837/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 837/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Juanda Fadli. SH 2.Dika Permana Ginting.SH Terdakwa: Legiman
Menyatakan Terdakwa Legiman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 (tiga puluh lima) Kilo Gram, Dikembalikan kepada Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 837/Pid.Sus/2022/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Legiman;
2. Tempat lahir : Sido Mulyo;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/ 6 Maret 2003;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Sido Mulyo Desa Simp.Pulo Rambung
Kec.Bahorok Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Ikut Orang Tua;
Terdakwa Legiman ditangkap pada tanggal 04 Oktober 2022, selanjutnya ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 837/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 837/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Legiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan” melanggar Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Legiman dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buat sawit seberat lebih kurang 35 Kg, dikembalikan kepada pihak PT.PP Lonsum Kebun Pulo Rambung.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa Legimanpada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT.PP Lonsum Perk.Pulo Rambung Kec.Bahorok Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib pihak keamanan kebun yakni saksi Ribi Pratama Surbakti bersama saksi Iwanto dan saksi Edi Halomoan Sipayung melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum dimana para saksi mengmabil Jalur Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT.PP Lonsum Perk.Pulo Rambung Kec.Bahorok Kabupaten Langkat, dimana areal tersebut rawan akan pencurian buah kelapa sawit baik pencurian TBS maupun berondolan, selanjutnya pada saat tersebut dengan jarak kurang lebh 50 Meter para saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa yang sedang mengutip buah sawit berondolan yang telah jatuh di bawah pohonnya dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah goni plastik warna puti, melihat hal tersebut para saksi merasa curiga dan kemudian mengehentikan sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir pasar kebun dan kemudian berjalan kaki untuk mendekati terdakwa dan setelah dekat para sksi langsung melakukan penyergapan/penangkapan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buat sawit seberat lebih kurang 35 Kg dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa mengambil buah sawit berondolan tanpa izin dari pihak kebun PT.PP Lonsum pulo Rmabung. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Bahorok guna proses Hukum selanjutnya;
Bahwa perbuatan terdakwa Legimanmengambil 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buat sawit seberat lebih kurang 35 Kg tanpa ijin dan pihak Perkebunan PT.PP Lonsum Pulo Rambung dan pihak perkebunan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 80.500,- (Delapan puluh lima ratus rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Legiman pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT.PP Lonsum Perk.Pulo Rambung Kec.Bahorok Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“, “, secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib pihak keamanan kebun yakni saksi Ribi Pratama Surbakti bersama saksi Iwanto dan saksi Edi Halomoan Sipayung melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum dimana para saksi mengmabil Jalur Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT.PP Lonsum Perk.Pulo Rambung Kec.Bahorok Kabupaten Langkat, dimana areal tersebut rawan akan pencurian buah kelapa sawit baik pencurian TBS maupun berondolan, selanjutnya pada saat tersebut dengan jarak kurang lebh 50 Meter para saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa yang sedang mengutip buah sawit berondolan yang telah jatuh di bawah pohonnya dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah goni plastik warna puti, melihat hal tersebut para saksi merasa curiga dan kemudian mengehentikan sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir pasar kebun dan kemudian berjalan kaki untuk mendekati terdakwa dan setelah dekat para sksi langsung melakukan penyergapan/penangkapan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buat sawit seberat lebih kurang 35 Kg dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa mengambil buah sawit berondolan tanpa izin dari pihak kebun PT.PP Lonsum pulo Rmabung. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Bahorok guna proses Hukum selanjutnya;
Bahwa perbuatan terdakwa Legiman mengambil 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buat sawit seberat lebih kurang 35 Kg tanpa ijin dan pihak Perkebunan PT.PP Lonsum Pulo Rambung dan pihak perkebunan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 80.500,- (Delapan puluh lima ratus rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Iwanto, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT. PP Lonsum Perk. Pulo Rambung Kec. Bahorok Kabupaten Langkat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya saat saksi bersama saksi Ribi Pratama Surbakti dan saksi Edi Halomoan Sipayung melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum dengan menggunakan sepeda motor lalu dari jarak kurang lebh 50 Meter para saksi melihat Terdakwa sedang mengutip buah sawit berondolan yang telah jatuh di bawah pohonnya dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah goni plastik warna puti, melihat hal tersebut para saksi merasa curiga dan kemudian menghentikan sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir pasar kebun dan kemudian berjalan kaki untuk mendekati Terdakwa dan setelah dekat para saksi langsung melakukan penyergapan/penangkapan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buat sawit seberat lebih kurang 35 Kg dan setelah diinterogasi Terdakwa mengakui mengambil buah sawit berondolan tanpa izin dari pihak kebun PT.PP Lonsum Pulo Rambung lalu Terdakwa beserta barang bukti dibwa ke Polsek Bahorok guna proses Hukum selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dariTerdakwa adalah 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 Kilo Gram;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. PP Lonsum Pulo Rambung yaitu sekitar Rp. 80.500,- (Delapan puluh lima ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
- Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Edi Halomoan Sipayung, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wibdi Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT. PP Lonsum Perk. Pulo Rambung Kec. Bahorok Kabupaten Langkat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya saat saksi bersama saksi Ribi Pratama Surbakti dan saksi Iwanto melaksanakan tugas rutin Patroli keliling di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum dengan menggunakan sepeda motor lalu dari jarak kurang lebh 50 Meter para saksi melihat Terdakwa sedang mengutip buah sawit berondolan yang telah jatuh di bawah pohonnya dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah goni plastik warna puti, melihat hal tersebut para saksi merasa curiga dan kemudian menghentikan sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir pasar kebun dan kemudian berjalan kaki untuk mendekati Terdakwa dan setelah dekat para saksi langsung melakukan penyergapan/penangkapan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buat sawit seberat lebih kurang 35 Kg dan setelah diinterogasi Terdakwa mengakui mengambil buah sawit berondolan tanpa izin dari pihak kebun PT.PP Lonsum Pulo Rambung lalu Terdakwa beserta barang bukti dibwa ke Polsek Bahorok guna proses Hukum selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 Kilo Gram;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. PP Lonsum Pulo Rambung yaitu sekitar Rp. 80.500,- (Delapan puluh lima ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
- Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT. PP Lonsum Perk. Pulo Rambung Kec. Bahorok Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung;
Bahwa cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutipi brondolan buah sawit yang telah jatuh dari pohonnya dan ternyata aksi Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan perkebunan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna proses Hukum selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 Kilo Gram;
Bahwa sebab Terdakwa mau mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 Kilo Gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT. PP Lonsum Perk. Pulo Rambung Kec. Bahorok Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung;
Bahwa benar cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutipi brondolan buah sawit yang telah jatuh dari pohonnya dan ternyata aksi Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan perkebunan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna proses Hukum selanjutnya;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 Kilo Gram;
Bahwa benar sebab Terdakwa mau mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Bahwa pengertian setiap orang juga sama dengan pengertian “barang siapa” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah subjek hukum yang dapat berupa orang-perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuandalam Pasal 44 ayat (1) KUHPdapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, yang menjadi subjek hukum yang diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu Terdakwa Legiman sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Areal Field 86111001 Divisi Boyan PT. PP Lonsum Perk. Pulo Rambung Kec. Bahorok Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung sebanyak 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 Kilo Gram;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. PP Lonsum Pulo Rambungselaku pemilik untuk memungut buah berondolan kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. PP Lonsum Pulo Rambung mengalami kerugian sebesar Rp. 80.500,- (Delapan puluh lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 (tiga puluh lima) Kilo Gram, merupakan milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung maka dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. PP Lonsum Pulo Rambung;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PT. PP Lonsum Pulo Rambung selaku usaha di daerah tersebut
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunandan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Legiman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 35 (tiga puluh lima) Kilo Gram,
Dikembalikan kepada Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023, oleh kami Zainal Hasan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H. dan Dicki Irvandi, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mhd. Syahfan, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juandi Fadli, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Stabat dan Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.Zainal Hasan, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mhd. Syahfan, SH.