790/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 790/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Tengku Prakarsa, B. SH 2.Ridha Maya Sari NST.SH Terdakwa: Putra Jilianda Als. Jili
Menyatakan Terdakwa Putra Jilianda alias Jili tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit,, Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 790/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Putra Jilianda alias Jili
2. Tempat lahir : Binjai
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 27 Juli 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Lingk.III Pekan Selesai Desa Pekan Selesai Kec.
Selesai Kab.Langkat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Putra Jilianda alias Jili ditangkap tanggal 13 September 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 790/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 24 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 790/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 25 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PUTRA JILIANDA Als. JILI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRA JILIANDA Als. JILI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
9 (sembilan) tandan buah sawit.
Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)..
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa Putra Jilianda Als. Jili bersama dengan Saudara Iwang (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu an bulan September tahun 2022 bertempat di Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK KebunPadang Brahrang Kel Pekan Selesai Kec.SelesaiKabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Purwanto bersama saksi Eriko Amanda sebagai securiti di perkebunan sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang sedang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda Motor ke Areal Kebun Sawit Tahun Tanam 2019 E Kel. Pekan Selesai, sesampainya diareal tersebut para saksi mematikan Sepeda Motor dan para saksi melanjutkan dengan berjalan kaki, yang mana dari jarak yang tidak jauhpara saksi melihat ada cahaya senter tepat diareal kebun sawit, selanjutnya dengan hal tersebut para saksi menduga bahwa telah terjadi pencurian buah sawit milik PT.LNK Kebun PadangBrahrang, kemudian para saksi menghubungi danton securiti yakni saksi Legianto guna meminta bantuan pihak BKO agar datang membantu para saksi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, setelah pihak BKO datang lalu para saksi dengan mengendap-endap mendekati asal cahaya tersebut dan setelah dekat lalu para saksi menghidupkan senter yang dibawa dan mengarahkan cahaya senter tersebut kearah para terdakwa dan ternyata benar para terdakwasedang melangsir tandan buah sawit yang para terdakwa ambil, selanjutnya melihat kedatangan para saksi, para terdakwa tersebut melarikan diri, lalu para saksi bersama dengan Anggota BKO langsung melakukan pengejaran para terdakwa yang akhirnya berhasil menangkap terdakwa bernama PUTRA JILIANDAsedangkan saudara Iwang (DPO) berhasil melarikan diri dari penangkapan tersebut. Kemudian para saksi berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) tandan buah sawit selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Selesai guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Perkebunan PT.LNK Perk.Padang Brahrang yang berada dilokasibertempat Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT.LNK Perk.Tanjung Kelilingsesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 /HGU tanggal 13Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31Desember 2024 dan Izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Langkat Nusantara Kepong dengan Nomor 8120105962406 20 September 2018;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Putra Jilianda Als. Jilimengambil 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. Kebun Padang Brahrang mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Putra Jilianda Als. Jili bersama dengan saudara Iwang (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu an bulan September tahun 2022 bertempat di Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,, secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Purwanto bersama saksi Eriko Amanda sebagai securiti di perkebunan sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang sedang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda Motor ke Areal Kebun Sawit Tahun Tanam 2019 E Kel. Pekan Selesai, sesampainya diareal tersebut para saksi mematikan Sepeda Motor dan para saksi melanjutkan dengan berjalan kaki, yang mana dari jarak yang tidak jauh para saksi melihat ada cahaya senter tepat diareal kebun sawit, selanjutnya dengan hal tersebut para saksi menduga bahwa telah terjadi pencurian buah sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang, kemudian para saksi menghubungi danton securiti yakni saksi Legianto guna meminta bantuan pihak BKO agar datang membantu para saksi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, setelah pihak BKO datang lalu para saksi dengan mengendap-endap mendekati asal cahaya tersebut dan setelah dekat lalu para saksi menghidupkan senter yang dibawa dan mengarahkan cahaya senter tersebut kearah para terdakwa dan ternyata benar para terdakwa sedang melangsir tandan buah sawit yang para terdakwa ambil, selanjutnya melihat kedatangan para saksi, para terdakwa tersebut melarikan diri, lalu para saksi bersama dengan Anggota BKO langsung melakukan pengejaran para terdakwa yang akhirnya berhasil menangkap terdakwa bernama PUTRA JILIANDAsedangkan saudara Iwang (DPO) berhasil melarikan diri dari penangkapan tersebut. Kemudian para saksi berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) tandan buah sawit selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Selesai guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Perkebunan PT.LNK Perk.Padang Brahrang yang berada dilokasibertempat Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT.LNK Perk.Tanjung Kelilingsesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 /HGU tanggal 13Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31Desember 2024 dan Izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Langkat Nusantara Kepong dengan Nomor 8120105962406 20 September 2018;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Putra Jilianda Als. Jili mengambil 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. Kebun Padang Brahrang mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Legianto, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat saksi sedang berada di rumah dan tidak lama kemudian Eriko Amanda menelpon saksi dan memberitahukan kepada saksi bahwa di areal tahun tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai telah terjadi pencurian tandan buah sawit, kemudian saksi menghubungi pihak BKO untuk meminta bantuan agar datang ke areal tahun tanam 2019 E untuk menangkap Terdakwa, kemudian anggota saksi kembali memberitahukan bahwa Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri, dan dari tangan Terdakwa disita barang bukti berupa buah sawit, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti diserahkan ke kantor Polsek Selesai guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat yaitu sekitar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
- Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Eriko Amanda, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wibdi Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada saat saksi bekerja sebagai security di perkebunan sawit milik PT. LNK sedang melaksanakan tugas saksi melakukan patroli bersama dengan Purwanto dengan menggunakan Sepeda motor, lalu saksi dan saksi Purwanto berpatroli ke areal kebun sawit tahun tanam 2019 E Kelurahan I Pekan Selesai, sesampainya di areal kebun sawit tahun tanam 2019 E lalu kami pun mematikan sepeda motor kami dan kami melanjutkan dengan berjalan kaki dan dari jarak yang tidak jauh kami pun melihat ada cahaya senter tepat di areal kebun sawit lalu kami pun merasa curiga adanya pencurian buah sawit milik PT. LNK selanjutnya kami pun menghubungi Danton Security yang bernama saksi Legianto untuk meminta bantuan BKO agar datang membantu untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah pihak BKO datang lalu kami pun mengendap-endap mengikuti asal cahaya tersebut lalu kami pun menghidupkan senter dan mengarahkan cahaya senter tersebut kearah Terdakwa dan seorang temannya sedang melangsir buah sawit tersebut, kemudian kami beserta BKO kebun langsung mengejar Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa namun 1 (satu) orang temannya berhasil melarikan diri, dan dari tangan Terdakwa kami menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) tandan buah sawit, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kami serahkan ke kantor Polsek Selesai;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat yaitu sekitar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
- Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama teman Terdakwa yang bernama Iang (DPO) namun Iwang (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut awalnya Terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah dan tidak lama kemudian melintas teman Terdakwa yang bernama Iwan (DPO) lalu singgah kerumah dan mengajak Terdakwa untuk mencuri buah sawit milik PT. LNK dan karena Terdakwa tidak memiliki uang maka Terdakwa pun menerima ajakan Iwang (DPO), ternyata Iwang (DPO) sudah menyiapkan alat berupa egrek dan senter mancis selanjutnya kami pun berjalan kaki menuju ke areal kebun sawit milik PT. LNK yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian kami pun masuk kedalam areal kebun dan memulai pencurian yang mana tugas Iwang (DPO) adalah yang mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek sementara alat penerangannya berupa senter mancis, sedangkan tugas Terdakwa adalah mengumpulkan buah sawit, setelah mendapatkan sebanyak 9 (sembilan) tandan buah sawit lalu kami pun melangsir buah sawit tersebut dari dalam areal kebun menuju keluar areal perkebunan namun ternyata perbuatan kami diketahui oleh petugas keamanan kebun, lalu kami pun langsung melarikan diri namun Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Iwang (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Selesai;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa sebab Terdakwa mau mengambil buah kelapa sawit tersebut Terdakwa sedang kesulitan ekonomi;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama teman Terdakwa yang bernama Iang (DPO) namun Iwang (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa benar cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut awalnya Terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah dan tidak lama kemudian melintas teman Terdakwa yang bernama Iwan (DPO) lalu singgah kerumah dan mengajak Terdakwa untuk mencuri buah sawit milik PT. LNK dan karena Terdakwa tidak memiliki uang maka Terdakwa pun menerima ajakan Iwang (DPO), ternyata Iwang (DPO) sudah menyiapkan alat berupa egrek dan senter mancis selanjutnya kami pun berjalan kaki menuju ke areal kebun sawit milik PT. LNK yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian kami pun masuk kedalam areal kebun dan memulai pencurian yang mana tugas Iwang (DPO) adalah yang mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek sementara alat penerangannya berupa senter mancis, sedangkan tugas Terdakwa adalah mengumpulkan buah sawit, setelah mendapatkan sebanyak 9 (sembilan) tandan buah sawit lalu kami pun melangsir buah sawit tersebut dari dalam areal kebun menuju keluar areal perkebunan namun ternyata perbuatan kami diketahui oleh petugas keamanan kebun, lalu kami pun langsung melarikan diri namun Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Iwang (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Selesai;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa benar sebab Terdakwa mau mengambil buah kelapa sawit tersebut Terdakwa sedang kesulitan ekonomi;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan ;
Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Bahwa pengertian setiap orang juga sama dengan pengertian “barang siapa” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah subjek hukum yang dapat berupa orang-perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuandalam Pasal 44 ayat (1) KUHPdapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, yang menjadi subjek hukum yang diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu Terdakwa Putra Jilianda alias Jilisesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wibdi Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat,Terdakwa bersama Iwang (DPO) telah melakukan pencurian buah sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat sebanyak 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkatselaku pemilik untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkatmengalami kerugian sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad.3. Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 01.30 Wibdi Areal Tahun Tanam 2019 E Perkebunan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat,Terdakwa bersama Iwang (DPO) telah melakukan pencurian buah sawit milik PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat sebanyak 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit yang mana tugas Iwang (DPO) adalah yang mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek sementara alat penerangannya berupa senter mancis, sedangkan tugas Terdakwa adalah mengumpulkan buah sawit dan tujuan Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. LNK Kebun Padang Brahrang tersebut yaitu untuk dimiliki dan dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari – hari dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. LNK Kebun Padang Brahrang mangalami kerugian sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim unsur “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa berupa 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit, merupakan milikPT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat maka dikembalikan kepada yang berhak yakni PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai Kabupaten Langkat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kabupaten Langkat;
Keadaan yang meringankan:
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan korban;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari ;
Terdakwa masih aktif bersekolah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan – keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa mengikuti ketentuan Pasal 14 a KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Putra Jilianda alias Jili tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit,,
Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Padang Brahrang Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, oleh kami Zainal Hasan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Andriyansyah, S.H., M.H. dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mardiana Rajagukguk, SH., M.Si. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Tengku Prakarsa. B, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Stabat dan Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mardiana Rajagukguk, SH., M.Si.