2593/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2593/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Pantun Marojahan Simbolon,SH Terdakwa: EDISON TAMBUNAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa EDISON TAMBUNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam biru; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2593/Pid.Sus/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | EDISON TAMBUNAN |
| 2. Tempat lahir | : | Pematang Siantar |
| 3. Umur/Tanggal lahir | : | 60 Tahun / 5 Agustus 1962 |
| 4. Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. Tempat tinggal | : | Jalan Pelajar No. 7 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota |
| 7. Agama | : | Kristen Protestan |
| 8. Pekerjaan | : | Tidak Ada |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 2593/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 8 November 2022 dan tanggal 3 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2593/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 8 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta setelah memperhatikan surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDISON TAMBUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi Elktronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Dakwaan Pertama);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDISON TAMBUNAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.5.000.000 (lima jta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Hp merek Vivo warna hitam biru
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, karena Terdakwa mengaku bersalah dan telah menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa TerdakwaEDISON TAMBUNAN, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2022 dan di tahun 2022, bertempat di Jalan Dr G.M Panggabean Kecamatan Medan Medan Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi Elktronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, saksi DARWIN TARIGAN, saksi DARMANSYAH dan saksi DAVID PANJAITAN (masing-masing anggota polri dari polsek medan kota) mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr G.M.Panggabean Kecamatan Medan Kota adanya terjadi perjudian jenis, selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hp Android merek Vivo warna hitam biru dan Uang sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa melakukan perjudian jenis togel yang mana pemain togel memesan nomor togel melalui hp secara online dengan situs website DJ Togerl yang bernama ED162 kepada Terdakwa dan Terdakwa memberitahukan kepada orang yang membeli nomor togel dan Terdakwa melakukan perjudian togel dengan cara pemain mendatangin Terdakwa lalu memesan nomor togel dengan cara menebak angka-angka yang akan keluar yang mana pemain harus memberikan uang kepada Terdakwa jika ingin menebak angka-angka yang keluar dan pemain memasang dengan uang sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan potongan harga sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah) dan jika tebakan angka pemasang kena maka nakan mendaptkan hadiah sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk menebak 3 (tiga) angka yang akan keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan jika menebak 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai besarnya omset atau uang penjualan serta taruhan yang Terdakwa dapat dalam permainan judi togel dan saat itu Terdakwa langsung memotong upah setiap Terdakwa akan menyetor uang taruhan dan rekapan judi togel tersebut dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perharinya, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut.
Bahwa benar Adapun Terdakwa EDISON TAMBUNAN mengetahui bahwa melakukan permainan perjudian jenis togel tersebut tidak ada memiliki izin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua :
Bahwa TerdakwaEDISON TAMBUNAN, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2022 dan di tahun 2022, bertempat di Jalan Dr G.M Panggabean Kecamatan Medan Medan Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, saksi DARWIN TARIGAN, saksi DARMANSYAH dan saksi DAVID PANJAITAN (masing-masing anggota polri dari polsek medan kota) mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr G.M.Panggabean Kecamatan Medan Kota adanya terjadi perjudian jenis, selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hp Android merek Vivo warna hitam biru dan Uang sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa melakukan perjudian jenis togel yang mana pemain togel memesan nomor togel melalui hp secara online dengan situs website DJ Togerl yang bernama ED162 kepada Terdakwa dan Terdakwa memberitahukan kepada orang yang membeli nomor togel dan Terdakwa melakukan perjudian togel dengan cara pemain mendatangin Terdakwa lalu memesan nomor togel dengan cara menebak angka-angka yang akan keluar yang mana pemain harus memberikan uang kepada Terdakwa jika ingin menebak angka-angka yang keluar dan pemain memasang dengan uang sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan potongan harga sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah) dan jika tebakan angka pemasang kena maka nakan mendaptkan hadiah sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk menebak 3 (tiga) angka yang akan keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan jika menebak 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai besarnya omset atau uang penjualan serta taruhan yang Terdakwa dapat dalam permainan judi togel dan saat itu Terdakwa langsung memotong upah setiap Terdakwa akan menyetor uang taruhan dan rekapan judi togel tersebut dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perharinya, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut.
Bahwa benar Adapun Terdakwa EDISON TAMBUNAN mengetahui bahwa melakukan permainan perjudian jenis togel tersebut tidak ada memiliki izin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Ketiga :
Bahwa TerdakwaEDISON TAMBUNAN, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2022 dan di tahun 2022, bertempat di Jalan Dr G.M Panggabean Kecamatan Medan Medan Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHPidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, saksi DARWIN TARIGAN, saksi DARMANSYAH dan saksi DAVID PANJAITAN (masing-masing anggota polri dari polsek medan kota) mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr G.M.Panggabean Kecamatan Medan Kota adanya terjadi perjudian jenis, selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hp Android merek Vivo warna hitam biru dan Uang sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa melakukan perjudian jenis togel yang mana pemain togel memesan nomor togel melalui hp secara online dengan situs website DJ Togerl yang bernama ED162 kepada Terdakwa dan Terdakwa memberitahukan kepada orang yang membeli nomor togel dan Terdakwa melakukan perjudian togel dengan cara pemain mendatangin Terdakwa lalu memesan nomor togel dengan cara menebak angka-angka yang akan keluar yang mana pemain harus memberikan uang kepada Terdakwa jika ingin menebak angka-angka yang keluar dan pemain memasang dengan uang sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan potongan harga sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah) dan jika tebakan angka pemasang kena maka nakan mendaptkan hadiah sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk menebak 3 (tiga) angka yang akan keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan jika menebak 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai besarnya omset atau uang penjualan serta taruhan yang Terdakwa dapat dalam permainan judi togel dan saat itu Terdakwa langsung memotong upah setiap Terdakwa akan menyetor uang taruhan dan rekapan judi togel tersebut dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perharinya, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut.
Bahwa benar Adapun Terdakwa EDISON TAMBUNAN mengetahui bahwa melakukan permainan perjudian jenis togel tersebut tidak ada memiliki izin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DARWIN TARIGAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dan rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan DR. GM. Panggabean Kecamatan Medan Kota;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel tersebut dengan mengirimkan nomor pembelian dari orang lain secara Online yang mana Terdakwa mengirimkannya ke salah satu situs judi Online yang bernama DJ Togel dengan menggunakan akun pribadi Terdakwa yang bernama Edi62 yang dibuka oleh Terdakwa melalui aplikasi Geogle Chrome;
Bahwa Terdakwa menerima titipan orang lain untuk membeli nomor Togel Online tersebut sejak 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyetorkan hasil pembelian Togel Online tersebut kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menerima omset pembelian nomor Togel tersebut tidak menentu perharinya, akan tetapi omset dari Terdakwa sekitar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi Togel Online;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DAVID PANJAITAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dan rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan DR. GM. Panggabean Kecamatan Medan Kota;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel tersebut dengan mengirimkan nomor pembelian dari orang lain secara Online yang mana Terdakwa mengirimkannya ke salah satu situs judi Online yang bernama DJ Togel dengan menggunakan akun pribadi Terdakwa yang bernama Edi62 yang dibuka oleh Terdakwa melalui aplikasi Geogle Chrome;
Bahwa Terdakwa menerima titipan orang lain untuk membeli nomor Togel Online tersebut sejak 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyetorkan hasil pembelian Togel Online tersebut kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menerima omset pembelian nomor Togel tersebut tidak menentu perharinya, akan tetapi omset dari Terdakwa sekitar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi Togel Online;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DARMANSYAH, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB Saksi, Saksi Darwin Tarigan dan Saksi David Panjaitan (masing-masing anggota Polri dari Polsek Medan Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr G.M. Panggabean Kecamatan Medan Kota adanya terjadi perjudian jenis Togel Online, selanjutnya para Saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para Saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para Saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hp Android merek Vivo warna hitam biru dan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa melakukan perjudian jenis togel yang mana pemain togel memesan nomor togel melalui Handphone secara Online dengan situs website DJ Togel yang bernama ED162 kepada Terdakwa dan Terdakwa memberitahukan kepada orang yang membeli nomor togel dan Terdakwa melakukan perjudian togel dengan cara pemain mendatangi Terdakwa lalu memesan nomor togel dengan cara menebak angka-angka yang akan keluar yang mana pemain harus memberikan uang kepada Terdakwa jika ingin menebak angka-angka yang keluar dan pemain memasang dengan uang sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan potongan harga sebesar Rp200 (dua ratus rupiah) dan jika tebakan angka pemasang kena maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk menebak 3 (tiga) angka yang akan keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan jika menebak 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai besarnya omset atau uang penjualan serta taruhan yang Terdakwa dapat dalam permainan judi togel dan saat itu Terdakwa langsung memotong upah setiap Terdakwa akan menyetor uang taruhan dan rekapan judi togel tersebut dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi Togel Online;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan DR. GM. Panggabean Kecamatan Medan Kota;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan permainan judi Online dengan mengirimkan nomor pembelian dari orang lain secara Online yang mana Terdakwa mengirimkannya ke salah satu situs judi Online yang bernama DJ Togel dengan menggunakan akun pribadi Terdakwa yang bernama Edi62 yang dibuka oleh Terdakwa melalui aplikasi Geogle Chrome;
Bahwa Terdakwa menerima titipan orang lain untuk membeli nomor Togel Online tersebut sejak 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyetorkan hasil pembelian Togel Online tersebut kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menerima omset pembelian nomor Togel tersebut tidak menentu perharinya, akan tetapi omset dari Terdakwa sekitar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi Togel Online;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah Hp merek Vivo warna hitam biru;
Uang sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah);
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Darwin Tarigan, Saksi Darmansyah dan Saksi David Panjaitan (masing-masing anggota Polri dari Polsek Medan Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr G.M. Panggabean Kecamatan Medan Kota adanya terjadi perjudian jenis, selanjutnya para Saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para Saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para Saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Android merek Vivo warna hitam biru dan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa kemudian para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel yang mana pemain Togel memesan nomor Togel melalui Handphone secara Online dengan situs website DJ Togel yang bernama ED162 kepada Terdakwa dan Terdakwa memberitahukan kepada orang yang membeli nomor Togel dan Terdakwa melakukan perjudian Togel dengan cara pemain mendatangi Terdakwa lalu memesan nomor Togel dengan cara menebak angka-angka yang akan keluar yang mana pemain harus memberikan uang kepada Terdakwa jika ingin menebak angka-angka yang keluar dan pemain memasang dengan uang sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan potongan harga sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) dan jika tebakan angka pemasang kena maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk menebak 3 (tiga) angka yang akan keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan jika menebak 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai besarnya omset atau uang penjualan serta taruhan yang Terdakwa dapat dalam permainan judi togel dan saat itu Terdakwa langsung memotong upah setiap Terdakwa akan menyetor uang taruhan dan rekapan judi togel tersebut dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ”Barang siapa” yang maksudnya adalah siapa saja orang yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ini, demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan penuntut umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku dalam tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa Tanpa hak maksudnya adalah pada diri seseorang (pelaku/Terdakwa) tidak ada kewenangan/kekuasaan atas sesuatu dimana kekuasaan itu baru ada setelah ada izin atau peraturan yang membenarkan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan
pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Darwin Tarigan, Saksi Darmansyah dan Saksi David Panjaitan (masing-masing anggota Polri dari Polsek Medan Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr G.M. Panggabean Kecamatan Medan Kota adanya terjadi perjudian jenis, selanjutnya para Saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para Saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para Saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Android merek Vivo warna hitam biru dan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel yang mana pemain Togel memesan nomor Togel melalui Handphone secara Online dengan situs website DJ Togel yang bernama ED162 kepada Terdakwa dan Terdakwa memberitahukan kepada orang yang membeli nomor Togel dan Terdakwa melakukan perjudian Togel dengan cara pemain mendatangi Terdakwa lalu memesan nomor Togel dengan cara menebak angka-angka yang akan keluar yang mana pemain harus memberikan uang kepada Terdakwa jika ingin menebak angka-angka yang keluar dan pemain memasang dengan uang sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan potongan harga sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) dan jika tebakan angka pemasang kena maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk menebak 3 (tiga) angka yang akan keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan jika menebak 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai besarnya omset atau uang penjualan serta taruhan yang Terdakwa dapat dalam permainan judi togel dan saat itu Terdakwa langsung memotong upah setiap Terdakwa akan menyetor uang taruhan dan rekapan judi togel tersebut dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi Togel Online;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas menurut Majelis unsur kedua dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas perjudian;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EDISON TAMBUNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, oleh Zufida Hanum, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., dan Fauzul Hamdi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Enike Hertika Purba, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Pantun Marojahan Simbolon, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sidang Teleconference.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khamozaro Waruwu, S.H., M.H. Zufida Hanum, S.H., M.H.
Fauzul Hamdi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Enike Hertika Purba, S.H., M.H.