/2020 tanggal 07 April 2020. Pengaturan Wajib Bekerja di rumah (Work From Home/WFH); 1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1471/Un.04/HM.00/2020 tanggal 20 April 2020. Pengaturan bekerja di rumah (WFH); 1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1632/Un.04/HM.00/05/2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dosen dan Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan UIN Suska Riau; 1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1957/Un.04/HM.00/06/2020, tanggal 25 Juni 2020 tentang Work From Home bagi dosen dan tenagan kependidikan mulai tanggal 25 Juni 2020; 1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-2593/Un.04/HM.00/09/2020, tanggal 08 September 2020; 1 Rangkap Surat Edaran Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau Nomor : 3037/Un.04/HM.00/10/2020, tanggal 27 Oktober 2020;. 1 Rangkap Fotocopy Rekapitulasi Availability Layanan Internet Telkom di UIN Suska Riau Januari 2020 s.d Maret 2021; 1 Lembar Penawaran Harga Internet UIN Suska Riau Tahun 2020 Nomor : K.Tel.1341/YN000/WTL-1H100000/2019 tanggal16 Desember 2019; 1 Lembar Surat Ketersediaan Langganan Internet Nomor : Un.04/UPT.II/KU.01.1/216/2019 tanggal 30 Oktober 2019; 1 Bundel Fotocopy Surat Langganan Bandwidth Internet Nomor : B-186/Un.04/UPT.II/KU.00.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020; 1 Bundel Surat Pengantar Nomor : B-051/Un.04/UPT.II/KU.00.1/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Spesifikasi teknis Kebutuhan Internet UIN Suska Riau Tahun 2021; 1 Bundel Fotocopy Screen Shoot Multi Router Traffic Grapher (MRTG) PT. Telkom Periode Januari – April 2020; 1 Rangkap Fotocopy Surat Pemeberitahuan Berakhirnya Jangka Waktu Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan Layanan Jasa Internet Antara UIN Suska Riau dengan PT. Telkom Nomor : Tel.1378/YN 000/WTL-1H100000/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan Surat Perpanjangan Kontrak Internet 2020 UIN Suska Riau Nomor : B-3828/Un.04/B.II/KS.00/12/2020 tanggal 30 Desember 2020; 1 Rangkap Fotocopy Surat Permohonan Dispensasi Pengajuan Kontrak Nomor : 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020 dan Surat Pernyataan Nomor : 121/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020; 1 Bundel Fotocopy Special Business Request (SBR) Nomor : K.TEL.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019; 1 Lembar Berita Acara Siap Operasi (BASO) Nomor : Tel.01/BASO/TK.000/WTL-1H100000/2021 tanggal 4 Januari 2021; 1 Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020; 1 Lembar Fotocopy Surat Penyataan Atas Nama Sulkan selaku General Manager PT. Telkom Witel Ridar tanggal 2 Januari 2020; 1 Rangkap Review terbatas Pengadaan Jasa Internet (Bandwith) Kampus UIN Suska Riau Tahun 2019 – 2021 tanggal 30 Juni 2021; 1 Lembar Surat Pangadaan Jassa Internet UIN Suska Riau Nomor : Un.04/SPI/PS.00/01/004/2021 tanggal 8 Januari 2021; 1 Rangkap Screen Shoot Detil Paket Pengadaan Internet Kampus UIN Suska Riau pada Aplikasi SiRUP LKPP tahun 2021; 1 Rangkap Screen Shoot percakapan pada aplikasi Telegram terkait adanya kerusakan Fiber Optik dari jalur Telkom ke UIN Suska Riau; 1 Rangkap Lampiran Photo Kegiatan Pelatihan Docker dan Kubernetes tanggal 29 September 2020 s.d 1 Oktober 2020; 1 Rangkap Lampiran Photo Instalasi Battery Pack tahun 2020; 1 Rangkap Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : R-30/R/KP.76.6/RHS/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 beserta lampiran; 1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 1262/R/2020 tanggal 29 September 2020; 1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 0560/R/2020 tanggal 20 Januari 2020; 1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 0873/R/2020 tanggal 17 April 2020; 1 bundel fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0016/R/2021, tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan tim pengadaan barang/jasa UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2021; 1 eksemplar fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0001/R/2021, tentang penetapan penanggung jawab pengelola keuangan di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun anggaran 2020; Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0178/R/2021 tanggal 4 Februari 2021; 1 Bundel Daftar SP2D tanggal cetak 19 Mei 2022; 1 Lembar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : R-21/R/KP.07.6/08/2019 tanggal 9 Agustus 2019; 1 Rangkap Tarif IP Transit PT. Telkom Rilis Oktober 2018; 1 Lembar Harga Price List Layanan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020; 1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0015/R/2021 tanggal 6 Januari 2021; 1 Lembar Foto copy Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020; 1 Lembar Foto copy Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2021; Barang bukti tersebut seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN |
| Tempat | : | Malang |
| Umur/ tanggal lahir | : | 51 Tahun / 06 Juni 1971 |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Agama | : | Islam |
| Alamat tempat tinggal | : | Jl. Handayani, Gg. Ros No.52 RT. 001 / RW. 011, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau |
Pekerjaan Pendidikan | : : | PNS (Rektor UIN SUSKA RIAU dari tanggal 25 Juni 2018 s/d 23 November 2020) S3 Ke Islaman |
Dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 09 November 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
Dibantarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
Dibantarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum: 1. JHON PITER MARPAUNG, S.H., M.H., 2. NOFRIANSYAH, S.H., 3. SHELFY ASMALINDA, S.H., Para Advokat pada Law Firm “JRM & ASSOCIATES” beralamat kantor Jalan KH.Moh.MansyurNo.113, Jakarta Barat; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 November 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 84/SK/TPK/2022/PN.Pbr tertanggal 03 November 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 26 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 26 Oktober 2022 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kolusi Secara Bersama-Sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan pidana kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah membaca Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa dan tim Penasihat hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam Pembelaan yang dibacakan pada persidangan tanggal 5 Januari 2023 yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum untuk Terdakwa Akhmad Mujahiddin bin Abidin untuk Seluruhnya;
Menolak Surat Dakwaan yang Masuk dalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara : No. Reg. Perk : PDS – 06/L.4.10/Ft.1/10/2022 Tanggal 16 Desember 2022 dalam pada Perkara Pidana Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr;
Menyatakan terdakwa “Tidak Terbukti” secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair dari Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa seluruhnya dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Akhmad Mujahiddin bin Abidin “TIDAK TERBUKTI “ secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Subsidiair ;
Membebaskan (vrijspraak) terhadap Terdakwa Akhmad Mujahiddin bin Abidin dari Dakwaan dan Tuntutan Pasal Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Subsidair;
Atau Menyatakan Terdakwa Akhmad Mujahiddin bin Abidin “Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (ONSLAG VAN RECHT VERVOLGING) “ atas Perbuatan terdakwa memberikan kewenangan kepada Sdr. BENNY SUKMA NEGARA untuk langsung mengurus kegiatan Pelayanan internet Tahun 2020 dan lansgung menunjuk PT. Telkom Indonesia dalam bentuk kontrak Kerjasama, jelas telah menguntungkan pihak Sdr BENNY SUKMA NEGARA dan telah merugian pihak-pihak provider internet lainnya yang sudah terdaftar di SIRUP atau e-katalog yang di uraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan karena Bukan merupakan Perbuatan Pidana.
Membebaskan Terdakwa Akhmad Mujahiddin bin Abidin dari Tahanan;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula;
Membebankan Biaya Perkara di tanggung oleh Negara;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah pula membaca Tanggapan Penuntut Umum (Replik) sebagaimana yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan tanggal 10 Januari 2022 atas Pledooi yang disampaikan oleh Terdakwa dan tim Penasihat hukum yang pada pokoknya menyatakan pada prinsipnya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan-pembelaan tersebut, oleh karenanya dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan Pembelaan-pembelaan tersebut serta Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 16 Desember 2022, Telah pula mendengar Duplik dari Penasihat hukum Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan tanggal 13 Januari 2022 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (Pledooi) yang telah diajukan terdahulu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : PDS- 06 /L.4.10/Ft.1/10/2022 tertanggal 20 Oktober 2022, yang isinya sebagai berikut:
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018 dengan masa jabatan tahun 2018-2022 bersama-sama dengan sdr. Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Nomor SR-113/Un.04/KP.07.6/07/2018, tanggal 20 Juli 2018 yang ditandatangani oleh terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin, pada bulan Desember Tahun 2019 atau waktu yang tidak dapat lagi dipastikan antara tahun 2019 s/d tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA RIAU ) Jl. HR Soebrantas 115 Panam Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yaitu menguntungkan Sdr. Benny Sukma Negara berupa fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan tahun 2020, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu dengan cara Terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK, meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN SUSKA RIAU Tahun 2020 dan memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada tahun 2019 telah dianggarkan kegiatan langganan internet kampus untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.940.000.000 (dua miliyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana dalam DIPA Nomor : SP.DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019, dimana terdakwa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan |
| Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag., M.Ag. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | |
| Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA | Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) | |
| Safarin, S.Pd.I, MA | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rupiah Murni | |
| Laily Kurniati, S.Th.I | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU | |
| Yulizar, S.Ag, MA | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan | |
| Sayang Rizal | Bendahara Pengeluaran | |
| Erni Sulastri, S.Psi | Bendahara Penerimaan | |
| Sri Haryani, S.Ag., M.Si | PPABP | |
| Rika Anggaraini, SE | BPP I Universitas | |
| Marwiyah | BPP II Universitas | |
| Radhiati, SE | BPP III (Fak. Ushuluddin, Fak. dan Peternakan, Fak. Ekonomi dan Ilmu Sosial) | |
| Ari Delvia | BPP IV (Fak. Psikologi, Fak. Dakwah dan Komunikasi) | |
| Umi Salamah, S.Pd.I | BPP V (Fak. Syariah dan Hukum, Fak. Sains dan Teknologi) | |
| Suparjono, SE., M.Si. | BPP VI (Fak. Tarbiyah, Fak. Pascasarjana dan Lembaga) |
Bahwa tujuan dari kegiatan langganan internet kampus tersebut adalah untuk memfasilitasi kebutuhan internet kampus berdasarkan permintaan dari kepala PTIPD yaitu Sdr. Benny Sukma Negara, dimana selanjutnya Sdr. Benny Sukma Negara sebagai kepala PTIPD memberikan surat Spesifikasi kebutuhan internet kampus tahun 2020 kepada terdakwa melalui surat nomor Un.04/UPT.II/KU.01.1/262/2019 Tanggal 27 Desember 2019 yang isinya terdapat permintaan layanan diluar dari tujuan layanan atau kegiatan sesuai dengan DIPA anggaran yaitu berupa layanan Pelatihan, layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, dan layanan Pergantian Battery Pack untuk Server.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0514/R/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Riau Tahun 2020, dengan personalianya sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1 Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag Pengarah 2 Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA Penanggung Jawab 3 Nofrizal, ST Ketua 4 Doni Hendra Sukmana, S.Sos Sekretaris 5 Andri Yanto, SE Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan 6 M. Rais, S.Pd Sda 7 Akhtan Yudihar Sda 8 Sutarto Sda 9 Ediwansasra, A.Ma Sda 10 Nurman Indra, SE Sda 11 Lilik Jamaruddin, SE Sda 12 Sumiati, SE Sda 13 Mahdar Ernita Sda 14 Fatimah Dewi Sasmita Sda 15 Putri Wulandari, SE Sda 16 Siti Endang Purwati, SE Sda 17 Khalidah Aini, SE Pelaksana SIRUP 18 Agus Alfi Andri, SE Sda 19 Riyen Perdana, SE Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding 20 Budi Hazmor Sda 21 Febriati, ST Sda 22 Suzisni Ade Putra, M.Si Sda 23 Muhammad Khairi, SE Agensi LPSE Kemenag
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 02 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0560/R/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Rektor Nomor : 0514/R/2020 Tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalia nya sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1 Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag Pengarah 2 Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA Penanggung Jawab 3 Nofrizal, ST Ketua 4 Doni Hendra Sukmana, S.Sos Sekretaris 5 Andri Yanto, SE Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan 6 Rais Ardi, S.Pd Sda 7 Akhtan Yudihar Sda 8 Sutarto Sda 9 Mufid, SE Sda 10 Nurman Indra, SE Sda 11 Lilik Jamaruddin, SE Sda 12 Sumiati, SE Sda 13 Mahdar Ernita, S.Pd, M.Ed Sda 14 Fatimah Depi Susanty Harahap, S.Pd.I, MA Sda 15 Putri Wulandari, SE Sda 16 Siti Endang Purwati, SE Sda 17 Khalidah Aini, SE Pelaksana SIRUP 18 Agus Alfi Andri, SE Sda 19 Desi Devrika Devra, S.H.I, M.Si Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding 20 Riyen Perdana, SE Sda 21 Dr. Rohani, M.Pd Sda 22 Budi Hazmor Sda 23 Suzisni Ade Putra, M.Si Sda 24 Muhammad Khairi, SE Agensi LPSE Kemenag
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0873/R/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Rektor Nomor : 0560/R/2020 Tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalia nya sebagai berikut:
| No. | Nama | Jabatan |
| 1 | Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag | Pengarah |
| 2 | Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA | Penanggung Jawab |
| 3 | Yulizar, S.Ag, MA | Ketua |
| 4 | Nofrizal, ST | Sekretaris |
| 5 | Doni Hendra Sukmana, S.Sos | Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan |
| 6 | Laily Kurniati, S.Ag | Sda |
| 7 | Rais Ardi, S.Pd | Sda |
| 8 | Akhtan Yudihar | Sda |
| 9 | Sutarto | Sda |
| 10 | Mufid, SE | Sda |
| 11 | Nurman Indra, SE | Sda |
| 12 | Lilik Jamaruddin, SE | Sda |
| 13 | Sumiati, SE | Sda |
| 14 | Mahdar Ernita, S.Pd, M.Ed | Sda |
| 15 | Fatimah Depi Susanty Harahap, S.Pd.I, MA | Sda |
| 16 | Putri Wulandari, SE | Sda |
| 17 | Siti Endang Purwati, SE | Sda |
| 18 | Andri Yanto, SE | Pelaksana SIRUP |
| 19 | Agus Alfi Andri, SE | Sda |
| 20 | Desi Devrika Devra, S.H.I, M.Si | Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding |
| 21 | Riyen Perdana, SE | Sda |
| 22 | Dr. Rohani, M.Pd | Sda |
| 23 | Budi Hazmor | Sda |
| 24 | Suzisni Ade Putra, M.Si | Sda |
| 25 | Muhammad Khairi, SE | Agensi LPSE Kemenag |
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Mei 2020 s/d 31 Desember 2020
Bahwa pada tanggal 30 desember 2019, Terdakwa memerintahkan dan menunjuk secara lisan saksi Febriati yang bukan merupakan Pelaksana SiRUP, untuk mengumumkan dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, “dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider.”
Bahwa kemudian walaupun pada tanggal 30 Desember 2019 UIN SUSKA RIAU telah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun terdakwa selaku Rektor dan KPA UIN SUSKA RIAU tidak melaksanakan pemilihan penyedia internet tahun 2020 dengan metode e-purchasing tersebut, melainkan terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dan mengadakan perikatan dengan menggunakan Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dengan UIN SUSKA RIAU Nomor: Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, No.UN.04/R/HM.01/ 026/2019 tanggal 02 Januari 2020, namun baru ditandatangani pada bulan April 2020.
Bahwa dikarenakan kontrak tertanggal 02 Januari 2020 tersebut baru ditandatangani pada bulan April 2020, terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU melalui Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan Surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Pekanbaru (KPPN) nomor: 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020, dengan tujuan agar dapat dilakukan pembayaran. (Surat)
Bahwa terdakwa mengetahui jika kegiatan Layanan Internet pada UIN SUSKA RIAU telah dilaksanakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dimulai pada bulan Januari 2020, atas permintaan dan kesepakatan antara Sdr. Benny Sukma Negara dengan Saksi Arieffan Hardi yang mewakili PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR.
Bahwa untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus tahun 2020, terdakwa menunjuk Saksi Safarin Nasution sebagai PPK Rupiah Murni berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, namun terdakwa selaku KPA mengambil alih tugas dan kewenangan PPK dalam hal mengadakan, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tugas kewenangannya juga diatur pada Surat Keputusan Rektor No. 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 terutama pada Poin 2:
Huruf (c) yaitu Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Huruf (f) yaitu Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Layanan Jaringan Internet pada UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor: Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN SUSKA RIAU dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR., namun terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut, hal ini bertentangan dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum “biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN”.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 02 Januari 2020 yang dibuat isinya menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan UIN SUSKA RIAU yang merupakan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara, sehingga pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut melainkan hanya memerlukan Kontrak Berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020 tidak teregister pada buku register UIN SUSKA RIAU tahun 2020. (keterangan saksi KABAG PERSURATAN)
Adapun rincian layanan dan biaya berdasarkan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin, sebagai berikut:
IP Transit Global
IP Transit Domestik
Bahwa layanan service internet sebesar 1000 Mbps IP Transit Domestik dan 1000 Mbps IP Transit Global, sebagaimana tertuang di dalam Kontrak Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 tidak didasari dengan kajian, analisa, ataupun perhitungan tingkat kebutuhan Internet UIN SUSKA RIAU secara nyata, yang seharusnya dituangkan di dalam Term Of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), namun faktanya hanya mengikuti dari tahun-tahun sebelumnya dan menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia di dalam DIPA.
Bahwa Terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, yang mana terdapat item layanan yang bukan hanya layanan internet yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR kepada UIN SUSKA RIAU melainkan layanan tambahan (Added value) seperti layanan Metro-e, Layanan Pelatihan, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server dan layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, yang mana item-item layanan tambahan tersebut merupakan permintaan lisan dari sdr. Benny Sukma Negara.
Bahwa layanan internet tahun 2020, berdasarkan kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 dengan nilai perbulan Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan oleh UIN SUSKA RIAU selama 12 (dua belas) bulan namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan/terealisasi setiap bulannya, antara lain:
| No | Layanan | Lokasi | Lebar Pita | Durasi | Biaya Bulanan | Biaya 12 Bulan |
| 1. | Metro Pembawa IP Transit | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 2000 Mbps | 12 | 222.727.000 | 2.672.724.000 |
| 2. | | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 1000 Mbps 1000 Mbps | 12 | ||
| 3. | Metro E Backhaul | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 500 Mbps | 12 | ||
| 4. | Metro- E Client | Jl. Sukajadi, Haji Ahmad Dahlan | 500 Mbps | 12 | ||
| 5. | Maintance Fiber Optic antar Gedung | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 1 Paket | 12 | ||
| 6. | Pelatihan | - | 1 Paket | 12 | ||
| 7. | Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50 % dari total kerusakan) | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | - | 1 x Penggantian | ||
| Sub total | 222.727.000 | 2.672.724.000 | ||||
| PPN 10 % | 22.272.700 | 267.272.400 | ||||
| GrandTotal | 244.999.700 | 2.939.996.400 | ||||
Untuk layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak pihak UIN hanya menerima kiriman Battery Pack untuk Server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan sdr. Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).
Bahwa atas permintaan lisan sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD, berdasarkan Kontrak Belangganan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Pejabat Penandatangan SPM melalui KPPN Pekanbaru membayar biaya layanan sesuai kontrak berlangganan dengan diskon yang diberikan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR sebesar 69.12% (enam puluh sembilan koma dua belas persen) untuk IP Transit dan Metro. sedangkan untuk diskon seluruhnya sebesar 64.32% (enam puluh empat koma tiga puluh dua persen), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020, UIN SUSKA RIAU telah melakukan pembayaran kepada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Layanan | Diskon | Tarif | |
| IP Transit Global 1000 Mbps | 71.47% | : | Rp. 1.523.324.500 | |
| IP Transit Global 1000 Mbps | 62.00% | : | Rp. 420.386.400 | |
| Total IP Transit | 69.85% | : | Rp. 1.943.710.900 | |
| Metro-e Backhaul (500Mbps) | 60.93% | : | Rp. 111.810.000 | |
| Metro-e Client (500Mbps) | 60.93% | : | Rp. 111.810.000 | |
| Total Metro | 60.93% | : | Rp. 223.620.000 | |
| Maintenance FO 1 Paket | - 7.00% | : | Rp. 251.450.000 | |
| Maintenance Baterry | - 7.00% | : | Rp. 66.875.000 | |
| Pelatihan | - 7.00% | : | Rp. 187.393.100 | |
| Total | : | Rp. 505.393.100 | ||
| Total Opportunity Revenue Connectivity | : | Rp. 2.167.330.000 | ||
| Total Opportunity Revenue Service | : | Rp. 505.393.100 | ||
| Grand Total | : | Rp. 2.672.724.000 | ||
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00308/SPM-LS/424157/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00341/SPM-LS KONTRAKTUAL/424157/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00399/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Bahwa pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR selaku provider internet telah menerima dana berdasarkan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) SATKER, dengan rincian sebagai berikut:
dokumen SP2D nomor 200081303003295 tanggal 08-05-2020 dengan nilai Rp.979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303003878 tanggal 29-05-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303004330 tanggal 15-06-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303005112 tanggal 16-07-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303006339 tanggal 28-08-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303007235 tanggal 25-09-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303008045 tanggal 21-10-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303009095 tanggal 18-11-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303000531 tanggal 16-12-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Rektor UIN SUSKA RIAU berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018 dengan masa jabatan tahun 2018-2022, pada bulan Desember Tahun 2019 atau waktu yang tidak dapat lagi dipastikan antara tahun 2019 s/d tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA) Jl. HR Soebrantas 115 Panam Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pegawai negeri, atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yaitu dengan cara Terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK dalam hal menandatangani kontrak, meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN SUSKA RIAU Tahun 2020 dan memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud dan tujuan agar PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan sdr. Benny Sukma Negara bukan dengan PPK. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019 telah dianggarkan kegiatan langganan internet kampus untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.940.000.000 ( dua miliyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana dalam DIPA Nomor : SP.DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019, dimana terdakwa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan |
| Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag., M.Ag. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | |
| Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA | Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) | |
| Safarin, S.Pd.I, MA | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rupiah Murni | |
| Laily Kurniati, S.Th.I | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU | |
| Yulizar, S.Ag, MA | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan | |
| Sayang Rizal | Bendahara Pengeluaran | |
| Erni Sulastri, S.Psi | Bendahara Penerimaan | |
| Sri Haryani, S.Ag., M.Si | PPABP | |
| Rika Anggaraini, SE | BPP I Universitas | |
| Marwiyah | BPP II Universitas | |
| Radhiati, SE | BPP III (Fak. Ushuluddin, Fak. dan Peternakan, Fak. Ekonomi dan Ilmu Sosial) | |
| Ari Delvia | BPP IV (Fak. Psikologi, Fak. Dakwah dan Komunikasi) | |
| Umi Salamah, S.Pd.I | BPP V (Fak. Syariah dan Hukum, Fak. Sains dan Teknologi) | |
| Suparjono, SE., M.Si. | BPP VI (Fak. Tarbiyah, Fak. Pascasarjana dan Lembaga) |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, KPA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menyusun DIPA;
Menetapkan PPK untuk melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara;
Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, KPA memiliki tanggungjawab sebagai berikut:
Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Menyusun system pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki tugas sebagai berikut:
PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusun perencanaan pengadaan;
menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK);
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan HPS;
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
menilai kinerja Penyedia.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
Bahwa pada tanggal 30 desember 2019, Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin memerintahkan dan menunjuk secara lisan saksi Febriati yang bukan merupakan Pelaksana SiRUP, untuk mengumumkan dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider
Bahwa terdakwa melalui Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor SR-113/Un.04/KP.07.6/07/2018, tanggal 20 Juli 2018, yang ditandatangani oleh terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin, mengangkat dan menugaskan sdr. Benny Sukma Negara dalam jabatan tugas tambahan sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN SUSKA RIAU masa jabatan 2018-2022, yang bertanggungjawab mengelola dan mengembangkan system informasi manajemen pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya dan Kerjasama jaringan, namun faktanya atas sepengetahuan terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin, tugas tambahan sdr. Benny Sukma Negara sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN SUSKA RIAU mengambil alih tugas PPK dalam hal menetapkan spesifikasi teknis dan mengendalikan kontrak Pengadaan Langganan Internet Kampus tahun 2020.
Bahwa tujuan dari kegiatan langganan internet kampus tersebut adalah untuk memfasilitasi kebutuhan internet kampus berdasarkan permintaan dari kepala PTIPD yaitu Sdr. Benny Sukma Negara, dimana selanjutnya Sdr. Benny Sukma Negara sebagai kepala PTIPD memberikan surat Spesifikasi kebutuhan internet kampus tahun 2020 kepada terdakwa melalui surat nomor Un.04/UPT.II/KU.01.1/262/2019 Tanggal 27 Desember 2019 yang isinya terdapat permintaan layanan diluar dari tujuan layanan atau kegiatan sesuai dengan DIPA anggaran yaitu berupa layanan Pelatihan, layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, dan layanan Pergantian Battery Pack untuk Server.
Bahwa terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020, yang mana seluruh item layanan yang tercantum dalam Kontrak Berlangganan Nomor: K.TEL.13 / HK.820 / WTL-1H10000 / 2020 tanggal 02 Januari 2020 tersebut merupakan permintaan lisan dari sdr. Benny Sukma Negara.
Bahwa kemudian walaupun pada tanggal 30 Desember 2019 UIN SUSKA RIAU telah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun terdakwa selaku Rektor dan KPA UIN SUSKA RIAU tidak melaksanakan pemilihan penyedia internet tahun 2020 dengan metode e-purchasing tersebut melainkan terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dan mengadakan perikatan dengan menggunakan Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dengan Universitas Islam Negeri SUSKA Riau Nomor: Tel.02A/HK 000/WTL-1H10000/2020, No.UN.04/R/HM.01/ 026/2019 tanggal 02 Januari 2020, namun baru ditandatangani pada bulan April 2020.
Bahwa dikarenakan kontrak tertanggal 02 Januari 2020 tersebut baru ditandatangani pada bulan April 2020, terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU melalui Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan Surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak kepada Kepala kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Pekanbaru (KPPN) nomor : 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020.
Bahwa terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud dan tujuan agar PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan sdr. Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
Bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin mengetahui jika kegiatan Layanan Internet pada UIN SUSKA RIAU telah dilaksanakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dimulai pada bulan Januari 2020, atas permintaan dan kesepakatan antara Sdr. Benny Sukma Negara dengan Saksi Arieffan Hardi yang mewakili PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR.
Bahwa untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus tahun 2020, terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin menunjuk sdr. Safarin sebagai PPK Rupiah Murni berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, namun terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin selaku KPA mengambil alih tugas dan kewenangan PPK dalam hal mengadakan, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tugas kewenangannya juga diatur pada Surat Keputusan Rektor No. 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 terutama pada Poin 2:
Huruf (c) yaitu Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Huruf (f) yaitu Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Layanan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor : Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR., namun terdakwa selaku KPA Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut, bertentangan dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum “biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN”.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 02 Januari 2020 yang dibuat isinya menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan UIN SUSKA RIAU yang merupakan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara, sehingga pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut melainkan hanya memerlukan Kontrak Berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 02 Januari 2020 yang dibuat isinya menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan UIN SUSKA RIAU yang merupakan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara dan terdapat uraian tugas PTIPD, sehingga pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut melainkan hanya memerlukan Kontrak Berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020 tidak teregister pada buku register UIN SUSKA RIAU tahun 2020.
Adapun rincian layanan dan biaya berdasarkan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin, sebagai berikut:
IP Transit Global
IP Transit Domestik
Bahwa layanan service internet sebesar 1000 Mbps IP Transit Domestik dan 1000 Mbps IP Transit Global, sebagaimana tertuang di dalam Kontrak Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 tidak didasari dengan kajian, analisa, ataupun perhitungan tingkat kebutuhan Internet UIN SUSKA RIAU secara nyata, yang seharusnya dituangkan di dalam Term Of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), namun faktanya hanya mengikuti dari tahun-tahun sebelumnya dan menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia di dalam DIPA.
Bahwa Terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, yang mana terdapat item layanan yang bukan hanya layanan internet yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR kepada UIN SUSKA RIAU melainkan layanan tambahan (Added value) seperti layanan Metro-e, Layanan Pelatihan, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server dan layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, yang mana item-item layanan tambahan tersebut merupakan permintaan lisan dari sdr. Benny Sukma Negara.
Bahwa layanan internet tahun 2020, berdasarkan kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H1000 0/2020 tertanggal 02 Januari 2020 dengan nilai perbulan Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan oleh UIN SUSKA RIAU selama 12 (dua belas) bulan namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan/terealisasi setiap bulannya, antara lain:
| No | Layanan | Lokasi | Lebar Pita | Durasi | Biaya Bulanan | Biaya 12 Bulan |
| 1. | Metro Pembawa IP Transit | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 2000 Mbps | 12 | 222.727.000 | 2.672.724.000 |
| 2. | | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 1000 Mbps 1000 Mbps | 12 | ||
| 3. | Metro E Backhaul | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 500 Mbps | 12 | ||
| 4. | Metro- E Client | Jl. Sukajadi, Haji Ahmad Dahlan | 500 Mbps | 12 | ||
| 5. | Maintance Fiber Optic antar Gedung | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 1 Paket | 12 | ||
| 6. | Pelatihan | - | 1 Paket | 12 | ||
| 7. | Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50 % dari total kerusakan) | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | - | 1 x Penggantian | ||
| Sub total | 222.727.000 | 2.672.724.000 | ||||
| PPN 10 % | 22.272.700 | 267.272.400 | ||||
| GrandTotal | 244.999.700 | 2.939.996.400 | ||||
Untuk layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk Server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan sdr. Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).
Bahwa pada tahun 2020, UIN SUSKA RIAU telah melakukan pembayaran kepada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR, dengan rincian sebagai berikut:
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00308/SPM-LS/424157/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00341/SPM-LS KONTRAKTUAL/424157/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00399/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Bahwa pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR selaku provider internet telah menerima dana berdasarkan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) SATKER, dengan rincian sebagai berikut:
dokumen SP2D nomor 200081303003295 tanggal 08-05-2020 dengan nilai Rp.979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303003878 tanggal 29-05-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303004330 tanggal 15-06-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303005112 tanggal 16-07-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303006339 tanggal 28-08-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303007235 tanggal 25-09-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303008045 tanggal 21-10-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303009095 tanggal 18-11-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303000531 tanggal 16-12-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin bersama-sama dengan sdr. Benny Sukma Negara telah turut serta dalam kegiatan pengadaan layanan intenet kampus UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA.
-----Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------
Atau
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018 dengan masa jabatan tahun 2018-2022, bekerja sama dengan sdr. Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan) pada bulan Desember Tahun 2019 atau waktu yang tidak dapat lagi dipastikan antara tahun 2019 s/d tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA RIAU) Jl. HR Soebrantas 115 Panam Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyelenggara negara atau Anggota Komisi Pemeriksa, yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4, yaitu dengan cara Terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK, meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN SUSKA RIAU Tahun 2020 dan memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020Terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
Bahwa pada tahun 2019 telah dianggarkan kegiatan langganan internet kampus untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.940.000.000 ( dua miliyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana dalam DIPA Nomor : SP.DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019 yang ditandatangani oleh, dimana terdakwa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan |
| Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag., M.Ag. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | |
| Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA | Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) | |
| Safarin, S.Pd.I, MA | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rupiah Murni | |
| Laily Kurniati, S.Th.I | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU | |
| Yulizar, S.Ag, MA | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan | |
| Sayang Rizal | Bendahara Pengeluaran | |
| Erni Sulastri, S.Psi | Bendahara Penerimaan | |
| Sri Haryani, S.Ag., M.Si | PPABP | |
| Rika Anggaraini, SE | BPP I Universitas | |
| Marwiyah | BPP II Universitas | |
| Radhiati, SE | BPP III (Fak. Ushuluddin, Fak. dan Peternakan, Fak. Ekonomi dan Ilmu Sosial) | |
| Ari Delvia | BPP IV (Fak. Psikologi, Fak. Dakwah dan Komunikasi) | |
| Umi Salamah, S.Pd.I | BPP V (Fak. Syariah dan Hukum, Fak. Sains dan Teknologi) | |
| Suparjono, SE., M.Si. | BPP VI (Fak. Tarbiyah, Fak. Pascasarjana dan Lembaga) |
Bahwa tujuan dari kegiatan langganan internet kampus tersebut adalah untuk memfasilitasi kebtuhan internet kampus berdasarkan permintaan dari kepala PTIPD yaitu Sdr. Benny Sukma Negara, dimana selanjutnya Sdr. Benny Sukma Negara sebagai kepala PTIPD memberikan surat Spesifikasi kebutuhan internet kampus tahun 2020 kepada terdakwa melalui surat nomor Un.04/UPT.II/KU.01.1/262/2019 Tanggal 27 Desember 2019 yang isinya terdapat permintaan layanan diluar dari tujuan layanan atau kegiatan sesuai dengan DIPA anggaran yaitu berupa layanan Pelatihan, layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, dan layanan Pergantian Battery Pack untuk Server.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0514/R/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalianya sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan 1 Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag Pengarah 2 Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA Penanggung Jawab 3 Nofrizal, ST Ketua 4 Doni Hendra Sukmana, S.Sos Sekretaris 5 Andri Yanto, SE Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan 6 M. Rais, S.Pd sda 7 Akhtan Yudihar sda 8 Sutarto sda 9 Ediwansasra, A.Ma sda 10 Nurman Indra, SE sda 11 Lilik Jamaruddin, SE sda 12 Sumiati, SE sda 13 Mahdar Ernita sda 14 Fatimah Dewi Sasmita sda 15 Putri Wulandari, SE sda 16 Siti Endang Purwati, SE sda 17 Khalidah Aini, SE Pelaksana SIRUP 18 Agus Alfi Andri, SE sda 19 Riyen Perdana, SE Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding 20 Budi Hazmor sda 21 Febriati, ST sda 22 Suzisni Ade Putra, M.Si sda 23 Muhammad Khairi, SE Agensi LPSE Kemenag
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 02 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0560/R/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Rektor Nomor: 0514/R/2020 Tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalia nya sebagai berikut:
| No. | Nama | Jabatan |
| 1 | Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag | Pengarah |
| 2 | Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA | Penanggung Jawab |
| 3 | Nofrizal, ST | Ketua |
| 4 | Doni Hendra Sukmana, S.Sos | Sekretaris |
| 5 | Andri Yanto, SE | Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan |
| 6 | Rais Ardi, S.Pd | sda |
| 7 | Akhtan Yudihar | sda |
| 8 | Sutarto | sda |
| 9 | Mufid, SE | sda |
| 10 | Nurman Indra, SE | sda |
| 11 | Lilik Jamaruddin, SE | sda |
| 12 | Sumiati, SE | sda |
| 13 | Mahdar Ernita, S.Pd, M.Ed | sda |
| 14 | Fatimah Depi Susanty Harahap, S.Pd.I, MA | sda |
| 15 | Putri Wulandari, SE | sda |
| 16 | Siti Endang Purwati, SE | sda |
| 17 | Khalidah Aini, SE | Pelaksana SIRUP |
| 18 | Agus Alfi Andri, SE | sda |
| 19 | Desi Devrika Devra, S.H.I, M.Si | Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding |
| 20 | Riyen Perdana, SE | sda |
| 21 | Dr. Rohani, M.Pd | sda |
| 22 | Budi Hazmor | sda |
| 23 | Suzisni Ade Putra, M.Si | sda |
| 24 | Muhammad Khairi, SE | Agensi LPSE Kemenag |
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0873/R/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Rektor Nomor : 0560/R/2020 Tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalia nya sebagai berikut:
| No. | Nama | Jabatan |
| 1 | Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag | Pengarah |
| 2 | Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA | Penanggung Jawab |
| 3 | Yulizar, S.Ag, MA | Ketua |
| 4 | Nofrizal, ST | Sekretaris |
| 5 | Doni Hendra Sukmana, S.Sos | Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan |
| 6 | Laily Kurniati, S.Ag | Sda |
| 7 | Rais Ardi, S.Pd | Sda |
| 8 | Akhtan Yudihar | Sda |
| 9 | Sutarto | Sda |
| 10 | Mufid, SE | Sda |
| 11 | Nurman Indra, SE | Sda |
| 12 | Lilik Jamaruddin, SE | Sda |
| 13 | Sumiati, SE | Sda |
| 14 | Mahdar Ernita, S.Pd, M.Ed | Sda |
| 15 | Fatimah Depi Susanty Harahap, S.Pd.I, MA | Sda |
| 16 | Putri Wulandari, SE | Sda |
| 17 | Siti Endang Purwati, SE | Sda |
| 18 | Andri Yanto, SE | Pelaksana SIRUP |
| 19 | Agus Alfi Andri, SE | Sda |
| 20 | Desi Devrika Devra, S.H.I, M.Si | Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding |
| 21 | Riyen Perdana, SE | Sda |
| 22 | Dr. Rohani, M.Pd | Sda |
| 23 | Budi Hazmor | Sda |
| 24 | Suzisni Ade Putra, M.Si | Sda |
| 25 | Muhammad Khairi, SE | Agensi LPSE Kemenag |
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Mei 2020 s/d 31 Desember 2020
Bahwa pada tanggal 30 desember 2019, Terdakwa memerintahkan dan menunjuk secara lisan saksi Febriati yang bukan merupakan Pelaksana SiRUP, untuk mengumumkan dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, “dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider.”
Bahwa kemudian walaupun pada tanggal 30 Desember 2019 UIN SUSKA RIAU telah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin selaku Rektor dan KPA UIN SUSKA RIAU tidak melaksanakan pemilihan penyedia internet tahun 2020 dengan metode e-purchasing tersebut, melainkan terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dan mengadakan perikatan dengan menggunakan Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dengan Universitas Islam Negeri SUSKA Riau Nomor : Tel.02A/HK 000/WTL-1H10000/2020, No.UN.04/R/HM.01/ 026/2019 tanggal 02 Januari 2020, namun baru ditandatangani pada bulan April 2020.
Bahwa dikarenakan kontrak tertanggal 02 Januari 2020 tersebut baru ditandatangani pada bulan April 2020, terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU melalui Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan Surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak kepada Kepala kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Pekanbaru (KPPN) nomor: 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020, dengan tujuan agar dapat dilakukan pembayaran.
Bahwa terdakwa mengetahui jika kegiatan Layanan Internet pada UIN SUSKA RIAU telah dilaksanakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dimulai pada bulan Januari 2020, atas permintaan dan kesepakatan antara Sdr. Benny Sukma Negara dengan Saksi Arieffan Hardi yang mewakili pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR.
Bahwa untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus tahun 2020, terdakwa menunjuk Saksi Safarin sebagai PPK Rupiah Murni berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, namun terdakwa selaku KPA mengambil alih tugas dan kewenangan PPK dalam hal mengadakan, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tugas kewenangannya juga diatur pada Surat Keputusan Rektor No. 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 terutama pada Poin 2:
Huruf (c) yaitu Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Huruf (f) yaitu Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Layanan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor: Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR., namun terdakwa selaku KPA Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut, hal ini bertentangan dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum “biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN”.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat isinya menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan UIN SUSKA RIAU yang merupakan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara, sehingga pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut melainkan hanya memerlukan Kontrak Berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020 tidak teregister pada buku register UIN SUSKA RIAU tahun 2020.
Adapun rincian layanan dan biaya berdasarkan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa, sebagai berikut:
IP Transit Global
IP Transit Domestik
Bahwa layanan service internet sebesar 1000 Mbps IP Transit Domestik dan 1000 Mbps IP Transit Global, sebagaimana tertuang di dalam Kontrak Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 tidak didasari dengan kajian, analisa, ataupun perhitungan tingkat kebutuhan Internet UIN SUSKA RIAU secara nyata, yang seharusnya dituangkan di dalam Term Of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), namun faktanya hanya mengikuti dari tahun-tahun sebelumnya dan menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia di dalam DIPA.
Bahwa Terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, yang mana terdapat item layanan yang bukan hanya layanan internet yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR kepada UIN SUSKA RIAU melainkan layanan tambahan (Added value) seperti layanan Metro-e, Layanan Pelatihan, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server dan layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, yang mana item-item layanan tambahan tersebut merupakan permintaan lisan dari sdr. Benny Sukma Negara.
Bahwa layanan internet tahun 2020, berdasarkan kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 dengan nilai perbulan Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan oleh UIN SUSKA RIAU selama 12 (dua belas) bulan namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan/terealisasi setiap bulannya, antara lain:
| No | Layanan | Lokasi | Lebar Pita | Durasi | Biaya Bulanan | Biaya 12 Bulan |
| 1. | Metro Pembawa IP Transit | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 2000 Mbps | 12 | 222.727.000 | 2.672.724.000 |
| 2. | | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 1000 Mbps 1000 Mbps | 12 | ||
| 3. | Metro E Backhaul | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 500 Mbps | 12 | ||
| 4. | Metro- E Client | Jl. Sukajadi, Haji Ahmad Dahlan | 500 Mbps | 12 | ||
| 5. | Maintance Fiber Optic antar Gedung | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | 1 Paket | 12 | ||
| 6. | Pelatihan | - | 1 Paket | 12 | ||
| 7. | Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50 % dari total kerusakan) | Jl.HR Soebrantas 115 Panam | - | 1 x Penggantian | ||
| Sub total | 222.727.000 | 2.672.724.000 | ||||
| PPN 10 % | 22.272.700 | 267.272.400 | ||||
| GrandTotal | 244.999.700 | 2.939.996.400 | ||||
Untuk layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak pihak UIN hanya menerima kiriman Battery Pack untuk Server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan sdr. Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).
Bahwa atas permintaan lisan sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD, berdasarkan Kontrak Belangganan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Pejabat Penandatangan SPM melalui KPPN Pekanbaru membayar biaya layanan sesuai kontrak berlangganan dengan diskon yang diberikan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR sebesar 69.12% (enam puluh sembilan koma dua belas persen) untuk IP Transit dan Metro. sedangkan untuk diskon seluruhnya sebesar 64.32% (enam puluh empat koma tiga puluh dua persen), dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Layanan | Diskon | Tarif | |
| IP Transit Global 1000 Mbps | 71.47% | : | Rp. 1.523.324.500 | |
| IP Transit Global 1000 Mbps | 62.00% | : | Rp. 420.386.400 | |
| Total IP Transit | 69.85% | : | Rp. 1.943.710.900 | |
| Metro-e Backhaul (500Mbps) | 60.93% | : | Rp. 111.810.000 | |
| Metro-e Client (500Mbps) | 60.93% | : | Rp. 111.810.000 | |
| Total Metro | 60.93% | : | Rp. 223.620.000 | |
| Maintenance FO 1 Paket | - 7.00% | : | Rp. 251.450.000 | |
| Maintenance Baterry | - 7.00% | : | Rp. 66.875.000 | |
| Pelatihan | - 7.00% | : | Rp. 187.393.100 | |
| Total | : | Rp. 505.393.100 | ||
| Total Opportunity Revenue Connectivity | : | Rp. 2.167.330.000 | ||
| Total Opportunity Revenue Service | : | Rp. 505.393.100 | ||
| Grand Total | : | Rp. 2.672.724.000 | ||
Bahwa pada tahun 2020, UIN SUSKA RIAU telah melakukan pembayaran kepada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR, dengan rincian sebagai berikut:
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00308/SPM-LS/424157/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00341/SPM-LS KONTRAKTUAL/424157/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00399/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Bahwa pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR selaku provider internet telah menerima dana berdasarkan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) SATKER, dengan rincian sebagai berikut:
dokumen SP2D nomor 200081303003295 tanggal 08-05-2020 dengan nilai Rp.979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303003878 tanggal 29-05-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303004330 tanggal 15-06-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303005112 tanggal 16-07-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303006339 tanggal 28-08-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303007235 tanggal 25-09-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303008045 tanggal 21-10-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303009095 tanggal 18-11-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
dokumen SP2D nomor 200081303000531 tanggal 16-12-2020 dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Laily Kurniati, dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kabag Keuangan di UIN Suska Tahun 2020 s.d sekarang.
Bahwa dalam Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 saksi tidak ada kaitan, saksi hanya sebagai Kabag Keuangan di UIN Suska Tahun 2020 s.d sekarang.
Bahwa Saksi melaksanakan fungsi pelaksanaan anggaran berdasarkan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), unit mengajukan dokumen pencairan melalui kasubag verifikasi dan SIMAK BMN dengan cara mengecek kelengkapan dokumen sesuai ceklis lalu setelah disiposisi oleh Kasubag verifikasi kemudian diteruskan ke PPK kemudian PPK mendisposisi ke kabag Keuangan untuk diproses pembayarannya.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi menerima POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) dari bagian perencanaan UIN Suska Riau pada awal tahun 2020 yang ditandatangani oleh Rektor.
Bahwa setelah menerima POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) saksi langsung menyerahkan ke Kasubag Verifikasi dan Kasubag Pelaksana Anggaran serta Bendahara untuk memastikan kegiatan tersebut ada di dalam POK.
Bahwa saksi mengetahui MoU tersebut setelah masuk dokumen pencairan pembayaran kegiatan pengadaan internet pada tahun 2020 dan 2021 dimana MoU dan Kontrak Berlangganan internet tersebut merupakan syarat dalam mengajukan pembayaran pembayaran layanan internet kampus UIN Suska Riau.
Bahwa bagian keuangan memperoleh MoU tersebut dari Bendahara tanpa dipertanyakan oleh saksi darimana perolehan MoU tersebut.
Bahwa saksi mengetahui adanya MoU antara PT. Telkom Indonesia dengan UIN Suka Riau pada bulan Januari tahun 2020 yang saksi tanyakan kepada kepala PTIPD BENNY SUKMA NEGARA.
Bahwa saksi menerangkan dalam proses pencairan PT. Telkom Indonesia tahun anggaran 2020 ada permintaan dari kepala PTIPD BENNY SUKMA NEGARA melalui telfon untuk segera membayarkan tagihan PT. Telkom Indonesia tetapi saksi lupa kapan waktu hal tersebut ditanyakan, kemudian saksi jelaskan Bahwa benar proses pencairan sedang diproses oleh Bendahara.
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan PTIPD dalam hal ini sdr.Benny Sukma Negara ketika itu Bahwa benar dirinya dihubungi oleh PT. Telkom Indonesia sebagai pelanggan layanan internet mewakili UIN Suska Riau.
Bahwa pembayaran pertama layanan internet kampus UIN Suska Riau tahun 2020 pada 08 Mei 2020 senilai Rp 979.998.800 untuk pembayaran internet di bulan Januari s/d April 2020.
Bahwa saksi tidak ada menerima fee dari pihak penyedia ataupun dari pihak UIN Suska Riau, tetapi saksi tidak tahu apabila ada pihak – pihak lain yang menerima fee dari proses pencairan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pembayaran dilakukan pada bulan Mei 2020 oleh UIN Suska Riau yang saksi dokumen permohonan pembayarannya masuk ke Keuangan pada 08 Mei 2020.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pembayaran dilakukan pada bulan Juni 2021 oleh UIN Suska Riau yang saksi ketahui dokumen permohonan pembayarannya masuk ke UIN SUSKA pada tanggal 01 April 2021.
Bahwa Saksi melaksanakan tugas verifikasi anggaran sebagai berikut:
Kelengkapan Dokumen seperti Bon Toko, SP. Bayar, kwitansi, SPTJM, Kontrak, Invoice, POK, masuk ke bagian sub koordinator verifikasi dan simak BMN.
Bahwa POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dibawah Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa saksi mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dari dokumen POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), dan keterkaitan saksi dengan kegiatan tersebut pada Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 adalah mengecek kelengkapan dokumen pencairan.
Bahwa sumber anggaran kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 adalah RM (Rupiah Murni) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Bahwa dapat saksi jelaskan sumber dana BLU (Badan Layanan Umum) berasal dari RM (Rupiah Murni) / APBN (Anggaran Perbelanjaan Bendahara Negara).
Bahwa besaran anggaran kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.939.996.400,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang tercantum di dalam DIPA UIN Suska Riau Nomor : DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019.
Bahwa besaran anggaran kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dari bulan Januari 2021 s.d Maret 2021sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus rupiah).
Bahwa Dokumen Kontrak berlangganan beserta Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan KPA Universitas Islam Negeri Suska Riau salah satu syarat untuk pencairan pembayaran.
Bahwa Tahun Anggaran 2020 yang menandatangani kontrak antara Rektor UIN SUSKA RIAU Prof. Dr. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag.M.Ag dengan Ganeral Manager PT Telkom Indonesia (Persero) SULKAN sedangkan untuk tahun 2021 Januari s/d Maret ditandatangani oleh Plt. Rektor yaitu Prof. Dr. Suyitno, M.Ag.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa kontrak berlagganan dan MoU dengan PT Telkom tentang pengadaan jaringan internet di UIN SUSKA Riau TA 2020 yang menandatangani adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimana setahu saksi yang berwenang menandatangani Kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditunjuk dalam hal ini adalah sdr.Safarin.
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada aturan dari pemimpin BLU terkait pengadaan barang jasa pemerintah pada Pengadaan Jaringan Internet di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Bahwa alur pencairan RM (Rupiah Murni) dengan cara mengupload nomor Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) kemudian dokumen diproses melalui aplikasi ESPM Kemenkeu, selanjutnya setelah disetujui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan selanjutnya dilakukan pembayaran langsung ke rekening Penyedia dari rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Bahwa besaran anggaran kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 2.939.996.400,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang tercantum di dalam DIPA UIN Suska Riau Nomor : DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019.
Bahwa para pihak terkait dalam kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2020 s.d November 2020: Rektor yaitu Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag. M.Ag.;
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nopember 2020 s/d Mei 2021: Plt. Rektor yaitu Prof. Dr. Suyitno, M.Ag.;
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mei 2021 s/d Desember 2021: Rektor yaitu Prof. Dr. H. HAIRUNAS, M.Ag.;
Bendahara Pengeluaran : Sdr. Subroto, SE.
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Sdr. Rika Anggraini
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) internet 2020 : Sdr. Safarin.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) internet 2021 : Sdr. Ramli Jantan Abdullah MM dan Sdr. Muh. Khairi.
Rekanan/Pelaksana Kegiatan :
PT. Telkom Indonesia (Tahun 2020)
PT. Telkom Indonesia (Januari 2021 s.d Maret 2021)
PT. Mayatama Solusindo (April 2021 s.d Desember 2021)
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa kontrak berlagganan dan MoU dengan PT Telkom tentang pengadaan jaringan internet di UIN SUSKA Riau TA 2020 yang menandatangani adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimana setahu saksi seharusnya yang berwenang menandatangani Kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditunjuk dalam hal ini adalah sdr.Safarin.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Surat Pesanan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi tidak tahu harga yang ditetapkan pemerintah terkait Pengadaan Jaringan Internet di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada aturan dari pemimpin BLU terkait pengadaan barang jasa pemerintah pada Pengadaan Jaringan Internet di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi RIKA ANGGRAINI, S.E., dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) UIN Suska Riau Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 0001/R/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Menerima dan menyimpan dana dari UP BLU dan RM pada Universitas dan Fakultas;
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari BLU dan RM ;
Melakukan pembayaran yang danannya bersumber dari UP BLU dan RM pada Universitas dan Fakultas ;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan/ tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarika dana ;
Melakukan pemotongan / pemungutan dari pembayaran yang dilakukan atas kewajiban kepada negara ;
Menyetor pemotongan / pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
Menatausahakan transaksi UP BLU dan RM pada Universitas dan Fakultas;
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP, BPPharus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran BPP mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran setiap bulannya dan diketahui oleh PPK
Bahwa kaitan Terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Internet Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 0001/R/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa sumber anggaran kegiatan Layanan Internet Kampus di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 adalah dari APBN (Rupiah Murni).
Bahwa sumber anggaran kegiatan Layanan Internet Kampus di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 adalah masuk ke dalam mata anggaran rutin dengan kode mata anggaran 522119.
Bahwa di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 terdapat mata anggaran pengadaan barang/jasa dengan kode mata anggaran 53.
Bahwa besaran pagu anggaran kegiatan Pengadaan Internet Jaringan di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar sekitar Rp. 2.940.000.000,- (dua millyar sembilan ratus empat puluh juta ribu rupiah) yang tercantum di dalam DIPA UIN Suska Riau Nomor : SP DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019, Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2021 Saksi tidak mengetahuinya, karena Saksi tidak lagi bertugas sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran.
Bahwa dimulai pembayaran terhadap kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 pada bulan Mei 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00341/SPM-LS KONTRAKTUAL/424157/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00399/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa Saksi membantu membuat Surat Perintah Membayar (SPM) atas perintah lisan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Bahwa Saksi baru membuat SPM (surat perintah membayar) untuk pembayaran langganan internet kantor UIN Suska Riau di bulan Mei 2020 dikarenakan Saksi baru menerima kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dari Sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau.
Bahwa Saksi tidak ada menerima dokumen pendukung tersebut, Saksi hanya menerima secarik kertas dari PPK yang berisi nomor surat dokumen pendukung untuk Saksi masukan ke dalam SPP dan SPM.
Bahwa Jenis dan Sifat Pembayaran adalah Pembayaran Langsung (LS) Non tunai, yang mana kami bendahara tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA) dikarenakan kami BPP hanya bertanggungjawab sebatas pengeluaran dana Uang Persediaan (UP) yang dikelola.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan monitoring ataupun bertanya di bagian Bendahara terkait kegiatan Pengadaan Layanan Internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi melakukan pengujian kecocokan data antara kontrak dan Invoice. Saksi melaksanakan tugas sesuai dengan arahan dari PPK dan PPSPM karena Saksi selaku BPP hanya membuat SPM untuk penelitian SPM jadi tanggung jawab PPSPM.
Bahwa Saksi membuat surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak kepada Kepala kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Pekanbaru (KPPN) nomor : 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020 yang di tanda tangani oleh Drs.H. Ahmad Supardi,MA. Selanjutnya surat tersebut mendapat balasan dari KPPN perihal Dispensasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Kontrak dengan nomor : S-749/WPB.04/KP.0103/2020 tanggal 28 April 2020 yang di tanda tangan oleh Kepala Kantor atas nama Khairil Indra. Pembuatan surat dispensasi ini bukan tupoksi Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Hanya beliau meminta bantuan Saksi untuk membuat surat tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada menerima dokumen pendukung tersebut, Saksi hanya menerima secarik kertas dari PPK yang berisi nomor surat dokumen pendukung untuk Saksi masukan ke dalam SPP dan SPM.
Bahwa Jenis dan Sifat Pembayaran adalah Pembayaran Langsung (LS) Non tunai, yang mana kami bendahara tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA) dikarenakan kami BPP hanya bertanggungjawab sebatas pengeluaran dana Uang Persediaan (UP) yang dikelola.
Bahwa Saksi masih menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 0015/R/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2021 namun pada tanggal 1 Juni 2021 yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk Tahun Anggaran 2021 adalah Pak Adi Cahyadi.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tahun 2021 dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 tidak ada tagihan invoice dan juga tidak pernah dilakukan pembayaran atas langganan internet kampus pada tahun 2021.
Bahwa Yang bertanggungjawab atas langganan internet adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini sdr. Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag selaku Rektor UIN Suska Riau dikarenakan KPA yang ditunjuk sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk bertanggungjawab atas pelaksanaan DIPA UIN Suska Riau.
Bahwa Aturan yang Saksi pedomani terkait pembayaran langganan internet kampus adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Pengeluaran Tahun Anggaran 2020.
Bahwa realisasi penggunaan Anggaran untuk Langganan Internet Tahun Anggaran 2020 dengan kode Akun 522119 berdasarkan Aplikasi KEMENKEU OM-SPAN sebesar Rp.3.041.813.900,- (tiga milyar empat puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan untuk tahun anggaran 2021 Saksi tidak tahu.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Menerima dan menyimpan dana dari UP BLU dan RM pada Universitas dan Fakultas;
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari BLU daN RM;
Melakukan pembayaran yang danannya bersumber dari UP BLU dan RM pada Universitas dan Fakultas;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan/ tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarika dana ;
Melakukan pemotongan / pemungutan dari pembayaran yang dilakukan atas kewajiban kepada negara ;
Menyetor pemotongan / pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara ;
Menatausahakan transaksi UP BLU dan RM pada Universitas dan Fakultas ;
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP, BPPharus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran BPP mempunyai kewajiban menyampaikab laporan pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran setiap bulannya dan diketahui oleh PPK
Bahwa besaran pagu anggaran kegiatan Pengadaan Internet Jaringan di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 3.041.814.000,- (tiga milyar empat puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) yang tercantum di dalam DIPA UIN Suska Riau Nomor : SP DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019 (DIPA AWAL).
Bahwa saksi baru membuat SPM (surat perintah membayar) untuk pembayaran langganan internet kantor UIN Suska Riau untuk melakukan pembayaran di bulan Mei 2020 sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dan Invoice.
Bahwa saksi tidak bisa menghitung volume dan satuan layanan sesuai dengan kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020, dikarenakan yang bisa menghitung volume dan satuan layanan tersebut adalah PTIPD namun PTIPD tidak pernah melaporkan kepada saksi sehingga untuk pembayaran saksi tidak tahu ketersediaan jaringan sudah sesuai atau belum dengan kontrak berlangganan tersebut.
Bahwa pada tahun 2020 saksi tetap membuat Surat Perintah pembayaran (PPK An. Safarin Nasution) karena mengikuti rutinitas dengan jenis kegiatan langganan jasa (rutin), hal tersebut saksi lakukan setelah mendapatkan surat perintah membayar (SPM) dari Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Drs. H. Ahmad Supardi, M.A, selanjutnya saksi sebagai bendahara meneruskan lagi ke Pihak KPPN. dari KPPN menguji kebenarannya dengan divalidasi oleh KPPN apabila dokumen tidak sesuai dikembalikan ke Satker, dokumen tersebut sudah sesuai maka terbitlah SP2D (surat perintah pencairan dana ).
Bahwa setelah terbit SP2D maka pencairan dana dimasukkan ke rekening vendor oleh pusat (Kementrian Keuangan).
Bahwa untuk dokumen lainnya (kuitansi, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan) tetap bisa dilakukan pembayaran oleh KPPN hanya di SPM wajib di isi nomor Surat dari Dokumen lainnya (di uraian SPM) jika tidak di isi maka akan di tolak oleh KPPN.
Bahwa terhadap dokumen lainnya sesuai di Note SPM, semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan PPK telah di uji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBN serta kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM
Bahwa saksi membuat surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak kepada Kepala kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Pekanbaru (KPPN) nomor : 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020 yang di tanda tangani oleh Drs.H. Ahmad Supardi,MA. Selanjutnya surat tersebut mendapat balasan dari KPPN perihal Dispensasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Kontrak dengan nomor : S-749/WPB.04/KP.0103/2020 tanggal 28 April 2020 yang di tanda tangan oleh Kepala Kantor atas nama Khairil Indra.
Bahwa pembuatan surat dispensasi ini bukan tupoksi saya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Hanya beliau meminta bantuan Saya untuk membuat surat tersebut.
Bahwa SPM yang saksi buat berdasarkan Invoice dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah Biaya Jasa Layanan Telkom Solution sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) harga tersebut sudah termasuk pajak.
Bahwa pembayaran kepada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk setelah terbit SPM dan di tanda tangani oleh PPSPM (Drs.H.Ahmad Supardi,MA) di lanjutkan validasi ke KPPN dan di teruskan ke Kantor Pusat (kementrian Keuangan) dan pembayaran ke PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk oleh Kementrian Keuangan langsung ke rekening Vendor.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi DARIYUSMAN, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Teknisi Jaringan Internal Kampus UIN Suska Riau, yang mana Saksi lebih kepada pekerjaan Fisik Jaringan Internal UIN Suska Riau seperti Penyambungan Kabel LAN yang putus, pengecekan perangkat WiFi secara fisik dan perangkat switch (pencabangan jaringan), dan juga apabila ada kendala seperti kerusakan pada Fiber optic yang kami alami dari Pihak PTIPD melaporkan ke Pihak PT. Telkom Indonesia melalui Whatsapp Group antara PTIPD dan Pihak Telkom.
Bahwa setahu Saksi dilakukan dengan cara MoU antara Pihak UIN Suska Riau dengan Pihak PT. Telkom, yang sepengetahuan Saksi dilakukan oleh Rektor (terdakwa Akhmad Mujahidin) dengan pihak PT. Telkom Indonesia.
Bahwa benar dilakukan rapat internal yang dipimpin oleh Sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD mengenai spesifikasi teknis di akhir tahun 2019.
Bahwa disini awalnya pada akhir tahun 2019 yang Saksi tidak ingat pasti tanggal dan bulannya, Saksi mendapat undangan rapat melalui aplikasi group telegram dari Sdr. Benny Sukma Negara untuk membahas spesifikasi teknis kebutuhan internet TA. 2020. Saat Saksi masuk ke dalam ruang rapat di lantai dua Gedung PTIPD, sudah ada beberapa orang teman kerja di ruangan tersebut dan saat itu slide kebutuhan spesifikasi teknis tersebut sudah ditampilkan melalui infocus oleh Sdr. Benny Sukma Negara. Saat Saksi lihat, spesifikasi teknis yang ditampilkan oleh Sdr. Benny Sukma Negara merujuk ke Spesifikasi teknis kebutuhan internet tahun sebelumnya. Adapun spesifikasi teknis kebutuhan internet yang ditampilkan adalah berupa kebutuhan bandwidth, Ip Transit.
Bahwa pada saat pembahasan spesifikasi teknis kebutuhan internet tersebut tidak ada membahas kebutuhan Pelatihan Internet, Maintenance Fiber Optik Antar Gedung, dan pergantian battery pack, namun semuanya sudah disiapkan oleh Sdr. BENNY SUKMA NEGARA.
Bahwa saksi tidak pernah menganalisa Perangkat Jaringan untuk Layanan Internet Kampus Tahun 2020 dikarenakan tidak ada perintah dari Kepala PTIPD (Pak Benny Sukma Negara).
Bahwa saksi pernah Perbaikan perangkat yang bermasalah untuk Layanan Internet Kampus Tahun 2020 seperti Perbaikan Kabel LAN, Wifi, dan perangkat Switch.
Bahwa saksi dalam Memonitoring Perangkat Jaringan melalui aplikasi monitoring (solarwind) tidak pernah membuat Laporan Aplikasi Solar WIND untuk monitoring jaringan.
Bahwa pernah menerima pelatihan satu kali yaitu pelatihan docker dan Kubernetes selama 3 hari namun Saksi tidak ingat kapan tanggal pastinya diakhir bulan September 2020 sampai awal bulan Oktober 2020 yang melakukan pelatihan adalah dari Pihak PT. Telkom Indonesia.
Bahwa saksi sebagai Tim Network di PTIPD ada membuat laporan terhadap jaringan Lost/ putus dan penggunaan internet setiap bulannya pada tahun 2020 kepada Kepala PTIPD, namun Saksi ada mengcapture MRTG (Multi Router Traffic Grapher) saat jaringan Lost / putus saja dan melaporkan kepada pimpinan PTIPD melalui WA Grup atau Telegram.
Bahwa yang menjadi acuan atau control dari PTIPD untuk dapat memastikan tentang Layanan baik dari segi kualitas maupun kuantitas telah diterima dengan baik oleh Kampus UIN SUSKA Riau dari Provider Internet melalui aplikasi MRTG (the Multi Router Traffic Grapher) dari Provider Internet sebagai sebuah aplikasi yang digunakan untuk memantau beban trafik secara grafis pada link jaringan secara harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
Bahwa saksi sebagai Tim Network di PTIPD mengetahui berapa kapasitas internet yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk pada tahun 2020.
Bahwa tidak pernah dilakukan speed test bandwith pada tahun 2020 untuk provider internet PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa Maintenance fiber optic antar gedung adalah penyambungan kabel Fiber Optic ketika putus.
Bahwa untuk KAK untuk Layanan Internet Kampus TA. 2020 tidak ada, yang ada hanya Spesifikasi Teknis Kebutuhan Layanan Internet sesuai dengan Surat Nomor : Un.04/UPT.II/KU.01.1/262/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD. Sedangkan KAK untuk Layanan Internet Kampus TA. 2021 hanya dibuatkan draft KAK dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Rektor saat itu (terdakwa Akhmad Mujahidin) dan ditandatangani oleh Sdr. Benny Sukma Negara dengan Surat Nomor : B-186/Un.04/UPT.II/KU.00.1/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020.
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai SLA dan Saksi baru mengetahui SLA tersebut dari Sdr. Indra Mulya Saputra yang meminta langsung kepada PT. Telkom dan Saksi baru melihat dokumen SLA pada saat pemeriksaaan oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. Telkom menyediakan Bandwith Internet untuk UIN Suska Riau TA. 2020 sesuai dengan apa yang diminta/dibutuhkan oleh UIN Suska Riau berdasarkan Spesifikasi Teknis Internet TA. 2020 dan Draft KAK TA. 2021, karena tidak ada pekerjaan Speed test dan juga tidak ada dokumen nya sehingga Saksi tidak tahu apakah sesuai atau tidaknya dengan permintaan bandwith oleh UIN Suska Riau kepada PT. Telkom sebagai Penyedia Bandwith.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi INDRA MULIA SYAFUTRA, , dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku staff admin server di PTIPD SUSKA Riau berdasarkan peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Laksana adalah sebagai berikut:
Manajemen, administrasi, pemeliharaan dan trouble shooting server DHCP server, DNS server, web server dan Data base server;
Monitoring dan operasioal pihak provider internet (monitoring MRTG / Monitoring Router Traffic Grapher);
Monitoring dan operasional fiber optic.
Bahwa PTIPD adalah salah satu unit yang ada UIN SUSKA RIAU yang mengurusi tentang sistem informasi, data elektronik dan jaringan internet maupun jaringan lokal di lingkungan UIN SUSKA RIAU. Sedangkan kepengurusannya terdiri dari kepala dan staf yang diatur dalam peraturan tentang organisasi dan Tata Kelola UIN SUSKA RIAU dimana untuk tahun 2020 s/d Maret 2021 kepala PTIPD adalah sdr.Benny Sukma Negara, sedangkan staffnya ada 15 orang yaitu Darisman, Indra Mulia, Fauzi, Tommy, Adri, dmana kepengerusan PTIPD ditunjuk berdasarkan SK Rektor.
Bahwa Adapun dalam MoU antara UIN Suska Riau dengan PT. Telkom ditandatangani oleh Terdakwa Ahkmad Mujahidin.
Bahwa untuk tahun 2020 PTIPD tidak ada menyediakan dan melaporkan Dokumen MRTG (Multi Router Traffic Grapher).
Bahwa dapat Saksi jelaskan, pada tahun kapasitas penggunaan jaringan internet pada saat itu rata-rata maksimal sekitar 800 Mbps dengan jumlah pengguna rata-rata sekitar 1500 sampai dengan 3000 orang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi kontrak pengadaan internet tahun 2020 oleh PT Telkom Indonesia namun Saksi dan tim di PTIPD ada melakukan rapat membahas spek teknis internet yang dibutuhkan oleh UIN SUSKA RIAU yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Rektor pada tanggal 27 Desember 2019 berisi tentang Spesifikasi Kebutuhan BandwidthInternet 2020. Dapat Saksi tambahkan, Bahwa benar Saksi diundang rapat melalui grup telegram oleh sdr. Benny Sukma Negara untuk membahas spesifikasi teknis internet tahun 2020 dan saat Saksi datang ke ruang rapat lantai 2 gedung PTIPD, spesifikasi teknis tersebut sudah ditampilkan di papan layar (infokus) oleh Pak BENNY SUKMA NEGARA. spesifikasi teknis tersebut mengacu ke spesifikasi teknis kebutuhan internet tahun sebelumnya, dan kami tidak ada membahasnya.
Bahwa untuk TA 2020, PTIPD mengirimkan surat ke Rektor yang isinya permintaan langganan internet 2020 yang dilengkapi spesifikasi kebutuhan bandwith, dimana dalam surat tersebut rencana kebutuhan yang diusulkan oleh PTIPD adalah:
Global 1000Mbps
Domestik 1000Mbps (include GGC)
Metro link 500 mbps
Metro link Backup 500 mbps
Bahwa adapun tahun 2020, menggunakan jasa provider PT. Telkom Indonesia dengan kontrak MoU berbasis dedicated yang artinya pembayarannya tetap sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa dapat Saksi jelaskan dari bulan Maret tahun 2020 kampus UIN Suska Riau tidak ada melaksanakan pembalajaran di kampus melainkan pembelajaran dilaksanakan secara online, namun kami tim PTIPD tidak ada mendata berapa jumlah internet yang diterima oleh UIN SUSKA.
Bahwa pihak UIN SUSKA Riau dalam hal ini PTIPD tidak ada melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak layanan jaringan internet dengan PT. Telkom mengingat mahasiswa melakukan perkuliahan secara daring dari rumah masing-masing guna mengkaji diperlukannya melakukan adendum kontrak pada tahun 2020.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada ganti rugi untuk layanan internet oleh PT. Telkom.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada jaringan terputus antar gedung dan jika ada apakah pernah dilakukan maintenance/ perbaikan/ pemeliharaan terhadp jaringan terputus antar gedung yang dilakukan oleh pihak provider PT. Telkom.
Bahwa Saksi jelaskan, hingga layanan berakhir Saksi tidak pernah melihat kontrak.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran penyedia layanan jaringan internet PT. Telkom Indonesia pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Internet Jaringan pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Maret tahun Anggaran 2021.
Bahwa jika jaringan terputus Saksi selaku staff PTIPD bagian jaringan dan server membuat laporan melalui WhatsApp grup atau Telegram Grup terkait putusnya jaringan dan Saksi serahkan kepada Pak Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD UIN SUSKA Riau.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang nilai restitusi.
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai SLA (Service Level Agreement) dan Saksi baru mengetahui SLA dari sdr. Benny Sukma Negara dan setelah adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Bahwa terhadap data Availability Layanan Costumer Care Saksi baru tahu setelah setelah meminta data kepada PT. Telkom dikarenakan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kontrak hingga akhir layanan selesai namun Saksi pernah lihat MoU setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang mana dalam MoU tersebut Saksi terkejut tercantum nama Saksi sebagai contact person, yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa tujuan dilakukan MoU untuk dilakukan pengadaan internet.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi YULIZAR ILYAS, S.Ag., MA., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adapun keterkaitan Saksi dengan kegiatan tersebut adalah Saksi pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN SUska Riau dan sekaligus melekat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Suska Riau.
Bahwa secara umum tugas ULP adalah menerima dokumen dari PPK berupa HPS, KAK, Spesifikasi Teknis dan lain-lain, kemudian ULP menelaah dokumen dimaksud, selanjutnya untuk pelaksanaannya terhadap kegiatan dengan nilai Rp. 200 juta kebawah ULP menunjuk Pejabat Pengadaan dan untuk nilai diatas Rp. 200 juta ULP menetapkan Kelompok Kerja (Pokja).
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan anggaran Kegiatan Layanan Internet Kampus UIN Suska tahun 2020, adapun untuk Kegiatan Layanan Internet Kampus UIN Suska tahun 2021, setahu Saksi selaku Kabag Umum yang mengusulkan adalah Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, M.T. selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD), surat masuk dari PTIPD berupa Hasil Survey Harga Bandwith Internet pada tanggal 20 Januari 2021 yang dilampirkan Rekapitulasi Hasil Survey Harga, kemudian surat Usulan Anggaran dan Survey tersebut Saksi teruskan ke Biro AUPK, dari Biro AUPK diteruskan ke Wakil Rektor (WR) II (Keuangan dan Kepegawaian), kemudian surat tersebut dikembalikan kepada Biro AUPK, dari Kepala Biro AUPK diteruskan kepada Saksi selaku Kabag Umum, selanjutnya surat tersebut Saksi serahkan kepada Sekretaris ULP yaitu Sdr. DR. HENDRI dengan disposisi untuk dipelajari.
Bahwa Saksi tidak tahu jenis belanja untuk Kegiatan Layanan Internet pada tahun 2020 dan tahun 2021, yang bisa menjelaskan adalah Bagian Keuangan.
Bahwa terhadap Kegiatan Layanan Internet Kampus pada TA. 2020 maupun 2021 tidak masuk dalam Kegiatan Rutin Bagian Umum.
Bahwa pada saat Saksi menjabat selaku Kabag Kerjasama dan Kelembagaan tidak pernah mengetahui bahkan melihat Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dengan UIN Suska Riau Tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor : Tel.02A/HK 000/WTL-1H10000/2020, No. UN.04/R/HM.01/026/2019 tanggal 02 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Sdr. SULKAN selaku General Manager Wilayah Telekomunikasi Riau Daratan dan PT. Telekomunikasi Tbk, dengan terdakwa Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag., M.Ag. selaku Rektor UIN Suska Riau. Dan Saksi tambahkan Bahwa benar surat atau Nota Kesepakatan itu tidak pernah diterima dan terdaftar di Bagian Kerjasama dan Kelembagaan, begitu juga pada saat Saksi menjabat sebagai Kabag Umum, Saksi tidak pernah melihat dan menerima surat tersebut.
Bahwa pada tahun 2019 Bagian Kerjasama dan Kelembagaan tidak pernah melakukan Kerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau, tidak pernah ada Peraturan Pimpinan BLU/Rektor yang mengatur tentang Pengadaan Barang atau Jasa pada BLU jadi hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden Pengadaan Barang atau Jasa yang berlaku.
Bahwa terhadap Kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus UIN Suska Riau pada Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tidak masuk dalam kegiatan dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) karena tidak ada pengajuan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari PPK yang diberikan kepada ULP dan ULP tidak pernah melakukan kajian tentang jenis Pengadaan khususnya terhadap Kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sampai dengan Maret 2021.
Bahwa pemilihan Penyedia untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di UIN Suska Riau merupakan wilayah tugas dan kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) yang ditunjuk oleh Kepala ULP dengan aturan dasar pelaksanaannya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Saksi selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Suska Riau tidak pernah menunjuk Pokja untuk Pemilihan Penyedia Jaringan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dikarenakan PPK tidak ada mengirimkan dokumen berupa HPS, KAK, Spesifikasi teknis dalam rangka pengadaan barang dan jasa di UIN SUSKA.
Bahwa dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka KPA tidak berwenang menadatangani kontrak pengadaan.
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahukan pemenang dari kegiatan pengadaan jaringan internet 2020 dan PTIPD tidak berwenang menentukan siapa penyedia atau berhubungan langsung dengan pihak penyedia dari layanan jaringan internet di UIN SUSKA karena bukan kapasitasnya selaku Kepala PTIPD.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi ANDRI YANTO, S.E., M.M., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak tahu apa dan dimana tugas pelaksana SiRUP KPA tahun 2020 dan tahun 2021 diatur, akan tetapi secara umum memiliki tugas pokok fungsi mengoperasikan atau sebagai operator aplikasi SiRUP KPA dalam website https://sirup.lkpp.go.id/.
Bahwa yang menjadi Admin/pelaksana SiRUP KPA untuk bulan Januari 2020 s/d bulan April 2020 adalah Sdri. Khalidah Aini, SE dan dilanjutkan pada bulan Mei 2020 s/d bulan Desember 2020 oleh Saksi sensiri sebagai Admin/Pelaksana SioRUP KPA.
Bahwa yang bertanggungjawab pada SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa pada tahun 2020 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Rektor (Januari 2020 s.d Nopember 2020) yaitu terdakwa Prof. Dr. AKHMAD MUJAIDIN, S.Ag., M.Ag.
Bahwa Saksi baru mengetahui untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus TA. 2020 pada saat akan dilakukan pemanggilan/pemeriksaan oleh penyidik Kejari Pekanbaru, saat itu Saksi ketahui ternyata Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet Kampus UIN Suska Riau pada tahun 2020 masuk ke dalam Aplikasi SiRUP yang mana dalam Aplikasi SiRUP tersebut ada RUP yang tayang untuk Pengadaan Lagganan Internet Kampus yang pengadaannya menggunakan metode E-Purchasing, dan Metode tersebut diklik/diumumkan pada tanggal 30 Desember 2019 Jam 19.43 wib. Untuk Langganan Internet Kampus TA. 2020 tersebut diklik/diumumkan oleh Admin SiRUP KPA saat itu yaitu Sdri. Febriati, ST, MM.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya dikarenakan Saksi tidak masuk ke dalam pengurusan Pengadaan Kegiatan Jaringan Internet antara UIN Suska Riau dengan PT. TELKOM Indonesia tahun 2020.
Bahwa yang menentukan metode kegiatan suatu pengadaan pada tahun 2020 adalah PPK yang mana terdapat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Bahwa saksi selaku Pelaksana SIRUP KPA tahun 2020 (Periode 01 Mei 2020 s/d 31 Desember 2020) tidak pernah menerima Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dari PPK/KPA.
Bahwa PPK tidak pernah merevisi atau membatalkan draf paket RUP yang disampaikan ke KPA pada aplikasi SIRUP untuk Kegiatan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun anggaran 2020.
Bahwa Kegiatan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun anggaran 2020 masuk ke dalam rekening belanja anggaran APBN-RM (rupiah murni).
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Layanan Internet UIN Suska Riau tahun 2020 Saksi tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab karena Saksi tidak paham tentang Pengadaan melalui MoU antara pihak UIN Suska Riau dengan PT. Telkom Indonesia pada kegiatan pengadaan internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Saksi sebagai Pelaksana SIRUP KPA pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ada menerima Honor per bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebelum potong pajak.
Bahwa terkait peranan terdakwa Akhmad Mujahidin dalam Kegiatan Pengadaan Layanan Internet UIN Suska Riau TA. 2020 Saksi tidak tahu pasti, namun yang Saksi ketahui Bahwa benar terdakwa Akhmad Mujahidin merupakan Rektor UIN Suska Riau saat itu dan juga sekaligus sebaga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa terkait pengadaan layanan internet UIN Suska Riau TA. 2020 yang dilakukan dengan Metode MoU/Kerjasama antara Pihak UIN Suska Riau dengan PT. Telkom Inonesia Saksi tidak mengetahuinya, begitu pun juga dengan Pengadaan Layanan Internet UIN Suska Riau yang dilakukan dengan Metode MoU/Kerjasama antara Pihak UIN Suska Riau dengan PT. Telkom Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi MUHAMMAD KHAIRI, S.E., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengadaan Layanan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 ataupun Tahun Anggaran 2021 merupakan Kebutuhan Rutin kampus dikarenakan dianggarkan setiap tahunnya.
Bahwa Saksi tidak terlibat pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 sedangkan dalam kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus Tahun 2021 Saksi terlibat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RM, BLU, Rutin, dimana terhitung tanggal 31 Mei 2021 Saksi diangkat sebagai PPK Rektorat UIN SUSKA sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 berdasarkan SK Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 1079 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan DIPA BLU UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah direvisi dengan SK Rektor Nomor 125/R/2021 tanggal 7 Juli 2021. Sedangkan Tahun Anggaran 2020 Saksi tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus.
Bahwa terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai penanggungjawab keuangan untuk seluruh kegiatan.
Bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini pimpinan satker yang menandatangani laporan kinerja tahun 2020.
Bahwa berdasarkan dokumen pengajuan pembayaran oleh PPK sebelumnya Saksi menilai bahwa dokumen tersebut sudah lengkap sehingga Saksi meminta Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatangan SPM An. Ahmad Supardi, MA dan disetujui untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa saksi selaku PPK RM, BLU, Rutin tidak pernah melakukan perhitungan restitusi terhadap kontrak berlangganan nomor K.Tel.1424/HK820/WTl-1H10000/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Bahwa Tidak ada yang memerintah/menyuruh saudara untuk melakukan Permintaan Pembayaran untuk keperluan pembayaran biaya peningkatan akses internet di lingkungan kampus berdasarkan nomor kontrak K.TEL/1409/HK.840/WTL-1H100000/2020 tanggal 30 Desember 2020, sebelum dilakukan permintaan pembayaran, Saksi meminta petunjuk kepada Kepala Biro AUPK (Bpk. Ahmad Supardi) kemudian Saksi disarankan ke KPPN bersama Bendahara untuk menanyakan mekanisme pencairan bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2021.
Bahwa ketika Saksi menjabat menjadi PPK belum ada dilakukan pembayaran dan Saksi mengajukan permintaan pembayaran dikarenakan masih dalam tahun berjalan. Bendahara Pengeluaran Pembantu RM (Adi Cahyadi) membantu menginput SPP, SPM yang sudah ditandatangani kemudian diajukan ke KPPN Pekanbaru untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa pembayaran tersebut merupakan kewajiban UIN Suska Riau dikarenakan menurut kelengkapan dokumen pembayaran yang Saksi teliti sudah lengkap sehingga Saksi mengajaukan permintaan pembayaran.
Bahwa saksi selalu berkomunikasi dengan saksi Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD terkait kondisi layanan Internet Kampus.
Bahwa saksi sebagai Kasubag Pelaksana Anggaran dan Perbendaharaan di Bagian Keuangan Tahun 2019 sejak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Bahwa Pembahasan Anggaran biasanya dilakukan antara bulan Nopember sampai dengan bulan Desember tahun 2019 dan yang melakukan pembahasan Anggaran adalah bagian Perencanaan yang sebelumnya rencana telah diajukan oleh masing-masing Unit/Fakultas.
Bahwa secara umum Saksi mengecek kesesuaian antara dokumen pengajuan pencairan dengan ketersediaan anggaran di DIPA.
Bahwa Pembahasan Anggaran biasanya dilakukan antara bulan Nopember sampai dengan bulan Desember tahun 2019 dan yang melakukan pembahasan Anggaran adalah bagian Perencanaan yang sebelumnya rencana telah diajukan oleh masing-masing Unit/Fakultas.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi FEBRIATI, S.T., M.M., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Admin/Pelaksana SiRUP untuk anggaran 2020 ditunjuk secara lisan oleh Rektor saat itu yaitu Prof. DR. Akhmad Mujahiddin, S.Ag., M. Ag tanpa dibuatkan SK.
Bahwa tugas Saksi sebagai Admin/Pelaksana SiRUP KPA adalah mengupload RKA-KL ke dalam Aplikasi SiRUP dalam website https://sirup.lkpp.go.id/, selanjutnya mengumumkan paket yang telah diinput PPK yaitu Sdri. DR. Suryani. RKA K/L untuk tahun 2020 yang saksi masukkan ke dalam Aplikasi SiRUP yaitu untuk anggaran :
Pengadaan Cleaning Service;
Pengadaan Security;
Pengadaan Langganan Internet Kampus.
yang mana ketiga anggaran tersebut saksi klik atau umumkan pada tanggal 30 Desember 2019.
Bahwa sebagai Admin/Pelaksana SiRUP KPA tahun 2019 untuk meng-klik kegiatan Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau T.A. 2020, Saksi bertanggungjawab kepada Rektor yaitu Prof. DR. Akhmad Mujahiddin, S.Ag., M. Ag.
Bahwa Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan bagian dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Bahwa aplikasi SIRUP KPA berbeda dengan aplikasi SIRUP PPK, dimana aplikasi SiRUP KPA berfungsi untuk :
Mengumumkan RKAKL;
Mengumumkan RUP yang sudah dibuat oleh PPK;
Mendelegasikan wewenang pekerjaan pengadaan kepada PPK;
Verifikasi PPK;
Pembatalan draf paket RUP yang disampaikan oleh PPK.
Sedangkan aplikasi SiRUP PPK berfungsi untuk :
membuat RUP,
membuat paket pengadaan
Bahwa saksi yang meng-klik atau mengumumkan aplikasi SiRUP untuk kegiatan Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau anggaran tahun 2020, yang saksi lakukan pada tanggal 30 Desember 2019.
Bahwa Saksi tidak tahu prosedur dan mekanisme pengadaan melalui aplikasi SiRUP di UIN Suska Riau TA. 2020 karena untuk tahun 2020 saksi tidak masuk dalam Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kasubag Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : Un.04/R/KP.07.6/RHS/03/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani An. Menteri Agama oleh Rektor UIN yaitu Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag.,M.Ag.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mentri Agama RI Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 37, adapun Tugas Pokok, Fungsi, kewenangan dan tanggungjawab jabatan saksi tersebut adalah Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Rencana, Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.
Bahwa DIPA TA. 2020 disahkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada tanggal 12 Nopember 2019 berdasarkan DIPA Nomor : SP DIPA-025.04.2.424157/2020.
Bahwa sampai dengan anggaran disahkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada tanggal 12 Nopember 2019 berdasarkan DIPA Nomor : SP DIPA-025.04.2.424157/2020, dokumen pendukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Term of Reference (TOR) khusus untuk pengadaan internet tidak ada.
Bahwa untuk Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020, PTIPD seingat saksi tidak ada menyampaikan usulan anggaran untuk Langganan Internet secara resmi tertulis ke Bagian Perencanaan Universitas Islam Negeri Suska Riau, karena kegiatan internet ini adalah Kebutuhan Rutin Universitas yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Universitas dalam hal ini Rektor, maka kami dari Perencanaan serta staff Operator Perencanaan menghubungi via telepon Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, ST.,MT. selaku Kepala PTIPD menanyakan terkait besaran Anggaran Langganan Internet yang akan diinput untuk TA. 2020 kemudian Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, ST.,MT. menjawab basaran Anggaran dengan estimasi harga Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) per bulan sehingga total menjadi Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) se-tahun, kemudian Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, ST.,MT. menyampaikan jumlah mahasiswa naik tahun 2020 dan menyerahkan kontrak kerjasama tahun 2019 dan tagihan dari PT. TELKOM ke UIN SUSKA RIAU tahun 2019.
Bahwa untuk Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dalam pengajuan usulan Rencana Anggarannya Tidak ada dokumen pendukung pengajuan rencana anggaran langganan internet kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sampai ke bagian perencanaan pada tahun 2019, hanya berdasarkan pemberitahuan lisan dari Sdr. Benny Sukma Negara, ST., MT. Bahwa benar rencana anggaran untuk Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) per bulan sehingga total menjadi Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh jutab rupiah) se-tahun.
Bahwa berdasarkan arahan dari bagian Perencanaan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama pada saat kegiatan Forum Perencanaan sekira tahun 2019 Bahwa Pengadaan Internet Wajib dilakukan dengan menggunakan metode Pemilihan Penyedia melalui E-Purchasing dikarenakan Penyedia tidak cuman satu provider Internet.
Bahwa setiap kegiatan Pengadaan barang/jasa wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Aplikasi SiRUP yang sudah di lakukan Klik / diumumkan.
Bahwa yang berwenang menetapkan metode pemilihan Kegiatan Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dengan cara berlangganan ataupun dengan metode pengadaan barang/jasa, menentukan Volume Pekerjaan, Uraian Pekerjaan, Spesifikasi Pekerjaan, Jenis Pengadaan, Total Pagu, dan Metode Pemilihan yang telah Saudari umumkan di dalam Aplikasi SiRUP pada tanggal 30 Desember 2019 adalah PPK yaitu Sdri. DR. SURIANI dan KPA yaitu Sdr. Prof. DR. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag.,M.Ag.
Bahwa dilakukan Penentuan Metode Pemilihan untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dengan menggunakan Metode Pemilihan E-Purchasing dilakukan pada bulan Oktober 2019 sebelum DIPA UIN Suska Riau TA. 2020 di sahkan oleh Kemenkeu RI. Dapat juga saksi sampaikan disini, Metode Pemilihan untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dengan menggunakan Metode Pemilihan E-Purchasing dilakukan pada saat Rapat diruang rapat pimpinan yang mana Kabag Perencanaan saat itu yaitu Sdri. Dra. Hanifah Aidil Fitri mengatakan kepada Rektor saat itu Prof. DR. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag Bahwa benar saran dari Kementerian Agama RI untuk Langganan Internet tidak lagi dengan Kerja sama/MoU tetapi dengan menggunakan E-Purchasing atau Tender, saat itu Rektor menjawab agar dilaksanakan sesuai aturan. Setelah mendengar jawaban Rektor tersebut lalu Sdri. Dra. Hanifah Aidil Fitri mengatakan lebih baik dianjurkan terlebih dahulu metode pemilihan untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dengan sistem E-Purchasing namun jika apabila tidak ada Provider Internet yang memenuhi kualifikasi di dalam E-Catalog barulah menggunakan Tender bukan MoU / Kerjasama. Selanjutnya setelah disepakati metode pemilihan dengan menggunakan E-Purchasing, saksi yang ditunjuk sebagai Admin/Pelaksana SiRUP diperintah oleh PPK (DR. Suriani) bersama-sama dengannya menginput Kegiatan Pengadaan Langganan Internet Kampus TA. 2020 ke dalam Aplikasi SiRUP dengan Metode Pemilihan E-Purchasing dan selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2019, Sdri. Dra. Hanifah Aidil Fitri selaku Kabag Perencanaan bertanya kepada saksi apakah untuk Kegiatan pengadaan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sudah diumumkan atau belum, kemudian saksi jawab belum, selanjutnya Sdri. Dra. Hanifah Aidil Fitri memerintah saksi untuk meng-Klik umumkan pada aplikasi SiRUP pada tanggal 30 Desember 2019.
Bahwa yang hadir saat rapat di ruang pimpinan membahas Metode Pemilihan apa yang digunakan untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 adalah :
Prof. DR. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag (Rektor) selaku KPA;
DR. Ahmad Supardi Hasibuan, MA (Kepala Biro AUPK);
Dra. Hanifah Aidil Fitri (Kabag Perencanaan);
DR. Suriani (PPK);
Laily Kurniaty, S.Thi (Kepala UKPBJ saat itu);
Saksi (selaku Kasubbag Perencanaa, Evaluasi, dan Penyusunan Program dan Anggaran)
dan beberapa staff lainnya
Bahwa nilai anggaran Pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Riau untuk Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 276.474.916,- (dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) sehingga total untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp. 3.317.698.992,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) per bulan, sehingga untuk nilai 1 (satu) tahun adalah sebesar Rp. 2.760.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) hal ini saksi ketahui berdasarkan RKA K/L Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya anggaran internet Kampus UIN Suska Riau nilainya selalu berubah setiap tahunnya dan apa yang menjadi dasar perubahan-perubahan nilai tersebut. Dan saksi pernah bertanya kepada Sdr. BENNY SUKMA NEGARA selaku Kepala PTIPD apa sebabnya sehingga anggaran selalu berubah setiap tahunnya, oleh Sdr. BENNY dijelaskan Bahwa hal tersebut sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perkiraan (estimasi) dan juga menyampaikan Bahwa semakin besar anggaran maka semakin besar bandwith yang dapat disewa dan layanan akan semakin baik. Dan kami pernah mendesak Sdr. BENNY SUKMA NEGARA agar menyerahkan dokumen RAB dan TOR Jaringan Internet, akan tetapi yang diberikan kepada kami tetap berupa Kontrak dan Invoice tahun 2019 tanpa adanya dokumen RAB dan TOR Jaringan Internet, karena waktu pengesahan anggaran sudah mendesak, maka terhadap anggaran internet tetap kami ajukan berdasarkan nilai estimasi yang disampaikan Sdr. BENNY. Dan setelah anggaran disahkan, diketahui anggaran jaringan internet tidak di bintang (tidak diblokir), saksi tidak ingat meminta kembali TOR dan RAB yang belum disampaikan ke Bagian Perencanaan hingga saat ini.
Bahwa saksi tidak ada mendapat honor sebagai Pelaksana SIRUP KPA tahun 2019 karena saksi ditunjuk secara lisan oleh Rektor tanpa dibuatkan SK.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini rektor dan PPK.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi Dra. HANIFAH AIDIL FITRI., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Langganan Internet Kampus pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 saksi tidak ikut dalam Proses Pengadaan. Namun tugas saksi saat itu adalah sebagai Kabag. Perencanaan UIN Suska Riau pada 2019 yang Menyusun anggaran kebutuhan UIN SUSKA Riau untuk TA. 2020.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bagian Perencanaan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (Biro AUPK) yaitu Sdr. DR. H. Ahmad Supardi, MA.
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Saksi sebagai Kabag. Perencanaan adalah:
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
Melaksanakan melaksanakan rencana, program dan anggaran;
Melaksanakan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja
Dapat juga saksi sampaikan, Bagian Perencanaan terdiri dari
Sub Bagian Data dan Informasi Perencanaan;
Sub Bagian Penyusunan, Evaluasi, dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Bahwa Admin/Pelaksana SiRUP KPA Tahun 2019 yaitu Sdri. Febriati, ST.
Bahwa Yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada KPA yaitu Rektor Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag.
Bahwa Saksi mengetahuinya yang mana saksi ada memerintahkan Sdri. Febriati, ST untuk menginput dan meng-Klik pada tanggal 30 Desember 2019 untuk Kegiatan Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 ke dalam Aplikasi SiRUP.
Bahwa metode Penyedia yang digunakan dalam Pengadaan Langganan Internet UIN Suska Riau TA. 2020 menggunakan Metode Penyedia E-Catalog dan telah di Klik ke dalam Aplikasi SiRUP.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan hari pastinya dilakukan Penentuan Metode Pemilihan untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dengan menggunakan Metode Pemilihan E-Catalog/E-Purchasing, namun seingat saksi dilakukan pada bulan Oktober 2019 sebelum DIPA UIN Suska Riau TA. 2020 di sahkan oleh Kemenkeu RI.
Bahwa seluruh Program Kegiatan yang ada di dalam RKA-KL TA. 2020, yang anggarannya di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilakukan dengan Metode E-Catalog termasuk Metode Pemilihan untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dengan menggunakan Metode Pemilihan E-Purchasing.
Bahwa Hal tersebut saksi beritahukan pada saat Rapat diruang rapat pimpinan yang mana saksi sebagai Kabag Perencanaan mengatakan kepada Rektor Prof. DR. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag Bahwa benar saran dari Kementerian Agama RI untuk Langganan Internet tidak lagi dengan Kerja sama/MoU tetapi dengan menggunakan E-Catalog atau Tender, saat itu Rektor menjawab agar dilaksanakan sesuai aturan.
Bahwa setelah mendengar jawaban Rektor tersebut lalu saksi mengatakan lebih baik dianjurkan terlebih dahulu metode pemilihan untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dengan sistem E-Catalog namun jika apabila tidak ada Provider yang memenuhi kualifikasi di dalam E-Catalog barulah menggunakan Tender bukan MoU / Kerjasama.
Bahwa selanjutnya setelah disepakati metode pemilihan dengan menggunakan E-Catalog/E-Purchasing, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2019, Saksi bertanya kepada Sdri. Febriati, ST apakah untuk Kegiatan pengadaan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sudah diumumkan atau belum, kemudian dijawab oleh Sdri. Febriati, ST Bahwa belum diumumkan, selanjutnya saksi memerintahkan Sdri. Febriati, ST untuk meng-Klik umumkan pada aplikasi SiRUP dengan didampingi oleh PPK saat itu Sdri. DR. Suriani.
Bahwa yang hadir saat rapat di ruang pimpinan tersebut bukan hanya membahas Pengadaan Langganan Internet Kampus saja tetapi untuk seluruh Anggaran yang dibutuhkan untuk Kampus UIN Suska Riau TA. 2020. Yang hadir adalah :
Prof. DR. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag (Rektor) selaku KPA;
DR. Ahmad Supardi Hasibuan, MA (Kepala Biro AUPK);
Dra. Hanifah Aidil Fitri (Kabag Perencanaan);
DR. Suriani (PPK);
Laily Kurniaty, S.Thi (Kepala UKPBJ saat itu);
Saksi (selaku Kasubbag Perencanaa, Evaluasi, dan Penyusunan Program dan Anggaran).
Dan beberapa staff lainnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui pada pelaksanaannya tidak menggunakan Metode Penyedia secara E-Catalog/E-Purchasing melainkan dengan cara MoU/Kerjasama dengan PT. TELKOM Indonesia karena terhitung tgl. 01 Januari 2020 saksi tidak menjabat sebagai Kabag. Perencanaan lagi dan diganti oleh Sdr. DR. Safarin.
Bahwa seingat saksi pada tahun 2019, saksi pernah mengatakan kepada Sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD Bahwa untuk Pekerjaan pengadaan Internet/bandwith pada UIN Suska Riau seharusnya tidak dilakukan dengan metode Kerjasama/MoU karena untuk Penyedia Internet bukan hanya PT. Telkom saja yang dapat melakukannya tetapi ada juga provider lainnya yang memiliki jasa internet. Kemudian saat itu Sdr. Benny Sukma Negara tidak merespon yang saksi sampaikan.
Bahwa dilain waktu saksi juga pernah menyampaikan kepada Kepala Biro AUPK yaitu Sdr. DR. Ahmad Supardi, MA di tahun 2019 juga namun tidak ingat kapan hari dan tanggalnya pada saat internet kampus UIN Suska Riau selalu rusak-rusak dengan berkata ”Pak, coba kita ganti saja Penyedia Internet untuk Kampus ini, kan bukan hanya 1 Provider yang menyediakan langganan Internet.” dan dijawab oleh Kepala Biro AUPK yaitu Sdr. DR. Ahmad Supardi, MA ”Telkom itu kan satu-satunya perusahaan yang dipakai Pemerintah”.
Bahwa untuk Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020, seingat saksi pihak PTIPD tidak ada menyampaikan usulan anggaran untuk Langganan Internet secara resmi tertulis ke Bagian Perencanaan Universitas Islam Negeri Suska Riau, karena kegiatan internet ini merupakan Keperluan Rutin Universitas bidang pendidikan dan pengajaran maka anggaran tersebut tetap diusulkan. Dikarenakan Pihak PTIPD tidak menyerahkan dokumen usulan anggaran untuk Langganan Internet secara resmi tertulis ke Bagian Perencanaan, maka Sdri. Febriati, ST., MM selaku Kasubbag Perencanaa, Evaluasi dan Penyusunan Anggaran menghubungi Sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD via telepon dan menanyakan mengapa dokumen usulan anggaran untuk langganan internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 tidak diberikan kepada Bagian Perencanaan karena bagian perencanaan akan menginput RKAKL Kebutuhan UIN Suska Riau TA. 2020. Dan saat itu Sdr. Benny Sukma Negara mengatakan kepada Sdri. Febriati, ST., MM, untuk anggaran Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 buat saja mengikuti tahun sebelumnya atau mengikuti Estimasi harga Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) per bulan sehingga total menjadi Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) se-tahun. atas dasar ucapan Sdr. Benny Sukma Negara tersebut, maka kami pada bagian perencanaan memasukkan anggaran langganan internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sebesar Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) se-tahun, yang mana anggaran tersebut kami masukkan pada saat pertemuan pembahasan Pagu Definitif di Jakarta yang akan dibahas oleh APIP di Kementerian Agama RI.
Bahwa anggaran langganan internet untuk UIN Suska Riau TA. 2020 adalah Keperluan tahunan kampus yang setiap tahun harus tersedia anggarannya. Jadi apabila kami tidak menganggarkan dana internet tersebut maka kami akan dimarahi oleh terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN selaku Rektor, serta Sdr. Benny Sukma Negara pasti melaporkan kepada Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN apabila kami tidak menganggarkan anggaran untuk Internet Kampus UIN Suska Riau. Dapat juga saksi sampaikan disini, jika ada kerusakan-kerusakan pada layanan internet, dan dana tidak cukup maka kami pihak perencanaan langsung mendapat teguran oleh Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN dan Sdr. BENNY SUKMA NEGARA. Atas kejadian tersebut maka kami pihak perencanaan walaupun tidak ada usulan tertulis untuk anggaran langganan internet kampus UIN Suska Riau maka kami tetap menganggarkan anggran tersebut yang nantinya disetujui oleh terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN.
Tidak ada dokumen pendukung pengajuan rencana anggaran langganan internet kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sampai ke bagian perencanaan pada tahun 2019, hanya berdasarkan pemberitahuan dari Sdr. Benny Sukma Negara, ST., MT. Bahwa benar rencana anggaran untuk Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) per bulan sehingga total menjadi Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) se-tahun.
Bahwa yang menyetujui seluruh Pagu anggaran dan menetapkan besaran anggaran untuk unit-unit adalah Rektor yaitu Sdr. Prof. DR. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M. Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selanjutnya sebelum dokumen ditandatangani oleh Rektor di Paraf terlebih dahulu oleh Kepala Biro AUPK selaku Pejabat Penandatanganan SPM yaitu Sdr. DR. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Bahwa karena program kegiatan tersebut adalah program kegiatan universitas yang merupakan rutinitas UIN Suska Riau seperti Listrik, Air, dan termasuk internet sudah menjadi program AUPK dan wajib tersedianya anggaran walaupun tidak ada usulan resmi tertulis yang diterima dari pemakai anggaran dalam hal ini PTIPD, karena anggaran tersebut diletakkan ke dalam POK Biro AUPK. Dapat juga saksi sampaikan Bahwa benar jika anggaran program/kegiatan rutinitas dimaksud di atas tidak tersedia pada POK tahun berjalan maka pihak Perencanaan yang akan mendapat teguran dari pimpinan dalam hal ini oleh Kepala Biro AUPK dan Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN selaku Rektor UIN Suska Riau.
Bahwa terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN merupakan Rektor sekaliguas Kuasa Pengguna Anggaran terhadap seluruh anggaran yang ada di RKAKL UIN Suska Riau.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi ALCHUDRI MUNIR, SE., MM., CPA., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal pada UIN SUSKA Riau dari bulan Juli 2018 s/d bulan Juli 2021 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Nomor : SR-111/Un.04/KP.07.6/07/2018 tanggal 20 Juli 2018.
Bahwa adapun tugas saksi selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal pada UIN SUSKA Riau berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 25 Tahun 2017 tentang SPI pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri antara lain :
Tugas SPI berdasarkan Pasal 3 yakni melaksanakan pengawasan non akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN);
Fungsi SPI berdasarkan Pasal 4 yakni :
Penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan;
Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dengan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
Pemantauan dan pengordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin PTKN;
Bahwa kaitan Terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Internet Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Internet Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 adalah:
Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag (Rektor) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA selaku Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD).
Rika Anggaraini, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Safarin selaku Kabag Perencanaan.
Bahwa Pengadaan Layanan Internet/Bandwith pada tahun 2020 masuk ke dalam SiRUP dengan Jenis Pengadaan menggunakan metode E-Purchasing.
Bahwa yang memasukkan data Kegiatan Layanan Internet pada Sistem SiRUP 2019 adalah sdri. Febriaty (Titin) atas perintah PPK Saat itu yaitu Sdr. DR. Suriani. Yang menentukan Metode Pemilihan Penyedia pada Kegiatan Layanan Internet/Bandwith TA. 2020 tersebut adalah PPK Saat itu yaitu Sdr. DR. Suriani.
Bahwa tahun 2020 Rektor yaitu Sdr. Prof. DR. H. AKHMAD MUJAIDIN.S.AG.,M.AG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian pada Akhir 2020 di ganti dengan Plt. Rektor selaku KPA Prof. DR. SUYITNO, M.Pd.
Bahwa Pada tahun 2020, dalam masa kepemimpinan Rektor Prof. Akhmad Mujahidin, kami tidak pernah melakukan audit ataupun reviu atas kegiatan Pengadaan Bandwidth, karena kami hanya dapat menjalankan tugas jika diminta oleh Rektor. Beliau menjabat sampai dengan akhir November 2020.
Pada tanggal 30 Juni 2021, kami melakukan reviu terbatas Pengadaan Jasa Internet (Bandwith) kampus UIN Suska Riau 2020 (termasuk tahun 2019 dan 2021). Sedangkan pada tahun 2020 dilakukan pengawasan tidak langsung agar pengadaan jasa ini diselenggarakan sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan memberikan konsultasi jika diminta.
Bahwa Berdasarkan hasil reviu:
Pada tahun 2020, UIN Suska Riau mengganggarkan untuk pengadaan jasa langganan internet kampus melalui akun 522119 (Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya), sebesar Rp. 245.000.000 /bulan (Rp. 2.940.000.000 setahun).
Sesuai dengan RUP pada SiRUP LKPP Kementerian Agama, untuk Tahun Anggaran 2020, UIN Suska Riau berencana mengadakan jasa langganan internet kampus sebesar Rp. 2.940.000.000 dengan metode pemilihan E- Purchasing, namun tidak melaksanakan pengadaan ini dengan metode E-Purchasing.
Pada tanggal 8 Mei 2020, dibayarkan sekaligus sebesar Rp.979,998,800 untuk bulan Januari hingga April,sedangkan untuk bulan Mei hingga bulan Desember 2020, dibayar perbulan sebesar Rp. 244.999.700.-
Atas hitungan SPI, Belanja sebesar Rp. 2.939.996.400 , data SP2D, khususnya pada Chart of Account (CoA), untuk TA.2020, UIN Suska Riau diduga tidak memungut pajak sebesar Rp.320.726.880 yang terdiri atas PPN sebesar Rp. 267.272.400 dan PPH Pasal 23 sebesar Rp.53.454.480 (sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tetang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
Bahwa Pengadaan jasa layanan internet dari PT.Telkom tidak sesuai dengan perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, mengingat UIN SUSKA Riau belum memiliki peraturan pemimpin BLU tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLU sebagaimana yang diperkenankan dalam Pasal 61 ayat (2) PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Bahwa Dapat saksi jelaskan, Kami menyurati Plt. Rektor UIN SUSKA Riau yaitu Prof. Dr. SUYITNO, M.Pd melalui Surat nomor Un.04/SPI/PS.00/01/004/2021 tanggal 8 Januari 2021 Perihal Pengadaan Jasa Internet UIN SUSKA Riau, Bahwa benar kami berpendapat pengadaan jasa langganan internet oleh PT. Telkom yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah, karena dapat menggunakan e purchasing (e-katalog LKPP) atau pengadaan dengan cara Lelang.
Bahwa Kami tidak mengetahui kronologi dipilihnya PT.Telkom. Namun SPI memperoleh dokumen MoU antara PT. Telkom dan UIN SUSKA Riau tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus, Nomor K.Tel.1409/HK840/WTL 1H100000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dari sdr. Benny Sukma Negara. Uraian kontrak nomor K.Tel.13/HK820/WTL-1H10000/2020 dan Kontrak nomor K.Tel.1409/HK840/WTL-1H100000/2020 termaktub/tercatat pada LAPORAN MONITORING KONTRAK Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OM SPAN) 2020.
Bahwa boleh PT. TELKOM Indonesia menjadi penyedia Bandwidth untuk UIN Suska Riau dikarenakan PT. Telkom tidak terdapat dalam e-katalog pada tahun anggaran 2020, bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018.
Bahwa sebagai Kepala SPI pernah menyampaikan ke Plt. Rektor melalui surat nomor Un.04/SPI/PS.00/01/004/2021 tgl. 8 Januari 2021 Perihal Pengadaan Jasa Internet UIN SUSKA Riau, Bahwa benar penunjukkan PT. Telkom dengan cara MOU menyalahi Perpres 16 Tahun 2018.
Bahwa SPI tidak menyampaikan hal penunjukkan PT. TELKOM sebagai Penyedian Layanan Internet/Bandwith untuk UIN SUSKA RIAU tahun 2020 dengan cara MoU menyalahi Perpres 16 Tahun 2018 karena SPI pada saat tahun 2020 tidak difungsikan oleh Rektor saat itu yaitu Sdr. Prof. Dr. AKHMAD MUJAHIDDIN, M. Ag yang mana Sdr. Prof. Dr. AKHMAD MUJAHIDDIN, M. Ag menyampaikan langsung kepada SPI dan juga pada saat rapat-rapat tertentu Bahwa SPI baru boleh bekerja kalau ada perintah dari Rektor. Bahwa Adapun sebab musabab awalnya SPI tidak diperkenankan kegiatan pengawasan seperti reviu maupun audit karena ada keberatan dari sekretaris LPM saat itu yang mana SPI akan melakukan Audit Ke LPM lalu Sekretaris LPM melaporkan SPI ke Rektor sehingga Rektor melarang SPI melakukan aktifitas pengawasan internal.
Bahwa MoU yang dilakukan PT. TELKOM dengan UIN SUSKA RIAU tahun 2020 dalam Pengadaan Layanan Internet/Bandwith tidak dapat dijadikan dasar untuk dilakukan pembayaran karena bukan merupakan Kontrak yang ditentukan dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.
Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/ atau menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Bahwa KPA/Rektor harus menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Induk, yaitu KAK Penganggaran Kegiatan sebagai dokumen pendukung dalam proses penyusunan RKA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Bahwa Khusus kegiatan pengadaan layanan internet kampus UIN Suska Riau Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak ada sedangkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah saksi lihat.
Bahwa PPK harus menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan barang dan jasa merujuk kepada KAK Penganggaran yang ditetapkan oleh KPA.
Bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN ditentukan Bahwa benar pelaksanaan tanggung jawab KPA antara lain adalah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018, merupakan pelimpahan wewenang dari PA, selain menetapkan perencanaan pengadaan, ia juga menetapan dan mengumumkan RUP.
Bahwa UIN SUSKA RIAU tidak memiliki Rencana Strategis/Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang sah.
Bahwa Terdakwa selaku Rektor UIN Suska Riau tidak menjalankan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Suska Riau, yang mengatur : Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih.
Bahwa Untuk penganggaran untuk TA 2019, UIN Suska Riau melakukan 8 kali perubahan RKA, bahkan revisi RKA ke-8 dilakukan pada bulan April tahun 2020. Pada tahun 2021 UIN Suska Riau justru melakukan 11 kali revisi anggaran, terakhir kalinya dilakukan melewati Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian seharusnya UIN Suska Riau memiliki 11 RBA Definitif pada tahun 2021. Revisi 11 ditetapkan KPA/Rektor UIN Suska Riau pada tanggal 14 Februari 2022.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap Pengadaan Layanan Internet/Bandwith pada UIN SUSKA Riau tahun 2020 adalah Rektor sebagai KPA bertanggungjawab terhadap KAK anggaran yang dilaksanakan, selain itu Sdr. Benny Sukma Negara bertanggungjawab selaku user dikarenakan secara TUPOKSI Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerja sama jaringan.
Bahwa untuk tahun 2020 s/d bulan Juli 2021, Kepala PTIPD dijabat oleh Sdr. Beni Sukma Negara, ST.,MT., selanjutnya diganti oleh Sdr. Prof. Dr. Okfalisa, MT sejak bulan Juli 2021 s/d sekarang.
Bahwa tidak boleh dengan dan tanpa alasan apapun jika untuk Kegiatan Pengadaan barang/Jasa khusus nya Pengadaan Layanan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dilakukan oleh pejabat lain selain PPK, bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran, seharusnya untuk Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau dimasukkan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) bukan 522119 (Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi SAFARIN NASUTION, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya tidak tahu tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020, yang saya tahu adalah bahwa benar ada anggaran Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa keterkaitan saya dengan kegiatan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 adalah saya yang ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembayaran tagihan Langganan Internet Kampus UIN Suska Tahun Anggaran 2020.
Bahwa dasar penunjukan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembayaran tagihan Langganan Internet Kampus UIN Suska Tahun Anggaran 2020 adalah berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0001/R/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 yang ditanda tangani oleh Rektor UIN SUSKA Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag. M.Ag. namun Saya mulai menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Internet sejak bulan Maret 2020.
Bahwa saksi selaku PPK saksi dipanggil oleh Rektor Akhmad Mujahidin ke ruangannya dimana disitu telah ada Rektor, Kabiro AUPK Akhmad Supardi dan sdr.Benny Sukma Negara, kemudian rektor meyampaikan Bahwa pengadaan internet tahun 2020 dilakukan seperti tahun sebelumnya yaitu menggunakan metode pemilihan penyedia secara Perjanjian MoU (Nota Kesepakatan), dengan kontrak berlangganan dengan PT Telkom Indonesia, Rektor juga menyampaikan kepada saksi agar saksi membubuhkan paraf di dalam surat MoU dan Kontrak berlangganan internet dengan PT Telkom Indonesia, kemudian Rektor juga menyampaikan bahwa pengadaan internet di UIN SUSKA Riau tahun 2020 tagihannya masuk ke dalam kegiatan Rutin, setelah Rektor menyampaikan hal tersebut lalu saksi membubuhkan paraf pada surat MoU dan Kontrak Berlangganan dengan PT Telkom Indonesia Rektor menyampaikan “nanti pembayaran tagihannya masuk ke Kegiatan PPK Rutin” dan saksi menjawab “Baik pak”, lalu saksi izin meninggalkan ruangan.
Bahwa pada tahun 2020 saksi juga menjabat sebagai Pejabat Struktural di UIN Suska Riau yaitu sebagai Kepala Bagian (Kabag)/Koordinator Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor : R-30/R/KP.07.6/RHS/12/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa tugas saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diatur di dalam Pasal 11 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Perjanjian;
Melaksanaan Kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalian pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan dan/atau;
Perubahaan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwizjer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka, uang termyn dan penyelesaian yang akan dibayarkan berdasarkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia barang/jasa yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
Menetapkan besaran uang termyn dan penyelesaian yang akan dibayarkan berdasarkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia barang/jasa
Bahwa benar Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 16/2018, Pasal 11)
PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusun perencanaan pengadaan;
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan HPS;
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
menilai kinerja Penyedia
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor : 0001/R/2020 Tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag. M.Ag, dijabarkan Tugas dan Fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai berikut:
PPK melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA. Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya PPK Fakultas dan Pasca Sarjana berpedoman kepada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) masing-masing. Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana berdasarkan DIPA;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melaksanakan kegiatan swakelola;
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas Perjanjian/Kontrak yang dilakukannya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara;
Membuat dan menandatangani SPP;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
Menyerahkan hasil Pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Pelaksanaan Tugas saksi selaku PPK dalam Kegiatan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 pada UIN Suska Riau saksi selaku PPK melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag. M.Ag.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bagian (Kabag)/Koordinator Perencanaan di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan Nomor UN.04/B.II.1/SOP.01 Tahun 2014 adalah:
Pengiriman Surat Pemberitahuan;
Pengajuan Perencanaan;
Menerima Pengajuan Perencanaan;
Penetapan Target;
Estimasi;
Pengumpulan Bahan dan Penyusunan;
Penelaahan;
Pembahasan dan Pengkajian Perencanaan;
Pengesahan Perencanaan;
Distribusi Dokumen Perencanaan.
Bahwa sebagai Kepala Bagian (Kabag)/Koordinator Perencanaan saksi bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan. (AUPK).
Bahwa Tahun Anggaran 2020 Pengadaan Langganan Internet Kampus selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari 2020 s.d Desember 2020 dan Kegiatan Pengadaan Bandwith Internet Tahun Anggaran 2021 diperuntukan untuk masa kotrak selama 1 (satu) Tahun hal ini sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga UIN Suska Riau.
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas dan wewenang berupa Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Yang Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak adalah Pak Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD dikarenakan yang mengerti isi dari Kontrak Berlangganan Internet tersebut adalah sdr.Benny namun yang menandatangani kontrak adalah Rektor selaku KPA dan untuk penyusunan anggaran tahun 2021 saksi selaku Kabag Perencanaan berkoordinasi dengan sdr.Benny Sukma Negara terkait pengadaan Internet 2021.
Bahwa tidak pernah dilakukan Justifikasi Teknis maupun Evaluasi terhadap Kegiatan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, karena pada saat saksi menjabat, baik selaku PPK maupun Kabag Perencanaan tidak pernah ada Justifikasi Teknis maupun Evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi meminta dokumen tersebut dikarenakan saksi tidak mengerti mengenai isi kontrak mengenai internet sehingga ada kekhawatiran saksi ada kelebihan bayar terhadap volume dan satuan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Bahwa hal tersebut dikarenakan dokumen pencairan dari keuangan masuk ke Saksi pada bulan April tersebut, sehingga saksi menindaklanjuti dengan SPP dan dokumen tersebut Kembali ke bagian keuangan.
Bahwa saksi ada memaraf dokumen Nota Kesepakatan Bersama tersebut atas perintah dari Sdr. Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag. M.Ag. selaku Rektor UIN SUSKA Riau.
Bahwa Saksi memaraf dokumen Nota Kesepakatan Bersama tersebut dikarenakan saksi sebagai PPK Rutin, dan selain saksi yang membubuhkan paraf yaitu kepala Biro AUPK Akhmad Supardi, dan sdr.Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD.
Bahwa kapasitas Sdr. BENNY SUKMA NEGARA adalah selaku User dalam Kegiatan Layanan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020, akan tetapi faktanya sepengetahuan saksi Sdr. BENNY SUKMA NEGARA yang memiliki informasi tentang Kontrak, dimana Sdr. BENNY yang melakukan komunikasi dengan Rektor, beliau juga yang mengurus Kontrak dengan Telkom setiap tahunnya dan Saksi BENNY SUKMA NEGARA juga yang sering melakukan kontak dengan Penyedia yang dalam hal ini PT. Telkom. Selain itu setahu saksi, Sdr. BENNY juga yang membawa Konsep/Draft Kontrak ke Rektor yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag. M.Ag.
Bahwa dari total Pagu Anggaran untuk kegiatan Internet Tahun 2020 pada UIN Suska Riau yaitu sebesar Rp. 2.940.000.000.- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) sesuai perjanjian tersebut digunakan sebesar Rp. 2.939.996.400.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan lama pekerjaan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai apapun isi perjanjian layanan internet tersebut karena saksi tidak pernah diikutsertakan untuk membahas perjanjian/Kontrak tersebut, karena perjanjian Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) No Kontrak : K.TEL 13/HK.820/WTL-1H10000/ 2020 tanggal 02 Januari 2020 dibuat oleh pihak PT. Telkom dan saksi terima sekira bulan Maret 2020 setelah ada permintaan pembayaran dari PT. Telkom dan saksi memperoleh perjanjian/Kontrak tersebut dari Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, S.T., M.T. selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau.
Bahwa metode Pembayaran berdasarkan invoice dari Penyedia yaitu PT.Telkom dan sesuai dengan kontrak yang dilakukan Pembayaran pada bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2020 dilakukan Pembayaran satu kali sesuai invoice bulan Maret 2020 sedangkan bulan selanjutnya dibayarkan pada setiap akhir bulan sampai dengan bulan Desember 2020.MoU tersebut seharusnya tidak diperlukan untuk kegiatan rutin.
Bahwa Saksi sebagai PPK Rutin menerima SK pada bulan Maret 2020, saksi tidak ikut dalam proses penyusunan dokumen MoU maupun Kontrak Layanan Internet. Saksi melihat dokumen MoU maupun Kontrak Layanan Internet baru pada saat saksi dipanggil oleh rektor pada Maret 2020 yang kemudian saksi paraf, dan saksi menerima dokumen MoU maupun Kontrak Layanan Internet pada bulan April 2020 setelah saksi meminta kepada Pak Benny Sukma Negara pada saat berkas pembayaran tagihan internet masuk ke meja kerja saksi dari bagian Keuangan.
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan ada membuat HPS dan Survey harga jaringan internet UIN tahun 2020, karena semua telah diatur dan dikerjakan oleh Sdr BENNY SUKMA NEGARA.
Bahwa PTIPD tidak ada mengajukan data kebutuhan Jaringan Internet UIN Suska Riau Tahun 2020 kepada saksi baik selaku PPK maupun sebagai Kepala Bagian Perencanaan.
Bahwa fungsi TOR (Term of Reference) adalah Justifikasi untuk program kegiatan yang berisi tentang Dasar Program, Output Program dan Tujuan Program. Sedangkan RAB (Rincian, Anggaran dan Biaya) merupakan Bahan Justifikasi terhadap besaran pagu kegiatan yang diajukan.
Bahwa terhadap kegiatan yang dajukan penganggarannya tidak disertai dengan TOR dan RAB berpotensi pada terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Bahwa apabila Unit Kerja tidak menyertakan TOR dan RAB dalam pengajuan rencana kegiatan/pembahasan, dari segi penganggaran maka kegiatan tersebut tidak dapat disetujui untuk dilaksanakan dan harus diblokir. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Lembaga.
Bahwa yang berwenang melakukan blokir terhadap pengajuan anggaran kegiatan di UIN Suska Riau adalah Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan R.I.
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Tahun 2020, karena untuk pelaksanaannya kami melampirkan data dukung lain berupa realisasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. Dapat saksi tambahkan Bahwa terhadap kegiatan operasional rutin TOR dan RAB dapat digantikan dengan data dukung lainnya.
Bahwa kegiatan pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Tahun 2020, merupakan kegiatan operasional Rutin, dasar saksi mengatakan hal tersebut adalah Bahwa internet harus ada setiap tahun untuk mendukung pelayanan Tri Dharma Perguruan Tinggi kaitannya dengan.
Bahwa kegiatan pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Tahun 2020 masuk ke jenis Belanja Jasa, dengan nomor rekening 522119 Belanja Langganan Jasa Lainnya, dengan merujuk pada kode yang digunakan pada tahun sebelumnya.
Bahwa adapun Dasarnya kegiatan Layanan Internet Kampus UIN Suska Tahun 2020 masuk ke mata anggaran rutin atas Perintah Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dibayarkan oleh saksi selaku PPK Rutin dimana hal tersebut dilakukan oleh KPA pada saat saksi dipanggil ke ruangan Rektor di bulan Maret 2020 dalam rangka menyampaikan hal tersebut.
Bahwa tidak ada dasar hukum bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Tahun 2020 karena tidak ada nya TOR dan RAB, akan tetapi mengingat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pentingnya jaringan Internet untuk kegiatan perkuliahan maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan mengacu kepada realisasi kegiatan di tahun sebelumnya.
Bahwa yang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dan Kontrak Berlangganan terkait Internet tersebut adalah Rektor selaku KPA Akhmad Mujahidin dan atas persetujuan Rektor kegiatan pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Tahun 2020 dapat dilaksanakan berdasarkan Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor Kontrak: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Saksi tidak tahu menggunakan metode pemilihan penyedia Jaringan Internet UIN Suska Tahun 2020, dan yang saksi tahu adalah untuk penyedia jaringan internet UIN Tahun 2020 dengan cara MoU dan Kontrak berlangganan dengan PT. Telkom.
Bahwa Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi bertanggung jawab kepada Rektor selaku KPA, sedangkan selaku Kepala Bagian Perencanaan saksi bertanggung jawab kepada Kepala Biro AUPK.
Bahwa saksi baik selaku PPK maupun sebagai Kepala Bagian Perencanaan tidak ada melaporkan ataupun memberi informasi kepada Rektor selaku KPA dan Kepala Biro AUPK mengenai pengajuan anggaran kegiatan pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Tahun 2020 tanpa disertai dengan TOR dan RAB, karena saksi tidak terlibat dalam kegiatan layanan internet tersebut, dan semua sudah disiapkan oleh Sdr. BENNY SUKMA NEGARA dan Terdakwa selaku KPA.
Bahwa dari pihak UIN Suska Riau yang berkomunikasi dengan pihak PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. hanya sdr. Benny Sukma Negara dan tidak ada lagi orang lain dari UIN Suska Riau.
Bahwa untuk Pengadaan Layanan Internet UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020 sudah dibayarkan, dan untuk bukti pendukung Bahwa benar PT Telkom Indonesia sudah melaksanakan kewajibannya (berupa grafik penggunaan jaringan internet di UIN SUSKA) sesuai dengan kontrak sehingga saksi selaku PPK menyetujui pembayaran tersebut tidak ada.
Bahwa saksi tidak mengerti restitusi.
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Layanan Internet Kampus Tahun 2020 adalah PTIPD dikarenakan PTIPD yang memiliki tugas pokok fungsi terkait internet di UIN Suska Riau.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai apapun isi perjanjian layanan internet tersebut karena saya tidak pernah diikutsertakan untuk membahas perjanjian/Kontrak tersebut, karena perjanjian Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) No Kontrak : K.TEL 13/HK.820/WTL-1H10000/ 2020 tanggal 02 Januari 2020 dibuat oleh pihak PT. Telkom dan saya terima sekira bulan Maret 2020 setelah ada permintaan pembayaran dari PT. Telkom dan saya memperoleh perjanjian/Kontrak tersebut dari Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, S.T., M.T. selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau.
Bahwa sepengetahuan saksi mengenai adanya perubahan kontrak terhadap Kegiatan layanan internet kampus UIN Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) No Kontrak : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 hanya dijelaskan adanya Force Majeure dalam Pasal 5 menjelaskan : yang dimaksud dengan Force Majeure dalam kontrak ini adalah keadaan-keadaan di luar kekuasaan salah satu atau para pihak yang mengakibatkan pihak dimaksud tidak dapat melaksanakan kontrak ini.
Keadaan force majeure dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi :
Bencana alam seperti gempa bumi, angina taufan, banjir besar, kebakaran besar, tanah longsor, wabah penyakit dan lain-lain..dst.
Kemudian Pasal 6 Pemutusan Kontrak dinyatakan kontrak ini secara sah dapat diputuskan secara sepihak oleh masing-masing pihak tanpa adanya satu ketentuan tuntutan apapun atau beban keuangan atau kewajiban apapun kepada pihak lainnya, apabila terjadi salah satu atau lebih hal-hal tersebut dibawah ini, disamping hal-hal lain yang tidak diatur dalam pasal-pasal lain dalam kontrak ini, yaitu :
Apabila salah satu pihak lalai atau secara sengaja tidak memenuhi sebagian atau seluruh ketentuan dalam kontrak ini dan kepada pihak yang melakukan pelanggaran/kelalaian tersebut telah diberikan peringatan tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pihak lainnya dan tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan/meperbaiki kesalahan tersebut;
Apabila pemerintah menetapkan kebijakan baru sehingga kontrak tidak mungkin dilaksanakan.
Bahwa mengenai evaluasi penggunaan layanan internet berada pada user/ pengguna yaitu PTIPD mengenai adanya evaluasi fluktuasi penggunaan internet tersebut karena saya hanya mengetahui pembayaran sebagaimana dalam perjanjian flat/kuota sehingga berapapun pemakaian tetap dilakukan pembayaran sebagaimana dalam kontrak karena untuk penggunaan internet selaku user/Pengguna adalah PTIPD yang lebih mengetahui dan tidak pernah disampaikan kepada saya selaku PPK.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi DR. AHMAD SUPARDI HASIBUAN, MA., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Suska Riau pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tanggal 13 September 2013 adalah sebagai berikut:
Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, Peraturan perundang-undangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan;
Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumen dan publikasi serta kerumahtanggaan;
Penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan Peraturan perundang-undangan; dan
Penyiapkan Pelaporan Universitas.
Biro AUPK terdiri dari dari :
Kabag Umum,
Kabag Perencanaan,
Kabag Keuangan dan Akuntansi,
Kabag Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bahwa Kepala Biro AUPK Mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Tupoksi langsung kepada Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saksi mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 dan setiap tahun selalu ada Pengadaan Layanan Internet pada UIN Suska dimana sepengetahuan saya setiap tahun ada dilakukan pembahasan mengenai usulan anggaran masing-masing unit, Fakultas, Lembaga atau Pusat Teknis untuk tahun berikutnya dimana pada tahun berjalan biasanya dilakukan pada bulan April pada tahun 2019 sedangkan tahun 2020 tidak ada dilakukan Rapat Kerja Pembahasan anggaran karena adanya Pandemi Covid-19 dan hanya dilakukan rapat pimpinan antara Rektor, Wakil Rektor, Karo, Kabag dan Kepala Unit, Fakultas dan Pusat Teknis untuk melakukan Pembahasan Kebutuhan tahun berikutnya sedangkan untuk Pengadaan Internet selaku Pengguna/ User adalah Pusat Teknologi dan Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD).
Bahwa Mekanisme atau Proses Penyusunan Anggaran tahun 2020 untuk Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yaitu :
Untuk Anggaran Tahun 2020 disusun pada tahun 2019 yang pada tgl. 5 Maret 2019 s/d tgl. 8 Maret 2019 diadakan Raker (Rapat Kerja) tingkat UIN Suska Riau di Bandung.
Dimana dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan UIN Suska Riau (Rektor, Para Wakil Rektor, Para Kepala Biro, Para Pimpinan Fakultas, Para Pimpinan PPS/Program Pasca Sarjana, Para Pimpinan Unit-unit, Para Kepala Bagian di Rektorat, Kasubbag Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Suska Riau, para staff Bagian Perencanaan, dan Staff Operator RKA-KL. Kemudian mendengarkan Program Anggaran Unggulan Kementerian Agama.
Pimpinan Fakultas-fakultas, Pimpinan PPS/Program Pasca Sarjana, Pimpinan Unit-Unit, Para Kepala Bagian di Rektorat menyampaikan usulan anggarannya .
Setelah usulan anggaran disampaikan masing-masing Pimpinan Fakultas-fakultas, Pimpinan PPS/Program Pasca Sarjana, Pimpinan Unit-Unit, Para Kepala Bagian di Rektorat, selanjutnya terhadap usulan tersebut direkap atau dikumpulkan oleh Bagian Perencanaan.
Kemudian masing-masing usulan tersebut setelah dirangkum dan digabungkan ke dalam Draft RKA-KL UIN Suska Riau, selanjutnya Bagian Perencanaan membawa Draft RKA-KL UIN Suska Riau tersebut ke Jakarta untuk dibahas Bersama Bagian Perencanaan Kementerian Agama RI.
Setelah dibahas jika tidak ada perbaikan terhadap usulan RKA-KL UIN Suska Riau tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bagian Perencanaan Kementerian Agama untuk dilanjutkan ke Kementerian Keuangan agar diterbitka DIPA.
Bahwa sumber anggaran kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 adalah dari APBN (Rupiah Murni).
Bahwa pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2021 pada UIN SUSKA Riau memiliki anggaran dengan nama Kegiatan langanan Internet Kampus sedangkan untuk tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 Kegiatan Pengadaan Bandwith Internet Kampus UIN SUSKA Riau yang bersumber dari APBN Kementerian Agama, dengan Pagu Anggaran sebesar :Pagu Anggaran Tahun 2020 untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus sebesar Rp.2.940.000.000.- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), namun pada Saat Revisi RKA-KL ke-9 TA. 2020 terjadi perubahan Anggaran yaitu adanya penambahan Anggaran Indonet, Indovision, Koran dan Majalah sehingga Anggarannya menjadi Rp. 3.041.814.000,- (tiga milyar empat puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) dan disahkan RKA-KL nya pada tanggal 05 Februari 2021.
Bahwa tahun anggaran 2020 Pengadaan Langganan Internet Kampus selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari 2020 s.d Desember 2020 dan Kegiatan Pengadaan Bandwith Internet Tahun Anggaran 2021 diperuntukan untuk masa kotrak selama 1 (satu) Tahun hal ini sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga UIN SUSKA RIAU.
Bahwa adapun Anggaran Tahun 2020 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP. DIPA-025.04.2.424157/2020 Tanggal 12 Nopember 2019;
Bahwa adapun anggaran Tahun 2021 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. SP. DIPA-025.04.2.424157/2021 tanggal 23 Nopember 2020.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Langganan untuk Internet Kampus UIN Suska Riau, diusulkan oleh Unit Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) dibawah dengan Kepala PTIPD Bernama Sdr. BENNY SUKMA NEGARA yang mana kegiatan ini bersifat Rutin karena dilaksanakan setiap tahun dari tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Bahwa Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dan TA. 2021 Masuk ke dalam Anggaran Belanja Langganan Daya dan Jasa, seperti Langganan Listrik, telepon.
Bahwa yang menentukan suatu kegiatan yang ada di dalam RKA-KL UIN Suska Riau TA. 2020 yang anggarannya masuk ke dalam anggaran kegiatan belanja baik Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial UIN Suska Riau adalah bagian Perencanaan yang selanjutnya disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Rektor yaitu Sdr. Prof. DR. Akhmad Mujahiddin, S.Ag., M.Ag.
bahwa yang berwenang menentukan suatu anggaran untuk kegiatan yang ada di dalam RKA-KL UIN Suska Riau untuk pemilihan Penyedia barang/jasa nya menggunakan Metode E-Purchasing, Penunjukkan Langsung, atau metode penunjukkan penyedia lainnya yang diatur dalam Undang-Undang yang diinput dan diumumkan di dalam Aplikasi SiRUP adalah PPK dengan dibantu oleh Admin/Pelaksana SiRUP.
Bahwa wajib dalam melaksanakan suatu kegiatan Pengadaan barang/jasa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Aplikasi SiRUP yang sudah di lakukan Klik / diumumkan.
Bahwa tidak diperbolehkan melakukan Kegiatan Pengadaan Langganan Internet TA. 2020 menggunakan Metode MoU / Nota Kerja sama karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diumumkan dalam Aplikasi SiRUP.
Bahwa PPK untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus TA. 2020 pada UIN Suska Riau adalah Sdr. DR. Safarin Nasution, MA.
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau TA. 2020 di dalam RUP-nya menggunakan Metode E-Purchasing, akan tetapi terhadap Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun 2020 menggunakan Metode Kerjasama / MoU dengan PT. Telkom Indonesia saya mengetahuinya.
Bahwa pada saat pengajuan Kegiatan Pengadaan Langganan Internet pada UIN Suska Riau Tahun 2020 dengan cara MoU/Kerjasama dengan PT. TELOKM Indonesia, saya selaku Kepala Biro AUPK sekira bulan Februari 2020 didatangi oleh Kepala PTIPD Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, MT bersama-sama pihak Telkom sebanyak 2 (dua) orang namun saya lupa siapa namanya di ruangan saya. Lalu Sdr. BENNY SUKAM NEGARA, MT menyampaikan tentang Langgan Internet melalui PT. TELKOM Indonesia setelah itu saya mengatakan kepada Sdr. BENNY SUKMA, MT untuk melaporkan kepada Rektor Sdr. Prof. Dr. H. Akhmad Mujahiddin, S.ag., M.Ag.
Selanjutnya Saya bersama-sama dengan Kepala PTIPD Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, MT dan 2 (dua) orang Pihak PT. TELKOM Indonesia menghadap Rektor Sdr. Prof. DR. H. Akhmad Mujahiddin, S.Ag.,M.Ag diruang kerja Rektor untuk melaporkan mengenai langgan internet yang selama ini menggunkan MoU dengan PT. TELKOM Indonesia. Kemudian Rektor menyampaikan kepada Sdr. BENNY SUKMA NEGARA dan Pihak PT. TELKOM Indonesia untuk menyiapkan Nota Kesepakatan Kerja Sama / MoU. Setelah Nota Kesepakatan Kerja Sama / MoU disiapkan kemudian Saya Bersama-sama dengan Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, MT dan 3 (tiga) orang dari PT. TELKOM Indonesia yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan menghadap Rektor dan menyerahkan Nota Kesepakatan Kerja Sama / MoU tersebut yang selanjutnya untuk ditandatangani oleh Rektor Prof. Dr. Akhmad Mujahiddin, S.Ag., M.Ag. sekira bulan Maret 2020. Selanjutnya terhadap Nota Kesepakatan Kerja Sama / MoU tersebut dipegang oleh Sdr. BENNY SUMA NEGARA, MT sebagai User Internet Kampus UIN Suska Riau.
Bahwa yang melakukan koordinasi mengenai pengadaan Langganan Internet UIN Suska Riau TA. 2020 dengan Pihak PT. TELKOM Indonesia adalah Kepala PTIPD yaitu Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, MT selaku User.
Bahwa yang berwenang dan bertanggungjawab dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai aturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang selanjutnya menunjuk Pejabat Pengadaan.
Bahwa Sdr, BENNY SUKMA NEGARA selaku User tidak berwenang melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan PT. TELKOM Indonesia dalam Pengadaan Langganan Internet Tahun 2020, karena yang seharusnya berwenang melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan PT. TELKOM Indonesia dalam Pengadaan Langganan Internet Tahun 2020 adalah PPK saat itu Sdr. DR. Safarin Nasution, MA.
Bahwa Saya mengetahui Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telkom Indonesia, Tbk dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tentang Peningkatan Akses Internet Di Lingkungan Kampus dengan Nomor : Tel. 02A/HK.000/WTL-1H100000/2020 – Nomor : UN.04/R/HM.01/026/2019 tanggal 02 Januari 2020, yang mana surat tersebut adalah surat Kerjasama Pengadaan Langganan Internet TA. 2020 antara PT. Telkom Indonesia, Tbk dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa saksi tidak mengetahui Siapa yang membuat/mengkonsep Surat Nota Kesepakatan Bersama tersebut namun yang membawa Surat Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telkom Indonesia, Tbk dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau adalah Sdr. BENNY SUKMA NEGARA selaku Kepala PTIPD Bersama Pihak PT. Telkom Indonesia, Tbk.
Bahwa terhadap kapan waktu dibuat dan ditandatangani secara pasti terhadap Surat Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telkom Indonesia, Tbk dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tersebut saya tidak ingat namun seingat saya Bulan Maret 2020.
Bahwa yang menandatangani Surat Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telkom Indonesia, Tbk dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yaitu :
Sdr. SULIKAN (Selaku General Manager PT. Telkom Indonesia)
Sdr. Prof. DR. H. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag (selaku Rektor UIN Suska Riau)
Bahwa Yang memparaf Surat Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telkom Indonesia, Tbk dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau per halaman atas perintah Rektor Sdr. Prof. DR. Akhamd Mujahidin, S.Ag., M.Ag seingat saya yaitu :
Saya sendiri selaku Kepala Biro AUPK,
Sdr. DR. Safarin Nasution, MA selaku PPK,
Sdr. BENNY SUKMA NEGARA selaku Kepala PTIPD
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat MoU dan Kontrak Berlangganan Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet TA 2020 di UIN SUSKA Riau tersebut, namun saya mendapatkan MoU dan Kontrak Berlangganan tersebut pada saat di ruang Rektor yang dibawa oleh sdr.Benny Sukma Negara.
Bahwa dasar penunjukkan dan pengangkatan Saudara sebagai Pejabat Penandatanganan SPM pada UIN Suska Riau dari Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021 sebagai berikut :
Tahun 2019
SK. Rektor Nomor : 0016/R/2019 tanggal 02 Januari 2019
Tahun 2020
SK. Rektor Nomor : 0001/R/2020 tanggal 02 Januari 2020
Bahwa Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki Tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji Kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; menerbitkan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, PPSPM bertanggungjawab atas :
Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
Bahwa Dokumen pendukung yang harus dilengkapi pada saat dilakukan pencairan terhadap kegiatan Pengadaan Langganan Internet sebelum Saya tandatangani selaku Pejabat Penadatanganan SPM sebagai berikut :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari PPK;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK;
Kontrak;
Invoice perbulan PT. Telkom Indonesia sebagai Penyedia;
Faktur Pajak.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa saya tidak mengecek lagi kelengkapan dokumen tersebut pada saat menandatangani SPM.
Bahwa saksi selaku Pejabat Penandatanganan SPM yang bertanggungjawab atas biaya yang timbul dalam Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Langganan yang menggunakan Keuangan Negara.
Bahwa pernah saya tanyakan kepada Kabag Perencanaan saat ini yaitu DR. Safarin, terkait dokumen TOR (Term Of Reference) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dan DR. Safarin telah bertanya kepada Sdri. Febriati selaku Kasubag Penyusunan Anggaran saat itu bahwa Sdri. Febriati mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak ada.
Bahwa kegiatan pengadaan jaringan internet tersebut dapat masuk ke dalam DIPA tanpa dilengkapi dengan TOR dan RAB karena kegiatan tersebut dianggap kegiatan rutin setiap tahun sehingga tidak memerlukan TOR (Term Of Reference) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Bahwa Kepala Biro AUPK Mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Tupoksi langsung kepada Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa kemudian masing-masing usulan tersebut setelah dirangkum dan digabungkan ke dalam Draft RKA-KL UIN Suska Riau, selanjutnya Bagian Perencanaan membawa Draft RKA-KL UIN Suska Riau tersebut ke Jakarta untuk dibahas Bersama Bagian Perencanaan Kementerian Agama RI.
Bahwa setelah dibahas jika tidak ada perbaikan terhadap usulan RKA-KL UIN Suska Riau tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bagian Perencanaan Kementerian Agama untuk dilanjutkan ke Kementerian Keuangan agar diterbitka DIPA.
Bahwa pada intinya mekanisme atau proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021 sama dengan tahun 2020, namun untuk tahun 2021 tidak dilakukan Rapat Kerja UIN Suska Riau dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.
Bahwa Dapat Saksi jelaksan :
DIPA TA. 2020 disahkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada tanggal 12 Nopember 2019.
Bahwa sumber anggaran kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 adalah dari APBN (Rupiah Murni).
Bahwa pada tahun anggaran 2020 pada UIN SUSKA Riau memiliki anggaran dengan nama Kegiatan langanan Internet Kampus sedangkan untuk tahun anggaran 2020 Kegiatan Pengadaan Bandwith Internet Kampus UIN SUSKA Riau yang bersumber dari APBN Kementerian Agama, dengan Pagu Anggaran sebesar :
Pagu Anggaran Tahun 2020 untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus sebesar Rp.2.940.000.000.- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah)
Bahwa tahun anggaran 2020 Pengadaan Langganan Internet Kampus selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari 2020 s.d Desember 2020 dan Kegiatan Pengadaan Bandwith Internet Tahun Anggaran 2021 diperuntukan untuk masa kotrak selama 1 (satu) Tahun hal ini sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga UIN SUSKA RIAU.
Bahwa adapun Anggaran Tahun 2020 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP. DIPA-025.04.2.424157/2020 Tanggal 12 Nopember 2019;
Bahwa adapun anggaran Tahun 2021 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. SP. DIPA-025.04.2.424157/2021 tanggal 23 Nopember 2020.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Langganan untuk Internet Kampus UIN Suska Riau, diusulkan oleh Unit Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) dibawah dengan Kepala PTIPD Bernama Sdr. BENNY SUKMA NEGARA yang mana kegiatan ini bersifat Rutin karena dilaksanakan setiap tahun dari tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Bahwa Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska Riau TA. 2020 dan TA. 2021 Masuk ke dalam Anggaran Belanja Langganan Daya dan Jasa, seperti Langganan Listrik, telepon.
Bahwa yang menentukan suatu kegiatan yang ada di dalam RKA-KL UIN Suska Riau TA. 2020 yang anggarannya masuk ke dalam anggaran kegiatan belanja baik Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial UIN Suska Riau adalah bagian Perencanaan yang selanjutnya disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Rektor yaitu Sdr. Prof. DR. Akhmad Mujahiddin, S.Ag., M.Ag.
Bahwa yang berwenang menentukan suatu anggaran untuk kegiatan yang ada di dalam RKA-KL UIN Suska Riau untuk pemilihan Penyedia barang/jasa nya menggunakan Metode E-Purchasing, Penunjukkan Langsung, atau metode penunjukkan penyedia lainnya yang diatur dalam Undang-Undang yang diinput dan diumumkan di dalam Aplikasi SiRUP adalah PPK dengan dibantu oleh Admin/Pelaksana SiRUP.
Bahwa yang menginput dan mengumumkan Kegiatan Pengadaan Langganan Internet Kampus UIN Suska TA. 2020 adalah PPK nya yaitu Sdr. DR. SURIANI. Namun terhadap Admin/Pelaksana SiRUP nya saksi tidak tahu siapa petugasnya.
Bahwa wajib dalam melaksanakan suatu kegiatan Pengadaan barang/jasa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Aplikasi SiRUP yang sudah di lakukan Klik / diumumkan.
Bahwa tidak diperbolehkan melakukan Kegiatan Pengadaan Langganan Internet TA. 2020 menggunakan Metode MoU / Nota Kerja sama karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diumumkan dalam Aplikasi SiRUP.
Bahwa PPK untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus TA. 2020 pada UIN Suska Riau adalah Sdr. DR. Safarin Nasution, MA.
Bahwa yang melakukan koordinasi mengenai pengadaan Langganan Internet UIN Suska Riau TA. 2020 dengan Pihak PT. TELKOM Indonesia adalah Kepala PTIPD yaitu Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, MT selaku User.
Yang berwenang dan bertanggungjawab dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai aturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang selanjutnya menunjuk Pejabat Pengadaan.
Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki Tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji Kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; menerbitkan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Mekanisme pengajuan usul anggaran Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2020 dari Unit PTIPD mengajukan usulan ke Rektor melalui Bagian Umum dan diteruskan ke biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) selanjutnya diteruskan ke Rektor dan didisposisikan oleh rektor ke bagian perencanaan anggaran, tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PTIPD
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi KHALIDAH AINI, SE., MM., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai pelaksana SiRUP KPA pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor 0560/R/2020 tanggal 20 Januari 2020 namun berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor 0873/R/2020 tanggal 17 April 2020 sebagaimana telah direvisi dengan Surat Keputusan Rektor nomor 1262/R/2020 tanggal 29 September 2020, saksi sebagai Pejabat Pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) UIN Sultan Syarif Kasim Riau, dan sebagai Kelompok Kerja pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa setelah rencana umum pengadaan yang dibuat oleh PPK diupoad ke SIRUP, selanjutnya KPA yang mencentang untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan tersebut.
Bahwa sebagai pelaksana SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) PPK saksi bertugas menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang saksi dapatkan dari PPK atas perintah PPK untuk ditindaklanjuti oleh KPA sedangkan sebagai pelaksana SIRUP KPA saksi bertugas untuk mengumumkan (memposting) RUP di SIRUP atas perintah KPA.
Bahwa KPA tahun 2020 pada kegiatan pengadaan layanan internet kampus UIN Suska Riau adalah Prof. DR. Akhmad Mujahiddin, S.Ag., M. Ag. selaku Rektor UIN Suska Riau.
Bahwa Tim Kelompok Kerja pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) UIN Sultan Syarif Kasim Riau tidak pernah menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan layanan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Bahwa saksi sebagai pelaksana SIRUP KPA pada Januari 2020 sampai dengan April 2020, tidak pernah menceklis atau memposting atau mengumumkan Rencana Umum Pengadaan ke dalam SiRUP pada tahun 2020 pengadaan Kegiatan Layanan Internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. pengadaan Kegiatan Layanan Internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 diumumkan sekira bulan Desember 2019, dilakukan oleh sdri. Febriati, ST., MM.
Bahwa pengadaan layanan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh PT. Telkom tidak masuk dalam proses pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan layanan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dengan menggunakan MoU sedangkan tahun 2021 dari bulan Januari, Februari, Maret hanya melanjutkan dari tahun 2020.
Bahwa PTIPD (Pusat Teknologi Informasi Pangkalan Data) terlibat dalam kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dikarenakan PTIPD yang mengetahui kebutuhan dan mengelola internet di kampus UIN Suska Riau. Selain itu sdr. Benny Sukma Negara yang sering berkomunikasi dengan Pihak PT. Telkom pada tahun 2020.
Bahwa yang diinput oleh PPK pada SIRUP untuk kegiatan pengadaan Layanan internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2020 adalah : Rancangan Umum Pengadaan (RUP) berupa Pagu, Metode pemilihan, waktu pelaksanaan, sumber dana, lokasi pekerjaan, tahun anggaran, nama paket, jadwal pemilihan.
Bahwa Tim Perencanaan tidak ada menerima Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perencanaan anggaran kegiatan internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2020.
Bahwa Tim Bagian Perencanaan tidak ada menerima Rancangan Anggaran Biaya (RAB) baik dari tahun sebelumnya maupun dari tahun berjalan.
Bahwa pengadaan Layanan internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tidak pernah dilakukan pengkajian atau evaluasi.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang melakukan perencanaan penganggaran Layanan internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun anggaran 2020 adalah Benny Sukma Negara selaku kepala PTIPD.
Bahwa yang bertanggungjawab atas kegiatan Pengadaan Layanan Internet Kampus UIN Suska Riau adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa pada tahun 2020 saksi beberapa kali melihat Sdr. Benny Sukma Negara M.T dan Sdr. Eramli Jantan Abdullah menjumpai Rektor UIN Suska Riau di ruang Rektor UIN Suska Riau, namun saksi tidak tahu mereka membahas terkait hal apa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi CESMAWATI, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya permintaan jaringan internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2020 dan keterkaitan saksi adalah sebagai Manager Government Enterprise Service dimana manager sebagai pihak yang menandatangani kontrak untuk nilai Rp 300.000.000 s/d Rp 500.000.000.- sedangkan untuk nilai Rp 500.000.000.- s/d Rp 5.000.000.000.- kontrak ditandatangani oleh General Manager sehingga untuk kontrak tahun 2020 ditandatangani oleh GM Witel Riau Daratan Sulkan namun saksi tidak mengetahui tentang kontrak tersebut sebab kontrak ditandatangani di bulan April 2020 dimana saat itu saksi sudah dimutasi ke Unit Bisnis Service namun tanggal kontrak dibuat mundur yaitu tanggal 02 Januari 2020 namun untuk paraf setelah saksi cek bukan paraf saksi.Sedangkan untuk kontrak dengan UIN tahun 2021 saksi tidak tahu dikarenakan saksi sudah mutasi ke Unit Bisnis Service.
Bahwa dasar surat penawaran tersebut adalah adanya permintaan jaringan internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2020 dengan tujuan untuk langganan internet di UIN SUSKA RIAU yang dimintakan oleh sdr.Benny Sukma Negara dari PTIPD yang mengurusi internet di UIN SUSKA RIAU dan berdasarkan informasi AM item-item yang terdapat di dalam surat penawaran tersebut adalah permintaan dari sdr. Benny dan hasil diskusi bersama antara AM dan sdr.Benny dari PTIPD UIN SUSKA.
Bahwa dasar dari layanan yang diberikan oleh PT. Telkom Indonesia untuk UIN Suska Riau pada tahun 2020 berdasarkan permintaan UIN Suska Riau secara lisan dari sdr. Benny Sukma Negara Kepada Account Manager Arieffan Hardi di bulan Desember 2019 agar internet tidak diputus di bulan Januari karena untuk kontrak 2020 masih dalam proses pengadaan di UIN SUSKA.
Bahwa Account Manager Arieffan Hardi memberitahukan kepada saksi Bahwa benar untuk Pelatihan adalah permintaan lisan dari sdr. Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau untuk battere pack saksi tidak mengetahui siapa yang minta karena di dalam surat penawaran tidak mencantumkan batterai pack.
Bahwa secara umum sesuai dengan permintaan pelanggan, apakah mau dibayarkan perbulan ataupun pertahun namun kaitanya dengan pembayaran oleh UIN SUSKA saksi tidak tahu karena saksi sudah mutasi ke unit lain.
Bahwa pada bulan Desember 2019 PT. Telkom Indonesia memberikan pemberitahuan kontrak akan berakhir akan tetapi pihak UIN Suska Riau tidak ada memberikan balasan sehingga Sdr. ARRIEFAN HARDI selaku Account Manager (AM) menghubungi BENNY SUKMA NEGARA selaku kepala PTIPD UIN Suska Riau dan menyampaikan permintaan lisan agar jaringan internet tidak diputus, dan hingga dengan tanggal 1 Maret 2020 kontrak tidak ada dan saksi tidak pernah melihat kontrak serta MoU antara PT. Telkom Indonesia kepada UIN Suska Riau sebagaimana yang diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi dan saksi tidak pernah memberi paraf terhadap kontrak maupun MoU tersebut.
Bahwa Layanan Internet pada UIN Suska Riau tetap dilaksanakan pertanggal 1 Januari 2020.
Bahwa Layanan Internet pada UIN Suska Riau tetap dilaksanakan pertanggal 1 Januari 2020 berdasarkan permintaan Lisan dari Kepala PTIPD sdr. Benny Sukma Negara agar internet jangan diputus dan untuk pembayarannya sdr. Benny mengatakan kepada Account Manager “nanti akan dibicarakan dengan pimpinan UIN Suska”, sehingga Bandwith internet tetap dilaksanakan.
Bahwa yang menandatangani MoU dan Kontrak Berlangganan layanan internet UIN SUSKA Riau tahun 2020 dan 2021 dari pihak UIN SUSKA adalah Akhmad Mujahidin selaku Rektor dan layanan internet tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan lisan dari sdr.Benny Sukma Negara dan setahu saksi sdr.Benny Sukma Negara adalah Kepala Pusat Teknologi, Informasi dan Pangkalan Data UIN SUSKA Riau namun saksi tidak mengetahui jabatan sdr.Akhmad Mujahidin dan sdr.Benny dalam kegiatan pengadaan jaringan internet tersebut.
Bahwa di PT Telkom Indonesia yang berlaku adalah kontrak sedangkan MoU (Nota Kesepakatan Bersama) dengan pihak UIN SUSKA dibuat atas inisiatif dari pihak UIN namun fungsi dan tujuan dibuat MoU itu disamping pembuatan kontrak saksi tidak tahu.
Bahwa proses pembuatan MoU tahun 2020, saksi tidak tahu namun MoU itu dibuat atas permintaan UIN SUSKA Riau dalam hal ini sdr.Benny Sukma Negara, sedangkan Kontrak Berlangganan dibuat adalah Account Manager (AM) yang merupakan format baku di PT Telkom Indonesia. Sedangkan untuk Surat Pernyataan (tanggung jawab) yang ditandatangani oleh GM Sulkan merupakan permintaan dari pihak UIN SUSKA sdr.Benny Sukma Negara dengan alasan sdr.Benny pada saat itu untuk melengkapi dokumen pengadaan di pihak UIN SUSKA. Bahwa dokumen MoU, Kontrak Berlangganan dan Surat Pernyataan (tanggung jawab) tersebut dibuat sekira bulan Maret atau April 2020 namun dibuat tanggal mundur ke 02 Januari 2020.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait maksud Surat Penyataan tersebut yang saksi ketahui Bahwa Surat Pernyataan (tanggung jawab) yang ditandatangani oleh GM PT Telkom Indonesia sdr.Sulkan tersebut merupakan permintaan dan dibuat oleh pihak UIN SUSKA dalam hal ini sdr.Benny Sukma Negara dengan alasan sdr.Benny pada saat itu untuk melengkapi dokumen pengadaan di pihak UIN SUSKA.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang prestasi yang diberikan oleh PT Telkom kepada UIN SUSKA sebab saksi sudah mutasi ke unit lain pada Maret 2020.
Bahwa Invoice pada PT. Telkom Indonesia menggunakan system.
Bahwa kontrak berlangganan adalah perjanjian Kerjasama antara PT. Telkom Indonesia dan pelanggan untuk penyediaan layanan yang telah disepakati bersama.
Bahwa PPn Layanan Internet terhadap UIN SUSKA RIAU telah dibayarkan PT. Telkom.
Bahwa dasar PT. Telkom Indonesia untuk membayar PPn adalah aturan Dirjen pajak mengenai Wajib Pungut dan berdasarkan kontrak berlangganan UIN Suska Riau membayarkan nilai kontrak bersama PPn sehingga PT. Telkom Indonesia yang menyetorkan pajak.
Bahwa UIN SUSKA ada mengajukan permintaan lisan dari sdr.Benny Sukma Negara (Kepala PTIPD) melalui Account Manager (AM) tentang kebutuhan internet di UIN SUSKA pada bulan Desember 2019 atas dasar itu PT Telkom mengirimkan surat penawaran di bulan Desember 2019.
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada pembatalan kontrak PT. Telkom Indonesia ataupun addendum yang di ajukan oleh pihak UIN Suska Riau.
Bahwa Account Manager PT Telkom tahun 2020 dan 2021 adalah sdr.Arieffan Hardi tupoksinya adalah mengunjungi pelanggan dan melakukan penjualan.
Bahwa kabel fiber optic dari PT.Telkom ditarik dari luar ke dalam kampus (Gedung PTIPD) selanjuntya PTIPD yang menyebarkan jaringan internet ke gedung - gedung kampus menggunakan fiber optic dan modem dari PT.Telkom.
Bahwa untuk keuntungan menurut saksi PT Telkom ada mendapat keuntungan namun besar keuntungan tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa PT Telkom ada menyediakan login dan password untuk mengakses MRTG (Monitoring Router Traffic Grapher) berupa tools untuk memonitor traffic pada jaringan yang ada di Website Telkom Care.co.id kepada UIN SUSKA untuk kontrol penggunaan internet, dan jika penggunaan bandwidth tidak mencapai batas 2 GB PT Telkom tetap menagih nilai 2 GB walaupun UIN SUSKA tidak menerima benefit sebesar itu karena PT Telkom telah menyerahkan Berita Acara Siap Operasi (BASO) sebagaimana yang diperjanjikan dan PT Telkom tetap membuka kemungkinan dilakukan addendum kontrak sesuai permintaan pelanggan dalam hal ini UIN SUSKA.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pelaksanaan kontrak tersebut sebab saksi sudah mutasi ke unit lain pada Maret 2020.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi SULKAN,ST, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Tugas Pokok Fungsi saksi selaku General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., tahun 2020
Menjabarkan Strategi Unit Bisnis dan Program Strategis, dan Kontrak Kinerja Unit sebagai arah pencapaian kinerja pengelolaan WITEL, dengan menyusun program kerja beserta indicator – indicator kinerjanya, mengalokasikan sumber daya, mendistribusikan pekerjaan kepada para anggota Tim / staf secara proposional, memonitor dan mereview pencapaiannya secara periodik.
Mencapai kinerja fungsi secara impresif, dengan mengidentifikasi hal-hal disyaratkan dalam peningkatan kinerja, membangun sistem kerja yang sistematis, merekomendasi solusi-solusi, dan mengembangkan kapabilitas solusi.
Mengendalikan pelaksanaan internal control dan risk control pada semua bagian yang menjadi lingkupnya secara konsisten, dengan mengendalikan pelaksanaan pengawasan melekat secara konsisten atas proses kerja, mereview riks pada proses kerja, mengevaluasi implementasi mitigation plan, dan menyetujui pelaporan risk secara periodic.
Mengelola seluruh sumber daya (anggaran, SDM, alat produksi dan sarana pendukung yang berada/ dialokasikan di lingkungan geografis wilayahnya secara optimal dalam rangka percapaian target program bisnis/progam utama Telkom secara group serta upaya pemenangan kompetisi;
Melakukan eksekusi seluruh program bisnis agara tetap berada pada tingkat speed dan produktivitas yang memadai untukmerespon dinamika kompetisi.
Bahwa saksi megetahuinya dan keterkaitan saksi selaku General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Witel Riau Daratan pada tahun 2020 serta yang menandatangani MoU/Kerjsama dan Kontrak Berlangganan Pengadaan Layanan Internet TA. 2020.
Bahwa sdr. Ariffan Hardi yang menjabat sebagai Account Manager PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Witel Riau pada tahun 2020 pada saat saksi menjabat sebagai GM PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Saat itu yang menjabat sebagai Manager GES Witel Riau Daratan tahun 2020 yaitu Sdri. CESMAWATI pada saat saksi menjabat sebagai GM PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa Tugas Manager GES yaitu memberikan layanan dan solusi terbaik untuk pelanggan mulai dari awal proses permintaan pelanggan sampai dengan Penagihan pembayaran jasa layanan internet. Account Manager (AM) yaitu mengawal operasional layanan kepada pelanggan yang di delivery Telkom, yang mana AM tersebut yg berhubungan langsung dengan pelanggan.
Bahwa saksi tidak mengetahui surat penawaran dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., nomor : K.Tel.134/YN000/WTL-1H100000/2019 tanggal 16 Desember 2019 tersebut karena saksi baru bertugas di Witel Riau Daratan pada 1 Januari 2020, namun mengenai hal tersebut mungkin yang mengetahui adalah Manager GES (Sdri. CESMAWATI) dan Account Manager (Sdr. Ariffan Hardi) dari PT. Telkom Indonesia Witel Riau Daratan.
Bahwa tahun 2020 PT. Telkom Indonesia tidak pernah menayangkan produk pada E-Catalogue LKPP.
Bahwa layanan internet yang diberikan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk kepada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 yaitu IP transit dan Metro.
Bahwa dasar dilakukan Nota Kesepakatan Bersama PT. Telkom Indonesia dan UIN Suska Riau adalah permintaan dari pelanggan yakni Universitas Islam Negeri Suska Riau, Kontrak dan MoU tidak ada kaitan karena yang dibutuhkan PT. Telkom Indonesia hanyalah kontrak saja.
Bahwa tidak ada kaitan antara Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Tanggal 02 Januari 2020 antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan KPA Universitas Islam Negeri Suska Riau Tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK 000/WTL-1H100000/2020 Nomor: UN.04/R/HM.01/026/2019 dengan kontrak berlangganan dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa sepengetahuan saksi, item layanan tersebut merupakan bonus dari PT. Telkom Indonesia sebagaimana kontrak Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dan didasarkan pada permintaan pelanggan yakni UIN Suska Riau.
Bahwa bonus tersebut merupakan tambahan layanan (gimmickmarketing) yang diberikan PT. Tekom kepada pelanggan UIN Suska Riau meliputi layanan “Maintenance Fiber Optik antar gedung”, layanan “pelatihan”, layanan “penggantian Battery Pack untuk server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan)”.
Bahwa item layanan Maintenance Fiber Optik antar gedung, sepengetahuan saksi adalah pengawalan teknisi (Engineer on site) yang dapat membantu UIN Suska Riau apabila terdapat gangguan teknnis sehingga bisa cepat diselesaikan.
Bahwa saksi tidak tahu harga “Maintenance Fiber Optik antar gedung” sebagaimana dalam kontrak berlangganan, yang mengetahui adalah Manager GES dan Account Manager PT. Telkom Indonesia.
Bahwa sepengetahuan saksi pelaksanaan “Maintenance Fiber Optik antar gedung” dilakukan dengan pengawalan teknisi sehingga apabila adanya gangguan yang terjadi di sisi pelanggan dapat segera diperbaiki. Terkait dilaksanakan atau tidak dilaksanakan yang mengetahui adalah Account Manager PT. Telkom.
Bahwa sepengetahuan saksi secara umum item layanan “pelatihan” adalah pemberian pelatihan dari PT. Telkom Indonesia kepada pihak UIN Suska Riau dalam hal bidang IT dan computer.
Bahwa saksi tidak tahu biaya layanan “pelatihan” sebagaimana dalam kontrak berlangganan Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Terkait pelaksanaan pelatihan saksi tidak tahu, yang mengetahui adalah Manager GES dan Account Manager PT. Telkom Indoneisa.
Bahwa sumber anggaran untuk pelaksanaan layanan layanan “Maintenance Fiber Optik” layanan “pelatihan” dan layanan “penggantian Battery Pack untuk server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan)” bersumber dari Anggaran PT. Telkom.
PT. Telkom Indonesia, Tbk., memiliki price list terhadap layananya.
Bahwa terhadap dokumen Berita Acara Siap Operasi (BASO) yang dibuat antara PT. Telkom Indonesia dengan pelanggan yakni UIN Suska Riau dimana dokumen BASO tersebut menerangkan Bahwa benar layanan Telkom telah berjalan dengan baik dan diterima pelanggan. Selain itu, Pelanggan juga diberikan ID dan Password untuk dapat memonitoring MRTG (Multi Router Traffic Grapher).
Bahwa sepengetahuan saksi, PT Telkom Indonesia telah melaksanakan setiap item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak berlangganan Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. memiliki toleransi ataupun kebijakan keterlambatan pembayaran terhadap pelanggan Corporate agar layanan internet tidak terganggu, dan saksi tidak tahu apakah pernah atau tidak ditagihkan kepada pelanggan.
Bahwa dalam setiap bulannya PT Telkom Indonesia akan mengirimkan Invoice sesuai dengan nilai tagihan untuk kemudian pelanggan yakni UIN Suska Riau dapat melakukan pembayaran melalui nomor rekening yang tercantum dalam kontrak.
Bahwa kontrak berlangganan adalah perjanjian antara PT Telkom Indonesia dengan pelanggannya yang berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Bahwa sepengetahuan saksi Telkom telah melakukan penyetoran PPN kepada Negara dikarenakan posisi Telkom sebagai Wajib Pungut (WAPU).
Saksi tidak pernah komunikasi dengan pelanggan UIN SUSKA Riau, yang selalu berkomunikasi dengan pelanggan UIN SUSKA Riau adalah Account Manager (AM) PT. Telkom yaitu sdr. ARIFFAN HARDI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peranan terdakwa AKHMAD MUJAHIDDIN terkait Kegiatan Pengadaan Layanan Internet TA. 2020, namun yang saksi ketahui Bahwa terdakwa AKHMAD MUJAHIDDIN adalah Rektor UIN Suska Riau yang menandatangani MoU dan Kontrak berlangganan dengan PT. Telkom Inodensia terkait Pengadaan Layanan Internet UIN Suska Riau TA. 2020.
Bahwa dapat saksi tegaskan, berkas kontrak dan MoU tentang pengadaan Internet di UIN Suska Riau tahun 2020 sudah berada di meja kerja saksi untuk saksi tandatangani. Seingat saksi berkas kontrak dan MoU saksi tandatangani pada bulan April 2020 setelah itu menyusul berkas Surat Pernyataan untuk saksi tandatangani sekira bulan April 2020.
Bahwa berdasarkan Tugas Pokok Fungsi saksi selaku General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., tahun 2020
Menjabarkan Strategi Unit Bisnis dan Program Strategis, dan Kontrak Kinerja Unit sebagai arah pencapaian kinerja pengelolaan WITEL, dengan menyusun program kerja beserta indicator – indicator kinerjanya, mengalokasikan sumber daya, mendistribusikan pekerjaan kepada para anggota Tim / staf secara proposional, memonitor dan mereview pencapaiannya secara periodik.
Mencapai kinerja fungsi secara impresif, dengan mengidentifikasi hal-hal disyaratkan dalam peningkatan kinerja, membangun sistem kerja yang sistematis, merekomendasi solusi-solusi, dan mengembangkan kapabilitas solusi.
Mengendalikan pelaksanaan internal control dan risk control pada semua bagian yang menjadi lingkupnya secara konsisten, dengan mengendalikan pelaksanaan pengawasan melekat secara konsisten atas proses kerja, mereview riks pada proses kerja, mengevaluasi implementasi mitigation plan, dan menyetujui pelaporan risk secara periodic.
Mengelola seluruh sumber daya (anggaran, SDM, alat produksi dan sarana pendukung yang berada/ dialokasikan di lingkungan geografis wilayahnya secara optimal dalam rangka percapaian target program bisnis/progam utama Telkom secara group serta upaya pemenangan kompetisi;
Melakukan eksekusi seluruh program bisnis agara tetap berada pada tingkat speed dan produktivitas yang memadai untukmerespon dinamika kompetisi.
Bahwa saya megetahuinya dan keterkaitan saya selaku General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Witel Riau Daratan pada tahun 2020 serta yang menandatangani MoU/Kerjsama dan Kontrak Berlangganan Pengadaan Layanan Internet TA. 2020.
Bahwa dasar pemberian layanan internet ke UIN Suska Riau adalah kontrak berlangganan kepada UIN Suska Riau Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020, atas permintaan UIN Suska Riau.
Adapun layanan yang diberikan PT. Telkomomunikasi Indonesia Tbk. berdasarkan Kontrak berlangganan dari PT. Telkomomunikasi Indonesia Tbk nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020, sebagai berikut:
IP Transit Global
IP Transit Domestik
Bahwa terhadap 7 (tujuh) layanan Servis pada Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 merupakan permintaan dari Pihak UIN Suska Riau kepada Account Manager.
Bahwa saksi tidak mengetahui persisnya bagaimana perhitungan harga pada kontrak berlangganan yang diberikan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk kepada UIN Suska Riau dikarenakan perhitungan dilakukan melibatkan Tim solution regional dan Segmen Jakarta.
Bahwa sdr. Ariffan Hardi yang menjabat sebagai Account Manager PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Witel Riau pada tahun 2020 pada saat saya menjabat sebagai GM PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa Saat itu yang menjabat sebagai Manager GES Witel Riau Daratan tahun 2020 yaitu Sdri. CESMAWATI pada saat saya menjabat sebagai GM PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa Tugas Manager GES yaitu memberikan layanan dan solusi terbaik untuk pelanggan mulai dari awal proses permintaan pelanggan sampai dengan Penagihan pembayaran jasa layanan internet. Account Manager (AM) yaitu mengawal operasional layanan kepada pelanggan yang di delivery Telkom, yang mana AM tersebut yg berhubungan langsung dengan pelanggan.
Bahwa saksi tidak mengetahui surat penawaran dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., nomor : K.Tel.134/YN000/WTL-1H100000/2019 tanggal 16 Desember 2019 tersebut karena saya baru bertugas di Witel Riau Daratan pada 1 Januari 2020, namun mengenai hal tersebut mungkin yang mengetahui adalah Manager GES (Sdri. CESMAWATI) dan Account Manager (Sdr. Ariffan Hardi) dari PT. Telkom Indonesia Witel Riau Daratan.
Bahwa tahun 2020 PT. Telkom Indonesia tidak pernah menayangkan produk pada E-Catalogue LKPP.
Bahwa layanan internet yang diberikan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk kepada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 yaitu IP transit dan Metro.
Bahwa dasar dilakukan Nota Kesepakatan Bersama PT. Telkom Indonesia dan UIN Suska Riau adalah permintaan dari pelanggan yakni Universitas Islam Negeri Suska Riau, Kontrak dan MoU tidak ada kaitan karena yang dibutuhkan PT. Telkom Indonesia hanyalah kontrak saja.
Bahwa Saya tidak tahu siapa yang meminta, dikarenakan pada saat saya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tersebut berkasnya sudah ada ada di meja kerja saya. Nota Kesepakatan Bersama tersebut atas permintaan dari Pelanggan UIN SUSKA Riau.
Bahwa saksi menandatangi kontrak Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 tersebut sekira bulan April 2020.
| No | Layanan | Lokasi | Lebar Pita | Durasi | Biaya Bulanan | Biaya 12 Bulan |
| 1. | Metro Pembawa IP Transit | Jl. HR. Soebrantas 115 Panam | 2000 Mbps | 12 | 222.727.000 | 2.672.724.000 |
| 2. | | Jl. HR. Soebrantas 115 Panam | 1000 Mbps 1000 Mbps | 12 | ||
| 3. | Metro E Backhaul | Jl. HR. Soebrantas 115 Panam | 500 Mbps | 12 | ||
| 4. | Metro- E Client | Jl. Sukajadi, Haji Ahmad Dahlan | 500 Mbps | 12 | ||
| 5. | Maintance Fiber Optic antar Gedung | Jl. HR. Soebrantas 115 Panam | 1 Paket | 12 | ||
| 6. | Pelatihan | - | 1 Paket | 12 | ||
| 7. | Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) | Jl. HR. Soebrantas 115 Panam | - | 1 x Penggantian | ||
| Sub total | 222.727.000 | 2.672.724.000 | ||||
| PPN 10 % | 22.272.700 | 267.272.400 | ||||
| Grandtotal | 244.999.700 | 2.939.996.400 | ||||
Bahwa PT. Telkom Indonesia tetap memberikan layanan internet kepada UIN Suska Riau dikarenakan sepengetahuan saya terdapat klausul perpanjangan otomatis dimana Telkom akan tetap memberikan layanan selama sebelum ada pemberitahuan secara tertulis dari pelanggan untuk mengakhiri layanan, selain itu UIN Suska Riau merupakan salah satu Customer Corporate di bidang pendidikan dan juga merupakan salah satu sumbangsih PT Telkom Indonesia terhadap dunia pendidikan. Namun demikian yang mengetahui secara lebih detail adalah Manager GES dan Account Manager PT. Telkom Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi ARIEFFAN HARDI, S.Kom., S.Si., dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tugas Pokok Fungsi saksi selaku Account Manager PT. Telkom Indonesia, Tbk., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Tenaga Profesional Perusahaan Berjangka Waktu (TPPBW) Nomor : TEL.2279/HK810/HCB-10000000/2018 adalah sebagai berikut:
Memastikan peningkatan produktivitas penggunaan produk-produk perusahaan melalui maksimalisasi penjualan produk-produk perusahaan dan penciptaan relasi pelanggan yang mampu merentensi pelanggan untuk mendukung pencapaian target profit & loss segmen pelanggan yang dikelola;
Memastikan pencapaian sasaran kinerja individu yang selaras dengan pekerjaan, dengan menyusun program kerja dan indikatornya, memahami perannya, mengumpulkan data/informasi, menjadwalkan dan menata prioritas kegiatan, melaksanakan program kerja-progam kerja, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan secara periodic;
Memastikan profil customer up-to-date;
Memastikan setiap project didapatkan dengan mempertimbangan kebijakan perusahaan;
Memastikan keluhan pelanggan dapat disolusikan;
Memastikan pelaksanaan Customer Interfale untuk Telkom Group;
Memastikan pengelolaan Account Manager dan Desain Ecosystem sesuai stream bisnisnya untuk mendukung pencapaian performasi bisnis;
Melaksanakan implementasi aktivitas-aktivitas budaya organisasi;
Membangun relasi dengan unit kerja lain dan key person (eksternal/internal) untuk mendukung penyelesaian pekerjaan;
Memastikan kompetensi yang disyaratkan bagi pekerjaan ditingkatkan, dengan mempelajari keahlian/pengetahuan yang sesuai untuk menyelesaikan pekerjaan dengan efektif dan menciptakan inovasi kerja.
Bahwa kontrak berlangganan adalah perjanjian kerjasama antara penyedia dan pelanggan yakni PT. Telkom Indonesia dengan UIN Suska Riau.
Bahwa Terdakwa adalah Rektor UIN Suska Riau Tahun 2020 yang menandatangani kontrak berlangganan K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020.
Bahwa awal mula saksi menjabat sebagai Account Manager, saksi hubungi dan bertemu dengan pihak UIN Suska Riau yaitu Sdr. BENNY SUKMA NEGARA selaku Kepala PTIPD pada bulan Desember 2019 untuk menanyakan dan membicarakan bagaimana kelanjutan kontrak pelayanan internet dari PT. Telekomunikasi Indonesia dan dari pihak UIN Suska Riau melalui Pak BENNY SUKMA NEGARA meminta penawaran harga dari PT. Telekomunikasi Indonesia.
Bahwa Pak BENNY bukan selaku KPA ataupun PPK pada kegiatan pengadaan layanan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020.
Bahwa dapat saksi jelaskan, biaya dalam surat penawaran PT. Telkom Indonesia Nomor : K.Tel.1341/YN000/WTL-1H100000/2019 tersebut muncul setelah di diskusikan dengan tim solusi.
Bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. membuat surat perihal Pemberitahuan Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan Layanan Jasa Internet antara UIN SUSKA RIAU dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sesuai dengan surat nomor Tel.1437/YN000/WTL-1H100000/2019 tertanggal 23 Desember 2019. Surat tersebut saksi langsung berikan kepada Pak Benny SUkma Negara namun tidak ada balasan suratnya.
Bahwa Terhadap surat nomor Tel.1437/YN000/WTL-1H100000/2019 tertanggal 23 Desember 2019 tersebut, tidak ada tanggapan/balasan dari pihak UIN Suska Riau, Sdr. BENNY SUKMA NEGARA hanya menyampaikan secara lisan kepada saksi “belum ada keputusan pimpinan” dan Pak Benny mengatakan secara lisan kepada saksi “layanan internetnya jangan diputus dulu, karena ini faktor vital untuk operasional kampus”. pembicaraan tersebut terjadi sekira bulan Desember 2019.
Bahwa dapat saksi jelaskan, atas dasar surat penawaran PT. Telkom Indonesia Nomor : K.Tel.1341/YN000/WTL-1H100000/2019 tersebut saksi mengusulkan Special Business Request (SBR) Nomor : K.Tel.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Bahwa dapat saksi jelaskan, saksi mengusulkan Special Business Request (SBR) Nomor : K.Tel.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019 tersebut bertujuan untuk mengajukan diskon internal PT. Telekomunikasi Indonesia, yang mana diskon tersebut menyesuaikan dengan anggaran pelanggan. Pemberian diskon tersebut dikarenakan UIN Suska Riau adalah Corporate Costumer dan merupakan sumbangsih PT. Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan.
Bahwa dapat saksi jelaskan, dasar saksi mengusulkan Special Business Request (SBR) Nomor : K.Tel.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019 tersebut adalah Surat Penawaran Harga dan Permintaan Lisan Pak Benny dalam hal layanan-layanan yang dimintakan.
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. masih memperoleh keuntungan atas diskon yang diberikan. Namun saksi tidak tahu berapa nilai keuntungan yang diperoleh.
Bahwa dapat saksi jelaskan, PT. Telekomunikasi Indonesia memberikan layanan internet kepada UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2020 berdasarkan kontrak berlangganan K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Suska Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAIDIN, S.AG., M. AG., dengan General Manager Telkom SULKAN, yang mana saksi yang membuat draf kontrak berdasarkan perintah dari pimpinan saksi Sdri. CESMAWATI selaku Manager Bussines Government dan Interprise Service.
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap Pelatihan ada dilaksanakan 1 (satu) kali pada tanggal 29 September 2020 dan Pelatihan tidak dilaksanakan setiap bulannya serta adapaun jenis pelatihanya adalah Docker dan Kubernetes.
Bahwa terhadap digantinya pelatihan MTCNA pada Special Business Request (SBR) dengan Pelatihan Docker dan Kubernetes yang ada pada kontrak adalah permintaan lisan dari Sdr. BENNY SUKMA NEGARA yang mana permintaan tersebut diminta setelah kontrak ditanda tangani.
Bahwa saksi secara umum “Pelatihan MTCNA” adalah pelatihan terkait dengan networking atau jaringan sedangkan pelatihan “Docker dan Kubernetes” adalah pelatihan terkait dengan aplikasi atau software.
Bahwa harga Maintenance Fiber Optik berdasarkan Special Bussines Request (SBR) PT. Telkom Indonesia adalah sebesar Rp. 251.450.000,- (dua ratus lima puuh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dan harga tersebut sudah include dalam nilai pada kontrak dan sudah diberikan diskon.
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap Maintenance Fiber Optic antar gedung itu adalah PT. Telkom Indonesia menyediakan teknisi yang khusus untuk menangani ganguan jaringan UIN Suska Riau dan pada tahun 2020 tidak ada Maintenance Fiber Optic antar gedung. Dapat saksi tambahkan, pada tahun 2020, terdapat 2 (dua) kali Maintenance Fiber Optic dari PT. Telekomunikasi Indonesia ke gedung UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap Pergantian Battery Pack ada dilaksanakan sekira bulan Agustus 2020 dan Pergantian Battery Pack tersebut tidak dilaksanakan setiap bulannya.
Bahwa harga Penggantian BatteryPack untuk server berdasarkan Special Bussiness Request (SBR) PT. Telkom Indonesia adalah Rp. 66.875.000,- (enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perbulan setelag diberikan diskon. Biaya tersebut berasal dari PT. Telekomunikasi Indonesia.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi hanya bertemu dan berkomunikasi terkait layanan internet dengan Pak Benny dan Pak Indra (staf PTIPD).
Bahwa dapat saksi jelaskan dasar perpanjangan kontrak pada tahun 2020 adanya klousul pada kontrak tahun 2019 yang berbunyi “apabila tidak ada pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelum kontrak habis maka layanan akan diperpanjang secara otomatis” dan yang menjadi dasar penagihan adalah Invoice.
Bahwa pada tahun 2020 PT. Telkom Indonesia, Tbk., sebagai Internet Provider Service tidak pernah menayangkan produk pada E-Catalogue LKPP.
Bahwa dasar dilakukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut adalah permintaan lisan dari BENNY SUKMA NEGARA kepada saksi dan saksi membuat Nota Kesepakatan tersebut mengikuti draf Nota Kesepakatan Bersama pada tahun sebelumnya.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi tidak tahu kenapa Sdr. Benny melakukan permintaan layanan secara lisan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan saat itu Saksi melaporkan kepada atasan Saksi langsung (An. Cesmawati), dan beliau menyetujui permintaan dari Sdr.Benny Sukma Negara karena UIN merupakan pelanggan coorporate enterprise.
Bahwa yang membuat draf MoU PT. Telkom Indonesia dengan UIN Suska Riau tahun 2020 dan tahun 2021 adalah saksi berdasarkan MoU tahun sebelumnya berdasarkan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara.
Bahwa turunan pelaksanaan dari Nota Kesepakatan Bersama saksi tidak tahu karena kami PT. Telkom Indonesia tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut.
Bahwa tidak ada biaya yang timbul dari pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama tersebut.
Bahwa dasar dari layanan internet dari PT. Telkom Indonesia kepada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau adalah permintaan lisan dari Sdr. BENNY SUKMA NEGARA dan draf dari kontrak tersebut kami kirimkan terlebih dahulu untuk di review oleh pihak UIN Suska Riau.
Bahwa dasar dari kontrak berlangganan dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 adalah permintaan lisan dari UIN Suska Riau melalui Kepala PTIPD yaitu sdr. BENNY SUKMA NEGARA.
Bahwa item layanan “Maintenance Fiber Optik” “pelatihan” dan “penggantian Battery Pack untuk server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) adalah permintaan dari BENNY SUKMA NEGARA selaku kepala PTIPD.
Bahwa kontrak berlangganan dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) tersebut ditagihkan dan dibayarkan oleh UIN Suska Riau perbulan selama 12 (dua belas) bulan .
Bahwa terkait perhitungan tersebut saksi tidak mengetahuinya karena yang membuat perhitungan adalah Tim Solusi dari Jakarta dan Medan. Saksi dan Sdri. CESMAWATI selaku atasan saksi hanya menerima hasil yang sudah Tim Solusi hitung.
Bahwa kami PT, Telkom Indonesia mengirimkan Kontrak Berlangganan Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 kepada pihak UIN Suska Riau yang sudah di tandatangani General Manager Telkom Witel Riau Daratan (SULKAN) pada awal bulan April 2020 dan kemudian saksi membawa Kontrak tersebut ke UIN Suska Riau untuk di tandatangai Rektor UIN Suska Riau.
Bahwa kami PT, Telkom Indonesia mengirimkan Kontrak Berlangganan nomor kontrak K.TEL. 1424/HK.820/WTL-1H100000/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada pihak UIN Suska Riau yang sudah di tandatangani General Manager Telkom Witel Riau Daratan (Muhammad Yusuf) pada bulan Maret 2021 dan kemudian saksi membawa Kontrak berlangganan tersebut ke UIN Suska Riau untuk di tandatangai Rektor UIN Suska Riau.
Bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. tidak melakukan pemutusan/ isolir layanan pertanggal 1 Januari 2020 sedangkan kontrak berlangganan Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 baru dilakukan penandatanganan pada bulan April 2020 berdasarkan permintaan Sdr. Benny Sukma Negara secara lisan kepada Saksi serta adanya klausul di dalam kontrak untuk perpanjangan otomotis jika tidak ada pemberitahun sebelumnya.
Bahwa PT. Telkom Indonesia mempunya Price List.
Bahwa invoice dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di kirimkan ke UIN Suska Riau setiap tanggal 5 tiap bulannya untuk tagihan Layanan Internet.
Bahwa dapat Saksi jelaskan invoice bulan Januari, Februari dan Meret tahun 2020 dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di kirimkan pada Bulan April 2020 ke UIN Suska Riau.
Perhitungan prestasi yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. berdasarkan SLA (Service Level Agreement).
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait denda atau Sanksi.
Bahwa terdapat Klausul dari Kontrak berlangganan PT. Telkom Indonesia “jangka waktu tersebut akan diperpanjang secara otomatis apabila pelanggan tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Telkom tentang pengakhiran kontrak berlangganan sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya”.
Bahwa berdasarkan dokumen Faktur pajak ada PPn senilai 10% x dasar pengenaan pajak dengan nominal Rp. 22.272.700,00 (dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa tidak ada pembatalan kontrak PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk ataupun dilakukan addendum kontrak.
Bahwa harga pada penawaran yang diberikan PT. Telkom Indonesia kepada UIN Suska Riau sudah di diskon namun tidak mengikat yang maksudnya adalah harga kontrak tidak harus sama dengan harga Surat Penawaran Harga (SPH).
Bahwa Saksi selaku Account Manager PT. Telkom Indonesia lebih sering berhubungan langsung dengan Sdr. BENNY SUKMA NEGARA selaku yang mewakili UIN Suska Riau.
Bahwa Metro – E adalah jalur untuk menghantarkan data dari backhaul ke client yang mana isi dari jalur tersebut bisa data ataupun internet yang ditentukan oleh penggunanya / user.
Bahwa Dapat saksi jelaskan layanan internet Metro E-Client adalah sisi penerima data atau internet dari backhaul.
Bahwa Dapat saksi jelaskan Metro E-Backhaul adalah dari sisi pemberi atau pusat jaringan atau data dan yang bisa menetukan berapa besar yang akan dialirkan ke client.
Bahwa pembayaran berdasarkan nilai yang tertera pada kontrak berlangganan. Dengan tidak adanya Maintenance Fiber Optic antar gedung, hal tersebut merupakan keuntungan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa saksi mengusulkan Special Business Request (SBR) Nomor : K.Tel.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019 tersebut bertujuan untuk mengajukan diskon internal PT. Telekomunikasi Indonesia, yang mana diskon tersebut menyesuaikan dengan anggaran pelanggan. Pemberian diskon tersebut dikarenakan UIN Suska Riau adalah Corporate Costumer dan merupakan sumbangsih PT. Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan.
Bahwa dasar saksi mengusulkan Special Business Request (SBR) Nomor : K.Tel.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019 tersebut adalah Surat Penawaran Harga dan Permintaan Lisan Pak Benny dalam hal layanan-layanan yang dimintakan.
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. masih memperoleh keuntungan atas diskon yang diberikan. Namun saya tidak tahu berapa nilai keuntungan yang diperoleh.
Bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia memberikan layanan internet kepada UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2020 berdasarkan kontrak berlangganan K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Suska Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAIDIN, S.AG., M. AG., dengan General Manager Telkom SULKAN, yang mana saya yang membuat draf kontrak berdasarkan perintah dari pimpinan saya Sdri. CESMAWATI selaku Manager Bussines Government dan Interprise Service.
Bahwa layanan internet yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia kepada UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2020 berupa :
layanan IP Transit Global
layanan IP Transit Domestik
Bahwa kesatuan layanan jaringan data berupa layanan Metro Pembawa IP Transit, layanan IP Transit Global, layanan IP Transit Domestik, layanan Metro E Backhaul, layanan Metro-E Client. Sedangkan layanan Maintance Fiber Optic antar Gedung, layanan Pelatihan, layanan Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) merupakan edit value (nilai tambah/bonus layanan) yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia kepada UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2020.
Bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia memberikan nilai tambah/ bonus layanan (edit value) kepada UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2020 atas dasar permintaan dari Pak Benny Sukma Negara.
Bahwa berdasarkan Special Business Request (SBR) Nomor : K.Tel.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019, layanan tersebut terdapat harganya sebagai berikut setelah di diskon sebesar 69,12%:
Bahwa Berita Acara Siap Operasi (BASO) dibuat pada bulan April tahun 2020 dengan tanggal mundur dan gunanya untuk menyampaikan bahwa layanan internet dari PT. Telkom Indonesia sudah siap digunakan oleh UIN Suska Riau
Bahwa Berita Acara Siap Operasi (BASO) dibuat untuk 1 (satu) kali kontrak.
Bahwa Berita Acara Siap Operasi (BASO) dibuat dengan tanggal mundur setelah ditandatanganinya kontrak pada bulan April 2020 sebagai bentuk kalau internet telah dialirkan UIN Suska Riau, dan digunakan sebagai salah satu bentuk penagihan di internal PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa yang menandatangani Berita Acara Siap Operasi (BASO) tanggal 02 Januari 2020 adalah saya dan sdr. Benny Sukma Negara.
Hal tersebut dikarenakan Berita Acara Siap Operasi (BASO) tanggal 02 Januari 2020 ditandatangani oleh pelanggan bagian teknis untuk mencek layanan internet sudah berjalan dengan baik atau belum.
Bahwa Pelatihan tersebut berupa Pelatihan IT yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia adalah Pelatihan Docker dan Kubernetas yang pesertanya dari Tim PTIPD UIN Suska. Adapun Output dari Pelatihan tersebut berupa Sertifikat Pelatihan IT. Setiap peserta pelatihan mendapatkan uang saku yang uangnya berasal dari PT. Telekomunikasi Indonesia.
Bahwa terhadap Pelatihan ada dilaksanakan 1 (satu) kali pada tanggal 29 September 2020 dan Pelatihan tidak dilaksanakan setiap bulannya serta adapaun jenis pelatihanya adalah Docker dan Kubernetes.
Bahwa terhadap digantinya pelatihan MTCNA pada Special Business Request (SBR) dengan Pelatihan Docker dan Kubernetes yang ada pada kontrak adalahpermintaan lisan dari Sdr. BENNY SUKMA NEGARA yang mana permintaan tersebut diminta setelah kontrak ditanda tangani.
Dapat secara umum “Pelatihan MTCNA” adalah pelatihan terkait dengan networking atau jaringan sedangkan pelatihan “Docker dan Kubernetes” adalah pelatihan terkait dengan aplikasi atau software.
Bahwa harga Maintenance Fiber Optik berdasarkan Special Bussines Request (SBR) PT. Telkom Indonesia adalah sebesar Rp. 251.450.000,- (dua ratus lima puuh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dan harga tersebut sudah include dalam nilai pada kontrak dan sudah diberikan diskon.
Bahwa terhadap Maintenance Fiber Optic antar gedung itu adalah PT. Telkom Indonesia menyediakan teknisi yang khusus untuk menangani ganguan jaringan UIN Suska Riau dan pada tahun 2020 tidak ada Maintenance Fiber Optic antar gedung. Dapat saya tambahkan, pada tahun 2020, terdapat 2 (dua) kali Maintenance Fiber Optic dari PT. Telekomunikasi Indonesia ke gedung UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa terhadap Pergantian Battery Pack ada dilaksanakan sekira bulan Agustus 2020 dan Pergantian Battery Pack tersebut tidak dilaksanakan setiap bulannya.
Bahwa pada tahun 2020 PT. Telkom Indonesia, Tbk., sebagai Internet Provider Service tidak pernah menayangkan produk pada E-Catalogue LKPP.
Bahwa untuk tahun 2020, berdasarkan nomor kontrak K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 yang di tanda tanganin oleh Rektor UIN Suska Prof. Dr. H. AKHMAD MUJAIDIN, S.AG., M. AG., dengan General Manager Telkom SULKAN, rincian layanan service sebagai berikut:
IP Transit Global
IP Transit Domestik
Bahwa dasar dilakukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut adalah permintaan lisan dari BENNY SUKMA NEGARA kepada saya dan saya membuat Nota Kesepakatan tersebut mengikuti draf Nota Kesepakatan Bersama pada tahun sebelumnya.
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa Sdr. Benny melakukan permintaan layanan secara lisan, namun pada tahun 2019 , saya ada bertemu dengan Rektor UIN SUSKA yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, di ruangan rektor, dan saat itu kami membahas tentang pengadaan layanan internet tahun 2020..
Bahwa pada saat itu Saya melaporkan kepada atasan Saya langsung (An. Cesmawati), dan beliau menyetujui permintaan dari Sdr.Benny Sukma Negara karena UIN merupakan pelanggan coorporate enterprise.
Bahwa yang membuat draf MoU PT. Telkom Indonesia dengan UIN Suska Riau tahun 2020 adalah saya berdasarkan MoU tahun sebelumnya berdasarkan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara.
Bahwa turunan pelaksanaan dari Nota Kesepakatan Bersama saya tidak tahu karena kami PT. Telkom Indonesia tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut.
Bahwa tidak ada biaya yang timbul dari pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama tersebut.
Bahwa dasar dari layanan internet dari PT. Telkom Indonesia kepada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau adalah permintaan lisan dari Sdr. BENNY SUKMA NEGARA dan draf dari kontrak tersebut kami kirimkan terlebih dahulu untuk di review oleh pihak UIN Suska Riau.
Bahwa dasar dari kontrak berlangganan dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 adalah permintaan lisan dari UIN Suska Riau melalui Kepala PTIPD yaitu sdr. BENNY SUKMA NEGARA.
Bahwa item layanan “Maintenance Fiber Optik” “pelatihan” dan “penggantian Battery Pack untuk server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) adalah permintaan dari BENNY SUKMA NEGARA selaku kepala PTIPD.
Bahwa benar kontrak berlangganan dengan nilai Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) tersebut ditagihkan dan dibayarkan oleh UIN Suska Riau perbulan selama 12 (dua belas) bulan .
Bahwa terkait perhitungan tersebut saya tidak mengetahuinya karena yang membuat perhitungan adalah Tim Solusi dari Jakarta dan Medan. Saya dan Sdri. CESMAWATI selaku atasan saya hanya menerima hasil yang sudah Tim Solusi hitung.
Bahwa kami PT, Telkom Indonesia mengirimkan Kontrak Berlangganan Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 kepada pihak UIN Suska Riau yang sudah di tandatangani General Manager Telkom Witel Riau Daratan (SULKAN) pada awal bulan April 2020 dan kemudian saya membawa Kontrak tersebut ke UIN Suska Riau untuk di tandatangai Rektor UIN Suska Riau.
Bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. tidak melakukan pemutusan/ isolir layanan pertanggal 1 Januari 2020 sedangkan kontrak berlangganan Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 baru dilakukan penandatanganan pada bulan April 2020 berdasarkan permintaan Sdr. Benny Sukma Negara secara lisan kepada Saya serta adanya klausul di dalam kontrak untuk perpanjangan otomotis jika tidak ada pemberitahun sebelumnya.
Bahwa PT. Telkom Indonesia mempunya Price List.
Bahwa pada tahun 2020 harga satuan dari layanan tersebut sebelum dilakukan diskon harga adalah:
IP Transit Global 1000 Mbps
IP Transit Domestik 1000 Mbps
Bahwa dapat Saya jelaskan invoice dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di kirimkan ke UIN Suska Riau setiap tanggal 5 tiap bulannya untuk tagihan Layanan Internet.
Bahwa dapat Saya jelaskan invoice bulan Januari, Februari dan Meret tahun 2020 dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di kirimkan pada Bulan April 2020 ke UIN Suska Riau.
Perhitungan prestasi yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. berdasarkan SLA (Service Level Agreement).
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait denda atau Sanksi.
Bahwa terdapat Klausul dari Kontrak berlangganan PT. Telkom Indonesia “jangka waktu tersebut akan diperpanjang secara otomatis apabila pelanggan tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Telkom tentang pengakhiran kontrak berlangganan sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya”.
Bahwa berdasarkan dokumen Faktur pajak ada PPn senilai 10% x dasar pengenaan pajak dengan nominal Rp. 22.272.700,00 (dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa tidak ada pembatalan kontrak PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk ataupun dilakukan addendum kontrak.
Bahwa harga pada penawaran yang diberikan PT. Telkom Indonesia kepada UIN Suska Riau sudah di diskon namun tidak mengikat yang maksudnya adalah harga kontrak tidak harus sama dengan harga Surat Penawaran Harga (SPH).
Bahwa Saksi selaku Account Manager PT. Telkom Indonesia lebih sering berhubungan langsung dengan Sdr. BENNY SUKMA NEGARA selaku yang mewakili UIN Suska Riau.
Bahwa Metro – E adalah jalur untuk menghantarkan data dari backhaul ke client yang mana isi dari jalur tersebut bisa data ataupun internet yang ditentukan oleh penggunanya / user.
Bahwa layanan internet Metro E-Client adalah sisi penerima data atau internet dari backhaul.
Bahwa Metro E-Backhaul adalah dari sisi pemberi atau pusat jaringan atau data dan yang bisa menetukan berapa besar yang akan dialirkan ke client.
Bahwa pembayaran berdasarkan nilai yang tertera pada kontrak berlangganan. Dengan tidak adanya Maintenance Fiber Optic antar gedung, hal tersebut merupakan keuntungan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Bahwa Dapat saya jelaskan topology nya adalah dari perangkat Telkom dihantarkan ke server UIN Suska Riau selanjutnya UIN Suska Riau selaku user yang mengelola pembagian atau alokasi bandwith dan untuk kampus UIN Suska Riau yang di Sukajadi dihungkan dengan Metro – E sementara untuk 9 (sembilan) gedung yang berada pada lingkungan kampus UIN Suska Riau Panam dihubungkan dengan media Fiber Optic (FO).
| No | Layanan Service | Lokasi | Lebar Pita Bandwidth | Durasi | Biaya Bulanan | Biaya 12 Bulan |
| 1 | Metro Pembawa IP Transit | Jl. HR Soebrantas 115 Panam | 2000 Mbps | 12 | 222.727.000 | 2.672.724.000 |
| 2 | | Jl. HR Soebrantas 115 Panam | 1000 Mbps 1000 Mbps | 12 | ||
| 3 | Metro E- Backhaul | Jl. HR Soebrantas 115 Panam | 500 Mbps | 12 | ||
| 4 | Metro E- Client | Jl. Sukajadi, Haji Ahmad Dahlan | 500 Mbps | 12 | ||
| 5 | Maintenance Fiber Optic antar gedung | Jl. HR Soebrantas 115 Panam | 1 Paket | 12 | ||
| 6 | Pelatihan | - | 1 Paket | 12 | ||
| 7 | Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) | Jl. HR Soebrantas 115 Panam | - | 1x Penggantian | ||
| Subtotal | 222.727.000 | 2.672.724.000 | ||||
| PPN 10% | 22.272.700 | 267.272.400 | ||||
| Grandtotal | 244.999.700 | 2.939.996.400 | ||||
| No. | Layanan Service | Harga Satuan real |
| 1 | Metro Pembawa IP Transit | - |
| 2 | | Rp. 5.339.880.000 Rp. 1.106.280.000 |
| 3 | Metro E- Backhaul 500 Mbps | Rp.286.200.000 |
| 4 | Metro E- Client 500 Mbps | Rp.286.200.000 |
| 5 | Maintenance Fiber Optic antar gedung | Rp. 235.000.000 |
| 6 | Pelatihan | Rp. 174. 830.000 |
| 7 | Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) | Rp. 62.500.000 |
Tidak, karena pelanggan corporate selain UIN SUSKA Riau bisa memiliki kebutuhan layanan yang berbeda-beda sehingga item layanan yang tertera di kontrak juga bisa berbeda
Dapat saksi jelaskan topology nya adalah dari perangkat Telkom dihantarkan ke server UIN Suska Riau selanjutnya UIN Suska Riau selaku user yang mengelola pembagian atau alokasi bandwith dan untuk kampus UIN Suska Riau yang di Sukajadi dihungkan dengan Metro – E sementara untuk 9 (sembilan) gedung yang berada pada lingkungan kampus UIN Suska Riau Panam dihubungkan dengan media Fiber Optic (FO).
Tidak, karena pelanggan corporate selain UIN SUSKA Riau bisa memiliki kebutuhan layanan yang berbeda-beda sehingga item layanan yang tertera di kontrak juga bisa berbeda.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi BANGUN KUNTOROADI, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Tugas Pokok Fungsi saksi selaku Manager Enterprise Sales PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., tahun 2020 :
Memastikan Ketersediaan Sales Segmen;
Memastikan Ketersediaan Strategi Sales dan Strategi Account Management dalam Upaya Mencapai Target Revenue dan Target Sales;
Memastikan Ketersediaan Usulan Kebutuhan Marketing Collateral dan Melakukan Pendistribusiannya;
Menyajikan Laporan Kinerja Sales Segmen Industry dengan akurat dan Tepat Waktu;
Menyajikan List Of Project Industry sebagai dasar Prediksi Revenue;
Melaksanakan Implementasi Aktivitas – aktivitas Budaya Organisasi;
Membangun Relasi dengan Unit Kerja lain dan Key Person (Eksternal/Internel) untuk Mendukung Penyelesaian Pekerjaan;
Memastikan Kompentensi yang dipersyaratkan Bagi Pekerjaan Ditingkatkan, dengan Mempelajari Keahlian/Pengetahuan yang Sesuai untuk Menyelesaikan Pekerjaan dengan Efektif dan Menciptakan Inovasi Kerja.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pengadaan jaringan internet pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2020 dan tahun 2021. Adapun keterkaitan saksi selaku Manager Enterprise Sales EMS.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa saat Pak Akhmad Mujahidin sebagai rektor UIN Suska datang berkunjung ke Data Center di BSD Serpong. Selain itu, Pak Akhmad Mujahidin yang menandatangani kontrak berlangganan tahun 2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Account Manager memberitahukan kepada Segmen terkait pagu anggaran pengadaan jaringan UIN Suska Riau dan spesifikasi permintaan kebutuhan dari pelanggan, selanjutnya Tim Segmen malakukan perhitungan diskon untuk menyesuaikan pagu anggaran UIN Suska Riau untuk nantinya akan diberikan kepada UIN Suska Riau.
Bahwa Special Bussines Request (SBR) diajukan oleh Account Manager PT. Telkom (sdr. Ariffan Hardi) yang berisi permintaan layanan-layanan yang dimintakan oleh pelanggan UIN Suska Riau kemudian bagian tim solusion membuat simulasi perhitungan untuk menentukan berapa besar diskon yang akan diberikan lalu atas Special Bussines Request (SBR) dilakukan diskon berdasarkan persetujuan pimpinan secara berjenjang (eskalasi).
Bahwa layanan IP Transit sebagaimana dalam dokumen Special Bussines Request (SBR) sama dengan IP Transit Global dan IP Transit Domestik sebagaimana dalam kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa tarif Metro Pembawa IP Transit sudah termasuk masuk ke dalam harga IP Transit setelah di diskon sebesar Rp.1.943.710.900 (satu milyard sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu Sembilan ratus rupiah).
Bahwa PT. Telkom masih memperoleh Keuntungan dari pemberian layanan internet tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui surat penawaran dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., nomor : K.Tel.134/YN000/WTL-1H100000/2019 tanggal 16 Desember 2019.
Bahwa Internet yang diberikan PT. Telkom kepada UIN Suska Riau berbasis Dedicated, yang artinya UIN Suska bebas memakai internet tanpa batas sebesar 1000 Mbps Domestik dan 1000 Mbps Global.
Bahwa item IP Metro, Pelatihan, Maintenance Fiber Optik antar gedung dan Perbaikan Baterry Pack Tidak wajib, terkait item layanan tersebut hanya berdasarkan permintaan pelanggan dan terkait Maintenance FO antar gedung yang ada pada 9 (sembilan) gedung UIN Suska Riau tidak masuk dalam ruang lingkup pekerjaan Telkom akan tetapi UIN Suska Riau meminta agar PT. Telkom yang menanggung jika terjadi kerusakan pada 9 (sembilan) gedung di UIN Suska Riau.
Bahwa Layanan Pelatihan, Maintenance Fiber Optik antar gedung dan Perbaikan Baterry Pack pada kontrak berlangganan merupakan bukan layanan utama yang diberikan oleh PT. Telkom kepada UIN Suska Riau. Ketiga item layanan tersebut merupakan layanan tambahan (edit value) yang dimintakan oleh pihak UIN Suska kepada PT. Telkom.
Bahwa Telkom menyediakan layanan IP Transit dari Global Internet menuju Router UIN Suska Riau menggunakan Metro Pembawa (Metro Carrier) sebesar 2 Gbps (1 Gbps untuk IP Transit Global dan 1 Gbps untuk IP Transit Domestik). IP Transit tersebut disalurkan dari kampus 1 UIN Suska (lokasi Panam) menuju kampus 2 UIN Suska (lokasi Sukajadi) menggunakan metro-e sebesar 500 Mbps di lokasi Panam (Metro-e Backhaul) dan 500 Mbps di lokasi Sukajadi (Metro-e Client).
Bahwa pelatihan dilaksanakan hanya 1 (satu) kali oleh anak perusahaan PT. Telkom yaitu Telkom TPCC (Telkom Prima Cipta Certifia) pada 29 September 2020 sampai dengan 02 Oktober 2020 selama 4 (empat) hari di kampus UIN Suska Riau dengan jumlah 10 orang peserta offline dan 9 (sembilan)orang peserta online. Terkait materi pelatihan yang dibawakan saksi tidak tahu.
Bahwa Maintenance Fiber Optik adalah layanan perbaikan apabila terjadi kerusakan terhadap Fiber Optik milik UIn suska Riau untuk 9 gedung yang berada di Kampus UIN Suska Riau, faktanya tidak ada terjadi kerusakan ataupun perbaikan sehingga PT. Telkom tidak ada mengeluarkan biaya sebagaimana dalam dokumen Special Businnes Request, dimana biaya tersebut menjadi keuntungan PT. Telkom.
Bahwa adapun keuntungan yang di peroleh UIN Suska Riau adalah:
UIN Suska tidak membayar denda keterlambatan pembayaran;
UIN Suska tidak ada mengklaim restitusi ; serta
3 (tiga) item tambahan layanan yang ada dalam kontrak (edit value).
Bahwa dalam konteks kontrak berlangganan dengan pihak UIN Suska Riau, Bahwa item tambahan layanan yang ada dalam kontrak (edit value) merupakan permintaan pelanggan dalam hal ini UIN Suska Riau yang kemudian PT. Telkom melakukan simulasi penghitungan untuk mengetahui tingkat kelayakan pemenuhan permintaan pelanggan tersebut yang kemudian dituang dalam dokumen Special Bussines Request (SBR).
Bahwa saksi mengenal sdr. BENNY SUKMA NEGARA pada saat pihak UIN Suska Riau melakukan kunjungan terkait Data Center yang berada di BSD Tangerang pada sekitar bulan Desember 2019 dan pada sekitar bulan Februari 2020 saksi berkunjung ke UIN Suska Riau bersama Account Manager dan Pak Prayogi untuk memfollow up kunjungan pada saat di BSD tahun 2019 serta menanyakan terkait kelanjutan kontrak dengan UIN Suska Riau.
Bahwa benar pada tahun 2019 saksi bertemu dengan Terdakwa dan Sdr BENNY SUKMA NEGARA terkait pelayanan internet di kantor Pusat Telkomsel Jakarta-BSD.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan ahli di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ahli TJIPTO PRASETYO NUGROHO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sertifikasi ahli sebagai berikut:
Sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres No.80 Tahun 2003) tahun 2007 lulus dengan memuaskan (L4);
Sertifikat Training of Trainer (TOT) Audit Bantuan Luar Negeri di Pusat Pendidikan dan pelatihan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) tahun 2007
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Ahli Pengadaan Barang/Jasa di LKPP Tahun 2010;
Sertifikat Assesor Kompetensi Pengadaan Barang/jasa pemerintah dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LKPP tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2013;
Sertifikat Pelatih dalam rangka peningkatan Kompetensi Instruktur PB/J LKPP Tahun 2010;
Sertifikat Instruktur Pelatihan JabFung Pengadaan LKPP Tahun 2013;
Sertifikat Arbiter dalam pembagunan Lembaga Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP di Institut Arbitrase Indonesia dan LKPP Tahun 2018
Bahwa menurut ahli, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa diatur pada Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu :
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya
Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa
Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuantungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dan
Akuntabel, berarti haru sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa menurut ahli, Tujuan Pengadaan diatur pada Menimbang Huruf b. Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pada pasal 4 Perpres No. 16 Tahun 2018 mengatur Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
Meningkatkan penggunakan produk dalam negeri;
Meningkatkan peran serta usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
Mendorong pemerataan ekonomi; dan
Mendorong pengadaan berkelanjutan
Bahwa menurut ahli, Syarat dan ketentuan Penyedia Katalog Elektronik atau e-Katalog diatur pada Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik pada Pasal 13, yaitu Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas:
memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki ijin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;
memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen; dan
khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut :
memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem Competitve Catalogue digunakan;
memiliki atau menguasai peralatan utama; dan
memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil
Bahwa menurut ahli,untuk Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU, seperti yang diatur pada Pasal 61 Ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa menurut ahli,sesuai Pasal 61 Bahwa benar untuk BLU tidak tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Hal ini sesuai dengan ruang lingkup perpres tersebut pada Pasal 2 Huruf (a) mengatur Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD.
Bahwa menurut ahli,dalam hal suatu BLU belum mempunyai peraturan pimpinan BLU tentang pengadaan barang/jasa, maka BLU dapat menggunakan aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun perlu dipahami Bahwa benar Pengadaan Internet Jaringan tersebut menggunakan anggaran belanja bersumber dari APBN, sehingga pengadaan harus diproses berpedoman pada Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta aturan-aturan di bawahnya sebagai aturan pelaksanaan yaitu Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Hal tersebut dapat dilihat dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) UIN Suska Riau Nomor : DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019, dengan sumber dana Rupiah Murni.
Bahwa menurut ahli, tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia dimulai dari Tahap Perencanaan sampai dengan Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan. Dan yang dimaksud dengan RUP masuk ke dalam Tahap Perencanaan Pengadaan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (7) dan (8) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan Pengguna Anggaran (PA) sebagai pihak yang menetapkan dan mengumumkan RUP seperti yang diatur pada Pasal 9 Ayat (1) Huruf (d) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa RUP merupakan Tahap Perencanaan Pengadaan seperti yang diatur Pasal 18 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana tahap tersebut meliputi:
Penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
Penyusunan perkiraan biaya/RAB;
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
Penyusunan biaya pendukung.
Bahwa menurut ahli, yang ditampilkan/ditayangkan dalam Aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) berupa nama paket kegiatan, Satuan Kerja, pagu anggaran, jenis pengadaan, metode pengadaan, nomor RUP dan waktu pemilihan.
Bahwa menurut ahli, Rektor sebagai KPA maka tugas dan kewenangannya berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 9 Ayat (2) yaitu PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun tugas dan kewenangan PA yang terutama pada kasus ini sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Bahwa dalam hal KPA telah menandatangani kontrak, maka KPA telah merangkap sebagai PPK sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tugas kewenangannya diatur pada Surat Keputusan Rektor No. 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA Riau Tahun Anggaran 2020 terutama pada Poin 2 :
Huruf (c) yaitu Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Huruf (f) yaitu Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Bahwa menurut ahli, pengadaan barang/jasa melalui penyedia diproses dari Tahap Perencanaan Pengadaan, Tahap Persiapan Pengadaan, Tahap Pemilihan Penyedia, Tahap Pelaksanaan Pekerjaan, dan Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan. Untuk metode dalam pemilihan penyedia terjadi pada Tahap Pemilihan Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Hal ini seperti yang diatur pada Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa menurut ahli, Metode pemilihan yang tercantum pada Aplikasi SIRUP yang ditetapkan oleh PA bersifat sementara dan dapat direvisi setelah dipastikan oleh Pokja Pemilihan saat persiapan pemilihan penyedia seperti yang diatur pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Berdasarkan Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan Bahwa benar metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-purchasing;
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender Cepat; dan
Tender
Dengan demikian Pokja yang berwenang memilih metode yang sesuai dengan barang/jasa yang akan diadakan.
Mengingat perkara ini adalah Pengadaan Internet Jaringan tersebut termasuk pengadaan Jasa Lainnya dengan nilai paket Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.3.000.000.000,00 maka proses pengadaannya dapat berupa e-Purchasing, Tender Cepat, atau Tender.
Bahwa menurut ahli, Dasar hukum e-purchasing adalah Pasal 38 Ayat (1) Huruf a, sedangkan yang dimaksud e-Purchasing diatur pada Pasal 38
Ayat (2) Bahwa benar e-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.Bahwa menurut ahli, pelaksanaan e-Purchasing dan Katalog Elektronik untuk kasus tersebut berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2018 sebagai perubahannya sesuai dengan Pasal 1:
Angka 3 mendefinisikan Bahwa benar E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
Angka 4 mendefinisikan Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia
Sedangkan pihak yang menggunakan Katalog Elektronik melalui
e-Purchasing diatur pada Pasal 36 yaitu terdiri atas:
Pejabat Pembuat Komitmen, untuk transaksi di atas Rp. 200.000.000,00 ;
Pejabat Pemesan, untuk tranksasi s.d. Rp. 200.000.000,00; dan
Penyedia.
Bahwa menurut ahli, Kriteria umum yang dipakai adalah Bahwa benar barang/jasa dibutuhkan oleh Satuan Kerja pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah. Sedangkan output pengadaan didapatkan barang/jasa untuk dimanfaatkan dengan tidak melanggar Prinsip dan Etika Pengadaan.
Bahwa sesuai dengan Perka LKPP No. 6 Tahun 2018 serta perubahannya pada Pasal 37 Ayat (3) mengatur Prosedur E-Purchasing, syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-Purchasing, dan panduan pengguna aplikasi E-Purchasing (user guide) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
Bahwa Panduan pengguna aplikasi E-Purchasing (user guide) diatur pada Keputusan Deputi Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi No. 29 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi SPSE Ver 4.3 dengan jelas menyatakan Bahwa benar panduan dapat diunduh pada Portal Pengadaan Nasional LKPP (inaproc.id).
Apabila diunduh panduan penggunaan aplikasi tersebut khususnya Panduan User Pejabat Pembuat Komitmen/PPK e-Purchasing pada Halaman 45 jelas Bahwa benar hasil dari aplikasi berupa Surat Pesanan sebagai kontrak antara PPK dengan Penyedia.
Bahwa menurut ahli, terhadap pengadaan internet WAJIB dilaksanakan melalui E-Purchasing sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing, sehingga pengadaan tersebut tidak dapat diakui secara hukum untuk pengadaan melalui penyedia. Khusus untuk ISP diproses dalam e-Katalog sesuai Keputusan Kepala LKPP No. 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama atau MoU tersebut hanya dapat digunakan dalam Pengadaan melalui Swakelola.
Bahwa menurut ahli, dalam melaksanakan pengadaan perlu berpedoman pada prinsip pengadaan yang salah satunya adalah Prinsip Efisien. Jika pelaksanaan pengadaan dilakukan dengan metode yang berbeda dalam satu tahun Anggaran dengan Pagu Anggaran yang sama, padahal secara efisien dilakukan dengan cukup satu metode saja, maka seharusnya tidak dilakukan dengan metode yang berbeda.
Bahwa menurut ahli, seharusnya pengadaan ISP tersebut menggunakan Metode E-Purchasing yang berpedoman pada Perpres No. 16 Tahun 2018, Perka LKPP No. 6 Tahun 2018, Keputusan Deputi Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi No. 29 Tahun 2018, serta Panduan User Pejabat Pembuat Komitmen/PPK e-Purchasing.
Bahwa menurut ahli, dalam pengadaan barang/jasa tidak mengenal istilah kegiatan rutin yang kemudian dilaksanakan melalui Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018. Hal itu berbeda jika dibandingkan dengan Pengadaan Jasa Listrik dan Pengadaan BBM yang tarifnya sudah ditentukan oleh Pemerintah mengingat listrik, air, dan BBM hanya terdapat satu Penyedia yaitu PLN dan Pertamina.
Sedangkan Penyedia ISP diketahui tidak hanya satu (atau banyak) Penyedia yang mampu, hal ini terbukti dan dapat dilihat pada e-Katalog LKPP, sehingga tidak tepat jika pelaksanaan pengadaan ISP menggunakan PerLKPP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa menurut ahli, Layanan Internet dari pihak Internet Service Provider (ISP) berbeda dengan Telepon/Komunikasi dan sudah tersedia pada e-Katalog sehingga pelaksanaan pengadaan melalui e-Purchasing seperti yang diatur pada Pasal 38 Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.
Bahwa menurut ahli, Pengadaan ISP dibiayai dengan menggunakan APBN, maka berlaku termasuk dalam ruang lingkup seperti yang diatur pada Pasal 2 Perpres No. 16 Tahun 2018 serta aturan pelaksanaannya, walaupun suatu Badan Layanan Umum (BLU). Artinya kita melihat dari sudut pandang asal anggaran yang dibelanjakan bukan bentuk organisasinya.
Bahwa menurut ahli, atas pengadaan internet WAJIB dilaksanakan melalui E-Purchasing sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP
No. 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan metode pemilihan E-Purchasing dan Keputusan Kepala LKPP No. 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider
Bahwa Tanggung jawab PPK diatur pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1), dan berkaitan dengan Tahap
Pemilihan Penyedia diatur pada huruf (i) yaitu melaksanakan
e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Pengendalian diatur pada huruf k yaitu mengendalikan kontrak;
Serah terima diatur pada huruf l yaitu melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
Bahwa Jika pembayaran kepada penyedia dilakukan pada Bulan Januari 2020 untuk tahun 2020, sedangkan pelayanan belum selesai diterima oleh PPK maka dengan kata lain Pembayaran Prestasi Pekerjaan dibayar di muka. Hal itutidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 terutama pada Pasal 53 yaitu pembayaran kepada Penyedia berdasarkan Prestasi Pekerjaan (dalam arti dibayar di belakang) yang seharusnya diberikan dalam bentuk:
pembayaran bulanan;
pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin; atau
pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Bahwa menurut ahli, Prestasi pekerjaan adalah pemenuhan kewajiban pada kontrak oleh Penyedia berdasarkan fakta sesungguhnya yang dituangkan dalam bentuk Dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST-HP).
Bahwa Berita Acara Siap Operasi tertanggal 2 Januari 2022 tidak termasuk dalam bentuk Dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST-HP).
Bahwa menurut ahli, PPK/KPA Pengadaan ISP tersebut sebelum menetapkan kebutuhan seharusnya melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya seperti KAK dan Spesifikasi Kebutuhan dan kondisi saat perencanaan pengadaan dan persiapan pengadaan ditetapkan.
Bahwa tidak dibenarkan secara hukum pihak lain selain pihak PPK/KPA dalam suatu pengadaan Internet suatu BLU dapat menetapkan kebutuhan seharusnya melakukan identifikasi kebutuhan Internet Suatu Badan Layanan Umum.
Bahwa menurut ahli, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 3 mengatur Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Lembaga ini meliputi:
Pengadaan Barang/Jasa pada BLU;
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mengingat Jasa ISP bukan salah satu dari poin a) sampai dengan d) maka pelaksanaan pengadaannya melalui e-Purchasing karena telah tersedia pada e-Katalog.
Perlu dipahami Bahwa benar tarif ISP yang berlaku telah tercantum pada e-Katalog adalah Kontrak Harga Satuan, dan besaran volume pekerjaan ditentukan oleh K/L/PD berdasarkan kebutuhan masing-masing. Dengan demikian pembayaran kepada Penyedia didasarkan pada Prestasi Pekerjaan atas Surat Pesanan/Kontrak dalam bentuk bukti penyerahan pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima (BAST-HP) Hasil Pekerjaan.
Bahwa menurut ahli, KPA dan PPK bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing seperti yang diatur pada Perpres
No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 9 sampai dengan 11.Bahwa Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 28 Ayat (6) menyatakan Bahwa benar Surat Pesanan merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring. Perlu dipahami Bahwa benar Panduan User Pejabat Pembuat Komitmen/PPK e-Purchasing pada Halaman 45 menyatakan Bahwa benar hasil dari aplikasi berupa Surat Pesanan sebagai kontrak antara PPK dengan Penyedia.
Bahwa menurut ahli, sebuah Surat Pesanan untuk Pengadaan Jasa Layanan Internet melalui E-purchasing Tidak diatur secara khusus terkait memuat lebih dari satu produk Internet Service Provider.
Bahwa Mengingat Surat Pesanan sebagai hasil dari aplikasi e-Purchasing, maka tidak dapat ditambah/memuat bukan layanan jasa internet.
Bahwa Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 27 Ayat (7) Kontrak Payung adalah salah satu jenis kontrak yang dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
Bahwa Jasa ISP adalah salah satu produk yang tercantum pada Kontrak Payung atau dengan nama lain Kontrak Katalog.
Sebelum dicantumkan dalam E-Katalog maka Penyedia harus mengikuti tahap pemilihan penyedia yang kemudian jika ditetapkan sebagai Penyedia maka pada tahap selanjutnya mengikat Kontrak Payung atau disebut juga Kontrak Katalog. Para Penyedia telah berkontrak dan dicantumkan pada E-Katalog.
Bahwa harga barang/jasa sudah tercantum pada e-Katalog, namun demikian harga untuk Jasa ISP tersebut bukan harga tetap dan harus dinegosiasi lagi oleh PPK saat kesepakatan harga tercapai.
Bahwa sesuai dengan Pasal 20 pemecahan paket yang dilarang sehingga melanggar Prinsip Efisien mengingat kontrak selama setahun akan lebih efisien jika dibanding kontrak yang dipecah-pecah menjadi per bulan selama 12 kali atau sebulan satu kontrak.
Bahwa pengadaan ISP merupakan pengadaan jasa layanan.
Bahwa menurut ahli, dalam Surat Pesanan/kontrak yang ditandatangani dua belah pihak minimal mengatur Jangka Waktu, Kualitas/Kuantitas, dan Biaya.
Bahwa Prosedur perencanaan pengadaan barang/jasa telah jelas diatur pada Bab IV Perpres No. 16 Tahun 2018.
Bahwa Jenis produk layanan ISP pada E-Katalog secara lengkap dapat dilihat pada spesifikasi teknis dan keterangan-keterangan lainnya yang ada pada Website e-Katalog.lkpp.go.id. PPK harus memahami keterangan yang tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Bahwa menurut ahli, Kontrak yang bukan kontrak tahun jamak dinamakan Kontrak Tahun Tunggal yang mengikat tahun yang bersangkutan dan tidak mengikat pada tahun-tahun selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Metode pemilihan penyedia yang ditampilkan pada SiRUP belum bersifat tetap dan dapat direvisi menjelang pengadaan dilakukan.
Bahwa menurut ahli, Pengadaan barang/jasa tidak mengenal istilah Kontrak Berlangganan, sehingga kontrak berlangganan tidak dapat diakui dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa menurut ahli, pelaksanaan pengadaan Internet suatu BLU diperlukan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dan hal tersebut tidak dibenarkan.
Bahwa menurut ahli, mengingat metode pengadaan yang seharusnya melalui e-Purchasing, maka seharusnya menggunakan jenis kontrak Surat Pesanan. Sehingga tidak tepat hanya dengan menggunakan invoice saja.
Bahwa jika hanya invoice saja dan tidak ada Surat Pesanan dapat disimpulkan pengadaan tersebut tidak ada kontraknya.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama atau MoU tersebut hanya dapat digunakan dalam Pengadaan melalui Swakelola.
Bahwa menurut ahli, dalam melaksanakan pengadaan perlu berpedoman pada prinsip pengadaan yang salah satunya adalah Prinsip Efisien. Jika pelaksanaan pengadaan dilakukan dengan metode yang berbeda dalam satu tahun Anggaran dengan Pagu Anggaran yang sama, padahal secara efisien dilakukan dengan cukup satu metode saja, maka seharusnya tidak dilakukan dengan metode yang berbeda.
Bahwa menurut ahli, seharusnya pengadaan ISP tersebut menggunakan Metode E-Purchasing yang berpedoman pada Perpres No. 16 Tahun 2018, Perka LKPP No. 6 Tahun 2018, Keputusan Deputi Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi No. 29 Tahun 2018, serta Panduan User Pejabat Pembuat Komitmen/PPK e-Purchasing.
Bahwa menurut ahli, dalam pengadaan barang/jasa tidak mengenal istilah kegiatan rutin yang kemudian dilaksanakan melalui Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018. Hal itu berbeda jika dibandingkan dengan Pengadaan Jasa Listrik dan Pengadaan BBM yang tarifnya sudah ditentukan oleh Pemerintah mengingat listrik, air, dan BBM hanya terdapat satu Penyedia yaitu PLN dan Pertamina.
Sedangkan Penyedia ISP diketahui tidak hanya satu (atau banyak) Penyedia yang mampu, hal ini terbukti dan dapat dilihat pada e-Katalog LKPP, sehingga tidak tepat jika pelaksanaan pengadaan ISP menggunakan PerLKPP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa menurut ahli, Layanan Internet dari pihak Internet Service Provider (ISP) berbeda dengan Telepon/Komunikasi dan sudah tersedia pada e-Katalog sehingga pelaksanaan pengadaan melalui e-Purchasing seperti yang diatur pada Pasal 38 Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.
Bahwa menurut ahli, Pengadaan ISP dibiayai dengan menggunakan APBN, maka berlaku termasuk dalam ruang lingkup seperti yang diatur pada Pasal 2 Perpres No. 16 Tahun 2018 serta aturan pelaksanaannya, walaupun suatu Badan Layanan Umum (BLU). Artinya kita melihat dari sudut pandang asal anggaran yang dibelanjakan bukan bentuk organisasinya.
Bahwa menurut ahli, atas pengadaan internet WAJIB dilaksanakan melalui E-Purchasing sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP
No. 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan metode pemilihan E-Purchasing dan Keputusan Kepala LKPP No. 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider
Bahwa Tanggung jawab PPK diatur pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1), dan berkaitan dengan Tahap
Pemilihan Penyedia diatur pada huruf (i) yaitu melaksanakan
e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Pengendalian diatur pada huruf k yaitu mengendalikan kontrak;
Serah terima diatur pada huruf l yaitu melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
Bahwa Jika pembayaran kepada penyedia dilakukan pada Bulan Januari 2020 untuk tahun 2020, sedangkan pelayanan belum selesai diterima oleh PPK maka dengan kata lain Pembayaran Prestasi Pekerjaan dibayar di muka. Hal itu tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 terutama pada Pasal 53 yaitu pembayaran kepada Penyedia berdasarkan Prestasi Pekerjaan (dalam arti dibayar di belakang) yang seharusnya diberikan dalam bentuk:
pembayaran bulanan;
pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin; atau
pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Bahwa menurut ahli, Prestasi pekerjaan adalah pemenuhan kewajiban pada kontrak oleh Penyedia berdasarkan fakta sesungguhnya yang dituangkan dalam bentuk Dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST-HP).
Bahwa Berita Acara Siap Operasi tertanggal 2 Januari 2022 tidak termasuk dalam bentuk Dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST-HP).
Bahwa menurut ahli, PPK/KPA Pengadaan ISP tersebut sebelum menetapkan kebutuhan seharusnya melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya seperti KAK dan Spesifikasi Kebutuhan dan kondisi saat perencanaan pengadaan dan persiapan pengadaan ditetapkan.
Bahwa tidak dibenarkan secara hukum pihak lain selain pihak PPK/KPA dalam suatu pengadaan Internet suatu BLU dapat menetapkan kebutuhan seharusnya melakukan identifikasi kebutuhan Internet Suatu Badan Layanan Umum.
Bahwa menurut ahli, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 3 mengatur Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Lembaga ini meliputi:
Pengadaan Barang/Jasa pada BLU;
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mengingat Jasa ISP bukan salah satu dari poin a) sampai dengan d) maka pelaksanaan pengadaannya melalui e-Purchasing karena telah tersedia pada e-Katalog.
Perlu dipahami bahwa tarif ISP yang berlaku telah tercantum pada e-Katalog adalah Kontrak Harga Satuan, dan besaran volume pekerjaan ditentukan oleh K/L/PD berdasarkan kebutuhan masing-masing. Dengan demikian pembayaran kepada Penyedia didasarkan pada Prestasi Pekerjaan atas Surat Pesanan/Kontrak dalam bentuk bukti penyerahan pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima (BAST-HP) Hasil Pekerjaan.
Bahwa menurut ahli, KPA dan PPK bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing seperti yang diatur pada Perpres
No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 9 sampai dengan 11.Bahwa Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 28 Ayat (6) menyatakan bahwa Surat Pesanan merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring. Perlu dipahami bahwa Panduan User Pejabat Pembuat Komitmen/PPK e-Purchasing pada Halaman 45 menyatakan bahwa hasil dari aplikasi berupa Surat Pesanan sebagai kontrak antara PPK dengan Penyedia.
Bahwa menurut ahli, sebuah Surat Pesanan untuk Pengadaan Jasa Layanan Internet melalui E-purchasing Tidak diatur secara khusus terkait memuat lebih dari satu produk Internet Service Provider.
Bahwa Mengingat Surat Pesanan sebagai hasil dari aplikasi e-Purchasing, maka tidak dapat ditambah/memuat bukan layanan jasa internet.
Bahwa Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 27 Ayat (7) Kontrak Payung adalah salah satu jenis kontrak yang dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
Jasa ISP adalah salah satu produk yang tercantum pada Kontrak Payung atau dengan nama lain Kontrak Katalog.
Sebelum dicantumkan dalam E-Katalog maka Penyedia harus mengikuti tahap pemilihan penyedia yang kemudian jika ditetapkan sebagai Penyedia maka pada tahap selanjutnya mengikat Kontrak Payung atau disebut juga Kontrak Katalog. Para Penyedia telah berkontrak dan dicantumkan pada E-Katalog.
Bahwa harga barang/jasa sudah tercantum pada e-Katalog, namun demikian harga untuk Jasa ISP tersebut bukan harga tetap dan harus dinegosiasi lagi oleh PPK saat kesepakatan harga tercapai.
Bahwa sesuai dengan Pasal 20 pemecahan paket yang dilarang sehingga melanggar Prinsip Efisien mengingat kontrak selama setahun akan lebih efisien jika dibanding kontrak yang dipecah-pecah menjadi per bulan selama 12 kali atau sebulan satu kontrak.
Bahwa pengadaan ISP merupakan pengadaan jasa layanan.
Bahwa menurut ahli, dalam Surat Pesanan/kontrak yang ditandatangani dua belah pihak minimal mengatur Jangka Waktu, Kualitas/Kuantitas, dan Biaya.
Bahwa Prosedur perencanaan pengadaan barang/jasa telah jelas diatur pada Bab IV Perpres No. 16 Tahun 2018.
Bahwa Jenis produk layanan ISP pada E-Katalog secara lengkap dapat dilihat pada spesifikasi teknis dan keterangan-keterangan lainnya yang ada pada Website e-Katalog.lkpp.go.id. PPK harus memahami keterangan yang tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Bahwa menurut ahli, Kontrak yang bukan kontrak tahun jamak dinamakan Kontrak Tahun Tunggal yang mengikat tahun yang bersangkutan dan tidak mengikat pada tahun-tahun selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Metode pemilihan penyedia yang ditampilkan pada SiRUP belum bersifat tetap dan dapat direvisi menjelang pengadaan dilakukan.
Bahwa menurut ahli, Pengadaan barang/jasa tidak mengenal istilah Kontrak Berlangganan, sehingga kontrak berlangganan tidak dapat diakui dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa menurut ahli, pelaksanaan pengadaan Internet suatu BLU diperlukan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dan hal tersebut tidak dibenarkan.
Bahwa menurut ahli, aturan apa yang dilanggar oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau selaku BLU yang menayangkan pada SiRUP LKPP Pengadaan Layanan Internet Kampus dengan metode pemilihan e-Purchasing, namun pelaksanaannya tidak dengan metode pemilihan e-Purchasing melainkan hanya dengan menggunakan Kontrak Berlangganan pada tahun 2020 dengan menggunakan APBN :
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 6. a.
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (3).
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 11 Ayat (1)
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 20
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat (6)
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 38
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 53
Perka LKPP No. 6 Tahun 2018
SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2015
Keputusan Kepala LKPP No. 181 Tahun 2019
Keputusan Deputi Monitoring dan PSI No. 29 Tahun 2018
Ahli ERDIANSYAH, S.H., M.H., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa merugikan disini karena adanya suatu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Dengan kata lain karena adanya suatu persengkongkolan di antara dua pihak ataupun lebih guna melakukan suatu tindakan yang seolah-olah tindakan tersebut wajar, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan dengan cara merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara
Bahwa unsur/delik “merugikan” dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan unsur/delik “merugikan” dalam pengertian Kolusi pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, karena adanya suatu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain atau dengan kata lain karena adanya suatu persengkongkolan di antara dua pihak ataupun lebih guna melakukan suatu tindakan yang seolah-olah tindakan tersebut wajar, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan dengan cara meruBahwa benar tidak ada perbedaan unsur/delik “menguntungkan” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur/delik “menguntungkan” dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain, yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, dan fasilitasgikan orang lain, masyarakat, dan atau negara
Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, adalah Pejabat Negera yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 undang-undang tersebut menyebutkan penyelenggara negara itu meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan; 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah yang merumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.
Bahwa dalam pemenuhan unsur pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak WAJIB terdapat Kerugian Keuangan Negara
Bahwa unsur merugikan disini karena adanya suatu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Dengan kata lain karena adanya suatu persengkongkolan di antara dua pihak ataupun lebih guna melakukan suatu tindakan yang seolah-olah tindakan tersebut wajar, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan dengan cara merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara;
Bahwa unsur/delik “merugikan” dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan unsur/delik “merugikan” dalam pengertian Kolusi pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, karena adanya suatu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain atau dengan kata lain karena adanya suatu persengkongkolan di antara dua pihak ataupun lebih guna melakukan suatu tindakan yang seolah-olah tindakan tersebut wajar, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan dengan cara merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Bahwa berdasarkan kronologis diatas hal tersebut termasuk dalam kategori perbuatan merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara, karena ini merupakan bagian dari kolusi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bahwa tidak ada perbedaan unsur/delik “menguntungkan” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur/delik “menguntungkan” dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain, yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, dan fasilitas
Bahwa bahwa perbuatan “menguntungkan” tidak mesti dalam bentuk materi tetapi bisa berupa hak, kewenangan, kesempatan, bisa pula pekerjaan fasilitas seperti dengan kekuasaan yang dimiliki namun disalahgunakan dengan cara melawan hukum.
Bahwa berdasarkan kronologis diatas termasuk dalam kategori perbuatan “menguntungkan” seseorang secara melawan hukum
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, adalah Pejabat Negera yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 undang-undang tersebut menyebutkan penyelenggara negara itu meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan; 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang meliputi : 1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; 2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan penyehatan Perbankan Nasional; 3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; 4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa; 6. Penyidik; 7. Panitera Pengadilan; dan; 8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Bahwa Artinya bahwa seorang rektor suatu Universitas Negeri atau Anggota Komisi Pemeriksa merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bahwa seorang rektor suatu Universitas Negeri merupakan Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Dan seorang rektor suatu Universitas Negeri juga merupakan Pegawai Negeri.
Dapat saya jelaskan bahwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah yang merumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.
Bahwa dalam pemenuhan unsur pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak WAJIB terdapat Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa unsur merugikan dalam Tindak pidana Kolusi tidak harus berupa uang, namun dapat pula berupa kesempatan atau kewenangan yang semestinya dinikmati oleh Pihak Lain namun diberikan kepada pihak tertentu saja oleh penyelenggara negara.
Bahwa berdasarkan kejadian adanya pengadaan Layanan internet, yang seharusmnya dilakukan secara e-purcjasing atau e-cataloge namun dilakukan dengan MOu atau penunjukan langsung, maka hal ini dapat dianggap sebagai suatu perbuatan kolusi yang merugikan pihak ketiga seperti Internet Service Provider lainnya, yang tidak dapat kesempatan yang sama dalam pengadaan kegiatan dimaksud sebagaimana e-purchasing atau e-catalog dalam peraturan LKPP.
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD MUJAHIDINBIN ABIDIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa jabatan Terdakwa pada tahun 2020 sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor B.II/3/18589 tanggal 25 Juli 2018 dengan masa jabatan tahun 2018-2022 (sejak 25 Juni 2018 sampai dengan 23 November 2020)
Bahwa Terdakwa tidak lagi menjadi Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sejak bulan November 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.
Bahwa yang Terdakwa ketahui adalah UIN pada tahun 2020 yaitu pengadaan internet tersebut merupakan kebutuhan rutin di Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN SUSKA RIAU. Informasi dari Kepala PTIPD (Pak Benny) Bahwa benar kegiatan pengadaan internet tersebut dimulai sejak tahun 2009 s/d 2020 (sampai saya menjabat) dimana Terdakwa menjabat sebagai Rektor sejak 25 Juni 2018 s/d 23 November 2020. Sehingga untuk pengadaan jaringan internet tahun 2021 Terdakwa tidak mengetahui sebab Terdakwa sudah tidak menjabat lagi dimana Terdakwa diberhentikan sebagai Rektor pada 23 November 2020 dan menjadi dosen biasa (dosen fungsional/dosen tanpa tugas tambahan).
Bahwa Kaitan Terdakwa dalam kegiatan tersebut untuk TA 2020 adalah sebagai Rektor dimana sebagai rektor Terdakwa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk semua kegiatan pengadaan yang ada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, tugas dan kewenangan saya selaku KPA kegiatan pengadaan internet jaringan adalah:
Menyusun DIPA.
Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
Menetapkan Panitia / pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran atau keuangan;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanan kegiatan dan penarikan dana;
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun tanggung jawab KPA dalam bentuk:
mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan
Bahwa terdakwa tidak ikut menyusun DIPA Tahun 2020 yang memuat belanja kegiatan Langganan Daya dan Jasa Lainnya, namun saya ikut membahas DIPA dalam Rapat Kerja sekira 11 Maret 2019.
Bahwa terdakwa lupa Kapan DIPA Tahun 2020 Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ditetapkan.
Bahwa Terdakwa ada menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara yaitu Pak Safarin sebagai PPK Rupiah Murni.
Bahwa sumber Anggaran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Internet Jaringan pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau untuk Tahun Anggaran 2020, adalah Rupiah Murni dari APBN.
Bahwa Para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Internet Jaringan pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut;
KPA (sampai 23 November 2020) : Rektor UIN SUSKA RIAU Prof. DR. H.Akhmad Mujahidin, M.AG.
PPSPM : Ahmad Supardi (Kepala Biro)
PPK : Safarin, MA
Pelaksana : PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
PENGGUNA/ USER : PTIPD (Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD).
Bahwa Penunjukan PT. Telkom untuk pengadaan internet UIN SUSKA RIAU TA. 2020 atas usulan Kepala PTIPD Benny Surya Negara.
Bahwa karena pengadaan internet ini sifatnya rutin jadi tidak ada perubahan kebijakan, tetap PT Telkom yang mengelola internet sejak tahun 2009 maka untuk tahun 2020 dilanjutkan saja dengan metode yang sama yaitu MoU dan kontrak berlangganan. Pada awalnya saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan kegiatan tersebut dan berdasarkan informasi yang Terdakwa dapatkan dari Kepala PTIPD Benny Surya Negara, Karo AUPK Ahmad Supardi dan Kabag Perencanaan merangkap PPK Safarin melakukan rapat membicarakan kontrak dengan PT Telkom untuk tahun 2020 agar dilanjutkan seperti tahun-tahun berikutnya dan saya terlibat pada saat penandatangan MoU pada tanggal 02 Januari 2020 saat itu dilakukan penandatangan MoU yang dihadiri oleh pihak UIN SUSKA dan pihak PT Telkom.
Bahwa usulan belanja jasa internet tahun 2020 diusulkan oleh PTIPD (Benny Sukma Negara) kepada Rektor melalui Kabag Perencanaan dan selanjutnya dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) untuk menggodok usulan-usulan kegiatan tersebut dan setelah disetujui selanjutnya usulan kegiatan tersebut diajukan ke Kementrian Agama dan untuk kegiatan internet 2020 dari dokumen Usulan kegiatan yang dibuat oleh Bagian Perencanaan sudah dimasukkan ke dalam Program Kegiatan Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya dan saya selaku Rektor hanya tanda tangan usulan tersebut saja, sehingga yang memasukkan kegiatan pengadaan internet tahun 2020 ke dalam Program Kegiatan Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya adalah Kepala Bagian Perencanaan (Safarin).
Bahwa tentang perencanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 dilakukan pada saat Rapat Kerja UIN SUKSA Riau yang diadakan di Bandung pada bulan Maret 2019 dimana setiap kabag dan unit melakukan presentasi tentang rencana kerja dan anggaran dan kapan pelaksanaan kegiatannya, dan untuk pengadaan internet yang melakukan presentasi adalah Karo AUPK Supardi, dan untuk analisa kebutuhan internet jaringan dilakukan oleh PTIPD (Benny) koordinasi dengan Biro AUPK.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dalam perencanaan Kegiatan pengadaan internet T.A. 2020 ada dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bahwa Terdakwa lupa apakah pengadaannya telah masuk atau melalui sistem SIRUP LKPP UIN SUSKA RIAU, dan berdasarkan SIRUP LKPP dengan metode pemilihan penyedia apa pengadaan internet tersebut dilakukan.
Bahwa pengadaan internet 2020 dengan metode e-purchasing di dalam SIRUP KPA Terdakwa tidak mengetahuinya, saya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dan Kontrak Berlangganan internet 2020 tersebut dikarenakan disodorkan kepada Terdakwa dokumennya sudah jadi dan telah diparaf yaitu Kabiro AUPK Dr.Supardi, Kabag Perencanaan Safarin, Kepala PTIPD Benny S.N. dan 1 (orang) orang dari pihak PT Telkom yang Terdakwa tidak ingat.
Bahwa Terdakwa menandatangani kontrak berlangganan dikarenakan Terdakwa rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa itu SiRUP.
Bahwa MoU dan Kontrak berlangganan tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Rektor Prof. DR. H.Akhmad Mujahidin, M.AG dan pihak PT. Telkom Sulkan pada tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Sesuai dengan dokumen Nota Kesepakatan Bersama dan Kontrak Berlangganan, penandatanganan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2020.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kemudian pemakaian internet dari Januari s/d Desember 2020 sudah dibayarkan pihak UIN SUSKA RIAU ke PT. Telkom, yang tahu bagian bendahara.
Bahwa pembayaran PT. Telkom tahun 2020 menggunakan anggaran kegiatan rutin dengan sumber anggaran Rupiah Murni APBN Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa Kepala PTIPD yang berurusan dengan PT. Telkom.
Bahwa Terdakwa lupa siapa yang memerintah Kepala PTIPD yang berurusan dengan PT. Telkom.
Bahwa yang melakukan perencanaan pengadaan internet di Tahun 2020 tersebut berdasarkan informasi yang Terdakwa dapatkan dari Kepala PTIPD Benny, Kepala PTIPD Benny Surya Negara berdasarkan surat spesifikasi kebutuhan bandwith internet 2020.
Bahwa yang menentukan spesifikasi kebutuhan bandwith internet 2020 adalah Kepala PTIPD, Pak Benny.
Bahwa untuk inisiator tentang penyedia adalah Kepala PTIPD dan PT Telkom yang dipilih, yaitu Sdr. BENNY SUKMA NEGARA
Bahwa sebelum Terdakwa menandatangani MoU dan kontrak berlangganan dengan PT Telkom, Terdakwa tidak ada menghubungi atau melakukan pertemuan dengan pihak PT. Telkom.
Bahwa setelah masa pandemic covid-19 pada Maret 2020 tidak pernah dilakukan peninjauan ulang terhadap kontrak berlangganan internet dengan PT Telkom walaupun sejak Maret 2020 perkuliahan sudah dilakukan daring dan wfh sampai saat ini.
Bahwa Terdakwa tidak paham teknis.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan bandwidth itu dipasang.
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah pemasangan bandwith tersebut sudah sesuai spek yang ada didalam kontrak berlangganan.
Bahwa Terdakwa tidak memahami kalau pemasangan bandwith tersebut sudah sesuai dengan spek yang ada dalam kontrak, dimana hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawab PTIPD dan selama tidak ada laporan kendala dari PTIPD Terdakwa menganggap tidak ada masalah.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang teknis pelaksanaan pengadaan internet jaringan 2020 tersebut.
Bahwa sampai Terdakwa berhenti menjabat Rektor/KPA pada 23 November 2020, pengadaan jaringan internet ini tidak pernah mengalami kendala yang berarti, sebab kalau ada kendala atau masalah jaringan internet pasti disampaikan kepada Terdakwa selaku rektor.
Bahwa terhadap pengadaan internet TA 2020 tersebut Terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi, baik bersama-sama pihak PTIPD ataupun dengan Kabiro AUPK.
Bahwa dokumen pembayaran tidak sampai ke Terdakwa melainkan sampai kepada Karo AUPK sebagai PPSPM.
Bahwa Terdakwa tidak paham Apakah untuk pengadaan jaringan internet di UIN SUSKA untuk tahun 2020 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa untuk kegiatan pengadaan untuk hasil pekerjaannya dibuat dalam bentuk laporan kegiatan mencakup pelaksanaan kegiatan dan anggaran, dan untuk pengadaan internet jaringan tahun 2020, Terdakwa tidak ingat apakah ada diserahkan kepada Terdakwa atau tidak.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan diperlihatkan barang bukti surat berupa:
1 bundel Spesifikasi Kebutuhan Bandwith 2020 UIN SUSKA Riau tanggal 27 Desember 2019;
1 bundel Fotocopy Kontrak dan ketentuan syarat–syarat umum Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020;
1 bundel Fotocopy Kontrak Amandemen Nomor : K.Tel1424/HK.820/WTL-1H100000/2020 tanggal 30 Desember 2020;
1 Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Nomor : K.Tel.1409/HK840/WTL-1H100000/2020, Nomor : B-3730/Un.04/KS.00/12/2020tanggal 22 Desember 2020;
1 bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Nomor Tel.02/HK 000/WTL-1H100000/2020 Nomor : UN.04/R/HM.01/026/2019;
1 lembar surat tugas Nomor : B-071a./Un.04/UPT.II/KP.02.1/04/2020 tanggal 07 April 2020;
1 buku RKA K/L UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019;
1 Rangkap Screen Shoot Detil Paket Pengadaan Layanan Internet UIN Suska Riau tahun 2020 pada aplikasi SiRUP LKPP;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Awal T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 1 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 2 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 3 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 4 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 5 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 6 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 7 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 8 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 9 T.A 2020 tanggal 02 Maret 2021;
1 Buku Fotocopy Laporan Pelaksaan Rapat Kerja Tahun 2019 dan Penyusunan Anggaran Tahun 2020 UIN Suska Riau;
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00308/SPM-LS/424157/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00341/SPM-LS KONTRAKTUAL/424157/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00399/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00160/SPM-LS KONTRAKTUAL TELKOM/424157/2021 tanggal 24 Juni 2021 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja / Term Of Reference Keluaran (Output) Kegiatan Tahun 2020 bulan Juli 2019;
1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (29 Maret 2019 s/d 07 Oktober 2019);
1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (14 Oktober 2019 s/d 04 April 2020);
1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (25 November 2019 s/d 24 Februari 2021);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (02 Juli 2018 s/d 25 Maret 2019);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (26 Maret 2019 s/d 09 Desember 2019);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (09 Desember 2019 s/d 08 September 2020);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (08 September 2020 s/d 06 Juli 2021);
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 1719/R/2014 tanggal 27 Oktober 2014;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : SR-113/Un.04/KP.07.6/07/2018 tanggal 20 Juli 2018;
1 bundel fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 1262/R/2021, tentang Revisi surat keputusan Rektor Nomor : 0873/R/2020 penetapan personalia unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) tanggal 29 September 2020 dan Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) UIN Suska Riau Tahun 2020;
1 Lembar Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018;
1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0800/R/2020 tanggal 11 Maret 2020 (Revisi 1 SK Nomor : 0001/R/2020) dan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020;
1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0950/R/2020 tanggal 19 Mei 2020 (Revisi 3 SK Nomor : 0825/R/2020) dan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020;
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1179/Un.04/KP.07.06/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan UIN Suska Riau. Pada pokoknya Kegiatan Belajar dan Mengajar dilaksanakan dengan Sistem Penugasan/ Sistem Pembelajaran Lainnya diluar kelas;
1 Rangkap Surat Edaran Nomor : B-1212/Un.04/HM.00/03/2020, tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Universitas Islam Negeri Sulan Syarif Kasim Riau. Adanya Pengaturan Kehadiran di Kantor (WFO) dan bekerja dirumah (WFH).
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : R-1246/Un.04/HM.00/03/2020, tanggal 26 Maret 2020, Semua Dosen dan Mahasiswa proses Perkulihan dilakukan secara Jaringan (Daring) sampai tanggal 30 Agustus 2020.
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1395/Un.04/HM.00/04/2020 tanggal 07 April 2020. Pengaturan Wajib Bekerja di rumah (Work From Home/WFH);
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1471/Un.04/HM.00/2020 tanggal 20 April 2020. Pengaturan bekerja di rumah (WFH);
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1632/Un.04/HM.00/05/2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dosen dan Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan UIN Suska Riau;
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1957/Un.04/HM.00/06/2020, tanggal 25 Juni 2020 tentang Work From Home bagi dosen dan tenagan kependidikan mulai tanggal 25 Juni 2020;
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-2593/Un.04/HM.00/09/2020, tanggal 08 September 2020;
1 Rangkap Surat Edaran Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau Nomor : 3037/Un.04/HM.00/10/2020, tanggal 27 Oktober 2020;.
1 Rangkap Fotocopy Rekapitulasi Availability Layanan Internet Telkom di UIN Suska Riau Januari 2020 s.d Maret 2021;
1 Lembar Penawaran Harga Internet UIN Suska Riau Tahun 2020 Nomor : K.Tel.1341/YN000/WTL-1H100000/2019 tanggal16 Desember 2019;
1 Lembar Surat Ketersediaan Langganan Internet Nomor : Un.04/UPT.II/KU.01.1/216/2019 tanggal 30 Oktober 2019;
1 Bundel Fotocopy Surat Langganan Bandwidth Internet Nomor : B-186/Un.04/UPT.II/KU.00.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020;
1 Bundel Surat Pengantar Nomor : B-051/Un.04/UPT.II/KU.00.1/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Spesifikasi teknis Kebutuhan Internet UIN Suska Riau Tahun 2021;
1 Bundel Fotocopy Screen Shoot Multi Router Traffic Grapher (MRTG) PT. Telkom Periode Januari – April 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Pemeberitahuan Berakhirnya Jangka Waktu Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan Layanan Jasa Internet Antara UIN Suska Riau dengan PT. Telkom Nomor : Tel.1378/YN 000/WTL-1H100000/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan Surat Perpanjangan Kontrak Internet 2020 UIN Suska Riau Nomor : B-3828/Un.04/B.II/KS.00/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Permohonan Dispensasi Pengajuan Kontrak Nomor : 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020 dan Surat Pernyataan Nomor : 121/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020;
1 Bundel Fotocopy Special Business Request (SBR) Nomor : K.TEL.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019;
1 Lembar Berita Acara Siap Operasi (BASO) Nomor : Tel.01/BASO/TK.000/WTL-1H100000/2021 tanggal 4 Januari 2021;
1 Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020;
1 Lembar Fotocopy Surat Penyataan Atas Nama Sulkan selaku General Manager PT. Telkom Witel Ridar tanggal 2 Januari 2020;
1 Rangkap Review terbatas Pengadaan Jasa Internet (Bandwith) Kampus UIN Suska Riau Tahun 2019 – 2021 tanggal 30 Juni 2021;
1 Lembar Surat Pangadaan Jassa Internet UIN Suska Riau Nomor : Un.04/SPI/PS.00/01/004/2021 tanggal 8 Januari 2021;
1 Rangkap Screen Shoot Detil Paket Pengadaan Internet Kampus UIN Suska Riau pada Aplikasi SiRUP LKPP tahun 2021;
1 Rangkap Screen Shoot percakapan pada aplikasi Telegram terkait adanya kerusakan Fiber Optik dari jalur Telkom ke UIN Suska Riau;
1 Rangkap Lampiran Photo Kegiatan Pelatihan Docker dan Kubernetes tanggal 29 September 2020 s.d 1 Oktober 2020;
1 Rangkap Lampiran Photo Instalasi Battery Pack tahun 2020;
1 Rangkap Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : R-30/R/KP.76.6/RHS/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 beserta lampiran;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 1262/R/2020 tanggal 29 September 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 0560/R/2020 tanggal 20 Januari 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 0873/R/2020 tanggal 17 April 2020;
1 bundel fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0016/R/2021, tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan tim pengadaan barang/jasa UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2021;
1 eksemplar fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0001/R/2021, tentang penetapan penanggung jawab pengelola keuangan di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun anggaran 2020;
Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0178/R/2021 tanggal 4 Februari 2021;
1 Bundel Daftar SP2D tanggal cetak 19 Mei 2022;
1 Lembar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : R-21/R/KP.07.6/08/2019 tanggal 9 Agustus 2019;
1 Rangkap Tarif IP Transit PT. Telkom Rilis Oktober 2018;
1 Lembar Harga Price List Layanan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020;
1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0015/R/2021 tanggal 6 Januari 2021;
1 Lembar Fotocopy Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020;
1 Lembar Fotocopy Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2021;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa:
Hasil print out Kontrak Amandemen antara Muhammad Yusuf sebagai General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan UIN SUSKA RIAU yang diwakili Prof. Dr. Suyitno, M.Ag sebagai Plt Rektor Desember 2020, selanjutnya disebut Bukti T-1;
Hasil print out Percakapan Via Media Sosial Whatsapp antara Terdakwa dengan Kepala PTIPD 2020 (Sdr. Benny Sukma), selanjutnya disebut Bukti T-2;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, bukti surat maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019 telah dianggarkan kegiatan langganan internet kampus untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.940.000.000 ( dua miliyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana dalam DIPA Nomor : SP.DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019 yang ditandatangani oleh, dimana terdakwa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag., M.Ag. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Safarin, S.Pd.I, MA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rupiah Murni Laily Kurniati, S.Th.I Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU Yulizar, S.Ag, MA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sayang Rizal Bendahara Pengeluaran Erni Sulastri, S.Psi Bendahara Penerimaan Sri Haryani, S.Ag., M.Si PPABP Rika Anggaraini, SE BPP I Universitas Marwiyah BPP II Universitas Radhiati, SE BPP III (Fak. Ushuluddin, Fak.
dan Peternakan, Fak. Ekonomi dan Ilmu Sosial)
Ari Delvia BPP IV (Fak. Psikologi, Fak. Dakwah dan Komunikasi) Umi Salamah, S.Pd.I BPP V (Fak. Syariah dan Hukum, Fak. Sains dan Teknologi) Suparjono, SE., M.Si. BPP VI (Fak. Tarbiyah, Fak. Pascasarjana dan Lembaga)
Bahwa tujuan dari kegiatan langganan internet kampus tersebut adalah untuk memfasilitasi kebutuhan internet kampus berdasarkan permintaan dari kepala PTIPD yaitu Sdr. Benny Sukma Negara, dimana selanjutnya Sdr. Benny Sukma Negara sebagai kepala PTIPD memberikan surat Spesifikasi kebutuhan internet kampus tahun 2020 kepada terdakwa melalui surat nomor Un.04/UPT.II/KU.01.1/262/2019 Tanggal 27 Desember 2019 yang isinya terdapat permintaan layanan diluar dari tujuan layanan atau kegiatan sesuai dengan DIPA anggaran yaitu berupa layanan Pelatihan, layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, dan layanan Pergantian Battery Pack untuk Server.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0514/R/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalianya sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan 1 Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag Pengarah 2 Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA Penanggung Jawab 3 Nofrizal, ST Ketua 4 Doni Hendra Sukmana, S.Sos Sekretaris 5 Andri Yanto, SE Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan 6 M. Rais, S.Pd Sda 7 Akhtan Yudihar Sda 8 Sutarto Sda 9 Ediwansasra, A.Ma Sda 10 Nurman Indra, SE Sda 11 Lilik Jamaruddin, SE Sda 12 Sumiati, SE Sda 13 Mahdar Ernita Sda 14 Fatimah Dewi Sasmita Sda 15 Putri Wulandari, SE Sda 16 Siti Endang Purwati, SE Sda 17 Khalidah Aini, SE Pelaksana SIRUP 18 Agus Alfi Andri, SE Sda 19 Riyen Perdana, SE Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding 20 Budi Hazmor Sda 21 Febriati, ST Sda 22 Suzisni Ade Putra, M.Si Sda 23 Muhammad Khairi, SE Agensi LPSE Kemenag
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 02 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0560/R/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Rektor Nomor: 0514/R/2020 Tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalia nya sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1 Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag Pengarah 2 Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA Penanggung Jawab 3 Nofrizal, ST Ketua 4 Doni Hendra Sukmana, S.Sos Sekretaris 5 Andri Yanto, SE Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan 6 Rais Ardi, S.Pd Sda 7 Akhtan Yudihar Sda 8 Sutarto Sda 9 Mufid, SE Sda 10 Nurman Indra, SE Sda 11 Lilik Jamaruddin, SE Sda 12 Sumiati, SE Sda 13 Mahdar Ernita, S.Pd, M.Ed Sda 14 Fatimah Depi Susanty Harahap, S.Pd.I, MA Sda 15 Putri Wulandari, SE Sda 16 Siti Endang Purwati, SE Sda 17 Khalidah Aini, SE Pelaksana SIRUP 18 Agus Alfi Andri, SE sda 19 Desi Devrika Devra, S.H.I, M.Si Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding 20 Riyen Perdana, SE sda 21 Dr. Rohani, M.Pd sda 22 Budi Hazmor sda 23 Suzisni Ade Putra, M.Si sda 24 Muhammad Khairi, SE Agensi LPSE Kemenag
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor: 0873/R/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Rektor Nomor : 0560/R/2020 Tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dan Tim Pengadaan Barang/Jasa UIN SUSKA RIAU Tahun 2020, dengan personalia nya sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1 Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin Bin Abidin, S.Ag, M.Ag Pengarah 2 Dr. Drs. H. Ahmad Supardi, MA Penanggung Jawab 3 Yulizar, S.Ag, MA Ketua 4 Nofrizal, ST Sekretaris 5 Doni Hendra Sukmana, S.Sos Pelaksana Administrasi dan Kerumahtanggaan 6 Laily Kurniati, S.Ag Sda 7 Rais Ardi, S.Pd Sda 8 Akhtan Yudihar Sda 9 Sutarto Sda 10 Mufid, SE Sda 11 Nurman Indra, SE Sda 12 Lilik Jamaruddin, SE Sda 13 Sumiati, SE Sda 14 Mahdar Ernita, S.Pd, M.Ed Sda 15 Fatimah Depi Susanty Harahap, S.Pd.I, MA Sda 16 Putri Wulandari, SE Sda 17 Siti Endang Purwati, SE Sda 18 Andri Yanto, SE Pelaksana SIRUP 19 Agus Alfi Andri, SE Sda 20 Desi Devrika Devra, S.H.I, M.Si Pelaksana Hukum dan Sanggah Banding 21 Riyen Perdana, SE Sda 22 Dr. Rohani, M.Pd Sda 23 Budi Hazmor Sda 24 Suzisni Ade Putra, M.Si Sda 25 Muhammad Khairi, SE Agensi LPSE Kemenag
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Mei 2020 s/d 31 Desember 2020
Bahwa pada tanggal 30 desember 2019, Terdakwa memerintahkan dan menunjuk secara lisan saksi Febriati yang bukan merupakan Pelaksana SiRUP, untuk mengumumkan dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, “dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider.”
Bahwa kemudian walaupun pada tanggal 30 Desember 2019 UIN SUSKA RIAU telah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin selaku Rektor dan KPA UIN SUSKA RIAU tidak melaksanakan pemilihan penyedia internet tahun 2020 dengan metode e-purchasing tersebut, melainkan terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dan mengadakan perikatan dengan menggunakan Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dengan Universitas Islam Negeri SUSKA Riau Nomor : Tel.02A/HK 000/WTL-1H10000/2020, No.UN.04/R/HM.01/ 026/2019 tanggal 02 Januari 2020, namun baru ditandatangani pada bulan April 2020.
Bahwa dikarenakan kontrak tertanggal 02 Januari 2020 tersebut baru ditandatangani pada bulan April 2020, terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU melalui Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan Surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak kepada Kepala kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Pekanbaru (KPPN) nomor: 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020, dengan tujuan agar dapat dilakukan pembayaran.
Bahwa terdakwa mengetahui jika kegiatan Layanan Internet pada UIN SUSKA RIAU telah dilaksanakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dimulai pada bulan Januari 2020, atas permintaan dan kesepakatan antara Sdr. Benny Sukma Negara dengan Saksi Arieffan Hardi yang mewakili pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR.
Bahwa untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus tahun 2020, terdakwa menunjuk Saksi Safarin sebagai PPK Rupiah Murni berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, namun terdakwa selaku KPA mengambil alih tugas dan kewenangan PPK dalam hal mengadakan, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tugas kewenangannya juga diatur pada Surat Keputusan Rektor No. 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 terutama pada Poin 2:
Huruf (c) yaitu Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Huruf (f) yaitu Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Layanan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor: Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR., namun terdakwa selaku KPA Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut, hal ini bertentangan dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum “biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN”.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat isinya menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan UIN SUSKA RIAU yang merupakan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara, sehingga pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut melainkan hanya memerlukan Kontrak Berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020 tidak teregister pada buku register UIN SUSKA RIAU tahun 2020.
Bahwa layanan service internet sebesar 1000 Mbps IP Transit Domestik dan 1000 Mbps IP Transit Global, sebagaimana tertuang di dalam Kontrak Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 tidak didasari dengan kajian, analisa, ataupun perhitungan tingkat kebutuhan Internet UIN SUSKA RIAU secara nyata, yang seharusnya dituangkan di dalam Term Of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), namun faktanya hanya mengikuti dari tahun-tahun sebelumnya dan menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia di dalam DIPA.
Bahwa Terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, yang mana terdapat item layanan yang bukan hanya layanan internet yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR kepada UIN SUSKA RIAU melainkan layanan tambahan (Added value) seperti layanan Metro-e, Layanan Pelatihan, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server dan layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, yang mana item-item layanan tambahan tersebut merupakan permintaan lisan dari sdr. Benny Sukma Negara.
Bahwa layanan internet tahun 2020, berdasarkan kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 dengan nilai perbulan Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan oleh UIN SUSKA RIAU selama 12 (dua belas) bulan namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan/terealisasi setiap bulannya, antara lain:
Untuk layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak pihak UIN hanya menerima kiriman Battery Pack untuk Server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan sdr. Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).
Bahwa atas permintaan lisan sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD, berdasarkan Kontrak Belangganan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Pejabat Penandatangan SPM melalui KPPN Pekanbaru membayar biaya layanan sesuai kontrak berlangganan dengan diskon yang diberikan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR sebesar 69.12% (enam puluh sembilan koma dua belas persen) untuk IP Transit dan Metro. sedangkan untuk diskon seluruhnya sebesar 64.32% (enam puluh empat koma tiga puluh dua persen), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Layanan Diskon Tarif IP Transit Global 1000 Mbps 71.47% : Rp. 1.523.324.500 IP Transit Global 1000 Mbps 62.00% : Rp. 420.386.400 Total IP Transit 69.85% : Rp. 1.943.710.900 Metro-e Backhaul (500Mbps) 60.93% : Rp. 111.810.000 Metro-e Client (500Mbps) 60.93% : Rp. 111.810.000 Total Metro 60.93% : Rp. 223.620.000 Maintenance FO 1 Paket - 7.00% : Rp. 251.450.000 Maintenance Baterry - 7.00% : Rp. 66.875.000 Pelatihan - 7.00% : Rp. 187.393.100 Total : Rp. 505.393.100 Total Opportunity Revenue Connectivity : Rp. 2.167.330.000 Total Opportunity Revenue Service : Rp. 505.393.100 Grand Total : Rp. 2.672.724.000
Bahwa perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin bekerja sama dengan sdr. Benny Sukma Negara secara melawan hukum pada kegiatan layanan intenet kampus UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 telah mengurus langsung pengadaan layanan internet tersebut dan merugikan pihak UIN SUSKA RIAU karena tidak dapat memastikan apakah UIN SUSKA RIAU telah mendapatkan layanan internet yang sesuai dengan semestinya.
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif yaitu :
KESATU
Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KETIGA
Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Dakwaan Alternatif sehingga Majelis dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme., Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4”
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa.
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;
Menimbang, bahwa Terdakwa atas nama AKHMAD MUJAHIDINBIN ABIDIN adalah subyek hukum selaku Rektor UIN Suska Riau Tahun 2020 berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor B.II/3/18589 tanggal 25 Juli 2018 dengan masa jabatan tahun 2018-2022, yang merupakan subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 48,49 dan 51 KUHP dalam perkara ini, sehingga atas segala perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadapnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim Unsur Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.2. Unsur “yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4”, setiap penyelengara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Menimbang, bahwa Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (pasal 5 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang terungkap dari keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan dihubungkan dengan lainnya serta adanya bukti surat/barang bukti surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta seperti tersebut diatas antara lain;
Bahwa pada tanggal 30 desember 2019, Terdakwa memerintahkan dan menunjuk secara lisan saksi Febriati yang bukan merupakan Pelaksana SiRUP, untuk mengumumkan dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, “dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider.”
Bahwa kemudian walaupun pada tanggal 30 Desember 2019 UIN SUSKA RIAU telah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Pengadaan Langganan Internet Kampus Tahun Anggaran 2020 dengan kode 23202564 pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP, dengan metode pemilihan E-Purchasing sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin selaku Rektor dan KPA UIN SUSKA RIAU tidak melaksanakan pemilihan penyedia internet tahun 2020 dengan metode e-purchasing tersebut, melainkan terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 dan mengadakan perikatan dengan menggunakan Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dengan Universitas Islam Negeri SUSKA Riau Nomor : Tel.02A/HK 000/WTL-1H10000/2020, No.UN.04/R/HM.01/ 026/2019 tanggal 02 Januari 2020, namun baru ditandatangani pada bulan April 2020.
Bahwa dikarenakan kontrak tertanggal 02 Januari 2020 tersebut baru ditandatangani pada bulan April 2020, terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU melalui Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan Surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak kepada Kepala kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Pekanbaru (KPPN) nomor: 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020, dengan tujuan agar dapat dilakukan pembayaran.
Bahwa terdakwa mengetahui jika kegiatan Layanan Internet pada UIN SUSKA RIAU telah dilaksanakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR dimulai pada bulan Januari 2020, atas permintaan dan kesepakatan antara Sdr. Benny Sukma Negara dengan Saksi Arieffan Hardi yang mewakili pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR.
Bahwa untuk Pengadaan Langganan Internet Kampus tahun 2020, terdakwa menunjuk Saksi Safarin sebagai PPK Rupiah Murni berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 0001/R/2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, namun terdakwa selaku KPA mengambil alih tugas dan kewenangan PPK dalam hal mengadakan, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tugas kewenangannya juga diatur pada Surat Keputusan Rektor No. 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 terutama pada Poin 2:
Huruf (c) yaitu Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Huruf (f) yaitu Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Layanan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor: Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR., namun terdakwa selaku KPA Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut, hal ini bertentangan dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum “biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN”.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat isinya menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan UIN SUSKA RIAU yang merupakan permintaan dari Sdr. Benny Sukma Negara, sehingga pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR tidak memerlukan Nota Kesepakatan Bersama tersebut melainkan hanya memerlukan Kontrak Berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor. UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020 tidak teregister pada buku register UIN SUSKA RIAU tahun 2020.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan, Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN yang telah sadar menayangkan pada aplikasi SiRUP LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing kegiatan pengadaan layanan internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala LKPP No. 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019 dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan metode pemilihan E-Purchasing, pengadaan internet WAJIB dilaksanakan melalui E-Purchasing, namun pelaksanaan pemilihan tidak dilaksanakan dengan metode pemilihan secara e-purchasing melainkan Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN menujuk pihak penyedia internet yaitu PT. Telkom dan Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN yang merupakan Rektor selaku KPA merangkap sebagai PPK dengan mengadakan dan menandatangani Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, yang mana seluruh rincian uraian layanan berupa layanan Metro Pembawa IP Transit, layanan IP Transit Global, layanan IP Transit Domestik, layanan Metro E Backhaul, layanan Metro-E Client, layanan Maintance Fiber Optic antar Gedung, layanan Pelatihan, layanan Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) merupakan permintaan lisan dari sdr. Benny Sukma Negara selaku Kepala Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Sultan Syarif Kasim Riau berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor SR-113/Un.04/KP.07.6/07/2018, tanggal 20 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa Ahkmad Mujahidin.
Menimbang, bahwa Adapun layanan Maintance Fiber Optic antar Gedung, layanan Pelatihan, layanan Penggantian Battery Pack untuk Server (Nilai Penggantian 50% dari total kerusakan) merupakan edit value (nilai tambah/bonus layanan) yang diberikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia kepada UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2020.
Menimbang, bahwa layanan internet tahun 2020, berdasarkan kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tertanggal 02 Januari 2020 dengan nilai perbulan Rp.244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan oleh UIN Suska Riau selama 12 (dua belas) bulan namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan/terealisasi setiap bulannya.
Menimbang, bahwa unsur merugikan dalam Tindak pidana Kolusi tidak harus berupa uang, namun dapat pula berupa kesempatan atau kewenangan yang semestinya dinikmati oleh Pihak Lain namun diberikan kepada pihak tertentu saja oleh penyelenggara negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan kejadian adanya pengadaan Layanan internet, yang seharusmnya dilakukan secara e-purcjasing atau e-cataloge namun dilakukan dengan MOu atau penunjukan langsung, maka hal ini dapat dianggap sebagai suatu perbuatan kolusi yang merugikan pihak ketiga seperti Internet Service Provider lainnya, yang tidak dapat kesempatan yang sama dalam pengadaan kegiatan dimaksud sebagaimana e-purchasing atau e-catalog dalam peraturan LKPP.
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut sudah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu melanggar:
Keputusan Kepala LKPP No. 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Tahun 2019, pada putusan KESATU angka 4, dalam rangka memfasilitasi usulan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk dimasukkan dalam katalog elektronik Pemerintah dan membangun transparansi dalam penyelenggaraan sistem e-purchasing berbasis Katalog Elektronik, berikut adalah daftar komoditas Barang/Jasa yang direncanakan akan dibuka proses pemasukan penawarannya pada tahun 2019:
Jasa Pengiriman/ Ekspedisi;
Penerangan Jalan Umum;
Alat Laboratorium;
Internet Service Provider
Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, mengatur :
Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-purchasing;
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender Cepat; dan
Tender.
Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat;
biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN;
Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan
tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme KSO atau KSM
Pasal 125 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum yang mencabut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum.
Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan Pemimpin BLU, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
Pasal 132 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum yang mencabut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum
Pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat;
biaya berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama tidak boleh dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni);
Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan;dan
tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan diperoleh alat bukti dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan petunjuk sebagai berikut:
1) Bahwa Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018 dengan masa jabatan tahun 2018-2022, bekerja sama dengan sdr. Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan) pada bulan Desember Tahun 2019 atau waktu yang tidak dapat lagi dipastikan antara tahun 2019 s/d tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA RIAU) Jl. HR Soebrantas 115 Panam Kota Pekanbaru,yaitu dengan cara Terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK, meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN SUSKA RIAU Tahun 2020 dan memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020;
2) Bahwa terdakwa selaku KPA bersama-sama dengan Sdr. BENNY SUKMA NEGARA, dimana menunjuk lansgung PT. TELKOM INDONESIA sebagai penyedia layanan internet di UIN SUSKA RIAU Tahun 2022 tanpa melalaui prosedur e-purchasing atau e-catalog.
3) Bahwa perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin bekerja sama dengan sdr. Benny Sukma Negara secara melawan hukum pada kegiatan layanan intenet kampus UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020 telah mengurus langsung pengadaan layanan internet tersebut dan merugikan pihak UIN SUSKA RIAU karena tidak dapat memastikan apakah UIN SUSKA RIAU telah mendapatkan layanan internet yang sesuai dengan semestinya.
4) Bahwa akibat perbuatan kolusi terdakwa yaitu memberikan kewenangan kepada Sdr. BENNY SUKMA NEGARA untuk langsung mengurus kegiatan Pelayanan internet Tahun 2020 dan lansgung menunjuk PT. Telkom Indonesia dalam bentuk kontrak Kerjasama, jelas telah menguntungkan pihak Sdr BENNY SUKMA NEGARA dan telah merugian pihak-pihak provider internet lainnya yang sudah terdaftar di SIRUP atau e-katalog, sehingga tidak dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, petunjuk dan alat bukti surat, dan keterangan Terdakwa tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan Alternatif ketiga telah terpenuhi seluruhnya.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Nota pembelaan secara tertulis pada persidangan tanggal 5 januari 2022 bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa AHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adil nya
Menimbang, bahwa atas pembelaan Tim Penasihat hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Replik pada persidangan tanggal 10 Januari 2023 atas pembelaan tersebut yang pada pokoknya Jaksa penunutut umum tetap dengan tuntutannya:
Menimbang, bahwa atas Duplik Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut baik di dalam dakwaan alternative ke tiga sebagai mana yang di dakwakan oleh Jaksa Penunutut Umum, kami dari tim Penasihat hukum tetap dengan pembelaan semula yang telah di bacakan pada tanggal 5 Januari 2023 menyatakan terdakwa AHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN tidak bersalah sebagai mana dakwaan Alternatif ke tiga.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Tim Penasihat Penasihat Hukum Terdakwa mohon Putusan berdasarkan kesalahan Terdakwa dan mohon Putusan yang seadil-adilnya, terhadap pembelaan tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap seluruh Barang Bukti yang disita Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Terdakwa adalah seorang yang berpendidikan tinggi dan menjabat sebagai Rektor yang sudah sepatutnya (wajib secara hukum) mengetahui mekanisme E-Purchasing;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dikenakan kepada Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan, Ketentuan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kolusi Secara Bersama-Sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 bundel Spesifikasi Kebutuhan Bandwith 2020 UIN SUSKA Riau tanggal 27 Desember 2019;
1 bundel Fotocopy Kontrak dan ketentuan syarat–syarat umum Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020;
1 bundel Fotocopy Kontrak Amandemen Nomor : K.Tel1424/HK.820/WTL-1H100000/2020 tanggal 30 Desember 2020;
1 Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Nomor : K.Tel.1409/HK840/WTL-1H100000/2020, Nomor : B-3730/Un.04/KS.00/12/2020tanggal 22 Desember 2020;
1 bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Nomor Tel.02/HK 000/WTL-1H100000/2020 Nomor : UN.04/R/HM.01/026/2019;
1 lembar surat tugas Nomor : B-071a./Un.04/UPT.II/KP.02.1/04/2020 tanggal 07 April 2020;
1 buku RKA K/L UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-025.04.2.424157/2020 tanggal 12 November 2019;
1 Rangkap Screen Shoot Detil Paket Pengadaan Layanan Internet UIN Suska Riau tahun 2020 pada aplikasi SiRUP LKPP;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Awal T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 1 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 2 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 3 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 4 T.A 2020 tanggal 10 Juli 2020
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 5 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 6 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 7 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 8 T.A 2020;
1 bundel Fotocopy usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Revisi 9 T.A 2020 tanggal 02 Maret 2021;
1 Buku Fotocopy Laporan Pelaksaan Rapat Kerja Tahun 2019 dan Penyusunan Anggaran Tahun 2020 UIN Suska Riau;
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00308/SPM-LS/424157/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00341/SPM-LS KONTRAKTUAL/424157/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00399/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00160/SPM-LS KONTRAKTUAL TELKOM/424157/2021 tanggal 24 Juni 2021 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus rupiah); Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1 Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja / Term Of Reference Keluaran (Output) Kegiatan Tahun 2020 bulan Juli 2019;
1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (29 Maret 2019 s/d 07 Oktober 2019);
1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (14 Oktober 2019 s/d 04 April 2020);
1 foto copy buku surat masuk UIN Suska Riau (25 November 2019 s/d 24 Februari 2021);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (02 Juli 2018 s/d 25 Maret 2019);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (26 Maret 2019 s/d 09 Desember 2019);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (09 Desember 2019 s/d 08 September 2020);
1 foto copy buku surat keluar UIN Suska Riau (08 September 2020 s/d 06 Juli 2021);
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 1719/R/2014 tanggal 27 Oktober 2014;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : SR-113/Un.04/KP.07.6/07/2018 tanggal 20 Juli 2018;
1 bundel fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 1262/R/2021, tentang Revisi surat keputusan Rektor Nomor : 0873/R/2020 penetapan personalia unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) tanggal 29 September 2020 dan Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) UIN Suska Riau Tahun 2020;
1 Lembar Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018;
1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0800/R/2020 tanggal 11 Maret 2020 (Revisi 1 SK Nomor : 0001/R/2020) dan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020;
1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0950/R/2020 tanggal 19 Mei 2020 (Revisi 3 SK Nomor : 0825/R/2020) dan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020;
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1179/Un.04/KP.07.06/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan UIN Suska Riau. Pada pokoknya Kegiatan Belajar dan Mengajar dilaksanakan dengan Sistem Penugasan/ Sistem Pembelajaran Lainnya diluar kelas;
1 Rangkap Surat Edaran Nomor : B-1212/Un.04/HM.00/03/2020, tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Universitas Islam Negeri Sulan Syarif Kasim Riau. Adanya Pengaturan Kehadiran di Kantor (WFO) dan bekerja dirumah (WFH).
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : R-1246/Un.04/HM.00/03/2020, tanggal 26 Maret 2020, Semua Dosen dan Mahasiswa proses Perkulihan dilakukan secara Jaringan (Daring) sampai tanggal 30 Agustus 2020.
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1395/Un.04/HM.00/04/2020 tanggal 07 April 2020. Pengaturan Wajib Bekerja di rumah (Work From Home/WFH);
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1471/Un.04/HM.00/2020 tanggal 20 April 2020. Pengaturan bekerja di rumah (WFH);
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1632/Un.04/HM.00/05/2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dosen dan Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan UIN Suska Riau;
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-1957/Un.04/HM.00/06/2020, tanggal 25 Juni 2020 tentang Work From Home bagi dosen dan tenagan kependidikan mulai tanggal 25 Juni 2020;
1 Rangkap Surat Edaran Rektor UIN Suska Riau Nomor : B-2593/Un.04/HM.00/09/2020, tanggal 08 September 2020;
1 Rangkap Surat Edaran Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau Nomor : 3037/Un.04/HM.00/10/2020, tanggal 27 Oktober 2020;.
1 Rangkap Fotocopy Rekapitulasi Availability Layanan Internet Telkom di UIN Suska Riau Januari 2020 s.d Maret 2021;
1 Lembar Penawaran Harga Internet UIN Suska Riau Tahun 2020 Nomor : K.Tel.1341/YN000/WTL-1H100000/2019 tanggal16 Desember 2019;
1 Lembar Surat Ketersediaan Langganan Internet Nomor : Un.04/UPT.II/KU.01.1/216/2019 tanggal 30 Oktober 2019;
1 Bundel Fotocopy Surat Langganan Bandwidth Internet Nomor : B-186/Un.04/UPT.II/KU.00.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020;
1 Bundel Surat Pengantar Nomor : B-051/Un.04/UPT.II/KU.00.1/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Spesifikasi teknis Kebutuhan Internet UIN Suska Riau Tahun 2021;
1 Bundel Fotocopy Screen Shoot Multi Router Traffic Grapher (MRTG) PT. Telkom Periode Januari – April 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Pemeberitahuan Berakhirnya Jangka Waktu Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan Layanan Jasa Internet Antara UIN Suska Riau dengan PT. Telkom Nomor : Tel.1378/YN 000/WTL-1H100000/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan Surat Perpanjangan Kontrak Internet 2020 UIN Suska Riau Nomor : B-3828/Un.04/B.II/KS.00/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Permohonan Dispensasi Pengajuan Kontrak Nomor : 120/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020 dan Surat Pernyataan Nomor : 121/Un.04/B.II/KU.00.2/04/2020 tanggal 23 April 2020;
1 Bundel Fotocopy Special Business Request (SBR) Nomor : K.TEL.1507/YN.000/DES-EMS/1H100000/2019 tanggal 30 Desember 2019;
1 Lembar Berita Acara Siap Operasi (BASO) Nomor : Tel.01/BASO/TK.000/WTL-1H100000/2021 tanggal 4 Januari 2021;
1 Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020;
1 Lembar Fotocopy Surat Penyataan Atas Nama Sulkan selaku General Manager PT. Telkom Witel Ridar tanggal 2 Januari 2020;
1 Rangkap Review terbatas Pengadaan Jasa Internet (Bandwith) Kampus UIN Suska Riau Tahun 2019 – 2021 tanggal 30 Juni 2021;
1 Lembar Surat Pangadaan Jassa Internet UIN Suska Riau Nomor : Un.04/SPI/PS.00/01/004/2021 tanggal 8 Januari 2021;
1 Rangkap Screen Shoot Detil Paket Pengadaan Internet Kampus UIN Suska Riau pada Aplikasi SiRUP LKPP tahun 2021;
1 Rangkap Screen Shoot percakapan pada aplikasi Telegram terkait adanya kerusakan Fiber Optik dari jalur Telkom ke UIN Suska Riau;
1 Rangkap Lampiran Photo Kegiatan Pelatihan Docker dan Kubernetes tanggal 29 September 2020 s.d 1 Oktober 2020;
1 Rangkap Lampiran Photo Instalasi Battery Pack tahun 2020;
1 Rangkap Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : R-30/R/KP.76.6/RHS/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 beserta lampiran;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 1262/R/2020 tanggal 29 September 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 0560/R/2020 tanggal 20 Januari 2020;
1 Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Rektor nomor 0873/R/2020 tanggal 17 April 2020;
1 bundel fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0016/R/2021, tentang Penetapan Personalia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan tim pengadaan barang/jasa UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2021;
1 eksemplar fotocopy SK Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0001/R/2021, tentang penetapan penanggung jawab pengelola keuangan di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun anggaran 2020;
Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0178/R/2021 tanggal 4 Februari 2021;
1 Bundel Daftar SP2D tanggal cetak 19 Mei 2022;
1 Lembar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : R-21/R/KP.07.6/08/2019 tanggal 9 Agustus 2019;
1 Rangkap Tarif IP Transit PT. Telkom Rilis Oktober 2018;
1 Lembar Harga Price List Layanan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020;
1 Rangkap Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor : 0015/R/2021 tanggal 6 Januari 2021;
1 Lembar Foto copy Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020;
1 Lembar Foto copy Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2021;
Barang bukti tersebut seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari: Senin tanggal 16 Januari 2023 oleh : Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, YULI ARTHA PUJAYOTAMA,S.H.,M.H., dan YANUAR ANADI, S.H., M.H., M.Kn., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Rabu tanggal 18Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WURI YULIANTI, S.T., S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh DEWI SHINTA DAME SIAHAAN, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya secara Teleconference;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H.Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H.
YANUAR ANADI,S.H.,M.H., M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
WURI YULIANTI, S.T., S.H.