684/Pid.B/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 684/Pid.B/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menyatakan Terdakwa Baco Bin La Isi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat; 1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan nomer IMEI 355562383118775 dan 355562383218773; 1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan kondisi tidak bisa menyala; 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal tanpa identitas; 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Bali dan Laut Flores hinggal laut Sewu dan Samudera Hindia; 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Selat Malaka, Laut Natuna to Laut Jawa; 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Sawu hingga Laut Banda; 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Pulau Nuhuroa hingga perbatasan Papua New Guinea dan Australia; 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Jawa to Selat Makasar; 1 (satu) buah peta yang menunjukan area pulau-pulau Sangihe dan pulau-pulau Talaud; 1 (satu) gulung kabel berwarna putih; 1 (satu) gulung kabel berwarna hitam; 1 (satu) buah stemple dengan tulisan KLM. LABUAN; 1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih merek VIVO tipe Y53s; 1 (satu) buah papan kardus bertuliskan KLM. LABUAN GT.120; 1 (satu) buah bendera Singapura; 1 (satu) buah bendera Indonesia; 1 (satu) buah kompas berwadah kayu; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hennesey VSOP” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jim Beam” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Kahlua The Original Coffee Liqueur” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Absolut Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Bacardi Carta Blanca” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Caribbean Cask” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @700ml @43%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Doublewood” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Campari” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Myers’s Rum” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jagermeister” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Singleton Glen Ord 12 Years Old” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys The Original Irish Cream” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Red Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo Especial” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Belvedere Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40%. Dimusnahkan; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dengan nama nahkoda a.n. Baco pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab a.n. Baco tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar manifest dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022; Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah buku SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan nomor register 03/MPR.TK.II/SBY.2013 atas nama BACO yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya pada tanggal 30 Januari 2013; 1 (satu) buah KTP dengan NIK 24.0908.311278.0012 atas nama BACO diterbitkan di Sikka pada tanggal 24 Agustus 2009 dan berlaku sampai 31 Desember 2014; 1 (satu) buah KTP dengan NIK 5307053112780022 atas nama BACO berlaku seumur hidup; 1 (satu) buah paspor dengan nomor C8274407 atas nama BACO diterbitkan di Batam pada tanggal 8 Februari 2022 dan berlaku hingga 8 Februari 2027; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit sarana pengangkut KLM. HARAPAN BERSAMA; 1 (satu) buah SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan Nomor Register : 109/JMPR.I/III/AD.CRB.10 diterbitkan oleh Kantor Adpel Cirebon di Cirebon pada tanggal 4 Maret 2010; 1 (satu) buah Pas besar dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laurentius Say Maumere pada tanggal 26 April 2014; 1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara Nomor : No. 107/Dda dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan di Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022; 1 (satu) lembar Pas Besar Nomor : NO.PK.205/1/7/KSOP.TBA-2021 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tg. Balai Asahan pada tanggal 01 November 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/77/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022; 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1969) Nomor : PK.001/2/16/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022; 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor : PK.001/2/17/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022; 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.12/AP-III/085/VII/2022 dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar Permohonan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 052/MKM.KJG/VII/2022 diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Kapal diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Barang dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Barang diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022; 4 (satu) lembar Akta Pendaftaran Nomor 131 tanggal 15 April 2018 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/33/4/KSOP.KJG/2022 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 26 Juli 2022; 1 (satu) lembar Surat Ukur Cara Pengukuran Dalam Negeri Nomor : 222/00 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 19 September 2004; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) Nomor : 160/S.K.K/ADP.MRE-2003 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 30 April 2003; 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang dimiliki oleh HJ. IBRAHIM diterbitkan pada tanggal 04 November 2016; 1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 04 November 2016; 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 April 2017; 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 Agustus 2017; 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Tanjung Pinang / Pelabuhan Laut Kijang di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022; 1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL / SERTIFIKAT TINDAKAN SANITASI KAPAL Nomor : C03-0036637 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022; 1 (satu) buah surat TO WHOM MAY CONCERNED dengan nama kapal LABUAN diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 08 Juli 2022; 1 (satu) lembar SURAT PENGAWASAN OBAT / ALAT P3K KAPAL dengan nama kapal KLM. LABUAN yang diterbitkan oleh KKP Pangkal Pinang di Sungai Selah pada tanggal 08 Juli 2022; 1 (satu) buah antenna GPS tipe GPA-017 merek FURUNO beserta kabel; 1 (satu) buah antena Radio dengan kode S/N : 22CL484 merek Samyung beserta kabel; 1 (satu) buah antenna telepon satelit merek Samyung beserta kabel; 1 (satu) buah alat pengisi daya dengan nomor P/N : 189932841 dengan merek Sagem; 1 (satu) set antena satelit warna putih dengan nomor seri SAT3144 merek Matsutec; 1 (satu) buah alat power adapter; 1 (satu) buah Marine Dock dengan nomor seri FDU3144 merek Matsutec; 1 (satu) buah telepon satelit merek Thuraya; 1 (satu) set Radio dengan nomor seri 13024246 merek Icom; 1 (satu) buah AIS dengan nomor seri 33A133648 merek Matsutec; 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22D4411 merek Samyung; 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 6426-7358 merek Furuno; 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22Q031067 merek Garmin; 1 (satu) buah kabel pengisi daya merek Saved by Spot berwarna hitam; 2 (dua) antena Radio dan GPS merek Shark 5 berwarna putih; Dikembalikan kepada pemilik an. Patawari melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor684/Pid.B/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Baco Bin La Isi;
Tempat lahir : Buton;
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/31 Desember 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT 014/ RW 007, Desa Pemana, Kecamatan Alok,
Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda KLM. Harapan Bersama;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 684/Pid.Sus/2022/PN Btm, tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 684/Pid.Sus/2022/PN Btm, tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BACO Bin LA ISI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BACO Bin LA ISI selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet berwarna cokelat;
1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan nomer IMEI 355562383118775 dan 355562383218773;
1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan kondisi tidak bisa menyala;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal tanpa identitas;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Bali dan Laut Flores hinggal laut Sewu dan Samudera Hindia;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Selat Malaka, Laut Natuna to Laut Jawa;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Sawu hingga Laut Banda;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Pulau Nuhuroa hingga perbatasan Papua New Guinea dan Australia;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Jawa to Selat Makasar;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area pulau-pulau Sangihe dan pulau-pulau Talaud;
1 (satu) gulung kabel berwarna putih;
1 (satu) gulung kabel berwarna hitam;
1 (satu) buah stemple dengan tulisan KLM. LABUAN;
1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih merek VIVO tipe Y53s;
1 (satu) buah papan kardus bertuliskan KLM. LABUAN GT.120;
1 (satu) buah bendera Singapura;
1 (satu) buah bendera Indonesia;
1 (satu) buah kompas berwadah kayu;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hennesey VSOP” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jim Beam” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Kahlua The Original Coffee Liqueur” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Absolut Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Bacardi Carta Blanca” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Caribbean Cask” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @700ml @43%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Doublewood” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Campari” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Myers’s Rum” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jagermeister” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Singleton Glen Ord 12 Years Old” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys The Original Irish Cream” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Red Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo Especial” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Belvedere Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40%.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dengan nama nahkoda a.n. Baco pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab a.n. Baco tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar manifest dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah buku SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan nomor register 03/MPR.TK.II/SBY.2013 atas nama BACO yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya pada tanggal 30 Januari 2013;
1 (satu) buah KTP dengan NIK 24.0908.311278.0012 atas nama BACO diterbitkan di Sikka pada tanggal 24 Agustus 2009 dan berlaku sampai 31 Desember 2014;
1 (satu) buah KTP dengan NIK 5307053112780022 atas nama BACO berlaku seumur hidup;
1 (satu) buah paspor dengan nomor C8274407 atas nama BACO diterbitkan di Batam pada tanggal 8 Februari 2022 dan berlaku hingga 8 Februari 2027;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit sarana pengangkut KLM. HARAPAN BERSAMA;
1 (satu) buah SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan Nomor Register : 109/JMPR.I/III/AD.CRB.10 diterbitkan oleh Kantor Adpel Cirebon di Cirebon pada tanggal 4 Maret 2010;
1 (satu) buah Pas besar dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laurentius Say Maumere pada tanggal 26 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara Nomor : No. 107/Dda dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan di Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Pas Besar Nomor : NO.PK.205/1/7/KSOP.TBA-2021 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tg. Balai Asahan pada tanggal 01 November 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/77/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1969) Nomor : PK.001/2/16/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor : PK.001/2/17/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.12/AP-III/085/VII/2022 dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permohonan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 052/MKM.KJG/VII/2022 diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Kapal diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Barang dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Barang diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
4 (satu) lembar Akta Pendaftaran Nomor 131 tanggal 15 April 2018 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/33/4/KSOP.KJG/2022 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 26 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Ukur Cara Pengukuran Dalam Negeri Nomor : 222/00 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 19 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) Nomor : 160/S.K.K/ADP.MRE-2003 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 30 April 2003;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang dimiliki oleh HJ. IBRAHIM diterbitkan pada tanggal 04 November 2016;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 04 November 2016;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 April 2017;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 Agustus 2017;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Tanjung Pinang / Pelabuhan Laut Kijang di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL / SERTIFIKAT TINDAKAN SANITASI KAPAL Nomor : C03-0036637 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022;
1 (satu) buah surat TO WHOM MAY CONCERNED dengan nama kapal LABUAN diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar SURAT PENGAWASAN OBAT / ALAT P3K KAPAL dengan nama kapal KLM. LABUAN yang diterbitkan oleh KKP Pangkal Pinang di Sungai Selah pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) buah antenna GPS tipe GPA-017 merek FURUNO beserta kabel;
1 (satu) buah antena Radio dengan kode S/N : 22CL484 merek Samyung beserta kabel;
1 (satu) buah antenna telepon satelit merek Samyung beserta kabel;
1 (satu) buah alat pengisi daya dengan nomor P/N : 189932841 dengan merek Sagem;
1 (satu) set antena satelit warna putih dengan nomor seri SAT3144 merek Matsutec;
1 (satu) buah alat power adapter;
1 (satu) buah Marine Dock dengan nomor seri FDU3144 merek Matsutec;
1 (satu) buah telepon satelit merek Thuraya;
1 (satu) set Radio dengan nomor seri 13024246 merek Icom;
1 (satu) buah AIS dengan nomor seri 33A133648 merek Matsutec;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22D4411 merek Samyung;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 6426-7358 merek Furuno;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22Q031067 merek Garmin;
1 (satu) buah kabel pengisi daya merek Saved by Spot berwarna hitam;
2 (dua) antena Radio dan GPS merek Shark 5 berwarna putih;
Dikembalikan kepada pemilik an. PATAWARI melalui terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa BACO Bin LA ISI pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 06.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Nongsa Batam pada koordinat 01°14.520’ Lintang Utara / 103°58.334’ Bujur Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) karton, pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang dalam manifesnya dengan sarana pengangkut KLM. Harapan Bersama/ KLM. Labuan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar pertengahan tahun 2021 saat terdakwa berada di Pemana NTT sedang mencari pekerjaan karena hampir 1 (satu) bulan menganggur. Pada saat itu terdakwa ditelpon oleh kakak sepupu terdakwa dari pihak ayah terdakwa yaitu Pak Ibrahim selaku pemilik KLM. Harapan Bersama untuk datang ke rumahnya guna menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai nakhoda untuk mengoperasikan KLM. Harapan Bersama untuk mengangkut semen, kayu, ikan atau apa saja yang dapat menghasilkan uang dari pada kapal tersebut hanya labuh jangkar di pelabuhan Pemana, Kemudian Pak Ibrahim memberikan surat-surat kapal atas nama KLM. Harapan Bersama seperti Pas Besar, Surat Ukur, Akta Pembuatan Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal dan buku Kesehatan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mencari orang untuk menjadi ABK di KLM. Harapan Bersama. Setelah mendapat 4 orang untuk menjadi ABK, terdakwa dan ABK berangkat menggunakan KLM. Harapan Bersama menuju Batam dan oleh Ibrahim terdakwa diberikan uang Rp. 8.000.000 untuk biaya solar dari Flores menuju Batam untuk memuat ikan atau kelapa. Pada saat itulah terdakwa menjadi Nakhoda KLM. Harapan Bersama;
Sekitar tanggal 12 Juli 2022 siang hari terdakwa ditelepon orang yang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan untuk membawa arak dari Singapura tujuan Thailand dengan nomor telepon +66924564653, kemudian nomor tersebut terdakwa simpan di handphone terdakwa dengan nama agen tailan, kemudan agen tailan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengangkut arak dan bertanya berapa upah yang terdakwa minta, kemudian terdakwa meminta upah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan agen tailan menyanggupinya, setelah sepakat dengan upah pengangkutan sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan kesepakatan upah akan dibayarkan setelah selesai bongkar muatan dan terdakwa meminta DP kepada agen tailan sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) untuk biaya operasional kapal KLM. Harapan Bersama dan agen tailan menyetujui besaran DP yang diminta terdakwa dan uang DP akan diantar oleh tukang ojek sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), setelah terdakwa menerima DP sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian terdakwa mempersiapkan kapal KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama beserta ABK;
Sekitar tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.00 WIB. Agen Tailan menelepon terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk berangkat ke Singapura dan akan memberikan dokumen kapal, kantong plastik hitam untuk wrapping barang dan 1 (unit) telepon satelit untuk berkomunikasi di Jurong Singapura. Setelah terdakwa menerima dokumen kapal dan kantong wrapping di Hotel Nusantara 1 Kijang, Agen Tailan tersebut juga mengatakan barang yang akan dimuat sudah siap di Jurong Singapura, terdakwa juga disuruh sandar di dermaga 120 di Jurong Singapura, kemudian terdakwa disuruh membuat papan nama kapal dengan nama KLM. Labuan, untuk masuk perairan Singapura maka terdakwa harus mengganti papan nama KLM. Harapan Bersama menjadi KLM. Labuan. Agen Tailan juga mengatakan apabila sudah selesai muat langsung berangkat ke arah timur melewati pesisir Singapura dan nanti agen tailan akan menghubungi terdakwa lewat telepon satelit atau HP bila sudah meninggalkan Singapura;
Pada tanggal 28 Juli 2022 Sekitar 09.30 WIB KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama berangkat dari Kijang menuju Jurong Singapura dengan muatan nihil dengan jumlah ABK 8 (delapan) orang yang terdiri dari terdakwa selaku nakhoda, Ali Buhari selaku KKM, Nurdin Huain selaku ABK, Hasan Al Bagdadi selaku ABK, Sahifullah selaku ABK, Sehe selaku ABK, Herman selaku ABK dan Sandi Asmara selaku ABK. Sekitar pukul 18.00 WIB tiba di dermaga 120 Jurong. Pada saat akan sandar di dermaga 120 Jurong ada seorang operator forklift mengatakan “sini.. sini..” kapal terdakwa pun sandar dekat operator forklift tersebut. terdakwa berpikir bahwa operator forklift tersebut mungkin sudah tahu bahwa kapal terdakwa akan memuat muatan yang ada di dermaga 120, karena pada saat itu hanya ada muatan yang dibungkus plastik bening besar yang membungkus beberapa kardus. terdakwa pikir mungkin operator forklift tersebut sudah tahu bahwa kapal terdakwa yang akan memuat barang yang terbungkus plastik bening. Plastik bening tersebut memuat rata-rata 100 (seraus) kardus minuman alkohol, terlihat nama-nama minuman alkohol dari kardus tersebut bila dilihat dari dekat, setiap plastik bening tersebut berada di atas satu buah palet yang siap diangkat dengan menggunakan forklift. Ada 21 (dua puluh satu) palet berisi minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai yang siap di muat ke KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama. Selanjutnya terdakwa dan ABK menyiapkan tangga untuk mengangkut muatan MMEA tersebut. Operator forklift mulai mengangkat satu persatu palet dan mendekatkan palet tersebut ke kapal, setelah dekat dengan bibir dermaga forklift tersebut berhenti dan terdakwa beserta ABK merobek plastik bening tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu terdakwa beserta ABK memuat kardus berisi MMEA tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan menggunakan tangan menggunakan papan seluncur untuk memasukkan kardus tersebut dari atas palka ke dalam palka KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama. Pemuatan dilakukan hampir 3 jam. Sekitar pukul 21.00 WIB pemuatan selesai dilakukan terdakwa beserta ABK menggunakan KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama langsung berangkat keluar dari dermaga 120 Jurong Port Singapura;
Bahwa tanggal 28 Juli 2022 malam hari satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia. Atas informasi tersebut Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan Satgas Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan ronda laut diperairan Batam Bagian Utara. Sekitar pukul 22.30 Wib Satgas patrol laut berada diposisi yang telah ditentukan guna melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan Kapal Target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 Wib Kapal target sudah berada diperairan Indonesia terpantau oleh Satgas Patroli laut melalui radar BC 20005, yang mana langsung meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dan langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut Kembali memasuki wilayah perairan Singapura. Lalu pada pukul 06.05 Wib kapal target masuk Kembali keperairan Indonesia dan akhirnya pada pukul 06.15 Wib di Perairan Nongsa Batam pada koordinat 01°14.520’ Lintang Utara / 103°58.334’ Bujur Timur Patroli Laut dari DJBC berhasil melakukan penghentian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal target yang Bernama KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama, dan berdasarkan hasil pemeriksaan KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama memuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebanyak sekitar 850 (delapan ratus lima puluh) karton yang berasal dari Singapura tujuan Selat Panjang dengan Nahkoda terdakwa Baco Bin La Isi. Kemudian KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama beserta terdakwa selaku Nahkoda dan seluruh ABK serta muatannya dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan terhadap muatan KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) kardus MMEA berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hennesey VSOP “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jim Beam “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @ 750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Kahlua The Original Coffee Liqueur “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Absolut Vodka “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Bacardi Carta Blanca “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Caribbean Cask “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @ 700 ml @43%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Doublewood “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Campari “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Myers's Rum “tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jagermeister “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700 ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose Vodka “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Singleton Glen Ord 12 Years Old “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys The Original Irish Cream“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Red Label“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo Especial“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Belvedere Vodka“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40%.
Sesuai dengan Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 08 Agustus 2022 dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STT-BB – 03A/WBC.044/PPNS/2022 tanggal 08 Agustus 2022. Permohonan Penetapan Persetujuan Penyitaan sesuai surat nomor : S- 25/WBC.044/PPNS/2022 tanggal 10 Agustus 2022. Terhadap permohonan tersebut telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 266/Pen.Pid/2022/PN Tbk tanggal 11 Agustus 2022;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa BACO Bin LA ISI pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 06.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Nongsa Batam pada koordinat 01°14.520’ Lintang Utara / 103°58.334’ Bujur Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya berupa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) karton barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, disrahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar pertengahan tahun 2021 terdakwa berada di Pemana, NTT sedang mencari pekerjaan karena hampir 1 (satu) bulan menganggur. Pada saat itu terdakwa ditelpon oleh kakak sepupu terdakwa dari pihak ayah terdakwa yaitu Pak Ibrahim selaku pemilik KLM. Harapan Bersama untuk datang ke rumahnya, dia menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai nakhoda untuk mengoperasikan KLM. Harapan Bersama untuk mengangkut semen, kayu, ikan atau apa saja yang dapat menghasilkan uang daripada kapal tersebut hanya labuh jangkar di pelabuhan Pemana, apabila ada penghasilan dari memuat barang-barang tersebut, hasilnya akan terdakwa bagi 2 dengan Pak Ibrahim. Karena pada saat itu terdakwa tidak memiliki pekerjaan maka terdakwa terima pekerjaan sebagai nakhoda KLM. Harapan Bersama. Kemudian Pak Ibrahim memberikan surat-surat kapal atas nama KLM. Harapan Bersama seperti Pas Besar, Surat Ukur, Akta Pembuatan Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal dan buku Kesehatan. Setelah itu terdakwa mencari orang untuk dapat menjadi ABK di KLM. Harapan Bersama. Setelah mendapat 4 orang untuk menjadi ABK, terdakwa dan yang lainnya berangkat menggunakan KLM. Harapan Bersama menuju Batam dan oleh Ibrahim terdakwa diberikan uang Rp. 8.000.000 untuk biaya solar dari Flores menuju Batam untuk memuat ikan atau kelapa. Pada saat itulah terdakwa menjadi Nakhoda KLM. Harapan Bersama;
Sekitar tanggal 12 Juli 2022 siang hari terdakwa ditelepon orang yang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan untuk membawa arak dari Singapura tujuan Thailand dengan nomor telepon +66924564653. terdakwa tidak tahu orang tersebut mendapatkan nomor telepon darimana, dan terdakwa menyimpan nomor telepon tersebut dengan nama kontak Agen Tailan di HP nokia warna hitam milik terdakwa. Orang tersebut menawarkan terdakwa untuk mengangkut arak dan bertanya berapa upah yang terdakwa minta, terdakwa menjawab meminta upah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan dia menyanggupinya, tetapi upah tersebut akan dibayarkan setelah selesai bongkar. Terdakwa meminta DP kepada orang tersebut untuk biaya operasional kapal, dia mengatakan uang DP akan diantar oleh tukang ojek sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Sekitar tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.00 WIB Agen Tailan menelepon terdakwa mengatakan untuk berangkat ke Singapura dan mengatakan akan memberikan dokumen kapal, kantong plastik hitam untuk wrapping barang dan 1 (unit) telepon satelit untuk berkomunikasi di Jurong, Singapura. Terdakwa mengatakan akan menerima dokumen kapal dan kantong tersebut di Hotel Nusantara 1. Agen Tailan tersebut juga mengatakan barang yang akan dimuat sudah siap di Jurong, Singapura, terdakwa juga disuruh sandar di dermaga 120 di Jurong, Singapura. Dia juga mengatakan apabila terdakwa sudah menerima dokumen kapal KLM. Labuan, terdakwa disuruh membuat papan nama kapal dengan nama KLM. Labuan. Dia juga mengatakan apabila kapal kami sudah mau masuk perairan Singapura maka terdakwa harus mengganti papan nama KLM. Harapan Bersama menjadi KLM. Labuan. Agen Tailan juga mengatakan apabila sudah selesai muat langsung berangkat ke arah timur melewati pesisir Singapura dan nanti dia akan menghubungi terdakwa lewat telepon satelit atau HP bila sudah meninggalkan Singapura;
Pada tanggal 28 Juli 2022 Sekitar 09.30 WIB KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama berangkat menuju Jurong, Singapura dengan muatan nihil dengan jumlah ABK yaitu 8 (delapan) orang yang terdiri dari terdakwa sendiri selaku nakhoda, Ali Buhari selaku KKM, Nurdin Huain selaku ABK, Hasan Al Bagdadi selaku ABK, Sahifullah selaku ABK, Sehe selaku ABK, Herman selaku ABK dan Sandi Asmara selaku ABK. Sekitar pukul 18.00 WIB tiba di dermaga 120 Jurong. Pada saat akan sandar di dermaga 120 Jurong ada seorang operator forklift mengatakan “sini.. sini..” kapal terdakwa pun sandar dekat operator forklift tersebut. terdakwa berpikir bahwa operator forklift tersebut mungkin sudah tahu bahwa kapal terdakwa akan memuat muatan yang ada di dermaga 120, karena pada saat itu hanya ada muatan yang dibungkus plastik bening besar yang membungkus beberapa kardus. terdakwa pikir mungkin operator forklift tersebut sudah tahu bahwa kapal terdakwa yang akan memuat barang yang terbungkus plastik bening. Plastik bening tersebut memuat rata-rata 100 kardus minuman, terlihat nama-nama minuman dari kardus tersebut bila dilihat dari dekat, setiap plastik bening tersebut berada di atas satu buah palet yang siap diangkat dengan menggunakan forklift. Ada 21 (dua puluh satu) palet berisi minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai yang siap di muat ke KLM. Labuan / KLM. Harapan Bersama. Lalu terdakwa dan ABK menyiapkan tangga untuk dapat mengangkut muatan MMEA tersebut. Operator forklift mulai mengangkat satu persatu palet dan mendekatkan palet tersebut ke kapal, setelah dekat dengan bibir dermaga forklift tersebut berhenti dan terdakwa beserta ABK merobek plastik bening tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu terdakwa beserta ABK memuat kardus berisi MMEA tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan menggunakan tangan menggunakan papan seluncur untuk memasukkan kardus tersebut dari atas palka ke dalam palka. Pemuatan dilakukan hampir 3 jam. Sekitar pukul 21.00 WIB pemuatan selesai dilakukan dan kami langsung berangkat keluar dari dermaga Jurong Port;
Bahwa tanggal 28 Juli 2022 malam hari satgas Patroli Laut Kanwil DJBC mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut terkait kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya dengan tujuan Indonesia. Atas informasi tersebut Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan Satgas Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004untuk melakukan ronda laut diperairan Batam Bagian Utara. Sekitar pukul 22.30 Wib Satgas patrol laut berada diposisi yang terlah ditentukan guna melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan Kapal Target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 Wib Kapal target sudah berada diperairan Indonesia terpantau poleh Satgas Patroli laut melalui radar BC 20005, yang mana langsung meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dan langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut Kembali memasuki wilayah perairan Singapura. Lalu pada pukul 06.05 Wib kapal target masuk Kembali keperairan Indonesia dan akhirnya pada pukul 06.15 Wib di Perairan Nongsa pada koordinat 01°14.520’ Lintang Utara / 103°58.334’ Bujur Timur Patroli Laut dari DJBC berhasil melakukan penghentian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal target yang Bernama KLM. Harapan Bersama. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan KLM. Harapan Bersama memuat minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebanyak sekitar 500 karton yang berasal dari Singapura tujuan Selat Panjang dengan nahkoda terdakwa Baco Bin La Isi. Kemudian KLM. Harapan Bersama, Nahkoda dan seluruh ABK serta muatannya dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kerpi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan terhadap muatan KLM. HARAPAN BERSAMA ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) kardus MMEA berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hennesey VSOP “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jim Beam “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @ 750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Kahlua The Original Coffee Liqueur “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Absolut Vodka “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Bacardi Carta Blanca “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Caribbean Cask “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @ 700 ml @43%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Doublewood “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Campari “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Myers's Rum “tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jagermeister “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700 ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose Vodka “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Singleton Glen Ord 12 Years Old “ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys The Original Irish Cream“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Red Label“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo Especial“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Belvedere Vodka“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years“ tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40%;
Sesuai dengan Penyitaan tersebut dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 08 Agustus 2022 dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STT-BB – 03A/WBC.044/PPNS/2022 tanggal 08 Agustus 2022. Terhadap penyitaan tersebut diatas diajukan Permohonan Penetapan Persetujuan Penyitaan sesuai surat nomor : S- 25/WBC.044/PPNS/2022 tanggal 10 Agustus 2022. Terhadap permohonan tersebut telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 266/Pen.Pid/2022/PN Tbk tanggal 11 Agustus 2022;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Cahyo Wahyu Dianto., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pegawai Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan dan membenarkan keterangan di hadapan Penyidik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa Terdakwa adalah Nahkoda KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 06.15 WIB bertempat di Perairan Nongsa Batam, Terdakwa ditangkap oleh saksi, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal karena mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022, satgas Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia;
Bahwa Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan saksi, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal merupakan satgas Anggota Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan patroli laut di perairan Batam Bagian Utara;
Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya saksi, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal di tempat yang dimaksud, saksi, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan kapal target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 WIB kapal target sudah berada di perairan Indonesia terpantau oleh satgas Tim Anggota Patroli laut melalui radar BC 20005, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dengan menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut kembali memasuki wilayah perairan Singapura;
Bahwa pada pukul 06.05 WIB, kapal target masuk kembali ke perairan Indonesia dan pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, kemudian satgas Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal target yang tertulis pada kertas kardus bernama KLM. Labuan pada saat masuk ke Perairan Singapura yang menempel pada KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan yang tidak mencantumkan barang dalam manifesnya, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dengan tidak menyerahkan pemberitahuan pabean;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas;
Saksi Jordaniel E. Simanjutak., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pegawai Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan dan membenarkan keterangan di hadapan Penyidik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa Terdakwa adalah Nahkoda KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 06.15 WIB bertempat di Perairan Nongsa Batam, Terdakwa ditangkap oleh saksi, saksi Cahyo Wahyu Dianto, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal karena mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022, satgas Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia;
Bahwa Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan saksi, saksi Cahyo Wahyu Dianto, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal merupakan satgas Anggota Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan patroli laut di perairan Batam Bagian Utara;
Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya saksi, saksi Cahyo Wahyu Dianto, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal di tempat yang dimaksud, saksi Cahyo Wahyu Dianto, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan kapal target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 WIB kapal target sudah berada di perairan Indonesia terpantau oleh satgas Tim Anggota Patroli laut melalui radar BC 20005, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dengan menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut kembali memasuki wilayah perairan Singapura;
Bahwa pada pukul 06.05 WIB, kapal target masuk kembali ke perairan Indonesia dan pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, kemudian satgas Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal target yang tertulis pada kertas kardus bernama KLM. Labuan pada saat masuk ke Perairan Singapura yang menempel pada KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi, saksi Cahyo Wahyu Dianto, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi, saksi Cahyo Wahyu Dianto, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan yang tidak mencantumkan barang dalam manifesnya, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dengan tidak menyerahkan pemberitahuan pabean;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas;
Ahli Eri Setiawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah memberikan dan membenarkan keterangan di hadapan Penyidik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan nota dinas nomor : ND- 09/WBC.044/PPNS/2022 tanggal 30 Juli 2022, Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau meminta pegawai pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun untuk menjadi Ahli Nautika dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dalam perkara Baco Bin La Isi menggunakan sarana pengangkut KLM. Harapan Bersama;
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Surat Tugas nomor : ST-351/PSO.1/2022 tanggal 15 Agustus 2022, ahli diminta memberikan keterangan sebagai ahli Nautika kepada Penyidik Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa ahli menjelaskan ahli memiliki keahlian dibidang pelayaran, pengalaman Ahli selama 3 (tiga) tahun di kapal niaga dan sekitar 9 (sembilan) tahun di kapal negara (kapal patroli Bea Cukai);
Bahwa ahli menjelaskan koordinat 01°14.520’ U / 103°58.334’ T berada di Perairan Batam, Indonesia;
Bahwa ahli menjelaskan posisi koordinat 01°14.520’ U / 103°58.334’ T berada di sebelah Barat Laut dari Tanjung Sengkuang, Batam, Indonesia;
Bahwa ahli menjelaskan jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01°14.520’ U / 103°58.334’ T dengan Tanjung Sengkuang, Indonesia adalah sejauh ± 3,8 (Tiga koma delapan) mil laut;
Bahwa ahli menjelaskan jika dilihat di peta, koordinat 01°14.520’ U / 103°58.334’ T berbatasan dengan Singapura. Perairan tersebut adalah perairan Teritorial Indonesia di Selat Singapura;
Bahwa ahli menjelaskan jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01°14.520’ U / 103°58.334’ T dengan batas perairan Indonesia~Singapura adalah sejauh ± 0,35 (Nol koma Tiga lima) mil laut dan berada di arah Selatan dari batas perairan Teritorial Indonesia tersebut;
Bahwa ahli menjelaskan jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat tersebut dengan Pelabuhan Kijang, Tanjungpinang, Indonesia adalah sejauh ± 62 (Enam Puluh Dua) mil laut. Koordinat tersebut berada di arah Barat Laut dari Pelabuhan Kijang, Tanjungpinang, Indonesia;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan pendapat terhadap keterangan saksi tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberikan dan membenarkan keterangan di hadapan Penyidik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa Terdakwa adalah Nahkoda KLM Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pemilik KLM. Harapan Bersama adalah Ibrahim;
Bahwa Ibrahim adalah sepupu Terdakwa;
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2021 saat Terdakwa berada di Pemana NTT, Ibrahim menyuruh Terdakwa agar menjadi Nahkoda KLM. Harapan Bersama untuk mencari uang dengan cara KLM. Harapan Bersama mengangkut semen, kayu, ikan atau apa saja yang dapat menghasilkan uang dari pada hanya labuh jangkar di pelabuhan Pemana;
Bahwa Ibrahim memberikan surat-surat kapal atas nama KLM. Harapan Bersama seperti Pas Besar, Surat Ukur, Akta Pembuatan Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal dan buku Kesehatan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mencari orang untuk bekerja menjadi ABK di KLM. Harapan Bersama;
Bahwa setelah mendapat 4 orang untuk menjadi ABK, Terdakwa dan 4 (empat) orang ABK berangkat menggunakan KLM. Harapan Bersama menuju Batam dan oleh Ibrahim diberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah) untuk biaya solar dari Flores menuju Batam untuk memuat ikan atau kelapa;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 siang hari Terdakwa ditelepon orang yang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan untuk membawa arak dari Singapura tujuan Thailand dengan nomor telepon +66924564653, dan oleh Terdakwa menyebut orang yang menawarkan pekerjaan tersebut dengan sebutan agen Tailan;
Bahwa Terdakwa bersepakat dengan agen Tailan, upah Terdakwa untuk mengangkut arak tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), yang pembayarannya dibayarkan setelah selesai bongkar muatan dimana dibayarkan dulu kepada Terdakwa pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh juta Rupiah) untuk biaya operasional kapal KLM. Harapan Bersama;
Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa mempersiapkan kapal KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama beserta ABK;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.00 WIB, agen Tailan menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk berangkat ke Singapura;
Bahwa sebelum Terdakwa berangkat ke Singapura, Terdakwa dan agen Tailan pernah bertemu Hotel Nusantara 1 Kijang, agen Tailan memberikan dokumen kapal, kantong plastik hitam untuk wrapping barang dan 1 (unit) HP untuk berkomunikasi di Jurong Port Singapura kepada Terdakwa;
Bahwa agen Tailan menyuruh Terdakwa agar memuat barang yang ada di dermaga 120 di Jurong Port Singapura ke KLM. Harapan Bersama, dan membuat papan nama kapal dengan nama KLM. Labuan untuk mengganti papan nama dari KLM. Harapan Bersama menjadi KLM. Labuan ketika memasuki perairan Singapura;
Bahwa apabila Terdakwa sudah selesai memuat isi kapal, agen Tailan menyuruh Terdakwa berangkat ke arah timur melewati pesisir Singapura dan akan ditelepon oleh agen Tailan nantinya dengan HP ketika sudah meninggalkan Singapura;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 Sekitar 09.30 WIB KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat dari Kijang menuju Jurong Port Singapura dengan muatan nihil dengan jumlah ABK 8 (delapan) orang yang terdiri dari Terdakwa sebagai Nakhoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK;
Bahwa ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama tiba di dermaga 120 Jurong Port Singapura, terdengar suara seorang operator forklift mengatakan “sini.. sini..” KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama pun sandar dekat operator forklift tersebut;
Bahwa di dermaga 120 Jurong Port Singapura terdapat muatan yang dibungkus plastik bening besar yang membungkus beberapa kardus yang memuat rata-rata 100 (seratus) kardus minuman alkohol, dan apabila dilihat dari dekat terlihat nama-nama minuman alkohol dari kardus tersebut;
Bahwa setiap plastik bening terdapat 21 (dua puluh satu) palet berisi minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai yang siap dimuat dengan menggunakan forklift ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa Terdakwa dan para ABK menyiapkan tangga untuk mengangkut muatan MMEA tersebut. Operator forklift mulai mengangkat satu persatu palet dan mendekatkan palet tersebut ke kapal, setelah dekat dengan bibir dermaga forklift tersebut berhenti, kemudian Terdakwa dan para ABK merobek plastik bening tersebut dengan menggunakan parang, dan dengan menggunakan tangan menggunakan papan seluncur untuk memasukkan kardus tersebut dari atas palka ke dalam palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa setelah pemuatan muatan MMEA dari forklift ke palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama selesai, sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dan para ABK menggunakan KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat keluar dari dermaga 120 Jurong Port Singapura;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa membangunkan para ABK untuk berangkat. Sesuai petunjuk Agen Tailan, Terdakwa menyisir pesisir Singapura ke arah Malaysia. Sekitar pukul 05.30 WIB di belakang Pulau Dua KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dihentikan oleh kapal Polisi Singapura yang menyuruh untuk memasang lampu belakang karena KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama hanya memasang lampu merah hijau di kiri dan kanan kapal. Kemudian KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan tetapi polisi Singapura mengikuti KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dari belakang. Saat KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan bertemu dengan kapal polisi Singapura yang kedua, mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah,” Terdakwa pun turun lewat bawah dan ternyata di bawah ada kapal patroli Indonesia, karena Terdakwa takut maka kemudi dibelokkan sedikit ke arah atas, kemudian Polisi Singapura bertanya “mau kemana?” Terdakwa menjawab “ke Thailand”, tetapi Polisi Singapura menolak dan mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah” Terdakwa tidak mengerti kenapa tidak boleh lewat, dengan terpaksa Terdakwa lewat bawah;
Bahwa pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian terhadap KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat Anggota Patroli Laut dari DJBC naik ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama, Anggota Patroli Laut dari DJBC menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan yang tidak mencantumkan barang dalam manifesnya, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dengan tidak menyerahkan pemberitahuan pabean;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dompet berwarna cokelat;
1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan nomer IMEI 355562383118775 dan 355562383218773;
1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan kondisi tidak bisa menyala;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal tanpa identitas;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Bali dan Laut Flores hinggal laut Sewu dan Samudera Hindia;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Selat Malaka, Laut Natuna to Laut Jawa;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Sawu hingga Laut Banda;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Pulau Nuhuroa hingga perbatasan Papua New Guinea dan Australia;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Jawa to Selat Makasar;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area pulau-pulau Sangihe dan pulau-pulau Talaud;
1 (satu) gulung kabel berwarna putih;
1 (satu) gulung kabel berwarna hitam;
1 (satu) buah stemple dengan tulisan KLM. LABUAN;
1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih merek VIVO tipe Y53s;
1 (satu) buah papan kardus bertuliskan KLM. LABUAN GT.120;
1 (satu) buah bendera Singapura;
1 (satu) buah bendera Indonesia;
1 (satu) buah kompas berwadah kayu;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hennesey VSOP” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jim Beam” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Kahlua The Original Coffee Liqueur” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Absolut Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Bacardi Carta Blanca” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Caribbean Cask” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @700ml @43%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Doublewood” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Campari” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Myers’s Rum” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jagermeister” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Singleton Glen Ord 12 Years Old” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys The Original Irish Cream” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Red Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo Especial” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Belvedere Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40%.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dengan nama nahkoda a.n. Baco pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab a.n. Baco tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar manifest dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) buah buku SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan nomor register 03/MPR.TK.II/SBY.2013 atas nama BACO yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya pada tanggal 30 Januari 2013;
1 (satu) buah KTP dengan NIK 24.0908.311278.0012 atas nama BACO diterbitkan di Sikka pada tanggal 24 Agustus 2009 dan berlaku sampai 31 Desember 2014;
1 (satu) buah KTP dengan NIK 5307053112780022 atas nama BACO berlaku seumur hidup;
1 (satu) buah paspor dengan nomor C8274407 atas nama BACO diterbitkan di Batam pada tanggal 8 Februari 2022 dan berlaku hingga 8 Februari 2027;
1 (satu) unit sarana pengangkut KLM. HARAPAN BERSAMA;
1 (satu) buah SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan Nomor Register : 109/JMPR.I/III/AD.CRB.10 diterbitkan oleh Kantor Adpel Cirebon di Cirebon pada tanggal 4 Maret 2010;
1 (satu) buah Pas besar dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laurentius Say Maumere pada tanggal 26 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara Nomor : No. 107/Dda dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan di Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Pas Besar Nomor : NO.PK.205/1/7/KSOP.TBA-2021 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tg. Balai Asahan pada tanggal 01 November 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/77/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1969) Nomor : PK.001/2/16/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor : PK.001/2/17/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.12/AP-III/085/VII/2022 dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permohonan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 052/MKM.KJG/VII/2022 diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Kapal diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Barang dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Barang diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
4 (satu) lembar Akta Pendaftaran Nomor 131 tanggal 15 April 2018 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/33/4/KSOP.KJG/2022 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 26 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Ukur Cara Pengukuran Dalam Negeri Nomor : 222/00 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 19 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) Nomor : 160/S.K.K/ADP.MRE-2003 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 30 April 2003;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang dimiliki oleh HJ. IBRAHIM diterbitkan pada tanggal 04 November 2016;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 04 November 2016;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 April 2017;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 Agustus 2017;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Tanjung Pinang / Pelabuhan Laut Kijang di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL / SERTIFIKAT TINDAKAN SANITASI KAPAL Nomor : C03-0036637 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022;
1 (satu) buah surat TO WHOM MAY CONCERNED dengan nama kapal LABUAN diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar SURAT PENGAWASAN OBAT / ALAT P3K KAPAL dengan nama kapal KLM. LABUAN yang diterbitkan oleh KKP Pangkal Pinang di Sungai Selah pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) buah antenna GPS tipe GPA-017 merek FURUNO beserta kabel;
1 (satu) buah antena Radio dengan kode S/N : 22CL484 merek Samyung beserta kabel;
1 (satu) buah antenna telepon satelit merek Samyung beserta kabel;
1 (satu) buah alat pengisi daya dengan nomor P/N : 189932841 dengan merek Sagem;
1 (satu) set antena satelit warna putih dengan nomor seri SAT3144 merek Matsutec;
1 (satu) buah alat power adapter;
1 (satu) buah Marine Dock dengan nomor seri FDU3144 merek Matsutec;
1 (satu) buah telepon satelit merek Thuraya;
1 (satu) set Radio dengan nomor seri 13024246 merek Icom;
1 (satu) buah AIS dengan nomor seri 33A133648 merek Matsutec;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22D4411 merek Samyung;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 6426-7358 merek Furuno;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22Q031067 merek Garmin;
1 (satu) buah kabel pengisi daya merek Saved by Spot berwarna hitam;
2 (dua) antena Radio dan GPS merek Shark 5 berwarna putih;
oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka barang bukti tersebut sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar Terdakwa adalah Nahkoda KLM Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pemilik KLM. Harapan Bersama adalah Ibrahim;
Bahwa, benar Ibrahim adalah sepupu Terdakwa;
Bahwa, benar sekitar pertengahan tahun 2021 saat Terdakwa berada di Pemana NTT, Ibrahim menyuruh Terdakwa agar menjadi Nahkoda KLM. Harapan Bersama untuk mencari uang dengan cara KLM. Harapan Bersama mengangkut semen, kayu, ikan atau apa saja yang dapat menghasilkan uang dari pada hanya labuh jangkar di pelabuhan Pemana;
Bahwa, benar Ibrahim memberikan surat-surat kapal atas nama KLM. Harapan Bersama seperti Pas Besar, Surat Ukur, Akta Pembuatan Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal dan buku Kesehatan kepada Terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa mencari orang untuk bekerja menjadi ABK di KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar setelah mendapat 4 orang untuk menjadi ABK, Terdakwa dan 4 (empat) orang ABK berangkat menggunakan KLM. Harapan Bersama menuju Batam dan oleh Ibrahim diberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah) untuk biaya solar dari Flores menuju Batam untuk memuat ikan atau kelapa;
Bahwa, benar pada tanggal 12 Juli 2022 siang hari Terdakwa ditelepon orang yang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan untuk membawa arak dari Singapura tujuan Thailand dengan nomor telepon +66924564653, dan oleh Terdakwa menyebut orang yang menawarkan pekerjaan tersebut dengan sebutan agen Tailan;
Bahwa, benar Terdakwa bersepakat dengan agen Tailan, upah Terdakwa untuk mengangkut arak tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), yang pembayarannya dibayarkan setelah selesai bongkar muatan dimana dibayarkan dulu kepada Terdakwa pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh juta Rupiah) untuk biaya operasional kapal KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar setelah Terdakwa menerima pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa mempersiapkan kapal KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama beserta ABK;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.00 WIB, agen Tailan menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk berangkat ke Singapura;
Bahwa, benar sebelum Terdakwa berangkat ke Singapura, Terdakwa dan agen Tailan pernah bertemu Hotel Nusantara 1 Kijang, agen Tailan memberikan dokumen kapal, kantong plastik hitam untuk wrapping barang dan 1 (unit) HP untuk berkomunikasi di Jurong Port Singapura kepada Terdakwa;
Bahwa, benar agen Tailan menyuruh Terdakwa agar memuat barang yang ada di dermaga 120 di Jurong Port Singapura ke KLM. Harapan Bersama, dan membuat papan nama kapal dengan nama KLM. Labuan untuk mengganti papan nama dari KLM. Harapan Bersama menjadi KLM. Labuan ketika memasuki perairan Singapura;
Bahwa, benar apabila Terdakwa sudah selesai memuat isi kapal, agen Tailan menyuruh Terdakwa berangkat ke arah timur melewati pesisir Singapura dan akan ditelepon oleh agen Tailan nantinya dengan HP ketika sudah meninggalkan Singapura;
Bahwa, benar pada tanggal 28 Juli 2022 Sekitar 09.30 WIB KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat dari Kijang menuju Jurong Port Singapura dengan muatan nihil dengan jumlah ABK 8 (delapan) orang yang terdiri dari Terdakwa sebagai Nakhoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK;
Bahwa, benar ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama tiba di dermaga 120 Jurong Port Singapura, terdengar suara seorang operator forklift mengatakan “sini.. sini..” KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama pun sandar dekat operator forklift tersebut;
Bahwa, benar di dermaga 120 Jurong Port Singapura terdapat muatan yang dibungkus plastik bening besar yang membungkus beberapa kardus yang memuat rata-rata 100 (seratus) kardus minuman alkohol, dan apabila dilihat dari dekat terlihat nama-nama minuman alkohol dari kardus tersebut;
Bahwa, benar setiap plastik bening terdapat 21 (dua puluh satu) palet berisi minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai yang siap dimuat dengan menggunakan forklift ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar Terdakwa dan para ABK menyiapkan tangga untuk mengangkut muatan MMEA tersebut. Operator forklift mulai mengangkat satu persatu palet dan mendekatkan palet tersebut ke kapal, setelah dekat dengan bibir dermaga forklift tersebut berhenti, kemudian Terdakwa dan para ABK merobek plastik bening tersebut dengan menggunakan parang, dan dengan menggunakan tangan menggunakan papan seluncur untuk memasukkan kardus tersebut dari atas palka ke dalam palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar setelah pemuatan muatan MMEA dari forklift ke palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama selesai, sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dan para ABK menggunakan KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat keluar dari dermaga 120 Jurong Port Singapura;
Bahwa, benar pada tanggal 28 Juli 2022, satgas Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia;
Bahwa, benar Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal dan Cahyo Wahyu DIanto yang bertugas satgas Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan patroli laut di perairan Batam Bagian Utara;
Bahwa, benar sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal dan Cahyo Wahyu DIanto di tempat yang dimaksud, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal dan Cahyo Wahyu DIanto melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan kapal target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Bahwa, benar pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 WIB kapal target sudah berada di perairan Indonesia terpantau oleh Satgas Patroli laut melalui radar BC 20005, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dengan menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut kembali memasuki wilayah perairan Singapura;
Bahwa, benar pada pukul 06.05 WIB, kapal target masuk kembali ke perairan Indonesia dan pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, kemudian Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal target yang tertulis pada kertas kardus bernama KLM. Labuan pada saat masuk ke Perairan Singapura yang menempel pada KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC naik ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama, Anggota Patroli Laut dari DJBC menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa, benar pada tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa membangunkan para ABK untuk berangkat. Sesuai petunjuk Agen Tailan, Terdakwa menyisir pesisir Singapura ke arah Malaysia. Sekitar pukul 05.30 WIB di belakang Pulau Dua KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dihentikan oleh kapal Polisi Singapura yang menyuruh untuk memasang lampu belakang karena KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama hanya memasang lampu merah hijau di kiri dan kanan kapal. Kemudian KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan tetapi polisi Singapura mengikuti KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dari belakang. Saat KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan bertemu dengan kapal polisi Singapura yang kedua, mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah,” Terdakwa pun turun lewat bawah dan ternyata di bawah ada kapal patroli Indonesia, karena Terdakwa takut maka kemudi dibelokkan sedikit ke arah atas, kemudian Polisi Singapura bertanya “mau kemana?” Terdakwa menjawab “ke Thailand”, tetapi Polisi Singapura menolak dan mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah” Terdakwa tidak mengerti kenapa tidak boleh lewat, dengan terpaksa Terdakwa lewat bawah;
Bahwa, benar pada tanggal 28 Juli 2022, satgas Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia;
Bahwa, benar Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal merupakan satgas Anggota Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan patroli laut di perairan Batam Bagian Utara;
Bahwa, benar sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal di tempat yang dimaksud, saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan kapal target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Bahwa, benar pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 WIB kapal target sudah berada di perairan Indonesia terpantau oleh satgas Tim Anggota Patroli laut melalui radar BC 20005, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dengan menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut kembali memasuki wilayah perairan Singapura;
Bahwa, benar pada pukul 06.05 WIB, kapal target masuk kembali ke perairan Indonesia dan pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, kemudian satgas Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal target yang tertulis pada kertas kardus bernama KLM. Labuan pada saat masuk ke Perairan Singapura yang menempel pada KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan Ahli Eri Setiawan, lokasi KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama yang mengangkut muatan yang berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai yang ketika dihentikan dan ditangkap oleh satgas Anggota Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 berada di Perairan Nongsa yang termasuk wilayah perairan Indonesia;
Bahwa, benar perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan yang tidak mencantumkan barang dalam manifesnya, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dengan tidak menyerahkan pemberitahuan pabean;
Bahwa, benar Terdakwa membenarkan barang bukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang berdasarkan doktrin ilmu hukum maupun yurisprudensi adalah subyek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang berdasarkan doktrin ilmu hukum terbagi sebagai 2 (dua) yaitu orang-perorangan (natuurlijke persoon) dan pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa pengertian di atas tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestandeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku dapat siapa saja sepanjang termasuk kategori subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa Baco Bin La Isi sebagai subyek hukum orang pribadi dan setelah dicocokkan identitasnya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan jaksa/penuntut umum serta menurut keterangan Terdakwa maupun pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa cakap bertindak secara hukum dan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan terbukti serta memperhatikan usia Terdakwa menunjukkan yang bersangkutan dapat diajukan dalam sidang pengadilan dengan acara biasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, mengandung makna jika salah satu unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur perbuatan ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang d idalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan Kewajiban pabean adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang – undang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang - undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyebutkan, Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dalam manifesnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah:
Bahwa, benar Terdakwa adalah Nahkoda KLM Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pemilik KLM. Harapan Bersama adalah Ibrahim;
Bahwa, benar Ibrahim adalah sepupu Terdakwa;
Bahwa, benar sekitar pertengahan tahun 2021 saat Terdakwa berada di Pemana NTT, Ibrahim menyuruh Terdakwa agar menjadi Nahkoda KLM. Harapan Bersama untuk mencari uang dengan cara KLM. Harapan Bersama mengangkut semen, kayu, ikan atau apa saja yang dapat menghasilkan uang dari pada hanya labuh jangkar di pelabuhan Pemana;
Bahwa, benar Ibrahim memberikan surat-surat kapal atas nama KLM. Harapan Bersama seperti Pas Besar, Surat Ukur, Akta Pembuatan Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal dan buku Kesehatan kepada Terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa mencari orang untuk bekerja menjadi ABK di KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar setelah mendapat 4 orang untuk menjadi ABK, Terdakwa dan 4 (empat) orang ABK berangkat menggunakan KLM. Harapan Bersama menuju Batam dan oleh Ibrahim diberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah) untuk biaya solar dari Flores menuju Batam untuk memuat ikan atau kelapa;
Bahwa, benar pada tanggal 12 Juli 2022 siang hari Terdakwa ditelepon orang yang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan untuk membawa arak dari Singapura tujuan Thailand dengan nomor telepon +66924564653, dan oleh Terdakwa menyebut orang yang menawarkan pekerjaan tersebut dengan sebutan agen Tailan;
Bahwa, benar Terdakwa bersepakat dengan agen Tailan, upah Terdakwa untuk mengangkut arak tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), yang pembayarannya dibayarkan setelah selesai bongkar muatan dimana dibayarkan dulu kepada Terdakwa pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh juta Rupiah) untuk biaya operasional kapal KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar setelah Terdakwa menerima pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa mempersiapkan kapal KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama beserta ABK;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.00 WIB, agen Tailan menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk berangkat ke Singapura;
Bahwa, benar sebelum Terdakwa berangkat ke Singapura, Terdakwa dan agen Tailan pernah bertemu Hotel Nusantara 1 Kijang, agen Tailan memberikan dokumen kapal, kantong plastik hitam untuk wrapping barang dan 1 (unit) HP untuk berkomunikasi di Jurong Port Singapura kepada Terdakwa;
Bahwa, benar agen Tailan menyuruh Terdakwa agar memuat barang yang ada di dermaga 120 di Jurong Port Singapura ke KLM. Harapan Bersama, dan membuat papan nama kapal dengan nama KLM. Labuan untuk mengganti papan nama dari KLM. Harapan Bersama menjadi KLM. Labuan ketika memasuki perairan Singapura;
Bahwa, benar apabila Terdakwa sudah selesai memuat isi kapal, agen Tailan menyuruh Terdakwa berangkat ke arah timur melewati pesisir Singapura dan akan ditelepon oleh agen Tailan nantinya dengan HP ketika sudah meninggalkan Singapura;
Bahwa, benar pada tanggal 28 Juli 2022 Sekitar 09.30 WIB KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat dari Kijang menuju Jurong Port Singapura dengan muatan nihil dengan jumlah ABK 8 (delapan) orang yang terdiri dari Terdakwa sebagai Nakhoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK;
Bahwa, benar ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama tiba di dermaga 120 Jurong Port Singapura, terdengar suara seorang operator forklift mengatakan “sini.. sini..” KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama pun sandar dekat operator forklift tersebut;
Bahwa, benar di dermaga 120 Jurong Port Singapura terdapat muatan yang dibungkus plastik bening besar yang membungkus beberapa kardus yang memuat rata-rata 100 (seratus) kardus minuman alkohol, dan apabila dilihat dari dekat terlihat nama-nama minuman alkohol dari kardus tersebut;
Bahwa, benar setiap plastik bening terdapat 21 (dua puluh satu) palet berisi minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai yang siap dimuat dengan menggunakan forklift ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar Terdakwa dan para ABK menyiapkan tangga untuk mengangkut muatan MMEA tersebut. Operator forklift mulai mengangkat satu persatu palet dan mendekatkan palet tersebut ke kapal, setelah dekat dengan bibir dermaga forklift tersebut berhenti, kemudian Terdakwa dan para ABK merobek plastik bening tersebut dengan menggunakan parang, dan dengan menggunakan tangan menggunakan papan seluncur untuk memasukkan kardus tersebut dari atas palka ke dalam palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar setelah pemuatan muatan MMEA dari forklift ke palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama selesai, sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dan para ABK menggunakan KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat keluar dari dermaga 120 Jurong Port Singapura;
Bahwa, benar pada tanggal 28 Juli 2022, satgas Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia;
Bahwa, benar Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal dan Cahyo Wahyu DIanto yang bertugas satgas Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan patroli laut di perairan Batam Bagian Utara;
Bahwa, benar sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal dan Cahyo Wahyu DIanto di tempat yang dimaksud, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal dan Cahyo Wahyu DIanto melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan kapal target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Bahwa, benar pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 WIB kapal target sudah berada di perairan Indonesia terpantau oleh Satgas Patroli laut melalui radar BC 20005, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dengan menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut kembali memasuki wilayah perairan Singapura;
Bahwa, benar pada pukul 06.05 WIB, kapal target masuk kembali ke perairan Indonesia dan pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, kemudian Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal target yang tertulis pada kertas kardus bernama KLM. Labuan pada saat masuk ke Perairan Singapura yang menempel pada KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC naik ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama, Anggota Patroli Laut dari DJBC menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa, benar pada tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa membangunkan para ABK untuk berangkat. Sesuai petunjuk Agen Tailan, Terdakwa menyisir pesisir Singapura ke arah Malaysia. Sekitar pukul 05.30 WIB di belakang Pulau Dua KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dihentikan oleh kapal Polisi Singapura yang menyuruh untuk memasang lampu belakang karena KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama hanya memasang lampu merah hijau di kiri dan kanan kapal. Kemudian KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan tetapi polisi Singapura mengikuti KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dari belakang. Saat KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan bertemu dengan kapal polisi Singapura yang kedua, mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah,” Terdakwa pun turun lewat bawah dan ternyata di bawah ada kapal patroli Indonesia, karena Terdakwa takut maka kemudi dibelokkan sedikit ke arah atas, kemudian Polisi Singapura bertanya “mau kemana?” Terdakwa menjawab “ke Thailand”, tetapi Polisi Singapura menolak dan mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah” Terdakwa tidak mengerti kenapa tidak boleh lewat, dengan terpaksa Terdakwa lewat bawah;
Bahwa, benar pada tanggal 28 Juli 2022, satgas Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia;
Bahwa, benar Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal merupakan satgas Anggota Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan patroli laut di perairan Batam Bagian Utara;
Bahwa, benar sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal di tempat yang dimaksud, saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan kapal target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Bahwa, benar pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 WIB kapal target sudah berada di perairan Indonesia terpantau oleh satgas Tim Anggota Patroli laut melalui radar BC 20005, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dengan menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut kembali memasuki wilayah perairan Singapura;
Bahwa, benar pada pukul 06.05 WIB, kapal target masuk kembali ke perairan Indonesia dan pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, kemudian satgas Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal target yang tertulis pada kertas kardus bernama KLM. Labuan pada saat masuk ke Perairan Singapura yang menempel pada KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa, benar pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan Ahli Eri Setiawan, lokasi KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama yang mengangkut muatan yang berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai yang ketika dihentikan dan ditangkap oleh satgas Anggota Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 berada di Perairan Nongsa yang termasuk wilayah perairan Indonesia;
Bahwa, benar perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan yang tidak mencantumkan barang dalam manifesnya, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dengan tidak menyerahkan pemberitahuan pabean;
Bahwa, benar Terdakwa membenarkan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Cahyo Wahyu Dianto dan saksi Jordaniel E. Simanjutak menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2022, satgas Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mendapat informasi dari unit Intelijen Kanwil DJBC khusus Kepri Sub Direktorat Intelijen dan Sub Direktorat Patroli Laut bahwa ada kapal yang dicurigai berangkat dari Singapura mengangkut muatan MMEA tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan tujuan Indonesia;
Bahwa Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepri memerintahkan saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal merupakan satgas Anggota Tim Patroli Laut BC 10021, BC 15050, BC20005 dan BC 20004 untuk melakukan patroli laut di perairan Batam Bagian Utara;
Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal di tempat yang dimaksud, saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan kapal target jika memasuki perairan Indonesia, dibantu juga oleh unit CSS KPU BC Batam untuk mempermudah proses pemantauan;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.28 WIB kapal target sudah berada di perairan Indonesia terpantau oleh satgas Tim Anggota Patroli laut melalui radar BC 20005, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BC 10021, BC 15050 dan BC 20004 dengan menuju lokasi untuk melakukan upaya penghentian namun tidak berhasil karena kapal tersebut kembali memasuki wilayah perairan Singapura;
Bahwa pada pukul 06.05 WIB, kapal target masuk kembali ke perairan Indonesia dan pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, kemudian satgas Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal target yang tertulis pada kertas kardus bernama KLM. Labuan pada saat masuk ke Perairan Singapura yang menempel pada KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, saksi Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, dan Yusrizal menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa adalah Nahkoda KLM Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pemilik KLM. Harapan Bersama adalah Ibrahim;
Bahwa Ibrahim adalah sepupu Terdakwa;
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2021 saat Terdakwa berada di Pemana NTT, Ibrahim menyuruh Terdakwa agar menjadi Nahkoda KLM. Harapan Bersama untuk mencari uang dengan cara KLM. Harapan Bersama mengangkut semen, kayu, ikan atau apa saja yang dapat menghasilkan uang dari pada hanya labuh jangkar di pelabuhan Pemana;
Bahwa Ibrahim memberikan surat-surat kapal atas nama KLM. Harapan Bersama seperti Pas Besar, Surat Ukur, Akta Pembuatan Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal dan buku Kesehatan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mencari orang untuk bekerja menjadi ABK di KLM. Harapan Bersama;
Bahwa setelah mendapat 4 orang untuk menjadi ABK, Terdakwa dan 4 (empat) orang ABK berangkat menggunakan KLM. Harapan Bersama menuju Batam dan oleh Ibrahim diberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah) untuk biaya solar dari Flores menuju Batam untuk memuat ikan atau kelapa;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 siang hari Terdakwa ditelepon orang yang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan untuk membawa arak dari Singapura tujuan Thailand dengan nomor telepon +66924564653, dan oleh Terdakwa menyebut orang yang menawarkan pekerjaan tersebut dengan sebutan agen Tailan;
Bahwa Terdakwa bersepakat dengan agen Tailan, upah Terdakwa untuk mengangkut arak tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), yang pembayarannya dibayarkan setelah selesai bongkar muatan dimana dibayarkan dulu kepada Terdakwa pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh juta Rupiah) untuk biaya operasional kapal KLM. Harapan Bersama;
Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa mempersiapkan kapal KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama beserta ABK;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.00 WIB, agen Tailan menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk berangkat ke Singapura;
Bahwa sebelum Terdakwa berangkat ke Singapura, Terdakwa dan agen Tailan pernah bertemu Hotel Nusantara 1 Kijang, agen Tailan memberikan dokumen kapal, kantong plastik hitam untuk wrapping barang dan 1 (unit) HP untuk berkomunikasi di Jurong Port Singapura kepada Terdakwa;
Bahwa agen Tailan menyuruh Terdakwa agar memuat barang yang ada di dermaga 120 di Jurong Port Singapura ke KLM. Harapan Bersama, dan membuat papan nama kapal dengan nama KLM. Labuan untuk mengganti papan nama dari KLM. Harapan Bersama menjadi KLM. Labuan ketika memasuki perairan Singapura;
Bahwa apabila Terdakwa sudah selesai memuat isi kapal, agen Tailan menyuruh Terdakwa berangkat ke arah timur melewati pesisir Singapura dan akan ditelepon oleh agen Tailan nantinya dengan HP ketika sudah meninggalkan Singapura;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 Sekitar 09.30 WIB KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat dari Kijang menuju Jurong Port Singapura dengan muatan nihil dengan jumlah ABK 8 (delapan) orang yang terdiri dari Terdakwa sebagai Nakhoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK;
Bahwa ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama tiba di dermaga 120 Jurong Port Singapura, terdengar suara seorang operator forklift mengatakan “sini.. sini..” KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama pun sandar dekat operator forklift tersebut;
Bahwa di dermaga 120 Jurong Port Singapura terdapat muatan yang dibungkus plastik bening besar yang membungkus beberapa kardus yang memuat rata-rata 100 (seratus) kardus minuman alkohol, dan apabila dilihat dari dekat terlihat nama-nama minuman alkohol dari kardus tersebut;
Bahwa setiap plastik bening terdapat 21 (dua puluh satu) palet berisi minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai yang siap dimuat dengan menggunakan forklift ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa Terdakwa dan para ABK menyiapkan tangga untuk mengangkut muatan MMEA tersebut. Operator forklift mulai mengangkat satu persatu palet dan mendekatkan palet tersebut ke kapal, setelah dekat dengan bibir dermaga forklift tersebut berhenti, kemudian Terdakwa dan para ABK merobek plastik bening tersebut dengan menggunakan parang, dan dengan menggunakan tangan menggunakan papan seluncur untuk memasukkan kardus tersebut dari atas palka ke dalam palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa setelah pemuatan muatan MMEA dari forklift ke palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama selesai, sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dan para ABK menggunakan KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat keluar dari dermaga 120 Jurong Port Singapura;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa membangunkan para ABK untuk berangkat. Sesuai petunjuk Agen Tailan, Terdakwa menyisir pesisir Singapura ke arah Malaysia. Sekitar pukul 05.30 WIB di belakang Pulau Dua KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dihentikan oleh kapal Polisi Singapura yang menyuruh untuk memasang lampu belakang karena KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama hanya memasang lampu merah hijau di kiri dan kanan kapal. Kemudian KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan tetapi polisi Singapura mengikuti KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dari belakang. Saat KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan bertemu dengan kapal polisi Singapura yang kedua, mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah,” Terdakwa pun turun lewat bawah dan ternyata di bawah ada kapal patroli Indonesia, karena Terdakwa takut maka kemudi dibelokkan sedikit ke arah atas, kemudian Polisi Singapura bertanya “mau kemana?” Terdakwa menjawab “ke Thailand”, tetapi Polisi Singapura menolak dan mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah” Terdakwa tidak mengerti kenapa tidak boleh lewat, dengan terpaksa Terdakwa lewat bawah;
Bahwa pada pukul 06.15 WIB di Perairan Nongsa Batam, Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian terhadap KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat Anggota Patroli Laut dari DJBC naik ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama, Anggota Patroli Laut dari DJBC menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama;
Bahwa pada saat saksi Cahyo Wahyu Dianto, Jordaniel E. Simanjutak, Mandalahap Sinaga, Yusrizal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan yang tidak mencantumkan barang dalam manifesnya, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dengan tidak menyerahkan pemberitahuan pabean;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Baco Bin La Isi sebagai orang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest oleh karena sebelumnya Terdakwa sebagai Nahkoda KLM Labuan/KLM. Harapan Bersama yang telah diberi tugas oleh Ibrahim sebagai pemilik KLM. Harapan Bersama agar KLM. Harapan Bersama dapat menghasilkan uang. Dimana Terdakwa dan dengan orang yang yang dipanggil oleh Terdakwa dengan sebutan agen Taliban sepakat untuk mengangkut arak dari Singapura tujuan Thailand dengan janji akan mendapat upah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), yang pembayarannya dibayarkan setelah selesai bongkar muatan dimana dibayarkan dulu kepada Terdakwa pembayaran DP sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh juta Rupiah) untuk biaya operasional kapal KLM. Harapan Bersama. Kemudian Terdakwa bersama para ABK dengan menggunakan KLM. Harapan Bersama berangkat ke dermaga 120 Jurong Port Singapura sesuai dengan perintah dengan sebutan agen Taliban. Sesampainya di perairan Negara Singapura, sesuai perintah sebutan agen Taliban, pada KLM. Harapan Bersama ditempeli kertas kardus tertulis KLM. Labuan GT 120. Dan ketika KLM. Harapan Bersama/ KLM. Labuan GT 120 berada di dermaga 120 Jurong Port Singapura, terlihat operator forklift dan muatan yang dibungkus plastik bening besar yang membungkus beberapa kardus yang memuat rata-rata 100 (seratus) kardus minuman alkohol, dan apabila dilihat dari dekat terlihat nama-nama minuman alkohol dari kardus tersebut. Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KLM. Harapan Bersama/KLM. Labuan GT 120 memindahkan muatan MMEA dengan cara Operator forklift mulai mengangkat satu persatu palet dan mendekatkan palet tersebut ke kapal, setelah dekat dengan bibir dermaga forklift tersebut berhenti, kemudian Terdakwa dan para ABK merobek plastik bening tersebut dengan menggunakan parang, dan dengan menggunakan tangan menggunakan papan seluncur untuk memasukkan kardus tersebut dari atas palka ke dalam palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama. Setelah setelah pemuatan muatan MMEA dari forklift ke palka KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama selesai, sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dan para ABK menggunakan KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berangkat keluar dari dermaga 120 Jurong Port Singapura dan mengikuti petunjuk Agen Tailan yakni menyisir pesisir Singapura ke arah Malaysia. Ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama di belakang Pulau Dua KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dihentikan oleh kapal Polisi Singapura yang menyuruh untuk memasang lampu belakang karena KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama hanya memasang lampu merah hijau di kiri dan kanan kapal. Kemudian KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan tetapi polisi Singapura mengikuti KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama dari belakang. Saat KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melanjutkan perjalanan bertemu dengan kapal polisi Singapura yang kedua, mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah,” Terdakwa pun turun lewat bawah dan ternyata di bawah ada kapal patroli Indonesia, karena Terdakwa takut maka kemudi dibelokkan sedikit ke arah atas, kemudian Polisi Singapura bertanya “mau kemana?” Terdakwa menjawab “ke Thailand”, tetapi Polisi Singapura menolak dan mengatakan “tidak boleh lewat sini, lewat bawah” Terdakwa tidak mengerti kenapa tidak boleh lewat, dengan terpaksa Terdakwa lewat bawah. Dan ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama berada di Perairan Nongsa Batam, Tim Patroli Laut dari DJBC melakukan penghentian terhadap KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama. Yangmana pada saat Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC naik ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama, Anggota Patroli Laut dari DJBC menemukan Terdakwa sebagai Nahkoda, Ali Buhari sebagai KKM, Nurdin Huain sebagai ABK, Hasan Al Bagdadi sebagai ABK, Sahifullah sebagai ABK, Sehe sebagai ABK, Herman sebagai ABK dan Sandi Asmara sebagai ABK di KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama. Dan pada saat Anggota Patroli Laut dari DJBC naik ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, di dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama ditemukan 850 (delapan ratus lima puluh) karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. Adapun perbuatan Terdakwa yang mengangkut muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang termasuk barang impor yang diangkut dalam KLM. Labuan/KLM. Harapan dari dermaga 120 Jurong Port Singapura atas perintah agen Taliban dengan kesepakatan sebelumnya antara Terdakwa dengan agen Taliban. Yang ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama menyisir pesisir Singapura ke arah Malaysia menuju Thailan. Yang ketika KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama melintas di perairan Nongsa yang termasuk perairan Indonesia, dihentikan dan diperiksa oleh Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC, Terdakwa tidak dapat menunjukan muatan KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama yang berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sudah tercantum dalam manifest maka keberadaan Terdakwa sebagai Nahkoda ke KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama yang mengangkut muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang termasuk barang impor yang tidak dilekati pita cukai dan yang tidak mencantumkan barang dalam manifesnya yang ketika melintas di perairan Nongsa yang termasuk perairan Indonesia belum memberitahukan rencana kedatangan KLM. Labuan/KLM. Harapan Bersama yang mengangkut muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang termasuk barang impor yang tidak dilekati pita cukai ke kantor pabean adalah diluar kewenangan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa ditangkap oleh satgas Anggota Tim Patroli Laut dari DJBC, sehingga dengan demikian unsur “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest,” terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan terpenuhi, yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan tersangka dan penuntutan Terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P. Hoefnagels tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa secara de fakto Terdakwa telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik yang disertai penahanan oleh pihak penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kualifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbangan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri para Terdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat, 1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan nomer IMEI 355562383118775 dan 355562383218773, 1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan kondisi tidak bisa menyala, 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal tanpa identitas, 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Bali dan Laut Flores hinggal laut Sewu dan Samudera Hindia, 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Selat Malaka, Laut Natuna to Laut Jawa, 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Sawu hingga Laut Banda, 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Pulau Nuhuroa hingga perbatasan Papua New Guinea dan Australia, 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Jawa to Selat Makasar, 1 (satu) buah peta yang menunjukan area pulau-pulau Sangihe dan pulau-pulau Talaud, 1 (satu) gulung kabel berwarna putih, 1 (satu) gulung kabel berwarna hitam, 1 (satu) buah stemple dengan tulisan KLM. LABUAN, 1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih merek VIVO tipe Y53s, 1 (satu) buah papan kardus bertuliskan KLM. LABUAN GT.120, 1 (satu) buah bendera Singapura, 1 (satu) buah bendera Indonesia, 1 (satu) buah kompas berwadah kayu, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hennesey VSOP” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jim Beam” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Kahlua The Original Coffee Liqueur” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Absolut Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Bacardi Carta Blanca” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Caribbean Cask” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @700ml @43%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Doublewood” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Campari” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Myers’s Rum” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jagermeister” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Singleton Glen Ord 12 Years Old” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys The Original Irish Cream” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Red Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo Especial” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Belvedere Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40% yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: - dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dengan nama nahkoda a.n. Baco pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab a.n. Baco tanggal 27 Juli 2022, dan 1 (satu) lembar manifest dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 telah terlampir dalam berkas perkara maka terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan nomor register 03/MPR.TK.II/SBY.2013 atas nama BACO yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya pada tanggal 30 Januari 2013, 1 (satu) buah KTP dengan NIK 24.0908.311278.0012 atas nama BACO diterbitkan di Sikka pada tanggal 24 Agustus 2009 dan berlaku sampai 31 Desember 2014, 1 (satu) buah KTP dengan NIK 5307053112780022 atas nama BACO berlaku seumur hidup, dan 1 (satu) buah paspor dengan nomor C8274407 atas nama BACO diterbitkan di Batam pada tanggal 8 Februari 2022 dan berlaku hingga 8 Februari 2027, yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut KLM. HARAPAN BERSAMA, 1 (satu) buah SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan Nomor Register : 109/JMPR.I/III/AD.CRB.10 diterbitkan oleh Kantor Adpel Cirebon di Cirebon pada tanggal 4 Maret 2010, 1 (satu) buah Pas besar dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laurentius Say Maumere pada tanggal 26 April 2014, 1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara Nomor : No. 107/Dda dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan di Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022, 1 (satu) lembar Pas Besar Nomor : NO.PK.205/1/7/KSOP.TBA-2021 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tg. Balai Asahan pada tanggal 01 November 2021, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/77/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022, 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1969) Nomor : PK.001/2/16/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022, 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor : PK.001/2/17/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.12/AP-III/085/VII/2022 dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar Permohonan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 052/MKM.KJG/VII/2022 diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Kapal diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Barang dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Barang diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022, 4 (satu) lembar Akta Pendaftaran Nomor 131 tanggal 15 April 2018 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/33/4/KSOP.KJG/2022 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 26 Juli 2022, 1 (satu) lembar Surat Ukur Cara Pengukuran Dalam Negeri Nomor : 222/00 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 19 September 2004, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) Nomor : 160/S.K.K/ADP.MRE-2003 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 30 April 2003, 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang dimiliki oleh HJ. IBRAHIM diterbitkan pada tanggal 04 November 2016, 1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 04 November 2016, 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 April 2017, 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 Agustus 2017, 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Tanjung Pinang / Pelabuhan Laut Kijang di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022, 1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL / SERTIFIKAT TINDAKAN SANITASI KAPAL Nomor : C03-0036637 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022, 1 (satu) buah surat TO WHOM MAY CONCERNED dengan nama kapal LABUAN diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 08 Juli 2022, 1 (satu) lembar SURAT PENGAWASAN OBAT / ALAT P3K KAPAL dengan nama kapal KLM. LABUAN yang diterbitkan oleh KKP Pangkal Pinang di Sungai Selah pada tanggal 08 Juli 2022, 1 (satu) buah antenna GPS tipe GPA-017 merek FURUNO beserta kabel, 1 (satu) buah antena Radio dengan kode S/N : 22CL484 merek Samyung beserta kabel, 1 (satu) buah antenna telepon satelit merek Samyung beserta kabel, 1 (satu) buah alat pengisi daya dengan nomor P/N : 189932841 dengan merek Sagem, 1 (satu) set antena satelit warna putih dengan nomor seri SAT3144 merek Matsutec, 1 (satu) buah alat power adapter, 1 (satu) buah Marine Dock dengan nomor seri FDU3144 merek Matsutec, 1 (satu) buah telepon satelit merek Thuraya, 1 (satu) set Radio dengan nomor seri 13024246 merek Icom, 1 (satu) buah AIS dengan nomor seri 33A133648 merek Matsutec, 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22D4411 merek Samyung, 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 6426-7358 merek Furuno, 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22Q031067 merek Garmin, 1 (satu) buah kabel pengisi daya merek Saved by Spot berwarna hitam, dan 2 (dua) antena Radio dan GPS merek Shark 5 berwarna putih yang telah disita dari pemilik an. Patawari maka dikembalikan kepada pemilik an. Patawari melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pandangan Majelis Hakim tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa ) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa rumusan ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan menganut sistem pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memperoleh/menambah pendapatan negara dari sektor cukai;
Perbuatan Terdakwa berpotensi merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Baco Bin La Isi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dompet berwarna cokelat;
1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan nomer IMEI 355562383118775 dan 355562383218773;
1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan kondisi tidak bisa menyala;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal tanpa identitas;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Bali dan Laut Flores hinggal laut Sewu dan Samudera Hindia;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Selat Malaka, Laut Natuna to Laut Jawa;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Sawu hingga Laut Banda;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Pulau Nuhuroa hingga perbatasan Papua New Guinea dan Australia;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Jawa to Selat Makasar;
1 (satu) buah peta yang menunjukan area pulau-pulau Sangihe dan pulau-pulau Talaud;
1 (satu) gulung kabel berwarna putih;
1 (satu) gulung kabel berwarna hitam;
1 (satu) buah stemple dengan tulisan KLM. LABUAN;
1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih merek VIVO tipe Y53s;
1 (satu) buah papan kardus bertuliskan KLM. LABUAN GT.120;
1 (satu) buah bendera Singapura;
1 (satu) buah bendera Indonesia;
1 (satu) buah kompas berwadah kayu;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hennesey VSOP” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jim Beam” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Kahlua The Original Coffee Liqueur” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Absolut Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Bacardi Carta Blanca” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Caribbean Cask” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @700ml @43%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie Doublewood” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Campari” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Myers’s Rum” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jagermeister” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Singleton Glen Ord 12 Years Old” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys The Original Irish Cream” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Red Label” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo Especial” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Belvedere Vodka” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal 12 Years” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40%.
Dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dengan nama nahkoda a.n. Baco pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab a.n. Baco tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar manifest dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah buku SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan nomor register 03/MPR.TK.II/SBY.2013 atas nama BACO yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya pada tanggal 30 Januari 2013;
1 (satu) buah KTP dengan NIK 24.0908.311278.0012 atas nama BACO diterbitkan di Sikka pada tanggal 24 Agustus 2009 dan berlaku sampai 31 Desember 2014;
1 (satu) buah KTP dengan NIK 5307053112780022 atas nama BACO berlaku seumur hidup;
1 (satu) buah paspor dengan nomor C8274407 atas nama BACO diterbitkan di Batam pada tanggal 8 Februari 2022 dan berlaku hingga 8 Februari 2027;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sarana pengangkut KLM. HARAPAN BERSAMA;
1 (satu) buah SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan Nomor Register : 109/JMPR.I/III/AD.CRB.10 diterbitkan oleh Kantor Adpel Cirebon di Cirebon pada tanggal 4 Maret 2010;
1 (satu) buah Pas besar dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laurentius Say Maumere pada tanggal 26 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara Nomor : No. 107/Dda dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan di Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Pas Besar Nomor : NO.PK.205/1/7/KSOP.TBA-2021 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tg. Balai Asahan pada tanggal 01 November 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/77/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1969) Nomor : PK.001/2/16/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor : PK.001/2/17/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.12/AP-III/085/VII/2022 dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permohonan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 052/MKM.KJG/VII/2022 diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Kapal diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Barang dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Barang diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
4 (satu) lembar Akta Pendaftaran Nomor 131 tanggal 15 April 2018 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/33/4/KSOP.KJG/2022 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 26 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Ukur Cara Pengukuran Dalam Negeri Nomor : 222/00 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 19 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) Nomor : 160/S.K.K/ADP.MRE-2003 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 30 April 2003;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang dimiliki oleh HJ. IBRAHIM diterbitkan pada tanggal 04 November 2016;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 04 November 2016;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 April 2017;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 Agustus 2017;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Tanjung Pinang / Pelabuhan Laut Kijang di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL / SERTIFIKAT TINDAKAN SANITASI KAPAL Nomor : C03-0036637 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022;
1 (satu) buah surat TO WHOM MAY CONCERNED dengan nama kapal LABUAN diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) lembar SURAT PENGAWASAN OBAT / ALAT P3K KAPAL dengan nama kapal KLM. LABUAN yang diterbitkan oleh KKP Pangkal Pinang di Sungai Selah pada tanggal 08 Juli 2022;
1 (satu) buah antenna GPS tipe GPA-017 merek FURUNO beserta kabel;
1 (satu) buah antena Radio dengan kode S/N : 22CL484 merek Samyung beserta kabel;
1 (satu) buah antenna telepon satelit merek Samyung beserta kabel;
1 (satu) buah alat pengisi daya dengan nomor P/N : 189932841 dengan merek Sagem;
1 (satu) set antena satelit warna putih dengan nomor seri SAT3144 merek Matsutec;
1 (satu) buah alat power adapter;
1 (satu) buah Marine Dock dengan nomor seri FDU3144 merek Matsutec;
1 (satu) buah telepon satelit merek Thuraya;
1 (satu) set Radio dengan nomor seri 13024246 merek Icom;
1 (satu) buah AIS dengan nomor seri 33A133648 merek Matsutec;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22D4411 merek Samyung;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 6426-7358 merek Furuno;
1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22Q031067 merek Garmin;
1 (satu) buah kabel pengisi daya merek Saved by Spot berwarna hitam;
2 (dua) antena Radio dan GPS merek Shark 5 berwarna putih;
Dikembalikan kepada pemilik an. Patawari melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023, oleh kami, Bambang Trikoro, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, S.H., M.Hum., dan Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bacok, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abram Marojahan, S.H., M.H., Penuntut Umum, Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nanang Herjunanto, S.H., M.Hum. Bambang Trikoro, S.H., M.H.
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bacok.