60/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: KENNEDY MANURUNG Termohon: 1.PEMERINTAH RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLDASU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT POLTABES MEDAN 2.PEMERINTAH RI cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI cq. KEJATI SUMUT cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
MENGADILI : Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor60/Pid.Pra/2022/PNMdn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Kennedy Manurung;
Tempat lahir : Medan;
Tanggal lahir : 28 Oktober 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Agama : Kristen;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. KH. Rivai A. Manaf Nasution Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada TRINOV FERNANDO SIANTURI, SH., MARADU SIMANGUNSONG, SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di KANTOR HUKUM TRINOV FERNANDO SIANTURI, SH & REKAN yang beralamat di Jln. Pertahanan No. 174 Medan Amplas Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa, tanggal 8 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M E L A W A N
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Polrestabes Medan, yang berkedudukan di Jl. H.M Said No. 1 Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, berkedudukan Jl. Adinegoro No. 5 Petisah Tengah Kota Medan. Selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 60/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 13 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan para pihak di persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 13 Desember 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 60/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 13 Desember 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan;
Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a) Junto pasal 78 ayat (1) Junto Pasal 79 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
Pasal 77 huruf (a) KUHAP:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Pasal 78 ayat (1) KUHAP:
“yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan”
Pasal 79 KUHAP:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Bahwa Pemohon (i.c KENNEDY MANURUNG) telah dipersangkakan melakukan perbuatan pidana “Penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 385 dan pasal 406 KUHPIdana, sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/3111/K/XII/2014/SPKT RESTA Medan, tanggal 11 Desember 2014 atas nama Pelapor : IRWAN JUNAIDI, SE;
Bahwa kemudian Termohon-I mengeluarkan surat perintah pemanggilan Nomor : S.Pgl/4040.a/I/Res.1.10/2022/Rekrim terhadap si Pemohon yang dimana untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka pernyidikan tindak pidana, maka perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA yang hadir di Kantor Unit Harda SatReskrim Polrestabes Medan pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB;
Bahwa penetapan Kennedy Manurung sebagai Tersangka apakah sudah mengacu pada kententuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Bahwa selanjutnya syarat-syarat penetapan Tersangka diatur didaslam Pasal 184 (1) KUHAP:
Alat bukti yang sah ialah
Keterangan Saksi
Keterangan Ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Bahwa selain ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, bahwa penetapan Tersangka juga disempurnakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang memberikan Putusan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan: minimal 2 (dua) alat bukti sebagimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya;
Bahwa penetapan tersangka juga dipertegas dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik indonesia yaitu :
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling seidikit 2 (dua) jenis alat bukti;
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui Gelar Perkara;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, maka dapat disimpulkan dan dipertegas bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Psal 184 KUHAP, dan sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi;
Bahwa fakta-fakta hukum yang dialami oleh Kennedy Manurung sebelum dikenai wajib melapor di Kantor Kejaksaan Negeri Medan sebagaimana yang diberlakukan dan diterapkan pada Hari Senin tanggal 14 November 2022 kemarin tersebut dimana sangatlah benar-benar membuat kami selaku kuasa hukumnya merasa heran dan tidak hapis pikir terhadap prilaku dan tindakan dari institusi Kejaksaan Negeri Medan yang sangatlah tidak lazim dan tidak biasanya seseorang yang dipanggil untuk mau dimintai keterangannya hanya berdasarkan suatu surat wajib melapor yang dipegang dan dimiliki oleh Kennedy Manurung tersebut dan kami selaku kuasa hukumnya langsung melakukan upaya hukum permohonan praperadilan ini dengan suatu pertimbangan hukum adalah sebagai berikut:
Bahwa dikarenakan tidak adanya suatu berkas yang tertulis menyatakan si Pemohon dipanggil oleh Kantor Kejaksaan Negeri Medan (Termohon-II) untuk dimintai keterangannya selaku Tersangka seperti yang diperbuat oleh si Termohon-I sewaktu adanya suatu pemangilan Nomor : S.Pgl/4040-a/I/ Res.1.10/2022/Reskrim yang diperbuat oleh Kantor Kepolisian Mapolresta Medan tertanggal 15 Januari 2022 tersebut dimana disebutkan didalam surat pemanggilan tersebut yaitu : “Memanggil Kennedy Manurung untuk hadir di Kantor Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan dimintai keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik AKP Prastiyo Tribowo, S.I.K, MH serta Penyidik Pembantu AIPDA Fachri, SH dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan Hak Atas barang tidak bergerak dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan Pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 di Komplek Ruko Amplas Raya Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nst. Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas,” maka sangatlah janggal dan tidak masuk diakal kami selaku kuasa hukum dari si Pemohon akan perbuatan dari pihak si Termohon-II tersebut yang terlebih dari adanya suatu tindakan pemeriksaan akan diri si Pemohon tanpa adanya suatu surat pemanggilan secara resmi yang diberikan oleh pihak si Termohon-II dan hanya berdasarkan suatu surat wajib melapor pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan hingga berakhir masa pelaporan yang dimulai dari hari Senin tanggal 14 November sampai berakhirnya wajib melapor tersebut pada tanggal 26 November 2022;
Bahwa jadi dengan adanya kejanggalan dan keanehan yang dialami oleh Pemohon tersebut membuat dirinya langsung memintai kami selaku kuasa hukumnya melakukan upaya hukum praperadilan ini yang dimana bertujuan untuk supaya hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan praperadilan Pemohon ini untuk dapat membatalkan demi hukum akan penerapan status sebagai tersangka terhadap diri si Pemohon yang dikenakan dan diberlakukan oleh Termohon-I dan maupun Termohon-II tersebut walaupun pihak Termohon-II yaitu dari instansi Kejaksaan Negeri Medan belum ada memberikan suatu surat secara tertuis kepada diri si Pemohon yang mengatakan diri sipemohon dipanggil untuk dimintai dan didengar keterangannya sebagai tersangka di instansi Kejaksaan Negeri Medan tersebut;
Bahwa jadi dikarenakan sudah meninggalnya si Pemilik tanah yang dipersoalkan pada tahun 2014 tersebut dan juga tidak adanya suatu bukti yang kuat secara authentik yang dapat diperlihatkan oleh si saksi pelapor ditingkat penyidikan di Kantor Kepolisian Mapolresta Medan (Termohon-I) membuat si Pemohon ketika ditingkat Kantor Kepolisian Mapolresta Medan tidak ada dilakukan penangkapan dan penahanan maka membuat cukup terang bagi hakim pada sidang permohonan praperadilan yang diperbuat oleh Pemohon ini pada tingkat Kantor Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus untuk dapat berkenan menyatakan demi hukum untuk menolak dan membatalkan demi hukum akan status tersangka si Pemohon ditingkat kantor Kepolisian Mapolresta Medan (Termohon-I) dan maupun ditingkat Kantor Kejaksaan Negeri Medan (Termohon-II) yang apabila pihak Termohon-II yaitu Kejaksaan Negeri Medan ada membuat dan menyatakan diri si Pemohon sebagai tersangka yang dikarenakan dipaksakan terhadap dirinya si pemohon tersebut;
Bahwa oleh karena penetapan tersangka dan lalu diwajibkan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Medan terhadap diri si Pemohon tersebut dalam hal wajib melapor yang tanpa adanya disebutkan sebagai tersangka didalam surat wajib melapor yang diberikan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Medan (Termohon-II) tersebut maka adalah merupakan bentuk pelanggaran hukum acara pidana;
Bahwa sangatlah benar-benar telah melanggar hukum acara pidana yang telah diperbuat oleh Kantor Kejaksaan Negeri Medan (Termohon-II) didalam hal pemeriksaan terhadap diri si Pemohon (Kennedy Manurung) dimana tidak ada diberikan suatu surat pemberitahuan pemanggilan secara resmi yang menyatakan si Pemohon dipanggil sebagai tersangka ditingkat pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan tersebut dan sampai pulangnya diri si Pemohon dari ruangan pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Medan pun tidak ada diberikan suatu surat secara tertulis kepada si Pemohon selain surat wajib melapor pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan hingga berakhirn masa pelaporan tersebut yang dipegang oleh si Pemohon praperadilan tersebut;
Bahwa begitupn kepada kami selaku kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan didalam hal membuat dan mengajukan berkas permohonan praperadilan ini hanya berdasarkan adanya berkas surat pemanggilan Nomor: .S.Pgl/4040-a/I/Res.110/2022/Reskrim yang diperbuat pada tanggal 15 Januari 2022 tersebut dan tanpa adanya surat secara tertulis dari Kantor Kejaksaan Negeri Medan akan surat pemanggilan sebagai status tersangka bagi diri si Pemohon praperadilan tersebut;
Bahwa oleh karena itu, demi hukum Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/4040-a/I/Res.1.10/2022/Reskrim yang menyatakan si Pemohon sebagai tersangka yang diperbuat pada tanggal 15 Januari 2022 sebagai akibat adanya Laporan Pengaduan Polisi Nomor : LP/3111/K/XII/2014/SPKTRESTA Medan, tanggal 11 Desember 2014 atas Nama Pelapor Irwan Junaidi, SE yang dikeluarkan oleh si Termohon-I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan serta surat wajib melapor pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan hingga berakhrnya masa pelaporan yaitu mulai hari Senin tanggal 14 Nobember 2022 s/d tanggal 26 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Medan (Termohon-II) tersebut juga harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Bedasarkan alasan-alasan hukum tersebut, mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus agar segera mengadakan sidang praperadilan terhadap Termohon-I dan Termohon-II tersebut sesuai dengan hak-hak pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf (a) Junto Pasal 78 ayat (1) Junto Pasl 79 Undang-Undang RI NO. 8 Tahun 1984 tentang Kibata Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus cq hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini berkenan memeriksa, mengaidli dan memutus yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Primair:
Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Pemanggilan Nomor : S.Pgl/4040-a/I/Res.1.10/2022/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan surat wajib melapor pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan hingga berakhirnya masa laporan yang dikeluarkan oleh si Termohon-II tersebut yang diperbuat mulai dari tanggal 14 November s/d tanggal 26 November 2022 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan demi hukum dan membatalkan demi hukum akan status tersangka bagi si Pemohon yang diperbuat oleh si Termohon-I dan membatalkan demi hukum akan laporan pengaduan yang diperbuat oleh saksi pelapor yang bernama Irwan Junaidi, SE tersebut yang bernomor Laporan Pengaduan : 3111/K/XII/2014/SPKT RESTA MDN, tanggal 11 Desember 2014;
Memerintahkan Termohon–I dan Termohon-II untuk merehabilitasi nama baik dari si Pemohon (Kennedy Manurung);
Menyatakan demi hukum tidak sah dan membatalkan demi hukum akan segala pemeriksaan yang diperbuat oleh si Termohon-II terhadap si Pemohon yang tidak diketahui akan statusnya apakah sebagai tersangka atau tidak tersangka yang ada di kantor Kejaksaan Negeri Medan tersebut;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon-I dan Termohon-II yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri si Pemohon oleh Termohon-I;
Membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp. 2.00,- (dua rupiah) kepada Termohon-I dan Termohon-II;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon-I dan Termohon-II;
Atau, apabila Hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya tersebut sedangkan untuk Termohon I hadir Kuasanya AKP Suhardiman, S.H., M.Hum, AIPDA Fachri, SH dan BRIPKA M. Farij, S.H., berdasarkan Surat kuasa tertanggal 10 Januari 2023 dan untuk Termohon II hadir Kuasanya Rahmayani Amir, S.H., berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor Print- /Ep.1/L.2.10.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Kuasa Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Kuasa Termohon I telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
TENTANG OBYEK PRAPERADILAN :
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014, Objek Praperadilan sebagaimana pasal 77 huruf a KUHAP secara limitatif telah diatur tentang obyek praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, kemudian harus dimaknai termasuk didalamnya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
TENTANG DUGAAN TINDAK PIDANA “bARANG SIAPA DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN SESUATU HAK ATAS TANAH, SUATU GEDUNG, BANGUNAN PADAHAL DIKETAHUI BAHWA YANG MEMPUNYAI ATAU TURUT MEMPUNYAI HAK ATASNYA ADALAH ORANG LAIN dan BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MENGHANCURKAN, MERUSAKKAN MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI LAGI” SEBAGAIMANA PASAL 385 DAN PASAL 406 (1) kuh pidana YANG DILAPORKAN PEMOHON SESUAI DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 3111 / K / XII / 2014 / SPKT RESTA MEDAN, TANGGAL 11 Desember 2014 :
Bahwa saksi korban (ALFONSO HUTAPEA) ada memiliki 2 (dua) unit Ruko yang terletak di Komplek Ruko Amplas Raya Jl.K.H.Rivai A Manaf Nst Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas Kota Medan berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Kel.Timbang Deli tanggal 31 Mei 1999 atas nama ALFONSO HUTAPEA (Ruko No.1 Seluas 177-M2), dan Sertifikat Hak Milik Nomor 526/Kel.Timbang Deli tanggal 21 Mei 1999 atas nama ALFONSO HUTAPEA (Ruko No.2 Seluas 88-M2), selanjutnya kedua Ruko milik saksi korban telah dikuasai oleh KENEDY MANURUNG (Tersangka) tanpa seijin dari saksi korban, yang mana dinding pada lantai II Ruko tersebut telah dijebol oleh Tersangka sehingga dapat terhubung kekantor Tersangka, kemudian pada lantai I, II dan III telah disekat-sekat dengan menggunakan triplek dan dijadikan kamar-kamar kos dengan mengutip sewa perbulannya sebesar Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), mengetahui hal tersebut saksi korban melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali agar mengosongkan Ruko tersebut dan membongkar bangunan triplek dan menutup dinding yang jebol, namun Tersangka tidak menghiraukannya, sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.
TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA “bARANG SIAPA DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN SESUATU HAK ATAS TANAH, SUATU GEDUNG, BANGUNAN PADAHAL DIKETAHUI BAHWA YANG MEMPUNYAI ATAU TURUT MEMPUNYAI HAK ATASNYA ADALAH ORANG LAIN dan BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MENGHANCURKAN, MERUSAKKAN MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI LAGI” SEBAGAIMANA PASAL 385 DAN PA98SAL 406 (1) kuh pidana YANG DILAPORKAN PEMOHON SESUAI DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 3111 / K / XII / 2014 / SPKT RESTA MEDAN, TANGGAL 11 Desember 2014 DAN PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP KENEDY MANURUNG :
Bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/ 3111 / K / XII / 2014 / SPKT RESTA MEDAN, TANGGAL 11 Desember 2014, dengan proses awal Termohon I melakukan Penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/3447/XII/2014/Sat Reskrim, tanggal 24 Desember 2014 yang disertai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas/3838/XII/2014/Reskrim, tanggal 24 Desember 2014.
Bahwa untuk kepentingan Proses Penyidikan yang diartikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP maka Termohon I membuat Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 20 September 2016 dengan kesimpulan bahwa Laporan Polisi yang dimaksud berdasarkan bukti permulaan yang cukup ada ditemukannya peristiwa pidana sehingga dari Penyelidikan dapat ditingkatkan ketahap penyidikan, dan kemudian melakukan Gelar Perkara untuk dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/ 2226 /IX/2016/Reskrim tanggal 28 September 2016 dan menerbitkan Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/1023/XII/2016/Reskrim, tanggal 15 Desember 2016.
Bahwa untuk kepentingan penyidikan Termohon memperbaharui Surat Perintah Penyidikan sebanyak 4 (empat) kali yang dikarenakan adanya pergantian pimpinan selaku penyidik, agar proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya tidak cacat hukum.
Bahwa untuk kepentingan Penyidikan Termohon-I telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, sehingga Termohon-I melakukan Gelar Perkara tanggal 05 Maret 2019 dengan kesimpulan KENEDY MANURUNG dijadikan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana “bARANG SIAPA DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN SESUATU HAK ATAS TANAH, SUATU GEDUNG, BANGUNAN PADAHAL DIKETAHUI BAHWA YANG MEMPUNYAI ATAU TURUT MEMPUNYAI HAK ATASNYA ADALAH ORANG LAIN dan BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MENGHANCURKAN, MERUSAKKAN MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI LAGI” SEBAGAIMANA PASAL 385 DAN PA98SAL 406 (1) kuh pidana, Kemudian Termohon-I menerbitkan Surat Panggilan I (pertama) Nomor : S.Pgl/4040/XII/Res.1.10/2021/Reskrim, tanggal 10 Desember 2021 terhadap Pemohon (KENEDY MANURUNG) sebaagi Tersangka namun Pemohon tidak hadir, selanjutanya Termohon-I menerbitkan Surat Panggilan II (kedua) Nomor : S.Pgl/4040.a/I/Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 15 Januari 2022 terhadap Pemohon (KENEDY MANURUNG) sebaagi Tersangka namun Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang tepat, sehingga Termohon-I meneribitkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : SP.Bawa/4040-b/II/Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 10 Februari 2022 an.KENEDY MANAURUNG (Pemohon) dan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 telah dibawa terhadap KENEDY MANURUNG (Pemohon) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sebagaimana tertutang dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 24 Februari 2022.
PENGIRIMAN BERKAS PERKARA HASIL PENYIDIKAN KE KEJAKSAAN NEGERI MEDAN, PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN :
Bahwa terhadap berkas perkara hasil penyidikan sesuai Berkasa Perkara Nomor : BP/ 128 /IV/Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 12 April 2022 telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor : B/ 3913 /IV/Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 12 April 2022 an.KENEDY MANURUNG, terhadap berkasa perkara yang telah dikirim dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkpai (P.19) Nomor : B-5231/ L.2.10.3/ Eoh.1/ 06/ 2022, tanggal 20 Juli 2022 dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan penyidik telah melengkapinya.
Bahwa setelah berkas perkara dilengkapi sesuai petunjuk, terhadap berkas perkara dikirimkan kembali sesuai Surat Nomor: B/ 9966 / IX / Res.1.10 / 2022/Reskrim, tanggal 19 September 2022 dan oieh Kejaksaan Negeri Medan memberitahukan bahwa hasil penyidikan perkara pidana an.KENEDY MANURUNG sudah lengkap (P.21) sesuai Surat Nomor: B-9206/ L.2.10.3 / Eoh.1 / 09/ 2022 tanggal 26 September 2022, selanjutnya Termohon-I melakukan pemanggilan terhadap Pemohon untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Panggilan Ke-I Nomor : S.Pgl/3154/X/Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022, Kemudian Pemohon hadir memenuhi panggilan dari Termohon pada tanggal 09 Nopember 2022, selanjutnya Termohon-I menyerahkan Pemohon kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan sebagaimana dalam Barita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti.
V. BANTAH TERHADAP DALIL PEMEHON:
10. Bahwa semua uraian yang telah disampaikan Termohon di atas adalah merupakan bagian dari bantahan Termohon terhadap daliI-dalil dari pemohon, namun demikian ada beberapa hal yang perlu diberikan tanggapan secara sepesifik sebagai berikut:
a. Bahwa Penetapan KENNEDY MANURUNG sebagai Tersangka apakah sudah mengacu pada syarat-syarat didalam pasal 184 (1) KUHAP yaitu alat bukti yang sah ialah : a. Keterangan Saksi, b.Keterangan Ahli, c.Sura, d.Petunjuk dan e.Keterangan Terdakwa, yang mana penetapan Tersangka juga disempurnakan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang memberikan putusan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangka.
Ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 KUHAP, telah diatur bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara republik indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan dan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, dalam perkara aquo terhadap tindakan penyidik yang telah melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan memperoleh surat serta petunjuk berupa barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan, sehingga penyidik menemukan 3 (tiga) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga KENNEDY MANURUNG dapat ditetapkan sebagai Tersangka,.
Bahwa penetepan tersangka juga dipertegas dalam pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu :
Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh Penyidik kepada sorang setelah hasil Penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti:
Unutuk menentukan memperolah bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui Gelar Perkara.
Ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa terkait penetapan KENNEDY MANURUNG sebagai Tersangka telah diterangkan pada poin nomor 6 diatas.
Bahwa sangat miris melihat pemohon yang memlalui kuasanya tidak mengetahui perkembangan hukum dengan tidak pernah membaca yang mana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak berlaku lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana pasal 101, dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 pasal 1 yang berbunyi “Pada saat peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana dicabut dan tidak berlaku”
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, maka dapat disimpulkan dan dipertegas bahwa seorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan sebelumnya telah pernah diperiksa seabagai calon Tersangka atau saksi.
Ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah dilakukan secara prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan disempurnakan oleh Peraturan Kapolri Nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana sebelum Termohon-I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sudah terebih dahulu Pemohon diperiksa sebagai saksi sebagaiman yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan seabgai Saksi pada tanggal 25 Nopember 2016.
VI. PENUTUP :
Memperhatikan dalil-dalil dari Para Termohon di atas, maka kami bermohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk mengesampingkan daIil-dalil dari Pemohon dan kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan Putusan sebagai berikut :
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Ex Bono ).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Kuasa Termohon II telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa sebelum kami menanggapi permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut, maka kami terlebih dahulu mengemukakan riwayat permohonan praperadilan oleh pemohon, yaitu
bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Medan;
bahwa berdasarkan permohonan tersebut, maka Hakim praperadilan telah menetapkan hari pertama persidangan pada tanggal 27 Desember 2022 untuk menyampaikan permohonan pemohon;
Bahwa ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada praperadilan dapat dilihat dalam rumusan Pasal 1 butir 10 KUHAP, yang menegaskan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 10, dipertegas dalam Pasal 77, yang menjelaskan : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur “.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10, Pasal 77 dan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tersebut, maka dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan pemohon tersebut telah gugur, dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 07 Desember 2022 Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan perkara (P-31) atas nama Kennedy Manurung kepada Pengadilan Negeri Medan (B-T-1)
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sebagai hari persidangan yang pertama;
bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Majelis Hakim telah membuka persidangan yang terbuka untuk umum dan mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Dakwaan;;
bahwa setelah Penuntut Umum membacakan dakwaan, maka sidang diundur sampai tanggal 03 Januari 2023 untuk mendengar eksepsi terdakwa.
Dengan pertimbangan tersebut sehingga kami tidak perlu lagi untuk menanggapi alasan-alasan pemohon mengajukan praperadilan karena permohonan tersebut telah gugur.
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Termohon meminta dengan hormat kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan keputusan untuk Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban TermohonI dan Termohon II, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon I dan Termohon II telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa Fotocopy bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang atas nama si Pemohon (NIK): 1207112810800002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Medan yang tidak lain adalah selaku pihak Pemohon sendiri yang merupakan pihak yang melakukan permohonan praperadilan, dimana telah dinezegelen di Kantor Pos Kotamadya Medan sebagaimana sesuai dengan aslinya, diberi tanda .....................Bukti P-1;
Fotocopy kumpulan pemberkasan dari Pemohon atas nama Pemohon Kennedy Manurung, dimana telah dinezegelen di Kantor Pos Kotamadya Medan sebagaimana sesuai dengan fotocopynya, diberi tanda......................... Bukti P-2;
Fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/1702/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMUT atas nama Pelapor : Kennedy Manurung dimana melaporkan tentang tentang Peristiwa Pidana UU Nomor I tahun 1996 tentang KUHP Pasal 220 Jo 242 (1) yang dimana pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 di Komplek Ruko Amplas Raya Jl. K.H. Rivai Amanaf Nst Timbang Deli Medan Amplas Pelapor atas nama Kennedy Manurung dan terlapor atas nama Irwan Junaidi, Alfonso Hutapea, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/1702/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 20 September 2022, dengan kerugian 0, dimana telah dinezegelen di Kantor Pos Kotamadya Medan sebagaimana sesuai dengan aslinya, diberi tanda................................. Bukti P-3;
Fotocopy pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/11255/IX/Res1.24/2022/ Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kennedy Manurung, diperbuat pada tanggal 30 September 2022, dimana telah dinezegelen di Kantor Pos Kotamadya Medan sebagaimana sesuai dengan aslinya, diberi tanda................................. Bukti P-4;
Fotocopy Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/77/X/2022/Wassidik atas nama Pelapor dumas komplin yaitu Kennedy Manurung atas kasus pokok yaitu Laporan /Pengaduan : LP/3111/K/XII/2014/SPKT Resta Medan tanggal 11 Desember 2014 Pelapor Irwan Junaidi, SE, diperbuat pada tanggal 20 Oktober 2022, dimana telah dinezegelen di Kantor Pos Kotamadya Medan sebagaimana sesuai dengan aslinya, diberi tanda ...................................................... Bukti P-5;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) Nomor : B/932/XI/Res.7.5/2022/Ditreskrimum yang ditujukan/diberikan kepada Kennedy Manurung, diperbuat pada tanggal 30 Nopember 2022, dimana telah dinezegelen di Kantor Pos Kotamadya Medan sebagaimana sesuai dengan aslinya, diberi tanda ............................................................................... Bukti P-6;
Menimbang bahwa bukti surat tersebut telah diberi materai cukup dan telah di sesuaikan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon tidak mengajukan Saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil jawabannya Kuasa Termohon I telah mengajukan bukti surat-surat, sebagai berikut:
Fotocopy Laporan Polisi Nomor :LP/3111/K/XII/2014/SPKT Resta Medan tanggal 11 Desember 2014 an. Pelapor Irwan Junaidi, SE, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-1;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Lidik/3447/XII/2014/Reskrim tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/3838/XII/2014/Reskrim, tanggal 24 Desember 2014, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-2;
Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 20 September 2016, yang menerangkan bahwa adanya peristiwa pidana dimaksud, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-3;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/2226/IX/2016 Reskrim tanggal 28 September 2016, Surat Perintah Penyidik Nomor : SP-Sidik/350/II/2017 Reskrim tanggal 9 Februari 2017, Surat Perintah PenyidikanNomor : SP-Sidik/2004/VIII/Res.1.10/2018/Reskrim tanggal 21 Agustus 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/3254/XII/Res.1.10/2018/Reskrim tanggal 13 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/1847/XI/Res.1.10/2021/Reskrim tanggal 30 Nopember 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-4;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemberitahuan Nomor : B/1023/XII/2016/Reskrim, tanggal 15 Desember 2016, Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemberitahuan Nomor : B/1602/VIII/Res.1.10/2018/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2018, Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemberitahuan Nomor : B/498/I/Res.1.10/2022/ Reskrim, tanggal 15 Januari 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-5;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 844/ XII/ Res.1.10/ 2018/ Reskrim, tanggal 13 Desember 2018, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/29/I/Res.1.10/2019/Reskrim, tanggal 17 Januari 2019, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-6;
Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 24/PEN.SIT/2019/PN MDN, tanggal 08 Januari 2019 dan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 191/PEN.SIT/2019/PN MDN, tanggal 24 Januari 2019, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-7;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. DRS. ALFONSO HUTAPEA tanggal 13 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-8;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. IRWAN JUNAIDI tanggal 30 September 2016, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-9;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. FERRY ANGGARA tanggal 13 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-10;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. AZHARI, SH., MH tanggal 16 Februari 2017, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-11;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. KENNEDY MANURUNG tanggal 25 Nopember 2016, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-12;
Fotocopy Laporan Gelar Perkara tanggal 05 Maret 2019, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-13;
Fotocopy Surat Panggilan Ke I (satu) Nomor : S.Pgl/ 4040/ XII/ Res.1.10/ 2021/Reskrim, tanggal 10 Desember 2021, Fotocopi Surat Panggilan Ke-II (dua) Nomor : S.Pgl/4040.a/I/Res.1.10/Reskrim, tanggal 15 Januari 2022 dan Surat Perintah Membawa Tersangka an. KENNEDY MANURUNG, Nomor : SP.Bawa/ 4040.b/II/Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 10 Februari 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-14;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka an. KENNEDY MANURUNG tanggal 24 Februari 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-15;
Fotocopy Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B/ 2913/ IV/ Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 12 April 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-16;
Fotocopy Surat Kejaksaan Negeri Medan Nomor : B-5321/L.2.10.3/Eoh.1/06/2022, tanggal 20 Juni 2022, Prihal Pemberitahuan perkara an. KENNEDY MANURUNG belum lengkap (P.19), selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-17;
Fotocopy Surat Pengiriman Kembali Berkas Perkara Nomor : B/9966/IX/Res.1.10/2022/Reskrim tanggal 19 September 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-18;
Fotocopy Surat Kejaksaan Negeri Medan Nomor : B-9206/ L.2.10.3/ Eoh.1/ 09/ 2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022 an. KENNEDY MANURUNG, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-19;
Fotocopy Surat Panggilan Ke-I (satu) Nomor : S.Pgl/ 3154/ X/ Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022 an. KENNEDY MANURUNG, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-20;
Fotocopy Surat Kapolrestabes Medan Nomor : B/ 12036/ X/ Res.1.10/ 2022/ Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022, Prihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-21;
Fotocopy Berita Acara Serah Terimah Tersangka dan Barang Bukti, tanggal 09 Nopember 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-22;
Fotocopy Surat Penetapan Penutupan Pemeriksaan Pendahuluan Nomor : SP4/27/VIII/WAS.2.1/2022/Bidpropam, tanggal 3 Agustus 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.I-23;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah di beri materai cukup dan telah disesuaikan dengan bukti aslinya dan kuasa Termohon I tidak mengajukan Saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil jawabannya Kuasa Termohon II telah mengajukan bukti surat-surat, sebagai berikut:
Asli Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-10.4.16/L.2.10.3/Eoh.2/11/2022 an. KENNEDY MANURUNG, tanggal 28 November 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.II-1;
Fotocopy Penetapan Nomor : 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, tentang hari sidang, tanggal 07 Desember 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.II-2;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah di beri materai cukup dan telah disesuaikan dengan bukti aslinya dan kuasa Termohon II tidak mengajukan Saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi di persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan melakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak Dan Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan pasal 406 KUHPidana adalah cacat prosedur dan cacat hukum dan tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti surat diberi tanda: P-1 sampai dengan P-6;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya tersebut, Kuasa Termohon I telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda bukti T-I-1 sampai dengan tanda bukti T-I-22;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya tersebut, Kuasa Termohon II telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda bukti T-II-1 sampai dengan tanda bukti T-II-2;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Negeri mengadili perkara a quo di bawah ini;
I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan;
Menimbang, bahwa Praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalam Pasal 77 KUHAP menentukan: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, menyebutkan Penetapan Tersangka adalah merupakan kewenangan Hakim Praperadilan dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut, maka menyatakan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai Tersangka termasuk dan menjadi salah satu objek praperadilan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon dalam dalil permohonannya menyatakan bahwa tindakan Termohon I dan Termohon II menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan melakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak Dan Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan Pasal 406 KUHPidana adalah cacat prosedur dan cacat hukum dan tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sedangkan Termohon I dan Termohon II dalam dalil sangkalannya menyatakan bahwa oleh karena pokok perkara dugaan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak Dan Pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 385 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan (ic. KENNEDY MANURUNG) berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan saat ini persidangan perkara atas nama Terdakwa KENNEDY MANURUNG persidangannya telah digelar pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan sidang kedua pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan sidang ketiga pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan sidang keempat pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan Penasehat Hukum Pemohon atas nama TRINOV FERNANDO SIANTURI, SH maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d dari KUHAP maka permohonan Pemohon “Gugur Demi Hukum” maka menurut hukum pemeriksaan lebih lanjut atas permohonan a quo tidak dapat dilakukan lagi (gugur demi hukum).
Menimbang, bahwa sebelum lebih lanjut mempertimbangkan alasan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon a quo, maka Hakim Praperadilan terlebih dahulu akan mempertimbangkan dalil yang dikemukakan Termohon I dan Termohon II yang menyatakan bahwa perkara pokok atas nama Kennedy Manurung telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-I-19 berupa Surat Kejaksaan Negeri Medan Nomor : B-9206/L.2.10.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 6 September 2022, Prihal pemberitahuan perkara an. KENNEDY MANURUNG sudah lengkap (P.21), bukti T-I-21 berupa Surat Kapolretabes Medan Nomor : B/ 12036/ X/ Res.1.10/ 2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022 perihal mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, bukti T-I-22 Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka KENNEDY MANURUNG tanggal 09 Nopember 2022 diterima oleh RAHMAYANI AMIR, S.H;
Menimbang, bahwa berdasarkan selain bukti surat T-I-19, T-I-21 dan bukti surat T-I-22 tersebut dan setelah Hakim melihat dan mencermati bukti T-II-2 berupa jadwal sidang dan dakwaan tersangka KENNEDY MANURUNG dari situs internet Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 yang dipimpin oleh Hakim Ketua a.n. Arfan Yani, S.H, JPU a.n. Rahmayani Amir, Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Trinov Fernando Sianturi dan Maradu Simangunsong dengan agenda sidang pembacaan eksepsi/nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa, sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2023 dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasehat Hukum;
Menimbang, bahwa merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan bahwa: “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan Pasal 50 ayat (2), (3), Pasal 52 ayat (1), (2), Pasal 137 dengan UUD 1945 (konstitusional). Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai permohonan praperadilan gugur saat telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan Pemohon gugur, maka segala sesuatu yang berkenan dengan perkara a quo termasuk bukti-bukti beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidananya (pokoknya) untuk menilai dan memutuskannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Pemohon sebesar Nihil;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023 oleh kami As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Eridawati, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II.
Panitera Pengganti, Hakim
Eridawati, S.H., M.H As’ad Rahim Lubis, S.H., MH