93/Pid.Sus/2022/PN Amr
Putusan PN AMURANG Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Amr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WIWIN B, TUI, SH. Terdakwa: BOBBY KUMENDONG
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Bobby Kumendong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah parang dengan Panjang sekitar 40 (empat puluh) centimeter, berujung runcing, dengan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi biasa, Panjang gagang 11 (sebelas) centimeter terbuat dari kayu. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor93/Pid.Sus/2022/PN Amr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amurang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Bobby Kumendong
2. Tempat lahir : Tungoi
3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/25 Juni 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Amurang sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amurang Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 5 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 5 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BOBBY KUMENDONG, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa BOBBY KUMENDONG tetap ditahan.
Menetapkan status barang sitaan / barang bukti berupa :
1 (satu) buah Parang dengan panjang 40 cm, berujung runcing, mempunyai satu sisi tajam, terbuat dari besi, panjang gagang 11 cm terbuat dari kayu
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Saksi Jefry tidak ada di tempat terjadinya perkara a quo, selain itu terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya selain itu terdakwa memohon maaf kepada Saksi Grivin Rotinsulu, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa BOBBY KUMENDONG, pada hari Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2022, tepatnya di halaman Polsek Modoinding, yang bertempat di Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat sebelum kejadian sekitar pukul 02.30 WITA, Saksi JEFRY (Anggota Polsek Modoinding) sedang piket di kantor Polsek Modoinding mendengar ada suara ribut yang berasal dari benda yang dipukul-pukul, kemudian Saksi JEFRY keluar untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi, setelah keluar dari Polsek, Saksi JEFRY melihat Terdakwa sedang memegang sesuatu dan memukulkan parang yang ada di tangannya ke kendaraan milik Terdakwa, melihat hal tersebut Saksi JEFRY mendekat dan melihat kendaraan di depannya sudah rusak karena di gores-gores menggunakan parang yang di pegang Terdakwa,
Bahwa kemudian Terdakwa melihat Saksi JEFRY mendekati Terdakwa dan langsung melepaskan parang yang di pegangnya dan Saksi JEFRY langsung mengamankan parang tersebut.
Bahwa Terdakwa menyimpan dan membawa Senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang dengan Panjang sekitar 40 cm, berujung runcing, dengan salah satu sisinya tajam, terbuat dari besi biasa, Panjang gagang 11 cm terbuat dari kayu, yang terdakwa ambil dari rumahya dan tidak mendapatkan ijin dari pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa BOBBY KUMENDONG, pada hari Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober di Tahun 2022, tepatnya di halaman Polsek Modoinding, yang bertempat di Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban GRIVIN ROTINSULU, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa hendak pergi ke Desa Bongkudai untuk melihat cucunya, sesampainya di Desa Sinisir Terdakwa bertemu dengan lelaki SONY ROTINSULU dan mengajaknya untuk minum miras di salah satu rumah di Desa Sinisir. kemudian Terdakwa bertanya kepada lelaki SONY ROTINSULU ”kiapa ba gate so?” (kenapa ada minum-minuman keras) namun lelaki SONI ROTINSULU hanya menunjukan uang kepada Terdakwa dan mengatakan kalau sedang banyak uang. Sesampainya di sebuah lorong Terdakwa langsung bergabung bersama orang yang sedang minum-minuman keras, tidak lama kemudian lelaki SONI ROTINSULU memanggil 2 (dua) orang menuju ke dapur dan setelah 2 (dua) orang tersebut Kembali, saksi korban langsung berkata kepada Terdakwa “ada noda ngana di kampung sini, ngana pernah pukul pa soni” kemudian Terdakwa pada waktu itu langsung meminta maaf dan berkata “minta maaf jo dang kalo bagitu”
Bahwa setelah Terdakwa meminta maaf, Terdakwa langsung pulang karena merasa sakit hati dan Terdakwa berniat kembali lagi sambil membawa barang tajam jenis parang dari rumahnya dan Terdakwa memotong-motong mobilnya dengan menggunakan parang tersebut untuk memancing keributan, tidak lama kemudian datang Kapolsek Modoinding beserta anggotanya untuk menegur Terdakwa dan menayakan ada permasalahan apa, kemudian anggota Polsek Modoinding mencari lelaki SONI ROTINSULU dan Saksi Korban.
Bahwa pada saat Saksi Korban berada di Polsek, anggota polsek memanggil Terdakwa dengan tujuan akan mediasi, setelah itu Terdakwa datang dan melihat Saksi Korban sudah ada di Polsek, kemudian Terdakwa berfikir bahwa salah satu lelaki tersebut yang berencana menganiaya Terdakwa lebih dulu pada saat malam itu, sehingga tanpa sepengatahuan anggota saat itu Terdakwa langsung mencabut barang tajam jenis parang yang Terdakwa selipkan di pinggang dan langsung mengayunkan parang tersebut yang mengena di bagian perut dan di bagian paha saksi korban, dan saat itu anggota Polsek Modoinding langsung mengamankan Terdakwa yang masih dalam keadaan mabuk.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka lebam yang menghambat aktifitas Saksi Korban sehari -hari dalam bekerja, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/6306/PKM-MDG/VER/X/2022 Tanggal 11 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sammy Raranta pada PUSKESMAS MODOINDING dengan hasil pemeriksaan:
Ditemukan penderita dalam keadaan sadar dan mengalami luka lebam di pinggang kiri panjang sepuluh sentimeter lebar dua sentimeter koma lebam di lutut kiri panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter koma luka lecet di lutut kiri koma yang pertama ukuran dua kali dua sentimeter koma yang ke dua panjang tujuh sentimeter lebar tiga sentimeter koma lebam di lutut kanan panjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter titik
Kesimpulan: Kekerasan akibat benda tajam titik
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti, selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan keberatan di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bobi Hertanto P dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi Grivin Rotinsulu;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 bertempat di halaman Polsek Modoinding;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu sebelumnya pada jam 02.30 WITA, Saksi bersama dengan teman-teman anggota yang piket di Kantor Polsek Modoinding mendengar suara ribut, dan terlihat terdakwa sedang marah-marah dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak kendaraan pribadinya dengan menggunakan sebilah parang miliknya sendiri. Setelah itu kamu berusaha mengamankannya dan menanyakan apakah ada masalah dan Terdakwa menjawab kalau ada masalah di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding, setelah itu Saksi bersama dengan anggota piket Polsek Modoinding melakukan patroli di sekitar Desa Sinisir dan didapati bahwa di rumah Saksi Niklen Pesik sementara dilakukan konsumsi minuman keras, dan saksi mendokumentasikan kegiatan miras itu dan didalamnya terdapat Saksi Korban Grivin Rotinsulu, setelah itu saksi dan teman-teman kembali ke Polsek Modoinding dan bertemu dengan Terdakwa dan memperlihatkan foto tersebut dimana Terdakwa yang melihat ada Korban lalu Terdakwa meminta saksi untuk mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Grivin Rotinsulu dengan alasan bahwa mereka sempat bermasalah di tempat miras tersebut. Setelah itu Saksi Jefri Mandolang bersama Kanit Reskrim Dewa Putu Sukerta langsung menjemput Saksi Grivin Rotinsulu ke tempat miras dan kemudian saksi Grivin Rotinsulu tiba di Polsek Modoinding bersama-sama dengan saksi Niklen Pesik menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saksi Jefri Mandolang langsung memanggil Terdakwa yang rumahnya di samping kantor Polsek Modoinding, lalu Terdakwa datang ke Polsek dengan berjalan kaki sambil membawa parang. Setelah itu tiba-tiba Terdakwa yang melihat Saksi Grivin Rotinsulu, lalu Terdakwa langsung mengangkat parangnya yang diarahkan ke Saksi Grivin Rotinsulu, saat itu saksi sempat melerai namun terdakwa tetap mendekat ke Saksi Grivin Rotinsulu dan langsung mengayunkan parangnya ke arah Saksi Grivin Rotinsulu sehingga mengenai pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri dari Saksi Grivin Rotinsulu, pada saat itu juga saksi bersama dengan anggota Polsek Modoinding yaitu saksi, Saksi Jefri Mandolang dan Kanit Reskrim Dewa Putu Sukerta langsung merampas parang tersebut dan mengamankan Terdakwa bersama parangnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan parang tersebut dari rumahnya sendiri;
Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Grivin Rotinsulu pernah ada masalah sebelumnya, tetapi saksi tidak tahu masalahnya apa;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu dengan mengarahkan sebilah parang yang digenggamnya dengan tangan kanannya ke arah Saksi Grivin Rotinsulu dimana Saksi Grivin Rotinsulu yang saat itu sedang duduk di bangku pada teras Polsek Modoinding dan mengenai ke pinggang kiri dan paha bagian kiri dari Saksi Grivin Rotinsulu;
Bahwa perbuatan terdakwa kepada Saksi Grivin Rotinsulu dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti alasannya Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi Grivin Rotinsulu;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Grivin Rotinsulu mengalami luka lebam di pinggang bagian kiri dan paha bagian kiri;
Bahwa saat kejadian terjadi, saat itu ada Saksi Jefri Mandolang dan Saksi Niklen Pesik;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut, dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatannya, saksi langsung merampas parang yang digunakan oleh terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu ketika Terdakwa mengayunkan parang, Saksi Grivin Rotinsulu saat itu lari menghindar;
Terhadap pendapat terdakwa tersebut, saksi bertetap pada keterangannya;
Jefry dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi Grivin Rotinsulu;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira jam 03.00 WITA, bertempat di depan teras Polsek Modoinding;
Bahwa saksi melihat sendiri kejadian tersebut terjadi, yaitu berawal pada jam 02.30 WITA saat saksi bersama dengan teman-teman anggota yang bertugas untuk piket di Polsek Modioinding awalnya mendengar suara ribut-ribut di luar, lalu saat keluar saksi melihat terdakwa yang sedang memegang sebilah parang dan memukulkan parang yang ada di tangan terdakwa tersebut ke arah kendaraan milik terdakwa, selanjutnya saksi mendekat ke terdakwa yang sedang memegang sebilah dan parang dan terlihat oleh saksi bahwa kendaraan milik terdakwa sudah dalam keadaan rusak pada bagian depannya, ketika terdakwa melihat saksi mendekat Terdakwa langsung melepaskan sebilah parang yang dipegangnya dan seketika itu juga saksi mengambil parang itu dan mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam rumahnya, di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian menceritakan mengenai alasan Terdakwa ribut-ribut yakni karena sebelumnya Terdakwa bersama-sama dengan Sony Rotinsulu pergi untuk mengkonsumsi minuman keras di rumah saksi Niklen Pesik dan disana ternyata Terdakwa ada permasalahan dengan Saksi Grivin Rotinsulu, saat itu juga saksi kembali ke Polsek dan bersama-sama dengan anggota Polsek lainnya yaitu Bripka Bobby Paputungan mencari rumah tempat mereka minum minuman keras, disana di rumah Saksi Niklen Pesik sudah ada Saksi Korban Grivin Rotinsulu, dan saksi langsung mengajak Saksi Korban Grivin Rotinsulu dan Saksi Niklen Pesik untuk ke kantor Polsek Modoinding untuk dipertemukan dengan Terdakwa, dan sesampai di sana saksi menyuruh Saksi Grivin Rotinsulu dan Saksi Niklen Pesik untuk duduk di kantor dan setelah itu saksi ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa dan memanggil Terdakwa untuk ke Kantor Polsek Modoinding karena Saksi Grivin Rotinsulu dan Saksi Niklen Pesik sudah berada disitu, saat itu saksi yang terlebih dulu berjalan keluar dari rumah Terdakwa dan Terdakwa belakangan keluar dari rumahnya, ketika sampai di Teras Polsek Modoinding, saat saksi sedang berbicara dengan Saksi Korban Grivin Rotinsulu dan Saksi Niklen Pesik tiba-tiba Terdakwa muncul dan langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya ke arah Saksi Grivin Rotinsulu, melihat hal itu saksi langsung memeluk Terdakwa untuk berusaha melerai akan tetapi Terdakwa masih sempat mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah Saksi Grivin Rotinsulu yang mengenai perut bagian kiri dan paha bagian kiri, tetapi karena Saksi Grivin Rotinsulu menggunakan Jaket dan Celana Jeans yang tebal sehingga tidak sampai mengakibatkan luka yang parah;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Grivin Rotinsulu sebelumnya ada masalah karena diceritakan oleh Terdakwa, tapi mengenai pokok masalahnya saksi tidak tahu;
Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi Grivin Rotinsulu mengalami luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri dan paha bagian kiri;
Bahwa saat kejadian itu terjadi, Kepala Kepolisian Sektor Modoinding berada di situ;
Terhadap keterangan Saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu yang datang pada saat kejadian itu ada Kapolsek Modoinding;
Terhadap pendapat dari terdakwa, saksi bertetap pada keterangannya;
Grivin Rotinsulu yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan atas tindak pidana penganiayaan;
Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Polsek Modoinding;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa Bobby Kumendong;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan yaitu sebuah parang dengan panjang 40 (empat puluh) centimeter, berujung runcing, mempunyai satu sisi tajam, terbuat dari besi biasa dengan panjang gagang 11 (sebelas) centimeter terbuat dari kayu;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan itu adalah dengan cara memegang barang bukti tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang memegang barang bukti itu ke arah saksi sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri;
Bahwa akibat penganiayaan menggunakan parang tersebut saksi mengalami luka lebam di pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri dan merasa sakit;
Bahwa Terdakwa melakukannya sebanyak 2 (dua) kali yang pertama mengenai pinggang sebelah kiri dan kedua mengenai paha sebelah kiri ;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi mengalami hambatan dalam aktifitas sehari-hari yaitu tidak bekerja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa melakukan penganiayaan itu ;
Bahwa saksi pada saat berada di rumah teman saksi, kemudian dipanggil oleh anggota polsek untuk klarifikasi masalah yang terjadi, dan kemudian saksi menuju ke Polsek Bersama sama dengan Niklen Pesik dan pada saat sampai di Polsek untuk klarifikasi masalah, tiba-tiba terdakwa mencabut parang dan kemudian mengayunkan kearah saksi dan mengenai pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri dan kemudian saksi bersama anggota piket polsek merampas parang yang dipegang oleh terdakwa tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah berselisih paham dengan Terdakwa ;
Bahwa ada saksi Niklen Pesik, Jefri Mandolang dan Bobi Paputungan yang melihat, mendengar penganiayaan tersebut;
Bahwa pada saat itu Terdakwa juga melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kiri yang mengenai mata sebelah kiri saksi, dan juga mengancam akan membunuh saksi ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu tidak benar kalau Terdakwa memukul mata Saksi Korban;
Niklen Pesik yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan atas tindak pidana penganiayaan;
Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Polsek Modoinding;
Bahwa yang melakukan penganiayaan itu adalah Terdakwa Bobi Kumendong dan menjadi korban adalah Saksi Grivin Rotinsulu;
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada di tempat kejadian;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan itu dengan menggunakan sebilah parang yang digenggam dengan tangan kanannya;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa sebilah parang saat diperlihatkan pada pemeriksaan oleh penyidik;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan itu dengan cara yaitu pada saat Terdakwa tiba di Polsek Modoinding kemudian Terdakwa langsung mencabut sebilah parang yang diselipkan di pinggannya, dan memegang dengan tangan kanan dan mengayunkan pada korban sehingga mengenai bagian pinggang dan kemudian korban terjatuh, saat korban terjatuh, Terdakwa Kembali mengayunkan parang yang dipegangnya saat itu mengenai paha korban;
Bahwa setelah kejadian itu korban mengalami rasa sakit di bagian pinggang dan juga bagian paha;
Bahwa saksi melihat ada 3 (tiga) kali terdakwa mengayunkan parangnya kearah korban pada saat itu;
Bahwa akibat perbuatannya itu, korban tidak bisa beraktifitas seperti biasanya lagi, karena mengalami sakit di bagian pinggang dan bagian paha;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti pokok permasalahan antara Terdakwa dengan Korban pada saat itu;
Bahwa pada saat itu berada di rumah saksi, Anggota Polsek Modoinding datang memanggil Saksi dan Korban untuk datang di Kantor Polsek Modoinding untuk mengklarifikasi masalah antara Terdakwa dan Korban, kemudian saya dan korban langsung menuju Kantor Polsek Modoinding, dan kemudian Terdakwa juga langsung datang ke Kantor Polsek Modoinding dan tanpa mengeluarkan kata-kata apapun Terdakwa langsung mencabut parang yang diselipkan dipinggangnya kemudian mengayunkan pada korban pada itu yang mengenai Pinggang sebelah kiri dan juga paha sebelah kiri dan setelah itu datang Pak Jefri Mandolang langsung menahan Terdakwa dan kemudian mengamankan parang milik Terdakwa;
Bahwa pada kejadian itu di Tempat kejadian ada juga anggota Polsek yaitu Jefri Mandolang dan Bobi Paputungan;
Bahwa selain melakukan penganiayaan itu Terdakwa juga mengancam Korban dengan berteriak akan membunuh korban;
Bahwa Terdakwa masih sempat juga memukul dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai mata sebelah kiri korban;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu tidak benar kalau Terdakwa memukul mata korban dan juga pada saat kejadian Saksi Jefry Mandolang tidak berada di tempat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa terdakwa saat itu hanya membaca sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) lembar saja dan setelah itu langsung menandatanganinya;
Bahwa terdakwa di periksa oleh Penyidik hanya 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa dihadapkan pada persidangan karena masalah penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Polsek Modoinding;
Bahwa yang menjadi korban pada saat itu namanya tidak dikenal oleh terdakwa, akan tetapi beralamat di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak 2 (dua) kali kepada korban dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa parang tersebut terdakwa dapatkan dari rumahnya, yang bersebelahan dengan kantor Polsek Modoinding;
Bahwa awalnya terdakwa hendak menuju ke Desa Bongkudai dengan maksud untuk menjenguk cucu, ketika tiba di Desa Sinisir terdakwa bertemu dengan Sony Rotinsulu yang kemudian mengajak terdakwa untuk minum minuman keras dan langsung menuju ke lorong, sampai di lorong terdakwa dan Sony Rotinsulu bergabung dengan orang-orang yang sudah terlebih dulu tiba ditempat itu untuk minum minuman keras, tidak lama kemudian kurang lebih 2(dua) menit Sony Rotinsulu memanggil 2 (dua) orang menuju ke dapur, dan setelah kedua orang itu kembali dan Saksi Grivin Rotinsulu langsung berkata kepada terdakwa “ada noda ngana di kampung ini, ngana pernah pukul pa sony” (ada salah kamu di kampung ini, kamu pernah pukul Sony)” dan yang satunya lagi sempat beradu mulut dengan terdakwa, dan terdakwa berkata kepada mereka berdua “saya minta maaf”, dan saat itu juga terdakwa langsung meminta pamit pulang kepada Sony Rotinsulu yang duduk berdekatan dengan terdakwa. Dan pada saat itu terdakwa pulang dengan menggunakan mobil terdakwa dalam keadaan sakit hati, sesampai di rumah, terdakwa mengambil parang dan langsung memotong-motong mobil terdakwa dengan menggunakan parang tersebut. Dan pada saat itu anggota Polsek bersama-sama dengan Kapolsek yang kebetulan kantornya berdekatan dengan rumah terdakwa, langsung datang dan menegur dan menanyakan kepada terdakwa kalau ada masalah apa, dan kemudian Anggota Polsek langsung mencari Sony Rotinsulu dan Saksi Grivin Rotinsulu, sesaat Saksi Grivin Rotinsulu tiba di Kantor Polsek Modoinding, terdakwa dipanggil oleh anggota polsek untuk dimediasi, terdakwa saat itu datang ke kantor polsek dengan menggunakan jaket besar dan didalamnya sudah terdakwa sisipkan sebilah parang, dan ketika terdakwa melihat Saksi Grivin Rotinsulu tanpa sepengatahuan anggota saat itu terdakwa langsung mencabut parang yang terdakwaa bawa dari rumah dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah pinggang Korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah bagian paha sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu juga terdakwa langsung diamankan anggota polsek;
Bahwa alasan terdakwa melakukan penganiayaan itu hanya untuk memberikan pelajaran karena sebelumnya Saksi Grivin Rotinsulu dan Sony Rotinsulu berencana jahat kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa dengan Saksi Grivin Rotinsulu tidak ada permasalahan sebelumnya;
Bahwa pekerjaan terdakwa saat ini adalah Petani, dan parang yang terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan itu adalah milik Terdakwa sendiri yang biasanya dipakai untuk berkebun;
Bahwa pada saat kejadian terjadi, di tempat tersebut ada Kepala Polsek Modoinding juga, sementara Saksi Jefry Mandolang berada di dalam rumah;
Bahwa kurang lebih 2 (dua) minggu setelah kejadian terdakwa datang meminta maaf kepada Saksi Grivin Rotinsulu, alasan jarak waktu meminta maaf agak lama, karena belum ada petunjuk selanjutnya dari pihak Polsek Modoinding;
Bahwa terdakwa memberikan gganti kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari permintaan Saksi Grivin Rotinsulu yakni sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum yaitu pada tahun 1998 karena masalah penganiayaan;
Bahwa saya pernah dihukum selama 6 (bulan) penjara;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan:
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah parang dengan Panjang sekitar 40 (empat puluh) centimeter, berujung runcing, dengan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi biasa, Panjang gagang 11 (sebelas) centimeter terbuat dari kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira jam 03.00 WITA, bertempat di depan teras Polsek Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa awalnya Terdakwa membuat keributan dengan memukulkan sebilah parang miliknya ke arah mobil pribadi milik terdakwa, lalu anggota kepolisian yang bertugas piket di Kantor Polsek Modoinding saat itu mengamankan terdakwa dengan cara mendekat dan melepaskan parang yang dipegang terdakwa dan mengajak terdakwa ke dalam rumah terdakwa, lalu terdakwa menjelaskan alasan membuat keributan yaitu karena terdakwa sebelumnya memiliki masalah dengan Saksi Grivin Rotinsulu pada saat terdakwa mengkonsumsi minuman keras, selanjutnya terdakwa dipanggil oleh anggota Polsek Modoinding untuk bertemu dengan Saksi Grivin Rotinsulu dan Saksi Niklen Pesik, lalu saat berada di teras Polsek Modoinding, terdakwa tiba-tiba mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya ke arah Saksi Grivin Rotinsulu, dan terkena pada bagian perut kiri, dan paha kiri dari Saksi Grivin Rotinsulu yang saat itu mengenakan jaket dan celana jeans yang tebal;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Grivin Rotinsulu mengalami luka lebam pada bagian pinggang sebelah kiri dan paha bagian kiri;
Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 001/6306/PKM-MDG/VER/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sammy Raranta, dokter pada Puskesmas Modoinding, dengan hasil pemeriksaan yaitu ditemukan penderita dalam keadaan sadar koma dan mengalami luka lebam di pinggang kiri Panjang sepuluh sentimeter lebar dua sentimeter koma lebam di lutut kiri Panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter koma luka lecet di lutut kiri koma yang pertama ukuran dua kali dua sentimeer koma yang ke dua Panjang tujuh sentimeter lebar tiga sentimeter koma lebam di lutut kanan panjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter titik, dengan kesimpulan Kekerasan akibat benda tajam titik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu: Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
ATAU;
Kedua: Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”
Unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” menurut doktrin hukum pidana bukan merupakan unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patut dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” ditujukan kepada seseorang atau manusia sebagai subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya, dalam perkara ini yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan adalah orang-orang yang mengaku bernama Bobby Kumendong dimana identitasnya sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dipersidangan telah dikenali oleh para Saksi dan tidak pula dibantah oleh Terdakwa, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan yaitu Bobby Kumendong sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, unsur “barangsiapa” sebagai subjek hukum telah terpenuhi atas diri Terdakwa, namun untuk menentukan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut setelah seluruh unsur dalam dakwaan a quo terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan”
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F. Lamintang S.H., untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau suatu kesengajaan untuk:
a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain;
b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain; atau
c. merugikan kesehatan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Wetboek van Strafrecht 1809 yaitu suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang- Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan yaitu sebagai berikut:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerek) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus)
Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya. Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana. Dengan kata lain, si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekenheidsbewustzijn)
Kesengajaan dengan sadar kepastian adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut. Maka dari itu, sebelum sungguh-sungguh terjadi akibat perbuatannya, si pelaku hanya dapat mengerti atau dapat menduga bagaimana akibat perbuatannya nanti atau apa-apa yang akan turut mempengaruhi terjadinya akibat perbuatan itu;
Kesengajaan dengan kemungkinan (voorwaardelick opzet)
Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain. Dalam hal ini, ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi. Jadi menurut teori ini untuk adanya kesengajaan diperlukan 2 (dua) syarat:
Pelaku mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaanya yang merupakan delik;
Sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila benar terjadi, resiko tetap diterima untuk mencapai apa yang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan yang didukung pula oleh barang bukti, diperoleh fakta bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira jam 03.00 WITA, bertempat di depan teras Polsek Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa membuat keributan dengan memukulkan sebilah parang miliknya ke arah mobil pribadi milik terdakwa, lalu anggota kepolisian yang bertugas piket di Kantor Polsek Modoinding saat itu mengamankan terdakwa dengan cara mendekat dan melepaskan parang yang dipegang terdakwa dan mengajak terdakwa ke dalam rumah terdakwa, lalu terdakwa menjelaskan alasan membuat keributan yaitu karena terdakwa sebelumnya memiliki masalah dengan Saksi Grivin Rotinsulu pada saat terdakwa mengkonsumsi minuman keras, selanjutnya terdakwa dipanggil oleh anggota Polsek Modoinding untuk bertemu dengan Saksi Grivin Rotinsulu dan Saksi Niklen Pesik, lalu saat berada di teras Polsek Modoinding, terdakwa tiba-tiba mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya ke arah Saksi Grivin Rotinsulu, dan terkena pada bagian perut kiri, dan paha kiri dari Saksi Grivin Rotinsulu yang saat itu mengenakan jaket dan celana jeans yang tebal;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Grivin Rotinsulu mengalami luka lebam pada bagian pinggang sebelah kiri dan paha bagian kiri;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mengayunkan sebilah parang dan mengena ke bagian perut kiti dan paha kiri dari Saksi Grivin Rotinsulu sehingga mengakibatkan luka lebam pada bagian pinggang sebelah kiri dan paha bagian kiri, sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor 001/6306/PKM-MDG/VER/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sammy Raranta, dokter pada Puskesmas Modoinding, dengan hasil pemeriksaan yaitu ditemukan penderita dalam keadaan sadar koma dan mengalami luka lebam di pinggang kiri Panjang sepuluh sentimeter lebar dua sentimeter koma lebam di lutut kiri Panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter koma luka lecet di lutut kiri koma yang pertama ukuran dua kali dua sentimeer koma yang ke dua Panjang tujuh sentimeter lebar tiga sentimeter koma lebam di lutut kanan panjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter titik, dengan kesimpulan Kekerasan akibat benda tajam titik, dengan demikian jelas ternyata perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan sadar kepastian, dimana perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana, tetapi ia tahu bahwa akibat dari pemukulan tersebut pasti akan menimbulkan rasa sakit ataupun luka pada tubuh orang lain. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya bahwa Saksi Jefry tidak ada di tempat terjadinya perkara a quo, selain itu terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya selain itu terdakwa memohon maaf kepada Saksi Grivin Rotinsulu, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa bahwa Saksi Jefry tidak ada di tempat terjadinya perkara a quo, Majelis Hakim menilai bahwa mengenai hal tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya dalam pertimbangan unsur pasal, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa untuk isi permohonan lainnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman akan Majelis Hakim pertimbangkan pada bagian keadaan meringankan pada bagian akhir dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Grivin Rotinsulu dan telah memberikan uang penggantian untuk pengobatan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), hal mana sesuai juga dengan Surat Pernyataan Damai tertanggal 3 November 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi Grivin Rotinsulu, terhadap Surat Perdamaian tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, serta dengan berpedoman pada tujuan pemidanaan yang semata-mata bukan hanya bersifat represif atau pembalasan dendam atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi merupakan koreksi atas kesalahan yang dilakukan terdakwa yang bersifat edukatif, preventif dan sekaligus bersifat represif yakni agar hal semacam itu tidak terulang lagi dikemudian hari dan Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya serta dapat lebih mengendalikan emosinya dikemudian hari, serta fakta di persidangan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Saksi Grivin Rotinsulu selaku korban, sekalipun permintaan maaf ataupun perdamaian tersebut tidaklah dapat menghilangkan atau menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun hal tersebut perlu dipandang sebagai suatu sarana dalam memulihkan keseimbangan dalam hubungan sosial antara Terdakwa dengan Saksi Grivin Rotinsulu selaku korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dengan Panjang sekitar 40 (empat puluh) centimeter, berujung runcing, dengan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi biasa, Panjang gagang 11 (sebelas) centimeter terbuat dari kayu, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Grivin Rotinsulu selaku korban;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Saksi Grivin Rotinsulu selaku korban;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Bobby Kumendong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah parang dengan Panjang sekitar 40 (empat puluh) centimeter, berujung runcing, dengan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi biasa, Panjang gagang 11 (sebelas) centimeter terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang, pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, oleh kami, Ariyas Dedy, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Sabil Ryandika, S.H., M.H., Dessy Balaati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Cherris Melky Simon Todar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amurang, serta dihadiri oleh Wiwin B. Tui, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Sabil Ryandika, S.H., M.H. Ariyas Dedy, S.H.
Dessy Balaati, S.H.
Panitera Pengganti,
Cherris Melky Simon Todar, S.H.