2551/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2551/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RISNAWATI GINTING, SH Terdakwa: SURES ALIAS SURIS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sures Alias Suris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; Menetapkan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik, dinyatakan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 2551/Pid.Sus/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Sures Alias Suris
Tempat lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun /2 Februari 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan T. Cik Ditiro, Blk, Nomor 50, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan
Agama : Hindu
Pekerjaan : Juru Parkir
Pendidikan : SD (Kelas IV)
Terdakwa Sures Alias Suris sedang menjalani pidana dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 2551/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2551/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sures Alias Suris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sures Alias Suris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan dalam kesempatannya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Sures Alias Suris pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2022 bertempat diJalan Starban Gang Murni Nomor 16, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medanatau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya sekira pukul 01.00 WIB saksi Nuraini sedang berhalan kaki di tempat tersebut lalu pada saat saksi Nuraini melewati sebuah tangga saksi melihat terdakwa dengan gerak – gerik yang mencurigakan dibalik tangga. Kemudian pada saat saksi Nuraini mendatanginya terdakwa langsung melarikan diri naik ke atas asbes rumah dan bersembunyi lalu saksi berkata “siapa di atas,lekas turun” namun tidak ada jawaban sehingga warga yang mendengar teriakan saksi ramai berdatangan sambil meneriaki terdakwa mengatakan “malingg...”.
Bahwa kemudian datang saksi Jupri Angkat yang merupakan Kepala Lingkungan setempat dan tidak berapa lama terdakwa yang bersembunyi diatas asbes tiba–tiba terjatuh dari atas asbes dan pada saat terjatuh ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik lalu para saksi dan warga sekitar mengamankan terdakwa.
Bahwa saksi Jupri Angkat menghubungi Polsek Medan Baru dan tidak berapa lama datang saksi Roky M. Tanjung dan saksi Pahri Permana yang sedang melakukan Patroli mengamankan terdakwa dan pada saat diinterogasi terdakwa menerangkan tujuannya untuk menemui teman terdakwa yang Bernama Isen untuk menagih hutang dan pisau tersebut di gunakan terdakwa untuk menagihutang Isen dengan cara menodongkan pisau tersebut kepada Isen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru untuk di proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, dalam tanggapannya Terdakwa menyatakan mengerti serta memahaminya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Roky M. Tanjung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan Saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana berkas perkara ini;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Starban Gang Murni No. 16 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastic;
Bahwa Saksi lihat bahwa Terdakwa belum ada mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau kepada orang dan tempat umum;
Bahwa pada han Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Starban, Gg. Murni, No. 16, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan. Berawal saksi dan BRIPDA Pahri Pramana sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan dan diamankan 1 (satu) orang laki — laki dilokasi tersebut. disana saksi dan BRIPDA Pahri Pramana bertemu dengan Kepling dan Nuraini yang sudah bersama dengan pelaku yang membawa sajam;
Bahwa Terdakwa yang diamankan pada saat berada diatas asbes dan turun kebawah dengan 1 (satu) bilah pisau tajam;
Bahwa pisau tersebut milik temannya yang bernama Isen, yang diambil dari kamarnya dan akan digunakan dengan menodong pisau kepada temannya bernama Isen yang mana memiliki utang uang kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan pisau tersebut lalu bersembunyi ditangga namun masyarakat menduga maling, hingga lari dan bersembunyi diasbes dan turun kebawah dengan pisau ada pada tangan kin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku bekerja sebagai Tukang parkir dan tidak pada profesinya atas kepemilikan 1 (satu) bilah pisau tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang terhadap senjata tajam tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Kantor Polsek Medan baru;
Terhadap keterangan Saksi, dalam tanggapannya Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Nuraini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan Saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana berkas perkara ini;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Starban Gang Murni No. 16 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastic yang ditemukan pada tangan kiri Terdakwa;
Bahwa Saksi lihat Terdakwa belum ada mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau kepada orang dan tempat umum;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Starban, Gg. Murni, No. 16, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan. Berawal dari sering terjadinya pencurian dilokasi tersebut, saat itu Saksi sedang berjalan disekitar lokasi dan melewati tangga, lalu Saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan dibalik tangga, kemudian Saksi hendak menghampirinya namun orang tersebut langsung berlari dan menaiki asbes rumah dan bersembunyi disana, lalu Saksi berkata "SIAPA DIATAS, LEKAS TURUN” namun tidak ada jawabannya, lalu warga mendengar kegaduhan mulai ramai dan berdatangan lalu ada yang meneriaki maling, kemudian datanglah kepling ke lokasi tersebut dan Saksi berkata bahwa ada seseorang yang bersembunyi diatas asbes agar membujuk seseorang agar turun dari atas asbes, namun seseorang tersebut terjatuh dari asbes yaitu 1 (satu) orang laki - laki dan Terdakwa juga ditemukan padanya yaitu 1 (satu) bilah pisau tajam;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ianya berada dilokasi tersebut untuk menemui temannya dilokasi tersebut dalam menagih hutangnya namun temannya tidak ada ditempat;
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tajam dari kamar temannya dan pisau tersebut hendak dipergunakan dalam menanggih dengan cara menondong kepada temannya yang ada utang pada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tukang parkir dan tidak pada profesinya atas kepemilikan 1 (satu) bilah pisau tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang terhadap senjata tajam tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Kantor Polsek Medan baru;
Terhadap keterangan Saksi, dalam tanggapannya Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Jupri Angkat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan Saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana berkas perkara ini;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Starban Gang Murni No. 16 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik;
Bahwa Saksi lihat bahwa Terdakwa belum ada mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau kepada orang dan tempat umum;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Starban, Gg. Murni, No. 16, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan berawal Saksi sedang berada di rumah, kemudian Saksi mendengarkan adanya keributan masyarakat dilingkungan yang berteriak "MALING, MALING” lalu Saksi keluar rumah dan menuju lokasi tersebut yaitu dirumah milik Nuraini;
Bahwa pada saat itu disana sudah ramai masyarakat berkumpul, lalu Saksi melihat kearah asbes diatas sudah ada 1 (satu) orang laki — laki, lalu Terdakwa turun dari asbes dan Saksi mengamankan Terdakwa menuju kamar, disana ada warga memberikan 1 (satu) bilah pisau yang mengatakan milik dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui mengambil 1 (satu) bilah pisau dari temannya bernama Isen, lalu saya menelpon pihak kelurahan untuk mengabarin kejadian tersebut kemudian datanglah petugas Pihak Kepolisian Polsek Medan Baru berpakaian preman yang sedang melakukan patroli;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tukang parkir dan tidak pada profesinya atas kepemilikan 1 (satu) bilah pisau tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang terhadap senjata tajam tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Kantor Polsek Medan baru;
Terhadap keterangan Saksi, dalam tanggapannya Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dan tandatangannya sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perkara;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Starban Gang Murni No. 16 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Bahwa adapun yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah petugas Polisi yang sedang melaksanakan patroli;
Bahwa pada saat itu Terdakwa akan melakukan penagihan hutang kepada teman Terdakwa bernama Isen dengan membawa 1 (satu) bilah pisau tajam, namun pada saat itu Terdakwa diamankan oleh warga dimana Terdakwa diduga hendak melakukan pencurian;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang ditemukan pada tangan kiri Terdakwa;
Bahwa pemilik dari 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastic adalah milik teman Terdakwa yang bernama Isen, yang Terdakwa dapatkan dari kamar kosannya Isen;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah tukang parker di Jalan T. Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Bahwa adapun tujuan Terdakwa mengambil pisau tersebut adalah untuk menodongkannya kearah Isen, agar memaksanya untuk membayarkan utang kepada Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Starban, Gg. Murni, No. 16, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan. Terdakwa datang kelokasi tersebut yang merupakan tempat kosan untuk menemui teman Terdakwa bernama Isen;
Bahwa pada saat Terdakwa datang teman Terdakwa tidak ada dikamar kosannya, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar kosannya dan melihat ada 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik yang menempel pada dinding kosan dan Terdakwa mengambilnya, yang mana akan Terdakwa gunakan untuk mengarahkan 1 (satu) bilah pisau tajam tersebut kepada Isen agar memaksanya membayarkan utangnya ada pada Terdakwa lalu Terdakwa membawanya dan bersembunyi di balik tangga untuk menantikan teman Terdakwa Isen datang;
Bahwa setelah beberapa lamanya, Terdakwa menunggu dengan bersembunyi, ada warga yang meneriakin Terdakwa maling, lalu Terdakwa lari dan bersembunyi keatas asbes. Kemudian datang yang mengaku kepling kepada Terdakwa, dan membujuk Terdakwa agar turun dan namun Terdakwa saat itu terjatuh dari asbes dan didapatkan 1 (satu) bilah pisau tajam ada pada tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Medan Baru berbaju preman, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan tersebut ke Kantor Polsek Medan baru;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang terhadap senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Starban Gang Murni No. 16 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa akan melakukan penagihan hutang kepada teman Terdakwa bernama Isen dengan membawa 1 (satu) bilah pisau tajam, namun pada saat itu Terdakwa diamankan oleh warga dimana Terdakwa diduga hendak melakukan pencurian;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang ditemukan pada tangan kiri Terdakwa;
Bahwa pemilik dari 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastic adalah milik teman Terdakwa yang bernama Isen, yang Terdakwa dapatkan dari kamar kosannya Isen;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah tukang parker di Jalan T. Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Bahwa adapun tujuan Terdakwa mengambil pisau tersebut adalah untuk menodongkannya kearah Isen, agar memaksanya untuk membayarkan utang kepada Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Starban, Gg. Murni, No. 16, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan. Terdakwa datang kelokasi tersebut yang merupakan tempat kosan untuk menemui teman Terdakwa bernama Isen;
Bahwa pada saat Terdakwa datang teman Terdakwa tidak ada dikamar kosannya, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar kosannya dan melihat ada 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik yang menempel pada dinding kosan dan Terdakwa mengambilnya, yang mana akan Terdakwa gunakan untuk mengarahkan 1 (satu) bilah pisau tajam tersebut kepada Isen agar memaksanya membayarkan utangnya ada pada Terdakwa lalu Terdakwa membawanya dan bersembunyi di balik tangga untuk menantikan teman Terdakwa Isen datang;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang terhadap senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Tanpa hak;
Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuwan hukum, pengertian tanpa hak mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata “tanpa hak atau melawan hukum” harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Roky M Tanjung, Saksi Nuraini dan Saksi Jupri Angkat dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini yang untuk selanjutnya bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dimana Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Starban Gang Murni No. 16 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kota Meda, Bahwa pada saat itu Terdakwa akan melakukan penagihan hutang kepada teman Terdakwa bernama Isen dengan membawa 1 (satu) bilah pisau tajam, namun pada saat itu Terdakwa diamankan oleh warga dimana Terdakwa diduga hendak melakukan pencurian dan dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang ditemukan pada tangan kiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak bisa menunjukkan ijin dari yang berwenang terhadap 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastic;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur tanpa hak dinyatakan terbukti menurut hukum;
Ad.2 Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa memperhatikan unsur Pasal tersebut di atas, khususnya unsur kedua Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951, dimana terdapatnya beberapa alternative perbuatan yang dilarang, sehingga menurut hukum jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka terhadap sub unsure Pasal lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki adalah menguasai barang dan orang yang menguasai barang tersebut bertindak seolah-olah sebagai pemilik barang tersebut, lalu maksud dari menyimpan adalah menempatkan sesuatu di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman kemudian pengertian dari menguasai adalah berkuasa atas sesuatu barang baik barang tersebut berada dalam kekuasannya secara fisik ataupun tidak sedangkan pengertian menyediakan adalah menyiapkan, menyajikan atau mengadakan suatu barang untuk orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Roky M Tanjung, Saksi Nuraini dan Saksi Jupri Angkat dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini yang untuk selanjutnya bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dimana Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Starban Gang Murni No. 16 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kota Meda, Bahwa pada saat itu Terdakwa akan melakukan penagihan hutang kepada teman Terdakwa bernama Isen dengan membawa 1 (satu) bilah pisau tajam, namun pada saat itu Terdakwa diamankan oleh warga dimana Terdakwa diduga hendak melakukan pencurian dan dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang ditemukan pada tangan kiri Terdakwa,;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pemilik dari 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastic adalah milik teman Terdakwa yang bernama Isen, yang Terdakwa dapatkan dari kamar kosannya Isen dan tujuan Terdakwa mengambil pisau tersebut adalah untuk menodongkannya kearah Isen, agar memaksanya untuk membayarkan utang kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perbuatannya tersebut sebelum ditangkap awalnya pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Starban, Gg. Murni, No. 16, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan. Terdakwa datang kelokasi tersebut yang merupakan tempat kosan untuk menemui teman Terdakwa bernama Isen dan pada saat Terdakwa datang teman Terdakwa tidak ada dikamar kosannya, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar kosannya dan melihat ada 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik yang menempel pada dinding kosan dan Terdakwa mengambilnya, yang mana akan Terdakwa gunakan untuk mengarahkan 1 (satu) bilah pisau tajam tersebut kepada Isen agar memaksanya membayarkan utangnya ada pada Terdakwa lalu Terdakwa membawanya dan bersembunyi di balik tangga untuk menantikan teman Terdakwa Isen datang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak bisa menunjukkan ijin dari yang berwenang terhadap 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastic adalah milik teman Terdakwa yang bernama Isen dan tujuan Terdakwa mengambil dan membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan sebagai alat jika akan Terdakwa gunakan untuk mengarahkan 1 (satu) bilah pisau tajam tersebut kepada Isen agar memaksanya membayarkan utangnya yang ada pada Terdakwa lalu Terdakwa membawanya dan bersembunyi di balik tangga untuk menantikan teman Terdakwa Isen datang Terdakwa melakukan pencurian dan juga digunakan untuk mengancam orang;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap sub unsur membawa dalam unsur tindak pidana tersebut di atas dinyatakan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut di atas bersifat alternatif, maka dengan terbuktinya sub unsur membawa tersebut di atas, maka terhadap sub unsur tindak pidana lainnya tidak perlu dibuktikan dan unsur ini dinyatakan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan sedang menjalani pidana dalam perkara pidana lain, sehingga Majelis tidak perlu memberikan penetapannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik, yang merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sures Alias Suris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tajam yang sudah dimodifikasi bergagang pembalut plastik, dinyatakan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 oleh kami, M. Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Eti Astuti, S.H., M.H., dan Nurmiati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ngatas Purba, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Risnawati Ginting, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara Teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eti Astuti, S.H., M.H. M. Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H.
Nurmiati, S.H.
Panitera Pengganti,
Ngatas Purba, S.H., M.H.,