878/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 878/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Aryanvi Kantha Diprama, SH 2.Maura Meralda Harahap, SH Terdakwa: Andre Pratama Als Andre
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Andre Pratama alias Andre tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) goni buah kelapa sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) kilogram; Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 878/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Andre Pratama alias Andre;
2. Tempat lahir : P. Cermin;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun /2 Mei 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. G. Martimbangan II Lk. III Desa Rantau Laban
Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi / Dsn Tanjung Kasih Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : mocok-mocok;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 November 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 878/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 878/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) goni buah kelapa sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) kilogram
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Nopember tahun 2022 pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Turangi Lama FN 87114005 PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2022 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Tanjung Kasih Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat menuju Areal Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dengan berjalan kaki melalui parit batas Perkebunan sambil membawa 2 (dua) buah goni plastic untuk mengambil buah sawit brondolan milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dan sesampainya Terdakwa di Areal Perkebunan lalu Terdakwa melihat situasi sangat sepi sehingga Terdakwa langsung memungut buah sawit brondolan dari bawah pohonnya, kemudian Terdakwa memasukkannya ke dalam goni yang sudah Terdakwa bawa dari rumah namun aksi Terdakwa diketahui oleh Petugas Keamanan Perkebunan yakni Saksi IWANTO, Saksi MISTIARNO dan Saksi SRI DEWANTA PERANGIN-ANGIN sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2 (dua) goni plastic yang berisikan buah sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) Kg, selanjutnya Terdakwa bserta barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat untuk mengutip brondolan buah sawit tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE, pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Nopember tahun 2022 pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Turangi Lama FN 87114005 PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2022 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Tanjung Kasih Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat menuju Areal Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dengan berjalan kaki melalui parit batas Perkebunan sambil membawa 2 (dua) buah goni plastic untuk mengambil buah sawit brondolan milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dan sesampainya Terdakwa di Areal Perkebunan lalu Terdakwa melihat situasi sangat sepi sehingga Terdakwa langsung memungut buah sawit brondolan dari bawah pohonnya, kemudian Terdakwa memasukkannya ke dalam goni yang sudah Terdakwa bawa dari rumah namun aksi Terdakwa diketahui oleh Petugas Keamanan Perkebunan yakni Saksi IWANTO, Saksi MISTIARNO dan Saksi SRI DEWANTA PERANGIN-ANGIN sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2 (dua) goni plastic yang berisikan buah sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) Kg, selanjutnya Terdakwa bserta barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat untuk mengutip brondolan buah sawit tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa ANDRE PRATAMA Als ANDRE, pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi IWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 17.30 WIB di Areal Perkebunan Divisi Turangi Lama FN 87114005 PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Saudara Mistiarno menghubungi Saksi dan mengatakan bahwa mereka melihat Terdakwa sedang memungut buah sawit berondolan dari bawah pohonnya, kemudian Terdakwa memasukan buah sawit tersebut ke dalam goni plastik, selanjutnya mereka berhasil mengamankan Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebutl Saksi dan rekan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) goni buah kelapa sawit berondolan dengan berat + 50 (lima puluh) kilogram yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil buah sawit tersebut yaitu dengan menggunakan goni plastik;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah sawit tersebut yaitu untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT PP Lonsum Pulu Rambung mengalami kerugian sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk tersebut;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MISTIARNO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 17.30 WIB di Areal Perkebunan Divisi Turangi Lama FN 87114005 PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Saudara Mistiarno menghubungi Saksi dan mengatakan bahwa mereka melihat Terdakwa sedang memungut buah sawit berondolan dari bawah pohonnya, kemudian Terdakwa memasukan buah sawit tersebut ke dalam goni plastik, selanjutnya mereka berhasil mengamankan Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebutl Saksi dan rekan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) goni buah kelapa sawit berondolan dengan berat + 50 (lima puluh) kilogram yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil buah sawit tersebut yaitu dengan menggunakan goni plastik;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah sawit tersebut yaitu untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT PP Lonsum Pulu Rambung mengalami kerugian sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 17.30 WIB di Areal Perkebunan Divisi Turangi Lama FN 87114005 PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut bermula pukul 13.30 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju areal perkebunan milik PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk dengan membawa 2 (dua) buah goni plastik, setibanya di lokasi Terdakwa langsung memungut buah sawit berondolan dari pohonnya dan memasukkannya ke dalam goni plastik, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menagkap Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang Terdakwa ambil pada saat itu sebanyak 2 (dua) goni buah kelapa sawit berondolan dan alat yang digunakan oleh Terdakwa adalah goni plastik;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah sawit tersebut yaitu untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT PP Lonsum Pulu Rambung mengalami kerugian sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 2 (dua) goni buah kelapa sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) kilogram, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 17.30 WIB di Areal Perkebunan Divisi Turangi Lama FN 87114005 PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut bermula pukul 13.30 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju areal perkebunan milik PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk dengan membawa 2 (dua) buah goni plastik, setibanya di lokasi Terdakwa langsung memungut buah sawit berondolan dari pohonnya dan memasukkannya ke dalam goni plastik, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menagkap Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang Terdakwa ambil pada saat itu sebanyak 2 (dua) goni buah kelapa sawit berondolan dan alat yang digunakan oleh Terdakwa adalah goni plastik;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah sawit tersebut yaitu untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT PP Lonsum Pulu Rambung mengalami kerugian sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Andre Pratama alias Andre yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT. PP London Sumatera adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 2 (dua) goni buah kelapa sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 17.30 WIB di Areal Perkebunan Divisi Turangi Lama FN 87114005 PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula pukul 13.30 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju areal perkebunan milik PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk dengan membawa 2 (dua) buah goni plastik, setibanya di lokasi Terdakwa langsung memungut buah sawit berondolan dari pohonnya dan memasukkannya ke dalam goni plastik, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menagkap Terdakwa;
Menimbang, bahwa buah sawit yang Terdakwa ambil pada saat itu sebanyak 2 (dua) goni buah kelapa sawit berondolan dan alat yang digunakan oleh Terdakwa adalah goni plastik;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah sawit tersebut yaitu untuk dijual oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT PP Lonsum Pulu Rambung mengalami kerugian sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. PP London Sumatera Pulo Rambung Tbk tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 2 (dua) goni buah kelapa sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) kilogram, oleh karena milik Perkebunan PT. PP London Sumatera, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni Perkebunan PT. PP London Sumatera;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada Perkebunan PT. PP London Sumatera sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Andre Pratama alias Andre tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) goni buah kelapa sawit brondolan seberat + 50 (lima puluh) kilogram;
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih, S.H., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Aryanvi Kantha Diprama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H., M.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih S.H., M.H.