221/Pid.B/LH/2022/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 221/Pid.B/LH/2022/PN Ktb
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mahli Bin (Alm) Jabran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning beserta kunci; 1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/MHD-MHL/V/2022 tanggal 31 Mei 2022; Dikembalikan kepada Saksi Muhardi Bin Sukirman; 1 (satu) Karung Simple Batubara; Kurang lebih 50 (lima puluh) ton batubara; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) Lembar Asti Surat Keterangan Jual Beli Antara Sdr. Suriyani dengan Sdr. Muchsin tanggal 02 Februari 2022; Dikembalikan kepada Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor221/Pid.B/LH/2022/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MAHLI BIN (ALM) JABRAN;
2. Tempat lahir : Kandangan;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/18 Agustus 1977;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Sarigadung Kec.Simpang Empat Kab.Tanah
Bumbu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Lainnya;
Terdakwa MAHLI BIN (ALM) JABRAN ditangkap pada tanggal 9 Juli 2022 dan ditahan dalam tahanan rumah oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 221/Pid.B/LH/2022/PN Ktb tanggal 5 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 221/Pid.B/LH/2022/PN Ktb tanggal 5 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MAHLI BIN JABRAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHLI BIN JABRAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning Beserta Kunci;
1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/mhd-mhl/v/2022 Tanggal 31 Mei 2022;
Dikembalikan kepada Saksi Muhardi Bin Sukirman.
1 (satu) Karung Simple Batubara Hasil Penambangan Tapa ljin Yang Dilakukan Oleh Sdr. MAHLI BIN (ALM) JABRAN;
± 50 (lima puluh) ton batubara.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) Lembar Asti Surat Keterangan Jual Beli Antara Sdr.suriyani Dengan Sdr.muchsin Tanggal 02 Februari 2022;
Dikembalikan kepada Saksi Ir. H Muchsin Bin Karmin.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MAHLI BIN JABRAN pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Stagen Rt. 002 Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Maret 2022 Saksi Ir. H. Muchsin Bin Karmin menghubungi Terdakwa meminta bantuan untuk meratakan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Raya Stagen Rt. 002 Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru karena Saksi Ir. H. Muchsin Bin Karmin akan membangun perumahan di lokasi tersebut, Kemudian Terdakwa dan Saksi Ir. H. Muchsin Bin Karmin datang ke lokasi untuk melihat keadaan dan tekstur tanah di lokasi tersebut, ketika Terdakwa melakukan survey lokasi tanah Terdakwa menemukan lapisan batubara di lokasi tanah tersebut, lalu Terdakwa meminta izin kepada Saksi Ir. H. Muchsin untuk mengambil batubara yang ada ditanah milik Saksi Ir. H. Muchsin tersebut dan diperbolehkan oleh Saksi Ir. H. Muchsin asalkan tanah milliknya diratakan;
Selanjutnya pada bulan Mei 2022 Terdakwa mendatangkan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200 Strip 7 Warna kuning yang disewa nya dari Saksi Muhardi Bin Sukirman selama 100 (seratus) jam dan dioperatori oleh Saksi Parham Bin Muhammad Hatta untuk meratakan lokasi tanah milik Saksi Ir. H. Muchsin di Jalan Raya Stagen Rt. 002 Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200 Strip 7 Warna kuning tersebut untuk menggali atau mengupas bagian tanah yang berupa gunung secara perlahan hingga kedalaman kurang lebih 15 (lima belas) meter dan ketebalan 1 (satu) meter lalu batubara yang ikut tergali di tumpuk atau dikumpulkan dan tanah nya di buang dari tempat galian ke lokasi tanah yang berbentuk jurang untuk diratakan;
Bahwa hasil dari penggalian tanah atau penambangan batubara yang dilakukan oleh Terdakwa di tanah milik Saksi Ir. H. Muchsin dengan luasan galian sekitar 7x50 Meter dengan kedalaman 15 (lima belas) meter sudah terkumpul sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) Metrik Ton Batubara;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan batubara di tanah milik Saksi Ir. H. Muchsin di Jalan Raya Stagen Rt. 002 Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tidak ada memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Kementerian ESDM dan tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kemitraan dengan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Perbuatan Terdakwa MAHLI BIN JABRAN Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Muhardi alias Hadi bin Sukirman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 23.00 wita dilakukan di Jalan Raya Stagen Rt.02 desa Sungai Taib kabupaten Kotabaru;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin setelah Saksi diperiksa Polisi Saksi baru tahu Terdakwa yang merental alat Saksi yang melakukannya;
Bahwa Terdakwa menyewa mulai hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 di Banjarmasin tepatnya dirumah Saksi;
Bahwa alat berat yang disewa Terdakwa Excavator merk Komatsu strip 7 type PC 200 warna kuning;
Bahwa dengan harga Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) jam sudah termasuk dengan Upah/gaji Operator sedangkan untuk mobilisasi angkut alat tersebut Terdakwa yang bayar;
Bahwa namanya operator alat berat tersebut Parham;
Bahwa upah/gaji operator tersebut perbulan Rp.1.500.000,-; (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Premi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jamnya;
Bahwa Terdakwa menyewa Alat tersebut untuk meratakan tanah kemudian untuk pembangunan perumahan;
Bahwa ada surat perjanjian sewa menyewa alat Tertanggal 31 Mei 2022 No surat 001/MHD-MHL/V/2022;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di wilayah tersebut tidak ada ijinnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning Beserta Kunci, 1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/MHD-MHL/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022, 1 (satu) Karung Simple Batubara Hasil Penambangan tanpa ljin yang dilakukan oleh Sdr. MAHLI BIN (ALM)JABRAN, 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Jual Beli Antara Sdr. Suriyani dengan Sdr. Muchsin Tanggal 02 Februari 2022;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Parham alias Parham bin Muhammad Hatta dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa izin tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 23.00 wita dilakukan di Jalan Raya Stagen Rt.02 desa Sungai Taib kabupaten Kotabaru dan sebelumnya Saksi mulai bekerja sebagai Oparator Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning sejak tanggal 20 Mei 2022;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin setelah Saksi diperiksa Polisi Saksi baru tahu Terdakwa yang menyuruh Saksi yang melakukannya;
Bahwa Saksi bekerja sebagai operator Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning di Jalan Raya Stagen Rt.02 desa Sungai Taib kabupaten Kotabaru yang mana sebelumnya Saksi dihubungi oleh Saksi Muhardi yang mengatakan ada pekerjaan dan Saksi disuruh untuk menghubungi Terdakwa sebagai pendana dan pengawas kemudian Saksi menemui Terdakwa dan Saksi diperintahkan Terdakwa untuk meratakan tanah tersebut untuk membuat kavlingan perumahan;
Bahwa alat berat yang disewa Terdakwa Excavator merk Komatsu strip 7 type PC 200 warna kuning;
Bahwa pemilik lahan tanah tersebut Saksi Ir. H. Mucshin;
Bahwa pendanaan penggalian tanah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa upah/gaji Saksi perbulan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Premi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jam;
Bahwa Terdakwa menyewa Alat tersebut untuk meratakan tanah kemudian untuk pembangunan perumahan;
Bahwa surat perjanjian sewa menyewa alat tertanggal 31 Mei 2022 No surat 001/MHD-MHL/V/2022;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di wilayah tersebut tidak ada izinnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning Beserta Kunci, 1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/MHD-MHL/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022, 1 (satu) Karung Simple Batubara Hasil Penambangan tanpa lzin yang dilakukan oleh Sdr. MAHLI BIN (ALM)JABRAN, 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Jual Beli Antara Sdr. Suriyani dengan Sdr. Muchsin Tanggal 02 Februari 2022;
Bahwa sewaktu Saksi kerja untuk melakukan galian tanah sekitar 15 (lima belas) meter dari permukaan gunung terlihat batubara setebal 1 (satu) meter dan batubara tersebut Saksi gali dan Saksi tumpuk;
Bahwa Saksi mengeluarkan batubara sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) ton;
Bahwa luas lahannya 7x50 meter;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa izin tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 23.00 wita dilakukan di Jalan Raya Stagen Rt.02 desa Sungai Taib kabupaten Kotabaru dengan alat Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin setelah Saksi diperiksa Polisi Saksi baru tahu Terdakwa yang menyuruh Saksi Parham yang melakukannya;
Bahwa berawal bulan Maret 2022 Saksi ada menghubungi Terdakwa untuk membuat lahan kavlingan perumahan kemudian Terdakwa survey kelokasi tanah tersebut dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa di tanah Saksi tersebut ada batubara kemudian Terdakwa minta izin kepada Saksi untuk menggalinya dan Saksi katakan boleh asal tanah Saksi diratakan sesuai dengan keinginan Saksi;
Bahwa alat berat yang disewa Terdakwa Excavator merk Komatsu strip 7 type PC 200 warna kuning;
Bahwa luas tanah Saksi kurang lebih 1 (satu) hektar dan Saksi beli pada tanggal 02 Februari 2022 yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Taib;
Bahwa pendanaan penggalian tanah adalah Terdakwa;
Bahwa dari penggalian bat bara di tanah tersebut Saksi tidak ada mendapat keuntungan atau konpensasi dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyewa Alat tersebut untuk meratakan tanah kemudian untuk pembangunan perumahan;
Bahwa ada surat perjanjian sewa menyewa alat Tertanggal 31 Mei 2022 No surat 001/MHD-MHL/V/2022;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di wilayah tersebut tidak ada izinnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning Beserta Kunci, 1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/MHD-MHL/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022, 1 (satu) karung simple batubara hasil penambangan tanpa ljin yang dilakukan oleh Sdr. MAHLI BIN (ALM)JABRAN, 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Jual Beli Antara Sdr. Suriyani dengan Sdr. Muchsin Tanggal 02 Februari 2022;
Bahwa batubara yang sudah terkumpul sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) ton;
Bahwa luas lahan yang sudah digali 7x50 meter;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Yohanes Yodho Yunianto, S.T Bin (Alm) M Tri Ashari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan pada persidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin;
Bahwa Ahli mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 23.00 wita dilakukan di Jalan Raya Stagen Rt.02 desa Sungai Taib kabupaten Kotabaru dengan alat Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning;
Bahwa awalnya Ahli tidak mengetahui siapa yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin setelah Ahli diperiksa Polisi Ahli baru tahu Terdakwa yang menyuruh saksi PARHAM yang melakukannya;
Bahwa Ahli sarjana (S1) lulusan Tehnik Giologi di Sekolah Tehnik Geologi Nasional Yogyakarta lulus tahun 2009;
Bahwa Ahli Pegawai Negeri Sipil di Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu dari tahun 2011 sampai sekarang;
Bahwa Tugas Ahli melakukan pengawasan dan pembinaan Kaidah tehnik pertambangan yang baik lingkungan keselamatan Pertambangan Konservasi mineral, usaha jasa dan tehnik penambang;
Bahwa Ahli menerangkan orang atau perseorangan harus memiliki izin dalam hal ini adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti. Badan Usaha, Koperasi, Perusahaan perseorangan dan orang perseorangan kepada Gubernur. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemberian Wilayah, Perijinan dan Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan berbunyi izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perorangan dan yang harus dimiliki orang atau perseorangan harus memiliki izin dalam hal ini adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti (IUJP);
Bahwa izin usaha pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SPIB;
Bahwa kegiatan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah Izin Untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa setiap orang yang ingin melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan atau IUP dari Kementerian ESDM dan Gubernur;
Bahwa yang harus dimiliki orang atau perseorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP;
Bahwa tidak ada data Administrasi di Kementerian ESDM atas Nama Terdakwa MAHLI BIN (ALM) JABRAN untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa di lokasi yang dilakukan penambangan oleh Terdakwa belum ada yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tahapan yang harus dilalui oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah melakukan penelitian kemudian mengajukan izin ke Kementerian ESDM melalui Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk kemudian diterbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan);
Bahwa Terdakwa harus membuat dan memiliki IUP OP terlebih dahulu untuk dapat melakukan penambangan batubara di wilayah atau lahan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan pada persidangan ini sehubungan telah melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai swasta;
Bahwa lokasi Terdakwa melakukan penambangan batubara di Jalan Raya Stagen Rt. 002 Desa Sungai Taib Kab. Kotabaru;
Bahwa pemilik lokasi lahan yang Terdakwa lakukan penambangan adalah Saksi H. Muchsin;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan batubara di lokasi tersebut sejak bulan Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022;
Bahwa Saksi H. Muchsin tidak meminta atau menerima kompensasi apapun atas lahannya yang Terdakwa lakukan penambangan namun saksi H. Muchsin hanya meminta agar tanahnya diratakan saja;
Bahwa Terdakwa menyewa alat berat 1 (satu) Unit Excavator PC 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning dari Saksi Muhardi dengan harga Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) jam;
Bahwa yang menjadi Operator 1 (satu) Unit Excavator PC 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning adalah Saksi Parham;
Bahwa yang melakukan pembayaran upah atau gaji kepada Saksi Parham adalah pemilik alat berat yaitu Saksi Muhardi;
Bahwa luasan galian batubara yang ada di lokasi yaitu seluas 7x50 Meter dengan kedalaman 15 (lima belas) meter;
Bahwa Terdakwa belum sempat mengeluarkan atau menjual batubara tersebut;
Bahwa batubara yang sempat Terdakwa gali sebanyak 50 (lima puluh) ton;
Bahwa yang memerintahkan operator saksi Parham untuk menggali batubara tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning beserta kunci;
1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/MHD-MHL/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) karung simple batubara hasil penambangan;
Kurang lebih 50 (lima puluh) ton batubara;
1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Jual Beli Antara Sdr. Suriyani dengan Sdr. Muchsin tanggal 02 Februari 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Maret 2022 Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin menghubungi Terdakwa untuk meratakan lahan dan membuat menjadi lahan kavling perumahan di Jalan Raya Stagen Rt. 002 Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, kemudian Terdakwa melakukan survei;
Bahwa Terdakwa memberitahu Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin bahwa lahan miliknya terdapat batubara, kemudian Terdakwa meminta izin kepada Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin untuk menggali batubara, dan Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin mengizinkan asal tanah tersebut diratakan sesuai keinginan Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin;
Bahwa hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 di Banjarmasin tepatnya dirumah Saksi Muhardi alias Hadi Bin Sukirman, Terdakwa menyewa Excavator merk Komatsu strip 7 type PC 200 warna kuning milik Saksi Muhardi alias Hadi Bin Sukirman dengan harga sejumlah Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan minimal 300 (tiga ratus) jam dengan ketentuan apabila ada kelebihan maka dibayar sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam, berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa alat tertanggal 31 Mei 2022 No surat 001/MHD-MHL/V/2022;
Bahwa pada bulan Juni 2022 Saksi Parham alias Parham bin Muhammad Hatta yang bekerja sebagai operator Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning, mendapat perintah dari Terdakwa untuk meratakan tanah di Jalan Raya Stagen Rt.02 desa Sungai Taib kabupaten Kotabaru milik Saksi Ir.H. Mucshin;
Bahwa ketika melakukan perataan tanah, Saksi Parham alias Parham bin Muhammad Hatta melihat batubara setebal 1 (satu) meter dan batubara tersebut digali oleh Saksi Parham alias Parham bin Muhammad Hatta dengan menggunakan Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning dan ditumpuk kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) ton;
Bahwa pendanaan proses perataan tanah dan penggalian batubara dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa tidak ada data Administrasi di Kementerian ESDM atas Nama Terdakwa MAHLI BIN (ALM) JABRAN untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa di lokasi yang dilakukan penambangan oleh Terdakwa belum ada yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tahapan yang harus dilalui oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah melakukan penelitian kemudian mengajukan izin ke Kementerian ESDM melalui Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk kemudian diterbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan);
Bahwa Terdakwa belum sempat menjual batubara yang telah dikumpulkan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam
perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau
didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu
menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi
semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan
pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja
yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa
adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang”
tidak lain adalah Terdakwa MAHLI BIN (ALM) JABRAN dengan
segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri
dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat
dakwaan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun
petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek
hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, oleh karena itu unsur “setiap orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, pada bulan Maret 2022 Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin menghubungi Terdakwa untuk meratakan lahan dan membuat menjadi lahan kavling perumahan di Jalan Raya Stagen Rt. 002 Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, kemudian Terdakwa melakukan survei, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin bahwa lahan miliknya terdapat batubara, kemudian Terdakwa meminta izin kepada Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin untuk menggali batubara, dan Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin mengizinkan asal tanah tersebut diratakan sesuai keinginan Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin;
Menimbang, bahwa hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 di Banjarmasin tepatnya dirumah Saksi Muhardi alias Hadi Bin Sukirman, Terdakwa menyewa Excavator merk Komatsu strip 7 type PC 200 warna kuning milik Saksi Muhardi alias Hadi Bin Sukirman dengan harga sejumlah Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan minimal 300 (tiga ratus) jam dengan ketentuan apabila ada kelebihan maka dibayar sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam, berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa alat tertanggal 31 Mei 2022 No surat 001/MHD-MHL/V/2022;
Menimbang, bahwa pada bulan Juni 2022 Saksi Parham alias Parham bin Muhammad Hatta yang bekerja sebagai operator Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning, mendapat perintah dari Terdakwa untuk meratakan tanah di Jalan Raya Stagen Rt.02 desa Sungai Taib kabupaten Kotabaru milik Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin;
Menimbang, bahwa ketika melakukan perataan tanah, Saksi Parham alias Parham bin Muhammad Hatta melihat batubara setebal 1 (satu) meter dan batubara tersebut digali oleh Saksi Parham alias Parham bin Muhammad Hatta dengan menggunakan Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning dan ditumpuk kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) ton;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli dalam persidangan, Ahli menerangkan orang atau perseorangan harus memiliki izin dalam hal ini adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti. Badan Usaha, Koperasi, Perusahaan perseorangan dan orang perseorangan kepada Gubernur berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemberian Wilayah, Perijinan dan Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan berbunyi izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perorangan dan yang harus dimiliki orang atau perseorangan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti (IUJP). Setiap orang yang ingin melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan atau IUP dari Kementerian ESDM dan Gubernur, selain itu Terdakwa harus membuat dan memiliki IUP OP terlebih dahulu untuk dapat melakukan penambangan batubara di wilayah atau lahan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan dilaksanakan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kemudian dalam ayat (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha, b. sertifikat standar, dan/atau c. izin; selanjutnya dalam ayat (3) menyebutkan Izin sebagaimana ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP, b. IUPK, c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, d. IPR, e. SIPB, f. Izin penugasan, g. Izin pengangkutan dan penjualan, h. IUJP, i. IUP untuk Penjualan; lalu dalam ayat (4) menyebutkan Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan Terdakwa tersebut semata-mata untuk meratakan tanah dengan tujuan akan dijadikan perumahan kavling sesuai permintahan Saksi Muchsin, namun karena Terdakwa menemukan batubara, maka timbul niat Terdakwa untuk menggali dan mengumpulkan batubara melalui Saksi Parham sebagai operator excavator, kemudian terkumpul batubara sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) karung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli tidak ada data Administrasi di Kementerian ESDM atas Nama Terdakwa MAHLI BIN (ALM) JABRAN untuk melakukan kegiatan penambangan dan Ahli menerangkan bahwa di lokasi yang dilakukan penambangan oleh Terdakwa belum ada yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tahapan yang harus dilalui oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah melakukan penelitian kemudian mengajukan izin ke Kementerian ESDM melalui Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk kemudian diterbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), dikuatkan pula fakta-fakta dalam persidangan Terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim menyimpulkan Terdakwa yang seharusnya meratakan lahan sesuai keinginan pemilik lahan yaitu Saksi Muchsin namun Terdakwa tanpa izin telah menggali dan mengumpulkan batubara melalui Saksi Parham sebagai operator exavator, sehingga unsur “Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim akan pertimbangkan dalam keadaan yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda, maka apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah di rumah Terdakwa serta penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning beserta kunci dan 1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/MHD-MHL/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang merupakan milik Saksi Muhardi Bin Sukirman, maka dikembalikan kepada Saksi Muhardi Bin Sukirman;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) karung simple batubara hasil penambangan dan kurang lebih 50 (lima puluh) ton batubara yang merupakan hasil penambangan tanpa izin serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Jual Beli antara Sdr. Suriyani dengan Sdr. Muchsin tanggal 02 Februari 2022 yang merupakan milik Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin, maka dikembalikan kepada Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum menjual dan belum melakukan pengangkutan terhadap batubara tersebut;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mahli Bin (Alm) Jabran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Exavator Pc 200 Merk Komatsu Strip 7 Warna Kuning beserta kunci;
1 (satu) Exemplar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No: 001/MHD-MHL/V/2022 tanggal 31 Mei 2022;
Dikembalikan kepada Saksi Muhardi Bin Sukirman;
1 (satu) Karung Simple Batubara;
Kurang lebih 50 (lima puluh) ton batubara;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Lembar Asti Surat Keterangan Jual Beli Antara Sdr. Suriyani dengan Sdr. Muchsin tanggal 02 Februari 2022;
Dikembalikan kepada Saksi Ir. H. Muchsin Alias Muchsin bin (Alm) Karmin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 oleh Danang Utaryo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dias Rianingtyas, S.H. dan Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rudy Frayitno, S.H., M.M., Panitera pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dias Rianingtyas, S.H. Danang Utaryo, S.H., M.H.
Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H.
Panitera,
Rudy Frayitno, S.H., M.M.