65/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 65/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Respondent (5)
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon II, III, IV, V; Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Pra/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd, umur 54 Tahun, alamat Dusun II Jalan Abimanyu No. 60 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2022, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ismail Lubis, S.H., M.H., Irvan Saputra, S.H., M.H., Muhammad Alinafiah MTD, S.H., M.Hum., Maswan Tambak, S.H., Khairiyah Ramadhani, S.H., Doni Choirul, S.H., Bagus Satrio, S.H., Marselinus Duha, S.H., Alma A’Di, S.H., Annisa Pertiwi, S.H., Tri. A.T. Sinambela, S.H., Para Advokat/Pengacara dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berkantor di Jalan Hindu No. 12 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon
M e l a w a n:
KAPOLDA SUMUT, beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 Blok V No. 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KOMBES POL Andry Setiawan, S.I.K., M.H., / Kabidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu, S.H., M.H., / Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H., / Advokat Madya Bidkum Polda Sumut, BRIGADIR M. Andi Dirgantara, S.H., M.H., / Bhamin Subbidbankum Bidkum Polda Sumut, BRIPTU Indra Prasetya, S.H., / Bhamin Subbidbankum Bidkum Polda Sumut, Penata Salpatore S. M. M. / Kaur Ham Subbidbankum Bidkum Polda Sumut, semuanya adalah personel Polri pada Bidang Hukum Polda Sumut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2023, selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
KAPOLDA SUMUT Cq. KAPOLRESTABESMEDAN, beralamat di Jalan HM. Said No. 1, Kelurahan Sidorame Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
KAPOLDA SUMUT Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KASAT RESKRIMPOLRESTABES MEDAN, beralamat di Jalan HM. Said No. 1, Kelurahan Sidorame Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon III;
KAPOLDA SUMUT Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KASAT RESKRIMPOLRESTABESMEDAN Cq. KANIT RESKRIMUNIT PIDUMPOLRESTABES MEDAN, beralamat di Jalan HM. Said No. 1, Kelurahan Sidorame Baru, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon IV;
KAPOLDA SUMUT Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN Cq. KANIT RESKRIMUNIT PIDUM POLRESTABESMEDAN Cq. PENYIDIK PEMBANTU UNITPIDUM POLRESTABESMEDAN ATAS NAMA AIPTU REMBANGI SURBAKTI, S.H., beralamat di Jalan HM. Said No. 1, Kelurahan Sidorame Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon V;
Dalam hal ini Termohon II, III, IV, V memberikan kuasa kepada Baginda Sitohang, S.H., / KOMPOL, Jikri Sinurat, S.H., / IPTU, Rudi Joni MH Tampubolon, S.H., / AIPDA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 65/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 28 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 27 Desember 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Register Nomor 65/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 28 Desember 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai falsafah dan dasar negara, sebagaimana terdapat didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tercantum kata-kata “Bahwa Indonesia adalah Negara hukum”, sehingga setiap warga negara baik rakyat biasa dan penegak hukum harus tunduk dan patuh terhadap hukum termasuk bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum juga seharusnya tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang dalam hal ini hukum formil ketika hendak menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
Bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” terkandung Asas Persamaan Kedudukan “equality before the law”;
Bahwa mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai falsafah dan dasar Negara pada Pasal 28 (I) ayat 4 dan ayat 5 juga terkandung Azas “State Responsibility” terhadap setiap warga Negara yang sedang berhadapan dengan hukum;
Bahwa perlu untuk dipahami dan diketahui mengenai sejarah lahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak azasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Yang mana Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui surat-surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum atau lebih tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak azasi manusia (HAM);
Bahwa keberadaan lembaga Praperadilan, telah diatur secara tegas dalam KUHAP yaitu Pasal 77 dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan Horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang aparat penegak hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sesuka hati dan sewenang-wenang, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini adalah Pemohon;
Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang diduga dilakukan/tidak dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat mengenai Pra peradilan didalam Bab ke X KUHAP dimulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 83. Sebagaimana yang terdapat pada pasal 77 KUHAP tersebut maka yang menjadi objek Permohonan Pra Peradilan Pemohon adalah sebagai berikut :
Sah atau Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaran pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan;
Tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan objek Pra Peradilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di halaman 104 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang intinya menyebutkan “Bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah “penetapan tersangka oleh penyidik” yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas, sehingga seseorang tersebut dipaksa oleh negara untuk menerima status tersangka tanpa tersedianya kesempatan baginya untuk melakukan upaya hukum untuk menguji legalitas dan kemurnian tujuan penetapan tersangka tersebut.”
Bahwa selanjutnya harus dipahami tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan perundang-undangan lainnya;
Bahwa dengan demikian jika kita mengacu kepada ruh UUD 1945 dan asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. Ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Kovenan Internasional, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya Penetapan Tersangka sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Para Termohon dengan prosedur atau aturan yang tidak benar, hal tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi Pemohon sehingga upaya hukum permohonan Praperadilan merupakan sarana yang tepat dalam mempertahankan hak asasi manusia. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan KUHAP, juga dijamin dalam ketentuan pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi :“setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, adalah patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan A quo.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Ketua RT di Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 141/31 tertanggal 05 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Muliorejo Kec. Sunggal bernama Hj. Nelly Masril, Kemudian pada tanggal 20 januari 2018 pemohon diangkat oleh warga menjadi Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau untuk periode 2018-2020 dan diketahui oleh Ketua Komplek Lama a.n H. Kasfuddin, SE, MA,Seketaris Komplek a.n Ikhwanul Azmi, SP, Kepala Desa Muliorejo kecamantan Sunggal dan Kepala Dusun XIII Desa Muliorejo Kecamatan sunggal
Bahwa Pemohon merupakan pihak Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 September 2021 Pelapor a.n Fuad Hilmi Nasution, SH atas dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana;
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/1180/XI/RES.1.14/2022/Reskrim tertanggal 07 Desember 2022 dan berdasarkan Surat Panggilan I Nomor : S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022 Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Para Termohon;
Bahwa Pemohon dipanggil kembali berdasarkan Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 12 Desember 2022 sebagai Tersangka oleh Para Termohon;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas patut dan wajar serta berdasarkan hukum yang benar apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo dengan menyatakan Pemohon berwenang atau berhak dalam memajukan Permohonan Praperadilan ini.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA TERMOHON
Bahwa Termohon I adalah Pimpinan tertinggi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang wilayah hukumnya meliputi Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang secara kelembagaan berperan dalam pengawasan dan menindak jajaran di bawahnya. Sehingga sudah sepatutnya bertanggung jawab atas dugaan tindakan di luar prosedur hukum atau sewenang-wenang terkait Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon II, Termohon III dan Termohon IV serta Termohon V terhadap Pemohon. Maka patut dan wajar Termohon I ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
Bahwa Termohon II adalah Pimpinan tertinggi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang secara kelembagaan berperan dalam pengawasan dan menindak jajaran dibawahnya. Sehingga sudah sepatutnya bertanggung jawab atas dugaan tindakan di luar prosedur hukum atau sewenang-wenang terkait Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon III dan Termohon IV serta Termohon V terhadap Pemohon. Maka patut dan wajar Termohon II ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
Bahwa Termohon III adalah atasan langsung dari Termohon IV yang atas perintahnya bertanggungjawab atas Termohon IV dalam hal melaksanakan Penyidikan. Sehingga sudah sepatutnya bertanggung jawab atas dugaan tindakan di luar prosedur hukum atau sewenang-wenang terkait Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon IV serta Termohon V terhadap Pemohon. Maka patut dan wajar Termohon III ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
Bahwa Termohon IV adalah atasan langsung dari Termohon V yang atas perintahnya bertanggungjawab melaksanakan Penyidikan guna melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, sehingga patut dan wajar Termohon IV ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
Bahwa Termohon V adalah Penyidik Pembantu yang melaksanakan Penyidikan guna melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, sehingga patut dan wajar Termohon V ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
TENTANG LATAR BELAKANG PERMASALAHAN PEMOHON
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 114/ 31 tertanggal 05 Januari 2018 Perihal Pemohon adalah Ketua RT Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang di angkat secara sah oleh Kepala Desa a.n Hj. Nelly Masril;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 Pemohon diangkat menjadi Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau kemudian Pemohon membentuk struktur Pengurus Komplek Perumahan Permata Hijau Periode 2018-2020, diketahui/disetujui oleh Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal a.n Hj. Nelly Masril dan Kepala Dusun XII Desa Muliorejo Kec. Sunggal.
Bahwa selama Pemohon diangkat menjadi Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau di Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Pemohon membuat iuran keamanan dan kebersihan Komplek Perumahan Permata Hijau maksimal sebesar Rp. 50.000,- perbulan setiap rumah;
Bahwa pada tanggal 26 September 2019 Pemohon mendapat kabar dari beberapa warga, adanya undangan rapat di Komplek Perumahan Permata Hijau untuk membahas tentang pertangungjawaban keuangan Komplek Perumahan permata Hijau tahun 2018-2020 dan sekaligus Pemilihan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau dan Pembentukan Pengurus Komplek Perumahan Permata Hijau;
Bahwa rapat pada angka 4 diatas, dilaksanakan hanya dihadiri oleh Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Islam a.n M. Yahya, Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Non Islam a.n S. Sitanggang dan sebagian warga Komplek Perumahan Permata Hijau, rapat tersebut menetapkan Fuad Hilmi Nasution, S.H sebagai Ketua RT di Komplek Perumahan Permata Hijau yang baru Periode 2020-2022 tanpa di hadiri oleh Pemohon, Kepala Dusun XIII Desa Muliorejo dan Kepala Desa Muliorejo selaku perangkat desa serta seluruh warga yang tinggal di Komplek Perumahan Permata Hijau, sehingga patut dan wajar hasil rapat tersebut dinilai tidak sah;
Bahwa setelah Fuad Hilmi Nasution, S.H merasa telah menggantikan Pemohon sebagai Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau, ia pun mengubah iuran keamanan dan kebersihan menjadi Rp. 75.000,- perbulan, hal tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Desa Muliorejo, Kepala Dusun XIII Desa Muliorejo dan seluruh warga yang tinggal di Komplek Perumahan Permata Hijau, sehingga warga Komplek Perumahan Permata Hijau merasa keberatan dengan perubahan tersebut;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2021 beberapa warga Komplek Perumahan Permata Hijau mengadu kepada Pemohon karena mendapatkan intimidasi berupa kenaikan iuran kemanan dan kebersihan, beberapa warga Komplek Perumahan Permata Hijau di halangi atau dilarang untuk membuang sampah di tempat sampah yang ada di Komplek Perumahan Permata Hijau, petugas sampah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Muliorejo dilarang untuk mengangkut sampah yang milik beberapa warga Komplek Perumahan Permata Hijau serta beberapa warga juga tidak diberi masuk atau membuka portal yang berada di pos satpam karena tidak membayar iuran sebesar Rp. 75.000,- yang sudah ditetapkan oleh Fuad Hilmi Nasution, SH;
Bahwa atas pengaduan beberapa warga pada angka 7 diatas, Pemohon meneruskan pengaduan kepada Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal kemudian di buat Undangan secara tertulis dengan Nomor : 005/4136 tertanggal 14 Juli 2021 di tandatangani oleh Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal a.n Hj. Ir. Nelly Masril guna dilakukan musyawarah penyelesaiaan permasalahan yang ada di Komplek Perumahan Permata Hujau, namun Fuad Hilmi Nasution, SH, Dkk.. tidak hadir tanpa alasan;
Bahwa diketahui Fuad Hilmi Nasution, SH, Dkk.. tidak hadir, kemudian kembali di buat Undangan secara tertulis dengan Nomor : 005/4148 tertanggal 16 Juli 2021 di tandatangani oleh Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal a.n Hj. Ir. Nelly Masril dan Babinkamtibmas Desa Muliorejo a.n Aiptu Edy Febrianto untuk dilakukan musyarwarah penyelesaian permasalahan yang ada di Komplek Perumahan Permata Hijau, namun Fuad Hilmi Nasution, SH, Dkk.. tetap tidak hadir;
Bahwa setelah dilakukan Undangan pada angka 8 dan 9 diatas, Pemohon mengirim surat kepada Bapak Kapolsek Medan Sunggal sesuai dengan Nomor : 002/PPH/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 perihal Pengamanan Pembukaan Portal Jalan Masuk dan Keluar Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal;
Bahwa setelah dilakukan beberapa kali Musyawarah terhadap permasalahan yang ada di Komplek Perumahan Permata Hijau, namun Fuad Hilmi Nasution, SH, Dkk.. tidak berkenan hadir tanpa alasan yang jelas, Pemohon selaku Ketua RT yang di angkat secara sah oleh kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal mengirim Surat Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut dengan Nomor : 003/PPH/IX/2021 tertanggal 06 September 2021 perihal Pengutipan Liar (Pungli) Oleh Sdr. Fuad Hilmi Nasution, SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang;
Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2021 beberapa warga Komplek Perumahan Permata Hijau memberi Kuasa Kepada Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Komplek Perumahan Permata Hijau;
Bahwa Pemohon menerima Undangan dari Kapolsek Medan Sunggal dengan Nomor : B/1150/X/2021/Sunggal tertanggal 28 Oktober 2021 perihal Undangan Mediasi, namun Fuad Hilmi Nasution, SH, Dkk.. tidak hadir;
Bahwa Pemohon menerima Surat dari Polrestabes Medan sesuai dengan Nomor : B/1180/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada intinya menerangkan telah dimulai Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana, Pemohon juga menerima Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 07 Desember 2022, perihal panggilan I untuk di minta keterangan sebagai Tersangka;
Bahwa Pemohon kembali menerima Surat dari Polrestabes Medan Panggilan Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 12 Desember 2022, perihal Panggil II untuk di minta keterangan sebagai Tersangka;
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN PENETAPAN TERSANGKA OLEH PARA TERMOHON
Bahwa perbuatan Para Termohon telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam pasal ini terkandung Azas Persamaan Kedudukan (equality before the law);
Bahwa Pemohon dalam hal ini juga dilindungi oleh UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum,” namun hal ini tidak diindahkan oleh Para Termohon;
Bahwa perbuatan Para Termohon telah bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7 “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini”;
Bahwa Pemohon selaku Ketua RT Komplek Perumahan Permata Hijau yang diangkat secara sah oleh Kepada Desa Muliorejo Kec. Sunggal, mengirimkan Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut berdasarkan Surat No : 003/PPH/IX/2021 perihal Pengutipan Liar (Pungli) Oleh Sdr. Fuad Hilmi Nasution, SH Pegawai Pengadilan Negeri Binjai di Komplek Komplek Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal, hal tersebut berdasarkan Pengaduan beberapa warga Komplek Perumahan Permata Hijau yang mendapatkan intimidasi, maka Surat tersebut merupakan Kritik atau Teguran terhadap Fuad Hilmi Nasution, SH;
Bahwa Pemohon menerima Surat dari Polrestabes Medan dengan Nomor : B/1180/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 07 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, menerangkan telah dimulainya penyidikan dengan dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 311 KUHPidana;
Bahwa Pemohon menerima Surat dari Polrestabes Medan Panggilan dengan Nomor : S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022 perihal Panggilan I untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka Tanpa Di Panggil/Diperiksa Sebagai Saksi ;
Bahwa Pemohon menerima Surat dari Polrestabes Medan dengan Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 12 Desember 2022 perihal Panggilan II untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka Tanpa Di Panggil/Diperiksa Sebagai Saksi;
Bahwa menurut pendapat Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. yang tertuang didalam Putusan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH., Msi mengatakan pada intinya “proses penentuan seseorang jadi tersangka memerlukan waktu yang cukup panjang, dan memerlukan waktu yang tidak sedikit sehingga bisa dikatakan tidak logis kalau hari yang sama orang ditetapkan sebagai tersangka dan tempatnyalah praperadilan untuk menguji hal tersebut.” Artinya ketika Pemohon mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan pada waktu yang bersamaan ditetapkan sebagai Tersangka diharuskan adanya bukti-bukti yang kuat atas dugaan tersebut bukan melalui penetapan Tersangaka secara premateur;
Bahwa berdasarkan Putusan : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Pemohonnya adalah Komisaris Jendral Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si melawan Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Pimpinan KPK yang pada intinya mengatakan apabila Termohon untuk menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum dan tindakan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power ;
Bahwa Saksi Ahli pada angka 8 diatas menyampaikan padangannya dituangkan didalam putusan yang sama pada intinya mengatakan “seorang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui prosedur hukum, kalau prosedur tidak dipenuhi maka penetapan tersangkanya itu bagian pengurangan hak dia sebagai warga negara yang bebas merdeka, dalam konstitusi kita menentukan bahwa orang harus dijamin dari perlakuan yang tidak adil termasuk tuduhan atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana, jadi bukan persoalan sederhana ketika penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, akan membawa konsekwensi yang panjang.”
Bahwa Para Termohon menggunakan Pasal 311 KUHP atas perbuatan Pemohon tidaklah tepat, dikarenakan Pasal ini diperuntukkan perbuatan fitnah apabila tuduhan itu tidak benar. Namun, Pemohon sebagai Ketua RT yang Sah memiliki legalitas sebagai aparatur pemerintah untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada pihak yang berwenang dan Pemohon melakukan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti dari warga Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Muliorejo Kec. Sunggal yang diberikan kepada Pemohon. Maka patut dan wajar tindakan Para Termohon sangat merugikan Pemohon yang terkesan memaksakan persoalan ini berdasarkan hukum yang tidak tepat;
Bahwa bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon, seharusnya dilakukan terlebih dahulu panggilan sebagai Saksi dan adanya dilakukan Gelar perkara untuk menguji perkara pidana layak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Akan tetapi, pada faktanya Pemohon hanya diberikan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tidak dilakukan pemanggilan sebagai Saksi Terlapor, sehingga belum adanya bukti permulaan yang cukup. Maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan dinyatakan Tidak Berdasarkan Hukum;
Bahwa Para Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka tindakan Para Termohon menunjukan ketidakpatuhan akan hukum, padahal Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pimpinan Tertinggi telah mengeumukan Program Proritas Kapolri yang disebut PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan), namun hal tersbut diduga tidak dilaksanakan Para Termohon;
Bahwa berdasarkan uraian diatas adalah Patut dan Wajar dan berdasarkan hukum yang benar, apabila Hakim Tunggal Yang Mulia yang memeriksa, Memutus dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH atau BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
PERMOHONAN
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Hakim pemeriksa permohonan a quo pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus untuk memanggil pihak berperkara pada suatu waktu yang ditentukan untuk itu serta memeriksa permohonan ini dan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 1390/XI/RES.1.14/2022/Reskrim Tanggal 03 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;
Memerintahkan Para Termohon untuk batalkan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang terdapat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : B/1180/XII/RES.1.14/2022/ Reskrim tertanggal 07 Desember 2022;
Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan perbaikan Permohonan Praperadilannya, yaitu sebagai berikut:
Bahwa yang terdapat dalam permohonan sebelumnya pada bagian D Tentang Latar Belakang Permasalahan Pemohon pada angka 1 halaman 5 “Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 114/ 31 tertanggal 05 Januari 2018Perihal Pemohon adalah Ketua RT Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang di angkat secara sah oleh Kepala Desa a.n Hj. Nelly Masril”
Diperbaiki menjadi “Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 141/ 31 tertanggal 05 Januari 2018 Perihal Pemohon adalah Ketua RT Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang di angkat secara sah oleh Kepala Desa a.n Hj. Nelly Masril”
Bahwa yang terdapat dalam permohonan sebelumnya pada bagian D Tentang Latar Belakang Permasalahan Pemohon pada angka 5 halaman 2 menyebutkan “Bahwa rapat pada angka 4 diatas, dilaksanakan hanya dihadiri oleh Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Islam a.n M. Yahya, Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Non Islam a.n S. Sitanggang dan sebagian warga Komplek Perumahan Permata Hijau, rapat tersebut menetapkan Fuad Hilmi Nasution, S.H sebagai Ketua RT di Komplek Perumahan Permata Hijau yang baru Periode 2020-2022 tanpa dihadiri oleh Pemohon, Kepala Dusun XIII Desa Muliorejo dan Kepala Desa Muliorejo selaku perangkat desa serta seluruh warga yang tinggal di Komplek Perumahan Permata Hijau, sehingga patut dan wajar hasil rapat tersebut dinilai tidak sah”
diperbaiki menjadi “Bahwa rapat pada angka 4 diatas, dilaksanakan hanya dihadiri oleh Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Islam a.n M. Yahya, Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Non Islam a.n S. Sitanggang dan sebagian warga Komplek Perumahan Permata Hijau, rapat tersebut menetapkan Fuad Hilmi Nasution, S.H sebagai Ketua di Komplek Perumahan Permata Hijau yang baru Periode 2020-2022 tanpa dihadiri oleh Pemohon, Kepala Dusun XIII Desa Muliorejo dan Kepala Desa Muliorejo selaku perangkat desa serta seluruh warga yang tinggal di Komplek Perumahan Permata Hijau, sehingga patut dan wajar hasil rapat tersebut dinilai tidak sah”
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon, Termohon I dan Termohon II, III, IV, V masing-masing hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon I mengajukan jawaban sebagai berikut:
SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
Bahwa penetapan Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI (ic. Pemohon) sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Penghinaan” sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana dalam Laporan Polisi Nomor :LP/B/1831/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 15 September 2021 atas nama Pelapor Sdr FUAD HILMI NASUTION, S.H adalah “Tidak sah dan bertentangan dengan hukum” dengan alasan:
1. Bahwa pemohon tanpa dipanggil dan diperiksa sebagai saksi;
2. Bahwa belum adanya bukti permulaan yang cukup;
3. Bahwa para Termohon menggunnakan Pasal 311 KUHP atas perbuatan pemohon tidak lah tepat, dikarenakan pasal ini diperuntukkan perbuatan fitnah apabila tuduhan itu tidak benar. Namun, Pemohon sebagai ketua RT yang sah memiliki legalitas sebagai aparatur Pemerintah untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada pihak yang berwenang dan pemohon melakukan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti dari warga kompleks perumahan permata hijau Dusun XIII Mulio Rejo kecamatan Sunggal yang diberikan kepada Pemohon. Maka patut dan wajar tindakan para Termohon sangat merugikan Pemohon yang terkesan memaksakan persoalan ini berdasarkan hukum yang tidak tepat.
KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR: LAPORAN POLISI / B / 1831 / IX / 2021 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 wib di Jl. Medan Binjai KM 12,5 Jl. Orde Baru Komp. Perumahanan Permata Hijau Dsn XIII Mulyorejo Kec. Sunggal telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Penghinaan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1813 / IX / 2021 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 September 2021 pelapor an FUAD HILMI NASUTION SH dengan terlapor Sdr Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI (ic. Pemohon).
Bahwa dugaan Penghinaan yang dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI (ic. Pemohon) adalah dengan cara mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut dengan tembusan kepada :
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
Bahwa adapun surat dimaksud bertuliskan perihal “PENGUTIPAN LIAR (PUNGLI) oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION, S.H. Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Bahwa atas adanya surat tersebut Sdr FUAD HILMI NASUTION, S.H. (ic. Palopor) merasa malu dan tercemar nama baiknya, pada hal dirinya tidak pernah melakukan Pungli di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN.
Penyelidikan.
1.Bahwa pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib Sdr FUAD HILMI NASUTION, S.H. ada membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 September 2021 terkait adanya dugaan Penghinaan melalui tulisan, dengan Telapor a.n. Sdr Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI (ic. Pemohon).
Bahwa guna menindaklanjuti Laporan Polisi dimaksud, Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim selaku Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-gas/4298/IX/RES.1.14./2021/Reskrim tanggal 30 September 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/2557/IX/RES.1.14./2021/Reskrim tanggal 30 September 2021;
Bahwa Penyelidik Satrerksrim Polrestabes Medan melakukan tugas penyelidikan dengan melakukan Interogasi/Wawancara terhadap:
FUAD HILMI NASUTION, SH (saksi / Korban), yang pada intinya menerangkan :
Bahwa pada Hari Senin, tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib, di Komplek Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan yang dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI (ic. Pemohon) Umur sekitar 48 tahun, Pekerjaan Guru/ Kepala Sekolah, Alamat Komplek Perumahan Permata Hijau No. H-16 Dusun XIII Desa Muliyorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang, dengan cara mengirimkan Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal tuduhan pengutipan liar yang dilakukan oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamtan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan yang menjadi korban peristiwa dugaan Tindak Pidana tersebut pelapor sendiri. Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan Tindak Pidana tersebut bernama :1. IRWAN EFENDI SIREGAR, Umur 63 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Komplek Perumahan Permata Hijau No. E-7 Dusun XIII Desa Muliyorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang.-, 2. DEDI WILMAR PANGARIBUAN, Umur 35 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun XIII Desa Muliyorejo Komplek Perumahan Permata Hijau No. D-8 Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang.
IRWAN EFENDI S, Yang pada intinya menerangkan bahwa:
Benar ada mengetahui dugaan Tindak Pidana Penghinaan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 di Komplek Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang diduga dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIANTO kepada Sdr FUAD HILMI NASUTION dengan cara membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar yang dilakukan oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamtan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan selanjutnya membuat Laporan Hasil Penyelidikan dengan fakta bahwa:
Peristiwa dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 13 September 2021 di Komplek Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Bahwa Korban atas tindak pidana tersebut adalah Pelapor atas nama FUAD HILMI NASUTION, S.H. dan Terlapor adalah Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI.
Bahwa cara para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah yang mana Pelapor merasa keberatan atas Penghinaan yang dilakukan oleh Terlapor.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan selanjutnya menyimpulkan bahwa dari hasil Penyilidikan diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan.
Bahwa menindaklanjuti Laporah Hasil Penyelidikan maka Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan selanjutnya pada Kamis tanggal 07 Oktober sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Kanit Pidum melaksanakan Gelar Perkara dengan Kesimpulan bahwa:
Agar ditingkatkan ke proses Penyidikan.
Agar melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Agar menyita alat bukti.
Penyidikan.
Bahwa guna menindaklanjuti hasil gelar perkara tanggal 7 Oktober 2022 untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib di Jl. Medan Binjai Km 12,5 Jl. Orde Baru Kompleks Perumahan Permata Hijau Dsn XIII Mulio Rejo Kecamatan Sunggal maka Penyidik Satrekrim Polrestabes Medan menerbitkan :
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/672/V/RES.1.14/2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022 dan surat perintah tugas penyelidikan Nomor: Sp.Gas/295/V/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/1309/XI/RES.1.14/2022/Reskrim tanggal 03 Nopember 2022 dan surat perintah tugas penyelidikan Nomor: Sp.Gas/3412/XI/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 03 Nopember 2022
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2022 bertempat di ruang Unit VI (Pidum) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan upaya Mediasi antara Sdr FUAD HILMI NASUTION, S.H. (Pelapor) dengan Sdr Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI (Terlapor) yang dihadiri para pihak dan kuasa hukum para pihak dalam rangka upaya Restoratif Justice dengan hasil:
Bahwa Sdr FUAD HILMI NASUTION, S.H. (Pelapor) memaafkan Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI (Terlapor) dan meminta pores hukum tetap dilanjutkan.
Bahwa Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI (terlapor) siap untuk menghadapi proses hukum.
Bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada Ahli Bahasa dan para saksi-saksi yaitu:
FUAD HILMI NASUTION, S.H. (Saksi Pelapor) (Kamis 21 Oktober 2021 dan BAP lanjutan pada hari Jumat tgl 04 Nopember 2022), yang pada intinya menerangkan bahwa:
Bahwa benar ada mengalami dugaan tindak pidana Penghinaan yang dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI (ic. Pemohon) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib di kompleks Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yaitu dengan cara membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tembusan kepada
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
Bahwa tidak benar ada pungutan liar di Kompleks Perumahan Permata Hijau sebagaiamana dimaksud pada surat Sdr Drs TITIS KARDIANTO, S.PdI yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
- Bahwa atas tuduhan pengutipan liar tersbut mengakibatkan Sdr FUAD HILMI NASUTION SH merasa malu di kantor dan juga di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, merasa teranggu karier pekerjaanya, Istri dan anak-anaknya merasa malu.
- Bahwa surat yang dikirimkan oleh Sdr Drs TITIS KARDIANTO, S.PdI diterima oleh KEJAKSAAN NEGERI BINJAI pada tanggal 09 September 2021.
- Bahwa jumlah warga di Perumahan Permata Hijaua dalah 215 KK dan jumlah Iuran warga seblumnya adala Rp.50.000/KK. Sesuai dengan keputusan rapat warga pada bulan Februari 2022 sebanyak 179 KK warga setuju Iuran dinaikkan menjadi Rp. 75.000,- sedangkan warga lainya ada yang sanggup membayar dengan berfariasi yaitu antara Rp. 50.000, Rp. 40.000,- dan Rp. 30.000,-, serta terdapat 8 KK yang sama sekali tidak setuju.
SUMATRIONO S.E. (Warga Kompleks perumahan Permata Hijau No AA9) yang pada intinya menerangkan bahwa:
Bahwa benar mengetahui adanya dugaan tindak pidana Penghinaan yang dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI (ic. Pemohon) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib di kompleks Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yaitu dengan cara membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tembusan kepada
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
RAWI KANA. (Warga Kompleks perumahan Permata Hijau No AA9), yang pada intinya menerangkan bahwa:
Bahwa benar mengetahui adanya dugaan tindak pidana Penghinaan yang dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI (ic. Pemohon) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib di kompleks Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yaitu dengan cara membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tembusan kepada
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
IRWAN EFENDI S. (Warga Kompleks perumahan Permata Hijau) yang pada intinya menerangkan bahwa:
Bahwa benar mengetahui adanya dugaan tindak pidana Penghinaan yang dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI (ic. Pemohon) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib di kompleks Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yaitu dengan cara membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tembusan kepada
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
Bahwa Sdr FUAD HILMI NASUTION SH mengku merasa malu di kantor dan juga di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, merasa teranggu karier pekerjaanya serta Istri dan anak-anaknya menjadi merasa malu.
DEDY WILMAR PANGARIBUAN (Warga Kompleks perumahan Permata Hijau) yang pada intinya menerangkan bahwa:
Bahwa benar mengetahui adanya dugaan tindak pidana Penghinaan yang dilakukan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI (ic. Pemohon) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib di kompleks Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yaitu dengan cara membuat dan mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tembusan kepada
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
Bahwa Sdr FUAD HILMI NASUTION SH mengaku merasa malu di kantor dan juga di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, merasa teranggu karier pekerjaanya serta Istri dan anak-anaknya menjadi merasa malu.
Drs. TITIS KARDIANTO S.Pdi ( Terlapor) diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021) yang pada intinya menerangkan bahwa:
Bahwa benar mengenal Sdr FUAD HILMI NASUTION S.H sebagai tetangga warga kompleks Permata Hijau.
Bahwa benar mengakui ada membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar yang dilakukan oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tembusan kepada
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
Bahwa tujuan mengirimkan surat dimaksud adalah dikarenakan ingin menyelesaikan masalah yang ada di Kompleks perumahan Permata Hijau.
Prof. AMRIN SARAGIH, M.A, PhD, DTEFL (Ahli Bahasa) yang pada intinya menerangkan bahwa:
Surat yang dikirimkan oleh Sdr Drs. TITIS KARDIOANTO, S.PdI potensial menjadi penghinaan atau pencemaran nama baik jika yang dilaporkan itu secara kualitatif atau kuantitatif tidak merupakan realisasi.
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyitaan barang bukti.
Bahwa dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/567/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 01 Desember 2022 melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) rangkap surat dari ketua RT perumahan Permata Hijau Nomor:003/PPH/IX/2021 tanggal 06 September 2021, perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai yang dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Desember 2022. Bahwa surat permohonan persetujuan penyitaan Nomor: B/13575/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 01 Desember 2022 yang ditujukan kepada Ketuan Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan menerbitkan surat Penetapan Nomor: 4754/PenPid.B-SITA/2022/Pn Medan tanggal 30 Desember 2022.
Bahwa Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Gelar Perkara pada tanggal 05 Desember 2022 bertempat di Ruang Kasatreskrim yang menyimpulkan dan direkomendasikan telah diperoleh bukti yang cukup yaitu adanya keterangan saksi, surat (barang bukti yang disita), ahli, dan petunjuk bahwa terdahap Sdr Drs. TITIS KARDIANTO S.PdI (ic Pemohon) dapat ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 Wib di kompleks Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan surat ketetapan Nomor: Sp.Status/245/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 05 Desember 2022 dengan keputusan menetakan Sdr Drs. TITIS KARDIANTO S.PdI (ic. Pemohon) sebagai Tersangka.
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Surat Nomor: B/1180/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 07 Desember 2022;
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan:
Surat Panggilan I kepada sdr Drs. TITIS KARDIANTO S.PdI (ic. Pemohon) sesuai dengan Surat Nomor: S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 07 Desember 2022:
Surat Panggilan II kepada sdr Drs. TITIS KARDIANTO S.PdI (ic. Pemohon) sesuai dengan Surat Nomor: S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 12 Desember 2022:
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes melakukan pemeriksaaan sebagai Tersangka terhadap Drs. TITIS KARDIANTO S.PdI (ic. Pemohon) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, dan Berita Acara Permiksaaan lanjutan sebagai Tersangka pada tanggal 15 Desember 2022 yang pada intinya menerangkan bahwa:
Bahwa benar mengenal Sdr FUAD HILMI NASUTION S.H sebagai tetangga warga kompleks Permata Hijau.
Bahwa benar mengakui ada membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai perihal pengutipan liar oleh Sdr FUAD HILMI NASUTION SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tembusan kepada
Jaksa Agung RI di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara
Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Sumut
Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H & Asocciates
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kepala Desa Muliorejo
Bahwa tujuan mengirimkan surat dimaksud adalah dikarenakan ingin menyelesaikan masalah yang ada di Kompleks perumahan Permata Hijau.
Bahwa benar mengetahui bahwa Kompleks Permata Hijau bukan merupakan wilayah hukum Kejaksaaan Negeri Binjai, namun Ianya berharap ada ada pihak External untuk membantu menjembatani penyelesaian masalah dimaksud.
Bahwa benar Sdr Sdr FUAD HILMI NASUTION S.H ada melakukan pengutipan liar (PUNGLI) di kompleks perumahan Permata Hijau, namun Ianya tidak mengetahui uang Pungli tersebut dipergunakan untuk kepentingan apa.
Bahwa dari fakta hukum tersebut diatas telah diperoleh bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, surat (barang bukti yang disita), ahli, petunjuk , keterangan Pemohon baik sebagai saksi maupun tersangka maka penetapan tersangka atas diri Sdr Drs. TITIS KARDIANTO S.PdI (ic Pemohon) dugaan tindak pidana penghinaan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPIdana telah didasarkan atas bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka atas diri Pemohon sah menurut hukum.
Bahwa selanjutnya penyidik Satreskrim Polrestabes telah mengirimkan berkas Perkara Tersangka a.n. Drs. TITIS KARDIANTO S.PdI kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang sesuai dengan surat Nomor: B/15276/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 28 Desember 2022, hingga sampai sekarang ini berkas perkara masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang.
TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa penetapan Drs. TITIS KARDIANTO, S.PdI (ic. Pemohon) sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Penghinaan” sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana dalam Laporan Polisi Nomor :LP/B/1831/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 15 September 2021 atas nama Pelapor Sdr FUAD HILMI NASUTION, S.H adalah “Tidak sah dan bertentangan dengan hukum” dengan alasan:
Bahwa pemohon tanpa dipanggil dan diperiksa sebagai saksi;
Terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diuraikan pada rangkaian penyidikan tersebut diatas terhadap Pemohon telah dilakukan upaya mediasi dalam rangka restorative justice namun Pelapor tetap berkeinginan perkaranya diproses secara hokum, dan selanjutnya trhadap Pemohon telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga dalil Pemohon patut menurut hokum tidak berdasar maka beralasan untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa belum adanya bukti permulaan yang cukup;
Terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diuraikan pada rangkaian penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, surat (barang bukti yang telah disita), ahli bahasa, petunjuk, bahkan dikuatkan keterangan Pemohon baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Bahwa selain alasan juridis tersebut diatas maka dalil Pemohon sudah masuk ranah pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan materil seluruh alat bukti karena ranah pemeriksaan praperadilan adalah dari aspek formal oleh karena itu beralasan menurut hokum dalil Pemohon untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa para Termohon menggunakan Pasal 311 KUHP atas perbuatan pemohon tidak lah tepat, dikarenakan pasal ini diperuntukkan perbuatan fitnah apabila tuduhan itu tidak benar. Namun, Pemohon sebagai ketua RT yang sah memiliki legalitas sebagai aparatur Pemerintah untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada pihak yang berwenang dan pemohon melakukan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti dari warga kompleks perumahan permata hijau Dusun XIII Mulio Rejo Kecamatan Sunggal yang diberikan kepada Pemohon. Maka patut dan wajar tindakan para Termohon sangat merugikan Pemohon yang terkesan memaksakan persoalan ini berdasarkan hukum yang tidak tepat.
Terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terkait dalil Pemohon sudah masuk ranah pemeriksaan pokok perkara bukan ranah pemeriksaan praperadilan (Vide Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali atas Putusa Praperadilan) sedangkan subtansi perkara aquo adalah bahwa Pemohon telah menuduh Pelapor melakukan pengutipan liar pada hal mana tidak benar adanya, jika seandainya hal tersebut benar adanya tidak perlu mengirim surat ke instansi tempat Pelapor bertugas hal ini adalah bentuk mempermalukan Pelapor, Pemohon langsung melaporkan ke penyidik
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka patut menurut hukum dalil Pemohon untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Penetapan Tersangka atas diri Drs. TITIS KARDIANTO, S.PDI dugaan melakukan Tindak Pidana penghinaan (fitnah) sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana dengan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/245/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 05 Desember 2022 telah didasarkan minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan Pemohon baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga penetapan Drs. TITIS KARDIANTO, S.PDI sebagai tersangka telah sesuai ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan memenuhi rumusan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka didahului dengan gelar perkara.
Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka terhadap Drs. TITIS KARDIANTO, S.PDI telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka penetapan tersangka atas diri Drs. TITIS KARDIANTO, S.PDI (Pemohon) adalah sah menurut hukum dan beralasan menrut hokum untuk dipertahankan.
Bahwa berdasarkan alasan–alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohon dan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon II, III, IV, V mengajukan eksepsi dan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Obscure Libell (Permohonan Pra Peradilan Tidak Jelas/Kabur)
Bahwa Pemohon Mendalilkan dalam Petitumnya di Poin Ke-2 (dua) perihal Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/1390/XI/ RES.1.14/2022/Reskrim tanggal 03 November 2022 tidak sah dan tidak Berdasar hukum adalah Permohonan yang tidak jelas, karna dasar hukum dalam Pengajuan Pra Peradilan adalah sesuai Pasal 77 KUHAP yaitu:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,
demikian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan objek dari Praperadilan.;
Bahwa Permohonan Pra Pradilan yang diajukan oleh Pemohon di dalam Petitumnya tentang “Memerintahkan Hakim Pra Peradilan yang terhorrmat untuk Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak Berdasar hukum” tidak ada diatur dalam Peraturan Perundan-undangan yang Mengatur tentang Pra Peradilan, oleh karna tidak adanya dasar hukum Permohonan yang didalilkan hal tersebut, maka dari itu layaklah jika Hakim Pra Peradilan yang terhormat Menolak Permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima.;
DALAM POKOK PERKARA PRA PERADILAN
Bahwa Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V;
Bahwa Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019), Peraturan Kepala Kepolisian Repblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkap 8/2021) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana.;
Bahwa Untuk Membantah Dalil-dalil yang diajukan Oleh Pemohon Pra Peradilan, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V akan Menjabarkan Proses dalam Penganan Tindak Pidana Pokok Perkara Aquo dari awal hingga dilakukan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon Pra Peradilan atas nama DRS.TITIS KARDIANTO, S.PD.;
Bahwa pada tanggal 13 September 2021 Sekitar Pukul 07.45 WIB, FUAD HILMI NASUTION ,SH (Pelapor/Korban) sedang berada di Jalan Medan Binjai KM. 12,5/ Jln. Orde Baru Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal mendapat surat dari Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal yang bertulisskan dengan Perihal : “PENGUTIPAN LIAR (PUNGLI) oleh Sdr. FUAAD HILMI NASUTION, SH seorang Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal”, sehingga pada saat itu Pelapor atas nama FUAD HILMI NASUTION, SH merasa malu dan tercemar nama baiknya, padahal menurut keterangannya FUAD HILMI NASUITON, SH tidak pernah melakukan Pungli di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal, akibat kejadian tersebut FUAD HILMI NASUITON, SH merasa keberatan dan datang kekantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan guna melaporkan adanya “Tindak Pidana Penghinaan” yang diatur dalam Pasal 311 KUH Pidana, atas nama Terlapor/Tersangka DRS. TITIS KARDIANTO, S.PD. (Pemohon i.c), sebagaimana dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 15 September 2021.;
Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon III dan Termohon IV menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/2557/IX/ Res.1.4/2021/Reskrim pada tanggal 30 September 2021;
Bahwa kemudian Termohon IV bersama Peserta Gelar Perkara melakukan Gelar perkara pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB pada Ruang Gelar Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 15 September 2021 atas nama Pelapor FUAD HILMI NASUTION, SH dengan kesimpulan Terhadap Laporan atas adanya “Tindak Pidana Penghinaan” yang diatur dalam Pasal 311 KUH Pidana yang terjadi di Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal, atas nama Terlapor/Tersangka Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd (Pemohon i.c) telah terpenuhi bukti Permulaan yang cukup sehingga Proses Penyelidikan dapat dinaikkan ke tahap Penyidikan.;
Bahwa kemudian Termohon III dan Termohon IV menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1604/X/Res.1.4/2021/Reskrim, tanggal 15 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/672/V/Res.1.4/2021/Reskrim, tanggal 30 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1309/XI/Res.1.4/2021/Reskrim, tanggal 03 November 2022.;
Bahwa kemudian Termohon III Menerbitkan Surat Pemeritahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : B/1180/XII/Res1.4/2022/Reskrim, tanggal 07 Desember 2022.;
Bahwa Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 15 September 2021 atas nama Pelapor FUAD HILMI NASUTION, SH, dan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap :
FUAD HILMI NASUTION, SH (Pelapor/Korban)
IRWAN EFENDI (Saksi)
DEDY WILMAR PANGARIBUAN (Saksi)
RAWI KANA (saksi)
SUMATRIONO (Saksi)
Prof. AMRIN SARAGIH, M.A, Ph.D, DTEFL (Saksi Ahli Linguistik / Ilmu Bahasa)
Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd. (Tersangka/Pemohon In Casu)
Bahwa Termohon III dan Termohon IV juga telah Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti yaitu :
1 (satu) Rangkap surat dari Ketua RT Perumahan Permata Hijau Nomor : 003/PPH/IX/2021, tanggal 06 September 2021, Perihal Pengutipan Liar (Pungli) oleh Sdr. FUAD HILMI NASUTION Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang, ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai.;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2022, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V sudah melakukan Upaya Mediasi antara FUAD HILMI NASUTION, SH Sebagai Pelapor/Korban dengan Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd. (Pemohon i.c) yang berstatus Terlapor saat itu, yang saat itu di Fasilitator oleh Termohon IV dan disaksikan oleh Pihak Pengacara yaitu HASBI SIDDIK KHAN, RIKY P. DANIEL dan HARAPAN PURBA yang menghasilkan Kesimpulan yaitu Tidak ada Kesepakatan damai antara Kedua Belah Pihak.;
Bahwa Termohon V Bersama Peserta Gelar melakukan Gelar Perkara pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 15 September 2021 atas nama Pelapor FUAD HILMI NASUTION, SH dengan atas nama Terlapor/Tersangka Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd (Pemohon i.c), menghasilkan Kesimpulan Terhadap Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd (Pemohon i.c) dapat ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa selanjutnya Termohon III menerbitkan Surat Ketetapan Status Tersangka dengan Nomor : SP.Status/245/XII/Res.1.4/2022/Reskrim, tanggal 05 Desember 2022, atas nama Tersangka Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd. (Pemohon In Casu) dalam perkara “Tindak Pidana Penghinaan” yang diatur dalam Pasal 311 KUH Pidana.;
Bahwa dalam Permohonannya, di Halaman 7 (tujuh) bagian E Poin Nomor 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tentang Perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon Menyalahi aturan Perundang-undangan adalah tuduhan yang sangat tidak Relevan, Pemohon hanya Menjelaskan Kronologi Versi Pemohon tanpa menjelaskan Fakta yang sebenarnya Terjadi dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang sudah Pemohon lalui, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019), Peraturan Kepala Kepolisian Repblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkap 8/2021) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana, Sehingga tidaklah Mungkin Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V Menyalahi aturan perundangan-undangan yang Pemohon Tuduhkan terhadap diri Para Termohon.;
Bahwa kemudian dalam Permohonannya, di Halaman 8 (delapan) bagian E Poin Nomor 4 (empat), Pemohon Mendalilkan tentang Selaku ketua RT Pemohon memberikan Surat kepada Kejaksaan Negeri Binjai atas Dugaan Pungli yang dilakukan FUAD HILMI NASUTION, SH adalah bentuk Kritik atau Teguran terhadap FUAD HILMI NASUTION, SH adalah Dalil Pemohon yang terlalu dipaksakan, Pada saat proses Penyidikan, Keterangan saksi yang merupakan Warga Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang atas nama IRWAN EFENDI, DEDY WILMAR PANGARIBUAN, RAWI KANA, dan SUMATRIONO tentang tuduhan yang Pemohon sampaikan dalam Surat yang Pemohon Buat adalah Tidak benar dan Tidak ada Korelasinya Wilayah Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang dengan Kejaksaan Negeri Binjai.;
Bahwa kemudian dalam Permohonannya, di Halaman 8 (delapan) hingga halaman 9 (Sembilan) bagian E Poin Nomor 6 (enam) hingga poin nomor 10 (sepuluh), Pemohon Mendalilkan tentang Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka tanpa di periksa Sebagai saksi adalah Hal yang Mengada-ada, dapat Para Termohon Jelaskan pada tanggal 16 November 2021 Termohon III melayangkan surat Panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap diri pemohon yang isinya mengundang Pemohon untuk datang ke Mapolrestabes Medan pada tanggal 22 November 2021 pada pukul 10.00 WIB dan Pemohon telah datang serta di ambil Keteranganya yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tanggal 22 November 2021;
Bahwa kemudian dalam Permohonannya, di halaman 9 (Sembilan) bagian E Poin Nomor 11 (sebelas), Pemohon Mendalilkan tentang tidak Tepatnya Pasal 311 KUH Pidana tentang Penghinaan dengan Perbuatan yang Pemohon lakukan adalah Dalil yang keliru, dalam Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun. Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah: Seseorang; Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan; Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar, bahwa atas Keterangan saksi yang merupakan Warga Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang atas nama IRWAN EFENDI, DEDY WILMAR PANGARIBUAN, RAWI KANA SUMATRIONO tentang tuduhan yang Pemohon sampaikan dalam Surat yang Pemohon Buat adalah Tidak Benar kemudian di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Linguistik / Ahli Bahasa atas nama Prof. AMRIN SARAGIH, M.A, Ph.D, DTEFL pada poin ke-9 (Sembilan) dijelaskan “…Laporan yang dibuat Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd itu Potensial bisa atau tidak menjadi Fitnah, Penghinaan dan Merusak Nama baik FUAD HILMI NASUTION jika fakta yang ditampilkan Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd dalam suratnya tidak sesungguhnya terjadi….”;
Bahwa kemudian dalam Permohonannya, di halaman 9 (Sembilan) bagian E Poin Nomor 12 (dua belas) hingga poin ke-14 (empat belas), Pemohon Mendalilkan Tentang Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka dilakukan tidak berdasar hukum adalah dalil yang Keliru, Pasal 1 angka 2 KUHAP Pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya, oleh karena itu layaklah Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V tidak menunda-nunda dalam menetapkan Tersangka karena Tindak Pidana yang terjadi sudah terang benderang.;
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.;
Bahwa kemudian syarat untuk menetapkan sesorang sebagai Tersangka sudah terpenuhi sebaiknya Pemohon Mempelajari tentang Klasifikasi Alat Bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP :
Pasal 184 (1) KUHAP, Alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014, memberikan Pengertian tentang “Bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan Penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi Tindak Pidana dan seseorang sebagai Tersangka pelaku Tindak Pidana, dari Keterangan Sebelumnya Menjelaskan Kronologi, Proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka, sehingga Prosedur yang dilakukan Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V Terhadap Pemohon In Casu Sudah sangat Tepat karena telah berperdoman dengan Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dari itu sangatlah layak Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Menolak Dalil Permohonan Pemohon atas Tidak sah nya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka .;
Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 15 September 2021 atas nama Pelapor FUAD HILMI NASUTION, SH tentang “Tindak Pidana Penghinaan” yang diatur dalam Pasal 311 KUH Pidana yang terjadi di Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kec. Medan Sunggal, atas nama Terlapor/Tersangka Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd (Pemohon i.c) telah terpenuhi unsur Pasal yang yang di Persangkakan dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang Telah Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V sampaikan di Poin Sebelumnya ditambah keyakinan Penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) Para Termohon berkeyakinan telah Tepat dalam Menetapkan Tersangka atas diri Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pd (Pemohon i.c),;
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis di atas, maka dengan ini Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V memohon kepada Hakim PraPeradilan yang terhormat memeriksa dan mengadili Perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan Putusan Sela atau Putusan Akhir dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V.
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Tidak Jelas sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke Tahap Persidangan Pokok Perkara Pra Peradilan.
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan :
Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon I dan Termohon II, III, IV, V, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon I dan Termohon II, III, IV, V telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan 11 (sebelas) bukti surat, yakni sebagai berikut:
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Nomor : 141/31 Tentang Pengangkatan RT Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo pada Tanggal 05 Januari 2018, diberi tanda bukti P-1;
Fotocopy Surat Susunan Pengurus Komplek Perumahan Permata Hijau Periode 2018-2020, yang diketahui/disetujui oleh Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal a.n Hj. Nelly Masril dan Kepala Dusun XII Desa Muliorejo Kec. Sunggal pada Tanggal 20 Januari 2018, diberi tanda bukti P-2;
Fotocopy Surat Undangan dengan Nomor : 005/4136, tertanggal 14 Januari 2021 perihal musyawarah penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo di tandatangani oleh kepala Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy Surat Undangan dengan Nomor : 005/ 4248, tertanggal 16 Juli 2021 perihal musyawarah penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo yang di tandatangani oleh Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal dan Babinkamtibmas Desa Muliorejo, diberi tanda bukti P-4;
Fotocopy Surat Nomor: 002/PPH/VIII/2021 Tertanggal 16 Agustus 2021 Perihal Pengamanan Pembukaan Portal jalan Masuk dan Keluar Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal yang bertanda tangan asli, diberi tanda bukti P-5;
Fotocopoy Surat Nomor: 003/PPH/IX/2021 Tertanggal 06 September 2021 dengan perihal Pengutipan Liar (Pungli) oleh Sdr. Fuad Hilmi Nasution, SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai Diperumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal yang bertanda tangan asli, diberi tanda bukti P-6;
Fotocopy Surat Kuasa dari beberapa warga Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal kepada Pemohon, diberi tanda bukti P-7;
Fotocopy Surat Nomor : B/1150/X/2021/Sunggal, tertanggal 28 Oktober 2021 perihal Undangan Mediasi, yang ditujukan kepada Ketua RT Perumahan Permata Hijau Desa Muliorejo, diberi tanda bukti P-8;
Fotocopy Surat Nomor : B/1180/XII/RES.1.14/2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, diberi tanda bukti P-9;
Fotocopy Surat Nomor : S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022, perihal Surat Panggilan-I, diberi tanda bukti P-10;
Fotocopy Surat Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 12 Desember 2022, perihal Surat Panggilan-II, diberi tanda bukti P-11;
Menimbang, bahwa surat bukti tersebut telah diberi materai yang cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya keculi bukti P-1, P-2, P-3, P-4 dan P-5 tidak ada aslinya;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut Pemohon telah menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yaitu:
IKHWANUL AZMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan mengetahui Para Termohon yaitu Kapoldasu, Kapolres dan lain-lain;
Bahwa Pemohon bekerja sebagai Guru Agama;
Bahwa Pemohon tinggal 1 (satu) komplek dengan Saksi;
Bahwa Pemohon menjabat sebagai Ketua RT di Komplek Permata Hijau;
Bahwa posisi rumah Saksi dan rumah Pelapor itu berseberangan sedangkan dengan Pemohon berbeda blok;
Bahwa sebenarnya ada pengurus lain selain Ketua RT di Komplek tersebut;
Bahwa karena masalah tersebut maka timbul permasalahan yang lain-lain karena kepengurusan yang berbeda. Yang mana kepengurusan Pelapor ini mulai memaksakan pengutipan iuran di Komplek tersebut;
Bahwa pengutipan iuran tersebut adalah pengutipan iuran kebersihan dan keamanan;
Bahwa pada saat kepengurusan Pemohon iuran tersebut sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan suka rela dan tanpa paksaan. Sedangkan kepengurusan yang sekarang ialah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dengan paksaan;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu iuran sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) disetujui oleh semua Komplek atau tidak namun Saksi tidak pernah menyetujui iuran tersebut dan Saksi tidak membayar iuran tersebut;
Bahwa permasalahan lain misalnya tentang tidak bisa membuka portal adapun hal tersebut adalah merupakan hukuman untuk kami yang tidak membayar iuran;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang memberikan hukuman tersebut adalah kepengurusan yang sekarang ini;
Bahwa ada warga yang merasa keberatan yang melaporkan hal tersebut kepada Pemohon karena kami melaporkan ke Polisi;
Bahwa Saksi juga ikut melapor;
Bahwa Saksi membenarkan bukti P-7, warga setempat termasuk Saksi ada memberikan kuasa untuk menyelesaikan masalah ini;
Bahwa adapun yang pertama sebagai Ketua RT yang Saksi tahu Pemohon melapor dahulu kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa terhadap pengaduan warga ini. Kepala Desa setelah itu mengadakan beberapa kali mediasi untuk mengundang semua pihak menyelesaikan permasalahan;
Bahwa yang Saksi ketahui ada 2 (dua) kali undangan dari Kepala Desa untuk mediasi. Selama 2 (dua) kali undangan tersebut pihak kepengurusan yang baru tidak pernah hadir;
Bahwa Saksi mengetahui bukti P-3 dan P-4 adalah surat resmi dari pihak Kepala Desa;
Bahwa Pemohon juga merupakan pihak yang keberatan terhadap kepengurusan yang baru tersebut dan kami juga telah melaporkan hal tersebut bersama dengan Penasihat Hukum dan melakukan mediasi. Untuk permasalahan portal kami juga melaporkannya;
Bahwa sampai saat ini portal belum juga dibuka;
Bahwa Saksi tahu Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka karena diberitahukan oleh Pemohon;
Bahwa Saksi pernah melihat surat penetapan Tersangka;
Bahwa bukti P-10 adalah surat yang Saksi lihat;
Bahwa dari mediasi yang dilakukan dan dihadiri oleh banyak pihak tidak ada penyelesaian. Namun portal tetap tidak dibuka bagi warga yang tidak bayar uang iuran;
Bahwa Saksi mengetahui bukti P-10 disampaikan kepada Pemohon dan bukti tersebut sudah sampai kepada Pemohon;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menerima bukti P-10 tersebut adalah Pemohon sendiri;
Bahwa Pemohon sendiri yang bercerita kepada Saksi bahwa ia menerima bukti P-10;
Bahwa Pemohon terima surat panggilan hanya sekali dan setahu Saksi Pemohon hadir dalam panggilan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ikut hadir mendampingi Pemohon;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pemohon hadir memenuhi panggilan tersebut karena Pemohon yang memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahuinya sesudah Pemohon memenuhi panggilan dari pihak kepolisian tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon hadir memenuhi panggilan Pemohon setelah dipanggil pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2022 di Polrestabes Medan;
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022 tersebut, setelah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, Pemohon langsung pulang;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada saat Pemohon dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai Tersangka;
Bahwa yang bertugas untuk mengelola seperti permasalahan sampah dan lain-lain hal tersebut dikelola dengan swadaya;
Bahwa adapun hal tersebut dikelola atas kesepakatan masing-masing orang;
Bahwa yang menggaji pihak keamanan dan lain-lain adalah dari uang warga;
Bahwa sebelumnya yang melakukan pengutipan uang iuran adalah Ketua RT yaitu Pemohon. Setelah itu beberapa warga yang mengurusnya mulai tahun September 2020;
Bahwa jumlah rumah di komplek tersebut sekitar 200 (dua ratus) rumah;
Bahwa pada awalnya kami yang keberatan untuk pemungutan biaya iuran oleh kepengurusan yang baru ada berjumlah 15 (lima belas) orang namun hinggal sekarang ini tinggal 8 (delapan) orang;
Bahwa Saksi merasa keberatan karena apabila tidak bayar iuran maka portal ditutup dan kita tidak bisa keluar masuk komplek sesuka hati;
Bahwa yang mengangkat Pemohon sebagai Ketua RT adalah Kepala Desa sedangkan yang mengangkat Pelapor adalah melalui undangan warga dari STM;
Bahwa menurut Saksi Pemohon selaku Ketua RT yang diangkat oleh pejabat pemerintah setempat, mempunyai kewenangan untuk mengutip uang iuran;
Bahwa Saksi merasa keberatan ketika uang iuran dinaikkan menjadi Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) ketika iuran tersebut diminta secara paksa;
Bahwa Saksi masih tinggal di komplek tersebut;
Bahwa pada saat kepengurusan dibawah pimpinan Ketua RT yaitu Pemohon, antara yang bayar dan tidak bayar uang iuran tersebut tidak ada pembedaan dan portal tetap dibuka. Namun mengapa pada saat terjadi perebutan kepengurusan itu diberlakukan bukan hanya kepada warga saja bahwa kepada ojol pun seperti itu. Maka yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah kami sebagai warga yang tidak bayar iuran portal tidak dibuka tapi seperti becak yang bukan warga disitu portal tetap dibuka;
Bahwa portal dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
SISWONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan mengetahui Para Termohon yaitu Kapoldasu, Kapolres dan lain-lain;
Bahwa Pemohon tinggal 1 (satu) komplek dengan Saksi;
Bahwa Pemohon menjabat sebagai Ketua RT di Komplek Permata Hijau;
Bahwa posisi rumah Saksi dan rumah Pelapor itu berseberangan sedangkan dengan Pemohon berbeda blok;
Bahwa sebenarnya ada pengurus lain selain Ketua RT di Komplek tersebut;
Bahwa karena masalah tersebut maka timbul permasalahan yang lain-lain karena kepengurusan yang berbeda. Yang mana kepengurusan Pelapor ini mulai memaksakan pengutipan iuran di Komplek tersebut;
Bahwa pengutipan iuran tersebut adalah pengutipan iuran kebersihan dan keamanan;
Bahwa pada saat kepengurusan Pemohon iuran tersebut sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan suka rela dan tanpa paksaan. Sedangkan kepengurusan yang sekarang ialah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dengan paksaan;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu iuran sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) disetujui oleh semua Komplek atau tidak namun Saksi tidak pernah menyetujui iuran tersebut;
Bahwa Saksi tidak membayar iuran tersebut;
Bahwa permasalahan lain misalnya tentang tidak bisa membuka portal adapun hal tersebut adalah merupakan hukuman untuk kami yang tidak membayar iuran;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang memberikan hukuman tersebut adalah kepengurusan yang sekarang ini;
Bahwa ada warga yang merasa keberatan yang melaporkan hal tersebut kepada Pemohon karena kami melaporkan ke Polisi;
Bahwa Saksi juga ikut melapor;
Bahwa Saksi membenarkan bukti P-7, warga setempat termasuk Saksi ada memberikan kuasa untuk menyelesaikan masalah ini;
Bahwa adapun yang pertama sebagai Ketua RT yang Saksi tahu Pemohon melapor dahulu kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa terhadap pengaduan warga ini. Kepala Desa setelah itu mengadakan beberapa kali mediasi untuk mengundang semua pihak menyelesaikan permasalahan;
Bahwa yang Saksi ketahui ada 2 (dua) kali undangan dari Kepala Desa untuk mediasi. Selama 2 (dua) kali undangan tersebut pihak kepengurusan yang baru tidak pernah hadir;
Bahwa Saksi mengetahui bukti P-3 dan P-4 adalah surat resmi dari pihak Kepala Desa;
Bahwa Pemohon juga merupakan pihak yang keberatan terhadap kepengurusan yang baru tersebut dan kami juga telah melaporkan hal tersebut bersama dengan Penasihat Hukum dan melakukan mediasi. Untuk permasalahan portal kami juga melaporkannya;
Bahwa sampai saat ini portal belum juga dibuka;
Bahwa Saksi tahu Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka karena diberitahukan oleh Pemohon;
Bahwa Saksi pernah melihat surat penetapan Tersangka;
Bahwa bukti P-10 adalah surat yang Saksi lihat;
Bahwa dari mediasi yang dilakukan dan dihadiri oleh banyak pihak tidak ada penyelesaian. Namun portal tetap tidak dibuka bagi warga yang tidak bayar uang iuran;
Bahwa Saksi mengetahui bukti P-10 disampaikan kepada Pemohon dan bukti tersebut sudah sampai kepada Pemohon;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menerima bukti P-10 tersebut adalah Pemohon sendiri;
Bahwa Pemohon sendiri yang bercerita kepada Saksi bahwa ia menerima bukti P-10;
Bahwa Pemohon terima surat panggilan hanya sekali dan setahu Saksi Pemohon hadir dalam panggilan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ikut hadir mendampingi Pemohon;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pemohon hadir memenuhi panggilan tersebut karena Pemohon yang memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa adapun Saksi mengetahuinya sesudah Pemohon memenuhi panggilan dari pihak kepolisian tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon hadir memenuhi panggilan Pemohon setelah dipanggil pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2022 di Polrestabes Medan;
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022 tersebut, setelah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, Pemohon langsung pulang;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada saat Pemohon dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai Tersangka;
Bahwa yang bertugas untuk mengelola seperti permasalahan sampah dan lain-lain hal tersebut dikelola dengan swadaya;
Bahwa adapun hal tersebut dikelola atas kesepakatan masing-masing orang;
Bahwa yang menggaji pihak keamanan dan lain-lain adalah dari uang warga;
Bahwa sebelumnya yang melakukan pengutipan uang iuran adalah Ketua RT yaitu Pemohon. Setelah itu beberapa warga yang mengurusnya mulai tahun September 2020;
Bahwa jumlah rumah di komplek tersebut sekitar 200 (dua ratus) rumah;
Bahwa pada awalnya kami yang keberatan untuk pemungutan biaya iuran oleh kepengurusan yang baru ada berjumlah 15 (lima belas) orang namun hinggal sekarang ini tinggal 8 (delapan) orang;
Bahwa Saksi merasa keberatan karena apabila tidak bayar iuran maka portal ditutup dan kita tidak bisa keluar masuk komplek sesuka hati;
Bahwa yang mengangkat Pemohon sebagai Ketua RT adalah Kepala Desa sedangkan yang mengangkat Pelapor adalah melalui undangan warga dari STM;
Bahwa menurut Saksi Pemohon selaku Ketua RT yang diangkat oleh pejabat pemerintah setempat, mempunyai kewenangan untuk mengutip uang iuran;
Bahwa Saksi merasa keberatan ketika uang iuran dinaikkan menjadi Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) ketika iuran tersebut diminta secara paksa;
Bahwa Saksi masih tinggal di komplek tersebut;
Bahwa pada saat kepengurusan dibawah pimpinan Ketua RT yaitu Pemohon, antara yang bayar dan tidak bayar uang iuran tersebut tidak ada pembedaan dan portal tetap dibuka. Namun mengapa pada saat terjadi perebutan kepengurusan itu diberlakukan bukan hanya kepada warga saja bahwa kepada ojol pun seperti itu. Maka yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah kami sebagai warga yang tidak bayar iuran portal tidak dibuka tapi seperti becak yang bukan warga disitu portal tetap dibuka;
Bahwa portal dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
Menimbang, bahwa selain Saksi tersebut Pemohon juga menghadirkan 1 (satu) orang ahli yaitu:
Dr. M. ARIF SAHLEPI LUBIS, S.H., M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ruang lingkup daripada praperadilan itu diperluas yakni adanya penetapan Tersangka serta permintaan terkait masalah Ahli di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015;
Bahwa adapun perluasan penetapan Tersangka itu ada kaitannya dengan Hak Asasi Manusia;
Bahwa jika berbicara tentang penegakan hukum pasti ada proses dimana seseorang itu dinilai dari tahap laporan sampai dengan putusan (adanya system tindak pidana) namun jika berbicara tentang hak asasi manusia disini seseorang apabila dilakukan penetapan Tersangka berarti melanggar hak-haknya. Saya sebagai Ahli berpendapat bahwa kedua hal tersebut ada kaitannya karena kalau berbicara Tersangka mak hak-haknya sudah tergoreskan. Hubungannya dengan kepastian hukum itu sama;
Bahwa mengenai proses praperadilan itu adalah bagian dari hak pengawasan, guna mengawasi agar Penyidik untuk memastikan berjalannya asas-asas kepastian hukum, jika hal tersebut ditanyakan kepada Ahli pastinya tujuannya untuk mengawasi. Setiap manusia pasti punya kesalahan atau kekeliruan namun harus memperbaiki kedepannya. Adanya proses praperadilan kita tidak benci dengan proses praperadilan ini namun kita harus instropeksi diri dimana letak kesalahan yang harus diperbaiki. Jika memang tidak ada kesalahannya pasti dapat diputuskan.
Bahwa proses peradilan hukum dalam system peradilan pidana dimulai dari tahap laporan yaitu ada laporan dan ada pengaduan makanya ada istilah “integrated criminal justice system”. Tetapi saat ini orang melaporkan atau membuat pengaduan, prosesnya setelah ada laporan, artinya pihak kepolisian harus memulai lidik dan mencari bukti-bukti yang cukup setelah itu mungkin dinaikkan ke tahap sidik atau penyidikan karena disitulah adanya surat perintah penyidikan. Di surat perintah penyidikan tersebut dalam praktek yang Ahli ketahui ada beberapa terkadang surat perintah penyidikan ada satu atau dua yang tumpang tindih. Tumpang tindih terjadi karena pimpinan ditingkat kesatuan misalnya Kasatreskrim berganti. Dalam proses penegakan hukumnya seharusnya itu harus dibatalkan dahulu. Setelah dibatalkan barulah surat penyidikan yang baru dapat ditindak lanjuti. Artinya proses bukan berarti surat perintah yang baru mencari bukti-bukti yang baru lagi;
Bahwa proses penyelidikan itu dimulai biasanya apabila ada laporan, setelah laporan itu baru dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Mengenai batas waktunya sekitar 7 (tujuh) hari;
Bahwa Penetapan Tersangka bukan sembarangan untuk ditentukan oleh pihak kepolisian. Ada beberapa mekanisme dalam hal penetapan Tersangka. Pihak kepolisian biasanya melakukan penyelidikan setelah itu penyidikan. Seseorang awalnya terlebih dahulu bisa dipanggil menjadi Saksi dan bukan langsung dari Tersangka kecuali tertangkap tangan. Prosesnya tersebut biasanya berlangsung agak lama termasuk mengenai gelar perkara secara internal dan eksternal untuk menentukan apakah suatu kasus dapat dinaikkan ke tahap penyidikan;
Bahwa Surat perintah penyidikan tersebut esensinya adalah para penyidik harus mencari barang bukti dan menetapkan Tersangka. Dengan minimal 2 (dua) alat bukti;
Bahwa Esensi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu adalah harus diberikan kepada Pelapor. Setelah adanya laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam waktu 7 (tujuh) hari harus diberitahukan kepada Pelapor. Jadi Pelapor harus tahu sudah sampai mana laporan yang diajukannya;
Bahwa 1 (satu) laporan harus terhadap 1 (satu) surat perintah penyidikan. Jika ada lebih dari 1 (satu) maka harus dibatalkan surat perintah penyidikan yang sebelumnya;
Bahwa jika tidak dibatalkannya surat perintah penyidikan yang sebelumnya Surat perintah tersebut tidak berkekuatan untuk menyidik atau menyelidiki pelapor;
Bahwa mengenai hasil penyidikan berdasarkan surat penyidikan yang lama masih bisa dipakai atau harus diperiksa ulang lagi adapun pendapat Ahli seharusnya dibuatlah pemeriksaan tambahan terhadap surat penyidikan yang baru dan bukan berarti yang sebelumnya tidak berlaku. Penyidik harus mencari bukti-bukti yang baru agar dapat menetapkan seseorang sebagai Tersangka;
Bahwa jika surat penyidikan itu muncul berkali-kali, maka akibat hukumnya adalah penetapan Tersangka tidak sah dengan adanya surat perintah yang baru ada dan surat perintah yang lama tidak dibatalkan;
Bahwa Penetapan Tersangka dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu sama waktunya menurut Ahli;
Bahwa mengenai surat perintah penyidikan yang baru ada maka surat perintah penyidikan yang lama menjadi batal, jika aturan tersebut tercantum di Manajemen Penyidikan tahun 2014 dan 2012 serta 2019. Pada tahun 2019 tidak ada membatalkan surat penyidikan yang lama namun jika ada surat penyidikan yang baru maka surat penyidikan yang lama tidak berlaku lagi maka haruslah dibatalkan menurut Ahli karena buktinya tidak cukup;
Bahwa adapun yang Ahli ketahui apabila ada surat perintah penyidikan lalu terjadi pergantian pemimpin maka timbul surat perintah penyidikan yang baru. Biasanya pembatalan dilakukan karena bukti tidak cukup ataupun pada saat timbul surat penyidikan yang baru bukan berarti surat penyidikan yang lama dibatalkan namun penyidik harus mencari bukti-bukti yang baru untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka;
Bahwa mengenai pergantian pemimpin, kasus harus dihentikan dan baru dibuka kembali tidak harus seperti itu tapi biasanya ketika surat perintah penyidikan yang baru muncul biasanya karena adanya bukti-bukti yang lain yang belum diungkap dan bukan berarti diulangi lagi dari awal;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan 33 (tiga puluh tiga) bukti surat, yakni sebagai berikut:
Fotocopy Laporan Polisi Nomor :LP/B/1813/IX/2021/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 15 September 2021, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-1;
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/4303/XI/Res.2.5/2022/ Reskrim, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-2;
Fotocopy LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-3;
Fotocopy Gelar Perkara atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1813/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, dapat ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-4;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1604/X/Res.1.4/2021 /Reskrim, tanggal 15 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/672/V/Res.1.4/2021/Reskrim, tanggal 30 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 1309/XI/Res.1.4/2021/Reskrim, tanggal 03 November 2022, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-5;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-6;
Fotocopy Surat Panggilan Sebagai Saksi atas nama Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c) pada tanggal 16 November 2021, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-7;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi atas nama TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c) pada tanggal 22 November 2021, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-8;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) FUAD HILMI NASUTION, SH (Saksi Pelapor/Korban), diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-9;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) IRWAN EFENDI (saksi), diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-10;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) DEDY WILMAR PANGARIBUAN (saksi), diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-11;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RAWI KANA (Saksi), diberi tanda bukti T TI,II,III,IV,V-12;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) SUMATRIONO (Saksi), diberi tanda bukti T TI,II,III,IV,V-13;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prof. AMRIN SARAGIH, M.A., Ph.D, DTEFL (Saksi Ahli Linguistik/ Ahli Bahasa), diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-14;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-15;
Fotocopy Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Nomor : 4754/Pen.Pid.B-SITA/2022/PN.Mdn, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-16;
Fotocopy Hasil Mediasi antara Pelapor/Korban atas nama FUAD HILMI NASUTION ,SH dengan Terlapor atas nama Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c), diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-17;
Fotocopy Gelar Perkara atas status Terlapor dinaikan sebagai TERSANGKA, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-18;
Fotocopy Surat Ketetapan tentang Status Tersangka atas nama Bahwa Atas Status Tersangka terhadap Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c), dengan Surat Ketetapan Nomor:SP.Status/245/XII/RES.1.14/2022/Reskrim, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-19;
Fotocopy Surat Panggilan Pertama dan kedua sebagai Tersangka atas nama TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c) pada tanggal 7 Desember 2022 dan 12 Desember 2022, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-20;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka atas nama Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c) pada tanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan tanggal 15 Desember 2022, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-21;
Fotocopy Surat Pengiriman Berkas Berkas Perkara atas nama Tersangka Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c) Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-22;
Fotocopy Surat Nomor :003/PPH/IX/2021 yang dibuat oleh Drs. TITIS KARDIANTO, S.Pdi (Pemohon i.c) pada tanggal 06 September 2021, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-23;
Fotocopy Bukti Pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-24;
Fotocopy Surat Undangan Rapat Perihal Pemilihan Ketua dan Pengurus Komplek Permata Hijau, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-25;
Fotocopy Laporan Kepengurusan Baru Perumahan Permata Hijau Masa Bakti 2020-2022, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-26;
Fotocopy Surat Perihal Peraturan Komplek Perumahan Permata Hijau, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-27;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengutipan Iuran Bulanan Komplek Perumahan Permata Hijau, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-28;
Fotocopy Iuran Bulanan Komplek Perumahan Permata Hijau Laporan Hasil Penyelidikan, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-29;
Fotocopy Surat Undangan Rapat Perihal Pertanggung Jawaban Keuangan Oleh Pengurus Komplek Perumahan Permata Hijau, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-30;
Fotocopy Surat Undangan Rapat Kepada Warga Komplek Perumahan Permata Hijau, Kepala Desa Muliorejo, Kapolsek Sunggal, dan Kadus 13 Desa Muliorejo Perihal Pembongkaran Portal Besi Pos Pengamanan Oleh saudara TITIS KARDIANTO, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-31;
Fotocopy Surat Dukungan dari Serikat Tolong Menolong (STM) agama Islam dan Kristen Komplek Perumahan Permata Hijau atas Kepengurusan FUAD HILMI NASUTION, SH, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-32;
Dokumentasi Foto Kegiatan Rapat Warga Komplek Perumahan Permata Hijau yang telah di cetak diatas Kertas, diberi tanda bukti TI,II,III,IV,V-33;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah diberi materai yang cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti TI,II,III,IV,V-21, TI,II,III,IV,V-23, TI,II,III,IV,V-25, TI,II,III,IV,V-27, TI,II,III,IV,V-28, TI,II,III,IV,V-30, dan TI,II,III,IV,V-33;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut Termohon telah menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yaitu:
FUAD HILMI NASUTION, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan mengetahui Para Termohon yaitu Kapoldasu, Kapolres dan lain-lain;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka karena Saksi yang melaporkan Pemohon;
Bahwa Saksi melaporkan Pemohon karena mengenai pencemaran nama baik Saksi;
Bahwa Saksi melaporkan Pemohon di bulan September 2021, pada saat itu Saksi melaporkan Pemohon karena pada saat itu ada surat yang ditujukan ke instansi Saksi dan juga ke Mahkamah Agung tembusan ke Kejaksaan Negeri Binjai yang menyatakan bahwa Saksi telah melaksanakan pungli;
Bahwa tuduhan tersebut bertempat di Perumahan Permata Hijau di Jalan Orde Baru Dusun XIII Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Saksi dituduhkan pungli terkait uang iuran komplek yang semula Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) jadi Saksi dituduh pungli sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa adapun pada komplek tersebut Saksi sebagai Ketua Komplek;
Bahwa Saksi dipilih sebagai Ketua Komplek oleh warga, pada saat itu seluruh warga komplek di undang dan yang bagi warga yang tidak hadir dianggap menyetujui rapat;
Bahwa untuk rumah yang berpenghuni pada komplek tersebut sekitar 200 (dua ratus) rumah;
Bahwa yang memilih Saksi ada sekitar 60 (enam puluh) orang lebih;
Bahwa yang disebut Ketua RT Saksi bingung, karena yang namanya Ketua RT menurut peraturan daerah memegang 1 (satu) wilayah namun Pemohon hanya memegang komplek tersebut;
Bahwa yang dipilih oleh Kepala Desa sebagai Ketua RT pada saat itu adalah Pemohon;
Bahwa Pemohon hanya memegang komplek tersebut;
Bahwa setahu Saksi RT tidak boleh memegang keuangan namun Pemohon mengurus masalah keuangan;
Bahwa ketika Saksi terpilih pada bulan September 2020, biaya iuran masih Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai kita sepakat untuk menambah sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) melalui rapat warga yang kita adakan. Adapun bagi yang tidak sanggup mohon isi angket dan kita terima tidak ada masalah dan hanya bayar semampunya saja;
Bahwa ada 10 (sepuluh) orang warga yang protes;
Bahwa kenaikan tarif iuran tersebut atas kesepakatan dan tidak ada paksaan;
Bahwa uang iuran tersebut akan digunakan untuk keperluan keamanan, sampah, kebersihan dalam komplek dan kebersihan got-got didepan komplek tersebut, selain itu juga untuk penerangan;
Bahwa semuanya ada pertanggungjawabannya dan Saksi tidak ada mengambil untung dari uang iuran tersebut;
Bahwa perkara ini pada saat ini ada di Kejaksaan dan setahu Saksi berkas sudah dikirim;
Bahwa adapun dampak dari tuduhan tersebut adalah terkait dengan jabatan Saksi;
Bahwa Saksi merasa malu dengan adanya tuduhan pungli tersebut;
Bahwa adapun bukti TI, II, III, IV, V-1 adalah surat laporan Saksi ke pihak kepolisian;
Bahwa Saksi mengetahui bukti TI, II, III, IV, V-9;
Bahwa bukti TI, II, III, IV, V-9, sudah sampai kepada Saksi;
Bahwa sudah ada mediasi antara kedua belah pihak;
Bahwa hasil mediasi gagal karena mengganggu keluarga Saksi atas adanya surat tersebut;
Bahwa yang hadir pada saat rapat pemilihan Saksi sebagai Ketua Komplek kurang lebih 60 (enam puluh) KK yang hadir;
Bahwa pada bukti P-3 dan P-4, dalam acara tersebut Saksi tidak hadir;
Bahwa sebabnya Saksi tidak hadir dikarenakan permasalahan komplek tersebut dan Saksi juga sudah menyurati kembali;
Bahwa ada keributan yang terjadi karena bagi yang tidak membayar iuran untuk portal dibuka sendiri. Selain itu juga yang bayar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ia membuang sampah sendiri;
Bahwa Saksi tidak hadir dari Polsek;
Bahwa tidak ada secara langsung yang mengatakan Saksi melakukan pungli;
Bahwa pertama kali perkara ini terjadi Saksi menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Binjai dan sekarang Saksi sebagai Panitera Agama Stabat;
Bahwa Saksi mulai menjabat sebagai Panitera Agama Stabat sejak tanggal 3 Agustus 2022;
Bahwa sampai sekarang ini Saksi tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan;
Bahwa yang membuat peraturan atau kebijakan untuk membuka tutup portal adalah atas kesepakatan warga sendiri;
Bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah warga yang membuat kesepakatan tersebut;
Bahwa ada Saksi surati warga dan masyarakat mengenai hasil rapat yang dilakukan atau peraturan-peraturan yang telah dibuat;
Bahwa dalam pemilihan Ketua Komplek akan sah bila 60 (enam puluh) orang dari 200 (dua ratus) orang yang hadir;
IRWAN EFENDI, S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan mengetahui Para Termohon yaitu Kapoldasu, Kapolres dan lain-lain;
Bahwa setahu Saksi sebagian warga ada minta iuran Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa adapun Pelapor yaitu Fuad Nasution mengetahui iuran naik menjadi Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa agenda rapat adalah untuk kenaikan iuran dan tidak ada agenda lain;
Bahwa benar ada surat dari warga ke Kejaksaan;
Bahwa Saksi mengetahui bukti T.I sampai dengan V-10 dan T.I sampai dengan V-23;
Bahwa adapun iuran Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per orang tersebut kalau dibilang cukup ya masih kurang;
Bahwa iuran Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah kesepakatan bersama dari hasil rapat warga di Komplek Permata Hijau untuk uang keamanan dam kebersihan;
Bahwa yang menjabat sebagai Bendahara sekarang ini adalah Andi, dahulu Gurning;
Bahwa dahulu belum ada yang menjabat sebagai Ketua Komplek, sekarang ada Saksi yang dipilih sebagai Ketua Komplek;
Bahwa yang memilih Pelapor adalah kurang lebih 60 (enam puluh) orang yaitu dari 1 (satu) rumah berjumlah 1 (satu) orang;
Bahwa warga tidak ada yang complain pada saat iuran masih berjumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun sampai sekarang portal masih buka tutup sendiri bagi yang tidak membayar iuran tersebut;
Bahwa setelah peraturan tersebut Saksi tidak ingat ada diumumkan kepada masyarakat dan warga;
Menimbang, bahwa Pemohon, Termohon I dan Termohon II, III, IV, V telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tanggal 24 Januari 2023 yang isi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan terkait pokok permohonan Pemohon, terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon II, III, IV dan V;
Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya juga menyampaikan eksepsi tentang Permohonan Pra Peradilan Tidak Jelas/kabur (Obscure Libel), sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam Petitumnya di poin ke-2 perihal Menyatakan Surat perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1390/XI/RES.1.14/2022/Reskrim tanggal 03 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum adalah Permohonan yang tidak jelas, karena dasar hukum dalam pengajuan Pra Peradilan adalah sesuai Pasal 77 KUHAP yaitu:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
1. Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Demikian juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan objek Praperadilan;
Bahwa permohonan Praperadilan yang ditujukan oleh Pemohon didalam Petitumnya tentang “Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pra peradilan;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Hakim menilai bahwa oleh karena eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara maka terhadap eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah dengan alasan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah karena tidak dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku dimana Pemohon tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Saksi terlapor terlebih dahulu akan tetapi Pemohon langsung dimintai keterangan sebagai Tersangka berdasarkan Surat pemanggilan dari Polrestabes Medan Nomor :S.Pgl/3573/XII/RES.1.14/2022/Reskrim, tanggal 07 Desember 2022 dan Surat Nomor: S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14/2022 tanggal 12 Desember 2022 sehingga mengakibatkan penyidikan terhadap Pemohon tidak sesuai prosedur sehingga Pemohon meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 1390/XI/RES.1.14/2022/Reskrim Tanggal 03 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum;
Menimbang, bahwa Termohon I, Termohon II, III, IV, V menolak seluruh dalil-dalil tersebut dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban Termohon-Termohon tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu bukti P-1 sampai dengan P-11 dan 2 (dua) orang Saksi serta 1 (satu) orang Ahli sedangkan Termohon I dan Termohon II, III, IV, V juga mengajukan bukti-bukti surat yaitu bukti TI, II, III, IV, V-1 sampai dengan bukti TI, II, III, IV, V-33 dan 2 (dua) orang Saksi;
Menimbang, bahwa sebelumnya terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
kemudian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, objek Praperadilan diperluas lagi sehingga Penetapan Tersangka dan Penyitaan juga menjadi merupakan objek atau bagian dari Praperadilan;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Praperadilan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak baik Pemohon maupun Termohon;
Menimbang, bahwa atas dalil permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah karena tidak dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku dimana Pemohon tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Saksi terlapor terlebih dahulu akan tetapi Pemohon langsung dimintai keterangan sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa atas dalil tersebut Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-11, dimana dalam bukti P-9 berupa tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, bukti P-10 berupa Surat Nomor: S.Pgl/3573/XII/RES.1.14/2022/Reskrim tertanggal 07 Desember 2022 perihal panggilan I kepada Pemohon untuk didengar keterangan sebagai Tersangka dan Surat Nomor: S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14/2022 tanggal 12 Desember 2022 perihal panggilan II kepada Pemohon untuk didengar keterangan sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa Saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon yaitu Saksi Ikhwanul Azmi dan Saksi Siswono menerangkan bahwa Saksi-saksi mengetahui bahwa Pemohon ada dipanggil ke kantor polisi sehubungan dengan laporan saudara Fuad Helmi Nasution dari keterangan Pemohon yang menceritakan kepada Saksi-saksi setelah Pemohon pulang dari kantor polisi;
Menimbang, bahwa atas dalil Permohonan Pemohon tersebut, Termohon dalam jawabannya membantahnya karena menurut Termohon I, Termohon II, III, IV, V bahwa Tindakan Termohon-Termohon telah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Tersangka atas laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi/B/1831/IX/2021/SPKT/PPolrestabes Medan/Polda tanggal 15 September 2021 atas nama Pelapor Sdr. Fuad Hilmi Nasution, SH. Hal mana atas laporan tersebut, Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim selaku Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-gas/4298/IX/RES.1.14./2021/Reskrim tanggal 30 September 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/2557/IX/RES.1.14./2021/Reskrim tanggal 30 September 2021;
Bahwa Penyelidik Satresksrim Polrestabes Medan melakukan tugas penyelidikan dengan melakukan Interogasi/Wawancara terhadap Fuad Hilmi Nasution, SH ( Korban) dan Saksi Irwan Efendi;
Bahwa Penyelidik Satreskrim Polrestabes Medan selanjutnya membuat Laporan Hasil Penyelidikan dan selanjutnya Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menyimpulkan bahwa dari hasil Penyelidikan diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan;
Bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Penyelidikan maka Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan selanjutnya pada Kamis tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kanit Pidum melaksanakan Gelar Perkara dengan Kesimpulan bahwa:
a. Agar ditingkatkan ke proses Penyidikan.
b. Agar melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
c. Agar menyita alat bukti.
Bahwa guna menindaklanjuti hasil gelar perkara tanggal 07 Oktober 2022 untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 WIB di Jalan Medan Binjai Km 12,5 Jalan Orde Baru Kompleks Perumahan Permata Hijau Dsn XIII Mulio Rejo Kecamatan Sunggal maka Penyidik Satrekrim Polrestabes Medan menerbitkan :
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/672/V/RES.1.14/2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022 dan surat perintah tugas penyelidikan Nomor: Sp.Gas/295/V/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/1309/XI/RES.1.14/2022/Reskrim tanggal 03 Nopember 2022 dan surat perintah tugas penyelidikan Nomor: Sp.Gas/3412/XI/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 03 Nopember 2022;
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2022 bertempat di ruang Unit VI (Pidum) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan upaya Mediasi antara Sdr Fuad Hilmi Nasution, S.H. (Pelapor) dengan Sdr Drs. Titis Kardianto, S.Pd (Terlapor) yang dihadiri para pihak dan kuasa hukum para pihak dalam rangka upaya Restoratif Justice dengan hasil:
Bahwa Sdr Fuad Hilmi Nasutiom, S.H. (Pelapor) memaafkan Sdr Drs. Titis Kardianto, S.Pd (Terlapor) dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Bahwa Sdr Drs. Titis Kardianto, S.Pd (Terlapor) siap untuk menghadapi proses hukum;
Bahwa selanjutnya Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan kepada Ahli Bahasa dan Saksi-saksi yaitu Saksi Fuad Hilmi Nasution, SH. (Saksi pelapor) dan Saksi-saksi lainnya beserta ahli (vide bukti T.I.II.III.IV.V-8 sampai dengan bukti T.I.II.III.IV.V-14);
Bahwa selanjutnya penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyitaan barang bukti dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/567/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 01 Desember 2022 melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) rangkap surat dari ketua RT perumahan Permata Hijau Nomor:003/PPH/IX/2021 tanggal 06 September 2021, perihal pengutipan liar oleh Sdr Fuad Hilmi Nasution SH Pegawai Pengadilan Agama Binjai di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/13575/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 01 Desember 2022 yang ditujukan kepada Ketuan Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan menerbitkan surat Penetapan Nomor: 4754/PenPid.B-SITA/2022/Pn Medan tanggal 30 Desember 2022;
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Gelar Perkara pada tanggal 05 Desember 2022 bertempat di Ruang Kasatreskrim yang menyimpulkan dan direkomendasikan telah diperoleh bukti yang cukup yaitu adanya keterangan Saksi, surat (barang bukti yang disita), ahli, dan petunjuk bahwa terhadap Sdr Drs. Titis Kardianto S.PdI (ic Pemohon) dapat ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.45 WIB di Kompleks Permata Hijau Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan surat ketetapan Nomor: Sp.Status/245/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 05 Desember 2022 dengan keputusan menetapkan Sdr Drs. Titis Kardianto S.Pd (ic. Pemohon) sebagai Tersangka;
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Surat Nomor: B/1180/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 07 Desember 2022;
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan:
Surat Panggilan I kepada sdr Drs. Titis Kardianto S.Pd (ic. Pemohon) sesuai dengan Surat Nomor: S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 07 Desember 2022:
Surat Panggilan II kepada sdr Drs. Titis Kardianto S.Pd (ic. Pemohon) sesuai dengan Surat Nomor: S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tanggal 12 Desember 2022:
Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes melakukan pemeriksaaan sebagai Tersangka terhadap Drs. Titis Kardianto S.Pd (ic. Pemohon) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, dan Berita Acara Permiksaaan lanjutan sebagai Tersangka pada tanggal 15 Desember 2022;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan Termohon I, Termohon II, III, IV, V yaitu bukti bukti TI, II, III, IV, V-8 sampai dengan bukti TI, II, III, IV, V-14), Termohon telah melakukan serangkaian tindakan-tindakan mulai dari tahap penyelidikan tentang ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga suatu tindak pidana sampai tahap penyidikan dan juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut sehingga di dapat bukti permulaan yang cukup yaitu dari keterangan beberapa orang Saksi, Keterangan Ahli dan barang bukti untuk dapat selanjutnya ditetapkanlah Pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa dalam KUHAP memang tidak menjelaskan secara tegas dan jelas apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, namun menurut Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, yang dimaksud dengan “bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup” dan bukti yang cukup adalah adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Termohon I dan Termohon II, III, IV, V telah mengajukan bukti yang menguatkan alasannya tersebut yaitu bukti TI, II, III, IV, V-1 sampai dengan TI, II, III, IV, V-33) yang didukung oleh 2 (dua) orang Saksi yaitu Saksi Fuad Hilmi Nasution, S.H. menerangkan bahwa Drs.Titis Kardianto, S.Pd (Pemohon) telah melakukan penghinaan terhadap dirinya dengan cara mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai yang isinya menyatakan bahwa Saksi korban Pegawai Pengadilan Agama Binjai telah melakukan pungli atau pemungutan liar di Komplek Permata Hijau dan surat tersebut ditembuskan diantaranya ke Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Agama Binjai sehingga mengakibatkan Saksi korban merasa malu dan merasa terganggu dalam karirnya, selanjutnya Saksi Irwan Efendi S yang menerangkan bahwa Saksi-saksi pernah dipanggil dan diperiksa di Polisi sehubungan dengan laporan Saksi Fuad Hilmi Nasution atas perbuatan yang dilakukan Drs.Titis Kardianto, S.Pd (Pemohon) telah melakukan penghinaan terhadap Korban yaitu Fuad Hilmi Nasution dengan cara mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai yang isinya menyatakan bahwa Korban Pegawai Pengadilan Agama Binjai telah melakukan pungli atau pemungutan liar di komplek Permata Hijau, padahal menurut Saksi hal tersebut tidak benar karena iuran yang dikenakan sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah kesepakatan bersama dari hasil rapat warga di Komplek Permata Hijau untuk uang keamanan dan kebersihan dan yang menjabat sebagai Bendahara adalah saudara Andi;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan bukti yang diajukan oleh Termohon I, II, III, IV, V, Hakim berkesimpulan bahwa alasan yang dikemukakan oleh Pemohon menyangkut Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sesuai prosedur tidaklah beralasan hukum karena tahapan-tahapan untuk menetapkan sebagai Tersangka telah dilakukan oleh Termohon sesuai dengan prosedur dan telah didapati bukti permulaan yang cukup;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon yang disampaikan dipersidangan yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan jika ada lebih dari satu maka harus dibatalkan Surat Perintah Penyidikan sebelumnya, jika tidak dinyatakan batal Surat Perintah sebelumnya maka dapat berakibat hukum Penetapan Tersangka menjadi tidak sah, hal ini menurut pendapat Hakim tidak beralasan hukum karena tidak didukung oleh aturan hukum yang jelas yang mengaturnya tentang hal tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan acuan tentang sah tidaknya Surat Perintah Penyidikan tersebut incassu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 1390/XI/RES.1.14/2022/Reskrim Tanggal 03 November 2022 menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Termohon II, III, IV, V;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 oleh Zufida Hanum, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rahmadan Syahputra, S.Kom., S.H., M.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh kuasa Pemohon dan kuasa Termohon I dan kuasa Termohon II, III, IV, V.
Panitera Pengganti, Hakim,
Rahmadan Syahputra, S.Kom., S.H., M.H. Zufida Hanum, S.H., M.H.