195/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 195/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MILA GUSTIANA ANSARY, SH,MH 2.JUHATA, SH Terdakwa: RULI Bin alm WARAL
MENGADILI: Menyatakan terdakwa RULI bin (alm) WARAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang memaksa orang itu untuk membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) helai celana panjang warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna putih list pink, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) unit hasil Testpack positif merk Sensitif; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pemeriksaan Kandungan di RS. Pelabuhan Cirebon berikut hasil USG tanggal 15 Agustus 2022, Dikembalikan kepada korban Dinda Aulia Firgandini binti Wahidin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor195/Pid.Sus/2022/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RULI bin (alm) WARAL;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur/tanggal lahir : 67 tahun / 22 April 1955;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Karang Jalak Mekar RT 005 RW 007 Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atau Kampung Gambirlaya Utara No.160 RT 005 RW 005 Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang kayu;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 4 September 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan 27 November 2022;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan 14 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 12 Februari 2023;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Ermanto, S.H. dan Muliana Budiman Halim, S.H., Penasihat Hukum dari PBH DPC PERADI CIREBON yang berkedudukan di Posbakum Pengadilan Negeri Cirebon beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.18 Kota Cirebon, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 195/Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 24 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 195/Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 15 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 195/Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 15 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 20 Desember 2022 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL bersalah melakukan tindak pidana “memaksa untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) potong celana panjang warna hijau;
1 (satu) potong miniset warna putih list pink;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) buah hasil Testpack positif merk Sensitif;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah Kwitansi Pembayaran Pemeriksaan Kandungan di RS. Pelabuhan Cirebon berikut hasil USG tanggal 15 Agustus 2022;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berupa permohonan agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa memeberi keterangan dengan jelas dan tidak berbelit-belit, Terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya, Terdakwa sudah tua sering sakit-sakitan serta Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pula pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDM-II-22/Cireb/11/2022 tanggal 8 November 2022, sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 23.00 Wib, pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan April tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib, pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Juli tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib, dan pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Agustus tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret, bulan April, bulan Juli, dan bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dalam kamar di rumah di Kp. Gambirlaya Utara No. 160 Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari tanggal lupa bulan Maret tahun 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di kamar orangtua saksi DINDA AULIA FIRGANDINI Binti WAHIDIN, terdakwa RULI masuk ke kamar ketika saksi DINDA dan ibu saksi DINDA sedang tidur, lalu terdakwa bilang ke saksi DINDA dengan perkataan “neng mau ga sama bapak”, saat itu saksi DINDA sempat nolak tapi tidak berani teriak saja tidak berani teriak / diam saja karena takut, lalu terdakwa naik ke atas kasur dan berbaring di samping saksi DINDA dan menciumi pipi serta bibir saksi DINDA, kemudian meremas kedua payudara saksi DINDA menggunakan kedua tangannya secara bergantian, setelah itu terdakwa menarik dan membuka celana saksi DINDA sebatas paha menggunakan tangannya sambil bilang “ssst diem! Jangan bilang kesiapa-siapa, kalau ada apa-apa (hamil) bilang di hamilin sama pacar kamu!”, setelah itu terdakwa langsung berbaring di atas saksi DINDA, posisi saksi DINDA saat itu sedang tidur terlentang di atas kasur, lalu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi DINDA kurang lebih 2 menit dan mengeluarkan cairan sperma di dalam;
yang Kedua hari tanggal lupa sekitar Bulan April 2022, sekitar jam 05.30 wib di dalam kamar saksi DINDA Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha menggunakan kedua tangan nya, kemudian terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa menuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh miring ke arah kiri di atas kasur dan posisi terdakwa saat itu berada di atas tubuh saksi DINDA. Setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin (Penisnya) yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, kemudian terdakwa mengeluarkan Sperma di dalam Vagina saksi DINDA, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
Yang ke tiga Sekitar bulan Juli 2022, sekitar Jam 05.30 wib di dalam kamar Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun lalu terdakwa menghampiri saksi DINDA kemudian langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha menggunakan kedua tangganya, setelah itu terdakwa melanjutkan membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa menuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh miring ke arah kiri di atas kasur dan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi DINDA, lalu terdakwa memasukan Penisnya yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan Cairan Spermanya di dalam Vagina saksi DINDA, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
yang ke empat sekitar bulan Agustus 2022, sekitar Jam 05.30 wib di dalam kamar Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun lalu terdakwa menghampiri saksi DINDA kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha, setelah itu terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa tuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh terlentang di atas kasur dan terdakwa mengarahkan kedua kaki saksi DINDA di angkat ke atas dan posisi pelaki di atas tubuh saksi DINDA, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelamin (penisnya) yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, Kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelamin (penisnya) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan Cairan Spermanya di atas tangannya sendiri sendiri, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, saksi DINDA sempat menolak dan tidak berani berteriak / melawan karena merasa takut dimarahin oleh terdakwa, serta takut akan terjadi sesuatu / hamil, dan Saat itu posisinya saksi DINDA takut dikarenakan ada nya omongan dari terdakwa untuk jangan bilang ke siapa-siapa sampai akhirnya saksi DINDA merasa takut dan menuruti keinginan terdakwa tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DINDA diperiksa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagaimana yang disebut dalam Visum et Repertum Nomor : 183/VeR.RSUD-GJ/IX/2022 tanggal 21 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dr. Angghea Rachmiawaty, Sp.OG, dokter RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan selaput dara tampak celah pada bagian atas (arah pukul dua belas), bagian kiri atas (arah pukul dua), bagian kiri bawah (arah pukul empat) sampai dasar. Kesan selaput dara tidak utuh;
Pada korban dilakukan pemeriksaan USG dengan hasil tampak korban hamil, janin tunggal, hidup, perkiraan usia kehamilan dua puluh empat sampai dua puluh lima minggu;
Perbuatan terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 23.00 Wib, pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan April tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib, pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Juli tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib, dan pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Agustus tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret, bulan April, bulan Juli, dan bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dalam kamar di rumah di Kp. Gambirlaya Utara No. 160 Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari tanggal lupa bulan Maret tahun 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di kamar orangtua saksi DINDA AULIA FIRGANDINI Binti WAHIDIN, terdakwa RULI masuk ke kamar ketika saksi DINDA dan ibu saksi DINDA sedang tidur, lalu terdakwa bilang ke saksi DINDA dengan perkataan “neng mau ga sama bapak”, saat itu saksi DINDA sempat nolak tapi tidak berani teriak saja tidak berani teriak / diam saja karena takut, lalu terdakwa naik ke atas kasur dan berbaring di samping saksi DINDA dan menciumi pipi serta bibir saksi DINDA, kemudian meremas kedua payudara saksi DINDA menggunakan kedua tangannya secara bergantian, setelah itu terdakwa menarik dan membuka celana saksi DINDA sebatas paha menggunakan tangannya sambil bilang “ssst diem! Jangan bilang kesiapa-siapa, kalau ada apa-apa (hamil) bilang di hamilin sama pacar kamu!”, setelah itu terdakwa langsung berbaring di atas saksi DINDA, posisi saksi DINDA saat itu sedang tidur terlentang di atas kasur, lalu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi DINDA kurang lebih 2 menit dan mengeluarkan cairan sperma di dalam;
yang Kedua hari tanggal lupa sekitar Bulan April 2022, sekitar jam 05.30 wib di dalam kamar saksi DINDA Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha menggunakan kedua tangan nya, kemudian terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa menuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh miring ke arah kiri di atas kasur dan posisi terdakwa saat itu berada di atas tubuh saksi DINDA. Setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin (Penisnya) yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, kemudian terdakwa mengeluarkan Sperma di dalam Vagina saksi DINDA, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
Yang ke tiga Sekitar bulan Juli 2022, sekitar Jam 05.30 wib di dalam kamar Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun lalu terdakwa menghampiri saksi DINDA kemudian langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha menggunakan kedua tangganya, setelah itu terdakwa melanjutkan membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa menuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh miring ke arah kiri di atas kasur dan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi DINDA, lalu terdakwa memasukan Penisnya yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan Cairan Spermanya di dalam Vagina saksi DINDA, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
yang ke empat sekitar bulan Agustus 2022, sekitar Jam 05.30 wib di dalam kamar Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun lalu terdakwa menghampiri saksi DINDA kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha, setelah itu terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa tuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh terlentang di atas kasur dan terdakwa mengarahkan kedua kaki saksi DINDA di angkat ke atas dan posisi pelaki di atas tubuh saksi DINDA, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelamin (penisnya) yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, Kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelamin (penisnya) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan Cairan Spermanya di atas tangannya sendiri sendiri, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, saksi DINDA sempat menolak dan tidak berani berteriak / melawan karena merasa takut dimarahin oleh terdakwa, serta takut akan terjadi sesuatu / hamil, dan Saat itu posisinya saksi DINDA takut dikarenakan adanya omongan dari terdakwa untuk jangan bilang ke siapa-siapa sampai akhirnya saksi DINDA merasa takut dan menuruti keinginan terdakwa tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DINDA diperiksa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagaimana yang disebut dalam Visum et Repertum Nomor : 183/VeR.RSUD-GJ/IX/2022 tanggal 21 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dr. Angghea Rachmiawaty, Sp.OG, dokter RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan selaput dara tampak celah pada bagian atas (arah pukul dua belas), bagian kiri atas (arah pukul dua), bagian kiri bawah (arah pukul empat) sampai dasar. Kesan selaput dara tidak utuh;
Pada korban dilakukan pemeriksaan USG dengan hasil tampak korban hamil, janin tunggal, hidup, perkiraan usia kehamilan dua puluh empat sampai dua puluh lima minggu;
Perbuatan terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 23.00 Wib, pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan April tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib, pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Juli tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib, dan pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Agustus tahun 2022 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret, bulan April, bulan Juli, dan bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dalam kamar di rumah di Kp. Gambirlaya Utara No. 160 Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari tanggal lupa bulan Maret tahun 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di kamar orangtua saksi DINDA AULIA FIRGANDINI Binti WAHIDIN, terdakwa RULI masuk ke kamar ketika saksi DINDA dan ibu saksi DINDA sedang tidur, lalu terdakwa bilang ke saksi DINDA dengan perkataan “neng mau ga sama bapak”, saat itu saksi DINDA sempat nolak tapi tidak berani teriak saja tidak berani teriak / diam saja karena takut, lalu terdakwa naik ke atas kasur dan berbaring di samping saksi DINDA dan menciumi pipi serta bibir saksi DINDA, kemudian meremas kedua payudara saksi DINDA menggunakan kedua tangannya secara bergantian, setelah itu terdakwa menarik dan membuka celana saksi DINDA sebatas paha menggunakan tangannya sambil bilang “ssst diem! Jangan bilang kesiapa-siapa, kalau ada apa-apa (hamil) bilang di hamilin sama pacar kamu!”, setelah itu terdakwa langsung berbaring di atas saksi DINDA, posisi saksi DINDA saat itu sedang tidur terlentang di atas kasur, lalu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi DINDA kurang lebih 2 menit dan mengeluarkan cairan sperma di dalam;
yang Kedua hari tanggal lupa sekitar Bulan April 2022, sekitar jam 05.30 wib di dalam kamar saksi DINDA Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha menggunakan kedua tangan nya, kemudian terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa menuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh miring ke arah kiri di atas kasur dan posisi terdakwa saat itu berada di atas tubuh saksi DINDA. Setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin (Penisnya) yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, kemudian terdakwa mengeluarkan Sperma di dalam Vagina saksi DINDA, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
Yang ke tiga Sekitar bulan Juli 2022, sekitar Jam 05.30 wib di dalam kamar Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun lalu terdakwa menghampiri saksi DINDA kemudian langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha menggunakan kedua tangganya, setelah itu terdakwa melanjutkan membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa menuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh miring ke arah kiri di atas kasur dan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi DINDA, lalu terdakwa memasukan Penisnya yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, kemudian terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan Cairan Spermanya di dalam Vagina saksi DINDA, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
yang ke empat sekitar bulan Agustus 2022, sekitar Jam 05.30 wib di dalam kamar Kp. Gambirlaya utara No.160 Rt. 005/005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, awalnya saat itu saksi DINDA sedang tidur kemudian terdakwa membangunkan saksi DINDA, setelah saksi DINDA bangun lalu terdakwa menghampiri saksi DINDA kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam saksi DINDA sebatas paha, setelah itu terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha, kemudian terdakwa tuntun saksi DINDA dalam posisi tubuh terlentang di atas kasur dan terdakwa mengarahkan kedua kaki saksi DINDA di angkat ke atas dan posisi pelaki di atas tubuh saksi DINDA, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelamin (penisnya) yang sudah menegang ke dalam Vagina saksi DINDA, Kemudian terdakwa memaju mundurkan alat kelamin (penisnya) ke dalam Vagina saksi DINDA sekitar kurang lebih 1 menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan Cairan Spermanya di atas tangannya sendiri sendiri, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi DINDA untuk mengenakan pakaian dan saksi DINDA Keluar dari dalam kamar;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, saksi DINDA sempat menolak dan tidak berani berteriak / melawan karena merasa takut dimarahin oleh terdakwa, serta takut akan terjadi sesuatu / hamil, dan Saat itu posisinya saksi DINDA takut dikarenakan adanya omongan dari terdakwa untuk jangan bilang ke siapa-siapa sampai akhirnya saksi DINDA merasa takut dan menuruti keinginan terdakwa tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DINDA diperiksa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagaimana yang disebut dalam Visum et Repertum Nomor : 183/VeR.RSUD-GJ/IX/2022 tanggal 21 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dr. Angghea Rachmiawaty, Sp.OG, dokter RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan selaput dara tampak celah pada bagian atas (arah pukul dua belas), bagian kiri atas (arah pukul dua), bagian kiri bawah (arah pukul empat) sampai dasar. Kesan selaput dara tidak utuh;
Pada korban dilakukan pemeriksaan USG dengan hasil tampak korban hamil, janin tunggal, hidup, perkiraan usia kehamilan dua puluh empat sampai dua puluh lima minggu;
Perbuatan terdakwa RULI Bin (Alm) WARAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti maksud dan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Roidah binti Sumarna, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa saksi merupakan istri Terdakwa, sedangkan korban merupakan anak saksi;
bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri korban;
bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB, saksi curiga kepada anak saksi yang bernama Dinda karena sudah sekitar 5 (lima) bulan telat datang bulan lalu setelah diperiksakan ke RS Pelabuhan, ternyata anak saksi mengandung bayi berusia 23 (dua puluh tiga) minggu;
bahwa korban bercerita bila Terdakwa sudah berulang kali melakukan persetubuhan padanya, lebih dari 4 (empat) kali di dalam kamar di rumah saksi di Kp. Gambirlaya Utara No.160 RT 005 RW 005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2022 sekitar jam 05.30 WIB;
bahwa korban bercerita bila perbuatan Terdakwa ada yang dilakukan sekira jam 05.30 WIB ketika saksi sedang mencuci pakaian atau mencuci piring di dapur, dengan cara Terdakwa masuk ke kamar korban lalu Terdakwa langsung membuka pakaian serta celana dalam korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin korban dan mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan korban;
bahwa keadaan rumah saksi sepi, hanya ditinggali oleh saksi, anak saksi, uwak saksi, dan Terdakwa;
bahwa sekarang anak saksi sering menangis dan menyendiri;
bahwa barang bukti pakaian merupakan kepunyaan anak saksi yang pernah dipakai saat Terdakwa melakukan perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Dinda Aulia Firgandini binti Wahidin, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa Terdakwa adalah bapak tiri saksi;
bahwa dari bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 bertempat di dalam kamar di rumah saksi di Kp. Gambirlaya Utara No.160 RT 005 RW 005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, Terdakwa melakukan persetubuhan lebih dari 1 (satu) kali dengan saksi;
bahwa seingat saksi, kejadian pertama terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di kamar ibu saksi, yang ke dua pada bulan April 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang ke tiga pada bulan Juli 2022 sekira pukul 05.30 WIB, dan yang terakhir pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB di kamar ibu saksi saat ibu saksi sedang masak;
bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara saat kejadian pertama pada bulan Maret sekira pukul 23.00 WIB bertempat di kamar ibu saksi, Terdakwa masuk ke kamar ketika saksi dan ibu saksi tidur lalu Terdakwa bilang “neng, mau tidak sama Bapak?” saat itu saksi sempat nolak tapi tidak berani teriak karena takut selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi;
bahwa pada kejadian ke dua pada bulan April 2022 sekira pukul 05.30 WIB, saat itu saksi sedang tidur kemudian Terdakwa membangunkan saksi, setelah saksi bangun, Terdakwa langsung membuka celana serta celana dalam saksi sebatas paha selanjutnya Terdakwa menuntun saksi dalam posisi tubuh miring ke arah kiri di atas kasur dan posisi Terdakwa ada di atas tubuh saksi, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya di dalam alat kelamin saksi setelah itu Terdakwa ada mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi;
bahwa saat melakukan perbuatannya, Terdakwa mengatakan pada saksi “mau gak sama Bapak?”, saat itu saksi diam karena takut. Terdakwa pernah juga bilang pada saksi “jangan ngomong siapa-siapa, kalau nanti ada apa-apa atau hamil bilang saja yang menghamili bukan Terdakwa, tetapi pacar saksi”;
bahwa saat Terdakwa melakukan perbuatannya, saksi awalnya menolak dan tidak berani berteriak karena takut dimarahi Terdakwa serta takut akan terjadi sesuatu;
bahwa setelah kejadian sekira akhir Maret 2022, saksi sudah tidak mens;
bahwa saat Terdakwa melakukan perbuatannya, di dapur ada ibu saksi yang sedang memasak;
bahwa saksi menceritakan kejadian tersebut pada ibu saksi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 setelah saksi selesai melakukan test pack kehamilan;
bahwa barang bukti pakaian merupakan kepunyaan saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Subur bin (alm) Soka, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa saksi menjabat sebagai Ketua RT di lingkungan tempat tinggal saksi;
bahwa saksi mendapat laporan dari Sdr. Toni bila warga saksi yaitu Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri Terdakwa;
bahwa saksi sudah lama kenal Terdakwa;
bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Terdakwa melakukan perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Djunayati binti (alm) Sumarna, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi Roidah yang merupakan kakak saksi;
bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB saksi Roidah curiga kepada anaknya yang bernama Dinda karena sudah sekitar 5 (lima) bulan telat datang bulan lalu setelah diperiksakan ke RS Pelabuhan, ternyata anaknya mengandung bayi berusia 23 (dua puluh tiga) minggu;
bahwa saksi Roidah cerita bila yang menghamili saksi Dinda (korban) adalah Terdakwa dan menurut cerita korban, Terdakwa sudah berulang kali melakukan persetubuhan, lebih dari 4 (empat) kali, terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2022 sekitar jam 05.30 WIB;
bahwa korban cerita bila Terdakwa melakukan perbuatannya ketika pagi hari sekira jam 05.30 WIB ketika saksi Roidah sedang mencuci pakaian atau mencuci piring di dapur, dengan cara Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung membuka pakaian serta celana dalam korban kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah menegang ke dalam alat kelamin korban;
bahwa sekarang korban sering menangis dan menyendiri;
bahwa barang bukti pakaian merupakan kepunyaan korban yang pernah dipakai saat Terdakwa melakukan perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Toni bin (alm) Amir, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa Terdakwa adalah suami dari ponakan saksi yang bernama saksi Roidah;
bahwa awalnya saksi diminta tolong oleh saksi Djunayati untuk ke rumah saksi Roidah karena saksi Roidah pingsan dan saat itu saksi diberitahu bila Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Dinda anak saksi Roidah;
bahwa menurut cerita saksi Djunayati, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB saksi Roidah curiga kepada anaknya yang bernama Dinda karena sudah sekitar 5 (lima) bulan telat datang bulan lalu setelah diperiksakan ke RS Pelabuhan ternyata anaknya mengandung usia 23 (dua puluh tiga) minggu;
bahwa menurut cerita saksi Dinda, Terdakwa sudah berulang kali melakukan persetubuhan, lebih dari 4 (empat) kali sejak sekira bulan Maret 2022, terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2022 sekitar jam 05.30 WIB;
bahwa korban yaitu saksi Dinda bercerita bila Terdakwa melakukan perbuatannya ketika pagi hari sekira jam 05.30 WIB ketika saksi Roidah sedang mencuci pakaian atau mencuci piring di dapur, dengan cara Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung membuka pakaian serta celana dalam korban kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah menegang ke dalam alat kelamin korban;
bahwa sekarang korban sering menangis dan menyendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah pula disertakan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: 183/VeR.RSUD-GJ/IX/2022 diterbitkan oleh RSD Gunung Jati Kota Cirebon tanggal 21 September 2022 atas nama terperiksa Dinda Aulia Firgandini, dengan kesimpulan: dilakukan pemeriksaan USG dengan hasil tampak korban hamil, janin tunggal, hidup, perkiraan usia kehamilan dua puluh empat sampai dua puluh lima minggu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak tirinya bernama saksi Dinda (korban) lebih dari 4 (empat) kali dari bulan Maret 2022 sampai dengan yang terakhir bulan Agustus 2022 sekitar jam 00.50 WIB dalam kamar;
bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya yang pertama pada bulan Maret 2022 sekira jam 23.00 WIB di dalam kamar korban dengan cara Terdakwa mengajak korban berhubungan badan tapi korban hanya diam kemudian Terdakwa menuntun korban untuk tidur di atas kasur lalu Terdakwa langsung membuka celana dalam korban hingga sebatas pahanya dan membuka celana dalam Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuntun korban dalam keadaan miring ke arah kiri sedangkan posisi Terdakwa di atas tubuh korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan korban dan memaju mundurkan kurang lebih 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan korban;
bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa mengatakan pada korban “jangan sampai mamah tahu”, setelah itu Terdakwa menyuruh korban mengenakan pakaian lalu Terdakwa keluar dari kamar;
bahwa perbuatan Terdakwa yang ke dua pada bulan April 2022, yang ketiga pada bulan Juli 2022, dan yang ke empat pada bulan Agustus 2022, dan dilakukan dengan cara seperti yang pertama kali;
bahwa saat Terdakwa melakukan persetubuhan pada korban, istri Terdakwa sedang mencuci piring di dapur;
bahwa setelah melakukan persetubuhan, Terdakwa merasa puas dan nafsu birahi Terdakwa tersalurkan;
bahwa setelah kejadian diketahui bila sekarang korban telah hamil;
bahwa barang bukti berupa pakaian merupakan milik korban yang pernah dipakai saat Terdakwa melakukan persetubuhan;
bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna merah,
1 (satu) helai celana panjang warna hijau,
1 (satu) helai miniset warna putih list pink,
1 (satu) helai celana dalam warna putih,
1 (satu) unit hasil Testpack positif merk Sensitif;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pemeriksaan Kandungan di RS. Pelabuhan Cirebon berikut hasil USG tanggal 15 Agustus 2022,
yang telah disita secara sah menurut hukum dan diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan serta digunakan dalam proses pembuktian;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak tirinya bernama saksi Dinda (korban) lebih dari 4 (empat) kali bertempat di dalam kamar korban di rumah di Kp. Gambirlaya Utara No.160 RT 005 RW 005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon yaitu dari bulan Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, yang ke dua pada bulan April 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang ke tiga pada bulan Juli 2022 sekira pukul 05.30 WIB, dan yang terakhir pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB;
bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya yang pertama pada bulan Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban dengan cara Terdakwa masuk ke kamar ketika korban dan ibu korban tidur lalu Terdakwa bilang “neng, mau tidak sama Bapak?” saat itu korban sempat nolak tapi tidak berani teriak karena takut sehingga korban hanya diam kemudian Terdakwa langsung membuka celana dalam korban hingga sebatas pahanya dan membuka celana dalam Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuntun korban dalam keadaan miring ke arah kiri sedangkan posisi Terdakwa di atas tubuh korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan korban dan memaju mundurkan kurang lebih 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan korban;
bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa mengatakan pada korban “jangan sampai mamah tahu”, setelah itu Terdakwa menyuruh korban mengenakan pakaian lalu Terdakwa keluar dari kamar;
bahwa Terdakwa pernah juga bilang pada korban “jangan ngomong siapa-siapa, kalau nanti ada apa-apa atau hamil bilang saja yang menghamili bukan Terdakwa, tetapi pacar saksi”;
bahwa perbuatan Terdakwa yang ke dua pada bulan April 2022, yang ketiga pada bulan Juli 2022, dan yang ke empat pada bulan Agustus 2022, dan dilakukan dengan cara seperti yang pertama kali;
bahwa saat Terdakwa melakukan perbuatannya, korban awalnya menolak dan tidak berani teriak karena takut dimarahi Terdakwa serta takut akan terjadi sesuatu;
bahwa saat Terdakwa melakukan persetubuhan pada korban, istri Terdakwa sedang mencuci piring di dapur;
bahwa setelah melakukan persetubuhan, Terdakwa merasa puas dan nafsu birahi Terdakwa tersalurkan;
bahwa setelah kejadian sekira akhir bulan Maret 2022, korban sudah tidak mens;
bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 183/VeR.RSUD-GJ/IX/2022 diterbitkan oleh RSD Gunung Jati Kota Cirebon tanggal 21 September 2022 atas nama terperiksa Dinda Aulia Firgandini, dengan kesimpulan: dilakukan pemeriksaan USG dengan hasil tampak korban hamil, janin tunggal, hidup, perkiraan usia kehamilan dua puluh empat sampai dua puluh lima minggu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif PERTAMA Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan, atau KEDUA Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KETIGA Pasal 285 KUHP, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif PERTAMA Pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan;
Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif PERTAMA Pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang perseorangan, yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan terdakwa RULI bin (alm) WARAL yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan sebagaimana tercantum pula pada bagian awal putusan ini dan saksi-saksi menerangkan bahwa Terdakwa inilah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, Terdakwa membenarkan pula bahwa dirinya adalah orang dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi, maka sub-unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan unsur ini secara keseluruhan dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apakah yang disebut dengan persetubuhan, akan tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui bila Terdakwa ada melakukan persetubuhan dengan anak tirinya bernama saksi Dinda (korban) lebih dari 4 (empat) kali bertempat di dalam kamar korban di rumah di Kp. Gambirlaya Utara No.160 RT 005 RW 005 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon yaitu dari bulan Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, yang ke dua pada bulan April 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang ke tiga pada bulan Juli 2022 sekira pukul 05.30 WIB, dan yang terakhir pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya yang pertama pada bulan Maret 2022 sekira jam 23.00 WIB di dalam kamar korban dengan cara Terdakwa mengajak korban berhubungan badan tapi korban hanya diam kemudian Terdakwa menuntun korban untuk tidur di atas kasur lalu Terdakwa langsung membuka celana dalam korban hingga sebatas pahanya dan membuka celana dalam Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuntun korban dalam keadaan miring ke arah kiri sedangkan posisi Terdakwa di atas tubuh korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan korban dan memaju mundurkan kurang lebih 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan korban;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa mengatakan pada korban “jangan sampai mamah tahu”, setelah itu Terdakwa menyuruh korban mengenakan pakaian lalu Terdakwa keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang ke dua pada bulan April 2022, yang ketiga pada bulan Juli 2022, dan yang ke empat pada bulan Agustus 2022, dan dilakukan dengan cara seperti yang pertama kali;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa melakukan perbuatannya, korban awalnya menolak dan tidak berani teriak karena takut dimarahi Terdakwa serta takut akan terjadi sesuatu;
Menimbang, bahwa setelah kejadian sekira akhir bulan Maret 2022, korban sudah tidak mens;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 183/VeR.RSUD-GJ/IX/2022 diterbitkan oleh RSD Gunung Jati Kota Cirebon tanggal 21 September 2022 atas nama terperiksa Dinda Aulia Firgandini, dengan kesimpulan: dilakukan pemeriksaan USG dengan hasil tampak korban hamil, janin tunggal, hidup, perkiraan usia kehamilan dua puluh empat sampai dua puluh lima minggu;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dapat dengan leluasa melakukan perbuatannya terhadap korban oleh karena terdapat ketidaksetaraan serta relasi kuasa antara pelaku dengan korban, dimana Terdakwa merupakan ayah tiri korban sedangkan korban saat itu berusia sekira 20 (dua puluh) tahun dan merupakan anak tiri Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur yang memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang memaksa orang itu untuk membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, dan dengan demikian secara keseluruhan unsur ini patutlah dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Alternatif PERTAMA Pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya berikut alasan-alasannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai keadaaan-keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban hamil dan sering menyendiri;
Terdakwa sebagai ayah tiri korban seharusnya melindungi dan memperhatikan masa depan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa dipersidangan bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan merupakan kumulasi pidana penjara dan/atau denda, maka terhadap Terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar denda dengan ketentuan bila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka Terdakwa diharuskan menggantinya dengan pidana kurungan pengganti denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhkan pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna merah,
1 (satu) helai celana panjang warna hijau,
1 (satu) helai miniset warna putih list pink,
1 (satu) helai celana dalam warna putih,
Oleh karena merupakan milik korban Dinda Aulia Firgandini binti Wahidin, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada korban Dinda Aulia Firgandini binti Wahidin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit hasil Testpack positif merk Sensitif,
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pemeriksaan Kandungan di RS. Pelabuhan Cirebon berikut hasil USG tanggal 15 Agustus 2022,
oleh karena berkaitan dengan kondisi korban Dinda Aulia Firgandini binti Wahidin, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada korban Dinda Aulia Firgandini binti Wahidin;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa RULI bin (alm) WARAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang memaksa orang itu untuk membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna merah,
1 (satu) helai celana panjang warna hijau,
1 (satu) helai miniset warna putih list pink,
1 (satu) helai celana dalam warna putih,
1 (satu) unit hasil Testpack positif merk Sensitif;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pemeriksaan Kandungan di RS. Pelabuhan Cirebon berikut hasil USG tanggal 15 Agustus 2022,
Dikembalikan kepada korban Dinda Aulia Firgandini binti Wahidin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, oleh kami, Masridawati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yustisia Permatasari, S.H., dan Astrid Anugrah, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dibantu oleh Heni Juhaeni, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, dihadiri oleh Mila Gustiana A., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, serta Ermanto, S.H., Dkk., Penasihat Hukum Terdakwa, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Yustisia Permatasari, S.H.Masridawati, S.H.
Astrid Anugrah, S.H., M.Kn. Panitera Pengganti
Heni Juhaeni