58/PDT/2013/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 58/PDT/2013/PT PLK
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Pakunegara
Pembanding/Penggugat V : Renu Pembanding/Penggugat III : Fathurahman Pembanding/Penggugat I : Hj.Lida Hermawatie Binti Liwis Lamin Pembanding/Penggugat XII : Dedy jhonliady Pembanding/Penggugat X : Pitriani Pembanding/Penggugat VIII : Herneliwati Pembanding/Penggugat VI : Rusiana Pembanding/Penggugat IV : Miswati Pembanding/Penggugat II : Kamalasari Pembanding/Penggugat XIII : Asatriwandy Pembanding/Penggugat XI : Yetti susanti Pembanding/Penggugat IX : Darwandy Pembanding/Penggugat VII : Dina Astuti Terbanding/Tergugat : PT.MENTENG KENCANA MAS
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding; DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari tergugat I dan Tergugat II/Para Tergugat/Para Terbanding; DALAM POKOK PERKARA : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp tanggal 15 Agustus 2013, yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
P
U T U S A N
Nomor.58/PDT/2013/PT.PR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HJ. LIDA HERMAWATIE Binti LIWIS LAMIN (Alm).
Lahir di Kanamit, tanggal 18 Oktober 1954, beralamat di Jl. Barito No. 105 Rt.024 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
KAMALASARI:
Lahir di Kanamit, tanggal 27 Juli 1969, beralamat di Jl.Duta Pembangunan Rt.033/Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
FATHURAHMAN:
Lahir di Kanamit, tanggal 07 Agustus 1974, beralamat Jl.Buntoi Rt.V Kelurahan Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
MISWATI:
Lahir di Kanamit, tanggal 16 April 1977, beralamat di Jl.Bereng Kalingu Rt.001/ Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
RENU:
Lahir di Maliku, tanggal 10 Oktober 1978, beralamat di Jl.Kahayan Rt.IV Desa Maliku Baru Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
RUSIANA :
Lahir di Kanamit, tanggal 15 Januari 1984, beralamat di Desa Sei Baru Tewu Rt.IV kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
DINA ASTUTI :
Lahir di Kanamit, tanggal 19 Agustus 1980, beralamat di Jl. Maliku Permai Rt.IV Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
HERNELIWATI :
Lahir di Kanamit, tahun 1975, beralamat di Jl. Sangkurun Rt.06 Desa Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
DARWANDY :
Lahir di Kuala Kapuas, tanggal 19 Oktober 1977, beralamat di Desa Teluk Nyatu Rt.002, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
PITRIANI :
Lahir di Kuala Kapuas, tanggal 10 Mei 1981 beralamat di Sandeley Rt.002, Kecamatan Kuaro Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur.
YETTI SUSANTI :
Lahir di Kanamit, tanggal 12 Pebruari 1983, beralamat di Samuntai Rt.13, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur.
DEDY JHONLIADY :
Lahir di Kanamit, tanggal 13 Maret 1985 beralamat di Samuntai Rt.13, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur.
ASATRIWANDY :
Lahir di Kanamit, tanggal 17 Agustus 1979, beralamat di Jl. Sangkurun Rt.06 Rw.05 Desa Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya: 1. NOR ANIAH, SH 2. MUKHTAR YAHYA DAUD,SH, 3. NURDIANA FITRIA, SH. M.Kn. 4.MURJANI, SH. semuanya Advokat – Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum NOR ANIAH, SH & REKAN beralamat di Jl. Tembus Mantuil Komplek Perdana Abadi RT.19 No.5 Kota Banjarmasin – Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 November 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 10 Januari 2013 Nomor: 02/2013/PN.K.Kp.
Selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI/PARA PEMBANDING;
M E L A W A N
PT. MENTENG KENCANA MAS.
Beralamat di Km.14 No.30 RT.VII Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Yang mana dalam perkara ini diwakili: I Gusti Ngurah Gede, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 13 Pebruari 2013 dengan Nomor: 11/2013/SK/PN.K.Kp.;
Selanjutnya disebut TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I;
PEMERINTAH RI Cq. KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI. Cq. GUBERNUR PROVINSI. KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI PULANG PISAU.
Beralamat di jalan Pemda No.7 Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
Yang mana dalam perkara ini sebagaimana surat kuasa khusus dari Bupati Pulang Pisau kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Hak Subtitusi Nomor: 180/16/HUK/I/2013 Tanggal 29 Januari 2013 dan surat Kuasa Subtitusi Nomor SK-01/Q.2.12.7/Gp.2/02/2013 kepada I. HENDRA SH, II. CAHYANA BAGUS SUGIARTA, SH. Dan III. ARIEF RAMADONI, SH. Sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Yang mana kesemuanya bertindak secara bersama maupun sendiri-sendiri mewakili Tergugat II dipersidangan
Selanjutnya disebut TERGUGAT II KONVENSI/TERBANDING II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 16 Desember 2013 Nomor:58/Pen.PDT/2013/PT.PR tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 16 Desember 2013 Nomor:58/PDT/2013/PT.PR tentang penunjukan Panitera Sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Para Pembanding telah menyampaikan gugatannya tertanggal 10 Januari 2013 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 10 Januari 2013 dalam Register Nomor.02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah warisan peninggalan dari Alm. MURIS / LIWIS LAMIN terletak di Sei Djuhur Wilayah Kampung Kanamit Daerah Tk. II Kapuas yang sekarang dikenal dengan sungai Juhur Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, dengan ukuran 4 km (empat kilo meter persegi) atau dengan kata lain seluas 1.600 Ha / 16.000.000 M², dengan batas-batas :
Timur dengan hutan kosong.
Barat dengan Kali Kahajan.
Utara dengan Atuk Rendan.
Selatan dengan Sei Badjai Korik.
Sebagaimana sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kampung dan diketahui oleh Assisten Wedana Kahajan Hilir tanggal 30 Djuni 1964;
Bahwa diatas tanah tersebut dulunya terdapat tanam tumbuh yang bernilai ekonomis berupa kayu hutan, rotan, purun dan kayu galam yang tumbuh menyebar di sepanjang areal TANAH SELUAS 4 X 4 Km, dan terdapat pula tempat untuk memanen ikan rawa berupa tatah dan benje;
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat pernah menggugat Ginter Baen Dkk sebagai Tergugat pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terdaftar dengan nomor register 02/Pdt.G/2002/Pn.Kkp. yang dilatar belakangi karena adanya klaim dari Ginter Baen Dkk terhadap tanah milik Klien kami yang terkena kegiatan eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) 1 Juta Ha di Kabupaten Kapuas, dan karena adanya Klaim tersebut maka Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum dan Penyelsaian masalah Tuntutan Santunan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena kegiatan PPLG 1 Juta Ha Kabupaten Kapuas tidak mencantumkan daftar Penggugat masuk ke dalam daftar penerima santunan yang terkena kegiatan eks PPLG 1 Juta Ha Kabupaten Kapuas waktu itu;
Bahwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa kepemilikan hak atas tanah Register Perkara Perdata Nomor: 02/Pdt.G/2001/PN.K.kp pada tanggal 15 juli 2002 menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara / Konvensi :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah surat-surat yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini.;
Menyatakan sah tanah di Sei Juhur beserta tatah ikannya yang terletak di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku (dahulu kecamatan Padih Batu) Kabupaten Kapuas, dengan batas-batas sebagai berikut :
Disebelah Timur dengan hutan kosong.
Disebelah barat dengan kali Kahajan.
Disebelah Utara dengan Atuk Rendam.
Disebelah Selatan dengan Sei Bajai Kurik.
Milik ayah Para Penggugat sebagai tanah warisan yang belum terbagi (terbuka);
Menghukum Turut Tergugat supaya mentaati putusan dalam perkara ini.;
Mengkuhum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.769.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).;
Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.;
Dalam gugatan balik / Rekonensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Bahwa ternyata Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 15 Juli 2002 Register Perkara Perdata Nomor: 02/Pdt.G/2002/PN.K.Kp yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tidak merubah keadaan sebelumnya dan Penggugat tetaplah tidak dimasukan kedalam daftar penerima santunan yang terkena kegiatan eks PPLG 1 Juta Ha di Kabupaten Kapuas, maka kemudian Penggugat kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melawan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penyelsaian Masalah Tuntutan Santunan tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena kegiatan PPLG 1 juta Ha Kabupaten Kapuas sebagai terurai pada Perkara Perdata Register Nomor: 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp.;
Bahwa setelah memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Register Nomor: 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp. maka pada tanggal 13 Oktober 2003 Majelis Hakim Pengadilan Kuala Kapuas menjatuhkan Putusan yang mana amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Konpensi:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.;
Menyatakan tanah milik Penggugat seluas 4 (empat) Kilometer persegi peninggalan Muris /Liwis berikut tatah dan bejenya yang terletak di Sei Juhur, Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (dahulu Kabupaten Kapuas) dengan batas-batas:
Disebelah Timur dengan hutan kosong;
Disebelah Barat dengan Kali Kahayan;
Disebelah Utara dengan Atuk Rendam;
Disebelah Selatan dengan Sei Bajai Kurik;
Terkena kegiatan proyek PPLG satu juta hektar Kabupaten Kapuas;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan agar Tergugat mencantumkan nama Penggugat beserta keluarganya selaku pemilik tanah di Sei Juhur, Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Kapuas ke dalam daftar nama anggota masyarakat Kabupaten Kapuas yang berhak mendafatkan santunan tanam tumbuh yang terkena kegiatan proyek PPLG satu juta hektar di Kapuas.;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonensi untuk seluruhnya.;
Dalam Konensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa terhadap Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp. tanggal 13 Oktober tersebut pihak Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum dan Penyelsaian Masalah Tuntutan Santunan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena kegiatan PPLG satu juta hektar Kabupaten Kapuas selaku Tergugat melakukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya yang terdaftar dengan nomor Register Perkara : 26/PDT/2003/ PT.PR ;
Bahwa oleh Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka raya di bawah Register Nomor: 26/PDT/2003/PT.PR tanggal 29 Januari 2004 telah menjatuhkan Putusan :
MENGADILI:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat.;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 13 Oktober 2003 Nomor: 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp.;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang untuk tingkat banding ini ditetapkan sebanyak Rp.120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangka raya tersebut, maka antara Penggugat dan pihak Tergugat / Terbanding, melakukan perjanian perdamaian pada tanggal 22 Nopember 2004 yang diketuai oleh T.E. TOEPAK.’;
Bahwa inti dari perjanjian perdamaian pada tanggal 22 Nopember 2004 tersebut adalah memberikan hak santunan tanam tumbuh kepada Penggugat, dimana pemberian santunan ini hanya untuk tanah yang terkena kegiatan eks PPLG 1 juta hektar saja, yakni dengan ukuran panjang 500 m (lima ratus meter) dan lebar 150 m (seratus lima puluh meter).;
Bahwa perjanjian perdamaian pada tanggal 22 Nopember yang dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 02/Pdt.G/2002/PN.K.Kp tanggal 15 Juli 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp tanggal 13 Oktober 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 26/PDT/2003/PT.PR tanggal 29 Januari 2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap semuanya, pada intinya hanya memberikan santunan Tanam Tumbuh nya saja dan tidak melepaskan hak klien kami terhadap tanah yang terkena kegiatan PPLG 1 Juta hektar sehingga tanah milik klien kami tetap seluas 1.600 Ha.;
Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 02/Pdt.G/2002?PN.K.Kptanggal 15 Juli 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp tanggal 13 Oktober 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 26/PDT/2003/PT.PR tanggal 29 Januari 2004 yang semuanya sudah berkekuatan hukum tetap jo. Perjanjian Perdamaian tanggal 22 Nopember 2004, semuanya adalah satu kesatuan hukum yang saling berhubungan dan tak dapat dipisahkan akan status hak kepemilikan yang sah atas tanah klien kami, dan sebagai bukti berupa akte otentik (pembuktian sempurna) paling kuat yang sah dan mengikat, memaksa dan menentukan terhadap pihak ketiga, baik perorangan, kelompok masyarakat, perseroan Komanditer, badan hukum, maupun instansi / pejabat pemerintah/ swasta dan lain-lain. Dan semua pihak wajib mengakui, tunduk dan mematuhi kebenaran formil dan materil akan hak kepemilikan ini tanpa kecuali dan alasan apa pun juga, dan dengan segala konsekwensi yuridis nya akta otentik ini telah melekat sifat kekuatan bukti luar (harus diterima kebenarannya) dan juga berlaku fiksi hukum (semua orang dianggap tahu).;
Bahwa ternyata tanah milik penggugat tersebut telah dirampas, dikuasai, dirusak dan didirikan beberapa bangunan serta tempat untuk melakukan aktifitas proses produksi di bidang Budi Daya Perkebunan Kelapa sawit oleh dan milik Saudara (PT.MENTENG KENCANA MAS) dengan tanpa seijin dari Penggugat.;
Bahwa perbuatan tergugat I yang telah merampas, menguasai, merusak dan mendirikan beberapa bangunan serta tempat untuk melakukan aktifitas proses produksi dibidang Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit merupakan suatu hasil persetujuan yang diberikan oleh Tergugat II.;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan tergugat II yang sengaja bersekongkol melakukan perbuatan baik sacara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah merampas, menguasai dan merusak dan mendirikan bangunan serta tempat untuk melakukan aktiitas proses produksi di bidang Budi Daya Perkebunan Kelapa sawit di atas tanah hak milik Penggugat dengan tanpa izin adalah sangat merugikan Penggugat dan perbuatan ini dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.;
Bahwa tentang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas Penggugat pernah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan register Nomor: 07/Pdt.G/2010/PN.K.Kp dan diputus pada tanggal 20 Oktober 2010 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan tanah milik Penggugat seluas 25,9 Ha peninggalan Muris / Liwis berikut tanam tumbuh, tatah dan bejenya yang terletak di Sei Juhur, Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (dahulu Kabupaten Kapuas) dengan batas-batas:
Timur dengan hutan kosong.
Barat dengan Kali Kahajan.
Utara dengan Atuk Rendan.
Selatan dengan Sei Badjai Korik.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.3.004.000,- (tiga juta empat ribu rupiah).;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 07/Pdt.G/2010/PN.K.Kp. tanggal 20 Oktober 2010 tersebut diatas, pihak klien kami menyatakan banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya yang terdaftar dengan nomor register : 06/PDT/2011/PT.PR. dan telah diputus pada tanggal 06 Juni 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 27 Oktober 2010, Nomor: 07 :
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 06/PDT/2011/PT.PR tanggal 06 Juni 2012 sebagaimana tersebut diatas, Penggugat mengambil sikap untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi akan tetapi mengambil langkah untuk mengajukan kembali gugatan kepada Pengadilan Negeri Kuala kapuas;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang sudah kami uraikan diatas, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sangat-sangat merugikan Penggugat dan oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk mengganti / membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah berupa hilangnya tanah milik Penggugat dengan ukuran 1.600 Ha dan harga perhektarnya adalah Rp.3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) dan berarti jumlah total kerugian Penggugat adalah Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) x 1.600 Ha = Rp.4.800.000.000,- ( empat milyar delapan ratus juta rupiah), nilai ini harus dibayar tunai oleh Tergugat I secara tunai dan seketika dan nilai tanah tersebut akan terus naik seiring dengan perjalanan waktu yaitu sebesar 20% pertahunnya dari harga sekarang atau Tergugat I mengembalikan tanah yang merupakan hak milik Penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun;
Bahwa untuk menjamin agar tunmtutan Penggugat terpenuhi maka adalah patut menurut hukum apabila Penggugat mohon untuyk dilakukan penyitaan terhadap tanah hak milik Penggugat tersebut;
Bahwa agar Tergugat sukarela melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, mohon Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) perhari, sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa Penggugat juga memohon Putusan serta merta dijalankan (Uitoerbaar Bij voorraad) walaupun Tergugat Verzet, Banding dan Kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conseratoir Beslag) ;
Menyatakan tanah milik Penggugat dengan ukuran 4 Km (empat Kilometer persegi) atau dengan kata lain seluas 1.600 Ha / 16.000.000 M², dengan batas-batas :
Timur dengan tanah kosong.
Barat dengan kali Kahajan.
Utara dengan Atuk Rendan.
Selatan dengan Sei Badjai Korik.
Yang terletak di Sei Djuhur wilayak Kampung Kanamit Daerah Tk II Kapuas sekarang dikenal dengan Sungai Juhur Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kampung dan diketahui oleh Assisten Wedana Kahajan Hilir tanggal 30 Djuni 1964 an. MURIS/LIWIS LAMIN adalah hak milik Penggugat, sebagaimana sesuai dengan yang dimaksud dan terurai dalam Putusan Pengadilan Ngeri Kuala Kapuas tanggal 15 Juli 2002 Perkara Perdata Register Nomor: 02/Pdt.G/2002/PN.K.Kp. yang telah memiliki kekuatan hukum tetap / pasti jo. Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Perkara Perdata Register Nomor: 17/Pdg.G/2003/PN.K.Kp. tanggal 13 Oktober 2003 sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dibawah Register Nomor: 26/Pdt/2003/PT.PR tanggal 29 Januari 2004 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap / pasti, jo Perjanian Perdamaian tanggal 22 Nopember 2004 ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sengaja bersekongkol melakukan perbuatan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah merampas, menguasai, merusak dan mendirikan beberapa bangunan serta tempat untuk melakukan aktifitas proses produksi di bidang Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah milik Penggugat dengan tanpa izin adalah sangat merugikan Penggugat dan Perbuatan ini dapat digolongkan sebagai perbuatan yang melawan hukum ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dikalikan luas tanah 1.600 Ha = Rp.4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah), nilai ini harus dibayar tunai dan seketika dan nilai ini akan terus naik seiring dengan perjalanan waktu yaitu sebesar 20% pertahunnya dari sekarang, atau Tergugat I mengembalikan tanah yang merupakan hak milik Penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
ATAU
Memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat konvensi/para Tergugat Rekonvensi/para Pembanding,maka para tergugat/para terbanding telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut dan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menjatuhkan Putusan Sela tanggal 20 Mei 2013 Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak eksepsi Para Tergugat ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Meyatakan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menunda biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/para Pembanding tersebut Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah menjatuhkan Putusan akhir pada tanggal 15 Agustus 2013 Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I.;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijkeverklaard);
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijkeverklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.212.000,- (Enam juta dua ratus dua belas ribu rupiah).
MEMBACA PULA DAN MEMPERHATIKAN:
Akte pernyataan permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013 melalui kuasanya Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 15 Agustus 2013 Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan banding yang dibuat juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 September 2013, permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Tergugat I dan tanggal 12 September 2013 kepada Kuasa Tergugat II/Para Terbanding;
Surat Memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal 12 September;
Relaas penyerahan memori banding secara sah dan seksama kepada Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II/Para Terbanding tanggal 17 September 2013 dan tanggal 12 September 2013 terhadap memori banding tersebut diatas pihak Tergugat I/Terbanding I tidak mengajukan kontra memori banding sedangkan Tergugat II/Terbanding II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 Oktober 2013;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Para Tergugat/Pembanding tertanggal 11 September 2013, 17 September 2013 dan Para Penggugat/Terbanding tertanggal 19 September 2013 dan dimana kepada kedua belah pihak terutama kepada pihak Para Tergugat/Pembanding maupun Para Penggugat/Terbanding, diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage)dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang – Undang yang berlaku;
Relaas pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding pada tanggal 22 Oktober 2013 oleh juru sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding kepada kuasa para Penggugat/Para Pembanding secara sah dan seksama;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh juru sita pada pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memberi kesempatan kepada kuasa Para Penggugat/Kuasa Para Pembanding dan kepada kuasa Tergugat I dan II/Kuasa Terbanding I dan II tanggal 30 September 2013;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 15 Agustus 2013 Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, dan memori banding kuasa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding serta Kontra Memori banding dari Tergugat II/Terbanding II, berpendapat sebagai berikut;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kompetensi absolute sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan tingkat pertama dalam putusan sela Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 12 Mei 2013 Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp yang amarnya menolak eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding tentang kompetensi absolut dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Tergugat/Para Terbanding, menurut majelis hakim pengadilan tingkat banding adalah sudah tepat dan benar, maka dari itu putusan sela dalam eksepsi kompetensi absolut tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I point ke 2 yaitu eksepsi tentang obyek gugatan tidak jelas atau kabur (Obscur Libel) pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa perkara perdata tidak ada atau fiktif/khayal (illusoir).
Bahwa Gugatan Konvensi yang ditujukan kepada Para Tergugat Konvensi adalah tidak memiliki dasar hukum yang pasti dan jelas, mengingat Penggugat Konvensi tidak pernah melakukan hubungan perdata apapun dengan Para Tergugat Konvensi. Upaya-upaya hukum dengan dasar tuntutan “PMH” yang sejenis dengan Gugatan Konvensi disini akan terus menjadi preseden yang buruk bagi iklim investasi di Indonesia pada umumnya dan kalimantan pada khususnya.;
Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memberikan dasar perhatian pada kompetensi pihak penggugat dan hubungan hukum para pihak dalam gugatan perdata, agar kelak dapat mempersempit atau bahkan menghapus kemungkinan terjadi suatu keadaan dimana siapapun serta-merta dapat dengan mudah (tanpa pertimbangan, konsekwensi dan penghormatan terhadap hukum) mengajukan gugatan PMH terhadap pihak manapun yang kemudian dapat dianggap sebagai sebuah “permainan perkara hukum” belaka.;
Bahwa secara implisist dapat diteliti secara keseluruhan bahwa maksud Penggugat Konvensi melakukan “kasasi semu” yang membenturkan satu putusan pengadildengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in Kracht van gewijsde) dengan putusan pengadilan lain yang juga yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal mana seharusnya keberatan penggugat konvensi terhadap hakim dan isi putusan pengadilan hanya dapat diajukan kepada hakim di Mahkamah Agung atau hakim di Komisi Yudisial. Untuk bagian ini sudah sepantasnya Majelis hakim yang terhormat agar memberikan putusan MENOLAK Gugatan Konensi dan tidak memproses lebih lanjut terhadap perkara a quo.;
Bahwa objek perkara tidak ada atau fiktif /khayal (illusoir).
Berdasarkan isi Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: 06/PDT/2011/PT.PR yunto putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 07/Pdt.G/2010/PN.K.Kp. yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dapat disampaikan kembali disini bahwa Penggugat Konvensi sama sekali tidak dapat menunjukan secara tepat titik batas objek sengketa yang didalilkan sendiri oleh Penggugat Konvensi, hal mana untuk putusan tersebut, Negara telah 2 (dua) kali melakukan pengukuran setempat (guna mendapatkan kepastian ukuran dan luas obyek sengketa) dengan hasil pengukuran oleh Pejabat Negara tersebut jelas-jelas BERLAINAN dengan ukuran dan luas obyek yang didalilkan penggugat dalam Gugatan Konvensinya;
Terlepas dari apapun gagasan atau ide yang melatarbelakangi Penggugat konvensi untuk kembali menyampaikan suatu gugatan dan tidak melakukan introspeksi diri dengan cermat, isi Gugatan Konvensi merupakan tindakan yang mencerminkan bahwa Penggugat Konvensi tidak mengerti dan memahami sekaligus tidak mengindahkan isi Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: 06/PDT/2011/PT.PR yunto Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 07/Pdt.G/2010/PN.K.Kp. yang telah berkekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde);
Dari analisis hukum Tergugat I konvensi yang lebih jauh lagi, Penggugat Konvensi secara implisit dari dalam perkara di Pengadilan selama ini justeru malahan memiliki tujuan untuk merealisasikan objek khayalnya menjadi nyata dengan mencari legitimasi terhadap obyek khayal dalam dalil-dalilnya. Hal ini berbahaya dan sungguh sebuah upaya yang dapat digolongkan sebagai upaya penyelundupan hukum dengan membenturkan satu putusan Pengadilan dengan putusan pengadilan lainnya, melalui suatu upaya interpretasi-interpretasi menyesatkan yang dibuatnya sendiri untuk mengelabui logika hukum majelis Hakim yang terhormat. Padahal, sudah jelas diketahui dan dipahami bersama bahwa menurut pengaturan perundang-undangan, suatu kepemilikan benda perdata harus didukung dengan bukti-bukti yang otentik, tegas, jelas dilapangan, dan faktual bukan khayal;
Dalam sudut pandang yuridis formal, perlu Tergugat! Konvensi/Penggugat Rekonvensi sampaikan dalam eksepsi ini bahwa setiap jenis alas hak atas tanah di Indonesia di tentukan oleh peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya, setiap pembahasan hukum mengenai suatu status “hak milik” atas sebidang tanah adalah selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1960 tentang pendaftaran tanah (“PP 10/1960”) junto Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 tahun 1961 tentang Penunjukan Pejabat yang Dimaksudkan Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang pendaftaran Tanah Serta Hak dan kewajibannya (“Permen Agraria 10/1960”) yunto Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 tahun 1961 tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak Atas Tanah (“Permen Agraria 14/1960”);
Merujuk kepada pedoman tersebut, sudah sepantasnya Penggugat Konvensi dapat menyampaikan terlebih dahulu suatu formalitas hukum dasar hukum yang sah menurut isi hukum positif di atas) kepada Majelis Hakim Yang Terhormat sebelum dianutkannya proses pemeriksaan perkara Gugatan Konvensi a quo;
Bahwa perkara perdata dan objek perkara yang khayal (illusoir) tidak dapat diproses dalam Peradilan Perdata.
Mengingat bahwa:
Para Pihak dari Para Tergugat Konvensi adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas (Tergugat I Konvensi) dan Negara (Tergugat II Konvensi) adalah bersifat publik. Namun Penggugat Konvensi sama sekali tidak pernah berhubungan secara keperdataan maupun ketatanegaraan terhadap Para Tergugat mengenai objek dalam perkara ini.; dan
Objek gugatan Konvensi sendiri khayal dan tidak bisa ditentukan secara terang, jelas dan pasti, sehingga tiudak memenuhi prinsip kompetensi peradilan berdasarkan “Lex rae sitae” ;
Pada bagian Eksepsi ini, Tergugat I Konvensi juga perlu menyampaikan kepada Majelis hakim yang terhormat, bahwa Penggugat Konvensi sama sekali tidak mengetahui sebenar-benarnya tentang fakta berupa ukuran dan luas objek yang disebut-sebut sebagai ‘’miliknya” dalam gugatan konvensinya ;
Berdasarkan hal tersebut, adalah tidak sulit memberikan kesimpulan sementara disini bahwa Penggugat Konvensi sendiri tidak memahami secara keseluruhan mengenai kedudukan subjek, objek serta isi materi hukum mana saja yang dapat disampaikan kepada Pengadilan Perdata, Pidana atau Tata Usaha Negara.;
Sebagai isi suatu gugatan merupakan cerminan dari dan bonafiditas dari Penggugat, hal mana amat Disayangkan cerminan tersebut ternyata menggambarkan bahwa Penggugat Konvensi sama sekali tidak kompeten dan tidak layak mengaukan gugatan konvensi, karena Penggugat Konvensi sama sekali tidak mengetahui secara tepat apa dan bagaimana objek yang dituntutnya, siapa yang boleh menuntut, terhadap siapa tuntutan diajukan, serta kepengadilan mana tuntutan disampaikan untuk didaftarkan. Oleh karena itu fakta inilah yang dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk sudi memberikan sebuah pertimbangan hukum yang proporsional, dengan tujuan memberikan preseden pertimbangan hukum terbaik bagi keberlangsungan praktik hukum peradilan Indonesia yang efisien dan sehat, yaitu:
Memberikan pertimbangan khusus pada frasa ‘’Gugatan Penggugat Konvensi tidak didukung oleh fakta objektif dan / atau peristiwa hukum, serta tidak didukung oleh adanya hubungan hukum perdata antara Para Pihak berperkara’’ dan menyatakan Eksepsi Tergugat I Konvensi telah memenuhi prinsip Chicaneu Process Exceptie, dan untuk selanjutnya menyetujui Eksepsi Tergugat I Konvensi disini.;
Sebagai sebuah upaya terobosan hukum oleh Hakim dan menjadi rujukan proses acara perdata dikemudian hari, dapatlah diberikan sebuah batasan tegas mengenai penanganan proses perkara perdata oleh Penggugat Konvensi atau pihak manapun yang memberikan dalil berdasarkan pada suatu objek bersifat “Khayal” (tidak disukung oleh suatu formalitas hukum yang cukup).;
Dan pada akhirnya memberikan dasar rujukan yang segar bagi proses penanganan perkara perdata di Indonesia yang efisien dan sehat, dengan memberikan isi putusan bahwa “Gugatan Penggugat konvensi ditolak seluruhnya” (weigeren).;
Bahwa Majelis hakim Yang terhormat berpendapat selain dari uraian eksepsi diatas, yang artinya Majelis Hakim Yang Terhormat terlebih dahulu memberikan pertimbangan bahwa objek dalam gugatan konvensi adalah nyata adanya dan secara formalitas hukum dianggap memiliki dasar yang cukup, atau dengan kata lain Majelis hakim Yang terhormat telah menerima objek gugatan dalam perkara aquo, maka kami mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima eksepsi Tergugat I / Penggugat Rekonvensi pada bagian akhir eksepsi disini dengan memberikan putusan “tidak dapat diterima” (niet onvankelijke verklaard) terhadap seluruh gugatan Konvensi yang dibuat oleh Penggugat Konvensi dengan pertimbangan hukum Nebis In Idem. Adapun pertimbangan hukum atas dalil nebis in idem disini adalah dengan memperhatikan bahwa Gugatan Konvensi berisi tuntutan kepada pihak dengan objek yang sama dengan perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kapuas bernomor perkara No.07/Pdt.G/2010/PN.K.Kp. dan telah memiliki putusan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Kapuas Nomor: 06/PDT/2011/PT.PR. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( In kracht van gewijsde).
Menimbang, bahwa Tergugat II konvensi/Terbanding II melalui kuasanya juga telah memberikan jawaban dan juga eksepsi, untuk eksepsi kewenangan absolute sudah dipertimbangkan dalam putusan sela tanggal 20 Mei 2013 Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp yang amarnya menolak eksepsi tentang kewenangan absolute, maka majelis hakim Pengadilan Tingkat banding dapat menyetujui dan menguatkan, sedangkan terhadap eksepsi tergugat II konvensi/terbanding II point ke 2 yaitu :
Gugatan terhadap Tergugat II “Salah Alamat” (Error In Persona / Gemis Aanhoedaning Heid).
Bahwa didalam gugatannya, Penggugat tidak ada sama sekali hubungannya dengan Tergugat II. Rangkaian kasus posisi yang dikemukakan oleh Penggugat mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 02/Pdt.G/2002/PN.K.Kp tanggal 15 Juli 2002, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp tanggal 13 Oktober 2003, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 26/Pdt/2003/PT.PR tanggal 29 Januari 2004 merupakan rangkaian Putusan yang sudah ditindak lanjuti dengan Perjanjian Perdamaian tanggal 22 Nopember 2004 dan telah dilaksanakan pembayaran seluruhnya sesuai dengan Perjanjian perdamaian dimaksud.
Bahwa kemudian penggugat melakukan gugatan kembali atas dasar tindakan yang dilakukan oleh PT. Menteng Kencana Mas, selaku Tergugat I dengan serta merta melibatkan Tergugat II tanpa dasar yang kuat.
Oleh karena sengketa ganti rugi yang timbul dalam gugatan ini merupakan perbuatan dari Tergugat I PT. Menteng Kencana Mas sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan. Karena Gugatan harus sempurna, artinya selain memperhatikan syarat jelas dan lengkap, juga harus memperhatikan logika-logika hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi, bahwa hal-hal tersebut harus diaukan dalam surat gugatan, dimana dalam gugatan ini penggugat menempatkan Tergugat II sebagai para pihak karena menganggap Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka harus ada kualitas perbuatan masing-masing pihak yang mengurai bagaimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh masing-masing Tergugat dan menerangkan apakah perbuatan Tergugat II telah melanggar hak subjektif orang lain, melanggar undang-undang, bertindak bertentangan dengan kewajibannya, bertindak sewenang-wenang. Kenyataannya dalam gugatan Penggugat hal tersebut tidak sesuai secara jelas dan lengkap mengenai kualifikasi perbuatan Tergugat II yang dianggap perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh penggugat, sehingga sangat beralasan jika kami menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak sempurna dan salah alamat. Untuk itu harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah agung RI, tanggal 21 agustus 1974, nomor 565K/sip/1973.
Gugatan Penggugat “tidak Jelas Atau Kabur (Obscur Libel)”
Bahwa gugatan dianggap memenuhi syarat formil apabila dalil gugatan terang, jelas atau tegas, namun pada kenyataannya Penggugat dalam gugatannya tidak menelaskan dasar hukum (rechtsgrond) yang menjadi dasar adanya hubungan antara perbuatan Tergugat II dengan kerugian yang diderita oleh penggugat, perbuatan mana dianggap oleh penggugat sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam positanya Penggugat sama sekali tidak dapat menjelaskan secara terang hubungan Tergugat II sebagai pihak yang memberikan izin kepada Tergugat I dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat selaku pemilik tanah/lahan. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa gugatan Penggugat obscur libel.
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding maupun kontra memori banding dari Tergugat II konvensi/Terbanding II, maka mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan majelis hakim peradilan tingkat pertama dalam eksepsi point 2 yang menyatakan eksepsi Tergugat I konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Terbanding I tentang gugatan mengandung cacat formil, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan alasan bahwa untuk mengetahui hubungan hukum yang mendasarkan pada eksepsi bahwa perkara perdata tidak ada atau fiktif/khayal (illusoir) sehingga tidak dapat diproses dalam peradilan perdata, dan eksepsi gugatan terhadap Tergugat II konvensi/Terbanding II poin ke 2 salah alamat serta gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscur Libel) dalam perkara aquo,maka menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding untuk membuktikan hal tersebut harus melalui pembuktian dalam mempertimbangkan masalah pokok perkaranya, karena eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding point ke 2 sudah menyangkut materi pokok perkara yang harus diputus bersama sama pokok perkaranya sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Rbg Jo pasal 114 Rv sehingga eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding poin ke 2 tersebut harus dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berkesimpulan seluruh eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding dinyatakan ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Terbanding adalah seperti tersebut diatas;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding yang termuat dalam eksepsi selengkapnya dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili pokok sengketa tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding yang harus dibuktikan terlebih dulu adalah :
“tanah warisan peninggalan dari Alm. MURIS / LIWIS LAMIN terletak di Sei Djuhur Wilayah Kampung Kanamit Daerah Tk. II Kapuas yang sekarang dikenal dengan sungai Juhur Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, dengan ukuran 4 km (empat kilo meter persegi) atau dengan kata lain seluas 1.600 Ha / 16.000.000 M², dengan batas-batas :
Timur dengan hutan kosong.
Barat dengan Kali Kahajan.
Utara dengan Atuk Rendan.
Selatan dengan Sei Badjai Korik.
Sebagaimana sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kampung dan diketahui oleh Assisten Wedana Kahajan Hilir tanggal 30 Djuni 1964.
apakah benar-benar ada dan digarap atau dikuasai oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding.
Menimbang, bahwa Para Tergugat konvensi/Para Terbanding menyangkal kebenaran dalil gugatan Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding, maka berdasarkan ketentuan pasal 283 Rbg/pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi barang siapa mendalilkan harus membuktikan, sehingga Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding berkewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya oleh Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-8;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil bantahannya Tergugat I konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I dan Tergugat II konvensi/Terbanding II telah mengajukan bukti surat bertanda TI-1 sampai dengan TI-9 dan TII-1 sampai dengan TII-15;
Menimbang, bahwa untuk pembuktian hal-hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti surat P.1 sampai dengan P.4 pernah terdapat tanah warisan peninggalan dari Alm. MURIS / LIWIS LAMIN terletak di Sei Djuhur Wilayah Kampung Kanamit Daerah Tk. II Kapuas yang sekarang dikenal dengan sungai Juhur Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, dengan ukuran 4 km (empat kilo meter persegi) atau dengan kata lain seluas 1.600 Ha / 16.000.000 M², dengan batas-batas :
Timur dengan hutan kosong.
Barat dengan Kali Kahajan.
Utara dengan Atuk Rendan.
Selatan dengan Sei Badjai Korik.
Bahwa tanah tersebut pernah ada akan tetapi sudah banyak digarap atau dikuasai oleh pihak lain, dengan kata lain Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat menguasai lagi seluruh tanah-tanah tersebut. Hal ini dapat dilihat dari bukti P.5 sampai dengan P.7 putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor. 02/Pdt.G/2001/PN.K.Kp tanggal 15 Juli 2002 Jo putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor. 17/Pdt.G/2003/PN.K.Kp tanggal 13 Oktober 2003 Jo putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor. 26/Pdt/2003/PT.PR tanggal 29 Januari 2004 yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) bahkan sesuai bukti surat P-8 sempat ada perjanjian perdamaian pada tanggal 22 November 2004 yang diketuai oleh T.E. Toepak;
Menimbang,bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) U U Nomor.48 tahun 2009 ditentukan bahwa Ketua Pengadilan wajib mengawasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Bahwa dalam perkara aquo telah ternyata dari putusan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut diatas yang sudah berkekuatan hukum tetap belum pernah dieksekusi hal ini terbukti tidak adanya bukti berita acara eksekusi atas tanah-tanah tersebut, oleh karena itu tanah-tanah tersebut tidak dapat diakui milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding, karena suatu putusan Hakim yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya, hal ini berarti semata-mata tidak hanya menetapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (eksekusinya). Kekuatan mengikat saja dari suatu putusan pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak dapat direalisasikan atau dilaksanakan, oleh karena itu putusan ditetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian direalisasikan (dieksekusi), kecuali apabila obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat/Pemohon Eksekusi. karena putusan-putusan tersebut bukti P.5 sampai dengan P.7 belum direalisasikan (dieksekusi), maka surat bukti tersebut belum dapat dijadikan alasan sebagai alat bukti yang sempurna, paling kuat yang sah dan mengikat.
Bahwa disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I/Terbanding I tersebut telah dibebaskan atau telah diganti rugi oleh Tergugat I/Terbanding I kepada masyarakat setempat, hal tersebut sebagaimana keterangan dari saksi LINSUAS dan saksi RUDIE.S yang menerangkan bahwa tanah sengketa sudah diganti rugi pada masyarakat, hal tersebut juga bersesuaian dengan surat bukti bertanda T.1-8a sampai dengan T.1-8d, bahwa Tergugat I/Terbanding I telah mengganti rugi tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut diantaranya kepada saudara LIMSUN, GARINDAWATI, IDJAD AMBENG, DEWEL A. LAMIN dan DEHEN dan semuanya ini masih juga berada dilokasi tanah sengketa dan masih banyak masyarakat Dusun Sei Bitik yang juga berada dilokasi tanah sengketa yang harus dilindungi haknya.Hal ini sesuai dengan Yurisprodensi M A RI Nomor.1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1980 yang berbunyi Pembeli yang beretiked baik harus dilindungi.
Bahwa mencermati hasil sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama terhadap obyek sengketa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 di lokasi tanah perkara yang terletak di Sungai Juhur Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah, telah terbukti luas tanah yang ditunjukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding berbeda dengan apa yang didalilkan dalam posita gugatannya dengan luas 4 x 4 Km dengan batas-batas seperti diuraikan diatas, dan ternyata Para Penggugat/Para Pembanding juga menyebutkan bahwa batas tanah sebelah barat tidak berbatas langsung dengan kali Kahajan dan sebelah utaranya berbatasan dengan saluran PLG hal tersebut juga tidak sesuai dengan yang didalilkan Para Penggugat/Para Pembanding sendiri didalam dalil gugatannya, dan masih dari hasil pemeriksaan setempat sebagaimana gambar dan ukuran dari pihak Badan Pertanahan bahwa dari batas sebelah Timur ke Barat jaraknya 2,4 Km dan dari Utara Ke Selatan jaraknya 4 Km, maka berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tersebut tanah yang disengketakan oleh Para Penggugat/Para Pembanding seharusnya luasnya 2,4 Km x 4 Km.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan setempat diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding menilai tidak adanya kepastian mengenai luas tanah obyek sengketa antara yang sudah pernah diputus oleh Pengadilan Kuala Kapuas dalam perkara diatas dengan kenyataan dilapangan dalam perkara aquo dari batas sebelah Timur kebarat jaraknya hanya 2,4 Km tidak ada 4 km, sehingga dalam perkara aquo tanah obyek sengketa tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi dalam berita acara persidangan, telah ternyata Para Penggugat konvensi/para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding tidak dapat membuktikan semua dalil gugatannya, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding gugatan Para Penggugat konvensi/para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian karena dalil pokok gugatan Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding tidak terbukti dan dinyatakan ditolak, maka mengenai tuntutan atau dalil-dalil gugatan selebihnya sehubungan dengan dalil pokok tersebut dari Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor. 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp tanggal 15 Agustus 2013 dalam konvensi harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa Tergugat I konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I telah mengajukan gugatan rekonvensi,dan atas gugatan rekonvensi tersebut Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah memberikan Putusan,adapun alasan-alasan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam rekonvensi tersebut majelis hakim pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pokok sengketa dalam gugatan rekonvensi ini menurut dalil Penggugat Rekovensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I adalah bahwa gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding tidak memiliki dasar yang jelas yang mengikat Penggugat Rekonvensi/Tergugat I konvensi baik moril maupun materiel selain itu Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding telah melakukan penyeludupan hukum.
Bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding telah terbukti mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I dengan dalil tuduhan yang tidak berdasar maka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding tidak mengindahkan putusan pengadilan tinggi Kalimantan Tengah Nomor.06/PDT/2011/PT.PR yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dipatuhi oleh Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding.
Bahwa Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi/Para Pembanding telah menghambat kegiatan usaha Penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/terbanding I.
Bahwa Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding merugikan dalam hal penilaian kredibilitas oleh masyarakat terhadap bisnis Tergugat I konvensi/Penggugat rekonvensi/terbanding I.
Untuk itu Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I mohon agar Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding membayar ganti rugi dengan rincian :
Kerugian potensi bisnis Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).;
Kompensasi PMH Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Transfortasi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Total Rp. 4.800.000. 000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).;
Menimbang, bahwa dalil tersebut dibantah oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding dengan menyatakan gugatan Rekonvensi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I tidak berdasar dan mengada ada, karena dalil pencemaran nama baik harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I seperti itu adalah premature dan layak dikesampingkan, maka beralasan hukum untuk ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan gugatan Konvensi, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding berpendapat secara mutatis mutandis akan diterapkan pula dalam mempertimbangkan gugatan Rekonvensi ini.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan materi gugatan Konvensi antara lain, majelis Hakim Pengadilan tingkat banding telah menyatakan pokok gugatan atas obyek sengketa berupa tanah warisan peninggalan dari almarhum Muris / Liwis Lamin yang didalilkan milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding dengan luas 4 Km x 4 Km dengan batas-batas yang terletak di Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau seperti tersebut diatas, sedangkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I adalah mengenai ganti rugi yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan rekonvensi karena dasar gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I berbeda dengan pokok gugatan.
Menimbang, bahwa selain gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I tidak memenuhi syarat formil, juga tidak relevan dan tidak didukung oleh surat bukti adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I,sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 1865 KUH Perdata diwajibkan bagi setiap orang yang mendalilkan adanya suatu perbuatan hukum,terhadap dirinya diwajibkan membuktikannya, maka terhadap petitum gugatan Rekonpensi tidak dapat dikabulkan dengan demikian gugatan rekovensi harus dinyatakan ditolak seluruhnya.dan biaya perkara jumlahnya ditetapkan nihil.
DALAM KONVENSi DAN REKONVENSI :
Menimbang,bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding ditolak seluruhnya, sehingga Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding berada dipihak yang kalah, maka kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Mengingat peraturan hukum dari Undang – Undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding;
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari tergugat I dan Tergugat II/Para Tergugat/Para Terbanding;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 02/Pdt.G/2013/PN.K.Kp tanggal 15 Agustus 2013, yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Terbanding I untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari SENIN tanggal 28 APRIL2014 oleh kami P.H. HUTABARAT, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, F.X. JIWO SANTOSO, SH., M.Hum dan W.H. VAN KEEKEN, SH.,MH. masing-masing selaku Hakim–Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 16 Desember 2013 Nomor:58/Pen.PDT/2013/PT.PR dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 05 MEI 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota majelis tersebut, dibantu oleh HARLY M. SIMANJUNTAK, SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA F.X. JIWO SANTOSO, SH.,M.Hum. W.H. VAN KEEKEN, SH.,MH. | HAKIM KETUA P.H. HUTABARAT, SH.,M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI
HARLY M. SIMANJUNTAK,SH.
Perincian biaya perkara :
Biaya proses.........................: Rp.139.000,-
Materai .............................: Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan .....................: Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk turunan resmi
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
PANITERA
Drs. PHILIP, SH.
NIP. 19570626 198103 1 005