876/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 876/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Imelda Panjaitan, SH 2.Ella S Hasibuan, SH. Terdakwa: Nanda Eko Prasetyo
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nanda Eko Prasetyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit Dikembalikan kepada Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 876/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nanda Eko Prasetyo;
2. Tempat lahir : Sei Limbat;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/10 November 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun IV Sei Limbat Desa Sei Limbat Kec. Selesai
Kab. LangkatProvinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : mocok-mocok;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 November 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 876/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 876/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NANDA EKO PRASETYO bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANDA EKO PRASETYO selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit
Dikembalikan kepada Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa NANDA EKO PRASETYO, pada hari Selasa tanggal 01 bulan November tahun 2022 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa keluar rumah menuju areal Perkebunan kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati dengan membawa egrek dan sesampainya terdakwa di areal Perkebunan, lalu terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit egrek yang terdakwa bawa dari rumah, kemudian selesai terdakwa mengambil buah kelapa sawit lalu terdakwa memikul buah kelapa sawit ke luar areal perkebunan dan pada saat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit yang terakhir, tiba-tiba terdakwa di datangi oleh petugas Keamanan PTPN II Tanjung Jati yakni saksi ZULKIFLI NASUTION, saksi SURYADI dan saksi NURMAWAN, lalu petugas keamanan menanyakan dari mana buah sawit yang terdakwa pikul, lalu terdakwa mengakui bahwa buah tersebut dari Perkebunan PTPN II Tanjung Jati, kemudian petugas keamanan PTPN II Tanjung Jati menanyakan siapa teman terdakwa, kemudian terdakwa menjawab terdakwa hanya sendiri, lalu petugas keamanan PTPN II Tanjung Jati menanyakan mana buah yang lain, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa buah yang lain sudah terdakwa simpan di dalam gudang ksoong, lalu terdakwa membawa petugas keamanan PTPN II Tanjung Jati ke gudang kosong tempat terdakwa menyimpan buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit yang sudah terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa terdakwa NANDA EKO PRASETYO tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa NANDA EKO PRASETYO, pihak Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.161.000,- (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
ATAU:
KEDUA :
Bahwa Terdakwa NANDA EKO PRASETYO, pada hari Selasa tanggal 01 bulan November tahun 2022 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa keluar rumah menuju areal Perkebunan kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati dengan membawa egrek dan sesampainya terdakwa di areal Perkebunan, lalu terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit egrek yang terdakwa bawa dari rumah, kemudian selesai terdakwa mengambil buah kelapa sawit lalu terdakwa memikul buah kelapa sawit ke luar areal perkebunan dan pada saat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit yang terakhir, tiba-tiba terdakwa di datangi oleh petugas Keamanan PTPN II Tanjung Jati yakni saksi ZULKIFLI NASUTION, saksi SURYADI dan saksi NURMAWAN, lalu petugas keamanan menanyakan dari mana buah sawit yang terdakwa pikul, lalu terdakwa mengakui bahwa buah tersebut dari Perkebunan PTPN II Tanjung Jati, kemudian petugas keamanan PTPN II Tanjung Jati menanyakan siapa teman terdakwa, kemudian terdakwa menjawab terdakwa hanya sendiri, lalu petugas keamanan PTPN II Tanjung Jati menanyakan mana buah yang lain, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa buah yang lain sudah terdakwa simpan di dalam gudang ksoong, lalu terdakwa membawa petugas keamanan PTPN II Tanjung Jati ke gudang kosong tempat terdakwa menyimpan buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit yang sudah terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa NANDA EKO PRASETYO tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa NANDA EKO PRASETYO, pihak Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.161.000,- (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi ZULKIFLI NASUTION, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti bagaimana Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut sehingga tertangkap, namun pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, saat Saksi sedang berada di kantor keamanan PTPN II Tanjung Jati, saya mendaptkan laporan dari anggota security yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di kebun tanjung jati. Mereka memberitahukan bahwa mereka ada menangkap orang yang mengambil buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) janjang. Mendengat hal tersebut, Saksi dan teman Saksi pun datang ke lokasi, kemudian sesampainya di lokasi saya melihat anggota Saksi telah mengamankan Terdakwa beserta barang bukti buah kelapa sawit tersebut. Dan membawa Terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi untuk diproses;
Bahwa terdakwa mengambil 15 (limabelas) tandan buah kelapa swait;
Bahwa terdakwa sudah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kerugian pihak perkebunan akibat perbuatan terdakwa tersebut sekitar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah dihitung berdasarkan harga minyak dan inti kelapa sawit per kilogram, kerugian PTPN II Tanjung Jati dengan taksiran harga Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa tidak ada perdamaian perusahaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SURYADI, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi bersama dengan rekan security Nurmawan sedang melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor di lokasi Afdeling I Blok C 12 Kebun Tanjung Jati. Sesampainya di lokasi, saksi dan rekan saksi melihat ada yang sedang memikul buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi dan teman saksi mendatangi Terdakwa dan menanyakan darimana buah kelapa sawit yang dipikul tersebut. Dan Terdakwa mengaku bahwa buah tersebut dari perkebunan PTPN II Tanjung Jati. Lalu kami pun menanyakan dimana buah lainnya, dan Terdakwa mengaku bahwa buah lainnya disimpan di dalam gudang kosong, dan Terdakwa menunjukkan kepada kami sebuah gubuk kosong dekat parit kebun. Dan benarm di gudang tersebut kami mendapati buah kelapa sawit yang berhasil diambil oleh Terdakwa. Lalu kami pun menghubungi Danton Zulkifli Nasution dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian sesampainya Danton bersama dengan teman yang lain di lokasi, saksibeserta rekan saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke kantor Polisi untuk diproses;
Bahwa terdakwa mengambil 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa tidak ada perlawanan dari terdakwa saat ditangkap;
Bahwa kerugian pihak perkebunan akibat perbuatan terdakwa tersebut sekitar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah dihitung berdasarkan harga minyak dan inti kelapa sawit per kilogram, kerugian PTPN II Tanjung Jati dengan taksiran harga Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa tidak ada perdamaian perusahaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NURMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat., Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi bersama dengan rekan security Nurmawan sedang melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor di lokasi Afdeling I Blok C 12 Kebun Tanjung Jati. Sesampainya di lokasi, saksi dan rekan saksi melihat ada yang sedang memikul buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi dan teman saksi mendatangi Terdakwa dan menanyakan darimana buah kelapa sawit yang dipikul tersebut. Dan Terdakwa mengaku bahwa buah tersebut dari perkebunan PTPN II Tanjung Jati. Lalu kami pun menanyakan dimana buah lainnya, dan Terdakwa mengaku bahwa buah lainnya disimpan di dalam gudang kosong, dan Terdakwa menunjukkan kepada kami sebuah gubuk kosong dekat parit kebun. Dan benarm di gudang tersebut kami mendapati buah kelapa sawit yang berhasil diambil oleh Terdakwa. Lalu kami pun menghubungi saksi Zulkifli Nasution dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian sesampainya Danton bersama dengan teman yang lain di lokasi, saksibeserta rekan saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke kantor Polisi untuk diproses;
Bahwa terdakwa mengambil 15 (limabelas) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa tidak ada perlawanan dari terdakwa saat ditangkap;
Bahwa kerugian pihak perkebunan akibat perbuatan terdakwa tersebut sekitar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah dihitung berdasarkan harga minyak dan inti kelapa sawit per kilogram, kerugian PTPN II Tanjung Jati dengan taksiran harga Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa tidak ada perdamaian perusahaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit dengan mengegrek buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya langsung, setelah buah terjatuh ke tanah, dan mengumpulkan dan melangsirnya, yang mana egrek tersebut meupakan milik terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil buah sawit tersebut untuk mendapatkan keuntungan, yang mana uang dari penjualan sawit tersebut digunakan untuk membeli susu anak;
Bahwa terdakwa sudah mengambil buah kelapa sawit dari lokasi tersebut sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa terdakwa pernah bekerja sebagai tenaga pemanen selama 3 (tiga) tahun, sejak tahun 2019, Lalu berhenti pada bulan Juli 2022.;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit;
Bahwa tidak ada perdamaian perusahaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya mengambil buah sawit tersebut
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat., Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan mengegrek buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya langsung, setelah buah terjatuh ke tanah, dan mengumpulkan dan melangsirnya;
Bahwa buah sawit yang berhasil Terdakwa ambil sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit.yaitu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PTPN II Tanjung Jati untuk mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan tedrakwa tersebut, pihak PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlahRp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Nanda Eko Prasetyo yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PTPN II Tanjung Jati adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Afdeling I Blok C 12 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat., Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang Bahwa terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan mengegrek buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya langsung, setelah buah terjatuh ke tanah, dan mengumpulkan dan melangsirnya;
Menimbang Bahwa buah sawit yang berhasil Terdakwa ambil Sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit.yaitu untuk dijual un mendapatkan keuntungan;
Menimbang Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PTPN II Tanjung Jati untuk mengambil buah sawit tersebut;
Menimbang Bahwa akibat perbuatan tedrakwa tersebut, pihak PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit oleh karena milik PTPN II Tanjung Jati, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PTPN II Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PTPN II Tanjung Jati sejumlah Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nanda Eko Prasetyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit
Dikembalikan kepada Perkebunan PTPN II Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmayanti, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Imelda Panjaitan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H.. M.H Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmayanti, S.H.