334/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 334/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RATNA KHATULISTIWI, S.H. Terdakwa: AGATO alias GATO anak AJONG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agato Alias Gato Anak Ajong,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah alat dulang; 1 (satu) helai kain kian; 1 (satu) buah karet panbel; 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci; 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inci; 1 (satu) buah selang plastik ukuran ½ inci; 1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI warna hitam. Dipergunakan dalam perkara Stefanus Songkon alias Songkon Anak Ajong. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 334/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Agato Alias Gato Anak Ajong;
Tempat lahir : Senangak;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 13 Mei 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Senangak Rt. 003/ Rw. 001 Desa Senangak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Petani/pekebun.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022 kemudian ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 334/Pid. B/LH/2022/ PN Sag tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 334/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGATO Alias GATO Anak AJONG ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGATO Alias GATO Anak AJONG berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah alat dulang
1 (satu) helai kain kian
1 (satu) buah karet panbel
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inci
1 (satu) buah selang plastik ukuran ½ inci
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI warna hitam.
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Stenaus Songkon alias Songkon Anak Ajong.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AGATO alias GATO anak AJONG, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi TAMI alias TAMIT anak MOTA. S, saksi ACON BUDI KUSUMA alias ACON anak AYAU dan saksi STEFANUS SONGKON alias SONGKON anak AJONG pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat dilahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak, Desa Senangak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin”.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, Terdakwa Bersama saksi TAMI alias TAMIT anak MOTA. S, saksi ACON BUDI KUSUMA alias ACON anak AYAU, Sdr. Yono (DPO), Sdr. Ajin (DPO) dan Sdr. Kadodot (DPO) mendatangi rumah saksi STEFANUS SONGKON alias SONGKON anak AJONG untuk meminjam alat berupa 2 (set) mesin diesel merk tianli, 1 (set) pom ukuran 2,5 inchi, 1 (set) pom ukuran 4 inchi, 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi, 1 (satu) buah selang spirak ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) buah cabang selang hose, 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inchi, 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi, 4 (empat) helai kain kian, 1 (satu) helai terpal dan 2 (dua) buah alat dulang yang semuanya milik saksi STEFANUS SONGKON alias SONGKON anak AJONG, yang mana alat tersebut akan digunakan untuk melakukan penambangan emas di Dusun Senangak, Desa Senangak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan kesepakatan pembagian keuntungan 70% untuk saksi STEFANUS SONGKON alias SONGKON anak AJONG dan 30% untuk Terdakwa, saksi TAMI alias TAMIT anak MOTA. S, saksi ACON BUDI KUSUMA alias ACON anak AYAU, Sdr. Yono (DPO), Sdr. Ajin (DPO) dan Sdr. Kadodot (DPO).
Bahwa pada pukul 14.00 WIB Terdakwa Bersama saksi TAMI alias TAMIT anak MOTA. S, saksi ACON BUDI KUSUMA alias ACON anak AYAU, Sdr. Yono (DPO), Sdr. Ajin (DPO) dan Sdr. Kadodot (DPO) kemudian melakukan penambangan untuk mencari mineral berupa emas dengan cara memanaskan mesin Diesel merk Tianli 12HP dan 20HP sambil mempersiapkan peralatan yang lainnya, sambil memanaskan mesin diesel, paralon selanjutnya disambungkan ke pomp 4 inch serta selang spiral sebagai penghantar tanah yang disedot menuju kain kian, setelah itu selang hose disiapkan dengan tujuan sebagai penghantar air dari pomp 2inch ke selang tembak untuk menyemprot dinding tanah sehingga runtuh, kemudian tanah yang berada di lokasi penambangan atau kolam di hisap menggunakan pomp 4 inch yang ditenagai oleh mesin diesel merk Tianli 20HP warna biru yang dialirkan melalui paralon menuju ke tempat kain kian yang telah disiapkan dengan tujuan pasir emas yang terhisap dari dalam tanah mengumpul di kain kian, selanjutnya kain kian diambil dan dicuci diatas terpal untuk memisahkan pasir emas yang menempel di kain kian, kemudian pasir emas yang berada diatas terpal, diambil kemudian di dulang menggunakan alat dulang untuk memisahkan pasir emas serta dari benda-benda lain yang tercampur di dalam pasir emas tersebut. Namun sebelum selesai melakukan kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa bersama saksi TAMI alias TAMIT anak MOTA. S, saksi ACON BUDI KUSUMA alias ACON anak AYAU telah diamankan oleh Aparat Kepolisian.
Bahwa saat diamankan, Terdakwa tengah melakukan penyemprotan terhadap lubang tanah yang akan disedot tanahnya dengan menggunakan selang palstik ukuran ½ inchi.
Bahwa menurut pendapat ahli FLORENSIUS RESKY MANGGUALI, S.T., yang menjabat sebagai Inspektur Tambang pada Direktorat Tenik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral penempatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas di Dusun Sunyat, Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa AGATO alias GATO anak AJONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubata Jo Pasal 55 Ayat (1)ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Ferdinan Manalu,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa telah kedapatan melakukan aktifitas penambangan emas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi penambangan ilegal di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dari informasi masyarakat;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan – rekan yang lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 16:00 wib atau sampai dilokasi melihat saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong sedang melakukan kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin, mengetahui hal tersebut saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang diduga tanpa izin di lokasi yang kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong bekerja pada satu lokasi yang sama yaitu melakukan penambangan di lobang mencari emas;
Bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong melakukan penambangan emas menggunakan alat milik Terdakwa;
Bahwa saat saksi mengamankan saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong, terdapat 3 orang lainnya yang bekerja di lokasi tersebut namun setelah melihat kedatangan saksi dan anggota lain, ketiga orang tersebut langsung pergi melarikan diri kearah hutan;
Bahwa saat diamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saat diamankan, Terdakwa belum mendapatkan hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut sebagian telah dimusnahkan dilokasi pekerja penambangan emas tanpa ijin dengan cara dihancurkan dan ditenggelamkan dilokasi penambangan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin utnuk melakukan kegiatan penambangan emas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Alvian Tersianus,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa telah kedapatan melakukan aktifitas penambangan emas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi penambangan ilegal di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dari informasi masyarakat;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan – rekan yang lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 16:00 wib atau sampai dilokasi melihat saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong sedang melakukan kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin, mengetahui hal tersebut saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang diduga tanpa izin di lokasi yang kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong bekerja pada satu lokasi yang sama yaitu melakukan penambangan di lobang mencari emas;
Bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong melakukan penambangan emas menggunakan alat milik Terdakwa;
Bahwa saat saksi mengamankan saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong, terdapat 3 orang lainnya yang bekerja di lokasi tersebut namun setelah melihat kedatangan saksi dan anggota lain, ketiga orang tersebut langsung pergi melarikan diri kearah hutan;
Bahwa saat diamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saat diamankan, Terdakwa belum mendapatkan hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut sebagian telah dimusnahkan dilokasi pekerja penambangan emas tanpa ijin dengan cara dihancurkan dan ditenggelamkan dilokasi penambangan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin utnuk melakukan kegiatan penambangan emas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Acon Budi Kusuma Alias Acon Anak Ayau,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi diamankan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saat diamankan saksi sedang melakukan kegiatan penambangan emas;
Bahwa saksi melakukan kegiatan pertambangan emas di Lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau bersama saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong;
Bahwa saksi melakukan kegiatan penambangan emas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa pada mulanya saksi bertemu dengan Sdra. KADODOT menyampaikan “mau kerja ndak ?, kalau mau yok kerja sama Terdakwa nambang emas” mendengar hal tersebut saksi mengiyakan dan bekerja melakukan penambangan emas;
Bahwa pemilik modal serta alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan kegiatan pertambangan emas di Lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi melakukan kegiatan penambangan emas tidak melakukan perusakan tanah dikarenakan lokasi saksi merupakan bekas lokasi penambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dimana saksi bersama saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong melakukan kegiatan penambangan di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, dikarenakan yang mengurus lokasi penambangan adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketentuan maupun peraturan serta perizinan apa saja yang harus dimiliki dalam hal melakukan usaha pertambangan;
Bahwa Jarak dari lokasi penambangan emas dengan pemukiman warga sangat jauh dan berada di tengah hutan;
Bahwa limbah dari penambangan emas di buang ke samping lokasi bekas penambangan;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan emas adalah paralon 4 inch, selang spiral 2,5 inch dan 4 inch, selang tembak 1,5 inch, selang Hose 3 inch, cabang selang hose, kain kian, alat dulang, terpal, mesin Diesel merk Tianli 20HP warna biru, mesin Diesel merk Tianli 12HP warna hitam, mesin pomp 2 inch dan 4 inch;
Bahwa alat-alat tersebut yaitu selang spiral berfungsi sebagai penghisap air dari sungai yang dialirkan ke pomp 2 inch dengan ditenagai oleh mesin Diesel merk Tianli 12HP, dari pomp 2 inch dialirkan selang Hose, kemuidian cabang selang hose digunakan untuk memecah selang tembak menjadi 4 buah buah yang akan digunakan sebagai menyemprot dinding tanah, kemudian mesin Diesel merk Tianli 20HP berfungsi sebagai tenaga untuk memutar kipas Pomp 4 inch yang mengahisap tanah dari dalam kolam yang kemudian dialirkan ke paralon menuju ke kain kian, setelah itu kain kian berfungsi untuk menyaring pasir emas yang menempel pada tanah, terpal digunakan untuk mencuci kain kian dengan tujuan melepaskan tanah emas dari kain kian dan alat dulang berfungsi untuk memisahkan antara pasir dan emas;
Bahwa cara dalam melakukan kegiatan penambangan yaitu : Pertama-tama mesin Diesel merk Tianli 12HP dan 20HP dinyalakan dengan tujuan memanaskan sambil mempersiapkan peralatan yang lainnya, sambil memanaskan mesin diesel, paralon disambungkan ke pomp 4 inch serta selang spiral sebagai penghantar tanah yang disedot menuju kain kian, setelah itu selang hose disiapkan dengan tujuan sebagai penghantar air dari pomp 2inch ke selang tembak untuk menyemprot dinding tanah sehingga runtuh, kemudian tanah yang berada di lokasi penambangan atau kolam di hisap menggunakan pomp 4 inch yang ditenagai oleh mesin diesel merk Tianli 20HP warna biru yang dialirkan melalui paralon menuju ke tempat kain kian yang telah disiapkan dengan tujuan pasir emas yang terhisap dari dalam tanah mengumpul di kain kian. Belum sempat mencuci kain kian atau masih lumpur yang jatuh ke kain kian saksi dan kawan yang lainnya diamankan oleh anggota kepolisian, jika saksi tidak diamankkan oleh anggota kepolisian maka lanjutan proses melakukan penambangan yaitu : selesai kain kian diambil dan dicuci diatas terpal untuk memisahkan pasir emas yang menempel di kain kian, kemudian pasir emas yang berada diatas terpal, diambil kemudian di dulang menggunakan alat dulang untuk memisahkan pasir emas serta dari benda-benda lain yang tercampur di dalam pasir emas tersebut;
Bahwa saksi bersama yang lainnya secara bersama-sama melakukan penambangan emas, baik itu mulai dari penyemprotan sampai proses yang lainnya;
Bahwa saksi belum mendapatkan hasil berupa butiran emas yang dicari;
Bahwa keuntungan yang didapatkan dari hasil penambangan emas, 70% untuk terdakwa dan 30% buat para pekerja;
Bahwa benar mesin diesel merk Tianli 12HP dan 20HP serta pomp 2 inch dan 4 inch yang saksi gunakan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan ditenggelamkan oleh anggota kepolisian dilokasi dimana saksi melakukan pertambangan emas tanpa izin.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Tami Alias Tamit Anak Mota,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi diamankan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saat diamankan saksi sedang melakukan kegiatan penambangan emas;
Bahwa saksi melakukan kegiatan pertambangan emas di Lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau bersama saksi Acon Budi Kusuma Alias Acon Anak Ayau, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong;
Bahwa saksi melakukan kegiatan penambangan emas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa pada mulanya saksi bertemu dengan Sdra. KADODOT menyampaikan “mau kerja ndak ?, kalau mau yok kerja sama Terdakwa nambang emas” mendengar hal tersebut saksi mengiyakan dan bekerja melakukan penambangan emas;
Bahwa pemilik modal serta alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan kegiatan pertambangan emas di Lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi melakukan kegiatan penambangan emas tidak melakukan perusakan tanah dikarenakan lokasi saksi merupakan bekas lokasi penambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dimana saksi bersama saksi Acon Budi Kusuma Alias Acon Anak Ayau, dan saksi Agato alias Gato anak Ajong melakukan kegiatan penambangan di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, dikarenakan yang mengurus lokasi penambangan adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketentuan maupun peraturan serta perizinan apa saja yang harus dimiliki dalam hal melakukan usaha pertambangan;
Bahwa Jarak dari lokasi penambangan emas dengan pemukiman warga sangat jauh dan berada di tengah hutan;
Bahwa limbah dari penambangan emas di buang ke samping lokasi bekas penambangan;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan emas adalah paralon 4 inch, selang spiral 2,5 inch dan 4 inch, selang tembak 1,5 inch, selang Hose 3 inch, cabang selang hose, kain kian, alat dulang, terpal, mesin Diesel merk Tianli 20HP warna biru, mesin Diesel merk Tianli 12HP warna hitam, mesin pomp 2 inch dan 4 inch;
Bahwa alat-alat tersebut yaitu selang spiral berfungsi sebagai penghisap air dari sungai yang dialirkan ke pomp 2 inch dengan ditenagai oleh mesin Diesel merk Tianli 12HP, dari pomp 2 inch dialirkan selang Hose, kemuidian cabang selang hose digunakan untuk memecah selang tembak menjadi 4 buah buah yang akan digunakan sebagai menyemprot dinding tanah, kemudian mesin Diesel merk Tianli 20HP berfungsi sebagai tenaga untuk memutar kipas Pomp 4 inch yang mengahisap tanah dari dalam kolam yang kemudian dialirkan ke paralon menuju ke kain kian, setelah itu kain kian berfungsi untuk menyaring pasir emas yang menempel pada tanah, terpal digunakan untuk mencuci kain kian dengan tujuan melepaskan tanah emas dari kain kian dan alat dulang berfungsi untuk memisahkan antara pasir dan emas;
Bahwa cara dalam melakukan kegiatan penambangan yaitu : Pertama-tama mesin Diesel merk Tianli 12HP dan 20HP dinyalakan dengan tujuan memanaskan sambil mempersiapkan peralatan yang lainnya, sambil memanaskan mesin diesel, paralon disambungkan ke pomp 4 inch serta selang spiral sebagai penghantar tanah yang disedot menuju kain kian, setelah itu selang hose disiapkan dengan tujuan sebagai penghantar air dari pomp 2inch ke selang tembak untuk menyemprot dinding tanah sehingga runtuh, kemudian tanah yang berada di lokasi penambangan atau kolam di hisap menggunakan pomp 4 inch yang ditenagai oleh mesin diesel merk Tianli 20HP warna biru yang dialirkan melalui paralon menuju ke tempat kain kian yang telah disiapkan dengan tujuan pasir emas yang terhisap dari dalam tanah mengumpul di kain kian. Belum sempat mencuci kain kian atau masih lumpur yang jatuh ke kain kian saksi dan kawan yang lainnya diamankan oleh anggota kepolisian, jika saksi tidak diamankkan oleh anggota kepolisian maka lanjutan proses melakukan penambangan yaitu : selesai kain kian diambil dan dicuci diatas terpal untuk memisahkan pasir emas yang menempel di kain kian, kemudian pasir emas yang berada diatas terpal, diambil kemudian di dulang menggunakan alat dulang untuk memisahkan pasir emas serta dari benda-benda lain yang tercampur di dalam pasir emas tersebut;
Bahwa saksi bersama yang lainnya secara bersama-sama melakukan penambangan emas, baik itu mulai dari penyemprotan sampai proses yang lainnya;
Bahwa saksi belum mendapatkan hasil berupa butiran emas yang dicari;
Bahwa keuntungan yang didapatkan dari hasil penambangan emas, 70% untuk terdakwa dan 30% buat para pekerja;
Bahwa benar mesin diesel merk Tianli 12HP dan 20HP serta pomp 2 inch dan 4 inch yang saksi gunakan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan ditenggelamkan oleh anggota kepolisian dilokasi dimana saksi melakukan pertambangan emas tanpa izin.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin utnuk melakukan kegiatan penambangan emas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Stefanus Songkon Alias Songkon Anak Ajong,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau dan masih memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi bersama Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau melakukan penambangan untuk mencari mineral emas;
Bahwa Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau diamankan lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangka Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik lahan yang digunakan untuk menambang emas;
Bahwa lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangka Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin menggunakan alat berupa 2 (dua) set mesin diesel merk tianli, 1 (satu) set pom ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi, 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) buah cabang selang hose, 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inchi, 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi, 4 (empat) helai kain kian, 1 (satu) helai terpal dan 2 (dua) buah alat dulang;
Bahwa alat berupa 2 (dua) set mesin diesel merk tianli, 1 (satu) set pom ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi, 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) buah cabang selang hose, 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inchi, 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi, 4 (empat) helai kain kian, 1 (satu) helai terpal dan 2 (dua) buah alat dulang merupakan milik saksi;’
Bahwa saksi memberikan kesempatan kepada Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau untuk melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan alat milik Terdakwa;
Bahwa keuntungan yang didapat akab dibagai 70% untuk saksi dan 30% untuk saksi Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan dua tahap yang pertama adalah tahap menyemprotkan air ke lubang yang hendak disedot tanahnya. Dalam kegiatan ini alat yang digunakan adalah 1 (satu) set mesin diesel ukuran yang berfungsi untuk menggerakkan 1 (satu) set mesin pom ukuran 2,5 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi yang berfungsi menyedot air, kemudian air dihantarkan melalui 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi ke 1 (satu) buah cabang selang hose untuk memisahkan airnya. Cabang selang hose tersebut disambungkan dengan 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi yang mana tiga dari keempat selang plastik tersebut digunakan untuk menyemprot lubang yang telah disiapkan kemudian yang satunya digunakan untuk mendinginkan mesin diesel. Kemudian tahap kedua adalah menyedot tanah yang bercampur dengan air, dalam tahapan ini alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah mesin diesel merk tianli yang berfungsi menggerakkan 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah spiral ukuran 4 inchi yang berfungsi menyedot tanah yang bercampur dengan air, kemudian tanah yang bercampur dengan air tersebut dihantarkan ke 4 (empat) helai kain kian melalui 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi. Kemudian kain kian tersebut dicuci ke 1 (satu) helai terpal yang diisi air di sungai kemudian mendulangnya dengan menggunakan 2 (dua) buah alat dulang;
Bahwa Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau diamankan, saksi tidak ada di lokasi penambangan emas;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau mulai melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau belum mendapatkan hasil sama sekali;
Bahwa lokasi tersebut bukan merupakan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat;
Bahwa Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki izin apapun;
Bahwa Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau tidak memiliki izin pertambangan seperti IUP, IPR maupun IUPK;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas yang Terdakwa, saksi Agato alias Gato anak Ajong dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau lakukan di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau adalah tanah di lahan tersebut menjadi rusak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin utnuk melakukan kegiatan penambangan emas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 16.00 wib di lokasi bekas penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau bersama dengan bersama dengan saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan untuk mencari emas;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan emas;
Bahwa Sdr. Dodot (DPO) mengajak Terdakwa, saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, untuk melakukan penambangan;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) set mesin diesel merk tianli, 1 (satu) set pom ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi, 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) buah cabang selang hose, 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inchi, 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi, 4 (empat) helai kain kian, 1 (satu) helai terpal dan 2 (dua) buah alat dulang;
Bahwa alat yang digunakan saksi untuk melakukan penambangan emas adalah milik saksi Stefanus Songkon Alias Songkon Anak Ajong;
Bahwa penambangan emas dilakukan dengan cara menyemprotkan air ke lbang yang hendak disedot tanahnya menggunakan 1 (satu) set mesin diesel ukuran yang berfungsi untuk menggerakkan 1 (satu) set mesin pom ukuran 2,5 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi yang berfungsi menyedot air, kemudian air dihantarkan melalui 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi ke 1 (satu) buah cabang selang hose untuk memisahkan airnya. Cabang selang hose tersebut disambungkan dengan 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi yang mana tiga dari keempat selang plastik tersebut digunakan untuk menyemprot lubang yang telah disiapkan kemudian yang satunya digunakan untuk mendinginkan mesin diesel. Kemudian tahap kedua adalah menyedot tanah yang bercampur dengan air, dalam tahapan ini alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah mesin diesel merk tianli yang berfungsi menggerakkan 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah spiral ukuran 4 inchi yang berfungsi menyedot tanah yang bercampur dengan air, kemudian tanah yang bercampur dengan air tersebut dihantarkan ke 4 (empat) helai kain kian melalui 3 (tiga) buah pipa paralin ukuran 4 inchi. Kemudian kain kian tersebut dicuci ke 1 (satu) helai terpal yang diisi air di sungai kemudian mendulangnya dengan menggunakan 2 (dua) buah alat dulang;
Bahwa Terdakwa mulai melakukan penambangan emas mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib namun belum mendapatkan hasil;
Bahwa keuntungan yang didapat dibagi 70 % untuk saksi Stefanus Songkon alias Songkon anak Ajong sebagai pemilik modal dan 30 % untuk Terdakwa;
Bahwa lokasi yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan bukan merupakan wilayah pertambangan dan bukan wilayah pertambangan rakyat.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari aparat yang berwenang untuk melakukan penambangan emas;
Bahwa benar mesin diesel merk Tianli 12HP dan 20HP serta pomp 2 inch dan 4 inch yang Terdakwa gunakan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan ditenggelamkan oleh anggota kepolisian dilokasi dimana Terdakwa melakukan pertambangan emas tanpa izin.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu berupa :
2 (dua) buah alat dulang
1 (satu) helai kain kian
1 (satu) buah karet panbel
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inci
1 (satu) buah selang plastik ukuran ½ inci
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI warna hitam.
Menimbang, bahwa saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak keberatan, maka Majelis Hakim dapat menerimanya sebagai barang bukti dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa mengutip segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara perkara ini haruslah dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Tim dari Polres Sekadau pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa saat itu Tim Polres Sekadau mengetahui telah terjadi penambangan ilegal di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dari informasi masyarakat;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan – rekan yang lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 16:00 wib atau sampai dilokasi melihat saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa sedang melakukan kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin, mengetahui hal tersebut saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang diduga tanpa izin di lokasi yang kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa bekerja pada satu lokasi yang sama yaitu melakukan penambangan di lobang mencari emas;
Bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa, melakukan penambangan emas menggunakan alat milik Stefanus Songkon Alias Songkon Anak Ajong;
Bahwa cara melakukan aktifitas penambangan emas yang yang dilakukan dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) set mesin diesel merk tianli, 1 (satu) set pom ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi, 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) buah cabang selang hose, 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inchi, 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi, 4 (empat) helai kain kian, 1 (satu) helai terpal dan 2 (dua) buah alat dulang merupakan milik Stefanus Songkon Alias Songkon Anak Ajong;
Bahwa keuntungan yang didapat akab dibagi 70% untuk terdakwa dan 30% untuk saksi saksi Tami alias Tami anak Mota S, Terdakwa dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan dua tahap yang pertama adalah tahap menyemprotkan air ke lubang yang hendak disedot tanahnya. Dalam kegiatan ini alat yang digunakan adalah 1 (satu) set mesin diesel ukuran yang berfungsi untuk menggerakkan 1 (satu) set mesin pom ukuran 2,5 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi yang berfungsi menyedot air, kemudian air dihantarkan melalui 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi ke 1 (satu) buah cabang selang hose untuk memisahkan airnya. Cabang selang hose tersebut disambungkan dengan 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi yang mana tiga dari keempat selang plastik tersebut digunakan untuk menyemprot lubang yang telah disiapkan kemudian yang satunya digunakan untuk mendinginkan mesin diesel. Kemudian tahap kedua adalah menyedot tanah yang bercampur dengan air, dalam tahapan ini alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah mesin diesel merk tianli yang berfungsi menggerakkan 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah spiral ukuran 4 inchi yang berfungsi menyedot tanah yang bercampur dengan air, kemudian tanah yang bercampur dengan air tersebut dihantarkan ke 4 (empat) helai kain kian melalui 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi. Kemudian kain kian tersebut dicuci ke 1 (satu) helai terpal yang diisi air di sungai kemudian mendulangnya dengan menggunakan 2 (dua) buah alat dulang;
Bahwa lokasi tersebut bukan merupakan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat, saksi Tami alias Tami anak Mota S, Terdakwa dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki izin apapun seperti IUP, IPR maupun IUPK;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas yang saksi Tami alias Tami anak Mota S, Terdakwa dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau lakukan di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau adalah tanah di lahan tersebut menjadi rusak;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa selaku pekerja menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air, kemudian memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam kubangan tanah, setelah mesin pom tersebut menyedot tanah bercampur air, tanah bercampur air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pipa yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas setalah itu kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan pasir emas / foya merupakan tahapan pengolahan dan pemurnian tidak memiliki salah satu dokumen perizinan berupa IUP Tahap Operasi Produksi atau IUPK Tahap Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat maka patut diduga Terdakwa melanggar ketentuan pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam praktek peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ; Menimbang, bahwa Menurut Doktrin dan Yurisprudensi bahwa unsur setiap orang mengandung pengertian “Siapa saja” atau “Orang” yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai subjek delik dalam suatu tindak pidana. Namun demikian untuk menghindari kesalahan tentang orang (error in persona) maka pengertian tersebut dalam kerangkanpembuktian unsur “Setiap orang” haruslah dihubungkan dengan siapa yang dimaksud sebagai pelaku materil dari perbuatan sebagaimana didakwakan.
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan dimana Terdakwa Agato Alias Gato Anak Ajong,membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, dan terdakwa menerangkan telah berusia dewasa disamping itu Terdakwa juga menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan mengaku sehat jasmani dan rohani maka berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi untuk seluruhnya ;
Ad.2 Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”.
Menimbang,bahwa unsur ini bersifat alternatif/memilih perbuatan mana yang sesungguhnya telah dilakukan oleh terdakwa, apabila salah satu bagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah :
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 menyatakan :
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
pertambangan mineral; dan
pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
pertambangan mineral radioaktif;
pertambangan mineral logam;
pertambangan mineral bukan logam; dan
pertambangan batuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 menyatakan Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal tersebut diatas dengan melihat fakta-fakta yang terbukti dipersidangan;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum yang bahwa Tim dari Polres Sekadau pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 16.00 wib di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Menimbang, bahwa saat itu Tim Polres Sekadau mengetahui telah terjadi penambangan ilegal di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dari informasi masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan – rekan yang lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 16:00 wib atau sampai dilokasi melihat saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa sedang melakukan kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin, mengetahui hal tersebut saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang diduga tanpa izin di lokasi yang kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa bekerja pada satu lokasi yang sama yaitu melakukan penambangan di lobang mencari emas;
Menimbang, bahwa saksi Acon Budi Kusuma, saksi Tami alias Tami anak Mota S, dan Terdakwa, melakukan penambangan emas menggunakan alat milik Stefanus Songkon Alias Songkon Anak Ajong;
Menimbang, bahwa cara melakukan aktifitas penambangan emas yang yang dilakukan dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) set mesin diesel merk tianli, 1 (satu) set pom ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi, 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi, 1 (satu) buah cabang selang hose, 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inchi, 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi, 4 (empat) helai kain kian, 1 (satu) helai terpal dan 2 (dua) buah alat dulang merupakan milik Stefanus Songkon Alias Songkon Anak Ajong;
Menimbang, bahwa keuntungan yang didapat akab dibagi 70% untuk terdakwa dan 30% untuk saksi saksi Tami alias Tami anak Mota S, Terdakwa dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan dua tahap yang pertama adalah tahap menyemprotkan air ke lubang yang hendak disedot tanahnya. Dalam kegiatan ini alat yang digunakan adalah 1 (satu) set mesin diesel ukuran yang berfungsi untuk menggerakkan 1 (satu) set mesin pom ukuran 2,5 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2,5 inchi yang berfungsi menyedot air, kemudian air dihantarkan melalui 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 inchi ke 1 (satu) buah cabang selang hose untuk memisahkan airnya. Cabang selang hose tersebut disambungkan dengan 4 (empat) buah selang plastik ukuran ½ inchi yang mana tiga dari keempat selang plastik tersebut digunakan untuk menyemprot lubang yang telah disiapkan kemudian yang satunya digunakan untuk mendinginkan mesin diesel. Kemudian tahap kedua adalah menyedot tanah yang bercampur dengan air, dalam tahapan ini alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah mesin diesel merk tianli yang berfungsi menggerakkan 1 (satu) set pom ukuran 4 inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah spiral ukuran 4 inchi yang berfungsi menyedot tanah yang bercampur dengan air, kemudian tanah yang bercampur dengan air tersebut dihantarkan ke 4 (empat) helai kain kian melalui 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inchi. Kemudian kain kian tersebut dicuci ke 1 (satu) helai terpal yang diisi air di sungai kemudian mendulangnya dengan menggunakan 2 (dua) buah alat dulang;
Menimbang, bahwa lokasi tersebut bukan merupakan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat, saksi Tami alias Tami anak Mota S, Terdakwa dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki izin apapun seperti IUP, IPR maupun IUPK;
Menimbang, bahwa akibat yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas yang saksi Tami alias Tami anak Mota S, Terdakwa dan saksi Acon Budi Kusuma alias Acon anak Ayau lakukan di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di Dusun Senangak Desa Senangak Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau adalah tanah di lahan tersebut menjadi rusak;
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa selaku pekerja menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air, kemudian memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam kubangan tanah, setelah mesin pom tersebut menyedot tanah bercampur air, tanah bercampur air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pipa yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas setalah itu kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan pasir emas / foya merupakan tahapan pengolahan dan pemurnian tidak memiliki salah satu dokumen perizinan berupa IUP Tahap Operasi Produksi atau IUPK Tahap Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat maka patut diduga Terdakwa melanggar ketentuan pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Majelis Hakim akan menentukan sendiri lamanya pidana yang layak dijatuhkan terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan sifat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
Dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
Dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
Mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa ,dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran; Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa yang tidak mengakui dan tidak mau bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat dirugikan oleh terdakwa, dan prinsip pro naura hatus ditegakan sehingga perlindungan kedepannya serta keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian Hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan. Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah alat dulang
1 (satu) helai kain kian
1 (satu) buah karet panbel
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inci
1 (satu) buah selang plastik ukuran ½ inci
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI warna hitam.
Terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan dipergunakan melakukan kejahatan, namun terkait dengan perkara yang lainya atas nama Stefanus Songkon alias Songkon Anak Ajong, maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan undang-undang statusnya dipergunakan dalam perkara Stefanus Songkon alias Songkon Anak Ajong.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa secara tidak langsung membantu terjadinya tindak pidana ilegal minning;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan aturan pemerintah mengenai perizinan pertambagan;
Perbuatan Terdakwa diangap melakukan perbuatan permulaan yang merusak lingkungan hidup.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agato Alias Gato Anak Ajong,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah alat dulang;
1 (satu) helai kain kian;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 inci;
1 (satu) buah selang plastik ukuran ½ inci;
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI warna hitam.
Dipergunakan dalam perkara Stefanus Songkon alias Songkon Anak Ajong.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023 oleh kami, Eliyas Eko Setyo,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi,S.H.,L.L.M.,dan Wakibosri Sihombing,S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu,tanggal 11 Januari 2023,oleh kami, Eliyas Eko Setyo,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, Wakibosri Sihombing, S.H dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu,S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Warsidik,S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Ratna Khatulistiwi,S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd, Ttd,
Wakibosri Sihombing,S.H. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
Ttd,
Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu,S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd,
Warsidik,S.H.