877/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 877/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Juanda Fadli. SH 2.Aryanvi Kantha Diprama, SH Terdakwa: Doni Sanjaya Surbakti Als. Doni
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Doni Sanjaya Surbakti alias Doni tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg, Dikembalikan kepada Perkebunan PT. LNK Kebun Marike. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi, Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 877/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Doni Sanjaya Surbakti alias Doni;
2. Tempat lahir : Beruam;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/ 2 Juli 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Turangi Desa Turangi Kec. Salapian Kab.
Langkat;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : mocok-mocok;
Terdakwa Doni Sanjaya Surbakti Alias Doni ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 877/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 877/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Doni Sanjaya Surbakti Als. Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan” melanggar Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Sanjaya Surbakti Als. Doni dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg, dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Marike..
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi, dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa Doni Sanjaya Surbakti Als. Doni pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib pihak keamanan kebun PT.LNK Kebun Marike melaksanakan tugas rutin yakni berpatroli kearah Divisi III Blok 8 TM 2013 Desa Perk.Gelugur Langkat Kec.Salapian dan pada saat melintasi daerah Blok B TM 2013 kebetulan karywan panen sedang mengumpulkan hasil panenannya ke TPH (tempat Pengeumpulan Hasil) para saksi melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mengambil buah hasil panenan yakni tandan buah sawit tanpa izin sehingga saksi Muhammad Irfan menginformasikannya kepada Danton Satpam yakni saksi Gunawan sehingga Danton bersama petugas keamanan lainnya mendatangi lokasi untuk membantu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melangsir tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat BK sebanyak 2 (dua) tandan, selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut diatas ke Polsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa Doni Sanjaya Surbakti Als.Doni mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dan buah sawit milik Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke tanpa ijin dan pihak Perkebunan PT.Kebun Marike mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Doni Sanjaya Surbakti Als. Doni pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“ secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib pihak keamanan kebun PT.LNK Kebun Marike melaksanakan tugas rutin yakni berpatroli kearah Divisi III Blok 8 TM 2013 Desa Perk.Gelugur Langkat Kec.Salapian dan pada saat melintasi daerah Blok B TM 2013 kebetulan karywan panen sedang mengumpulkan hasil panenannya ke TPH (tempat Pengeumpulan Hasil) para saksi melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mengambil buah hasil panenan yakni tandan buah sawit tanpa izin sehingga saksi Muhammad Irfan menginformasikannya kepada Danton Satpam yakni saksi Gunawan sehingga Danton bersama petugas keamanan lainnya mendatangi lokasi untuk membantu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melangsir tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat BK sebanyak 2 (dua) tandan, selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut diatas ke Polsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa Doni Sanjaya Surbakti Als.Doni mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dan buah sawit milik Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke tanpa ijin dan pihak Perkebunan PT.Kebun Marike mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gunawan, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Marike yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi Muhammad Irfan dan saksi Arman dibantu petugas BKO melakukan patroli kearah Divisi III blok B TM 2013 Desa Perkebunan Gelugur Langkat Kec. Salapian pada saat melintasi daerah Blok B TM 2013 kebetulan karyawan panen sedang mengumpulkan hasil panennya ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), mereka melihat Terdakwa sedang mengambil buah hasil panen itu tanpa izin, sehingga saksi Muhamad Irfan menginformasikannya kepada saksi lalu saksi dating ke tempat kejadian dan ternyata sebelum saksi sampai Terdakwa sudah bergerak melansir buah hasil curiannya kearah keluar areal dan telah berjalan + 100 (seratus) meter dan langsung dilakukan penangkapan sehingga saat saksi tiba Terdakwa telah diamankan, lalu saksi laporkan ke Pimpinan dan atas perintah Pimpinan, Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Salapian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dariTerdakwa adalah 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Marike yaitu sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
- Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Muhammad Irfan, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wibdi Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Marike yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada saat saksi bersama saksi Arman dibantu petugas BKO melaksanakan Patroli kearah Divisi III blok B TM 2013 Desa Perkebunan Gelugur Langkat Kec. Salapian pada saat melintasi daerah Blok B TM 2013 kebetulan karyawan panen sedang mengumpulkan hasil panennya ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), saat itu kami melihat Terdakwa sedang mengambil buah hasil panen itu tanpa ijin sehingga kami memberitahukan kepada Danton Gunawan, sekaligus meminta bantuan tenaga untuk melakukan penangkapan dan saat masih menunggu tenaga bantuan datang, ternyata Terdakwa sudah bergerak melangsir buah hasil curiannya kearah keluar areal dengan berjalan + 100 (seratus) meter sehingga saksi dan saksi Arman langsung menyergap Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Danton Gunawan tiba ditempat kejadian sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Pimpinan dan atas perintah Pimpinan, Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Salapian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Marike yaitu sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
- Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Arman, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wibdi Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Marikeyang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada saat saksi bersama saksi Muhammad Irfan dibantu petugas BKO melaksanakan Patroli kearah Divisi III blok B TM 2013 Desa Perkebunan Gelugur Langkat Kec. Salapian pada saat melintasi daerah Blok B TM 2013 kebetulan karyawan panen sedang mengumpulkan hasil panennya ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), saat itu kami melihat Terdakwa sedang mengambil buah hasil panen itu tanpa ijin sehingga kami memberitahukan kepada Danton Gunawan, sekaligus meminta bantuan tenaga untuk melakukan penangkapan dan saat masih menunggu tenaga bantuan datang, ternyata Terdakwa sudah bergerak melangsir buah hasil curiannya kearah keluar areal dengan berjalan + 100 (seratus) meter sehingga saksi dan saksi Muhammad Irfan langsung menyergap Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Danton Gunawan tiba ditempat kejadian sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Pimpinan dan atas perintah Pimpinan, Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Salapian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Marike yaitu sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
- Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. LNK Kebun Marike;
Bahwa cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara awalnya Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendari sepeda motor bermaksud hendak menemui paman Terdakwa yang lagi memanen buah sawit yang berperinggan dengan Areal PT. LNK, pada saat hendak pulang ketika melintas Areal perkebunan DIVISI III Blok B tepatnya di TPH (Tempat Pengumpunan Hasil) Terdakwa melihat banyak tumpukan buah sawit yang terletak di tepi jalan umum yang belum terangkat, sehingga Terdakwa berputar arah mendekati tumpukan buah tersebut karena situasi sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri lalu Terdakwa mengangkatnya ke sepeda motor Terdakwa, lalu membawanya pergi setelah berjalan + 100 (seratus) meter hendak keluar dari lokasi ternyata aksi Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan perkebunan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Salapian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi;
Bahwa sebab Terdakwa mau mengambil buah kelapa sawit tersebut karena Terdakwa butuh uang untuk kebutuhan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. LNK Kebun Marike;
Bahwa cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara awalnya Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendari sepeda motor bermaksud hendak menemui paman Terdakwa yang lagi memanen buah sawit yang berperinggan dengan Areal PT. LNK, pada saat hendak pulang ketika melintas Areal perkebunan DIVISI III Blok B tepatnya di TPH (Tempat Pengumpunan Hasil) Terdakwa melihat banyak tumpukan buah sawit yang terletak di tepi jalan umum yang belum terangkat, sehingga Terdakwa berputar arah mendekati tumpukan buah tersebut karena situasi sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri lalu Terdakwa mengangkatnya ke sepeda motor Terdakwa, lalu membawanya pergi setelah berjalan + 100 (seratus) meter hendak keluar dari lokasi ternyata aksi Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan perkebunan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Salapian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi;
Bahwa sebab Terdakwa mau mengambil buah kelapa sawit tersebut karena Terdakwa butuh uang untuk kebutuhan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Doni Sanjaya Surbakti alias Doni telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Doni Sanjaya Surbakti alias Doni yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Areal Perkebunan PT.LNK Kebun Marike Divisi III Blok B TM 2013 Desa Perkebunan Glugur Langkat Kec.Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. LNK Kebun Marike sebanyak 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara awalnya Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendari sepeda motor bermaksud hendak menemui paman Terdakwa yang lagi memanen buah sawit yang berperinggan dengan Areal PT. LNK, pada saat hendak pulang ketika melintas Areal perkebunan DIVISI III Blok B tepatnya di TPH (Tempat Pengumpunan Hasil) Terdakwa melihat banyak tumpukan buah sawit yang terletak di tepi jalan umum yang belum terangkat, sehingga Terdakwa berputar arah mendekati tumpukan buah tersebut karena situasi sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri lalu Terdakwa mengangkatnya ke sepeda motor Terdakwa, lalu membawanya pergi setelah berjalan + 100 (seratus) meter hendak keluar dari lokasi ternyata aksi Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan perkebunan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Salapian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. LNK Kebun Marikeselaku pemilik untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. LNK Kebun Marike mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg, merupakan milik PT. LNK Kebun Marike maka dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. LNK Kebun Marike;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi, yang merupakan kendaraan operasional yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PT. LNK Kebun Marike selaku usaha di daerah tersebut
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunandan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Doni Sanjaya Surbakti alias Doni tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) janjang tandan buah sawit beratnya lebih kurang 50 Kg,
Dikembalikan kepada Perkebunan PT. LNK Kebun Marike.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi,
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023, oleh kami Zainal Hasan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dicki Irvandi, S.H., M.H. dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indra Satria, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juandi Fadli, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Stabat dan Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.HZainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Indra Satria, S.H., M.H.