237/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I PARWAYLI YAHYA alias PAK WAY bin SAHMINAN, Terdakwa II ABANG SEPTI MAHENDRA alias PITUNG bin RADIMIN (Alm.), Terdakwa III JEKI alias JEKI bin BAKIR (Alm.), Terdakwa IV HERDIANSAH alias EDIN bin HENDRI dan Terdakwa V ANDIKA alias ANDI bin MURAHANJANI (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50; 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru; 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru; dan 2 (dua) buah kain kian; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
1. Nama lengkap : PARWAYLI YAHYA Alias PAK WAY Bin SAHMINAN
2. Tempat lahir : Sepauk
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 01 Januari 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kelindang Desa Sungai Raya RT 004 Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa II
1. Nama lengkap : ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm.)
2. Tempat lahir : Tebing Tinggi
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 01 September 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kelindang Desa Sungai Raya RT 004 Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak ada
Terdakwa III
1. Nama lengkap : JEKI Alias JEKI Bin BAKIR (Alm.)
2. Tempat lahir : Nanga Man
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 12 Februari 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Nanga Man Kecamatan Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa IV
1. Nama lengkap : HERDIANSAH Alias EDIN Bin HENDRI
2. Tempat lahir : Gandi Sulu
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 05 Agustus 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kelindang Desa Sungai Raya RT 004 Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa V
1. Nama lengkap : ANDIKA Alias ANDI Bin MURAHANJANI (Alm.)
2. Tempat lahir : Kelindang
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 01 Oktober 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kelindang Desa Sungai Raya RT 004 Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Para Terdakwa masing-masing ditangkap pada tanggal 18 September 2022;
Para Terdakwa masing-masing ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 09 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 12 Desember 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I PARWAYLI YAHYA Als PAK WAY Bin SAHMINAN bersama-sama dengan Terdakwa II ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm), Terdakwa III JEKI Als JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa IV HERDIANSAH Als EDIN Bin HENDRI dan Terdakwa V ANDIKA Als ANDI Bin MURAHANJANI (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana seperti dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PARWAYLI YAHYA Als PAK WAY Bin SAHMINAN bersama-sama dengan Terdakwa II ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm), Terdakwa III JEKI Als JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa IV HERDIANSAH Als EDIN Bin HENDRI dan Terdakwa V ANDIKA Als ANDI Bin MURAHANJANI (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin pompa merk MTX NS.50;
1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu;
1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru;
1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru;
1 (satu) potongan drum plastik warna biru;
2 (dua) buah kain kian;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa I PARWAYLI YAHYA Als PAK WAY Bin SAHMINAN bersama-sama dengan Terdakwa II ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm), Terdakwa III JEKI Als JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa IV HERDIANSAH Als EDIN Bin HENDRI dan Terdakwa V ANDIKA Als ANDI Bin MURAHANJANI (Alm) membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I PARWAYLI Alias PAK WAY Bin SAHMINAN, Terdakwa II ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADMIN, Terdakwa III JEKI Alias JEK Bin BAKIR (ALM), Terdakwa IV HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI dan Terdakwa V ANDIKA Alias ANDI Bin MURAHANJANI (ALM), pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 14.15 WIB bertempat di Dusun Kelindang RT.003 Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Sintang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 anggota Kepolisian Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar di antaranya saksi JUMADI dan saksi IBNU HAFIZ berangkat menuju ke lokasi penambangan emas yang berada di Dusun Kelindang Rt.003 Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang untuk melakukan penindakan terhadap adanya dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut. Setibanya di Dusun Kelindang Rt.003 Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, pada pukul 14.10 WIB saksi JUMADI dan saksi IBNU HAFIZ menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di tempat tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. PARWAYLI Alias PAK WAY Bin SAHMINAN, terdakwa II. ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADMIN, terdakwa III. JEKI Alias JEK Bin BAKIR (ALM), terdakwa IV. HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI dan terdakwa V. ANDIKA Alias ANDI Bin MURAHANJANI (ALM), yang pada saat itu sedang berada di atas Jek layar atau sebuah rakit yang digunakan sebagai tempat untuk meletakan alat berupa mesin penyedot dan sekaligus tempat kain yang ditempatkan di lobang lokasi penambangan.
Pada saat penangkapan ditemukan alat- alat yang dipergunakan para terdakwa dalam melakukan penambangan emas di lokasi penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS 50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inc warna abu abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru dan 2 (dua) buah kain kian.
Bahwa penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa I. PARWAYLI Alias PAK WAY Bin SAHMINAN, terdakwa II. ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADMIN, terdakwa III. JEKI Alias JEK Bin BAKIR (ALM), terdakwa IV. HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI dan terdakwa V. ANDIKA Alias ANDI Bin MURAHANJANI (ALM) tersebut, dilakukan oleh mereka secara bersama–sama atas niat dan kehendak yang sama di antara mereka untuk melakukan penambangan emas yang diketahui oleh mereka tanpa didasari izin usaha pertambangan, namun hal tersebut tetap terdakwa I. PARWAYLI Alias PAK WAY Bin SAHMINAN, terdakwa II. ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADMIN, terdakwa III. JEKI Alias JEK Bin BAKIR (ALM), terdakwa IV. HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI dan terdakwa V. ANDIKA Alias ANDI Bin MURAHANJANI (ALM) lakukan dengan menyepakati peran mereka masing-masing yaitu terdakwa I. PARWAYLI Alias PAK WAY Bin SAHMINAN sebagai kepala rombongan dan pemilik alat – alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas, terdakwa II. ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADMIN bertugas membersihkan karpen penyaring (kian) untuk dipisahkan dari emas dengan pasir, terdakwa III. JEKI Alias JEK Bin BAKIR (ALM) bertugas menyusun kain di kian, mengecek oli mesin, menghidupakan mesin dan mengatur pancang mata jek , terdakwa IV. HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI bertugas sebagai kemudi mata jek yaitu menurunkan dan menaikan mata jek ke dalam air sedangkan terdakwa V. ANDIKA Alias ANDI Bin MURAHANJANI (ALM) bertugas membantu pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakw II , terdakwa III dan terdakwa IV pada saat melakukan penambangan emas.
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut telah para terdakwa lakukan kurang lebih selama 4 (empat) bulan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin semprot pomp air dan 1 (satu) unit mesin dongfeng, lalu mata jek dimasukan ke dalam air untuk menyedot pasir melalui selang sprila dan dialirkan ke kian dengan menggunakan paralon untuk disaring, setelah itu kian dicuci di drum belah yang berisi air untuk mengumpulkan pasir yang sudah disaring kemudian pasir yang disaring tersebut dikeringkan dan dicuci kembali dengan air bersih untuk memisahkan pasir dengan puyak dan setelah itu pasirnya dibuang dan puyaknya dibersihkan kembali di drum belah dan setelah bersih puyak tersebut didulang dengan pendulang kemudian puyak yang sudah bersih tersebut dicampur dengan merkuri untuk memisahkan emas dan puyak dan selanjutnya dibersihkan kembali sampai dengan diperoleh butiran emas.
Adapun perharinya para terdakwa dapat memperoleh hasil penambangan emas ± sebanyak 1 (satu) gram dan hasilnya tersebut terdakwa I. PARWAYLI Alias PAK WAY Bin SAHMINAN jual kepada orang yang datang ke lokas penambangan emas dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram dan hasil penjualan dari emas tersebut dibagi secara rata yaitu masing- masing 20 % dan biasanya dalam 1 (satu) hari para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa Dusun Kelindang Rt.003 Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang tempat dilakukan nya penambangan emas oleh terdakwa I. PARWAYLI Alias PAK WAY Bin SAHMINAN, terdakwa II. ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADMIN, terdakwa III. JEKI Alias JEK Bin BAKIR (ALM), terdakwa IV. HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI dan terdakwa V. ANDIKA Alias ANDI Bin MURAHANJANI (ALM), bukanlah merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM setelah mendapat usulan dari Pemerintah Daerah (Perintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten) dan dalam melakukan usaha Pertambangan di lokasi tersebut para terdakwa tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR ) yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ibnu Hafiz, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan sehubungan dengan penangkapan yang Saksi dan Saudara Jumadi selaku anggota Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalbar lakukan terhadap Para Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi bersama anggota dari Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way, dkk. pada hari Sabtu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Para Terdakwa yang diduga melalukan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way selaku kepala rombongan bersama dengan 4 (empat) orang lainnya, yaitu Terdakwa Abang Septi Mahendra alias Pitung, Terdakwa Jeki alias Jek, Terdakwa Herdiansyah alias Edin, dan Terdakwa Andika alias Andi;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan Saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, dan 2 (dua) buah kain kian;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, pemilik 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, dam 2 (dua) buah kain kian adalah Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, sebagian Terdakwa sedang beristirahat dan sebagian lagi sedang merakit mesin;
Bahwa sistem penggajian Para Terdakwa adalah bagi hasil akan tetapi mengenai persentasenya Saksi tidak tahu;
Bahwa Para Terdakwa sudah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin kurang lebih selama 4 (empat) bulan;
Bahwa menurut informasi yang didapatkan, pemilik lahan tersebut adalah seseorang bernama LATIF (DPO);
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Bambang Yuliasdi alias Bambang bin Amrin Hakim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Parwayli Yahya dkk.;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Para Terdakwa yang dimaksudkan di persidangan adalah Para Terdakwa yang diamankan pada waktu kejadian;
Bahwa Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way adalah kepala rombongan penambang emas tanpa izin tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, Saksi sendiri juga sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way adalah kepala rombongan sedangkan 4 (empat) orang terdakwa lainnya yaitu Terdakwa Abang Septi Mahendra alias Pitung, Terdakwa Jeki alias Jek, Terdakwa Herdiansyah alias Edin, dan Terdakwa Andika alias Andi adalah anggota rombongan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kepada siapa Para Terdakwa menjual hasil emasnya;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., di bawah sumpah keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya surat dari Direktur Krimsus Polda Kalbar nomor : B / 345 / IX / 2022 / Ditreskrimsus-4, tanggal 27 September 2022 perihal permohonan keterangan Ahli;
Bahwa pada saat ini Ahli bekerja di Ditjen Minerba Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta dengan jabatan sebagai Analis Kegiatan Eksplorasi Ditjen Minerba Kementerian ESDM dari tahun 2015 s.d. sekarang;
Ahli terangkan secara singkat bahwa riwayat pendidikan Ahli sebagai berikut :
SD Negeri Warung Jambu Bandung, lulus tahun 1984;
SMP Negeri 18 Bandung, lulus tahun 1987;
SMA Negeri 16 Bandung, lulus tahun 1990;
S-1 Sarjana Teknik Geologi ITB Bandung, lulus tahun 1998.
S-2 Magister Teknik Geologi ITB Bandung, lulus tahun 2007.
Bahwa Ahli memiliki surat tugas dari Direktorat Jenderal mineral dan batu bara Nomor : 207.Tug/PPNS.MB/IX/2022, Tanggal 30 September 2022.
Adapun keahlian Ahli adalah merekomendasikan Studi kelayakan tambang dan perizinan yang berkaitan dengan Eksplorasi.
Bahwa Ahli sudah pernah menjadi ahli dalam perkara Pertambangan di tingkat penyidikan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Penambangan atau menambang adalah bagian kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia. tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Batu bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Adapun izin yang harus dimiliki perseorangan ataupun badan hukum ketika akan melakukan kegiatan usaha penambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin pertambangan Khusus.
Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Surat Izin Penambangan Batuan yang selanjutnya disebut SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IJUP ini dapat melakukan kegiatan penambangan apabila melakukan kerja sama dengan pemilik IUP atau IUPK dan hanya terbatas pada kegiatan penambangan pengupasan lapisan (striping) tanah/batuan penutup atau penambangan mineral aluvial.
Perlu Ahli jelaskan Seseorang atau badan hukum untuk dapat melakukan Usaha Pertambangan harus memiliki izin berupa;
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan perusahaan perseorangan. Dasar Hukumnya Pasal 1 Ayat 7, pasal 35 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, dasar hukumnya pasal 1 ayat 11, pasal 35 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar hukum pasal 1 ayat 13b, pasal 35 dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah Izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan kepada orang perorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat, dasar Hukumnya Pasal 1 Ayat 10, pasal 35 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau koperasi atau perusahaan perorangan, dasar hukuk pasal 1 ayat 13a, pasal 35 dan pasal 86A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan Mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Dasar hukum pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. Dasar hukum pasal 1 ayat 13c dan pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IJUP ini dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan apabila melakukan kerjasama dengan pemilik IUP atau IUPK. Dasar hukum pasal 1 ayat (13d) dan pasal 124 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUP untuk Penjualan. Dasar hukum pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (1) usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat dan pada ayat (4) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bagian penjelasan pasal 35 ayat (4) ini pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB, namun karena Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ini belum keluar maka belum ada pelimpahan kewenangan tersebut.
Seseorang atau badan usaha dapat melakukan usaha pertambangan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Penugasan. Perseorangan atau badan usaha diberi izin tersebut berdasarkan permohonan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa PARWAYLI YAHYA Als PAK WAY, Terdakwa JEKI Als JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa ANDIKA Als ANDI Bin MURAHANJANI (Alm), Terdakwa HERDIANSAH Als EDIN Bin HENDRI dan Terdakwa ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm) tidak dapat dibenarkan karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga terhadap Terdakwa PARWAYLI YAHYA Als PAK WAY, Terdakwa JEKI Als JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa ANDIKA Als ANDI Bin MURAHANJANI (Alm), Terdakwa HERDIANSAH Als EDIN Bin HENDRI dan Terdakwa ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm) dapat dikatakan telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang melakukan penambangan emas tanpa izin tepatnya Terdakwa sedang berada di atas jek layar sambil beristirahat dan tiba-tiba ada orang datang dan mengatakan jangan bergerak dan ternyata yang datang adalah pihak kepolisian;
Bahwa selain Terdakwa juga diamankan pelaku penambangan emas lain sebanyak 5 (lima) orang terdiri dan 4 (empat) orang di antaranya merupakan tim Terdakwa dalam 1 jek layar yaitu Terdakwa ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm), Terdakwa JEKI Als JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa HERDIANSYAH Als EDIN Bin HENDRI, dan Terdakwa ANDIKA Als AND Bin MURAHANJANI (Alm);
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan yaitu: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, dan 2 (dua) buah kain kian;
Bahwa jek layar adalah sebuah rakit yang digunakan sebagai tempat untuk meletakkan alat berupa mesin penyedot dan juga sekaligus tempat kian yang ditempatkan di lobang lokasi penambangan;
Bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa berperan sebagai kepala rombongan dan yang lain adalah anggota Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan penambangan emas tanpa izin kurang lebih 4 (empat) bulan sejak bulan Mei 2022;
Bahwa pemilik lahan tempat lokasi penambangan adalah Saudara Latif;
Bahwa lokasi penambangan tersebut merupakan bekas tambang emas;
Bahwa selain Terdakwa dan anggota Terdakwa, orang yang diamankan juga saat itu adalah Saudara Bambang Yuliasdi alias Bambang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi penambangan yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa langsung turun ke jek layar dan selanjutnya membantu memasang kain kian, memasang selang pompa, mendirikan pancang, mengarahkan mata jek layar ke pasir yang akan disedot dan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB Para Terdakwa beristirahat dan makan siang dan sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa mulai bekerja menambang kembali seperti biasa dan sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa melihat ada orang datang dan mengatakan bahwa mereka adalah anggota Polisi dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan meminta Para Terdakwa untuk berkumpul ke tempat anggota polisi tersebut kemudian anggota polisi tersebut menanyakan terkait pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut dan Para Terdakwa menjawab bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan selanjutnya pihak kepolisian tersebut juga menanyakan terkait izin yang Para Terdakwa miliki dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut dikarenakan Para Terdakwa tidak memiliki izin apa pun dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan 4 (empat) orang terdakwa lainnya dan juga beberapa alat penambangan tersebut diamankan pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa yang menyediakan mesin untuk keperluan menambang emas;
Bahwa Terdakwa tidak menggaji Para Terdakwa yang lain melainkan menggunakan sistem bagi hasil;
Bahwa pembagian hasil yang Terdakwa janjikan kepada Para Terdakwa yang lain adalah 70:30 yaitu: 70 (tujuh puluh) untuk operasional dan Terdakwa sedangkan 30 (tiga puluh) sisanya untuk pekerja;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa Abang Septi Mahendra alias Pitung bin Radimin (Alm.), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang melakukan penambangan emas tanpa izin tepatnya Terdakwa sedang berada di atas jek layar sambil beristirahat dan tiba-tiba ada orang datang dan mengatakan jangan bergerak dan ternyata yang datang adalah pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa juga diamankan dengan para terdakwa lain, yaitu Terdakwa JEKI Alias JEK Bin BAKIR (Alm.), Terdakwa HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI, dan Terdakwa ANDIKA Alias AND Bin MURAHANJANI (Alm.) dan Terdakwa PARWAYLI YAHYA Alias PAK WAY sebagai kepala rombongan;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan yaitu: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, dan 2 (dua) buah kain kian;
Bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai orang yang membersihkan karpet penyaring (kian) untuk dipisahkan dari emas dan pasir;
Bahwa Terdakwa sudah ikut melakukan penambangan kurang lebih 2 (dua) minggu;
Bahwa emas yang dihasilkan dari penambangan tersebut dalam 1 (satu) hari bisa mencapai 1 (satu) gram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi penambangan yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa langsung turun ke jek layar dan selanjutnya membantu memasang kain kian, memasang selang pompa, mendirikan pancang, mengarahkan mata jek layar ke pasir yang akan disedot dan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB Para Terdakwa beristirahat dan makan siang dan sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa mulai bekerja menambang kembali seperti biasa dan sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa melihat ada orang datang dan mengatakan bahwa mereka adalah anggota Polisi dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan meminta Para Terdakwa untuk berkumpul ke tempat anggota polisi tersebut kemudian anggota polisi tersebut menanyakan terkait pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut dan Para Terdakwa menjawab bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa pembagian hasil yang Terdakwa janjikan kepada Para Terdakwa yang lain adalah 70:30 yaitu: 70 (tujuh puluh) untuk operasional dan Terdakwa sedangkan 30 (tiga puluh) sisanya untuk pekerja;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa Jeki alias Jek bin Bakir (Alm.), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang melakukan penambangan emas tanpa izin tepatnya Terdakwa sedang berada di atas jek layar sambil beristirahat dan tiba-tiba ada orang datang dan mengatakan jangan bergerak dan ternyata yang datang adalah pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa juga diamankan dengan para terdakwa lain, yaitu Terdakwa ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm.), Terdakwa HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI, Terdakwa ANDIKA Alias AND Bin MURAHANJANI (Alm) dan Terdakwa PARWAYLI YAHYA Alias PAK WAY sebagai kepala rombongan;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan yaitu: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, dan 2 (dua) buah kain kian;
Bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai yang menyusun kain di kian dan selanjutnya mengecek oli mesin, menghidupkan mesin dan mengatur pancang mata jek;
Bahwa Terdakwa sudah ikut melakukan penambangan kurang lebih sejak bulan Juli tahun 2022;
Bahwa emas yang dihasilkan dari penambangan tersebut dalam 1 (satu) hari bisa mencapai 1 (satu) gram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi penambangan yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa langsung turun ke jek layar dan selanjutnya membantu memasang kain kian, memasang selang pompa, mendirikan pancang, mengarahkan mata jek layar ke pasir yang akan disedot dan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB Para Terdakwa beristirahat dan makan siang dan sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa mulai bekerja menambang kembali seperti biasa dan sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa melihat ada orang datang dan mengatakan bahwa mereka adalah anggota Polisi dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan meminta Para Terdakwa untuk berkumpul ke tempat anggota polisi tersebut kemudian anggota polisi tersebut menanyakan terkait pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut dan Para Terdakwa menjawab bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa pembagian hasil yang Terdakwa janjikan kepada Para Terdakwa yang lain adalah 70:30 yaitu: 70 (tujuh puluh) untuk operasional dan Terdakwa sedangkan 30 (tiga puluh) sisanya untuk pekerja;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa Herdiansah alias Edin bin Hendri, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang melakukan penambangan emas tanpa izin tepatnya Terdakwa sedang berada di atas jek layar sambil beristirahat dan tiba-tiba ada orang datang dan mengatakan jangan bergerak dan ternyata yang datang adalah pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa juga diamankan dengan para terdakwa lain, yaitu Terdakwa ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm.), Terdakwa JEKI Alias JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa ANDIKA Alias AND Bin MURAHANJANI (Alm) dan Terdakwa PARWAYLI YAHYA Alias PAK WAY sebagai kepala rombongan;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan yaitu: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, dan 2 (dua) buah kain kian;
Bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai kemudi mata jek yang bertugas menurunkan dan menaikkan mata jek ke dalam air;
Bahwa Terdakwa sudah ikut melakukan penambangan kurang lebih sejak bulan Mei tahun 2022;
Bahwa emas yang dihasilkan dari penambangan tersebut dalam 1 (satu) hari bisa mencapai 1 (satu) gram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi penambangan yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa langsung turun ke jek layar dan selanjutnya membantu memasang kain kian, memasang selang pompa, mendirikan pancang, mengarahkan mata jek layar ke pasir yang akan disedot dan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB Para Terdakwa beristirahat dan makan siang dan sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa mulai bekerja menambang kembali seperti biasa dan sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa melihat ada orang datang dan mengatakan bahwa mereka adalah anggota Polisi dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan meminta Para Terdakwa untuk berkumpul ke tempat anggota polisi tersebut kemudian anggota polisi tersebut menanyakan terkait pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut dan Para Terdakwa menjawab bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa pembagian hasil yang Terdakwa janjikan kepada Para Terdakwa yang lain adalah 70:30 yaitu: 70 (tujuh puluh) untuk operasional dan Terdakwa sedangkan 30 (tiga puluh) sisanya untuk pekerja;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa Andika alias Andi bin Murahanjani (Alm.), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang melakukan penambangan emas tanpa izin tepatnya Terdakwa sedang berada di atas jek layar sambil beristirahat dan tiba-tiba ada orang datang dan mengatakan jangan bergerak dan ternyata yang datang adalah pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa juga diamankan dengan para terdakwa lain, yaitu Terdakwa ABANG SEPTI MAHENDRA Alias PITUNG Bin RADIMIN (Alm.), Terdakwa JEKI Alias JEK Bin BAKIR (Alm), Terdakwa HERDIANSYAH Alias EDIN Bin HENDRI, dan Terdakwa PARWAYLI YAHYA Alias PAK WAY sebagai kepala rombongan;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan yaitu 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru, 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, dan 2 (dua) buah kain kian;
Bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa peran Terdakwa hanya membantu penambang yang lain karena Terdakwa baru ikut menambang di sana;
Bahwa Terdakwa ikut menambang pada hari dilakukan penangkapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi penambangan yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa langsung turun ke jek layar dan selanjutnya membantu memasang kain kian, memasang selang pompa, mendirikan pancang, mengarahkan mata jek layar ke pasir yang akan disedot dan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB Para Terdakwa beristirahat dan makan siang dan sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa mulai bekerja menambang kembali seperti biasa dan sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa melihat ada orang datang dan mengatakan bahwa mereka adalah anggota Polisi dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan meminta Para Terdakwa untuk berkumpul ke tempat anggota polisi tersebut kemudian anggota polisi tersebut menanyakan terkait pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut dan Para Terdakwa menjawab bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa Parwayli Yahya alias Pak Way;
Bahwa pembagian hasil yang Terdakwa janjikan kepada Para Terdakwa yang lain adalah 70:30 yaitu: 70 (tujuh puluh) untuk operasional dan Terdakwa sedangkan 30 (tiga puluh) sisanya untuk pekerja;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50;
1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu;
1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru;
1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru;
1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru; dan
2 (dua) buah kain kian;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh Para Saksi dan Para Terdakwa di persidangan, dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Saksi Ibu Hafiz, S.H. dan Saksi Jumadi dari Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan, Terdakwa II Abang Septi Mahendra alias Pitung bin Radimin (Alm.), Terdakwa III Jeki alias Jeki bin Bakir (Alm.), Terdakwa IV Herdiansah alias Edin bin Hendri dan Terdakwa V Andika alias Andi bin Murahanjani (Alm.);
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa tersebut sedang berada di atas jek layer sambil melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa benar Para Terdakwa bersama-sama melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut dengan pembagian tugas sebagai berikut. Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan sebagai kepala rombongan sekaligus pemilik barang bukti berupa alat-alat penambangan, Terdakwa II Abang Septi Mahendra alias Pitung bin Radimin (Alm.) sebagai orang yang membersihkan karpet penyaring (kain kian) untuk memisahkan emas dari pasir, Terdakwa III Jeki alias Jeki bin Bakir (Alm.) sebagai orang yang menyusun kain kian, mengecek oli mesin, menghidupkan mesin dan mengatur pancang mata jek, Terdakwa IV Herdiansah alias Edin bin Hendri sebagai kemudi mata jek yang bertugas untuk menurunkan dan menaikkan mata jek ke dalam air, sedangkan Terdakwa V Andika alias Andi bin Murahanjani (Alm.) bekerja membantu penambang yang lain sebab Terdakwa Andika baru ikut menambang;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50; 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru; 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru; dan 2 (dua) buah kain kian;
Bahwa benar seluruh barang bukti tersebut digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa benar barang bukti berupa peralatan tambang tersebut adalah milik Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan;
Bahwa benar Para Terdakwa memperoleh upah dengan sistem bagi hasil dengan perhitungan 70% (tujuh puluh persen) untuk pemilik alat dan biaya operasional sedangkan 30% (tiga puluh persen) untuk Para Terdakwa yang lain selaku pekerja;
Bahwa benar Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Para Terdakwa melakukan penambangan di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat kurang lebih 4 (empat) bulan;
Bahwa benar Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan, Terdakwa II Abang Septi Mahendra alias Pitung bin Radimin (Alm.), Terdakwa III Jeki alias Jeki bin Bakir (Alm.), Terdakwa IV Herdiansah alias Edin bin Hendri, dan Terdakwa V Andika alias Andi bin Murahanjani (Alm.) yang identitasnya telah diperiksa dan dibenarkan oleh masing-masing Terdakwa dan Para Saksi serta telah sesuai pula dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian, telah terbukti bahwa Para Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah orang yang sama dengan Para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan oleh karena itu tidak terdapat kesalahan mengenai Para Terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum, akan tetapi mengenai apakah benar Para Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi seluruhnya;
Ad.2. Unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pertambangan” menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, sedangkan yang dimaksud dengan “penambangan” adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya (Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”);
Menimbang, bahwa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, meliputi:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Para Terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB di lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Saksi Ibu Hafiz, S.H. dan Saudara Jumadi selaku anggota dari Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan, Terdakwa II Abang Septi Mahendra alias Pitung bin Radimin (Alm.), Terdakwa III Jeki alias Jeki bin Bakir (Alm.), Terdakwa IV Herdiansah alias Edin bin Hendri dan Terdakwa V Andika alias Andi bin Murahanjani (Alm.);
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi yang terletak di Dusun Kelindang Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan peralatan tambang berupa: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50; 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru; 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru; dan 2 (dua) buah kain kian, yang mana keseluruhan peralatan tambang tersebut diakui oleh Para Terdakwa merupakan milik Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan;
Menimbang, bahwa pada saat akan dilakukan penangkapan, Para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas dengan pembagian tugas sebagai berikut. Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan sebagai kepala rombongan sekaligus pemilik barang bukti berupa alat-alat penambangan, Terdakwa II Abang Septi Mahendra alias Pitung bin Radimin (Alm.) sebagai orang yang membersihkan karpet penyaring (kain kian) untuk memisahkan emas dari pasir, Terdakwa III Jeki alias Jeki bin Bakir (Alm.) sebagai orang yang menyusun kain kian, mengecek oli mesin, menghidupkan mesin dan mengatur pancang mata jek, Terdakwa IV Herdiansah alias Edin bin Hendri sebagai kemudi mata jek yang bertugas untuk menurunkan dan menaikkan mata jek ke dalam air, sedangkan Terdakwa V Andika alias Andi bin Murahanjani (Alm.) bekerja membantu penambang yang lain sebab Terdakwa Andika baru ikut menambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa di persidangan, diketahui bahwa Para Terdakwa telah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Para Terdakwa yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tempat kejadian dengan maksud untuk memperoleh emas dari lokasi tersebut telah membuktikan bahwa unsur “melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, baik Para Saksi maupun Para Terdakwa telah menerangkan bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, Para Terdakwa tidak memiliki izin-izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T. dijelaskan bahwa perbuatan Para Terdakwa yang pada pokoknya menambang mineral emas tanpa izin merupakan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, telah terbukti bahwa Para Terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan sebagaimana telah dibuktikan pada pertimbangan hukum di atas tidak disertai dengan izin pertambangan yang disyaratkan untuk itu. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan (pleger)” adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik, sedangkan yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)” adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, dalam hal ini ada dua pihak, yaitu “pembuat langsung atau orang yang menyuruh (onmidelijke dader)” dan “pembuat tidak langsung atau orang yang disuruh (middelijke dader)”, dan yang dimaksud dengan “orang yang turut serta melakukan (medepleger)” menurut Memorie VanToelichting (MvT) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu, sehingga terdapat dua syarat untuk adanya turut serta, yaitu ada kerja sama secara sadar dan ada pelaksanaan bersama secara fisik;
Menimbang, bahwa pada saat akan dilakukan penangkapan, Para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas dengan pembagian tugas sebagai berikut. Terdakwa I Parwayli Yahya alias Pak Way bin Sahminan sebagai kepala rombongan sekaligus pemilik barang bukti berupa alat-alat penambangan, Terdakwa II Abang Septi Mahendra alias Pitung bin Radimin (Alm.) sebagai orang yang membersihkan karpet penyaring (kain kian) untuk memisahkan emas dari pasir, Terdakwa III Jeki alias Jeki bin Bakir (Alm.) sebagai orang yang menyusun kain kian, mengecek oli mesin, menghidupkan mesin dan mengatur pancang mata jek, Terdakwa IV Herdiansah alias Edin bin Hendri sebagai kemudi mata jek yang bertugas untuk menurunkan dan menaikkan mata jek ke dalam air, sedangkan Terdakwa V Andika alias Andi bin Murahanjani (Alm.) bekerja membantu penambang yang lain sebab Terdakwa Andika baru ikut menambang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut dengan sistem bagi hasil, yaitu: 70% (tujuh puluh persen) untuk pemilik alat dan biaya operasional sedangkan 30% (tiga puluh persen) untuk pekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa di persidangan, diketahui bahwa Para Terdakwa telah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tugas dan peran masing-masing Terdakwa yang bersama-sama melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur pasal ini telah terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi dan pertimbangan tersebut telah didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50; 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru; 1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru; 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru; dan 2 (dua) buah kain kian yang telah dipergunakan Para Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang dapat membahayakan kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya;
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I PARWAYLI YAHYA alias PAK WAY bin SAHMINAN, Terdakwa II ABANG SEPTI MAHENDRA alias PITUNG bin RADIMIN (Alm.), Terdakwa III JEKI alias JEKI bin BAKIR (Alm.), Terdakwa IV HERDIANSAH alias EDIN bin HENDRI dan Terdakwa V ANDIKA alias ANDI bin MURAHANJANI (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin pompa merek MTX NS.50;
1 (satu) potong pipa paralon ukuran 5 inch warna abu-abu;
1 (satu) potong pipa spiral ukuran besar warna biru;
1 (satu) potong pipa spiral ukuran kecil warna biru;
1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru; dan
2 (dua) buah kain kian;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023, oleh kami, Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Satra Lumbantoruan, S.H., M.H. dan Muhammad Rifqi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Binsar Charles Manurung, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Budi Murwanto, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
ttd
SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H.
Ttd.
MUHAMMAD RIFQI, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
TTD
BINSAR CHARLES MANURUNG, S.H.