768/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 768/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ROSMARLINA SEMBIRING, SH.MHum 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: BUANG SELAMAT
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa Buang Selamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi S2 Wama Rose Gold; 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Wama Biru; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A13 Wama Hitam; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android Wama Biru; 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Tipe RM/X3261 Wama Biru Muda; 1 (satu) Buah Note Bokk Wama Biru Muda; 1 (satu) Buah Kartu ATM BNI Dengan Nomor Kartu 5198932450530048; 1 (satu) Buah Buku Tabungan BNI Dengan Nomor Rekening 1116748368; 1 (satu) Kartu ATM BRI Dengan Nomor Kartu 6013011125614916; 1 (satu) Buah Buku Tabungan BRI Dengan Nomor Rekening 7347-01-005482-50-7; Dimusnahkan; 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia BP 1604 GF Warma Putih; Dikembalikan kepada Saksi DHEDE ARIZAL; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 768/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Buang Selamat;
2. Tempat lahir : Gresik;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 tahun/30 Januari 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Bengkong Palapa I Blok A No. 32 RT/RW 002/007 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Buang Selamat ditangkap tanggal 21 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 768/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 768/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I BUANG SELAMAT dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dakwaan Kesatu Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi S2 Wama Rose Gold;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A13 Wama Hitam;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Tipe RM/X3261 Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Note Bokk Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Kartu ATM BNI Dengan Nomor Kartu 5198932450530048;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BNI Dengan Nomor Rekening 1116748368;
1 (satu) Kartu ATM BRI Dengan Nomor Kartu 6013011125614916;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BRI Dengan Nomor Rekening 7347-01-005482-50-7;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia BP 1604 GF Warma Putih;
Dikembalikan kepada Saksi DHEDE ARIZAL;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang sifatnya permohonan pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa mereka Terdakwa BUANG SELAMAT, saksi MIZAN ANANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. AGUS JOKO TRIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Media Online INSPIRASI KEPRI.COM bahwa adanya tempat yang dijadikan penampungan Pekerja Migran Indonesia llegal di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam yang diduga para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Atas informasi tersebut, kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan ;
- Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Unit VI Polresta Barelang tiba di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam lalu mendapati saksi MIZAN ANANDA beserta 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dilakukan interogasi terhadap Saksi MIZAN ANANDA hingga didapai informasi bahwa dalam melakukan penampungan terhadap 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut tidak Saksi MIZAN ANANDA lakukan sendiri melainkan bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdr. AGUS JOKO TRIYONO. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr. AGUS JOKO TRIYONO ;
- Bahwa peran Terdakwa yaitu berurusan dengan Tekong ataupun perekrut yang ada di daerah asal para Calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk di berangkatkan ke Kota Batam, memerintahkan Saksi MIZAN ANANDA dan Sdr. ANTON (DPO) untuk mengurus calon Pekerja Migran Indonesia llegal dalam pemberangkatan ke Malaysia ;
- Bahwa benar peran Saksi MIZAN ANANDA yakni menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia llegal di Bandara Hang Nadim, membawa ke penampungan dan mengurus Calon Pekerja Migran Indonesia llegal selama di Penampungan, mengambil Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia llegal lalu memberikannya kepada Sdr. ANTON (DPO), membawa Calon Pekerja Migran Indonesia llegal ke Pelabuhan Harbour Bay - Kota Batam untuk di berangkatkan ke Malaysia ;
- Bahwa peran Sdr. AGUS JOKO TRIYONO yaitu mengurus pengiriman terhadap 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia llegal yakni saksi RATNAWATI dan membawanya ke tempat penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam atas arahan dari Sdr. HERMAN (DPO) ;
- Bahwa berikut 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia llegal yang ditampung di rumah penampungan yang beralamat di Kampung Melayu Blok. 4 No. 48b Kel. Sungai Panas Kota Batam, yakni saksi MUHAMMAD SHOLEH, saksi SURIYAH, saksi SUNARTO, saksi MOHAMMAD NERI, saksi RATNAWATI, saksi ZAINUDDIN, saksi MARZUKI, saksi SUHERMAN, saksi SAIRAH dan saksi IRWAN EFENDI ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima untuk melakukan Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut per orang sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ;
- Bahwa rumah penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam tersebut bukan PT yang resmi dan tidak memiliki ijin yang lengkap dan Sah dan calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut tidak fasilitas pelatihan maupun pembekalan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia ;
- Bahwa dokumen yang dimiliki calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk berangkat ke Malaysia hanya Paspor, KTP dan Surat Vaksin 1, 2 dan 3 ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah terkait kegiatan penampungan serta pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Atau;
Kedua;
Bahwa mereka Terdakwa BUANG SELAMAT, saksi MIZAN ANANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. AGUS JOKO TRIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Media Online INSPIRASI KEPRI.COM bahwa adanya tempat yang dijadikan penampungan Pekerja Migran Indonesia llegal di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam yang diduga para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Atas informasi tersebut, kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan ;
- Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Unit VI Polresta Barelang tiba di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam lalu mendapati saksi MIZAN ANANDA beserta 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dilakukan interogasi terhadap Saksi MIZAN ANANDA hingga didapai informasi bahwa dalam melakukan penampungan terhadap 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut tidak Saksi MIZAN ANANDA lakukan sendiri melainkan bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdr. AGUS JOKO TRIYONO. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr. AGUS JOKO TRIYONO ;
- Bahwa peran Terdakwa yaitu berurusan dengan Tekong ataupun perekrut yang ada di daerah asal para Calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk di berangkatkan ke Kota Batam, memerintahkan Saksi MIZAN ANANDA dan Sdr. ANTON (DPO) untuk mengurus calon Pekerja Migran Indonesia llegal dalam pemberangkatan ke Malaysia ;
- Bahwa benar peran Saksi MIZAN ANANDA yakni menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia llegal di Bandara Hang Nadim, membawa ke penampungan dan mengurus Calon Pekerja Migran Indonesia llegal selama di Penampungan, mengambil Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia llegal lalu memberikannya kepada Sdr. ANTON (DPO), membawa Calon Pekerja Migran Indonesia llegal ke Pelabuhan Harbour Bay - Kota Batam untuk di berangkatkan ke Malaysia ;
- Bahwa peran Sdr. AGUS JOKO TRIYONO yaitu mengurus pengiriman terhadap 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia llegal yakni saksi RATNAWATI dan membawanya ke tempat penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam atas arahan dari Sdr. HERMAN (DPO) ;
- Bahwa berikut 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia llegal yang ditampung di rumah penampungan yang beralamat di Kampung Melayu Blok. 4 No. 48b Kel. Sungai Panas Kota Batam, yakni saksi MUHAMMAD SHOLEH, saksi SURIYAH, saksi SUNARTO, saksi MOHAMMAD NERI, saksi RATNAWATI, saksi ZAINUDDIN, saksi MARZUKI, saksi SUHERMAN, saksi SAIRAH dan saksi IRWAN EFENDI ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima untuk melakukan Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut per orang sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ;
- Bahwa rumah penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam tersebut bukan PT yang resmi dan tidak memiliki ijin yang lengkap dan Sah dan calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut tidak fasilitas pelatihan maupun pembekalan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia ;
- Bahwa dokumen yang dimiliki calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk berangkat ke Malaysia hanya Paspor, KTP dan Surat Vaksin 1, 2 dan 3 ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah terkait kegiatan penampungan serta pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/ Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Mizan Imanul Kahfi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Saksi maksud terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 12.30 wib di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec Batam kota – Kota batam;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah 10 (sepuluh) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, namun saat ini ditempatkan di salah satu rumah yang beralamat di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec Batam kota – Kota batam, serta yang menjadi pelaku adalah sdr NANDA, sdr BUANG dan sdr HERMAN;
Bahwa awalnya Saksi hanya mengetahui bahwa kos-kosan yang berada di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec Batam Kota – Kota Batam merupakan tempat persinggahan untuk para warga Negara Indonesia yang hendak ke Malaysia untuk jalan-jalan. Dan telah berlangsung selama dua bulan semenjak bulan Juni, namun setelah di kantor polisi barulah Saksi mengetahui bahwa selama dua bulan ini sejak bulan Juni tahun 2022 bahwa kos-kosan tersebut di jadikan tempat untuk penampungan para calon PMI illegal;
Bahwa Saksi mengetahuinya karena Saksi juga tinggal di tempat penampungan tersebut yang berada di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec Batam Kota – Kota Batam;
Bahwa Tempat penampungan tersebut hanyalah sebuah kos-kosan bukan PT yang resmi, melainkan hanya sebuah kos-kosan yang digunakan untuk menampung para calon PMI illegal dan tidak memiliki ijin yang lengkap dan Sah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
2. Megawati, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa BUANG SELAMAT, yang mana Terdakwa BUANG SELAMAT adalah teman sekampung suami Saksi;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui bahwa rumah kost-kostan milik Saksi tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan calon PMI yang akan diberangkatkan keluar negeri, Saksi baru mengetahuinya setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi;
Bahwa Sdr MIZAN ANANDA mengatakan kepada Saksi untuk memberikan makan sebanyak dua kali sehari kepada orang yang sedang menyewa rumah kost-kostan milik Saksi tersebut sebanyak 10 (sepuluh) orang, karena memang kebetulan di bawah rumah kost-kostan tersebut Saksi ada membuka warung makan;
Bahwa Harga sewa rumah kost-kostan milik Saksi tersebut perkamarnya adalah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perkamarnya, akan tetapi untuk masalah keuangan sdr MIZAN ANANDA lah yang mengurusnya, karena memang setiap keperluan rumah tangga Saksi minta kepada sdr MIZAN ANANDA;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, karena memang Saksi tidak tahu bahwa sdr MIZAN ANANDA bekerja dengan sdr BUANG SELAMAT sebagai pengantar calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
3. Dhede Arizal, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan sdr MIZAN ANANDA namun antara Saksi dengan sdr MIZAN ANANDA tidak ada hubungan keluarga sama sekali;
Bahwa Saksi mengenali 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BP 1604 GF warna putih tersebut, yang mana mobil tersebut adalah milik Saksi yang Saksi sewakan kepada sdr MIZAN ANANDA;
Bahwa Saksi hanya memiliki bukti transfer yang ditransfer oleh sdr MIZAN ANANDA kepada Saksi untuk pembayaran penyewaan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BP 1604 GF warna putih tersebut;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui jika sdr MIZAN ANANDA menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BP 1604 GF warna putih milik Saksi tersebut untuk digunakan menjemput dan mengantarkan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BP 1604 GF warna putih milik Saksi tersebut masih kredit dan untuk saat ini tinggal 3 (tiga) bulan lagi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
4. M. Candra Gunawan Sitorus, S.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi ikut melakukan Penyelidikan sehubungan perkara Tindak Pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 11.00 wib di Kampung Melayu Blok. 4 No. 48b Kel. Sungai Panas Kota Batam;
Bahwa Pada awalnya hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 wib Unit VI sat Resrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Media Online Inspirasi Kepri.Com bahwa adanya tempat yang dijadikan penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Blok IV No. 48B KEl. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang diduga para calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia, mendapat informasi tersebut, saksi bersama tim UNIT VI Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 10.10 wib Saksi bersama Tim UNIT VI tiba di TKP yang berada di Kampung Melayu Blok IV No. 48B KEl. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam, dan ditempat tersebut Saksi temui bahwa terdapat 10 (sepuluh) orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, kemudian saat itu kami berhasil mengamankan sdr MIZAN ANANDA, kemudian pada saat ditanyakan sdr MIZAN ANANDA mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pada saat itu sdr MIZAN ANANDA tidak ada melakukan perlawanan, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Saksi bersama tim unit VI berhasil mengamankan sdr BUANG SELAMAT dan sdr AGUS JOKO TRIYONO;
Bahwa Sdr MIZAN ANANDA menjelaskan kepada Saksi bahwa perannya adalah sebagai supir yang menjemput calon PMI di bandara, kemudian mengantarkan calon PMI tersebut ke tempat penampungan, ataupun ke Pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia, yang mana sdr MIZAN ANANDA mendapat perintah menjemput dan mengantarkan calon PMI tersebut melalui sdr BUANG SELAMAT dan sdr HERMAN;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap sdr MIZAN ANANDA ianya koperatif, tidak ada melakukan perlawanan, menghilangkan barang bukti serta melarikan diri;
Bahwa Sdr MIZAN ANANDA tidak mempunyai ijin yang resmi dari pemerintah terkait kegiatan penampungan serta pemberangkatan calon PMI ke Negara Singapura dan Malaysia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
5. Farhan Heldianzah Dwi Putra, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi ikut melakukan Penyelidikan sehubungan perkara Tindak Pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 11.00 wib di Kampung Melayu Blok. 4 No. 48b Kel. Sungai Panas Kota Batam;
Bahwa Pada awalnya hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 wib Unit VI sat Resrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Media Online Inspirasi Kepri.Com bahwa adanya tempat yang dijadikan penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Blok IV No. 48B KEl. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang diduga para calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia, mendapat informasi tersebut, saksi bersama tim UNIT VI Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 10.10 wib Saksi bersama Tim UNIT VI tiba di TKP yang berada di Kampung Melayu Blok IV No. 48B KEl. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam, dan ditempat tersebut Saksi temui bahwa terdapat 10 (sepuluh) orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, kemudian saat itu kami berhasil mengamankan sdr MIZAN ANANDA, kemudian pada saat ditanyakan sdr MIZAN ANANDA mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pada saat itu sdr MIZAN ANANDA tidak ada melakukan perlawanan, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Saksi bersama tim unit VI berhasil mengamankan sdr BUANG SELAMAT dan sdr AGUS JOKO TRIYONO;
Bahwa Sdr MIZAN ANANDA menjelaskan kepada Saksi bahwa perannya adalah sebagai supir yang menjemput calon PMI di bandara, kemudian mengantarkan calon PMI tersebut ke tempat penampungan, ataupun ke Pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia, yang mana sdr MIZAN ANANDA mendapat perintah menjemput dan mengantarkan calon PMI tersebut melalui sdr BUANG SELAMAT dan sdr HERMAN;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap sdr MIZAN ANANDA ianya koperatif, tidak ada melakukan perlawanan, menghilangkan barang bukti serta melarikan diri;
Bahwa Sdr MIZAN ANANDA tidak mempunyai ijin yang resmi dari pemerintah terkait kegiatan penampungan serta pemberangkatan calon PMI ke Negara Singapura dan Malaysia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
6. Mizan Ananda Bin Muslimin Zain, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sudah memberangkatkan calon PMI keluar negeri dalam hal ini Malaysia sejak tanggal 03 Agustus 2022 dan sudah ada sekitar kurang lebih 50 orang PMI yang sudah Saksi berangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Ada 10 (sepuluh) orang calon PMI yang Saksi tampung dirumah orang tua Saksi yang berada di Bukit Jodoh Kampung Melayu Blok 4 No 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam;
Bahwa 10 (sepuluh) orang calon PMI dapat berada di penampungan milik Saksi yang berada Bukit Jodoh Kampung Melayu Blok 4 No 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam karena Saksi bekerja untuk sdr BUANG SELAMAT sehingga pada saat 10 (sepuluh) orang calon PMI berangkat dari daerah asal menuju Kota Batam maka Saksi di hubungi oleh sdr BUANG SELAMAT untuk menjemputnya di Bandara Hang Nadim lalu dibawa ke Panampungan milik Saksi, dan untuk berkomunikasi dengan 10 (sepuluh) orang calon PMI maka sdr BUANG SELAMAT memberikan kontak nomor handphone setiap PMI yang Saksi jemput, maka Saksi akan berkomunikasi dengan 10 (sepuluh) orang calon PMI mengenai waktu kedatangan, dari 10 (sepuluh) orang calon PMI ada 4 (empat) orang yang Saksi jemput di bandara Hang Nadim yaitu bernama MUHAMMAD NERI, SUNARTO, IRWAN EFENDI, dan SURIYAH sisanya 6 (enam) orang calon PMI datang ke penampungan dengan sendiri-sendiri karena sebelumnya sdr BUANG SELAMAT sudah mengatakan kepada Saksi terlebih dahulu ada 6 (enam) orang calon PMI datang ke penampungan kemudian juga sdr HERMAN pun juga memberitahu Saksi memalui aplikasi WHATSAPP, maka Saksi hanya menyiapkan kamar saja akan tetapi 6 (enam) orang calon PMI tersebut datang ke penampungan dengan waktu berbeda-beda, 4 (empat) orang calon PMI datang ke Kota Batam yang Saksi jemput datang dengan waktu yang berbeda-beda tidak dalam satu waktu;
Bahwa Terkait biaya yang digunakan untuk memberangkatkan 10 (sepuluh) orang calon PMI tersebut dari daerah asal Saksi sama sekali tidak mengetahuinya karena Saksi hanya bekerja dengan sdr BUANG SELAMAT sehingga terkait biaya hanya sdr BUANG SELAMAT yang mengetahuinya;
Bahwa Peran dan tugas Saksi dalam memberangkatkan Calon PMI ke luar negeri adalah Saksi menjemput Calon PMI di Bandara Hang Nadim, Saksi membawa ke penampungan dan mengurus Calon PMI selama di Penampungan, mengambil Paspor Calon PMI lalu memberikannya kepada sdr ANTON, membawa Calon PMI ke Pelabuhan Harbour Bay – Kota Batam untuk di berangkatkan ke Malaysia;
Bahwa Tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia di Bukit Jodoh Kampung Melayu Blok 4 NO 48B Keluarahan Sungai Panas Kec.Batam Kota – Kota Batam tidak ada ijinnya dan bisa di katakan Ilegal;
Bahwa Uang hasil dari Saksi memberangkatkan PMI Sebanyak 10 (delapan) orang tersebut hasilnya telah habis Saksi gunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
7. Agus Joko Triyono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa yang menjadi korban ialah Sdri. RATNAWATI Lahir di Bukit Rata, tanggal 23 Agustus 1975, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SD (Tamat), Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat KTP : Jln. Kurnia Dusun I RT. 000 RW. 000 Kel. Sei Siur Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian setelah mendengar penjelasan dari penyidik barulah Saksi tahu bahwa ada korban calon Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah 9 (Sembilan) orang lainnya yang beridentitas sebagai berikut :
1. MUHAMMAD SHOLEH, Laki – laki, Umur 34 Tahun Asal dari Jember Jawa Timur (sejak tanggal 12 September 2022 di penampungan);
2. SURIYAH, Perempuan, Umur 46 Tahun Asal dari Gresik Jawa Timur (sejak tanggal 14 September 2022 di penampungan);
3. SUNARTO, laki-laki, Umur 52 Tahun Asal dari Pamekasan Jawa Timur (sejak tanggal 9 September 2022 di penampungan);
4. MOHAMMAD NERI, Laki-laki, 46 Tahun Asal dari Madura Jawa Timur(sejak tanggal 9 September 2022 di penampungan);
5. ZAINUDDIN, Laki-laki, Umur 29 Tahun Asal dari Jepara Jawa Tengah (sejak bulan 9 September 2022 di penampungan);
6. MARZUKI, Laki-laki, Umur 49 Tahun Asal dari Lombok Timur (sejak tanggal 20 Agustus 2022 di penampungan);
7. SUHERMAN, Laki-laki, Umur 36 Tahun Asal dari Lombok Timur (sejak tanggal 15 Agustus 2022 di penampungan);
8. SAIRAH, Perempuan, Umur 42 Tahun Asal dari Lombok Tengah (sejak tanggal 10 September 2022 di penampungan);
9. IRWAN EFENDI, Laki-laki, Umur 25 Tahun Asal dari Lombok Timur (sejak tanggal 14 September 2022 di penampungan).
Terhadap korban yang bernama RATNAWATI tersebut merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia yang direkrut seseorang yang Saksi ketahui bernama Sdri. MEI yang bertempat tinggal di Medan. Setelah itu pada tanggal 05 September 2022 Saksi menjemput korban yang bernama RATNAWATI di Bandara Hang Nadim – Kota Batam dan Saksi tempatkan korban di rumah Saksi selama lebih 3 (tiga) hari, selanjutnya sekira pada tanggal 07 September 2022 Saksi beserta Sdr. HERMAN memindahkan Sdri RATNAWATI tempat penampungan yang berada di Kampung Melayu Blok 4 No. 48 B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam
Bahwa Bahwa sekira akhir bulan Agustus 2022 Saksi di hubungi via telephone oleh Sdri MEI yang Saksi ketahui berada di Medan Sumatera Utara memberitahukan kepada Saksi ada seorang a.n RATNAWATI yang berminat berangkat ke luar negeri yaitu Malaysia, kemudian Saksi menghubungi Sdr HERMAN menanyakan tentang hal tersebut dan Sdr HERMAN bersedia membantu dalam proses pemberangkatan Sdri RATNAWATI ke Malaysia dengan biaya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah Sdr HERMAN bersedia membantu dalam proses pemberangkatan Sdri RATNAWATI tersebut Saksi menghubungi Kembali Sdri MEI berikut menginformasikan berapa biaya yang harus dibayarkan. Pada tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 wib Sdri MEI menghubungi Saksi memberitahukan bahwa Sdri RATNAWATI berangkat ke Kota Batam dan meminta Saksi untuk menjemput di Bandara Hang Nadim – Kota Batam, sekira pukul 16.00 wib Sdri RATNAWATI menghubungi Saksi dan meminta Saksi untuk menjemputnya di Bandara Hang Nadim – Kota Batam, setelah Saksi sampai dan berjumpa Sdri RATNAWATI di Bandara Hang Nadim – Kota Batam Sdri RATNAWATI menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi untuk biaya keberangkatan ke Malaysia kemudian Saksi membawa Sdri RATNAWATI kerumah Saksi yang beralamat di Perum. Central Raya Blok EE1 No. 38 Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji – Kota Batam. Sebelumnya pada tanggal 04 September 2022 Saksi menerima uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) dari Sdri. MEI untuk mengganti uang pembelian tiket yang sebelumnya Sdri RATNAWATI beli sendiri sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian untuk Sdr HERMAN sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta untuk Saksi sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank BRI Saksi dengan no rek 734701005482507 a.n. AGUS JOKO TRIYONO. Pada tanggal 06 September 2022 sekira pukul 09.00 wib Saksi berjumpa dengan Sdr. HERMAN di area parkir DC Mall untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sebelumnya Saksi terima dari Sdri. RATNAWATI, kemudian pada tanggal 07 September 2022 Saksi bersama dengan Sdr HERMAN mengantarkan Sdri RATNAWATI ke tempat penampungan yang beralamat di Kampung Melayu Blok 4 No. 48 B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota batam, kemudian pada tanggal 11 September 2022 sekira pukul 15.00 wib Saksi berjumpa dengan sdr HERMAN di RM. Indorasa untuk menyerahkan sisa uang dari Sdri MEI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebelumnya ditransfer ke rekening Saksi;
Bahwa Sehubungan dengan masalah ini Saksi baru mendapatkan 1 (satu) orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dari orang tersebut Saksi hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) namun keuntungan tersebut belum dipotong keperluan-keperluan calon PMI yang lain seperti transportasi, dll
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal terhadap Sdr MIZAN ANANDA yang juga di amankan Oleh Polisi dan terhadap 10 (sepuluh) Calon PMI yang Terdakwa kenal dan menjadi tanggung jawab Terdakwa hanyalah sebanyak 3 (tiga) orang dan sisanya Terdakwa tidak tahu siapa pengurusnya sedangkan PMI yang Terdakwa urus adalah bernama Sdr M SOLEH yaitu yang berasal dari Jember Jawa Timur, Sdr SURIAH adalah berasal dari Gresik Jawa Timur dan Sdr JAINUDIN adalah berasal dari Jepara Jawa tengah;
Bahwa Terdakwa memperoleh Para Calon PMI tersebut dari Sdr MAHRUF yang berasal dari Gerik namun tinggal di Surabaya namun alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu dan uang yang Terdakwa terima dari Sdr MAHRUF setiap Calon PMI adalah sekitar Rp.8.000.000 dan keuntungan Terdakwa adalah per orang hanya sekitar Rp.2.000.000;
Bahwa Cara Sdr MAHRUF memberikan uang kepada Terdakwa adalah dengan cara Transfer dari rekeningnya ke rekeing saksi An. BUANG SELAMAT Bank BNI dengan Norek 1116748368, dan selain Terdakwa dalam memberangkatkan PMI tersebut Terdakwa Juga dibantu oleh Sdr MIZAN ANANDA yang Terdakwa beri tugas untuk menjemput Calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan terkadang mengantarkan Calon PMI ke pelabuhan, mendaftarkan ICA bagi PMI yang tidak bisa mendaftar, selain itu Sdr MIZAN ANANDA juga mengawasi calon PMI selama di Penampungan selain Sdr MIZAN ANANDA juga ada Sdr HERMAN yang bertugas sebagai Pengurusan Calon di Pelabuhan Harbour bay Batu Ampar Kota batam sampai dengan PMI Berangkat ke Malaysia dengan melalui Negara Singapura sera yang menyerahkan uang Tunjuk masuk singapura dan uang jasa Penjemputan dari Singapura Sedangkan Sdr MAHRUF adalah bertugas sebagai Perekrut atau yang mencari Calon PMI;
Bahwa Gaji Sdr MIZAN ANANDA atas jasa yang Terdakwa berikan adalah setiap bulanya sekitar Rp 3.000.000 sedangkan Sdr HERMAN tidak ada Terdakwa gaji namun kemungkinan sudah mengambil untung dari uang yang Terdakwa berikan sebagai uang Tunjuk dan uang Penjemputan di Singapura Rp 5.000.000;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Agen atau PT yang berbadan hukum sebagai Penyalur PMI sedangkan Surat Izin yang sedang Terdakwa urus di Notaris adalah Surat Izin Jasa Penjemputan dan Pembelian Tiket FERRY (Kapal) serta pembuatan Pasport dan surat Izin tersebut Terdakwa buat di Notaris SYAIFUDIN dan surat tersebut telah Terdakwa urus sejak sekitar Tahun 2019
Bahwa Terdakwa sangat menyesal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi S2 Wama Rose Gold;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A13 Wama Hitam;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Tipe RM/X3261 Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Note Bokk Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Kartu ATM BNI Dengan Nomor Kartu 5198932450530048;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BNI Dengan Nomor Rekening 1116748368;
1 (satu) Kartu ATM BRI Dengan Nomor Kartu 6013011125614916;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BRI Dengan Nomor Rekening 7347-01-005482-50-7;
1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia BP 1604 GF Warma Putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Media Online INSPIRASI KEPRI.COM bahwa adanya tempat yang dijadikan penampungan Pekerja Migran Indonesia llegal di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam yang diduga para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Atas informasi tersebut, kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan ;
- Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Unit VI Polresta Barelang tiba di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam lalu mendapati saksi MIZAN ANANDA beserta 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dilakukan interogasi terhadap Saksi MIZAN ANANDA hingga didapai informasi bahwa dalam melakukan penampungan terhadap 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut tidak Saksi MIZAN ANANDA lakukan sendiri melainkan bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdr. AGUS JOKO TRIYONO. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan AGUS JOKO TRIYONO ;
- Bahwa peran Terdakwa yaitu berurusan dengan Tekong ataupun perekrut yang ada di daerah asal para Calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk di berangkatkan ke Kota Batam, memerintahkan Saksi MIZAN ANANDA dan Sdr. ANTON (DPO) untuk mengurus calon Pekerja Migran Indonesia llegal dalam pemberangkatan ke Malaysia ;
- Bahwa benar peran Saksi MIZAN ANANDA yakni menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia llegal di Bandara Hang Nadim, membawa ke penampungan dan mengurus Calon Pekerja Migran Indonesia llegal selama di Penampungan, mengambil Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia llegal lalu memberikannya kepada ANTON (DPO), membawa Calon Pekerja Migran Indonesia llegal ke Pelabuhan Harbour Bay - Kota Batam untuk di berangkatkan ke Malaysia ;
- Bahwa peran AGUS JOKO TRIYONO yaitu mengurus pengiriman terhadap 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia llegal yakni saksi RATNAWATI dan membawanya ke tempat penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam atas arahan dari Sdr. HERMAN (DPO) ;
- Bahwa berikut 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia llegal yang ditampung di rumah penampungan yang beralamat di Kampung Melayu Blok. 4 No. 48b Kel. Sungai Panas Kota Batam, yakni saksi MUHAMMAD SHOLEH, saksi SURIYAH, saksi SUNARTO, saksi MOHAMMAD NERI, saksi RATNAWATI, saksi ZAINUDDIN, saksi MARZUKI, saksi SUHERMAN, saksi SAIRAH dan saksi IRWAN EFENDI ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima untuk melakukan Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut per orang sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ;
- Bahwa rumah penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam tersebut bukan PT yang resmi dan tidak memiliki ijin yang lengkap dan Sah dan calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut tidak fasilitas pelatihan maupun pembekalan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia ;
- Bahwa dokumen yang dimiliki calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk berangkat ke Malaysia hanya Paspor, KTP dan Surat Vaksin 1, 2 dan 3 ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah terkait kegiatan penampungan serta pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Buang Selamat sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau sebaliknya seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Media Online INSPIRASI KEPRI.COM bahwa adanya tempat yang dijadikan penampungan Pekerja Migran Indonesia llegal di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam yang diduga para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Atas informasi tersebut, kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan ;
- Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Unit VI Polresta Barelang tiba di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam lalu mendapati saksi MIZAN ANANDA beserta 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dilakukan interogasi terhadap Saksi MIZAN ANANDA hingga didapai informasi bahwa dalam melakukan penampungan terhadap 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut tidak Saksi MIZAN ANANDA lakukan sendiri melainkan bersama-sama dengan Terdakwa dan AGUS JOKO TRIYONO. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan AGUS JOKO TRIYONO ;
- Bahwa peran Terdakwa yaitu berurusan dengan Tekong ataupun perekrut yang ada di daerah asal para Calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk di berangkatkan ke Kota Batam, memerintahkan Saksi MIZAN ANANDA dan Sdr. ANTON (DPO) untuk mengurus calon Pekerja Migran Indonesia llegal dalam pemberangkatan ke Malaysia ;
- Bahwa benar peran Saksi MIZAN ANANDA yakni menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia llegal di Bandara Hang Nadim, membawa ke penampungan dan mengurus Calon Pekerja Migran Indonesia llegal selama di Penampungan, mengambil Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia llegal lalu memberikannya kepada Sdr. ANTON (DPO), membawa Calon Pekerja Migran Indonesia llegal ke Pelabuhan Harbour Bay - Kota Batam untuk di berangkatkan ke Malaysia ;
- Bahwa peran AGUS JOKO TRIYONO yaitu mengurus pengiriman terhadap 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia llegal yakni saksi RATNAWATI dan membawanya ke tempat penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam atas arahan dari HERMAN (DPO) ;
- Bahwa berikut 10 (sepuluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia llegal yang ditampung di rumah penampungan yang beralamat di Kampung Melayu Blok. 4 No. 48b Kel. Sungai Panas Kota Batam, yakni saksi MUHAMMAD SHOLEH, saksi SURIYAH, saksi SUNARTO, saksi MOHAMMAD NERI, saksi RATNAWATI, saksi ZAINUDDIN, saksi MARZUKI, saksi SUHERMAN, saksi SAIRAH dan saksi IRWAN EFENDI ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima untuk melakukan Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut per orang sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ;
- Bahwa rumah penampungan di Kampung Melayu Blok 4 No. 48B Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam tersebut bukan PT yang resmi dan tidak memiliki ijin yang lengkap dan Sah dan calon Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut tidak fasilitas pelatihan maupun pembekalan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia ;
- Bahwa dokumen yang dimiliki calon Pekerja Migran Indonesia llegal untuk berangkat ke Malaysia hanya Paspor, KTP dan Surat Vaksin 1, 2 dan 3 ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah terkait kegiatan penampungan serta pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifikasi sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi S2 Wama Rose Gold;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A13 Wama Hitam;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Tipe RM/X3261 Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Note Bokk Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Kartu ATM BNI Dengan Nomor Kartu 5198932450530048;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BNI Dengan Nomor Rekening 1116748368;
1 (satu) Kartu ATM BRI Dengan Nomor Kartu 6013011125614916;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BRI Dengan Nomor Rekening 7347-01-005482-50-7;
karena merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia BP 1604 GF Warma Putih, karena sudah jelas kepemilikanya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi DHEDE ARIZAL;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban ;
Perbuatan Terdakwa berpotensi merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan antar bangsa ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa Buang Selamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi S2 Wama Rose Gold;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A13 Wama Hitam;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android Wama Biru;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Tipe RM/X3261 Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Note Bokk Wama Biru Muda;
1 (satu) Buah Kartu ATM BNI Dengan Nomor Kartu 5198932450530048;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BNI Dengan Nomor Rekening 1116748368;
1 (satu) Kartu ATM BRI Dengan Nomor Kartu 6013011125614916;
1 (satu) Buah Buku Tabungan BRI Dengan Nomor Rekening 7347-01-005482-50-7;
Dimusnahkan;
1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia BP 1604 GF Warma Putih;
Dikembalikan kepada Saksi DHEDE ARIZAL;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima
ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023, oleh kami, Twis Retno Ruswandari, S.H, sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty, S.H., M.H. dan Sapri Tarigan, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, S.H., M.H. Twis Retno Ruswandari, S.H.
Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, S.H.