170/PDT/2022/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 170/PDT/2022/PT KPG
Pembanding/Penggugat I : GREGORIUS WIHELMUS Pembanding/Penggugat II : YOHANES NONG YAN Pembanding/Penggugat III : ANTONIUS TESEN Terbanding/Tergugat I : SUSO SOHAMI JULIATI Terbanding/Tergugat II : HANDOKO WIJAYA Terbanding/Tergugat III : LUDGUARDA ELLA ROUN Terbanding/Tergugat IV : FERRI SUSANTO Terbanding/Tergugat V : MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR cq BUPATI SIKKA Terbanding/Tergugat VI : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN/ATR KABUPATEN SIKKA Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS/PPAT GERVATIUS PORTASIUS MUDE, SH, MH Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS/PPAT RAFAEL MARIO GABRIELO LAWOTAN, SH, M.Kn Terbanding/Turut Tergugat III : LAURENSIUS PISEN Terbanding/Turut Tergugat IV : PETRUS POLIKARPUS FERNANDES Terbanding/Turut Tergugat V : VINSENSIUS VALERIANUS Terbanding/Turut Tergugat VI : FRUMENSIUS LEKO Terbanding/Turut Tergugat VII : VENERANDA MODESTA
Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding Semula Para Penggugat tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022 yang dimohonkan banding Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 170/PDT/2022/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
GREGORIUS WIHELMUS, berkedudukan di Bebeng, RT 023 RW 008, KelWolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I;
YOHANES NONG YAN, berkedudukan di Bajo, RT 006 RW 002, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semulaPENGGUGAT II;
ANTONIUS TESEN, berkedudukan di Kolisia A, Dusun Nangarasong, RT 006 RW 002, Desa Kolisia, Kecamatan Megapada, Kabupaten Sikka, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semulaPENGGUGAT III;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada MARIANUS RENALDY LAKA, S.H., M.H., FALENTINUS POGON, S.H., M.H. dan AGUSTINUS HARYANTO JAWA, S.H. para Advokat pada KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM SINAR KEADILAN beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 12 Maumere-Flores-NTT berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 September 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 5 September 2022 dibawah register nomor 77/SK.PDT/9/2022/PN Mme, yang selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING SemulaPARA PENGGUGAT;
Melawan:
SUSO SOHAMI JULIATI, berkedudukan di Wairotang, RT 011 RW 006, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaTERGUGAT I;
HANDOKO WIJAYA, berkedudukan di Palma Clasica Blok H.9, Nomor 21, RT 007 RW 005, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, yang saat ini berdomisili di Jalan Lingkar Luar, RT 014 RW 005, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, (Ruko Anugerah Timor Jaya Pratama), yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula TERGUGAT II;
LUDGUARDA ELLA ROUN, berkedudukan di Dusun Enak RT 004 RW 001, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semulaTERGUGAT III;
Yang dalam hal ini TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, memberikan kuasa kepada SAN FRANSISCO SONDY, S.H., M.H., Advokat pada KANTOR SAN FRANSISCO SONDY, S.H., M.H., & PARTNERS beralamat di Jalan Kolombeke, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Oktober 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 12 Oktober 2022 dibawah register nomor 96/SK.PDT/10/2022/PN Mme, yang selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding SemulaTERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;
4. FERRI SUSANTO, berkedudukan di Dusun Enak RT 004 RW 001, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, yang dalam hal ini TERGUGAT IV, memberikan kuasa kepada AKU SULU SAMUEL S. SABU, S.H., Advokat pada KANTOR AKU SULU SAMUEL S. SABU, S.H & ASSOCIATES beralamat di Maumere RT 003 RW 001, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 13 Oktober 2022 dibawah register nomor 97/SK.PDT/10/2022/PN Mme, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semulaTERGUGAT IV;
5. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR Cq BUPATI SIKKA, berkedudukan di Jalan El Tari Maumere, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
MADERLUNG,S.H.,
PASKALIS JOGO,S.H.,
FRANSISKUS XAVERIUS HERIYANTO,S.H.,
THEODATUS CHARLES ROY, S.H.,
MUHAMAD NURUL KARIM, S.H.,
FAUN TINA ARELYA KELEN, S.H.,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor Hk.005/67.b/XI/2021 tanggal 30 November 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 9 Desember 2021, dibawah Register Nomor 132/SK/PDT/12/2021/PN Mme, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula TERGUGAT V;
6. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN/ATR KABUPATEN SIKKA, berkedudukan di Jalan El tari Nomor 5 Maumere, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
JONVERSON BROITO TAMBA,S.T.,
SAID, S.H.
GRACE ALBERTIN ADU,S.H.,
PAULO PIRES ALVES, S.A.Md.,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 1399/SKU-53.07.MP.02.02/XI/2021 tanggal 30 November 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 15 Desember 2021, dibawah Register Nomor 135/SK/PDT/12/2021/PN Mme, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI Semula TERGUGAT VI;
Dan
NOTARIS/PPAT, GERVATIUS PORTASIUS MUDE, S.H., M.H., berkedudukan di Jalan RAJA Don Thomas Nomor 18 Maumere, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula TURUT TERGUGAT I;
NOTARIS/PPAT, RAFAEL MARIO GABRIELO LAWOTAN,S.H.,M.Kn. berkedudukan di Jalan Kartini, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula TURUT TERGUGAT II;
LAURENSIUS PISEN, berkedudukan di Iligetang, RT 004 RW 004, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, yang dalam hal ini pada persidangan lanjutan ke-11 (kesebelas) diketahui telah meninggal dunia dan selanjutnya kedudukannya dilanjutkan oleh ahli warisnya yang bernama YULITA SUSANA PISEN berdasarkan Surat keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan Beru, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semulaTURUT TERGUGAT III;
PETRUS POLIKARPUS FERNANDES, berkedudukan di Dusun Enak RT 004 RW 004, Desa NELLE Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semulaTURUT TERGUGAT IV;
VINSENSIUS VALERIANUS, berkedudukan di Kloang Lagot, Rt.007/Rw. 004, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V semula TURUT TERGUGAT V;
FRUMENSIUS LEKO, berkedudukan di Kloang Lagot, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula TURUT TERGUGAT VI;
VENERANDA MODESTA, berkedudukan di Wairotang, Desa Wair Koja,Kecamatan Kewapante,Kabupaten Sikka, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula TURUT TERGUGAT VII;
Yang dalam hal ini TURUT TERBANDING IV, TURUT TERBANDING V, TURUT TERBANDING VI dan TURUT TERBANDING VII semula TURUTTERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, dan TURUTTERGUGAT VII, memberikan kuasa kepada SAN FRANSISCO SONDY, S.H., M.H., Advokat pada KANTOR SAN FRANSISCO SONDY, S.H., M.H., & PARTNERS beralamat di Jalan Kolombeke, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Oktober 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 12 Oktober 2022 dibawah register nomor 96/SK.PDT/10/2022/PN Mme;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 170 / PDT / 2022 / PT KPG tanggal 14 Oktober 2022, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 170/PDT/2022/PT KPG tanggal 14 Oktober 2022, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 170/PDT/2022/PT KPG tanggal 17 Oktober 2022 tentang hari sidang dalam perkara ini;
Berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022 dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 25 Agustus 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 17 November 2021 dalam Register Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme, telah mengajukan gugatan terhadap Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat sebagaimana terurai dalam putusan Pengadilan Negeri Maumare Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat, Para Terbanding semula ParaTergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat tersebut, telah mengajukan Jawabannya sebagaimana terurai dalam putusan Pengadilan Negeri Maumare Nomor : 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan Replik dan atas Replik tersebut Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat telah mengajukan Duplik yang pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Maumere Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan Provisi Tergugat V untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.860.000,00 (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Maumere tersebut, selanjutnya Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 07 September 2022 telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere;
Menimbang, bahwa pernyataan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 08 September 2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan Memori Banding pada tanggal 29 September 2022 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya pihak Para Pembanding/Para Penggugat asal, sangat berkeberatan terhadap pertimbangan dan dictum Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme,Tanggal 25 Agustus 2022 ;
Bahwa amar/dictum Putusan Pengadilan Negeri Maumere tersebut berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi Tergugat V untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.8.860.000.00 (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
3.Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere dalam pertimbangan putusannya sangat tidak cermat karena tidak cukup pertimbangan hukumnya daam menilal beban bukti yang diajukan oleh pihak para Penggugat, khususnya tentang Petitum Point 3 Gugatan ;
Bahwa hal mi dapat dilihat dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Maumere yang bertentangan (Contra Yuridis) dengan fakta-fakta persidangan terhadap Petitum Gugatan Para Penggugat point 3;
Bahwa adapun Petitum Point 3 Gugatan Para Penggugat adalah dapat kami kutip sebagai berikut : …….(3)."Menyatakan hukum bahwa
: Penggugat I/Gregorius Wihelmus,Penggugat Il/Yohanes Nong Yan dan Penggugat Ill/Antonius Tesen,adalah ahli waris dan almarhum Nikolaus Nong dan a!marhumah Dua Sopia Sonang";Bahwa fakta hukum dipersidangan ternyata Para Penggugat DAPAT MEMBUKTIKAN Petitum Point 3 Gugatan Para Penggugat dengan Bukti Surat P.1 s/d P.5 didukung dengan keterangan saksi Kandidus dan Rosiana, sebagaimana dikuatkan dengan pertimbangan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Maumere halaman 72 alinea keempat dilanjutkan halaman 73 s/d 74 serta halaman 86 alinea kedua dilanjutkan ke halaman 87 yang dapat kami kutip sebagai berikut ;
Halaman 72 alinea keempat; ….Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut :…..dilanjutkan ke halaman 73 garis datar 1 s.d.halaman 74 aliea bertama ...dst... yang dapat kami kutip sebagai berikut:
Bahwa NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR menikah dengan SOPIA SONANG alias DU'A SONANG yang telah meninggal dunia di Kode, Desa Nelle Wutung dan dikuburkan di Kode, dengan keduanya memiliki lima orang anak dengan keturunannya masing-masing yakni sebagai berikut:
Anak pertama bernama DUA SADIA yang menikah dengan ALOYSIUS GETE, dan dikaruniai 5 (lima) orang anak yakni LUDVINA ALO, RASDIANA ALO, ROSALIA ROSMINI, DARINAS AL0, dan ALFONSA ALO;
Anak kedua bernama DUA OKOSINA NONG yang menikah den gan MAHTEUS TIBO dan dikaruniai 1 (satu) orang anak yakni WIHELMUS NONG WINTER;
Anak ketiga bernama YOHAKIM JOANG NONG yang menikah dengan KAROLINA SUBU SADIPUN dan dikaruniai 6 (enam) orang anak yaitu DUSTIPE JOANG, LAURENSIUS PISEN/Turut Tergugat III, DALINES JOANG, EMINOLDA JOANG, KORNELIA JOANG, dan GREGORIUS WIHELMUS ALIAS ARY/Penggugat I;
Anak keempat bernama PAULUS PLASING NONG yang menikah dengan LUSIA DETI dan dikaruniai 6 (enam) orang anak yakni PETRONELA PERMIN, YOHANES NONG YAN/Penggugat II, EMI RENSIANA, NONG RONSENI (Alm), LUSIA GUDMINA, dan MARIA THERESIA;
Anak kelima bernama PLESUNG NONG yang menikah dengan THERESIA MONING dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni YOHANES TIKEL (Alm), YOHANES WODON (Alm), dan ANTONIUS TESEN/Penggugat III; Bahwa selanjutnya pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere halaman 86 alinea ketiga dilanjutkan ke halaman 87 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti surat P-4 berupa Surat Keterangan Ahli Waris yan dikeluarkan oleh Kepala Desa Geliting yang menerangkan tentang SADIA, OKOSINA, YOHAKIM JOANG NONG, PAULUS PLA SING NONG, DISO NONG, dan PLESUNG NONG adalah ahli waris yang sah dan NIKOLAUS NONG PLEUR dan SOPIA SONANG dan bukti surat P5 berupa Surat Silsilah Keturunan NIKOLAUS NONG PLEUR yang memiliki istri 4 (empat) orang yakni SOPIA SOANG, DUA KASING, DUA BELA. dan DUA MARl, merupakan bukti yang saling berkaitan dan juga bersesuaian dengan Keterangan Saksi KANDIDUS yang pada pakoknya menerangkan bahwasannya YOHAKIM JOANG NONG adaIah anak dan NIKOLAUS NONG PLEUR dan SOPIA SONANG serta keterangan Saksi ROSINA yang pada pokoknya menerangkan bahwasannya Penggugat I merupakan anak dan YOHAKIM JOANG NONG, serta alat bukti surat P4. bukti surat P5. keterangan Saksi KANDIDUS dan Saksi ROSINA sesuai dengan hal-hal yang diakui para pihak dalam perkara a aquo khususnya mengenai silsilah keturunan dan NIKOLAUS NONG PLEUR, maka atas hal tersebut telah didapati fakta hukum ParaPenggugat adalah keturunan dan termasuk sebagai ahli waris dari NIKOLAUS NONG PLEUR;
Bahwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut maka sudah sepatutnya Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere MENGABULKAN Petitum Point 3 gugatan para Penggugat tersebut;
4. Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere, tidak cermat dalam pertimbangan putusan karena lalai dalam menerapkan azas-azas pembuktian yang diwajibkan oieh Hukum Acara Perdata;
Bahwa hal tersebut dapat dilihat datam pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere yang MENOLAK GUGATAN Para Penggugat untuk seluruhnya dengan dasar pertimbangan yaitu: saksi-saksi yang diajukan oleh para Penggugat DE AUDITU;
Bahwa untuk itu dapat dilihat dasar pertimbangan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Maumere dan halaman 91 s/d halaman 94;
Bahwa landasan hukum yang mendasari ditolaknya gugatan para Penggugat/para Pembanding seluruhnya adalah Pasal 308 RBg dan Pasa 1907 KUHPerdata, disertal dengan kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor 803 K/Sip/1970,tanggal 5 Mei 1971,Jo.Nomor 881 K/Pdt/1983,Jo.Nomor 547 K/Sip/1971,tanggal 15 Maret 1972, yang pada pokoknya menyatakan "keterangan saksi de auditu di dalam persidangan perkara perdata di pengadilan bukan merupakan alat bukti sah,menurut hukum acara perdata";
Bahwa dan pertimbangan putusan halaman 91 s/d halaman 94 ternyata Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere telah keliru (tidak cermat) daam menilai beban bukti dan daIil-dalil pokok gugatan para Penggugat posita angka 12 sampai dengan posita angka 15;
Bahwa dasar/dalil pokok gugatan Penggugat adalah gugatan atas tanah obyek sengketa RATET sebagai ASAL warisan dan Kakek dan Nenek Para Penggugat yang bernama almarhum/almarhumah Nikolaus Nong dan istrinya Sophia Sonang yang MULA-MULA/Mulai Pertama melanjutkan penguasaan dan pen ggarapannya serta pemilikannya oleh anak Iaki-!akinya yang bernama alm.YOHAKIM JOANG sekitar tahun 1951, setelah meninggal alm.Nikolaus Nong tersebut (Posita gugatan angka 12 dan 13);
Bahwa dengan demikian maka yang harus dinilai beban pembuktian oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Maumere adalah terbukti tidaknya dalil posita gugatan para Penggugat angka 13 s/d 15 BUKAN tentang terbukti tidaknya tanah sengketa dibuka hutan (raka) oleh alm.Nikolaus Nong dan istrinya Dua Sopia Sonang;
Bahwa saksi ALEX MORE,SAKSI ROSIANA dan SAKSI KANDIDUS MELIHAT DAN MENDENGAR LANGSUNG tentang asal muasal tanah sengketa tersebut dan Almarhum YOHAKIM JOANG yang merupakan Anak Kandung dan NIKOLAUS NONG dan DUA SOPIA SONANG ( Bukti Surat P.4 dan P.5);
Bahwa walaupun keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat
dipergunakan sebagal alat bukti Iangsung,tetapi kesaksian para saksi-saksi dan para Penggugat /para Pembanding tersebut dapat diterapkan sebagai alat bukti "PERSANGKAAN" (Vermoeden) dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu ;Bahwa hal tersebut berdasarkan kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 K/Pdt/1959 yang menyatakan:
Testimonium de Auditu tidak dapat dipergunakan sebagal alat bukti Iangsung;
Tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti "persangkaan" (vermoeden) dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu”
Bahwa kaidah hukum datam Yurisprudensi MARl tersebut didukung dengan dasar hukum pasat 1922 KUHPerdata dan Pasal 173 HIR, yang memberikan wewenang kepada Hakim untuk mempertimbangkan sesuatu keterangan saksi testimonium de auditu tersebut dapat diwujudkan sebagai alat bukt persangkaan secara saksama dihubungkan dengan kesesuaian alat-alat bukti lainnya;
Bahwa fakta persidangan telah terbukti ada KESESUAIAN Keterangan Saksi-saksi Penggugat/Pembanding tersebut satu dengan yang lainnya dan KESESUAIAN dengan Bukti Surat-Surat; Bahwa keterangan saksi-saksi Penggugat/Pembanding yang bersifat de auditu tersebut bersesuaian dengan dengan keterangan saksi Penggugat/Pembanding lainnya ADRIANA INDRAWATI MBU dan Saksi FRANSISKUS XAVERIUS (untuk itu dapat disimak kembali keterangan kedua orang saksi tersebut dalam berita acara persidangan);
Bahwa alat bukti lain yang mendukung keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat dan Penggugat /Pembanding yaitu " PENGKUAN SECARA MURNI"(Gerechtelijke Bekentenis) dan TURUT TERGUGAT III (Almarhum Laurensius Pisen) dalam surat JAWABANNYA dipersidangan perkara a quo:
Bahwa hal tersebut seseuai dengan amanat dan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor :497 K/Sip/1971 tanggal 1 September 1971 yang menegaskan : "Adanya Pengakuan Tergugat dianggap gugatan telah terbukti". Diperkuat dengan ketentuan pasal 1925 KUHPerdata yang menegaskan sebagai berikut : "Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang memberikannya,baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa untuk itu";
Bahwa konsekuensi yuridis dari pengakuan secara murni dan Turut Tergugat III tersebut maka "GUGUR" kewajiban beban bukti dan pihak lawan khusus para Penggugat/para Pembanding di persidangan ini;---
Bahwa dipertegas lagi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 818 K/Sip/1983 yang menyatakan : "Jika suatu PENGAKUAN yang dikuatkan dengan keterangan saski "De Auditu dan para pinak yang berperkara,maka keterangan itu memiliki nilai yang menguatkan alat bukti yang lain";
Bahwa dan uralan kami tentang fakta hukum dipersidangan beserta dasar-dasar hukum baik Yunisprudensi, KUHPerdata maupun HIR/RBg tersebut maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Banding yang rnemeriksa dan mengadili perkara ini, membatalkan pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere, sepanjang mengenai keterangan saksi para Penggugat/ para Pembanding sebagai saksi DE AUDITU , selanjutnya mengabulkan Petitum Point 4 gugatan Para Penggugat/Para Pembandng tersebut;
5. Bahwa Judex facti Pengadilan Negeri Maumere, tidak cermat dalam pertimbangan putusannya karena tidak memberikan alasan-alasan yang cukup ( motiveringplich) tentang bukti yang dimiliki oleh pihak Tergugat I;
Bahwa hal tersebut dapat dibaca dalam pertimbangan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeni Maumere halaman 94 alinea pertama dan alinea kedua yag dapat kami kutip sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdapat beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang terkait dengan kepemilikan tanah antara lain sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan "(1) untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintan, (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat'
Pasal 24 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dan konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara Iengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau Iebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
Penguasaan tersebut diakukan dengan itikad balk dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut balk sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak Iainnya;
Bahwa dan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere sebagaimana kami uraikan tersebut diatas maka Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere telah menempatkan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 serta Pasa 24 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai ALASAN PEMBENAR bagi Tergugat 1/Terbanding SUSO SOI-IAMI JULIATI menguasai serta memiliki sertifikat diatas tanah warisan dan Almarhum Nikolaus Nong dan Almarhumah Dua Sopia Sonang, serta MEMBEBASKAN perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, yang menguasai, membuka jalan raya Iingkar luar dan melakukan proses pengukuran dan menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat I atas tanah obyek sengketa RATET dan Perbuatan Melawan Hukum ( Pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Maumere halaman 95 alinea pertarna s/d alinea kelima);
Bahwa fakta persidangan dan keterangan para saksi-saksi baik dari Penggugat /Pembanding maupun saksi-saksi dan Para Tergugat/Terbanding TDAK ADA SATU ORANG SAKSIPUN yang melihat dan menerangkan Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI pernah menguasai secara nyata Tanah Sengketa Ratet I dan Ratet II ( dahulunya satu kesatuan) maupun penguasaan secara nyata dan orang tua angkatnya HAIA NONG dan DUA THERESIA NONA; Lalu dan mana Majelis Hakim Pengdilan Negeni Maumere rnenyimpulkan Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI telah menguasal secara fisik tanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet H dengan itiked baik selama 20 tahun ????? Dan siapa sebenarnya asal usul /keberadaan dan Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI tersebut,sehingga bisa menguasal dan memilikitanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet II tersebut??;
Bahwa fakta persidangan telah membuktikan kalau orang tua kandung dan Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI adalah BERTOLOMEUS ( Bapak) dan Ibu Kandung adalah SOTAMI ( Bukti Surat P.8 dan P.9) sehingga Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI "tidak mempunyai hubungan hukum" apapun secara hukum perdata dengan tanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet II tersebut, apalagi hubungan keahliwarisan/keturunan dan Almarhum Nikolaus Nong dan Almarhumah Sopia Sonang; Sehingga Tergugat /Terbanding SUSO SOHAMI JULIATI tidak mempunyai kapasitas/IegaI standing untuk menguasai serta memiliki tanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet II tersebut;
Bahwa oleh karena Terbanding I/Tergugat I, tidak mempuyai hubungan hukum dengan tanah obyek sengketa maka Tergugat I/Terbanding I tidak berhak memproses sertifikat tanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet II ke-atas nama Tergugat I/Terbanding SUSO SOHAMI JULIATI, serta semua proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa tersebut dan Tergugat I/Terbanding I kepada , Tergugat II /Terbanding II HANDOKO WIJAYA, Kepada Tergugat Ill/Terbanding III LUDGUARDA ELLA ROUN,kepadaTergugat IV/Terbanding IV FERRI SUSANTO oleh dan dihadapan Notaris /PPAT Gervatius Portasius Mude,SH.MH. dan Notaris/PPAT RAFAEL MARIO GABRIELO LAWOTAN, SH.M.Kn. selanjutnya telah dibalik nama sertifikat tersebut oleh Tergugat VI/Terbanding VI adalah serangkain perbuatan melawan hukum;
Bahwa fakta hukum tersebut sesuai dengan kaidah hukurn Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 327 K/Sip/1976, tanggal 2 November 1976 yang menyatakan : "Kerentuan mengenai sertifikat tanah atau bukti hak milik,tidak mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar";
Yurisprudensi MA-RI Nomor 663 K/ Sip/1971,tanggal 6 Agustus 1973 yang menyatakan : Jual beli tanah,meskipun telah memenuhi prosedur perundang-undangan agraria,namun harus dinyatakan batal karena didahului dan disertai itiked-itiked tidak jujur;
Yurisprudensi MA-RI Nomor 126 K/Sip! 1976,tanggal 4 April 1976 yang menyatakan :Untuk sahnya jual bell tanah tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah,akte pejabat ini hanyalah suatu alat bukti;
Bahwa dari uraian kami tersebut maka seharusnya Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere dalam pertimbangan putusannya wajib memahami nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat adat Kabupaten Sikka tentang hak-hak pewarisan yang bersifat patrilineal serta pewarisan tanah tanah adat dengan cara Raka (buka hutan pertama) yang mendasari proses pemilikan tanah-tanah adat di Kabupaten Sikka, yang secara eksplisit telah diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Pokok Agrania No.5 Tahun 1960 yang dengan tegas menyatakan : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi ,air dan ruang angkasa ialah HUKUM ADAT; sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dst;
Bahwa untuk itu berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : "Hakim wajib menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (judicial activism) JO. SEMA Nomor 3 Tahun 1974,tanggal 23 November 1974,bahwasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan yang cukup (Motiveringplich) atau pertimbangan pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan ,maka Majelis Hakim dengan menggunakan wewenang yang ada padanya yang diberikan oleh Undang-Undang, tidak hanya memberikan pertimbangan yang hanya ditekankan pada aspek Legal Justice saja, tapi Iebih luas dari pada itu, Majelis Hakim juga wajib hukumnya untuk mempertimbangkan aspek Social Justice dan Moral Justice, yaitu sejauh mana rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang bagi masyarakat luas,demi kepentingan masyarakat umum;
Bahwa dan dasar hukum pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. SEMA Nomor 03 Tahun 1974 tersebut maka seharusnya Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere adalah MENGABULKAN Gugatan para Penggugat/Para Pembanding, karena aspek penguasaan dan pemilikan tanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet II tersebut diperoieh Para Penggugat berdasarkan pewarisan Patrileneal menurut hukum adat Kabupaten Sikka yang dikuatkan dengan saksi Ahli Adat Kabupaten Sikka yang dihadirkan oteh Para Penggugat di persidangan yaltu PEDERIKUS YOHANES;( selengkapnya mohon di baca dalam berita acara persidangan);
Bahwa fakta hukum dipersidangan membuktikan senyatanya Tergugat 1/Terbanding I BUKAN anak angkat dan AIm.Haia Nong dan istrinya Theresia Nona, berdasarkan hukum adat pewarisan di Kabupaten Sikka yang lazim disebut sebagal anak angkat dengan "ME WIHI TAIN TEMO DULAK3' karena dan akta-akta otentik yang diajukan dalam persidangan yaitu Bukti Surat P.9 dan P.10 didukung dengan Bukti Surat P.8 yang menerangkan bahwa orang tua kandung dan Tergugat I /Terbanding I adalah TOLOMEUS (ayah) dan SOTAMI (ibu) karena menurut keterangan ahli adat PEDERIKUS YOHANES, seorang anak yang telah diangkat dengan WIHI TAI TEMO DULAK WAJIB mengganti nama orang tua biologisnya ke nama orang tua angkatnya termasuk MARGANYA;
Fakta Hukum Bukti P.8 berupa foto copy Kartu Keluarga Nomor :53071020040187 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, bahwasan orang tua dan Tergugat IITerbanding I adalah TOLOMEUS (ayah) dan SOTAMI (ibu);
Bahwa hal tersebut telah membantah (mematahkan) semua bukti-bukti surat serta keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan oleh Tergugat I/Terbanding I yang menyatakan bahwasannya Ia adalah anak angkat Wihi Tam Temu Dulak dan Almarhum Haia Nong dan istrinya Theresia Nona;
Bahwa fakta-fakta hukum dipersidangan tersebut jika dihubungkan dengan Dasar Hukum yaltu Pasal 24 ayat (2) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang telah dipertimbangkan oeh iudex Facti Pengadilan Negeri Maumere haaman 94 alinea pertama yang pada pokoknya memberikan garis besar terhadap tiga hal yaitu:
Berupa penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh tahun) atau lebih secara berturut turut oleh pemohon pendaftaran;
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itiked balk dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat dengan kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut balk sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atapun pihak Iainnya;
Bahwa dan ketentuan tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI tidak dapat membuktikannya bahkan sebaliknya dibuktikan oleh para Penggugat/para Pembanding melalui keterangan para saksi-saksi dan para Penggugat /para Pembanding di persidangan yaltu:
Keterangan saksi dan Ibu ROSIANA (TTL.: Kolibuluk 01-07- 1938); Saksi yang sempat bekerja gotong royong diatas tanah sengketa sejak tahun 1958 mengikuti Bapaknya Aim.Moat Waru; Waktu itu diatas tanah sengketa RATET saksi melihat yang bekerja menggarap tanah tersebut setmap musm tariarn adatah Atm.Moat Yohakim bang dengan tstrinya, saksi tahu karena tanah saksi berbatasan Iangsung dengan tanah sengketa Ratet I, dibagian Timur; saksi tahun Moat Yohakim Joang bekerja terus menerus diatas tanah sengketa tersebut sampai meninggal dunia tahun 1967; saksi juga bekerja terus menenus setiap musim tanam hingga tahun 2012 latu menyerahkan tanah miliknya kepada saudana kandungnya bernama Feliks Date; selama saksi bekenja gotong royong dengan Alm Moat Yohakim Joang msupun ditanah saksi sendiri di bagian Timur, saksi tidak pernah metihat ada onang datang benkeberatan atas tanah yang digarap oleh Moat Yohakim Joang; saksi juga tidak pernah melihat Tergugat I SUSO SOHAMI JULIATI maupun orang tua angkatnya HAIA NONG kenja diatas tanah sengketa tersebut; Saksi tahu Moat Yohakim Joang adatah anak kandung dan Moat Nikolaus Nong dan lbunya Almarhumah Dua Sopia Sonang; Saksi melihat seteiah Moat Yohakim Joang meninggal, yang melanjutkan penggarapan atas tanah sengketa Ratet adaiah anak-anak dan Aim. Yohakim Joang yaitu Moat Gregonius Wihelmus alias Moat Ari;
Keterangan Saksi ALEX MORE (TTL Nefle 31-12-1939); Bahwa saksi saksi sempat kerja gotong royong diatas tanah sengketa dengan Alm Moat Yohakim Joang dan Tahun 1951 s/d Tahun 1956; karena saksi punya tanah berbatasan lansung dengan tanahnya Alm.Moat ROUN yaitu dibagian barat dan tanah sengketa Ratet II yang sekarang dikusai oeh LUDGUARDA ELLA ROUN; saksi tahu Alm. Moat Roun adalah ipar Kandung dan Moat Nikolaus Nong, atau saudara kandung dan Alm.Dua Sopia Sonang; Saksi mendengar langsung dan Moat Roun bahwa tanah sengketa Ratet adalah milik dan Moat Yohakim Joang yang diperoleh dan Bapaknya Alm Moat Nikolaus Nong; saksi juga dengar langsung dan Alm.Moat Roun bahwa tanah sengketa Ratet adalah hasil buka hutan pertama (Raka) dan Nikoiaus Nong dengan istrinya Dua Sopia sonang;Saksi tahu Moat Yohakim Joang meninggal dunia tahun 1967; Saksi tidak pernah iihat Moat Wandelinus Roun kerja diatas tanah sengketa Ratet; Saksi juga tidak melihat Haia Nong kerja diatas tanah sengketa Ratet; Saksi juga tidak pernah melihat Tergugat I/Terbanding I kerja diatas tanah sengketa; selama saksi kerja gotong royong diatas tanah sengketa tidak ada orang yang datang melarang atau mencegah tanah Ratet sebagai miliknya;
3. Keterangan Saksi KANDIDUS (TTL: Wodon 29-02-1952); saksi adalah adalah saksi batas tanah sengketa Ratet I,dibagian Utara ; saksi tinggal diatas tanah miliknya sejak lahir mengikuti orang tua saksi hingga saat mi; Saksi pernah kerja gotong royong dengan Alm. Yohakim Joang diatas tanah sertgketa sejak , saksi mendengar langsung dan Yohakim Joang kalau tanah sengketa Ratet adalah diperoleh dan kedua orang tuanya yang bernama Alm.Nikolaus Nong dan ibu Sopia Sonang, sebagai buka hutan pertama (Raka) ;Saksi disekitar bulan Juli 2016 melakukan pencegahan dan tidak mau tanda tangan surat ukur gambar tanah saat Juliati bersama petugas kantor Pertanahan Kabupaten Sikka datang mengukur tanah sengketa Ratet I dan Ratet II untuk proses sertifikat;Saksi keberatan karena saksi mengetahul tanah sengketa yang diukur bukan milik Juliati tetapi milik Moat Johakim Joang; bahwa pada saat itu ada petugas dari Kantor desa Lepo Lima yang meminta saksi agar keberatan tensebut disampaikan di kantor Desa Lepo lima,namun saksi tidak melakukannya; selang beberapa han kemudian Juliati datang ke rumah saksi menyerahkan uang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah untuk saksi beli rokok; saksi tidak pernah melihat Haia Nong maupun Juilati datang dan kerja/menggarap tanah sengketa Ratet tersebut; saksi meiihat Moat Yohakim Joang dengan istrinya kerja diatas tanah sengketa sebelum G.30 S PKI ;Keterangan Saksi KANDIDUS ini RELEVAN dengan Bukti Surat P-7; ( untuk selengkapnya keterangan saksi ini mohon dibaca dalam berkas persidangan) ;
Bahwa dari keterangan ketiga orang saksi Penggugat/Pembanding tersebut mau MEMBUKTIKAN jika tanah sengketa RATET I dan RATET II, yang dahulunya merupakan satu kesatuan adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Almarhum YOHAKIM JOANG secara terus menerus sejak tahun 1951 sejak meninggalnya Alm. Bapak Nikolaus Nong, setanjutnya setelah tahun 1967, setelah Yohakim Joang meninggal penguasaan dan pemilikan tanah sengketa dilanjutkan oieh anak-anak dan Yohakim Joang yaltu Gregorius Wihelmus hingga tahun 1981 ( Keterangan dan saksi Fransiskus Xaverius);
Bahwa dengan demikian penguasan secara fisik bidang tanah RATET I dan RATET II sejak Tahun 1952 hingga Tahun 1981 atau selama kurang Iebih 42 Tahun adalah secara de fakto dikuasal dan dimiliki oieh Alm. Yohakim Joang lalu dilanjutkan kepada anaknya Gregorius Wihelmus, sehingga ketentuan pasat 24 ayat (1) dan ayat (2) LEBIH TEPAT diberikan kepada Almarhum Yohakim Joang dan anak-anaknya khususnya Penggugat I Gregorius Wihelmus;
Bahwa TENTANG PENGUASAAN DENGAN ITIKED BAlK dan Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI adalah sangat Contra Yuridis karena secara de fakto/senyatanya Tergugat I/Terbanding I, TIDAK PERNAH MENGUASAI tanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet II SEHARIPUN; Lalu dari mana Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere, memberikan alasan pembenar bagi Tergugat I/Terbanding I untuk memproses sertifikat tanah obyek sengketa Ratet I dan Ratet II ke atas nama SUSO SOHAMI JULIATI/Tergugat I/Terbanding I;
Bahwa selanjutnya tentang pertimbangan sub b. pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan penguasaan tersebut baik sebelum maupun setelah Pengumuman tidak dipermasalahkan oieh pihak masyarakat hukum adat ,desa yang bersangkutan atau pihak lain; Hal ini pun menjadi contra yuridis, karena senyatanya telah terungkap di persidangan dari keterangan saksi Penggugat saudara FRANSISKUS XAVERIUS sejak Tahun 1980 s/d tahun 1981 Penggugat I Gregorius Wihelmus bersama Turut Tergugat III AIm.Laurensius Pisen sudah mencegah/melarang Alm. Moat Pir yang bekerja menggarap tanah sengketa RATET, yang akhirnya juga Moat Pir, menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat I dan Turut Tergugat III, selanjutnya tanah sengketa dikerjakan oieh Penggugat I GREGORIUS WIHELMUS; Keterangan saksi EVERIUS NONG SELl dan ADRIANA INDRAWATI MBU senta saksi KANDIDUS telah secara nyata MEMBUKTIKAN ADANYA KEBERATAN dan Pengugat atas Proses sertifikasi tanah sengeketa Ratet I dan Ratet II oleh Tengugat I;
Bahwa ITIKED BURUK dan Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI terungkap dipersidangan dan keterangan Kepala Desa Lepo Lima ALMUS MARTINUS GERI; dimana secara nayata TERBUKTI, walaupun gugatan perkara perdata atas tanah sengketa RATET I dan RATET II ini sedang diproses sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Tergugat I/Terbanding I TETAP memproses jual bell dengan Pihak Tergugat IV FERRI SUSANTO, dengan cara merekayasa/memanipulasi tanda tangan saksi sebagal Kepala Desa Lepo Lima di kolom mengetahul, padahal sebelumnya saksi sudah melarang Tergugat I/Terbanding I untuk melakukan jual beli atas tanah sengketa tersebut karena sudah ada pencegahan dan Para Penggugat; bahwa rekayasa tanda tangan saksi tersebut untuk memenuhi persyaratan dalam proses Akta Jual Beli di Notaris/PPAT RAFAEL MARIO GABRIELO LAWOTAN,SH.M.Kn/Turut Tegugat Il/Turut Terbanding II; Saksi dengan keluarga Para penggugat pernah datang keberatan tentang hal tersebut di Kantor Notaris/PPAT dan Turut Tergugat II tersebut tapi ditolak; Keterangan Saksi Martinus Geri tersebut RELEVAN dengan Bukti Surat Penggugat P-11;
Bahwa ITIKED BURUK dan Tergugat I/Terbanding I dalam MENGUASAI dan MEMILIKI tanah sengketa Ratet I dan Ratet II tersebut secara melawan hukum didukung dengan Keterangan saksi FRANSISKUS XAVERIUS; dimana sejak bulan Agustus dan Oktober 1980 saksi diajak oleh Penggugat I Gregorius Wihelmus bersama dengan Alm. Pamong Nurak datang ke tanah Obyek sengketa RATET (dulu satu kesatuan) untuk mencegah/melarang AIm.Moat Pir menggarap tanah sengketa Ratet , yang oleh Moat Pir disuruh garap oieh HAIA NONG namun Moat Pir belum keluar; di bulan Desember saksi datang lagi dengan Penggugat I bersama Alm.Laurensius Pisen (Tutut Tergugat III) untuk melakukan pencegahan, saat itu Moat Pir mau keluar tapi minta izin kepada Penggugat I dan Turut Tergugat III untuk ia panen dulu padi dan jagung yang dia tanam diatas tanah sengketa Ratet tersebut; setalah Moat Pir panen padi dan jagung kemudian di bulan Mel 1981 Moat Pir menyerahkan tanah sengketa Ratet tersebut kepada Penggugat I; selanjutnya tanah sengketa Ratet dikerjakan oleh Penggugat I/Pembanding I bersama keluarganya;
Keterangan Saksi EVERIUS NONG SELl dan ADRIANA INDRAWATI MBU dengan tegas membuktikan kalau Para Penggugat dan keluarganya serta Turut Tergugat III tetah rnetakukan keberatan kepada Tergugat I, atas Proses Jual Beli tanah sengketa RATET II dengan Pihak Tergugat II/Terbanding II HANDOKO WIJAYA, sebelum dan setelah proses jual beli tersebut dilakukan (untuk itu mohon dibaca kembali keterangan selengkapnya dari kedua orang saksi Penggugat tersebut ); Keterangan saksi Evenius Nong Seli dan Adriana indrawati Mbu tersebut RELEVAN dengan PENGAKUAN Turut Tergugat Ill/Turut Terbanding Ill AIm. Laurensius Pisen dalarn surat Jawaban Pokok Perkara di persidangan;Bahwa dari uraian keterangan saksi-saksi Penggugat/Pembanding tersebut maka telah TERBUKTI, Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI telah menguasai dan memiliki obyek tanah sengketa Ratet I dan Ratet I dengan ITIKED BURUK, sehingga tidak ada alasan hukum untuk melindungi Tergugat I/Terbanding I tersebut dengan pasat 24 ayat I dan ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana termuat dalam pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere, halaman 94 alinea pertama tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI telah menguasai dan memiliki obyek tanah sengketa RATET I dan RATET II dengan ITIKED BURUK maka semua perbuatan hukum Proses Penerbitan Sertifikat Milik atas tanah sengketa Ratet I dan Ratet II kepada Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI oleh Pihak Tergugat VI/Terbanding VI KANTOR PERTANAHAN/ATR KABUPATEN SIKKA serta semua PERALIHAN HAK atas tanah tersebut kepada Tergugat Il/Terbanding II HANDOKO WIJAYA, kepada Tergugat III/Terbanding III LUDGUARDA ELLA ROUN,kepada Tergugat IV/Terbanding IV FERRI SUSANTO, oleh dan dihadapan Turut Tergugat I/Turut Terbanding I NOTARIS /PPAT GERVATIUS PORTASIUS MUDE,SH.MH dan Turut Tegugat I/Turut Terbanding I NOTARIS/PPAT RAFAEL MARIO GABRIELO LAWOTAN SH.M.Kn.; sebagai serangkaian Perbuatan Melawan Hukum; termasuk proses pembayaran ganti rugi pembangunan ruas jalan raya Lingkar Luar yang diterma oteh Tergugat I/Terbanding I dan Pihak Tergugat V/Terbanding V BUPATI SIKKA adalah tidak sah dan melanggar hukum ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut maka seharusnya Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere dalam pertimbangan putusannya adalah MENGABULKAN gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
III. PERMOHONAN
Berdasarkan semua uralan-uraian kami didalam keberatan kami seperti tersebut diatas maka untuk dan atas nama Para Penggugat /Para Pembanding kami memohon kiranya Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara mi berkenan menerima keberatan-keberatan Para Pembanding/Para Penggugat tersebut , dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dan Para
Penggugat/Para Pembanding tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor
46/Pdt.G/2021/PN Mme;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
- DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan Provisi Tergugat V untuk seluruhnya;
- DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam tingkat pertama hingga tingkat banding;
Atau : Menjatuhkan putusan lain yang dipandang adil bagi para Penggugat;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 30 September 2022 yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Maumere;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan Tambahan Memori Banding pada tanggal 05 Oktober 2022 dengan alasan sebagai berikut:
Tambahan Memori Banding ini merupakan bagian tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Memori Banding yang telah kami ajukan sebelumnya;
Bahwa Adapun Tambahan Memori Banding adalah sebagai berikut:
Tergugat I/Terbanding I, SUSO SOHAMI JULIATI terbukti bukan "Anak Angkat" dan HAIA NONG dan THERESIA NONA;
Sertifikat atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I/Terbanding I, SUSO SOHAMI JULIATI diproses melalui Prona (Proyek Nasional) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ad.1. Tergugat I/Terbanding I, SUSO SOHAMI JULIATI terbukti bukan "Anak Angkat" dan HAIA NONG dan THERESIA NONA.
Bahwa pada halaman 11 paragraf terakhir s/d halaman 12 paragraf terakhir memori banding, telah diuraikan mengenai hak pewarisan yang bersifat patrilineal serta pewarisan tanah-tanah adat yang diperoleh dengan Cara Raka (buka hutan) yang mendasari proses pemilikan tanah-tanah adat di Kabupaten Sikka, yang secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 5 UU Pokok Agraria yang dengan tegas menyatakan: "Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum Adat, sepanjang... dst.nya."
Bahwa, dalam Jawaban para Tergugat I, II, Ill, Turut Tergugat IV,V,VI dan VII, sebagaimana telah dikutip majelis hakim dan termuat pada halaman 33 butir 9.3 sld 9.6 putusan, yang mendalilkan sebagai berikut ( kami kutip):
9.3. Bahwa setelah KATHARINA DU'A KASING alias DU'A KASlNGmeninggal dunia tahun 1979, TANAH RATET I dan II yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini diwariskan kepada anak kandungnya bernama HAIA NONG alias HAIA dan dikuasai oleh bapak HAIA NONG alias HAIA dan istrinya THERESIA NONA hingga mereka meninggal dunia dan diwariskan kepada anak angkat beliau yaitu Tergugat I;
9.4. Bahwa oleh karena bapak HAIA NONG alias HAIA dan istrinya THERESIA NONA tidak mempunyai anak/keturunan, maka mereka mengangkat seorang anak perempuan bernama SUSO SUHAMI JULIATI/TERGUGAT I berumur 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan yang merupakan anak saudara laki-laki THERESIA NONA bernama BARTOLOMEUS dimana pengangkatan SUSO SUHAMI JULIATI/ TERGUGAT I tersebut dilakukan dengan UPACARA ADAT "WIHI TA'IN TEMO DULAK;
9.5. Bahwa Upacara Adat Pengangkatan Anak/Tergugat I "WIHI TA'IN TEMO DULAK" dilakukan di rumah almarhum bapak HAIA NONG alias HAIA dan istrinya THERESIA NONA di Kloang Bolat,Desa Warkoja/Dahulu Desa Watu Milok, Kecamatan Kewapante pada tahun 1966 oleh Toko Adat Tanah Pu'an Martinus Kleor dan Tanah Pu'an Sika bersama Kepala Kampung : bapak Valerianus. Juga dihadiri pula anak/keturunan NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR dalam perkawinan dengan istri pertama (Dua Sonang), yaitu Plasing Nong almarhum, anak dan istri ketiga (Du'a Bela - diluar nikah), yaitu Hapae dan Pinteja serta anak-anak dalam perkawinan dengan istri keempat (Du'a Man — diluar nikah) yaitu Romini dan Baba Nong. Dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat antara lain bapak Bogar almarhum, bapak Jawa almarhum, bapak Pedor almarhum dan diumumkan secara luas kepada masyarakat pada saat itu juga. Dengan demikian pengangkatan anak/Tergugat I oleh bapak HAIA NONG alias HAIA dan istrinya THERESIA NONA adalah sah menurut hukum adat, dan oleh karenanya Tergugat I berhak mewarisi seluruh harta warisan peninggalan KATHARINA DU'A KASiNGalias DU'A KASING dan juga harta warisan yang diperoleh KATHARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dalam perkawinan dengan NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR (harta gono gini) serta harta warisan lainnya dan bapak HAIA NONG alias HAIA;
9.6. Bahwa pelaksanaan pengangkatan anak/Tergugat I "WlHI TA'IN TEMO DULAK" oleh HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA sejalan dengan berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain:
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/Sip/1975 tngga/ 29 Desember 1975 berkaitan dengan Upacara dan Pen gumuman Tentang pengangkatan Anak:
Tanpa upacara adat, pengangkatan anak tidak sah;
Karena itu tidak men gakibatkan kedudukan hukum seba gal anak angkat, meskipun secara nyata telah dipe/ihara sejak kecil;
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 930 K/Sip/1973 tanggal 21 Januari 1974 yang tidak menonjolkan faktor upacara seremonial. Asal saja anak yang diangkat berasal dari lingkungan Keluarga Dekat:
Faktor kekeluargaan menjadi Iebih menentukan.
Sedangkan faktor upacara bersifat melengkapi saja.
3. Putusan mahkamah Agung Nomor 849 K/Sip/1979 tanggal 3 Juli 1986 yang menciptakan syarat baru:
- Anak yang diambil SEJAK BAYI, sah sebagai anak angkat,
- Meskipun tidak melalui upacara adat."
Bahwa, terhadap dalil Jawaban para Tergugat I, II, Ill, Turut Tergugat IV,V,Vl dan VII tersebut di atas, Para Penggugat/Para Pembanding telah mambantah sejak awal baik dalam gugatan maupun melalui replik bahwa Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI, bukan anak angkat dan almarhum Haia Nong dan Theresia Nona, sehingga oleh karena itu para Tergugat/Turut Tergugat wajib hukumnya membuktikan dalil dimaksud sesuai ketentuan Pasal 283 Rbg. yang dengan tegas menyatakan: "Barangsiapa mengatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu";
Bahwa dalam persidangan perkara a quo, para Tergugat dan para Turut Tergugat telah tidak mampu membuktikan dalil utamanya tersebut, namun demikian majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Maumere tidak mempertimbangkan status hukum Tergugat I/ Terbanding I ISUSO SOHAMI JULIATI yang mengaku "anak angkat" Haia Nong dan Theresia Nona, padahal justru hal tersebut merupakan dasar/alas hak bagi Tergugat I/ Terbanding I untuk boleh mewarisi harta milik asal Warisan almarhum Nong Pleur maupun harta warisan Haia Nong, akan tetapi dalam pertimbangan hakum putusan perkara a quo, hal ini diabaikan begitu saja oleh majelis hakim tingkat pertama;
Bahwa ahli adat PEDERIKUS YOHANES yang di bawah sumpah pada intinya menerangkan tentang keahliannya di bidang adat istiadat masyarakat Kabupaten Sikka terkhususnya mengenai upacara adat Me Wihi Tam Temo Dulak yang maksudnya "Me" artinya anak, "wihi' artinya isi atau mengisi, "tam" artinya Perut/kandungan, "temu" artinya memasukkan, dan "dulak" artinya rahim sehingga, pengertian Wihi Tam Temo Dulak artinya Pengangkatan anak orang lain menjadi anak yang setara dengan anak kandung.
Bahwa menurut ahli, syarat-syarat Wihi Tam Temo Dulak menurut hukum adat Sikka Krowe adalah di antaranya:
Dilakukan karena pasangan suami istri tidak punya anak atau TAIN TEMO;
Anak yang diangkat adalah anak laki-laki terutama anak keluarga;
Faktor penentu harus anak laki-laki terkait dengan warisan dan keturunan; Dasar pertimbangannya dalam hukum adat Sikka Krowe dikenal istilah Wua Dua Tena Wen Det artinya melahirkan anak perempuan untuk memperbesar kekerabatan, kemudian A'e Lai Poto Doda artinya menimang anak laki-laki untuk menaikan derajat suku itu. Pada saat perkawinan dalam hal ini pihak keluarga dikenal istilah adat , yaitu "Ma Buwu Sai Ata Wuun, Ma Obor Sai Ata Kuaf', yang artinya pergilah menjunjung suku suamimu, pergilah memikul beban suamimu.
Bahwa masih menurut ahli, sahnya pengangkatan anak secara hukum adat Maumere/ Kabupaten Sikka, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Istri tidak dapat mengandung atau dalam bahasa adat Maumere disebut "Rimu Wai- Lai Tam Temak Loran Kobar";
- Anak harus dan keturunan suami laki-Iaki, bukan dan keluarga istri/ perempuan karena asas pewarisan di Kabupaten Sikka adalah Patrilineal kecuali di Kampung Tana Ai, yang menganut asas Matrilineal dan wajib dan calon suami karena menurut hukum adat Kabupaten Sikka disebut "Lepo Kuat Wungun";
- Upacara pengangkatan anak (Wihi Tain Temo Dulak) harus dilakukan dengan seremonial adat dan orang tua kandung saat penyerahan anak mereka untuk diangkat oleh orang tua angkatnya dengan barang adat diserahkan berupa Kain Sarung Perempuan Dan Kain Sarung Laki-Laki/ Lipa (Mahar) atau dalam bahasa Maumere disebut "Utan Tena Peri Tai Ragi Tena Pole Mi'i" yang artinya kain sarung perempuan sebagai simbol untuk cebok ta'inya (BAB) anak dan kain sarung laki-laki sebagai simbol untuk cebok air kencingnya anak angkat tersebut;
- Harus diumumkan tentang anak angkat Me Wihi Tai Temo Dulak tersebut oleh Tana Puan/ Koko Kek atau Tokoh Adat setempat di depan pintu rumah setelah penjamuan atau saat perjamuan kepada semua orang yang hadir di rumah tersebut atau tetangga yang ada di kampung tersebut, juga
- Diberitahukan oleh orang yang hadir di rumah tersebut ke seluruh warga kampung tentang ritual anak angkat tersebut supaya diketahui semua warga di kampung tersebut atau di desa tersebut;
- Anak angkat wajib menghormati dan merawat orang tua angkat.
(Selengkapnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan juga putusan, karena itu dengan segala kerendahan hati mohon kiranya dapat dibaca dalam berita acara persidangan dan putusan);
Bahwa oleh karena Tergugat I/Terbanding I, SUSO SOHAMI JULIATI terbukti bukan "Anak Angkat " dan HAIA NONG dan THERESIA NONA, baik dilakukan menurut hukum adat "Wihi Tam Temo Dulak " ataupun melalui adopsi di pengadilan maka Tergugat l/Terbanding I, SUSO SOHAMI JULIATI tidak memiliki legal standing untuk memiliki tanah obyek sengketa yang adalah merupakan tanah warisan dan almarhum Nong Pleur;
Ad 2. Sertifikat atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I/Terbanding I, SUSO SOHAMI JULIATI diproses melalui Prona (Proyek Nasional) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa pada halaman 9 poin 5 Memori Banding, telah kami uraikan kebenaran mengenai judex factie Pengadilan Negeri Maumere tidak cermat dalam pertimbangan putusannya karena tidak memberikan alasan-alasan yang cukup (motiveringplich) tentang bukti yang dimiliki oleh Tergugat I, dengan berbagal ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta 3 (tiga) buah Yurisprudensi MA-RI, sebagaimana termuat pada halaman 9 s/d 11 Memori Banding;
Bahwa selain 3 (tiga) buah Yurisprudensi dimaksud, masih ada Yurisprudensi Iainnya yang juga berkaitan dengan proses sertifikat tanah melalui Prona, yaitu Yurisprudensi MA-RI Nomor 4540 K/Pdt/1998, tgl.26 September 2000 yang menyatakan:
"Bahwa penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah melalui Prona, bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan karena mendapat subsidi dari Pemerintah", dengan demikian asal usul perolehan hak atas tanah objek sertifikat diabaikan dan yang diutamakan adalah pencapaian target pensertifikatan;
Menimbang, bahwa Tambahan Memori Banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 06 Oktober 2022 yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Maumere ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, Terbanding I, II, III dan Turut Terbanding IV, V, VI, VII semula Tergugat I, II, III dan Turut Terbanding IV, V, VI, VII mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 24 Oktober 2022, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa keberatan Para Pembanding sebagaimana diuraikan dalam Memori Banding angka 3 hlm. 4 s/d hlm.6 merupakan keberatan yang tidak berdasar hukum dan oleh karena itu keberatan tersebut harus ditolak dengan alasan sebagai berikut:
1.1 Bahwa pertimbangan Judex Factie Pertama yang menjadi dasar keberatan Para Pembanding tersebut terkait dengan telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal oleh Para Pihak, yang menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut:
Obyek sengketa yang disengketakan oleh Para Pihak terletak di tanah ladang/lahan garapan yang setempat di kenal dengan nama "tanah ratet" yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupate Sikka yang duiunya merupakan satu kesatuan seluas 5.488 (lima ribu empat ratus delapan puluh delapan) meter persegi, namun sekarang karena obyek tanah tersebut telah dibuka jalan Lingka Luar seluas 1.583 (seribu lima ratus delapan puluh tiga) meter persegi, maka obyek "tanah Ratet" tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu tanah Ratet I dan Ratet II dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Bidang Tanah Ratet I seluas 963 (Sembilan ratus enam puluh tiga) meter persegi yang telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 572/Lepolima atas nama Tergugat I, dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah KANDIDUS GERI, sebelah selatan dengan tanah MATHIAS YONES MEKENG, sebelah timur dengan tanah SALESTINUS BETE dan ROSIANA WARU, sebelah barat dengan jalan raya Lingkar Luar Maumere.
Bidang Tanah Ratet II seluas 2.942 ( dua ribu Sembilari ratus empat puluh dua) meter persegi yang telah terbit 2 (dua) Sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik No 696/Lepolima atas nama Tergugat I, yang telah dijual kepada Tergugat IV seluas 1.226 (seribu dua ratus dua puluh enam) meter persegi dan Sertifikat Hak Milik No 697/Lepolima atas nama Tergugat II seluas 1.716 (seribu tujuh ratus enam belas) meter persegi, dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah MATHIAS YONES MEKENG, sebelah selatan berbatasan dahulu dengan tanah FRANSISKUS R. DIOGO namun sekarang dengan TELLY CHAYADI NDAY, sebelah timur dengan Jalan Raya Lingkar Luar Maumere, dan sebelah barat dengan tanah LUDGUARDA ELLA ROUN dan FIRMINUS JERONE.
Bahwa NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR menikah dengan SOPIA SONANG alias D'UA SONANG yang telah meninggal dunia di Kode, Desa Nelle Wutung dan dikuburkan di Kode, dengan keduanya memiliki lima orang anak dengan keturunanya masing-masing….dstnya.
Bahwa NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR memiliki anak dengan KATHARINA D'UA KASING alias D'UA KASING bernama HAIA NONG yang mana HAIA NONG memiliki istri bernama THERESIA NONA, namun mereka tidak memiliki keturunan kandung, sedangkan SUSO S0HAMI JULIATI/Tergugat I merupakan anak kandung dan saudara laki-laki THERESIA NONA yang bernama BARTOLOMEUS.
Bahwa Tergugat I mengalihkan sebagian tanah Ratet seluas 1.583 (seribu lima ratus delapan puluh tiga) meter persegi untuk Jalan Raya/Jalan Lingkar Luar melalui program pembebasan lahan demi kepentingan umum dengan Tergugat V dengan besaran ganti rugi sejumlah Rp. 80.550.000,00 (delapan puluh juta lima ratus lima puiuh ribu rupiah) sekitar tahun 2012.
Bahwa Tergugat I telah mengalihkan tanah Ratet II melalui jual beli kepada Tergugat II dan Tergugat IV, serta menghibahkan sebagian obyek sengketa Tanah Ratet I kepada Tergugat III.
Telah dilakukannya proses Mediasi di Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Sikka antara Pihak Pelapor LAURENSIUS PISEN melawan Pihak Terlapor SUSO SOHAMI JULIATI pada tanggal 16 Juli 2018 terkait permasalahan sengketa tanah yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. (Vide Putusan PN Maumere, hlm. 73 s/d. 74).
1.2. Jelas bahwa pertimbangan hukum dimaksud menegaskan bahwa kedudukan Para Pembanding bukan sebagai ahli waris atas obyek sengketa hak milk Terbanding I asal warisan dan nenek Terbanding I bernama KATHARINA D'UA KASING alias D'UA KASING dan bapak HAIA NONG, oleh karena Para Pembanding/Para Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan bahwa Para Pembanding/Para Penggugat sebagai ahli waris atas obyek sengketa sebagaimana telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Factie Pertama hlm. 98 alinea kedua s/d 99 sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan Para Penggugat sebagaimana diuraikan di atas dalam hubungannya satu sama lain yang juga ditinjau dengan ketentuan peraturan mengenai syarat-syarat suatu kepemilikan sebuah bidang tanah, maka Majelis Hakim berpendapat tidak ada satupun alat bukti yang diajukan Para Penggugat yang dapat membuktikan dalil-dalil pada posita gugatannya mengenai Para Penggugat adalah sebagai orang yang berhak memiliki obyek tanah sengketa a quo berdasarkan warisan yang sah dan NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan tidak mempunyai hak memiliki atas obyek sengketa tanah Ratet a quo, sebagaimana yang diuraikan dalam posita gugatannya ".
2. Bahwa Keberatan Para Pembanding dalam Memori Banding angka 4 hIm. 6 s/d hlm.9 yang mempermasalahkan penerapan beban pembuktian oleh Judex Factie Pertama merupakan keberatan tidak berdasar hukum dan harus ditolak seluruhnya dengan alasan berikut ini:
2.1. Bahwa mengenai pembagian beban pembuktian berdasarkan Pasal 283 RBg, 163 HIR dan 1865 KUHPerdata/BW yang menganut beban pembuktian berimbang, yaitu Penggugat diwajibkan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Tergugat diwajiban untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya. Hakim secara ambtelijk menerapkan pembuktian berimbang dengan memerintahkan kepada Para Pihak baik Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat untuk membuktikan dalil gugatan maupun dalil bantahan dengan berpedoman kepada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 284 RBg Jo Pasal 1866 KUHPerdata/BW, yaitu : bukti tertulis, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan, pengakuan-pengakuan, sumpah.
2.2. Bahwa penerapan hukum pembuktian terhadap alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 284 RBg Jo Pasal 1866 KUHPerdata/BW merupakan diskresi Hakim dalam memutus suatu perkara perdata, termasuk penerapan alat bukti persangkaan merupakan wewenang diskresi Hakim sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 310 RBg dan Pasal 1915 Jo 1916 KUHPerdata/BW. Dengan kata lain penerapan alat bukti persangkaan merupakan wewenang bebas Hakim, yang tidak boleh didesak dan dipaksakan oleh Para Pembanding agar Judex Factie Pertama dan Judex Factie Banding menerapkan alat bukti persangkaan dalam memutus perkara mi.
2.3. Bahwa Para Pembanding dalam Memori Bandingnya mengajukan keberatan atas pertimbangan Judex Factie Pertama hIm. 91 s/d 94 dengan alasan bahwa yang harus dinilai beban pembuktian oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Maumere adalah terbukti tidaknya dalil posita gugatan Para Penggugat angka 13 s/d 15 BUKAN tentang terbukti tidaknya tanah sengketa dibuka hutan (raka) oleh alm. Nikaolaus nong dan istrinya Dua Sopia Sonang.
Jelas bahwa alasan dan/atau keberatan Para Pembanding a quo merupakan alasan yang dicari-cari dan sangat mengada-ada oleh karena Para Penggugat/Para Pembanding dalam posita gugatan angka 6 mendalilkan:
Bahwa bidang tanah/lahan garapan "Ratet I dan Ratet II atau obyek sengketa adalah miik Nikolaus Nong alias Nong Pleur dan istrinya Sopia Sonang atau D'ua Sonang atau kakek dan nenek dan Para Penggugat, yang diperolehnya dengan cara membuka hutan/lahan pertama atau dalam bahasa Sikka disebut "RAKA OLANG" atau "Tanah Raka" yang dilakukan setelah menikah, kemudian dikerjakan secara terus menerus menjadi lahan garapan/kebun bersama-sama anak-anaknya atau ayah dan Para Penggugat, dengan menanam tanaman palawija/tanaman umur pendek seperti padi, jagung, ubi-ubian, kastelah, kacang-kacangan serta tanaman lainnya setiap musim hujan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan tanpa halangan dari siapapun.
Terhadap dalil Para Penggugat/Para Pembanding tersebut, Judex Factie Pertama telah mempertimbangkan 2 peristiwa hukum yang menjadi persengketaan kedua belah pihak, yaitu:
Apakah tanah obyek sengketa yang biasa disebut dengan "Tanah Ratet" merupakan harta warisan milik Para Penggugat?
Apakah perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai, membuka jalan raya/jalan lingkar luar, dan melakukan proses pengukuran dan menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat I atas obyek sengketa yang biasa disebut dengan "tanah Ratet" merupakan perbuatan melawan hukum?
Bahwa Judex Factie Pertama terkait dengan asal usul obyek sengketa Tanah Ratet sebagaimana didalilkan Para Penggugat/Para Pembanding angka 6 berdasarkan alat bukti surat produk P-1 s/d P-15 dan saksi-saksi yang diajukan Para Penggugat/Para Pembanding, yaitu Saksi ALEX MORE, Saksi ROSINA, Saksi KANDIDUS, Saksi ADRIANA INDRAWATI MBU, dan Saksi FRANSISKUS XAVERIUS, berpendapat keterangan saksi-saksi tersebut bersifat testimonuim de auditu berdasarkan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ALEX MORE,Saksi ROSINA, Saksi KANDIDUS, Saksi ADRIANA INDRAWATI MBU, dan Saksi FRANSISKUS XAVERIUS, yang mana kelimanya menyatakan keterangan yang saling bersesuaian yakni pada pokoknya bahwa tanah obyek sengketa tanah Ratet yang saat mi telah dibagi menjadi dua hagian tanah Ratet I dan tanah Ratet II tersebut adalah milik YOHAKIM JOANG NONG yang didapatkannya dan warisan NIKOLAUS NONG PLEUR yang dahulu buka lahan ("raka") dengan SOPIA SONANG, namun keterangan dari kelima saksi tersebut diterangkan berdasarkan bukan atas dasar pengetahuannya sendiri melainkan berdasarkan pengetahuan dan cerita orang lain kepada Para Saksi tersebut, yang mana Saksi ALEX MORE pengetahuannya berasal dan cerita MOAN ROUN (saudara kandung SOPIA SONANG), Saksi ROSINA pengetahuannya berasal dari cerita YOHAKIM JOANG NONG, saksi KANDIDUS pengetahuannya berasal dari cerita YOHAKIM JOANG NONG, Saksi ADRIANA INDRAWATI MBU pengetahuannya berasal dari cerita mama kandung saksi, dan Saksi FRANSISKUS XAVERIUS pengetahuannya berasal dari cerita Turut Tergugal IlI
"Menimbang, bahwa dan alat-alat bukti yang diajukan Para Penggugat sebagaimana diuraikan di atas dalam hubungannya satu sama lain yang juga ditinjau dengan ketentuan peraturan mengenai syarat-syarat suatu kepemilikan sebuah bidang tanah, maka Majelis Hakim berpendapat tidak ada satupun alat bukti yang diajukan Para Penggugat yang dapat membuktikan dalil-dalil pada posita gugatannya mengenai Para Penggugat adalah sebagai orang yang berhak memiliki obyek tanah sengketa a quo berdasarkan warisan yang sah dari NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan tidak mempunyai hak memiiki atas obyek sengketa tanah Ratet a quo, sebagaimana yang diuraikan dalam posita gugatannya. (Vide : Putusan PN Maumere, hlm. 91 alinea pertama dan hlm. 94 alinea kedua s/d hlm. 95).
2.4. Bahwa terhadap dalil Para Pembanding terkait dengan Jawaban Turut Tergugat III yang berisi pengakuan Turut Tergugat III bahwa obyek sengketa merupakan tanah buka hutan (tanah raka) oleh NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR dengan SOPIA SONANG alias D'UA SONANG telah terpatahkan oleh pertimbangan Judex Factie Pertarna hlm. 94 alinea kedua s/d hlm. 95 sebagaimana dikutip di atas.
2.5. Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Factie Pertama mohon diambil alih dan dikuatkan oleh Judex Factie Banding
3. Keberatan Para Pembanding sebagaimana diuraikan dalam Memori Banding angka 5 hlm. 9 s/d hlm. 18 merupakan alasan yang tidak benar, tidak berdasar hukum dan harus ditolak seluruhnya dengan alasan berikut ini.
3.1. Bahwa terkait dengan kepemilikan obyek sengketa Tanah Ratet hak milik Terbanding I/Tergugat I berdasarkan alas hak yang sah dengan merujuk pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat 1 dan 2 menjadi dasar pertimbangan hukum Judex Factie Pertama dimana Majelis Hakim berpendapat tidak ada satu pun alat bukti yang diajukan Para Penggugat yang dapat membuktikan dalil-dalil pada posita gugatannya mengenai Para Penggugat adalah sebagai orang yang berhak memiliki obyek tanah sengketa a quo berdasarkan warisan yang sah dan NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat/Para Pembanding dinyatakan tidak mempunyai hak memiliki atas obyek sengketa tanah Ratet a quo, sebagaimana yang diuraikan dalam posita gugatannya, maka sudah jelas obyek sengketa Tanah Ratet merupakan hak milik Terbanding I/Tergugat I asal warisan dari KATARINA D'UA KASING alias DUA KASING dan HAIA NONG alias HAIA yang diperoleh KATARINA D'UA KASfNG alias D'UA KASING dengan cara buka hutan pertama (Tanah Raka) selanjutnya diwarisan kepada HAIA NONG alias HAIA dan oleh HAIA NONG alias HAIA diwariskan kepada Terbanding I/Tergugat sebagai ahui waris sah atas obyek sengketa tanah Ratet.
3.2. Bahwa selain pertimbangan Judex Factie Pertama yang menegaskan Para Pembanding/Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil posita gugatan dan obyek sengketa Tanah Ratet bukanlah hak milik Para Pembanding/Para Penggugat, akan tetapi Terbanding I, II, III dan Turut Terbanding IV, V, VI dan VII telah mampu membuktikan obyek sengketa tanah Ratet merupakan hak milik Terbanding I/Tergugat I asal warisan dan nenek KATARINA D'UA KASING alias D'UA KASING dan HAIA NONG alias bapak HAIA berdasarkan alat bukti suratprodukT. I, II, III, TT.IV, V, VI dan VII-1 s/dT-18, sebagai berikut:
Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII(T/TT) produk T-I, II, III, VI, VII-1 berupa : Asli Sertifikat hak Milik Nomor 572 Desa Lepolima, tanggal 10-08-2016 atas nama SUSO SOHAMI JULIATI seluas 963 M2.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-1 untuk membuktikan bahwa obyek sengketa TANAH RATET I adalah hak milik TERGUGAT I asal warisan dari orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING yang diperoleh KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dengan cara buka hutan (TANAH RAKA).
Bahwa sebagian dan TANAH RATET I milik TERGUGAT I seluas ± 20 X 12 M2 atau ± 300 M2 dihibahkan kepada Tergugat III tanggal 24 Juli 2020 (bukti surat T-I, II, III, TT-TV, V, VI, Vll-5).
2. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II,III, TT-IV, V, VI, VII-2 berupa : Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor 180/2017 antara Nyonya SUSO SOHAMI JULIATI dan Tuan HANDOKO WIJAYA atas Tanah hak Milik Nyonya SUSO SOHAMI JULIATI berdasarkan Sertifikat hak Milik Nomor : 697/Desa Lepolima seluas 963 M2' dibuat oleh dan/atau dihadapan PPAT GERVATIUS PORTASIUS MUDE, SH Tanggal 12 Juni 2017.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-2 untuk rnembuktikan bahwa obyek sengketa TANAH RATET II adalah hak milik TERGUGAT I asal warisan dari orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAJA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING KASING dengan cara buka hutan (TANAH RAKA).
TANAH RATET II semula terserfikat dengan Sertifikat Induk, yaitu : Sertifikat Hak Milik Nomor: 571 tanggal 10-08-2016 se1uas 2.942 M2 tanggal 10-08-2016 dengan nama pemegang hak adalah SUSO SUHAMI JULIATI in casu TERGUGAT I.
Sertfikat Hak Milik Nomor : 571 tanggal 10-08-2016 seluas 2.942 M2 atas BIDANG TANAH RATET II kemudian dipecahkan menjadi 2 (dua) sertifikat, yaitu:
SertIfikat Hak Milik Nomor : 696 tahun 2017 seluas 1226 M2 dengan nama pemegang hak adalah SUSO SUHAMI JULIATI in casu TERGUGAT I dan sekarang hak miik FERRY SUSANTO in casu TERGUGAT IV melalui jual beli dengan TERGUGAT I tahun 2021
Sertifikat Hak Milik Nomor : 697 tahun 2017 seluas 1.716 M2 dengan nama pemegang hak adalah HANDOKO WIJAYA in casu TERGUGAT II melalui jual beli dengan TERGUGAT I tahun 2017.
Sebagaian bidang tanah dan obyek sengketa TANAH RATET II hak milik TERGUGAT I seluas 1.7 16 M tahun 2017 dialihkan melalui jual beli dengan TERGUGAT III tahun 2017 sebagaimana terbukti berdasarkan alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, Vll-2 dan dipecahkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 697 tahun 2017 seluas 1.716 M2 dengan nama pemegang hak adalah HANDOKO WIJAYA in casu TERGUGAT II melalui jual beli dengan TERGUGAT I tahun 2017 berdasarkan alat bukti surat produk T-I, II, Ill, TT-IV, V, VI, Vll-3.
Kemudian sebagian bidang tanah dan obyek sengketa TANAH RATET II hak milik TERGUGAT I seluas 1.226 M2 dialihkan melalui jual beli dengan TERGUGAT III tahun 2021 sebagaimana terbukti berdasarkan alat bukti surat produk T-I, II,III, TT-TV, V, VI, Vll-8, T-I, IIII, TT-TV, V, VI, VII-9, dan TI, II, III, TT-IV, V, VI, VII-10, dan dipecahkan menjadi Sertifikat Hak Miik Nomor: 696 tahun 2021 seluas 1.226 M2 dengan nama pemegang hak adalah FERRY SUSANTO in casu TERGUGAT IV.
Sedangkan TANAH RATET seluas 1.583 M2 hak milik Tergugat I dialihkan kepada Tergugat V untuk Jalan Lingkar Luar melalui ganti rugi sebesar Rp. 80. 550.000.- (delapan puluh juta lima ratus limah puluh ribu rupiah) dengan Tergugat V yang dibayarkan secara tunai kepada Tergugat I pada tanggal 28 Desember 2012.
3. Alat bukti surat TERGUGAT I,II,III TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I,II,III TT-IV, V, VI, Vll-3 berupa : Asli Sertifikat hak Milik Nomor 697 Desa Lepolima, tanggal 20-07-2017 atas nama HANDOKO WIJAYA seluas 1. 716 M2.
Alat bukti surat produk produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-3 untuk membuktikan bahwa obyek sengketa TANAH RATET II yang dikuasai oleh TERGUGAT II adalah hak milik TERGUGAT II yang semula adalah hak milik TERGUGAT I asal warisan dari orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING yang diperoleh KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dengan cara buka hutan (TANAH RAKA).
4. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-4 berupa Asli Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/XVII/VII/2018 Tanah Terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kab. Sikka Anatar Pihak Pelapor: LAURENSIUS PISEN Melawan Pihak Terlapor SUSO SOHAMI JULAIATI dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Tanggal 16 Juli 2018.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, Vll-4 untuk membuktikan bahwa obyek sengketa TANAH RATET I dan TANAH RATET II adalah hak milik TERGUGAT I asal warisan dari orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING yang diperoieh KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dengan cara buka hutan (TANH RAKA). Dan telah diakui oleh PARA PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT melalui bukti surat produk T-I, II, Ill, TT-IV, V, VI, Vll-4, yaitu:
- Pelapor merupakan cucu dari istri pertama Nong Pleur yaitu Du'a Sonang sedangkan Terlapor merupakan anak angkat dan Haia Nong yang menikah dengan Theresia Nona namun tidak memiliki anak. Haia Nong merupakan anak laki-laki satu-satunya dari istri kedua Nong Pleur yaitu Du'a Kasing.
- Tanah merupakan tanah Raka (buka tanah) oleh Du'a Kasing (istri kedua dan Nong Pleur) dan Moan Roun (saudara sepupu Du'a Kasing) yang selama mi digarap oleh keluarga Suso Suhami (Terlapor).
- Tanah tersebut benar digarap oleh keluarga Suso Suhami Yuliati dan kemudian telah dibuat sertifikat dan dijual oleh Terlapor dengan harga Rp. 800 juta.
5. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, Ill, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, Ill, TT-IV, V, VI, Vll-5 berupa : Asli Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Sebidang Tanah Tanggal 24 Juli 2020 antara SUSO SUHAMI JULIATI Sebagai Pihak Pertama/yang Menyerahkan dan LUDGUARDA ELLA ROUN Sebagai Pihak Kedua/Yang Menerima.
alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-5 untuk membuktikan obyek sengketa TANAH RATET I hak milik TERGUGAT I asal warisan dari orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING KASING dengan cara buka hutan (TANH RAKA).
Bahwa sebagian dari TANAH RATET I milik TERGUGAT I seluas ± 20 X 12 M2 atau ± 300 M2 dihibahkan kepada Tergugat III tanggal 24 Juli 2020.
6. Alat bukti surat TERGUGAT I,II,III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-6 berupa : Turunan Asli Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 25/Pdt.G/2020/PNMme tanggal 16 Desember 2020 Dalam Perkara Perdata Antara Gregoriu Wilhelmus, SC Sebagai Para Penggugat melawan Suso Sohami Juliati, CS sebagai Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-6 untuk membuktikan:
6.1. Turut Tergugat V mengetahui soal pengangkatan Tergugat I oleh HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA. Bahwa bapak VINSENSIUS VALERIANUS adalah Kepala Kampung Kloang Lagot tahun 1963 s/d tahun 1966. Selama menjabat Kepala Kampung Kloang Lagot, bapak VINSENSIUS VALERIANUS tahu bahwa HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA tidak memiliki anak kandung sehingga mereka mengambil Tergugat I yang merupakan anak perempuan dari saudara laki-laki THERESIA NONA yang bernama BERTOLOMEUS untuk dijadikan anak angkat HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA. Saat ritual proses pengangkatan anak secara adat terhadap Tergugat I ada pemberian kuda dan sejumlah uang yang diberikan kepada BARTOLOMEUS dan HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada BARTOLOMEUS. Bahwa saat proses pengangkatan anak secara adat terhadap Tergugat I, saksi hadir sebagai Kepala Kampung. Bahwa yang melakukan proses pengangkatan anak secara adat terhadap Tergugat I adalah MARTINUS KEOR, Tanah Puan SIGA dan beberapa orang lain yang juga termasuk Tokoh Adat Setempat.
6.2. Turut Tergugat VI mengetahui soal pengangkatan Tergugat I oleh HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA dan menegaskan bahwa bapak Turut Tengugat VII bernama MARTINUS KLEOR adalah tuan tanah atau Tanah Puan atau orang yang dituakan di Kloanglagot. Semasa hidupnya bapak MARTINUS KLEOR pernah sekitar 3 atau 4 kali melakukan proses pengangkatan anak secara adat bagi keluarga yang tidak mempunyai anak. HAIA NONG dan THERESIA NONA tidak memiiki anak kandung, mereka hanya rnernpunyai anak angkat saja bernama YULIANTI. Proses pengangkatan anak secara adat oleh HAIA NONG dan THERESIA NONA terhadap Tergugat I terjadi pada tahun 1966 dimana Turut Tergugat VII mendengar ceritera dan bapak MARTINUS KLEOR. Bahwa selain itu Turut Tergugat VI pernah diajak diskusi 3 (tiga) kali oleh Penggugat II dan Gai Aleks terkait sengketa TANAH RATET yang menurut Gai Aleks bahwa TANAH RATET adalah miik KATHARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dan MOAN ROUN yang mereka peroleh dengan cara buka hutan (TANAH RAKA) pada tahun 1903. Gai Aleks tahu TANAH RATET hak milik DU'A KASiNG alias DU'A KASING dan MOAN ROUN karena mereka yang pertama masuk buka hutan (tanah RAKA) dimana Gai Aleks mendengar dari ayahnya sendiri. Oleh karena itu menurut Gai Aleks kalau kita mau menang kita harus rekayasa cerita tentang asal usul TANAH RATET mi.
6.3. Turut Tergugat VII mengetahui soal pengangkatan Tergugat I oleh HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA. Turut Tergugat VII berteman dengan Tergugat I dari kecil mulai dan tahun 1966 sehingga Turut Tergugat VII mengetahui kalau sejak kecil Tergugat I dipelihara oleh HAIA dan THERESIA NONA. Tergugat I adalah anak angkat bapak HAIA dan Mama THERESIA NONA yang dipelihara sejak lama ketika Tergugat I masih berusia 1 (satu) tahun lebih. Tergugat I diangkat dan dipelihara sebagai anak angkat oleh bapak HAIA dan Mama THERESIA NONA melalui pengangkatan anak secara adat.
6.4. Fakta-fakta hukum sehagaimana diuraikan Turut Tergugat V, VI dan VII adalah fakta-fakta hukum yang disampaikan ketika Turut Tergugat V, VI dan VII sebagai saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sehingga fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh Turut Tergugat V, VI,dan VII yang termuat dalam Putusan PN Maumere Nomor 25 /PDT.G/2020/PN.Mme Tanggal 16 Desember 2020, hlm 71 s/d 71 merupakan keterangan yang mengikat oleh karena kedudukan Putusan PN Maumere Nomor25/PDT,G/2020/PN.Mme Tanggai 16 Desember 2020 merupakan akta othentik yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna.
6.5. Disamping itu Turut Tergugat V melalui bukti surat produk produk T-I, II, III, TT-1V, V, VI, VII-7, yaitu SURAT PERNYATAAN UPACARA ADAT WIHI TA'I TEMO DULAK (PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT SIKKA) tanggal 04 Maret 2021 dan diwarmeking oleh Notaris HENDRIK HUBERT HORALOYZ, SH, MKn Nomor: Daft 01/III/2021 tanggal 10 Maret 2021.
7. Alat bukti surat TERGUGAT I,II,III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-7 berupa : Asli Surat Pernyataan Pelaksanaan Upacara Adat Wihi Ta'I Temo Dulak (Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Sikka) dibuat oleh VINSENSIUS VALERIANUS Tanggal 04 Maret 2021 dan diwarmeking oleh Hendrik Hubert Horaloyz, SH, M.Kn notaries di Maumere, pada han Rabu, tangga 10 Maret 2021.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-7 untuk membuktikan bahwa benar TURUT TERGUGAT V/ VINSENSIUS VALERIANUS menjabat Kepala Dusun Kloang Lagot tahun 1963 s/d 1966 pernah bersama sama dengan Tokoh Adat Bapak MARTINUS KLEOR dan Tanah Pu'an Sika serta Tokoh Adat atau Tokoh Masyarakat lainnya antara lain Bapak BOGAR melaksanakan upacara Pengangkatan Anak menurut hukum Adat Sikka yang dalam bahasa Sikka disebut "WIHI TA'I TEMO DULAK" oleh Bapak HAIA NONG dan istrinya bernama Mama THERESIA NONA terhadap SUSO SOHAMI JULIATI yaitu anak dari saudara kandung Mama THERESIA NONA bernama bapak BERTHOLOMEUS dan istrinya bernama SUTAMI. Waktu pengangkatan anak oleh Bapak HAIA NONG dan Mama THERESTA NONA, anak-anak dan almarhum Bapak NONG PLEUR juga hadir yaitu antara lain:
Plasing Nong (anak dari istri pertama bernama DU'A SONANG).
Du'a Hepae dan Pinteja (anak dari istri ketiga bernama Du'a Bela).
Romini Nong (anak dari istri keempat bernama Du'a Man).
8 Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TI) produk T-I, II, III, TI-TV, V, VI, VII-8 berupa : Asli Kuitansi Pembayaran Harga Sebidang Tanah Di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Propinsi NTT atas Nama SUSO SOHAMI JULIATI No. Sertifikat 696 Dengan Luas 1.226 M2 dari FERRY SUSANTO sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Tanggal 15 Februari 2021 Dengan Mengetahui Kepala Desa Lepolima ALMUSI MARTINUS GERI yang membubuhkan Tandatangan di Atas Kuitansi Serta di Stempel/dicap.
Alat bukti surat produk TI, II, III, TT-IV, V, VI, VII-8 untuk membuktikan benar bahwa obyek sengketa TANAH RATET II hak milik FERRY SUSANTO dibeli dari pemiik tanah asal yaitu TERGUGAT I asal warisan dari orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING yang diperoleh KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dengan cara buka hutan (TANH RAKA).
9. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TI-TV, V, VI, VII-9 berupa : Asli : Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor 8/2021 antara Nyonya SUSO SOHAMI JULIATI dan Tuan FERRY SUSANTO atas Tanah hak Milik Nyonya SUSO SOHAMI JULIATI berdasarkan Sertifikat hak Milik Nomor : 696/Desa Lepolima seluas 1226 M2' dibuat oleh dan/atau dihadapan PPAT RAFAEL MARIO GABRIELLO LEWOTAN, SH., MKn Tanggal 22 Maret 2021.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-8 untuk membuktikan benar bahwa obyek sengketa TANAH RATET II hak milik FERRY SUSANTO dibeli dari pemiik tanah asal yaitu TERGUGAT I asal warisan dan orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING yang diperoleh KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dengan cara buka hutan (TANH RAKA).
10. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-10 berupa: Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 696 Desa Lepolima. Tanggal 30-03-2017 atas nama HANDOKO WIJAYA seluas 1. 226 M2.
Alat bukti surat produk T-I,II, III, TT-IV, V, VI, VII-10 untuk membuktikan benar bahwa obyek sengketa TANAH RATET II hak milik FERRY SUSANTO dibeli diri pemilik tanah asal yaitu TERGUGAT I asal warisan dari orangtua angkat TERGUGAT I bernama NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA DAN THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING yang diperoleh KATARINA DU'A KASING alias DU'A KASING dengan cara buka hutan (TANH RAKA).
11. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-11 berupa : Asli SURAT PERNYATAAN SUSO SOHAMI JULIATI Tanggal 28 Desember 2012.
12. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-1V, V, VI, VII-12 berupa : Asli SURAT KETERANGAN PARA AHLI WARIS Dibuat Oleh THERESIA NONA dan SUSO SOHAMI JULIATI
13. Alat bukti surat TERGUGAT I,II,III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VIII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-13 berupa : Asli SURAT PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIKS) Dibuat Oleh SUSO SOHAMI JULIATI Tanggal 29-11-212 Dan Mengetahui Kepala Desa Lepolima Fritz Jacob Lino
14. Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-15 berupa : Asli SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK Tanggal 28 Desember 2012 Antara SUSO SOHAMI JULIATI Sebagai Pemilik Atas Sebidang Tanah Pekarangan Seluas 1,583 M2 (Seribu lima ratus delapan puluh tiga meter persegi) terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur Kahupatcn Sikka Selaku Yang Melepaskan Hak Sebagai Pihak Pertama dan dr. VALENTINUS SILI TUPEN, MKM selaku Yang Menerima Hak sebagai Pihak Kedua.
15 Alat bukti surat TERGUGAT I,II,III TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-15 berupa : Asli BERITA ACARA PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH DAN TANAMAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR LUAR TAHUN 2012 Nomor Pem.593.83/236/2012 Dikeluarkan SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA Jalan Eltari Maumere.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-11 s/d Alat bukti surat produk T-I, II,III, TT-IV, V, VI, VII-15 untuk membuktikan :
1. Bahwa TANAH RATET seluas 1. 583 M2 adalah sebagian dari satu kesatuan dengan obyek sengketa TANAH RATET I dan II hak milik Tergugat I asal warisan dari orangtua angkatnya yaitu bapak HAIA NONG alias HAIA dan ibu THERESIA NONA semula adalah tanah hak milik ibu kandung NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG alias HAIA dan nenek TERGUGAT I bernama KATARINA DU'A KASING alias DU'A KAS1NG yang diperoleh KATARINA DUA KASING alias DU'A KASING dengan cara buka hutan (TANH RAKA). Tanah tersebut oleh Tergugat I diserahkan untuk Jalan Lingkar Luar melalui ganti rugi dengan Tergugat V. Penyerahan mi pun telah disetujui oleh ibu angkat Tergugat I : THERESIA NONA yang saat penyerahan tanah masih hidup.
2. Bahwa fakta hukum ini juga dibenarkan dan/atau didukung oleh Tergugat V melalui Jawaban Tergugat V yang pada dasarnya menegaskan dan membenarkan bahwa:
2.1.1. Selama proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar khusus tanah milik Suso Suhami Yulianti/Tergugat I seluas 1. 583 M2 tidak pernah ada keberatan dari pihak lain atau sengketa kepemilikan, dan/atau pihak yang menyatakan bahwa tanah perkara a quo merupakan milik bersama (TERMASUK PARA PENGGUGAT) sehingga pembayaran ganti rugi hanya dan langsung dibayarkan kepada Suso Suhami Yulianti/Tergugat I.
2.1.2. Bahwa ganti rugi tanah milik Suso Suhami Yulianti/Tergugat I seluas 1. 583 M2 untuk pembangunan jalan lingkar luar telah dibayarkan secara tunai pada tanggal 28 Desember 2012 kepada Suso Suharni Yulianti/Tergugat I sebesar Rp. 80. 550.000,-(Delapan puluh juta lima ratus lima puluh lima nibu rupiah), dengan terlebih dahulu Suso Suhami Yulianti/Tergugat I membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:
Bahwa tanah yang menjadi obyek pembangunan jalan lingkar luar dengan luas 1. 583 M2 sesuai Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor : 340/HK/2020, tanggal 13 Desember 2012 adalah benar-benar milik saya sebagai warisan dari Haia Nong.
Bahwa oleh karena obyek sengketa tanah sebagaimana tersebut pada angka 1, saya berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah dan tanaman yang ada di dalamnya;
Bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersoalkan status kepemilikan tanah tersebut, maka menjadi tanggungjawab saya sepenuhnya termasuk menanggung seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dibuatkan Surat Pernyataan ini.('Vide Jawahan Tergugat V Dalam Putusan PN Maumere Nomor: 26/PDT. G/2020/PN.Mme tanggai 16 Desember 2020, hlm. 39 huruf c dan d).
2.1.3 Bahwa proses pembayaran ganti rugi dilakukan secara transparan dan telah memenuhi asas publisitas dan diketahui oleh masyarakat Kabupaten Sikka oleh karena sebelumnya didahului dengan pembahasan di DPRD Sikka dan diumumkan kepada masyarakat terutama pemilik tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan jalan lingkar luar. Dengan demikian tidak benar proses pembebasan TANAH RATET hak milik Tergugat I dilakukan secara diam-diarn dan tanpa hak sebagaimana dimaksud Para Penggugat.
16. Alat bukti surat TERGUGAT I,II,III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-16 berupa : SURAT NIKAH GEREJA NIKULAUS HAIA NONG DAN THERESIA NONA pada tanggal 17 Oktober 1953 di Gereja Roh Kudus, Paroki Roh Kudus Nelle, Keuskupan Maumere, disalin oleh RD. Albinus Rupa tanggal 13 September 2019.
Alat bukti surat TERGUGAT I,II,III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II,III, TT-IV, V, VI, VII-16 untuk membuktikan bahwa orangtua angkat Tergugat I adalah NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG DAN THERESIA NONA suami istri sah yang menikah secara katholik pada tanggal 17 Oktober 1953 di Gereja Roh Kudus, Paroki Roh Kudus Nelle, Keuskupan Maumere.
17. Alat bukti surat TERGUGATl I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-7 berupa SURAT KETERANGAN KEMATIAN atas nama NIKULAUS HAIA NONG, Tempat Tanggal Lahir Nele 1925, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Katolik, Alamat Kloang Bolat, RT.009/RW.005, Desa Wair Koja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, meninggal dunia tanggal 23 Februari 1986 dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Wair Koja atas nama Antonia Toncelin pada tanggal 13 September 2019.
18. Alat bukti surat TERGUGAT l, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (TT) produk T-I, II, III TT-IV, V, VI, VII-18 berupa : SURAT KETERANGAN KEMATIAN atas nama THERESIA NONA, Tempat Tanggal Lahir : Nele Wodon tanggal 25 Desember 1929, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katolik, Alamat: Kloang Bolat, RT.009/RW.005, Desa Wair Koja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, meninggal dunia tanggal 13 Jànuari 2014, dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Wair Koja atas nama Antonia Toncelin pada tanggal 13 September 2019.
Alat bukti surat TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III TT-IV, V, VI, VII-17 dan 18 untuk membuktikan bahwa orangtua angkat Tergugat I adalah NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG DAN THERESIA NONA suami istri sah yang menikah pada tanggal 17 Oktober 1953 di di Gereja Roh Kudus, Paroki Roh Kudus Nelle, Keuskupan Maumere telah meninggal dunia, yaitu:
- NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA NONG rneninggal dunia tanggal 23 Februari1986.
- THERESIA NONA meninggal dunia tanggal 13 Januari 2014.
Selain alat bukti surat sebagaimana diuraikan di atas, juga alat bukti saksi WENDELINUS ROUN didukung oleh keterangan saksi PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT IV, V, VI dan VII, yaitu SAKSI YOHANES BARTOLDUS ALIAS YAN, SAKSI YUDAS TADEUS, SAKSI LAURENSIUS SERVIANUS BULOR, SAKSI EUGENIUS PASELI, SAKSI MARIA YUVILA NONA ILA dan saksi ahli ROVINUS LISE untuk mendukung asal usul obyek sengketa hak milik Terbanding I/Tergugat I asal warisan dan KATARINA D'UA KASING alias D'UA KASING dan HAIA NONG alias HAIA serta kedudukan Terbanding I/Tergugat I selaku anak angkat sah dan ahli waris sah HAIA NONG alias HAIA.
3.3. Bahwa namun demikian oleh Judex Factie Pertama dengan berpedoman dan/atau merujuk pada Yurisprudensi Mahkarnah Agung RI sebagai salah satu sumber hukum positip Indonesia dalam pertimbangan hukum berpendapat:
"Menimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 880 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan pada pokoknya " Bilamana Judex Facti menilai bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan posita gugatannya dan Hakim dalam putasannya akan menolak gugatan pokok Penggugat, maka Hakim tidak perlu lagi membebankan kepada Tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya" (Vide : Putusan PN Maumere, hIm, 96 alinea kedua).
3.4. Bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Para Pembanding/Para Penggugat lagi-lagi mengutip kembali keterangan Saksi ALEX MORE, Saksi ROSINA, Saksi KANDIDUS, Saksi ADRIANA INDRAWATI MBU, Saksi FRANSISKUS XAVERIUS, Saksi ALMUS MARTINUS GERI dan Saksi EVERIUS NONG PASELI dalam Memori Bandingnya dimana Judex Factie Pertama telah menolak keterangan saksi-saksi tersebut oleh karena bersifat testimonium de auditu sehingga tidak bernilai yuridis. dengan demikian Para Pembanding/Para Penggugat dinyatakan tidak mampu membuktikan dalil-dali gugatannya.
3.5. Bahwa terkait dengan peristiwa hukum kedua yang menjadi persengketaan kedua belah pihak, yaitu:
2). Apakah perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai, membuka jalan raya/jalan lingkar luar, dan melakukan proses pengukuran dan menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat I atas obyek sengketa yang biasa disebut dengan "tanah Ratet" merupakan perbuatan melawan hukum?
Bahwa Judex Factie Pertama dalam pertimbangan hukumnya berpendapat :
"Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok persengketaan kedua terkait "apakah perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai, membuka jalan raya/jalan lingkar luar, dan melakukan proses pengukuran dan menerbitkan sertiikat atas nama Tergugat I atas obyek sengketa yang biasa disebut dengan "Tanah Ratet" merupakan perbuatan melawan hukum? sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan telah terjawabnya pokok persengketaan pertama dimana Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya mengenai Para Penggugat adalah sebagai orang yang berhak memiliki obyek tanah sengketa a quo berdasarkan warisan yang sah dan NIKOLAUS NONG alias NONG PLEUR, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim dalil Para Penggugat tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam menguasai, membangun jalan raya lingkar luar dan memproses penerbitan sertifikat hak milik tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai suatu "perbuatan melawan hukum yang terjadi apabila rnelanggar hak orang lain (in casu hak milik harta warisan Para Penggugat, yakni obyek sengketa tanah a quo)". (Vide : Putusan PN Maumere, hlm.95 alinea pertama dan kedua).
4. Keberatan Para Pembanding dalam Memori Banding Tambahan bahwa Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI terbukti bukan "Anak Angkat" dan HAIA NONG dan THERESIA NONA adalah keberatan yang tidak benar dan tidak berdasar fakta maupun hukum, oleh karena itu harus ditolak seluruhnya berdasarkan fakta-fakta hukum berikut ini:
4.1. Terbanding I, II, III, Turut Terbanding IV, V, VI dan VII telah mengaskan dalam Jawaban bahwa Terbanding I/Tergugat I adalah anak angkat sah HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA sejak Terbanding I/Tergugat I berumur 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan. Terbanding I/Tergugat I adalah anak kandung dari pasangan suami istri Tolomeus alias Bartolomeus dan Sotami, dimana Tolomeus alias Bartolomeus adalah saudara kandung dan THERESIA NONA.
4.2. Bahwa proses pengangkatan Terbanding I/Tergugat I dilakukan melalui seremoni adat setempat yang dikenal dengan WIHI TAIN TEMU DULAK dan upacara WIHI TAIN TEMO DULAK (Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Sikka) dilakukan oleh bapak MARTINUS KLEOR didahului dengan upacara TAIN TEMAN LORAN KOBAN. Yang melakukan seremoni pengangkatan TERGUGAT I sebagai anak angkat HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA adalah bapak MARTINUS KLEOR diawali dengan upacara TAIN TEMAN LORAN KOBAN yang artinya : TIDAK PUNYA ANAK SAMA SEKALI/MANDUL, sehingga bapak MARTINUS KLEOR membuat upacara dengan mengambil darah dari jari HATA NONG dan jari THERESIA NONA lalu dicampur/diaduk dan DARAH yang sudah dicampur/diaduk tersebut kemudian dimasukan ke lidah TERGUGAT I. Upacara adat memasukan darah yang sudah dicampur ke lida TERGUGAT I sebagai anak angkat ini disebut sebagai WIHI TAIN TEMO DULAK.
4.3. Bahwa fakta hukum pengangkatan Terbanding I/Tergugat I rnelalui seremonoi adat Sikka WIHI TAIN TEMU DULAK oleh HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA berdasarkan fakta hukum alat bukti surat produk TERGUGAT I,II,III TURUT TERGUGAT IV, V, VI, VII (T/TT) produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-7 berupa : Asli Surat Pernyataan Pelaksanaan Upacara Adat Wihi Ta'I Temo Dulak (Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Sikka) dibuat oleh VINSENSIUS VALERIANUS Tanggal 04 Maret 2021 dan diwarmeking oleh Hendrik Hubert Horaloyz, SH, M.Kn Notaries di Maumere, pada hari Rabu, tangga 10 Maret 2021.
Alat bukti surat produk T-I, II, III, TT-IV, V, VI, VII-7 untuk membuktikan bahwa benar TURUT TERGUGAT V/TURUT TERBANDING IV VINSENSIUS VALERIANUS menjabat Kepala Dusun Kloang Lagot tahun 1963 s/d 1966 pernah bersama-sama dengan Tokoh Adat Bapak MARTINUS KLEOR dan Tanah Pu'an Sika serta Tokoh Adat atau Tokoh Masyarakat lainnya antara lain Bapak BOGAR melaksanakan upacara Pengangkatan Anak menurut hukum Adat Sikka yang dalam bahasa Sikka disebut "WIHI TA'I TEMO DULAK" oleh Bapak HAIA NONG dan istrinya bernama Mama THERESIA NONA terhadap SUSO SOHAMI JULIATI yaitu anak dan saudara kandung Mama THERESIA NONA bernama bapak BERTHOLOMEUS dan istrinya bernama SUTAMI.
Waktu pengangkatan anak oleh Bapak HAIA NONG dan Mama THERESIA NONA, anak-anak dan almarhum Bapak NONG PLEUR juga hadir yaitu antara lain:
Plasing Nong (anak dari istri pertama bernama DU'A SONANG).
Du'a Hepae dan Pinteja (anak dari istri ketiga bernama Du'a Bela).
Romini Nong (anak dari istri keempat bernama Du'a Man).
4.4. Bahwa juga didukung oleh fakta-fakta hukum keterangan saksi TERGUGAT I, II, Ill, TURUT TERGUGAT IV, V, VI dan VII yaitu SAKSI SKOLASTIKA SEANG yang hadir saat proses dan seremoni pcngangkatan TERBANDING I/TERGUGAT I yang saat itu berusia 1 tahun 7 bulan oleh bapak NIKULAUS HAIAN NONG alias HAIA dan THERESTA NONA tahun 1966 yang dikenal dengan nama WIHI TAIN TEMO DULAK yang didahului dengan upacara TAIN TEMAN LORAN KOBAN. Yang melakukan seremoni pengangkatan TERGUGAT I sebagai anak angkat NIKULAUS HAIA NONG alias HAIA dan THERESIA NONA adalah bapak MARTINUS KLEOR diawali dengan upacara TAIN TEMAN LORAN KOBAN yang artinya : TIDAK PUNYA ANAK SAMA SEKALI/MANDUL, sehingga bapak MARTINUS KLEOR membuat upacara dengan mengambil darah dari jari HAIA NONG dan jari THERESIA NONA lalu dicampur/diaduk dan DARAH yang sudah dicampur/diaduk tersebut kemudian dimasukan ke lidah TERGUGAT I. Upacara adat memasukkan darah yang sudah dicampur ke lida TERGUGAT I sebagai anak angkat ini disebut sebagai WIHI TAIN TEMO DULAK.
4.5. Serta didukung pula dengan keterarigan saksi ahli dan Terbanding I, II, III, Turut Terbanding IV, V, VI dan VII, yaitu : SAKSI AHLI ROVINUS LISE yang dalam keterangannnya berpendapat:
Bahwa saksi ahli tahu dan kenal dengan istilah hukum adat WIHI TAIN TEMO DULAK, artinya upacara adat pengangkatan anak yang dilakukan oleh karena istri tidak bisa memberikan keturunan/tidak punya anak. Istri yang tidak bisa memberikan keturunan disebut TAIN TEMAN LORAN KOBAN.
Bahwa acara WIHI TAIN TEMO DULAK dilakukan dengan seremoni adat melalui tokoh-tokoh adat setempat.
Bahwa upacara adatnya dikumpulkan tokoh-tokoh adat setempat lalu dilakukan penyerahan anak dengan ungkapan syair adat/sapaan adat yang dipimpin oleh toko adat.
Bahwa proses pengangkatan anak menurut hukum adat ada 3 (tiga) bentuk, yaitu:
Pria menikahi istrinya tapi tidak punya anak/keturunan lalu mereka minta angkat anak dan iparnya, maka seremoninya disebut : WiHl TAIN TEMO DUILAK.
Kalau suami istri punya anak/keturunan, sedangkan iparnya tidak punya anak/keturunan dan mengangkat anak ipar istilahnya IDE LOEN PU GETE.
Misalnya dalam keluarga ada laki-laki tiga orang, dua orang saudaranya tidak punya anak dan rnengangkat anak saudaranya dalam hukurn adat Sikka tidak ada istilah khusus.
Bahwa pengangkatan anak melalui adat WIHI TA’I TEMO DULAK berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
Bahwa proses pengangkatan anak melalui WIHI TAIN TEMO DULAK seremoninya dilakukan dengan cara mengambil darah dari orangtua angkat dicampur dan ditaruh dilidah anak yang diangkat.
5. Terhadap keberatan Para Pembanding dalam Memori Banding Tambahan bahwa Sertifikat atas obyek sengketa atas nama Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI diproses melalui Prona (Proyek Nasional) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat juga harus ditolak, oleh karena obyek sengketa Tanah Ratet adalah hak milik Terbanding I/Tergugat I asal warisan dari KATHARINA D"UA KASING alias D'UA KASING dan HAIA NONG alias HAIA dan proses sertifikat obyek sengketa dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sehmgga memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana telah dipertimbangan oleh Judex Factie Pertama secara tepat dan benar.
Berdasarkan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding I, II, III Turut Terbanding IV, V, VI dan VII/Tergugat I, II, III, Turut Tergugat IV, V, VI, mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq Majelis Hakim Banding yang memeniksa dan mengadili perkara mi berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam Perkara Perdata Nomor 46/PDT.G/2021/PN.Mme tanggal 25 Agustus 2021 yang.dimohon banding tersebut.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, Tergugat IV telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Oktober 2022 yang berisi sebagai berikut :
TANGGAPAN ATAS MEMORI BANDING PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT
A. Tentang Judex Facti Pengadilan Negeri Maurnere Dalam Pertimbangan Putusannya Sangat Tidak Cermat Karena Tidak Cukup Pertimbangan Hukumnya Datam Menilal Beban Bukti Yang Diajukan oteh Pihak Para Penggugat. Khususnya Tentang Petitum Poin 3 Gugatan.
Bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV tidak sependapat dengan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya pada halaman 4 s/d hataman 6 poin 3 (tiga) yang menyatakan "Bahwa Judex Facti Pengaditan Negeri Maumere dalam pertirnbangan putusannya sangat tidak cermat karena tidak cukup pertimbangan hukumnya dalam manual beban bukti yang diajukan oleh Pihak Para Penggugat, khususnya tentang petitum poin 3 gugatan" dengan merujuk kepada Bukti Surat P.1 s/d P.5 dengan keterangan saksi Kandidius dan Rosiana, kemudian menghubungkan dengan Pertimbangan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere halaman 72 alinea keempat, halaman 73 s/d 74, halaman 86 alinea kedua dan halaman 87 adalah penialain yang keliru, karena bukti P.1 s/d P.5 rneskipun diakui oleh Para Terbanding dahulu Para Tergugat tetapi bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, selain itu bukti-bukti tersebut tidak ada pula relefansinya dengan kepemilikan hak atas tanah terperkara, oleh sebab itu pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere tersebut sangat cermat dan telah sesual dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak sebagaimana yang dinilai/ditafsirkan oleh Para Pembanding dalam memori bandingnya, oleh Karena itu penilaian Para Pembanding sebagarnana daam memori banding halaman 4 s/d halaman 5 tersebut dinyatakan tidak berdasar sehingga haruslah ditolak untuk seturuhnya.
B. Tentang Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere, tidak cermat dalam pertimbangan putusan karena Ialai dalam menerapkan azas-azas pembuktian yang diwajibkan oleh hukum acara perdata.
Bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV tidak sependapat dengan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya pada halaman 6 s/d halaman 9 yang mempersoalkan tentang pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere yang MENOLAK GUGATAN Para Penggugat untuk seturuhnya dengan dasar pertimbangan yaitu: saksi-saksi yang diajukan oleh Para Penggugat DE AUDITU. sebagaimana dalam memori banding halaman 6 poin 4 titik pertama.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere sangat cermat dalam pertimbangan putusan perkara a quo, tidak sebagaimana yang diniIai oleh Para Pembanding semula Para penggugat dengan alasan sebagai berikut:
bahwa sangat berdasar hukum dalam perkara a quo, keterangan saksi Para Penggugat yang hanya mendengar ceritera dan orang lain atau saksi DE AUDITU tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, kecuali keterangan saksi DE AUDITU tersebut diakui oleh Para Tergugat.
R. Soesilo (1980 :7) menyatakan bahwa kesaksian harus didengar. dilihat dan dialami sendiri disertai alasan-alasan pengetahuannya. Kesaksian yang hanya berdasarkan centera orang lain atau hanya merupakan kesimpulan saja dan saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri saja tidak cukup Selanjutnya menurut Andi Hamzah (2008) atas kesaksian yang hanya berdasarkan orang lain, perlu didengar keteragannya oleh hakim, walaupun tidak memiliki nllai sebagai alat bukti melalui pengamatan hakim, mungkin melalalui alat bukti petunjuk yang penilaiannya diserahkan kepada hakim.
Berdasarkan doktrin hukum di atas, maka menjadi kewenangan hakim untuk menilai dan mempertimbangkan dalam putusan a quo apakah keterangan saksi DE AUDITU diakui kebenarannya ataukah tidak. Dengan demikian tidak ada yang salah dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara a quo yang menyatakan MENOLAK GUGATAN Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Bahwa pembuktian adaiah suatu pernyataan tentang hak atau peristiwa di dalam persidangan apabila disangkal oleh pihak lawan di dalam suatu perkara, harus dibuktikan tentang kebenaran dan keabsahannya. Supomo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri" menerangkan bahwa pembuktian mempunyai arti luas dan arti terbatas, dalam arti luas rnembuktikan berarti memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Arti yang terbatas membuktikan hanya diperlukan apabila yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat. Apabila tidak dibantah tidak perlu dibuktikan. Kebenaran dari apa yang tidak dibantah tidak perlu dibuktikan (Supomo, 1963 : 188). Selanjutnya Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia" mengatakan bahwa terminologi membuktikan mempunyai beberapa arti yaitu logis, konvensional dan yuridis. Membuktikan dalam arti logis adalah memberikan kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Membuktikan dalam arti konvensional adalah rnembuktikan tidak hanya memberikan kepastian mutlak saja, melainkan kepastian yang nisbi atau relative sifatnya dan membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan (Sudikno Mertokusumo, 2009: 127-128).
3. Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat merupakan saksi DE AUDITU, dan semuanya telah ditolak atau tidak diakui oleh Para Tergugat, tidak sebagaimana yang disebutkan oleh Para Pembanding daiam memori bandingnya. Oleh karena keterangan saksi Para Pembanding semula Para Penggugat merupakan saksi DE AUDITU dan tidak diakui oeh Para Terbanding semua Para Tergugat maka keterangan-keterangan saksi tersebut tidak dapat memiliki nilai pembuktian yang sempurnah.
4. Berdasarkan uraian-uraian pada poin 1 s/d poin 3 di atas maka penilaian Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere, tidak cermat dalam pertimbangan putusan karena lalai dalam menerapkan azas-azas pembuktian yang diwajibkan oleh hukum acara perdata adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere telah sesuai dengan azas-azas pembuktian yang diwajibkan oleh hukum acara perdata serta pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere tersebut sesuai oula dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu alat-alat bukti yang diajukan oleh Para pembanding semula Para Penggugat tidak mengandung nilai kebenaran dan keabsahannya sehingga tidak rnemenuhi syarat-syarat pernbuktian yang sah sebagaimana doktrin hukum tersebut di atas. sehingga terhadap penilaian Para Pembanding semuia Para Penggugat dalam poin 4 (empat) halaman 6 s/d. halaman 9 merupakan penilaian dan pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar sehingga haruslah ditolak untuk seluruhnya.
C. Tentang Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere tidak cermat dalam pertimbangan putusannya karena tidak memberikan alasan-alasan yang cukup (motiveringplich) tentang bukti yang dImiliki oeh Pihak tergugat I
Bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV tidak sependapat dengan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya pada poin 5 halaman 9 s/d halaman 17 yang rnempersoalkan tentang pertimbangan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere halaman 94 alinea pertama dan alinea kedua serta halaman 95 alinea pertama s/d alinea kelima kemudian menyimpulkan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere tidak cermat dalam pertimbangan putusannya karena tidak memberikan alasan-alasan yang cukup (motiveringplich) tentang bukti yang dimiliki oleh Pihak tergugat I, adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa secara yuridis Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang sah atas kepernilikan tanah sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagal alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2. Bahwa penerbitan sertifikat Hak Milik Nomor 696 Tahun 2017 dengan luas 1.226 M2 oleh BPN Kabupaten Sikka dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan atas dasar tersebut sertifikat Hak Milik Nomor 696 Tahun 2017 dengan luas 1.226 M2 merupakan bukti kepemilikan yang sah, oleh sebab itu secara yuridis tidak ada orang lain selain Terbanding I semula Tergugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa:
3. Bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV sangat hati- hati melakukan transaksi jual beli obyek sengketa tersebut, sehingga jauh sebelum itu Terbanding IV semula Tergugat IV melakukan kehati-hatian dengan menelusuri terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah yang dibeli dan menemukan fakta-fakta antara lain:
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 696 Tahun 2017 dengan luas 1.226 M2, atau;
Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
Tanah/objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/Hak Tanggungan, atau;
Terhadap tanah yang bersertifikat tetah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
4. Bahwa berdasarkan uraian poin 3 huruf a s/d d tersebut maka Terbanding IV semula Tergugat IV dengan Terbanding I semula Tergugat I melakukan transaksi jual bell dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rafael Mario Gabriello Lawotan, S.H., M.Kn sebagaimana terbukti pada Bukti Surat Tertanda T.IV-2, berupa Akta Jual Beli No. 8/2021 tanggat 22 Maret 2021;
5. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 3 dan poin 4 di atas telah membuktikan Terbanding IV semula Tergugat IV adalah Pembeli Yang Beretiket Baik, karena melakukan transaksi jual beli secara terang dihadapan pejabat berwenang karena itu secara hukum dilindunginya;
6. Bahwa Para Pembanding dalam memori banding halaman 11 pada titik kedua, ketiga dan keempat yang mengutip 3 (tiga) Yunsprudensi sebagal berikut:
Yurisprudensi MA RI No. 327 K/Sip/1976, Tanggal 2 November 1976 yang menyatakan “Ketentuan rnengenai sertipikat tanah atau bukti hak milik, tidak mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adaiah tidak benar".
Yurlsprudensi MA RI No. 663 K/Sip/1971, Tanggal 6 Agustus 1973 yang menyatakan “Jual bell tanah, meskipun telah memenuhi prosedur perundang-undangan agrarian, namun harus dinyatakan batal karena didahului dan disertai etiket-etiket tidak jujur".
Yurisprudensi MA RI No. 126 K/Sip/1976, Tanggal 4 April 1976 yang menyatakan "Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akte pejabat ini hanyalah suatu alat bukti";
Adalah suatu penafsiran yang keliru atas 3 (tiga) yuresprudensi tersebut, karena selain Para Pembanding semula Para Pengugat dalam perkara aquo tidak mampu membuktikan hak kepemilikan objek sengketa tersebut, fakta persidangan juga te!ah rnembuktikan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak pernah mengolah/menggarap objek sengketa serta saksi-saksi yang diajukan oeh Para Pembanding semula Para Penggugat dalam persidangan telah memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar. Fakta persidangan membuktikan saksi Para Pembanding semula Para Penggugat bernama ALMUS MARTINUS GERI, Kepala Desa Leppolima, yang dengan terang benderang menandatangan kuitansi Jua beli (Bukti Surat T. IV-1) antara Terbanding I dengan Terbanding IV tetapi menyangkal tidak pernah menandatangani bukti surat tersebut akan tetapi mengakui tandatangan yang tertera pada bukti surat tersebut adalah tanda tangannya. Selain itu untuk membatalkan sertifikat bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri melainkan pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Yurisprudensi kedua tersebut dimaksudkan untuk penanganan perkara di PTUN bukan di Pengadilan Umum/Pengadilan Negeri sedangkan Yurisprudensi Yang ketiga telah dijawab sendiri dalam Yurisprudensi tersebut bahwa Akta Otentik merupakan suatu alat bukt, berarti masih ada alat bukti lain sebagaimana yang telah dajukan oleh Para Terbanding dalam persidangan perkara a quo. Oleh sebab itu pernyataan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori banding halaman 11 pada titik kedua, ketiga dan keempat adalah pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar sehingga haruslah ditolak untuk seluruhnya,
7. Bahwa oleh karena pernyataan dan/atau penilaian Para Pembanding semula
Para Penggugat pada halaman 11 telah ditolak oleh Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana uraian pada poin 6 (enam) di atas maka pemyataan danlatau penilaian Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori banding halaman seterusnya yaitu halaman 12 s/d. halaman 18 disertai tututannya serta pemyataan maupun penilaian dalam tambahan memori banding dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah kami kernukakan di atas, untuk dan atas nama Terbanding IV dahulu Tergugat IV. kami selaku Kuasa Hukum pada tingkat banding dalam perkara perdata Nomor: 46/Pdt.G/2021/PN Mme. Tanggal 25 Agustus 2022, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadi perkara a quo, berkenan untuk:
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 46/Pdt.G/20211PN Mme, Tanggal 25 Agustus 2022:
2. Menghukum Para Pembanding dahulu Para Peggugat mernbayar seluruh biaya yang timbul dalarn perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, Tergugat V telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 25 Oktober 2022 yang berisi sebagai berikut :
Tentang keberatan atas penolakan Eksepsi Tergugat V;
Tentang tanggapan atas isi Memori Banding Pembanding;
Tentang tidak terbuktinya dalil-dalil Pembanding;;
Tentang tepatnya pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama;
1. Tentang keberatan atas penolakan Eksepsi Tergugat V.
Bahwa eksepsi yang diajukan Terbanding V/Tergugat V dalam hubungan hukum dengan gugatan berkenaan dengan dalil Posita adanya perbuatan melawan hukum ;
pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dengan Petitum pembanding/Penggugat yakni pembayaran ganti rugi oleh Terbanding V/Tergugat V kepada Pembanding/Penggugat, maka terhadap Titel gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan duduk perkara kepemilikan warisan atas obyek perkara tanah seharusnya berkenaan dengan gugatan warisan ataupun sengketa tanah.
Bahwa sekalipun Terbanding V/Tergugat V didalilkan melakukan pembayaran ganti rugi bukan pada pemilik sebenarnya menurut Posita Penggugat, akan tetapi Terbanding V/Tergugat V dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum dengan daluwarsa membebaskan (extinctif verjaring) berdasarkan Pasal 1963 KUH Perdata seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum karena lewat waktu sesuai syarat yg ditentukan oleh Undang-Undang. Daluwarsa untuk menagih dan memperoleh sesuatu berkaitan dengan tuntutan Pembanding terhadap Terbanding V dapat di cegah untuk memperoleh ganti rugi (aquisitif) sebagaimana Pasal 1967 KUH Perdata.
Bahwa terhadap Eksepsi gugatan kabur, Terbanding V dalam hubungan hukum dengan materi gugatan pada Posita gugatan dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum menguasai tanah dengan Petitum ganti rugi, tidak dapat ditarik dalam arus perkara sebagai Tergugat, jika cara-cara yang dilakukan dalam memperoleh hak pembebasan tanah melalui perikatan sebagai suatu perbuatan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tentang tanggapan atas isi Memori Banding Pembanding
a. Bahwa Terbanding V menolak dengan tegas dalil Pembanding yang menyatakan bahwa tanah sengketa berasal dan warisan orang tua Pembanding.
Bahwa pertimbangan hukum Judex facti Pengadilan Negeri Maumere telah cukup pertimbangan hukumnya dalam menilai alat bukti yang diajukan di persidangan, dengan mana bukti-bukti yang diajukan Pembanding/Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sebagai ahli waris yang berhak atas obyek tanah sengketa perkara. Penggugat dalam daIil gugatannya hanya menerangkan silsilah keturunan dalam kedudukan sebagai subyek hukum gugatan, tanpa dapat membuktikan Obyek tanah sengketa perkara adalah harta warisan dan Nikolaus Nong dan istrinya Sophia Sonang yang adalah kakek dan nenek dan Pembanding I,II,IIl/Tergugat I,II,III yang diperoleh dengan cara membuka hutan "Raka Olang".
Bahwa terhadap harta yang ditinggalkan pewaris, Pembanding/Penggugat harus dapat membuktikan obyek tanah perkara merupakan harta milik Pewaris yang kemudian dapat menjadi hak ahli warisnya, akan tetapi Pembanding/Penggugat hanya menerangkan hubungan Subyek hukum Penggugat dengan kakek neneknya dengan mana perolehan hak dari Nikolaus Nong dan Sophia Sonang secara "Raka Olang" tidak dapat dibuktikan secara hukum dalam bukti-bukti surat yang diajukan. Subyek dan Obyek hukum dalam gugatan harus dapat diterangkan secara konkret dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan akan hubungan hukum antara pemilik hak dan perolehan hak yang dapat diwariskan. Obyek tanah sengketa perkara yang tidak dimiliki Pewaris tidak dapat menjadi bagian dan hak yang dapat diwarisi, dengan mana ahli waris tidak dapat memiliki harta warisan yang bukan milik pewaris, dengan kata lain bukti saksi yang diajukan tidak cukup meyakinkan hakim jika saksi hanya menerangkan apa yang di dengar "saksi de auditu" sehingga Petitum gugatan point 3 sepatutnya ditolak.
b. Bahwa pihak Terbanding V/Tergugat V dalam persidangan telah mengajukan alat bukti surat yang menerangkan adanya penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan pelepasan hak yang membuktikan hak milik atas obyek tanah merupakan hak milik Terbanding I/Tergugat I. Terbanding V/Tergugat V juga mengajukan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pembebasan tanah yang mana selama pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah tidak ada keberatan dari Pembanding/Penggugat I,II,III. Pembanding/Penggugat I,II,III mendalilkan hak miliknya atas obyek tanah sebagai ahli waris, tetapi selama proses pembebasan tanah yang dilakukan secara terbuka dan diberitahukan secara umum Pembanding/Penggugat "membiarkan" dilakukan pembebasan tanah keatas nama pemilik tanah Terbanding I/Tergugat I. Bagaimana mungkin tanah tersebut hak milik Pembanding, jika saat pembebasan tanah Pembanding tidak pernah menyatakan hak miliknya?? Sedangkan secara fisik dalam penguasaan Terbanding I/Tergugat I, dan pembebasan tanah yang dilakukan demi kepentingan umum pembangunan jalan lingkar luar sesuai dengan penguasaan fisik tanah beserta bangunan yang menjadi satu kesatuan dalam obyek sengketa yang dikuasai, sehingga Terbanding I/Tergugat I dipandang cukup untuk membuktikan bahwa Terbanding I/Tergugat I adalah pemilik sah dari obyek perkara berdasarkan bukti fisik penguasaan bidang tanah dan keterangan ahli waris yang diajukan Terbanding V/Tergugat V di muka persidangan, sehingga pembayaran ganti rugi pembebasan tanah yang dilakukan Terbanding V/Tergugat V bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Tentang tidak terbuktinya dalil-dalil Pembanding.
Pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah apakah dalil-dalil atau fakta-fakta yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat I,II,III dalam gugatannya terbukti secara sah dan meyakinkan?
a) Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukan oleh Pembanding/Penggugat I,II,III dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh Terbanding/Tergugat.
b) Pembanding mendalilkan bahwa tanah obyek sengketa yang dikenal dengan tanah Ratet 1 dan Ratet 2 adalah tanah warisan dan Nikolaus Nong dan Sophia Sonang yang merupakan kakek dan nenek dan Pembanding/Penggugat I,II,III, yang diperoleh melalui buka hutan "Raka Olang" dan kemudian diwariskan kepada Pembanding/Penggugat I,II,III sedangkan Terbanding I/Tergugat I telah dapat membuktikan bahwa obyek perkara merupakan tanah buka hutan “Raka Olang" oleh Katarina Du'a Kasing dan sepupunya Moan Roun dengan mana Katarina Du'a Kasing adalah istri kedua dan Nikolaus Nong dan obyek tanah perkara adalah obyek tanah yang dibawah dalam perkawinan (harta bawaan) Katarina Du'a Kasing dengan Nikolaus Nong. Dalam perkawinan tersebut Katarina Du'a kasing melahirkan seorang anak bernama Haia Nong yang berhak mewarisi obyek tanah perkara yang kemudian dalam perkawinan Haia Nong dengan Theresia Nona mengangkat seorang anak bernama Suso Suhami Juliati/Terbanding I/Tergugat I. Bahwa Terbanding V/Tergugat V dalam persidangan mengajukan bukti surat keterangan para ahli waris yang menerangkan Terbanding I/Tergugat I adalah ahli waris dan Haia Nong, dan secara fisik dibuktikan dengan surat penguasaan fisik bidang tanah (penguasaan sporadis) yang dapat membuktikan bahwa sesungguhnya Terbanding I/Tergugat I adalah anak angkat sah dan Haia Nong dan selama proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Terbanding I/Tergugat I menguasai obyek tanah dengan adanya bangunan rumah sehingga pembebasan tanah yang dilakukan Terbanding V/Tergugat V tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
c). Bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Pembanding/Penggugat I,II,III menurut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Halaman 94 alinea pertama
… Menimbang bahwa terdapat beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang terkait dengan kepemilikan tanah. maka penguasaan secara fisik bidang tanah secara terus menerus tanpa adanya sengketa dapat membuktikan hak milik tanah merupakan hak Terbanding I/Tergugat I, dilanjutkan Alinea kedua .
… Menimbang bahwa dan alat bukti yang diajukan Pembanding/Para Penggugat majelis hakim berpendapat tidak ada salah satu alat bukti pun yang diajukan Para Penggugat yang dapat membuktikan dalil-dalil posita gugatannya sebagai yang berhak atas obyek tanah perkara.
d). Bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat di depan persidangan Tingkat Pertama, baik bukti surat yang diajukan tidak ada yang mampu membuktikan obyek tanah perkara adalah hak milik Pembanding/Penggugat demikian halnya bukti saksi yang diajukan menurut pertimbangan majelis hakim pertama hanyalah bersifat testimonium auditu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kesimpulan Terbanding V/Tergugat V dapat dikatakan sebagai berikut:
Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) tidak beralasan dan tidak ada dasar hukumnya menurut undang-undang;
Pembanding (dahulu Penggugat) tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalarn gugatannya dan dalil-dalil dalarn permohonan bandingnya;
Terbanding V/Tergugat V tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukurn, dalam pembebasan tanah dengan ganti rugi,
Gugatan Pembanding dahulu Penggugat dan permohonan Banding patut ditolak seluruhnya.
4. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakirn Tingkat Pertama
Bahwa Majelis Hakirn Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya dalam Pokok Perkara, hal mana telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana gugatan Pembanding tidak dapat membuktikan dalil-dalil posita gugatannya sebagai ahli waris dari obyek sengketa perkara.
Berdasarkan uralan tersebut di atas maka Terbanding V/Tergugat V mernohon agar Majelis Hakim Banding memutuskan perkara a quo dengan amar putusan:
DALAM EKSEPSI:
Menerirna Eksepsi Tergugat V/Terbanding V untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan perkara Nomor: 46/Pdt.G/2021/PN.Mme adalah daluwarsa;
Menyatakan gugatan perkara Nomor: 46/Pdt.G/2021/PN.Mme adalah error in persona;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak perrnohonan banding dan Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa pembebasan tanah dengan ganti rugi bukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Terbanding V/Tergugat V secara hukum tidak dapat dibebankan untuk membayar ganti rugi kepada Pernbanding/para Penggugat;
Membebankan biaya perkara mi kepada Pembanding.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat tersebut telah disampaikan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 25 dan 31 Oktober 2022 yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Maumere ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara telah diberitahukan Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat, tanggal 20 September 2022, kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat telah diberitahukan pada tanggal 20 September 2022, kepada Turut Terbanding III semula Turut tergugat III pada tanggal 25 September 2022, agar dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan ini, dapat mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat didasarkan pada alasan sebagai berikut :
Bahwa judex factie Pengadilan Negeri Maumere dalam pertimbangan putusannya tidak cermat karena tidak cukup pertimbangan hukumnya dalam menilai beban bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat;
Bahwa judex factie Pengadilan Negeri Maumere dalam pertimbangan putusannya tidak cermat karena lalai dalam menerapkan azas-azas pembuktian yang diwajibkan oleh Hukum Acara Perdata;
Bahwa judex factie Pengadilan Negeri Maumere dalam pertimbangan putusannya tidak cermat karena tidak memberikan alasan-alasan yang cukup (motiveringplich) tentang bukti yang dimiliki oleh pihak Tergugat I;
Bahwa Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI terbukti bukan “Anak Angkat” dari HAIA NONG dan THERESIA NONA;
Bahwa Sertifikat atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI diproses melalui Prona (Proyek Nasional) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa oleh karena Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI ternyata bukan “Anak Angkat” dari HAIA NONG dan THERESIA NONA, baik dilakukan menurut hukum adat “Wihi Tain Temo Dulak” ataupun melalui adopsi di Pengadilan, maka Tergugat I/Terbanding I SUSO SOHAMI JULIATI tidak memiliki legal standing untuk memiliki tanah obyek sengketa yang adalah merupakan tanah warisan dari almarhum NONG PLEUR;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, maka seharusnya judex factie Pengadilan Negeri Maumere dalam pertimbangan putusannya adalah mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022, Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, Kontra memori Banding dari Terbanding I, II, III dan Turut Terbanding IV, V, VI dan Tujuh semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat IV, V, VI dan VII, Kontra Memori dari Tergugat IV dan Tergugat V, Pengadilan Tinggi Kupang dapat menyetujui pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangannya sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat didalam Memori Bandingnya serta Kontra memori Banding dari Terbanding I, II, III dan Turut Terbanding IV, V, VI dan VII semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat IV, V, VI dan VII, Kontra Memori dari Tergugat IV dan Tergugat V, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Rbg serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding Semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mme tanggal 25 Agustus 2022 yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari, Rabu, tanggal 4 Januari 2023, dengan Susunan Majelis Suko Harsono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, I Gde Ginarsa, S.H. dan Pujo Saksono, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh Muhamad Rusdin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanpa dihadiri oleh Para Pihak maupun Kuasanya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
I Gde Ginarsa, S.H. Suko Harsono, S.H.,M.H.
t.t.d
Pujo Saksono, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
t.t.d Muhamad Rusdin, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
Meterai Putusan………Rp. 10.000,00
Redaksi Putusan ….….Rp. 10.000,00
Biaya Proses Lainnya...Rp.130.000,00
J u m l a h………....Rp.150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan Resmi Turunan Putusan
Panitera Pengadilan Tinggi Kupang,
H. Suhairi Z, SH. M.H.
Nip. 196207191985031002