674/Pid.Sus/2022/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 674/Pid.Sus/2022/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HETTY VERONICA M.SIHOTANG Terdakwa: AGUS LIANZYAH SUTRISNO Bin AHMAD ELIANI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Lianzyah Sutrisno Bin Ahmad Eliani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau warna silver bergagang kayu warna coklat dengan panjang bergagang 22 cm 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kulit hewan berwarna coklat 1 (satu) buah tas selempang merk eiger warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 674/Pid.Sus/2022/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Agus Lianzyah Sutrisno Bin Ahmad Eliani
2. Tempat lahir : SumberRahayu
3. Umur/Tanggal lahir : 31/24 November 1991
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun VI Talang Toman Desa Pagar Agung
Kecamatan Rambang Kab. MuaraEnim
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Agus Lianzyah Sutrisno Bin Ahmad Eliani ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 674/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 10 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 674/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 1 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RATU ALAM Bin MUHAMMAD AMAH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RATU ALAM Bin MUHAMMAD AMAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
37 (tiga puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit
10 (sepuluh) buah karung
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan tanpa plat nomor polisi dengan No. rangka MH1HB62187K100149 tanpa nomor mesin
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam tanpa bodi dan tanpa plat nomor polisi dengan No. rangka MH1HB41116K349994 tanpa nomor mesin
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Fit S warna hitam tanpa bodi dan tanpa plat nomor polisi dengan No. rangka MH1H8321X7K116612 tanpa nomor mesin
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dedi Irawan dan Herdiono
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, namun secara lisan di depan persidangan Terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa AGUS LIANZYAH SUTRISNO Bin AHMAD ELIANI pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Simpang Empat Dusun I Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
---Berawal pada hari dan tanggal yang disebutkan di atas, saksi Toto Susanto, saksi Surmiyadi.S.H Bin Samsul Bahri, saksi Rifky Dwi Saputra Bin Vedria Sukri (yang merupakan anggota kepolisian Rambang) mendapat informasi bahwa Terdakwa melakukan keributan di rumah mertua Terdakwa. Saksi bersama tim mendatangi tempat kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas selmpang warna hitam merk eiger yang digunakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama ganggangnya 22 cm dengan warna pisau warna silver berganggang kayu warna coklat.
---Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk berjaga - jaga bukan untuk dipergunakan yang berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya, pisau yang dibawa terdakwa tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, serta terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.---------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiTotyo Susanto bin Mustar (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa AGUS telah membawa, menyimpan memiliki senjata tajam jenis Pisau yang bukan profesinya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di simpang empat Dusun I Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim;
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi anggota Polsek Rambang sedang piket di Polsek Rambang lalu dari warga yang berada dekat lokasi kejadian menginformasikan melalui Handpone bahwa Terdakwa telah melakukan keributan sehingga Warga masyarakat kemudian menangkap Terdakwa lalu saksi bersama tim langsung ke tempat kejadian, lalu pada saat sampai di tempat kejadian kemudian menangkap Terdakwa, melakukan penggeledahan terhadap tas yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama gagang 22 cm dengan warna pisau silver bergagang kayu warna coklat yang dimasukkan di dalam sarung yang terbuat dari kulit hewan berwarna coklat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Pisau tersebut dibawa oleh terdakwa dari rumahnya;
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi, RIFKY DWI SAPUTRA dan Aggota Polsek Rambang lainnya;
Bahwa pisau tersebut ditemukan di dalam tas selempangan merk eiger warna hitam;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa gunakan untuk menjaga diri;
Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa adalah Petani Penyadap Karet;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rifki Dwi Saputra Bin Vedria Sukri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa AGUS telah membawa, menyimpan memiliki senjata tajam jenis Pisau yang bukan profesinya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di simpang empat Dusun I Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim;
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi anggota Polsek Rambang sedang piket di Polsek Rambang lalu dari warga yang berada dekat lokasi kejadian menginformasikan melalui Handpone bahwa Terdakwa telah melakukan keributan sehingga Warga masyarakat kemudian menangkap Terdakwa lalu saksi bersama tim langsung ke tempat kejadian, lalu pada saat sampai di tempat kejadian kemudian menangkap Terdakwa, melakukan penggeledahan terhadap tas yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama gagang 22 cm dengan warna pisau silver bergagang kayu warna coklat yang dimasukkan di dalam sarung yang terbuat dari kulit hewan berwarna coklat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Pisau tersebut dibawa oleh terdakwa dari rumahnya;
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi, RIFKY DWI SAPUTRA dan Aggota Polsek Rambang lainnya;
Bahwa pisau tersebut ditemukan di dalam tas selempangan merk eiger warna hitam;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa gunakan untuk menjaga diri;
Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa adalah Petani Penyadap Karet;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Surmiyadi, S.H Bin Samsul Bahri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa AGUS telah membawa, menyimpan memiliki senjata tajam jenis Pisau yang bukan profesinya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di simpang empat Dusun I Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim;
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi anggota Polsek Rambang sedang piket di Polsek Rambang lalu dari warga yang berada dekat lokasi kejadian menginformasikan melalui Handpone bahwa Terdakwa telah melakukan keributan sehingga Warga masyarakat kemudian menangkap Terdakwa lalu saksi bersama tim langsung ke tempat kejadian, lalu pada saat sampai di tempat kejadian kemudian menangkap Terdakwa, melakukan penggeledahan terhadap tas yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama gagang 22 cm dengan warna pisau silver bergagang kayu warna coklat yang dimasukkan di dalam sarung yang terbuat dari kulit hewan berwarna coklat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Pisau tersebut dibawa oleh terdakwa dari rumahnya;
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi, RIFKY DWI SAPUTRA dan Aggota Polsek Rambang lainnya;
Bahwa pisau tersebut ditemukan di dalam tas selempangan merk eiger warna hitam;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa gunakan untuk menjaga diri;
Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa adalah Petani Penyadap Karet;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan setelah diberitahukan tentang haknya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena telah membawa senjata tajam jenis Pisau;
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Polsek Rambang Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di simpang empat Dusun I Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim;
Bahwa ciri-ciri pisau yang Terdakwa bawa adalah 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama gagang 22 cm dengan warna pisau silver bergagang kayu warna coklat;
Bahwa Terdakwa membawa Pisau tersebut untuk jaga-jaga diri;
Bahwa Pisau tersebut Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa;
Bahwa pisau tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa / menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari hari adalah Petani penyadap karet;
Bahwa pisau tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempangan merk eiger warna hitam;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang pergi kerumah mertua Terdakwa lalu terjadilah keributan dengan mertua dan istri Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan oleh warga;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah diperlihatkan barang bukti yaitu berupa;
1 (satu) bilah pisau warna silver bergagang kayu warna coklat, dengan Panjang beserta gagang 22 cm;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kulit hewan berwarna coklat;
1 (satu) buah tas selempangan merk eiger warna hitam;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut serta segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena telah membawa senjata tajam jenis Pisau;
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Polsek Rambang Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di simpang empat Dusun I Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim;
Bahwa ciri-ciri pisau yang Terdakwa bawa adalah 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama gagang 22 cm dengan warna pisau silver bergagang kayu warna coklat;
Bahwa Terdakwa membawa Pisau tersebut untuk jaga-jaga diri;
Bahwa Pisau tersebut Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa;
Bahwa pisau tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa / menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari hari adalah Petani penyadap karet;
Bahwa pisau tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempangan merk eiger warna hitam;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang pergi kerumah mertua Terdakwa lalu terjadilah keributan dengan mertua dan istri Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan oleh warga;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Secara Tanpa Hak;
Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki yang bernama Agus Lianzyah Sutrisno Bin Ahmad Eliani yang telah diperiksa identitasnya dan mengakui serta membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik serta dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga ia dapat dipandang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, oleh karena itu berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “ Tanpa Hak“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah tidak adanya suatu ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang atau yang berkompeten untuk itu dan perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau warna silver bergagang kayu warna coklat, dengan Panjang beserta gagang 22 cm dan 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kulit hewan berwarna coklat;
dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan senjata tajam sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang meliputi Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk haruslah mendapat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, akan tetapi Terdakwa adalah merupakan perorangan yang berdasarkan fakta di persidangan tidak dapat menunjukkan ijinnya untuk hal itu, maka perbuatan Terdakwa dapatlah dikatakan tanpa hak dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ” Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga ini yang terkandung dari beberapa elemen-elemen yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa ditangkap pihak Polsek Rambang Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di simpang empat Dusun I Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim karena membawa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama gagang 22 cm dengan warna pisau silver bergagang kayu warna coklat;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut dengan cara disimpan di dalam tas selempangan merk eiger warna hitam dan Terdakwa bawa pisau tersebut dari rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bersama gagang 22 cm dengan warna pisau silver bergagang kayu warna coklat tersebut tujuannya untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa dengan sengaja telah membawa senjata tajam, dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana mana dalam dakwaan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan keadilan dalam pemberian pemidanaan bukan hanya melihat dari kepentingan pelaku tindak pidana semata, melainkan harus juga melihat dari sisi kepentingan korban atau pun kepentingan masyarakat pada umumnya, maka oleh karenanya pemidanaan yang di jatuhkan harus mengandung unsur – unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian pemidanaan yang di jatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian pemidanaan mampu membuat sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif (membangun) bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam artian pemidanaan tersebut dirasakan adil baik bagi terdakwa maupun korban ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu pemberian pemidanaan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu sifat penistaan ataupun balas dendam terhadap diri terdakwa atas perbuatannya, melainkan bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada terdakwa secara pribadi dan merupakan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari alasan – alasan yuridis diatas Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menentukan pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan serta agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah pisau warna silver bergagang kayu warna coklat dengan panjang bergagang 22 cm, 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kulit hewan berwarna coklat, 1 (satu) buah tas selempang merk eiger warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut dinilai cukup berbahaya dalam penggunaannya, maka akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan mansyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu sebagai upaya prevensi, koreksi dan menciptakan kedamaian dalam masyarakat, maka menurut Majelis Hakim Putusan di bawah ini telah dilandasi keyakinan serta cukup memenuhi rasa keadilan pada diri terdakwa;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Lianzyah Sutrisno Bin Ahmad Eliani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau warna silver bergagang kayu warna coklat dengan panjang bergagang 22 cm
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kulit hewan berwarna coklat
1 (satu) buah tas selempang merk eiger warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, oleh kami, Sera Ricky Swanri S., S.H., sebagai Hakim Ketua, Titis Ayu Wulandari, S.H., Dewi Yanti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yessi Ervina, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Hetty Veronica M.Sihotang, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Titis Ayu Wulandari, S.H. Sera Ricky Swanri S., S.H.
Dewi Yanti, S.H.
Panitera Pengganti,
Yessi Ervina, S.H.,