850/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 850/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Juergen K.Marusaha P.Panjaitan.SH.MH 2.Endhie Fadilla.SH Terdakwa: JAYA ANDIKA Als DIKA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jaya Andika alias Dika tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum; Dikembalikan kepada PT. MAZDA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 850/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jaya Andika alias Dika;
2. Tempat lahir : Ingin Jaya/Aceh Tamiang;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun /20 Oktober 2002;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Mulia Lorong II Desa Ingin Jaya Kecamatan
Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangroe
Aceh Darusalam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 850/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 850/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JAYA ANDIKA Als DIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAYA ANDIKA Als DIKA dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti
3 (tiga) Buah Plastik Warna Biru BErisikan 30 Kg Getah Karet Lum
Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui JPU
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa JAYA ANDIKA Als DIKA pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec.Pematang Jaya Kab.Langkat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib Saksi SAIFUL AZHAR bersama dengan Saksi ADE TRIHANDOKO Melaksanakan Patroli Rutan di Areal Perkebunan PT.MAZDAH di Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk Serang Jaya Kec.Pematang Jaya Kab.Langkat:
Bahwa pada saat Saksi SAIFUL AZHAR dan Saksi ADE TRIHANDOKO sedang melaksanakan Patroli melihat Terdakwa sedang membawa 3 (tiga) Buah Plastik Warna Biru yang berisikan Getah Karet Lum Seberat 30 Kg dan mengetahui hal tersebut Saksi SAIFUL AZHAR dan Saksi ADE TRIHANDOKO langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saat melakukan penangkapan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 3 (tiga) Buah Plastik Warna Biru Berisikan Getah Karet Lum Seberat 30 Kg milik PT.MAZDAH sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu Untuk di Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pencurain tersebut adalah untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa jual agar mendapatkan keuntungan untuk biaya kebutuhan sehari-hari bersama dengan ibu dan seorang adik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik perkebunan PT.MAZDAH;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.MAZDAH mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec.Pematang Jaya Kab.Langkat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib Saksi SAIFUL AZHAR bersama dengan Saksi ADE TRIHANDOKO Melaksanakan Patroli Rutan di Areal Perkebunan PT.MAZDAH di Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk Serang Jaya Kec.Pematang Jaya Kab.Langkat;
Bahwa pada saat Saksi SAIFUL AZHAR dan Saksi ADE TRIHANDOKO sedang melaksanakan Patroli melihat Terdakwa sedang membawa 3 (tiga) Buah Plastik Warna Biru yang berisikan Getah Karet Lum Seberat 30 Kg dan mengetahui hal tersebut Saksi SAIFUL AZHAR dan Saksi ADE TRIHANDOKO langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saat melakukan penangkapan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 3 (tiga) Buah Plastik Warna Biru Berisikan Getah Karet Lum Seberat 30 Kg milik PT.MAZDAH sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu Untuk di Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pencurain tersebut adalah untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa jual agar mendapatkan keuntungan untuk biaya kebutuhan sehari-hari bersama dengan ibu dan seorang adik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik perkebunan PT.MAZDAH;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.MAZDAH mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi SAIFUL AZHAR, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Areal Perkebunan PT. MAZDA Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil getah karet milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa getah karet yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum seberat 30 Kg;
Bahwa Terdakwa mengambil getah karet tersebut dengan cara Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan getah karet kemudian mengambil getah karet tersebut dari mangkok yang berisikan getah karet yang terletak dibatang pohon kemudian Terdakwa memasukkannya kedalam plastik warna biru;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Saksi melalui telepon bahwa ada orang yang mengambil Getah Karet seberat 30 (tiga puluh) Kg yang tertangkap di areal Perkebunan PT. MAZDA;
Bahwa saat itu hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib Saksi melaksakan Patroli rutin di areal Perkebunan PT. MAZDA Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat dan sewaktu melakukan Patroli sekira Pukul 17.00 Wib Saksi melihat Terdakwa sedang membawa 3 (tiga) buah plastic warna biru berisikan Getah Karet Lum seberat 30 Kg, selanjutnya Saksi langsung menangkap Terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor PT. MAZDA dan kemudian Terdakwa mengakui bahwa memang sedang mengambil Getah Karet dan mengakui plastic yang berisikan Grtah Karet tersebut merupakan hasil curian, selanjutnya Saksi dan rekan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pkl Susu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI;
Bahwa Saksi bertugas di PT. MAZDA selaku pengawas yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjaga Aset PT. MAZDA dan Saksi sudah bertugas selama 32 (tiga puluh dua) Tahun;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. MAZDA mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil Getah Karet Lum tersebut;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JUNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Areal Perkebunan PT. MAZDA Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil getah karet milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa getah karet yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum seberat 30 Kg;
Bahwa Terdakwa mengambil getah karet tersebut dengan cara Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan getah karet kemudian mengambil getah karet tersebut dari mangkok yang berisikan getah karet yang terletak dibatang pohon kemudian Terdakwa memasukkannya kedalam plastik warna biru;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi yang menangkap langsung saat Terdakwa sedang membawa / melansir barang getah karet hasil curiannya. Karena saat itu Saksi dan teman Saksi yang bernama GINDA RIANSYAH sedang melakukan patroli di seputaran blok 17 (tujuh belas) dan langsung melihat Terdakwa sedang melansir/mengangkut getah karet hasil curiannya tersebut, dan kemudian Saksi dan teman Saksi Ginda mengangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik asoy ukuran besar warna biru yang berisikan getah karet, dan setelah itu Saksi langsung melaporkan kepada Danru saudara Saipul Azhar, dan kemudian atas perintah sauadara Saipul maka Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor perkebunan dan kemudian di bawa ke Polsek Pkl. Susu;
Bahwa tidak ada alat yang dipergunakan Terdakwa untuk mengambil Getah Karet Lum tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa mengambil getah karet dimaksud untuk dimilikinya dan di jual sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan getah karet yang dimaksud;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. MAZDA mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil Getah Karet Lum tersebut;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Areal Perkebunan PT. MAZDA Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil getah karet milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa getah karet yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum seberat 30 Kg, yang mana Terdakwa tidak menggunakan alat apapun dalam mengambil getah karet tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil getah karet tersebut dengan cara Terdakwa memasuki areal perkebunan PT. MAZDaH dengan berjalan kaki dan tanpa diketahui oleh pihak perkebunan, dan juga telah membawa 3 (tiga) buah plastik asoy ukuran besar warna biru, dan setelah berada di areal kebun tersebut maka Terdakwa pun mengambil getah karet hasil deresan yang masih berada di dalam lom penampungan getah di pohon karet, dan getah karet Terdakwa kumpulkan dengan Terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) buah plastik assoy ukuran besar yang memang telah Terdakwa persiapkan. Dan setelah Terdakwa merasa cukup maka Terdakwa pun membawa getah karet dimaksud dengan cara Terdakwa tenteng. Namun saat itu Terdakwa ketahuan oleh petugas security dan langsung menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah palstik assoy ukuran besar warna biru tadi, dan kemudian Terdakwa di bawa ke polsek Pkl. Susu;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil getah karet tersebut adalah untuk Terdakwa jual agar Terdakwa mendapatkan uang, dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk biaya kebutuhan Terdakwa sehari-hari bersama dengan ibu dan seorang adik Terdakwa;
Bahwa saat ditangkap, getah karet tersebut belum sempat terjual, karena Terdakwa sudah di amankan terlebih dahulu;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. MAZDA mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil Getah Karet Lum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Areal Perkebunan PT. MAZDA Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil getah karet milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa getah karet yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum seberat 30 Kg, yang mana Terdakwa tidak menggunakan alat apapun dalam mengambil getah karet tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil getah karet tersebut dengan cara Terdakwa memasuki areal perkebunan PT. MAZDaH dengan berjalan kaki dan tanpa diketahui oleh pihak perkebunan, dan juga telah membawa 3 (tiga) buah plastik asoy ukuran besar warna biru, dan setelah berada di areal kebun tersebut maka Terdakwa pun mengambil getah karet hasil deresan yang masih berada di dalam lom penampungan getah di pohon karet, dan getah karet Terdakwa kumpulkan dengan Terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) buah plastik assoy ukuran besar yang memang telah Terdakwa persiapkan, dan setelah Terdakwa merasa cukup maka Terdakwa pun membawa getah karet dimaksud dengan cara Terdakwa tenteng. Namun saat itu Terdakwa ketahuan oleh petugas security dan langsung menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah palstik assoy ukuran besar warna biru tadi, dan kemudian Terdakwa di bawa ke polsek Pkl. Susu;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil getah karet tersebut adalah untuk Terdakwa jual agar Terdakwa mendapatkan uang, dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk biaya kebutuhan Terdakwa sehari-hari bersama dengan ibu dan seorang adik Terdakwa;
Bahwa saat ditangkap, getah karet tersebut belum sempat terjual, karena Terdakwa sudah di amankan terlebih dahulu;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. MAZDA mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil Getah Karet Lum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Jaya Andika alias Dika yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT. MAZDA adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Areal Perkebunan PT. MAZDA Blok 17 Afdeling Serang Jaya 1 Desa Perk. Serang Jaya Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil getah karet milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa getah karet yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum seberat 30 Kg, yang mana Terdakwa tidak menggunakan alat apapun dalam mengambil getah karet tersebut, dan Terdakwa mengambil getah karet tersebut dengan cara Terdakwa memasuki areal perkebunan PT. MAZDaH dengan berjalan kaki dan tanpa diketahui oleh pihak perkebunan, dan juga telah membawa 3 (tiga) buah plastik asoy ukuran besar warna biru, dan setelah berada di areal kebun tersebut maka Terdakwa pun mengambil getah karet hasil deresan yang masih berada di dalam lom penampungan getah di pohon karet, dan getah karet Terdakwa kumpulkan dengan Terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) buah plastik assoy ukuran besar yang memang telah Terdakwa persiapkan, dan setelah Terdakwa merasa cukup maka Terdakwa pun membawa getah karet dimaksud dengan cara Terdakwa tenteng. Namun saat itu Terdakwa ketahuan oleh petugas security dan langsung menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah palstik assoy ukuran besar warna biru tadi, dan kemudian Terdakwa di bawa ke polsek Pkl. Susu;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil getah karet tersebut adalah untuk Terdakwa jual agar Terdakwa mendapatkan uang, dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk biaya kebutuhan Terdakwa sehari-hari bersama dengan ibu dan seorang adik Terdakwa;
Menimbang, bahwa saat ditangkap, getah karet tersebut belum sempat terjual, karena Terdakwa sudah di amankan terlebih dahulu, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. MAZDA mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil Getah Karet Lum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum, oleh karena milik PT. MAZDA, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PT. MAZDA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT. MAZDA;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jaya Andika alias Dika tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) Buah Plastik warna biru berisikan Getah Karet Lum;
Dikembalikan kepada PT. MAZDA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, oleh kami, Dicki Irvandi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Zainal Hasan, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juergen K.Marusaha P.Panjaitan, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zainal Hasan, S.H., M.H. Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, SH.