7/Pid.Pra/2022/PN Son
Putusan PN SORONG Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Son
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
MENGADILI: Dalam eksepsi menolak eksepsi Para Termohon Dalam pokok perkara Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Pid.I.A.11
P U T U S A N
Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Son
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ARDILLA RAHAYU PONGOH, Tempat/Tgl. Lahir Sorong, 21 September
1990, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Bidan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Blok E, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat dan/atau Kampung Warmomi, Kelurahan Warmomi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut Pemohon I.
ANDI ABDULLAH PONGOH, Tempat/Tgl. Lahir Sorong, 21 September
1983, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Alamat Jl. Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Blok E, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat,
selanjutnya disebut Pemohon II.
yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada RAYMOND RONALDY MORINTOH, S.H., M.H., OKTOVIANUS MAMBRAKU, S.H., IMANUEL BARRU, S.H., BENRY NAPITUPULU, S.H., FRANS DANIEL WATTIMENA, S.H., IRIANI, S.H., M.H., SITI MARIAM , S.H., ANDI TENRI MURI, S.H., IRENE CAROLINA ISCHAK, S.H., ALBERT FRANSSTIO, S.H., INSAR, S.H., DARTO TJOANDA, S.H., HADIJAH ASRI MUTHALIB, S.H., dan ANDI NURDIAH HAFLAN LAILATUL ANWAR PUTRI AS’AD, S.H., kesemuanya adalah Advokat/Penasehat Hukum beralamat Kantor pada PUSAT BANTUAN HUKUM DPC PERADI SORONG di Jl. Sungai Maruni KM 10 Ruko Venus Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 30 November 2022 dan sudah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB dengan Nomor 441/SKU.HK/12/2022/PN Son tanggal 7 Desember 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat di Manokwari Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota di Kota Sorong, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1 Kota Sorong.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu DANIEL TAHALELE, jabatan PS. Kasikum Polres Sorong Kota, BESLI IRWAN LINGGA, S.Sos Jabatan sebagai Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal, DWI PRAWOKO, S.H., jabatan Kanit I PIDUM SATRESKRIM Polres Sorong Kota, H. KASRUDIN., S.H., M.H, Jabatan sebagai Kanit II Ekonomi Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, ERWINSYAH, S.H., jabatan Kanit Reskrim Sek Sorong Kepualauan, HARYADIN, S.H., Jabatan sebagai Banit II Ekonomi Satuan Reskrim I NYOMAN SUWARNAYA jabatan sebagai Banit I PIDUM atuan Reskrim Polres Sorong Kota, berdasarkan surat Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2022;
selanjutnya disebut TERMOHON I;
Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat di Manokwari Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat beralamat di Jalan Manokwari – Maruni, Anday, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu ANTON C. NIGROHO, S.H.,M.H., jabatan Kepala Bidang Hukum Polda Papua Barat, OTTO WOFF, S.H., Jabatan sebagai PS. Kanit II Subdit I Ditkrimum Polda Papua Barat, I PUTU AGUS KAMIARTA, S.H., Jabatan sebagai BA Subdit 4 Renakta Ditkrimum Polda Papua Barat, I GEDE BAYU PURBA WISESA, S.H., Jabatan sebagai Baur Sunkum Bidkum Polda Papua Barat, dan HENDRA PRAYOGA, S.H., jabatan sebagai Ba Bidkum Polda Papua Barat, berdasarkan surat Surat Kuasa Khusus yang telah tertanggal 19 Desember 2022;
selanjutnya disebut TERMOHON II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Son tanggal 7 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi, Ahli dan memeriksa bukti surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Para Pemohon melalui surat permohonan tanggal 7 Desember 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong register Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Son tanggal 7 Desember 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara in casu PARA PEMOHON;
Bahwa pengertian dan objek Praperadilan dapat dilihat dalam 2 (dua) Pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana, yang dikenal dengan sebutan KUHAP, yaitu:
Pasal 1 angka 10 KUHAP, yang menegaskan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pasal 77 KUHAP, yang menegaskan:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Akan tetapi, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah mengubah norma ketentuan Pasal 77 KUHAP dengan memperluas norma obyek praperadilan yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Sehingga saat ini objek Prapradilan adalah:
sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan; dan
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkra pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa norma baru yang dilahirkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal, 28 April 2015, sebagaimana terdapat pada amar putusannya, sebagai berikut:
Frasa“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan pasal 21ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Frasa“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor: 21/PUU-XII/2014, dalam hal sidang praperadilan terhadap permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka, sehingga memberikan implikasi tersendiri terhadap penegakan hukum dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia karena terkait dengan penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan berdasarkan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dan wajib dimaknai secara hukum memenuhi dua alat bukti yang sah dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yang tentu saja harus dipenuhi dalam kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan, dan bukan sebaliknya Institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan menggunakan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” namun tidak berdasarkan dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Bahwa berkenaan dengan pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi. Adapun kedudukan 2 (dua) alat bukti yang dimaksudkan dalam pasal 183 KUHAP tersebut adalah 2 (dua) alat bukti yang sah yang diuji kekuatan pembuktiannya berdasarkan keyakinan hakim terhadap suatu tindak pidana yang dipersangkakan kepada Tersangka.
Bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal, 28 April 2015, telah memberikan batasan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan yang mengarah pada model due process of law di mana tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak seseorang meskipun ia disangkakan telah melakukan perbuatan pidana.
Bahwa menurut Pendapat ahli Eddy O. S. Hiariej, dengan judul: Menyandera Dengan Status Tersangka, www.print.kompas.com. Juli 2015, menegaskan: “Dalam kaitannya dengan pembuktian, due process of law memiliki hubungan erat dengan bewijsvoering, yaitu cara memperoleh, mengumpulkan, dan menyampaikan bukti sampai ke pengadilan. Tidak jarang hal-hal yang bersifat formalistik mengesampingkan kebenaran materil, seperti di negara-negara yang menjunjung tinggi due process of law, dalam hukum acaranya, perlindungan terhadap individu dari tindakan sewenang-wenang aparat negara mendapat perhatian khusus”.
Bahwa selain itu, telah ternyata terkait penetapan Tersangka dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan Tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain:
Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid/Prap/2014/ PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan, antara lain: “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”; “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 36/Pid.Prap/ 2015/PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, dengan amar putusan, antara lain: “Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014; Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Bahwa merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan praktek peradilan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka sangat jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan. Namun demikian, terkait prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka pasca Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
TERHADAP TERMOHON I.
-
PARA PEMOHON TIDAK PERNAH MENERIMA
SPDP TERTANGGAL, 31 JANUARI 2019 DAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA YANG DITETAPKAN OLEH TERMOHON I
Bahwa PARA PEMOHON Tidak Pernah diberikan SPDP yang pertama kali tertanggal, 31 Januari 2019 dan serta PARA PEMOHON mengetahui ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON I berdasarkandan terlihat pada :
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, telah menyebutkan secara jelas rujukan hukum pada:
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP;
Pasal 14 Ayat (1) huruf g UU Kepolisian RI;
Laporan Polisi, Nomor: Nomor: LP/471/VIII/2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek-Sortim tanggal 30 Agustus 2018;
Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019;
Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019.
Bahwa SPDP tersebut telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dengan tembusan diberikan kepada PARA PEMOHON, yang isinya adalah bahwa mulai pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021, Termohon I telah melakukan penyidikan lanjutan perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang Lain sebagaimana yang dimaksud Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 wit di jalan Sorong Makbon perumahan Bambu Kuning Kel. Giwu Kota Sorong atau setidak-tidaknya diwilayah hukum pengadilan negeri sorong yang dilakukan oleh tersangka”
Surat Panggilan:
Surat Panggilan Nomor:S-Pgl/398/VIII/2021/Reskrim tanggal 21 Agustus 2021 atas nama PEMOHON I yang diterbitkan oleh TERMOHON I.
Surat Panggilan Nomor:S-Pgl/397/VIII/2021/Reskrim tanggal 21 Agustus 2021 atas nama PEMOHON II yang diterbitkan oleh TERMOHON I.
Tanpa dilandasi pada Surat Perintah Penyidikan yang merupakan dasar utama didalam suatu proses Penyidikan suatu perkara tindak pidana yang dipersangkakan kepada seorang Tersangka dalam melakukan pemanggilan terhadap Saksi maupun Tersangka.
Bahwa berdasarkan surat Panggilan yang diterbitkan oleh TERMOHON I tersebut diatas, PARA PEMOHON telah disangka melakukan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bahwa berkenaan dengan angka 1 (satu) huruf b tersebut diatas terkait dengan SPDP, Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, maka PARA PEMOHON baru mengetahui telah ternyata TERMOHON I telah melakukan proses penyidikan setelah melalui tahapan proses penyelidikan terlebih dahulu atas Laporan Polisi, Nomor: Nomor: LP/471/VIII/ 2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek-Sortim tanggal 30 Agustus 2018, telah kemudian menerbitkan SPDP sebelumnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 yang didasari pada Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, akan tetapi faktanya PARA PEMOHON sama sekali tidak diberitahukan atau tidak diserahkan oleh TERMOHON I sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019, sedangkan PARA PEMOHON telah memberikan Kuasa kepada PBH (Pusat Bantuan Hukum) PERADI Sorong sejak tanggal, 22 Desember 2018 sebagai Saksi karena adanya peningkatan proses penyelidikan menjadi penyidikan oleh TERMOHON I. Oleh karena itu, patut dipertanyakan, sesungguhnya kapan TERMOHON I menetapkan status Penyidikan atas perkara ini yang pertama kali….?.
Bahwa dengan tidak diberikan SPDP yang pertama kali, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/08/I/2019/Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 atau setidak-tidaknya kapan proses penyidikan dilakukan yang sebenar-benarnya dilakukan oleh TERMOHON I, hingga sampai dengan Permohonan Praperadilan a quo diajukan dan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong, maka terbukti TERMOHON I telah melanggar hak asasi manusia PARA PEMOHON, sebagaimana terdapat pada:
asas hukum pidana yang berlaku dalam KUHAP, yang berlaku juga memuat perlindungan hak asasi manusia, diantara lain meliputi: Asas perlakuan yang sama terhadap setiap orang di depan hukum (equality before the law, gelijkheid van ieder voor de wet): hukum acara pidana tidak mengenal forum privilegiatum atau perlakuan yang bersifat khusus bagi pelaku-pelaku tertentu dari tindak pidana;
telah melanggar norma hukum baru pada ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bertanggal 11 Januari 2017, di mana Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya telah memperluas atau menambah SPDP sebagai Objek Praperadilan dengan menegaskan bahwa sifat wajib tersebut harus dimaknai bahwa bukan hanya dalam kaitannya dengan Penuntut Umum, akan tetapi juga dalam kaitannya dengan Terlapor dan Korban/ Pelapor, dimana SPDP tersebut wajib disampaikan dalam batasan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Adapun Amar Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bertanggal 11 Januari 2017, telah menegaskan bahwa:
Menyatakan Pasal 109 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa: “Penyidik memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulai penyidikan kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan”.
Telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI, Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, tanggal 4 Oktober 2019 Pasal 13 ayat (3), yang menegaskan, bahwa: “Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP”.
Lebih lanjut pada Pasal 14 Ayat (1) PERKAP RI, Nomor 6 Tahun 2019, lebih menegaskan lagi, bahwa: “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”.
Bahwa selanjutnya bertitik tolak dari Surat Panggilan a quo tersebut diatas pada angka 1 (satu) huruf b, maka bermuara pada Ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka (2) PERKAP RI, Nomor 6 Tahun 2019, menegaskan bahwa: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Selanjutnya, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan TERMOHON I guna untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, telah ternyata tidak dilandasi oleh Surat Perintah Penyidikan sebagaimana terlihat pada Surat Panggilan yang ditujukan kepada PARA PEMOHON yang disebutkan diatas, dan oleh karena itu tindakan TERMOHON I, jelas-jelas telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PERKAP RI, Nomor 6 Tahun 2019, yang menegaskan, bahwa: Penyidikan dilakukan dengan dasar: a. Laporan Polisi; dan b. Surat Perintah Penyidikan.
Selain daripada itu, PARA PEMOHON juga tidak pernah menerima Surat Penetapan sebagai Tersangka dari TERMOHON I, namun hanya menerima pemberitahuan SPDP, Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021.
Bahwa beranjak dari alasan hukum PARA PEMOHON pada angka 1 (satu) s/d 3 (tiga) tersebut diatas, maka tindakan TERMOHON I telah melakukan penyimpangan terhadap due process of law yang pada gilirannya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia PARA PEMOHON, berupa pelanggaran terhadap hak PARA PEMOHON untuk melakukan Defense (hak untuk membela diri) dan Evidence (hak yang berkaitan dengan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang ia lakukan), sebagaimana pula diatur dalam asas-asas hukum yang berlaku dalam KUHAP. Bahwasanya, Inti dari due process of law adalah perlindungan terhadap kebebasan warga negara in casu PARA PEMOHON dengan standar yang reasonableness (kelayakan) yang sesuai dengan Konstitusi Negara RI.
Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON I berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 tanpa diberitahukan kepada PARA PEMOHON serta Penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan nomor : SP-DIK/22/I/2019/Reskrimtanggal 25 Januari 2019, termasuk tetapi tidak terbatas pada proses penyidikan atas diri PARA PEMOHON berdasarkan Surat Panggilan a quo tersebut diatas tanpa didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan, maka konsekuensi hukumnya adalah Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP-DIK/22/I/2019/Reskrim tanggal 25 Januari 2019 dan serta semua Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama PARA PEMOHON, termasuk Surat Tanda Terima, Nomor: STP/74.a/I/2019/Reskrim, tanggal 9 Januari 2019 atas nama PEMOHON II, berupa 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi Type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 dan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/17.a/III/2019/ Reskrim, tanggal 09 Maret 2019 atas nama PEMOHON II berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus_ZOORD IMEI 359682061281871/ 359682061281863, patut secara hukum dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
-
PENETAPAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
OLEH TERMOHON I TIDAK DIDASARKAN PADA 2 (DUA)
ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT PASAL 184 AYAT (1) KUHAP
Bahwa PARA PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON I pada tanggal, 20 Agustus 2021, sebagaimana terungkap didalam SPDP yang diterima PARA PEMOHON, Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2021, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang ditujukan kepala Kepala Kejaksaan Negeri Sorong terkait dengan dugaan Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON terhadap Jiwa Orang Lain sebagaimana yang dimaksud Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 wit;
Bahwa sesuai dengan Keterangan pers yang dilakukan oleh TERMOHON I, sebagaimana termuat pada Media Tribun Papua Barat, pada tanggal 24 Agustus 2021, dengan judul berita: “Polres Sorong Kota Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brugpol Yohanes Fernando”.
Didalam keterangan pers TERMOHON I, sangat jelas TERMOHON I menegaskan, bahwa: “Selama ini, pihaknya terkendala dalam pemeriksaan Saksi, sehingga akan menambah keterangan dari anak”.
Bahwa selanjutnya Keluarga korban (alm) Yones Fernando Siahaan atas nama Siahaan Shinta dengan menggunakan Akun Facebook Siahaan Shinta telah mengauploud foto dan video rekaman atas nama Muhammad Rezza Pratama Siahaan, yang merupakan anak kandung dari (alm) Yones Fernando Siahaan dan PEMOHON I berumur 10 tahun, yang keponakan dari PEMOHON II.
Adapun status akun facebook Siahaan Shinta pada tanggal, 22 Maret 2022, dengan judul: “Mohon viralkan bantuan teman-teman untuk viralkan kembali kasus kematian abang kandungku yang sudah hamper 4 tahun tidak kunjung usai”. Sedangkan video rekaman atas nama Muhammad Rezza Pratama Siahaan, mengatakan: “Pak Presiden membantu Olan, 4 tahun yang lalu aku melihat Bapakku dibunuh dirumahku sendiri. Sampai sekarang pembunuhnya belum ditangkap. Aku juga diam samati sama pembunuh Bapakku. Aku takut Pak Presiden. Tolong aku”.
Bahwa, pernyataan TERMOHON I pada media Tribun Papua Barat, terkait dengan penetapan Tersangka atas nama PARA PEMOHON yang bersandar pada Keterangan Ahli dan anak atas nama Muhammad Rezza Pratama Siahaan, yang lahir pada tanggal 21 September 2012 atau pada saat kejadian masih berumur 6 tahun 1 bulan 8 hari pada saat tanggal kejadian gantung diri yang dilakukan oleh (alm) Yones Fernando Siahaan pada tanggal, 29 Agustus 2018, sekitar pukul: 02.00 Wit adalah didasarkan pada “bukti permulaan” yang tidak berdasarkan dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Bahwa sesungguhnya penetapan Tersangka oleh TERMOHON I terhadap PARA PEMOHON, tidak didasarkan dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagaimana diamanatkan oleh:
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan;
Pasal 25 Ayat (1) PERKAP RI, Nomor 6 Tahun 2019, menegaskan: “Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti”.
Bahwa adapun alasan dan dasar PARA PEMOHON mendalilkan dalam permohonan Praperadilan a quo bahwa TERMOHON I dalam hal menetapkan Tersangka atas diri PARA PEMOHON, tidak didasarkan dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 25 Ayat (1) PERKAP RI, Nomor 6 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan pers di berbagai media online oleh TERMOHON I, bahwa penetapan Tersangka atas nama PARA PEMOHON didasarkan pada keterangan Ahli dan Keterangan anak dibawah umur atas nama Muhammad Rezza Pratama Siahaan;
Berdasarkan Rekonstruksi yang dilakukan oleh PARA PEMOHON atas permintaan TERMOHON I yang disusun berdasarkan Berita Acara Para Saksi, pada tanggal, 11 April 2019, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota pada saat itu dijabat oleh AKP. Pol. Eddward Panjaitan, sedangkan pembaca narasi rekonstruksi saat itu adalah Penyidik Pembantu Aipa Pol. Erwinsyah, NRP: 82050849.
Bahwa pada saat adegan rekonstruksi nomor: 02 (dua) dan 03 (tiga) terlihat sangat jelas, Saksi I atas nama Ardila Rahayu Pongoh yang saat ini sebagai PEMOHON I “berada dalam kamar bersama anaknya”(Saksi Anak atas nama Muhammad Rezza Pratama Siahaan, yang lahir pada tanggal 21 September 2012 atau pada saat kejadian masih berumur 6 tahun 1 bulan 8 hari)“masih dalam keadaan tidur” hingga sampai dengan adegan seketika (alm) Yones Fernando Siahaan sudah diangkat ke mobil, dan saat itu barulah Saksi Anak atas nama Muhammad Rezza Pratama Siahaan bangun dan berikan jaket oleh PEMOHON I, lalu di gendong ikut ke rumah Sakit bersama PEMOHON I dan keluarga yang ada pada saat itu. Sedangkan, PEMOHON II tidak ikut adegan rekonstruksi karena memang benar tidak berada di TKP (tempat Kejadian Perkara).
Berkenaan dengan huruf a dan b tersebut, ternyata lebih jelas dan terungkap setelah Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, nomor: B-120/R.2.4/Eoh.1/11/2022, tanggal 18 November 2022, pada bagian Diktum menimbang pada huruf a tentang Uraian Singkat Perkara, yang telah menguraikan berdasarkan resume perkara dari TERMOHON II, telah menguraikan:
“………….Kemudian dari hasil penyidikan yaitu dari keterangan Anak Saksi MUHAMMAD REZA PRATAMA Alias HASIOALAN SIAHAAN alias OLAN dan hasil otopsi terhadap jenazah korban YONES FERNANDO SIAHAAN diperoleh fakta bahwa korban YONES FERNANDO SIAHAAN meninggal bukan karena gantung diri tetapi karena dibunuh dengan cara korban Yones Fernando Siahaan dipegang kedua tangannya dari arah depan, dipegang kedua kakinya dari belakang, dan dicekik dibagian leher dari belakang, dipukul dibagian kepala yang diduga dilakukanoleh 3 (tiga) orang tidak dikenal, Tersangka Andi AbdullahPongoh dan Tersangka Ardilla Rahayu Pongoh. Jeratan pada leher korban Yones Fernando Siahaan yang mirip seperti jejas pada korban mati gantung diri setelah korban meninggal”.
Bahwa uraian kronologis dalam penetapan Tersangka atas nama PARA PEMOHON tersebut diatas bukan berbicara persoalan materi pokok perkara yang akan di uji dalam persidangan pokok perkara (Biasa), akan tetapi hal ini harus diungkap terkait tindakan Penyidik TERMOHON I dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, ternyata tidak terang dilakukan oleh TERMOHON I secara prosedur (formil) dalam menetapkan status tersangka atas diri PARA PEMOHON, sepanjang dimaknai terkait Keterangan Saksi anak atas nama MUHAMMAD REZA PRATAMA Alias HASIOALAN SIAHAAN alias OLAN tidak memenuhi syarat sebagai Saksi menurut KUHAP, selain hasil otopsi harus dibuktikan pula kebenaran hukumnya.
Bahwa menurut KUHAP, pada ketentuan Pasal 171 huruf a, menegaskan bahwa: “Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah: anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin”.
Bahwa untuk “memperkuat” Keterangan Saksi anak atas nama MUHAMMAD REZA PRATAMA Alias HASIOALAN SIAHAAN alias Olan QUOD NON, maka seharusnya TERMOHON I mencari dan menemukan Saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri, bahwa benar saat itu Saksi Muhammad Reza Pratama melihat peristiwa pidana pada tanggal, 29 Agustus 2018, yang saar itu masih berusia 6 Tahun 1 bulan 8 hari, dihitung tanggal kelahiran Saksi anak tersebut atau setidak-tidak terdapat Tersangka lain yang telah diketahui secara pasti menurut hukum dan kemudian ditetapkan oleh TERMOHON I dalam DPO (Daftar Pencari Orang) dan bukan pada3 (tiga) orang tidak dikenal atau Daftar orang tidak dikenal (DOTD).
Bahwa didalam KUHAP tidak dikenal istilah: “suatu peristiwa pidana dilakukan olehorang tidak dikenal”. Istilah ini baru diciptakan oleh TERMOHON I dan/atau sekelas TERMOHON II.
Bahwa keterangan anak dibawah umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin, layak dipercaya asalkan didukung dan dibuktikan dengan Saksi Fakta, yang keterangannya dihadapan TERMOHON I dibawah sumpah, sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP, yang menegaskan, bahwa: “Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuaidengan keterangan dari saksi yang disumpahdapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”.
Bahwa beranjak dari angka 1 (satu) sampai dengan angka 8 (delapan) tersebut diatas, maka TERMOHON I dalam menetapkan PARA PEMOHON berdasarkan Saksi anak dibawah umur 15 tahun dan dalam hal memberikan keterangan Saksi anak hanya bersandar pendapat atau rekaan Saksi Muhammad Rezza Pratama Siahaan atau bisa saja terjadi Saksi diajarkan oleh keluarga korban, namun tanpa didukung Saksi fakta yang disumpah sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain, oleh karena itu dalam proses penyidikan terbukti secara hukum, sepanjang nilai pembuktian yang diperoleh dari Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP untuk memenuhi Alat bukti keterangan Saksi, sesungguhnya tidak memenuhi syarat sahnya alat bukti keterangan Saksi anak Muhammad Reza Pratama Siahaan, sebagaimana diuraikan tersebut diatas, disamping bertentangan dengan Ketentuan dalam KUHAP Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP, yang menegaskan, bahwa:
Ayat (2): “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”;
Ayat (3): “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”;
Bahwa dengan demikian penetapan PARA PEMOHON selaku tersangka tidak didasari atas minimal dua alat bukti dalam menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON I, oleh karena itu secara hukum penetapan tersangka atas diri PARA PEMOHON menyalahi hukum, apalagi apabila TERMOHON I dalam menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka “ada didalam bayang-bayang tekanan karena atas dasar perintah atasan”, maka sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasa hukum.
TERHADAP TERMOHON II.
-
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ATAS DIRI PARA PEMOHON DAN PERPANJANGAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON I DILAKUKAN OLEH TERMOHON II DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG KARENA SIKAP AROGANCE OF POWER YANG DIPERTONTONKAN OLEH TERMOHON II
KE HADAPAN PUBLIK
Bahwa sekalipun PARA PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON I pada tanggal, 20 Agustus 2021, namun “jiwa dan hati nurani” Penyidik dan Penyidik Pembantu TERMOHON I tidak melakukan penangkapan dan penahanan atas diri PARA PEMOHON, sebab TERMOHON I, menyadari sungguh-sungguh bahwa penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON, sesungguhnya tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, akan tetapi karena “unsur keterpaksaan atas tekanan” terhadap TERMOHON I, sehingga PARA PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka. Dan hal ini sudah menjadi rahasia umum di Kepolisian Resor Kota Sorong dari berbagai pergantian Kasat Reskrim Polres Sorong Kota.
Bahwa sebalik dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) PERADI Sorong tidak pernah melakukan intervensi atau mempengaruhi proses Penyidikan selanjutnya pasca ditetapkannya PARA PEMOHON sebagai Tersangka, seluar-luas mencari dan menemukan Saksi Fakta sesuai arahan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, namun tidak ditemukan hingga perkara a quo diambil alih oleh TERMOHON II.
Bahwa “permasalahan hukum justru muncul” “secara tiba-tiba” seketika TERMOHON II mengambil alih proses penyidikan TERMOHON I atas Laporan Polisi, Nomor: LP/471/VIII/2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek-Sortim tanggal 30 Agustus 2018, sebagaimana yang telah dijelaskan PARA PEMOHON diatas, padahal nayata-nyata tindakan TERMOHON II merusak tatanam hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang akan PARA PEMOHON, buktikan dibawah ini:
TERMOHON II “menerbitkan SPDP baru” hanya dalam waktu 6 (enam) hari, sejak diambil alih pada tanggal, 21 September 2022, dan dengan percaya dirinya TERMOHON II menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: B/56/IX/RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 27 September 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat “tanpa terlebih dahulu mencari dan menemukan Saksi fakta” terkait peristiwa Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON, dan ironisnya lagi TERMOHON II “menambah Pasal-Pasal yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON” sejak Penyidikan yang dilakukan TERMOHON II pada tanggal, 21 September 2022, yaitu “dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jp. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada tanggal, 19 Agustus 2018 di jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu Kota Sorong”.
Bahwa makna hukum terhadap proses Penyidikan lanjutan oleh TERMOHON II terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh PARA PEMOHON terdiri dari 3 pasal, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, padahal secara hukum, unsur perbuatan berdiri sendiri-sendiri dan “tidak bias diklasifikasi dalam satu perbuatan hukum yaitu tindak pidana pembunuhan berencana”, dan peristiwa pidana tersebut dibantu oleh “peran pembantu”, yaitu turut melakukan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan “turut membantu” Pasal 56 KUHP, yang telah ternyata tidak ada pelakunya sampai dengan permohonan praperadilan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong.
Bahwa penambahan Pasal oleh TERMOHON II dalam penyidikan lanjutan dalam perkara a quo “dibuat seolah-olah seperti di dalam drama Korea yang digemari oleh anak-anak muda”.
Dan bahkan lebih lucu lagi, bahwa dalam proses penyidikan lanjutan seperti terurai dalam SPDP TERMOHON II tanggal, 27 September 2022, telah mempergunakan 2 (dua) Sprindik dalam proses penyidikan lanjutan terhadap PARA PEMOHON, yaitu:
Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, dan;
Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022.
Bahwa beranjak dari permasalahan hukum sebagaimana diuraikan pada huruf a dan b tersebut diatas, maka PARA PEMOHON akan menguji SPDP TERMOHON II merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bertanggal 11 Januari 2017, yang berbunyi:
Dalam hal penyidiktelah mulai melakukan penyidikansuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan”.
Dari ketentuan tersebut diatas, dimaknai bahwa apabila TERMOHON II telah mulai melakukan penyidikansuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, sedangkan dalam SPDP TERMOHON II bukantelah mulai melakukan penyidikan, melainkan “telah dimulai penyidikan lanjutan”.
Bahwa dari konteks hukum tersebut, antara telah mulai melakukan penyidikan artinya Penyidik baru melakukan proses Penyidikan, baik tanpa menyebutkan nama Tersangka atau dengan menyebutkan nama Tersangka. Sedangkan pengertian “telah dimulai penyidikan lanjutan” berarti melakukan proses penyidikan lanjutan atas Penyidikan sebelumnya.
Dengan demikian, secara hukum dasar terbitnya SPDP TERMOHON II merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah menyalahi aturan, apalagi Sprindik merupakan dasar menerbitkan SPDP dan didalam SPDP TERMOHON II lahir tanggal, 27 September 2022, akan tetapi merunjuk pada Sprindik TERMOHON I, yaitu Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, semakin tidak relevasi hukum, dan ditambah lagi antara SPDP yang diterbitkan oleh TERMOHON I, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021 BEROLAK BELAKANG DENGAN SPDP yang diterbitkan oleh TERMOHON II, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: B/56/IX/RES.1.7/2022/ Ditreskrimun, tanggal 27 September 2012, yang dimaknai secara hukum bertentangan dengan Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019, yang menegaskan: “SPDP paling sedikit memuat: jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik”,
Bahwa beranjak dari dalil PARA PEMOHON angka 3 (tiga) tersebut diatas, maka terbukti Sprindik yang terdapat pada:
Surat Panggilan terhadap PEMOHON I, Nomor: S.Pgl/209/X/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal, 25 Oktober 2022, dan;
Surat Panggilan, Nomor: S.Pgl/210/X/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal, 25 Oktober 2022, dan Surat Panggilan terhadap, Nomor: S.Pgl/219/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal, 17 November 2022 terhadap PEMOHON II;
Tidak terdapat Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, namun hanya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022.
Dengan demikian, beranjak pada alasan dan dasar hukum PARA PEMOHON tersebut diatas, maka sepanjang berkenaan dengan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON II didasarkan penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka secara tidak prosedur hukum, sebagaimana telah dijelaskan secara jelas dan terperinci secara tidak sah, selain itu Penangkapan dan Penahanan
Terhadap diri PEMOHON I, berdasarkan:
Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP.Kap/52/XI/RES.17./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 2 November 2022;
Surat Perintah Penahanan, Nomor: SP.Han/54/XI/ RES.1.7./2022/Ditreskrimun, tanggal tanggal 2 November 2022;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Nomor: B-120/R.2.4/Eoh.1/11/2022, tanggal 18 November 2022.
Terhadap diri PEMOHON I, berdasarkan:
Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP.Kap/54/XII/RES.17./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 4 Desember 2022;
Surat Perintah Penahanan, Nomor: SP.Han/56/XII/ RES.1.7./2022/Ditreskrimun, tanggal tanggal 4 Desember 2022.
Lebih dominan unsur subyektifitas diri TERMOHON II daripada unsur obyektifitas karena sesungguhnya sejak awak PARA PEMOHON dalam status Saksi maupun sudah ditetapkan sebagai Tersangka selama diperiksa TERMOHON I selalu kooperatif, sedangkan TERMOHON II baru pertama kali pemeriksaan, langsung dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Apalagi, penangkapan dilakukan atas diri PEMOHON I, seketika setelah proses BAP Tersangka baru selesai dilakukan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PARA PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Klas 1B Sorong Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor: SP-DIK/22/I/2019/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019 terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada tanggal, 19 Agustus 2018 di jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu Kota Sorong adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah;
Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON I, Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 dan Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh TERMOHON II, Nomor: B/56/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun, tanggal 27 September 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Menyatakan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/74.a/I/2019/Reskrim, tanggal 9 Januari 2019 atas nama PEMOHON I, berupa 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi Type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 dan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/17.a/III/2019/ Reskrim, tanggal 09 Maret 2019 atas nama PEMOHON II berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus_ZOORD IMEI 359682061281871/ 359682061281863, yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk mengembalikan 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi Type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 kepada PEMOHON I dan 1 (satu) unit handphone merk Asus_ZOORD IMEI 359682061281871/359682061281863 kepada PEMOHON II;
Memerintahkan TERMOHON II untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON II atas dasar penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan segera dilakukan setelah putusan ini dibacakan;
Menyatakan tidak sah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON I;
Memerintahkan PARA TERMOHON untuk memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai TERSANGKA;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
A t a u ;
Jika Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong in casu Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Para Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Kuasa Pemohon menyatakan ada perbaikan hanya sebatas pada kesalahan pengetikan sebagaimana dalam Permohanannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut, Termohon I mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT DALAM KAITANNYA DENGAN MENCAMPURADUKAN DUA SUBJEK HUKUM DALAM OBJEK PERMOHONAN YANG BERBEDA
Bahwa meskipun di dalam undang undang tidak diatur tentang kompetensi relatif pengadilan dalam pemeriksaan permohonan praperadilan, namun dalam permohonan a quo, tidak berwenang memeriksa permohonan praperadilan a quo sepanjang permohonan a quo dicampuradukan dengan objek permohonan yang merupakan lingkup tindakan hukum TERMOHON II yang fakta kedudukan dan tindakannya berada di wilayah hukum pengadilan negeri Manokwari Provinsi Papua Barat dan untuk itu seyogyanya hakim praperadilan pengadilan negeri sorong yang memeriksa permohonan praperadilan a quo sudah sepatutnya menyatakan dirinya tidak berwenang.
Sebagaimana lazimnya dalam perkara permohonan gugatan perdata dimana pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan dimaksud adalah pengadilan tempat dimana tergugat berkedudukan.
Dalam hal ini TERMOHON I mempunyai kepentingan hukum terkait kompetensi relatif pengadilan dalam permohonan a quo, sepanjang mendudukan TERMOHON II dalam permohonan a quo di pengadilan negeri sorong dalam objek permohonan yang berbeda namun pada perkara pokok yang sama.
Seharusnya PEMOHON I dan PEMOHON II mendudukan TERMOHON II dalam permohonan yang ditujukan pada pengadilan negeri tempat kedudukan TERMOHON II dan/atau tempat dimana TERMOHON II melakukan tindakan hukum dalam perkara pokok yang dijadikan objek dalam permohonan a quo.
Hal ini perlu diperhatikan dengan sungguh sungguh oleh karena tindakan TERMOHON I dan TERMOHON II masing-masing berdiri sendiri-sendiri dan harus diperiksa dan diputus secara terpisah dalam oleh lembaga praperadilan masing masing sesuai tempat kedudukan TERMOHON I dan TERMOHON II adalah pertimbangan perbedaaan SUBJEK, atau diperiksa dan diputus oleh lembaga Praperadilan yang sama namun dilakukan secara terpisah karena alasan perbedaaan OBJEK dan SUBJEK;
Dengan demikian berdasarkan uraian eksepsi TERMOHON I di atas, TERMOHON I memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong c.q. Hakim yang memeriksa permohonan a quo berkenan menerima Eksepsi TERMOHON I dan menyatakan permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Namun apabila Hakim berpendapat lain, berikut kami sampaikan tanggapan terhadap Permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II:
DALAM PERMOHONAN
Bahwa dalil dalil yang dikemukakan oleh TERMOHON I dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian dalil dalil tanggapan TERMOHON I dalam pokok permohonan a quo:
Bahwa mengawali tanggapan atas permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II, agar tidak membias terlebih dahulu TERMOHON I akan menyampaikan fakta fakta tindakan hukum TERMOHON I dalam rangka penyidikan terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan dengan PEMOHON I dan PEMOHON II:
FAKTA PENYIDIKAN TERMOHON I
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Sorong Timur Nomor: B/10/VIII/2018/Sek Sortim tertanggal pada tanggal 30 Agustus 2018 TERMOHON I menerima pelimpahan Laporan Polisi Nomor: LP/471/VIII/2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek Sortim tanggal 30 Agustus 2018, dari Kepolisian Sektor Sorong Timur.
Bahwa setelah menerima laporan polisi a quo, penyidik dan penyidik pembantu TERMOHON I melaksanakan analisis awal terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/471/VIII/2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek Sortim tanggal 30 Agustus 2018 untuk mengetahui siapa pelapor, siapa terlapor, perbuatan apa yang dilaporkan, kapan dan dimana kejadiannya, tindak pidana apa serta pasal apa kemudian siapa saksi-saksinya, dan apa barang buktinya serta tindakan apa yang telah dilakukan, termasuk kelengkapan administrasi awal sebagai bentuk tindakan hukum awal yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Sorong Timur sejak diterimanya laporan polisi hingga kemudian dilimpahkan kepada TERMOHON I dan seketika setelah menerima pelimpahan Laporan Polisi tersebut Penyidik/ Penyidik pembantu TERMOHON I pada hari itu juga melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan di TKP tanggal 30 Agustus 2018, Berita Acara Pemotretan tanggal 30 Agustus 2018, serta berita acara penemuan dan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara tanggal 30 Agustus 2018.
Bahwa kemudian dari hasil analisis awal terhadap Laporan Polisi a quo, diperoleh data formil dan beberapa data materil yang belum dan/atau tidak diketahui diantaranya TERLAPOR, TINDAK PIDANA YANG TERJADI DAN PASAL YANG DITERAPKAN.
Bahwa setelah menelaah dan mengalisis data awal laporan polisi dan administrasi yang diterima dari Kepolisian Sektor Sorong Timur, maka penyidik dan/atau penyidik pembantu TERMOHON I, mulai melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana/mencari dan menemukan bukti bukti untuk mengetahui dan menentukan apakah peristiwa penemuan mayat yang dilaporkan sebagaimana laporan polisi a quo benar benar merupakan peristiwa penemuan mayat atau merupakan tindak pidana dan dapat dilakukan penyidikan.
Bahwa setelah laporan polisi yang memuat peristiwa PENEMUAT MAYAT tersebut ditentukan dapat dilakukan penyidikan (karena merupakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam ketentuan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana), maka penyidik dan/atau penyidik pembantu TERMOHON I berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan tindak pidana a quo, mulai melakukan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Bahwa tindakan memulai penyidikan dalam perkara tindak pidana a quo, telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan Pelapor.
Adapun fakta penyidikan oleh TERMOHON I adalah sebagai berikut:
Mengawali Penyidikan dalam perkara a quo, penyidik TERMOHON I Membuat Administrasi Awal Penyidikan Berupa:
Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Dik / 22 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2019;
Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas / 101 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2019;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor : B/ 08/ I/ 2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019.
Melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
Dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 08 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 kepada Kejaksaan Negeri Sorong, telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong;
Telah diberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 08 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 kepada PELAPOR.
Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi antara lain:
Tidak dilakukan pemanggilan terhadap saudara REY WILDAN SIAHAAN, yang bersangkutan datang sendiri dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertangggal 1 Februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 44/ I/ 2019/ Reskrim, tanggal 30 Januari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HALDI MANILET, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 1 februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 45/ I/ 2019/ Reskrim, tanggal 30 Januari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari WHULAN GERUNGAN, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 3 februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 46/ I/ 2019/ Reskrim, tanggal 30 Januari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari SITI RABIAH, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 2 februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 90/ II/ 2019/ Reskrim, tanggal 21 Februari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudara DEVANS SUMANTO PUTRA LUBIS, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 21 februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 151/ II/ 2019/ Reskrim, tanggal 22 Februari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari JUMRIA, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 25 februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 153/ II/ 2019/ Reskrim, tanggal 23 Februari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudara ELKANA SIRINGO RINGO, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 26 februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 168/ II/ 2019/ Reskrim, tanggal 28 Februari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari FARIDA THIE, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 2 maret 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 149.a/ III/ 2019/ Reskrim, tanggal 25 Maret 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari ANDI HUDAYANTI PATTA, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 28 Maret 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/ 383/ VII/ 2019/ Reskrim, tanggal 12 Juli 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari ADRIANA EGAM, S.ST, M.Kes, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 15 Juli 2019.
Tidak dilakukan pemanggilan terhadap saudara RUDY EDWARD SIAGIAN, dan yang bersangkutan datang sendiri dan telah diperiksa sebagai saksi, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertangggal 13 Maret 2019.
Telah diperiksa sebagai saksi anak terhadap MUHAMMAD REZA PRATAMA alias HASIHOLAN SIAHAAN alias OLAN, dengan didampingi oleh kakek/Opung atas nama RUDY EDWARD SIAGIAN sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertangggal 13 Maret 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl / 127 / II / 2019 / Reskrim, tanggal 18 Februari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari ARDILLA RAHAYU PONGOH, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 20 Februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl / 210 / IV / 2019 / Reskrim, tanggal 3 April 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari ARDILLA RAHAYU PONGOH, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa tambahan sebagai saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 05 April 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl / 150 / II / 2019 / Reskrim, tanggal 22 Februari 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari ANDI ABDULLAH PONGOH, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 25 Februari 2019.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl / 176 / III / 2019 / Reskrim, tanggal 7 Maret 2019, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saudari ANDI ABDULLAH PONGOH, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 9 Maret 2019.
Melakukan Pemeriksaan Ahli:
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B /117/VIII/2018/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2018, Perihal Permintaan Visum Et Repertum Luar Mayat atas nama YONES FERNANDO SIAHAAN, telah dilakukan pemeriksaan luar mayat oleh Rumah Sakit Sele Be Solu sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/ 10544/ 2018, tanggal 5 september 2018. RSUD Sele Be Solu.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : R /115/X/2018, tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Organ Tubuh oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sebagaimana Hasil Patologia anatomi no. 4320/KTF/X/2018 tanggal 9 November 2018.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : R /109/X/2018, tanggal 08 Oktober 2018 perihal Permohonan Melakukan bedah mayat/otopsi mayat, telah dilakukan bedan mayat/otopsi mayat oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Papua Barat sebagaimana Visum Et Repertum jenazah dengan Nomor: R/ Ver/ 05/ XI/ 2018/ Biddokkes, tertanggal 30 November 2018.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : R /45/I/2019, tanggal 12 Januari 2019 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu buah celana dalam warna biru oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sebagaimana Hasil Patologia anatomi no. lab. 157/KBF/I2019, tanggal 29 januari 2019.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/121/II/2019, tanggal 4 februari 2019, kepada Kepala RS. Bhayangkara TK I R.Said. Sukamto, perihal mohon bantuan penunjukkan Ahli Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dr. ARIF WAHYONO, Sp.F sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 8 februari 2019.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/123/II/2019, tanggal 4 februari 2019, kepada Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Sumbagut, perihal mohon bantuan penunjukkan Ahli Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dr. REINHARD JOHN DEVISON HUTAHAEAN, Sp.F, SH.,MM dan dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For) Sp.F sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan masing masing tertanggal 13 Februari 2019.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/ 122/ II/ 2019, tanggal 4 februari 2019, kepada Kapuslabfor Bareskrim Polri perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti, telah dilakukan pengujian Laboratorium/ Ekstraksi data terhadap barang bukti :
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Type Note 3 warna gold, IMEI 1: 862534031009116, IMEI 2 : 862534031009116 beserta 1 (satu) unit Simcard Telkomsel ICCID : 8962100544320090755 dan 1 (satu) unit Simcard Telkomsel ICCID : 8962100046327118670 atas nama YONES FERNANDO SIAHAAN.
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Type 4X warna rose gold IMEI 1: 865815038330788, IMEI 2: 865815038330796 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 8962100743323582013 atas nama ARDILLA RAHAYU PONGOH.
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Type 4A warna rose gold IMEI 1: 863732038715763, IMEI 2: 863732038715771 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 8962100744327211160, atas nama FARIDA THIE Alias ANTI.
1 (satu) unit handphone merk Samsung Type GT-E1272 warna Hitam IMEI 1: 356805074175607, IMEI 2: 356805074175605 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 896210054321662865, atas nama FARIDA THIE Alias ANTI.
Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli HERY PRIYANTO, ST. CHFI, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada tanggal 15 maret 2019.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/ 1233/ XI/ RES.1.7./2019, tanggal 12 November 2019, yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Material Universitas Indonesia, perihal Permintaan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti benda/material berupa kabel warna merah merk ETERNA, telah dilakukan pengujian dengan hasil pengujian pembebanan pada sampel barang bukti Nomor Laporan : L0420/PT.02/FT04 tertanggal 3 desember 2019 dan Laporan Pengujian Tarik Nomor Laporan : L0420 tertanggal 3 desember 2019, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Dr. DENI FERDIAN, S.T., M.Sc, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tertanggal 6 Desember 2019, dan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahli Dr. DENI FERDIAN, S.T., M.Sc, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tambahan Ahli tanggal 26 Bulan November 2021.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/577/VII/2019, tanggal 12 Juli 2019, yang ditujukan kepada Direktur Utama RSCM perihal Permintaan Visum Et Psikiatrikum atas nama ARDILLA RAHAYU PONGOH, telah diterbitkan hasil Visum et Repertum Psychiatricum No. SR.05.02/VII/0124/R/2020, tanggal 14 februari 2020 dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dr. NATALIA WIDIASIH RAHARJANTI, SP.K.J. (K), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 24 februari 2020.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/579/VII/2019, tanggal 12 Juli 2019, yang ditujukan kepada Direktur Utama RSCM perihal Permintaan Visum Et Psikiatrikum atas nama Muhammad Reza Pratama alias Hasiholan Siahaan alias Olan, telah diterbitkan hasil Visum et Repertum Psychiatricum No. SR.05.02/VII/0125/R/2020, tanggal 17 februari 2020 dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dr. NATALIA WIDIASIH RAHARJANTI, SP.K.J. (K), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 24 februari 2020.
Dengan Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B /1681/XI/RES. 1.7./2020, tanggal 06 November 2020, Perihal permintaan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Efendi Saragih, SH.,MH. telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Dr. Efendi Saragih, SH.,MH sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 10 November 2020.
Tindakan Hukum Penyitaan :
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp-Sita / 74 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau merk CROWN BIRD STAINLISS STEEL bergagang kayu.
Gulungan kabel listrik merk ETERNA ukuran 2,5 mm warna merah.
Kabel listrik merk ETERNA ukuran 2,5 mm warna merah dengan panjang 1,55 cm.
Sebagaimana dimaksud dalam berita acara penemuan dan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara tanggal 30 Agustus 2018.
Berikut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru.
1 (satu) buah celana dalam warna biru.
Sebagaimana dimaksud dalam berita acara penyitaan tanggal 25 januari 2019.
Berikut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone xiaomi redmi type 4x warna rose gold, IMEI 865815038330788, ISMI 510104332358210.
1 (satu) buah Kartu SIM HandPhone nomor 081343358210.
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi Type Note 4 warna hitam, IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014.
Sebagaimana dimaksud dalam berita acara penyitaan tanggal 25 januari 2019.
Berikut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone xiaomi redmi type Note 3 Gold, IMEI 862534031009116, ISMI 510104432009075.
1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081346711867.
1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081344009075.
Sebagaimana dimaksud dalam berita acara penyitaan tanggal 25 januari 2019.
Berikut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone xiaomi redmi type 4A warna rose gold, IMEI 863732038715763, ISMI 510104432721116.
1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081344721116.
1 (satu) unit handphone samsung type GT-E1272 Warna hitam, IMEI 356805074175607.
1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081354166286.
Sebagaimana dimaksud dalam berita acara penyitaan tanggal 25 januari 2019.
dan dengan surat Nomor : B / 630 / IX / 2021 / Reskrim tanggal 28 Sepetember 2021 telah diminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong mengeluarkan Penetapan sebagaimana surat penetapan sita Nomor: 316/Pen.Pid/2021/PN.Son. tanggal 1 Oktober 2021.
Melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan:
Dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 102 / VIII / 2021 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2021, telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong;
Telah diberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 102 / VIII / 2021 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2021 kepada PELAPOR.
Telah diberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 102 / VIII / 2021 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2021 kepada Penasehat Hukum TERSANGKA ANDI ABDULLAH PONGOH dan TERSANGKA ARDILLA RAHAYU PONGOH yang diterima oleh MAX MAHARE, SH.
Melakukan Penetapan terhadap tersangka:
Bahwa telah dilaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka pada tanggal 19 Agustus 2021, bertempat di Aula Sanika Satya Wada Polres Sorong Kota.
Dengan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.A.Tsk/65/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, atas nama Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH’
Dengan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.A.Tsk/66/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, atas nama Tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH.
Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tersangka.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/397/VIII/2021/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2021, telah dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka saudara ANDI ABDULLAH PONGOH, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai Tersangka, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 24 Agustus 2021.
Dengan Surat panggilan Nomor : S-Pgl/398/VIII/2021/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2021, telah dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka saudari ARDILLA RAHAYU PONGOH, dan yang bersangkutan telah menghadap dan telah diperiksa sebagai Tersangka, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 24 Agustus 2021.
Melaksanakan pemberkasan dan Tahap I yakni pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Sorong:
Dengan surat Kapolres Sorong Kota Nomor: B / 1026/ IX/ 2021/ Reskrim tanggal 2 september 2021 telah dilakukan pengiriman dua berkas perkara atas nama tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH dan ARDILLA RAHAYU PONGOH kepada Kejaksaan Negeri Sorong.
Menerima Pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Sorong:
Berdasarkan Surat dari Kejaksaan dengan nomor : B-2554/R.2.11/Eku.1/09/2021, tanggal 16 September 2021 Pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH dan tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP untuk dilengkapi (P-19).
Menerima Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: 2006/R.2.11/Eku.1/10/2021, tanggal 30 oktober 2021, Perihal Pengembalian SPDP dengan nama Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH dan tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH.
Pengambilalihan penanganan perkara oleh TERMOHON II:
Bahwa dengan surat Kapolres Sorong Kota Nomor: 657 / IX / RES.1.7. / 2022 tanggal 20 september 2022 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, telah dilakukan pelimpahan terhadap berkas perkara atas nama tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH dan ARDILLA RAHAYU PONGOH kepada TERMOHON II untuk selanjutnya proses penyidikan ada dalam penanganan TERMOHON II.
Bahwa tindakan hukum TERMOHON I tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan Hukum Acara Pidana yang berlaku;
TANGGAPAN TERMOHON I
TENTANG PEMOHON I DAN PEMOHON II TIDAK PERNAH MENERIMA SPDP TERTANGGAL 31 JANUARI 2019 DAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA YANG DITETAPKAN OLEH TERMOHON I
Bahwa perihal tidak diberikannya SPDP kepada PEMOHON I dan PEMOHON II tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana a quo terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II, karena sejak awal PEMOHON I dan PEMOHON II adalah bukan merupakan kualifikasi subjek hukum yang menjadi cakupan kewajiban TERMOHON I dalam memberikan salinan atau tembusan SPDP, karena PEMOHON I dan PEMOHON II bukan subjek hukum yang berkedudukan hukum sebagai TERLAPOR dalam perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan TERMOHON I, terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II pernah dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara a quo, sebelum kemudian dipanggil dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana a quo.
Bahwa setelah PEMOHON I dan PEMOHON II ditetapkan sebagai tersangka, dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan pertimbangan kepentingan hukum bagi PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai orang yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara tindak pidana, maka TERMOHON I memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada PEMOHON I dan PEMOHON II.
Tindakan hukum TERMOHON I terkait pemberian salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tindak pidana a quo kepada PEMOHON I dan PEMOHON II dalam kedudukannya sebagai TERSANGKA lebih dekat pada maksud dan tujuan implementasi perlindungan hak seseorang yang mendapatkan predikat sebagai TERLAPOR, ketimbang memposisikan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERLAPOR dalam konteks tidak sedang mendapatkan predikat TERLAPOR namun diberikan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas perkara tindak pidana a quo, sementara PEMOHON I dan PEMOHON II an sich faktanya masih berkedudukan sebagai SAKSI dan kondisi demikian dapat melahirkan persepsi buruk bukan saja bagi PEMOHON I dan PEMOHON II termasuk siapa saja yang berkedudukan sebagai SAKSI akan dipahami demikian yakni akan mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tentang suatu tindak pidana, dan tidak selaras dengan pemahaman umum bahwa SAKSI yang tidak didudukan sebagai TERLAPOR tidak cenderung dapat menjadi TERSANGKA, sedang SAKSI yang didudukan sebagai TERLAPOR cenderung dapat menjadi TERSANGKA sebab rasio logis kaedah hukum yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 130/PUU-XIII/2015 telah menentukan bahwa TERLAPOR berhak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan suatu tindak pidana yang demikian telah lahir ideologi yang menegaskan tentang arah status seseorang sebagai TERLAPOR cenderung dapat menjadi TERSANGKA dan untuk itu dipandang layak memperoleh pemberitahuan untuk itu guna kepentingan pembelaan dirinya.
Terkait surat panggilan terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II yang dipersoalkan dengan dalil tidak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan lantas dengan demikian menilai Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum artinya PEMOHON I dan PEMOHON II telah mengetahui bahwa surat perintah penyidikan an sich adanya benar, namun PEMOHON I dan PEMOHON II mendalilkan secara tidak konsisten, dengan demikian maksud dan tujuan PEMOHON I dan PEMOHON II tidak jelas alias kabur (obscuur libel), lagi pula dalil ANDI ABDULLAH PONGOH kontradiktif dengan fakta penyidikan TERMOHON I yang telah melaksanakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Januari 2019 dan SPDP tertanggal 31 Januari 2019 sebagaimana diuraikan di atas sebagaimana pula diakui oleh PEMOHON I dan PEMOHON II an sich dalam permohonannya (vide uraian posita PEMOHON I dan PEMOHON II pada angka 1 huruf a terhadap TERMOHON I).
Bahwa dengan penilain itu pula PEMOHON I dan PEMOHON II dalam kesimpulannya menilai bahwa SPDP tertanggal 31 Januari 2019, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 januari 2019, semua berita acara pemeriksaan TERSANGKA atas nama PEMOHON I dan PEMOHON II termasuk surat tanda terima nomor 74.a dan surat tanda terima nomor 17.a tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Bahwa oleh karena permohonan pemohon tidak jelas maka dengan demikian permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II sepatutnya harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
TENTANG PEMOHON I DAN PEMOHON II TIDAK PERNAH MENERIMA SURAT PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA.
Bahwa adapun PEMOHON I dan PEMOHON II merasa dan mempersoalkan tidak pernah menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka, sesungguhnya yang demikian tidak diatur dalam hukum acara pidana artinya tidak ada keharusan untuk itu dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyidikan tindak pidana termasuk dan tidak terbatas pada perkara PEMOHON I dan PEMOHON II, dalam hukum acara pidana dengan segala peraturan pelaksanaannya mengatur yang demikian melalui mekanisme pelaksanaan pemanggilan, dimana ketika TERMOHON I memanggil seseorang untuk diperiksa, maka akan ditentukan hal hal berkaitan kapan ia dipanggil, kapan ia harus menghadap, sebagai apa ia dipanggil (saksi atau tersangka) dan alasan pemanggilan sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh TRMOHON I terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II dalam perkara pokok.
Adapun Surat Penetapan Sebagai Tersangka dalam perkara a quo, yang demikian bukan untuk PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERSANGKA karena dalam administrasi penyidikan dikualifikasikan sebagai administrasi yang bukan merupakan isi berkas perkara sebagaimana surat surat penyelidikan, surat surat berkaitan dengan pengawasan penyidikan, surat surat berkaitan dengan gelar perkara, keputusan gelar perkara, register register dan surat lain lain diluar yang sudah ditentukan sebagai administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara, karena yang demikian diluar ranah administrasi hukum acara pidana, hanya saja adanya surat dimaksud diperlukan sekedar sebagai sarana kontrol internal dalam sistim peradilan pidana (kriminal justice sistem) yang termasuk dalam batasan implementasi kebijakan administrasi hukum penegak hukum ic. Penyidik an sich sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi check and balance antara lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung) yang dibatasi oleh prinsip diferensiasi fungsional.
Bahwa adapun konkretisasi diferensiasi fungsional dalam implementasi check and balance antara Kepolisian dan Kejaksaan misalnya dapat kita lihat penyidik memulai penyidikan maka penyidikan harus memberitahukan kepada jaksa penuntut umum melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), SPDP itu sendiri mempunyai dua bentuk yakni SPDP Umum dan SPDP Khusus, SPDP Khusus (Tertentu) artinya SPDP yang disertai dengan pemberitahuan tentang Identitas Tersangka dan status Penahanannya, dalam kondisi ini jaksa penuntut umum menolak SPDP yang diberikan oleh penyidik jika tidak dilampirkan yang namanya SURAT KETETAPAN tentang Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dan SURAT PERINTAH PENAHANAN, ini dimaksudkan agar pihak Kejaksaan sudah dapat menunjuk jaksa penuntut umum sebagai jaksa peneliti dan untuk itu ketika penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan maka jaksa penuntut umum yang ditunjuk sejak awal telah mengetahui bahwa tersangka yang dimintakan perpanjangan penahanannya merupakan tersangka dengan status penahanan sebagaimana sejak awal telah diberitahukan melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan SURAT KETETAPAN dan SURAT PERINTAH PENAHANAN, sementara SPDP Umum artinya SPDP tersebut tidak disertai dengan pemberitahuan tentang Identitas Tersangka dan status Penahanannya, dalam implementasinya pihak Kejaksaan belum dapat menunjuk jaksa penuntut umum sebagai jaksa peneliti namun hanya menunjuk jaksa pengawas, namun ketika penyidik telah mengetahui dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik akan segera memberitahukan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum dengan melampirkan SURAT KETETAPAN dan SURAT PERINTAH PENAHANAN, dari sini baru kemudian pihak Kejaksaan dapat menunjuk jaksa penuntut umum sebagai jaksa peneliti dan ketika penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan maka jaksa penuntut umum yang ditunjuk telah mengetahui hal tersebut.
Kemudian adapun contoh konkrit batasan diferensiasi fungsional antara Kepolisian dan Pengadilan dapat kita lihat, dahulu permintaan penetapan sita tidak diperlukan surat penetapan tersangka sekarang tidak demikian adanya, jika tidak ada penetapan tersangka maka pengadilan tidak akan mengeluarkan penetapan sita dan menolak permohonan penetapan sita yang dimohonkan oleh penyidik, dalam kondisi seperti ini apakah penyidik harus katakan (ini mengada ada, ini tidak diatur dalam hukum acara, dulu tidak begini kenapa sekarang harus begitu) tentu tidak bisa, karena itu harus dipahami sebagai bentuk diferensiasi fungsional yang masih dalam batasan kebijakan (beleid), dalam hal demikian TERMOHON I untuk kepentingan penyidik harus mengambil kebijakan dalam lapangan administrasi penyidikan yang bukan merupakan isi berkas perkara tentu dengan mempertimbangkan konsekuensinya yakni jika tidak dipenuhi syarat permintaan sita dimaksud maka penyidik tidak akan memperoleh penetapan sita dan jika penyidik tidak memperoleh penetapan sita maka berkas berpakara tidak akan diterima oleh jaksa penuntut umum, sebaliknya jika tidak mengambil kebijakan demikian maka penyidik akan dihadapkan dengan kondisi sebaliknya dan tentu bukan itu yang diharapkan dalam penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan nilai keadilan substantif tidak harus dikorbankan karena faktor keadilan formil, maka dengan tidak mengurangi ketentuan untuk itu dalam hukum acara pidana, dan tidak pula ada larangan untuk itu, maka tidak berlebihan TERMOHON I selaku penyidik mengeluarkan surat penetapan untuk itu, lagi pula yang demikian ditengarai sebagai administrasi penyidikan yang bukan merupakan isi berkas perkara, dan tidak dapat menjadi bagian dari kelengkapan formil didalam berkas perkara, untuk itu ada atau tidaknya surat penetapan tersangka di dalam berkas perkara tidak menjadi soal dan akan menjadi soal ketika tidak dipahami seolah olah harus ada sehingga menimbulkan tuntutan hak yang melampaui batas kewajiban itu senidiri, dari sini semoga dapat dipahami oleh semua pihak khususnya PEMOHON I dan PEMOHON II, kondisi demikian setidak tidaknya menjawab apa yang menjadi tuntutan PEMOHON I dan PEMOHON II dalam permohonan a quo, karena tidak ada kepentingan hukum dalam konteks hubungan hak hukum dan kewajiban hukum dalam lapangan hukum acara pidana antara PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERSANGKA dan TERMOHON I sebagai PENYIDIK dalam perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON I sebagai PENYIDIK terkait dengan penyerahan Surat Penetapan TERSANGKA kepada PARA TERMOHON.
TENTANG PENETAPAN PEMOHON I DAN PEMOHON II SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON I TIDAK BERDASARKAN 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT PASAL 184 AYAT (1) KUHAP
Bahwa tidak benar TERMOHON I menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERSANGKA tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Bahwa TERMOHON I menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERSANGKA telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP (vide tanggapan TERMOHON I dalam fakta penyidikan pada angka 7 tersebut di atas).
Bahwa adapun alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON I sebagai dasar pertimbangan sehingga menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERSANGKA adalah sebagai berikut:
Keterangan saksi:
Keterangan Ahli:
Surat:
Petunjuk;
Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II dalam prmohonannya sudah masuk dalam materi pokok perkara a quo yakni mempersoalkan anak dari sisi keterangannya, hal tersebut diserahkan sepenuhnya pada penilaian dan keyakinan hakim dalam pokok perkara sebagaimana tersirat dari maksud pasal 171 huruf a yang berbunyi “yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin” dan secara eksplisit dapat dilihat dalam penjelasan resmi ketentuan pasal 161 ayat (2) KUHAPidana.
Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara (vide pasal 2 ayat 2 perma no.4 tahun 2016).
Pasal 185 KUHAP berisi:
Ayat (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dikemukakan saksi di sidang pengadilan.
Maksud dari pada ketentuan ayat di atas adalah keterangan dari saksi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya dan ia nyatakan di sidang pengadilan.
Ayat (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Maksud dari pada ketentuan ayat di atas adalah satu saksi bukan saksi sesuai dengan asas unus testis nullus testis, maka untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya harus ada sekurang-kurangnya dua orang saksi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan, asas ini berlaku dalam keadaan hanya terdapat satu alat bukti yakni alat bukti keterangan saksi, dalam keadaan demikian alat bukti berupa keterangan saksi dinilai secara kuantitatif artinya dua orang saksi dinilai sama dengan dua alat bukti yang sah dan untuk dianggap cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, akan tetapi jika terdapat alat bukti lain selain keterangan saksi misalnya ada keterangan ahli atau ada surat atau ada petunjuk, atau ada keterangan terdakwa, maka asas tersebut tidak berlaku, dan penilaian terhadap keterangan saksi secara kuantitatif tidak lagi menjadi dimensi pembuktian kesalahan terdakwa melainkan keterangan saksi dinilai secara kualitatif artinya berapa pun saksi tetap mempunyai nilai satu alat bukti yang sah yakni dengan menitikberatkan pada penilaian alat bukti secara kualitatif.
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan bukti lain yang sah.
Maksud dari pada ketentuan ayat di atas adalah sekedar memberikan pengecualian terhadap keberlakuan asas unus testis nullus testis dengan ketentuan bilamana disertai dengan alat bukti lain misalnya ada keterangan ahli atau ada surat atau ada petunjuk, atau ada keterangan terdakwa.
Ayat (4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Maksud dari pada ketentuan ayat di atas adalah keterangan dari beberapa orang saksi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, namun disampaikan oleh beberapa saksi yang masing masing mendeskripsikan tentang adanya suatu kejadian tindak pidana secara parsial (berhubungan) antara satu dan yang lainnya dan merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian kejadian suatu tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya dan ia nyatakan di sidang pengadilan.
Ayat (7) Kesaksian dari saksi yang tidak disumpah, meskipun bersesuaian satu sama lain, bukanlah suatu alat bukti, tetapi apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan dari alat bukti lain yang sah.
Artinya bila ada keterangan saksi yang disumpah dan keterangan anak yang bersesuaian dengan keterangan tersebut maka sudah dipandang 1 alat bukti yang sah dan 1 alat bukti yang sah lainnya artinya dua alat bukti yang sah (berlaku hukum 1+1=2) artinya keterangan anak ditentukan nilainya oleh keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dengan syarat adanya persesuaian bukan sebaliknya, kaedah hukum tersebut tidak dapat diterapkan secara a contrario misalnya ada keterangan anak dan ada keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah yang bersesuaian dengan keterangan anak, yang demikian justru mengaburkan eksistensi keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah artinya kemungkinan untuk menyimpang dari kaedah hukum katakan ada keterangan saksi yang bukan merupakan alat bukti yang sah menurut KUHAP misalnya keterangan saksi de auditu sekalipun bersesuaian dengan keterangan anak (dalam hal demikian bukan berarti ada kekosongan hukum atau hukum kurang kengkap sehingga dapat ditempuh penerapa secara a contrario atau penerapan apa pun itu, akan tetapi karena sifatnya materil maka hukum acara pidana telah tidak mengaturnya), yang demikian secara materil keduanya masing masing mempunyai kelemahan sehingga yang demikian secara formil sama sama dipandang bukan merupakan alat bukti yang sah untuk itu tidak dapat melahirkan tambahan alat bukti yang sah lainnya sekalipun bersesuaian antara satu dan lainnya, namun kedua mempunyai peluang untuk dapat menjadi alat bukti yang sah lainnya bilamana terdapat persesuaian dengan keterangan saksi yang sah menurut hukum acara pidana.
Nampaknya kondisi pada poin 6 di atas tidak dapat diterima begitu saja, sebab Mahkamah Agung dibalik permanya (vide pasal 2 ayat 2 perma no.4 tahun 2016) sesungguhnya mempunyai tujuan secara tersirat mengapa menekankan agar Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara, hal tersebut ditengarai oleh adanya kekhawatiran munculnya kondisi tersebut di atas yakni mempersolkan keterangan anak dari sisi keterangannya, terlepas dari status keterangan anak bukan sebagai alat bukti yang sah, namun perlu diketahui pula bahwa ketika dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang intinya memperluas makna saksi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, artinya ketika TERMOHON I mempunyai keterangan saksi secara kualitatif yakni terkait dengan ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, dan/atau tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri yang disumpah dan keterangan anak bersesuaian dengannya, maka peluang keterangan anak untuk dapat dipergunakan sebagai tambahan dari alat bukti lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 185 ayat (7) KUHAP masih harus dilihat bukan hanya mengacu pada KUHAP semata namun namun secara konsisten juga harus mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dimaksud.
Bahwa dalam pokok perkara a quo, TERMOHON I menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II dalam keadaan telah mempunyai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, keterangan anak sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, serta alat bukti yang sah lainnya menurut KUHAP yakni berupa keterangan ahli, surat dan keterangan tersangka yang dapat melahirkan petunjuk untuk menghantarkan pada keyakinan hakim.
Dari sini dapat dipahami bahwa keterangan anak tidak sedang dihubungkan dengan keterangan saksi yang dikualifikasi dalam KUHAP namun keterangan anak dalam perkara a quo, hubungkan dengan keterangan saksi yang dikuaalifikasikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan dikuatkan dengan keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Oleh karena dalil-dalil dan/atau alasan PEMOHON I dan PEMOHON II telah ternyata terbantahkan dengan dalil-dalil, fakta penyidikan serta bukti-bukti TERMOHON I yang cukup sebagaimana tersebut di atas, yang dilakukan atau diperoleh dengan cara dan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, maka sudah seyogyanya permohonan praperadilan pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian Jawaban/tanggapan TRMOHON I tersebut di atas, TERMOHON I mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Hakim yang memeriksa perkara permohonan praperadilan a quo, berkenan memutuskan:
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi TERMOHON I;
Menyatakan permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II tidak dapat diterima.
DALAM PERMOHONAN :
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Atau
Apabila Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut, Termohon II mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
a. Tentang Ketidaksempurnaannya Permohonan/Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur libel).
Bahwa Para Pemohon mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat di Manokwari Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat adalah salah alamat atau tidak tepat sasaran, seharusnya gugatan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat selaku Penyidik atau bisa juga langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum selaku Penyidik yang menangani laporan tersebut. Bahwa penanganan kasus Pemohon dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong dan dilimpahkan ke Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat dikarenakan penanganan perkara yang cukup lama akan menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi keluarga korban maupun kepada terlapor / tersangka, sehingga berdasar lapis – lapis kewenangan, penanganan kasus tersebut ditarik ke kesatuan atas yaitu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Penyidikan dilakukan oleh Penyidik, yang mana dalam institusi Polri hal ini dikenal sebagai jabatan Fungsional, berbeda dengan jabatan – jabatan Struktural dalam Institusi Polri seperti Jabatan Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek ataupun Direktur Opsnal yang membidangi fungsi Penyidikan yang didalam tugasnya mengorganisir seluruh fungsi – fungsi Polri dan fungsi penyidikan merupakan salah satu dari beberapa fungsi yang dimiliki Polri. Di dalam KUHAP tidak ada hubungan hirarki diantara Penyidik dengan nama satuan dalam kepolisian sebagaimana disebut oleh Para Pemohon yaitu Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat di Manokwari Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat. Penyidik adalah Independen dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal ini apabila Kapolda yang memerintahkan Penyidikan atau pendelegasian wewenang kebawah, pastilah perintah itu dilaksanakan oleh Kapolda atau Pejabat dibawahnya selaku Penyidik, harus bisa dibedakan karena tidak selamanya Kapolda atau pejabat dibawahnya dalam melaksanakan tugasnya berlaku sebagai penyidik, untuk lebih memudahkan cara mengetahuinya adalah setiap produk administrasi penyidikan selalu ditanda tangani oleh Pejabat Kepolisian ( Kapolri / Kapolda / Kapolres / Kapolsek / Kasatreskrim ) selaku Penyidik terlebih lagi permohonan Pra Peradilan oleh Pemohon ditujukan kepada nama Institusi yang penyebutannya juga tidak jelas terkesan hanya melihat nama dalam suatu Kop Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
Jabatan Penyidik adalah jabatan Fungsional yang diemban oleh Pejabat Polri pada saat melakukan Penyidikan, sehingga dalam acara praperadilan tidak ada hubungan hukum antara Penyidik dengan nama institusi dalam kapasitas sebagai Termohon (Vide pasal 12 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI). Akibat penyebutan yang salah tersebut akan mengaburkan subyek hukum yang seharusnya digugat dalam acara praperadilan ini.
b. Penggunaan meterai dalam surat kuasa dinyatakan tidak sah
Memperhatikan Surat Kuasa yang dimiliki dan digunakan oleh Pemohon dalam beracara di persidangan ini dibuat diatas meterai tempel sebesar Rp. 10.000,- Nampak sudah benar, namun apabila kita mempedomani UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksana yang belum dicabut yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum Dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian, yang didalam Pasal :
Pasal 4
(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2) Pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Dalam BAB III PENENTUAN KEABSAHAN METERAI
Pasal 15
( 1 ) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sah jika memenuhi ketentuan:
a. pembayaran Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1); dan
b. pembubuhan Meterai Tempel memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 16
Pembayaran Bea Meterai tidak sah dan Dokumen dianggap tidak dibubuhi Meterai dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terpenuhi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas permohonan Pemohon Pra Peradilan telah keliru, salah gugat dan tidak sah dalam hal kuasa yang dimiliki oleh Pemohon dalam hal ketentuan bea meterai, oleh karena itu sudah selayaknya Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.
Bahwa penggunaan meterai bukan serta merta hanya sekedar pemasukan bagi negara dan ditempel begitu saja, namun penggunaan dan pengenaan bea meterai ada prosedur penggunaan bea meterai tempel yang menentukan keabsahan meterai sebagaimana kami jelaskan diatas, untuk itu ada aturan yang mengaturnya yang menentukan keabsahan meterai dengan kata lain tidak sekedar membeli meterai dan memberi pemasukan kepada negara, kemudian ditempel tanpa mengikuti aturan yang mengaturnya dan jelas – jelas aturan tersebut menentukan keabsahan meterai.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas permohonan Para Pemohon Pra Peradilan telah keliru, salah gugat dan tidak sah dalam hal kuasa yang dimiliki oleh Para Pemohon dalam hal ketentuan bea meterai, oleh karena itu sudah selayaknya Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.
II. Tentang Pokok Perkara.
Selanjutnya ijinkan lah kami selaku kuasa TERMOHON akan memberikan jawaban atas apa yang diajukan oleh kuasa PEMOHON yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalil Pemohon yang menyatakan :
BAHWA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ATAS DIRI PARA PEMOHON DAN PERPANJANGAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON I DILAKUKAN OLEH TERMOHON II DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG KARENA SIKAP AROGANCE OF POWER YANG DIPERTONTONKAN OLEH TERMOHON II KE HADAPAN PUBLIK,
Dalil Para Pemohon disini seakan – akan mencoba membandingkan bahwa Termohon I saat melakukan penyidikan terhadap Para Pemohon dan menetapkannya sebagai Tersangka namun tidak melakukan penangkapan dan penahanan atas diri Para Pemohon, sedangkan Termohon II melakukan penangkapan dan penahanan. Terlihat bahwa Para Pemohon tidak mempermasalahkan status sebagai tersangka yang melekat padanya, namun ketika Termohon II melakukan penangkapan dan penahanan barulah menyebut bahwa Termohon I menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka karena unsur keterpaksaan atas tekanan serta menyebut sebagai rahasia umum.
Pendapat demikian adalah ngawur hanya berdasar asumsi Para Pemohon saja tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, Penyidik adalah independent karena apabila terjadi kesalahan maka yang dikenakan sanksi adalah penyidiknya, bukan siapa yang menekannya, cobalah menonton televisi kasus Brigadir Josua, semua penyidik yang melakukan kesalahan dikenakan sanksi kode etik.
Dapat kami jelaskan bahwa penetapan para Pemohon menjadi Tersangka sudah memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana dalam perkara tersebut kecukupan Alat Bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain :
Keterangan Saksi
Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan Saksi yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang dalam acara pembuktian surat kami sertakan BAP Anak Saksi, antara lain Saksi Muhammad Rezza Pratama, walaupun keterangan saksi ini mempunyai nilai sebagai Petunjuk dikarenakan satu - satunya saksi yang melihat kejadian ( saksi fakta ) adalah seorang anak yang belum dewasa, namun keterangannya tetaplah bernilai.
Keterangan Ahli
Dikarenakan keterangan saksi hanya berupa keterangan seorang anak kecil tidak serta merta kasus tersebut tidak dapat diproses, namun tehnik penyidikan yang dilakukan Para Termohon tidak terpaku mati pada penyidikan secara konvensional namun menggunakan penyidikan secara ilmiah ( Scientific Crime Investigation ) sehingga perlu diperkuat Keterangan Para Ahli yang akan kami buktikan dalam acara pembuktian nantinya.
Surat
Alat bukti lain yang Para Termohon gunakan adalah Alat Bukti Surat, yang akan kami buktikan dalam acara pembuktian nantinya.
Bahwa Penangkapan dan Penahanan atas diri Para Pemohon dalam kapasitas sebagai Tersangka adalah hak daripada Para Termohon selaku Penyidik dengan dasar dan pertimbangan berdasar aturan hukum bukan atas mau – maunya saja dan bukan atas dasar tekanan. Penangkapan dan Penahanan atas diri Para Pemohon dilakukan dengan mengikuti persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan hal tersebut tidak bisa dipaksakan hanya berdasar tekanan atau keterpaksaan karena apabila tidak mengikuti ketentuan tentunya ada konsekwensi hukum atas diri Para Penyidik yang melakukan.
Dalil Pemohon yang menyatakan :
Bahwa “permasalahan hukum justru muncul” secara tiba-tiba seketika TERMOHON II mengambil alih proses penyidikan TERMOHON I atas Laporan Polisi, Nomor : LP/471/VIII/2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek-Sortim tanggal 30 Agustus 2018, sebagaimana yang telah dijelaskan PARA PEMOHON diatas, padahal nyata-nyata Tindakan TERMOHON II merusak tatanan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia…dst.
Dalil Para Pemohon dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Kami jelas – jelas meragukan kapasitas dan kapabilitas para kuasa hukum Para Pemohon yang seakan baru mengetahui dan kaget apabila suatu penanganan kasus diambil alih oleh Penyidik Satuan Atas dari Penyidik yang menangani suatu perkara.
Untuk tidak berlarut – larut kekagetan para kuasa Para Pemohon akan kami jelaskan bahwa apabila penanganan suatu kasus oleh penyidik dianggap menemui kendala dan memakan waktu yang cukup lama serta menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi keluarga korban maupun para tersangka sendiri, maka Satuan Atas dari penyidik dapat mengambil alih penanganan kasus tersebut, hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan bukan sesuatu yang baru kita ketahui dan bukan suatu permasalahan hukum yang justru muncul sebagaimana pendapat kuasa Para Pemohon.
Dalil Pemohon yang menyatakan :
TERMOHON II “menerbitkan SPDP baru” hanya dalam waktu 6 (enam) hari, sejak diambil alih pada tanggal, 21 September 2022, dan dengan percaya dirinya TERMOHON II menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: B/56/IX/RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 27 September 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat “tanpa terlebih dahulu mencari dan menemukan Saksi fakta” terkait peristiwa Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON, dan ironisnya lagi TERMOHON II “menambah Pasal-Pasal yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON” sejak Penyidikan yang dilakukan TERMOHON II pada tanggal, 21 September 2022.
Dalil Para Pemohon dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Dapat kami jelaskan bahwa Termohon II dalam waktu 6 hari setelah pelimpahan menerbitkan SPDP baru adalah suatu kewajiban hukum yang harus dilakukan. Ketika suatu penanganan perkara dilimpahkan kepada penyidik baru dalam hal ini Penyidik Satuan Atas, justru apabila setelah dilimpahkan tidak segera diterbitkan SPDP lanjutan ( bukan SPDP baru) maka akan menimbulkan permasalahan hukum bagi para penyidik dimana Langkah penyidikan selanjutnya akan menemui kendala baik kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum maupun kepastian hukum bagi para pihak termasuk Para Pemohon. Tindakan Kepolisian dalam bentuk Penyidikan melalui penerbitan SPDP lanjutan memang harus dilakukan dengan percaya diri, bukan dengan keragu – raguan karena sudah melalui serangkaian proses penyidikan.
Perihal penambahan pasal adalah hak dari penyidik berdasar fakta yang didapat yang dituangkan pada saat gelar perkara dan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum, bukan berdasar semau – maunya Penyidik atau asal taruh pasal, ada tahapan yang dilalui yang akan kami jelaskan dalam acara pembuktian nantinya.
Dalil Pemohon yang menyatakan :
Bahwa penambahan Pasal oleh TERMOHON II dalam penyidikan lanjutan dalam perkara a quo “dibuat seolah-olah seperti didalam drama korea yang digemari oleh anak-anak muda”
Dalil Para Pemohon dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Sebenarnya hal ini tidak perlu kami tanggapi namun supaya jelas perlu kami jelaskan pernyataan yang lucu dari kuasa Para Pemohon dengan membuat kalimat menyebut “ drama korea yang digemari oleh anak – anak muda ” yang mungkin itu dilakukan oleh kuasa Para Pemohon sendiri yang mungkin menjadi penggemar drama korea.
Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II adalah berdasar fakta kejadian diketemukannya orang meninggal secara tidak wajar yang penyebutan secara tidak wajar tersebut berdasarkan alat bukti surat maupun keterangan ahli. Sudah jelas bahwa ada kejadian dugaan tindak pidana bukan dibuat berdasarkan skenario drama korea, tentunya apabila membuat skenario pasti akan dibuat sesempurna mungkin dan melibatkan para pelaku industry drama yang lengkap, namun peristiwa dugaan tindak pidana ini adalah berdasar atas fakta yang tertuang dalam Laporan Polisi sampai dengan Keterangan Ahli dan Surat.
Dalil Para Pemohon dalam poin b halaman 17 yang menyatakan :
Dan bahkan lebih lucu lagi, bahwa dalam proses penyidikan lanjutan seperti terurai dalam SPDP TERMOHON II tanggal, 27 September 2022, telah mempergunakan 2 (dua) Sprindik dalam proses penyidikan lanjutan terhadap PARA PEMOHON, yaitu:
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, dan;
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/74.a/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022.
Dalil Para Pemohon dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Apa yang menjadi dalil dari Para Pemohon diatas tidak ada sesuatu yang janggal ataupun melanggar ketentuan, dengan penjelasan bahwa SPDP Nomor : B/56/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 27 September 2022 merujuk pada 2 (Dua) Surat Perintah Penyidikan, yaitu :
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP-DIK/22/I/2019/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019. Surat Perintah Penyidikan ini adalah Surat Perintah Penyidikan saat dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Polres Sorong Kota
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik 74.a / IX / RES.1.7. / 2022 / Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022. Surat Perintah Penyidikan ini adalah ketika Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat setelah dilimpahkan Penyidikannya dari Penyidik Polres Sorong Kota kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Memperhatikan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan diatas tampaklah jelas bahwa keduanya saling berkaitan dan merupakan keberlanjutan dari penyidikan yang dilakukan. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/56/IX/RES.1.7./ 2022/Ditreskrimum tanggal 27 September 2022 haruslah disebut kedua Surat Perintah Penyidikan tersebut dengan maksud selain memenuhi ketentuan juga menjadi dasar rujukan SPDP dan memudahkan mengetahui alur dari Penyidikan yang diberitahukan kepada Kejaksaan, demikian juga para pihak yang mendapat tembusan dari SPDP, sehingga tidak bertanya – tanya kasus yang mana yang dimaksud dalam SPDP tersebut.
Dalil Para Pemohon dalam poin C halaman 17 - 18 yang menyatakan :
Bahwa beranjak dari permasalahan hukum sebagaimana diuraikan pada huruf a dan b tersebut diatas, maka PARA PEMOHON akan menguji SPDP TERMOHON II merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bertanggal 21 September 2017, yang berbunyi: …. Dst.
Dalil Para Pemohon dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Menjadi hak semua pihak untuk mencari keadilan dan kebenaran berdasar keyakinan masing – masing, namun perlu kami perjelas bahwa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/08/I/2019/Reskrim tanggal 31 Januari 2019 yang menjelaskan telah dimulainya penyidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/56/IX/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum tanggal 27 September 2022 yang menjeleaskan telah dimulainya penyidikan lanjutan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sebagai konsekwensi dilimpahkannya penanganan perkara atau penyidikan dari penyidik Polres Sorong Kota kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat, dan ini menunjukkan bahwa penyidikan ini bukan penyidikan baru dalam penanganan kasus ini namun merupakan penanganan lanjutan. Dengan dilimpahkannya penanganan kasus dari Penyidik Polres Sorong Kota kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat mengandung konsekwensi juga Jaksa Peneliti Kejari Sorong juga akan terkait dengan Jaksa Peneliti Kejati Papua Barat sebagaimana lapis – lapis kewenangan yaitu Polres dengan Kejari dan Polda dengan Kejati.
Apabila Para Pemohon akan menguji kedua SPDP tersebut adalah hak dari Para Pemohon, namun untuk diketahui bahwa administrasi penyidikan yang berlaku antara Kepolisian dan Kejaksaan adalah demikian dan sampai dengan saat ini antara Kejari Sorong dan Kejati Papua Barat tidak mempermasalahkannya karena bukan merupakan suatu masalah yang patut dipermasalahkan.
7. Bahwa dalil Pemohon dalam angka 4 Halaman 18 yang menyatakan :
Bahwa beranjak dari dalil PARA PEMOHON angka 3 (tiga) tersebut diatas, maka terbukti Sprindik yang terdapat pada:
Surat Panggilan terhadap PEMOHON I, Nomor: S.Pgl/209/X/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal, 25 Oktober 2022, dan;
Surat Panggilan, Nomor: S.Pgl/210/X/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal, 25 Oktober 2022, dan Surat Panggilan terhadap, Nomor: S.Pgl/219/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal, 17 November 2022 terhadap PEMOHON II;
Tidak terdapat Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, namun hanya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022.
Dalil Para Pemohon dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Sebelum kami menanggapinya perlu kami perbaiki kesalahan penulisan dari Para Pemohon yang menyebut “…Tidak terdapat Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019..”, dikarenakan Nomor Sprindik yang dimaksud seharusnya ber tahun 2019 bukan tahun 2021.
Terkait dalam surat panggilan hanya menyebut Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022, dan tidak menyebut atau mencantumkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-DIK/22/I/2021/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019, (penulisan dari Para Pemohon), dikarenakan Penyidikan telah diambil alih Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat, apabila Para Pemohon masih bingung agar membaca kembali tembusan SPDP dari Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat yang telah diterima oleh Para Pemohon dimana tercantum kedua Surat Perintah Penyidikan. Dalam hal ini tidak perlu semua disebutkan karena dalam Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Papua Barat juga sudah mendasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Polres Sorong Kota.
8. Bahwa dalil Pemohon dalam angka 5 Halaman 18-19 yang menyatakan :
Dengan demikian, beranjak pada alasan dan dasar hukum PARA PEMOHON tersebut diatas, maka sepanjang berkenaan dengan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON II didasarkan penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka secara….. Dst…s/d…………
Lebih dominan unsur subyektifitas diri TERMOHON II daripada unsur obyetifitas karena sesungguhnya sejak awak PARA PEMOHON dalam status Saksi maupun sudah ditetapkan sebagai Tersangka selama diperiksa TERMOHON I selalu koorporatif, sedangkan TERMOHON II baru pertama kali pemeriksaan, langsung dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Apalagi, penangkapan dilakukan atas diri PEMOHON I, seketika setelah proses BAP Tersangka baru selesai dilakukan.
Dalil Para Pemohon dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Memperhatikan dalil Para Pemohon diatas patutlah dikesampingkan dengan dasar bahwa rangkaian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II sudah mendasarkan pada ketentuan yang ada, sehingga tidak beralasan hukum apabila Para Pemohon berkesimpulan bahwa Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan atas diri Para Pemohon adalah tidak sah.
Para Pemohon selalu mendalilkan dengan dasar asumsi saja dengan menuduh Termohon II bertindak lebih dominan unsur subyektifitas tanpa dapat membuktikannya. Haruslah kita pahami bersama bahwa siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikannya bukan dasar asumsi.
Terkait perilaku Para Pemohon yang selalu kooperatif lantas kemudian diasumsikan tidak harus ditangkap dan ditahan adalah tidak beralasan, karena perilaku kooperatif itu adalah kewajiban Tersangka dan bukan merupakan alasan untuk tidak ditahan.
Pasal 21 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 yang berbunyi :
“ Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana “.
Dari penjelasan pasal diatas diketahui secara jelas tidak ada alasan berperilaku kooperatif yang dapat mengesampingkan penahanan. Lebih lanjut penahanan terhadap diri Para Pemohon dikarenakan ancaman pidana Tindak Pidana Melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP mempunyai ancaman hukuman diatas 5 tahun dan dapat dikenakan penahanan pada saat penyidikan ( vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP )
Berdasarkan eksepsi dan jawaban secara keseluruhan sebagaimana terungkap di persidangan, Kami sangat berkeyakinan bahwa kita semua terutama Yang Mulia Hakim yang mengadili Sidang Pra Peradilan ini yang mengemban tugas dan menjadi “perpanjangan tangan Tuhan” di dunia ini dalam persidangan ini akan dapat menjawab kebenaran dan keadilan bagi diri kami selaku Termohon II dapat diterapkan secara total dan obyektif.
Yang Mulia Hakim yang Terhormat,
Sidang Pra Peradilan yang Kami muliakan!,
Tibalah saatnya kami menyampaikan akhir dari eksepsi dan jawaban kami bahwa apa yang menjadi dalil dari Kuasa Para Pemohon adalah tidak berdasar dan tidak tepat. Harapan kami kepada Yang Mulia Hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama apa yang telah kami uraikan terutama dalam analisis-analisis kami dalam eksepsi dan jawaban kami.
Kami dan tentu saja lebih-lebih lagi Sidang Pra Peradilan yang kita banggakan, menunggu dijatuhkannya putusan sidang atas perkara ini. Suatu putusan sidang pra peradilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan sebagaimana yang diajarkan di agama kita masing – masing.
Putusan yang akan diambil nanti semoga mencerminkan adanya Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Yang Mulia Hakim yang mengadili sidang pra peradilan ini dengan segala wibawa yang ada padanya berkenan perkara ini diputus dengan amar putusan:
I. Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon melalui Kuasa Hukumnya ataupun setidak-tidaknya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena salah alamat, tidak sempurna (obscuur libel) dan tidak sah dalam penggunaan meterai;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam Eksepsi dan Jawaban ini kepada Pemohon.
II Dalam Pokok Perkara :
Menolak ataupun setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon tidak dapat diterima untuk keseluruhan.
Menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam melakukan Tindakan Kepolisian berupa Penyidikan Lanjutan adalah sah.
Membebankan semua biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Para Pemohon.
Apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon I dan Termohon II, Para Pemohon mengajukan tanggapan (replik) tertanggal 9 dan 10 Januari 2023 dan terhadap tanggapan (replik) Para Pemohon tersebut, Termohon I dan Termohon II mengajukan tanggapan (duplik) pada tanggal 10 Januari 2023;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi BERITA ACARA PEMERIKSAAN (SAKSI) a.n Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019. Pemeriksaan dilakukan oleh TERMOHON I, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-1);
Fotokopi BERITA ACARA PEMERIKSAAN TAMBAHAN (SAKSI) a.n Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, pada hari Jumat, tanggal 05 April 2019. Pemeriksaan dilakukan oleh TERMOHON I, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-2);
Fotokopi SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN, Nomor : B/102/VIII/2021/Reskrim, Tanggal 20 Agustus 2021, dari TERMOHON I, ditujukan kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SORONG, dengan salah satu tembusan kepada PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-3);
Fotokopi SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN, Nomor : B/102/VIII/2021/Reskrim, Tanggal 20 Agustus 2021, dari TERMOHON I, ditujukan kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SORONG, dengan salah satu tembusan kepada PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-4);
Fotokopi SURAT PANGGILAN, Nomor : S-Pgl/398/VIII/2021/Reskrim, Tanggal 21 Agustus 2021, dari TERMOHON I, ditujukan kepada Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-5);
Fotokopi SURAT PANGGILAN, Nomor : S-Pgl/397/VIII/2021/Reskrim, Tanggal 21 Agustus 2021, dari TERMOHON I, ditujukan kepada Andi Abdullah Pongoh in casu PEMOHON II , sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-6);
Fotokopi BERITA ACARA PEMERIKSAAN (TERSANGKA), a.n Andi Abdullah Pongoh in casu PEMOHON II, pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2021. Pemeriksaan dilakukan oleh TERMOHON I, sesuai dengan fotokopiya selanjutnya diberi tanda bukti (P-7);
Fotokopi BERITA ACARA PEMERIKSAAN (TERSANGKA), a.n Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2021. Pemeriksaan dilakukan oleh TERMOHON I, sesuai dengan fotokopiya selanjutnya diberi tanda bukti (P-8);
Fotokopi SURAT TANDA PENERIMAAN (STP), Nomor : STP/74.a/I/2019/Reskrim pada tanggal 09 Januari 2019. Yang dibuat oleh TERMOHON I sekaligus penerima barang bukti. Sedangkan yang menyerahkan barang adalah Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, sesuai dengan fotokopiya selanjutnya diberi tanda bukti (P-9);
Fotokopi SURAT TANDA PENERIMAAN (STP), Nomor : STP/17.a/I/2019/Reskrim, tanggal 09 Maret 2019. Yang dibuat oleh TERMOHON I sekaligus penerima barang bukti. Sedangkan yang menyerahkan barang adalah Andi Abdullah Pongoh in casu PEMOHON II., sesuai dengan fotokopiya selanjutnya diberi tanda bukti (P-10);
Fotokopi Surat dari PBH PERADI SORONG, Nomor : 16/PBH-PERADI SORONG/IV/2022, tanggal 18 April 2022. Perihal: Permohonan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang ditujukan kepada KAPOLRES SORONG KOTA selaku penyidik in casu TERMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-11);
Fotokopi Surat dari Inspektur II KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Nomor : R-100/H.3/H.II.2/09/2022, tanggal 16 September 2022. Perihal: Tanggapan Atas Surat Pengaduan Dari PBH PERADI Sorong Nomor: 16/PBH-PERADI SORONG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, yang ditujukan kepada PBH PERADI Sorong selaku Kuasa Hukum PARA PEMOHON, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-12);
Fotokopi KUTIPAN AKTA KELAHIRAN, yang dikeluarkan oleh DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN FAKFAK pada tanggal 06 Januari 2014, Nomor: 9203-LU-04092013-0004 a.n MUHAMMAD REZZA PRATAMA SIAHAAN, lahir pada tanggal 21 September 2012, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-13);
Fotokopi Surat dari PBH PERADI SORONG, Nomor: 17/PBH –PERADI SORONG/IV/2022, tanggal 18 April 2022. Perihal: PENGADUAN, yang ditujukan kepada KAPOLRES SORONG KOTA selaku Penyidik in casu TERMOHON I, dengan salah satu tembusan diberikan kepada TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-14);
Fotokopi 1 (satu) Berkas: Screenshoot dari akun facebook a.n Siahaan Shinta terkait dengan eksploitasi anak Muhammad Rezza Pratama Siahaan, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-15);
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: B/56/IX/RES.1.7/2022/ Ditreskrimum, tanggal 27 September 2022, yang dikeluarkan oleh TERMOHON II, ditujukan kepada KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT, dengan salah satu tembusan kepada PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-16);
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: B/56/IX/RES.1.7/2022/ Ditreskrimum, tanggal 27 September 2022, yang dikeluarkan oleh TERMOHON II, ditujukan kepada KEPALA KEJAKSAAN TINGG.I PAPUA BARAT, dengan salah satu tembusan kepada PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-17);
Fotokopi SURAT PANGGILAN, Nomor : S.Pgl/209/X/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022, dari TERMOHON II, ditujukan kepada Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-18);
Fotokopi SURAT PANGGILAN, Nomor : S.Pgl/210/X/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022, dari TERMOHON II, ditujukan kepada Andi Abdullah Pongoh in casu PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-19);
Fotokopi SURAT PANGGILAN, Nomor : S.Pgl/219/XI/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum, tanggal 17 November 2022, dari TERMOHON II, ditujukan kepada Andi Abdullah Pongoh in casu PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-20);
Fotokopi Surat dari DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku Penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/269/X/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022. Perihal: Permohonan Ijin Pemeriksaan Saudari ARDILLA RAHAYU PONGOH yang merupakan Ibu Persit (Ny. SONNY YOLANDA SUDIBYO) pada satuan Brigade infanteri 26/Gurana Piarawaiwo, ditujukan kepada Komandan Brigade Infanteri 26/Gurana Piarawaiwo di Kabupaten Teluk Bintuni, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-21);
Fotokopi Surat dari PBH PERADI SORONG, Nomor : 37/PBH-PERADI SORONG/XI/2022, tanggal 31 Oktober 2022, Perihal: Permohonan Reschedule Pemeriksaan, ditujukan kepada DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku Penyidik in casu TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-22);
Fotokopi BERITA ACARA PEMERIKSAAN TAMBAHAN (TERSANGKA) a.n ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, pada hari Rabu, tanggal 02 November 2022, sekitar jam 10.30 WIT. Tanpa ditanda tangani oleh PEMOHON I.Pemeriksaan dilakukan oleh TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-23);
Fotokopi BERITA ACARA PENOLAKAN TANDA TANGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA a.n ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, pada hari Rabu, tanggal 02 November 2022, sekitar Jam 13.05 WIT. Pemeriksaan dilakukan oleh TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-24);
Fotokopi SURAT PERINTAH PENANGKAPAN, Nomor: SP.Kap/52/XI/ RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022. Penangkapan dilakukan oleh TERMOHON II terhadap ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-25);
Fotokopi SURAT PERINTAH PENAHANAN, Nomor : SP.Han/54/XI/ RES.1.7./2022/ Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022. Penahanan dilakukan oleh TERMOHON II terhadap ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-26);
Fotokopi Surat dari DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku Penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/279/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022, Perihal: Pemberitahuan Penangkapan, yang ditujukan kepada Keluarga tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-27);
Fotokopi Surat dari DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/280/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022, Perihal: Pemberitahuan Penahanan, ditujukan kepada Keluarga tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-28);
Fotokopi SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN, Nomor : B-120/R.2.4/Eoh.1/11/2022, tanggal 18 November 2022, yang dikeluarkan oleh KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT, atas permintaan perpanjangan penahanan oleh TERMOHON II, untuk memperpanjang penahanan atas nama tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-29);
Fotokopi SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN, Nomor : SPP.Han/54.b/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 21 November 2022, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat selaku Penyidik in casu TERMOHON II, yang diperintahkan kepada AKP. OTTO WOFF, S.H., IPDA. INTAN BAYDURY HARAHAP, S.H., dan BRIGPOL I PUTU AGUS KAMIARTA, S.H., untuk melakukan perpanjangan penahanan tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-30);
Fotokopi BERITA ACARA PENOLAKAN TANDA TANGAN SURAT PERINTAH DAN BERITA ACARA PERPANJANGAN PENAHANAN a.n ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 sekitar jam 14.05 WIT. Yang dibuat oleh INTAN BAYDURY HARAHAP, S.H., selaku Penyidik in casu TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-31);
Fotokopi Surat dari DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/299/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 21 November 2022, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH in casu PEMOHON I, ditujukan kepada Orang tua / Wali / Keluarga TersangkaI, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-32);
Fotokopi SURAT PERINTAH PENANGKAPAN, Nomor : SP.Kap/54/XII/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum, tanggal 04 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat selaku Penyidik in casu TERMOHON II, yang diperintahkan kepada AKP. OTTO WOFF, S.H., IPTU. ACH. ELYASARIF MARTADINATA, S.T.K., S.I.K., AIPDA. ERWINSYAH, BRIPTU. SATRIA YUDI GUNTALA, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-33);
Fotokopi BERITA ACARA PENOLAKAN TANDA TANGAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN BERITA ACARA PENANGKAPAN a.n ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, pada hari Minggu, tanggal 04 Desember 2022, sekitar Jam 18.00 WIT, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKP. OTTO WOFF, S.H., in casu TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-34);
Fotokopi BERITA ACARA PENOLAKAN TANDA TANGAN PENOLAKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN BERITA ACARA PENANGKAPAN a.n ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, pada hari Minggu, tanggal 04 Desember 2022, sekitar jam 19.00 WIT, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKP. OTTO WOFF, S.H., in casu TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-35);
Fotokopi Surat dari DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku Penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/346/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 04 Desember 2022, Perihal: Pemberitahuan Penangkapan, yang ditujukan kepada Keluarga Tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-36);
Fotokopi SURAT PERINTAH PENAHANAN, Nomor : SP.Han/56/XII/RES.1.7./2020/ Ditreskrimum, tanggal 04 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat selaku Penyidik in casu TERMOHON II, yang diperintahkan kepada AKP. OTTO WOFF, S.H., IPTU. ACH. ELYASARIF MARTADINATA, S.T.K., S.I.K., AIPDA. ERWINSYAH, BRIPTU. SATRIA YUDI GUNTALA, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-37);
Fotokopi BERITA ACARA PENOLAKAN TANDA TANGAN SURAT PERINTAH PENAHANAN DAN BERITA ACARA PENAHANAN a.n ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, pada hari Minggu, tanggal 04 Desember 2022, sekitar Jam 22.00 WIT, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKP. OTTO WOFF, S.H., in casu TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-38);
Fotokopi BERITA ACARA PENOLAKAN TANDA TANGAN PENOLAKAN SURAT PERINTAH PENAHANAN DAN BERITA ACARA PENAHANAN a.n ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, pada hari Minggu, tanggal, 04 Desember 2022, Sekitar: Jam 23.00 WIT, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKP. OTTO WOFF, S.H., in casu TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-39);
Fotokopi Surat dari DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku Penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/347/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 04 Desember 2022, Perihal: Pemberitahuan Penahanan, yang ditujukan kepada Keluarga Tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-40);
Fotokopi Surat dari DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku Penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/339/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 05 Desember 2022, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Rekonstruksi, yang ditujukan kepada Pusat Bantuan Hukum PERADI Sorong, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-41);
Fotokopi Bukti Foto Rekonstruksi, tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I:Pemohon I sedang mengendong anak Kandungnya yaitu saksi Muhammad Reza Pratama pada malam hari, tanggal 28 Agustus 2018, yang pada saat kejadian masih berumur 6 tahun 1 bulan 8 hari, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-42);
Fotokopi Bukti Foto Rekonstruksi, tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I:Pemohon I dengan anak kandungnya, yaitu saksi Muhammad Reza Pratama, berada dalam kamar pada malam hari, tanggal 28 Agustus 2018, yang pada saat kejadian masih berumur 6 tahun 1 bulan 8 hari, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-43);
Fotokopi Bukti Foto Rekonstruksi, tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I:Pemohon I keluar dari kamar dan melihat korban sudah tergantung, pada malam dini hari, tanggal 29 Agustus 2018, Jam: 02.00 Witim, yang pada saat kejadian masih berumur 6 tahun 1 bulan 8 hari, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-44);
Fotokopi Bukti Foto Rekonstruksi, tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I: Pemohon I menggendong anak kandungnya, yaitu saksi Muhammad Reza Pratama, pada saat anak tersebut keluar dari kamar dan selanjutnya kerumah sakit bersama-sama anaknya, pada malam dini hari, tanggal 29 Agustus 2018, yang pada saat kejadian masih berumur 6 tahun 1 bulan 8 hari, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-45);
Fotokopi Bukti Video 1 (satu) tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I: Adegan Rekonstruksi No. 02: PEMOHON I dan Saksi anak Muhammad Reza Pratama didalam kamar dan Saksi anak Muhammad Reza Pratama masih dalam keadaan tidur, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-46);
Fotokopi Bukti Video 2 (dua) tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I: Adegan Rekonstruksi No. 03: Saksi anak Muhammad Reza Pratama masih dalam keadaan tidur dan PEMOHON I bangun karena korban belum masuk kamar tidur dan PEMOHON I keluar kamar untuk melihat korban, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-47);
Fotokopi Bukti Video 3 (tiga) tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I: Adegan Rekonstruksi No. 12: PEMOHON I sedang menolong korban, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-48);
Fotokopi Bukti Video 4 (tiga) tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I: Adegan Rekonstruksi No. 20: PEMOHON I sedang menolong korban Yones Fernando Siahaan, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-49);
Fotokopi Bukti Video 5 (lima) tanggal 11 April 2019 yang dilakukan oleh TERMOHON I: Adegan Rekonstruksi No. 20 (lanjutan): Saksi Yanti dating membantu PEMOHON I dalam rangka menolong korban Yones Fernando Siahaan, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-50);
Fotokopi Bukti Video 6 (enam) tanggal 11 April 2019 yang: Bahwa pada saat pelaksanaan dilakukan oleh TERMOHON I disaksikan oleh Kuasa Hukum Para Pemohon dan Keluarhga Almarhum Yones Fernando Siahaan, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-51);
Fotokopi SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN, Nomor : B-126/R.2.4/Eoh.1/12/2022, tanggal 19 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT, atas permintaan perpanjangan penahanan oleh TERMOHON II, untuk memperpanjang penahanan atas nama tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-52);
Fotokopi SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN, Nomor : SPP.Han/56.b/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum, tanggal 22 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat selaku Penyidik in casu TERMOHON II, yang diperintahkan kepada AKP. OTTO WOFF, S.H., dan AIPDA ERWINSYAH untuk melakukan perpanjangan penahanan tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-53);
Fotokopi Surat dari DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA BARAT selaku penyidik in casu TERMOHON II, Nomor : B/368/XII/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum, tanpa tanggal bulan Desember 2022, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH in casu PEMOHON II, ditujukan kepada Orang tua / Wali / Keluarga Tersangka, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-54);
Fotokopi Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor: 315/Pen.Pid/2022/PN.Mnk Tanggal, 20 Desember 2022 Tentang Perpanjangan masa penahanan Tahap I tersangka Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-55);
Fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tahap I Nomor : SPP.Han/54.b/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimun Tanggal, 30 Desember 2022 dari TERMOHON II Untuk: Melakukan perpanjangan Penahanan Tahap II terhadap tersangka Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-56);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda tangan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tahap I dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tahap I, hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar jam: 17.30 Wit., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-57);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda tangan Penolakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tahap I dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tahap I, hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar jam: 17.40 Wit., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-58);
Fotokopi Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Tahap I, Nomor: B/373/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum Tanggal, 30 Desember 2022 Dari TERMOHON II Kepada Keluarga Tersangka Ardilla Rahayu Pongoh in casu PEMOHON I, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P-59);
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-1, P-2, P-7, P-8, P-9, P-10, P-18, P-21, P-29, P-52, P-55, P-56, P-57, P-58, dan P-59, berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut:
Saksi JUMRIA JAILANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini untuk menerangkan mengenai perkara Praperadilan;
Bahwa Saksi pernah menerima surat-surat (P-33, P-34, P-35, P-36, P-37, P-38, P-39, P-40) berupa surat perintah penangkapan Pemohon II, berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan Pemohon II, berita acara penolakan tanda tangan penolakan surat perintah penangkapan Pemohon II, pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Pemohon II, surat perintah penahanan Pemohon II, berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan Pemohon II, berita acara penolakan tanda tangan penolakan surat perintah penahanan Pemohon II dan pemberitahuan penahanan yang ditujukan kepada keluarga Pemohon II, namun saksi baru menerima surat-surat tersebut setelah di kantor Polisi jam 03.00 WIT pagi;
Bahwa Saksi pernah mengalami didatangi petugas kalau penggeledahan tidak, tapi waktu kami dipanggil ke kantor polisi untuk menjadi saksi, HP kami diambil sebagai barang bukti tanpa diberikan surat-surat izin penyitaan apapun dan sampai sekarang HP-HP tersebut belum dikembalikan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Para Pemohon dan Para Termohon akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Pemohon juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli sebagai berikut:
Ahli DR. MARTHINUS MAMBAYA, S.H.,M.Hum, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tahu mengapa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini yakni terkait perkara Praperadilan dari Pemohon;
Bahwa Ahli sudah pernah bersidang sekitar empat puluh satu kali sebelum persidangan ini sebagaimana didalam curiculum vitae yang Ahli ajukan dalam persidangan;
Bahwa Ahli sampaikan disertasi Ahli judulnya adalah “Kesesatan Peradilan Persfektif Hukum dan Etika dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, dari penelitian yang Ahli lakukan, kesesatan yang terjadi di peradilan biasanya diawali dari tahap penyidikan yang antara lain terjadi karena inefisiensi dalam sistem peradilan pidana pelanggaran baik terhadap norma hukum maupun terhadap etika dalam pelaksanaan tugas penyidikan serta ada pemaksaan penggunaan kekerasan untuk mendapatkan keterangan;
Bahwa sistem penegakan hukum Indonesia yang berproses dalam empat tahap yaitu, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan terdakwa dan putusan, penyidikan merupakan awal dari proses penegakan hukum dan kita tidak bisa menafikan bahwa ada kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh Penegak Hukum karena sistem peradilan kita itu open system jadi ada kemungkinan proses penegakan hukum tersebut dimasuki oleh hal-hal yang diluar dari itu.Dalam konteks negara hukum, harus ada wadah yang mengoreksi sistem tersebut maka lahirlah Undang-undang No. 8 Tahun 1981;
Bahwa salah satu kelemahan dalam KUHAP kita adalah pasal 177 itu terlalu sempit memuat objek praperadilan, padahal sebenarnya persoalan utama dalam penegakan hukum adalah mengenai penetapan status tersangka dan baru disadari kemudian bahwa penetapan status tersangka itu harus dijadikan objek praperadilan melalui putusan MK No. 21/PU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan dan putusan MK No. 130/PU/13/2015 mengenai penyampaian SPDP mengoreksi pasal 109, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagimana dimaksudkan dalam pasal 184 KUHAP;
Bahwa norma putusan MK tersebut di atas dilaksanakan wajib tanpa syarat dalam filsafat hukum dikenal sebagai imperatif kategories, apabila itu tidak dilaksanakan maka Sprindik itu adalah batal, seluruh proses projustisia yang berkaitan dengan sprindik itu tidak mempunyai kekuatan hukum, karena sprindik itu merupakan suatu kesatuan dengan SPDP, jadi kalau ada Sprindik tidak disertai kemudian dengan penyampaian SPDP sebagaimana dimaksud maka Sprindik itu dan segala akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa Sprindik adalah dasar penggunaan kewenangan oleh Penyidik untuk melakukan tindakan pro justisia, ketika dasar hukumnya itu batal maka proses penyitaan itu tidak laperlu lagi dipersoalkan karena secara otomatis gugur;
Bahwa dalam Hukum Acara Pidana yang ada saat ini, Nebis In Idem itu kita kenal setelah kasus itu diadili, tetapi dalam rancangan KUHAP itu sudah lebih maju ke depan bahwa sebenarnya harus dihindari juga ada kemungkinan Nebis In Idem itu pada tahap penyidikan, penyidikan itu harus mengandung kepastian hukum karena itu Sprindik ujungnya sebenarnya hanya dua yaitu P-21, SP3, tetapi banyak Sprindik yang tidak ada ujungnya dan merupakan pelanggaran terhadap HAM;
Bahwa dalam Perkapolri, dikatakan bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP, kemudian SPDP dikirim kepada Penuntut Umum, Pelapor, Korban dan Terlapor dalam waktu maksimal tujuh hari setelah itu, jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari tujuh hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya, hal ini demi kepastian hukum;
Bahwa SPDP pertama adalah SPDP inti sedangkan setelahnya hanya merupakan SPDP tambahan, ini berkaitan dengan kepastian hukum jadi konsekuensinya adalah unprocedural, melanggar hukum acara dan tindakan pro jutisianya batal demi hukum;
Bahwa yang pertama setiap Sprindik harus disertai dengan SPDP, yang kedua penyidikan lanjutan sebagai tambahan saja. Perubahan pasal itu bisa terjadi dengan syarat itu adalah hasil penyidikan;
Bahwa perpanjangan penahanan dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat terkait lokus deliktinya;
Bahwa penyitaan itu pada kasus bukan OTT, wajib membawa Surat Izin Penyitaan dengan menunjukkan identitas diri, kalau tidak penyitaan itu dianggap tidak sah;
Bahwa rekonstruksi kedua seharusnya hanya sebagai tambahan rekonstruksi pertama, jadi menurut Ahli yang menjadi pegangan adalah rekonstruksi pertama sedang rekontruksi berikutnya merupakan tambahan saja, ini demi aspek kepastian hukum;
Bahwa secara matriil alat bukti tersebut didapatkan sesuai proses aturan hukum jika tidak maka alat bukti tersebut gugur secara materiil, misalnya seorang saksi dipaksa atau ditekan untuk memberikan keterangan, secara formil benar tetapi secara matriil gugur;
Bahwa keterangan saksi anak dibawah umur dan orang gila tidak termasuk alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP tetapi hanya sebagai tambahan artinya boleh digunakan boleh tidak;
Bahwa Anak tetap bisa dijadikan saksi tetapi tidak dibawah sumpah dan kesaksiannya dijadikan tambahan saja;
Bahwa persesuaian antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain, yang boleh muncul di situ adalah bukti petunjuknya;
Bahwa Undang-undang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menilai keterangan yang diberikan anak sebagai saksi;
Bahwa berdasarkan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 jika tidak ada Terlapor, jika sudah terbit Sprindik maka wajib ada SPDP, jika nanti sudah ada tersangka baru di berikan Sprindik dengan SPDP sebelumnya kepada Tersangka;
Bahwa SPDP hanya diberikan kepada Kejaksaan karena belum ada Terlapor,SPDP tersebut tetap sah;
Bahwa prosedur penetapan Tersangka menurut pendapat Ahli yaitu yang pertama adalah berdasarkan hasil penyidikan, penyidikan adalah untuk mengumpulkan alat bukti, kemudian setelah ada dua alat bukti yang sah baru kemudian ditetapkan tersangka;
Bahwa untuk penetapan tersangka yang bersangkutan juga harus diperiksa sebagai saksi dan juga diperiksa sebagai tersangka untuk penetapan tersangka;
Bahwa saat proses penyidikan di tingkat Polres mandek boleh diambil alih oleh Polda;
Bahwa ketika Polda mengambil alih perkara dari Polres, Sprindik yang dikeluarkan Polda hanya berupa tambahan sedang yang jadi acuan tetap Sprindik yang dari Polres sedang SPDP merupakan SPDP lanjutan;
Bahwa boleh ada perubahan pasal saat Polda mengambil alih perkara dari Polres sepanjang itu hasil pengembangan penyidikan, juga harus disertai dengan alat bukti;
Bahwa dalam Undang-undang tidak ada batasan tetapi kemudian dalam praktek pelaksanaan itu dilaksanakan. Setelah ada Sprindik dan ada SPDP kemudian diberikan petunjuk, waktu biasanya satu bulan kemudian jika belum ada juga maka Jaksa mengembalikan berkas perkara;
Bahwa apabila perkara beralih dari Polres ke Polda kemudian Polda punya Sprindik dan SPDP, Sprindik dan SPDP Polda itu bisa menjadi acuan untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya karena Sprindik merupakan landasan hukum penggunaan kewenangan Penyidik untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya jadi ketika Polda sudah ada Sprindik maka Polda punya kewenangan yang sah untuk langkah-langkah hukum selanjutnya ;
Bahwa Penyidik boleh menahan boleh tidak menahan tersangka;
Bahwa pada saat berkas perkara dialihkan dari Polres ke Polda, ketika di Polres tidak ditahan, di Polda Tersangkanya boleh ditahan;
Bahwa Hukum pidana itu berpedoman pada norma, pada doktrin, pada asas dan pada filsafat hukum. Ketika norma tidak cukup maka dicari jalan keluar pada teori hukum. Dalam Hukum Acara dikenal sekumtens evidens tetapi penggunaannya juga harus sangat hati-hati. Dalam proses penegagkan hukum yang harus dimaksimalkan adalah pada penemuan alat bukti karena itu secara teori Ahli setuju bahwa memang penegakan hukum itu tidak boleh mengalami kebuntutan namun penggunaan teori-teori tersebut tidak bolel mendegradasi hak asasi tersangka;
Bahwa kalau dari segi kualitatif keterangan anak itu tidak secara langsung masuk dalam alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP maka di penjelasan KUHAP itu dianggap sebagai hanya tambahan itupun harus ada kesesuaian, secara kuantitatif tidak bisa langsung diposisikan sebagai keterangan;
Bahwa jika ada satu saksi dewasa dan juga satu saksi anak, hal ini tidak bisa dipandang sebagai satu saksi bukan saksi, namun keterangan anak tetap dijadikan keterangan tambahan;
Bahwa jika muncul SPDP yang baru mencantumkan dasar hukum SPDP yang lama dan diberikan kepada terlapor maka SPDP yang lama tidak bisa dianggap SPDP pertama sudah disampaikan kepada Terlapor, Sprindik dan SPDP itu berbeda, SPDP pertama dikeluarkan berdasarkan Sprindik pertama, SPDP kedua dikeluarkan berdasarkan Sprindik kedua;
Bahwa hal tersebut wajib tanpa syarat yaitu penyampaian tujuh hari, lalu Kapolri melihat ada celah hukum pada norma tersebut, kemudian dilengkapi dalam Perkapolri, jika Perkapolri tidak dilaksanakan maka Sprindik dan SPDP batal;
Bahwa kata Terlapor itu muncul dalam KUHAP, terlapor ada karena ada pelapor, dalam KUHAP dikenal ada pengaduan dan laporan, pengaduan berkaitan dengan delik aduan sedangkan laporan itu adalah kewajiban setiap warga negara untuk melaporkan mengenai suatu tindak pidana, Putusan MK tidak menggunakan tersangka, karena harus ada penyidikan dulu baru ada tersangka, maka MK menggunakan istilah Pelapor dan Terlapor;
Terhadap keterangan Ahli tersebut Para Pemohon dan Para Termohon akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Polisi dan Surat Pelimpahan Laporan Polisi dari Kepala Kepolisian Sektor Sorong T Imur, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-1);
Fotokopi Berita Acara pemeriksaan TKP Berita Acara Pemotretan TKP, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-2);
Fotokopi Berita Acara pemeriksaan TKP Berita Acara Pemotretan TKP, sesuai dengan asliinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-3);
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-4);
Fotokopi Surat Perintah Tugas, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-5);
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-6);
Fotokopi Tembusan SPDP Ke Pelapor, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-7);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi REY WILDAN SIAHAAN, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-8);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama WHULAN GERUNGAN, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-9);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama SITI RABIAH, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-10);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama DEVANS SUMANTO PUTRA LUBIS, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-11);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama JUMRIA DJAILANI, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-12);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama ELKANA SIRINGO RINGO, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-13);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama FARIDA THIE, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-14);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama ANDI HUDAYANTI PATTA, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-15);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama ADRIANA EGAM, S.ST., M,Kes., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-16);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama RUDY EDWARD SIAGIAN, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-17);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama RUDY MUHAMMAD REZA PRATAMA alias HASIHOLAN SIAHAAN alias OLAN, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-18);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama ARDILLA RAHAYU PONGOH, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-19);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Tambahan Pemeriksaan Saksi atas nama ARDILLA RAHAYU PONGOH, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-20);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama ANDI ABDULLAH PONGOH, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-21);
Fotokopi Surat Panggilan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi atas nama ANDI ABDULLAH PONGOH, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-22);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/117/VIII/2018/Reskrim, tanggal 30 Agustus, Perihal Permintaan Visum Et Repertum ke RSUD SELE BE SOLU atas nama korban YONES FERNANDO SIAHAAN. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/10544/2018, tanggal 5 september 2018, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-23);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : R/115/X/2018 perihal pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Organ Tubuh ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. Hasil Nomor : 4320/KTF/X/2018 tanggal 9 november 2018, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-24);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : R/109/X/2018, tanggal 8 oktober 2018, perihal Permohonan melakukan bedah mayat/otopsi. Hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/Ver/05/XI/BIDDOKKES, tanggal 30 November., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-25);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : R/45/I/2019, tanggal 12 januari 2019, perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 1(satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1(satu) buah celana dalam warna biru. Hasil : No Lab. 157/KBF/12019, tanggal 29 januari 2019, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-26);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/121/II/2019, tanggal 4 februari 2019, perihal bantuan penunjukkan ahli forensik RS. Bhayangkara TK I R. Said Sukamto. Telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 8 februari terhadap dr. ARIF WAHYONO, Sp.F., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-27);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : 123/II/2019, tanggal 4 februari 2019, perihal mohon bantuan penunjukkan ahli forensik PDFI Cabang Sumbagut. Telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Ahli masing-masing tanggal 13 februari terhadap dr. REINHARD JOHN DEVISON HUTAHAEAN, Sp.F, SH.,MM dan dr. NETTY HERAWATI, M.Ked(For) Sp.F,, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-28);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/122/II/2019, tanggal 4 februari 2019. Hasil No. Lab : 988/FKF/2019, tanggal 5 maret 2019. Telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 15 maret 2019, terhadap HERY PRIYANTO, ST. CHFI., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-29);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/1233/XI/RES. 1.7./2019, tanggal 12 November 2019, perihal permintaan pemeriksaan laboratorium material Universitas Indonesia terhadap Barang Bukti kabel warna merah merk ETERNA. Hasil pengujian pembebanan Nomor Laporan : L0420/PT.02/FT04 tanggal 3 desember 2019 dan Hasil pengujian tarik Nomor Laporan : L0420 tanggal 3 desember 2019. Telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 6 desember 2019 terhadap Dr. DENI FERDIAN, S.T.,M.Sc. dan Berita Acara Pemeriksaan tambahan Ahli tanggal 28 November 2021 terhadap Dr. DENI FERDIAN, S.T.,M.Sc., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-30);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/577/VII/2019, tanggal 12 juli 2019, perihal permintaan Visum Et Psychiatricum atas nama ARDILLA RAHAYU PONGOH. Hasil Visum Et Psychiatricum No. SR.05.02/VII/0124/R/2020, tanggal 14 februari 2020. Telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 24 februari 2020 terhadap dr.NATALIA WIDIASIH RAHARJANTI, SP.K.J (K). Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/579/VII/2019, tanggal 12 juli 2019, perihal permintaan Visum Et Psychiatricum atas nama MUHAMMAD REZA PRATAMA alias HASIHOLAN SIAHAAN alias OLAH. Hasil Visum Et Psychiatricum No. SR.05.02/VII/0125/R/2020, tanggal 17 februari 2020. Telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 24 februari 2020 terhadap dr.NATALIA WIDIASIH RAHARJANTI, SP.K.J (K)., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-31);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/1681/XI/RES.1.7./2020, tanggal 6 november 2020 perihal permintaan keterangan Ahli Pidana dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 10 november 2020 tarhadap Dr. EFENDI SARAGIH, SH.,MH., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-32);
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP-Sita/74/I/2019/Reskrim, tanggal 25 januari 2019, Berita Penyitaan; Surat laporan untuk mendapatkan persetujuan Penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Sorong; Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sorong, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-33);
Fotokopi Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/102/VIII/2021/Reskrim, tanggal 20 agustus 2021, kepada Kejaksaan Negeri Sorong, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-34);
Fotokopi tanda diberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/102/VIII/2021/Reskrim, tanggal 20 agustus 2021, kepada Pelapor, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-35);
Fotokopi Laporan Hasil Gelar perkara, penetapan Tersangka tanggal 19 agustus 2021 di Aula Sanika Satya Wada Polres Sorong Kota; Daftar hadir, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.A.Tsk/65/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, atas nama tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.A.Tsk/66/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, atas nama tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-36);
Fotokopi Surat Panggilan Nomor : S-Pgl/397/VIII/2021/Reskrim, tanggal 21 agustus 2021, perihal pemanggilan pemeriksaan tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 24 Agustus 2021, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-37);
Fotokopi Surat Panggilan Nomor : S-Pgl/398/VIII/2021/Reskrim, tanggal 21 agustus 2021, perihal pemanggilan pemeriksaan tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 24 Agustus 2021, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-38);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B/1026/IX/2021/Reskrim, Tanggal 2 September 2021, Pengirim berkas perkara an. ANDI ABDULLAH PONGOH dan ARDILLA RAHAYU PONGOH, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-39);
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : B-2554/R.2.11/Eku.1/09/2021, Tanggal 16 September 2021 perihal pengembalian Berkas Perkara an. Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH dan Tersangka ANDI ARDILLA PONGOH, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-40);
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : B-2006/R.2.11/Eku.1/10/2021, tanggal 30 Oktober 2021, perihal pengembalian SPDP atas nama tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH dan tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH, sesuai dengan fotokopinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-41);
Fotokopi Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : 657/XI/RES.1.7./2022 tanggal 20 september, perihal pelimpahan Laporan Polisi kepada TERMOHON II, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T I-42);
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T I-40, T I-41 dan T I-42 yang merupakan fotokopi dari fotokopi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon II telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-1);
Fotokopi Notulen Hasil Gelar Perkara (Hasil Gelar Perkara Khusus) tanggal 8 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-2);
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/74.a/IX/RES.1.7./2022/ Ditrekrimum tanggal 21 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-3);
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/74.a/IX/RES.1.7./2022/ Ditrekrimum tanggal 21 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-4);
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/74.b/IX/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum tanggal 21 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-5);
Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/170/IX/RES.1.7./2022/Ditreskirimum tanggal 21 September 2022 Kepada Sdr Bayu Tresna Aji, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-6);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Sdr Bayu Tresna Aji tanggal 21 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-7);
Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/172/IX/RES.1.7./2022/Ditreskirimum tanggal 21 September 2022 Kepada Sdri. Jhesyka Purnama Sari, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-8);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Sdri. Jhesyka Purnama Sari tanggal 22 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-9);
Fotokopi Surat Bantuan Pemeriksaan Ahli Nomor : B/365/IX/RES.1.7./2022/ Ditreskirmum tanggal 21 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-10);
Fotokopi Surat Pemanggilan Ahli Nomor: S.pgl/171/IX/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum tanggal 21 September 2022 kepada Ahli Psikologi atas nama PRAVISTANIA RHEMADIARA PUTRI, M, Psi., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-11);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli Psikologi atas nama PRAVISTANIA RHEMADIARA PUTRI, M, Psi hari Kamis tanggal 22 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-12);
Fotokopi UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-13);
Fotokopi Surat Nomor : B / 367 / IX / RES.1.7. / 2022 / Ditreskrimum tanggal 22 September 2022 perihal permintaan laporan sosial kepada KEPALA SENTRA MULYA JAYA di Jl. Tat Twam Asi No. 47 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-14);
Fotokopi Hasil Laporan Sosial tanggal 22 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-15);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Anak Saksi ELGIBBOR HASIHOLAN SIAHAAN alias MUH. REZA PRATAMA alias HASIHOLAN SIAHAAN alias OLAN tanggal 24 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-16);
Fotokopi Hasil VER Nomor : 370/10544/2018 tanggal 05 September 2018, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-17);
Fotokopi Hasil Otopsi Nomor : R/VER/05/XI/2018/Biddokkes tanggal 30 November 2018, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-18);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr. EKO YUNIANTO, Sp.F., M.H yang menerangkan hasil otopsi, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-19);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr.REINHARD J. D. HUTAHAEAN, Sp.F, S.H., M.M. yang menerangkan hasil otopsi, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-20);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr.REINHARD J. D. HUTAHAEAN, Sp.F, S.H., M.M. yang menerangkan hasil otopsi, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-21);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr. ARIF WAHYONO, Sp.F yang menerangkan hasil otopsi, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-22);
Fotokopi Surat Dimulainya Penyidikan Nomor: B/56/IX/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum tanggal 27 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-23);
Fotokopi Surat Pemanggilan Tersangka Ardilla Rahayu Pongoh Nomor : S.Pgl/209/X/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-24);
Fotokopi Surat Pemanggilan Tersangka Andi Abdullah Pongoh Nomor : S.Pgl/210/X/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-25);
Fotokopi Pemanggilan ke 2 (dua) terhadap Tersangka Andi Abdullah Pongoh dengan Nomor Surat Pemanggilan : S.Pgl/219/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 17 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-26);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka Ardilla Rahayu Pongoh tanggal 2 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-27);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tersangka Ardilla Rahayu Pongoh tanggal 2 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-28);
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-29);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-30);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-31);
Fotokopi Berita Acara Penangkapan Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH tertanggal 2 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-32);
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH Nomor : Sp.Kap/52/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 2 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-33);
Fotokopi Surat Pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH Nomor : B/279/XI/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum tanggal 02 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-34);
Fotokopi Berita Acara Penangkapan tersangka Tersangka Tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-35);
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH Nomor : Sp.Kap/54/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-36);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penangkapan Dan Berita Acara Penangkapan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-37);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penangkapan Dan Berita Acara Penangkapan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-38);
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penangkapan Tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH kepada Keluarga Tersangka Nomor : B/346/XII/RES.1.7./2022/ Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-39);
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Tersangka ARDILLA RAHAYU Nomor : SP.Han/54/XI/RES.1.7./2022/Ditreskirmum tanggal 2 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-40);
Fotokopi Berita Acara Penahanan Tersangka ARDILLA RAHAYU tanggal 2 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-41);
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka ARDILLA RAHAYU kepada Keluarga Tersangka Nomor : B/280/XI/RES.1.7./Ditreskirimum tanggal 2 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-42);
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka ARDILLA RAHAYU dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan Nomor Surat : B-120/R.2.4./Eoh.1/11/2022 tanggal 18 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-43);
Fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tersangka ARDILLA RAHAYU Nomor: SPP.Han/54.b/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 21 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-44);
Fotokopi Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka ARDILLA RAHAYU tanggal 21 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-45);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka Ardilla Rahayu Pongoh tanggal 21 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-46);
Fotokopi Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan kepada keluarga melalui surat Nomor : B/299/XI/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 21 November 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-47);
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh Nomor : SP.Han/56/XII/RES.1.7./2022/Ditreskirmum tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-48);
Fotokopi Berita Acara Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-49);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Dan Berita Acara Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-50);
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh Nomor : SP.Han/56/XII/RES.1.7./2022/Ditreskirmum tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-51);
Fotokopi Surat pemberitahuan penahanan kepada keluargan Tersangka Andi Abdullah Pongoh Nomor: B/347/XII/RES.1.7./Ditreskirimum tanggal 4 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-52);
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan ,Nomor Surat : B-126/R.2.4./Eoh.1/12/2022 tanggal 19 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-53);
Fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh Nomor : .SPP.Han/56.b/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 22 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-54);
Fotokopi Berita Acara .Perpanjangan Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal .23 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-55);
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat .Perintah Dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 23 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-56);
Fotokopi Berita Acara ,Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka Andi Abdullah Pongoh tanggal 23 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-57);
Fotokopi Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan kepada keluarga Tersangka ANDI ABDULLAH Nomor : /368/XII/RES.1.7./2022/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-58);
Fotokopi Berkas Perkara Tersangka dikirimkan ke Kejati Papua Barat dengan Surat Nomor : B / 73 / X / RES.1.7./2022 / Ditreskrimum tanggal 17 Oktober 2022 perihal Pengiriman Berkas Perkara Tsk. ARDILLA RAHAYU PONGOH dan ANDI ABDULLAH PONGOH, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-59);
Fotokopi Terhadap Berkas Perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat dinyatakan belum lengkap melalui surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : B-1351 / R.2.4/Eoh.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-60);
Fotokopi Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-100/R.2.4/Eoh.1/09/2022 tanggal 29 September 2022, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (T II-61);
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T II-1 dan T II-13 yang merupakan fotokopi dari fotokopi;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut, Para Termohon tidak mengajukan Saksi maupun Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon dan Para Termohon mengajukan kesimpulan tertulis pada tanggal 13 Januari 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan Praperadilan Para Pemohon adalah seperti tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan Praperadilan dari Pemohon maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keberatan (eksepsi) Para Termohon;
Menimbang, bahwa keberatan (Eksepsi) dalam Jawaban Termohon I, pada pokoknya adalah Tentang Kompetensi Absolut dalam kaitannya dengan mencampuradukkan dua subjek hukum dalam objek permohonan yang berbeda;
Menimbang, bahwa keberatan (Eksepsi) dalam Jawaban Termohon II, pada pokoknya adalah Tentang Tidaksempurnannya Permohonan/ Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel), dan penggunaan materai dalam Surat Kuasa dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil eksepsi tersebut, Para Pemohon tidak mengajukan Replik;
Menimbang, bahwa dengan adanya eksepsi Para Termohon maka Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa makna dan hakekat suatu eksepsi ialah sanggahan atau bantahan dari pihak Termohon terhadap Permohonan Pemohon, yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya Permohonan;
Menimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi Termohon I yang menyatakan tentang Kompetensi Absolut dalam kaitannya dengan mencampuradukkan dua subjek hukum dalam objek permohonan yang berbeda, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, Kompetensi Absolutberkaitan dengan kewenangan mengadili perkara dalam lingkup sistem peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer), Peradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lain-lain).Atau dengan kata lain, eksepsi kompetensi absolut ialah pernyataan ketidakwenangan suatu pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda.
Menimbang, Kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili pengadilan berdasarkan tempat tinggal para pihak (actor sequitor forum rei) dan letak Objek Sengketa (forum rei sitae) serta domisili pilihan para pihak. Atau dengan kata lain, Kompetensi Relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Negeri Manokwari dengan Pengadilan Negeri Sorong.
Menimbang, bahwa dalam permohonan Praperadilan a quo diajukan oleh PARA PEMOHON kepada PARA TERMOHON secara bersama-sama terkait dengan “Locus Delicti dan Tempus Delicti” dalam perkara a quo, yang telah ternyata sejalan dengan uraian TERMOHON I pada angka romawi II Dalam Permohonan pada huruf A tentang Fakta Penyidikan TERMOHON I, khususnya pada angka 8 (delapan) terkait “pengambilan alihan penanganan perkara oleh TERMOHON II” untuk selanjutnya proses penyidikan ada dalam penanganan TERMOHON II.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Permohonan Praperadilan diajukan secara bersama-sama terhadap PARA TERMOHON karena sesuai dengan satu kesatuan yang tak terpisahkan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sampai dengan perkara a quo diambil alih oleh TERMOHON II, sedangkan kewenangan Pengadilan dalam mengadili permohonan praperadilan a quo adalah Pengadilan Negeri Sorong, sesuai dengan kewenangan relatif yang merujuk pada ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan: “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”.
Menimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi Termohon II, yang menyatakan Tentang Tidaksempurnannya Permohonan/ Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel), dan penggunaan materai dalam Surat Kuasa dinyatakan tidak sah Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi Termohon II yang menyatakan Tentang Tidaksempurnannya Permohonan/ Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel), Hakim setelah membaca memperhatikan eksepsi tersebut menurut Hakim eksepsi tersebut ternyata sudah masuk dalam materi pokok perkara, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan dalam bagian eksepsi perkara ini dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, sedangkan eksepsi mengenai penggunaan materai dalam Surat Kuasa dinyatakan tidak sah oleh karena dalam eksepsi Termohon II sudah membenarkan tentang penggunaan materai dalam Surat Kuasa namun yang disoroti oleh Termohon II hanyalah mengenai pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penandatanganan pada materai tempel tersebut, yang menurut pengamatan Hakim, hal tersebut biasa terjadi karena faktor manusia yang terkadang lupa dalam pencantuman tanggal, bulan dan tahun pada materai tempel tersebut, namun yang menjadi keabsahan dari suatu surat kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berpendapat eksepsi yang diajukan oleh Para Termohon tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor: SP-DIK/22/I/2019/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019 terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada tanggal, 19 Agustus 2018 di jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu Kota Sorong adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah, menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON I, Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 dan Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh TERMOHON II, Nomor: B/56/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun, tanggal 27 September 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, menyatakan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/74.a/I/2019/Reskrim, tanggal 9 Januari 2019 atas nama PEMOHON I, berupa 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi Type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 dan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/17.a/III/2019/ Reskrim, tanggal 09 Maret 2019 atas nama PEMOHON II berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus_ZOORD IMEI 359682061281871/ 359682061281863, yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dimana Menurut Hakim Petitum ke- 2, ke-3, ke-4 dan ke-5 ini adalah merupakan petitum pokok dari permohonan Pemohon sehingga petitum-petitum yang selain dan selebihnya mempunyai sifat “accesoir) terhadap petitum pokok. Ini artinya apabila petitum pokok ini setelah dipertimbangkan ternyata terbukti dan dapat dikabulkan maka petitum-petitum yang selain dan selebihnya baru akan dipertimbangkan lebih lanjut, sebaliknya apabila petitum pokok tersebut setelah dipertimbangkan ternyata tidak terbukti dan ditolak maka secara otomatis petitum-petitum yang selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan secara otomatis harus ditolak pula;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-59 dan 1 (satu) orang saksi serta 1 (satu) orang Ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Para Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I kepada Para Pemohon sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Hukum Acara Pidana yang berlaku dan tindakan Termohon II dalam melakukan Tindakan Kepolisian berupa Penyidikan Lanjutan adalah sah;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon I telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T - 1 sampai dengan T - 42 seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon II telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T II - 1 sampai dengan T II- 61 seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi maupun ahli yang diajukan ke persidangan oleh Para Pemohon dan Para Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan pokok dalam permohonan praperadilan ini adalah apakah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor: SP-DIK/22/I/2019/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019 terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada tanggal, 19 Agustus 2018 di jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu Kota Sorong? Terhadap hal tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari bukti surat T-3 dan T II. 4 yang diajukan oleh Para Termohon yang merupakan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Termohon I tanggal 25 Januari 2019 dan termohon II tanggal 21 September 2022 yang menyatakan bahwa kedua surat Sprindik tersebut saling berkaitan dan merupakan keberlanjutan dari penyidikan yang dilakukan. Kedua surat Sprindik tersebut tidaklah berdiri sendiri dan bukti surat T-3 yang diterbitkan oleh Termohon I tersebut bukan diterbitkan dengan serta merta begitu saja, namun telah melalui proses sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni melalui mekanisme sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Sorong Timur Nomor: B/10/VIII/2018/Sek Sortim tertanggal pada tanggal 30 Agustus 2018 TERMOHON I menerima pelimpahan Laporan Polisi Nomor: LP/471/VIII/2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek Sortim tanggal 30 Agustus 2018, dari Kepolisian Sektor Sorong Timur.
Bahwa setelah menerima laporan polisi a quo, penyidik dan penyidik pembantu TERMOHON I melaksanakan analisis awal terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/471/VIII/2018/Papua Barat/Res Sorong Kota/Sek Sortim tanggal 30 Agustus 2018 untuk mengetahui siapa pelapor, siapa terlapor, perbuatan apa yang dilaporkan, kapan dan dimana kejadiannya, tindak pidana apa serta pasal apa kemudian siapa saksi-saksinya, dan apa barang buktinya serta tindakan apa yang telah dilakukan, termasuk kelengkapan administrasi awal sebagai bentuk tindakan hukum awal yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Sorong Timur sejak diterimanya laporan polisi hingga kemudian dilimpahkan kepada TERMOHON I dan seketika setelah menerima pelimpahan Laporan Polisi tersebut Penyidik/ Penyidik pembantu TERMOHON I pada hari itu juga melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan di TKP tanggal 30 Agustus 2018, Berita Acara Pemotretan tanggal 30 Agustus 2018, serta berita acara penemuan dan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara tanggal 30 Agustus 2018.
Bahwa kemudian dari hasil analisis awal terhadap Laporan Polisi a quo, diperoleh data formil dan beberapa data materil yang belum dan/atau tidak diketahui diantaranya TERLAPOR, TINDAK PIDANA YANG TERJADI DAN PASAL YANG DITERAPKAN.
Bahwa setelah menelaah dan mengalisis data awal laporan polisi dan administrasi yang diterima dari Kepolisian Sektor Sorong Timur, maka penyidik dan/atau penyidik pembantu TERMOHON I, mulai melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana/mencari dan menemukan bukti bukti untuk mengetahui dan menentukan apakah peristiwa penemuan mayat yang dilaporkan sebagaimana laporan polisi a quo benar benar merupakan peristiwa penemuan mayat atau merupakan tindak pidana dan dapat dilakukan penyidikan.
Bahwa setelah laporan polisi yang memuat peristiwa PENEMUAT MAYAT tersebut ditentukan dapat dilakukan penyidikan (karena merupakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam ketentuan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana), maka penyidik dan/ atau penyidik pembantu TERMOHON I berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan tindak pidana a quo, mulai melakukan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Bahwa tindakan memulai penyidikan dalam perkara tindak pidana a quo, telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan Pelapor.
Adapun fakta penyidikan oleh TERMOHON I adalah sebagai berikut:
Mengawali Penyidikan dalam perkara a quo, penyidik TERMOHON I Membuat Administrasi Awal Penyidikan Berupa:
Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Dik / 22 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2019;
Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas / 101 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2019;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor : B/ 08/ I/ 2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019.
Melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
Dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 08 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 kepada Kejaksaan Negeri Sorong, telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong;
Telah diberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 08 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 kepada PELAPOR.
Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Pemeriksaan Ahli:
Melakukan tindakan Hukum Penyitaan :
Melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan:
Melakukan Penetapan terhadap tersangka:
Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tersangka.
Melaksanakan pemberkasan dan Tahap I yakni pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Sorong:
Menerima Pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Sorong:
Menerima Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: 2006/R.2.11/Eku.1/10/2021, tanggal 30 oktober 2021, Perihal Pengembalian SPDP dengan nama Tersangka ARDILLA RAHAYU PONGOH dan tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH.
Pengambilalihan penanganan perkara oleh TERMOHON II:
Menimbang, Bahwa dengan surat Kapolres Sorong Kota Nomor: 657 / IX / RES.1.7. / 2022 tanggal 20 september 2022 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, telah dilakukan pelimpahan terhadap berkas perkara atas nama tersangka ANDI ABDULLAH PONGOH dan ARDILLA RAHAYU PONGOH kepada TERMOHON II untuk selanjutnya proses penyidikan ada dalam penanganan TERMOHON II, sehingga kemudian Termohon II menerbitkan Sprindik tertanggal 21 September 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta penyidikan Termohon I tersebut diatas, Hakim berpendapat Sprindik Termohon I tertanggal 25 Januari 2019 dan Sprindik Termohon II tertanggal 21 September 2022 adalah sah dan berdasar atas hukum;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Termohon I tersebut sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta sesuai dengan BAB III Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (vide bukti T II-1);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon pada petitum kedua dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri Para Pemohon yang dilakukan pihak Termohon I?
Menimbang, bahwa didalam dalil permohonannya pada halaman 11 Kuasa Para Pemohon mendalilkan bahwa Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tersebut dan tidak memasuki materi pokok perkara (vide pasal 2 Ayat (2) Perma Nomor. 4 tahun 2016 Tentang larangan peninjauan kembali putusan Praperadilan;
Menimbang, bahwa adapun alat bukti yang dimiliki oleh Termohon I sebagai dasar pertimbangan sehingga menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka adalah sebagai berikut:
Keterangan saksi (vide bukti T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21 dan T-22)
Keterangan ahli (vide bukti T-27, T-28, T-29, T-30, T-31 dan T-32)
Surat (vide bukti T-23, T-24, T-25, dan T-26)
petunjuk
Menimbang, bahwa Termohon I juga telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara penetapan tersangka tanggal 19 Agustus 2021 (vide bukti T-36) yang mana hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 mengenai standar operasiona prosedur gelar perkara biasa dan Para Pemohon juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sesuai berita acara pemeriksaan tersangka (vide bukti T-37 dan T-38);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon pada petitum ketiga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai sah atau tidaknya SPDP yang diterbitkan oleh Termohon I tanggal 31 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan SPDP yang diterbitkan oleh Termohon II tanggal 27 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat?
Menimbang, bahwa didalam dalil permohonannya pada halaman 7, Kuasa para Pemohon mendalilkan bahwa Para Pemohon tidak pernah menerima SPDP tertanggal 31 Januari 2019 dan penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Termohon I;
Menimbang, bahwa menurut Kuasa Para Pemohon tindakan Termohon I tersebut melanggar norma hukum baru pada ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bertanggal 11 Januari 2017, di mana Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya telah memperluas atau menambah SPDP sebagai Objek Praperadilan dengan menegaskan bahwa sifat wajib tersebut harus dimaknai bahwa bukan hanya dalam kaitannya dengan Penuntut Umum, akan tetapi juga dalam kaitannya dengan Terlapor dan Korban/ Pelapor, dimana SPDP tersebut wajib disampaikan dalam batasan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Adapun Amar Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bertanggal 11 Januari 2017, telah menegaskan bahwa:
Menyatakan Pasal 109 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa: “Penyidik memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulai penyidikan kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan”.
Juga telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI, Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, tanggal 4 Oktober 2019 Pasal 13 ayat (3), yang menegaskan, bahwa: “Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP”. Lebih lanjut pada Pasal 14 Ayat (1) PERKAP RI, Nomor 6 Tahun 2019, lebih menegaskan lagi, bahwa: “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”
Menimbang, bahwa terhadap argumentasi yang disampaikan Kuasa Para Pemohon tersebut, Hakim berpendapat bahwa argumentasi tersebut tidak beralasan karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Ahli yang menyebutkan “ Bahwa berdasarkan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 jika tidak ada Terlapor, jika sudah terbit Sprindik maka wajib ada SPDP, jika nanti sudah ada tersangka baru di berikan Sprindik dengan SPDP sebelumnya kepada Tersangka, Bahwa SPDP hanya diberikan kepada Kejaksaan karena belum ada Terlapor, SPDP tersebut tetap sah”;
Menimbang, bahwa jika keterangan Ahli tersebut dihubungkan dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 11 Januari 2017 dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tersebut diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena dalam SPDP tertanggal 25 Januari 2019 belum ada terlapor maka sudah benar tindakan yang dilakukan oleh Termohon I dengan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan (vide bukti T-5) dan tembusan SPDP tersebut kepada pelapor (vide bukti T-6) sudah tepat dan sah;
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Termohon I yang tidak memberikan surat penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Termohon I menurut Pendapat Hakim sesungguhnya hal yang demikian tidak ada keharusan untuk itu dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyidikan tindak pidana termasuk dan tidak terbatas pada perkara PEMOHON I dan PEMOHON II, dalam hukum acara pidana dengan segala peraturan pelaksanaannya mengatur yang demikian melalui mekanisme pelaksanaan pemanggilan, dimana ketika TERMOHON I memanggil seseorang untuk diperiksa, maka akan ditentukan hal hal berkaitan kapan ia dipanggil, kapan ia harus menghadap, sebagai apa ia dipanggil (saksi atau tersangka) dan alasan pemanggilan sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh TRMOHON I terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II sebagaimana surat panggilan tanggal 21 Agustus 2021 perihal pemanggilan pemeriksaan tersangka ARDILA RAHAYU PONGOH dan ANDI ABDULLAH PONGOH (vide bukti T-38 dan T-39);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon pada petitum keempat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai sah atau tidaknya Menyatakan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/74.a/I/2019/Reskrim, tanggal 9 Januari 2019 atas nama PEMOHON I, berupa 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi Type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 dan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/17.a/III/2019/ Reskrim, tanggal 09 Maret 2019 atas nama PEMOHON II berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus_ZOORD IMEI 359682061281871/ 359682061281863, yang dilakukan oleh TERMOHON I?
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-33 berupa Surat Perintah Penyitaan tanggal 6 November 2019, Berita Acara Penyitaan, dan Surat Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Sorong, berdasarkan surat tersebut Pengadilan Negeri Sorong telah menerbitkan Penetapan Nomor 316/Pen.Pid/2021/PN Son tertanggal 1 Oktober 2021 tentang Persetujuan Penyitaan terhadap 1 (satu) buah pisau merek CROWN BIRD STAINLESS STEEL bergagang kayu, Gulungan Kabel Listrik merk ETERNA ukuran 2,5 mm warna Merah, Kabel Listrik merk ETERNA ukuran 2,5 mm warna Merah dengan panjang 1,55 cm, 1 (satu) buah Celana Panjang Jeans warna Biru, 1 (satu) buah Celana Dalam warna Biru, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi Type 4X warna Rose Gold, IMEI 865815038330788, ISMI 510104332358210, 1 (satu) buah Kartu SIM Handphone nomor 081343358210, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi Type Note 4 warna Hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi Type 4A warna Rose Gold IMEI 863732038715763, ISMI 510104432721116, 1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081344721116, 1 (satu) unit handphone Samsung Type GT-E1272 warna Hitam, IMEI 356805074175607, 1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081354166286, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi type Note 3 warna Gold, IMEI 862534031009116, ISMI 510104432009075, 1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081346711867, 1 (satu) buah Kartu SIM handphone nomor 081344009075, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Januari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon pada petitum kelima dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 77 s/d 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam eksepsi
menolak eksepsi Para Termohon
Dalam pokok perkara
Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 oleh Lutfi Tomu, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Sorong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Bitsael L. Koritelu, S.H Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II.
Panitera Pengganti Bitsael L. Koritelu, S.H. | Hakim Lutfi Tomu, S.H. |