97/Pid.Sus/2022/PN Tjp
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Tjp
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.WINALIA OKTORA, SH 2.AMRIZAL Terdakwa: EDRIWAN PUTRA Bin EDI JOHOR Pgl. PUTRA
Menyatakan Terdakwa Edriwan Putra Bin Edi Johor Pgl Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA. 1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA. 1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA. 1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA. 1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA;; Dikembalikan kepada Terdakwa; 2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut : 1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 1000 (seribu) liter; 1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 205 (dua ratus lima) liter; 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang; 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam; Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm. 2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter. 1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter. 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter. Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Tjp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Edriwan Putra Bin Edi Johor Pgl. Putra
2. Tempat lahir : Sarilamak
3. Umur/Tanggal lahir : 46/14 Juni 1976
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan
Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Perdagangan
Terdakwa Edriwan Putra Bin Edi Johor Pgl. Putra ditangkap pada tanggal 26 September 2022:
Terdakwa Edriwan Putra Bin Edi Johor Pgl. Putra ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Tjp tanggal 2 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Tjp tanggal 2 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDRIWAN PUTRA Bin EDI JOHOR Pgl. PUTRA dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana didakwa dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDRIWAN PUTRA Bin EDI JOHOR Pgl. PUTRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut :
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 1000 (seribu) liter.
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 205 (dua ratus lima) liter.
1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) unit Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam.
1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm.
2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter.
1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter.
1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar Terdakwa EDRIWAN PUTRA Bin EDI JOHOR Pgl. PUTRA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EDRIWAN PUTRA Bin EDI JOHOR Pgl. PUTRA pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 wib terdakwa mulai melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL milik terdakwa, yang mana pada bak mobil barang tersebut terdapat 2 (dua) buah tedmon berukuran 1000 (seribu) liter yang dimodifikasi dengan cara memasang pipa paralon sepanjang 70 (tujuh puluh) cm dan 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing 2 (dua) meter yang menghubungkan antara tangki pengisian bahan bakar minyak truk dengan tedmon yang terdapat didalam bak mobil, sesampainya terdakwa di tempat pompa pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar terdakwa langsung melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sampai tangki penuh (full) dengan menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dan tip untuk petugas pompa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah selesai pengisian tangki truck milik terdakwa lalu terdakwa keluar dari SPBU sambil terdakwa menekan sebuah tombol yang terletak didekat bangku supir sehingga seluruh bahan bakar minyak yang terdapat pada tangki truck milik terdakwa berpindah ke dalam tedmon yang terdapat dalam bak mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merek warna hitam yang terletak didalam bak mobil yang berfungsi untuk menghisap atau memindahkan bahan bakar minyak tersebut, setelah itu terdakwa kembali masuk ke SPBU Tanjung Pati dan melakukan pengantrian untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kembali, dimana pembelian tersebut terdakwa lakukan kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali sampai tedmon yang terdapat dalam bak mobil terdakwa berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar kurang lebih 1205 (seribu dua ratus lima) liter dengan nominal uang sejumlah Rp. 8.194.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dimana harga perliter bahan bakar minyak Bio Solar tersebut sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 12.45 wib setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar terdakwa langsung menuju rumah Pgl. REZA di Kelurahan Payobasung untuk menjual kembali bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut dan sesampainya terdakwa di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota mobil truck barang yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh anggota Polres 50 Kota yang berpakaian sipil kemudian salah seorang dari anggota kepolisian Polres 50 Kota tersebut menanyakan kepada terdakwa tentang surat-surat kendaraan dan muatan yang terdakwa bawa serta menanyakan surat-surat/dokumen bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang terdakwa angkut tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat/dokumen dalam hal mengangkut maupun membeli dan menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL beserta bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang dimuat dalam tedmon di dalam bak mobil tersebut diamankan ke Polres 50 Kota untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gayus Ricardo Siahaan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadapkan ke persidangan ini yaitu sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan bersama dengan rekan Polisi lainnya terhadap Terdakwa yang diduga telah membeli minyak jenis solar di saluran pengisian bahan bakar umum dengan mobil kemudian Terdakwa menyalinnya dan menjual kembali minyak solar tersebut dengan mengambil keuntungan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa saksi mengetahui tentang perbuatan Terdakwa karena pada saat itu saksi bertugas di SPBU Tanjung Pati untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU tersebut dan dalam melakukan pengawasan saksi memperhatikan dalam 1 (satu) hari tersebut saksi melihat Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL sudah 5 (lima) kali melakukan pengisian bahan bakar dengan berulang kali, melihat hal tersebut saksi melaporkannya ke komandan saksi yang kemudian dilakukan pengintaian bersama dengan rekan Polisi lainnya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa dari pengakuan Tedakwa kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa berawal pada hari pada hari itu juga sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa mulai melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL milik Terdakwa, yang mana pada bak mobil barang tersebut terdapat 2 (dua) buah tedmon berukuran 1000 (seribu) liter yang dimodifikasi dengan cara memasang pipa paralon sepanjang 70 (tujuh puluh) cm dan 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing 2 (dua) meter yang menghubungkan antara tangki pengisian bahan bakar minyak truk dengan tedmon yang terdapat didalam bak mobil, sesampainya Terdakwa di tempat pompa pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar Terdakwa langsung melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sampai tangki penuh (full) dengan menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp.1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dan tip untuk petugas pompa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah selesai pengisian tangki truck milik terdakwa lalu terdakwa keluar dari SPBU sambil terdakwa menekan sebuah tombol yang terletak didekat bangku supir sehingga seluruh bahan bakar minyak yang terdapat pada tangki truck milik terdakwa berpindah ke dalam tedmon yang terdapat dalam bak mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merek warna hitam yang terletak didalam bak mobil yang berfungsi untuk menghisap atau memindahkan bahan bakar minyak tersebut, setelah itu terdakwa kembali masuk ke SPBU Tanjung Pati dan melakukan pengantrian untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kembali, dimana pembelian tersebut terdakwa lakukan kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali sampai tedmon yang terdapat dalam bak mobil terdakwa berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar kurang lebih 1205 (seribu dua ratus lima) liter dengan nominal uang sejumlah Rp. 8.194.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dimana harga perliter bahan bakar minyak Bio Solar tersebut sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan sekira pukul 12.45 WIB ketika Terdakwa telah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, Terdakwa langsung menuju rumah Pgl. REZA di Kelurahan Payobasung untuk menjual kembali bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut dan sesampainya Terdakwa di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota mobil truck barang yang Terdakwa kendarai langsung saksi berhentikan bersama dengan rekan Polisi lainnya;
Bahwa kepada Terdakwa ada ditanyakan tentang surat-surat kendaraan dan muatan yang Terdakwa bawa serta menanyakan surat-surat/dokumen bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang Terdakwa angkut tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat/dokumen dalam hal mengangkut maupun membeli dan menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL beserta bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang dimuat dalam tedmon di dalam bak mobil tersebut diamankan ke Polres Lima Puluh Kota Kota untuk proses lebih lanjut;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, minyak solar tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa secara eceran;
Bahwa minyak tersebut merupakan minyak yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa 2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut: 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter, 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli minyak dengan mengisikan ke tangki mobil dan menyalinnya ke wadah lain dan kemudian membeli lagi berulang kali;
Bahwa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan surat-surat mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pembeli minyak yang ada pada Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci mobil Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi menegenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyedot kembali untuk disalin kewadah lain;
Bahwa 1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Prisko Gusmika dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadapkan ke persidangan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap Terdakwa yang diduga telah membeli minyak jenis solar di saluran pengisian bahan bakar umum dengan mobil kemudian Terdakwa menyalinnya dan menjual kembali minyak solar tersebut dengan mengambil keuntungan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa saksi mengetahui tentang perbuatan Terdakwa tersebut setelah Terdakwa ditangkap oleh Polisi dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saya oleh Polisi selaku petugas pengisian bahan bakar minyak di SPBU karena pada saat itu saya bertugas di SPBU Tanjung Pati untuk melakukan pengisian di SPBU dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saya dikatakan oleh Polisi kalau sebelumnya Polisi telah melakukan pengawasan dan memperhatikan dalam 1 (satu) hari tersebut Polisi melihat Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL sudah 5 (lima) kali melakukan pengisian bahan bakar dengan berulang kali, melihat hal tersebut Polisi melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi tidak terlalu memperhatikan karena dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi sangat sibuk karena banyak yang melakukan antrian untuk melakukan pengisian BBM dan setelah saksi mengingat-ingat kembali memang ada rasanya Terdakwa beberapa kali melakukan pengisian BBM dengan mobil yang sama;
Bahwa dari cerita Tedakwa kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa berawal pada hari pada hari itu juga sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa mulai melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL milik Terdakwa, yang mana pada bak mobil barang tersebut terdapat 2 (dua) buah tedmon berukuran 1000 (seribu) liter yang dimodifikasi dengan cara memasang pipa paralon sepanjang 70 (tujuh puluh) cm dan 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing 2 (dua) meter yang menghubungkan antara tangki pengisian bahan bakar minyak truk dengan tedmon yang terdapat didalam bak mobil, sesampainya Terdakwa di tempat pompa pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar Terdakwa langsung melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sampai tangki penuh (full) dengan menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp.1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dan tip untuk petugas pompa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah selesai pengisian tangki truck milik terdakwa lalu terdakwa keluar dari SPBU sambil terdakwa menekan sebuah tombol yang terletak didekat bangku supir sehingga seluruh bahan bakar minyak yang terdapat pada tangki truck milik terdakwa berpindah ke dalam tedmon yang terdapat dalam bak mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merek warna hitam yang terletak didalam bak mobil yang berfungsi untuk menghisap atau memindahkan bahan bakar minyak tersebut, setelah itu terdakwa kembali masuk ke SPBU Tanjung Pati dan melakukan pengantrian untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kembali, dimana pembelian tersebut terdakwa lakukan kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali sampai tedmon yang terdapat dalam bak mobil terdakwa berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar kurang lebih 1205 (seribu dua ratus lima) liter dengan nominal uang sejumlah Rp. 8.194.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dimana harga perliter bahan bakar minyak Bio Solar tersebut sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa saksi ada menerima uang lebih pada saat pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi saksi tidak tahu kalau kelebihan uang tersebut diberikan oleh Terdakwa karena mengisi BBM berulang-ulang kali dan yang ada dalam fikiran saksi pada saat itu uang kelebihan tersebut diberikan untuk belas kasihan karena saksi dan petugas lainnya telah capek dalam melakukan pengisian yang tidak dapat berhenti untuk istirahat sampai pekerjaan tersebut selesai;
Bahwa harga bahan bakar minyak jenis Bio Solar pada saat itu perliternya adalah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah);\
Bahwa saksi tidak tahu berapa seharusnya kapasitas tangki mobil Truck Mobil Barang merek Mitsubishi tersebut apabila diisi penuh;
Bahwa saksi tidak tahu tujuan lain Terdakwa mengisi minyak tersebut dan yang saksi tahu pada saat itu minyak tersebut dibeli Terdakwa untuk bahan bakar mobil tersebut;
Bahwa minyak tersebut merupakan minyak yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa 2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut: 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter, 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang ditemukan oleh Polisi pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli minyak dengan mengisikan ke tangki mobil dan menyalinnya ke wadah lain dan kemudian membeli lagi berulang kali;
Bahwa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan surat-surat mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pembeli minyak yang ada pada Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci mobil Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi menegenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyedot kembali untuk disalin kewadah lain;
Bahwa 1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
David Rinaldi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini yaitu sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap Terdakwa yang diduga telah membeli minyak jenis solar di saluran pengisian bahan bakar umum dengan mobil kemudian Terdakwa menyalinnya dan menjual kembali minyak solar tersebut dengan mengambil keuntungan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa saksi mengetahui tentang perbuatan Terdakwa tersebut setelah Terdakwa ditangkap oleh Polisi dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saya oleh Polisi selaku petugas pengisian bahan bakar minyak di SPBU karena pada saat itu saksi bertugas di SPBU Tanjung Pati untuk melakukan pengisian di SPBU dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saya dikatakan oleh Polisi kalau sebelumnya Polisi telah melakukan pengawasan dan memperhatikan dalam 1 (satu) hari tersebut Polisi melihat Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL sudah 5 (lima) kali melakukan pengisian bahan bakar dengan berulang kali, melihat hal tersebut Polisi melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa tidak terlalu memperhatikan karena dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi sangat sibuk karena bayak yang melakukan antrian untuk melakukan pengisian BBM dan setelah saksi mengingat-ingat kembali memang ada rasanya Terdakwa beberapa kalai melakukan pengisian BBM dengan mobil yang sama;
Bahwa dari cerita Tedakwa kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa berawal pada hari pada hari itu juga sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa mulai melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang merek Mitsubishi warna kuning BA 9843 CL milik Terdakwa, yang mana pada bak mobil barang tersebut terdapat 2 (dua) buah tedmon berukuran 1000 (seribu) liter yang dimodifikasi dengan cara memasang pipa paralon sepanjang 70 (tujuh puluh) cm dan 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing 2 (dua) meter yang menghubungkan antara tangki pengisian bahan bakar minyak truk dengan tedmon yang terdapat didalam bak mobil, sesampainya Terdakwa di tempat pompa pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar Terdakwa langsung melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sampai tangki penuh (full) dengan menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp.1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dan tip untuk petugas pompa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah selesai pengisian tangki truck milik terdakwa lalu terdakwa keluar dari SPBU sambil terdakwa menekan sebuah tombol yang terletak didekat bangku supir sehingga seluruh bahan bakar minyak yang terdapat pada tangki truck milik terdakwa berpindah ke dalam tedmon yang terdapat dalam bak mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merek warna hitam yang terletak didalam bak mobil yang berfungsi untuk menghisap atau memindahkan bahan bakar minyak tersebut, setelah itu terdakwa kembali masuk ke SPBU Tanjung Pati dan melakukan pengantrian untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kembali, dimana pembelian tersebut terdakwa lakukan kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali sampai tedmon yang terdapat dalam bak mobil terdakwa berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar kurang lebih 1205 (seribu dua ratus lima) liter dengan nominal uang sejumlah Rp. 8.194.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dimana harga perliter bahan bakar minyak Bio Solar tersebut sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa saksi ada menerima uang lebih pada saat pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi saksi tidak tahu kalau kelebihan uang tersebut diberikan oleh Terdakwa karena mengisi BBM berulang-ulang kali dan yang ada dalam fikiran saksi pada saat itu uang kelebihan tersebut diberikan untuk belas kasihan karena saksi dan petugas lainnya telah capek dalam melakukan pengisian yang tidak dapat berhenti untuk istirahat sampai pekerjaan tersebut selesai;
Bahwa harga bahan bakar minyak jenis Bio Solar pada saat itu perliternya adalah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu berapa seharusnya kapasitas tangki mobil Truck Mobil Barang merek Mitsubishi tersebut apabila diisi penuh;
Bahwa saksi tidak tahu tujuan lain Terdakwa mengisi minyak tersebut dan yang saksi tahu pada saat itu minyak tersebut dibeli Terdakwa untuk bahan bakar mobil tersebut;
Bahwa Minyak tersebut merupakan minyak yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa 2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut: 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter, 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang ditemukan oleh Polisi pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli minyak dengan mengisikan ke tangki mobil dan menyalinnya ke wadah lain dan kemudian membeli lagi berulang kali;
Bahwa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan surat-surat mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pembeli minyak yang ada pada Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci mobil Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi menegenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyedot kembali untuk disalin kewadah lain;
Bahwa 1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, Saksi mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Edwar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadapkan ke persidangan ini yaitu sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap Terdakwa yang diduga telah membeli minyak jenis solar di saluran pengisian bahan bakar umum dengan mobil kemudian Terdakwa menyalinnya dan menjual kembali minyak solar tersebut dengan mengambil keuntungan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa Polisi memberitahu kepada saksi tentang hal tersebut karena saya selaku Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota diminta oleh Polisi melalui instansi saksi untuk melakukan pengukuran/penghitungan barang bukti BBM jenis bio solar atas perkara Terdakwa;
Bahwa awalnya BBM jenis bio solar yang diminta untuk dihitung diperkirakan bermuatan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter pada saat dibawa oleh Polisi berdasarkan Surat Nomor B/645/IX/RES.1.24/2022 tanggal 26 September 2022 dan kemudian dilakukan penghitungan, setelah dilakukan penghitungan didapati sebanyak 1203 (seribu duaratus tiga) liter;
Bahwa cara menghitung BBM jenis bio solar tersebut yaitu salah satu petugas pengukur akan memindahkan beberapa volume/isi dari BBM jenis bio solar yang berada didalam tedmon yang ada di truck ke bejana dengan kapasitas 20 (dua puluh) liter secara berulang kali dan kemudian didapati BBM jenis bio solar tersebut berkapasitas 1200 (seribu dua ratus) liter, kemudian terhadap sisa BBM jenis bio solar yang tersisa ada pada tedmon dimasukkan kedalam sebuah bejana yang berukuran 5 (lima) liter dan didapati sisa BBM jenis bio solar tersebut tersisa sebanyak 3 (tiga) liter jadi total BBM jenis bio solar tersebut adalah sejumlah 1203 (seribu dua ratus tiga) liter;
Bahwa pengukuran tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB yang bertempat di Lapangan Masjid Polres Lima Puluh Kota;
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Sub Koordinator Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa dalam jabatan tersebut saksi bertugas untuk melaksanakan pengukuran yang berkaitan dengan metrologi legal dan membantu instansi lainnya terkait pengukuran yang berkaitan dengan metrologi legal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
CHRISTIAN TANUWIJAYA, S.T. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi selaku Subkoordinator Pengaturan Ketersediaan BBM BPH Migas sejak tahun 2021 sampai saat sekarang dan dasar sebagai Ahli dalam bidang Minyak dan Gas Bumi untuk pemeriksaan sekarang ini adalah berdasarkan Surat dari Kapolres Lima Puluh Kota kepada Kepala BPH Migas Nomor: B/1313/IX/ RES.1.24./2022, tanggal 27 September 2022 perihal mohon bantuan dihadirkan Ahli untuk dapat memberikan keterangan;
Bahwa Dapat Ahli jelaskan berdasarkan 0Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahwa Dapat Ahli uraikan hal-hal sebagai berikut : Bio Solar merupakan merk dagang milik PT Pertamina (Persero) dan merupakan golongan Bahan Bakar Minyak dan sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak terdiri atas Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum
Bahwa Dapat Ahli jelaskan pengertian Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 14 secara berurutan, sebagai berikut:
Bahwa PENGOLAHAN adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Bahwa PENGANGKUTAN adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Bahwa PENYIMPANAN adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak dan/atau Gas Bumi.
Bahwa NIAGA adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa Pengertian yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut, lebih lanjut diuraikan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi:Kegiatan Usaha Hilir, meliputi:
Bahwa kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;
Bahwa kegiatan usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
Bahwa kegiatan usaha Penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
Bahwa kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa Dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Izin Usahasebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 20 Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalahizin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau Iaba.
Bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri/BKPM (Badan Koordinator Penanaman Modal).
Bahwa Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri/BKPM (Badan Koordinator Penanaman Modal).
Bahwa Dapat Saksi sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Bahwa Pasal 23, Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Bahwa Pasal 9 ayat (1), Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta.
Bahwa Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat dilaksanakan oleh perseorangan, namun berbentuk Badan Usaha;
Bahwa Sanksi terhadap Badan Usaha atau perseorangan yang melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga dari Pemerintah, diatur padaPasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja;
Bahwa Jika tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah
Bahwa Dapat Saksi jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Ekplorasi, Eksploitasi dan Produksi dan Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga.
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Bahwa Yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri(yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi). Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang pemberian perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam hal ini bentuk Izin Usaha berupa Surat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha, Badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat: nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan, Informasi mengenai rencana dan syarat tehnis dengan kegiatan usaha. Dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi diatur mengenai Persyaratan dan pedoman pelaksanaan Izin Usaha ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri yang antara lain memuat: akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang, profil perusahaan (company profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat keterangan domisili perusahaan, Surat informasi sumber pendanaan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas: Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga.
Bahwa Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan atau sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan / atau terminal penerima (recieving terminal).
Bahwa Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Bahwa Yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri (yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi). Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang pemberian perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam hal ini bentuk Izin Usaha berupa Surat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa Bentuk surat Izin Usaha bidang Migas yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berupa Surat Keputusan yang paling sedikit memuat: nama Badan Usaha, jenis Izin Usaha yang diberikan sesuai permohonan yang diajukan, lokasi kegiatan usaha, fasilitas, kewajiban Badan Usaha, jangka waktu dan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha dalam hal terjadi pelanggaran. Hal tersebut diatur pada Pasal 18 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Tidak ada Izin selain perizinan berupa keputusan Menteri Energi dan Sumber DayaMineral untuk kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Minyak dan Gas Bumi. Adapun dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa Persyaratan dan pedoman pelaksanaan Izin Usaha ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri yang antara lain memuat: Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang, profil perusahaan (company profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat informasi sumber pendanaan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana. Lebih lanjut, tata cara pengajuan Izin Usaha Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Bahwa Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokanbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Istilah lain yang biasa dipakai untuk minyak bumi adalah Crude Oil atau Minyak Mentah.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri (yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi). Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja:Jika tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjaberbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini yaitu sehubungan dengan penanangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap saya karena telah melakukan perbuatan membeli BBM jenis bio solar di SPBU Tanjung Pati untuk dijual kembali atau untuk mengambil keuntungan atas kegiatan tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi sehubungan dengan perbuatan tersebut pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa terdakwa tahu kalau BBM jenis bio solar tersebut adalah bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pedagang di rumah terdakwa dan didepan warung terdakwa juga ada menjual minyak secara eceran tetapi tidak banyak;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Polisi terdakwa hanya sendirian saja;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dari Pihak yang berwenang karena terdakwa memang tidak ada izinnya;
Bahwa yang Terdakwa angkut ialah Bahan Bakar Minyak yang bermuatan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter yang dimuat dalam 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari: 1 (satu) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter. 1 (satu) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter;
Bahwa pemilik dari lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut ialah Terdakwa sendiri dan pemilik dari 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi tersebut juga Terdakwa;
Bahwa muatan berupa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bermuatan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter yang diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri;
Bahwa alat bantu yang terdakwa gunakan untuk melakukan hal tersebut adalah: 1 (satu) unit Mesin Pompa tanpa merek warna hitam, 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265 terpasang dan 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter);
Bahwa kegunaan dari 1 (satu) unit mesin Pompa tanpa merek warna hitam tersebut digunakan untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik saya sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter tersebut digunakan sebagai jalur pelintasan dalam pemindahan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter digunakan sebagai jalur pelintasan dalam pemindahan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. Sedangkan 1 (satu) buah drum warna biru tersebut pada saat ini tidak terdakwa pergunakan. Akan tetapi, drum tersebut biasanya terdakwa gunakan sebagai tempat penyimpanan sementara BBM jenis Bio Solar yang terdakwa beli sebelum dijual. 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265 terpasang merupakan alat yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli BBM jenis Bio solar. 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter) merupakan alat/benda yang pernah terdakwa gunakan untuk menampung pengisian BBM jenis Bio Solar;
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit Mesin Pompa tanpa merek warna hitam, 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265, dan 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter ialah terdakwa sendiri
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa telah berhasil membeli dan menumpuk BBM jenis Bio Solar lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) di 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang berada di dalam box truck terdakwa tersebut yang terdakwa beli dari Pom BBM jenis Bio Solar milik SPBU Tanjung Pati. Lalu, sekira pukul 12.45 Wib, terdakwa berangkat dari SPBU Tanjung Pati ke arah Kelurahan Payobasung untuk menjual BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1205 L (seribu dua ratus lma Liter) yang telah terdakwa beli pada hari Senin tanggal 26 September 2022. Lalu terdakwa mengangkut BBM jenis Bio Solar yang telah diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi dengan total kapasitas + 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) tersebut menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL tersebut ke arah Kelurahan Payobasung untuk terdakwa jual kepada warga yang bernama Pgl REZA;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, pada saat terdakwa mengangkut BBM jenis Bio Solar tersebut untuk dijual, terdakwa diberhentikan oleh 4 (empat) orang berpakaian biasa yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor 50 Kota. Lalu, Pihak Kepolisian tersebut menanyakan apa isi dari box truck yang terdakwa angkut dengan truck yang terdakwa gunakan tersebut. Dan terdakwa mengatakan kepada Pihak Kepolisian, bahwa isi dari box yang terdakwa angkut menggunakan truck terdakwa tersebut ialah BBM jenis Bio Solar yang diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi. Dan pada saat itu juga, Pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa memiliki Izin atau Surat untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar tersebut dari Pemerintah atau pihak berwenang lainnya dan terdakwa pun tidak dapat menunjukkan Izin atau surat dari pemerintah atau pihak lainnya guna terdakwa dapat mengangkut atau membeli dan menjual BBM jenis Bio Solar yang diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang memiliki total kapasitas BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1205 L (seribu dua ratus lima liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa mendapatkan lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut ialah pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa mulai membeli BBM jenis Bio Solar yang diisi ke dalam tangki truck terdakwa dan akan berpindah ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi di SPBU Tanjung Pati yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa;
Bahwa cara BBM jenis bio solar yang telah terdakwa beli tersebut dapat berpindah ke tangki modifikasi yang berada di dalam box truck terdakwa tersebut ialah dengan menekan tombol yang berada di dekat kursi supir. Dan setelah saya menekan tombol tersebut, terdakwa keluar dari SPBU Tanjung Pati dan masuk kembali untuk mengantri dalam melakukan pengisian dan pemindahan BBM jenis Bio Solar tersebut hingga pukul 12.30 Wib. Adapun terdakwa lakukan hal tersebut berupa keluar dari SPBU Tanjung Pati dan kembali mengantri adalah untuk mengelabui petugas SPBU Tanjung Pati;
Bahwa harga perliter BBM jenis bio solar yang terdakwa beli di SPBU Tanjung Pati ialah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per Liternya. Dan adapun total harga pembelian lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima liter) BBM jenis Bio Solar tersebut lebih kurang Rp.8.194.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ada memberi upah kepada Karyawan SPBU Tanjung Pati agar mau mengisi BBM jenis Bio solar tersebut ke tangki truck terdakwa tersebut. Adapun terdakwa mengupahkan uang senilai kisaran Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per tiap kalinya terdakwa mengantri untuk membeli BBM jenis Bio Solar yang diisi oleh Karyawan ataupun petugas SPBU Tanjung Pati;
Bahwa terdakwa akan menjual BBM jenis Bio Solar tersebut seharga Rp.7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liternya. Dan total harga penjualan BBM jenis Bio Solar tersebut ialah Rp.9.625.000,- (sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Bahwa 2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut: 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter, 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan tempat Terdakwa menyimpan BBM jenis bio solar tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli minyak dengan mengisikan ke tangki mobil dan menyalinnya ke wadah lain dan kemudian membeli lagi berulang kali;
Bahwa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan surat-surat mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pembeli minyak yang ada pada Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa menegenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci box mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa menegenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci box mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa menegenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci box mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyedot kembali untuk disalin kewadah lain;
Bahwa 1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Megawati dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadapkan ke persidangan ini yaitu sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap Terdakwa karena telah membeli minyak jenis solar di saluran pengisian bahan bakar umum dengan mobil kemudian Terdakwa menyalinnya dan menjual kembali minyak solar tersebut dengan mengambil keuntungan;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa keterangan yang akan saksi berikan pada persidangan ini yaitu tentang kepemilikan 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA adalah milik Terdakwa dan saksi sebagai isterinya;
Bahwa mobil tersebut dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2013 dalam keadaan bekas;
Bahwa saksi tidak tahu dengan harga berapa Terdakwa membeli mobil tersebut;
Bahwa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut ada tetapi masih dipembiayaan atau menjadi anggunan;
Bahwa Mobil tersebut digunakan untuk membeli BBM jenis bio solar untuk dijual kembali tersebut baru 3 (tiga) kali dengan pembelian secara banyak sekitar 1 (satu) bulan dan biasanya pembelian hanya dilakukan menggunakan beberapa buah saja jirigen 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa baru 1 (satu) bulan tetapi kalau pembelian dengan jirigen sudah dilakukan lebih kurang selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa sebelumnya mobil tersebut digunakan untuk ekspedisi pengangkutan kain atau pakaian kedaerah Solok tetapi karena kami kehabisan modal makanya mobil tersebut sering parkir dan kemudian dipergunakan untuk membeli BBM jenis bio solar untuk dijual kembali;
Bahwa untuk pembelian BBM jenis bio solar tersebut tidak membutuhkan modal yang banyak karena sebelum dilakukan pembelian terlebih dahulu sudah ada pemesannya dengan memberikan uang dan dari uang yang diberikan tersebut didapat upah angkut dengan nominal Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) jirigennnya dengan ukuran jirigen 40 (empat puluh) liter;
Bahwa BBM jenis bio solar tersebut dipesan oleh pemilik mesin penggilingan padi ada 5 (lima) orang dan ada lagi untuk dijualnya secara eceran;
Bahwa saksi dan suami saksi juga ada melakukan penjualan secara eceran dirumah kami tetapi tidak banyak;
Bahwa saat ini kami tidak ada lagi melakukan penjualan secara eceran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut :
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 1000 (seribu) liter.
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 205 (dua ratus lima) liter.
1 (satu) unit Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang.
1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam.
1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm.
2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter.
1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter.
1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini yaitu sehubungan dengan penanangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap saya karena telah melakukan perbuatan membeli BBM jenis bio solar di SPBU Tanjung Pati untuk dijual kembali atau untuk mengambil keuntungan atas kegiatan tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi sehubungan dengan perbuatan tersebut pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa terdakwa tahu kalau BBM jenis bio solar tersebut adalah bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pedagang di rumah terdakwa dan didepan warung terdakwa juga ada menjual minyak secara eceran tetapi tidak banyak;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Polisi terdakwa hanya sendirian saja;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dari Pihak yang berwenang karena terdakwa memang tidak ada izinnya;
Bahwa yang Terdakwa angkut ialah Bahan Bakar Minyak yang bermuatan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter yang dimuat dalam 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari: 1 (satu) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter. 1 (satu) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter;
Bahwa pemilik dari lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut ialah Terdakwa sendiri dan pemilik dari 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi tersebut juga Terdakwa;
Bahwa muatan berupa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bermuatan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter yang diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri;
Bahwa alat bantu yang terdakwa gunakan untuk melakukan hal tersebut adalah: 1 (satu) unit Mesin Pompa tanpa merek warna hitam, 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265 terpasang dan 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter);
Bahwa kegunaan dari 1 (satu) unit mesin Pompa tanpa merek warna hitam tersebut digunakan untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik saya sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter tersebut digunakan sebagai jalur pelintasan dalam pemindahan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter digunakan sebagai jalur pelintasan dalam pemindahan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. Sedangkan 1 (satu) buah drum warna biru tersebut pada saat ini tidak terdakwa pergunakan. Akan tetapi, drum tersebut biasanya terdakwa gunakan sebagai tempat penyimpanan sementara BBM jenis Bio Solar yang terdakwa beli sebelum dijual. 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265 terpasang merupakan alat yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli BBM jenis Bio solar. 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter) merupakan alat/benda yang pernah terdakwa gunakan untuk menampung pengisian BBM jenis Bio Solar;
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit Mesin Pompa tanpa merek warna hitam, 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265, dan 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter ialah terdakwa sendiri
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa telah berhasil membeli dan menumpuk BBM jenis Bio Solar lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) di 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang berada di dalam box truck terdakwa tersebut yang terdakwa beli dari Pom BBM jenis Bio Solar milik SPBU Tanjung Pati. Lalu, sekira pukul 12.45 Wib, terdakwa berangkat dari SPBU Tanjung Pati ke arah Kelurahan Payobasung untuk menjual BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1205 L (seribu dua ratus lma Liter) yang telah terdakwa beli pada hari Senin tanggal 26 September 2022. Lalu terdakwa mengangkut BBM jenis Bio Solar yang telah diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi dengan total kapasitas + 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) tersebut menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL tersebut ke arah Kelurahan Payobasung untuk terdakwa jual kepada warga yang bernama Pgl REZA;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, pada saat terdakwa mengangkut BBM jenis Bio Solar tersebut untuk dijual, terdakwa diberhentikan oleh 4 (empat) orang berpakaian biasa yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor 50 Kota. Lalu, Pihak Kepolisian tersebut menanyakan apa isi dari box truck yang terdakwa angkut dengan truck yang terdakwa gunakan tersebut. Dan terdakwa mengatakan kepada Pihak Kepolisian, bahwa isi dari box yang terdakwa angkut menggunakan truck terdakwa tersebut ialah BBM jenis Bio Solar yang diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi. Dan pada saat itu juga, Pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa memiliki Izin atau Surat untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar tersebut dari Pemerintah atau pihak berwenang lainnya dan terdakwa pun tidak dapat menunjukkan Izin atau surat dari pemerintah atau pihak lainnya guna terdakwa dapat mengangkut atau membeli dan menjual BBM jenis Bio Solar yang diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang memiliki total kapasitas BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1205 L (seribu dua ratus lima liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa mendapatkan lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut ialah pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa mulai membeli BBM jenis Bio Solar yang diisi ke dalam tangki truck terdakwa dan akan berpindah ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi di SPBU Tanjung Pati yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa;
Bahwa cara BBM jenis bio solar yang telah terdakwa beli tersebut dapat berpindah ke tangki modifikasi yang berada di dalam box truck terdakwa tersebut ialah dengan menekan tombol yang berada di dekat kursi supir. Dan setelah saya menekan tombol tersebut, terdakwa keluar dari SPBU Tanjung Pati dan masuk kembali untuk mengantri dalam melakukan pengisian dan pemindahan BBM jenis Bio Solar tersebut hingga pukul 12.30 Wib. Adapun terdakwa lakukan hal tersebut berupa keluar dari SPBU Tanjung Pati dan kembali mengantri adalah untuk mengelabui petugas SPBU Tanjung Pati;
Bahwa harga perliter BBM jenis bio solar yang terdakwa beli di SPBU Tanjung Pati ialah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per Liternya. Dan adapun total harga pembelian lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima liter) BBM jenis Bio Solar tersebut lebih kurang Rp.8.194.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ada memberi upah kepada Karyawan SPBU Tanjung Pati agar mau mengisi BBM jenis Bio solar tersebut ke tangki truck terdakwa tersebut. Adapun terdakwa mengupahkan uang senilai kisaran Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per tiap kalinya terdakwa mengantri untuk membeli BBM jenis Bio Solar yang diisi oleh Karyawan ataupun petugas SPBU Tanjung Pati;
Bahwa terdakwa akan menjual BBM jenis Bio Solar tersebut seharga Rp.7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liternya. Dan total harga penjualan BBM jenis Bio Solar tersebut ialah Rp.9.625.000,- (sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Bahwa 2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut: 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter, 1 (satu) buah Tedmon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan tempat Terdakwa menyimpan BBM jenis bio solar tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli minyak dengan mengisikan ke tangki mobil dan menyalinnya ke wadah lain dan kemudian membeli lagi berulang kali;
Bahwa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan surat-surat mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pembeli minyak yang ada pada Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa menegenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci box mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa menegenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci box mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA, Terdakwa menegenal barang bukti tersebut yang merupakan kunci box mobil yang Terdakwa gunakan;
Bahwa 1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyedot kembali untuk disalin kewadah lain;
Bahwa 1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat untuk mengalirkan minyak;
Bahwa 1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa Bio Solar merupakan merk dagang milik PT Pertamina (Persero) dan merupakan golongan Bahan Bakar Minyak dan sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak terdiri atas Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum;
Bahwa PENGOLAHAN adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Bahwa PENGANGKUTAN adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Bahwa PENYIMPANAN adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak dan/atau Gas Bumi.
Bahwa NIAGA adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa Pengertian yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut, lebih lanjut diuraikan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Kegiatan Usaha Hilir, meliputi kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan; kegiatan usaha Penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri (yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi). Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, dan yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri(yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi);
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja:Jika tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjaberbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu;
Menimbang, pembuktian identitas Pelaku Pidana tersebut untuk memastikan tidak terjadinya error in persona, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya, maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, pembuktian identitas Pelaku Pidana tersebut untuk memastikan tidak terjadinya error in persona, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya, maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum
Menimbang, Terdakwa Edriwan Putra Bin Edi Johor Pgl Putra diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, selanjutnya pengertian Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, dan / atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada saat terdakwa ditangkap pada hari Senin, 26 September 2022 sekira pukul 12.45 WIB, oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dari Pihak yang berwenang;
Menimbang, yang Terdakwa angkut ialah Bahan Bakar Minyak yang bermuatan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter yang dimuat dalam 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari: 1 (satu) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) liter, 1 (satu) buah tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 205 (dua ratus lima) liter, pemilik dari lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut ialah Terdakwa sendiri dan pemilik dari 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi tersebut juga Terdakwa;\
Menimbang, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bermuatan lebih kurang 1205 (seribu dua ratus lima) liter yang diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri;
Menimbang, alat bantu yang terdakwa gunakan untuk melakukan hal tersebut adalah: 1 (satu) unit Mesin Pompa tanpa merek warna hitam, 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265 terpasang dan 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter);
Menimbang, adapun kegunaan dari 1 (satu) unit mesin Pompa tanpa merek warna hitam tersebut digunakan untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik saya sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing selang sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter tersebut digunakan sebagai jalur pelintasan dalam pemindahan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. 1 (satu) buah pipa paralon sepanjang lebih kurang 70 (tujuh puluh) centi meter digunakan sebagai jalur pelintasan dalam pemindahan BBM jenis Bio Solar dari tangki 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa sendiri ke tedmon yang dimodifikasi. Sedangkan 1 (satu) buah drum warna biru tersebut pada saat ini tidak terdakwa pergunakan. Akan tetapi, drum tersebut biasanya terdakwa gunakan sebagai tempat penyimpanan sementara BBM jenis Bio Solar yang terdakwa beli sebelum dijual. 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel 082219655265 terpasang merupakan alat yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli BBM jenis Bio solar. 1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter) merupakan alat/benda yang pernah terdakwa gunakan untuk menampung pengisian BBM jenis Bio Solar;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa telah berhasil membeli dan menumpuk BBM jenis Bio Solar lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) di 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi yang berada di dalam box truck terdakwa tersebut yang terdakwa beli dari Pom BBM jenis Bio Solar milik SPBU Tanjung Pati. Lalu, sekira pukul 12.45 Wib, terdakwa berangkat dari SPBU Tanjung Pati ke arah Kelurahan Payobasung untuk menjual BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1205 L (seribu dua ratus lma Liter) yang telah terdakwa beli pada hari Senin tanggal 26 September 2022. Lalu terdakwa mengangkut BBM jenis Bio Solar yang telah diisi ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi dengan total kapasitas + 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) tersebut menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL tersebut ke arah Kelurahan Payobasung untuk terdakwa jual kepada warga yang bernama Pgl REZA;
Menimbang, dari fakta hukum yang terungkap didalam persidangan terdakwa mendapatkan lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima Liter) Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut ialah pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa mulai membeli BBM jenis Bio Solar yang diisi ke dalam tangki truck terdakwa dan akan berpindah ke 2 (dua) buah tedmon yang dimodifikasi di SPBU Tanjung Pati yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mobil Barang Merk Mitsubishi Type FE 114 6 BAN (100 PS) warna kuning kombinasi dengan Nomor Rangka: FE114E071585, Nomor Mesin: 4D31C3Y1111, Nomor Polisi: BA 9843 CL atas nama EDRIWAN PUTRA milik terdakwa;
Menimbang, adapun cara BBM jenis bio solar yang telah terdakwa beli tersebut dapat berpindah ke tangki modifikasi yang berada di dalam box truck terdakwa tersebut ialah dengan menekan tombol yang berada di dekat kursi supir. Dan setelah saya menekan tombol tersebut, terdakwa keluar dari SPBU Tanjung Pati dan masuk kembali untuk mengantri dalam melakukan pengisian dan pemindahan BBM jenis Bio Solar tersebut hingga pukul 12.30 Wib. Adapun terdakwa lakukan hal tersebut berupa keluar dari SPBU Tanjung Pati dan kembali mengantri adalah untuk mengelabui petugas SPBU Tanjung Pati;
Menimbang, bahwa harga perliter BBM jenis bio solar yang terdakwa beli di SPBU Tanjung Pati ialah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per Liternya. Dan adapun total harga pembelian lebih kurang 1205 L (seribu dua ratus lima liter) BBM jenis Bio Solar tersebut lebih kurang Rp.8.194.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), pada setiap pengisian terdakwa ada memberi upah kepada Karyawan SPBU Tanjung Pati agar mau mengisi BBM jenis Bio solar tersebut ke tangki truck terdakwa tersebut. Adapun terdakwa mengupahkan uang senilai kisaran Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per tiap kalinya terdakwa mengantri untuk membeli BBM jenis Bio Solar yang diisi oleh Karyawan ataupun petugas SPBU Tanjung Pati, terdakwa akan menjual BBM jenis Bio Solar tersebut seharga Rp.7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liternya. Dan total harga penjualan BBM jenis Bio Solar tersebut ialah Rp.9.625.000,- (sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau kegiatan usaha Niaga bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi dari pemerintah tanpa izin dari pemerintah/pejabat yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri (yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi). Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Bio Solar merupakan merk dagang milik PT Pertamina (Persero) dan merupakan golongan Bahan Bakar Minyak dan sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak terdiri atas Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum;
Menimbang, dengan demikian perbuatan terdakwa dengan mengangkut bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna Kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: BA 9843 CL, dan kemudian bahan bakar tersebut selanjutnya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liternya. Dan total harga penjualan BBM jenis Bio Solar tersebut ialah Rp.9.625.000,- (sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah, yang mana hal tersebut dilakukan tanpa adanya izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk itu, merupakan pemenuhan dari unsur Yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa;
1 (satu) unit Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA;
berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, menurut hemat Majelis Hakim terhadap kendaraan milik terdakwa ini tidak hanya dipergunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar, namun dipergunakan juga untuk kebutuhan sehari-hari maupun usaha dari keluarga terdakwa, dengan demikian terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut :
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 1000 (seribu) liter.
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 205 (dua ratus lima) liter.
1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang;
1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam;
yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm.
2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter.
1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter.
1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter.
yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membahayakan diri sendiri dan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Edriwan Putra Bin Edi Johor Pgl Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk Mitshubishi merupakan kunci kontak Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk TENRO merupakan kunci pintu Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk EXITO merupakan kunci gembok box belakang Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA.
1 (satu) buah kunci merk CJ merupakan kunci gembok Box samping Mobil Barang merk Mitshubishi model Bestel Wagon warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BA 9843 CL, Nomor Mesin 4D31C3Y1111, Nomor Rangka FE114E071585 tahun 1994 atas nama EDRIWAN PUTRA;;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
2 (dua) buah Tedmon warna putih yang terbuat dari Fiber dengan kapasitas 1000 (seribu) liter pertedmon yang berisikan 1205 (seribu dua ratus lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan rician sebagai berikut :
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 1000 (seribu) liter;
1 (satu) buah Tedmon yang dimodifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 205 (dua ratus lima) liter;
1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan Kartu GSM Telkomsel Nomor 082219655265 terpasang;
1 (satu) unit mesin pompa tanpa merk warna hitam;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah pipa paralon warna putih dengan panjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm.
2 (dua) buah selang warna orange dengan panjang sekitar 2 (dua) meter.
1 (satu) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter.
1 (satu) buah jirigen warna putih dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter.
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh Erick Andhika, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Henki Sitanggang, S.H., dan Ivan Hamonangan Sianipar, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rismarta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati, serta dihadiri oleh Amrizal, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Henki Sitanggang, S.H. Erick Andhika, S.H., M.Kn.
Ivan Hamonangan Sianipar, S.H.
Panitera Pengganti,
Rismarta, S.H.