90/Pid.Sus/2022/PN Tjp
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Tjp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YANTI RAHMAN Terdakwa: MARCITA Pgl CITA
Menyatakan terdakwa Marcita Pgl Cita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah selang plastik panjang lebih kurang 1 meter; Dimusnahkan 12 (dua belas) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter; 1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter; 310 (tiga ratus sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar; Dirampas untuk negara 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mistsubishi Cold L300 warna hitam No.Pol BA 9836 CY; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 07653653 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam; 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 180031478 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Tjp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Marcita Pgl Cita
2. Tempat lahir : Tanjung Balik
3. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun / 02 Desember 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jorong Panang Kenagarian Tanjung balik
Kecamatan Pangkalan koto baru Kabupten 50
Kota Provinsi Sumatera Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap tanggal 5 September 2022;
Terdakwa Marcita Pgl Cita ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Tjp tanggal 16 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Tjp tanggal 16 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARCITA PGL CITA dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana didakwa dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARCITA PGL CITA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi Cold L300 warna hitam No.Pol BA 9836 CY
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 07653653 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up / PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHML0PU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam.
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 180031478 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up / PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHML0PU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
12 (dua belas) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter
310 (tiga ratus sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) buah selang plastik panjang ± 1 meter.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan agar Terdakwa MARCITA PGL CITA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi kembali;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MARCITA Pgl CITA pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2022 bertempat di depan sebuah rumah yang berada di jalan Lintas Sumbar-Riau KM 74 jorong Panang nagari Tanjuang Balik kecamatan Pangkalan Koto Baru kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekira pukul 23.30 wib, petugas kepolisian (saksi ATLI SATRIA, SH dan saksi EGY SAPUTRA HERU) melakukan penyelidikan dengan mendatangi SPBU Pertamina Rimbo Datar No.14.262.565 PT. Tanjung Bolik Raya dan sesampainya di lokasi kedua saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Mitsubishi Colt L300 tahun 2011 warna hitam No.Pol BA 9836 CY yang dikendarai oleh Terdakwa MARCITA Pgl CITA sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan tangki standar mobil sebanyak 31 liter dengan harga Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) atau sesuai harga yang ditetapkan pemerintah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah)/ liter.
Setelah mengisi penuh tangki mobil pick up merk Mitsubishi Colt L300, Terdakwa membawa mobil tersebut ke depan sebuah rumah yang berada di jalan Lintas Sumbar-Riau KM 74 jorong Panang nagari Tanjuang Balik kecamatan Pangkalan Koto Baru kabupaten Lima Puluh Kota. Sesampainya di lokasi, Terdakwa menyalin BBM Bio Solar yang berada di tangki mobil ke dalam jerigen plastik kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter menggunakan 1 (satu) buah selang plastik panjang ± 1 meter. Kemudian Terdakwa kembali menuju SPBU Pertamina Rimbo Datar No.14.262.565 PT. Tanjung Bolik Raya dan mengisi tangki mobil seharga Rp.215.000,- (dua ratus limas belas ribu rupiah) lagi.
Bahwa kemudian (saksi ATLI SATRIA, SH dan saksi EGY SAPUTRA HERU) mengikuti Terdakwa yang bolak balik membeli BBM Bio Solar di SPBU Pertamina Rimbo Datar, lalu membawanya ke rumah terdakwa untuk disalin kembali ke dalam jerigen plastik kapasitas 35 liter, yang kemudian untuk dijual lagi di warung terdakwa dengan harga diatas harga jual eceran agar mendapatkan keuntungan di depan sebuah rumah yang berada di jalan Lintas Sumbar-Riau KM 74 jorong Panang nagari Tanjuang Balik kecamatan Pangkalan Koto Baru kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2020 sekira pukul 01.00 wib, petugas Kepolisian Polda Sumbar melakukan penangkapan Terdakwa karena ketika petugas kepolisian surat izin terdakwa dalam kegiatan usaha Niaga BBM jenis Bio solar tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin dari yang berwenang untuk itu. selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke MaPolda Sumbar untuk proses lebih lanjut.
Bahwa tujuan Terdakwa membeli BBM Bio Solar dengan harga standar yang telah ditentukan pemerintah yakni Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, kemudian menimbun BBM Bio Solar tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga melebihi standar yang ditentukan pemerintah. Terdakwa menjual BBM Bio Solar tersebut kepada pembeli yaitu Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / jerigen berisi 32 liter. Sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.1.012,- (seribu dua belas rupiah) / perliter.
Bahwa Terdakwa MARCITA Pgl CITA tidak memiliki Surat Izin Niaga BBM dari Menteri Energi Sumber Daya dan Sumber Mineral Cq. Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk melakukan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak bio solar tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Test Report No : 021/TR/TKB/IX/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap hasil pengujian terhadap sampel barang bukti disimpulkan adalah BBM Bio Solar sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi nomor : 0234.K/10/DJM/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Solar Campuran Bio Diesel 30% (B-30) yang dipasarkan di Dalam Negeri yakni merupakan BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) campuran Biodiesel 30% (B-30) yang dipasarkan di dalam negeri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Volume Minyak BBM jenis Solar No : 3008/PERDAG.KOP.UKM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 dengan hasil pengukuran adalah jumlah keseluruhan 316 liter, kemudian disisihkan untuk pengujian sample labor di Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas sebanyak 6 liter. Total 310 liter.
Perbuatan Terdakwa MARCITA Pgl CITA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Atli Satria,SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB pada depan sebuah rumah yang berada di jalan Lintas Sumbar-Riau Km 74 Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membeli bahan bakar biosolar subsidi dengan jumlah banyak lalu dijual kembali dengan mengambil keuntungan;
Bahwa cara Terdakwa adalah dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Colt L300 tahun 2011 warna hitam No Pol BA 9836 CY mengisi solar di SPBU SPBU Pertamina Rimbo Datar NO.14.262.565 PT.Tanjung Bolik Raya;
Bahwa setelah selesai mengisi bahan bakar minyak jenis bio solar mobil tersebut terdakwa pergi ke rumah yang berada di jalan Lintas Sumbar-Riau Km 74 Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota lalu memindahkan ke jerigen;
Bahwa terdakwa mengisi kembali solar ke mobilnya ke SPBU lalu memindahkan lagi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa solar tersebut dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga lebih mahal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Egy Saputra Heru dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB pada depan sebuah rumah yang berada di jalan Lintas Sumbar-Riau Km 74 Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membeli bahan bakar biosolar subsidi dengan jumlah banyak lalu dijual kembali dengan mengambil keuntungan;
Bahwa cara Terdakwa adalah dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Colt L300 tahun 2011 warna hitam No Pol BA 9836 CY mengisi solar di SPBU SPBU Pertamina Rimbo Datar NO.14.262.565 PT.Tanjung Bolik Raya;
Bahwa setelah selesai mengisi bahan bakar minyak jenis bio solar mobil tersebut terdakwa pergi ke rumah yang berada di jalan Lintas Sumbar-Riau Km 74 Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota lalu memindahkan ke jerigen;
Bahwa terdakwa mengisi kembali solar ke mobilnya ke SPBU lalu memindahkan lagi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa solar tersebut dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga lebih mahal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Rikardo Pgl. Rido dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada SPBU Pertamina Rimbo datar dan mulai bekerja sebagai operator pompa pada SPBU Pertamina Rimbo Datar No 14.262.565 yang berada di Jalan Mangga KM 20 Kenagarian Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2005 hingga saat sekarang ini;
Bahwa saksi merupakan yang melakukan pengisian biosolar ke dalam mobil milik Terdakwa;
Bahwa pada tanggal tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 23.00 terdakwa dengan mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam No Pol BA 9836 CY melakukan pengisian BBM Biosolar seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa datang lagi mengisi seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa mengisi Biosolar pada malam sebanyak 3 (tiga) kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Rio Ami Candra Pgl. Candra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan tenaga sukarela di SPBU Pertamina Rimbo Datar No 14.262.565 yang berada di Jalan Mangga KM 20 Kenagarian Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru
Bahwa saksi melihat terdakwa melakukan pengisian BBM Biosolar sebanyak 3 (tiga) kali pada malam itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Asep Setiawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Pengawas di SPBU 14.262.565 PT. Tanjung Bolik Raya;
Bahwa SOP mengenai pengisian tangki kendaraan bahwa pengisian dilakukan harus sesuai dengan tangki standar kendaraan;
Bahwa SPBU tidak memperbolehkan operator pompa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar terhadap 1 kendaraan secara berulang;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena berada di dalam kantor;
Bahwa Di SPBU Rimbo Datar ada himbauan kepada masyarakat mengenai tata cara pengisian bahan bakar jenis bio solar bertuliskan “Awas, Bisa Dipidana” “Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan Untuk Disalahgunakan / Diperjualbelikan Kembali Tanpa Izin Usaha Migas Adalah Pelanggaran Yang Dapat Dipidana” “UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55”;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Yurnalis, A.Md dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja Pegawai Negri Sipil di UPTD METROLOGI LEGAL Dinas Perdagangan Kabupaten 50 Kota dan Jabatan yang saya emban saat sekarang ini Penera di UPTD METROLOGI LEGAL Dinas Perdagangan Kabupaten 50 Kota;
Bahwa Ahli yang melakukan pengukuran terhadap barang bukti;
Bahwa Caranya pada mulanya yakni barang bukti bahan bakar minyak yang berada dalam jerigen kasitas 35 (tiga puluh lima ) Liter sebanyak 10 (sepuluh) buah pada mobil jenis pick up merek Mitsubishi Colt L300 tahun 2011 warna hitam No Pol BA 9836 CY diturunkan dari mobil tersebut ketempat lapangan parkir di Polres 50 Kota, selanjutnya dilakukan penakarang menggunakan Bejana ukur Standar Kapasitas 20 liter dan 10 liter, setelah dilakukan pengukuran, dari situlah saya mengetahui berapa banyaknya bahan bakar jenis bio solar tersebut, selanjutnya bahan bakar tersebut dimasukan kembali ke dalam jerigen;
Bahwa Ahli melakukan Penakaran Bahan bakar minyak yang diduga Jenis solar tersebut Pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira 12.00 WIB di halaman parkir Polres 50 Kota;
Bahwa jumlah volume dari pengukuran yang saksi lakukan terhadap barang bukti bahan bakar minyak yang diduga jenis Bio Solar pada 10 (sepuluh) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter adalah sebanyak 316 (tiga ratus enam belas ) Liter;
Aji Graning Bawono,ST,MT yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja pada saat sekarang ini selaku PNS Kementerian ESDM Yang Dipekerjakan Pada BPH Migas sejak tahun 2010 sampai sekarang, dengan jabatan saat ini yaitu sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pengaturan lebih lanjut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.40 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat:
nama penyelenggara;
jenis usaha yang diajukan;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha.
kerugian yang dialami Negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran dan kegiatan penyalahgunaan BBM Subsidi adalah berdasarkan perkiraan perhitungan dari selisih harga pasar BBM Non Subsidi dengan BBM Subsidi dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah (dimana Selisih tersebut ditanggung baik oleh Pemerintah maupun Badan Usaha Penugasan) dikalikan jumlah volume Bahan Bakar Minyak yang disalahgunakan (Subsidi tidak tepat sasaran).
Terhadap kegiatan melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berulang-ulang untuk memperoleh volume BBM JBT Solar Subsidi yang lebih besar untuk dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga melebihi harga ketetapan Pemerintah untuk memperoleh keuntungan merupakan kegiatan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Surat berita acara pemeriksaan dan pengukuran volume Minyak BBM jenis solar no 3008//PERDAG.KOP.UKM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 yang ditandatangani oleh AYU MITRIA FADRI, S. Si, M. M.Pd sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota, dengan hasil penimbangan berat keseluruhan dari barang bukti Minyak BBM jenis solar milik terdakwa adalah sejumlah 316 Liter.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Depan sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Sumbar-Riau KM 74 Jorong Panang Nagari Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis bio solar dengan cara membelinya ke SPBU menggunakan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi Cold L300 tahun 2011 warna Hitam No. Pol. BA 9836 CY dengan tangki standar, kemudian bio solar tersebut Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen yang sudah Terdakwa siapkan, selanjutnya jerigen tersebut disusun disebuah tempat;
Bahwa pada tanggal tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 23.00 terdakwa dengan mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam No Pol BA 9836 CY melakukan pengisian BBM Biosolar seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa datang lagi mengisi seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa mengisi Biosolar pada malam sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Bahan bakar jenis bio solar Terdakwa beli di SPBU seharga Rp6.800,00/liter lalu Terdakwa jual kembali seharga Rp7.800,00/liter;
Bahwa Terdakwa memberikan tambahan Rp5.000,00 untuk sekali lansir kepada Petugas SPBU namun Terdakwa tetap ikut antri seperti pembeli BBM yang lain;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam menjual BBM;
Bahwa Guna Mobil Pick Up L300 Terdakwa sewakan untuk mengangkut barang atau carteran;
Bahwa BPKB mobil tersebut sedang dijaminkan di Bank BPR;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mistsubishi Cold L300 warna hitam No.Pol BA 9836 CY;
12 (dua belas) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter;
310 (tiga ratus sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar;
1 (satu) buah selang plastik panjang lebih kurang 1 meter;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 07653653 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 180031478 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Depan sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Sumbar-Riau KM 74 Jorong Panang Nagari Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis bio solar dengan cara membelinya ke SPBU menggunakan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi Cold L300 tahun 2011 warna Hitam No. Pol. BA 9836 CY dengan tangki standar, kemudian bio solar tersebut Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen yang sudah Terdakwa siapkan, selanjutnya jerigen tersebut disusun disebuah tempat;
Bahwa pada tanggal tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 23.00 terdakwa dengan mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam No Pol BA 9836 CY melakukan pengisian BBM Biosolar seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa datang lagi mengisi seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa mengisi Biosolar pada malam sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Bahan bakar jenis bio solar Terdakwa beli di SPBU seharga Rp6.800,00/liter lalu Terdakwa jual kembali seharga Rp7.800,00/liter;
Bahwa Terdakwa memberikan tambahan Rp5.000,00 untuk sekali lansir kepada Petugas SPBU namun Terdakwa tetap ikut antri seperti pembeli BBM yang lain;
Berita acara pemeriksaan dan pengukuran volume Minyak BBM jenis solar no 3008//PERDAG.KOP.UKM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 yang ditandatangani oleh AYU MITRIA FADRI, S. Si, M. M.Pd sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota, dengan hasil penimbangan berat keseluruhan dari barang bukti Minyak BBM jenis solar milik terdakwa adalah sejumlah 316 Liter.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam menjual BBM;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum atau perorangan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa dipersidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sewaktu Majelis Hakim menanyakan identitas terdakwa dipersidangan lalu terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa nama terdakwa adalah Marcita Pgl Cita dan di dalam menjalani persidangan Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa sehat baik secara Jasmani Maupun Rohani sehingga tidak menyulitkan jalan prosesnya persidangan, kemudian dipersidangan juga telah dibenarkan oleh keterangan saksi-saksi dan terdakwa juga membenarkan seluruh identitas terdakwa sehingga memang benar bahwa terdakwa yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum didalam persidangan ini adalah terdakwa Marcita Pgl Cita bukan dikategorikan orang yang keliru atau error in person maka berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim diatas untuk unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi jo UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi danlatau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa unsur diatas merupakan alternatif apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini telah dianggap terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap di Persidangan Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Depan sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Sumbar-Riau KM 74 Jorong Panang Nagari Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdakwa ditangkap sesaat setelah melakukan pengisian bahan bakan minyak jenis Biosolar. Terdakwa mendapatkan BBM jenis bio solar dengan cara membelinya ke SPBU menggunakan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi Cold L300 tahun 2011 warna Hitam No. Pol. BA 9836 CY dengan tangki standar, kemudian bio solar tersebut Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen yang sudah Terdakwa siapkan, selanjutnya jerigen tersebut disusun disebuah tempat;
Pada tanggal tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 23.00 terdakwa dengan mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam No Pol BA 9836 CY melakukan pengisian BBM Biosolar seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa datang lagi mengisi seharga Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah). Terdakwa mengisi Biosolar pada malam sebanyak 3 (tiga) kali. Bahan bakar jenis bio solar Terdakwa beli di SPBU seharga Rp6.800,00/liter lalu Terdakwa jual kembali seharga Rp7.800,00/liter;
Menimabng, bahwa terhadap Biosolar yang dibeli oleh Terdakwa telah dilakukan pengukuran berdasarkan acara pemeriksaan dan pengukuran volume Minyak BBM jenis solar no 3008//PERDAG.KOP.UKM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 yang ditandatangani oleh AYU MITRIA FADRI, S. Si, M. M.Pd sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota, dengan hasil penimbangan berat keseluruhan dari barang bukti Minyak BBM jenis solar milik terdakwa adalah sejumlah 316 Liter.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menjual kembali BBM jenis Biosolar tidak ada izin dari pihak berwenang. Biosolar termasuk salah satu jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas tindakan terdakwa termasuk dalam penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. BBM jenis Biosolar yang disubsidi harusnya dijual kepada konsumen terakhir. Akan tetapi Terdakwa memperjualbelikan kembali BBM jenis biosolar tersebut guna mengambil keuntungan. Sehingga unsur menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah selang plastik panjang lebih kurang 1 meter;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
12 (dua belas) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter;
310 (tiga ratus sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mistsubishi Cold L300 warna hitam No.Pol BA 9836 CY;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 07653653 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 180031478 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam;
yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat lain yang menjadi konsumen BBM karena mengakibatkan antrian dan keterbatasan BBM jenis Biosolar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Marcita Pgl Cita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah selang plastik panjang lebih kurang 1 meter;
Dimusnahkan
12 (dua belas) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter;
310 (tiga ratus sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar;
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mistsubishi Cold L300 warna hitam No.Pol BA 9836 CY;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 07653653 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 180031478 nomor registrasi BA 9836 CY nama pemilik MARCITA merk Mitsubishi type L300 PU FB-R (4X2) M/T model Pick Up PC tahun pembuatan 2011 nomor rangka MHMLOPU39BK070033 nomor mesin 4D56CG67852 warna Hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Ivan Hamonangan Sianipar, S.H., sebagai Hakim Ketua , Erick Andhika, S.H., M.Kn. , Henki Sitanggang, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Linda Bestari, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati, serta dihadiri oleh Yanti Rahman SH, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erick Andhika, S.H., M.Kn. Ivan Hamonangan Sianipar, S.H.
Henki Sitanggang, S.H.
Panitera Pengganti,
Linda Bestari