224/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 224/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEDI WAHYUDIE, S.H. Terdakwa: SUWARDI alias JANDAM bin LABAI alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUWARDI alias JANDAM bin LABAI (Alm.) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 224/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : SUWARDI alias JANDAM bin LABAI (Alm.); Tempat lahir : Sasak; Umur / tanggal lahir : 53 tahun / 28 Juni 1969; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Dangkan Permai RT 008 RW 004, Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 4 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 224/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 30 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 224/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 30 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Suwardi alias Jandam bin Labai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suwardi alias Jandam bin Labai dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume 52,1032 m²;
Dirampas untuk negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-76/STANG/Eku.2/11/2022 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Suwardi alias Jandam bin Labai (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di di gudang milik terdakwa sendiri di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kedua di halaman rumah Sdr. Kardi di Gg. H. Jekir Dusun Dangkan Permai Rt. 008 Rw. 002 Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan yang ketiga di dipinggir jalan Kilometer 5 Nanga Pinoh-Kota Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi mengenai adanya tempat penyimpanan kayu tanpa dilengkapi perizinan di beberapa lokasi di Kabupaten Melawi, lalu tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan informasi tersebut dan mendapati adanya penyimpanan kayu tersebut yaitu yang pertama di sebuah Gudang di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kedua di halaman rumah Sdr. Kardi di Gg. H. Jekir Dusun Dangkan Permai Rt. 008 Rw. 002 Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan yang ketiga di dipinggir jalan Kilometer 5 Nanga Pinoh-Kota Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung mengamankan kayu- kayu tersebut yang berupa kayu olahan jenis Belian/ Ulin dengan berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan total jumlah volume 52,1032 M3 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik;
Bahwa pada saat pengecekan kayu tersebut pada lokasi pertama yaitu di sebuah Gudang di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang bersebelahan dengan tempat tinggal Saksi Indrawati alias Udau bin Karim, tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menanyakan kepada Saksi Indrawati alias Udau bin Karim mengenai kepemilikan Gudang beserta kayu yang berada didalam Gudang tersebut dan Saksi Indrawati alias Udau bin Karim menyampaikan Gudang beserta kayu tersebut merupakan milik Terdakwa Suwardi alias Jandam bin Labai (Alm.), yang mana terdakwa sendiri yang menyampaikannya kepada Saksi Indrawati alias Udau bin Karim dan Saksi Indrawati alias Udau bin Karim pernah melihat terdakwa membawa dan memasukkan kayu tersebut kedalam Gudang tersebut dengan menggunakan truk, kemudian pada pengecekan di lokasi kedua dan ketiga tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mendapatkan adanya tumpukan kayu yang berada di halaman rumah Sdr. Kardi bin Kabul di Jalan H. Jakir Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan dan dipinggir jalan Kilometer 5 Nanga Pinoh-Kota Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kemudian tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar menanyakan kepemilikan kayu tersebut kepada saksi Kadir Bin Kabul dan saksi Kadir Bin Kabul menyampaikan kayu-kayu tersebut merupakan milik terdakwa yang Terdakwa titipkan;
Bahwa Saksi Indrawati alias Udau bin Karim dan Sdr. Kardi bin Kabul tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki dokumen kepemilikan terhadap kayu-kayu tersebut;
Bahwa setelah tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah mengetahui pemilik kayu tersebut yang telah diamankan, kemudian pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 wib tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mendatangi rumah terdakwa di Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi, lalu Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai kepemilikan kayu tersebut dan terdakwa mengakui kayu tersebut merupakan milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa ditanyakan kembali mengenai perizinannya dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinannya dan mengakui tidak memiliki izin terhadap kepemilikan kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut dengan cara membeli kepada masyarakat umum Desa Sokan dengan berbagai macam harga, untuk kayu belian ukuran 9 cm x 9 cm dengan harga Rp.200.000/batang, kayu belian ukuran 15 cm x 15 cm dengan harga Rp.500.000/batang dan papan belian ukuran 2,5 cm x 17 cm panjang 4 meter dengan harga Rp.150.000/keping dan rencananya kayu-kayu tersebut akan Terdakwa jual kembali secara eceran dengan harga bervariasi, harga belian 9 cm x 9 cm Rp.240.000/ batang, belian ukuran 15 cm x 15 cm belum sempat terjual karena orang yang memesan kayu tersebut sudah meninggal dunia, dan papan belian ukuran 2,5 cm x 17 cm panjang 4 meter dengan harga Rp.200.000/keping;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/ dokumen dalam menguasai atau kepemilikan kayu olahan tersebut;
Bahwa menurut Ahli Petrus Selestinus Raki, SP, perbuatan terdakwa tersebut dalam menguasai atau memiliki kayu olahan jenis belian/ulin merupakan perbuatan yang ilegal yang melanggar undang-undang, yang mana terdakwa dalam menguasai atau memiliki kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan SKSHHK (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan tanggal 26 Oktober 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak menerangkan:
Telah melakukan pengukuran barang bukti kayu olahan/gergajian jenis belian sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume sebesar 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) m³ berada di Polsek Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, hasil secara rinci adalah sebagai berikut:
Daftar Hasil Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan
-
No. Jenis kayu Jumlah (keping) Ukuran (Cm) Volume (m³) Ket. P (M) L (Cm) T (Cm) 1 2 3 4 5 6 7 8 1. Belian (ulin) 98 4,00 15 2 1,1760 2. Belian (ulin) 27 4,00 15 15 2,4300 3. Belian (ulin) 71 4,00 14 15 5,9640 4. Belian (ulin) 461 4,00 9 9 14,9364 5. Belian (ulin) 1.078 4,00 8 8 27,5968 Jumlah 1.735 52,1032
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
Saksi Ibnu Hafiz, S.H., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat terhadap Terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana terkait kehutanan;
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan PT Erna km 25, Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, Saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. Hendri yang merupakan anak Terdakwa ketika Sdr. Hendri sedang membawa kayu olahan tanpa izin dengan menggunakan truk;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. Hendri menunjukkan kepada Saksi tempat kayu-kayu tersebut semula akan disimpan yaitu, di sebuah gudang di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, dan ketika dilakukan pemeriksaan di ketiga tempat tersebut ditemukan kayu olahan diduga jenis belian yang menurut Sdr. Hendri merupakan milik Terdakwa;
Bahwa pemeriksaan terhadap gudang tersebut juga disaksikan oleh Saksi Indrawati selaku tetangga setempat;
Bahwa kemudian Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Sintang karena Terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana terkait kehutanan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sendiri yang menunjukkan tempat Terdakwa biasa menyimpan kayu olahan jenis belian, yaitu pertama di gudang milik Terdakwa di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kedua di halaman rumah Sdr. Kardi di Gg. H. Jekir Dusun Dangkan Permai RT 008 RW 002 Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, dan ketiga di pinggir Jalan Kilometer 5 Nanga Pinoh-Kota Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Ketika dilakukan pemeriksaan di ketiga tempat tersebut ditemukan kayu olahan diduga jenis belian sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kayu olahan diduga jenis belian tersebut dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: kayu olahan diduga jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping adalah barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa seluruh barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan barang bukti kayu olahan diduga jenis belian tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh kayu olahan diduga jenis belian tersebut dari masyarakat di Desa Sokan dengan cara membeli untuk ukuran 15 X 15 cm dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per batang, untuk ukuran 9 X 9 cm dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per batang, dan untuk ukuran 2,5 X 17 cm panjang 4 meter dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa Terdakwa mengaku terhadap kayu olahan yang Terdakwa beli tersebut akan sebagian Terdakwa gunakan untuk membangun rumah kontrakan dan sebagian lagi untuk dijual kembali, yaitu untuk ukuran 9 X 9 cm dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per batang dan untuk ukuran 2,5 X 17 cm dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per keping;
Bahwa gudang di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi merupakan gudang milik Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan foto lokasi penyimpanan kayu dalam berkas perkara yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat merusak keadaan hutan yang harus dijaga kelestariannya;
Terhadap keterangan Saksi Ibnu Hafiz, S.H. tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Indrawati alias Udau bin Karim (Alm.), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan Saksi menyaksikan petugas kepolisian mengamankan kayu dari sebuah gudang yang letaknya persis di sebelah rumah Saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB Saksi diminta oleh beberapa orang polisi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat untuk menyaksikan pihak kepolisian mengamankan kayu-kayu yang berada di dalam sebuah gudang di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,;
Bahwa gudang tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui gudang tersebut merupakan milik Terdakwa karena Terdakwa sendiri yang mengatakannya kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui gudang tersebut digunakan untuk menyimpan kayu jenis belian;
Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengangkut dan memasukkan kayu-kayu ke dalam gudang tersebut dengan menggunakan truk;
Bahwa Terdakwa ada meminta Saksi untuk sambil lalu mengawasi gudang tersebut karena Terdakwa tidak tinggal di gudang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan bayaran/upah kepada Saksi untuk mengawasi gudang tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan foto gudang penyimpanan kayu dalam berkas perkara yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti yang diajukan di persidangan berupa kayu olahan diduga jenis belian dengan berbagai ukuran adalah barang bukti yang disita dari gudang milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah kayu yang diamankan oleh petugas kepolisian dari dalam gudang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk tujuan apa Terdakwa menyimpan kayu-kayu tersebut;
Terhadap keterangan Saksi Indrawati alias Udau bin Karim (Alm.) tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli Petrus Selestinus Raki, S.P., di bawah janji memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli membenarkan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli memberikan pendapat sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat terhadap Terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana terkait kehutanan;
Bahwa Ahli memiliki Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak dengan nomor 66/BPHP-VIII/PEPHP/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022;
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak dan sekarang Ahli menjabat sebagai Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Muda (PEH) Muda;
Bahwa perihal penatausahaan hasil hutan kayu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Bahwa yang dimaksud hasil hutan adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan menurut Pasal 1 angka 77 Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu (HHK) yang dipungut dari hutan alam dan/atau hutan tanaman pada hutan produksi;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 39 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 telah diatur bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hutan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilakukan berdasarkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau kegiatan pengelolaan perhutanan sosial;
Bahwa lebih lanjut diatur dalam Pasal 152 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 bahwa perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dapat diajukan oleh perseorangan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta. Artinya setiap orang maupun suatu badan usaha dapat melakukan perizinan terhadap suatu usaha kayu dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan undang-undang;
Bahwa telah diatur pula dalam Pasal 259 ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa SKSHHK, Nota Angkutan, atau nota perusahaan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 bersama dengan Sdri. Grace Mariana Silalahi, S.P. diperoleh kesimpulan bahwa: seluruh kayu yang ada di halaman Polsek Sungai Tebelian Jl. M.T. Haryono Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang yang disita dari Terdakwa diketahui merupakan kayu olahan jenis ulin/belian sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping atau sama dengan 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik dengan berbagai ukuran sebagai berikut:
Bahwa kayu jenis belian memilik nama lain, yaitu ulin;
Bahwa Terdakwa yang memiliki kayu olahan kelompok jenis kayu indah (ulin/belian) yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa Ahli membenarkan foto barang bukti yang diajukan di persidangan berupa kayu olahan diduga jenis belian dengan berbagai ukuran adalah barang bukti yang sebelumnya dilakukan pengecekan oleh Ahli;
| No. | Jenis kayu | Jumlah (keping) | Ukuran (cm) | Volume (m³) | Ket. | ||
| P (m) | L (cm) | T (cm) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Belian (ulin) | 98 | 4,00 | 15 | 2 | 1,1760 | |
| 2. | Belian (ulin) | 27 | 4,00 | 15 | 15 | 2,4300 | |
| 3. | Belian (ulin) | 71 | 4,00 | 14 | 15 | 5,9640 | |
| 4. | Belian (ulin) | 461 | 4,00 | 9 | 9 | 14,9364 | |
| 5. | Belian (ulin) | 1.078 | 4,00 | 8 | 8 | 27,5968 | |
| Jumlah | 1.735 | 52,1032 | |||||
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan surat sebagai berikut:
Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan tanggal 26 Oktober 2022 dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerangkan:
telah melakukan pengukuran barang bukti kayu olahan/gergajian jenis belian sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume sebesar 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik berada di Polsek Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, dengan hasil secara rinci sebagai berikut:
Daftar Hasil Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan
-
No. Jenis kayu Jumlah (keping) Ukuran (cm) Volume (m³) Ket. P (m) L (cm) T (cm) 1 2 3 4 5 6 7 8 1. Belian (ulin) 98 4,00 15 2 1,1760 2. Belian (ulin) 27 4,00 15 15 2,4300 3. Belian (ulin) 71 4,00 14 15 5,9640 4. Belian (ulin) 461 4,00 9 9 14,9364 5. Belian (ulin) 1.078 4,00 8 8 27,5968 Jumlah 1.735 52,1032
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat terhadap Terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana terkait kehutanan;
Bahwa Terdakwa ditangkap seorang diri, tetapi pada hari sebelumnya telah ditangkap anak Terdakwa yang bernama Hendri ketika anak Terdakwa tersebut sedang mengangkut kayu;
Bahwa setelah anak Terdakwa ditangkap kemudian Terdakwa ditangkap oleh para polisi dari Satresnarkoba Polres Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi karena Terdakwa menyimpan kayu olahan jenis belian dalam berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan surat izin;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa biasa menyimpan kayu olahan jenis belian, yaitu pertama di gudang milik Terdakwa di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kedua di halaman rumah Sdr. Kardi di Gg. H. Jekir Dusun Dangkan Permai RT 008 RW 002 Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, dan ketiga di pinggir Jalan Kilometer 5 Nanga Pinoh-Kota Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa di ketiga tempat tersebut Terdakwa telah menyimpan kayu olahan jenis belian sebanyak total 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kayu olahan jenis belian tersebut dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto tempat penyimpanan kayu dalam berkas perkara yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping adalah barang bukti yang disita dari penangkapan Terdakwa;
Bahwa seluruh barang bukti berupa kayu olahan jenis belian yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan barang bukti kayu olahan jenis belian tersebut;
Bahwa memperoleh kayu olahan jenis belian tersebut dari masyarakat di Desa Sokan dengan cara membeli untuk ukuran 15 X 15 cm dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per batang, untuk ukuran 9 X 9 cm dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per batang, dan untuk ukuran 2,5 X 17 cm panjang 4 meter dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa Terdakwa membeli kayu tersebut tidak dilengkapi dengan nota pembelian;
Bahwa bukan Terdakwa yang menebang kayu-kayu tersebut;
Bahwa terhadap kayu olahan yang Terdakwa beli tersebut akan sebagian Terdakwa gunakan untuk membangun rumah kontrakan dan sebagian lagi untuk dijual kembali, yaitu untuk ukuran 9 X 9 cm dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per batang dan untuk ukuran 2,5 X 17 cm dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per keping;
Bahwa berawal pada tahun 2018 Terdakwa mulai melakukan kegiatan jual beli kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran yang mana Terdakwa biasa mendapatkan kayu olahan jenis belian tersebut dengan cara membeli dari masyarakat Desa Sokan Kab. Melawi yang biasanya hanya memiliki beberapa batang kayu belian saja. Kemudian kayu belian dari beberapa penjual tersebut Terdakwa beli dan kumpulkan dan apabila sudah ada 1 (satu) truk barulah Terdakwa menyuruh sopir untuk mengangkutnya dari Desa Sokan Kab. Melawi ke Kec. Nanga Pinoh. Terakhir karena sakit diabetes Terdakwa melakukan jual beli kayu tersebut 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa pada bulan Juli 2022 anak Terdakwa, yaitu Sdr. Hendri, juga ingin melakukan bisnis jual beli kayu olahan tersebut lalu Terdakwa memberikan modal kepada Sdr. Hendri sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan selama kurang lebih 3 bulan kegiatan jual beli kayu olahan dijalankan oleh Sdr. Hendri, hingga pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 Sdr. Hendri diamankan oleh pihak kepolisian karena mengangkut berbagai jenis kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan;
Bahwa kayu yang diangkut oleh Sdr. Hendri merupakan milik Sdr. Hendri;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Hendri sama-sama memiliki usaha jual beli kayu olahan, tetapi usaha tersebut terpisah kepemilikannya;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh Para Saksi maupun Terdakwa di persidangan, dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat telah mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi karena Terdakwa diduga menyimpan kayu olahan jenis belian dalam berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan;
Bahwa benar Terdakwa telah diduga menyimpan kayu olahan jenis belian di 3 (tiga) tempat, yaitu: pertama di gudang milik Terdakwa di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kedua di halaman rumah Sdr. Kardi di Gg. H. Jekir Dusun Dangkan Permai RT 008 RW 002 Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, dan ketiga di pinggir Jalan Kilometer 5 Nanga Pinoh-Kota Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kayu olahan jenis belian tersebut dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar kayu olahan diduga jenis belian yang disimpan oleh Terdakwa tersebut terdiri dari berbagai ukuran dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping adalah barang bukti yang disita dari penangkapan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan barang bukti kayu olahan jenis belian tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
| No. | Jenis kayu | Jumlah (keping) | Ukuran (cm) | Volume (m³) | Ket. | ||
| P (m) | L (cm) | T (cm) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Belian (ulin) | 98 | 4,00 | 15 | 2 | 1,1760 | |
| 2. | Belian (ulin) | 27 | 4,00 | 15 | 15 | 2,4300 | |
| 3. | Belian (ulin) | 71 | 4,00 | 14 | 15 | 5,9640 | |
| 4. | Belian (ulin) | 461 | 4,00 | 9 | 9 | 14,9364 | |
| 5. | Belian (ulin) | 1.078 | 4,00 | 8 | 8 | 27,5968 | |
| Jumlah | 1.735 | 52,1032 | |||||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “orang perseorangan”
Menimbang bahwa yang dimaksud “orang perseorangan” dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”) merujuk pada orang yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Pada dasarnya setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagai terdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum kecuali undang-undang menentukan lain, sedangkan mengenai dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri terdakwa. Oleh karena itu terkait dengan unsur ini, hanya perlu dibuktikan apakah terdakwa merupakan orang yang sama dengan yang dimaksud sebagai terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum untuk mencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah seorang laki-laki bernama Suwardi alias Jandam bin Labai (Alm.) yang telah membenarkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum dan identitas Terdakwa tersebut juga telah dibenarkan oleh Para Saksi di persidangan, sehingga subjek hukum dalam perkara a quo adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur “orang perseorangan” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, tetapi apakah Terdakwa benar melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi seluruhnya;
Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu”
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa subunsur, yaitu:
dengan sengaja;
mengangkut, menguasai, atau memiliki;
hasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud subunsur “dengan sengaja” adalah perbuatan yang dikehendaki dan diketahui oleh pelaku, yang mana akibat dari perbuatan tersebut juga sepenuhnya disadari oleh pelaku;
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan untuk menentukan sikap batin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana atau apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri si pelaku, dapat disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui adanya kesengajaan haruslah ada sesuatu perbuatan yang dilakukan dan dengan cara bagaimana perbuatan itu dilakukan, yang dalam perkara a quo adalah perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan mengenai berbagai perbuatan materiil yang disusun secara alternatif, yaitu “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu”, yang mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan subunsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan apabila salah satu subunsur telah terpenuhi, maka unsur ini harus dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengangkut” sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dimulai dari proses memuat hasil hutan berupa memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan tersebut bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menguasai” adalah berkuasa atas sesuatu, memegang kekuasaan atas sesuatu. Seseorang baru dapat dikatakan menguasai barang apabila dia dapat berkuasa atas barang yang dikuasai tersebut, dia dapat mengendalikan sesuatu yang ada dalam kekuasaannya, yang mana menguasai tidak harus dan tidak perlu sebagai pemilik, yang terpenting pelaku telah dapat bertindak seolah-olah sebagai pemilik, tidak perlu adanya dasar penguasaan barang, apakah diperoleh dari membeli, menanam, atau bahkan dilakukan dengan cara mencuri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “memiliki” adalah mempunyai atau berhak atas sesuatu, yang berarti bahwa pelaku di sini harus benar-benar sebagai pemilik. Jika seseorang didapati membawa atau menyimpan kayu tidaklah lantas kemudian orang tersebut dianggap sebagai pemilik, melainkan haruslah dibuktikan bahwa pembawa/penyimpan tersebut mempunyai dasar yang mengakibatkan dirinya disebut sebagai pemilik, tidak peduli apakah secara fisik barang tersebut ada di dalam tangannya atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan “hasil hutan kayu” adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 77 Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (selanjutnya disebut “PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021”) yang dimaksud dengan “hasil hutan kayu” adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu yang berasal dari hutan berupa hasil hutan kayu yang tumbuh alami (hutan alam) dan/atau hasil hutan kayu hasil budidaya tanaman (hutan tanaman) pada hutan produksi;
Menimbang, bahwa PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 pada pokoknya mengatur bahwa yang dimaksud dengan “kayu bulat” adalah kayu hasil penebangan dapat berupa kayu bulat besar, kayu bulat sedang, atau kayu bulat kecil, sedangkan yang dimaksud dengan “kayu olahan” adalah produk hasil pengolahan kayu bulat, bahan baku serpih dan/atau kayu bahan baku setengah jadi, dengan ragam produk berupa kayu gergajian termasuk ragam produk turunannya, veneer termasuk ragam produk turunan panel kayu lainnya, dan serpih kayu (wood chips) termasuk ragam produk turunannya;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan pada pokoknya mengatur bahwa kayu bulat dari hutan alam meliputi kelompok jenis meranti, kelompok jenis rimba campuran, kelompok jenis kayu indah, dan jenis kayu lainnya berupa kayu mentaos, kayu kisereh, kayu giam, kayu balangeran, kayu perupuk, kayu kulim, kayu merbau, kayu cendana, kayu kuning, kayu ulin, dan ramin, serta kayu bulat kecil berupa kayu bakar, cerucuk, tiang jermal, dan tunggak jati dan/atau tunggak ulin;
Menimbang, bahwa berdasarkan definisi dari setiap subunsur yang terdapat dalam unsur ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menganalisis apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi karena Terdakwa diduga menyimpan kayu olahan jenis belian dalam berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan;
Menimbang, bahwa dari penangkapan Terdakwa tersebut telah disita kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kayu olahan jenis belian tersebut dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah benar 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping diduga kayu olahan jenis belian yang disita dari Terdakwa tersebut termasuk ke dalam hasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping diduga kayu olahan jenis belian yang disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Ahli Petrus Selestinus Raki, S.P. dan Sdr. Grace Mariana dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang hasilnya termuat dalam surat Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan tertanggal 26 Oktober 2022 dengan kesimpulan pada pokoknya bahwa barang bukti tersebut merupakan kayu olahan/gergajian jenis belian (ulin) dalam berbagai ukuran dengan total sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume sebesar 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik;
Menimbang, bahwa alat bukti surat tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Ibnu Hafiz, S.H. selaku saksi penangkap serta keterangan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping diduga kayu olahan jenis belian yang disita dari Terdakwa benar merupakan kayu olahan/gergajian jenis belian (ulin) dari kayu bulat hutan alam yang juga merupakan bagian dari hasil hutan kayu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, dengan demikian subunsur “hasil hutan kayu” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan mengenai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui Terdakwa telah menyimpan kayu olahan jenis belian yang terdiri dari berbagai ukuran dengan total sejumlah 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping tersebut di 3 (tiga) tempat, yaitu: pertama di gudang milik Terdakwa di Jalan Tambun II Dusun Dangkan Permai Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kedua di halaman rumah Sdr. Kardi di Gg. H. Jekir Dusun Dangkan Permai RT 008 RW 002 Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, dan ketiga di pinggir Jalan Kilometer 5 Nanga Pinoh-Kota Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa kayu olahan jenis belian (ulin) yang ada di ketiga tempat tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari warga di Desa Sokan dengan cara membeli tanpa disertai bukti pembelian yang untuk selanjutnya oleh Terdakwa sebagian akan digunakan untuk membangun rumah kontrakan dan sebagian lagi untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa secara sadar menyimpan kayu olahan jenis belian (ulin) sejumlah 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping di 3 (tiga) tempat/lokasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa, telah membuktikan bahwa subunsur “dengan sengaja menguasai” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja menguasai hasil hutan kayu” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti menurut hukum;
Unsur “tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pokoknya mengatur bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam wilayah Republik Indonesia, dan yang dimaksud dengan hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “surat keterangan sahnya hasil hutan” berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa benar sehubungan dengan penguasaan Terdakwa terhadap kayu olahan jenis belian (ulin) tersebut, Terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) yang diterbitkan untuk pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi dan pertimbangan tersebut telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada Terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, akan dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok yang disusun secara kumulatif, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun juga sekaligus dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif, dan korektif untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan setelah menjalani pemidanaan tersebut Terdakwa menjadi jera dan tidak lagi melakukan tindak pidana serta Terdakwa dapat berubah menjadi pribadi serta anggota masyarakat yang lebih baik. Selain itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa diharapkan dapat mendidik masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerusakan ekosistem alam;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Perbuatan Terdakwa tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atas hasil hutan kayu yang diperoleh;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, jumlah kayu yang dikuasai Terdakwa, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa, serta mengingat tujuan dari pemidanaan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider kurungan selama 6 (enam) bulan dipandang terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga lebih tepat dan adil serta seimbang dengan derajat kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih ringan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUWARDI alias JANDAM bin LABAI (Alm.) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran sebanyak 1.735 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima) keping dengan volume 52,1032 (lima puluh dua koma satu nol tiga dua) meter kubik;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Diah Pratiwi, S.H., M.H. dan Muhammad Rifqi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gerry Shimpado Pratama, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Dedi Wahyudie, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, dan Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd. DIAH PRATIWI, S.H., M.H. ttd. MUHAMMAD RIFQI, S.H. | Hakim Ketua, ttd. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd.
GERRY SHIMPADO PRATAMA, S.H.